Filsafat Berfikir

Tesis Kehancuran Negeri

PENDAHULUAN

Sebab Kehancuran Menurut Sumber Terpercaya

Tesis adalah pernyataan yang mengandung kebenaran yang dapat dipercaya karena didasarkan kepada argument-argumen yang kuat. Agumen-argumen itu sendiri berasal dari sumber yang terpercaya. Sumber terpercaya tersebut adalah pernyataan al-Quran, pernyataan ilmu pengetahuan dan kenyataan yang ada di data empiris. Sekalipun penulis tidak melakukan pengamatan langsung terhadap data-data empiris, namun data-data yang diperoleh berdasarkan kepada sumber-sumber internet yang dapat dipercaya.

Dalam perspektif al-Quran, kehancuran itu berasal dari rusaknya ulama, pemimpin dan rakyat dalam sikapnya kepada Allah Swt dan pada sesamanya. Intinya adalah rusaknya iman. Adapun menurut perspektif teori, kehancuran itu berasal dari perasaan cukup diri dalam mencapai kemajuan zaman, sikap menikmati warisan dari para pendahulu, dan sifat manusia yang berfikir pendek. Intinya adalah rusaknya akal atau rasionalitas. Sedangkan dari perspektif fakta, kehancuran itu adalah akibat dari utang luar negeri, kuatnya dominasi asing dalam ekonomi, dan korupsi yang sangat akut. Intinya adalah rusaknya harta. Sehingga bila kita gabungkan semuanya, sumber kehancuran itu berasal dari berbagai dimensi. Yaitu iman, akal dan harta. Kerusakan ini selanjutnya menjalar kepada kerusakan keturunan dan jiwa. Kita akan melihat bahwa rusaknya lima perkara ini, adalah penyebab hancurnya suatu peradaban, negara, pemerintahan, masyarakat dan rakyat.

Hancurnya suatu peradaban, negara, pemerintahan, masyarakat dan rakyat bahkan satu diri, dijelaskan secara lengkap di dalam al-Quran. Menurut Al-Quran kehancuran kaum-kaum terdahulu adalah akibat dari keingkaran mereka terhadap dakwah para Nabi. Kedatangan para Nabi dimaksudkan untuk menyelamatkan keadaan kaumnya yang sudah rusak. Namun kehancuran belum terjadi. Kehancuran terjadi, ketika ajakan dan dakwah para Nabi tersebut tidak diikuti. Mereka menolak ajakan para Nabi untuk hidup di dalam alur yang benar. Maka ketika ajakan sudah maksimal, dan keengganan mereka sudah memuncak, sehingga tidak bisa lagi diharapkan keimanan mereka, maka Allah hancurkan negeri mereka. Jadi hancurnya suatu peradaban dalam perspektif al-Quran, merupakan suatu akibat dari kerusakan iman penduduk negeri pengusung peradaban tersebut.

Demikian ringkasan dari berbagai ayat al-Quran yang menjelaskan tentang kehancuran negeri-negeri di masa lampau, yang penduduknya zhalim, ingkar, kufur, dan menentang dakwah para Nabi, sebagaimana dapat kita baca di dalam al-Quran. Seiring dengan kisah dan penjelasan ini, Al-Quran juga memberitahu kita bahwa Allah masih tetap memberlakukan hukum ini atas penduduk mana pun yang bertingkah sama. Allah tetap akan menurunkan azabNya dan siksaNya ke negeri-negeri yang ingkar kepadaNya. Al-Quran hendak mengingatkan, bahwa bumi ini selamanya adalah dalam genggaman Allah Swt. Ini artinya negeri mana pun termasuk negeri kita, bila tidak mau menerima kandungan Islam, yang merupakan kandungan dakwahnya para Nabi, maka kehancuran lambat laun akan terjadi. Kerusakan sudah sangat nyata, akibat dari sikap sebagian penduduk negeri yang tidak jujur dengan keimanannya, lalu kerusakan ini segera berubah menjadi kehancuran negeri, bila saja kerusakan tersebut semakin parah keadaannya, dan tidak ada upaya untuk mempebaikinya. Inilah kerangka berfikir saya tentang kehancuran dengan sumber informasi dari al-Quran.

Sekarang kita lihat apa, bagaimana, dan mengapa kehancuran dalam perspektif teori. Menurut teori yang dibangun para pemikir, berdasarkan fakta-fakta sejarah atau renungan filosofis, disimpulkan bahwa hancur dan binasanya suatu bangsa, peradaban, dan Negara adalah akibat dari rusaknya moral bangsa tersebut, zhalimnya para pemimpin, akibat peperangan dan kekalahan, dan tidak berdayanya bangsa tersebut dari serbuan bangsa lain. Intinya sumber kehancuran negeri adalah kelemahan dalam pertahanan di segala bidang. Dan sumber kelemahan itu ada pada rusaknya akhlak penduduk negeri. Rusaknya akhlak penduduk suatu negeri adalah akibat dari rusaknya rasionalitas dan akal mereka. Inti suatu kerusakan akal, bukan karena faktor ketidaktahuan. Tetapi sikap memilih dusta, setelah mengetahui kebenaran. Hal ini, demikian hakikatnya, karena, manusia punya akal fikiran. Dan di setiap negeri selalu terdapat ahli-ahli fikir, yang pasti memiliki kapasitas untuk meluruskan cara-cara berfikir yang salah. Hanya saja akal fikiran yang rusak yang didasarkan pada dusta itu, dibiarkan berkuasa di dalam menata kehidupan. Rusaknya akal, rasionalitas, dan ilmu, adalah awal hancurnya bangsa. Sebab hal inilah yang menyebabkan lemahnya berbagai pertahanan di segala bidang kehidupan bangsa tersebut.

Menurut Teori Siklus, kehancuran suatu bangsa adalah karena mengikuti hukum siklus; bahwa suatu bangsa pada awalnya membangun kekuatan, lalu menikmati hasil, kemudian serakah, dan akhirnya hancur. Berdasarkan teorinya ‘ashabiyyah, Ibn Khaldun membuat teori tentang tahapan timbul tenggelamnya suatu Negara atau sebuah peradaban menjadi lima tahap, yaitu:
1.Tahap sukses atau tahap konsolidasi, dimana otoritas Negara didukung oleh masyarakat (`ashabiyyah) yang berhasil menggulingkan kedaulatan dari dinasti sebelumnya.
2.Tahap tirani, tahap dimana penguasa berbuat sekehendaknya pada rakyatnya. Pada tahap ini, orang yang memimpin Negara senang mengumpulkan dan memperbanyak pengikut. Penguasa menutup pintu bagi mereka yang ingin turut serta dalam pemerintahannya. Maka segala perhatiannya ditujukan untuk kepentingan mempertahankan dan memenangkan keluarganya.
3.Tahap sejahtera, ketika kedaulatan telah dinikmati. Segala perhatian penguasa tercurah pada usaha membangun Negara.
4.Tahap kepuasan hati, tentram dan damai. Pada tahap ini, penguasa merasa puas dengan segala sesuatu yang telah dibangun para pendahulunya.
5.Tahap hidup boros dan berlebihan. Pada tahap ini, penguasa menjadi perusak warisan pendahulunya, pemuas hawa nafsu dan kesenangan.
Lalu berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dari sumber-sumber informasi yang dapat dipercaya, Indonesia, negeri tercinta ini, akhir-akhir ini, bahkan di sepanjang sejarahnya, tidak luput dari peristiwa-peristiwa yang menghancurkan dan membinasakan anak bangsa ini. Penjajahan, kekejaman PKI, penyakit, bencana alam, korupsi, pornografi, prostitusi, pergaulan bebas, narkoba, kecelakaan lalu lintas, dan lain sebagainya, banyak menguras energi dan kekayaan material. Negara dan bangsa ini telah cukup direpotkan dengan berbagai peristiwa yang menghancurkan generasi. Sebenarnya kerusakan-kerusakan tersebut, berawal dari kesalahan cara berfikir, bersikap dan berilmu kita selama ini. Sebabnya adalah, tingkah laku kita sebagai bangsa, karakter kita di dalam bernegara, titik tolaknya adalah ilmu, fikiran dan sikap dasar kita atas dunia ini. Jika kita menyebut sebab-sebab kerusakan dan kehancuran itu adalah berupa hawa nafsu, gila jabatan, rakus terhadap harta, tidak belajar dari sejarah dan lain sebagainya, tetap saja ujung-ujungnya adalah berawal dari cara kita berilmu, berfikir dan bersikap yang salah.

Demikian apa yang diungkapkan oleh al-Quran, teori dan fakta, yang saya satupadukan dengan analisa semampu saya. Dengan memperhatikan penjelasan-penjelasan dari ketiga sumber tersebut, otomatis terbentuklah dalam fikiran saya suatu kerangka berfikir untuk memahami gambaran besar dari konsep dan prinsip suatu kerusakan di suatu negeri. Namun sebelum saya sampai kepada kerangka berfikir yang utuh, saya punya pendapat tersendiri di luar apa yang diungkapkan di dalam paragraf di atas. Pendapat saya ini berdasarkan kepada intuisi. Intuisi adalah seni berfikir dan berfilsafat di luar kaidah nalar logika biasa. Manusia memiliki suatu anugrah dari Allah, dengan suatu keadaan di mana hatinya tiba-tiba sampai kepada suatu kesimpulan dan kebenaran. Saat saya menulis karya iqro ini mengalami banyak informasi secara intuitif, bahwa saya harus menulis ini dan begini. Sifatnya acak, ini tidak mengapa, sebab intuisi ini dibantu oleh kaidah berfikir ilmiah.

Secara intuisi, saya berkeyakinan bahwa rusaknya negeri kita ini, sejatinya terletak karena kita tidak pandai bersyukur kepada Allah, terlalu banyak maksiat, tidak amanah, mudah percaya kepada orang asing, tamak terhadap harta, membiarkan hukum dipermainkan, membiarkan preman menguasai banyak segmen Negara, mengabaikan nasihat ulama, pendidikan yang sekuler, mengabaikan pendidikan agama dan pesantren, tidak menjadikan agama sebagai basis tata pelaksanaan kenegaraan dan kajian ilmu, dan masih banyak perilaku yang keliru dalam kehidupan ini. Kemudian tidak luput pula penyebab dari kehancuran itu adalah adanya konspirasi atau rencana jahat negara-negara yang selama ini dikenal jahat dan merusak tatanan negara lain. Sebut saja, salah satu negara tersebut adalah Amerika. Saya tidak bermaksud mengatakan bahwa kita harus memusuhi Amerika, tetapi saya harus mengatakan bahwa kita harus waspada dari ancaman Amerika. Karena sudah banyak bukti Amerika itu menghancurkan banyak negeri, sampai saat ini sekali pun.

Upaya yang Dilakukan untuk Mengatasi Kerusakan

Bangsa kita, Indonesia, sebenarnya telah berupaya untuk keluar dan mengatasi berbagai tanda-tanda kehancuran, demikian pula yang diperankan umat Islam atas Negara dan bangsa ini. Bangsa ini telah berupaya untuk senantiasa memperbaiki keimanan, keilmuan, kekayaan, keluarga dan perlindungan atas jiwa manusia. Program pemerintah dalam mengatasi kejahatan, kemaksiatan, pengkhianatan, kelalaian dan konspirasi jahat, terus dilakukan sepanjang perjalanan bernegara. Negara Indonesia tentu senantiasa berkomitmen melalui berbagai program untuk melindungi bangsa ini dari kehancuran. Baik dalam rangka mencegah ataupun menanggulanginya. Negara Indonesia, pemerintah, rakyat dan semua komponen Masyarakat negeri ini yang sadar dan berkarakter jujur, wibawa dan bertanggung jawab, telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi semua sumber kerusakan dan kehancuran itu melalui kaidah-kaidah kenegaraan dan kebangsaan, sosial, agama, budaya, akademis, dan berbagai jalan yang ditempuh oleh praktisi, politisi, pendidik dan ulama baik melalui pemikiran ataupun tindakan kreatif.

Jika kita berfikir dari sisi lain, negeri dan negara kita, bukan hanya sekedar memiliki kemampuan keluar dari berbagai kerusakan yang terjadi, namun juga harusnya negara kita menjadi Negara Super Power. Sebab kita punya kekuatan akidah yang luar biasa, yaitu Islam; kita punya kekayaan yang luar biasa baik daratannya maupun lautannya, kita punya penduduk dengan jumlah yang besar, kita sudah merdeka selama 70 tahun, kita punya sistem pemerintahan yang handal, para ilmuwan dan cendikiawan kita tidak kurang keunggulan dalam ilmu dan berfikirnya.

Kerusakan Masih Terus Berlangsung

Namun kenyataanya kita bukan negara super power. Negara kita rasanya kurang berwibawa dalam pergaulan Internasional akhir-akhir ini. Sementara kerusakan di dalam negeri masih tetap terjadi di segala bidang Kehidupan bangsa. Kerusakan masih terus berlangsung mulai dari Konstitusi, Ekonomi, Pendidikan, Ilmu, Riset, Pembinaan Olahraga, Bisnis, Keuangan, Makanan, Pakaian, Kerja sama Internasional, Pertahanan, Agama, Penegakan Hukum, Pemberantasan Penyakit Masyarakat, Korupsi dan lain sebagainya. Itu artinya semua upaya-upaya yang dilakukan oleh kita selama ini belum sampai kepada upaya maksimal dan fundamental. Kita semua tidak menginginkan kehancuran negara, negeri dan masyarakat. Khawatirnya adalah semua kerusakan itu mengarah kepada kehancuran Indonesia. Sebab itu saya selalu bertanya, gerangan apakah yang membuat Negara dan bangsa ini tidak maksimal dalam berupaya?

Mengapa negara kita tidak maksimal dalam memperhatikan Islam dan kekayaan negeri? Mengapa Kekayaan negeri tidak menjadi sumber kesejahteraan bagi rakyat? Mengapa Islam tidak dijadikan sebagai sumber rujukan negeri ini dalam mengatasi berbagai masalah? Saya mesti mengkaji masalah ini dan mencari tahu apa sumber utama dari kerusakan negeri, bangsa dan Negara kita.

Salah satu faktor penyebab utama dari kerusakan-kerusakan di negeri yang mengarah kepada hancurnya keutuhan bangsa ini adalah karena kekuatan jahat yang dihembuskan dari negeri-negeri kafir. Dari negeri-negeri yang iri dengan bangsa yang mayoritas Umat Islam ini. Disamping itu terdapat pula kelengahan kita sebagai bangsa atas berbagai kekuatan jahat tersebut. Antara hembusan jahat dan kelengahan bangsa ini menjadi semacam tali buhul yang kuat untuk menyihir bangsa ini tetap dalam proses menuju kelemahan dan kebinasaan. Dengan dua sisi kenyataan ini, jika tidak ada tindakan untuk mengantisipasinya, maka Indonesia berada diambang kehancuran. Dua sisi ini dapat kita lihat buktinya pada berbagai kerusakan di bidang moral, hukum, politik, kebijakan, ekonomi, keamanan, budaya, arah pergulatan bernegara, lemahnya pemuda, rendahnya kadar pendidikan, jumlah rakyat miskin, orientasi yang keliru atas ilmu, menguatnya syiah, acara TV dan kejahatan yang melingkup Indonesia.

Sumber Kerusakan dan Kehancuran

Sumber kehancuran yang menimpa bangsa ini, jika diringkas terletak pada empat hal. Pertama, diabaikannya syariat Islam, padahal bangsa ini mayoritas Islam. Kedua, senang melakukan kejahatan, kemaksiatan dan korupsi, padahal perangkat hukum Negara ini lengkap. Ketiga, upaya-upaya tulus yang dilakukan ulama dan pemimpin Islam untuk membantu keutuhan dan kebaikan bangsa dan Negara ini, banyak diabaikan dan putarbalikan ide-idenya, dan terlalu banyak memfitnah mereka. Keempat, persengkokolan jahat untuk menghancurkan Indonesia itu ada, baik dari dalam ataupun dari luar. Dengan kata lain sumber dari kehancuran itu adalah: Kejahatan, Kemaksiatan, Pengkhianatan, Kelalaian, Konspirasi Jahat yang dilakukan oleh penduduk negeri ini serta mereka yang datang ke negeri ini dengan niat jahat. Sumber kehancuran itu adalah juga bisa berasal dari Bencana Alam dan Sosial sebagai suatu teguran dari Allah Swt. Sumber semua kerusakan itu adalah berupa penyakit hati, thoghut, fitnah, wanita, harta, hawa nafsu dan takut mati.

Selanjutnya penulis menemukan intisari pesan dari wahyu, teori dan fakta sebagai berikut:

1. Inti dari kerusakan adalah perbuatan maksiat dan mengabaikan kebenaran.
2. Ada suatu hukum perbuatan, bahwa keburukan selalu membuahkan keburukan.
3. Fakta-fakta yang muncul di permukaan dan terdeteksi informasinya hanya sebagian kecil dari kenyataan yang sebenarnya.
4. Kebaikan bukanlah berupa kebebasan berekspresi dan dilingkupi oleh kemudahan duniawi, tetap terletak pada keimanan.

Dengan demikian kehancuran fatal dalam kehidupan manusia, tanpa melihat individu dan bangsa, terletak pada lima hal. Pertama, ketiadaan iman yang sempurna kepada Allah. Kedua, minimnya amal sholeh atau daya juang untuk mengisi keimanan yang telah tiba di hati. Ketiga, sifat menipu atau menjerumuskan diri dan sesama. Keempat, kengganan untuk melakukan kewajiban namun serius dalam hal yang batil, kelima menempuh jalan pintas atau curang dalam mencapai kenikmatan hidup. Semua ini merupakan inti, sumber, pokok dari kehancuran manusia di bumi atas individu, bangsa, masyarakat. Sekalipun dalam tinjauan masa tertentu, suatu bangsa memiliki kejayaan dunia, hakikatnya mereka tidak akan pernah merasakan kehidupan bahagia dan tentram. Usia yang panjang seseorang atau suatu Negara, sama sekali tidak memberi manfaat bagi dirnya di hadapan hati nurani dan fitrahnya sendiri. Demikian pula di hadapan Allah dan hamba-hambaNya yang sholeh.

Jika kita bertanya, apa sebab dari kelima hal tersebut? Dengan mengkaji berbagai referensi Islam, dapat dikemukan di sini jawabannya. Pertama, karena menjadi korban persekongkolan kejahatan. Kedua, mengikuti setiap bisikan hawa nafsu. Ketiga, kebodohan. Keempat, lemah dalam menghadapi orang-orang yang dengki. Kelima, tidak waspada atas dunia dan para penipu. Keenam, kuatnya cengkeraman thoghut. Ketujuh, kekuasaan berada di tangan para penebar fitnah. Kedelapan, mental cinta dunia dan takut mati. Semua ini bila menguasai hati, pikiran, ucapan dan sistem kehidupan manusia, bangsa, Negara, masyarakat, keluarga dan seseorang, akibatnya adalah ketiadaan iman yang sempurna kepada Allah, minimnya amal sholeh atau daya juang untuk mengisi keimanan yang telah tiba di hati, bersifat menipu atau menjerumuskan diri dan sesame, kengganan untuk melakukan kewajiban namun serius dalam hal yang batil dan kegemaran menempuh jalan pintas atau curang dalam mencapai kenikmatan hidup.

Jika masih bertanya pula apa sebab manusia berkeadaan seperti di atas, maka jawaban ringkasnya adalah karena mereka jauh dari Allah dan tidak meminta kepadaNya hidayah. Tidak memperlakukan al-Quran dengan benar. Tidak memperlakukan ajaran agama dengan benar. Padahal sarana untuk ke arah itu sudah tersedia lengkap. Manusia yang demikian itu adalah karena tidak pernah memenuhi janjinya dengan benar kepada Allah. Bila ini terjadi, dan inilah yang memang menimpa sebagian besar umat dan bangsa ini, maka akibatnya adalah tercerabutnya pintu keberkahan, rahmat dan pertolongan dari Allah. Indonesia adalah negeri di bumi Allah. Sehingga maksiat kepadanya, dan memandang tidak penting akan hidayahNya, adalah awal mula semua kekacauan hidup dan perjalanan bangsa dan Negara ini.

Solusi yang Efektif
Dari alur pemikiran ini, solusi untuk semua persoalan diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara kita adalah dengan memohon kepada Allah agar kepada kita diberikan kebeningan hati, kelurusan berfikir sehingga dimudahkan untuk dekat al-Quran, dengan ulama, dengan orang-orang sholeh. Kemudian urusan-urusan selainnya kita wujudkan dengan ilmu dan teknologi yang benar. Dengan konsep politik, ekonomi, budaya yang mengakar kepada wahyu dan pemikiran rasional serta mengikuti konteks perkembangan zaman. Sehingga semua program setiap diri dan politik Negara di arahkan untuk menghidupkan iman, meramaikan amal sholeh, menyuburkan sifat berilmu, berhikmah dan arif bijaksana, mengokohkan kebenaran Islam dan nilai-nilainya. Lalu mengekalkan sifat sabar dan istiqomah dalam berbuat kebaikan di atas apa pun yang terjadi di kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ada dua ukuran pokok untuk menilai apakah proses ber-Indonesia ini berjalan di atas kebenaran ataukah menyimpang. Kedua ukuran itu adalah wahyu dan konstitusi. Bila proses ber-Indonesia itu menyimpang dari dua kaidah ini, sudah dipastikan keberadaan Indonesia akan lemah. Bila kita telusuri konstitusi negara ini, Indonesia memuat dasar dan nilai pemikiran Islam. Sehingga boleh dikatakan bahwa dasar falsafah Negara dan konstitusi Indonesia tidak banyak mengandung problem dari kaca mata Islam. Hanya saja, mari kita nilai implementasinya menurut kacamata Islam dan kaca mata kostitusi itu sendiri. Saya melihat bahwa dalam implementasinya, pergulatan ber-Indonesia ini bukan untuk kepentingan Islam. Dan dalam implementasinya, pergulatan ber-Indonesia, banyak hal yang menyimpang dari konstiusi itu sendiri. Hal ini akan dijelaskan bukti-buktinya pada paparan ke depan.

Kita menyadari dan merasakan berdasar bukti-bukti selama puluhan tahun bernegara, Indonesia ini tidak didedikasikan untuk Islam. Islam memang diperhatikan, namun alakadarnya, dan itu pun sepanjang demi kepentingan Negara. Hampir semua format dan garis besar kebijakan Negara, dalam kaitannya dengan Islam, hanya karena kebetulan Islam adalah agama mayoritas dianut penduduk negeri, bukan karena alasan Islam itu dipandang utama dan penting.

Kita juga menyadari bahwa proses bernegara yang telah berjalan selama puluhan tahun, tidak benar-benar bersesuaian dengan konstitusi, piagam pendirian Negara, tujuan Negara, falsafah Negara. Dari implementasi bernegara ini sudah menyimpang pula dari konstitusi dan semangat kemerdekaan yang digelar dan ditegaskan melalui proklamasi. Dua hal inilah yang merupakan alasan bahwa Indonesia akan hancur, bila hal ini dibiarkan terus berlangsung.

Jika kita mencintai negeri ini, bangsa ini, arahkan Negara ini kepada satu komitmen untuk bertauhid. Dan arahkan dalam prakteknya berpihak kepada Islam dan Umat tanpa mengabaikan penduduk dengan keyakinan batilnya, Negara hanya melayani sisi kemanusiaannya saja atas mereka. Dan bila kita benar mencintai dan berbakti kepada Negara, bekerjalah dengan penuh kejujuran, mengikuti aturan, dan jangan menjual Negara ini, jangan menjadikan Negara sebagai alat pemeras keringat rakyat untuk kepentingan penguasa semata dan persekongkolan jahat.

Mengokohkan tauhid dan menegakkan keadilan adalah dua kata kunci bernegara yang menjamin kita semua keluar dari perbagai tanda-tanda kehancuran bangsa dan Negara ini. Yang satu berdimensi ketaatan vertikal, yang satu berdimensi kearifan horizontal.

Kehancuran terjadi akibat dari kezhaliman para pemimpin negeri, tidak bersyukurnya rakyat, dan kesepakatan penduduk suatu negeri untuk tidak taat kepada Allah Swt. Inilah tiga hal yang menurut hati dan pikiran saya yang menjadi sebab hancurnya negeri-negeri. Kalau misal kita menemukan fakta di hari ini, bahwa suatu Negara atau negeri ternyata memiliki tiga ciri tersebut, namun ternyata tidak juga hancur, maka yang benar adalah negeri tersebut telah memiliki cikal bakalnya.

Atau Allah bermaksud membiarkan mereka bergelimang dalam kenikmatan hidup sehingga dosa demi dosa semakin mudah diperbuat untuk selanjutnya diganti dengan suatu bencana dan kehancuran yang mengerikan. Bila saat ini, kita menyaksikan bahwa Amerika dan Eropa tetap Berjaya, kuat dan mendominasi dunia, padahal mereka itu kafir, zhalim dan kufur nikmat, maka sesungguhnya Negara dan negeri mereka amat rapuh, dan mudah untuk hancur, apakah dihancurkan atau pun hancur dengan sendirinya.

Boleh saja, para pemimpin Amerika dan Eropa mengatakan bahwa negeri mereka kuat dan tidak mungkin Negara-Negaranya bubar, namun tidak bisa dibantah bahwa dari kacamata kilasan hati dan nurani, mereka sebenarnya amat sangat hancur dengan segala kerusakan moral dan mentalnya. Diakui bahwa mereka tampil di atas peradaban saat ini sebagai pengendali dan pemegangnya, menguasai puncak-puncak ilmu dan teknologi, tetapi pada gilirannya, semua tidak mengantarkan mereka kecuali suatu kehidupan yang gelap dari cahaya ilahi dan nurani. Mereka hanya kuat secara lahir, sebab hanya itu yang mereka tahu dan peduli, namun terhadap hakikat kehidupan masa depan berupa akhirat, mereka benar-benar tidak memiliki perhatian, karenanya diri mereka tidak bernilai.

Kembali kepada Islam sebagai Solusi

Dari itu, saya punya saran, saran yang sifat umumnya dan mudah dipahami oleh mereka yang paling sederhana sekalipun dalam cara berfikirnya. Solusi itu adalah kembali ke jalan yang benar. Yakni jalan Islam. Islam menyediakan seperangkat cara dalam mengelola Negara dan masyarakat. Islam adalah amanah yang Allah berikan kepada kita, manusia. Solusi atas masalah kehancuran adalah dengan berbuat benar: tauhid dan adil. Dan tidak akan pernah hilang kebodohan dan kelemahan kita, sepanjang bukan Islam yang dijadikan sandaran kekuatan penataan hidup ini.

Sebagai solusi atas masalah tersebut, maka Revolusi Mental, karakter, Iman, dan Ilmu harus segera diwujudkan. Mereka yang bertanggung jawab atas semua ini adalah Para Guru, Pemimpin, Ulama, PNS, Pengusaha, Pemikir, Praktisi Kreatif, Pemuda, Ibu Rumah Tangga, Pejabat, Penegak Hukum dan semua Komponen Bangsa ini.

Kita harus berani berubah dan mengubah kebiasaan yang buruk, mulai dari rasa cinta pada negeri dan bangsa serta Negara, cinta pada nilai kebenaran, cinta pada warisan luhur nenek moyang yang lurus, dan harapan akan kejayaan masa depan bangsa. Juga niat luhur untuk mendapatkan rido dari Allah Swt. Kita harus bangga sebagai bangsa dan bangga dengan Negara. Lalu semua ini berjalan dan dibingkai oleh rasa ketakwaan dalam arti Islam.

Solusi fundamental kita sebagai bangsa adalah kembali kepada janji kita untuk memiliki ketakwaan kepada Allah Swt. Sebagaimana yang sering kita ucapkan selama ini dalam berbagai kesempatan. Namun apabila kita tidak benar-benar mewujudkan ketakwaan kepada Allah dalam segenap ranah kehidupan bangsa dan Negara, pemimpin dan rakyat, maka itu tanda kita tidak bersyukur kepada Allah, dan yang kita nanti adalah suatu kehancuran yang pasti.

Cianjur, 17 Februari 2016


Ditulis dalam Uncategorized

Solusi Atas Kehancuran

VI. PEMBAHASAN

Menurut Ihsan Tandjung dalam artikelnya tentang kehancuran, menyimpulkan bahwa jika bukan ahlinya yang mengurus, tunggulah kehancuran. Berikut ulasannya yang dimuat pada eramuslim.com.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? ‘ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (BUKHARI – 6015)
Sungguh benarlah ucapan Rasulullah sholallahu’alaihi wa sallam di atas. “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Amanah yang paling pertama dan utama bagi manusia ialah amanah ketaatan kepada Allah, Pencipta, Pemilik, Pemelihara dan Penguasa alam semesta dengan segenap isinya. Manusia hadir ke muka bumi ini telah diserahkan amanah untuk berperan sebagai khalifah yang diwajibkan membangun dan memelihara kehidupan di dunia berdasarkan aturan dan hukum Yang Memberi Amanah, yaitu Allah subhaanahu wa ta’aala.
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.”(QS Al-Ahzab 72)
Amanat ketaatan ini sedemikian beratnya sehingga makhluk-makhluk besar seperti langit, bumi dan gunung saja enggan memikulnya karena khawatir akan mengkhianatinya. Kemudian ketika ditawarkan kepada manusia, amanat itu diterima. Sehingga dengan pedas Allah ta’aala berfirman: “Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” Sungguh benarlah Allah ta’aala…! Manusia pada umumnya amat zalim dan amat bodoh. Sebab tidak sedikit manusia yang dengan terang-terangan mengkhianati amanat ketaatan tersebut. Tidak sedikit manusia yang mengaku beriman tetapi tatkala memiliki wewenang kepemimpinan mengabaikan aturan dan hukum Allah ta’aala. Mereka lebih yakin akan hukum buatan manusia –yang amat zalim dan amat bodoh itu- daripada hukum Allah ta’aala. Oleh karenanya Allah hanya menawarkan dua pilihan dalam masalah hukum. Taat kepada hukum Allah atau hukum jahiliah? Tidak ada pilihan ketiga. Misalnya kombinasi antara hukum Allah dengan hukum jahiliah.
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah 50)
Dewasa ini kita sungguh prihatin menyaksikan bagaimana musibah beruntun terjadi di negeri kita yang berpenduduk muslim terbanyak di dunia. Belum selesai mengurus dua kecelakaan kereta api sekaligus, tiba-tiba muncul banjir bandang di Wasior, Irian. Kemudian gempa berkekuatan 7,2 skala richter di kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Lalu tiba-tiba kita dikejutkan dengan erupsi gunung Merapi di Jawa Tengah. Belum lagi ibukota Jakarta dilanda banjir massif yang mengakibatkan kemacetan dahsyat di setiap sudut kota, bahkan sampai ke Tangerang dan Bekasi. Bahkan siapa sangka banjir di Jakarta pernah terjadi di bulan Oktober, padahal jadwal rutinnya biasanya di bulan Januari atau Februari..?
Lalu bagaimana hubungan antara berbagai musibah dengan pengabaian hukum Allah? Simaklah firman Allah ta’aala berikut:
“Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS Al-Maidah 49)
Berdasarkan ayat di atas, jelas bahwa Allah mengancam bakal terjadinya musibah bila suatu kaum berpaling dari hukum Allah. Dan tampaknya sudah terlalu banyak dosa yang dilakukan ummat yang mengaku beriman di negeri ini sehingga musibah yang terjadi harus berlangsung beruntun. Dan dari sekian banyak dosa ialah tentunya dosa berkhianat dari amanah ketaatan kepada Allah ta’aala. Tidak saja sembarang muslim di negeri ini yang mengabaikan aturan dan hukum Allah, tetapi bahkan mereka yang dikenal sebagai Ulama, Ustadz, aktifis da’wah dan para muballigh-pun turut membiarkan berlakunya hukum selain hukum Allah. Hanya sedikit dari kalangan ini yang memperingatkan ummat akan bahaya mengabaikan hukum Allah.
Dan yang lebih mengherankan lagi ialah kasus banjir Jakarta. Sudahlah warga Jakarta dipaksa bersabar dalam menuntut janji kosong para Gubernur -sang “Ahli” yang mengaku sanggup mengatasi banjir tahunan tersebut- tiba-tiba kita semua dikejutkan dengan tersiarnya kabar bahwa ada salah satu gubernur justeru terpilih secara aklamasi sebagai Presiden Serikat Kota dan Pemerintah Daerah Asia Pasifik. Sebagaimana diberitakan di Media Online Pemprov DKI Jakarta http://www.beritajakarta.com:
Sungguh benarlah ucapan Rasulullah sholallahu’alaihi wa sallam “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.”
Menurut Alimin Mukhtar , sebab kehancuran itu adalah ketika bermegah-megahan. Berikut artikel lengkapnya yang dimuat di hidayatulloh.com.
Diantara cara al-Qur’an memperingatkan manusia adalah dengan menunjukkan gejala-gejala kehancuran segala sesuatu, agar mereka mengambil pelajaran dan segera memperbaiki diri, sebelum semuanya terlambat dan benar-benar tidak bisa ditolong.
“Sesungguhnya ini (al-Qur’an) adalah suatu peringatan. Maka barangsiapa yang menghendaki niscaya ia menempuh jalan (yang menyampaikannya) kepada Tuhannya.” (QS: al-Muzzammil: 19).
Bila pernyataan ini kita tarik ke dalam konteks sosial, baik dalam skala kecil maupun besar, maka kehancuran maupun kebangkitan sebuah komunitas sudah dapat diramalkan jauh-jauh hari dengan mengamati tanda-tandanya. Apa yang disebut komunitas ini bisa berupa lembaga, organisasi, masyarakat, bangsa, negara, atau umat secara keseluruhan. Salah satu peringatan itu Allah tuangkan dalam Qs. al-Isra’: 15-16, yang berbicara tentang awal-mula kebinasaan sebuah negeri. Mari mengkajinya, lalu memutuskan apa yang bisa kita lakukan untuk mencegah kerusakan yang sudah diancamkan.
Di sana Allah berfirman:
“Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Seseorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul (pemberi peringatan). Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka “amarnaa” orang-orang yang hidup mewah diantara mereka, tetapi mereka melakukan kefasikan di dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” [QS: al Isra’ : 15-16)
Menurut al-Hafizh Ibnul Jauzi, para mufassir klasik menyitir tiga penafsiran atas kata amarnaa (أمرنا) yang terdapat dalam ayat ke-16 tersebut. (Dalam teks diatas, kata ini sengaja tidak diterjemahkan). Meskipun sekilas terlihat berbeda, sebetulnya masing-masing mengarah kepada gejala-gejala tertentu yang saling terkait dan pada klimaksnya membawa akibat yang sama.
Pertama, menurut Sa’id bin Jubair, kata amarnaa berasal dari al-amr, artinya perintah. Jadi, dalam frase ini terdapat bagian yang tidak disebutkan, tetapi sudah bisa dipahami dari konteks utuhnya. Seolah-olah Allah menyatakan: “jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan orang-orang yang hidup mewah diantara mereka (agar taat kepada Allah), tetapi mereka melakukan kefasikan….dst.”
Kedua, menurut Abu ‘Ubaidah dan Ibnu Qutaibah, kata amarnaa tersebut bermakna “Kami perbanyak”. Dalam bahasa Arab, salah satu makna amara adalah ‘menjadi banyak’. Berdasarkan penafsiran ini, maka kalimat tersebut berbunyi: “jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perbanyak orang-orang yang hidup mewah diantara mereka, lalu mereka berbuat kefasikan….dst.”
Ketiga, menurut Ibnul Anbariy, kata amarnaa berarti “Kami jadikan sebagai pemimpin atau penguasa”. Dari sudut pandang ini, ayat tersebut bisa dimaknai begini: “jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami jadikan orang-orang yang hidup mewah diantara mereka sebagai penguasa, lalu mereka berbuat kefasikan….dst.”
Sesungguhnya, ketiga penafsiran ini sejalan dan merujuk kepada fenomena serupa. Ketika Allah melihat sebuah komunitas dipenuhi orang-orang yang hidup mewah, dan kepada mereka telah didatangkan nasehat serta peringatan, namun mereka menolak untuk beriman dan memperbaiki diri bahkan semakin liar dalam berbuat kefasikan, maka Allah punya cukup alasan untuk membinasakan mereka.
Dari sisi lain, penafsiran ketiga menunjukkan tanda-tanda kehancuran sebuah negeri secara lebih gamblang. Menurut al-Qur’an, tampilnya orang-orang kaya yang gemar hidup mewah di barisan pemimpin dan penguasa bukanlah alamat yang baik. Apalagi jika mereka berkuasa semata-mata karena uangnya, bukan dilatari kecakapan dan sifat amanah. Besar kemungkinan, mereka akan berbuat fasik dan merusak. Kekuasaan yang ada di tangan mereka bakal menjadi sarana super efektif untuk memperluas akibat-akibat kefasikannya. Misalnya, melalui kebijakan dan peraturan yang jelas-jelas melawan Syari’at Allah dan merugikan masyarakat luas, namun selaras dengan hawa nafsu dan kepentingan pribadi atau kelompok mereka sendiri.
Secara tersirat, ayat ini juga memperingatkan dua hal lain, yaitu: bahaya kemewahan terhadap kepekaan hati dalam menerima hidayah, serta dahsyatnya kerusakan yang diakibatkan oleh orang-orang kaya, gemar hidup mewah, dan fasik. Disini, bukan berarti kefasikan orang miskin tidak berbahaya, namun skala dan akibatnya jelas berbeda.
Pertanyaannya sekarang: “apakah tanda-tanda kehancuran itu telah terlihat dalam masyarakat dan negeri kita?”
Anda lebih tahu jawabannya. Hanya saja, sayup-sayup terdengar bisikan bahwa Anda tidak perlu memiliki kecakapan dan sifat-sifat terpuji untuk tampil sebagai pemimpin, asal memiliki cukup uang untuk membayar biaya-biaya politik yang sangat mahal itu. Dan, maraknya kasus-kasus korupsi ditengarai banyak kalangan sebagai akibat langsung dari politik biaya tinggi ini.
Sekarang, seiring terus mendekatnya berbagai even Pilkada, Pilpres, dan Pemilu, penting kiranya kita menyelisik calon-calon pemimpin itu. Sebelum terlambat, jauhi mereka yang gemar hidup mewah dan fasik. Jika tidak, maka ancaman Allah tidak pernah meleset.
Ingatlah, Indonesia bukan negara pertama dan satu-satunya di atas kepulauan ini. Tanah yang kini kita pijak telah menjadi saksi keruntuhan Sriwijaya, Mataram, Pajajaran, Majapahit, dsb; yakni ketika para pemimpinnya gagal menjalankan fungsinya sebagai tempat bernaung yang aman bagi rakyat, justru saling berebut dan mementingkan diri sendiri. Dalam skala internasional, kita bisa mengambil pelajaran dari ambruknya Kekaisaran Persia dan Romawi, bahkan Uni Soviet dan Yugoslavia. Apakah kita merasa bahwa Indonesia tidak mungkin bernasib sama?
Dalam sebuah artikel yang baik pada http://blog.vbaitullah.or.id yang dimuat ulang pada https://aslibumiayu.wordpress.com , diungkapkan bahwa sebab dari kehancuran adalah maksiat. Artikel selengkapnya sebagai berikut.
Maksiat adalah penyebab hancurnya negeri, penyebab Allah timpakan bencana .
Maksiat itu pemicu turunnya musibahPenyebab hancurnya negeri selanjutnya adalah maksiat. Sebagaimana diketahui, semua maksiat bersifat jelek dan sangat berdampak negatif terhadap fisik dan non fisik (hati dan kejiwaan). Maksiat adalah salah satu penyebab datangnya adzab dan kutukan. Bagaimana penjelasan terhadap masalah ini?
Maksiat, salah satu penyebab datangnya adzab dan kutukan.
Rasullulah bersabda dalam sebuah hadits:
Akan ada pada umat ini nanti gempa yang menengelamkan, hujan yang membinasakan dan kutukan yang menghinakan yang demikian itu jika mereka telah meminum khamar, mengambil gadis-gadis penghibur dan memainkan alat musik.
Cobalah lihat nasib yang menimpa kaum Luth, yang menampakan terang-terangan maksiat (yaitu homoseksual) sehingga Allah menempatkan adzab atas mereka.
Sesungguhnya Kami akan menurunkan adzab dari langit atas penduduk kota ini karena mereka berbuat fasik. (al-Ankabut: 34)
Yaitu terhadap penduduk kota Sodom, negerinya kaum Luth.
Dalam sebuah hadits Rasullulah bersabda:
Wahai para Muhajirin: ada 5 perkara (sebab kehancuran). Jika kalian ditimpa 5 perkara tersebut dan aku belindung kepada Allah agar kalian tidak menjumpainya.
Tidaklah muncul perbuatan keji pada suatu kaum hingga mereka melakukan terang-terangan melainkan akan menyebar di tengah-tengah mereka wabah tha’un dan kelaparan yang belum pernah terjadi pada nenek moyang sebelum mereka.
Tidaklah megurangi takaran dan timbanagnn melainkan akan ditimpakan kepada mereka paceklik, kesempitan (krisis) ekonomi dan kesewenang-wenangan (kezhaliman) para penguasa atas mereka.
Tidaklah mereka menahan zakat harta mereka melainkan akan ditahan hujan atas mereka, seandainya bukan karena hewan ternak, niscaya tidak akan turun hujan atas mereka.
Tidaklah mereka melanggar perjanjian yang ditetapkan Allah dan Rasul-nya melainkan Allah akan menguasakan musuh-musuh dari luar kalangan mereka atas mereka, lalu merampas sebagian yang ada ditangan mereka.
Selama pemimpin-pemimpin mereka tidak berhukum kepada Kitabullah dan memilih yang terbaik dari yang diturunkan Allah melainkan akan Allah jadikan musibah diantara mereka sendiri.
Hadits Nabi yang mulia ini seakan membuka mata kita bangsa Indonesia khusunya (terkhusus lagi kaum Muslimin) akan bencana dan malapetaka yang sedang menimpa kita ! Penyakit-penyakit dan borok-borok yang ada di tengah-tengah kita yang merupakan sebab bencana!
Sungguh amat menakutkan ! Betapa tidak, tidak ada satu perkarapun yang Rasullulah berlindung diri kepada Allah darinya, melainkan telah terjadi ditengah-tengah masyarakat kita dan tidak ada satu bencanapun yang disebutkan Rasullulah melainkan telah menimpa kita. Innaa lilahi wa ilaihi raji’un.
Mulai dari perbuatan keji seperti zina, penjarahan, kekerasan dan kejahatan lainnya yang dilakukan secara terang-terangan tanpa malu dan ditutup-tutupi lagi.
Kecurangan-kecurangan dalam praktek ekonomi dan perdagangan yang dijumpai dimana-mana, serta praktek-praktek korupsi dan monopoli dan lain-lain.
Orang-orang kaya yang acuh tak acuh dengan kewajiban zakat mereka hingga lebih senang menimbun barang/harta, walau dengan praktek riba seperti deposito atau menghambur-hamburkan harta dengan rekreasi ke negera-negara kafir.
Aturan-aturan dan Rasul-Nya yang bukan saja dilanggar bahkan dilecehkan, sampai pemimpin-pemimpin mengambil hukum-hukum jahiliyah sebagai undang-undang mereka.
Maka janganlah ratapi nasib bangsa yang seperti itu keadaannya, tidak ada gunanya teriakan-teriakan, ratapan-ratapan di jalan-jalan, demonstrasi, unjuk rasa, aksi mogok makan, atau teriakan reformasi.
Jika demikian kondisi bangsa ini, tidak akan berubah walaupun tangisan air mata darah ! Apabila hal-hal tersebut (demonstrasi, unjuk rasa, mogok makan) adalah bid’ah munkarah!
Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatau kaum maka tidak ada yang dapat menolaknya dan sekali-kali tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia. (ar-Ra’d: 11)
Maka terjadilah ketentuan Allah: wabah penyakit yang merenggut banyak korban, kelapan, krisis moneter, kezhaliman (kelaliaman) penguasa, musuh-musuh dari selain kalangan kaum Muslimin dan menjarah harta mereka, perpecahan dan perang saudara yang mengakibatkan jatuhnya koban karena fanatisme daerah, partai bahkan karena fanatisme klub sepak bola!!
Benar-benar semua itu merupakan bala dan azab bagi bangsa ini. Hendaknya bangsa ini mengambil pelajaran bagimana Allah membinasakan kaum Nuh, kaum `Ad, kaum Tsamud, kaum Luth, penduduk Madyan dan nasib Fir’aun dan kroni-kroninya dengan azabnya yang amat keras, disebabkan kedurahakaan dan kezhaliman mereka. Dan jangan terpedaya dengan keadaan dunia, kemegahan dan segala kekuasaan serta kekuatan mereka. Ingatlah firman Allah :
Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang dzalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka, sampai hari yang pada waktu itu semata (mereka) terbelalak. (Ibrahim: 42)
Adzab Allah pasti akan mengenai orang-orang dzalim, lihatlah kehancuran umat-umat yang zhalim sebelum mereka!!
Dan begitulah adzab Rabbmu apabila ia mengazab penduduk-penduduk negeri yang berbuat dzalim, sesungguhnya adzab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras. (Hud : 102)
Hancurnya suatu negeri akibat dari orang-orang yang hidup mewah dan para pembesar negeri itu durhaka kepada Allah
Dan jika Kami (Allah) hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang “mutraf” (yang hidup mewah) di negeri itu supaya menthaati Kami (Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadap mereka ketentuan Kami, kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. [QS. Al-Israa’ : 16]
Kaum muslimin dan muslimat rahimakumullah, kita kumandangkan takbir dan kalimat tahmid mengagungkan Asma Allah SWT sebagai rasa syukur kita atas rahmat yang telah dilimpahkan kepada kita semua, khususnya ummat Islam, bahwa pada hari ini kita telah dapat menyelesaikan salah satu dari rukun Islam, yakni puasa Ramadlan satu bulan penuh. Semoga puasa kita dapat mencapai tujuan yang diperintahkan Allah SWT, menjadi orang yang bertaqwa kepada-Nya.
Kita merasa bergembira dapat menyelesaikan ibadah puasa Ramadlan, selanjutnya kita berbahagia dapat berhari raya dengan keluarga dan sanak saudara, handai taulan, menjalankan shalat ‘Iedul Fithri bersama-sama pada pagi hari ini. Namun di tengah-tengah kegembiraan ini, hati kita terasa tersayat sedih, karena sebagian dari kita kaum muslimin di Poso, di Ambon, di Maluku Utara dan di tempat lain tidak dapat merasakan kebahagiaan sebagaimana yang kita rasakan. Mereka masih di tempat pengungsian yang sangat menyedihkan, bahkan di beberapa tempat masih dilanda kerusuhan.
Apalagi saudara-saudara kita yang di Afghanistan dan Palestina, sangat menderita akibat gempuran Amerika, sekutu-sekutunya dan Israil yang biadab itu. Semoga Allah melimpahkan keshabaran kepada saudara-saudara kita, tetap tidak tergoyahkan iman mereka dan hanya kepada Allah mereka bertawakkal serta mengharapkan pertolongan, sehingga pada gilirannya Allah memberikan pertolongan dan dapat menghancurkan musuh-musuh Islam yang sombong dan amoral itu.
Kaum muslimin dan muslimat rahimakumullah, Allah mewajibkan kita semua berpuasa dengan tujuan agar kita semua menjadi orang-orang yang bertaqwa kepada-Nya. Dengan demikian tujuan puasa mengangkat derajat manusia ke tingkatan yang paling mulia diantara manusia. Allah SWT berfirman :
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [QS. Al-Hujuraat : 13]
Oleh karena itu kalau puasa bangsa Indonesia ini dapat sampai kepada tujuan, maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang paling mulia diantara bangsa-bangsa lain. Kalau sudah demikian, maka segala macam krisis yang melanda bangsa ini akan segera dapat teratasi dengan pertolongan Allah, sebagaimana firman Allah :
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. [QS. Al-A’raaf : 96]
Dan barangsiapa bertaqwa kepada Allah, pasti Dia akan memberi jalan keluar (dari kesulitan yang dihadapinya). Dan memberi rezqi dari arah yang tidak disangka-sangka. [QS. Ath-Thalaaq : 2-3]
Maka kita perhatikan keadaan bangsa dan negeri ini, kalau sesudah Ramadlan nanti keadaannya lebih baik dan semakin meningkat perekonomiannya, makin aman dari kekacauan, dan makin terang jalan keluar dari kesulitan ini, mudah-mudahan hasil dari puasa kita menjadi penyebab datangnya pertolongan Allah. Namun jika sesudah puasa nanti keadaan kita biasa-biasa saja, bahkan lebih jelek dari sebelumnya, berarti puasa kita sia-sia belaka, hanya memperoleh lapar dan haus saja. Rasulullah SAW bersabda :
Berapa banyak orang berpuasa hasil yang diperoleh dari puasanya itu hanyalah lapar dan haus saja. [HR. Ibnu Khuzaimah]
Kalau itu yang kita peroleh, berarti dengan puasa kita itu tidak lebih mendekatkan diri kita kepada Allah, tetapi menjadikan semakin jauh dari-Nya, tidak menjadikan kita pandai mensyukuri nikmat, tetapi menjadi bangsa yang kufur nikmat. Hal itu akan membawa akibat datangnya adzab Allah kepada kita sebagaimana firman-Nya :
Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezqinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk) nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat. [QS. An-Nahl : 112]
Kaum muslimin dan muslimat rahimakumullah, ketaqwaan penduduk suatu negeri kepada Allah SWT sangat besar pengaruhnya terhadap nasib penduduk itu sendiri, yakni akan membawa kemakmuran dan ketenteraman negeri itu. Sebaliknya keingkaran penduduk suatu negeri akan membawa akibat kemiskinan, penderitaan, dan keterpurukan negeri itu. Apalagi kalau yang ingkar kepada Allah orang-orang yang hidup mewah dan para pembesar-pembesar negeri itu, akan membawa kehancuran negeri itu sehancur-hancurnya, sebagaimana telah kami sebutkan pada firman Allah QS. Al-Israa’: 16 di awal khutbah ini.
Bertitik tolak dari ibadah puasa Ramadlan kita, mari kita mulai memperhatikan petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan Allah SWT, untuk memperbaiki keadaan negeri kita yang memprihatinkan ini, jangan hanya mengandalkan akal pikiran kita yang picik ini terutama kepada para pemimpin dan pembesar-pembesar negeri ini.
Allah menciptakan dan memelihara kita semua, tentu Allah lah yang paling mengetahui apa yang harus dijalankan oleh hamba-Nya, agar mereka memperoleh kebahagiaan dan terhindar dari kesengsaraan, maka Allah berfirman :
Apasaja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apasaja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. [QS. An-Nisaa’ : 79]
Kaum muslimin dan muslimat rahimakumullah, marilah kita cermati dengan sungguh-sungguh firman-firman Allah SWT tersebut dan kita melihat yang terjadi pada bangsa dan negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini.
Mengapa kita ditimpa mushibah yang bertubi-tubi dan krisis yang berkepanjangan ? Bahkan krisis moral menimpa pada bangsa ini di semua lapisan ? Dari lapisan paling bawah (rakyat kecil), sampai lapisan atas (para pembesar negeri) ? Bagaimana jalan keluarnya ?
Kalau kita perhatikan firman Allah dalam surat An-Nisaa’ : 79, bertubi-tubinya mushibah yang menimpa bangsa kita ini adalah karena tingkah laku perbuatan kita sendiri. Baik mushibah kemiskinan (kelaparan), mushibah banyak hutang, mushibah pertikaian, permusuhan, perkosaan, pengrusakan sampai mushibah yang paling menyakitkan ialah krisis moral bangsa.
Keadaan yang demikian tidak akan berubah menjadi baik, bahkan akan semakin parah kalau kita sendiri tidak mau berusaha merubah keadaan itu agar menjadi baik. Firman Allah SWT :
Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib dari suatu kaum hingga mereka merubah sendiri keadaan yang ada pada mereka. [QS. Ar-Ra’d : 11]
Kalau kaum itu berusaha keras dengan sungguh-sungguh mencari jalan yang terbaik dan diridlai Allah, maka Allah akan menunjukkan jalan tersebut.
Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridlaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. [QS. Al-’Ankabuut : 69]
Kaum muslimin dan muslimat rahimakumullah, kesulitan-kesulitan yang dirasakan, bagi orang yang beriman dijadikan batu ujian bagi keimanannya, selanjutnya introspeksi diri, meneliti sebab-sebab yang menimpa dirinya dan berusaha keras dengan keshabaran untuk mengatasi kesulitan tersebut dengan mohon pertolongan dari Allah, tanpa menyalahkan orang lain, mengkambing hitamkan orang lain, seolah-olah orang lain itulah penyebabnya. Allah SWT berfirman :
Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, [QS. Al-Baqarah : 155]
(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa mushibah, mereka mengucapkan, “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”. [QS. Al-Baqarah : 156]
Bagi orang-orang kafir, mushibah yang menimpa dirinya menjadikan hilang keseimbangan dan lepas kendali, akhirnya berbuat brutal, marah, merusak, seolah-olah orang lain lah yang menjadikan dirinya tertimpa kesulitan.
Maka dari itu marilah secara hati-hati kita cermati tingkah laku kita sebagai bangsa ini, yang menyebabkan datangnya mushibah demi mushibah sebagaimana yang kita rasakan. Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya diantara tanda-tanda datangnya kehancuran suatu bangsa ialah diangkatnya pengetahuan agama dan didukungnya sifat jahil (bodoh) tentang agama, diminumnya minuman keras secara terang-terangan dan dilakukan perzinaan secara meluas dan terang-terangan. [HR. Bukhari juz I, hal. 28]
Memang di beberapa daerah masih ada oknum aparat penegak hukum yang berlaku bodoh dan mendukung pembodohan terhadap pengetahuan agama. Di tempat-tempat berlangsungnya kemakshiyatan dibiarkan berjalan, malah pengajian untuk membina akhlaq bangsa dibubarkan dengan alasan bermacam-macam.
Dalam sabdanya yang lain Rasulullah SAW menjelaskan :
Tidaklah suatu qaum yang di tengah-tengah mereka dilakukan kemakshiyatan, sedang mereka mampu mencegahnya, tetapi tidak mau mencegahnya, melainkan Allah akan menimpakan adzab secara merata kepada mereka. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 122]
Apabila perbuatan zina dan riba sudah terang-terangan di suatu negeri, maka penduduk negeri itu telah rela terhadap datangnya adzab Allah untuk diri mereka. [HR. Hakim]
Kalau kita perhatikan petunjuk-petunjuk Rasulullah SAW tersebut jelas bahwa masyarakat atau bangsa akan rusak binasa apabila membiarkan berlangsungnya kemakshiyatan dengan segala bentuknya dan tidak adanya nahi munkar di negeri itu.
Kaum muslimin dan muslimat rahimakumullah, karena terlalu longgarnya tindak kemakshiyatan di negeri ini, dan tidak adanya hukum yang tegas terhadap segala bentuk kejahatan dan kemakshiyatan, maka semakin hari tidak semakin berkurang, apalagi hilang, tetapi semakin subur tumbuh di mana-mana. Sebagai contoh : dari miras, sekarang menjadi lebih parah lagi dengan berbagai jenis narkoba yang merusak bangsa ini, dari anak-anak usia SD sampai orang dewasa, bahkan di berbagai tempat sering terjadi pesta shabu-shabu laki dan perempuan, sehingga generasi penerus bangsa ini sangat memprihatinkan. Masih ditambah lagi penghancuran generasi bangsa ini dengan beredarnya dan transparannya gambar-gambar porno lewat berbagai media cetak, bahkan tayangan-tayangan TV – VCD dengan adegan-adegan yang kelewat batas dan amoral.
Namun ironis, masih ada manusia yang menganggap gambar-gambar wanita telanjang bahkan penampilan wanita berpakaian minim dengan menampilkan lekuk-lekuk tubuhnya (3/4 telanjang), dianggap tidak apa-apa, dengan alasan “seni”.
Pergaulan bebas laki-laki dan perempuan dengan mengabaikan norma-norma agama dan susila, maka terjadilah perzinaan di mana-mana, sehingga perkosaan terhadap anak di bawah umur pun sering terjadi. Gadis hamil sampai melahirkan tidak berbapak pun hal yang biasa, tidak ada rasa malu. Itulah rusaknya moral generasi bangsa.
Keadaan yang sudah separah ini, rupanya Pemerintah dan para Penegak Hukum di negeri ini belum tanggap mengenai akibat yang akan timbul terhadap nasib bangsa dan negara di masa mendatang. Maka tidak sepenuh hati dan tidak serius dalam memberantas kejahatan dan kemakshiyatan tersebut.
Suatu bukti, untuk memenuhi permintaan ummat Islam agar tempat-tempat yang dijadikan pusat kemakshiyatan supaya ditutup sebulan penuh selama Ramadlan ini saja, masih begitu sulit, tawar-menawar dengan alasan, “Bagaimana para karyawannya, ribuan pekerja termasuk pekerja sex komersial (PSK) akan kehilangan lapangan pekerjaan”, dan berbagai alasan lagi, tanpa melihat akibat kehancuran dan kebobrokan moral bangsa yang sulit disembuhkan. Padahal seharusnya tempat-tempat seperti itu harus ditutup selamanya, dan ummat Islam pasti akan menuntut untuk ditutup selamanya, tidak hanya selama Ramadlan saja, demi keselamatan generasi bangsa mendatang.
Jika orang mau berpikir secara waras, tentu meyaqini bahwa Allah SWT yang menciptakan dan memelihara kehidupan manusia, tidak mungkin Allah memberi rezqi hamba-Nya dengan jalan yang keji dan haram. Tentu Allah akan memberi rezqi yang halaalan thayyiban (yang halal dan yang baik), sebagaimana firman Allah :
Maka makanlah rezqi yang telah diberikan Allah kepadamu yang halal dan yang baik. [QS. An-Nahl : 114]
Oleh karena itu Allah melarang perbuatan keji dan semua bentuk kemakshiyatan, sebagaimana firman-Nya :
Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi. [QS. Al-An’aam : 151]
Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk. [QS. Al-Israa’ : 32]
Mendekati perbuatan zina, maksudnya melakukan perbuatan yang akhirnya dapat mendorong kepada perzinaan, termasuk pornografi.
Mendekati saja dilarang, bahkan Allah sebutkan “adalah jalan yang buruk”, bagaimana menjadikan perzinaan sebagai mata pencaharian ?. Maka hanya akal yang tidak waras lah yang membenarkan perbuatan tersebut dengan apapun alasannya.
Perbuatan keji lainnya selain zina antara lain sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Maaidah ayat 90-91 :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala (sesaji), mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari perbuatan itu). [QS. Al-Maaidah : 90-91]
Kalau kita perhatikan firman Allah tersebut dapat kita pahami dengan jelas bahwa :
1. Allah melarang manusia mendekati perbuatan keji, baik yang terang-terangan maupun yang sembunyi-sembunyi.
2. Zina adalah termasuk perbuatan keji, dan jalan yang buruk.
3. Judi, miras dengan segala macamnya, dan sesaji adalah termasuk perbuatan keji, itu perbuatan syaithan yang harus dijauhi.
4. Dengan judi dan miras, syaithan bermaksud menimbulkan kebencian dan permusuhan diantara manusia dan dengan judi dan miras pula syaithan menjadikan manusia lupa kepada Allah, dan mendorong manusia meninggalkan shalat. Maka Allah perintahkan kepada manusia agar meninggalkan judi dan miras, kalau ingin beruntung.
Judi dan miras adalah perbuatan syaithan, maka masyarakat yang menjadikan judi dan miras sebagai kebutuhan hidupnya, itu adalah masyarakat syaithan, harus kita berantas, karena syaithan adalah musuh yang nyata bagi orang-orang yang beriman, sebagaimana firman Allah :
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaithan, sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagimu. [QS. Al-Baqarah : 208]
Kaum muslimin dan muslimat rahimakumullah, begitu besarlah pengaruh perbuatan syaithan dalam kehidupan manusia. Selama judi, miras dan perzinaan hidup berkembang di suatu masyarakat atau bangsa, maka bangsa itu akan selalu dilanda kerusuhan dan kekacauan, karena antar mereka terjadi kebencian dan permusuhan yang sangat sulit dipadamkan, akhirnya akan membawa kehancuran bangsa itu.
Sebab lain yang menghancurkan suatu bangsa dan negara selain yang telah tersebut diatas adalah :
1. Rusaknya akhlaq bangsa.
Imam Asy-Syauqiy berkata :
Sesungguhnya bangsa itu tergantung akhlaqnya, bila rusak akhlaqnya, maka rusaklah bangsa itu. [Asy-Syauqiy]
Kerusakan moral (akhlaq) inilah mushibah yang paling serius yang melanda bangsa kita ini, karena sudah menembus semua lapisan, dari bawah sampai atas. Padahal rusaknya akhlaq akan membawa rusaknya bangsa ini.
2. Menyerahkan urusan bukan kepada ahlinya.
Rasulullah SAW bersabda :
Maka apabila amanat telah hilang, maka tunggulah qiyamat (kehancurannya). Ada seorang shahabat bertanya, “Bagaimana hilangnya amanat ?”. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah qiyamatnya (kehancurannya)”. [HR. Bukhari, dalam kitab Al-’Ilmu]
Oleh karena itu orang-orang yang mempunyai keahlianlah yang harus memegang suatu urusan, apalagi urusan negara. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :
Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi suatu bangsa/qaum, maka Allah mengangkat orang-orang yang cakap dan bijak sebagai pejabat yang mengelola urusan mereka, dan Allah memberikan harta kepada orang-orang yang pemurah (dermawan). Dan apabila Allah menghendaki kejelekan suatu bangsa/qaum, maka Allah mengangkat orang-orang yang bodoh sebagai pejabat yang mengelola urusan mereka, dan Allah menyerahkan harta kekayaan kepada orang-orang yang bakhil. [HR. Abu Dawud]
Barangsiapa memegang suatu urusan kaum muslimin, lalu ia memberi kuasa (jabatan) kepada seseorang karena cintanya (bukan karena kemampuannya) maka laknat Allah menimpa atasnya. [HR. Hakim]
3. Tidak adilnya para penegak hukum.
Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya yang merusak orang-orang sebelum kamu ialah tindakan mereka (penegak hukum), apabila pejabat mencuri (korupsi, kolusi dan sejenisnya) mereka dibiarkan saja (tidak ditegakkan hukum atas mereka), tetapi apabila yang mencuri orang lemah (rakyat kecil), maka dijatuhi hukuman (ditegakkan hukum) padanya. Demi Allah, kalau Fathimah binti Muhammad mencuri, pasti Muhammad akan memotong tangannya. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 132, Bukhari juz 4, hal. 173]
Kaum muslimin dan muslimat rahimakumullah, memperhatikan firman-firman Allah dan hadits-hadits Rasulullah SAW tersebut, dan kita cermati keadaan tuan-tuan wakil rakyat yang terhormat serta para pembesar negeri ini sungguh sangat memprihatinkan. Rupanya mereka bukan orang-orang yang berakhlaq baik, dan bukan orang-orang yang mampu mengatasi berbagai mushibah yang menimpa bangsa ini.
Kita perhatikan, setiap mereka bermusyawarah tidak menampakkan iklim yang sejuk dan kerjasama yang baik, mereka saling bersitegang urat leher, ngotot-ngototan, berdebat, perang mulut dengan sengit, hingga ada kesan seolah-olah satu sama lain ingin saling menjatuhkan, merasa dirinya dan golongannya yang paling cakap dan menganggap orang/golongan lainnya remeh dan tidak cakap. Mereka tidak saja perang mulut, bahkan tuan-tuan yang terhormat itu sampai perkelahian fisik (berantem) diperlihatkan di mata rakyat 210 juta orang.
Rasanya tuan-tuan itu tidak pantas menempati kedudukan yang terhormat, karena tidak menunjukkan akhlaq yang baik. Para pemegang Pemerintahan pun rupanya bukan orang-orang yang mampu (bukan ahlinya), terbukti sampai kini belum ada tanda-tanda membaiknya krisis yang menimpa bangsa dan negeri ini.
Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hanya banyak dipidatokan dan disuarakan saja, ternyata hanya jargon belaka. Kalau kita mengikuti dialog-dialog interaktif lewat TV maupun RRI, acara “Indonesia menyapa”, rasanya para wakil rakyat dan pembesar-pembesar negeri ini, tidak serius memikirkan penderitaan yang dirasakan oleh bangsa ini, terutama rakyat kecil (kalangan bawah). Mereka sibuk berusaha memperkaya diri dengan rakusnya berebut materi, mumpung ada kesempatan, belum tentu tahun-tahun mendatang ada kesempatan lagi.
Kalau demikian caranya, maka negara yang subur makmur serta penuh dengan kekayaan alam yang melimpah ruah, rakyat kecil hidup menderita kemiskinan karena kerakusan para pembesarnya. Keadaan negara semakin tidak menentu, hutang semakin membengkak, pengangguran semakin menumpuk, kerusuhan tawuran terjadi di mana-mana, tindak kriminal, pemerasan di kendaraan penumpang umum secara terang-terangan, sehingga tidak membawa kenyamanan para pengguna angkutan umum. Kondisi yang demikian tidak memberikan harapan-harapan yang menggembirakan, namun rakyat semakin cemas. Setiap kegagalan yang ditempuh oleh pembesar-pembesar negeri selalu mengkambing hitamkan orang lain, Orde Baru yang selalu menjadi sasaran.
Kita semua sudah mengetahui bahwa Orde Baru yang berkuasa 32 tahun meninggalkan warisan negeri ini dalam keadaan rusak, dan 210 juta rakyat ini menyerahkan kepada tuan-tuan besar untuk memperbaikinya. Mampukah tuan-tuan memperbaiki keadaan yang rusak ini ? Jangan keadaan yang rusak ini tidak menjadi baik, malah bertambah semakin parah.
Oleh karena itu dalam memikul amanat yang berat ini tuan-tuan harus benar-benar mawas diri, jangan melihat fasilitas tanpa menyadari kemampuan dirinya.
Kalau memang tidak ada kemampuan jangan merasa mampu (ojo rumangsa biso, nanging bisoa rumangsa), selanjutnya secara jujur dan ikhlash serahkanlah kepada ahlinya demi perbaikan nasib bangsa yang sudah lama menderita ini. Itulah sikap yang bijak dan terhormat.
Kaum muslimin dan muslimat rahimakumullah, untuk mengakhiri khutbah ini kami mengajak semua komponen bangsa ini, termasuk para ulama dan umaro’nya :
1. Mari kita menyadari bahwa kesulitan yang menghimpit bangsa di negeri ini adalah kesalahan kita, sebagai bangsa ini sendiri, maka hal
ini tidak akan berubah kalau kita sendiri tidak berusaha merubahnya.
2. Sudah tidak jamannya lagi kita saling melempar kesalahan, tetapi kenyataan yang ada ini mari kita terima dengan shabar, kita kerjasama, bahu-membahu untuk mengatasi kesulitan ini, memperbaiki yang rusak dan mempertahankan/meningkatkan yang sudah baik.
3. Maraknya kemakshiyatan dan tidak tegaknya amar ma’ruf nahi munkar menjadi penyebab datangnya adzab Allah. Oleh karena itu kita bangkitkan semangat amar ma’ruf nahi munkar, sebelum Allah menolak doa kita sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Hendaklah kamu melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, atau (kalau tidak) Allah akan mendatangkan siksa (adzab) akibat dari dosa-dosamu, kemudian kamu berdoa niscaya Allah tidak akan mengabulkannya. [HR. Tirmidzi]
4. Para ulama hendaklah peka melihat keadaan dan berperan aktif memperhatikan nasib generasi penerus yang sangat memprihatinkan ini. Firman Allah SWT :
Dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok, dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [QS. Al-Hasyr : 18]
5. Para ulama beserta semua komponen bangsa yang peduli terhadap nasib generasi penerus, hendaklah mendesak kepada Pemerintah agar memberantas kejahatan dan kemakshiyatan, serta menutup tempat-tempat yang dijadikan kegiatan kemakshiyatan untuk selama-lamanya, karena jelas-jelas sangat merusak moral bangsa.
6. Para pembesar negeri hendaklah menthaati Allah, agar bangsa ini terhindar dari kehancuran, serta memberi contoh yang baik pada masyarakat, memberantas semua bentuk kejahatan, dimulai dari dirinya sendiri.
7. Para penegak hukum hendaklah berlaku adil dalam menjalankan tugasnya, tanpa pandang bulu, sekalipun pada dirinya sendiri/ keluarganya.
8. Aparat penegak hukum (kepolisian), jangan setengah-setengah memberantas penyakit masyarakat, hendaklah sampai akar permasalahannya. Tidak akan menyelesaikan masalah dengan menyita ribuan botol miras yang diambil dari warung-warung kecil dan dimusnahkan, tetapi pabriknya terus memproduksi. Oleh karena itu bersama-sama masyarakat yang peduli nasib generasi penerus, mendesak kepada pemerintah agar menutup pabrik produksi miras, diganti dengan produksi lain yang halaalan thayyiban (halal dan yang baik).
9. Mengajak kepada semua masyarakat, hendaklah hati-hati benar dalam memilih wakil-wakil rakyat untuk masa-masa mendatang, hendaklah orang-orang yang benar-benar mampu dan berakhlaqul karimah, serta bertaqwa kepada Allah SWT.
10. Kepada semua ummat Islam hendaklah menggiatkan dakwah di tengah-tengah masyarakat, agar mereka terbina menjadi masyarakat yang berakhlaq mulia.
Semoga Allah SWT selalu menyertai kita dan mengampuni dosa-dosa kita, serta selalu membimbing dan menuntun kita kejalan yang lurus.
Itulah fakta, opini dan dalil yang menunjukkan bahwa hidup kita sedang dirundung perkara yang menghancurkan. Sekarang bagaimanakah jalan keluar dari semua permasalahan tersebut?
Kembali ke Jalan Yang Benar

Jalan yang benar dalam beragama, bernegara, berbangsa, bertanah air, bermasyarakat, berhubungan internasional adalah mengikuti ajaran Agama, Teladan, dan Teori yang benar.
Islam Kebenaran Mutlak

Islam datang untuk mengeluarkan manusia dari lalimnya berbagai agama menuju keadilan Islam . Artinya, seorang muslim yang benar imannya tidak pernah beranggapan apalagi berkeyakinan bahwa semua agama sama baiknya dan sama benarnya. Ia yakin bahwa Allah ta’aala tuhan semesta alam tidak mungkin membiarkan manusia dalam kebungungan memilih jalan hidup yang benar untuk menghantarkan dirinya menuju keselamatan di dunia dan akhirat.

Sedangkan orang yang berfaham pluralisme adalah manusia yang bingung memilih jalan hidup sehingga untuk gampangnya ia katakan bahwa semua agama sama baiknya dan sama benarnya. Andaikan kita hidup tanpa petunjuk dari Yang Maha Benar mungkin kita juga akan sependapat dengan logika berfikir seperti itu. Karena itu berarti bahwa tidak ada fihak manapun di dalam masyarakat yang berhak meng-claim bahwa agamanyalah yang memiliki monopoli kebenaran. Tetapi Allah ta’aala bantah pandangan seperti ini melalui firman-Nya:

”Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu.” (QS Al-Mu’minun ayat 71)

Ayat di atas secara jelas membantah pandangan yang mengatakan bahwa kebenaran bersifat relatif sehingga dapat berjumlah banyak sesuai jumlah hawa nafsu manusia. Bahkan melalui ayat ini Allah ta’aala menegaskan betapa dahsyatnya dampak yang bisa timbul dari mengakui kebenaran berbagai fihak secara sekaligus. Digambarkan bahwa langit dan bumi bakal binasa karenanya. Sebab masing-masing pembela kebenaran tersebut pasti akan mempertahankan otoritas kebenarannya tanpa bisa menunjukkan dalil atau wahyu Ilahi yang membenarkannya.

Lalu atas dasar apa seorang muslim meng-claim kebenaran mutlak ajaran Islam? Tentunya berdasarkan wahyu otentik kitab suci Al-Qur’an. Di dalamnya Allah ta’aala jelas-jelas berfirman:

”Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.” (QS Al-Baqarah ayat 147)

Jelas bagi seorang mu’min bahwa kebenaran haruslah yang bersumber dari Allah ta’aala Rabbul ’aalamiin. Oleh karenanya kitapun meyakini sepenuhnya tatkala Allah ta’aala berfirman:

“Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS Ali Imran ayat 19)

”Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS Ali Imran ayat 85)

Berdasarkan kedua ayat di atas ummat Islam menjadi mantap dalam meyakini bahwa satu-satunya jalan keselamatan di dunia dan akhirat hanyalah jalan Islam. Yaitu jalan yang telah ditempuh oleh Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam.

Bukan ummat Islam yang meng-claim kebenaran mutlak ajaran Islam, melainkan Allah ta’aala sendiri yang meng-claim hal tersebut. Kita hanya meyakini dan mentaati firman Allah ta’aala. Oleh karena itulah Nabi shollallahu ’alaih wa sallam menjelaskan betapa berbedanya ganjaran ukhrowi yang akan diterima seorang mu’min dibandingkan seorang kafir (non-muslim) akibat perbuatan baiknya di dunia.

”Sesungguhnya Allah tidak menganiaya (mengurangi) seorang mu’min hasanatnya, diberinya di dunia dan dibalas di akherat. Adapun orang kafir, maka diberi itu sebagai ganti dari kebaikan yang dilakukannya di dunia, sehingga jika kembali kepada Allah, tidak ada baginya suatu hasanat untuk mendapatkan balasannya.” (Muslim 5022)

Bersabda Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam: ”Seorang kafir jika berbuat kebaikan di dunia, maka segera diberi balasannya di dunia. Adapun orang mu’min jika ber¬buat kebajikan, maka tersimpan pahalanya di akherat di samping rizqi yang diterimanya di dunia atas keta’atannya.” (Muslim 5023)

Selain Islam adalah Kebatilan

Bahkan dalam ayat lain jelas Allah ta’aala firmankan bahwa Allah ta’aala Dia-lah hakikat Kebenaran itu sendiri, sedangkan semua seruan selain Allah ta’aala hanya mengajak manusia kepada kebatilan.

“(Kuasa Allah ta’aala) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah ta’aala, Dialah Al- Haq (Kebenaran) dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain Allah ta’aala, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah ta’aala, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS Al-Hajj ayat 62)

Jalan Kebenaran Hanya Satu

Perbedaan pendapat -dalam prinsip Ahlus Sunnah- sebenarnya merupakan perkara yang dibenci . Bagaimanapun keadaannya, perbedaan pendapat semaksimal mungkin harus dihindari, karena sekecil apapun perbedaan tersebut sangat mungkin untuk memunculkan perpecahan. Fakta dalam kehidupan nyata menunjukkan hal demikian. Berpecahnya kaum muslimin menjadi banyak kelompok berawal dari adanya perbedaan dalam memahami sebuah permasalahan. Di sisi lain, perbedaan juga merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Lantas bagaimana kita menyikapi perbedaan itu? Mungkinkah dua pendapat yang berbeda sama-sama benar?

Islam adalah agama universal yang mencakup seluruh ajaran kebaikan. Mulai dari keyakinan, ucapan maupun perbuatan diterangkan secara lengkap dalam Islam. Keterangannya baik secara global atau rinci terpampang dengan jelas dan gamblang. Itulah jalan-jalan keselamatan yang bisa ditempuh oleh para pemeluk agama ini. Jalan-jalan yang bisa menghantarkan pelintasnya ke jannah Allah dan menyelamatkannya dari adzab neraka. Allah berfirman:

“Sungguh telah datang kepada kalian cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan-jalan keselamatan dan Allah mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya dengan seizin-Nya serta menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (Al-Ma`idah: 15-16)

Jalan keselamatan boleh berbilang namun kebenaran tetap hanya satu. Karena setiap jalan keselamatan adalah bagian dari kebenaran yang satu. Sehingga sebuah jalan tidak dihukumi sebagai jalan keselamatan kecuali bila nilai kebenaran menjadi muatannya. Jika terjadi perselisihan dan pertikaian mengenai sebuah jalan keselamatan maka kebenaran itu tetap berjumlah satu. Kebenaran berada pada salah satu pendapat yang dipegang oleh salah satu pihak. Tentunya tolak ukur kebenaran itu adalah Al Qur`an dan As Sunnah dengan pemahaman Salaf. Allah berfirman:

“Kebenaran itu adalah dari Rabbmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.” (Al-Baqarah: 147)

Kemudian Allah berfirman:

“Dan barangsiapa menentang Rasul sesudah jelas baginya petunjuk, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin (shahabat g), Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa`: 115)

Lalu Allah berfirman:

“Maka tidak ada sesudah kebenaran itu melainkan kesesatan.” (Yunus: 32)
Al-Imam Al-Qurthubi t berkata: “Ayat ini menetapkan bahwa tidak ada kedudukan ketiga antara al-haq dan al-bathil dalam permasalahan mentauhidkan Allah. Maka demikian pula perkaranya dalam permasalahan-permasalahan yang setara. Yaitu dalam permasalahan-permasalahan ushul (prinsip), kebenaran berada pada salah satu pihak.

Barangkali ada yang mengatakan: “Sesungguhnya dzahir ayat ini menunjukkan bahwa yang selain (mentauhidkan) Allah adalah kesesatan. Karena permulaan ayat berbunyi:
“ Maka (Dzat yang demikian) itulah Allah Rabb kalian yang sebenarnya; sehingga tidak ada sesudah kebenaran itu melainkan kesesatan.” (Yunus: 32)

Lalu kenapa memperluas pendalilan ini (yakni menggunakan ayat ini untuk mengingkari bentuk kesesatan selain kesyirikan, red.)?”
Jawabannya: Sesungguhnya para pendahulu kita yang baik telah berdalil dengan keumuman ayat ini terhadap segala kebatilan. Oleh karena itu Al-Imam Malik t berdalil dengannya dalam mengharamkan permainan catur sebagaimana pada riwayat Asyhab. Bentuk (pendalilan) itu sebagai berikut: bahwa kekafiran adalah sesuatu yang menutupi al-haq. Maka semua yang selain kebenaran berjalan di atas jalur ini.” (Tafsir Al-Qurthubi, 8/336)

Dalam setiap pertikaian dan perselisihan, kebenaran hanya satu sedangkan yang selainnya adalah keliru. Bahkan tak jarang mengandung kebatilan dan kesesatan. Inilah sebab Allah melarang setiap perselisihan dan pertikaian. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah t pernah menerangkan: “Ayat-ayat yang melarang setiap perselisihan dalam agama mengandung celaan terhadapnya. Seluruhnya mempersaksikan dengan nyata bahwa al-haq di sisi Allah hanya satu, sedangkan yang selainnya merupakan kesalahan. Kalau seandainya semua pendapat itu adalah benar, niscaya Allah dan Rasul-Nya tidak akan melarang dari kebenaran dan tidak pula akan mencelanya. Sungguh Allah telah mengabarkan bahwa perselisihan bukan dari sisi-Nya. Yang bukan dari sisi Allah tidak dianggap sebagai kebenaran. Allah berfirman:

“Kalau kiranya Al Qur`an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapatkan pertentangan yang banyak di dalamnya.” (An-Nisa`: 82) (Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah, hal. 594)

Dalil-dalil tentang Kebenaran Hanya Satu

Cukup banyak dalil akurat dari Al Qur`an, As Sunnah dan amalan shahabat yang menunjukkan bahwa kebenaran dalam setiap permasalahan yang diperselisihkan hanya satu. Adapun yang selainnya merupakan kesalahan. Di antara dalil-dalil tersebut:

1. Allah berfirman:

“Dan bahwa ini adalah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah dia dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain. Karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu Allah wasiatkan pada kalian agar kalian bertakwa.” (Al-An‘am: 153)
Ibnu Katsir t -ketika menafsirkan ayat ini- berkata: “Firman Allah:
“Ikutilah (jalan-Ku) dan jangan kalian mengikuti jalan-jalan yang lain.”
(Di sini) sungguh Allah menyebutkan tentang jalan-Nya dengan bentuk kata tunggal karena kebenaran itu hanya satu. Oleh sebab itu, Allah menyebutkan tentang jalan-jalan yang lain dengan bentuk kata jamak (banyak). Karena jalan-jalan yang lain terpisah-pisah dan bercabang-cabang….” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/256)

2. Allah berfirman:

“Dan (ingatlah kisah) Dawud dan Sulaiman di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman. Karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu. Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat). Dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu. Dan telah Kami tundukkan gunung-gunung serta burung-burung. Semuanya bertasbih bersama Dawud. Dan Kamilah yang melakukannya.” (Al-Anbiya`: 78-79)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t menjelaskan -tentang dua ayat ini- sebagai berikut: “Kedua nabi yang mulia ini telah sama-sama memberikan keputusan dalam sebuah kasus yang membutuhkan vonis hukum. Maka Allah mengistimewakan salah seorang dari keduanya dengan memahamkan (kepadanya) duduk permasalahan (yang dihadapi). Bersamaan dengan itu Allah memuji masing-masing dari keduanya dengan mendatangkan pengetahuan hukum dan ilmu kepadanya. Demikian pula para ulama yang mujtahid g. Siapa yang benar dari mereka mendapatkan dua pahala sedangkan yang salah mendapatkan satu pahala. Masing-masing mereka taat kepada Allah sesuai dengan kemampuannya. Allah tidak akan memberatkannya dengan sesuatu yang dia tidak mampu mengilmuinya…” (Majmu’ Al-Fatawa, 33/41)

3. Rasulullah r bersabda:

“Apabila seorang hakim menghukumi lalu berijtihad maka jika benar dia mendapatkan dua pahala dan jika salah dia mendapatkan satu pahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah z)
Al-Imam Al-Muzani t menandaskan: “Perlu dipertanyakan kepada orang yang membolehkan perbedaan pendapat dan menyangka bahwa dua orang alim jika berijtihad pada sebuah kejadian –yang satu berpendapat (halal) sementara yang lain berpendapat (haram)– masing-masing dari keduanya meraih kebenaran: Apakah engkau mengatakan ini dengan sebuah sumber (hukum) atau dengan qiyas? Bila dia menjawab: Dengan sebuah sumber (hukum). Dipertegas kepadanya: Bagaimana bisa dari sebuah sumber (hukum) sedangkan Al Qur`an menolak perbedaan pendapat. Bila dia menjawab: Dengan qiyas. Dipertegas kepadanya: Sumber-sumber (hukum) menolak perbedaan pendapat dan bagaimana engkau bisa mengqiyas atas sumber-sumber (hukum) tersebut untuk membolehkan perbedaan pendapat. Ini merupakan perkara yang tidak bisa diterima oleh orang yang berakal terlebih lagi oleh seorang yang berilmu.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, karya Ibnu ‘Abdil Barr, 2/89)

4. Rasulullah r bersabda:

“Sesungguhnya Bani Israil telah berpecah menjadi tujuh puluh dua golongan dan akan berpecah umatku menjadi tujuh puluh tiga golongan. Mereka seluruhnya berada dalam api neraka kecuali golongan yang satu. Para shahabat bertanya: “Siapa golongan itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “(Dia adalah golongan yang memegang) ajaranku dan (faham) shahabatku pada hari ini.” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya dari ‘Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash c).

Dalam sanad hadits ini terdapat Abdurrahman bin Ziyad Al-Ifriqi. Dia seorang yang dha’if. Tetapi hadits ini dikuatkan oleh banyak hadits lain yang semakna. Hadits-hadits tersebut diriwayatkan dari beberapa orang shahabat, antara lain:
1. Abu Hurairah
2. Mu’awiyah bin Abi Sufyan
3. Anas bin Malik
4. ‘Auf bin Malik
5. Ibnu Mas‘ud
6. Abu Umamah
7. ‘Ali bin Abi Thalib
8. Sa’ad bin Abi Waqqash

Semoga Allah meridhai mereka semua.

Al-Imam Syathibi t memaparkan: “Sabda beliau r “Kecuali golongan yang satu”, secara nash memberikan penjelasan bahwa kebenaran hanya satu dan tidak beraneka ragam. Sebab jika seandainya kebenaran menjadi milik berbagai pihak niscaya beliau tidak akan mengatakan “Kecuali golongan yang satu”…”. (Al-I’tisham, 2/755)

5. Al-Imam Al-Muzani t berkata:

Para shahabat Rasulullah r telah berbeda pendapat. Sebagian mereka menyalahkan yang lainnya. (Sebagian mereka) melihat kepada pendapat-pendapat yang lain lalu mengomentarinya. Jika mereka berpandangan bahwa seluruh pendapat mereka (ketika berselisih) adalah benar, niscaya mereka tidak akan melakukan yang demikian.

‘Umar bin Al-Khaththab z pernah marah karena perselisihan Ubay bin Ka’b z dengan Abdullah bin Mas’ud z mengenai hukum shalat mengenakan sehelai pakaian. Saat itu Ubay berkata: “Sesungguhnya shalat dengan mengenakan sehelai pakaian merupakan perkara yang baik lagi bagus.” Ibnu Mas’ud berkata: “Sungguh yang demikian itu (dibolehkan) bila jumlah pakaiannya sedikit.” Maka ‘Umar keluar dalam keadaan marah dan berkata: “Dua orang shahabat Rasulullah r yang dipandang dan diambil pendapatnya telah berselisih. Ubay telah benar dan Ibnu Mas’ud tidak lalai. Akan tetapi tidaklah aku mendengar seorang pun berselisih mengenainya setelah (aku meninggalkan) tempatku ini melainkan aku akan memperlakukannya demikian dan demikian.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 2/83-84)

Tidak Setiap Mujtahid Benar

Dalil-dalil di atas dengan tegas mematahkan kesesatan sebagian muslimin yang berpandangan bahwa setiap mujtahid benar. Sebab pernyataan ini adalah madzhab Mu’tazilah negeri Bashrah. Merekalah sumber dari kebid’ahan ini. Mereka berpendapat demikian karena tidak paham tentang makna-makna dan metode-metode fiqih yang mengantarkan kepada kebenaran serta memisahkan dari kerancuan-kerancuan yang batil. (Al-Bahru Al-Muhith karya Az-Zarkasyi, 6/243)

Tidak ada seorang pun dari para ulama sunnah dan imam-imam Islam yang menyuarakan bahwa setiap mujtahid benar. Adapun penisbahannya kepada Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Malik merupakan isapan jempol dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. (Al-Bahru Al-Muhith, 6/242 dan Shifatush-shalah karya Al-Albani hal.63-64)

Al-Imam Malik t berkata: “Tidaklah (ada) kebenaran melainkan hanya satu. (Mungkinkah, ed.) dua pendapat yang saling bertentangan keduanya benar? Tidaklah al-haq dan kebenaran melainkan hanya satu.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 2/82, 88, 89)

Hal yang hampir senada diucapkan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t (Majmu’ Al-Fatawa, 33/42), Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah t (Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah, hal. 594), Ibnu Abdil Barr t (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 2/88), dan para ulama yang lainnya.

Perselisihan Bukan Argumen untuk Mentolerir Suatu Pendapat

Berargumen dengan perselisihan dan perbedaan pendapat untuk melegitimasi suatu pemikiran (dari tokoh tertentu) atau madzhab sebagai sebuah kebenaran merupakan perkara yang tidak benar. Sikap ini tidak memiliki akurasi hujjah. Sebab Al Qur`an dan As Sunnah tidak mengajarkannya.
Al-Hafidz Abu ‘Umar bin Abdil Barr t berkata: “Perselisihan bukan hujjah menurut seluruh ahli fiqih umat ini kecuali bagi orang yang tidak punya mata hati dan pengetahuan. Maka pendapatnya bukan hujjah.” (Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 2/229)

Kewajiban seorang muslim adalah mencari letak kebenaran dalam sebuah perselisihan dan pertikaian. Tidak semua pendapat mengusung kebenaran. Kebenaran hanya berada pada salah satu pihak yang berselisih dan bertikai. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik, Ahmad, dan Asy-Syafi’i rahimahumullah. (Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah, hal. 594)

Pihak yang benar adalah yang pendapatnya berlandaskan Al Qur`an dan As Sunnah beserta pemahaman Salaf. Sebuah kesalahan fatal bila seorang muslim menganggap suatu perkara dibolehkan dengan alasan (di dalam perkara tersebut terdapat) perselisihan di kalangan para ulama apalagi yang selainnya. Ini merupakan kekeliruan terhadap syariat Islam. Namun sangat disayangkan betapa banyak orang yang terjatuh di dalamnya. Mereka bukan dari golongan orang awam saja akan tetapi juga melibatkan orang-orang yang mengaku dirinya berilmu. Sebagian mereka dianggap ulama atau paling tidak bergelar kyai maupun ustadz. Bahkan tak jarang ahlul bid’ah berupaya melanggengkan berbagai kebid’ahannya dengan alasan yang demikian. Wallahul musta’an.

Marilah kita menyimak penuturan ulama berikut ini:

Al-Imam Asy-Syathibi t berkata: “Perkara ini telah melampaui kadar yang cukup. Sehingga terjadi pembolehan sebuah perbuatan karena berpegang pada kondisinya yang diperselisihkan di kalangan para ulama. Pembolehan ini bukan bermakna untuk memelihara perselisihan, sebab hal ini memiliki sisi pandang yang lain, akan tetapi tujuannya adalah yang selain itu (yakni tujuannya tidak untuk memelihara perselisihan -red). Terkadang dalam suatu permasalahan muncul fatwa yang melarang. Lalu dipertanyakan: “Kenapa engkau melarang? Padahal permasalahannya diperselisihkan.” Maka perselisihan dijadikan argumen untuk membolehkan, semata-mata karena permasalahannya diperselisihkan. Bukan karena dalil yang menyokong kebenaran madzhab yang membolehkan. Tidak pula karena taqlid kepada orang yang lebih pantas diikuti daripada orang yang mengatakan larangan. Itulah wujud kesalahan terhadap syariat, yaitu menjadikan yang bukan pegangan sebagai pegangan dan yang bukan hujjah sebagai hujjah.” (Tahdzib Al-Muwafaqat, karya Muhammad bin Husain Al-Jizani, hal. 334)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “Siapapun tidak boleh berhujjah dengan pendapat seseorang dalam permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan. Hujjah itu hanya berupa nash (Al Qur`an dan As Sunnah), ijma’ dan dalil yang disimpulkan dari itu (sedangkan) pendahuluannya dikokohkan dengan dalil-dalil syar’i, tidak dengan pendapat-pendapat sebagian ulama. Karena pendapat-pendapat ulama perlu diberi hujjah dengan dalil-dalil syar’i, bukan untuk dijadikan sebagai hujjah atas dalil-dalil syar’i.” (Majmu’ Al-Fatawa, 26/202-203)

Setiap Pendapat Menuntut Dalil

Menuntut dalil dari setiap pendapat merupakan kewajaran di kalangan pecinta kebenaran. Tentunya tanpa memandang siapa yang menjadi sasarannya. Sebab nilai kebenaran terletak pada dalil bukan dalam kebesaran nama seseorang. Namun tidak berarti tanpa etika dan adab yang layak dalam melakukannya. Inilah barangkali yang tidak dipahami oleh para pembebek yang terperosok dalam kubangan pengkultusan tokoh. Acapkali mereka memegang sebuah pendapat karena yang mengucapkannya adalah seorang yang punya nama besar tanpa menoleh dalilnya. Terkadang profil yang dimaksud bukan ulama yang faham agama beserta dalil-dalilnya dengan benar.

Tapi keharusan berpijak kepada dalil tak bisa digugurkan walaupun pemilik pendapat adalah seorang ulama dengan kriteria yang hampir mencapai titik sempurna. Orang yang mempelajari sejarah hidup generasi terbaik umat ini akan melihat bahwa mereka tak sungkan-sungkan untuk bertanya tentang dalil sebuah pendapat kepada yang bersangkutan. Berikut beberapa riwayat dalam masalah ini:
1. Dari Abu Ghalib, ia berkata: Kami bertanya (kepada Abu Umamah z):

“Apakah dengan pendapatmu engkau mengatakan: Mereka (Khawarij) adalah anjing-anjing neraka, atau sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah r?

“(Jika demikian) sungguh aku sangat berani. Akan tetapi aku mendengarnya dari Rasulullah r tidak hanya sekali, dua dan tiga kali.” Lalu beliau menyebutkan hitungan bilangannya berulang kali. (HR. Ahmad, dengan sanad yang jayyid menurut penilaian Asy-Syaikh Muqbil t, lihat Al-Jami’ush Shahih, 1/199-201)

2. Dari Abu Shalih, ia berkata: Aku mendengar Abu Sa’id Al-Khudri z mengatakan:
“Dinar dengan dinar, dan dirham dengan dirham (menukar/jual-belinya) dengan timbangan yang sama (bobotnya). Barangsiapa yang menambahi atau minta tambahan berarti dia telah berbuat riba.”
Aku (Abu Shalih) berkata kepadanya (Abu Sa’id): “Sesungguhnya Ibnu ‘Abbas mengatakan yang selain ini.” Abu Sa’id Al-Khudri menjawab: “Aku telah bertemu Ibnu ‘Abbas. Aku bertanya: Apakah yang engkau ucapkan ini adalah sesuatu yang pernah engkau dengar dari Rasulullah r, atau engkau mendapatkannya dalam Kitabullah –U–? Beliau (Ibnu ‘Abbas, red.) menjawab: Aku tidak mengatakan semua itu. Kalian lebih tahu tentang Rasulullah r daripada aku. Akan tetapi Usamah telah memberitakan kepadaku bahwa Rasulullah r bersabda:

“Tidak ada riba kecuali (riba) an-nasi`ah.” (HR. Al-Bukhari no. 2178 dan Muslim no. 1596)
3. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan di dalam Manaqib Asy-Syafi’i (86-87): Al-Imam Ahmad pernah bertanya kepada Al-Imam As-Syafi’i rahimahumallah: “Apa pendapatmu tentang masalah yang demikian dan demikian?” Lalu Al-Imam Asy-Syafi’i menjawab masalahnya. Al-Imam Ahmad berkata: “Dari mana engkau mengatakan itu? Apakah terdapat padanya sebuah hadits atau ayat Al Qur`an?” Al-Imam Asy-Syafi’i menjawab: “Ya.” Lantas beliau mengutarakan sebuah hadits Nabi r mengenai masalah tersebut.” (Zajrul Mutahawin karya Hamd bin Ibrahim hal. 69)

Demikianlah tuntunan dari pendahulu kita yang baik. Namun sangat disayangkan kini banyak kalangan mentolerir suatu pendapat karena semata-mata yang mengucapkannya adalah seorang ulama atau kyai. Mereka tidak bersikap ilmiah dengan mau melihat dalilnya. Terlebih lagi mau berpikir tentang akurasi dalil dan pendalilannya. Inilah realita pahit dan memilukan dalam kehidupan beragama kebanyakan kaum muslimin belakangan ini. Bahkan penyakit ini berkembang pula di tengah para santri kebanyakan pondok pesantren di dalam dan luar negeri. Tak kalah serunya tatkala hal serupa ikut merebak di level para da’i yang sedang bergelut di kancah dakwah kecuali segelintir orang yang dirahmati oleh Allah. Wallahul musta’an.

Semoga pembahasan ini mengingatkan kita untuk kembali intropeksi diri dengan satu pertanyaan: Dari golongan manakah kita dalam memegang pendapat? Mudah-mudahan Allah menjadikan kita selalu berada di belakang dalil dalam beragama dan tidak dininabobokan oleh nama besar sosok-sosok tertentu.
Seluruh pembahasan di atas berlaku secara umum pada segala permasalahan agama baik ushul (prinsip) maupun furu’ (cabang) tanpa perbedaan. Karena masing-masing bagian memiliki kekokohan hubungan yang sama erat dengan norma-norma syari’at. (Mukhtashar Ash-Shawa’iqil Mursalah, hal. 594 dan Fathul Qadir karya Al-Imam Asy-Syaukani, 1/370)

Adapun perselisihan yang dimaksud dalam pembahasan di atas yaitu perselisihan yang mengandung kontradiksi antara dua pendapat atau lebih dan tidak bisa kompromikan. Yang bisa dikompromikan dengan metode-metode yang dikenal di kalangan para ulama tidak termasuk dalam cakupannya, karena tidak masuk dalam kategori perselisihan dengan makna yang sesungguhnya. Perselisihan ini diistilahkan di kalangan para ulama dengan nama ikhtilaf tadhadh. Di sana terdapat perselisihan yang berangkat dari keragaman dalil. Ini pada hakekatnya tidak dapat dikatakan sebagai perselisihan. Lebih tepat untuk dikatakan sebagai keragaman aturan syariat Islam dalam masalah tersebut. Perselisihan ini diistilahkan di kalangan para ulama dengan nama ikhtilaf tanawwu’.

Dari Ibnu Mas’ud z, beliau berkata:

“Aku mendengar seseorang membaca satu ayat, padahal aku mendengar Rasulullah r membaca berbeda dengan bacaannya. Maka aku memegang tangannya dan membawanya menemui Rasulullah r, lalu aku laporkan perkara itu kepada beliau. Aku melihat rasa tidak suka pada wajah beliau dan beliau bersabda: Kalian berdua telah benar dan janganlah berselisih, karena orang-orang sebelum kalian berselisih sehingga mereka binasa.” (HR. Al-Bukhari no. 2410)

Demikianlah yang dapat kami tuliskan di sini. semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca. Yang benar datangnya dari Allah, sedangkan yang salah datangnya dari kami dan setan. Karenanya kami mohon ampun kepada Allah.

Jaminan Keselamatan Dalam Islam

Saya terkejut saat berdialog dengan seorang ibu yang murtad dari agama Islam dengan alasan mencari keselamatan . Katanya, agama barunyalah satu-satunya agama yang menjamin keselamatan manusia menuju surga, sementara Islam tidak, “Tidak ada keselamatan di dalam Islam,” katanya.
Saat saya mencoba menjelaskan, ibu itu malah menutup dialog dengan melontarkan sebuah tantangan: “Coba cari dulu dalilnya di dalam Al-Qur’an dan Hadits, baru kamu ngomong. Tapi yakinlah, pasti tidak ada.” katanya meyakinkan saya. Dalam hati saya berkata: Jangan-jangan ibu ini pernah salah dalam memahami ayat atau menerima penjelasan yang keliru tentang keselamatan di dalam Islam.
QS. 19 Maryam: 71 memang kadang dijadikan rujukan oleh sebahagian orang untuk menyimpulkan tidak adanya keselamatan di dalam Islam. Ayat tersebut – sesuai terjemahan Al-Qur’an versi terbitan Pena – berbunyi: “Dan tidak seorang pun di antara kamu yang tidak mendatanginya (neraka). Dan itu bagi Tuhanmu adalah suatu ketentuan yang sudah ditetapkan.”
Kalau memang ayat ini menunjukkan tidak adanya keselamatan di dalam Islam, lalu kenapa para pemeluknya, lebih-lebih tokoh agamanya, masih bertahan menjadi pemeluk Islam? Apakah karena mereka pura-pura tidak tahu? Atau punya alasan lain?
Yang jelas, ayat tersebut tidak menunjukkan bahwa semua manusia akan disiksa di neraka, tidak!
Perlu diketahui bahwa kata “mendatanginya” di dalam terjemahan ayat tersebut diterjemahkan dari kata “waariduhaa,” yang mempunyai beberapa makna: masuk, mendatangi, melewati.
Dengan berpedoman pada riwayat yang bersumber dari Ibnu Mas’ud, ahli tafsir Ibnu Katsir di dalam tafsirnya menjelaskan ayat tersebut bahwa manusia akan mendatangi neraka dan berdiri di sekitarnya. Di atas neraka itu ada titian shirat yang akan mereka lewati. Bagaimana mereka melewatinya, itu sesuai dengan amal masing-masing di dunia. Di antara mereka ada yang melewatinya dengan kecepatan laksana kilat, angin, burung, kuda pilihan… hingga ada yang merangkak.
Ibnu Jarir juga meriwayatkan, bahwa ketika manusia melewati titian shirat tersebut para malaikat berdoa: “Ya Allah, selamatkanlah.”
Mereka yang bisa melewati titian inilah yang dimaksudkan oleh ayat 72 dari QS Maryam.
Riwayat di atas, seperti ditegaskan oleh Ibnu Katsir, didukung juga oleh hadits-hadits lain termasuk hadits shahih Bukhari dan Muslim.
Lalu bagaimana dengan nash keselamatan di dalam Islam?
Sebelumnya, perlu ditegaskan, bahwa yang dimaksud dengan keselamatan disini adalah keselamatan dari api neraka dan bisa masuk surga.

Penjelasan tafsir ayat di atas dan kelanjutan ayat sesudahnya sebenarnya sudah cukup untuk menyimpulkan adanya keselamatan di dalam Islam. Namun masih banyak lagi ayat dan Hadits yang menjelaskan keselamatan tersebut secara lebih tegas. Sebahagian di antaranya adalah:
1. “Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman dan berbuat kebajikan bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. Al-Baqarah 25)
2. “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berbuat baik (amal shaleh) bagi mereka disediakan surga Firdaus sebagai tempat tinggal” (QS. Al-Kahfi: 107).
3. “Orang-orang yang beriman dan dan berbuat baik, kelak akan Kami masukkan ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah telah membuat suatu janji yang benar. Dan siapakah yang lebih benar perkataannya dari pada Allah ?” (An-Nisaa’: 122).
Masih ada belasan ayat lagi yang menjelaskan keselamatan ini.
Sementara di dalam hadits antara lain:
1. Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ubadah bin Shamit bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah Yang Esa, tidak ada sekutu baginya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, dan (bersaksi bahwa) Isa (Yesus) adalah hamba Allah dan rasul-Nya, dan kalimat-Nya yang Dia tiupkan kepada Maryam serta ruh dari-Nya, dan (bersaksi bahwa) surga dan neraka itu benar, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga sesuai kadar amalnya.”
2. Dari Anas ra, Nabi Muhmmad Saw bersabda: “Tidak seorang pun yang bersaksi dengan ketulusan hati bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, melainkan Allah akan mengharamkannya dari api neraka.” (HR. Bukhari Muslim).
3. “Siapa yang mengucapkan di akhir hayatnya LAA ILAAHA ILLALLOOH (tiada tuhan selain Allah), niscaya dia masuk surga.”
Dan hadits-hadits lainnya.
Demikianlah jelasnya jaminan keselamatan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya Muhammad Saw. Lalu, masih adakah keraguan bagi kita untuk menyelamatkan diri dari nyala api dan berlari menuju surga yang dijanjikan? Semoga petunjuk Allah selalu menyertai kita.
Shirathal Mustaqim, Petunjuk Jalan yang Lurus

Menurut Dr. Adika Mianoki Dalam surat Al Fatihah yang kita baca setiap shalat, terkandung permohonan doa kepada Allah Ta’ala agar kita senantiasa diberi hidayah di atas shiratal mustaqim, yaitu tatkala kita membaca surat al-fatihah.

Jalan kebenaran

Dalam surat Al Fatihah yang kita baca setiap shalat, terkandung permohonan doa kepada Allah Ta’ala agar kita senantiasa diberi hidayah di atas shiratal mustaqim, yaitu tatkala kita membaca firman Allah :

“(Ya Allah). Tunjukilah kami jalan yang lurus (shiratal mustaqim), yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat “ (Al Fatihah:6-7).

Sungguh saudaraku, nikmat berada di atas shiratal mustaqim adalah nikmat yang agung bagi seorang hamba.
Nikmat Hidayah Shiratal Mustaqim

Nikmat hidayah shiratal mustaqim (jalan yang lurus) adalah nikmat yang besar bagi seseorang. Tidak semua orang Allah beri nikmat yang mulia ini. Nikmat ini hanya Allah berikan kepada orang-orang yang Allah kehendaki. Yang dimaksud hidayah dalam ayat ini mencakup dua makna, yaitu hidayah untuk mendapat petunjuk shiratal mustaqim dan hidayah untuk tetap istiqomah dalam meniti di atas shiratal mustaqim.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Si’di rahimahullah menjelaskan : “Hidayah mendapat petunjuk shiratal mustaqim adalah hidayah memeluk agama Islam dan meninggalkan agama-agama selain Islam. Adapun hidayah dalam meniti shiratal mustaqim mencakup seluruh pengilmuan dan pelaksanaan ajaran agama Islam secara terperinci. Doa untuk mendapat hidayah ini termasuk doa yang paling lengkap dan paling bermanfaat bagi hamba. Oleh karena itu wajib bagi setiap orang untuk memanjatkan doa ini dalam setiap rakaat shalat karena betapa pentingnya doa ini” (Taisiirul Kariimir Rahman)
Makna Shiratal Mustaqim

Para ulama ahli tafsir baik dari kalangan sahabat maupun yang hidup sesudahnya telah banyak memberikan penjelasan tentang makna shiratal mustaqim.

Imam Abu Ja’far bin Juraih rahimahullah berkata, “ Para ahli tafsir telah sepakat seluruhnya bahwa shiratal mustaqim adalah jalan yang jelas yang tidak ada penyimpangan di dalamnya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azim)

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan bahwa ada empat perkataan ulama tentang makna shiratal mustaqim:

Pertama. Maksudnya adalah kitabullah. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan oleh sahabat ‘Ali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua. Maknanya adalah agama Islam. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Al Hasan, dan Abul ‘Aliyah rahimahumullah.

Ketiga. Maksudnya adalah jalan petunjuk menuju agama Allah. Ini merupakan pendapat Abu Shalih dari sahabat Ibnu ‘Abbas dan juga pendapat Mujahid rahimahumullah.

Keempat. Maksudnya adalah jalan (menuju) surga. Pendapat ini juga dinukil dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. ( Lihat Zaadul Masiir).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mejelaskan : “Shiratal mustaqim adalah jalan yang jelas dan gamblang yang bisa mengantarkan menuju Allah dan surga-Nya, yaitu dengan mengenal kebenaran serta mengamalkannya” (Taisirul Kariimir Rahman).

Syaikh Shalih Fauzan hafidzahullah menjelaskan, “ Yang dimaksud dengan shirat (jalan) di sini adalah Islam, Al Qur’an, dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketiganya dinamakan dengan “jalan” karena mengantarkan kepada Allah Ta’ala. Sedangkan al mustaqim maknanya jalan yang tidak bengkok, lurus dan jelas yang tidak akan tersesat orang yang melaluinya” (Duruus min Al Qur’an 54)

Perbedaan penjelasan para ulama tentang makna shiratal mustaqim tidaklah saling bertentangan satu sama lain, bahkan saling melengkapi. Dapat kita simpulkan dari penjelasan di atas bahwa shiratal mustaqim adalah agama Islam yang sangat jelas dan gamblang, yang harus diilmui dan diamalkan berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah, sehingga bisa menjadikan pelakunya masuk ke dalam surga Allah Ta’ala. Jalan inilah yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

Shiratal Mustaqim Hanya Satu

Shiratal mustaqim yang merupakan jalan kebenaran jumlahnya hanya satu dan tidak berbilang, Allah Ta’ala berfirman :
“dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah jalan tersebut, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) , karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa“ (Al An’am:153).

Hal ini dipertegas oleh penafsiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sllam tentang ayat di atas. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membuat satu garis lurus, kemudian beliau bersabda, “ Ini adalah jalan Allah”. Kemudian beliau membuat garis-garis yang banyak di samping kiri dan kanan garis yang lurus tersebut. Setelah itu beliau bersabda , “Ini adalah jalan-jalan (menyimpang). Di setiap jalan tersebut ada syetan yang menyeru kepada jalan (yang menyimpang) tersebut.“ (H.R Ahmad 4142).(Lihat Jaami’ul Bayaan fii Ta’wiil Al Qur’an)
Mereka yang Telah Meniti Shiratal Mustaqim

Shiratal Mustaqim adalah jalannya orang-orang yang telah Allah beri nikmat. Allah Ta’ala berfirman :

“(Shiratal mustaqim) yaitu jalannya orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka“ (Al Fatihah:6).

Lalu siapakah orang-orang yang telah Allah beri nikmat yang dimaksud dalam ayat di atas? Hal ini dijelaskan oleh firman Allah dalam ayat yang lain:

“Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiiqiin , orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya” (An Nisaa’:69).

Sehingga shiratal mustaqim telah di tempuh oleh para Nabi, para shiddiiqin, syuhada, dan shalihin.
Golongan yang Menyimpang dari Shiratal Mustaqim

Selain menunjukkan golongan yang telah berada di atas shiratal mustaqim, Allah juga menjelaskan tentang golongan yang menyimpang dari jalan yang lurus ini. Dalam lanjutan ayat di surat Al Fatihah Allah berfirman :

“(shiratal mustaqim) bukanlah jalannya orang-orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat “ (Al Fatihah:6-7).

Dalam ayat ini dijelaskan tentang dua golongan yang telah menyimpnag dari shiratal mustaqim :

Pertama. Golongan (المَغضُوبِ), yaitu orang-orang yang dimurkai oleh Allah. Mereka adalah orang-orang yang mngenal kebenaran namun mereka tidak mau mengamalkannya. Sifat ini seperti orang-orang Yahudi dan yang mengikuti mereka. Allah Ta’ala menjelaskan keadaan orang-orang Yahudi dalam firman-Nya :

“mereka mendapat murka sesudah (mendapat) kemurkaan “ (Al Baqarah :90)

“Katakanlah: “Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah “ (Al Maidah:60)

“Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak lembu (sebagai sembahannya), kelak akan menimpa mereka kemurkaan dari Tuhan mereka “ (Al A’raaf:152)

Kedua. Golongan (الضَّالِّينَ), yaitu orang-orang yang sesat. Mereka adalah orang-orang yang meninggalkan kebenaran di atas kejahilan dan kesesatan. Sifat ini seperti orang-orang Nasrani dan yang mengikuti mereka. Allah Ta’ala menjelaskan keadaan orang-orang Nasrani dalam firman-Nya :

“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus “ (Al Maidah:77)

(Lihat Taisirul Kariimir Rahman, Adhwaul Bayan)

Hal ini dipertegas dengan sabda Nabi yang diriwayatkan dari sahabat Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

“ Sesungguhnya adalah Yahudi dan adalah Nasrani” (H.R Ahmad, Tirmidzi, dan yang lainnya. Dihasankan oleh Imam Tirmidzi) (Lihat Fathul Qadir)
Sebab Menyimpang dari Shiratal Mustaqim

Setelah mengetahui kelompok yang menyimpang, kita bisa mengetahui sebab kesesatan mereka. Ada dua hal pokok yang menyebabkan sesorang bisa menyimpang dari shiratal mustaqim.

Pertama. Meninggalkan ilmu. Inilah sikap kelompok dholiin yaitu orang-orang yang sesat. Sebab kesesatan mereka adalah kejahilan karena meninggalkan ilmu.

Kedua. Meninggalkan amal. Inilah sikap kelompok almaghdlub, yaitu orang-orang yang dimurkai oleh Allah. Mereka adalah orang-orang yang mengenal kebenaran namun mereka tidak mau mengamalkannya. Mereka dimurkai karena membangkang dengan tidak mau beramal dengan ilmu yang dimiliki.

Oleh karena itu agar seseorang bisa tetap istiqomah di atas shiratal mustaqim, dia harus senantiasa di atas jalan ilmu dan amal. Mempelajari ilmu agar dia terhindar dari kelompok yang tersesat, serta beramal dengan ilmu yang dimiliki agar dia terhindar dari kolompok yang dimurkai Allah. Yang lebih penting juga senantiasa berdoa kepada Allah, Zat yang senatiasa memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.

Rintangan dalam Meniti Shiratal Mustaqim

Meniti shiratal mustaqim tidak lepas dari berbagai rintangan dan hambatan. Orang yang meniti jalan ini diliputi dengan perkara-perkara yang tidak disukai, diliputi dengan kesusahan dan hal-hal yang memberatkan. Oleh karena itu perlu kesabaan ekstra dalam meniti jalan ini. Allah Ta’ala berfirman :

“Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar” (Fushilat:35)

Faedah

Shiratal mustaqim terkadang disandarkan kepada Allah dan terkadang disandarkan kepada orang yang menitinya. Disandarkan kepada Allah, misalnya dalam firman –Nya,
“dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus “ (Al An’am :153)

Demikian juga firman-Nya,

“Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. “ (Asy Syuura:52-53)

Disandarkan kepada Allah karena Dia-lah yang membuat syariat jalan tersebut, menunjukkan kepada jalan tersebut, dan yang menjelaskan kepada manusia tentang jalan tersebut. Penyandaran kepada Allah adalah penyandaran dalam bentuk pemuliaan serta menunjukkan bahwa jalan tersebut mengantarkan kepada Allah Ta’ala.

Namun terkadang shiratal mustaqim disandarkan kepada kepada orang-orang yang meniti jalan tersebut. Misalnya dalam firman-Nya,

“orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka “ (Al Fatihah:6).

Dalam ayat di atas shiratal mustaqim disandarkan kepada orang-orang yang telah Allah beri nikmat kepada mereka, karena merekalah yang berada dia tas jalan tersebut. Berbeda dengan orang-orang yang sesat yang berjalan di atas jalan kesesatan. (Lihat Duruus min Al Qur’an 55-56).

Demikian pembahasan tentang ringkas tentang makna shiratal mustaqim. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan taufik kepada kita untuk senantiasa istiqomah di atas jalan shiratal mustaqim.

Al-Quran Petunjuk yang Benar

Menurut Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin dalam artikelnya Tafsir ” Al Quran Petunjuk Ke Jalan Yang Benar “ menjelaskan sebagai berikut.

“Sesungguhnya al-Qur’anini memberikan petunjuk kepada yang lebih lurus.” (al-Isra’: 9)

Penjelasan Mufradat Ayat

“memberikan petunjuk….”
Menurut al-Alusi rahimahumullah, yaitu memberikan petunjuk bagi manusia semuanya, bukan hanya kelompok tertentu.

“kepada yang….”

Kata ini berkedudukan sebagai sifat/na’at terhadap suatu kata yang tersembunyi, yang bila ditunjukkan berarti jalan, sehingga maknanya: “kepada (jalan) yang….” Sebagian ahli bahasa berpendapat, ia berkedudukan sebagai hal (menerangkan keadaan). Artinya,“kepada keadaan yang lebih lurus”, yaitu mentauhidkan Allah Subhanahuwata’ala dan beriman kepada para rasul-Nya.

“Lebih lurus.”

Maknanya, yang lebih benar dan lebih adil, yaitu Islam dan kalimat syahadat. Banyak ulama tafsir memaknainya dengan mengesakan Allah Subhanahuwata’ala, beriman kepada- Nya dan kepada para rasul-Nya, serta beramal dengan menaati-Nya.

Tafsir Ayat

Asy-Syaikh as-Sa’di rahimahumullah dalam tafsirnya menyatakan, pada ayat ini Allah Subhanahuwata’ala memberitakan tentang kemuliaan dan keagungan al-Qur’an, yaitu ia memberikan petunjuk kepada jalan yang lebih lurus. Maksudnya, yang lebih adil dan lebih tinggi (mulia), berupa keyakinan, amal kebaikan, dan akhlak (yang mulia). Barang siapa memperoleh petunjuk dengan perkara yang diseru oleh al-Qur’an, tentu ia akan menjadi manusia yang paling sempurna, paling lurus, dan paling benar pada seluruh urusannya.

Ibnu Katsir rahimahumullah menjelaskan dalam tafsirnya, Allah Subhanahuwata’ala memuji kitab-Nya yang mulia, yang Ia turunkan kepada Rasul-Nya, Muhammad, yaitu al-Qur’an. Ia (al-Qur’an) memberi petunjuk kepada jalan yang lebih lurus dan lebih jelas/terang. Diterangkan oleh Ibnu Jarir ath- Thabari t dalam tafsirnya, Allah l menyebutkan dalam ayat ini, al Qur’an yang telah Dia turunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan bimbingan dan petunjuk bagi orang mukmin kepada jalan yang lebih lurus, yaitu jalan yang lebih lurus daripada jalan lainnya. Itulah agama Allah Subhanahuwata’ala, agama yang Allah Subhanahuwata’ala mengutus dengannya para nabi-Nya, yaitu agama Islam.

Beliau juga menyebutkan sebuah riwayat dari jalan Yunus, dari Ibnu Wahb, dari Ibnu Zaid—seputar tafsir ayat ini— beliau berkata, “Maksudnya, al-Qur’an memberikan petunjuk kepada jalan yang lebih benar. Ia (al-Qur’an) itu yang benar dan yang haq, lawannya adalah yang batil/salah. Lalu beliau membaca,

“Di dalamnya terdapat (isi) kitabkitab yang lurus.”

Artinya, berisikan kebenaran dan tidak ada kebengkokan di dalamnya, sebagaimana halnya firman Allah Subhanahuwata’ala ,

“Dia tidak mengadakan kebengkokan didalamnya; sebagai bimbingan yang lurus.” (al-Kahfi: 1)

Asy-Syaukani rahimahumullah dalam tafsirnya, Fathul Qadir, menyebutkan sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh al-Hakim t, dari Ibnu Mas’ud z, bahwasanya beliau sering membaca ayat ini. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim t dalam tafsirnya dari Qatadah t yang berkata, “Maknanya, al-Qur’an memberikan petunjuk kepada kalian tentang penyakit dan obatnya. Penyakit yang dimaksud adalah dosa-dosa dan kesalahan. Adapun obatnya adalah dengan istighfar (memohon ampun kepada-Nya).”

Al-Qur’an, Petunjuk ke Jalan yang Benar.

Asy-Syinqithi rahimahumullah menerangkan dalam tafsirnya, pada ayat ini Allah Subhanahuwata’ala menyebutkan bahwa al-Qur’an adalah kitab yang paling agung dibandingkan dengan kitab-kitab samawi yang lain. Terkumpul padanya seluruh ilmu. Ia adalah kitab terakhir yang turun. Ia memberikan petunjuk kepada jalan yang lebih lurus, yaitu jalan yang lebih adil, benar, dan mulia.

Pada ayat ini pula, Allah Subhanahuwata’ala mengumpulkan dan menyebutkan secara umum (tidak terperinci) semua yang ada pada al-Qur’an, yaitu petunjuk kepada jalan yang paling baik, adil, dan benar. Seandainya kita menyelidiki rincian ayat ini dalam bentuk yang sempurna, pasti kita akan mendapatkan semua itu pada al-Qur’an yang agung ini.

Sebab, seluruh urusan terkandung pada ayat ini. Ayat ini mengandung petunjuk kepada kebaikan dunia dan akhirat. Berikut akan kami sebutkan beberapa masalah yang penting dan diingkari oleh orang-orang kafir. Mereka mencela Islam karenanya, akibat ketidak mampuan mereka memahami hikmah yang sangat mulia dalam al-Qur’an. Inilah jalan yang lurus yang ditunjukkan oleh al-Qur’an, di antaranya:

1. Tauhidullah (keesaan Allah Subhanahuwata’ala ) Al-Qur’an telah memberikan petunjuk kepada jalan yang lebih lurus dan adil, yaitu keesaan-Nya dalam hal rububiyah-Nya, peribadahan kepada- Nya, nama-nama, dan sifat-sifat-Nya. Berdasarkan hasil penelitian/kajian terhadap al-Qur’an bahwa tauhidullah terbagi menjadi tiga macam:

a. Tauhidullah dalam hal rububiyah- mengatur segala urusan, menghidupkan, mematikan, dan sebagainya. Di antara ayat yang menunjukkan hal ini adalah:

Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka,”Siapakah yang menciptakan mereka?” Niscaya mereka menjawab,“Allah.” (az-Zukhruf: 87)

Jenis tauhid ini telah terbentuk dan diakui oleh fitrah orang-orang yang berakal. Namun, pengakuan ini tidak bermanfaat kecuali dengan mengikhlaskan (memurnikan) ibadah hanya untuk Allah Subhanahuwata’la .

b. Tauhidullah dalam hal peribadahan Kaidahnya adalah perwujudan makna kalimat La ilaha illallah. Kalimat ini tersusun dari dua makna: peniadaan dan penetapan.
Makna peniadaan adalah melepaskan segala jenis yang diibadahi selain Allah Subhanahuwata’la, apa pun dan siapa pun dia, pada semua jenis peribadahan. Adapun makna penetapan adalah mengesakan Allah Subhanahuwata’la semata pada seluruh jenis ibadah dengan ikhlas dalam bentuk yang sesuai dengan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kebanyakan ayat yang ada pada al-Qur’an menerangkan masalah ini. Misalnya firman Allah Subhanahuwata’la,

“Maka ketahuilah bahwa sesungguhnya tidak ada sesembahan (yang hak untuk diibadahi) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu.” (Muhammad: 19)

c. Tauhidullah dalam nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Ada dua prinsip yang mendasari masalah ini: Pertama, menyucikan-Nya dari penyerupaan dengan sifat-sifat para makhluk, sebagaimana firman Allah Subhanahuwata’la,

“Tidakadasesuatupunyangserupa dengan Dia.” (asy-Syura: 11)

Kedua, mengimani sifat-sifat- Nya yang disebutkan oleh Allah Subhanahuwata’la atau yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk yang sesuai dengan kesempurnaan dan kemuliaan-Nya, seperti firman Allah Subhanahuwata’la,

“Tidak ada sesuatu pun yangserupa dengan Dia, dan Dialah YangMaha Mengetahui lagi Maha Melihat.” (asy- Syura: 11)

2. Allah Subhanahuwata’la menjadikan talak (menceraikan istri) berada ditangan laki-laki (para suami) Firman Allah Subhanahuwata’la,

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu….” (ath-Thalaq: 1)

Sebab, wanita (para istri) diperumpamakan seperti sawah ladang (tempat bercocok tanam), ditaburkan padanya air laki-laki, sebagaimana ditaburkannya benih/biji-bijian pada bumi (sawah ladang). Allah Subhanahuwata’la berfirman,

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam.” (al- Baqarah: 223)

Seorang petani tidak akan memaksa diri untuk menabur benih pada ladang yang tidak ia sukai untuk tempat bercocok tanam. Bisa jadi, menurutnya, tempat itu tidak layak baginya. Adapun bukti pasti yang dapat dinalar bahwa suami itu ibarat petani dan istri ibarat sawah ladang; alat bertanam ada pada suami. Kalau sang istri berkehendak untuk berhubungan dengan suami, dalam keadaan sang suami tidak berkenan dan tidak menyukai, sang istri tidak akan mampu berbuat apa-apa. Sebaliknya, jika sang suami berkenan dan memaksa sang istri, dalam keadaan ia (istri) tidak menyukai, akan terjadi kehamilan dan kelahiran.

Maka dari itu, tabiat dan fitrah menunjukkan bahwa suami itu sebagai pelaku (subjek) dan istri sebagai objek. Dengan demikian, orang-orang berakal sepakat bahwa penisbahan anak itu kepada suami, bukan kepada istri. Disamakannya wanita (istri) dan laki laki (suami) dalam hal ini diingkari oleh nalar, dan masalahnya cukup jelas.

3. Dibolehkan bagi laki-laki untuk berpoligami

Di antara bentuk al-Qur’an memberikan petunjuk kepada jalan yang benar adalah dibolehkannya seorang laki-laki menikahi wanita lebih dari satu (sampai memiliki empat istri). Jika seorang khawatir tidak dapat berbuat adil, cukup baginya seorang istri atau budak yang ia miliki.

“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila mana kamu mengawininya), kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.Kemudian jika kamu taku tidak akan berlaku adil,(kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki.” (an-Nisa: 3)

4. Dalam warisan, bagian laki laki lebih banyak daripadawanita

Di antara bukti yang menunjukkan bahwa al-Qur’an memberikan petunjuk kepada jalan yang lurus, laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar daripada wanita. Allah l berfirman,

“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (an-Nisa: 176)

Di antara alasannya, laki-laki memiliki keutamaan dari sisi penciptaan (tabiat asal), kekuatan, kemuliaan, dan keelokan. Sebaliknya, wanita diciptakan Allah Subhanahuwata’la dalam kondisi kurang akal, lemah. Wanita yang pertama kali ada diciptakan oleh Allah Subhanahuwata’la dari bagian tubuh laki-laki (tulang rusuk). Allah Subhanahuwata’la berfirman,

“Kaum laki-laki tu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah Melebihkan sebagian mereka(laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).” (an- Nisa: 34)

“Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (al-Baqarah: 228)

Dengan demikian, laki-laki tidak sama dengan wanita. Allah Subhanahuwata’la berfirman,

“Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.” (AliImran: 36)

Barang siapa mengatakan perempuan sama dengan laki-laki, ia telah merelakan dirinya untuk menjadi manusia yang terlaknat. Dalam sebuah hadits disebutkan,

“Rasulullah n melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita.” (HR. at- Tirmidzi, beliau menyatakan hadits ini hasan sahih)

5. Mengamalkan sunnah Di antara bukti bahwa al-Qur’an memberikan petunjuk kepada jalan yang benar ialah iamemerintahkan manusia untuk memahami serta mengamalkan isi dan kandungannya dengan mengamalkan sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahuwata’ala berfirman,

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia! Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah!” (al Hasyr: 7)

Jalan yang lurus adalah jaminan keselamatan dan terhindar dari kehancuran. Jalan keselamatan yang dimaksud adalah Islam, al-Quran, Sunnah, keimanan, syariat, aqidah, dan akhlak yang mulia menurut apa yang diajarkan oleh Islam, Al-Quran, dan Sunnah.
Negara dan Masyarakat Menurut Islam

Islam memiliki konsep tentang Negara. Negara yang didasarkan kepada Islam, inilah negara yang menjamin keselamatan dunia dan akhirat serta menjamin terhindarnya umat manusia dari kehancuran. Bagaimana konsep Islam tentang negara? Di bagian ini saya akan membahasnya.
Konsep Negara Menurut Al-Qur’an Dan As-Sunnah

Menurut Mahfida Ustadzatul Ummah Islam merupakan agama yang syumul (menyeluruh), artinya segala aspek dalam kehidupan manusia, Islam telah mengaturnya. Mulai dari hal terkecil dalam kehidupan sehari-hari hingga hal yang besar dan kompleks dalam kehidupan manusia, tak terkecuali masalah kenegaraan. Hal tentang ketatanegaraan ini memang tidak banyak di sebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an, namun Rosulullah SAW mencontohkan langsung dalam penerapan di kehidupan.
Sejarah Pemerintahan Rosulullah
Hijrah dari makkah ke madinah, dalam sejarah dakwah Rosulullah SAW adalah metamorfosis dari “gerakan” menjadi negara. Melalui hijrah, gerakan itu “menegara”, dan Madinah adalah wilayahnya. Kalau individu membutuhkan akidah, maka negara membutuhkan perangkat sistem. Kemudian Allah menurunkan perangkat sistem yang dibutuhkan. Turunlah ayat-ayat hukum dan berbagai kode etik sosial, ekonomi, politik, keamanan dan lain-lain. Lengkaplah susunan kandungan sebuah negara : manusia, tanah, dan sistem.
Pemerintah yang dibentuk nabi di Madinah, terdapat beberapa hal yang prinsipel dan pokok seperti termuat dalam Piagam Madinah, yang terdiri dari 47 pasal. Negara dan pemerintahan Madinah adalah bercorak teokrasi yang dikepalai oleh seorang Rosul yakni Muhammad ia adalah pemimpin agama. Ia membuat UU atas dasar Al-Qur’an. Walaupun nabi adalah kepala pemerintahan, namun kedaulatan ada di tangan Allah.
Artinya : “Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan segala yang ada di bumi. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi dan bahtera yang berlayar di lautan dengan perintah-Nya. Dan Dia menahan (benda-benda) langit jatuh ke bumi, melainkan dengan izin-Nya? Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada Manusia.
Pemerintahan yang didirikan oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah memiliki ciri khas tersendiri dan sebagai sebuah institusi yang berdaulat. Nabi Muhammad SAW adalah kepala negara, sekaligus kepala angkatan bersenjata, ketua pengadilan, dan tanggung jawab atas departemen-departemen yang dibentuknya. Dalam proses penyebarannya, Islam pada masa Nabi mengakomodir setiap budaya lokal yang dinilai bermanfaat bagi kelangsungan pemerintahan Islam.
Konsepsi Negara dalam Islam dari berbagai Sudut Pandang
Memperbincangkan istilah “Negara Islam”, untuk itu kita harus membedahnya dari berbagai arah.
1. Ilmu mantiq (logika)
Pada ilmu mantiq bahwa terdapat “dilalah” (petunjuk), garis besarnya terbagi dua:
a. Dilalah Lafdhiyah, yaitu bilamana penunjuk itu merupakan lafadh atau perkataan.
b. Dilalah Ghairu Lafdhiyah, yaitu bilamana si penunjuk itu bukan merupakan lapadh, tetapi merupakan isyarat, tanda-tanda, bekas-bekas dll.
Berdasarkan pengetahuan logika di atas itu, maka mengenai pengertian (konsepsi) Negara Islam dalam Al-Qur’an, sebagai penunjuknya itu ialah isyarat yang mana Kitabbullah itu mengisyaratkan bahwa kita harus menjalankan kewajiban-kewajiban antara lain :
1) Menjalankan hukum pidana Islam. Lihat Qs. Al-Maidah : 38, 45 (Pencurian dan Qishosh), QS An-Nur : 2 (Zina), dan QS 2 Al-Baqarah : 178 (Diyat)
2) Melaksanakan ibadah yang berkaitan dengan perekonomian, diatur oleh pemerintahan Islam, sehingga menyalur pada Kebenaran Illahi. Lihat Qs At-Taubah : 29, 101 (Jizyah).
3) Mempunyai kepemimpinan tersendiri sehingga tidak didikte oleh manusia yang setengah-tengah (fasik/kafir) terhadap Islam. Lihat Qs Al Maidah : 51, 57 (Jangan mengambil pemimpin dari orang kafir dan orang yang mempermainkan agama), Qs. Al-A’raaf : 3 (Jangan mengambil Pemimpin yang tidak taat kepada Alloh), Qs Ali Imran : 28 dan Qs. An-Nisa :144 (Jangan menjadikan orang kafir sebagai wali).
4) Memiliki kekuatan militer tersendiri, umat berfungsi sebagai tentara Islam (Qs. Al-Anfaal : 39 (memerangi orang-orang yang menimbulkan fitnah terhadap Islam), Qs 2 Al-Baqarah : 123 (memerangi orang kafir), Qs 9 At-Taubah : 73 (berjihad melawan orang kafir dan munafik serta bersikap keras terhadap mereka).
Dengan adanya kewajiban-kewajiban itu saja telah menunjukkan keharusan umat Islam memiliki kedaulatannya sendiri, Yaitu “Negara yang berazaskan Islam”/Negara Islam.
2. Kaidah ushul fiqh
Barusan kita menolehnya dari ilmu mantiq, kini kita tinjau pula dari sudut Qaidah Ushul Fiqih yang bunyinya:
“Suatu kewajiban yang tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu hal, maka sesuatu hal itu menjadi wajib”.
Yang dimaksud oleh kaidah diatas itu, yakni bahwa dalam menjalankan sesuatu kewajiban, sedangkan untuk bisa menyempurnakan kewajiban yang dituju itu harus menggunakan satu bentuk pekerjaan, maka menjalankan bentuk pekerjaan demikian itu wajib adanya. Contohnya, dalam hal wajibnya berwudhu untuk melakukan shalat. Disebabkan hal itu wajib maka menyiapkan adanya air untuk itu pun wajib. Sungguh, kalau dicari dalam Al-Qur’an tidak didapati ayat yang bunyinya secara saklek mewajibkan kita berusaha memperoleh air. Akan tetapi, kewajiban berfikir dan berbuat dengan ilmu dalam hal ini sudah jelas tidak perlu disebutkan.
Sama maksudnya dengan qaidah yang tertera diatas tadi, di bawah ini kita lihat lagi qaidah ushul fiqih yang bunyinya :
“Memerintahkan sesuatu berarti memerintahkan pula seluruh perantaraan-perantaraannya”.
Misalnya, memerintahkan naik rumah, itu berarti juga memerintahkan untuk mentegakkan tangga, sebagai perantaraannya. Sesuatu perbuatan yang diperintahkan tidak akan terwujud kecuali dengan adanya perbuatan-perbuatan lain sebelumnya ataupun alat-alat untuk mewujudkan perbuatan yang diperintahkan itu. Maka, perbuatan-perbuatan lain dan alat-alatnya disebut perantara (wasilah) sebagai wajib muqayyad.
Berdasarkan penganalisaan dari ilmu fiqh itu maka mentegakkan negara/daulat Islam itu hukumnya adalah wajib. Sebab, bahwa daulah Islam itu sebagai alat untuk kita bisa menterapkan hukum-hukum Islam secara sempurna. Juga, merupakan wasilah yaitu perantaraan untuk mendhohirkannya.
3. Mustholah al-hadist
Seirama dengan ilmu mantik dan ushul fiqh, maka ilmu “Musthalah Hadist” menyatakan bahwa “Hadist” ialah semua yang disandarkan kepada Nabi Saw, baik berupa “Qauliyyah” (perkataan), “Fi’liyyah” (perbuatan) dan “Taqririyah” (pengakuan).
Penjelasannya sebagai berikut :
a. Qauliyah ialah berupa perkataan, baik itu berupa perintah atau larangan, pun berita yang diucapkan Nabi. Artinya merupakan lafadh, perkataan.
b. Fi’liyyah yaitu yang berupa perbuatan Nabi Saw. Pada baris yang kedua ini dimengerti bahwa yang dinamakan hadist/sunnah Nabi Saw itu tidak semua berupa perkataan. Jadi, bila Nabi itu tidak mengucapkan kata “Negara Islam” atau “Daulat Islam”, tetapi bila nyatanya beliau telah membentuk organisasi yang setara dengan “negara”. Serta menjalankan nilai-nilai Islam yang berhubungan dengan kenegaraan/kekuasaan, maka membentuk negara yang berazaskan Al-Qur’an dan Sunnah Saw adalah wajib bagi umat penerusnya. “Kekuasaan” yang berazaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw itu logikanya ialah “Negara Islam”. Pun, logis bila dalam segi lainnya di dapat perbedaan definisi dari yang non-Islam.
c. Taqririyah yaitu Pengakuan Nabi Saw terhadap perbuatan sahabat yang diketahui oleh Nabi, tetapi Nabi tidak menegur atau menanyakannya. Yang semuanya itu bersangkutan dengan beberapa hikmah dan hukum-hukum yang terpokok dalam Al-Qur’an.
Dengan hal-hal yang telah dipraktekkan Nabi Saw, jelas sekali bahwa adanya “konsepsi negara Islam” di dalam hadist, maka sebagai penunjuknya yaitu “perbuatan” Nabi Saw, yang mana telah membuat garis pemisah antara kekuatan militer musyrikin dan militer Islam. Kelompok Abu Jahal, Abu Lahab memiliki prajurit bersenjata, maka Nabi pun menyusun dalam mengimbanginya. Beliau telah bersikap tegas, Siapa saja yang menyerang negara Islam, maka dianggapnya sebagai musuh, walau dirinya telah mengaku muslim (perhatikan QS 4 : 97), dan sikap Nabi terhadap Abu Abas diterangkan pada bagian keempat). Ringkasnya, bahwa seluruh ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan kedaulatan seperti yang dikemukakan tadi telah dipraktekkan oleh Nabi melalui kekuasaan yang berlandaskan Islam. Lembaga yang sesuai dengan pola dari Nabi itu akan menjamin kita menjalankan hukum Islam secara “Kaaffah”.
Dalam Al-Qur’an banyak istilah “Para Pemegang Kekuasaan” (ulil amri). Hal itu diterapkan Rasulullah Saw di Madinah. Beliau selaku kepala pemerintahan (negara), jelas memiliki kedaulatan dalam teritorial serta memproklamirkan kekuasaan (daulat) untuk menjalankan hukum terhadap masyarakat. Juga, mempunyai ribuan prajurit bersenjata dan aparat pemerintahan yang dikoordinasi dalam satu lembaga. Dengan arti lain, tidak bercerai-berai (QS 3 : 103). Sungguh kesemuanya itu adalah identik dengan sesuatu negara.
Bagi kita mengenai beda-bedanya istilah ”negara” dan “daulat”, juga “pemerintahan”, bukanlah soal ! Melainkan, yang harus diyakinkan; sudahkah diri berada dalam lembaga yang sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan pola dari Nabi Saw. Mari introspeksi sampai dimana batas maksimal daya dalam berikhtiar guna mengikuti jejak Nabi kita itu.
Pada prinsipnya kita adalah Khalifatan fil Ardhi (penguasa di bumi). Ini berarti tidak terbatas pada sesuatu negara/daerah. Akan tetapi, toh; negara itu bagian dari bumi. Bila terjadi keterbatasannya daerah, maka hal itu karena soal relatifnya kondisi kemampuan. Sedang yang diharuskan adalah berdirinya kekuasaan. Dalam hal ini kita simak Firman Allah SWT yang bunyi-Nya :
“Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan kebenaran…” (QS. 38 : 26)
Dalam memperhatikan ayat di atas itu, sejenak kita merenung bahwa Nabi Daud yang telah dijadikan penguasa dimuka bumi. Maka, dapatkah diartikan bahwa seluruh manusia di permukaaan bumi pada waktu itu sudah di bawah kekuasaan Nabi Daud ? Rasulullah Saw diutus bagi segenap manusia (kaafafatan linnaas), dan rahmatan lil a’lamiin (QS 21 : 27).
Namun, karena faktor dari kemanusiaannya, maka dayanya pun terbatas. Dan dilanjutkan oleh para sahabat penerusnya. Umat Islam pada zaman Khalifah yang sempat juga pada masa itu belum sampai menguasai seluruh dunia. Yaitu masih terbatas. Masih mendingan adanya kekuasaan yang terbatas dari pada yang “nol” sama sekali, dibawah kaki-kaki jahiliyah. Sebab itu kita tidak usah mengahayal akan persatuan Islam sedunia, bila negeri sendiri masih dikuasai pemerintahan thogut, dan diri terlibat dalam penterapan hukum-hukum kafir.
Penyebutan tentang istilah untuk “pemerintahan Islam”, maka boleh disesuaikan dengan situasi selama tidak bertentangan dengan syara’. Dari itulah, maka untuk “lembaga ulil amri” pada masa pemerintahan Rasulullah Saw boleh disebut dengan istilah “Lembaga Kerasulan”. Sedang untuk masa khalifah, yaitu “Khilaafah”. Lembaga khilafah ini adalah penerusnya dari lembaga kerasulan.
Khilaafah asal kata “Khalafa Yakhlupu Khilaafah”. Khilaafah ini bila disamakan dengan “Imaamah”, berarti “pemerintahan” sebagai pengganti pemerintahan Nabi Saw. Bila disejajarkan dengan “Imaamah” berarti “Ikutan” dari lembaga kerasulan. Sebab itu, maka khilaafah ini berarti pula “perwakilan” (representation). Sedang oknumnya ialah khalifah (vicegerent), berarti “utusan/delegasi”.
Jadi khilaafah ini adalah Lembaga Kerajaan Allah dimuka bumi, di utuskan kepada hamba-Nya. Tujuannya untuk menjalankan Undang-Undang-Nya di dalam kerajaan tersebut, sebagaimana yang ditentukan didalam Kitab-Nya. Dengan kalimat lain bahwa kedaulatannya di tangan Allah selaku Pemilik-Nya.
Hukum Membentuk Negara dalam Islam
Kaum muslim (ijma’ yang mu’tabar) telah bersepakat bahwa hukum mendirikan negara dalam Islam itu adalah fardhu kifayah atas semua kaum muslimin. Alasannya[6] :
1. Ijma’ sahabat, sehingga meraka mendahulukan permusyawarahan tentang khilafah (politik dan ketatanegaraan) dari pada urusan jenazah Rosulullah saw. Ketika itu para pemimpin Islam ramai membicarakan soal khilafah (politik dan ketatanegaraan) itu, saling berdebat dan mengemukakan pendapat akhirnya tercapai kata sepakat memilih Abu Bakar sebagai khalifah, kepala negara pertama sesudah meninggalnya Rosulullah.
2. Tidak mungkin dapat menyempurnakan kewajiban (membela agama, menjaga keamanan dan sebagainya) selain adanya pemerintahan.
3. Beberapa ayat Al-Qur’an dan hadist yang menyuruh kita umat Islam untuk menaati pemimpin. Dan Allah menjanjikan bahwa akan menjadikan orang beriman sebagai Khalifah (pemimpin) di muka bumi.
Artinya : “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (Qur’an Surat An-Nur ayat 55).
Dasar-Dasar Pemerintahan
Apabila kita terliti secara seksama dari sejarah yang ada, bahwa pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintahan Khulafaur Rasyidin berdasarkan atas :
1. Kejujuran dan keikhlasan serta bertanggungjawab dalam menyampaikan amanat kepada ahlinya (rakyat) dengan tidak menbeda bedakan bangsa san warna kulit.
2. Keadilan yang mutlak terhadap seluruh umat manusia dalam segala sesuatu.
3. Tauhid (mengesakan Allah), sebagaimana diperintahkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an supaya menaati Allah dan Rosul-Nya.
4. Kedaulatan rakyat yang dapat dipahami dari perintah Allah yang mewajibkan kita taat kepada ulil amri (wakil-wakil rakyat).
Firman Allah SWT:
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 58-59).
Menurut ahli tafsir Imam Muhammad Fakhruddin Razi dalam kitab tafsir Mafatihul-Ghaib, beliau menafsirkan ulil amri di suatu tempat dengan ahlul halli wal ‘aqdi (alim ulama’, pemimpin-pemipin yang ditaati oleh rakyatnya), sedangkan di lain tempat beliau menafsirkan dengan ahli ijma’ (ahli-ahli yang yang memberi keputusan). Kedua tafsir tersebut maksudnya adalah “wakil-wakil rakyat yang berhak memutuskan sesuatu, dan mereka itu wajib ditaati sesudah hukum Allah dan rosul-Nya.” Dari ayat diatas jelaslah kiranya empat dasar pokok untuk mendirikan suatu negara.

Konsep Negara Dalam Islam

Menurut Ahmad Sajeed dalam artikelnya berjudul Konsep Negara Dalam Islam, menjelaskan hal demikian sebagai berikut.

Tidak dinyatakannya istilah daulah di dalam teks al-Qur’an maupun al-Hadits bukan berarti tidak ada perintah untuk mendirikan negara Islam. Sama halnya dengan reformasi yang kini kencang bergulir, bukankah istilah “reformasi” tidak kita jumpai dalam UUD 1945 dan Pancasila? Demikian pula dengan istilah demokrasi, restrukturisasi, masyarakat madani, dan lain-lain istilah yang belum populer pada saat negara ini berdiri. Lantas apakah kita dengan mudah mengatakan bahwa reformasi, demokratisasi, dan pembentukan masyarakat madani adalah proses yang inkonstitusional?

Jika kita perhatikan teks al-Qur’an maupun al-Hadits secara teliti, mendalam, dan dengan pemikiran yang cemerlang (al-fikr al-mustanir), kita akan mendapatkan indikasi-indikasi yang jelas tentang kewajiban mendirikan negara Islam. Allah swt berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri dari kamu sekalian” (QS an-Nisaa: 59)

Ulil amri di sini berarti pemimpin yang berstatus penguasa, bukan sekedar pemimpin rumah tangga atau pemimpin kelompok. Dalam tinjauan bahasa Arab, jika istilah ulil amri itu disisipi idiom min (dari/bagian) menjadi ulil minal amri, maka artinya akan terspesifikasi menjadi pemimpin-pemimpin dalam lingkup yang sempit (keluarga, organisasi, pengadilan, dll).

Sedangkan kewajiban pemimpin tersebut untuk hanya menerapkan syariat Islam saja, tidak syariat yang lain, ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam hadits riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad, an-Nasai, dan Ibnu Majah yang berasal dari Ubadah bin ash-Shamit:

“Kami membaiat Rasulullah saw untuk mendengar dan mentaatinya dalam keadaan suka maupun terpaksa, dalam keadaan sempit maupun lapang, serta dalam hal yang tidak mendahulukan urusan kami (lebih dari urusan agama), juga agar kami tidak merebut kekuasaan dari seorang pemimpin, kecuali (sabda Rasulullah): ‘Kalau kalian melihat kekufuran yang mulai nampak secara terang-terangan (kufran bawaahan), yang dapat dibuktikan berdasarkan keterangan dari Allah’.”

Menurut Imam al-Khathabi arti bawaahan dalam hadits di atas adalah nampak secara nyata atau terang-terangan. Demikian pula dengan riwayat lain yang menggunakan istilah baraahan 1 . Imam Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-kufr dalam hadits tersebut adalah kemaksiatan2 .

Allah swt berfirman:

“Apakah hukum Jahilliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yanglebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin” (QS al-Maidah: 50)

Abdul Qadim Zallum mengomentari ayat di atas: “Hukum Jahilliyah adalah hukum yang tidak dibawa oleh Rasulullah saw dari Tuhannya. Hukum Jahilliyah adalah hukum kufur yang dibuat oleh manusia”.3

Pada ayat yang lain Allah swt berfirman:

“Maka putuskanlah perkara di antara manusia dengan apa yang telah diturunkan Allah. Dan janganlah engkau menuruti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu” (QS al-Maidah: 48)

Perintah untuk memutuskan semua perkara (termasuk urusan kenegaraan) menurut syariat Islam ini tidak hanya ditujukan kepada Rasulullah saw, tetapi juga ditujukan kepada seluruh umatnya karena tidak ada ayat lain dalam al-Qur’an maupun al-Hadits yang mentakhsis (mengkhususkan) perintah tersebut hanya untuk Nabi saw.

Dengan demikian jelaslah bahwa Islam menggariskan kewajiban untuk menegakkan kekuasaan yang berlandaskan syariat Islam.

Dalam literatur-literatur klasik memang tidak akan kita jumpai tentang cara bagaimana mendirikan suatu negara Islam. Kitab-kitab tersebut disusun ketika Kekhalifahan Islam masih berdiri dan dalam keadaan jaya sehingga tidak terlintas sedikitpun di benak para penulisnya bahwa suatu saat kekhalifahan itu akan runtuh dan diperlukan upaya untuk mendirikannya kembali. Literatur-literatur klasik seperti Ma’afiru al-Inafah fi Ma’alim al-Khilafah karya Imam al-Qasysyandi, al-Ahkaamush Shulthaniyah karya Imam Mawardi, al-Ahkaamush Shulthaniyah karya Abu Ya’la al-Faraa, dan al-Kharaj karya al-Qadli Abu Yusuf, banyak berbicara tentang praktek kenegaraan Khilafah Islamiyah dan bukan cara mendirikannya. Tetapi yang jelas, literatur-literatur tersebut menyajikan fakta tentang keberadaan suatu negara Islam.

Negara Islam pertama

Perdebatan seputar pertanyaan: apakah “Negara Madinah” itu benar-benar suatu negara definitif atau sekedar institusi kemasyarakatan biasa, lebih dilandasi pada ketidakjelasan fakta-fakta seputar apa yang terjadi di Madinah dan di seluruh wilayah kekuasaan Islam pada saat itu.

Ada beberapa definisi tentang negara. Menurut Roger Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persolan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Menurut Harold J. Laski, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Definisi menurut Max Weber dan Robert MacIver hampir senada dengan Harold Laski.

Negara jauh lebih kompleks dibanding masyarakat. Harold J. Laski mendefinisikan masyarakat sebagai “sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan bersama”. Berdasarkan definisi tersebut, negara adalah metamorfosis lanjutan dari suatu bentuk masyarakat yang membutuhkan instrumen hukum yang bersifat memaksa sehingga keinginan-keinginan bersama tersebut tidak saling berbenturan satu sama lain. Dalam konsep Kontrak Sosial (Contract du Social), penguasa “dikontrak” oleh rakyat untuk menjaga dan mengatur kepentingan-kepentingan mereka.

Dalam kitab al-Fikr al-Islami, Dr. Muhammad Ismail mengajukan 3 (tiga) kriteria yang harus dipenuhi agar suatu komunitas dapat disebut sebagai masyarakat yang utuh, yaitu adanya pemikiran yang sama (afkar), perasaan yang sama (masya’ir), dan hukum yang diterapkan di tengah komunitas tersebut (nizham). Jika salahsatu kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka komunitas tersebut tidak layak disebut sebagai masyarakat walaupun jumlahnya ratusan ribu; seperti penonton sepakbola di stadion yang memiliki keinginan yang sama (ingin menonton bola) tetapi tidak diikat oleh hukum yang sama sehingga masing-masing dapat berbuat sekehendak hatinya.

Berikut ini adalah beberapa fakta yang membuktikan bahwa yang dibentuk oleh Rasulullah saw di Madinah adalah sebuah negara:

1. Rasulullah saw menerima bai’at sebagai Kepala Negara, bukan sebagai Nabi.

Pengakuan seorang muslim kepada kenabian Muhammad saw adalah dengan ucapan dua kalimat syahadat, bukan dengan bai’at. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra yang berkata:

“Kami dahulu, ketika membai’at Rasulullah saw untuk mendengar dan menaati perintah beliau, beliau selalu mengatakan kepada kami: Fi Mastatha’ta’ (sesuai dengan kemampuanmu)”

Bai’at ini adalah pernyataan ketaatan kepada seorang Kepala Negara, bukan sebagai seorang muslim kepada Nabinya. Indikasinya adalah penolakan Rasulullah saw terhadap bai’at seorang anak kecil yang belum baligh, yaitu Abdullah bin Hisyam. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Uqail Zahrah bin Ma’bad bahwa kakeknya, Abdullah bin Hisyam, pernah dibawa pergi oleh ibunya, yaitu Zainab binti Humaid, menghadap Rasulullah saw. Ibunya berkata: “Wahai Rasulullah, terimalah bai’atnya.” Kemudian Nabi saw menjawab: “Dia masih kecil.” Beliau kemudian mengusap-usap kepala anak kecil itu dan mendoakannya.

Jika bai’at itu berfungsi sebagai pengakuan atas kenabian Muhammad saw, beliau tidak mungkin menolaknya walaupun datang dari seorang anak kecil yang belum baligh karena syariat Islam menggariskan bahwa seorang anak telah terkena kewajiban agama yaitu membayar zakat yang ditanggung oleh orangtuanya.

Dengan demikian jelaslah bahwa Rasulullah saw memegang jabatan Kepala Negara selain kedudukannya sebagai Nabi.

2. Rasulullah saw sebagai Kepala Negara mengirim surat kepada penguasa negara-negara besar untuk tunduk di bawah kekuasaan Islam.

Tidak mungkin suatu masyarakat biasa memiliki strategi politik untuk meluaskan pengaruhnya ke wilayah-wilayah sekitar, yang hanya dapat dilakukan oleh suatu negara yang memiliki serta mengemban kepentingan eksternal yang dirumuskan dalam strategi politik luar negerinya.

Isi surat Rasulullah saw tersebut adalah:

“Bismillahi ar-Rahman ar-Rahim. Dari Muhammad bin Abdullah dan Rasul Allah, kepada Heraklius pemimpin Romawi. Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepada siapapun yang mengikuti petunjuk. Masuklah Islam, niscaya Anda akan selamat. Masuklah Islam, niscaya Allah akan melimpahkan pahala kepada Anda dua kali lipat. Namun jika Anda berpaling maka Anda akan menanggung dosa rakyat Irisiyin.” (HR Bukhari dalam Shahih Bukhari, juga al-Bidayah IV/226)

Surat senada juga disampaikan kepada Kisra (Raja Persia), Muqauqis (Raja Mesir), Najasyi (Raja Ethiopia), al-Harith al-Ghassani (Raja Hirah), dan al-Harith al-Himyari (Raja Yaman).

Seruan ini bukan sekedar seruan moral untuk memeluk Islam, tetapi juga seruan politik untuk menggabungkan wilayahnya di bawah kekuasan Islam walaupun dengan jalan perang. Rasulullah saw pernah berkirim surat kepada Uskup Najran yang isinya:

“Atas nama Tuhan Ibrahim, Ishaq, dan Yakub, dari Muhammad, Nabi dan Rasul Allah, kepada Uskup Najran. Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepada kalian. Aku mengajak kalian untuk memuji Tuhan Ibrahim, Ishaq, dan Yakub. Amma ba’d.

Aku mengajak kalian untuk menyembah Allah dan meninggalkan penyembahan kepada hamba. Aku mengajak kalian kepada kekuasan Allah dan meninggalkan kekuasaan hamba. Jika kalian menolak ajakanku ini, maka hendaklah kalian menyerahkan jizyah. Jika kalian menolak untuk menyerahkan jizyah, berarti kalian telah memperkenankan peperangan. Wassalam.” (Tafsir Ibnu Katsir I/139, al-Bidayah V/55)

Jizyah adalah hak yang diberikan Allah swt kepada kaum muslimin dari orang-orang non-muslim karena adanya ketundukan mereka kepada pemerintahan Islam4 .

3. Adanya hukum yang bersifat mengikat dan memaksa.

Syariat Islam adalah hukum, bukan sekedar norma. Tindakan kriminal (jarimah) mendapat sanksi definitif yang dijatuhkan oleh negara walaupun dimensi transendental dalam Islam mengaitkan penjatuhan sanksi tersebut dengan alam akhirat.

Masyarakat awam sering membayangkan komunitas Madinah seperti masyarakat tingkat kelurahan atau RT yang dalam proses penjatuhan sanksi sosial kepada anggota masyarakat yang melakukan kejahatan ditentukan melalui musyawarah. Yang sering dijadikan dalil adalah ayat al-Qur’an surat an-Nisaa: 159 dan asy-Syura: 38 yang memerintahkan Nabi untuk bermusyawarah mengenai suatu urusan.

Pengambilan dalil secara sepotong demi sepotong memang mengasyikkan karena hukum agama dapat dibelok-belokkan sesuai keinginan kita. Tetapi harus diingat bahwa satu ayat tidak dapat terlepas dari ayat lain maupun teks-teks al-Hadits. Ini berkaitan dengan nasakh-mansukh, takhsis, tabdil, taqyid, dan lain-lain (dapat kita diskusikan lebih lanjut dengan topik “Kodifikasi Hukum Islam”).

Rasulullah saw bermusyawarah dengan para Sahabat maupun dengan penduduk Madinah hanya untuk masalah-masalah yang bersifat mubah/boleh dan tidak menyangkut wahyu. Misalnya ketika Perang Uhud, beliau mengikuti pendapat mayoritas penduduk Madinah yang memilih menyambut musuh di luar kota padahal Rasulullah dan sahabat-sahabat besar memilih menyambut dari dalam benteng.

Untuk hal-hal yang menyangkut wahyu dan ketetapan hukum, Rasulullah saw tidak meminta pendapat siapapun selain mengikuti wahyu yang diturunkan kepada beliau.

“Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku” (QS Yunus: 15)

“(Dan) tidaklah ia mengucapkan sesuatu berasal dari hawa nafsunya. Ucapannya itu tidak lain adalah wahyu yang diwahyukan” (QS an-Najm: 3-4)

Dalam kasus Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah saw mengabaikan pendapat para Sahabat yang mengajukan protes terhadap kesediaan beliau menerima konsep perjanjian yang disodorkan oleh kaum Quraisy Mekkah. Umar bin al-Khatthab menunjukkan rasa marah dan kecewanya atas sikap Nabi tersebut, tetapi Rasulullah tidak bergeming sedikitpun karena sikap politik itu diambil atas perintah Allah swt.

Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, Rasulullah saw tidak melakukan negosiasi atau tawar-menawar dalam penjatuhan sanksi kepada para pelaku tindakan kriminal. Beliau pernah menjatuhkan hukuman mati kepada Ma’iz al-Aslami dan al-Ghamidiyah yang terbukti melakukan zina. Beliau pernah pula mengusir kaum Yahudi bani Qainuqa’ dari Madinah karena dengan sengaja menghina kehormatan seorang muslimah dengan menarik jilbabnya hingga terlepas. Semua sanksi hukum tersebut diambil tanpa bermusyawarah atau tawar-menawar dengan siapapun.

Sebagaimana yang didefinisikan oleh Harold Laski bahwa negara mempunyai kekuatan memaksa, jelaslah bahwa Rasulullah saw menjalankan fungsi sebagai Kepala Negara.

4. Struktur Negara Islam pertama

Layaknya suatu negara, negara Islam yang dibentuk oleh Rasulullah saw memiliki struktur yang khas dan sistematik.

Beliau mengangkat Abubakar dan Umar sebagai wakil Kepala Negara. Al-Hakim dan Tirmidzi telah mengeluarkan hadits dari Abi Said al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Dua pembantuku dari langit adalah Jibril dan Mikail, sedangkan dari bumi adalah Abubakar dan Umar”

Pada masa itu wilayah kekuasaan Islam mencakup seluruh Jazirah Arab. Untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan (Madinah), Rasulullah menunjuk para wali untuk memimpin wilayah (setingkat propinsi). Wilayah terbagi atas beberapa imalah (setingkat kabupaten) yang dipimpin oleh amil atau hakim.

Rasulullah menunjuk Utab bin Usaid sebagai wali Mekkah pasca-penaklukan, Badhan bin Sasan sebagai wali Yaman, Muadz bin Jabal al-Khazraji sebagai wali al-Janad, Khalid bin Said bin al-Ash sebagai amil San’a, Zaid bin Lubaid bin Tha’labah al-Anshari sebagai wali Hadramaut, Abu Musa al-Ashari sebagai wali Zabid dan Aden, Amr bin al-Ash sebagai wali Oman, dan di dalam kota ditunjuk Abu Dujanah sebagai wali Madinah.

Dalam urusan pengadilan (al-Qadla), Rasulullah saw mengangkat beberapa qadli (hakim). Misalnya Ali bin Abi Thalib sebagai hakim di Yaman, dimana Rasulullah pernah menasihatinya:

“Apabila dua orang yang berselisih datang menghadap kepadamu, jangan segera kau putuskan salahsatu di antara mereka sebelum engkau mendengar pengaduan dari pihak yang lain. Maka engkau akan tahu bagaimana engkau harus memberi keputusan” (HR Ahmad dan Tirmidzi)

Beliau juga mengangkat Muadz bin Jabal sebagai hakim di al-Janad, dan Rashid bin Abdullah sebagai qadli madzalim yang mengadili kesewenang-wenangan penguasa terhadap rakyat.

Dalam urusan kesekretariatan negara (al-jihaz al-idari mashalih al-daulah), Rasulullah menunjuk Ali bin Abi Thalib sebagai penulis perjanjian, Harits bin Auf sebagai pemegang stempel negara, Huzaifah bin al-Yaman sebagai pencatat hasil pertanian daerah Hijaz, Zubair bin al-Awwam sebagai pencatat shadaqah, Mughirah bin Shu’bah sebagai pencatat keuangan dan transaksi negara, dan Syarkabil bin Hasanah sebagai penulis surat diplomatik ke berbagai negara.

Untuk memusyawarahkan hal-hal tertentu, Rasulullah membentuk Majelis Syura yang terdiri dari tujuh orang Muhajirin dan tujuh orang Anshar, di antaranya adalah Hamzah, Abubakar, Ja’far, Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Salman, Ammar, Huzaifah, Abu Dzarr, dan Bilal.

Untuk posisi panglima perang dipegang sendiri oleh Rasulullah, namun untuk perang-perang sarriyah (tidak diikuti Nabi), beliau menunjuk orang-orang tertentu sebagai panglima perang, misalnya Hamzah bin Abdul Muththalib, Muhammad bin Ubaidah bin al-Harits, dan Saad bin Abi Waqqash menghadapi tentara Quraisy. Lalu Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah menghadapi tentara Romawi.

Demikianlah struktur negara Islam pertama secara garis besar.

Bentuk negara Islam

Rasulullah saw bersabda:

“Dahulu bani Israil dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan ada para Khulafaa dan jumlahnya akan banyak sekali” (HR Bukhari dan Muslim)

Menurut pengertian bahasa Arab, khulafaa berarti pengganti. Berdasarkan penegasan Rasulullah bahwa tidak ada nabi lagi sesudah beliau, maka pengganti di sini berfungsi menggantikan kedudukan beliau sebagai Kepala Negara. Hal ini diperkuat oleh keputusan Abubakar yang menyandang gelar Khalifatur-Rasulillah (pengganti Rasulullah sebagai Kepala Negara).

Mahmud Abdul Majid al-Khalidi menjelaskan pengertian Khalifah sebagai berikut: “Khalifah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin secara keseluruhan di dunia untuk mendirikan/melaksanakan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia”.

Imam Mawardi mengatakan:

“Imamah (atau Khilafah) adalah suatu kedudukan yang diadakan untuk mengganti peran kenabian dalam urusan memelihara agama (Islam) dan mengendalikan dunia”.

Dalam masalah yang sama, Ibnu Khaldun menyatakan:

“Hakikat Khalifah adalah Shahibus-Syari’ (yaitu seseorang yang bertugas memelihara dan melaksanakan syariat) dalam memelihara urusan agama dan mengelola dunia”.

Tentang bentuk negara Khilafah ini, Rasulullah saw telah menegaskannya dalam hadits riwayat al-Bazzar:

“…kemudian akan muncul (kembali) Khilafah yang mengikuti jejak kenabian…” 9

Berdasarkan penjelasan di atas, Islam mengenal bentuk negara Khilafah Islamiyyah, baik secara normatif maupun praktis sebagaimana yang tercatat dalam lembaran sejarah sejak masa Nabi sampai runtuhnya Khilafah Islamiyyah yang berpusat di Turki pada tahun 1924 (penjelasan rinci tentang bentuk negara Khilafah Islamiyyah dapat dibahas pada diskusi selanjutnya, insya Allah).

Membentuk “Masyarakat Madani”

Generasi Islam masa kini telah dijauhkan dari kekayaan khazanah peradaban Islam sehingga mereka mengalami kesulitan besar ketika harus mendeskripsikan konsep kemasyarakatan Islam yang secara normatif diyakini sebagai yang terbaik. Tak heran apabila generasi Islam masa kini lebih pas mendeskripsikan Masyarakat Madinah dengan idiom-idiom yang ironisnya justru diadopsi dari peradaban Barat, seperti demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan beragama, kedaulatan rakyat, sosialisme, dan lain-lain.

Salahsatu dampak peracunan Barat (westoxification) terhadap benak kaum muslimin adalah kecenderungan untuk menjauhkan pendekatan hukum dalam penegakan kehidupan Islam. Agama Islam dianggap sebagai agama ritual dan kultural, yang penegakannya dalam sendi-sendi kehidupan cukup dilakukan lewat “dakwah budaya” ala Emha Ainun Nadjib.

Kebesaran peradaban Islam tidak dibangun semata-mata melalui pendekatan kultural. Jika pendekatan model ini yang dipakai Rasulullah, niscaya beliau tidak akan memerangi Romawi dan negara-negara lain untuk menundukkannya di bawah kekuasaan Islam. Bahkan sebelum berdirinya negara Islam di Madinahpun para Sahabat sudah dididik dengan hukum-hukum Islam. Anas ra mengatakan:

“Apabila mereka selesai shalat di pagi hari, mereka duduk berkelompok membaca al-Qur’an dan mempelajari hukum-hukum yang wajib dan yang sunnah” 10

Hal tersebut dilakukan terang-terangan oleh Nabi dan para Sahabat di depan hidung kaum kafir Quraisy. Shuhaib meriwayatkan:

“Bahwasanya ketika Umar masuk Islam, kami duduk berkelompok di sekitar Baitullah” 11

Maka jelaslah bahwa Rasulullah saw selalu membina keterikatan para Sahabat dan seluruh kaum muslimin saat itu kepada hukum Islam.

Kecenderungan yang terjadi saat ini adalah penolakan aspek hukum dalam ajaran Islam dan lebih menitikberatkan pada penerapan norma-norma atau yang sering diistilahkan dengan “nilai-nilai Islam”. Hal ini diakibatkan oleh sikap lemah dan menyerah dari kaum muslimin terhadap pola kehidupan saat ini. Mereka merasa bahwa situasi saat ini sudah sangat sulit diubah sehingga upaya maksimal yang dapat dilakukan adalah menyisipkan “nilai-nilai Islam” dalam praktek kehidupan bernegara dan bermasyarakat sembari menunggu dan berharap suatu saat pola kehidupan saat ini akan ber-evolusi menjadi “lebih Islami”

Ajaran Islam tidak mungkin dapat diterapkan dengan cara tersebut. Ajaran Islam bersifat unik, berbeda secara diametral dengan ideologi-ideologi besar lainnya (sosialisme dan kapitalisme), serta memiliki hubungan yang erat antara al-fikrah (ide dasar) dengan at-thariqah (sistematika pelaksanaan). Mengambil ide dasar Islam dengan meninggalkan sistematika pelaksanaannya yang telah diatur dalam Islam adalah tindakan sia-sia.

Seperti saat ini, sebagian kaum muslimin bercita-cita mewujudkan Indonesia Baru sebagai sebuah “Masyarakat Madani”, masyarakat berperadaban tinggi yang diadopsi dari perilaku kehidupan Negara Islam pertama yang berpusat di Madinah. Nurcholish Madjid mencirikannya dengan tiga kata serangkai: adil, terbuka, demokratis. Tapi pertanyaan besar segera muncul: apakah adil itu? Apakah terbuka itu? Apakah demokratis itu?

Sampai di sini, sebagian ilmuwan Muslim terjebak pada stereotip Barat tentang keadilan, keterbukaan, dan demokrasi. Gambaran masyarakat Barat masa kini—minus segala sisi suramnya—diadopsi sebagai contoh ideal cita-cita “Masyarakat Madani”. Mulai dari Kongres Amerika Serikat yang mampu mengimpeach presiden, sampai tabiat penduduk kota Toronto yang membiarkan burung-burung merpati bebas berkeliaran di taman kota. Semuanya dibenturkan dengan gambaran masyarakat Muslim di negeri-negeri Islam masa kini yang miskin, bodoh, terbelakang, dan selalu terlibat konflik internal maupun eksternal dari masa ke masa.

Inilah hasil dari suatu proses berpikir yang tidak utuh: meletakkan ide dasar di satu sisi dan sistematika pelaksanaan di sisi lain. Kaum muslimin tiba-tiba tergagap ketika harus mendeskripsikan sistematika Islam untuk mewujudkan suatu masyarakat yang beradab. Kaum muslimin menjadi hilang kepercayaan dirinya bahwa agamanya memiliki risalah lengkap dalam menyelesaikan problematika umat manusia; bukan hanya dalam tataran norma dan nilai-nilai tetapi bahkan sampai pada tataran pelaksanaan praktis.

Ide dasar tentang keterbukaan, misalnya. Dalam sistem Islam, rakyat didorong untuk berani melakukan koreksi terhadap kekeliruan dan kezaliman penguasa. Rasulullah saw bersabda:

“Ketahuilah, demi Allah, hendaklah kalian melakukan amar ma’ruf nahi munkar, mencegah penguasa melakukan kezaliman, memaksa mereka agar mengikuti kebenaran (syariat Islam), dan membatasinya dengan hanya melaksanakan kebenaran saja” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Negara dalam Islam

Menurut Nur Afilin , dalam artikelnya berjudul Negara Dalam Islam, menulis sebagai berikut.

Apakah Islam mengatur perihal negara? Atau mungkinkah sebenarnya Islam tidak menganjurkan adanya negara? Pertanyaan ini nampaknya akan tetap menjadi perdebatan di kalangan internal harakah Islam. Ada yang jelas-jelas menolak adanya konsep negara. Mereka berdalih bahwa bagaimana pun bentuk pemerintahan yang sah dalam Islam sejatinya ialah khilafah. Sementara di pihak lain, ada pula yang berkeyakinan akan bolehnya bentuk negara apa saja asalkan tetap ada upaya menerapkan syariat Islam di dalamnya. Karenanya, pembahasan ini merupakan wilayah kajian kontemporer yang cukup sensitif.

Terlepas dari perbedaan tersebut, Ust. Yusuf Mustofa, Lc. mengaku lebih meyakini pendapat kedua. Ia menilai meski bentuk pemerintahan paling ideal ialah khilafah islamiyah, namun ketika kita belum cukup syarat, maka apapun bentuk negaranya tak jadi masalah. Hal ini karena esensi adanya sebuah pemerintahan (dalam hal ini negara) lebih penting dibandingkan bentuk pemerintahan itu sendiri. Dengan adanya negara, maqashidusy syari’ah (tujuan adanya syariat) seperti hifzul maal, hifzhun nafs, hifzhun nasl, hifzhud diin, dan hifzhul ‘aql (menjaga harta, jiwa, keturunan, agama, dan akal) akan lebih terjamin keberadaannya. Pemerintah yang beriman dan adil dalam sebuah negara tentu akan memperhatikan hal-hal terkait hak-hak warganya tersebut. Sebaliknya, jika kita memilih tidak bernegara lantaran tidak cocok dengan prinsip khilafah, maka dikhawatirkan maqashidusy syari’ah itu pun terbengkalai.

Selain itu, tuntunan bernegara sebenarnya telah Allah SWT dan Rasul-Nya nyatakan secara implisit maupun eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Perintah bermusyawarah (Q.S. Asy-Syura: 38), berlaku adil (Q.S. Al-Maidah: 8), taat kepada pemimpin (Q.S. An-Nisa’: 59), dsb, menyiratkan kemestian adanya kepemimpinan di tengah umat (negara). Pun begitu dengan isyarat hadits Nabi Muhammad SAW dalam hadits berikut sebagai contoh:

“Jika ada 3 orang yang mengadakan perjalanan maka hendaknya mereka menjadikan salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.” (HR. Abu Dawud no. 2609)

Kalau untuk sebuah perjalanan (safar) saja Rasulullah memerintahkan kita mengangkat pimpinan, bagaimana dengan perjalanan hidup kumpulan orang banyak yang tentu lebih kompleks persoalannya? Tentu mutlak diperlukan adanya negara dengan perangkatnya demi mengatur hak dan kewajiban di antara mereka.

Demi lebih menegaskan perlunya ada negara (meskipun belum 100% khilafah), maka ada baiknya kita cermati pula kaidah ushul fiqih berikut:

“Sesuatu yang dapat menyempurnakan suatu kewajiban, maka hukumnya wajib”

Mengingat perintah Allah dan Rasul-Nya pada dasarnya bersifat wajib hukumnya (kecuali ada dalil lain yang memalingkan hukumnya), maka adanya sebuah negara untuk menerapkan apa yang menjadi perintah juga wajib hukumnya.

Lalu, apa saja yang menjadi syarat terbentuknya sebuah negara? Sebagaimana banyak diketahui, setidaknya ada empat syarat kita bisa mendirikan sebuah negara, yaitu adanya tanah/ wilayah, rakyat, pemerintah, dan pengakuan dari negara lain. Maka, ketika sudah terpenuhi syarat-syarat ini, alangkah lebih baik jika pembentukan negara tidak lagi ditunda demi terjaminnya hak dan kewajiban masyarakat yang hidup di dalamnya.

“Adapun mengenai sistem yang mengatur sebuah negara memang akan tetap menimbulkan pro dan kontra” masih kata Ust. Yusuf.

Namun, hal yang lebih baik menurutnya ialah tetap tak berhenti di satu masalah itu. Kalaulah karena beberapa sebab janji Rasulullah SAW bahwa kita akan kembali kepada fase khilafah ala minhajin nubuwah (kekhalifahan berdasarkan manhaj kenabian) belum bisa terealisasi, penerapan sistem apapun selama tak bertentangan dengan prinsip Islam tak jadi soal. Hal yang lebih penting daripada sistem formal tersebut sebenarnya ialah orang yang diserahi amanah. Begitu kata Anis Matta dalam bukunya “Dari Gerakan ke Negara”. Prinsip ini pula yang dianut Imam Syahid Hasan Al-Banna, pendiri harakah Ikhwanul Muslimin. Walhasil, kaidah maratibul ‘amal (urutan amal) pun ia rumuskan demi mencapai ustadziyatul ‘alam (Islam sebagai soko guru/ pemimpin peradaban dunia).

Sebagai kesimpulan, terlepas dari perbedaan pandangan mengenai metode menuju tujuan yang sama dalam hal kepemimpinan dan negara Islam, hendaknya ukhuwah islamiyyah harus dikedepankan. Jangan sampai kita terlalu disibukkan dengan perbedaan ini, sementara musuh-musuh kita sebenarnya merapatkan barisan bersiap menghancurkan kita.

Menerut penulis, materi di atas, diringkas dari materi “Konsep Negara dalam Perspektif Al-Qur’an dan As-Sunnah” dalam even Daurah Marhalah II (DM II) KAMMI Daerah Garut pada Sabtu, 31 Agustus 2012 di Hotel Empang Asri, Tarogong Kaler, Kab. Garut.

Dalam artikel Ahmad Dzakirin berjudul Konsep Negara dalam Islam, menjelaskan sebagai berikut.
Kedudukan Negara dalam Islam

Islam adalah agama dan sekaligus sistem negara yang menjamin tegaknya keadilan dan mewujudkan kesejahteraan umat manusia. Dalam merealisasikan tujuan tersebut, Alqur’an meletakkan kaidah dan prinsip-prinsip umum yang berkaitan dengan negara dan pemerintahan seperti penegakkan keadilan, penerapan musyawarah, memperhatikan kesamaan, jaminan hak dan kebebasan berpendapat, dan penetapan solidaritas sosial secara komprehensif serta hubungan pemimpin dan rakyatnya seperti hak dan kewajiban timbal balik antara pemimpin dengan rakyatnya. Islam hanya meletakkan kaidah-kaidah umum dan tidak menetapkan bentuk ataupun aturan terperinci yang berkaitan dengan kepemimpinan dan pengelolaan negara. Adapun bentuk ataupun model pemerintahan beserta metode pengelolaannya menjadi ruang lingkup ijtihaj dan proses pembelajaran kaum Muslimin dengan memperhatikan aspek kemaslahatan dan menyesuaikan perkembangan zaman.
Sebelum menjelaskan prinsip-prinsip utama negara dalam perspektif Islam, lebih bijak jika kita menjelaskan kedudukan yang saling berkait dan vital negara dan pemerintahan dalam Islam. Prof. Muhammad al Mubarak dalam “Nizham al Islam: al Mulk wad Daulah” menjelaskan setidaknya terdapat enam alasan pentingnya kedudukan negara dan pemerintahan dalam Islam berdasarkan sumber dalam Alquran, Sunnah dan praktek Shahabat:
Pertama, Alqur’an memiliki seperangkat hukum yang pelaksanaannya membutuhkan institusi negara dan pemerintahan. Diantara seperangkat hukum itu adalah hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan hudud dan qishas, hukum yang berkaitan harta benda (mal) serta hukum yang menyangkut kewajiban jihad.
Kedua, Alquran meletakkan landasan yang kokoh baik dalam aspek aqidah, syari’ah dan akhlak yang berfungsi sebagai bingkai dan menjadi jalan hidup kaum Muslimin. Pelaksanaan dan pengawasan ketiga prinsip utama dalam peri kehidupan kaum Muslimin tidak pelak membutuhkan intervensi dan peran negara.
Ketiga, terdapat ucapan-ucapan Nabi yang dapat menjadi istidlal bahwa negara dan pemerintahan menjadi elemen penting dalam ajaran Islam. Ucapan-ucapan Nabi itu meliputi aspek imarah (kepemimpinan), al walayah (keorganisasian), al hukmu (kepemerintahan) dan al qadha (ketetapan hakim). Beberapa hadist itu diantaranya:
“Tidak halal bagi tiga orang yang sedang berada di sebuah perjalanan kecuali salah seorang diantara mereka menjadi pemimpin.” (HR. Ahmad)
Mengomentari hadist ini, Syaikh Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Adalah wajib mengangkat kepemimpinan sebagai bagian pelaksanaan agama (ad Dien) dan sebagai perbuatan mendekatkan diri kepada Allah.”
“Al Imam adalah pemimpin rakyat dan ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Barang siapa yang mati tidak terikat baiat maka matinya dalam mati jahiliyyah.” (HR. Muslim)
“Barangsiapa yang melepaskan tangannya dari ketaatan kepada imamnya, maka ia pada hari kiamat tidak memiliki hujjah.” (HR. Muslim)
Keempat, adanya perbuatan Nabi yang dapat dipandang sebagai bentuk pelaksanaan tugas-tugas negara dan kepemerintahan. Nabi mengangkat para gubernur, hakim, panglima perang, mengirim pasukan, menarik zakat dan rampasan perang, mengatur pembelanjaan, mengirim duta, menegakkan hudud, dan melakukan perjanjian dengan negara lain. R. Strothman dalam Encyclopedia of Islam mengatakan, “Islam adalah fenomena agama politik sebab pendirinya adalah seorang Nabi dan sekaligus kepala Negara.”
Kelima, setelah wafatnya Nabi, para shahabat menunda pemakaman Nabi dan bergegas bermusyawarah memilih pengganti (Khalifah) Nabi. Tindakan para shahabat ini menunjukkan betapa pentingnya kepemimpinan dalam Islam dan kesepakatan (ijma’) mereka dalam hal ini (mengangkat kepemimpinan pengganti Nabi) dapat menjadi sumber hukum Islam.
Keenam, hal ikhwah kepemimpinan (imarah) telah menjadi bagian kajian dan pembahasan para ahli fiqh didalam kitab-kita mereka disepanjang sejarah.
Kaidah-Kaidah Dasar Dalam Sistem Politik Islam
Kepemimpinan (Khilafah)
Khalifah adalah bentuk tunggal dari khulafa yang berarti menggantikan orang lain disebabkan ghaibnya (tidak ada di tempat) orang yang akan digantikan atau karena meninggal atau karena tidak mampu atau sebagai penghormatan terhadap apa yang menggantikannya. Ar Roghib Al Asfahani dalam mufradat mengatakan makna kholafa fulanun fulanan berarti bertanggung jawab terhadap urusannya secara bersama-sama dengan dia atau setelah dia. Dalam konteks firman Alloh SWT dalam surat Al Baqoroh, ayat 20, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah dimuka bumi,” para mufasir menjelaskan bahwa khalifah Allah adalah para nabi dan orang-orang yang menggantikan kedudukan mereka dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, mengatur urusan manusia dan menegakkan hukum secara adil. Menurut Roghib Asfahani, penisbatan itu sendiri adalah bentuk penghormatan yang diberikan Allah SWT kepada mereka.
Khilafah (kepemimpinan) menjadi isu krusial dan tema sentral dalam sistem politik Islam. Sedemikian krusialnya isu itu membuat para shahabat menunda pemakaman Nabi untuk berkumpul di Bani Tsaqifah. Mereka bermusyarah untuk mengangkat pemimpin (Kholifah) pengganti Nabi.
Allah SWT berfirman:
“Dan Allah Telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa (khalifah) dimuka bumi, sebagaimana dia Telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang Telah diridhai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik” (QS.24:55)
Nabi SAW bersabda:
“Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak para khalifah. Para sahabat bertanya,‘Wahai Rasulullah, apa yang anda perintahkan kepada kami?’ Beliau berkata: ‘Tetapilah baiat yang pertama dan kemudian sesudah itu, penuhilah hak mereka sepenuhnya. Allah akan meminta pertanggung jawaban mereka” (HR. Bukhari dan Muslim).
“Sesungguhnya Allah SWT telah memulai perkara tersebut dengan nubuwwah dan rahmat, kemudian diganti dengan kekhalifahan dan rahmat, namun diganti setelah itu sistem kerajaan yang zalim. Kemudian diganti setelah itu pemerintahan diktator yang menghalalkan kebebasan seks, khamer dan sutra. Mereka menang atas itu dan diberi rezeki sampai menghadap Allah Azza wa Jalla.” (HR. Abu Hurairah)
Terminologi Khilafah sendiri dipakai untuk menjelaskan tugas yang diemban para pemimpin pasca kenabian. Istilah itu digunakan untuk membedakan sistem kerajaan dan kepemimpinan diktator. Hal ini menyiratkan bahwa terminologi khilafah yang dimaksud dalam pelbagai hadist diatas adalah bahwa sistem khilafah ini sejalan dengan prinsip-prinsip kenabian (nubuwwah). Sistem kepemimpinan ini dibangun dari antitesis sistem kerajaan dimana kekuasaan berdasarkan pewarisan keluarga (dinasti) ataupun sistem diktator yang cenderung berbuat zalim dan tidak disukai rakyat. Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah menjelaskan bahwa “Khulafaur Rasyidin yang berlangsung tiga puluh tahun adalah kepemimpinan kenabian dan kemudian urusan itu pemerintah beralih ke Muawiyyah, seorang raja pertama. Al Mulk (raja-raja) adalah orang-yang memerintah yang tidak mnyempurnakan syarat-syarat kepemimpinan dalam Islam (khilafah).”
Menurut hemat saya, kepemimpinan dalam perspektif khilafah lebih merefleksikan pemahaman terhadap nilai dan prinsip kepemimpinan yang benar menurut Islam ketimbang sebagai sebuah eksistensi maupun bentuk pemerintahan. Khilafah lebih merupakan substansi nilai yang bersifat tetap ketimbang perincian-perincian institusional yang bersifat dinamis. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Ibnu Taimiyyah seperti yang dikemukakan oleh Qomaruddin Khan dalam ”The Political Thought of Ibn Taimiyyah’ bahwa kekhilafahan sebagai prinsip nilai dan idealitas yang diembannya, yakni penegakan syariah bukan sebagai lembaga pemerintahan.
Kekhilafahan sebagai sebuah nilai setidaknya mengacu kepada dua hal pokok, yakni pertama, kepemimpinan (khilafah) itu harus merefleksikan kewajiban meneruskan tugas-tugas pasca kenabian untuk -meminjam istilah Ibnu Hayyan- mengatur urusan umat, menjalankan hukum secara adil dan mensejahterakan umat manusia serta melestarikan bumi. Kedua, kepemimpinan harus dibangun berdasarkan prinsip kerelaan dan dukungan mayoritas umat, bukan pendelegasian kekuasaan berdasarkan keturunan (muluk) dan kediktatoran (jabariyah). Mengutip Ibnu Taimiyyah dalam Minhaj Assunah, Abu Bakar RA diangkat bukan karena kedekatannya dengan Rasulullah SAW atau karena dibaiat Umar Ibnul Khatab RA namun karena diangkat dan dibaiat oleh mayoritas umat Islam.
Islam tidak menetapkan khilafah seperti institusi politik dengan hirarki dan pola kelembagaan baku yang rigid dan memiliki otoritas politik tanpa batas seperti laiknya raja. Ini berarti Islam memberikan keluasan kepada kaum Muslimin untuk merumuskan aplikasi kekuasaan dan bentuk pemerintahan beserta perangkat-perangkat yang dibutuhkan dengan memperhatikan faktor kemaslahan dan kepentingan perubahan zaman. Keluasan tersebut adalah hikmah bagi kaum Muslimin, dimanapun mereka menemukan maka berhak memungutnya.
Rasulullah SAW mengadopsi sistem administrasi pemerintahan Romawi dan metode pengelolaan kekayaan negara ala kerajaan Persia. Al Mawardi dalam Ahkamul Sulthaniyyah memiliki pendapat menarik perihal evolusi menuju penyempurnaan lembaga-lembaga kenegaraan dan pendelegasian kekuasaan pada masa Khulafaur Rasyidin. Menurutnya, lembaga Qadhi baru muncul pada masa kepemimpinan amirul mukminin, Ali bin Abi Thalib RA dan mengalami penyempurnaan pada masa Umawiyyah. Sebelumnya, perkara perselisihan ditangani langsung oleh Ali namun seiring meluasnya kekuasaan Islam dan mulai merosotnya integritas moral kaum Muslimin maka diangkat Syuraih RA untuk mengambil alih peran beliau dalam menyelesaikan perkara. Selanjutnya, penyelesaian perkara perselisihan ditangani oleh lembaga Qadhi yang diangkat khusus oleh Khalifah.
Secara garis besar –menurut Al Mawardi- ada 10 tugas pemimpin dalam Islam, yakni: pertama, menjaga kemurnian agama. Kedua, membuat keputusan hukum di antara pihak-pihak yang bersengketa. Ketiga, menjaga kemurnian nasab. Keempat, menerapkan hukum pidana Islam. Kelima, Menjaga keamanan wilayah dengan kekuatan militer. Keenam, mengorganisir Jihad dalam menghadapi pihak-pihak yang menentang dakwah Islam. Ketujuh, mengumpulkan dan mendistribusikan harta pampasan perang dan zakat. Kedelapan, membuat anggaran belanja negara. Kesembilan, melimpahkan kewenangan kepada orang-orang yang amanah. Kesepuluh, melakukan pengawasan melekat kepada hirarki dibawahnya, tidak semata mengandalkan laporan bawahannya, sekalipun dengan alasan kesibukan beribadah. Sementara Ibnu Hazm dalam “Mihal wa an Nihal” berpendapat bahwa tugas pemimpin adalah menegakkan hukum dan konstitusi, menyiarkan Islam, memelihara agama dan menggalang jihad, menerapkan syari’ah, melindungi hak asasi manusia, menyingkirkan kezaliman dan menyediakan kebutuhan bagi setiap orang.
Karakter Kepemimpinan Islam
Karakter kepemimpinan dalam Islam adalah kepemimpinan sipil. Mandat kepemimpinan dalam Islam tidak ditentukan oleh Tuhan namun dipilih oleh umat. Kedaulatan milik Tuhan namun sumber otoritas kekuasaan adalah umat Islam. Pemimpin tidak memiliki kekebalan dosa (ma’shum) sehingga memungkinkan yang bersangkutan menggabungkan semua kekuasaan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam genggamannya. Islam tidak mengenal jenis pemerintahan seperti yang dilakukan Eropa di abad pertengahan sebab khalifah dipilih dan dapat diberhentikan oleh rakyat. Ibnu Hazam menyatakan bahwa para ulama bersepakat (ijma’) perihal wajibnya khilafah atau imarah (kepemimpinan) dan bahwa penentuan khalifah atau pemimpin menjadi kewajiban kaum Muslimin dalam rangka melindungi dan mengurus kepentingan mereka.
Oleh karena itu, Abu Bakar Ra menolak mendapatkan panggilan khalifah Allah dan memilih sebutan khalifah rasul karena dia mewakili Nabi dalam menjalankan tugas kepemimpinan dan sebagai khalifah, beliau juga memahami kekuasaannya bersifat temporal, yang dipilih dan diawasi rakyat. Dengan demikian, pemimpin bukan wakil Tuhan dimuka bumi. Dalam kepemimpinan sipil, umat mengontrol dan memberhentikannya. Semua mazhab Ahli Sunnah wal Jamaah menyakini bahwa Rasulullah SAW tidak mencalonkan seorangpun untuk memegang kendali kepemimpinan sepeninggal beliau. Abu Bakar menjadi khalifah karena dipilih kaum Muslimin bukan karena menggantikan Nabi SAW menjadi imam shalat. Demikian pula Umar diangkat sebagai khalifah bukan semata karena diusulkan Abu Bakar namun karena beliau dipilih para sahabat dan dibaiat mayoritas kaum Muslimin.
Adapun berkaitan dengan pembagian wewenang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam pandangan Ali Bahnasawi lebih merefleksikan kebutuhan yang tidak terelakkan baik dalam perspektif strategis maupun teknis. Nabi SAW sendiri telah mendelegasikan beberapa aspek legislatif kepada para sahabat dan sepeninggal beliau, wewenang legislatif dan yudikatif dipisahkan dari tugas kekhalifahan. Kondisi inipula yang secara alamiah menjadi titik pijak trasformasi sistem peradilan sepanjang pemerintahan Islam pasca Nabi SAW, seperti adanya lembaga qadhi dan hisbah, mahkamah mazhalim dan lain-lain. Dalam konteks strategis, pembagian kekuasaan adalah sebagi upaya untuk mengurangi kemungkinan adanya pelanggaran kekuasaan (abuse of power) sebagai akibat terkonsentrasinya kekuasaan. Mengutip Lord Acton, “power tends to corupt, absolute power tends to absolute corrupt”. Tabiat kekuasaan tanpa kendali moral akan cenderung korup dan menindas maka selain integritas moral dibutuhkan sistem yang dapat menggaransi tabiat jahat kekuasaan tersebut muncul.
Syarat-Syarat kepemimpinan dalam Islam
Secara umum, Alqu’ran mensyaratkan seorang pemimpin diangkat karena factor keluasan pengetahuan (ilmi) dan fisik (jism) seperti dijelaskan dalam:
“Nabi mereka mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu.” mereka menjawab: “Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?” nabi (mereka) berkata: “Sesungguhnya Allah Telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa.” Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Baqarah:247)
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa mengangkat seseorang untuk mengurusi perkara kaum Muslimin, lalu mengangkat orang tersebut, sementara dia mendapatkan orang yang lebih layak dan sesuai daripada orang yang diangkatnya maka dia telah berkhianat kepada Allah dan Rasulnya.” (HR Hakim)
“jika suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, tunggulah saat kehancurannya.” (HR. Muslim)
Syarat kepemimpinan menurut Ibnu Taimiyyah mencakup dua aspek, yakni qawiy kekuatan (fisik dan intektual) dan amin (dapat dipercaya). Sedangkan Al Mawardi menetapkan tujuh syarat kepemimpinan yang mencakup adil, memiliki kemampuan berijtihaj, sehat jasmani, tidak memiliki cacat fisik yang menghalangi menjalankan tugas, memiliki visi yang kuat, pemberani dalam mengambil keputusan, memiliki nasab Quraisy. Ibnu Khaldun sendiri mensyaratkan empat hal yang harus dimiliki pemimpin, yakni: ilmu, keadilan, kemampuan serta keselamatan indera dan anggota tubuh lainnya. Perihal syarat nasab Quraisy, Ibnu Khaldun memandang bukan syarat utama dan tidak boleh menjadi ketetapan hukum yang mengikat.
Berpijak dari pemahaman umum nash dari Al qur’an dan Sunnah, serta pandangan ulama, setidaknya ada tiga syarat utama kepemimpinan dalam Islam, yakni integrasi aspek keluasan ilmu, integritas moral (kesalihan individual) dan kemampuan profesional. Yang dimaksudkan keluasan ilmu, seorang pemimpin tidak hanya mampu menegakkan keadilan berdasarkan prinsip-prinsip dan kaidah syariah, namun juga mampu berijtihaj dalam merespon dinamika sosial politik yang terjadi ditengah masyarakat. Sementara kesalihan adalah kepemilikan sifat amanah, kesucian dan kerendahan hati dan istiqomah dengan kebenaran. Adapun professional adalah kecakapan praktis yang dibutuhkan pemimpin dalam mengelola urusan politik dan administrasi kenegaraan.
Jika tidak dipenuhi keseluruhan syarat-syarat tersebut maka diperintahkan mengambil yang ashlah (lebih utama). Misalnya, jika kaum Muslimin dihadapkan kepada situasi untuk memilih salah satu dari dua pilihan yang buruk, yakni antara seorang pemimpin yang shalih namun tidak cakap dengan seorang pemimpin yang cakap namun kurang shalih maka menurut Ibnu Taimiyyah hendaknya didahulukan memilih pemimpin yang cakap sekalipun kurang salih. Karena seorang pemimpin yang salih namun tidak cakap maka kesalihan tersebut hanya bermanfaat bagi dirinya namun ketidakcakapannya merugikan masyarakat sebaliknya pemimpin yang cakap namun kurang shalih maka kecakapannya membawa kemaslahatan bagi masyarakat sementara ketidaksalihannya merugikan dirinya sendiri.
Mekanisme Pengangkatan Kepemimpinan
Alqur’an dan Assunah tidak menetapkan mekanisme ataupun tata cara pemilihan kepala negara. Adapun mekanisme ataupun tata cara penetapan kepala negara bersandar kepada praktek yang disepakati para sahabat (ijma’) dalam menentukan pengganti sepeninggal Rasulullah. Mereka berturut-turut memilih Abu Bakar, Umar hingga terakhir Ali Bin Abi Thalib dengan cara yang berbeda. Abu Bakar ditetapkan melalui musyawarah sebagian kaum Muslimin di Bani Tsaqifah yang diikuti baiat mayoritas kaum Muslimin kepada Abu Bakar. Umar bin Khattab dipilih melalui musyawarah Abu Bakar dengan para sahabat terkemuka. Abu Bakar mengusulkan Umar untuk menggantikannya. Para sahabat tidak keberatan dengan usulan tersebut dan selanjutnya Umar ditetapkan sebagai khalifah melalui baiat. Namun Umar menempuh cara yang berbeda dengan Abu Bakar dalam pengangkatan Khalifah. Beliau menunjuk enam orang sahabat dan meminta mereka untuk memilih salah seorangnya menjadi khalifah. Keenam sahabat itu adalah Ustman bi Affan, Ali Bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Saad bin Abi Waqqas dan Abdurrahman bin Auf. Mereka bersepakat memilih Ustman bin Affan menggantikan Umar bin Khattab dan meminta persetejuan rakyat melalui baiat. Setelah syahidnya Ustman bin Affan, Ali Bin Abi Thalib secara aklamasi dibaiat menjadi khalifah oleh mayoritas kaum Muslimin Madinah dan Kufah.
Dari ijma’ para sahabat, maka dapat disimpulkan bahwa pendelegasian kekuasaan dalam sistem politik Islam harus mengacu kepada dua hal:
1. Penetapan kekuasaan publik harus melalui metode pemilihan. Hal ini sejalan dengan Sabda Nabi SAW kepada Anshar,”Keluarkanlah kepadaku dua belas wakil diantara kalian untuk mewakili urusan kaum mereka.” (HR. Bukhari). Para wakil (Ahlul halli wal aqdi) itu dipilih oleh rakyat untuk memilih pemimpin, mengawasinya dan memberhentikan jika pemimpin melakukan kekufuran yang nyata. Qadhi Abu Ya’la menyatakan bahwa seorang khalifah tidak diperkenankan mengangkat khalifah sepeninggalnya karena hal terebut bertentangan dengan maqosid syariah (prinsip-prinsip syariah). Secara umum, pemilihan kepala negara dilakukan dalam dua tahap, pertama, pencalonan kepala negara yang dilakukan ahlul halli wal aqdi dan kedua, penetapan kepala negara yang yang dilakukan oleh seluruh rakyat melalui akad baiat (kontrak politik), yang dianggap persetujuan rakyat.
2. Pemimpin menjalankan otoritasnya sesuai dengan kontrak politik (akad) antara dirinya dengan rakyat. Akad ini diwujudkan dalam baiat yang diwakili antara pemimpin dengan ahlul halli wal aqdi. Setelah itu dilakukan baiat umum antara pemimpin dengan seluruh rakyat untuk menunjukkan bahwa legitimasi kekuasaan berasal dari rakyat dan pemimpin yang diangkat mewakili kepentingan rakyat. Dengan demikian, karakter kekuasaan dalam Islam adalah kepemimpinan sipil, bukan teokrasi, kekuasaan yang didapatkan dari Tuhan. Hal ini sejalan dengan pendapat Ibnu Hazm yang menyatakan bahwa penentuan khilafah merupakan kewajiban kaum Muslimin dalam rangka melindungi dan mengurusi kepentingan mereka.
Ahlul Halli Wal Aqdi (Sistem Legislatif)
Secara bahasa, ahlul halli wal aqdi terdiri dari tiga kalimat yakni:
– Ahli, artinya orang yang berhak, atau yang memiliki
– Halli, berarti melepaskan, menyesuaikan, memecahkan
– Aqdi, memiliki arti mengikat, mengadakan transaksi, membentuk
Jadi jika didefinisikan, ahlul halli wal aqdi berarti orang-orang yang berhak mengangkat kepala negara dan membatalkan jika dipandang perlu. Mereka juga dikenal dengan nama ahlul ijtihaj dan ahlul ihtiyar. Pada dasarnya ahlul halli wal aqdi adalah wakil rakyat yang menjalankan tugasnya mengontrol dan mengevaluasi kekuasaan.
Anggota ahlul halli wal aqdi terdiri atas para ulama, pejabat daerah, kepala suku, kelompok professional dan intelektual yang dipilih dan mewakili rakyat berdasarkan penjelasan Nabi dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari kepada kelompok Anshar untuk mengangkat 12 wakil yang akan mengatur urusan mereka. Imam Asyahid Hasan al Banna menjelaskan keanggotaan Ahlul Halli Wal Aqdi mencakup sekurangnya tiga kelompok, yakni: para fuqoha’, para pakar dalam disiplin ilmu tertentu, dan orang-orang yang memiliki integritas kepemimpinan. Tugas dan wewenang ahlul halli wal aqdi mencakup dua hal:
1. Mengikat pelaksanaan kekuasaan dengan prinsip-prinsip syariah. Ruang lingkup wewenang ini meliputi, pertama, menetapkan hukum-hukum baru. Kedua, menjelaskan hukum yang dituntut oleh hukum yang ada.
2. Menjalankan otoritas yang berkaitan dengan pengangkatan dan penghentian kepala negara.
Al Mawardi menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi anggota ahlul halli wal aqdi, yakni adil, memiliki ilmu yang bertalian dengan aspek-aspek kepemimpinan, dan memiliki kemampuan verifikasi calon-calon pemimpin.
Mazhab Ahlus Sunnah berpendapat bahwa ahlul halli wal aqd memiliki kewenangan menurunkan menurunkan kepala negara. Kepala negara dapat diturunkan jika dipandang tidak dapat menunaikan tugas. Menurut Al Mawardi menjelaskan kepala negara dapat diturunkan karena dua hal:
1. Hancurnya kredibilitas personal karena perbuatan fasik, baik berkaitan dengan perbuatan amoral maupun perbuatan syubhat dalam prinsip aqidah.
2. Hilangnya kemampuan fisik sehingga menghalangi kepala negara menjalankan kewajibannya, seperti kehilangan akal, penglihatan dan dalam keadaan tertawan.
Para ulama bersepakat bahwa kekufuran yang nyata (keluar dari agama) menjadi sebab gugurnya hak kepemimpinan demikian pula kewajiban untuk mencopotnya dari jabatannya, sekalipun dengan jalan kekerasan. Namun kita mendapati perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang keadaan pemimpin yang melakukan perbuatan kemaksiyatan (dosa besar) dan perbuatan bid’ah. Arus utama yang diwakili mayoritas Sunnah berpendapat menahan diri jauh lebih baik sekiranya perlawanan yang dilakukan justru membawa kemadharatan yang lebih besar namun sebaliknya aliran Syiah, pemimpin seperti itu wajib diturunkan sekalipun dengan kekuatan bersenjata (bughot). Dalam hal ini, saya condong pendapat mazhab Ibnu Hanifah bahwa pemimpin yang melakukan perbuatan dosa besar harus diturunkan. Namun kontekstualisasi pencopotan pemimpin yang lancung tersebut tidak dengan kekuatan senjata namun melalui sistem dan mekanisme konstitusional seperti yang diadopsi negara-negara maju dewasa ini.
Dalam hemat saya, tradisi kepemimpinan dalam umat tidak menyediakan exit strategy bagi suksesi kepemimpinan dalam kondisi tidak normal sebagai akibat praktek amoral, penyimpangan dan korupsi yang dilakukan pemimpin. Akibatnya, proses suksesi disepanjang sejarah berakhir dengan pertumpahan darah dan merenggut banyak nyawa. Kaidah-kaidah politik dalam Islam memang memberikan legitimasi politik bagi pencabutan kekuasaan politik yang menyeleweng namun tidak banyak membahas mekanisme ataupun tata cara penggantian kepemimpinan yang dipandang menyimpang secara damai dengan menghindari pertumpahan darah. Kajian fiqh Islam lebih banyak menyoroti opsi kemungkinan pembangkaan ataupun penggunaan kekuatan bersenjata (pemberontakan). Opsi ini sangat tipikal dengan situasi historis bangsa-bangsa yang dalam situasi konflik dan peperangan. Namun dalam konteks sekarang, opsi ini menjadi tidak relevan karena kekuatan bersenjata tidak layak digunakan untuk kepentingan suksesi kepemimpinan. namun seharusnya digunakan untuk menjaga kedaulatan negara. Oleh karena itu, kita berkepentingan untuk meletakkan landasan konstitusional yang kuat bagi mekanisme suksesi kepemimpinan secara damai, minus pertumpahan darah.
Kita patut mengapresiasi dan belajar dari Barat tentang mekanisme dan tata cara suksesi kepemimpinan secara damai dan elegan. Barat secara politik dan kultural belajar dan memperbaiki kesalahan sebagai akibat pergulatan kekuasaan yang panjang diantara mereka. Secara politik, mereka membuat sistem dan mekanisme pergantian kekuasaan baik dalam kondisi normal maupun luar biasa dengan memadai. Sedangkan secara kultural, terbangunnya kesiapan mundur jika seorang pemimpin dipandang publik gagal dalam menjalankan tugas. Hal ini sangat penting karena banyak pemimpin dengan kesadaran sendiri mundur dari jabatannya sebelum secara konsititusional diturunkan paksa. Richard Nixon, Presiden AS mundur setelah terbongkarnya skandal Watergate. Tony Blair, Perdana Menteri Inggris tidak meneruskan jabatan keduanya sebagai setelah dikritik tajam dalam skandal Irak, bahkan kini dia menghadapi investigasi parlemen atas kasus tersebut. Mekanisme politik yang dibangun dalam suksesi kepemimpinan pada satu sisi memberikan ruang kontrol politik yang efektif bagi rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan dan pada sisi lain mampu meminimalisasi instabilitas keamanan dan politik.
Kaidah-kaidah kepemimpinan dalam Islam memberikan ruang adanya lembaga ahlul halli wal aqdi yang dalam wewenangnya memiliki hak mengangkat dan bahkan mencopot kepala negara, namun wewenang tersebut dengan sendiri membutuhkan sistem dan mekanisme yang sehingga proses suksesi tersebut berjalan dengan mulus dan tanpa goncangan politik yang berarti. Dengan demikian ada proses kontrol, pengawasan dan evaluasi atas kekuasaan yang dilakukan ahlul halli wal aqdi dan rakyat. Jika dalam rentang waktu yang ditetapkan tersebut, kepala negara melakukan pelanggaran ataupun kinerjanya mengecewakan maka pemimpin tersebut secara konstitusional dapat diturunkan.
Hemat saya pula, ukuran ketidakmampuan kepala negara dalam melanjutkan kepemimpinannya tidak sebatas kepada dua prasyarat seperti yang ditetapkan oleh Al Mawardi mapun para pakar fikih lainnya, namun juga menyangkut kepada kecakapannya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang diamanatkan rakyat berdasarkan ukuran dan standar (kontrak politik) yang ditetapkan oleh lembaga ahlul halli wal aqdi. Karena hakekat kepemimpinan politik dalam Islam seperti yang dijelaskan sebelumnya adalah pendelegasian wewenang dan kekuasaan yang diberikan rakyat melalui kontrak politik antara penguasa dan rakyat. Penguasa menjalankan amanah yang diberikan rakyat sebagai gantinya rakyat memberikan loyalitasnya kepada penguasa. Jika pemimpin tidak mampu menjaga distribusi pangan, menjaga kedaulatan negara atau gagal meningkatkan standar hidup masyarakat seperti yang dijanjikan maka pemimpin tersebut layak diganti sekalipun tidak melakukan perbuatan dosa atau merusak prinsip-prinsip Islam.
Rotasi Kepemimpinan
Salah satu isu yang menjadi pokok perdebatan adalah perlukah pembatasan durasi kekuasaan. Di banyak negara maju, masa kepemimpinan dibatasi selama dua periode. Gagasan itu pertama kali diperkenalkan dalam amandemen ke 22 konstitusi AS, 1933 yang membatasi durasi jabatan presiden hanya dua kali. Sejarah politik Islam sendiri tidak mengenal pembatasan durasi kepemimpinan. Pemimpin dapat memegang jabatan seumur hidup sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Penggantian kekuasaan hanya terjadi jika pemimpin meninggal, dikudeta ataupun dibunuh. Hampir tidak ada penggantian kekuasaan terjadi secara sukarela dalam sejarah Islam kecuali dalam dua peristiwa, mundurnya Husain dari jabatan khalifah dan menyerahkannya kepada Yazid bin Muawiyah sehingga peristiwa tersebut dinamakan ‘Amul Jamaah’ (tahun kembalinya persatuan) dan Jenderal Abdurrahman Siwarudzahab dari Sudan yang menyerahkan kekuasaan kepada rakyat.
Sementara itu, gagasan pembatasan durasi kekuasaan dalam sistem politik Islam dipandang sebagai perbuatan bid’ah. Padahal, selain dipandang baik dalam sistem pemerintahan yang demokratis, rotasi kekuasaan secara obyektif dibutuhkan dalam realitas sosio-politik yang dinamis. Kesalahpahaman ini dalam pandangan Syaikh Yusuf Qaradhawi terjadi karena mencampuradukkan antara urusan amaliah dan akidah, antara sunnah dan bid’ah (yang seharusnya dipahami penambahan unsur baru dalam akidah dan ibadah), antara kedudukan sunnah dengan siroh (sejarah nabi). Siroh hendaknya didudukkan dalam dua hal, yakni pertama, tidak mensyaratkan sumber periwayatan yang ketat sehingga para ulama tidak memasukkan dalam definisi Sunnah dan kedua, siroh dikategorikan sebagai perbuatan (fi’li) Nabi SAW yang secara hukum tidak mengikat.
Ada setidaknya tiga pandangan perihal pentingnya rotasi kekuasaan dalam sistem pemerintahan Islam:
1. Rentang waktu kepemimpinan yang lama dipandang memberikan kesempatan bagi pemimpin mengkonsolidasikan kekuasaan demi kepentingan dirinya.
2. Pentingnya melakukan regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan. Regenerasi dan kaderisasi dibutuhkan dalam mengoptimalisasikan potensi demi menjaga eksistensi umat Islam.
3. Mengutip Syaikh Yusuf Qaradhawi, rotasi kepemimpinan akan menjaga kedamaian dan ketenangan umat.
Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Negara dalam Islam
Prinsip Syura
Syura secara harfiah berarti menyarikan atau mengambil madu dari sarang lebah. Sedang makna yuridisnya adalah menyarikan suatu pendapat (ra’yu) berkenaan dengan suatu permasalahan tertentu. Ar Ragib Asfahani mendefinisikan Syura adalah mengeluarkan pendapat dengan mengembalikan sebagiannya pada sebagian yang lain, yakni menimbang satu pendapat dengan pendapat lain untuk mendapatkan satu pendpat yang disepakati.
Syura adalah salah satu prinsip penting tentang pemerintahan yang dijelaskan dalam al Qur’an. Prinsip ini mengharuskan kepala negara dan pemimpin pemerintahan untuk menyelesaikan semua permasalahan-permasalahan masyarakat melalui permusyawaratan. Betapa pentingnya prinsip ini, Alqur’an bahkan mensejajarkan syura dengan perintah menjalankan pilar-pilar Islam lainnya seperti iman, shalat dan zakat. Artinya, syura harus diperlakukan dengan dasar serupa dan diberi tempat yang sama pentingnya dalam pengaturan masalah-masalah sosial-politik dalam masyarakat Islam. Allah SWT berfirman:
“Orang-orang yang mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan jalan musyawarah diantara mereka dan menafkah sebagaian rezeki yang kami berikan kepada mereka.” (QS. 42:38)
Uniknya, ayat ini diturunkan di Mekkah sebelum keberadaan Islam diungkap secara terang-terangan. Belakangan, setelah pemerintahan Islam terbentuk di Madinah, perintah syura semakin dipertegas kedudukannya dalam Alqur’an sehingga menjadi landasan tektual pemerintahan Islam.
“Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan (masyarakat) itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan keputusan, maka bertawakkallah kepada Allah.” (QS. 3:159)
At Thabari menyebut syura sebagai salah satu dari ‘azaim al ahkam, yakni prinsip fundamental syariat yang esensial bagi substansi dan identitas pemerintahan Islam. Dengan memperhatikan bahwa Allah SWT memerintahkan Nabi SAW bermusyawarah dengan sahabat meskipun dibimbing langsung wahyu, maka Ibnu Taimiyah berpendapat konteks perintah Alqur’an lebih tegas lagi kepada generasi Muslim selanjutnya yang tidak lagi berjumpa dengan Nabi dan tidak memiliki akses langsung dengan wahyu. Dengan demikian, menurut Muhammad Abduh, Abdul Karim Zaidan, Maududi, Abdul Qadir Awdah, Syura adalah kewajiban yang ditujukan terutama kepada kepala negara untuk menjamin kewajiban tersebut dijalankan semestinya dalam urusan pemerintahan dan untuk menjalankan kewajiban tersebut, maka para partisipan Syura harus memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi. Menurut Abdul Karim Zaidan, tidak mungkin terjadi jika pemerintah diwajibkan menjalankan Syura sementara menghambat kebebasan berpendapat.
Adapun persoalan apakah hasil syura mengikat penguasa? Pendapat yang paling kuat adalah hasil Syura bersifat mengikat (mulzimah). Salim Ali Bahnasawi menjelaskan adanya kontradiksi jika Allah memerintahkan penguasa untuk menjalankan syura namun penguasa senditi tidak terikat dengan hasil-hasilnya. Ibnu Hajar dalam Fathul Baari menegaskan bahwa penguasa yang tidak meminta nasehat kepada ulama wajib dipecat. Pendapat ini didukung oleh Imam Bukhari, “Alqur’an memerintahkan bermusyawarah sebagaimana pula memerintahkan bertwakkal untuk melaksanakan hasil Syura.” Dalam pandangan Syaikh Abdul Qadir Audah, ada dua yang berkaitan dengan sifat mengikat hasil Syura bagi penguasa dan umat Islam:
1. Membersihkan praktek diktatorisme dalam pemerintahan Islam,
2. Pendapat mayoritas akan membentuk tanggung jawab umat secara kolektif dan sebagai bagian pendidikan politik untuk bersikap ilmiah, kritis namun memiliki komitmen.
Secara umum ketetapan Syura dalam Alqur’an mencakup semua urusan kaum Muslimin baik yang bersifat individual maupun kolektif. Namun Alqur’an hanya memberikan ketetapan-ketetapan yang bersifat umum tentang Syura dan tidak menyebut rincian-rincian mengenai cara pelaksanaannya dan persoalan dimana Syura dilaksanakan. Alqur’an juga tidak memberikan instruksi mengenai apakah semua permasalahan masyarakat harus diselesaikan dengan jalan Syura atau hanya dalam konteks pemerintahan saja. Ketiadaan rincian khusus ini tidak pelak menjadikan pelaksanaan Syura sebenarnya menjadi fleksibel, tidak dibatasi waktu dan dapat diterapkan dalam semua keadaan dalam masyarakat.
Prinsip Keadilan
Alqur’an setidaknya mengunakan tiga terma untuk menyebut keadilan, yakni al-’dl, al-qisth dan al-mizan. Terma adil beserta turunannya tidak kurang disebutkan 30 kali dalam Al qur’an.
– Al-‘dl berarti “sama”, memberi kesan adanya dua pihak atau lebih karena jika hanya ada satu pihak berarti tidak akan terjadi persamaan,
– Al-qisth lebih umum dari adl yang berarti “bagian” (yang wajar dan cukup).
– Sedangkan mizan berasal dari akar kata wazan (timbangan) yang dapat berarti keadilan. Alqur’an menegaskan alam semesta ditegakkan atas dasar keadilan. Allah SWT berfirman,”Dan langit ditegakkan dan Dia menetapkan al-Mizan (neraa kesetimbangan)” (QS 55:7)
Jadi ada tiga konteks makna keadilan yang dimaksudkan, yakni pertama, keadilan adalah sama dengan tidak membedakan seseorang dengan yang lainnya, kedua, keadilan berarti seimbang antara berbagai unsur yang ada dan ketiga, keadilan berarti perhatian terhadap hakhak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya.
Keadilan menjadi prinsip dan tema utama dalam Al Qur’an. Perintah berbuat adil banyak dijumpai dalam Alqur’an, diantaranya:
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al Maidah:3)
“Wahai orang-orang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan (qisth).” (QS.An Nisa:135)
Alqur’an memerintahkan orang beriman untuk berbuat adil dan menjadikan keadilan sebagai tujuan Islam setelah kewajiban beriman kepada Allah SWT sebaliknya mencela kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim serta menjadikan kezaliman sebagai sebab kehancuran umat. Oleh karena itu, kezaliman dianggap kejahatan dan dosa besar.
Dalam hadist Nabi disebutkan bahwa keadilan menjadi ibadah yang paling mulia.“Sehari bersama imam yang adil lebih baik dari ibadah seorang lelaki selama 60 tahun. Dan hukum hudud yang ditegakkan di muka bumi dengan benar lebih bersih dari hujan yang turun selama 40 tahun” (HR At-Tabarani dan Al-Baihaqi. Dalam hadist riwayat Bukhari, Allah menetapkan Imam yang adil pada urutan pertama dari 7 golongan yang mendapatkan naungan Allah pada hari Kiamat. “Ada tujuh kalangan yang Allah menaunginya dibawah naungan-Nya pada hari dimana tidak ada naungan selain naungan dari Allah, Imam yang adil …“
Keadilan dalam pandangan Islam adalah hak bagi setiap umat manusia dan sekaligus kewajiban yang harus dilakukan pemerintah. Sementara hukum (syariah) ditegakkan untuk menjamin dan mewujudkan keadilan tersebut. Menurut Muhammad al Mubarak, ruang lingkup keadilan dalam Islam mencakup dua isu penting:
1. Tindakan mencegah dan menyingkirkan kezaliman, seperti mencegah pelanggaran hak manusia yang berkaitan dengan jiwa, harta dan kehormatan serta menyingkirkan segala bentuk pelanggaran hukum, mengembalikan hak-hak yang dirampas dan menghukum yang bersalah. Konteks keadilan ini terdapat dalam hukum harta benda (muamalah maliyah) dan hukum pidana.
2. Keadilan yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya dalam menjamin kebebasan dan kehidupan mata pencaharian mereka sehingga tidak ada orang lemah maupun fakir miskin yang terabaikan.
Prinsip Kebebasan
Kebebasan adalah pilar utama pemerintahan Islam. Jika umat menjadi sumber legitimasi kekuasaan maka kedaulatan kekuasaan tersebut dapat diwujudkan tanpa adanya pilar-pilar kedaulatan dalam diri setiap umat. Kedaulatan itu mencakup juga adanya media untuk mengaktualisasi kedaulatan tersebut. Adapun pilar pertama kedaulatan tersebut adalah adanya kebebasan yang harus dijamin negara. Imam Asyahid Hasan Al Banna menyebutkan kebebasan sebagai salah satu tuntutan Islam. Kebebasan itu mencakup kebebasan berideologi, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan mendapatkan ilmu, dan kebebasan kepemilikan. Syaikh Muhammad Gazali menambahkan kebebasan dari kemiskinan, rasa takut dan kebebasan untuk memerangi kezaliman.
Menurut Syaikh Abdul Qadir Audah, kebebasan dengan maknanya yang seluas-luasnya telah menjadi asas bagi kehidupan umat Islam. Kebebasan dalam konteks keyakinan tidak hanya mencakup pemberian kebebasan kepada setiap orang untuk meyakini ideologi tertentu namun juga kewajiban untuk melindungi kebebasan tersebut dengan cara:
1. Mengharuskan umat manusia menghormati hak orang lain dalam meyakini, mengingkari dan menjalankan prinsip ideologinya,
2. Mengharuskan pemilik ideologi melindungi keyakinannya.
Adapun berkaitan dengan kebebasan mengemukakan pendapat, Islam melindungi kebebasan tersebut. Setiap orang bebas mengatakan apa saja yang dikehendaki tanpa melanggar hak-hak orang lain. Oleh karena itu, kebebasan berbicara tidak boleh berupa celaan, tuduhan dan fitnah. Kebebasan berbicara harus menjaga etika tersebut.
Salah satu isu krusial kebebasan adalah kebebasan berpolitik. Menurut Muhammad Mubarak, ada dua hal yang menjadi hak kebebasan berpolitik kaum Muslimin: Pertama, kebebasan untuk memilih ahlul halli wal aqdi yang akan mewakili mereka dalam mengangkat kepala negara atau pemimpin serta memberikan baiatnya. Kedua, kebebasan untuk menyampaikan nasehat, kritik dan teguran kepada penguasa.
Dalam konteks memformulasi kebebasan berpolitik tersebut, maka kaum Muslimin juga memiliki kebebasan untuk berserikat dan mengorganisir dirinya untuk mengontrol pemerintah dan mewujudkan kemaslahatan secara umum. Kebebasan berserikat itu dapat diwujudkan kedalam bentuk pendirian organisasi, perserikatan dan bahkan partai politik. Pelbagai bentuk organisasi, perserikatan dan partai politik dapat disejajarkan dengan keragaman mazhab pemikiran dan fiqh dalam sejarah Islam. Mengutip pendapat Muhammad Imarah dalam ‘Ma’rakatul Musthalahat baina al Gharbi wal Islam’, kebebasan berserikat secara terminologis telah terjadi dan dipraktekkan pada masa pertama Islam. Dalam Hadist Bukhari diriwayatkan bahwa Aisyah Ra mengatakan isteri-isteri Nabi terbagi dalam dua kelompok (Hizb), satu hizb terdapat Aisyah, Hafsah dan Shafiyah sedang hizb lainnya ialah Ummu Salamah beserta isteri-isteri Rasulullah lainnya. Sementara secara institusional, golongan Muhajirin pertama diantaranya, Abu Bakar, Umar bin Khattab, Ustman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan Abdurahman bin Auf adalah organisasi yang memiliki kedudukan khusus yang dominant dalam khilafah, negara dan masyarakat.
Memperkuat pandangan ini, Syaikh Yusuf Qaradhawi menegaskan tidak ada larangan syariat dalam kebebasan berorganisasi dan berserikat. Bahkan dalam realitas kontemporer eksistensi perserikatan ataupun partai politik menjadi hal penting karena dapat berperan sebagai katub pengaman dari kemungkinan bangkitnya kediktatoran dan meminimalisasi hilangnya kekuatan amar ma’ruf nahi munkar. Namun beliau menetapkan dua syarat:
1. Mereka harus menerima Islam sebagai prinsip Aqidah dan Syari’ah.
2. Tidak dalam rangka memusuhi atau bekerja untuk pihak-pihak yang memusuhi Islam.
Persamaan (Musawwah)
Persamaan derajat adalah bagian hak-hak individu dalam negara. Sayyid Qutb menyebutnya sebagai asas keadilan dalam Islam. Jika umat manusia adalah anak keturunan Adam dan Islam memandang kesatuan asal usul ini memberikan implikasi adanya hak, kewajiban dan tanggung jawab yang sama. Allah SWT berfirman:
“Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam” (QS. Al Isra:70)
Rasulullah SAW bersabda
“Manusia itu sama bagaikan gigi-gigi sisir.” (al Hadist)
“Tidak ada kelebihan antara Arab dan bukan Arab kecuali karena takwa. Tidak ada kelebihan juga antara yang berkulit putih dengan yang berkulit hitam kecuali karena takwa.” (HR. Bukhari)
Prinsip-prinsip persamaan derajat dalam Islam mencakup:
1. Persamaan secara umum
Semua manusia sama dan sederajat dalam hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka. Tidak ada keistimewaan yang diberikan atas satu orang dengan yang lainnya tanpa pengecualiaan. Artinya, setiap individu dalam negara memiliki semua hak, kebebasan dan kewajiban yang juga dimiliki yang lain tanpa dikriminasi apapun, baik ras, golongan, etnik maupun agama. Di dalam konteks ini pula, kesetaraan ini mencakup pula persamaan hak dan kewajiban antara perempuan dan pria. Perempuan berhak atas hal-hal yang menjadi hak-hak lelaki sebagaimana perempuan juga berkewajiban atas hal-hal yang menjadi kewajiban lelaki. Adapun dalam konteks qawwamah (kepemimpinan) yang disebutkan dalam Alqur’an, maka praktek kepemimpinan harus dijalankan dengan tanggung jawab. Diluar itu, kaum pria tidak berhak ikut campur dalam perbuatan dan hak-hak yang ditunaikan perempuan, termasuk didalamnya hak-hak politik, tentunya dengan memperhatikan aspek keseimbangan. Muhammad Thahhan berpendapat bahwa pembangunan masyarakat Islam tidak dapat dilakukan dengan cara menganggurkan sebagian hak dan potensi warga negaranya (kaum perempuan).
2. Persamaan didepan Hukum
Kepala negara dan rakyat pada umumnya memiliki kesederajatan didepan hukum. Kepala negara dalam Islam tidak memiliki kekebalan atau legitimasi kesucian teologis seperti halnya doktrin Kristiani. Jika seorang kepala negara melakukan tindak pidana, maka kepala negara dapat dihukum sebagaimana pelaku pidana lainnya didalam peradilan biasa.
3. Persamaan Hak-Hak Sosial
Islam mengakui prinsip perbedaan dalam potensi dan kemampuan. Oleh karena itu, semua potensi dan kemampuan diberi hak yang sama. Konsekuensi dari pemberian hak-hak sosial yang sama, negara harus menjamin kesejahteraan kepada setiap keluarga baik dalam kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup dan kesempatan mendapatkan pendidikan yang sama sesuai dengan bakat dan kemampuan. Adapun dalam konteks kesetaraan hak-hak ahlul dzimmi (non Muslim), tidak ada perbedaan antara ahlul dzimmi dengan kaum Muslimin dalam hak-hak sosial mereka kecuali perbedaan dalam hal Aqidah. Kesetaraan dalam perspektif ini adalah memperlakukan kaum Muslimin sesuai dengan aqidah mereka dan memperlakukan ahlul dzimmi tidak sesuai dengan aqidah mereka. Namun diluar itu, ahlul dzimmi memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muslimin dalam segala hal.
Dalil Mendirikan Negara Berdasarkan Syariah Islam

Salah alasan yang sering dilontarkan oleh segelintir kelompok yang dikenal liberal menolak penerapan syariah Islam oleh negara adalah bahwa tidak ada dalil yang mewajibkan mendirikan negara. Bagaimana menjawab pertanyaan ini ?

Telah menjadi kesepakatan para ulama bahwa dalam memahami ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits nabi saw digunakan dua pendekatan. Pertama, memahami pengertian secara tersurat, secara langsung dari lafazh-lafazh al-Quran maupun as-Sunah. Ini yang sering dikatakan sebagai pengertian secara harfiah. Sedangkan para ulama menyebutnya sebagai manthûq. Yakni pengertian tersurat, pengertian yang langsung dipahami dari lafazh (kata) atau dari bentuk lafazh yang terkandung dalam nash. Kedua, pengertian secara tersirat. Yaitu pengertian yang dipahami bukan dari lafazh atau bentuk lafazh secara langsung, tetapi dipahami melalui penafsiran secara logis dari petunjuk atau makna lafazh atau makna keseluruhan kalimat yang dinyatakan dalam nash. Kita sering menyebutnya sebagai pengertian kontekstual. Sedang para ulama menyebutnya dengan istilah mafhûm. Makna ini merupakan akibat (konsekuensi) logis makna yang dipahami secara langsung dari lafazh. Makna ini menjadi kelaziman makna lafazh secara langsung. Artinya makna ini menjadi keharusan atau tuntutan makna lafazh. Dan para ulama menyebutnya sebagai dalâlah al-iltizâm. Dalâlah al-iltizâm ini dapat dibagi menjadi : dalâlah al-iqtidhâ’, dalâlah tanbîh wa al-imâ’, dalâlah isyârah dam dalâlah al-mafhûm yang terdiri dari mafhûm muwâfaqah dan mafhûm mukhâlafah (pengertian berkebalikan). Namun perlu diingat bahwa pengambilan pengertian dari nash syara’ baik secara manthuq maupun secara mafhum tidak boleh keluar dari ketentuan pengambilan pengertian dalam bahasa arab.

Dengan menggunakan dua pendekatan ini maka kita akan mendapati bahwa al-Quran dan as-sunnah serta didukung oleh Ijma’ Sahabat telah mewajibkan kita mendirikan pemerintahan atau negara. Dalil-dalil serta penarikan argumentasi wajibnya kita mendirikan negara/pemerintahan itu adalah sebagai berikut :

Pertama, Allah Swt telah memerintahkan kita untuk menaati ulil amri. Allah Swt berfirman :

Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (TQS. an-Nisâ’ [04]: 59)

Ibn Athiyah menyatakan bahawa ayat ini merupakan perintah untuk menaati Allah, Rasul-Nya dan para penguasa. Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama: Abu Hurairah, Ibn ‘Abbas, Ibn Zaid dan lain-lain.

Lebih jauh ayat ini juga memerintahkan kita untuk mewujudkan penguasa yang kita wajib mentaatinya. Semua yang dinyatakan oleh Allah adalah benar. Allah Swt juga tidak mungkin memerintahkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mungkin kita laksanakan. Kewajiban menaati ulil amri itu akan bisa kita laksanakan jika sosok ulil amri itu wujud (ada). Jika tidak ada, maka tidak bisa. Padahal, itu adalah kewajiban dan tidak mungkin Allah salah memberikan kewajiban. Maka sebagai konsekuensi kebenaran pernyataan Allah itu, maka sesuai ketentuan dalâlah al-iltizâm, perintah menaati ulil amri juga merupakan perintah mewujudkan ulil amri sehingga kewajiban itu bisa kita laksanakan. Maka ayat tersebut juga bermakna, realisasikan atau angkatlah ulil amri diantara kalian dan taatilah ia. Yang dimaksud ulil amri dalam ayat ini adalah penguasa.

Kedua, Allah memerintahkan untuk menerapkan syariat Islam. Allah berfirman :

Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur’ân dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (TQS. al-Mâ’idah [05]: 48)
dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (TQS. al-Mâ’idah [05]: 49)

Kedua ayat di atas secara tersurat memerintahkan Rasul untuk menghukumi (memerintah) dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Kata mâ anzala Allâh, kata mâ ini merupakan lafazh umum makna ayat tersebut adalah hukumi (perintahlah) mereka sesuai dengan apa saja yang diturunkan oleh Allah kepadamu wahai Muhammad dan jangan kamu mengikuti yang lain. Karena yang lain itu berasal dari hawa nafsu yang hanya akan menyebabkanmu menyimpang dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.

Sekalipun mukhathab (orang yang diseru) secara langsung dalam ayat ini adalah Rasul, namun seruan ini juga merupakan seruan bagi kita, umat Rasul, karena kaedah syara’ mengatakan

Seruan kepada Rasul merupakan seruan kepada umatnya selama tidak datang dalil yang mengkhususkan kepadanya.

Sementara tidak ada satu dalil pun yang mengkhususkan seruan itu hanya bagi rasul. Oleh karenanya, seruan dalam kedua ayat di atas juga merupakan seruan kepada kita.

Kemudian terhadap perintah di atas datang berbagai qarinah (indikasi) yang mengindikasikan bahwa perintah tersebut sifatnya adalah tegas. Indikasi-indikasi tersebut adalah firman Allah :

Barangsiapa yang tidak menghukumi (memerintah) dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah maka ia termasuk orang-orang yang kafir (TQS. al-Mâ‘idah [05]: 44)

Barangsiapa yang tidak menghukumi (memerintah) dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah maka ia termasuk orang-orang yang zalim (TQS. al-Mâ‘idah [05]: 45)

Barangsiapa yang tidak menghukumi (memerintah) dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah maka ia termasuk orang-orang yang kafir (TQS. al-Mâ‘idah [05]: 47)

Disifatinya orang yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan oleh Allah (syariat Islam) sebagai orang zalim, fasik atau kafir, menunjukkan adanya celaan atasnya. Jika perintah melakukan sesuatu, lalu orang yang tidak melakukannya mendapat celaan, maka itu menunjukkan bahwa perintah tersebut sifatnya tegas yakni wajib. Dengan demikian perintah Allah untuk menghukumi manusia menggunakan apa-apa yang diturunkan oleh Allah yakni dengan syariat Islam adalah wajib.

Disamping itu banyak nash yang menjelaskan hukum-hukum rinci baik dalam masalah jihad, perang dan hubungan luar negeri; masalah pidana seperti hukum potong tangan bagi pencuri, qishash bagi pembunuh, jilid atau rajam bagi orang yang berzina, jilid bagi qadzaf (menuduh seseorang berzina dan tidak bisa mendatangkan empat orang saksi) dan sebagainya; hukum masalah muamalah semisal jual beli, utang piutang, pernikahan, waris, persengketaan harta, dan sebagainya. Semua hukum itu wajib kita laksanakan.

hukum-hukum itu tentu saja tidak bisa dilaksanakan secara individual. Akan tetapi sudah menjadi pengetahuan bersama dan tidak ada satu orangpun yang memungkirinya, bahwa penerapan hukum-hukum itu hanya melalui institusi negara dan dilaksanakan oleh penguasa. Jadi pelaksanaan berbagai kewajiban itu yaitu kewajiban menghukumi segala sesuatu dengan syariat Allah itu hanya akan sempur bisa kita laksanakan jika ada negara dan penguasa yang mengadopsi dan menerapkannya. Berdasarkan kaedah
Suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib.

Kewajiban menghukumi segala hal dengan syariat Islam tidak akan sempurna kecuali dengan adanya negara dan penguasa yang bertindak sebagai pelaksana (munaffidz), maka mewujudkan negara dan penguasa yang menerapkan syariat Islam itu menjadi wajib.

Dari sejumlah nash di atas menjadi jelas bahwa kita diperintahkan untuk mendirikan negara dan mengangkat penguasa. Hal itu merupakan kewajiban, Juga jelas bahwa negara dan penguasa yang wajib kita wujudkan itu bukan sembarang negara dan sembarang penguasa. Akan tetapi negara yang wajib kita wujudkan itu adalah negara yang menerapkan hukum-hukum Allah. Karena pendirian negara itu adalah dalam rangka melaksanakan kewajiban menghukumi segala sesuai dengan hukum-hukum Allah. Sedangkan penguasa yang wajib kita angkat melihat dari nash-nash diatas haruslah berasal dari kalangan kita yakni kaum muslim karena dalam QS. an-Nisa ayat 59 itu disebutkan minkum (dari kalian), sementara kalian yang dimaksud adalah kaum mukmin. Dan sifat yang kedua adalah bahwa penguasa itu kita angkat untuk menerapkan hukum-hukum Islam. Karena ia kita angkat dalam rangka melaksanakan kewajiban menghukumi sesuai hukum Allah. Semua ini menegaskan kepada kita bahwa metode satu-satunya untuk menerapkan Islam secara total adalah negara (daulah).

Negara Pancasila Bukan Negara Berdasarkan Syariah

Menurut Faisal ismail , Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, dalam artikelnya, menjelaskan bahwa Negara Indonesia bukan negara berdasar syariah.

Saya memahami, negara syariah itu identik dengan negara Islam. Negara syariah adalah negara yang berdasarkan Islam dan menerapkan hukum Islam (syariah) dalam sistem kenegaraan, sistem kebangsaan, dan sistem sosial kema-syarakatannya.

Lalu, apakah negara Indonesia (yang dikenal sebagai negara Pancasila) berdasarkan Islam dan menerapkan syariah (hukum Islam) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipaparkan kembali episode sejarah perdebatan antara kelompok nasionalis muslim dan kubu nasionalis netral agama menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Dua kelompok pada waktu itu membahas tentang dasar negara bagi negara Indonesia yang kemerdekaannya segera diproklamasikan. Masalah dasar negara ini dibahas secara serius oleh wakilwakil nasionalis muslim dan tokoh- tokoh nasionalis netral agama di sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei-1 Juni 1945 dan dilanjutkan pada 10- 16 Juli 1945.

Dalam sidang BPUPKI ini, kelompok nasionalis muslim mengusulkan Islam sebagai dasar negara, sedangkan kubu nasionalis netral agama mengajukan Pancasila (yang diusulkan oleh Soekarno) sebagai dasar negara. Terjadi perdebatan panjang dan alot, tetapi a k h i r ny a dua kubu menyetujui Pancasila untuk dipakai sebagai dasar negara. Tim Sembilan (Tim Kecil) yang ditu-gasi BPUPKI mereformulasi Pancasila usulan Soekarno.

Kubu nasionalis muslim dan kelompok nasionalis netral agama mencapai kesepakatan pada 22 Juni 1945 dengan menandatangani sebuah piagam penting yang disebut Piagam Jakarta. Dalam Piagam Jakarta ini, sila pertama Pancasila berbunyi ”Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya.

” Dalam konsep Pancasila gagasan Soekarno, rumusannya hanya disebutkan ”Ketuhanan” dan ditempatkan sebagai sila kelima dan tidak ada frasa ”dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya.” Menjelang pembukaan sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, Mohammad Hatta mengusulkan perubahan rancangan Pembukaan UUD 1945 karena dia menerima keberatan terhadap frasa ”dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya” dari kalangan Kristen yang tinggal di bagian timur Indonesia.

Seorang opsir angkatan laut Jepang yang membawa pesan dari kalangan Kristen itu mengatakan kepada Hatta bahwa kalangan Kristen tersebut akan berada di luar Republik jika ”frasa Islam” tetap dipertahankan. Hatta mengundang wakil-wakil kelompok nasionalis muslim yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasjim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Hasan untuk membahas persoalan serius dan peka tersebut.

Ki Bagus dan kawan-kawan menyetujui frasa ”dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya” dicoret atau ditiadakan sehingga sila pertama Pancasila berbunyi ”KetuhananYangMahaEsa” saja. Ki Bagus dan kawan-kawan menerima perubahaninidenganalasanbahwa prinsip ”Ketuhanan YME” secara teologis sesuai ajaran tauhid (kepercayaan kepada keesaan Tuhan).

Menyusul Pemilu 1955, Konstituante bersidang pada 1956-1959 dengan tujuan menyusun UUD baru dan membahas pula tentang dasar negara. Di sidang Konstituante, kubu nasionalis muslim kembali mengusulkan Islam sebagai dasar, sedangkan faksi nasionalis netral agama tetap mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara.

Lama terjadi kebuntuan politik, akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959 yang isinya memberlakukan kembali UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara. Jadi, Pancasila tetap dipakai sebagai dasar negara. Indonesia dikenal sebagai negara Pancasila karena berdasarkan Pancasila. ***

Pancasila (produk manusia) tidak identik dengan Islam (”produk” Tuhan). Sebaliknya, Islam tidak identik dengan Pancasila. Tetapi, Pancasila sudah pasti dan tidak diragukan lagi sesuai, cocok, sejalan, dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Lima sila Pancasila (Ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, permusyawaratan/demokrasi, dan keadilan sosial) adalah sangat sesuai, cocok, dan sejalan dengan ajaran Islam.

Negara Pancasila adalah bukan negara syariah dalam arti negara yang berdasarkan Islam dan menerapkan hukum-hukum Islam (syariah) dalam sistem kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Betul, memang sudah ada Kemenag, tapi kementerian itu untuk enam agama (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu) dan tentu saja untuk agama-agama lain yang perlu diayomi untuk menciptakan kerukunan dan toleransi.

Betul, memang sudah ada pengadilan agama, tapi pengadilan itu menangani perkara- perkara hukum yang berkaitan dengan hukum keluarga muslim seperti pernikahan, rujuk, warisan, wakaf, dan sebagainya. Pengadilan agama tidak menangani kasus-kasus pidana seperti pembunuhan, pencurian, korupsi, manipulasi, kriminalitas, penipuan, perampokan, dan lain-lain.

Perkaraperkara pidana ini ditangani oleh pengadilan umum (pengadilan negeri) yang KUHP-nya bukan berdasarkan Alquran dan Sunah Nabi. Sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila, bukan syariah. Jikapun ada bank-bank syariah di negeri ini, itu sebatas mengakomodasi kepentingan umat Islam yang mau menabung atau bertransaksi keuangan secara syariah, bersifat sukarela, dan tidak dipaksakan kepada komunitas nonmuslim.

Berdasarkan argumen-argumen di atas, saya berpendapat bahwa negara Pancasila (negara Indonesia) adalah bukan negara Islam atau bukan negara syariah. Jikapun ada nilai-nilai Islam atau nilai-nilai syariah yang diakomodasi (karena nilai- nilai itu sesuai dan bermanfaat bagi semua pihak) dalam konstitusi, aturan perundangperundangan, regulasi dan legislasi di Indonesia, hal itu tidak harus disimpulkan bahwa negara Pancasila (negara Indonesia) adalah negara syariah.

Negara Indonesia adalah negara Pancasila, bukan negara syariah, bukannegara Islam. Dengan tulisan ini, komunitas-komunitas nonmuslim di negeri ini diharapkan dapat memahami duduk persoalan yang sebenarnya sehingga mereka tidak merasa hidup di negara syariah. Kita hidup di negara Pancasila, bukan di negara syariah.

Adakah Saat ini Negara Islam?

Apakah negara-negara seperti Iran, Sudan, dan Arab Saudi termasuk negara Islam (Daulah Islamiyah)?

Banyak kaum Muslim yang salah kaprah dalam menggunakan istilah negara Islam (Daulah Islamiyah). Di antara mereka banyak yang menganggap bahwa negara-negara seperti Iran, Sudan, dan Arab Saudi sebagai negara Islam. Menurut mereka, sebutan tersebut pantas diberikan karena, paling tidak, tampak dalam pelaksanaan sebagian hukum-hukum Islam; seperti hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pelaku zina, hukum cambuk bagi peminum khamar (minuman keras), dan sejenisnya.
Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan di atas, kita mesti mendalami lebih dulu apa yang dimaksud dengan negara Islam (Daulah Islamiyah), dan apa yang menjadi ciri-ciri sebuah negara sehingga dapat digolongkan sebagai negara Islam.

Kata negara, yang dalam bahasa Arab merupakan padanan kata daulah, sebenarnya merupakan kata asing. Artinya, kata ini tidak dikenal sebelumnya oleh orang-orang Arab pada masa jahiliyah maupun pada masa datangnya Islam. Wajar, jika kata tersebut—yang dipadankan dengan kata negara dalam bahasa Indonesia—tidak ditemukan dalam al-Quran maupun as-Sunnah. Ibn al-Mandzur (w. 711H/1211M), yang mengumpulkan seluruh perkatan orang Arab asli di dalam kamusnya yang amat terkenal, Lisân al-‘Arab, juga membuktikan bahwa kata daulah tidak pernah digunakan oleh orang-orang Arab dengan pengertian negara. Ia hanya mengatakan bahwa kata daulah atau dûlah sama maknanya dengan al-‘uqbah fî al-mâl wa al-harb (perputaran kekayaan dan peperangan); artinya suatu kumpulan secara bergilir menggantikan kumpulan yang lain. Kata daulah dan dûlah memiliki makna yang berbeda. Di antaranya ada yang berarti al-idâlah al-ghâlabah (kemenangan). Adâlanâ Allâh min ‘aduwwinâ (Allah telah memenangkan kami dari musuh kami) merupakan arti dari kata daulah.

Kepastian tentang kapan kata daulah digunakan oleh orang Arab dengan pengertian negara tidak diketahui secara pasti. Namun demikian, di dalam Muqaddimah-nya Ibn Khaldun (ditulis tahun 779H) terdapat kata daulah dengan pengertian negara. Kata ini tercantum dalam bab fî ma‘nâ al-khilâfah wa al-imâmah.

Meskipun kata daulah dengan pengertian negara tidak tercantum di dalam al-Quran dan as-Sunah, bukan berarti realitas dari kata tersebut tidak ada di dalam Islam. Alasannya, nash menggunakan kata lain yang unik, yaitu al-khilâfah, yang menunjukkan makna yang sama dengan daulah (negara). Di dalam banyak hadits dapat dijumpai kata al-khilâfah. Di antaranya adalah hadits berikut:

“Dulu, urusan Bani Israel diatur dan dipelihara oleh para nabi. Jika seorang nabi wafat, segera digantikan oleh nabi yang lain. Akan tetapi, sepeninggalku tidak ada lagi nabi. Yang (akan) ada adalah para khalifah dan jumlahnya banyak”. (HR. Muslim dalam bab Imârah)

Walhasil, gambaran real yang dimaksud oleh kata daulah (negara) telah disinggung oleh Islam dengan menggunakan kata lain, yaitu khilafah.
Ibn Khaldun juga menggunakan kata Daulah Islâmiyyah (Negara Islam). Artinya, kata daulah disifati dengan kata Islamiyyah untuk menyebut al-khilâfah3. Ia memberikan sifat Islamiyah (Islam) terhadap kata daulah (negara), karena kata daulah (negara) memiliki arti umum, mencakup negara Islam dan bukan Islam. Akan tetapi, jika kata daulah digandengkan dengan kata Islamiyyah, maka artinya sama dengan al-khilâfah. Oleh karena itu, kata Daulah Islamiyah (Negara Islam) hanya memiliki satu makna, yaitu Khilafah. Di luar itu (selain Negara Islam), Ibn Khaldun sendiri cenderung menggunakan istilah al-mulk (kerajaan) atau ad-daulah (negara) saja.

Sesungguhnya terdapat juga istilah lain yang banyak digunakan oleh para fuqaha yang menggambarkan realitas yang sama dengan Daulah Islamiyah atau Khilafah, yaitu Dâr al-Islâm. Kata Dâr al-Islâm juga merujuk pada nash-nash syariat dan memiliki makna syar‘î (al-haqîqah as-syar‘iyyah). Kata tersebut dijumpai, antara lain, dalam hadits berikut:

Ajaklah mereka kepada Islam. Jika mereka memenuhi ajakanmu, terimalah mereka, dan cegahlah (tanganmu) untuk memerangi mereka. Kemudian, ajaklah mereka berhijrah dari negeri mereka (dâr al-kufr) ke negeri kaum Muhajirin (dâr al-Muhajirîn). Beritahukanlah kepada mereka, jika mereka melakukannya, mereka akan memperoleh hak-hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muhajirin. (HR Muslim)

Lawan kata dari dâr al-Islam adalah dâr al-kufr, dâr al-musyrik, atau dâr al-harb. Kata Dâr al-Islâm sendiri acapkali disamakan dengan kata dâr al-Hijrah atau dâr al-Muhâjirîn.

Dari sini, sebenarnya terdapat kesepadanan pengertian dan realitas yang sama pada kata Daulah Islamiyah, Khilafah, dan dâr al-Islam.
Selanjutnya, apa yang menjadi ciri sebuah negara yang tergolong sebagai dâr al-Islam, atau Daulah Islamiyah, atau Khilafah?

Imam Abu Hanifah menjelaskannya melalui pengertian yang terbalik. Beliau menjelaskan syarat-syarat sebuah dâr al-kufr, yaitu: (1) Di dalamnya diterapkan sistem hukum kufur; (2) Bertetangga (dikelilingi) dengan negeri kufur; (3) Kaum Muslim dan non-Muslim (dari kalangan ahlu dzimmah) tidak memperoleh jaminan keamanan dengan keamanan Islam4.
Sementara itu, Syaikh ‘Abdul Wabhab Khallaf, dalam bukunya, as-Siyâsah asy-Syar‘iyyah, lebih gamblang mendefinisikannya sebagai berikut:

Dâr al-Islam adalah dâr (daerah/negeri) yang di dalamnya dijalankan hukum-hukum Islam, sementara sistem keamanan di dalamnya berada dalam sistem keamanan Islam, baik mereka itu Muslim ataupun ahlu dzimmah5.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan lagi bahwa suatu tempat/negeri dapat digolongkan sebagai dâr al-Islam jika memenuhi dua syarat: (1) Diterapkannya sistem hukum Islam; (2) Sistem keamanannya berada di tangan sistem keamanan Islam, yaitu berada di bawah kekuasaan mereka6. Beliau menambahkan lagi bahwa jika salah satu syarat dari kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, secara otomatis, tempat/negeri tersebut tidak bisa digolongkan sebagai dâr al-Islam.

Berdasarkan uraian di atas, negara-negara seperti Iran, Sudan, dan Arab Saudi, tidak bisa dikategorikan sebagai dâr al-Islam, atau Daulah Islamiyah (Negara Islam), atau Khilafah Islamiyah. Memang benar, negara-negara tersebut menerapkan hukum Islam, tetapi secara parsial, yakni terbatas pada hukum hudûd, jinâyat, dan al-ahwâl as-syakhshiyyah (hukum perdata). Sebaliknya, negara-negara tersebut tidak menjalankan hukum-hukum di bidang ekonomi, pemerintahan, politik dalam dan luar negeri, militer, pergaulan sosial, pendidikan, dan lain-lain. Apalagi negara seperti Arab Saudi, sistem keamanannya sangat bergantung pada AS dan sekutunya (Ingat keberadaan ribuan tentara AS di Arab Saudi). Bahkan, saat ini, tidak ada satu negeri Islam pun yang terkategori sebagai Daulah Islamiyah (Negara Islam), Khilafah Islamiyah, atau dâr al-Islam. Yang ada hanyalah negeri-negeri Islam (bilâd Islamiyah).

Masyarakat Madani

Term Civil Society atau “Masyarakat Madani”, merupakan wacana dan fokus utama bagi masyarakat dunia sampai saat ini . Apalagi di abad ke-21 ini, kebutuhan dan tuntutan atas kehadiran bangunan masyarakat madani, bersamaan dengan maraknya issu demokratisasi dan HAM. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, sejauh manakah Islam merespon masyarakat tersebut. Jawabannya adalah bahwa Islam yang ajaran dasarnya Alquran, adalah shālih li kulli zamān wa makān (ajaran Islam senantiasa relevan dengan situasi dan kondisi). Karena demikian halnya, maka jelas bahwa Alquran memiliki konsep tersendiri tentang masyarakat madani.
Semua orang mendambakan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera sebagaimana yang dicita-citakan masyarakat Indonesia, yaitu adil dan makmur bagi seluruh lapisan masyarakat. Untuk mencapainya berbagai sistem kenegaraan muncul, seperti demokrasi. Cita-cita suatu masyarakat tidak mungkin dicapai tanpa mengoptimalkan kualitas
sumber daya manusia. Hal ini terlaksana apabila semua bidang pembangunan bergerak secara terpadu yang menjadikan manusia sebagai subjek. Pengembangan masyarakat sebagai sebuah kajian keilmuan dapat menyentuh keberadaan manusia yang berperadaban. Pengembangan
masyarakat merupakan sebuah proses yang dapat merubah watak, sikap dan prilaku masyarakat ke arah pembangunan yang dicita-citakan.
Indikator dalam menentukan kemakmuran suatu bangsa sangat tergantung pada situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakatnya. Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia mencuatkan suatu kemakmuran yang didambakan yaitu terwujudnya masyarakat madani. Munculnya istilah masyarakat madani pada era reformasi ini, tidak terlepas dari kondisi politik negara yang berlangsung selama ini. Sejak Indonesia merdeka, masyarakat belum merasakan makna kemerdekaan yang sesungguhnya. Pemerintah atau penguasa belum banyak member kesempatan bagi semua lapisan masyarakat mengembangkan potensinya secara maksimal. Bangsa Indonesia belum terlambat mewujudkan masyarakat madani, asalkan semua potensi sumber daya manusia
Cita-cita sosial Islam menempati posisi strategis dalam kerangka ajaran Islam, karena ia merupakan arah dan acuan kehidupan keberislaman. Gerakan Islam, apapun bentuknya, sepanjang diorientasikan dalam rangka memperjuangkan cita-cita sosial Islam, dengan demikian, merupakan faktor instrumental untuk mengantarkan umat kepada pencapaian (tepatnya penghampiran) cita-cita tersebut.
Dalam perspektif ini, gerakan Islam, seyogyanya melakukan interpretasi dan aktualisasi cita-cita sosial Islam dalam konteks seting sosial, budaya, dan dinamika masyarakat yang dihadapinya.
1.Islam dan Masyarakat Madani
1. Pengertian Masyarakat
Pengertian masyarakat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Kata masyarakat tersebut, berasal dari bahasa Arab yaitu syarikat yang berarti golongan atau kumpulan.
Sedangkan dalam bahasa Inggeris, kata masyarakat tersebut diistilahkan dengan society dan atau community. Dalam hal ini, Abdul Syani menjelaskan bahwa bahwa masyarakat sebagai community dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, memandang community sebagai unsur statis, artinya ia terbentuk dalam suatu wadah/tempat dengan batas-batas tertentu, maka ia menunjukkan bagian dari kesatuan-kesatuan masyarakat sehingga ia dapat disebut masyarakat setempat.
Kedua, community dipandang sebagai unsur yang dinamis, artinya menyangkut suatu proses yang terbentuk melalui faktor psikologis dan hubungan antar manusia, maka di dalamnya terkandung unsur kepentingan, keinginan atau tujuan yang sifatnya fungsional.
Terdapat kata kunci yang bisa menghampiri kita pada konsep masyarakat madani (civil society), yakni kata “ummah” dan “madinah”. Dua kata kunci yang memiliki eksistensi kualitatif inilah yang menjadi nilai-nilai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani. Kata “ummah” misalnya, yang biasanya dirangkaikan dengan sifat dan kualitas tertentu, seperti dalam istilah-istilah “ummah Islamiyah, ummah Muhammadiyah, khaira ummah dan lain-lain, merupakan penata sosial utama yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW segera setalah hijrah di Madinah.
“Ummah” dalam bahasa arab menunjukan pengertian komunitas keagamaan tertentu, yaitu komunitas yang mempunyai keyakinan keagamaan yang sama. Secara umum, seperti disyaratkan al-Qur’an, “ummah” menunjukan suatu komunitas yang mempunyai basis solidaritas tertentu atas dasar komitmen keagamaan, etnis, dan moralitas.
Dalam perspektif sejarah, “ummah” yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah dimaksudkan untuk membina solidaritas di kalangan para pemeluk Islam (kaum Muhajirin dan kaum Ansahar). Khusus bagi kaum muhajirin, konsep “ummah” merupakan sistem sosial alternatif pengganti sistem sosial tradisional, sistem kekabilahan dan kesukuan yang mereka tinggalkan lantaran memeluk Islam.
Hal di atas menunjukan bahwa konsep “ummah” mengundang konotasi sosial, ketimbang konotasi politik. Istilah-istilah yang sering dipahami sebagai cita-cita sosial Islam dan memiliki konotasi politik adalah “khilafah”, “dawlah”, dan “hukumah”. Istilah pertama, “khilafah”, disebutkan sembilan kali dalam al-Qur’an, tapi kesemuanya bukan dalam konotasi sistem politik, tapi dalam konteks misi kehadiran manusia di muka bumi. Oleh karena itu, penisbatan konsep “khilafah” dengan institusi politik tidak mempunyai landasan teologis.
Begitu pula dengan istilah “dawlah”, yang diartikan negara (nation state) dan dipahami sebagai masyarakat madaniyang harus di tegakkan, tidak terdapat dalam al-Qur’an.
Kata “hukumah” yang diartikan pemerintah juga tidak terdapat dalam al-Qur’an. Al-Qur’an memang banyak menyebut bentuk-bentuk dari akar kata “hukumah” yaitu “hukama”, tapi dalam pengertian dan konteks yang berbeda. Ayat-ayat al-Qur’an yang dipakai untuk menunjukan adanya pemerintahan Islam, seperti yang terdapat dalam teori “hakamiyan” (pemerintahan ilahi) adalah dala surah al-Maidah ayat 44, 45, dan 47. Namun, perlu dicatat bahwa pengertian kata-kata “yahkumu” dalam ayat-ayat tersebut tidak menunjukan konsep pemerintahan.
Kata “ummah” disebut sebanyak 45 kali dalam al-Qur’am. Baik dalam bentuk tunggal maupun dalam bentuk jamak. Penyebutan al-Qur’an dan juga hadis menunjukan masyarakat madani. Sebagai masyarakat madani, konsep umat Islam ditegaskan atas dasar solidaritas keagamaan dan merupakan manifestasi dari keprihatinan moral terhadap eksistensi dan kelestarian masyarakat yang berorientasi kepada nilai-nilai Islam.
Islam merupakan agama yang universal (rahmatan lil-alamin), maka nilai-nilai Islam harus mendatangkan kebaikan bagi alam semesta. Prinsip kerahmatan dan kemestaan ini menuntut adanya upaya universalisai nilai-nilai Islam untuk menjadi nilai-nilai nasional ataupun global.[8]
Seperti telah disebutkan diatas, penyebutan kata “ummah”dalam al-Qur’an dan al-Hadis dirangkaikan dengan sifat dan kualitas tertentu. Hal ini menunjukan bahwa “ummah”, sebagai komunitas sosial kualitatif, mempunyai nilai relatif. Artinya bahwa perwujudan “ummah” dalam keragaman realitas sosial budaya kaum muslimin tidak mungkin seragam dan bercorak tunggal. Perwujudan “ummah” akan sangat tergantung kepada realitas sosial budaya tertentu.
Lebih dari itu, “ummah islamiyah” yang di bangun Nabi Muhammad di Madinah merupakan model yang baik (uswatun hasanah) yang mengandung nilai-nilai ideal pada masanya (abad ke-7). Ia mungkin saja tidak seluruhnya relevan dengan kehidupan masyarakat pada abad modern dewasa ini (abad 21). Masyarakat Madani sebagai cita-cita sosial Islam perlu memiliki relevansi dengan kemodernan dan dinamika kebudayaan.
Pengertian Madani
Hal inilah yang tersirat dalam konsep “madinah”, satu kata kunci yang lain yang terjalin erat dalam pembangunan masyarakat madani. Jika konsep “ummah” merupakan piranti lunak (software) dari cita-cita sosial Islam (masyarakat madani), maka konsep “madinah” merupakan piranti kerasnya (hardware). “Madinah” yang berarti kota berhubungan dan mempunyai akar kata yang sama dengan kata ‘tamaddun” yang berarti peradaban. Perpaduan pengertian ini membawa suatu persepsi ideal bahwa “madinah” adalah lambang peradaban yang kosmopolit. Bukan suatu kebetulan bahwa kata “madinah” juga merupakan kata benda tempat dari kata “din’ (agama). Korelasi demikian menunjukan bahwa cita-cita ideal agama (Islam) adalah terwujudnya suatu masyarakat kosmopolitan yang berperadaban tinggi sebagai struktur fisik dari umat Islam.
Dengan berdasar pada pengertian “masyarakat” dan “madani” yang telah diuraikan maka istilah “masyarakat madinah” dapat diartikan sebagai kumpulan manusia dalam satu tempat (daerah/wilayah) di mereka hidup secara ideal dan taat pada aturan-aturan hukum, serta tatanan kemasyarakatan yang telah di-tetapkan. Dalam konsep umum, masyarakat madani tersebut sering disebut dengan istilah civil society (masyarakat sipil) atau al-mujtama’ al-madani, yang pengertiannya selalu mengacu pada “pola hidup masyarakat yang berkeadilan, dan berperadaban”.
Dalam istilah Alquran, kehidupan masyarakat madani tersebut dikonteks-kan dengan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafūr yang secara harfiyah diarti-kan negeri yang baik dalam keridhaan Allah. Istilah yang digunakan Alquran sejalan dengan makna masyarakat yang ideal, dan masyarakat yang ideal itu berada dalam ampunan dan keridahan-Nya. “Masyarakat ideal” inilah yang dimaksud dengan “masyarakat madani”.
Konsepsi Islam dalam Membangun Masyarakat Madani
Istilah masyarakat madani, menurut sebagian kalangan, pertama kali dicetuskan oleh Naquib al-Attas, guru besar sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia.[10] Jika ditelusuri lebih jauh, istilah itu sejatinya berasal dari bahasa Arab dan merupakan terjemahan dari al-mujtama al-madany. Jika demikian, besar kemungkinan bahwa istilah yang dicetuskan oleh Naquib al-Attas diadopsi dari karakteristik masyarakat Islam yang telah diaktualisasikan oleh Rasulullah di Madinah, yang kemudian disandingkan dengan konteks kekinian.
Istilah tersebut kemudian diperkenalkan di Indonesia oleh Anwar Ibrahim—yang saat itu menjabat sebagai Deputi Perdana Menteri Malaysia—pada Festival Istiqlal September 1995. Dalam ceramahnya, Anwar Ibrahim menjelaskan secara spesifik terkait karakteristik masyarakat madani dalam kehidupan kontemporer, seperti multietnik, kesalingan, dan kesedian untuk saling menghargai dan memahami.[11] Inilah yang kemudian mendorong beberapa kalangan intelektual Muslim Indonesia untuk menelurkan karya-karyanya terkait wacana masyarakat madani. Sebut saja di antaranya adalah Azyumardi Azra dalam bukunya “Menuju Masyarakat madani” (1999) dan Lukman Soetrisno dalam bukunya “Memberdayakan Rakyat dalam Masyarakat Madani” (2000).
Kemudian di dalam ranah pemikiran Islam belakangan ini, substansi, karakteristik, dan orientasi masyarakat madani yang sesungguhnya seperti kehilangan jejak, Menguat dugaan, hal ini memang sengaja dilakukan oleh beberapa kalangan untuk mereduksi nilai-nilai Islam yang ideal. Setidaknya integrasi konsep masyarakat madani terhadap konsep civil society mengindikasikan kalau diskursus tersebut mengalami pembiasan esensi dan proses integrasinya pun cenderung kompulsif. Inilah kemudian yang menjadi alas an utama betapa perlunya menghadirkan kembali dan menarasikan secara utuh, ide-ide dalam masyarakat madani yang pernah diaktualkan Rasulullah di Madinah dalam pembahasan ini. Sehingga tidak ada lagi tumpang-tindih konsepsi yang mengaburkan cara pandang dan pemahaman khalayak terhadap diskursus ini.
Sosio-Historis Masyarakat Madinah pada Masa Rasulullah
Dengan kondisi geografis yang cukup subur, jauh sebelumnya lahir masyarakat madani, Madinah telah ditempati oleh masyarakat plural yang terdiri dari beragam suku dan aliran kepercayaan. Daerah tersebut dulunya bernama Yatsrib, yang kemudian diganti menjadi Madînah al-Rasûl—atau yang lebih popular disebut Madinah saja—setelah Rasulullah tiba di sana. Setidaknya ada delapan suku yang eksis ketika Rasulullah tiba di Madinah. Selain itu, pada masing-masing suku terdapat beragam aliran kepercayaan; seperti penganut agama Islam, penganut agama Yahudi, dan penganut paganisme. Dengan kondisi yang amat plural, dari sini akan terlihat jelas bagaimana Rasulullah merancang sebuah konsep yang sangat ideal dalam rangka membangun masyarakat madani.
Hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah bagaimana Rasulullah—yang baru tiba di Madinah, berikut sambutan masyarakat Madinah yang begitu antusias dengan kedatangan Rasul—langsung melakukan konsolidasi dengan penduduk setempat. Dalam hal ini, Rasulullah sebagai seorang pemimpin, melihat secara jelas tiga tipologi masyarakat Madinah dalam perspektif keyakinan dan aliran kepercayaannya.
Pertama, penganut agama Islam yang terdiri dari kaum Muhajirin dan Anshar. Merupakan sesuatu yang baru bagi kaum muslimin, jika di Mekah, hak-hak dan kebebasan kebebasan kaum muslimin dalam beribadah dan berinteraksi sosial dipasung sedemikian rupa, berikut ketiadaan basis dan kekuatan untuk melakukan konsolidasi dan proses islamisasi. Maka keadaan di Madinah berbalik 180° dari keadaan di Mekah, kini mereka memiliki basis dan kekuatan yang mumpuni—di samping melakukan konsolidasi dan proses islamisasi—untuk menggerakkan dan mengelola berbagai sektor kehidupan bermasyarakat dan bernegara; seperti sektor ekonomi, politik, pemerintahan, pertahanan, dan lain-lain.
Kedua, penganut agama Yahudi, yang terdiri dari tiga kabilah besar, yaitu Bani Qaynuqa, Bani Nadhir, dan Bani Qurayzha. Ketiga kabilah inilah yang dulu menghegemoni konstelasi politik dan perekonomian di Madinah, hal tersebut disebabkan karena keahlian dan produktivitas mereka dalam bercocok tanam dan memandai besi. Sementara kabilah-kabilah Arab yang lain masih hidup dalam keadaan nomadik, atau karena keterbelakangan mereka dalam hal tersebut. Adapun imbasnya adalah pengaruh mereka yang begitu besar dalam memainkan peranannya yang cenderung destruktif dan provokatif terhadap kabilah-kabilah selain mereka. Hal tersebut berlangsung dalam tempo yang sangat lama, hingga akhirnya Rasulullah tiba di Madinah dan secara perlahan mereduksi pengaruh kaum Yahudi yang oportunistis tersebut dengan prinsip-prinsip agung Islam yang konstruktif dan solutif.
Ketiga, penganut paganisme, dalam hal ini yang dimaksud adalah komunitas masyarakat Madinah yang masih menyembah berhala seperti halnya penduduk Mekah. Di dalam buku-buku sejarah, komunitas ini disebut kaum musyrik. Mereka inilah yang masih mendapati keraguan dalam diri mereka untuk mempercayai dan meyakini kebenaran ajaran yang dibawa oleh Rasulullah. Namun pada akhirnya komunitas tersebut masuk Islam secara berbondong-bondong terutama pascaperang Badar.
Setelah membaca dan memahami karakter ketiga golongan tersebut, barulah Rasulullah melakukan konsepsi—yang tidak lain merupakan wahyu—yang dilanjutkan dengan aktualisasi konkret terhadap konsep tersebut. Jika orientasi dakwah Rasulullah di Mekah adalah memperkokoh akar keimanan para pengikutnya, maka orientasi Rasulullah di Madinah adalah membangun tatanan keislaman yang meliputi penyampaian dan penegakan syariat Tuhan secara utuh, dan tatanan kemasyarakatan yang meliputi pembangungan masyarakat yang memegang teguh prinsip-prinsip agung Islam, berikut nilai dan norma yang ada pada al-Qurʼan dan petunjuk Nabi. Sementara terkait dengan penganut kepercayaan lain, seperti kaum Yahudi dan kaum Musyrikin, Nabi membuat sebuah piagam kebersamaan untuk memperkokoh stabilitas sosial-politik antarwarga Madinah. Piagam inilah yang kemudian disebut sebagai Piagam Madinah.
Karakteristik Masyarakat Madani
Jika dicermati secara komprehensif, maka di dalam ajaran Islam terdapat karakteristik-karakteristik universal baik dalam konteks relasi vertikal, maupun relasi horizontal. Dalam hal ini Yusuf al-Qaradhawi mencatat, ada tujuh karakteristik universal tersebut, yang kemudian ia jelaskan secara spesifik di dalam bukunya al-Khashâ’ish al-ʻAmmah li al-Islâm. Ketujuh karakteristik tersebut antara lain; ketuhanan (al-rabbâniyah), kemanusiaan (al-insâniyyah), komprehensifitas (al-syumûliyah), kemoderatan (al-wasathiyah), realitas (al-wâqi`iyah), kejelasan (al-wudhûh), dan kohesi antara stabilitas dan fleksibelitas (al-jam’ bayna al-tsabât wa al-murûnah).
Ketujuh karakteristik inilah yang kemudian menjadi paradigma integral setiap Muslim dari masa ke masa. Dari ketujuh karakteristik tersebut, ada dua karakteristik fundamental yang menjadi tolak ukur pembangunan masyarakat madani, yaitu humanisme (al-insâniyyah) dan kemoderatan (al-wasathiyyah). lima karakteristik yang lain—kecuali al-rabbâniyyah—setidaknya bisa diintegrasikan ke dalam kategori toleran (al-samâhah). Karena al-rabbâniyah, menurut al-Qaradhawi, merupakan tujuan dan muara dari masyarakat madani itu sendiri. Pengintegrasian karakteristik-karakteristik tersebut tidak lain merupakan upaya untuk menyederhanakan konsep masyarakat madani yang dibahas dalam makalah ini, sebab Islam sendiri—menurut Umar Abdul Aziz Quraysy—merupakan agama yang sangat toleran, baik di dalam masalah akidah, ibadah, muamalah, maupun akhlaknya.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa Rasulullah mengajarkan tiga karakteristik keislaman yang menjadi fondasi pembangunan masyarakat madani, yaitu Islam yang humanis, Islam yang moderat, dan Islam yang toleran.
Islam yang Humanis
Yang dimaksud dengan Islam yang humanis di sini adalah bahwa substansi ajaran Islam yang diajarkan Rasulullah, sepenuhnya kompatibel dengan fitrah manusia. Allah berfirman Q.S al-Rum ayat 30,
Artinya:
“Maka hadapkalah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah di atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia sesuai dengan fitrah tersebut. Tidak ada perubahan terhadap fitrah Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.”
Karena itu, dalam aktualisasinya, ajaran Islam yang disampaikan oleh Rasulullah dengan mudah diterima oleh nurani dan nalar manusia. Dengan kata lain, ajaran Islam sejatinya adalah ajaran yang memanusiakan manusia dengan sebenar-benarnya.

Muhammad Athiyah al-Abrasyi mengatakan bahwa manusia—berdasarkan fitrahnya—memiliki tendensi untuk melakukan hal-hal yang bersifat konstruktif dan destruktif sekaligus. Dalam hal ini, lingkungan memberikan pengaruh yang begitu kuat dalam membentuk karakter dan kepribadian seseorang. Islam, sebagai agama paripurna, diturunkan tiada lain untuk mengarahkan manusia kepada hal yang bersifat konstruktif dan mendatangkan kebaikan, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam permasalahan ini, manusia diberikan kebebasan untuk memilih jalannya sendiri tatkala telah dijelaskan, mana yang baik dan mana yang buruk; mana yang terpuji dan mana yang tercela.
Jika kaum kapitalis lebih menjadikan manusia sebagai sosok egois dan pragmatis, sehingga cenderung mendiskreditkan aspek-aspek sosial dengan mengatasnamakan kebebasan personal; kaum sosialis melakukan sebaliknya, yaitu cenderung mengebiri hak-hak personal dengan mengatasnamakan kepentingan sosial. Di sinilah Islam dengan karateristiknya yang spesial, memiliki cara tersendiri dalam upaya untuk mengatur tatanan kehidupan manusia. Islam berhasil mengatur hak-hak personal dan hak-hak sosial secara seimbang, sehingga melahirkan nilai-nilai persaudaraan, kesetaraan, dan kebebasan universal.
Hal lain yang perlu ditekankan pada poin ini adalah bagaimana Islam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan berdasarkan naluri dan tabiat manusia itu sendiri. Secara naluriah, setiap manusia memiliki keinginan untuk hidup aman, damai, dan sejahtera dalam konteks personal maupun komunal. Manusia juga telah diberikan berbagai kelebihan yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk Allah lainnya. Dengan keistimewaan-keistimewaan tersebut, manusia dianggap sebagai makhluk yang paling sempurna. Kesepurnaan itu akan berimplikasi pada kesempurnaan tatanan hidup bermasyarakat jika manusia mengikuti instruksi-instruksi Allah sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat al-Isrâ’ ayat 23-34.
Islam yang Moderat
Yang dimaksud dengan Islam yang moderat adalah keseimbangan ajaran Islam dalam berbagai dimensi kehidupan manusia, baik pada dimensi vertikal (al-wasathiyah al-dîniyah) maupun horizontal (al-tawâzun al-ijtimâʻiy). Kemoderatan inilah yang membedakan substansi ajaran Islam yang diajarkan Rasulullah dengan ajaran-ajaran lainnya, baik sebelum Rasulullah diutus maupun sesudahnya. Secara etimologis, kata ‘moderat’ merupakan terjemahan dari al-wasathiyah yang memiliki sinonim al-tawâzun (keseimbangan) dan al-iʻtidal (proporsional). Dalam hal ini Allah menjelaskan karakteristik umat Rasulullah sebagai umat yang moderat.
Dalam catatan sejarahnya, karakteristik ini teraplikasikan secara sempurna pada diri Rasulullah. Sesuai Hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah pernah mengatakan dalam penggalan doanya, “Ya Allah, perbaikilah agamaku sebab ia adalah penjaga urusanku. Perbaikilah pula duniaku karena di sinilah tempat hidupku. Dan perbaikilah pula akhiratku kerena di sanalah tempat kembaliku.”
Jadi, kemoderatan merupakan salah satu karakteristik fundamental Islam sebagai agama paripurna. Kemoderatan inilah yang sesungguhnya sangat kompatibel dengan naluri dan fitrah kemanusiaan. Kemoderatan ini juga yang membuat Islam dengan mudah diterima akal sehat dan nalar manusia. Diakui atau tidak, nilai-nilai kemoderatan inilah yang menjadi lambang supremasi universalitas ajaran Islam sebagai agama penutup, yang mengabolisikan ajaran Yahudi yang memiliki tendensi ekstremis dengan membunuh para Nabi dan Rasul yang Allah utus kepada mereka, sedangkan ajaran Nasrani memiliki tendensi eksesif dengan menuhankan Nabi Isa al-Masih dan lain-lain.
Dari kemoderatan inilah konsepsi-konsepsi kemasyarakatan yang asasi diturunkan menjadi konsep yang utuh dalam membangun masyarakat Madinah yang solid dan memegang teguh nilai-nilai dan norma keislaman. Konsep-konsep kemasyarakatan tersebut adalah keamanan, keadilan, konsistensi, kesolidan, superioritas, dan kesentralan. Konsep integral inilah yang kemudian merasuk ke alam bawah sadar setiap masyarakat madinah yang diiringi dengan aktualisasi konsep tersebut secara multidimensi, sehingga lambat laun konsep tersebut menjadi identitas eternal keislaman yang diajarkan Rasulullah di Madinah dan menjadi masyarakat percontohan bagi siapa saja yang datang setelahnya.
Dalam hal ini Sayyid Quthb dalam bukunya al-Salâm al-ʻÂlamy wa al-Islâmy mengamini bahwa keseimbangan sosial (al-tawâzun al-ijtimâʻiy) merupakan fondasi utama guna mewujudkan keadilan sosial (al-ʻadâlah al-ijtimâʻiyah) di tengah-tengah masyarakat. Nilai keseimbangan sosial ini dalam tahapannya menjadi tolak ukur untuk mewujudkan ketenteraman dan kedamaian di dalam kehidupan bermasyarakat dalam konteks pembangunan masyarakat madani.
Islam yang Toleran
Kata toleran merupakan terjemahan dari al-samâhah atau al-tasâmuh yang merupakan sinonim dari kata al-tasâhul atau al-luyûnah yang berarti keloggaran, kemudahan, fleksibelitas, dan toleransi itu sendiri. Kata ‘toleran’ di dalam ajaran Islam memiliki dua pengertian, yaitu yang berkaitan dengan panganut agama Islam sendiri (Muslim), dan berkaitan dengan penganut agama lain (Nonmuslim).
Jika dikaitkan dengan kaum Muslimin, maka toleran yang dimaksud adalah kelonggaran, kemudahan, dan fleksibelitas ajaran Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Sebab pada hakikatnya, ajaran Islam telah dijadikan mudah dan fleksibel untuk dipahami maupun diaktualkan. Sehingga Islam sebagai rahmatan li al-ʻâlamîn benar-benar dimanifestasikan di dalam konteks masyarakat Madinah pada masa Rasulullah.
Untuk itu, sebagai konsekuensi logis dari Islam sebagai rahmatan li al-ʻâlamîn yang shâlih li kulli zamân wa makân, maka substansi ajaran Islam harus benar-benar mudah dipahami dan fleksibel untuk diaplikasikan. Sehingga di dalam perjalanannya, banyak didapati teks-teks al-Qur’an dan Hadis yang menyinggung masalah tersebut. Allah berfirman, Q.S al-Baqarah : 286
Artinya:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo`a): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”.
Demikian juga teks al-Qur’an yang mengatakan, Q.S al-Baqarah 185
Artinya :
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”.
Maka tatkala ajaran Islam memiliki konsekuensi untuk kompatibel dengan fitrah dan kondisi manusia, Allah pun mengetahui sifat lemah pada diri manusia sehingga Ia mengatakan, Q.S al-Nisa:28
Artinya :
“Allah hanya menghendaki keringanan untuk kalian, dan manusia telah diciptakan dalam keadaan lemah.”
Adapun teks-teks dari Hadis mengenai keringanan dan kemudahan tersebut dapat dilihat tatkala Nabi hendak mengutus Muʻadz dan Abu Musa ke negeri Yaman, dalam hal ini Nabi berpesan, “Permudahlah, jangan mempersulit.” Masih dalam konteks yang sama, Nabi bahkan mengafirmasi bahwa ajaran agama Islam memang penuh dengan kemudahan dan fleksibelitas. Di samping itu, Aisyah pernah bercerita tentang tabiat sang Nabi yang senang dengan kemudahan dan fleksibelitas, ia mengatakan, “Tidak pernah Nabi diberi pilihan kecuali ia memilih yang paling mudah di antaranya, asalkan tidak ada larangan untuk hal tersebut.”
Inilah bentuk kemudahan dan fleksibelitas ajaran Islam, dan tentu masih banyak teks-teks al-Qur’an dan Hadis yang menjadi bukti eternal betapa ajaran Islam sangat mencintai kemudahan, kasih sayang, dan kedamaian bagi para pemeluknya, maupun terhadap mereka yang berbeda agama, sebagai upaya mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang memegang teguh nilai-nilai dan norma keislaman. Sehingga ajaran Islam yang mengarahkan kepada kekerasan dan sikap kompulsif tidak akan didapati sedikit pun, kecuali pada dua hal; pertama, ketika berhadapan dengan musuh di dalam peperangan, bahkan Allah memerintahkan untuk bersikap keras, berani, dan pantang mundur. Hal tersebut diperintahkan sebagai bentuk konsekuensi dari keadaan yang tidak memungkinkan untuk bersikap lunak dan lemah lembut, agar totalitas berperang benar-benar tejaga, untuk meraup kemenangan yang gemilang. Kedua, sikap kompulsif dalam menegakkan dan mengaktualkan hukuman syariat tatkala dilanggar. Dalam hal ini Allah tidak menghendaki adanya rasa iba hati dan belas kasih, sehingga hukuman tersebut urung diaktualkan. Sikap kompulsif ini tiada lain merupakan upaya untuk menghindari penyebab terganggunya konstelasi kehidupan bermasyarakat yang bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma kemanusiaan.
Pada tataran aplikasi realnya, jika kita cermati hukum-hukum Islam seperti salat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain, kita akan mendapati kemudahan dan fleksibelitas di sana. Kita juga akan mendapati berbagai indikasi augmentatif yang—secara tidak langsung—mengukuhkan eksistensi setiap anggota masyarakat sebagai khalifah di muka bumi, baik aspek personal maupun sosial, seperti peningkatan mutu kepribadian seseorang, baik yang berbentuk konkret maupun abstrak; atau perintah untuk membangkitkan kepekaan sosial yang dibangun atas dasar persaudaraan, egalitarianisme, dan solidaritas. Karena itu, dalam perjalanan sejarahnya syariat Islam tidak pernah menghambat laju peradaban. Islam justru selalu mendorong umat manusia untuk melakukan inovasi demi kemaslahatan manusia banyak. Islamlah yang senantiasa menyeru umat manusia untuk tekun menuntut ilmu dan melakukan berbagai kegiatan ilmiah guna menunjang eksistensi mereka di dunia ini.
Sedangkan jika kata toleran dikatikan dengan Nonmuslim, maka yang dimaksud adalah nilai-nilai toleransi yang dipahami oleh khalayak pada umumnya. Dalam hal ini, ajaran Islam sangat menghargai perbedaan keyakinan. Mereka yang berbeda keyakinan akan mendapatkan hak-hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Dengan kata lain, Islam benar-benar menjamin keselamatan dan keamanan jiwa raga mereka, selama mereka mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama. Darah mereka haram ditumpahkan sebagaimana darah kaum Muslimin. Allah berfirman, Q.S al-An’am ayat 151
Artinya:
” Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, “dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya).”
Rasulullah juga bersabda, “Barang siapa yang membunuh dzimmi (Nonmuslim yang hidup di daerah kaum Muslimin dengan ketentuan yang telah disepakati) tanpa alasan yang jelas, maka Allah mengharamkan baginya masuk surga.”
Umar Abdul Aziz Quraisyi menjelaskan bahwa sikap toleran Islam terhadap penganut agama lain dibangun atas empat dasar: pertama, dasar nilai-nilai keluruhan sebagai sesama manusia, meskipun dari beragam agama, etnis, dan kebudayaan; kedua, dasar pemikiran bahwa perbedaan agama merupakan kehendak Allah semata; ketiga, dasar pemikiran bahwa kaum Muslim tidak berhak sedikit pun untuk menjustifikasi kecelakaan mereka yang berlainan keyakinan selama di dunia, karena hal itu merupakan hak prerogatif Allah di akhirat kelak; sedangkan keempat adalah pemikiran bahwa Allah memerintahkan manusia untuk berbuat adil dan berakhlak mulia, meskipun terhadap mereka yang berlainan agama.
Berdasar pada permasalahan yang telah ditetapkan, dan kaitannya dengan uraian-uraian yang telah dipaparkan, maka dapat dirumuskan kesimpulan bahwa Masyarakat madani secara umum adalah sekumpulan orang dalam suatu bangsa atau negara di mana mereka hidup secara ideal dan taat pada aturan-aturan hukum, serta tatanan kemasyarakatan yang telah ditetapkan. Masyarakat seperti ini sering disebut dengan istilah civil society (masyarakat sipil) atau yang pengertiannya selalu mengacu pada “pola hidup masyarakat yang tebaik, berkeadilan, dan berperadaban”. Dalam istilah Alquran , kehidupan masyarakat madani tersebut dikontekskan dengan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafūr.
Untuk mewujudkan masyarakat madani dan agar terciptanya kesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita. Adapun beberapa kesimpulan yang dapat saya ambil dari pembahasan materi yang ada di bab II ialah bahwa di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat haruslah berpacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diamanatkan oleh Rasullullah kepada kita sebagai umat akhir zaman. Sebelumnya kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan masyarakat madani itu dan bagaimana cara menciptakan suasana pada masyarakat madani tersebut, serta ciri-ciri apa saja yang terdapat pada masyarakat madani sebelum kita yakni pada zaman Rasullullah.
Selain memahami apa itu masyarakat madani kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki oleh seseorang dalam membangun agama Islam maka akan semakin baik pula hasilnya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki potensi yang kurang di dalam membangun agamanya maka hasilnya pun tidak akan memuaskan. Oleh karena itu, marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan potensi diri melalui latihan-latihan spiritual dan praktek-praktek di masyarakat.

Masyarakat Madani Dalam Pandangan Islam
Dalam perspektif Islam , civil society lebih mengacu kepada penciptaan peradaban. Kata al-din, yang umumnya diterjemahkan sebagai agama, berkaitan dengan terma al-tamaddun atau peradaban. Keduanya menyatu ke dalam pengertian al-madinah yang arti harfiahnya adalah kota. Dengan demikian, masyarakat madani mengandung tiga hal, yakni: agama, peradaban, dan perkotaan. Dari konsep ini tercermin bahwa agama merupakan sumbernya, peradaban sebagai prosesnya, dan masyarakat kota adalah hasilnya.

Secara etimologis, madinah adalah derivasi dari kosakata Arab yang mempunyai dua pengertian. Pertama, madinah berarti kota atau disebut dengan “masyarakat kota”. Kedua, “masyarakat berperadaban” karena madinah adalah juga derivasi dari kata tamaddun atau madaniyah yang berarti “peradaban”, yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai civility dan civilization. Kata sifat dari kata madinah adalah madani (Sanaky, 2002:30).

Adapun secara terminologis, masyarakat madani adalah komunitas Muslim pertama di kota Madinah yang dipimpin langsung oleh Rasul Allah SAW dan diikuti oleh keempat al-Khulafa al-Rasyidun. Masyarakat madani yang dibangun pada zaman Nabi Muhammad SAW tersebut identik dengan civil society, karena secara sosio-kultural mengandung substansi keadaban atau civility. Model masyarakat ini sering dijadikan model masyarakat modern, sebagaimana yang diakui oleh seorang sosiolog Barat, Robert N. Bellah, dalam bukunya The Beyond of Belief (1976). Bellah, dalam laporan penelitiannya terhadap agama-agama besar di dunia, mengakui bahwa masyarakat yang dipimpin Rasul Allah SAW itu merupakan masyarakat yang sangat modern untuk zaman dan tempatnya, karena masyarakat Islam kala itu telah melakukan lompatan jauh ke depan dengan kecanggihan tata sosial dan pembangunan sistem politiknya (Hatta, 2001:1).

Nabi Muhammad SAW melakukan penataan negara tersebut, dengan cara: pertama, membangun infrastruktur negara dengan masjid sebagai simbol dan perangkat utamanya. Kedua, menciptakan kohesi sosial melalui proses persaudaraan antara dua komunitas yang berbeda, yaitu Quraisy dan Yatsrib, serta komunitas Muhajirin dan Anshar dalam bingkai solidaritas keagamaan. Ketiga, membuat nota kesepakatan untuk hidup berdampingan dengan komunitas lain, sebagai sebuah masyarakat pluralistik yang mendiami wilayah yang sama, melalui Piagam Madinah. Keempat, merancang sistem negara melalui konsep jihad fi sabilillah (berjuang di jalan Allah).

Dengan dasar ini, negara dan masyarakat Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW merupakan negara dan masyarakat yang kuat dan solid. Peristiwa hijrah telah menciptakan keberagaman penduduk Madinah. Penduduk Madinah tidak terdiri dari Suku Aus, Khazraj dan Yahudi saja, tetapi juga Muhajirin Quraisy dan suku-suku Arab lain. Nabi SAW menghadapi realitas pluralitas, karena dalam struktur masyarakat Madinah yang baru dibangun terdapat beragam agama, yaitu: Islam, Yahudi, Kristen, Sabi’in, dan Majusi—ditambah ada pula yang tidak beragama (atheis) dan bertuhan banyak (polytheis). Struktur masyarakat yang pluralistik ini dibangun oleh Nabi SAW di atas pondasi ikatan iman dan akidah yang nilainya lebih tinggi dari solidaritas kesukuan (ashabiyah) dan afiliasi-afiliasi lainnya.

Selain itu, masyarakat pada saat itu terbagi ke dalam beberapa kelompok yang didasarkan atas ikatan keimanan, yaitu: mu’minun, munafiqun, kuffar, musyrikun, dan Yahudi. Dengan kata lain, masyarakat Madinah pada saat itu merupakan bagian dari komunitas masyarakat yang majemuk atau plural. Kemajemukan masyarakat Madinah diawali dengan membanjirnya kaum Muhajirin dari Makkah, hingga kemudian mengakibatkan munculnya persoalan-persoalan ekonomi dan kemasyarakatan yang harus diantisipasi dengan baik. Dalam konteks itu, sosialisasi sistem persaudaraan menjadi kebutuhan mendesak yang harus diwujudkan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Nabi Muhammad SAW bersama semua unsur penduduk madinah secara konkret meletakkan dasar-dasar masyarakat Madinah yang mengatur kehidupan dan hubungan antarkomunitas, yang merupakan komponen masyarakat majemuk di Madinah. Kesepakatan hidup bersama yang dituangkan dalam suatu dokumen yang dikenal sebagai “Piagam Madinah” (Mitsaq al-Madinah) dianggap sebagai konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia. Piagam ini tidak hanya sangat maju pada masanya, tetapi juga menjadi satu-satunya dokumen penting dalam perkembangan konstitusional dan hukum di dunia.

Dalam dokumen itulah umat manusia untuk pertama kalinya diperkenalkan, antara lain, kepada wawasan kebebasan, terutama di bidang agama dan ekonomi, serta tanggung jawab sosial dan politik, khususnya pertahanan secara bersama. Dalam piagam tersebut juga ditempatkan hak-hak individu, yaitu kebebasan memeluk agama, persatuan dan kesatuan, persaudaraan (al-ukhuwwah) antaragama, perdamaian, toleransi, keadilan (al-‘adalah), tidak membeda-bedakan (anti diskriminasi), dan menghargai kemajemukan.

Dengan kemajemukan tersebut, Nabi Muhammad SAW mampu mempersatukan mereka. Fakta ini didasarkan pada: pertama, mereka hidup dalam wilayah Madinah sebagai tempat untuk hidup dan bekerja bersama. Kedua, mereka bersedia dipersatukan dalam satu umat untuk mewujudkan kerukunan dan kemaslahatan secara bersama-sama. Ketiga, mereka menerima Muhammad SAW sebagai pemimpin tertinggi dan pemegang otoritas politik yang legal dalam kehidupan. Otoritas tersebut juga dilengkapi dengan institusi peraturan yang disebut Piagam Madinah yang berlaku atas seluruh individu dan setiap kelompok.

Dalam konstitusi Piagam Madinah, secara umum masyarakat berada dalam satu ikatan yang disebut ummah. Yaitu suatu masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok sosial yang disatukan dengan ikatan sosial dan kemanusiaan yang membuat mereka bersatu menjadi ummah wahidah. Oleh karena itu, perbedaan agama bukan merupakan penghambat dalam mencipatakan suasana persaudaraan dan damai dalam masyarakat plural.

Muhammad Abduh dalam tafsirnya, al-Manar, mengakui bahwa agama bukanlah satu-satunya faktor ikatan sosial dalam suatu umat, melainkan ada faktor universal yang dapat mendukung terwujudnya suatu umat, yaitu unsur kemanusiaan. Karenanya unsur kemanusiaan sangat dominan dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial atau makhluk politik. Demikian juga Muhammad Imarah, dalam karyanya berjudul Mafhum al-Ummah fi Hadharat al-Islam, menyatakan bahwa umat yang dibentuk oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah merupakan umat yang sekaligus bersifat agama dan politik (Bahri, 2001).

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa umat yang dibentuk Nabi Muhammad SAW di kota Madinah bersifat terbuka, karena Nabi mampu menghimpun semua komunitas atau golongan penduduk Madinah, baik golongan yang menerima risalah tauhid beliau maupun yang menolak.

Perbedaan akidah atau agama di antara mereka tidak menjadi alasan untuk tidak bersatu-padu dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu, gagasan dan praktik membentuk satu umat dari berbagai golongan dan unsur sosial pada masa itu merupakan sesuatu yang baru, yang belum pernah dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun sehingga seorang penulis Barat, Thomas W Arnold menganggapnya sebagai awal dari kehidupan berbangsa dalam Islam, atau merupakan kesatuan politik dalam bentuk baru yang disatukan oleh Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah).

Konstitusi Piagam Madinah, yang berjumIah 47 pasal itu (Sukardja, 1995:47-57), secara formal mengatur hubungan sosial antarkomponen dalam masyarakat. Pertama, antar sesama Muslim. Bahwa sesama Muslim itu satu umat walaupun mereka berbeda suku. Kedua, hubungan antara komunitas Muslim dengan non-Muslim didasarkan pada prinsip bertetangga yang baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasihati, dan menghormati kebebasan beragama. Dari Piagam Madinah ini, setidaknya ada dua nilai dasar yang tertuang sebagai dasar atau fundamental dalam mendirikan dan membangun negara Madinah. Pertama, prinsip kesederajatan dan keadilan (al-musawah wa al-’adalah). Kedua, inklusivisme atau keterbukaan. Kedua prinsip ini, ditanamkan dalam bentuk beberapa nilai humanis universal lainnya, seperti konsistensi (iltizam), seimbang (tawazun), moderat (tawassut), dan toleransi (tasamuh). Kesemuanya menjadi landasan ideal sekaligus operasional dalam menjalin hubungan sosial-kemasyarakatan yang mencakup semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi maupun hukum.

Pada masa awal Nabi SAW membangun Madinah, peran kelompok-kelompok masyarakat cukup besar dalam pengambilan keputusan, sebagaimana tercermin dalam Piagam Madinah. Tetapi seiring dengan semakin banyaknya wahyu yang turun, sistem negara Madinah masa Nabi kemudian berkembang menjadi “sistem teokrasi”. Negara, dalam hal ini dimanifestasikan dalam figur Nabi SAW yang memiliki kekuasaan amat besar, baik kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Segala sesuatu pada dasarnya dikembalikan kepada Nabi SAW, dan ketaatan umat kepada Nabi SAW pun semakin mutlak sehingga tidak ada kemandirian lembaga masyarakat berhadapan dengan negara.
Meskipun demikian, berbeda dengan umumnya penguasa dengan kekuasaan besar yang cenderung despotik (sewenang-wenang), Nabi SAW justru meletakkan nilai-nilai dan norma-norma keadilan, persamaan, persaudaraan, dan kemajemukan yang menjadi dasar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, di samping mendukung keterlibatan masyarakat (sahabat) dalam pengambilan keputusan secara musyawarah.

Pada masa al-Khulafa’ al-Rasyidun, sistem negara tidak lagi berbentuk teokrasi melainkan “nomokrasi”, yaitu prinsip ketuhanan yang diwujudkan dalam bentuk supremasi syariat. Namun peran masyarakat menjadi lebih besar, di mana hal itu mengindikasikan mulai terbangunnya masyarakat madani. Mereka melakukan kontrol terhadap pemerintah, dan rekrutmen kepemimpinan pun yang didasarkan pada kapasitas individual. Tetapi, setelah masa al-Khulafa’ al-Rasyidun, situasi mulai berubah, peran masyarakat mengalami penyusutan, rekrutmen pimpinan tidak lagi berdasarkan pilihan rakyat (umat), melainkan atas dasar keturunan. Lembaga keulamaan merupakan satu-satunya lembaga masyarakat madani yang masih relatif independen. Pada masa kekhilafahan, yakni dari masa al-Khulafa’ al-Rasyidun sampai menjelang runtuhnya Dinasti Ustmani akhir abad ke-19, umat Islam telah memiliki struktur religio-politik (politik berbasis agama) yang mapan, yakni lembaga legislatif dipegang oleh ulama. Mereka memiliki kemandirian dalam berijtihad dan menetapkan hukum.

Dari pandangan ini, tercermin bahwa sebenarnya masyarakat madani yang bernilai peradaban itu dibangun setelah Nabi Muhammad SAW melakukan reformasi dan transformasi pada individu yang berdimensi akidah, ibadah, dan akhlak. Dalam praktiknya, iman dan moralitaslah yang menjadi landasan dasar bagi Piagam Madinah. Prinsip-prinsip dan nilai-nilai tersebut menjadi dasar bagi semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, dan hukum pada masa Nabi SAW.

Posisi Piagam Madinah adalah sebagai kontrak sosial antara Nabi Muhammad SAW dengan penduduk Madinah yang terdiri dari pendatang Quraisy, kaum lokal Yastrib, dan orang-orang yang menyatakan siap berjuang bersama mereka. Posisi Rasul SAW adalah sebagai pimpinan yang mereka akui bersama, dan telah meletakkan Islam sebagai landasan bermasyarakat dan bernegara. Itulah sebabnya penjanjian tersebut, dalam konteks teori politik, disebut sebagai Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah. Di dalamnya, terdapat pasal-pasal yang menjadi hukum dasar sebuah negara kota yang kemudian disebut Madinah (al-Madinah al-Munawarah atau Madinah al-Nabi). Nilai-nilai yang tercermin dalam masyarakat Madinah saat itu pastilah nilai-nilai Islami yang tertuang di dalam Piagam Madinah.

Kontrak sosial yang dilakukan Nabi SAW itu dinilai identik dengan teori Social Contract dari Thomas Hobbes, berupa perjanjian masyarakat yang menyatakan sumber kekuasaan pemerintah adalah perjanjian masyarakat. Pemerintah memiliki kekuasaan, karena adanya perjanjian masyarakat untuk mengurus mereka. Teori Social Contract J.J. Rousseau bahwa otoritas rakyat dan perjanjian politik harus dilaksanakan untuk menentukan masa depan rakyat serta menghancurkan monopoli yang dilakukan oleh kaum elite yang berkuasa atas nama kepentingan rakyat, juga identik dengan teori Nabi Muhammad SAW ketika membangun ekonomi dengan membebaskan masyarakat dari cengkeraman kaum kapitalis.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa masyarakat Madinah yang dibangun Nabi SAW itu sebenarnya identik dengan civil society, karena secara sosio-kultural mengandung substansi keadaban atau peradaban. Nabi SAW menjadikan masyarakat Madinah pada saat itu sebagai classless society (masyarakat tanpa kelas), yakni tidak membedakan antara si kaya dan si miskin, pimpinan dan bawahan—di mana seluruhnya sama dan sejajar di hadapan hukum.

Dari uraian di atas, secara terminologis masyarakat madani yang berkembang dalam konteks Indonesia setidaknya berada dalam dua pandangan, yakni: masyarakat Madinah dan masyarakat sipil (civil society). Keduanya tampak berbeda, tetapi sama. Berbeda, karena memang secara historis keduanya mewakili budaya yang berbeda, yakni masyarakat Madinah yang mewakili historis peradaban Islam. Sedangkan masyarakat sipil adalah hasil dari peradaban Barat, seperti telah dipaparkan di atas. Perbedaan lainnya, masyarakat Madinah menjadi tipe ideal yang sangat sempurna, karena komunitas masyarakat dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad SAW.

Apabila masyarakat madani diasosiasikan sebagai penguat peran masyarakat sipil, maka masyarakat madani hanya bertahan di era empat al-Khulafa’ al-Rasyidun. Setelah itu, masyarakat Islam kembali kepada masa monarki, di mana penguasaan negara (state power) kembali menjadi besar, dan peran masyarakat (society participation) menjadi kecil. Oleh sebab itu, ketiga prinsip yang dikemukakan di atas, dapat dikatakan sebagai elemen penting terbentuknya “masyarakat madani”, yaitu masyarakat yang memegang teguh ideologi yang benar, berakhlak mulia, bersifat mandiri secara kultural-politik-ekonomi, memiliki pemerintahan sipil, memiliki prinsip kesederajatan dan keadilan, serta prinsip keterbukaan.

Timbul pertanyaan, nilai substansial seperti apakah yang dapat mewakili kecenderungan masyarakat Madinah? Apabila dikaji secara umum, setidaknya nilai subtansial dari semangat Islam dalam pemberdayaan masyarakat mencakup tiga pilar utama, yakni: musyawarah (syura), keadilan (‘adl), dan persaudaraan (ukhuwwah). Sedangkan masyarakat sipil (civil society) bermula dari semangat dan pergumulan pemikiran masyarakat Barat untuk mengurangi peranan negara (state) dalam kehidupan masyarakat.

Seperti diketahui bahwa pada abad pertengahan masyarakat Barat dikuasai oleh dua kekuatan yang sangat dominan, yakni gereja dan kerajaan-kerajaan. Sehingga para sejarahwan Barat menyebutnya sebagai Abad Kegelapan (the Dark Ages). Selanjutnya, muncul gerakan perlawanan dari para ilmuwan yang menghadirkan gerakan sekularisme dan humanisme, di mana mereka menyatakan lepas dari keyakinan gereja, dan manusia dianggap sebagai pusat segalanya (antrophosentris).

Dengan demikian, ada konsep baru yang ditawarkan Nabi SAW bahwa negara itu melampaui batas-batas wilayah geografis. Negara itu lebih cocok dengan nilai-nilai dasar kemanusiaan (basic values of humanity), sebab yang menjadi dasar utama kewarganegaraannya bukan nasionalisme, suku, ras atau pertalian darah. Tetapi manusia dapat memilih konsep hidup tertentu atau akidah tertentu. Manusia secara bebas dan merdeka menentukan pilihan akidahnya, tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak mana pun dan oleh siapa pun. Negara baru yang dibangun Nabi SAW adalah negara ideologi yang didasarkan pada asas kemanusiaan yang terbuka, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah:256.

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat.”

Dengan demikian, konsep negara yang ditawarkan Nabi SAW benar-benar baru dan orisinil, karena negara menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Di dalam Q.S. al-Saba’:15, Allah SWT mengilustrasikan profil masyarakat ideal sebagai berikut:

“Sebuah negeri yang aman sentosa dan masyarakatnya terampuni dosanya.”

Karakteristik Masyarakat Madani dalam Al-Qur’an

Dr Ahsin Sakho Muhammad Pimpinan Pondok Pesantren Dar Al-Qur’an Arjawinangun Cirebo, dalam artikelnya Karakteristik Masyarakat Madani dalam Al-Qur’an, menjelaskan sebagai berikut.

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (at-Taubah: 71) Masyarakat modern mendambakan sebuah sistem kehidupan dimana elemen-eleman dalam masyarakat mempunyai peranan yang dominan dalam menata kehidupan yang mereka inginkan. Masyarakat yang demikian kerap disebut masyarakat sipil (Civil Society), namun beberapa cendikiawan Muslim di Asia Tenggara lebih suka menggunakan istilah masyarakat madani sebagai gantinya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia masyarakat madani diartikan sebagai, “Masyarakat sipil yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang berpereradaban, yang didasarkan oleh iman dan ilmu.” Masyarakat madani dalam perspektif al-Qur’an Terkait persoalan masyarakat madani ini, penulis mengemukakan ayat 71 surah at-Taubah sebagai sebuah pandangan dasar tentang karakteristik masyarakat madani yang ideal. Ayat di atas menjelaskan sifat-sifat yang seharusnya disandang oleh orang-orang Mukmin dalam kapasitas mereka sebagai sebuah masyarakat. Dari enam sifat disebut dalam ayat tersebut, sifat pertama menggunakan ungkapan khabari berupa jumlah ismiyyah yang mempunyai makna tetap. Lima sifat berikutnya menggunakan ugkapan khabari juga tapi dalam bentuk jumlah fi’liyyah (kata kerja), yaitu ya’muruna (memerintahkan), Yanhauna (melarang), yuqimuna (menegakkan), yu’tuuna (menunaikan), yuthi’uuna (taat). Penggunaan lima kata kerja ini mempunyai arti bahwa semua pekerjaan itu terus dilaksanakan dari waktu ke waktu sepanjang hayat manusia, sebagai proses yang tiada henti. Dalam Islam, hidup adalah ibadah.

Kehidupan di dunia harus diisi dengan kegiatan yang diniatkan untuk mengabdi kepada Allah. Dalam Islam kehidupan dunia adalah ladang amal dan bekerja, bukan alam pembalasan. Sebaliknya, kehidupan akhirat adalah alam pembalasan bukan ladang untuk bekerja. Penjabaran enam sifat masyarakat madani Qur’ani adalah seperti berikut: Pertama: Iman yang merupakan landasaan ideal dan spiritual dari sebuah masyarakat. Setiap mukmin harus menjadi auliya bagi mukmin lainnya. Maknanya adalah mereka saling mengasihi, menyayangi, tolong menolong dalam kebaikan, karena adanya kedekatan di antara mereka atas dasar kesamaan dalam beberapa hal yang sangat prinsip dalam kehidupan, yaitu akidah (tauhid), pedoman hidup (al-Qur’an dan sunnah), dan tujuan hidup (meraih keridhaan Allah, bahagia di dunia dan akhirat) Persamaan dalam tiga unsur tersebut diharapkan akan memicu sinergi antara satu dengan lainnya. Kasih sayang (rahmah), empati (Ihtimam bilghair), tidak egoistis (ananiyah), akan menjadikan hidupan ini semakin berarti dan menjadi indah. Inilah sistim kehidupan yang dikehendaki Allah dan menjadi dambaan semua masyarakat dunia. Akan halnya hubungan Muslim dengan masyarakat non-Muslim, pola kehidupan yang diinginkan adalah rasa saling menghargai, menghormati, atas dasar prinsip kemanusiaan. Kedua dan ketiga: Hak, Kewajiban dan Kesadaran hukum. Sesama mukmin handaklah terus melakukan amar ma’ruf, yaitu memerintahkan yang lain untuk berbuat kebaikan.

Maksud kebaikan di sini adalah segala yang dipandang baik oleh agama dan akal. Mereka juga saling mencegah berbuat kemungkaran atau suatu perilaku yang dipandang jelek baik menurut agama maupun akal. Segala kewajiban dan anjuran agama, atau sesuatu yang menjadi kebutuhan masyarakat, baik primer maupun sekunder, seperti sektor pangan, pendidikan, kesehatan dan lainnya harus menjadi perhatian bersama, karena mengandung hal-hal yang positif bagi individu dan masyarakat. Hal-hal yang ma’ruf sudah tentu indah karena berisi nilai-nilai kehidupan. Sementara itu setiap larangan agama dipastikan mengandung banyak hal negatif. Maka semua elemen masyarakat harus saling bahu membahu untuk menghindarai hal-hal yang negatif tersebut. Saat ini, bentuk-bentuk kemungkaran telah berkembang bahkan berubah sesuai budaya dan perilaku manusia, walaupun substansinya masih sama dengan apa yang disebutkan dalam al-Qur’an. Dalam bidang ekonomi, memakan harta yang haram dan batil, mempunyai ragam dan bentuknya. Semuanya merugikan orang lain. Contoh yang marak adalah korupsi, kolusi, pungli, manipulasi, suap menyuap, sogok-menyogok, kejahatan “kerah putih” (white colour crime), pencucian uang haram, penggelembungan anggaran (mark up), belanja fiktif dan lain sebagainya. Begitu pula dalam bidang politik, seperti kejahatan politik uang, jual beli suara dalam pemilu, dan lain-lain. Dalam bidang lingkungan terjadi pencemaran, pembabatan hutan, dan perusakan sumber daya alam lainnya. Semua kemungkaran tersebut harus diatasi dengan cara-cara yang bijak dan efektif. Semua kalangan, baik birokrat maupun masyarakat sipil, termasuk di dalamnya LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), pers, organisasi massa, perguruan tinggi, dan lainnya harus saling bahu membahu dalam penanganan kemungkaran ini, dengan mengawasi, menegur, baik lisan maupun tulisan.

Bisa juga melalui kurikulum di Perguruan Tinggi, seperti kurikulum tentang bahaya korupsi. Penanganan kemungkaran ini dapat dilakukan mulai dengan tindakan halus hingga tindakan tegas dari Ulil Amri atau pemerintah, melalui hukum yang berlaku secara adil. Amar ma’ruf nahi munkar menjadi elemen yang sangat penting dalam kehidupan. Cukuplah menjadi nilai yang tinggi bahwa amar ma’ruf nahi munkar menjadi bagian yang integral bagi umat yang ingin menjadi bagian dari umat terbaik. Bagi masyarakat yang ingin bahagia, beruntung dan sejahtera (falah), harus ada kelompok yang mempunyai tugas mengawal kedua prinsip ini. Tersingkirnya prinsip amar ma`ruf nahi munkar ini akan menyebabkan masyarakat bisa porak poranda. Keempat : Spiritualitas. Sebagai realisasi dari keimanan, yaitu selalu mengerjakan shalat lima waktu, dengan memerhatikan syarat, rukun dan etikanya. Dilakukan secara terus menerus sepanjang hayat dan dikerjakan dengan baik dan khusyu’, agar hikmah shalat berubah menjadi kepribadian seseorang. Shalat adalah hubungan antara hamba dengan Allah. Sebagai refleksi pengabdian manusia kepada Tuhannya. Semangat spiritualitas ini harus terus digelorakan dan didengungkan, agar manusia tidak terpedaya oleh setan yang selalu mengincar manusia untuk digelincirkan dari jalan lurus.

Kelima: Kepedulian sosial melalui zakat. Zakat adalah bentuk rasa kesetiakawanan sosial, empati, berbagi dengan orang lain. Dengan zakat, manusia tidak lagi kikir, egois, materialistis. Dengan zakat, kesenjangan ekonomi tidak begitu melebar. Jika zakat adalah sebuah kebijakan agama yang demikian mulia, maka cara menunaikannya juga harus baik, yaitu sesuai dengan ketentuan, diberikan kepada yang berhak, dan pemberi zakat mendatangi sendiri para mustahiknya, seakan dia yang membutuhkan kepada mereka. Keenam : Rujukan Agama. Mengatasi berbagai persoalan kehidupan diperlukan rujukan. Dalam islam rujukan yang betul-betul kredibel adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dalam semua lini kehidupan, baik dalam soal akidah, mu’amalah, ibadah maupun akhlak. Taat kepada Allah berarti taat kepada ajaran yang ada dalam al-Qur’an. Sementara taat kepada rasul adalah taat kepada apa yang ada dalam hadis.

Allah yang bersifat rahman dan rahim. Nabi Muhammad yang ditabalkan sebagai Rasul pembawa rahmat bagi alam semesta yang juga santun dan penyayang, akan mengarahkan manusia kepada pekerti yang menguntungkan bagi kehidupan mereka. Dengan adanya rujukan kehidupan berupa al-Qur’an dan sunnah Nabi, maka jalan kehidupan umat Islam menjadi jelas. Loyalitas mereka juga jelas. Pada akhir ayat diatas, Allah memberikan jaminan bahwa masyarakat muslim yang mampu melaksanakan kelima perilaku tersebut akan mendapatkan rahmah atau kasih sayang dari Allah SWT. Hal itu tidaklah berat bagi Allah karena Allah adalah Zat yang Mahaperkasa dan semua kebijakan-Nya pasti mengena dan menuai hasil, karena Allah adalah Zat Yang Mahabijaksana. Apa yang disajikan diatas adalah tawaran al-Qur’an sebagai cara untuk membentuk masyarakat yang penuh dengan nilai dan norma. Pada masa Nabi dan Khulafa’ Rasyidin, semua komponen masyarakat ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Pada saat sahabat Umar dilantik menjadi Khalifah, seorang rakyatnya bersumpah bahwa jika Umar menyeleweng, maka dia akan meluruskannya dengan pedang. Al-Qur’an telah memberikan predikat umat Islam pada masa Nabi dan para sahabatnya sebagai umat yang terbaik yang terlahir di muka bumi. Inilah prestasi puncak umat manusia. Nabi sendiri mengatakan bahwa generasi terbaik adalah generasi masanya kemudian dua genarsi setelahnya.

Pada saat masyarakat dunia telah terpecah menjadi negara bangsa, dan kekuasaan absolut tidak lagi berada di tangan seseorang, tapi sudah terbagi menjadi tiga kekuatan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, maka secara teori masyarakat madani bisa tercipta manakala semua pihak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Agar semua elemen tiga kekuasaan tersebut berjalan dengan efektif maka yang paling dibutuhkan adalah komitmen seluruh masyarakat untuk saling bahu membahu melaksanakan semua program-program mereka atas dasar nilai-nilai yang ada pada masing-masing penduduk. Tidak masalah jika penduduk satu bangsa berasal dari beragam agama. Namun sebaliknya jika komitmen untuk membangun bangsa sudah memudar, maka yang difikirkan adalah kepentingan pribadi maupun golongan. Mereka saling bantu membantu dalam pelanggaran, seperti kerjasama antara eksekutif, yudikatif dan legislatif, maka bangsa ini tinggal menunggu kehancurannya saja.

Konsep dan Ciri Utama Masyarakat Madani

Gagasan masyarakat madani di Indonesia sesungguhnya baru populer sekitar awal tahun 90-an . Konsep masyarakat madani awalnya, sebenarnya mulai berkembang di barat. Istilah masyarakat ,madani sebenarnya hanya salah satu diantara beberapa istilah yang sering digunakan orang dalam menerjemahkan kata civil society.

M. Ryaas Rasyid menyatakan bahwa civil society dalam arti masyarakat yang berbudaya berarti suatu masyarakat yang saling menghargai nilai-nilai social kemanusiaan. Ada juga yang mengartikan sebagai masyarakat warga atau masyarakat kewargaan, yang berarti bahwa masyarakat adalah anggota dari kelompok social tertentu yang salah satu cirri utamanya adalah atonom terhadap Negara.

Dalam istilah lain, referensi masyarakat madani ada pada kota Madinah, sebuah kota yang sebelumnya bernama Yastrib di wilayah arab, di mana masyarakat Islam di bawah kepimpina Nabi Muhammad SAW di masa lalu pernah membangun peradaban tinggi.
Masyarakat madani adalah suatu lingkungan interaksi social yang berada di luar pengaruh Negara yang tersusun dari lingkungan masyarakta yang paling akrab seperti keluarga,asosiasi-asosiasi, sukarela, dan gerakan kemasyarakatan lainnya serta berbagai bentuk lingkungan di mana di dalamnya masyarakat menciptakan kreatifitas, mengatur dan memobilisasi diri mereka sendiri tanpa keterlibatan Negara.
Cita-cita masyarakat madani adalah menciptakan bangunan masyarakat yang tidak didasarkan pada yang bersifat kelas/strata. Masyarakat madani hanya dapat berkembang jika tidak disubornasikan diri kepada Negara. Artinya masyarakat bias memperoleh dan mempertahankan hak-hak mereka dan bersama pula memperjuangkan kepentingan mereka yang sah sehingga tidak dimanipulasi Negara.

Konsep dan karaktreristik Masyarakat Madani.

Sejarah telah mencatat bahwa masyarakat madani pernah dibangun oleh Rasullulah ketika beliau mendirikan komunitas muslim dikota Madinah. Masyarakat madani yang dibangun oleh Nabi Muhammad tersebut memiliki ciri-ciri :
– egalitarianism,penghargaan kepada manusia berdasarkan prestasi (bukan prestise seperti keturunan, kesukuan, ras, dan lain-lain) keterbukaan partisipasi seluruh anggota, masyarakat, dan ketentuan kepemimpinan melalui pemilihan umum, bukan berdasarkan keturunan. Semuanya berpangkal pada pandangan hidup berketuhanan dengan konsekuensi tindakan kebaikan kepada manusia. Masyarakat Madani tegak berdiri di atas landasan keadilan, yang antara lain bersendikan keteguhan berpegang kepada hukum.

Dalam rangka penegakkan hukum dan keadilan misalnya, Nabi Muhammad SAW tidak membedakan antara semua orang. Masyarakat Madani membutuhkan adanya pribadi-pribadi yang tulus yang mengikat jiwa pada kebaikan bersama. Namun komitmen pribadi saja tidak cukup, tetapi harus diiringi dengan tindakan nyata yang terwujud dalam bentuk amal shaleh.
Dalam mewujudkan pengawasan inilah dibutuhkan keterbukaan dalam masyarakat. Mengingat setiap manusia sebagai makhluk yang lemah mungkin saja mengalami kekeliruan dan kekhilapan. Dengan keterbukaan ini, setiap orang mempunyai potensi untuk menyatakan pendapat dan untuk di dengar, sementara dari pihak pendengar ada kesedian untuk mendengar dengan rendah hati untuk merasa tidak selalu benar.

Selain ciri-ciri yang telah dikemukakan di atas, masyarakat Madani sebagai masyarakat yang ideal juga memiliki karakteristik,sebagai berikut :

a. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan social. Manusia secara universal mempunyai posisi yang sama menurut fitrah kebebasan dalam hidupnya,sehingga komitmen terhadap kehidupan social juga dilandasi oleh relativitas manusia di hadapan Tuhan. Landasan hukum Tuhan dalam kehidupan social itu lebih objektif dan adil, karena tidak ada kepentingan kelompok tertentu yang diutamakan dan tidak ada kelompok lain yang diabaikan .

b. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil. Kelompok social mayoritas hidup berdampingan dengan kelompok minoritas sehingga tidak muncul kecemburuan social. Kelompokyang kuat tidak menganiaya kelompok yang lemah, sehingga tirani kelompok minoritas dan anarki mayoritas dapat dihindari.

c. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya. Prinsip tolong menolong antar anggota masyarakat didasarkan pada aspek kemanusiaan karena kesulitan hidup yang dihadapi oleh sebagian anggota masyarakat tertentu, sedangkan pihak lain memiliki kemampuan membantu untuk meringankan kesulitan hidup tersebut.

d. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh ALLAH sebagia kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas orang lain yang berbeda tersebut. Masalah yang menonjol dari sikap toleran ini adalah sikap keagamaan, dimana setiap manusia memiliki kebebasan dalam beragama tidak dapat dipaksakan. Akal dan pengalaman hidup keagamaan manusia mampu menentukan sendiri agama yang dianggap benar.

e. Keseimbangan antara hak dan kewajiban social. Setiap anggota masyarakat memiiki hak dan kewajiban yang seimbang untuk menciptakan kedamaian, kesejahteraan, dan keutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing. Keseimbangan hak dan kewajiban itu berlaku pada seluruh aspek kehidupan social, sehingga tidak ada kelompok social tertentu yang diistimewakan dari kelompok social yang lain sekedar karna ia mayoritas.

f. Berperadapan tinggi, artinya, masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan hidup manusia. Ilmu pengetahuan mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia. Ilmu pengetahuan memberi kemudahan umat manusia. Ilmu pengetahuan memberi kemudahan dan meningkatkan harkat martabat manusia, disamping memberikan kesadaran akan posisinya sebagai khalifah ALLAH. Namun,disisi lain ilmu pengetahuan juga bisa menjadi ancaman yang membahayakan kehidupan manusia, bahkan membahayakan lingkungan hidup bila pemanfaatannya tidak disertai dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan.

g. Berakhlak mulia, sekalipun pembentukan akhlak masyarakat dapat dilakukan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan semata, tetapi realitivitas manusia dapat menyebabkan terjebaknya konsep akhlak yang relative.sifat subjectife manusia sering sukar dihindarkan. Oleh karena itu, konsep akhlak tidak boleh dipisahkan dengan nilai-nilai ketuhanan,sehingga substansi dan aplikasinya tidak terjadi penyimpangan. Aspek ketuhanan dalam aplikasi akhlak memotivasi manusia untuk berbuat tanpa menggantungkan reaksi serupa dari pihak lain.

Oleh karna itu, masyarakat Madani haruslah masyarakat yang demokratis yang terbangun dengan menegakkan musyawarah. Musyawarah pada hakikatnya menginterpretasi berbagai individu dalam masyarakat yang saling memberi hak untuk menyatakan pendapat, dan mengakui adanya kewajiban untuk mendengarkan pendapat orang lain.

Umat islam adalah umat yang diberikan kelebihan oleh ALLAH di antara umat manusia yang lain. Umat Islam mempunyai aturan hidup yang sempurna dan sesuai dengan fitrah kehidupannya. Aturan hidup itu sebagai rahmat bagi alam semesta. Ia bersifat universal, mengatur segala aspek kehidupan manusia, terutama bagi kehidupan, islam memberi arahan yang signifikan agar kehidupan manusia selamat dari segala bencana dan azab–Nya. Bagi umat islam, hukum ALLAH telah jelas. Al-qur’an dan sunnah memiliki prioritas utama sebagai sumber rujukan bagi banguan sistem kehidupan yang islami.

Masyarakat Madani merupakan masyarakat harapan bagi umat islam, bukan sekedar masyarakat yang lebih banyak mengeksploitasi symbol-simbol islam, melainkan masyarakat yang mampu membawakan substansi islam dalam setiap gerak kehidupan masyarakat. Untuk itu masyarakat islam dituntut ikut berperan dalam rangka mewujudkan masyarakat Madani tersebut.

Masyarakat Madani memerlukan adanya pribadi-pribadi yang tulus mengikatkan jiwanya kepada wawasan keadilan. Ketulusan jiwa itu hanya terwujud jika orang tersebut beriman dan menaruh kepercayaan terhadap ALLAH. Ketulusan tadi juga akan mendatangkan sikap diri yang menyadari bahwa diri sendiri tidak selamanya benar. Dengan demikian lahir sikap tulus mengahargai sesame manusia, memiliki kesedian memandang orang lain dengan penghargaa, walau betapa pun besarnya perbedaan ang ada, tidak ada saling memaksakan kehendak, pendapat, atau pandangan sendiri.

Masyarakat Madani akan terwujud jika umat islam bergerak serempak, saling menghormati dan melindungi,saling membantu dan mendukung, bukan menyerang dan menghancurkan.
Sungguh kiita semua merindukan keadaan peradaban dunia Islam sebagaimana yang telah ada pada masa kepemimpinan Nabi Muhammad SAW di kota madinah.

Umat islam telah memperkenalkan onsep masyarakat peradaban, masyarakat madani adalah Nabi Muhammad, Rasullullah SAW yang memberikan teladan kearah pembentukan masyarakat peradaban tersebut. Setelah perjuangan di kota mekah tidak menunjukan hasil yang berarti, allah telah menunjuk kota kecil, yang selanjutnya kita kenal dengan Madinah, untuk dijadikan basis perjuangan menuju masyarakat peradaban yang dicita-citakan. Dikota itu nabi meletakkan dasar-dasar masyarakat madani yaitu kebebasan. Untuk meraih kebebasan, khususnya di bidang agama, ekonomi, social dan politik. Nabi diijinkan untuk memperkuat diri dengan membangun kekuatan bersenjata untuk melawan musuh peradaban. Hasil dai proses itu dalam sepuluh tahun, beliau berhasil membangun sebuah tatanan masyarakat yang berkeadilan, terbuka dan demokratis dengan dilandasi ketaqwaan dan ketaatan kepada ajaran islam.

Lalu cita-cita masyarakat Madani yang di tahun begitu diagung-agungkan di Indonesia, pergi kemana? atau telah lupa?
Bercermin Pada Langkah Politik Nabi Muhammad Saw

Menurut Z.A. Rahawarin dalam artikelnya berjudul Bercermin Pada Langkah Politik Nabi Muhammad Saw, menjelaskan selengkapnya sebagai berikut.
Bagi umat Islam, Nabi Muhammad saw. adalah suri teladan dalam segala bidang kehidupan. Tidak hanya dalam masalah-masalah agama yang terkait dengan hubungan dengan Tuhan, Sang Khalik, tetapi juga dalam persoalan-persoalan yang terkait dengan hubungan dengan sesama Makhluk. Muhammad adalah pribadi yang komplit. Ia adalah seorang Nabi, juru dakwah yang berhasil mengubah bangsa Arab yang polyteis menjadi penganut agama Islam yang mentauhidkan Allah. Ia juga adalah seorang panglima perang yang rela terjung langsung ke medan perang memimpin pasukan Muslim menghadapi musuh. Di sisi lain, ia juga adalah seorang politikus yang mampu mempersatukan bangsa Arab dari berbagai suku dan klan dalam satu komunitas baru, kaum muslimin. Sebuah prestasi yang belum pernah dicapai oleh pemimpin Arab sebelumnya.
Keberhasilan Muhammad itu tidak diraih dengan mudah, tetapi melalui perjuangan yang sangat keras dan dilakukan secara bertahap dan sistematis. Dari catatan sejarah yang dapat ditelusuri, perjuangan Muhammad ditempuh dalam dua periode, Mekah dan Madinah. Jika pada periode Mekah, peran Muhammad lebih ditekankan pada bagaimana mengajak orang-orang musyrik Mekah untuk mengenal Allah dan mentauhidkannya, serta membentuk fondasi bagi terbentuknya komunitas baru, maka pada periode Medinah, peran Nabi lebih pada bagaimana menata masyarakat yang baru, yaitu masyarakat Madinah yang heterogen dan plural, baik dari segi suku, asal-usul, maupun agama.
Seruan dakwah Muhammad saat di Mekah tidak langsung membuahkan hasil positif. Sebaliknya respons yang muncul dari masyarakat justru sangat menyakitkan. Kebanyakan warga dari masyarakat Quraisy saat itu membalas ajakan Rasulullah dengan intimadasi, sabotase, isolasi, dan kekerasan untuk menghalang-halangi meluasnya ajaran Islam. Namun Nabi tidak frustrasi, justru terpicu untuk berpikir keras untuk mencari alternatif lain dalam mendakwahkan Islam. Hingga sampai pada keputusan untuk memindahkan objek dakwah Islam kepada masyarakat di luar Makkah.
Oleh karena itulah Nabi bersama para sahabatnya melakukan Hijrah dari Mekah ke Madinah. Hijrah merupakan babak awal kebangkitan Islam. Hijrah menandai lahirnya sebuah negara baru, nagara Madinah di mana Muhammad menjadi pemimpinnya. Dari sini kemudian Islam berhasil dipancarkan ke seantero jagad. Karena itu, model negara Madinah menjadi inspirasi dan ilham untuk mencari bentuk pengelolaan kehidupan modern sekarang ini, tidak saja bagi umat Islam, tetapi juga umat-umat lainnya.
Maluku yang hingga kini masih dalam tahap menata kembali masyarakatnya menuju “Maluku Baru” setelah dilanda kerusuhan sosial selama kurang lebih empat tahun terakhir, tidak salah jika mencoba melihat, mempelajari dan mengambil hikmah dari sejarah hidup Nabi Muhammad saw. dan langkah-langkah politik yang apa saja yang dilakukaknnya dalam menata masyarakatnya baik di Mekah maupun di Medinah. Tentu saja tidak seluruh kebijakan Nabi di Madinah saat itu harus ditiru sepenuhnya pada masa sekarang. Sebab bagaimanapun, contoh Nabi di Madinah sangat dikondisikan oleh konteks sosial dan sejarah yang spesifik pada saat itu.
Langkah-langkah Politik Muhammad.
Hijrah merupakan momen yang paling menetukan dalam perjalanan karier Nabi Muhammad di masa-masa selanjutnya. Bagi umat Islam, hijrah mengandung arti kelahiran kembali agama bebas dan baru, Islam yang tak lama sesudah itu memulai derap kemajuannya yang tak tertahankan melintasi jazirah Arab dan sebagian besar dunia. Seperti yang kita saksikan perubahan-perubahan besar yang dialami Nabi dan sahabat-sahaabatnya justru terjadi setelah hijrah. Di Madinahlah Islam mulai menandai era kebangkitan pertamanya.
Dari segi konsep, hijrah memiliki beberapa makna di antaranya. Pertama, meninggalkan segala apa yang dilarang oleh Allah SWT. “Dan berbuat dosa tinggalkanlah.” Sebuah hadis Nabi menyebutkan, orang yang hijrah itu ialah orang yang meninggalkan larangan Allah . Kedua, menjauhi hal-hal yang tidak baik dan merusak termasuk pergaulan yang jelak. Tidak mempedulikan ocehan dan hinaan dari mereka yang membenci Islam, harus berusaha menghindari benturan-benturan sosial tanpa melahirkan diri dan mengucilkan diri dari komunitas soial, namun tetap melakukan dakwah dengan aktif dan persuasif. Ketiga, berpindah tempat.
Tidak mungkin untuk menjelaskan keseluruhan nilai penting yang ada dalam peristiwa hijrahnya Nabi saw. Namun begitu, patut dicamkan bahwa Islam mengemukakan persoalan hijrah dengan kesadaran ilmiah yang mendalam tentang pengaruhnya yang sangat mengagumkan dalam membentuk tokoh-tokoh dan peradaban-peradaban besar. Nabi Ibrahim, Musa, Budha dan sebagainya adalah sekian dari tokoh-tokoh besar dalam sejarah umat manusia yang pernah melakukan hijrah.
Hijrah juga tidak harus selalu diartikan sebagai perpindahan seorang tokoh dari suatu tempat ke tempat lain, sebab pada dasarnya apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. adalah sebuah strategi memindahkan pusat perjuangan (ibukota)nya dari Mekah ke Medinah. Mekah saat itu adalah pusat perdagangan yang sangat ramai dikunjungi oleh para saudagar dari luar Arabia, sedangkan Medinah (saat itu bernama Yatsrib) adalah kota terpencil yang kurang begitu dikenal. Muhammad menganggap bahwa Mekah tidak lagi kondusif bagi usaha dakwah yang dilaksanakannya, karena itu, setelah melalui pertimbangan yang matang dan setelah melakukan percobaan pada beberapa daerah lainnya, seperti Thaif, akhirnya ia memilih Medinah sebagai tempat hijrahnya.
Di masa modern, hijrah semacam itu sesungguhnya juga dilakukan oleh tokoh-tokoh seperti Soekarno yang pernah mempunyai istana kepresidenan di Bogor, juga negara Australia yang memindahkan ibukota dari Sidney ke Camberra dan Jerman yang memindahkan ibukota dari Bonn ke Berlin.
Dengan demikian, perpindandahan sebuah ibukota negara atau provinsi adalah hal yang lumrah jika didasari pada pehitungan yang matang, dan itu seharusnya juga dipahami sebagai sebuah bentuk hijrah. Kepadatan penduduk dengan pemukiman yang sempit dan tidak ada lagi lahan bagi pengembangan ke depan, penataan kota yang sembrawut dan tidak terencana dengan baik, sehingga pusat-pusat ekonomi dan perdagangan atau pusat dan kantor-kantor pemerintahan hanya terpusat di suatu daerah tertentu, adalah berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan dalam rangka pemindahan ibukota tersebut. Sebab, faktor-faktor tersebut sangat rawan menimbulkan kecemburuan sosial yang akan berakibat pada munculnya komflik horizontal di antara sesama penduduk.
Di Medinah, ada beberapa langkah politis yang ditempuh oleh Nabi pasca hijrah ke Medinah. Ada dua langkah politis yang patut dicatat sebagai usaha spektakuler Nabi dalam rangka meletakkan dasar-dasar syari’at Islam, yaitu :
1. Menjalin ikatan persaudaraan antara orang-orang yang berhijrah dari Mekah (disebut al-Muhajirin) dengan orang-orang yang menolong dari Madinah (Anshar).
Di satu sisi persaudaraan ini dimaksudkan untuk memecahkan masalah para pengungsi dan orang-orang terlantar (Muhajirin), sedangkan di sisi lain untuk mempererat persaudaraan di antara mereka. Nabi menganjurkan agar orang-orang Ansar sudi membagikan harta miliknya untuk mengurangi beban saudaranya Muhajirin dan masing-masing kaum Muhajirin dianjurkan agar mengangkat dan mengambil saudara dari kaum Ansar, dan sebaliknya.
Langkah Nabi ini merupakan strategi yang sangat jitu yang patut diteladani. Nabi menyadari bahwa persoalan pengungsi dan penanganan orang-orang terlantar serta mempersaudarakan di antara penduduk asli dengan “para pendatang” itu adalah masalah yang sangat krusial, karena itu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum persoalan lainnya.
Dibalik anjuran Nabi saw tentang persaudaraan Muhajirin dan Ansar tersimpan sebuah strategi yang jitu. Beliau mengantisipasi propaganda “provokator”, dalam hal ini kaum Yahudi Medinah yang berniat memporak porandakan persatuan umat Islam di Madinah khususnya antara kaum Muhajirin dan Ansar, yang memang secara sosial dan suku memilki banyak perbedaan.
Adapun penamaan Muhajirin bagi orang-orang yang berhijrah bersama Nabi, dan Anshar (orang-orang yang menolong dari Madinah) sama sekali bukan berarti dikotomi atau disklasifikasi penduduk berdasarkan asal-usul mereka. Sebab dalam perkembangannya, ketika persaudaraan di antara mereka telah terwujud, penamaan itu telah hilang dengan sendirinya. Terlebih tidak ada satu aturan pun yang dibuat oleh Nabi saw. yang hanya dikhususkan kepada salah satu di antara kedua kelompok tersebut, sehingga di dalam Islam tidak dikenal istilah “warga kelas dua” ataupun “warga kelas satu”.
2. Piagam Madinah
Salah satu kebijakan politik yang sering dianggap sebagai ‘kejeniusan Muhammad’ (‘Abqariyyat Muhammad), adalah ketika dia memprakarsai suatu ‘kontrak politik’ antara umat Islam dan kelompok-kelompok sosial lain di Madinah saat itu. Dokumen kontrak ini, dalam sejarah Islam, dikenal sebagai ‘Mitsaq al-Madinah’ atau Perjanjian Madinah, atau Piagam Madinah.
Piagam Madinah merupakan bukti legitimasi warga Madinah atas kepemimpinan Muhammad, terutama dari orang-orang Yahudi di Medinah, setelah sebelumnya legitimasi serupa diperoleh dari suku Aus dan Khazraj, penduduk asli Medinah yang telah masuk Islam melalui baiat al-Aqabah.
Piagam itu sendiri merupakan dokumen politik yang menjamin kebebasan iman, kebebasan pendapat, perlindungan atas negara, hak hidup, hak milik, dan pelarangan kejahatan. Prinsip-prinsip yang tercantum dalam piagam itu sesungguhnya dapat dikatakan sangat modern untuk ukuran zaman itu bahkan masih relevan untuk dewasa ini lantaran nilai-nilainya yang bersifat universal.
Menurut Suyuthi Pulungan piagam Madinah mengandung beberapa prinsip yang meliputi prinsip kesatuan umat manusia baik bagi muslim maupun nonmuslim, persatuan dan persaudaraan, persamaan, kebebasan, tolong menolong dan membela yang teraniaya, hidup bertetangga, keadilan, musyawarah, pelaksanaan hukum dan sanksi hukum, kebebasan beragama dan hubungan antara pemeluk agama (hubungan antar bangsa/internasional), pertahanan dan perdamaian, amar ma’ruf nahi mungkar, kepemimpinan, tanggung jawab pribadi dan kelompok dan prinsip ketakwaan dan ketaatan (disiplin).
Sementara itu, Zubaedi mengatakan konstitusi itu termasuk salah satu bukti yang menunjukkan kapabilitas Muhammad dilihat dari perspektif legislasi, di samping pengetahuannya yang memadai tentang berbagai aspek kehidupan sosial. Penulisan konstitusi dalam waktu yang tidak begitu lama setelah hijrah menunjukkan negara Islam sesungguhnya telah dirancang sebelum hijrah. Lebih jauh ia menjelaskan Dalam konstitusi itu ditemukan kaidah-kaidah umum yang mampu mengakomodasi berbagai hak dan kewajiban para warga. Piagam itu memuat hak-hak golongan minoritas, di antaranya mengakui kebebasan beragama, yakni sebuah kebebasan yang menghormati keanekaragaman agama dan menjamin para pemeluknya untuk menjalankan agamanya. Konstitusi itu juga memandang segala bentuk gangguan dan ancaman terhadap sekelompok orang Islam sebagai ancaman terhadap semua orang Islam dan melarang orang-orang Islam untuk melindungi pembuat kekacauan yang akan menciptakan instabilitas kehidupan sosial. Konstitusi Madinah itu juga mengatur kebebasan berpendapat, perlindungan terhadap hak-hak sipil dan hak hidup, serta memperkenalkan ide nasionalisme dan negara dalam arti luas, toleran, dan humanis. Prinsip itu menjamin persamaan hak dan kewajiban setiap individu, tanpa membedakan ras, bahasa, ataupun kepercayaan.
Tidak mengherankan jika masyarakat Madinah yang dibangun Nabi itu mengundang decak kagum Robert N Bellah, seorang ahli sosiologi agama terkemuka. Ia menyebut masyarakat Madinah sebagai masyarakat yang sangat modern saat itu, bahkan terlalu modern sehingga setelah Nabi wafat, sistem itu tak bertahan lama.
Legitimasi masyarakat terhadap seorang pemimpin merupakan suatu keniscayaan. Jika tidak, maka dalam menjalankan kepemimpinannya, seorang pemimpin akan terus menerus mendapat rongrongan dari masyarakatnya. Saat ini, masalah legitimasi seorang pemimpin boleh jadi tidak lagi merupakan isu penting, terutama setelah diterapkannya undang-undang otonomi daerah. Di mana para pemimpin seperti Gubernur, Bupati dan/atau Walikota telah dipilih secara langsung oleh rakyat. Hanya saja, isu-isu money politic, pengerahan massa, penggunaan ijazah palsu dan isu-isu negatif lainnya, masih saja mengiringi pemilihan langsung tersebut. Hal ini merupakan kontraproduktif terhadap legitimasi yang diharapkan, sebab masyarakat bukannya akan mendukung, melainkan akan terus merongrong kepemimpinan yang diraihnya.
Kelanggengan legitimasi rakyat terhadap seorang pemimpin juga sangat tergantung pada legislasi yang dibuat pada masa pemerintahannya. Peraturan-peraturan yang dihasilkan harus benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat secara keseluruhan, tidak hanya memihak golongan, etnis atau agama tertentu saja.
Selama sepuluh tahun kehidupan Nabi Muhammad saw. sebagai kepala negara di Madinah, Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah pemantapan fondasi sosial ekonomi politik warga Madinah. Saat itu, kaum Yahudilah yang menguasai roda perekonomiaan. Orang-orang Yahudi tersebar di berbagai kantong daerah ekonomi di Madinah dan berprofesi sebagai pelaku ekonomi. Bani Qainuqa, misalnya, adalah kelompok Yahudi yang paling terlibat aktif dalam perdagangan di Madinah. Adapun Banu Nadhir dan Quraizha menguasai pertanian kurma yang subur di selatan kota Madinah.
Setting sosial seperti ini tidak mendukung stabilitas politik negara Madinah pada saat itu. Karena itu turunnya perintah mengeluarkan zakat dan sedekah sebagai bagian dari syariat Islam merupakan solusi yang tepat bagi proses pemerataan ekonomi umat Islam. Di samping itu pada periode Madinah ini al-Qur’an melarang secara tegas praktek riba. Larangan riba ini membawa implikasi baik secara ekonomi maupun politik bagi praktek riba kaum Yahudi
Atas dasar itu pula dapat dipahami mengapa kaum Yahudi Madinah lebih memihak kafir Quraisy Mekah dan menghianati piagam Madinah. Pertama, karena Yahudi Madinah memandang bahwa klehadiran Islam di Madinah dengan serangkaian ajaran moralnya mengancam posisi mereka sebagai elit ekonomi Madinah. Kedua Yahudi Madinah melihat bahwa kehancuran ekonomi Mekah akan menimbulkan ekses bagi perdagangan mereka di Hijaz, khususnya di Thaif, di mana mereka memiliki pusat perdagangan Yahudi yang aktif di sana. Meski Nabi saw sendiri melihat bahwa menghancurkan potensi perdagangan Mekah berarti malah memperkuat jaringan ekonomi Yahudi.
Alasan terakhir ini tampak agak paradoks memang, akan tetapi kekhawatiran Muhammad saw ternyata lebih beralasan. Setelah kekuatan kaum Quraisy beserta sekutunya telah dipropagandakan pada perang Khandaq (tahun 5 H), mereka bukanlah lagi musuh yang tangguh bagi kaum muslimin. Nabi saw amat menyadari bahwa penaklukan Mekah adalah soal waktu saja. Akan tetapi beliau sendiri sadar betul akan potensi perdagangan Mekah berikut skill warganya dalam berniaga. Sehingga tatkala Muhammad saw. beserta kaum Muslimin memasuki Mekah (Fath Makkah) pada tahun ke 8 H, beliau tak ingin menaklukkannya dengan kekerasan agar dapat memulihkan kembali kota perdagangan yang telah berantakan itu dan memanfaatkan kemampuan warganya.
Penutup.
Sebagai catatan akhir, penulis perlu menyampaikan beberapa kesimpulan dari uraian di atas. Pertama, Nabi Muhammad saw menjadi kepala negara di Madinah dengan memperoleh legitimasi kekuasaan politik dari akumulasi beberapa peristiwa politik seperti bai’at Aqabah dan kedudukan beliau sebagai abritrator dalam piagam Madinah. Di samping itu, fakta historis menunjukan bahwa beliau selama sepuluh tahun di kota Madinah berada di posisi puncak kepemimpinan politik negara Madinah, sebagai konsekuensi logis dari kemenangan diplomatis maupun militer. Kedua starategi dan kebijakan pemerintahan yang beliau jalankan di Madinah lebih beriorentasi pada poembangunan sosial ekonomi politik. Pembangunan di sektor tersebut berhasil mempersiapkan Madinah sebagai pusat kekuasaan yang meluaskan ekspansi dakwah Islam ke seluruh Jazirah Arab. Bahkan lebih dari itu menjadi embrio bagi lahirnya imperium dan peradaban Islam pada beberapa abad mendatang.
Kejeniusan Rasulullah SAW Menata Politik Negara

Dr. Muhammad Widus Sempo, MA. Dalam tulisannya berjudul Kejeniusan Rasulullah SAW Menata Politik Negara, menulis sebagai berikut.
Tulisan ini bukan jawaban dari pertanyaan sebagian kalangan yang mengatakan: “Apakah Rasulullah Saw seorang politik ulung? Apakah kota Madinah terhitung negara Islam pertama yang memiliki kedaulatan dilihat dari keberhasilan manuver-manuver politik Rasulullah Saw dalam menata pemerintahan?” Ia hadir bukan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Yang demikian itu karena kejeniusan Rasulullah Saw dalam memerankan politik Negara Islam telah terbukti dan diamini kebenarannya oleh para ahli tahkik dan pemerhati politik dunia Islam. Di samping itu, kepemimpinannya tidak dapat diukur atau dibandingkan dengan kepemimpinan siapa pun dari mereka yang ditakdirkan jadi pemimpin, corak dan naskah kepemimpinan tunggal yang hanya sekali terjadi dan tidak akan pernah terulang. Yang demikian itu karena kepemimpinannya selalu terkait dengan masalah keimanan. Rasulullah Saw tidak melakukan manuver-manuver politik, jihad, perjanjian damai, kecuali dengan dasar iman yang menjadi penggerak utama perbuatannya, iman yang menjadi tema sentral dari ajaran yang diembannya. Olehnya itu, ia senantiasa dimonitoring oleh wahyu samawi dalam menjalankan kepemimpinannya.

Abbas Aqqad berkata:

“Hakikat yang dilihat oleh mereka yang jernih menghukumi setiap masalah, muslim atau non-muslim, sesungguhnya invasi Muhammad invasi keimanan dan kekuatan Muhammad kekuatan iman. Tidak ada tanda yang paling mendasar dari setiap usahanya kecuali tanda ini, dan tidak ada alasan lain dari semua itu selain alasan ini. Dia tidak goyah dalam menanamkan nilai-nilai keimanan yang mengesakan Allah meski godaan-godaan duniawi datang menghampirinya, fitnah duniawi yang tidak akan pernah ditemukan di mana pun dan kepada siapa pun kecuali Rasulullah Saw.

Beliau didatangi Atabah bin Rabiah, pemuka kaum Quraisy, di hari-hari pertama dakwah Islam menyinari sudut-sudut kota Mekah. Atabah dengan lembut dan penuh kesopanan menggoda Rasulullah Saw dengan godaan-godaan duniawi supaya ia meninggalkan tugas sucinya setelah mereka putus asa mengintimidasinya: “Wahai putra saudaraku, Anda itu dari kami, Anda yang paling terbaik dari kami dilihat dari nasab dan strata sosial. Tetapi, Anda mendatangi kaum Anda sendiri dengan perkara besar yang telah memecah jamaah mereka, bukan hanya itu, Anda pun memudarkan mimpi-mimpi mereka, memandang hina tuhan-tuhan dan agama mereka, mengkafirkan nenek moyang mereka. Wahai putra saudaraku, dengarkanlah aku! Saya memberikan Anda beberapa pilihan, semoga Anda menerima salah satunya.” Rasulullah Saw menjawab: “Katakanlah wahai Abu al-Walid!” Jawabnya: Wahai putra saudaraku! Jika engkau menginginkan harta dari perkara (Islam) yang engkau datangkan, kami siap mengumpulkan untukmu dari harta-harta kami sehingga Anda yang terkaya, dan jika Anda ingin kemuliaan, kami pun siap menobatkan Anda tuan terhadap kami sehingga kami tidak memutuskan sebuah perkara kecuali denganmu, dan jika Anda ingin kekuasaan, kami juga siap mengukuhkanmu sebagai raja kami, dan jika yang mendatangimu itu pengaruh jin yang sulit ditepis, kami akan mencari obatnya dan menafkahkan harta kami demi kesembuhanmu.” Rasulullah Saw menjawab: “Apakah ucapan Anda selesai wahai Abu al-Walid? Jawabnya: “Ya.” Rasulullah Saw pun membacakan kepadanya Q.S Fussilat [41]: 2-4, jawaban kuat tidak terbantah bahwa mustahil baginya meninggalkan misi kenabian suci ini hanya dengan fitnah duniawi yang murah.”

Selanjutnya, Anda diajak melihat hakikat lain, arti kedaulatan negara. Baik Allah SWT atau pun hamba-Nya punya hak dari negara yang berdaulat. Umat ingin jiwa, agama, harta, kehormatan, dan kreasi-kreasi daya pikir mereka terlindungi. Tentunya, hak-hak tersebut mustahil tercapai tanpa berdirinya negara yang punya kedaulatan. Di lain sisi, umat yang negaranya tidak memiliki kedaulatan senantiasa dirongrong ketakutan dan dihantui kemusnahan. Jika mereka takut dan musnah, wajah dunia murung ditinggal pergi syiar-syiar agama dengan perginya hamba-hamba abid yang musnah tidak terlindungi oleh kekuatan negara yang berdaulat. Kebutuhan mereka terhadapnya di atas segala kebutuhan fisik, kebutuhan yang telah menjadi hak umum setiap orang. Olehnya itu, tegaknya kedaulatan negara kewajiban bersama demi tercapainya hak-hak Allah SWT dan umat.

Prof. Dr. Muhammad Imarah berkata:

“Bukanlah hal berlebihan jika kita melihat negara khilafah yang kedaulatannya dijaga oleh para sahabat dari ancaman orang-orang murtad dan memposisikannya sebagai perangkat utama dari tegaknya syiar-syiar Islam, tujuannya jauh lebih tinggi dari sekadar menegakkan kewajiban zakat yang diingkari mereka yang murtad. Olehnya itu, negara -dilihat dari sisi ini- telah berperan aktif menyebarkan Islam di luar semenanjung Arab dengan kembali mengobarkan panji Islam memerangi kemurtadan orang-orang Arab.

Seandainya saja negara khilafah ini tidak ada, Islam senantiasa terancam bahaya yang setiap saat siap menerkam. Tanpanya, Islam mungkin sebatas nama saja yang dikenang sejarah, seperti agama-agama lain, atau sekadar agama yang dianut sebagian kecil umat manusia. Sesungguhnya negara ini telah menjadi alat bantu utama dalam mewujudkan janji Allah menjaga Al-Quran dari tangan-tangan kotor yang ingin mencoreng kesuciannya sebagai kitab suci umat Islam seperti yang difirmankan Q.S. Al-Hijr [15]: 9:
Hakikat lain yang sepatutnya Anda ketahui juga sebelum Anda diajak mengenal sebagian dari keberhasilan politik Rasulullah Saw, hakikat Sunnah yang telah menjadi pegangan utama politik Islam. Hakikat yang mengajak Anda untuk peka mengkategorikan segala perilaku Rasulullah Saw dan menempatkannya di icon yang tepat dan benar. Apakah Nabi saw berperilaku sebagai seorang rasul yang bertugas menyampaikan wahyu, atau selaku mufti (pemberi fatwa), atau sebagai hakim yang menyelesaikan apa yang dipersengketakan manusia, atau ia diposisikan sebagai pemimpin negara yang sedang menangani urusan-urusan politik?

Salah melihat denah Sunnah hijab tersendiri terhadap makna-makna yang mungkin saja dapat teraba dan terbaca jika seandainya ia terlihat dengan kaca mata pendekatan yang benar. Namun, tidak berarti bahwa jika Anda mengabaikan ini Anda tidak punya kesempatan memahami dan menuai petunjuk hidup Sunnah. Yang demikian itu karena dari sudut mana pun Anda melihatnya, Anda akan mendapatkan percikan cahaya kesuciannya, seperti Al-Quran yang makna-maknanya senantiasa mengalir tidak henti-hentinya mengisi kekosongan jiwa dan menyejukkan kalbu para pemerhati dan perindunya sesuai tingkat kesiapan masing-masing. Dari sudut pandang apa pun Anda mendekatinya, Anda tidak akan dibiarkan pulang dengan tangan kosong, jika bukan mutiara makna-maknanya, maka keagungan dan kebersahajaan ayat-ayatnya sebagai kalam ilahi yang terjaga sepanjang zaman dari kejahilan mereka yang tidak bertanggung jawab. Seperti Al-Quran punya kunci-kunci ma’nawi dalam memeras sari pati maknanya, Sunnah pun seperti itu, dan apa yang dikenalkan kepada Anda di atas terhitung salah satu kunci utama dalam memberikan pendekatan makna. Inilah yang diyakini penulis kebenarannya.

Olehnya itu, kadang kita menjumpai sahabat menanyakan Rasulullah Saw dari sebagian perilakunya: “Apakah ini wahyu samawi yang tidak mengenal tawar-menawar, ataukah ini ijtihad Anda wahai Rasulullah Saw?” Seperti yang dilontarkan Hubab bin al-Mundzir yang menyarankan Rasulullah Saw menyusun strategi perang di bawah sumur yang ada di bukit Badr.

Pendekatan seperti ini dapat dijumpai di tulisan para ulama, di antaranya Imam Qarafi (w 684 H/1285 M). Di sini beliau melihat bahwa kelompok pertama dan kedua –perilaku Nabi Saw dalam keadaan ia diposisikan selaku rasul (penyampai wahyu) dan mufti (pemberi fatwa)-, keduanya bagian dari agama yang disyariatkan. Sementara itu, kelompok ketiga dan keempat –perilakunya dalam keadaan ia ditempatkan sebagai hakim dan imam (pemimpin negara), keduanya bukanlah bagian mendasar agama yang absolut pelaksanaannya, seperti shalat dan puasa. Tetapi, keduanya merupakan ijtihad yang memperhatikan objek ijtihad yang kondisional, yang tidak lepas dari pengaruh waktu dan situasi yang senantiasa berubah. Di sini, Rasulullah Saw sebagai Imam (pemimpin negara) punya peran yang cukup luas, berperan sebagai hakim dan mufti. Olehnya itu, ia berhak melakukan sesuatu dengan mengatasnamakan dirinya hakim dan imam, seperti: menata strategi perang dan menyiapkan bala tentara, membagi hasil perang (ganimah), menyepakati dan menandatangani perjanjian damai, mengatur keuangan negara, menata perangkat-perangkat negara dengan memberi jabatan tertentu kepada yang layak menyandangnya dari sebagian sahabat, seperti: panglima perang, wali (gubernur di bahasa penulis), hakim, dan buruh kerja.

Setelah imam Qarafi, Anda dapat menjumpai Waliyullah ad-Dahlawi yang pernyataannya tidak jauh beda dengan di atas. Dia menulis bagan Sunnah dan memecahkannya ke dalam dua anak panah:

Anak panah pertama: Apa yang datang dari wahyu yang wajib disampaikan Rasulullah Saw. Di bagian ini termasuk ilmu-ilmu akhirat, keajaiban-keajaiban alam gaib, tata cara pelaksanaan ibadah dan hukum-hukumnya. Sebagian ilmu-ilmu ini datang dari wahyu dan sebagian lainnya datang dari pemahaman Rasulullah Saw terhadap tujuan-tujuan penetapan syariat (Maqashid Syariah) yang diposisikan juga bagian dari wahyu.

Ini telah digarisbawahi Q.S. Al-Hasyr [59]: 7
قَالَ تَعَالَى: )وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ(.

Anak panah kedua: Apa yang di luar dari kategori wahyu yang wajib disampaikan, seperti pendapat dan ijtihad Rasulullah Saw di masalah tertentu yang telah digarisbawahi sabdanya berikut ini:

Dan sabdanya di kisah pohon kurma yang pengawinan dan pembuahannya sepenuhnya dikembalikan kepada alam dan hukumnya tanpa ada campur tangan manusia:

Yang termasuk juga dalam kategori bidikan anak panah kedua ini ilmu-ilmu dunia, seperti: kedokteran, pertanian, kerajinan tangan, dan semua yang bertumpu pada keahlian dan percobaan, serta segala hal yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan politik pemimpin negara di peperangan dan pembagian hasil perang (ganimah), demikian pula dengan masalah-masalah pengadilan.

Di samping itu, ada hakikat lain yang tidak kalah pentingnya dengan apa yang telah mengorek perhatian Anda, sekularisme yang menguliti agama dari perannya, mengenyampingkan ajaran-ajaran agama dalam menahkodai kehidupan duniawi, sekularisme yang memetakan peran agama dan membatasi gerak langkah dan jangkauannya. Agama yang diinginkan mereka agama yang hanya mementingkan kehidupan ukhrawi semata, agama yang hanya diperdengarkan di tempat-tempat ibadah saja, yang mereka inginkan apa yang digemakan dengan begitu kuatnya oleh para pengikut sejati mereka: “Bagi kaisar urusan duniawi, dan bagi gereja urusan ukhrawi, jangan pernah mencampuradukkan kedua tatanan kehidupan ini!”

Mereka terpukul oleh apa yang menghantui mereka dari penindasan gereja yang mengatasnamakan agama di zaman kegelapan. Mereka seperti baru saja tersadar dari mimpi buruk pengadilan-pengadilan gereja yang tidak mengenal belas kasih bagi mereka yang menyalahi keyakinan dan kehendak gereja yang memberikan dirinya hak mutlak menilai, menentukan, dan menjatuhkan hukum kepada siapa saja yang dianggapnya menentang ajaran gereja. Zaman pengekangan yang membelenggu daya kreasi pikir yang tidak berdaya melahirkan teori-teori ilmiah dan filsafat yang dapat mendongkrak kemajuan peradaban Eropa.

Yang terimbas dari aliran pemikiran yang sakit dan menyakitkan seperti di atas, matanya seperti dimasuki debu yang menghalanginya melihat dengan begitu jelas keberhasilan Rasulullah Saw sebagai kepala negara dalam menahkodai tata negara Islam di Madinah.

Yang menjadi pertanyaan: “Apa yang menyebabkan peradaban Barat maju di era sekularisme yang begitu kuatnya menancapkan gigi-gigi taringnya di seluruh sendi kehidupan mereka? Apakah umat Islam sepatutnya menanggalkan pakaian agama mereka dalam kehidupan dunia seperti umat Eropa dan Amerika yang meraih kemajuan duniawi yang jauh dari campur tangan agama?

Tentu tidak, yang diyakini bersama, kejayaan umat Islam dengan berpegang teguh kepada Al-Quran dan Hadits. Semakin jauh kita melangkahkan kaki dari kedua sumber hidup ini, semakin jauh kita tertinggal di gerbong paling belakang kereta peradaban. Sementara itu, kemajuan umat-umat Barat dengan mengamini apa yang diejakan sekularisme mereka. Semakin kuat pegangan mereka terhadapnya, semakin dekat bagi mereka keberhasilan dan kejayaan duniawi. Tetapi, mereka lupa bahwa pohon kejayaan mereka itu rapuh, tidak kuat menghadapi badai, buahnya yang indah tidak mampu memenuhi kekosongan jiwa mereka yang rindu kepada ketenangan jiwa, ketenangan yang hanya ditemukan bagi mereka yang mempercayai kehidupan ukhrawi yang dituturkan agama. Di samping itu, kitab suci mereka yang telah disentuh perubahan dan pemalsuan tangan-tangan jahil mereka sendiri tidak layak lagi menjadi pegangan hidup dalam tingkatan dunia-akhirat, sehingga dengan sendirinya mereka mencari penopang dan sandaran kehidupan duniawi lain, dan mereka pun menemukannya di jabaran-jabaran sekularisme.

Olehnya itu, sekularisme bagi mereka obat penawar ampuh dari pahitnya zaman kegelapan Eropa yang menayangkan kegelapan dan kemunduran dari pelbagai aspek kehidupan. Sementara itu, sekularisme bagi kita, umat Islam, racun mematikan yang ingin melucuti pribadi Islam kita dari ajaran-ajaran agama, sehingga kita dengan mudahnya menafikan agama dari sendi-sendi kehidupan.

Jadi, apa lagi yang menyebabkan kita mengimpor produk asing ini, mengadopsi, dan menelannya mentah-mentah, kecuali taklid bodoh yang membabi buta meniru produk-produk mereka yang jauh dari nilai-nilai agama. Apa yang menyebabkan kita alergi dari segala yang islami dan lebih tamak kepada apa yang kebarat-baratan, kecuali gengsi dan angkuh atas nama modernitas yang diberkahi sekularisme dan westernisasi.

Bukankah sekularisme dengan segala corak, filsafat, dan kerusakannya yang berusaha keras menjauhkan agama dari negara dan mendesain kehidupan dengan desain hawa nafsu, undang-undang buatan manusia, dan kesalahan-kesalahan mereka, bukankah paham seperti ini menyalahi syariat?

Jika mereka ingin melihat Islam hanya sebatas agama tanpa penghayatan dan penerapan hidup, bukankah keinginan seperti ini menyalahi tujuan kedatangan Islam, kedatangannya yang ingin mengibarkan panji syariat di muka bumi?

Yah, Islam itu bukanlah seperti teori arsitek atau cara kerja mesin yang tidak menuntut apa-apa dari seseorang kecuali meyakini dan menyebutkan dalil-dalil kebenarannya, ia pun bukan seperti filsafat akal yang dengan membacanya seseorang akan terhibur, atau ia hanya dipegang dan dibaca oleh para pemerhatinya jika timbul dalam diri mereka keinginan yang mendorong mereka untuk membaca dan mengamati. Islam bukan seperti ini dan itu, tetapi Islam metode hidup yang meliputi seluruh bentuk pembelajaran, baik rohani, praktek, atau yang bersifat ilmiah, ia pun menyuguhkan kaidah-kaidah yang jelas dalam mencapai kemaslahatan umum yang erat kaitannya dengan masalah-masalah pribadi, lingkungan, negara, dan umat.

Itulah Islam yang ingin dipudarkan bahkan ditutup cahayanya oleh mereka, tetapi, bagaimana mungkin mereka melakukannya, Islam metode kehidupan sempurna dunia-akhirat yang diridhai Allah, pemilik matahari kehidupan.
Kini, penulis yakin bahwa Anda dengan penuh percaya diri mengamini apa yang telah dikatakan oleh kebanyakan para ahli tahkik dan pemerhati sejarah politik Islam bahwa Rasulullah Saw pemimpin negara Islam pertama di Madinah yang menjalankan kebijakan-kebijakan politiknya demi menjaga kedaulatan Islam dari rongrongan kafir Mekah dan Yahudi di Madinah.

Sekarang, Anda diajak berikutnya melihat beberapa bentuk keberhasilan manuver-manuver politik Rasulullah Saw yang di antaranya:

Pertama: Kemampuannya menyatukan kaum Aus dan Khasraj

Yang diketahui bersama, Rasulullah Saw tidak hijrah ke Madinah sebelum kota ini layak menerima kedatangannya.

Yang diketahui juga, kota Madinah, sebelum Rasulullah Saw hijrah ke sana, kota yang penuh hiruk-pikuk perselisihan kaum Aus dan Khazraj yang dipicu oleh fitnah-fitnah busuk orang-orang Yahudi. ([10]) Api kebencian di antara mereka senantiasa berkobar dan mustahil dipadamkan meski menghabiskan yang kecil dan besar, yang hina dan mulia dari perbendaharaan alam. Kebencian ini mewariskan dendam membara di hati mereka yang memicu terjadinya perang Buats yang kekal dikenang sejarah. Kenyataan ini telah diukir abadi Q.S. Al-Anfal [8]: 63, namun, dengan kehendak Allah SWT Rasulullah Saw berhasil memadamkan kobaran api kebencian itu dengan persaudaraan Islam yang menyejukkan hati mereka.

Apa yang Rasulullah Saw lakukan sehingga ia berhasil mendamaikan mereka?

Seperti adat kaum Arab di musim ibadah, mereka berbondong-bondong menuju kota Mekah untuk beribadah di Ka’bah. Kesempatan ini tidak dilewatkan begitu saja Rasulullah Saw, tetapi ia memanfaatkannya dengan mendatangi mereka memaparkan dirinya dan agama yang ia emban. Di tahun itu, secercah harapan terbit dari kejauhan sana. Rasulullah Saw mendatangi kaum Khazraj pada bulan Rajab –seperti yang disepakati kebanyakan ahli sejarah- mengajak mereka masuk Islam setelah memaparkan kebenaran dan keindahannya.

Mereka pun dengan antusias mendengarkan dakwah Rasulullah Saw tersebut, mengingat masalah besar yang mereka tinggalkan di Madinah, perpecahan yang disebabkan oleh orang-orang Yahudi di antara mereka, Aus dan Khasraj. Di lain sisi, mereka pun menakuti ancaman orang-orang Yahudi yang selalu mengintimidasi mereka dengan kedatangan seorang Rasul yang akan memimpin orang-orang Yahudi membasmi mereka.

Kedua faktor ini sebab utama yang menarik perhatian mereka mendengarkan apa yang disampaikan Rasulullah Saw.

Mereka pun sejenak termenung merenungkan perihal buruk mereka di kota Madinah dan sifat-sifat kenabian Rasulullah Saw seperti yang diberitakan oleh ahli kitab orang-orang Yahudi, dan tidak lama kemudian setelah mereka bermusyawarah, mereka dengan tekad bulat yang didasari mufakat mengumumkan keislaman mereka.

Rasulullah Saw melakukan hal serupa terhadap kaum Aus. Namun, sejarah mencatat bahwa kaum Khazraj lebih cepat menerima dan mempercayai kebenaran kenabian dan kerasulannya dari kaum Aus. Mereka inilah yang menyebarkan Islam secara diam-diam di rumah-rumah mereka, jauh dari pengetahuan orang-orang Yahudi, sehingga kota Madinah sudah layak menjadi kota hijrah Rasulullah Saw.

Setibanya di Madinah, yang pertama kali dilakukan Rasulullah Saw sebagai kepala negara membangun masjid, rumah Allah yang tidak mengenal kata perbedaan di antara manusia, tempat ibadah yang kondusif menangani masalah-masalah kenegaraan yang membutuhkan keteduhan dan kejernihan berpikir. Di sini masjid Rasulullah Saw memainkan peranan tersebut dengan baiknya.

Kemudian, Rasulullah Saw sebagai pemimpin negara mengajak orang-orang Yahudi menyepakati sebuah perjanjian suci, perjanjian yang mewajibkan mereka untuk hidup damai berdampingan dengan orang-orang mukmin, Muhajirin dan Anshar, dan mempertahankan kedaulatan negara Madinah dari rongrongan orang-orang kafir yang sewaktu-waktu dapat mengancam stabilitas negara. Tetapi, Yahudi Madinah melanggar perjanjian tersebut dan tidak menepatinya, bahkan bersekutu dengan kafir Mekah mengepung bala tentara Islam yang dipimpin langsung Rasulullah Saw di perang Khandaq. Olehnya itu, wajar jika mereka diusir Rasulullah Saw dari kota Madinah karena telah melanggar piagam suci perdamaian tersebut.

Keberhasilan yang cemerlang ini bukti nyata kepiawaian Rasulullah Saw dan ketajaman analisa politiknya dalam menangani masalah-masalah kenegaraan yang menuntut ketepatan dan ketangkasan khusus.

Kedua: Perjanjian Hudaibiyyah

Di perjanjian Hudaibiyyah, Rasulullah Saw beserta 1.300 muslim keluar menuju kota Mekah dengan maksud ziarah, dan bukan menginginkan perang. Setelah berita ini didengar orang-orang musyrik, mereka pun menghalang orang-orang mukmin di Hudaibiyyah sebelum memasuki kota Mekah. Situasi ini menyebabkan ketegangan urat saraf di antara kedua belah pihak yang berujung perjanjian damai yang bersyarat. Mereka mensyaratkan orang-orang Islam mengurungkan niat menziarahi kota Mekah tahun ini, dan dibolehkan mengunjunginya tahun depan. Di samping itu, mereka pun menambahkan syarat yang tidak kalah kerasnya dengan di atas, mereka meminta pihak Islam mengembalikan siapa pun dari mereka yang ditemukan mendatangi Madinah dalam keadaan beriman atau tidak, dan mereka tidak diwajibkan memulangkan seseorang dari pihak muslim jika ditemukan mendatangi kota Mekah.

Syarat yang secara lahiriah telah mencoreng kehormatan mereka dan kedaulatan negara Islam, syarat yang sulit diterima oleh sebagian sahabat. Yang demikian itu karena yang mereka yakini kemampuan mereka meraih kemenangan jika terjadi peperangan dengan kafir Mekah. Mereka tidak peka melihat apa yang mendasari Rasulullah Saw menerima perjanjian tersebut, pandangan singkat mereka tidak mampu melihat sudut pandang Rasulullah Saw yang jauh meneropong kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di masa mendatang.

Dengan perjanjian ini kota Mekah dan Madinah diselimuti sejuknya kedamaian dan perasaan aman, terbentang benang pertemuan dan perjumpaan antara kedua belah pihak, sehingga orang-orang Islam dengan leluasa memperdengarkan mereka Al-Quran dan melakukan debat tentang kebenaran ajaran Islam. Kejadian-kejadian seperti ini tidak pernah dijumpai sebelum terjadinya perjanjian damai di Hudaibiyyah. Olehnya itu, banyak dari mereka yang memeluk Islam.

Kenyataan ini seperti arus deras yang terpancar kuat menerpa dan mengangkat keraguan sebagian dari mereka yang enggan menerima kecemerlangan Rasulullah Saw dalam menjalankan politik negara.

Di penghujung tulisan ini saya mengajak pemerhati Sunnah Rasulullah Saw dan tatanan politik Islam menyuarakan kesimpulan berikut ini:

“Peka terhadap pemetaan Sunnah Rasulullah Saw langkah pertama dan yang terpenting dalam memeras kekayaan khazanah makna-makna kenabian dan kerasulan, buta terhadap pemetaan ini boleh jadi menjadi hijab tersendiri terhadap khazanah tersebut. Keberhasilan manuver-manuver politik Rasulullah Saw dalam menjaga stabilitas negara Islam pertama di Madinah tidak dapat dipungkiri lagi. Yang mengingkarinya seperti menutup cahaya matahari dari muka bumi dengan kedua telapak tangannya. Islam tidak dapat dipisahkan dari tatanan hukum negara. Yang menanggalkannya dari organ-organ tubuh negara seperti menggali kuburan sendiri, mereka yang menginginkan kebebasan yang didasari nafsu hewani dan dekadensi moral yang meruntuhkan. Kenakakan gaun Islam Anda dan lambaikan tangan perpisahan meninggalkan corak-corak sekularisme yang mengaburkan dan membutakan pandangan hidup Anda! Sekarang, negara Islam yang berdaulat perangkat utama dalam menegakkan ajaran dan hikmah syariat.”

Menata Negara yang Berwibawa
• Memperbaiki konstitusi
• pemerintah yang bersih dan berwibawa
• menjadi pemimpin dan rakyat yang baik
• birokrat aparat negara
• hubungan yang kokoh dengan negara tetangga
• tegas terhadap pemberontak
• mengelola kekayaan negeri
Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi

Prof. Dr. H. R. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H ., salah seorang pakar Hukum Tata Negara Indonesia, menyatakan bahwa perubahan Undang-Undang Dasar pada dasarnya merupakan suatu keniscayaan. Hal itu berpijak pada masalah dasar yang dihadapkan kepada kita adalah “dapatkah generasi yang hidup sekarang ini mengikat generasi yang akan datang ?” Perkataan “sekarang” dalam kalimat di atas dapat pula diubah menjadi “yang lalu’, sehingga persoalannya akan berbunyi “dapatkah generasi yang lalu mengikat generasi yang hidup sekarang ini?”
Bila persoalan dimaksud diterapkan pada konstitusi atau undang-undang dasar, akan timbul pertanyaan apakah “konstitusi yang disusun oleh para pendahulu kita dapat di ubah?”. Dalam suasana yang tidak memungkinkan bagi para penyelenggara negara melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 945, pada tahun 1978, Prof. Dr. H. R. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H. (selanjutnya disebut dengan Penulis) telah mempunyai keberanian untuk melakukan penelitian tentang kemungkinan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang berupa constitutional amandemen.
Hampir dua puluh delapan tahun kemudian, perubahan UUD 1945 secara formal dilakukan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat pada Tahun 1999. Hal ini menunjukkan kepakaran Penulis dan kemampuanya berpikir jauh ke depan. Guna mempelajari pola dan landasan pikir Penulis, penyusun mencoba mengupas buku Penulis yang berjudul “Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi” berdasarkan pengetahuan Penyusun yang didapat dari sumber referensi dan bahan bacan lain.
Khusus pada bagian ini, penyusun mencoba menyarikan pemikiran-pemikiran Penulis yang dituangkan dalam buku dimaksud.

Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kontitusi tertulis merupakan konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal. Menurut sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemedekaan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Agustus 1945, atau hanya dalam waktu 49 (empat puluh sembilan) hari kerja. Karena disusun dalam waktu yang singkat dan dalam suasana yang kurang memungkinkan, oleh penyusunnya UUD 1945 dikatakan sebagai UUD kilat.
Hal ini seperti dinyatakan oleh Soekarno sebagai ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 : “.. bahwa Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini, adalah Undang-Undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan : ini adalah Undang-Undang Dasar Kilat. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna..”
Sebagai undang-undang dasar atau konstitusi sebagai dokumen, pada saat ditetapkannya Undang-Undang Dasar Negara 1945 dikenal juga dengan Undang-Undang Dasar Negara Proklamasi :
a. hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
b. berisi pandangan tokok-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
c. mengandung atau berisi suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Satu hal yang belum tercakup yang biasanya terdapat dalam konstitusi adalah “tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa”, karena belum memungkinkan untuk dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pada umumnya, undang-undang dasar atau konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu :
1. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warganegara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, hal ini diantaranya terdapat pada Pasal 27, Pasl 28, Pasal 29, Pasal 31,dan pasal 37.
2. ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifaf fundamental. Untuk mencapai tujuan negara, sidang BUPK telah sepakat untuk menetapkan adanya enam lembaga dalam Undang-Undang Dasar. Dalam UUD 1945 juga ditetapkan bentuk pemerintahan, yaitu Republik. Materi ini diatur dalam Pasal 1, 2, 4, 6, 7, 8, 16, 17, 18, 19, 23, dan 24.
3. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental. Pengaturan tentang pembagian dan pembatasan tugas serta wewenang ketatanegaraan terdapat dalam pasal 3, 5, 10, 11, 23, 32, 34, 37.

Ahli-ahli hukum tata negara dan atau hukum konstitusi mengklasifikasikan kosntitusi dalam beberapa golongan. Berdasarkan klasifikasi itu, Penulis menggolongkan Undang-Undang Dasar 1945 termasuk konstitusi tertulis dalam arti dituangkan dalam sebuah dokumen (writen or documentary constitution), konstitusi derajat tinggi (supreme constitution), konstitusi kesatuan, karena Negara Republik Indonesia berbentuk Negara Kesatuan, dan konstitusinya menganut sistem pemerintahan campuran. Undang-Undang Dasar 1945 yang dapat disebut juga dengan hukum dasar (fundamental law) juga digolongkan Penulis dalam konstitusi yang ‘rigid’ (halaman 88), yang mempunyai ciri-ciri pokok :
a. mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain
b. hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa

Prosedur Serta Sistem Perubahan Undang-Undang Dasar
Apabila prosedur perubahan konstitusi-konstitusi yang termasuk rijid digolong-golongkan, diperoleh empat macam cara perubahan :
a. perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu.
b. perubahan konstitusi dilakukan oleh rakyat melelui referandum
c. perubahan konstitusi yang dilakukan oleh sejumlah negara-negara bagian.
d. perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga-negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Perubahan Undang-Undang Dasar diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir
Dari pasal tersebut, Penulis mengemukakan bahwa: pertama, bahwa wewenang untuk mengubah Undang-Undang Dasar berada di tangan MPR. MPR terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan Utusan Daerah Tingkat 1, utusan partai politik, utusan golongan karya ABRI dan Bukan ABRI. Melihat susunan MPR tersebut dapat disimpulkan bahwa lembaga negara tersebut merupakan penjelmaan rakyat Indonesia.
Dengan kata lain, dapat dikemukakan bahwa menetapkan serta mengubah Undang-Undang Dasar berada di tangan satu lembaga-negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Lembaga-negara ini menurut Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 diberi kekuasaan melaksanakan kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dengan jelas mengatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat. Kedaulatan yang berada di tangan rakyat ini dilakukan hanya dan oleh satu badan atau lembaga-negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Itulah sebabnya, oleh Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tentang Sistem Pemerintahan Negara dikatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut merupakan penjelmaan rakyat Indonesia.
Kedua, menurut sistem ketatanegaraan seperti dianut Undang-Undang Dasar, MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai tugas serta wewenang tertentu. Salah satu wewenangnya seperti dinyatakan dalam Ketetapan MPR-RI Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata-Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah mengubah Undang-Undang Dasar, disamping terdapat kewenangan yang lain yang tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar 1945. Menurut pendapat Penulis, wewenang ini merupakan tambahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. (halaman 146)
Ketetapan MPR adalah salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang kedudukan dan derajatnya berada dibawah Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, Penulis berpendapat bahwa tidak tepat apabila prosedur penetapan UUD tersebut diatur dalam ketetapan MPR.
Ketiga, mengenai prosedur pengambilan keputusan tentang perubahan UUD yang tidak melalui Pasal 37 UUD. Dalam Pasal 37 UUD diatur bahwa perubahan Undang-Undang Dasar sah apabila diterima oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Namun, di dalam Ketatapan MPR-RI Nomor I/MPR/1983 juga menentukan bahwa pengambilan keputusan secara lain, yaitu mufakat disamping dengan suara terbanyak. Penulis mengemukakan bahwa suara terbanyak yang terdapat dalam Pasal 2 ayat 3 merupakan lex genaralis, sedangkan Pasal 37 merupakan lex specialis.
Mengenai arti “perubahan” dalam pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, Penulis mengemukakan bahwa “perubahan” yang juga disebut dengan “amandemen” tidak saja berarti “menjadi lain isi serta bunyi” ketentuan dalam undang-undang dasar, tetapi juga “mengandung sesuatu yang merupakan tambahan pada ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dasar yang sebelumnya tidak terdapat di dalamnya”. (halaman 172)
Penulis juga mengemukakan bahwa wewenang MPR untuk mengubah Undang-Undang dasar termasuk dalam lingkup Hukum Tata Negara Indonesia dan atau Hukum Konstitusi Indonesia. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan Undang-Undang Dasar adalah masalah hukum. Namun, MPR sebagai pelaksana kekuasaan (dalam) negara dapat memaksa pihak lain untuk mematuhi keputusan-keputusannya. Dengan demikian, kekuasaan MPR untuk mengubah Undang-Undang Dasar juga merupakan bidng studi ilmu politik. Jadi, wewenang mengubah Undang-Undang Dasar adalah masalah hukum yang mengandung aspek politik. (halaman 179)
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan tentang pembatasan dalam mengubah undang-undang dasarnya. Namun demikian, sulit dinyatakan bahwa tanpa adanya perturan tentang pembatasan, berarti semua bagian dari konstitusi dapat diubah. Hal itu juga belum berarti dapat diubahnya bagian-bagian tertentu dari Undang-Undang Dasar 1945. Ditinjau dari segi politik, dapat diubah atau tidaknya bagian-bagian tertentu dari Undang-Undang Dasar 1945 bergantung kepada baik kekuatan-kekuatan politik yang terdapat dalam masyarakat maupun yang terdapat dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat. Andaikata MPR -yang anggota-anggotanya dipilih dalam pemilihan umum- dikuasai oleh kekuatan politik tertentu yang tidak menghendaki adanya perubahan terhadap bagian manapun dari Undang-Undang Dasar, kekuatan politik yang lain tidak akan berhasil dalam usahanya untuk mengubah Undang-Undang Dasar tersebut. Sebaliknya, andaikata lebih dari 2/3 jumlah anggota MPR terdiri dari anggota-anggota kekuatan politik yang menghendaki adanya perubahan terhadap bagian atau bagian-bagian tertentu Undang-Undang Dasar 1945, hal itu dapat saja dilakukan. (halaman 183)
Pada waktu tulisan ini diketengahkan pada tahun 1978, Penulis berpendapat adanya dua macam kemungkinan jalan yang dapat ditempuh untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 :
1) Usul perubahan undang-undang dasar yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Apabila beberapa anggota DPR berpendapat perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar, maka mereka dapat mengajukan usul perubahan dalam sidang-sidang DPR. Usulan tersebut dibahas dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila usulan diterima, usulan disampaikan dalam bentuk memorandum ke Majelias Permusyawaratan Rakyat untuk selanjutnya disiapkan oleh Badan Pekerja MPR, dengan membentuk Panitia Negara yang bertugas mempelajari dan mempersiapkan rancangan keputusan tentang perubahan, dan hasilnya silaporkan kembali ke Badan Pekerja MPR. Laporan yang diterima dari panitia tadi kemudian dipelajari dan dibahas oleh Badan Pekerja MPR. Badan Pekerja MPR dapat menolak atau menerima memorandum DPR.
Memorandum yang diterima oleh Badan Pekerja MPR disampaikan dalam Sidang Umum atau Sidang Istimewa MPR, untuk selanjutnya dibahas. Perubahan UUD 1945 sah bila disetujui oleh ¾ dari peserta rapat majelis yang memenuhi kuorum.
2) Usul perubahan undang-undang dasar yang diajukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
Anggota-anggota MPR (45 orang) mengajukan usul perubahan UUD ke Majelis Permusyawaratan Rakyat. Apabila diterima, usulan diteruskan ke Badan Pekerja MPR untuk dipersiapkan. Badan Pekerja MPR membentuk Panitia Negara guna mempelajari dan mempersiapkan rancangan keputusan, dan hasilnya dilaporkan ke badan Pekerja MPR. Usulan perubahan disampaikan dalam Sidang Umum atau Sidang Istimewa MPR, untuk selanjutnya dibahas. Perubahan UUD 1945 sah bila disetujui oleh ¾ dari peserta rapat majelis yang memenuhi kuorum.
Tugas untuk menetapkan UUD serta wewenang untuk mengubah UUD berada dalam satu lembaga, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Walaupun demkian, dengan dicantumkannya tugas untuk menetapkan UUD dalam satu pasal, dan bab tersendiri mempunyai arti bahwa penetapan Undang-Undang dasar hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali apabila Undang-Undang Dasar yang sedang berlaku diganti dengan yang baru. Dengan demikian, MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dalam kedudukannya sebagai Konstituante atau Majelis Pembuat Undang-Undang Dasar dan bukan Majelis Perubahan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, Pasal 37 dan Pasal 3 berisi dua kekuasaan MPR yang terpisah. Tugas MPR adalah untuk menetapkan UUD dan wewenang MPR untuk mengubah UUD. Menetapkan UUD dalam Pasal 3 tersebut berarti juga membuat Undang-Undang dasar yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Dasar yang berlaku. Oleh karena itu, perubahan Undang-Undang Dasar tidak mungkin diatur serta dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang mempunyai bentuk Undang-Undang Dasar. Ini berarti bahwa dalam Negara republik Indonesia hanya dimungkinkan adanya satu Undang-Undang Dasar. (halaman 234)
Di samping itu, perubahan undang-undang dasar tidak dapat dituangkan atau diatur dalam Ketetapan MPR karena Ketetapan MPR merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang dibuat/ditetapkan oleh MPR yang derajatnya lebih rendah dari Undang-Undang Dasar.
Selanjutnya, Penulis berpendapat agar perubahan yang dilakukan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “lampiran” daripadanya. Dengan demikian, Pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945 tetap seperti yang dirumuskan pada tanggal 18 Agustus 1945. Perubahan undang-undang dasar yang tercantumsebagai”lampiran” merupakan satu kesatuan dengan pembukaan dan Undang-Undang Dasarnya dan tidak dapat dipisahkan.
Dikarenakan baik bentuk Undang-Undang Dasar maupun Ketetapan MPR tidak mungkin dipergunakan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan untuk menuangkan perubahan Undag-Undang dasar, maka harus diciptakan ‘bentuk baru” atau “tidak diberi bentuk sama sekali”. Dalam hubungan ini dapat dipikirkan ‘bentuk baru’ dengan nama : Perubahan atau Amandeman. Dengan demikian, apabila Undang-Undang dasar 1945 diubah, maka perubahan tersebut merupakan ‘lampiran’ daripadanya dan dapat diberi nama Perubahan/Amandeman Pertama, Perubahan/Amandemen Kedua, Perubahan/Amandemen Ketiga, dan seterusnya. Dalam hubungan ini Penulis cenderaung menggunakan istilah amandeman.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak diatur keharusan untuk mengumumkan keputusan-keputusan MPR, termasuk amandemen. Namun, agar keputusan-keputusan MPR dapat segera diketahui rakyat Indonedia, maka seharusnya amandeman setelah diumumkan dalam Lembaran Negara, secara serentak diumumkan melalui media masa. Karena belum ada atruannya, perlu diadakan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. (halaman 252)
Sehubungan dengan pelaksanaan wewenang mengubah Undang-Undang Dasar, Penulis berpendapat bahwa pembicaraan tentang perubahan undang-undang dasar harus dilakukan dalam sidang-sidang dengan acara khusus untuk itu agar memberi kesempatan kepada para anggota MPR untuk mempelajari pikiran-pikiran yang hidup di kalangan masyarakat. Dengan kata lain, segala hal yang dikemukakan dalam sidang-sidang MPR akan mempunyai landasan yang cukup kuat. (halaman 256). Sebaliknya, Keputusan MPR yang ditetapkan tanpa prosedur khusus dimaksud harus dinyatakan tidak sah karena usul perubahan undang-undang dasar tersebut tidak diberitahukan lebih dahulu kepada para anggota MPR sehingga tidak mendapat cukup kesempatan untuk mempelajari masak-masak usul tersebut.
Penetapan UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 resmi disahkan berlaku sebagai konstitusi negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Namun demikian, Undang-Undang Dasar 1945 ini tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan[1]. Padahal, apabila kita mengkaji asal-usul konstitusi, secara praktis konstitusi disusun dan diadopsi karena rakyat ingin membuat permulaan yang baru, sejauh berkaitan dengan sistem pemerintahan mereka[2]. Pada saat itu, Undang-Undang Dasar 1945 pada pokoknya benar-benar dijadikan alat saja untuk sesegera mungkin membentuk negara merdeka yang bernama Republik Indonesia. Atau dengan kata lain, Undang-Undang Dasar 1945 hanya ditempatkan sebagai alat kelengkapan suatu negara yang baru saja menyatakan kemerdekaanya, oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945 dikenal juga dengan Undang-Undang Dasar Proklamasi. Hal ini juga bisa terlihat dari pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia sebagai hasil perjuangann politik di masa lampau yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945.
Seperti telah sebutkan di atas, Penulis mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebenarnya memang dimaksudkan sebagai Undang-Undang sementara yang menurut istilah Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, merupakan ‘revolutie-grondwet’ atau Undang-Undang Dasar Kilat, yang memang harus diganti dengan yang baru apabila negara merdeka sudah berdiri dan keadaan sudah memungkinkan. Pernyataan “kesementaraan” ini juga dicantumkan pula dengan tegas dalam ketentuan asli Pasal I dan II Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar 1945 sendiri yang berbunyi [3]:
(1) Dalam enam bulan sesudah ahirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan undang-undang dasar.
Adanya ketentuan Pasal II Aturan Tambahan ini juga menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang bersifat tetap barulah akan ada setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkannya secara resmi[4]. Akan tetapi, sampai Undang-Undang Dasar 1945 diubah pertama kali pada tahun 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat yang ada berdasarkan Undag-Undang Dasar 1945 belum pernah sekalipun menetapkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Prof. Dr. Harun Alrasid, S.H., sebagai seorang guru besar hukum tata negara yang dikenal sangat kritis, terus menerus menyampaikan pendapatnya bahwa Undang-Undang Dasar 1945 harus lebih dulu ditetapkan menurut ketentuan pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, barulah kemudian diubah sesuai ketentuan Pasal 37[5].
Prof. Dr. H. R. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H., dalam bukunya tersebut tidak mengemukakan prosedur untuk menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebelum diadakan perubahan. Untuk permasalahan ini, Penyusun memilih berpendapat untuk setuju dengan pendapat Prof. Dr. Harun Alrasid, S.H. dan pendapat di kalangan akademis yang menyatakan bahwa sebelum Undang-Undang Dasar 1945 dapat diadakan perubahan, terlebih dulu harus ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang 1945 Sebagai Konstitusi Yang Luwes
Setiap negara yang ada di dunia mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Apabila semua konstitusi-konsitusi semua negara diperbandingkan satu dengan yang lain, dapat dilakukan penggolongan atau klasifikasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ahli-ahli hukum tata negara dan atau hukum konstitusi berusaha mengadakan klasifikasi yang menurut anggapan mereka dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu metode pengklasifikasian konstitusi dimaksud adalah klasifikasi menurut metode yang dengannya konstitusi dapat diamandemen. Metode pengklasifikasian ini biasanya digambarkan sebagai pengklasifikasian ke dalam konstitusi yang fleksibel dan konstitusi yang kaku (rigid), sebuah pengklasifikasian yang berasal dari Lord Bryce dan dijelaskan dalam bukunya Studies in History of Jurisprudence. Ketika tidak ada proses khusus yang diperlukan untuk mengandemen Konstitusi, maka konstitusi itu disebut fleksibel, namun sebaliknya, apabila dalam mengandemen konstitusi diperlukan proses khusus maka konstitusi itu disebut kaku[6].
Berbeda dengan pendapat Penulis yang menggolongkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam konstitusi yang rigid, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengemukakan bahwa secara teoritis dan normatif Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dapat disebut sebagai konstitusi yang bersifat ‘fleksibel’ atau tidak ‘rigid’ [7]. Undang-Undang Dasar 1945 hanya memuat ketentuan yang bersifat umum, maka kosntitusi itu kadang-kadang disebut ‘soepel’ dalam arti lentur dalam penafsirannya. Makin ringkas susunan suatu Undang-Undang Dasar, maka makin ‘soepel’ dan ‘fleksibel’ penafsiran Undang-Undang Dasar itu sebagai hukum dasar.
Dalam kaitan ini, Penyusun sependapat dengan pendapat terakhir. Empat perubahan pertama Undang-Undang Dasar 1945, yaitu ada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 yang dilaksanakan ‘tanpa’ proses khusus menambah keyakinan Penyusun bahwa Undang-Undang Dasar 1945 termasuk dalam klasifikasi konstitusi yang flexible atau tidak kaku (rigid).
Kelemahan Undang-Undang Dasar 1945
Terlepas dari persoalan apakah Undang-Undang Dasar 1945 masih bersifat sementara ataukah dianggap sebagai Undang-Undang Dasar tetap, Undang-Undang Dasar 1945 memiliki berbagai kelemahan yang melekat di dalamnya. Berbagai kelemahan itu menyebabkan kegagalan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai penjaga dasar pelaksanaan prisnsip demokrasi dan negara berdasar atas hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia [8]:
a. Struktur Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan dan memberikan kekuasaan yang sangat besar terhadap Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Presiden tidak hanya sebagai pemegang dan menjalankan kekuasaan pemerintahan, tetapi juga menjalankan kekuasaan untuk membentuk undang-undang, disamping hak konstitusioal khusus (hak prerogratif)
b. Struktur Undang-Undang Dasar 1945 tidak cukup memuat sistem check and balances antar cabang-cabang pemerintahan (lembaga negara) untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau suatu tindak melampaui wewenang.
c. Terdapat berbagai ketentuan yang tidak jelas yang membuka peluang penafsiran yang bertentangan dengan prinsip negara berdasarkan konstitusi, misalnya tentang pemilihan kembali presiden, “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” yang dapat memandang Dewan Perwakilan Rakyat tidak melakukan kedaulatan rakyat, dan ketentuan lainnya.
d. Sruktur Undang-Undang Dasar 1945 banyak mengatur ketentuan organik (undang-undang organik) tanpa disertai arahan tertentu materi muatan yang harus dipedomani. Akibatnya, dapat terjadi perbedaan-perbedaan antara undang-undang organik yang serupa atau obyek yang sama, meskipun sama-sama dibuat atas dasar Undang-Undang Dasar 1945.
e. Tidak ada kelaziman Undang-Udang Dasar memiliki penjelasan yang resmi. Apalagi kemudian, baik secara hukum atau kenyataan, Penjelasan diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti Batang Tubuh Undang-Undang Dasar. Padahal, Penjelasan Undang-Undang 1945 bukan hasil kerja badan yang menyusun dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (BPUPKI dan PPKI), melainkan hasil kerja pribadi Supomo.
Disamping itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga dijumpai beberapa kekosongan : muatan tentang hak asasi manusia yang sangat terbatas, tidak ada ketentuan yang mengatur pembatasan kembali sebagai presiden, tidak ada aturan pembatasan waktu pengesahan RUU yang telah disetujuai DPR.
Sebagi akibat dari berbagai kelemahan tersebut, pengalaman praktis politik selama orde lama dan orde baru, Undang-Undang dasar 1945 telah menjadi instrumen politik yang ampuh untuk membenarkan berkembangnya otoritarianisme yang menyuburkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sebelum Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, pada saat Penulis menyusun buku berkenaan, Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Kepada lembaga inilah presiden, sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan bertunduk dan bertanggung jawab. Dalam lembaga ini pula kedaulatan rakyat Indonesia telah terjelma seluruhnya, dan lembaga ini pula yang dianggap sebagai pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat. Dari lembaga tertinggi MPR inilah, mandat kekuasaan kenegaraan dibagi-bagi kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya sesuai prinsip pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal.
Sekarang, dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah Perubahan Kempat, Organ MPR juga tidak dapat lagi dipahami sebagai lembaga yang lebih tinggi kedudukannya daripada lembaga negara yang lain atau yang biasa dikenal dengan sebutan lembaga tertinggi negara[9]. Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga yang sederajad levelnya dengan lembaga-lembaga lain seperti DPR, DPD, Priseden/Wakil Presiden, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Bahkan dalam fungsinya, organ MPR dapat dikatakan bukanlah organ yang yang pekerjaannya bersifat rutin. Meskipun di atas kertas, MPR sebagai lembaga negara memang harus ada, tetap dalam arti yang aktual atau nyata, organ MPR itu sendiri sebenarnya baru dapat dikatakan ada pada saat kewenangan atau fungsinya sedang dilaksanakan. Kewenangan itu adalah mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, memberhentikan priseden atau wakil presiden untuk mengisi lowongan jabatan presiden, dan melantik presiden dan/atau wakil presiden.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ketentuan mengenai MPR dirumuskan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Dengan demikian, MPR tidak dikatakan terdiri dari atas DPR dan DPD, melainkan terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Dengan demikian, MPR merupakan lembaga yang tidak terpisah dari institusi DPR dan DPD.[10]
Kewenangan MPR tersebut di atas tidak tercakup dan terkait dengan kewenangan DPR atau DPD, sehingga sidang MPR untuk mengambil menganai keempat hal tersebut sama sekali bukanlah sidang gabungan antara DPR dan DPD, melainkan sidang MPR sebagai lembaga tersendiri[11].
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Dari sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat kali. Hal ini membuktikan bahwa bangsa dan negara Indonesia, pada akhirnya, dapat menerima gagasan yang disuarakan oleh Penulis bahwa perubahan Undang-Undang Dasar merupakan suatu keniscayaan.
Faktor utama yang menentukan pembaharuan Undang-Undang Dasar adalah berbagai (pembaharuan) keadaan di masyarakat[12]. Dorongan demokratisasi, pelaksanaan paham negara kesejahteraan, perubahan pola dan sistem ekonomi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi pendorong utama pembaharuan Undang-Undang dasar. Demikian pula peranan Undang-Undang Dasar itu sendiri juga sangat tergantung pada masyarakatnya. Hanya masyarakat yang berkehendak dan mempunyai tradisi menghormati dan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar (konstitusi pada umumnya), yang akan mennetukan Undang-Undang dasae tersebut akan dijalankan sebagaimana mestinya.
Pada dasarnya, perubahan konstitusi atau undang-undang dasar harus berlandaskan pada nilai-nilai paradigmatik yang timbul dari tuntutan perubahan itu sendiri[13]. Paradigma itu mencakup nilai-nilai dan prinsip-prinsip penting yang mendasar atau jiwa perubahan konstitusi. Kemana perubahan Undang-Undang Dasar mau dibawa, sangat tergantung pada paragdima yang dominan saat itu.
Pembaharuan Undang-Undang Dasar dimanapaun di dunia ini terutama tidak ditentukan oleh tata cara resmi (formal) yang harus dilalui. Pembaharuan Undang-Undang Dasar dapat terjadi dengan berbagai cara, selain dengan tata cara formal, pembaharuan UUD dapat terjadi melalui hukum adat, konvensi, putusan hakim-atau peraturan perundang-undangan biasa, seperti ketetapan MPR atau undang-undang[14]. Tata cara resmi Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dalam Pasal 37.
Guru Besar Fakultas Hukum UII dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam acara yang membahas perubahan UUD 1945 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (15/4) menyampaikan bahwa jika ingin mengubah UUD 1945 secara komprehensif yang harus dilakukan adalah merubah pasal 37 UUD 1945. Menurut Mahfud dalam pasal 37 UUD 1945 ayat (1) dan (2) menentukan bahwa perubahan hanya dilakukan pada pasal-pasal yang dianggap perlu diubah dan tidak secara satu paket yang komprehensif[15].
Selanjutnya, perubahan pasal 37 UUD 1945 dimaksud diarahkan pada dua alternatif yakni : pertama, perubahan UUD ditetapkan oleh MPR tetapi naskahnya disiapkan oleh sebuah komisi negara yang khusus dibentuk untuk menyiapkan rancangan UUD. MPR tinggal melakukan pemungutan suara tanpa membahas lagi rancangan yang telah disiapkan oleh komisi negara tersebut. Komisi negara ini, harus terdiri dari negarawan atau tokoh-tokoh yang integritasnya dikenal luas serta tidak partisan. Komisi negara dapat dibentuk oleh MPR yang anggotanya dapat diusulkan oleh presiden, masyarakat, dan lembaga-lembaga lainnya
Kedua, perubahan UUD dapat dilakukan secara referendum atas rancangan perubahan yang disiapkan oleh komisi negara yang dibentuk oleh presidenm. MPR harus mengesahkan hasil referendum tanpa pemungutan suara lagi. Jika alternatif ini yang dipilih maka bersamaan dengan perubahan atas pasal 37 harus pula diubah ketentuan pasal 2 ayat (3) yang menentukan bahwa segala keputusan MPR ditetapkan berdasarkan suara yang terbanyak agar terbuka kemungkinan untuk MPR langsung menyetujui hasil referendum.

Generasi yang hidup sekarang tidak dapat mengikat generasi yang akan datang. Demikianlah masalah dasar yang merupakan titik tolak Prof. Dr. H. R. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H. dalam melakukan penelitian dan pembahasan yang dituangkan dalam bukunya yang berjudul “Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi” Dengan alasan itulah, sebuah konstitusi atau undang-undang dasar sebaiknya mencantumkan kententuan untuk memungkinkan perubahan atasnya di kemudian hari.
Demikian pula dengan Undang-Udang Dasar Tahun 1945. Perubahan terhadap UUD 1945 dimungkinkan berdasarkan Pasal 37 UUD itu sendiri. Dalam suasana yang tidak memungkinkan melakukan perubahan terhadap UUD 1945, Penulis telah berani untuk melakukan penelitian tentang kemungkinan perubahan terhadap UUD 1945. Dan terbukti, dua puluh tahun kemudian, pendapat Penulis dipakai dalam melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Sejatinya, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan undang-undang dasar yang oleh penyusunnya dimaksudkan sebagai Undang-Undang Dasar Sementara, dengan harapan setelah suasana kenegaraan memungkinkan dan Majelis Permusyawaratan Rakyat terbentuk, MPR segera menetapkan Undang-Undang yang definitif. Namun dalam perkembangannya, Undang-Undang dimaksud tidak pernah ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1999.
Seiring dengan semangat reformasi, wacana untuk memperbaharui Undang-Undang Dasar pun bergulir. Undang-Undang Dasar 1945 dipandang mengandung berbagai kelemahan, disamping terdapat kekosongan hukum di dalamnya yang telah menjadi instrumen politik yang ampuh untuk membenarkan berkembangnya otoritarianisme yang menyuburkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Akhirnya, sampai saat ini Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan sebanyak empat kali menuju ke arah ketatanegaraan yang lebih baik.
Perubahan yang dilakukan dengan jalan memberikan naskah tambahan menurut sistem amandemen seperti halnya yang berlaku di negara Amerika Serikat. Bentuk peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah Perubahan Undang-Undang Dasar yang mempunyai kedudukan sederajat dengan Undang-Undang Dasar.
Berdasarkan Perubahan Keempat UUD 1945, usulan perubahan Pasal-Pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah MPR, dan putusannya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangya 50% ditambah satu dari seluruh anggota yang MPR dalam sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Perubahan berdasarkan usulan dari anggota MPR ini bila dilihat ke belakang, sesuai dengan pendapat Penulis.
Pembatasan ini dimaksudkan agar Perubahan Undang-Undang dasar tidak dilakukan secara serampangan untuk kepentingan kelompok / golongan tertentu dan demi untuk menjaga kedudukannya sebagai hukum dasar.
Akhirnya, untuk lebih menjamin Perubahan Undang-Undang Dasar itu didasari oleh nilai-nilai paradigmatik kebangsaan dan kesejahteraan rakyat, perlu dibentuk sebuah komisi negara yang anggotanya terdiri dari negarawan atau tokoh-tokoh yang integritasnya dikenal luas serta tidak partisan untuk mempelajari dan mengupas secara mendalam setiap usulan Perubahan Undang-Undang Dasar disinergikan dengan mekanisme perubahan Undang-Undang secara formal oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Perubahan Konstitusi
Pada perkuliahan Teori Hukum Konstitusi , kita telah mengetahui fungsi konstitusi pada suatu Negara sangat penting. Kontitusi merupakan sumber hukum yang menjadi pokok aturan dan dasar jalannya pemerintahan suatu Negara. Bukan hanya di Negara kita, di Negara yang sudah berdaulat pasti memiliki konstitusi. Reformasi politik dan ekonomi yang bersifat menyeluruh tidak mungkin dilakukan tanpa diiringi oleh reformasi hukum. Namun reformasi hukum yang menyeluruh juga tidak mungkin dilakukan tanpa didasari oleh agenda reformasi ketatanegaraan yang mendasar, dan itu berarti diperlukan adanya constitutional reform yang tidak setengah hati.
Perubahan konstitusi dipengaruhi oleh seberapa besar badan yang diberikan otoritas melakukan perubahan memahami tuntutan perubahan dan seberapa jauh kemauan anggota badan itu melakukan perubahan. Perubahan konstitusi tidak hanya bergantung pada norma perubahan, tetapi lebih ditentukan oleh kelompok elite politik yang memengang suara mayoritas di lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan perubahan konstitusi. Lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan perubahan harus berhasil membaca arah perubahan yang dikendaki oleh masyarakat yang diatur secara kenegaraan.
Perubahan konstitusi harus didasarkan pada paradigma perubahan agar perubahan terarah sesuai dengan kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Paradigma ini digali dari kelemahan sistem bangunan konstitusi lama, dan dengan argumentasi diciptakan landasan agar dapat menghasilkan sistem yang menjamin stabilitas pemerintahan dan memajukan kesejahteraan rakyat. Paradigma ini mencakup nilai-nilai dan prinsip-prinsip penting dan mendasar atau jiwa(gheist) perubahan konstitusi. Nilai dan prinsip itu dapat digunakan untuk menyusun telaah kritis terhadap konstitusi lama dan sekaligus menjadi dasar bagi perubahan konstitusi atau penyusunan konstitusi baru.
Di samping persoalan paradigma dalam perubahan konstitusi, juga perlu diperhatikan aspek teoritik dalam perubahan konstitusi yang akan mencakup masalah prosedur perubahan, mekanisme yang dilakukan, sistem perubahan yang dianut, dan substansi yang akan diubah. Setiap konstitusi tertulis lazimnya selalu memuat adanya klausul perubahan di dalam naskahnya, sebab betapapun selalu disadari akan ketidaksempurnaan hasil pekerjaan manusia membuat dan menyusun UUD. Selain itu, konstitusi sebagai acuan utama dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan suatu kontrak sosial yang merefleksikan hubungan-hubunganan kepentingan dari seluruh komponen bangsa dan sifatnya sangat dinamis. Dengan demikian, konstitusi memerlukan peremajaan secara periodik karena dinamika lingkungan global akan secara langsung atau tidak langsung menimbulkan pergeseran aspirasi masyarakat.
Perubahan Konstitusi Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Pada saat proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945, Negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD, namun sehari kemudian tepatnya, 18 Agustus 1945, Panitia Pesiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusanya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak disahkan oleh MPR sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UUD 1945? sebab, saat itu MPR belum dibentuk.

Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI tersebut disertai penjelasanya dimuat dalam Berita Rebuplik Indonesia No. 7 tahun II 1945 tersebut terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Perlu dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Bagaimana sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 saat itu?
Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui antara lain tentang bentuk Negara, kedaulatan, dan sistem pemerintahan.

Mengenai bentuk Negara diatur dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republik”. Sebagai Negara kesatuan, maka di Negara republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan pemerintahan Negara, yaitu di tanggan pemerintah pusat. Di sini tidak ada pemerintah Negara bagian sebagiamana yang berlaku dinegara yang berbentuk serikat (federasi). Sebagai Negara yang berbentuk republik, maka kepala Negara dijabat oleh presiden. Presiden diangkat melalui suatu pemilihan, bukan berdasarkan keturunan.
Mengenai kedaulatan diatur dalam pasal 1 ayat (2) yang menyatakan “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawatan Rakyat” atas dasar itu, maka Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) adalah sebagai lembaga tertinggi Negara. Kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negara yang lain berada dibawah MPR.
Mengenai sistem pemerintahan Negara diatur dalam pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal tersebut menunjukan bahwa sistem pemerintahan menganut sistem presidensial. Dalam sistem ini, presiden selain sebagai kepala Negara juga sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana tugas pemerintahan adalah pembantu presiden yang bertanggung jawab kepada presiden, bukan Kepala Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perlu kalian ketahui, lembaga tertinggi dalam lembaga-lembaga tinggi Negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah:
a. Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan Perrtimbangan agung (DPA)
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah Agung (MA)
2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949
Perjalanan Negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah-belah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negara “boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam Negara Republik Indonesia.

Bahkan Belanda kemudian melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi MIliter II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda denga Republik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus-2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari rebuplik Indonesia, BFO yaitu gabungan dari Negara-Negara boneka yang dibentuk oleh Belanda dan Belanda serta sebuah Komisi PBB untuk Indonesia.
KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu :
1. Didirikan Negara Republik Indonesia Serikat
2. Penyerahan kedaulatan kepada republik Indonesia serikat dan
3. Didirikan Uni antara RIS dengan Kerajaan Inggris
Perubaham bentuk Negara dari Negara kesatuan menjadi Negara serikat mengharuskan adanya pergantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Rebublik Indonesia Serikat. Rencangan UUD tersebut oleh gelegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar.
Seteleh kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27 desember 1949 diberlakuakan suatu UUND yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi tersebut terdiri diatas Mukadimah yang berisi 4 alenia, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Mengenal bentuk Negara dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah Negara hukum yang demokratis dan bentuk federasi”. Dengan berubah menjadi Negara serikat, maka di dalam RIS terdapat beberapa Negara bagian. Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah Negara bagianya. Negara-Negara bagian itu adalah: Negara republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa timur, Madura, Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu: Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tatap berlaku tetapi hanya untuk Negara Republik Indonesia. Wilayah Negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatera dengan ibu kota di Yogyakarta.
Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem Parlementer. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa “Presiden tidak dapat diganggu gugat”. Artinya, presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala Negara, tetapi bukan kepala pemerintahan. Kalau demikian, siapakah yang menjalankan dan bertanggung jawab atas tugas pemerintah? pada pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa “menteri-menteri bertangungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagianya sendiri-sendiri”. Dengan demikian, yang melaksanakan dan mempertangungjawabkan tugas-tugas pemerintahan adalah menteri-menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri. Lalu, kepada siapakah pemerintah bertangungjawab kepada parlemen (DPR).
3. Periode Berlakunya UUDS 1950
Pada awal mei 1950 terjadinya penggabungan Negara-Negara bagian dalam Negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga Negara bagian yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Sumatera Timur dengan republik Indonesia untuk kembali kebentuk Kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah Negara serikat menjadi Negara kesatuan diperlukan suatu UUD Negara Kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS.

Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan Undang-Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang Undang-Undang dasar sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tabggal 17 agustur 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950. Dan terbentukalah kembali Negara Kesatuan republik Indonesia. Undang-Undang dasar sementara 1950 terdiri atas Mukadimah, batang tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146 pasal.
Mengenai dianutnya bentuk Negara kesatuan dinyatakan dalam pasal 1 ayat (10 UUDS 1950 yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
Sistem pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan Parlemanter. Dalam pasal 83 ayat (1) UUDS 1950 ditegaskan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat”. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa “Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan, baik bersama- sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagianya sendiri-sendiri’. Hal ini berarti yang bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri menteri. Menteri menteri tersebut bertanggungjawab kepada parlemen (DPR).
Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga Negara menurut UUDS 1950 adalah :
a. Presiden dan wakil Presiden
b. Menteri menteri
c. Dewan Perwakialan Rakyat
d. Mahkamah Agung
e. Dewan Perwakilan Keuangan
Sesuai dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini nampak dalam rumusan pasal 134 yang menyatakan bahwa “Konstituante (Lembaga Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini”. Anggota Konstituante dipilh melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.
Sekalipun kostituante telah bekerja kurang lebih selama dua setengah tahun, namun lembaga ini masih belum berhasil menyelesaikan sebuan UUD. Faktor penyebab ketidakberhasilan tersebut adalah adanya pertentangan pendapat di antara partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serta badan-badan pemerintahan.
Pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Pada dasarnya, saran untuk kembali pada UUD 1945 tersebut dapat diterima oleh para anggota Konstituante tetapi dengan pandangan yang berbeda-beda. Oleh karena tidak memperoleh kata sepakat, maka diadakan pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan tiga kali pemungutan suara, ternyata jumlah suara yang mendukung anjuran presiden tersebut belum memenuhi persyaratan yaitu 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir.
Atas dasar tersebut demi untuk menyelematkan bangsa dan negara, pada tanggal 05 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit presiden yang isinya adalah:
1. Menetapkan pembubaran konstituante
2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD 1950
3. Pembentukan MPRS dan DPRS

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusiona dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.
4. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959-19 Oktober 1999
Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpangan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi 2 periode yaitu periode orde lama (1959-1966), dan periode orde baru (1966-1999).
Pada masa pemerintahan orde lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Presiden dan juga MPRS yang justru bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Artinya, pelaksanaan UUD 1945 pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan presiden.
Selain itu muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan dan kehidupan ekonomi semakin memburuk. Puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G-30-S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan negara.
Mengingat keadaan semakin membahayakan, Ir.Soekarno selaku presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan, ketertiban, dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa orde baru.
Semboyan orde baru pada masa itu adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dilihat dari prinsip demokrasi, prinsip negara hukum, dan keadilan sosial ternyata masih terdapat banyak hal yang jauh dari harapan. Hampir sama dengan masa orde lama, sangat dominannya kekuasaan Presiden dan lemahnya kontrol DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden/Pemerintah.
Selain itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD 1945 itu sendiri, yang sifatnya singkat dan luwes (fleksibel), sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan. Tuntutan untuk merubah dan menyempurnakan UUD 1945 tidak memperoleh tanggapan, bahkan pemerintahan orde baru bertekad untuk mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945.
5. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999- Sekarang
Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa orde baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lengkap, yaitu: Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan Negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan presiden dan wakil presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia. Setelah perubahan UUD 1945, ada beberapa praktik ketatanegaraan yang melibatkan rakyat secara langsung. Misalnya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, dan pemilihan kepala daerah (Gubernur dan Bupati/ Walikota). Hal-hal tersebut tentu lebih mempertegas prinsip kedaulatan rakyat yang dianut Negara kita.
Lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah:
a. Presiden
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Dewan Perwakilan Daerah
e. Badan Pemeriksa Keuangan
f. Mahkamah Agung
g. Mahkamah Konstitusi
h. Komisi Yudisial
Metode Perubahan Konstitusi
Pembaharuan konstitusi dimanapun didunia ini terutama tidak ditentukan oleh tata catra resmi (formal) yang harus dilalui. Tata cara formal (fleksibel) tidak serta merta memudahkan terjadinya perubahan UUD. Begitu pula sebaliknya, tata cara formal yang dipersukar (rigid) tidak berarti perubahan UUD tidak akan atau akan jarang terjadi. Faktor utama yang menentukan perubahan UUD adalah berbagai (pembaharuan) keadaan dimasyarakat. Dorongan demokratisasi, pelaksanaan paham negara kesejahteraan (welfare state), perubahan pola dan sistem ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan (forces) pendorong pembaharuan.
Jadi, masyarakatlah yang menjadi pendorong utama pembaharuan UUD. Demikian pula peranan UUD itu sendiri. Hanya masyarakat yang berkehendak dan mempunyai tradisi menghormati dan menjunjung tinggi UUD (konstitusi pada umumnya), yang akan menentukan UUD tersebut akan dijalankan sebagaimana mestinya. KC Wheare pernah mengingatkan, mengapa konstitusi perlu ditentukan pada kedudukan yang tinggi (supreme), supaya ada semacam jaminan bahwa konstitusi itu akan diperhatikan dan ditaati dan menjamin agar konstitusi itu akan diperhatikan dan ditaati dan menjamin agar konstitusi tidak akan dirusak dan diubah begitu saja secara sembarangan. Perubahannya harus dilakukan secara hikmat, penuh sungguhan, dan pertimbangan yang mendalam.Sasaran yang ingin diraih dengan jalan mempersulit perubahan konstitusi antara lain:
a. Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak sembarangan dengan sadar (dikehendaki);
b. Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
UUD yang baik selalu menentukan sendiri prosedur perubahan atas dirinya sendiri. Perubahan yang dilakukan di luar prosedur yang ditentukan itu bukanlah perubahan yang dapat dibenarkan secara hukum (verfassung anderung). Inilah prinsip negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) dan prinsip negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum (constitutional democracy) yang dicita-citakan oleh para pendiri republik ini. Di luar itu, namanya bukan ‘rechtsstaat’, melainkan ‘machtsstaat’ yang hanya menjadikan perimbangan ‘revolusi politik’ sebagai landasan pembenar yang bersifat ‘post factum’ terhadap perubahan dan pemberlakuan suatu konstitusi.
Menurut Sri Soemantri, apabila dipelajari secara detail mengenai sistem perubahan konstitusi di berbagai negara, paling tidak ada dua sistem yang sedang berkembang, yaitu RENEWEL (Pembaharuan) dianut di negara-negara Eropa Kontinental dan AMANDEMENT (Perubahan) seperti dianut di negara-negara Anglo Saxon. Sistem yang pertama ialah, apabila suatu konstitusi dilakukan perubahan (dalam arti diadakan pembaharuan), maka yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antara negara yang menganut sistem ini misalnya Belanda, Jerman, dan Prancis. Sistem yang kedua ialah, apabila suatu konstitusi diubah (diamandemen), konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain, hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusinya. Sistem ini dianut oleh negara Amerika Serikat.

Menurut Wheare, perubahan UUD akibat dorongan kekuatan (forces) yang terjadi dapat berbentuk; pertama, kekuatan-kekuatan yang kemudian melahirkan perubahan keadaan(circumstances) tanpa mengakibatkan perubahan bunyi yang tertulis dalam UUD, melainkan terjadi perubahan makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah bunyinya. Kedua, kekuatan-kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong perubahan atas ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan hakim, hukum adat, maupun konvensi.
Ada hal-hal prinsp yang harus diperhatikan dalam perubahan UUD. Menurut Bagir Manan, perubahan UUD berhubungan dengan perumusan kaidah konstitusi sebagai kaidah hukum negara tertinggi. Dalam hal ini, terlepas dari beberapa kebutuhan mendesak, perlu kehati-hatian, baik mengenai materi muatan maupun cara-cara perumusan. Memang benar penataan kembali UUD 1945 untuk menjamin pelaksanaan konstitusionalisme dan menampung dinamika baru di bidang politik, ekonomi, sosial, dan lainnya. Namun, jangan sekali-kali perubahan itu semata-mata dijadikan dasar dan tempat menampung berbagai realitas kekuatan politik yang berbeda dan sedan bersaing dalam SU MPR. Juga berhati-hati dengan cara-cara merumuskan kaidah UUD. Selain harus mudah dipahami(zakelijk), juga menghindari kompromi bahasa yang dapat menimbulkan multitafsir yang dapat disalahgunakan dikemudian hari.
Sri Soemantri menegaskan, dalam mengubah UUD harus ditetapkan dulu alasan dan tujuannya. Jika hal itu sudah disepakati, baru dapat dipikirkan langkah selanjutnya berdasarkan alasan dan tujuan perubahan itu. Misalnya, Selam ini UUD terkesan terlalu beriorentasi pada eksekutif. Oleh karena itu, ditentukanlah bahwa tujuan dari perubahan UUD adalah untuk membatasi eksekutif. Kemudian apa yang dilakukan untuk membatasi kekuasaan eksekutif? Itu harus dipikirkan masak-masak. Misalnya, kontrol terhadap eksekutif hanya diperkuat. Itu berarti kedudukan legislatif mesti diperkuat. Jadi, kita harus kembali pada alasan dan tujuan dari perubahan itu. Misalnya, tujuannya adalah mewujudkan negara demokrasi, maka kita harus berbicara dengan mengenai sistem pemerintahan.
Menurut tradisi Amerika Serikat, perubahan dilakukan terhadap meteri tertentu dengan menetapkan naskah Amandemen yang terpisah dari naskah asli UUD, sedangkan menurut tradisi Eropa perubahan dilakukan langsung dalam teks UUD, jika perubahan itu menyangkut materi tertentu, tentulah naskah UUD asli itu tidak banyak mengalami perubahan. Akan tetapi, jika materi yang diubah terbilang banyak dan apalagi isinya sangat mendasar, biasanya naskah UUD itu disebut dengan nama baru sama sekali. Dalam hal demikian, perubahan identik dengan penggantian. Namun, dalam tradisi Amandemen Konstitusi Amerika Serikat, materi yang diubah biasanya selalu menyangkut satu “issue” tertentu.
Landasan teoritis melakukan perubahan UUD 1945 dalam bentuk putusan “Perubahan UUD” adalah menjadikan konstitusi bersifat normative-closed sehingga perubahan tidak lagi dilakukan oleh MPR dengan ketetapan MPR. MPR tidak dibenarkan mengembangkan kewenangannya melalui putusan nonamandemen, karena dengan demikian secara teoritis akan menempatkan konstitusi bersifat normative-open. Menjadikan UUD 1945 bersifatnormative-closed membawa implikasi terhadap eksistensi MPR, yaitu MPR harus patuh terhadap UUD 1945.Amandemn sebagai bentuk hukum perubahan UUD mempunyai kedudukan sederajat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari UUD. Kebaikan bentuk hukum amandemen atau perubahan ada kesinambungan historis dengan UUD asli (sebelum perubahan). Amandemen atau perubahan merupakan suatu bentuk hukum, bukan sekedar prosedur. Inilah perubahan UUD 1945 yang disebut “perubahan pertama”. Tidak perlu semua anggota MPR menandatangani naskah perubahan. Cukup suatu berita acara yang menerangkan penyelanggaraan perubahan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam UUD dan naskah perubahan disertakan pada berita acara, termasuk daftar hadir dan sebagainya.
Pemerintahan Yang Bersih Dan Berwibawa

“Manakala anak itu (Ismail) dewasa dan sanggup berusaha bersama Ibrahim, Ibrahim berkata : “Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu !” Ia menjawab : “Hai Bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. 37 : 102).
Menurut Ir. Abdul Hafid Paronda, MT. Suasana politik yang prodemokratif sangat didambakan dalam setiap elemen kehidupan rakyat. Hal ini dapat dimengerti dengan menyadari bahwa rakyat adalah komunitas manusia yang ingin menikmati kearifan kemanusiaan yang dipandu oleh hati nuraninya. Sementara itu keniscayaan eksistensi rakyat merupakan konsensus politik internasional bagi keabsahan berdirinya sebuah negara. Kendati proklamasi kemerdekaan dimaklumi sebagai deklarasi kedaulatan dan pemerintahan sebagai perangkat pengayoman rakyat, sebuah negara tidak akan pernah diakui dunia kecuali karena pengakuan dan dukungan rakyat. Oleh karenanya itu yang selalu terjadi adalah setiap pemimpin yang memperatasnamakan perjuangan bangsa pasti menyatu dengan rakyat, terutama untuk menyatakan kemerdekaan tersebut, sekalipun kemudian tidak sedikit rakyat yang diabaikan dalam negara yang pernah diproklamasikannya sendiri.
Ketika ketulusan kehidupan rakyat belum dirancukan oleh lingkungan sosial, ekonomi, dan politik yang tidak bertanggung jawab, suara rakyat betul-betul merekomendasikan nurani insani, realitas manusia bermartabat. Pengayoman nilai-nilai kemanusiaan merupakan program utama dengan melibatkan seluruh sektor kehidupan. Dalam kaitan inilah kemudian dikatakan bahwa “suara rakyat adalah suara Tuhan” (vox populi vox dei). Dan, untuk memperkuat komitmen kepedulian terhadap rakyat, maka Abraham Lincoln – Presiden Amerika Serikat ke-16 – menyatakan peran pemerintahannya sebagai yang : bersumber dari, digerakkan oleh dan diabdikan demi rakyat (from the people, by the people, for the people).
Salah satu khazanah kepemimpinan dunia sepanjang sejarah adalah sikap demokrasi Nabi Ibrahim as dalam mengayomi Ismail sebagai orang yang dipimpin. Ibrahim as tidak segera memberlakukan amanat konstitusi yang muatannya begitu gamblang sebelum mempersilakan Ismail mengemukakan pendapat, pertimbangan dan menjalankan hak jawabnya. Sikap ini justru dikedepankan Ibrahim dalam kesadarannya yang kental sebagai mandataris setia dan terpercaya. Oleh karena itu, sehubungan dengan kepemimpinan dan demokrasi, ayat 102 surat Ash-Shaffat memberikan penekanan bukan pada dieksekusinya Ismail sebagai bukti ketaatan kepada Tuhan, tetapi lebih merupakan sikap demokrat sang pemimpin sebagai konsekuensi kebenaran konstitusi yang dirujuknya. Ibrahim sebagai simbol pemegang otoritas tak terbantah justru harus mengayomi Ismail sebagai simbol rakyat yang dipimpin, dengan penuh kearifan, keterbukaan, dan persuasi komunikasi yang mencerminkan demokrasi berkualitas tinggi. Hanya dengan begitu, maka kesinambungan kerjasama dan usaha bersama antara kedua pihak akan terpelihara.
Dalam konteks yang dikedepankan tersebut, tampak jelas bahwa pemimpin (Ibrahim) dan rakyat (Ismail) sama-sama memegang peran sentral secara seimbang (koeksistensial). Sekalipun dipahami bahwa suasana seperti itu tidak mungkin terwujud kecuali karena kearifan sang pemimpin (yang bersedia memberikan peluang kepada rakyatnya untuk mewujudkan hak-hak asasinya – tanpa harus merasa kehilangan sebagian kekuasaannya); karena bagaimanapun dialah pemegang otoritas tertinggi secara formal dalam pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan. Pada saat yang sama pun seyogyanya dimaklumi bahwa pengayoman rakyat dan kearifan demokrasi seperti itu hanya dapat diperankan oleh manusia yang memenuhi stereotipe keibrahiman.
Suatu hal yang tak terbantah bahwa Ibrahim kemudian bersikap demokrat dan sangat peduli rakyat (Ismail) setelah (pertama) ia mampu menetralisir segala egoisme kebapakannya yang boleh jadi akan memberlakukan Ismail – anaknya, sebagai bagian dari pertanggungjawaban keluarga dan rumah tangganya sendiri. Bahkan, Ibrahim (pemimpin) menyikap Ismail (rakyat) dengan sangat proporsional – sebagai orang yang sudah dewasa, sehingga memenuhi kriteria keabsahan berpendapat dan pengungkapan suara politiknya. Kedua, dalam skala makro, perjalanan Ibrahim hingga mencapai tampuk kekuasaan kepemimpinan sama sekali terbebas dari spekulasi dan rumor politik suksesi. Dukungan rakyat bermuara kepada kepemimpinan Ibrahim antara lain setelah Ibrahim membuktikan keunggulan prestisiusnya dalam forum dialog yang mematahkan logika ideologi politik kekuasaan rejim Namrudz yang tiranik (QS. 2 : 258).
Ketiga, Ibrahim memiliki modal pencerahan intelektual yang sangat handal – khususnya tentang nilai-nilai kebenaran universal dan keutuhan manusia – sehingga ia sangat sulit dijebak dalam spekulasi informasi yang sengaja dijadikan perangkap oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Ibrahim memiliki integritas yang begitu tinggi karena pencarian kebenarannya yang pantang menyerah (QS. 6 : 74 – 84).
Ketiga hal itu merupakan kontribusi yang membuat Ibrahim dihormati sebagai pemimpin yang berwibawa. Sedangkan pemerintahan yang bersih (clean government) ditegakkannya dengan kerelaan berkorban demi kebenaran konstitusi yang dimandatkan kepadanya. Hal ini dibuktikan bukan hanya dengan menerima konsekuensi perbedaan pendirian dengan ‘ayah’ (?) kandungnya, melainkan ia pun bersedia tanpa ‘tedeng aling-aling’ mengeksekusi anak kandungnya sendiri.
Ibrahim memangku amanat kepemimpinan sebagai panggilan tanggung jawab sosial demi penyelamatan rakyat dari berbagai intimidasi rejim (Namrudz) serta untuk membimbing manusia kepada masa depan cerah tanpa diskriminasi sedikitpun. Itulah sebabnya tipe manusia yang sarat dengan nilai keibrahiman sangat diidamkan manusia sejagat, terutama untuk mengemban misi kepemimpinan universal. Bahwa Ibrahim mengambil alih tongkat kepemimpinan bukanlah sebagai instrumen untuk mempraktikkan nepotisme kekuasaan sudah cukup dimengerti dengan menafikan pendirian ‘ayah’ (?) dan mengeksekusi anak kandungnya sendiri. Dan sebagai pejuang hak asasi manusia universal, maka kehadiran Ibrahim tidak terikat pada kelompok manusia dengan agama formal tertentu (termasuk umat Islam), tetapi ia hadir untuk memandu siapapun kepada konsistensi kemanusiaan universal yang ditandai dengan ketaatan dan ketundukan sejati kepada aturan yang menyelamatkan manusia dalam kehidupannya.
Hal ini dapat dilihat dalam untaian ungkapan berikut : “Ibrahim bukanlah seorang Yahudi dan bukan pula seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang konsisten pada kebenaran (hanif) lagi berserah diri (kepada Allah) dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang yang musyrik” (QS. 6 : 67).
Nilai-nilai keibrahiman adalah suatu agenda kepribadian yang niscaya bagi tegaknya sebuah kepemimpinan dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Karena itu, dengan Iedul Qurban (termasuk penyembelihan hewan kurban) bukan hanya seseorang semakin mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah secara spiritual, tetapi sikap bersih diri dan kualitas kehidupan demokrasi secara sosial dalam dimensi politik – konstitusional pun diharapkan kian berpeluang untuk ditumbuhkembangkan – seperti halnya yang dilakukan oleh Ibrahim.
Konsep Good Governance Menurut UNESCAP

Selain itu, kembali menurut UNESCAP, Konsep Good Governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa) mempunyai 8 ciri-ciri umum , antara lain
1. Partisipasi (Participation)
Partisipasi oleh pria dan wanita adalah pedoman kunci good governance. Partisipasi dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan- perwakilan atau institusi- institusi perantara yang sah. Penting untuk ditunjukkan bahwa dalam demokrasi perwakilan tidak selalu berarti kekuatiran pihak- pihak yang paling lemah dalam masyarakat akan selalu dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan. Partisipasi perlu untuk disebar luaskan pada masyarakat dan di organisasi masyarakat. Ini berarti kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat pada satu sisi dan masyarakat sipil pada sisi yang lain.
2. Tegaknya hukum (Rule of law)
Good governance memerlukan kerangka kerja hukum yang adil yang penegakan hukumnya dilaksanakan secara menyeluruh dan tidak sepotong- sepotong. Hal tersebut juga memerlukan perlindungan penuh terhadap hak-hak asasi manusia, lebih khusus lagi kepada kaum minoritas. Penegakkan hukum yang menyeluruh memerlukan peradilan yang bebas dan kepolisian yang bebas dari korupsi.
3. Transparansi (Transparency)
Transparansi berarti bahwa keputusan-keputusan yang diambil dan pelaksanaannya dilakukan dalam tata cara yang sesuai dengan peraturan- peraturan dan regulasi-regulasi. Hal tersebut juga berarti bahwa informasi tersedia secara bebas dan dapat diakses secara langsung oleh pihak- pihak yang akan dipengaruhi oleh keputusan-keputusan dan pelaksanaannya. Hal tersebut juga berarti bahwa informasi yang cukup tersedia dan disediakan dalam bentuk dan media yang mudah untuk dipahami.
4. Sikap tanggap (Responsiveness)
Good governance memerlukan institusi- institusi dan proses- proses yang melayani semua pihak yang berkepentingan dalam kurun waktu yang masuk akal atau pantas.
5. Orientasi pada kesepakatan (Consensus oriented)
Terdapat beberapa pelaku dan sudut pandang dalam masyarakat. Good governance memerlukan mediasi kepentingan- kepentingan dalam masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang luas tentang apa yang menjadi kepentingan paling utama seluruh anggota masyarakat dan bagaimana hal tersebut dapat dicapai. Hal tersebut juga memerlukan suatu perspektif jangka panjang yang luas tentang apa yang diperlukan dalam pembangunan manusia yang berkelanjutan dan bagaimana mencapai tujuan- tujuan pembangunan tersebut. Kesepakatan tersebut hanya dapat dihasilkan dari pengertian dalam konteks historis, budaya dan sosial masyarakat atau komunitas.
6. Kesetaraan dan Inklusifitas (Equity and inclusiveness)
Suatu kestabilan masyarakat tergantung pada kemampuannya memastikan semua anggotanya merasa bahwa mereka mempunyai peranan didalamnya dan tidak merasa disisihkan dari arus utama kehidupan masyarakat. Hal tersebut mengharuskan semua anggota kelompok terutama golongan yang paling lemah mempunyai kesempatan- kesempatan untuk meningkatkan atau memelihara kestabilan.
7. Efektifitas dan efisiensi (Effectiveness and efficiency)
Good governance berarti bahwa proses- proses dan institusi- institusi menghasilkan hal yang memenuhi kebutuhan- kebutuhan masyarakat ketika menggunakan sumber daya yang dimilikinya secara tepat guna. Konsep efisiensi dalam konteks good governance juga mencakup penggunaan sumber- sumber daya alam secara bijaksana dan perlindungan lingkungan.
8. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah kebutuhan kunci untuk (mewujudkan) good governance. Tidak hanya institusi- institusi pemerintah tetapi juga organisasi- organisasi sektor swasta dan masyarakat sipil harus akuntabel terhadap masyarakat dan para pemegang kepentingan dalam institusi mereka. ‘Siapa yang akuntabel terhadap siapa’, bervariasi tergantung pada apakah keputusan- keputusan atau tindakan- tindakan yang diambil termasuk internal atau eksternal pada suatu organisasi atau institusi. Secara umum suatu organisasi atau institusi (seharusnya) akuntabel pada siapa yang akan dipengaruhi oleh keputusan- keputusan atau tindakan- tindakannya. Akuntabilitas tidak dapat diterapkan tanpa transparansi dan tegaknya hukum.
Namun dalam pengertian tata pemerintahan yang baik menurut seminar tentang Otonomi daerah Indonesia 2001, terdapat dua poin lebih banyak dibanding faktor-faktor yang dikemukakan oleh UNESCAP diatas. Kedua faktor tersebut adalah pengawasan dan profesionalisme. Namun secara garis besar, pengertian dari kedua sumber diatas tidaklah berbeda.
9. Visi Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yangakan dating. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clengovernance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harusdiperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau duapuluh tahun ke depan
Good and Clean Governance dan Kontrol Sosial
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsippokok good and clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui prioritas program:
1. penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.
2. kemandirian lembaga peradian.
3. profesionalitas dan integritas aparatur pemerinrtah.
4. penguatan partisipasi masyarakat madani.
5. peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.Dengan pelaksanaan otonomi daerah, pencapaian tingkat kesejahteran dapatdiwujudkan secara lebih tepat yang pada akhirnya akan mendorong kemandirianmasyarakat.
Good and Clean Governance dan Gerakan Anti korupsi
Korupsi merupakan permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunannasional. Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatnguna meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara secara spesifik.Korupsi menyebabkan ekonomi menjadi labil, politik yang tidak sehat, dan kemerosotanmoral bangsa yang terus menerus merosot.
Jeremy Pope mengemukakan bahwa korupsi terjadi jika peluang dan keinginanberada dalam waktu yang bersamaan. Peluang dapat dikurangi dengan cara mengadakanperubahan secara sistematis. Sedangkan keinginan dapat dikurangi denagn caramembalikkan siasat “laba tinggi, resiko rendah” menjadi “laba rendah, resiko tinggi”: dengan cara menegakkan hukum dan menakuti secara efektif, dan menegakkan mekanismeakuntabilitas.Penanggulangan korupsi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. adanya political will dan political action dari pejabat negara dan pimpinan lembagapemerintahan pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan tindakan korupsi.
2. penegakan hukum secara tegas dan berat ( mis. Eksekusi mati bagi para koruptor)
3. membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pemberantasan korupsi.
4. membangun mekanisme penyelenggaran pemerintahan yang menjaminterlaksankannya praktik good and clean governance.
5. memberikan pendidikan antikorupsi, baik dari pendidikan formal atau informal
6. gerakan agama anti korupsi yaitu gerakan membangun kesadaran keagamaan danmengembangkan spiritual antikorupsi.
Good and Clean Governance dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
Pelayanan umum atau pelayanan publik adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat,dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan/ atau kepentinganmasyarakat.Beberapa alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan dan penerapan good and clean governance di Indonesia.
Good and Clean Governance Dalam Islam
Dalam system pemerintahan islam, Imam (Khalifah) Mempunyai kawajiban mensejahtrakan rakyatnya dengan segala cara yang di atur oleh syariat, salah satunya adalah dengan memberikan subsidi atau pemberian yang meringankan beban hidup rakyat, subsidi secara umum terbagi dua macam.
1. Pemberian, Yaitu harta yang di berikan oleh imam dari baitul mal kepada orang-orang yang memiliki hak yang di berikan setiap tahunnya.
2. Rizki, Yaitu harta yang di berikan oleh imam dari baitul mal kepada orang-orang yang memiliki hak yang di berikan setiap bulannya.
Mewujudkan “Clean Governance and Good Governmet”

Pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good government) adalah idaman. Istilah yang semakin populer dalam dua dekade ini, semakin menjadi tuntutan, dalam kondisi ketika korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) lainnya begitu menggejala di berbagai belahan dunia. Kekecewaan terhadap performance pemerintahan di berbagai negara, baik di negara dunia ketiga maupun di negara maju, telah mendorong berkembangnya tuntutan akan kehadiran pemerintahan yang baik dan bersih.

Pemerintahan yang bersih umumnya berlangsung di negara yang masyarakatnya menghormati hukum. pemerintahan yang seperti ini juga disebut sebagai pemerintahan yang baik (good governance). pemerintahan yang baik itu hanya bisa dibangun melalui pemerintahan yang bersih (clean government) dengan aparatur birokrasinya yang terbebas dari KKN. Dalam rangka mewujudkan clean government, pemerintah harus memiliki moral dan proaktif mewujudkan partisipasi, serta check and balances. Tidak mungkin mengharapkan pemerintah sebagai suatu komponen dari proses politik memenuhi prinsip clean government dalam ketiadaan partisipasi.

Bisakah pemerintahan yang bersih dan baik dibangun saat ini, ketika sistem hukum, moral aparat, kemiskinan akibat kesalahan sistem dan kebangkrutan birokrasi di semua lini dan tingkatan, dibangun ? Tulisan ringkas ini, mencoba memotret kondisi birokrasi, Indonesia khususnya, serta menggagas solusi membangun birokrasi, sebagai upaya mewujudkan clean and good governance. Mudah-mudahan tulisan sederhana ini bisa memancing diskusi yang lebih intens, guna mencari solusi total atas kebangkrutan birokrasi yang sedemikian parah saat ini.

Realitas Birokrasi Dalam Pemerintahan Dewasa Ini

Birokrasi yang Buruk

pemerintahan yang baik dan bersih diukur dari performance birokrasinya. Pengalaman dan kinerja birokrasi di berbagai negara telah melahirkan dua pandangan yang saling bertentangan terhadap birokrasi. Pandangan pertama melihat birokrasi sebagai kebutuhan, yang akan mengefisienkan dan mengefektifkan pekerjaan pemerintahan. Pandangan kedua, melihat birokrasi sebagai “musuh” bersama, yang kerjanya hanya mempersulit hidup rakyat, sarangnya korupsi, tidak melayani, cenderung kaku dan formalistis, penuh dengan arogansi (yang bersembunyi di balik hukum), dan sebagainya.

Padahal, secara konseptual, birokrasi, sebagai sebuah organisasi pelaksana pemerintahan, adalah sebuah badan yang netral. Faktor di luar birokrasilah yang akan menentukan wajah birokrasi menjadi baik ataupun jahat, yaitu manusia yang menjalankan birokrasi dan sistem yang dipakai, tempat birokrasi itu hidup dan bekerja. Artinya, bila sistem (politik, pemerintahan, dan sosial budaya) yang dipakai oleh suatu negara adalah baik dan para pejabat birokrasi juga orang-orang yang baik, maka birokrasi menjadi sebuah badan yang baik, lagi efektif. Sebaliknya, bila birokrasi itu hidup di dalam sebuah sistem yang jelek, hukumnya lemah, serta ditunggangi oleh para pejabat yang tidak jujur, maka birokrasi akan menjadi buruk dan menakutkan bagi rakyatnya.

Indikator buruknya kerja birokrasi pada umumnya berfokus pada terjadinya korupsi di dalam birokrasi tersebut. Indonesia dari waktu ke waktu terkenal dengan tingkat korupsi yang tinggi. Pada tahun 1998, siaran pers Tranparansi Internasional, sebuah organisasi internasional antikorupsi yang bermarkas di Berlin, melaporkan, Indonesia merupakan negara korup keenam terbesar di dunia setelah lima negara gurem, yakni Kamerun, Paraguay, Honduras, Tanzania, dan Nigeria. (Kompas, 24/09/1998). Tiga tahun kemudian, 2001, Transparansi Internasional telah memasukkan Indonesia sebagai bangsa yang terkorup keempat di muka bumi. Sebuah identifikasi yang membuat bangsa kita tidak lagi punya hak untuk berjalan tanpa harus menunduk malu (Hamid Awaludin, Korupsi Semakin Ganas, Kompas, 16/08/2001). Juga, di tahun 2002, hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong, menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia, dikuntit India dan Vietnam (Teten Masduki, Korupsi dan Reformasi “Good Governance”, Kompas, 15/04/2002).

Survei Nasional Korupsi yang dilakukan oleh Partnership for Governance Reform melaporkan bahwa hampir setengahnya (48%) dari pejabat pemerintah diperkirakan menerima pembayaran tidak resmi (Media Indonesia, 19/11/2001). Artinya, setengah dari pejabat birokrasi melakukan praktik korupsi (uang). Belum lagi terhitung korupsi dalam bentuk penggunaan waktu kerja yang tidak semestinya, pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan selain itu. Maka, hanya tinggal segelintir kecil saja aparat birokrasi yang mempertahankan kesucian dirinya, di lingkungan yang demikian kotor. Dengan begitu, ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, hanya manis di mulut tanpa political will yang memadai.

Praktik korupsi di Indonesia, sebenarnya bukan saja terjadi pada dua-tiga dekade terakhir. Di era pemerintahan Soekarno, misalnya, Bung Hatta sudah mulai berteriak bahwa korupsi adalah budaya bangsa. Malah, pada tahun 1950-an, pemerintah sudah membentuk tim khusus untuk menangani masalah korupsi. Pada era Soekarno itulah kita kenal bahwa salah satu departemen yang kotor, justru Departemen Agama dengan skandal kain kafan. Saat itu, kain untuk membungkus mayat (kain kaci), masih harus diimpor. Peran departemen ini sangat dominan untuk urusan tersebut (Hamid Awaludin, Korupsi Semakin Ganas, Kompas, 16/08/2001).

Dewasa ini, spektrum korupsi di Indonesia sudah merasuk di hampir semua sisi kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan. Mulai dari pembuatan KTP, IMB, tender proyek-proyek BUMN, penjualan aset negara oleh BPPN, penggerogotan dana Bulog, bahkan sampai tukang parkir dan penjual tiket kereta api pun sudah terbiasa melakukan tindak korupsi. Korupsi yang demikian subur ini, kemudian dijadikan argumentasi, bahwa korupsi adalah budaya kita. Karena merupakan budaya, maka sulit untuk diubah, demikianlah kesimpulan sementara orang. Oleh karena itu, gerakan anti korupsi dipandang usaha yang sia-sia. Urusan korupsi, hanya dapat kita serahkan pada “kebaikan hati” rakyat saja. Sebuah kesimpulan yang dangkal dan tergesa-gesa.

Kebangkrutan birokrasi, sebagai akibat korupsi terjadi di mana-mana, baik di negara maju maupun negara terbelakang. David Osborne dan Ted Gaebler (Mewirausahakan Birokrasi, Pustaka Binaman Pressindo, 1995) mensinyalir, bagaimana birokrasi di amerika, yang 100 tahun lalu dipandang positif, kini semakin dirasakan lamban, tidak lincah, tidak bisa menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan masyarakat. Birokrasi kota-kota di amerika menjadi demikian gemuk dan korup, sehingga tidak bisa diharapkan lagi. Di Nigeria, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan juga tumbuh subur. Presiden Nigeria Shehu Shagari di tahun 1982 menyatakan, “Hal yang paling merisaukan saya lebih dari apa pun juga adalah soal kemerosotan akhlak di negeri kami. Ada masalah suap, korupsi, kurangnya ketaatan akan tugas, ketidakjujuran, dan segala cacat semacam itu” (Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, 1998). Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Presiden Meksiko Jose Lopez Portillo, diakhir masa jabatannya, “Rakyat Meksiko secara tidak halal telah mengeruk lebih banyak uang keluar dari Meksiko selama dua tahun terakhir ini daripada yang pernah dijarah kaum imperialis selama seluruh sejarah negeri kita” (Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, 1998).

Buruknya kinerja birokrasi bukan saja menggerogoti uang negara. Birokrasi yang buruk juga akan menyebabkan pelayanan yang jelek, sehingga menimbulkan high cost economy di semua lini kehidupan. Harga BBM yang terus menerus naik, bukan saja disebabkan oleh harga minyak di pasaran dunia, tapi juga disebabkan oleh tidak efisiennya kerja Pertamina. Drs. Gandhi, (Tenaga Ahli BPK) dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh CIDES bekerja sama dengan HU Republika pada tanggal 26 Maret 1998 memberi catatan beberapa contoh korupsi yang ditemui dalam pemeriksaan BPK.

1. Korupsi yang Dilakukan oleh Pemegang Kebijakan; misalnya:

a. menentukan dibangunnya suatu proyek yang sebenarnya tidak perlu atau mungkin perlu, tapi ditempat lain. Akibatnya, proyek yang dibangun mubazir atau penggunaannya tidak optimal;

b. menentukan kepada siapa proyek harus jatuh. Akibatnya, harga proyek menjadi lebih tinggi dengan kualitas yang rendah;

c. menentukan jenis investasi, misalnya memutuskan agar suatu BUMN membeli saham perusahaan tertentu. Perusahaan yang dibeli sahamnya itu sebenarnya sudah hampir bangkrut atau sudah tidak layak usaha karena tidak ekonomis. Perusahaan yang hampir bangkrut ini adalah milik pejabat sendiri, saudaranya, atau kawannya. Akibatnya, uang negara menjadi hilang karena perusahaan tidak pernah untung, bahkan benar-benar ambruk;

d. mengharuskan BUMN bekerja sama dengan perusahaan swasta tertentu tanpa memperhatikan faktor ekonomis. Korupsi jenis ini mudah dideteksi, tetapi karena pemegang kebijakan biasanya berkedudukan tinggi, tidak pernah ada tindakan. Akibatnya, BUMN terus menerus memikul kerugian dari kerja sama tersebut.

2. Korupsi pada Pengelolaan uang Negara;

a. uang yang belum/sementara tidak dipakai sering diinvestasikan dalam bentuk deposito. Di samping bunga yang resmi (yang tercantum dalam sertifikat deposito atau surat perjanjian lainnya), bank biasanya memberikan premi (bunga ekstra). Bunga ekstra ini sebenarnya merupakan jasa uang negara yang didepositokan itu, sehingga seharusnya menambah penerimaan investasi dalam bentuk deposito tadi. Akan tetapi, sering dalam kenyataannya, bunga ekstra ini tidak tampak dalam pembukuan instansi yang mendepositokannya. Bunga ekstra ini bisa lebih besar apabila uang negara itu disimpan dalam bentuk giro. Ke mana perginya bunga ekstra ini dapat diperkirakan.

b. BUMN pengelola uang pensiunan atau asuransi harus menginvestasikan uangnya agar dapat membayar pensiun dan kewajiban asuransinya pada yang berhak. Di samping investasi dalam bentuk deposito, bisa juga diinvestasikan dalam perusahaan-perusahaan swasta. Sering terjadi investasi dilakukan pada perusahaan milik pribadi atau grup dari pejabat BUMN yang bersangkutan. Biasanya investasi pada perusahaan tersebut hanya memberikan hasil yang sangat kecil atau bahkan sama sekali tidak memberikan keuntungan.

3. Korupsi pada Pengadaan;

a. membeli barang yang sebenarnya tidak perlu. Pembelian hanya dilakukan untuk menghabiskan anggaran, untuk memperoleh komisi, untuk menghabiskan barang persediaan perusahaan pribadi atau grupnya yang kadang-kadang telah out of date;

b. membeli dengan harga lebih tinggi dengan jalan mengatur tender, yaitu yang mengikuti tender hanyalah perusahaan-perusahaan grupnya atau yang bisa diatur olehnya. Dengan demikian, yang menang adalah perusahaan pribadi, grupnya, atau perusahaan yang memberikan komisi yang lebih besar dan perusahaan yang sesuai dengan petunjuk pejabat pemegang kebijakan tersebut atau perusahaan yang dititipkan oleh orang-orang yang dekat dengan kekuasaan;

c. membeli barang dengan kualitas dan harga tertentu, tetapi barang yang diterima kualitasnya lebih rendah. Sebagian atau seluruh selisih harga diterima oleh pejabat yang bersangkutan;

d. barang dan jasa yang dibeli tidak diterima seluruhnya. Sebagian atau seluruh harga barang dan jasa yang tidak diserahkan, diterima oleh pejabat.

4. Korupsi pada Penjualan Barang dan Jasa;

a. Barang/jasa dijual dengan harga lebih rendah dari harga yang wajar. Pejabat mendapat komisi atau sebenarnya pejabat sendiri yang membelinya dengan nama orang lain.

b. Transaksi penjualan yang “ngetrend” akhir-akhir ini adalah “ruislag”, yaitu suatu aset negara yang diserahkan kepada pihak ketiga, sedangkan negara menerima aset lain dari pihak ketiga tersebut. Kerugian negara dapat berupa: aset negara dinilai terlalu rendah (murah), aset yang diterima negara dinilai terlalu tinggi, atau kombinasi keduanya.

c. Aset diserahkan kepada pihak ketiga lebih banyak dari yang diperjanjikan. Pejabat mendapat keuntungan dari transaksi ini.

5. Korupsi pada Pengeluaran;

a. Bentuk pengeluaran uang harus dilandasi dengan berita acara prestasi, yaitu suatu keterangan barang/jasa telah diterima dalam kualitas dan kuantitas yang diperjanjikan. Sering terjadi sebenarnya barang/jasa tidak pernah diterima, tetapi dalam berita acara disebutkan bahwa barang/jasa telah diterima lengkap (berita acara fiktif), sehingga dilakukan pembayaran. Seluruh atau sebagian uang pembayaran diterima oleh pejabat. berita acara fiktif ini banyak dilakukan dalam penyerahan jasa.

b. Pada biaya perjalanan dinas sering juga terjadi yang berjalan hanyalah Surat Perintah Perjalanan Dinas, yaitu untuk ditandatangani oleh pejabat di tempat tujuan. Pejabatnya sendiri tidak berjalan, ia hanya menerima uang biaya perjalanan dinas. Korupsi ini memang kecil-kecilan, tetapi karena banyak orang yang melakukan secara agregat jumlahnya besar.

6. Korupsi pada Penerimaan.

a. Pembayar pajak sering membayar pajaknya lebih kecil dari yang seharusnya. Dari pemeriksaan petugas pajak dapat diketahui besarnya kekurangan pajak yang kekurangan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Petugas pajak tidak melaporkan adanya kekurangan pajak tersebut kepada atasannya, tetapi merundingkan dengan wajib pajak. Petugas pajak akan menetapkan jumlah setoran tambahan yang lebih kecil dari yang seharusnya, apabila sebagian dari selisihnya dibayarkan kepadanya.

b. Petugas bea dan cukai kadang-kadang mengetahui bahwa suatu Pemberitahuan Barang Masuk tidak sesuai dengan kenyataannya, tetapi ia tidak mengadakan koreksi seperti yang seharusnya, tetapi ia menerima sogokan sejumlah uang dari pemilik barang untuk meloloskan barang tersebut. Tidak jarang terjadi, seorang petugas bea dan cukai memperlambat pemeriksaan barang dengan jalan mengada-ada masalah. Walaupun pemilik barang telah melaporkan apa adanya, ia terpaksa memberikan sogokan kepada petugas agar barangnya dapat segera keluar dari pelabuhan.

c. Petugas penerima pendapatan bukan pajak tidak membukukan dan menyetorkan seluruh penerimaan negara. Sebagian masuk ke kantong sendiri. (Drs. Gandhi, Membentuk Aparatur pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa, makalah Seri Dialog Pembangunan CIDES-Republika, 26 Maret 1998)

Faktor Penyebab Kerusakan Birokrasi

Apakah yang menyebabkan rusaknya birokrasi? Bila korupsi merupakan penyakit utama birokrasi, maka dapat ditelusuri sebab-sebabnya. Bagi mereka yang berpandangan bahwa korupsi adalah sebuah budaya, dan budaya adalah sesuatu yang sulit diubah, maka sikap yang dilahirkan adalah menerima korupsi sebagai sebuah keharusan. Pandangan seperti ini sangat dipengaruhi oleh paham paternalistis, ketika pemberian hadiah dan upeti dari rakyat kepada pemimpin (pemerintah) adalah sesuatu yang baik. Oleh karena itu, bagi mereka praktik korupsi tidak dipandang sebagai hal negatif yang harus dimusnahkan. Korupsi dengan berbagai istilah dan spesifikasinya adalah bentuk penghormatan, rasa terima kasih, minta perlindungan, dan kasih sayang kepada penguasa atau pejabat negara. Pada masyarakat yang seperti ini, korupsi, dengan istilah lain “hadiah” atau “buah tangan”, adalah sebuah instrumen yang menjaga keseimbangan dan keberlangsungan sistem. Masalahnya, apakah budaya itu merupakan sesuatu yang hadir secara tiba-tiba dan harus diterima begitu saja, atau justru merupakan buah dari dipakainya sebuah sistem? Melihat kenyataan, banyaknya negara yang berubah semakin tidak korup, maka dapat dikatakan bahwa budaya itu bukanlah sesuatu yang tidak bisa diubah. Dengan demikian, pada dasarnya sistemlah yang akan membentuk budaya.

Tentu permasalahannya tidak sesederhana itu. Faktor penyebab suburnya korupsi bukan faktor tunggal, dia merupakan multifaktor yang kompleks dan saling bertautan. Syed Hussein Alatas (Sosiologi Korupsi, LP3ES, 1986) mencoba mendiskripsikan faktor-faktor yang menyebabkan suburnya korupsi sebagai berikut.

1. Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memerikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.

2. Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.

3. Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.

4. Kurangnya pendidikan.

5. Kemiskinan.

6. Tiadanya tindak hukuman yang keras.

7. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku antikorupsi.

Paling tidak ada dua faktor utama penyebab korupsi,yaitu:

1. Faktor Individu

Orientasi dan pemahaman manusia tentang kebahagiaan mengalami pergeseran paradigma yang kemudian menentukan perubahan sikap. Pergeseran ini bukanlah sesuatu yang alamiah, tetapi merupakan sebuah perubahan yang terjadi akibat dari perubahan ideologi yang dianut bangsa tersebut. Dalam masyarakat yang menjunjung tinggi materialisme, maka kebahagiaan diukur dari berapa banyak materi (uang) yang dapat dikumpulkan dan dimiliki. Dalam masyarakat seperti ini, segala sesuatu diukur dengan uang. Maka kebahagiaan, kehormatan, status sosial, intelektualitas, kesejahteraan, dan segala nilai kebaikan, diukur dengan materi (uang). Karena itu, segala cara dihalalkan untuk mendapatkan uang sebanyak-banyaknya, tidak terlalu penting, apakah uang itu diperoleh dengan cara yang halal atau haram.

Meluasnya paham materialisme ini, juga mempengaruhi karakter individu masyarakat, bukan saja pejabat pemerintah. Mereka tidak lagi mempunyai rasa malu, rasa bersalah sekaligus pengendalian diri, menghadapi fenomena korupsi. Bahkan, pada tingkatan tertentu, korupsi dipandang cara yang sah untuk “bagi-bagi” rezeki, menjaga stabilitas masyarakat, serta alat untuk mengendalikan dukungan dan kesetiaan (politik).

Pola rekrutmen pejabat negara (PNS) akan menentukan kualitas aparat birokrasi. Kondisi, tempat birokrasi diserahi tugas untuk menyediakan lapangan kerja, sebagai salah satu bentuk memperluas dukungan politik bagi penguasa, maka rekrutmen PNS tidak dijalankan dengan mengedepankan kapabilitas profesional. Tindakan KKN juga memperburuk kualitas aparat birokrasi. Dengan demikian, yang paling mungkin menjadi PNS adalah anak pejabat, kerabatnya pimpinan pemerintahan, atau orang-orang yang mempunyai cukup banyak uang untuk memuluskan jalannya menjadi PNS. Kualitas SDM yang jelek, kemudian menyebabkan birokrasi tidak mampu menjalankan fungsinya. Lihatlah, betapa banyak petugas penyuluh lapangan (pertanian, perikanan, dan kehutanan) yang tidak mempunyai kemampuan dasar penyuluh, misalnya berpidato di depan massa (komunikasi massa). Karena itu, tanpa kemampuan dasar tersebut, maka tugas utama mereka, memberi penyuluhan kepada masyarakat, tidak bisa dijalankan.

Tentu saja sumbangan faktor individu dalam kerusakan birokrasi, tidaklah berdiri sendiri. Karena pada saat kita menfokuskan perhatian pada aspek individu, pada dasarnya kita sedang berbicara “buah” dari sebuah sistem. Sebuah sistem secara sistematis merancang pembangunan karakter pribadi individual masyarakatnya. Dalam masyarakat kapitalis, yang menjunjung tinggi individualisme, memang “seolah-olah”, karakter pribadi dari warganya, seperti tidak dibangun secara formal. Namun, pola pendidikan, tata nilai (sosial, kemasyarakatan, keluarga), sistem ekonomi, serta sistem sosial yang dipakai secara sistematis akan membentuk individu-individu yang mengagungkan kebebasan individu sebagai puncak kebahagiaan. Maka dari itu, lahirlah sebuah masyarakat yang individualistis sekaligus materialistis. Dalam masyarakat yang materialistis ini sekarang kita hidup, sehingga sangat wajar bila kemudian kita menghadapi kenyataan, tingginya tingkat korupsi.

2. Faktor sistem

sistem yang dimaksud meliputi segenap sistem kenegaraan, pemerintahan, hukum, birokrasi, dan sosial. Secara internal, birokrasi membentuk sistemnya sendiri. Namun, kinerja birokrasi tidak ditentukan oleh faktor tunggal, dia sangat dipengaruhi oleh sistem-sistem lain yang dipakai di negara bersangkutan. Mohtar Mas’oed (Politik, Birokrasi dan Pembangunan, Pustaka Pelajar, 1997) mengatakan. Pertama, birokrasi tidak pernah beroperasi dalam “ruang-hampa politik” dan bukan aktor netral dalam politik. Kedua, negara-negara dunia ketiga lebih sering dipengaruhi oleh sistem internasional, daripada sebaliknya. Artinya, birokrasi, dalam hidupnya dipengaruhi dan mempengaruhi sistem-sistem lain yang ada di lingkungannya, bahkan termasuk lingkungan internasional.

Besar kecilnya birokrasi dan wewenangnya, ditentukan oleh fungsi pemerintahan yang didefinisikan oleh sistem politik dan pemerintahan yang dipakai negara tersebut. Sebuah negara, yang menempatkan fungsi pembangunan sebagai salah satu tugas utama pemerintah (agent of development), seperti Indonesia, akan membentuk sebuah birokrasi yang besar. Birokrasi yang demikian, kemudian juga akan memiliki wewenang yang super-besar dan pengelolaan anggaran yang besar juga. Hampir semua sektor kehidupan akan dirambah oleh birokrasi pembangunan itu. Sejalan dengan wewenang dan anggaran yang besar, maka peluang untuk terjadinya korupsi juga membesar. Birokrasi yang gemuk seperti itu juga tidak akan bisa bergerak cepat dan lincah, walau hanya sekadar mengikuti perubahan tuntutan kebutuhan masyarakatnya. Fenomena maraknya korupsi di birokrasi Indonesia yang super-gemuk itu (4-5 juta PNS) juga dapat kita telusuri dari penggunaan istilah departemen/direktorat/ bagian/unit “basah”, terutama di departemen keuangan, dirjen pajak, bea cukai, bagian keuangan, dinas pendapatan, badan perencanaan, dan lain-lain.

sistem hukum yang lemah. sistem hukum yang kita pakai bukan saja tidak bisa menjalankan fungsinya guna mencegah terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan lainnya. Namun, juga tidak mampu menjadi pembuat jera bagi penjahat berdasi yang dihukuminya. Ironisnya lagi, begitu banyak kasus korupsi yang tidak bisa dihukumi dengan sistem hukum yang ada. sistem hukum yang ada juga tidak mampu menyediakan aparat penegak hukum yang andal. Para hakim, jaksa, polisi, dan penasihat hukum lebih tunduk pada tekanan politik dan publik daripada menaati aturan hukum baku yang ditetapkan. Penasihat hukum yang diduga kuat melakukan “penyuapan” terhadap saksi kasus korupsi dan pembunuhan, tidak bisa digugat hanya karena ketidakjelasan hukum. Yang terjadi kemudian perdebatan di antara aparat penegak hukum dalam menafsirkan sebuah ketentuan hukum.

Penegakan hukum yang setengah hati atas kasus-kasus korupsi bukan saja tidak membuat para koruptor takut, tapi juga sekaligus membuat penghormatan terhadap hukum menjadi sangat rendah. Hukum, kalaupun terpaksa tidak bisa dihindari, masih bisa dibeli. Bahkan, kalaupun putusan hakim telah dijatuhkan, masih tersedia instrumen lain (banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali [PK]) yang bisa juga dibeli dari hasil korupsi. Kalaupun para koruptor itu tetap saja kalah dan dijebloskan ke “hotel prodeo”, maka masih ada banyak kesempatan untuk melenggang keluar, menikmati kebebasan, dan menghabiskan dana korupsi yang masih tetap dikuasai. Cukup dengan uang ratusan ribu rupiah, sang terpidana bisa menikmati week end bersama keluarga di rumah. Atau, kalau mau keluar selamanya, bayar saja petugas penjara yang berpenghasilan kecil itu, sejuta atau dua juta cukup untuk membuat pintu penjara terbuka lebar.

sistem Penggajian yang rendah. Sudah menjadi argumentasi yang diterima secara umum, bahwa korupsi terjadi didorong oleh rendahnya gaji yang diberikan negara kepada PNS. Walaupun, dari fakta yang kita saksikan, korupsi itu lebih besar dan intens dilakukan oleh pejabat tinggi, yang notabene menerima gaji dan penghasilan lebih tinggi, tapi tetap saja rendahnya gaji menjadi alasan pembenaran terjadinya korupsi di semua lini pemerintahan.

Rendahnya gaji PNS disebabkan oleh besarnya jumlah PNS yang harus dihidupi oleh negara. Pada masa Orde Baru, termasuk sampai kini, birokrasi dijadikan salah satu pihak yang bertugas menyediakan lapangan kerja. Hal ini menyebabkan besarnya jumlah PNS. Rendahnya gaji PNS juga disebabkan oleh tingkat perkembangan ekonomi negara yang tidak terlalu menggembirakan. Kalaupun Indonesia pernah dijagokan sebagai salah satu Macan Asia dalam pembangunan ekonomi, tapi pertumbuhan ekonomi itu lebih banyak dipacu oleh utang luar negeri yang masuk. Kalaupun terjadi pertumbuhan ekonomi yang signifikan, tetap saja kekayaan itu tidak terdistribusikan secara baik, sehingga yang terjadi kemudian adalah angka kesenjangan ekonomi yang tinggi. Dengan demikian, tingkat kemampuan negara menggaji PNS ditentukan oleh sistem ekonomi yang dipakai. Negara yang menggunakan sistem ekonomi yang sangat produktif dan pola distribusi kekayaan yang baik, niscaya akan mampu mengumpulkan dana yang cukup untuk menggaji PNS-nya secara layak. Begitu pula sistem politik yang tidak membebani birokrasi dengan tugas menampung limpahan tenaga kerja, niscaya akan membentuk birokrasi yang ramping dengan jumlah PNS yang rasional, sehingga dana yang dimiliki negara untuk gaji akan proporsional dengan jumlah PNS.

sistem Sosial. Bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa kerusakan birokrasi sangat ditentukan oleh perilaku aparat yang korup. Namun, perilaku yang korup itu tidak mungkin akan subur, bila sistem sosial yang dipakai di masyarakat tidak kondusif untuk itu. Dalam masyarakat yang menghormati kejujuran, kebenaran dan keamanahan, korupsi adalah tindakan yang paling dibenci dan dicaci. Perbuatan korupsi akan dihindari sebisa mungkin. Kalaupun terjadi, maka para pejabat akan berusaha menutup-nutupinya. Dalam masyarakat seperti itu, para koruptor tidak akan dihormati, mereka akan dihinakan, tidak digauli, bahkan mungkin juga diasingkan dari masyarakatnya.

Sebaliknya, di masyarakat yang sangat mengagungkan materi, sekaligus tidak terlalu peduli dari mana materi diperoleh, korupsi justru terjadi dengan dukungan dan kerja sama dengan masyarakat. Seorang koruptor yang “baik hati”, yang suka melakukan kegiatan sosial, memberi sumbangan bagi pembangunan rumah ibadah, menyantuni panti jompo, adalah “malaikat” yang dipuja-puja. Bahkan, koruptor yang rajin membantu pesantren, akan lebih dihormati daripada pemimpin pesantrennya sendiri. Dalam masyarakat yang tidak peduli seperti itu, jangan harap terjadi proses kontrol sosial. Apa yang disebut dengan amar makruf nahi munkar pun tinggal di kitab-kitab kuning yang dihapalkan para santri. Sementara itu, sang Kyai lebih asyik masyuk bercengkerama dengan para koruptor yang baik hati, daripada menasihati atau malah memperingatkan sang koruptor.

Dampak Buruk Kerusakan Birokrasi

Birokrasi yang korup mempunyai dampak negatif yang sangat luas, bukan saja merusak birokrasi itu sendiri, tapi juga menjadi sebab dari tidak efisiennya sektor bisnis, high cost economy, merendahkan minat untuk berinvestasi, menjadi sebab dari ketimpangan dan kemiskinan, merusak kualitas pribadi masyarakat, merusak tatanan luhur dalam masyarakat, memperburuk pelayanan kesehatan, pendidikan, serta sekaligus merusak kehormatan pemerintah dan hukum.

Birokrasi yang korup jelas tidak efisien dan tidak bisa bekerja secara efektif. Birokrasi yang seperti ini, lebih banyak mengurus dirinya sendiri, daripada menjalankan fungsinya untuk melayani dan menfasilitasi masyarakat, serta menegakkan hukum ditengah-tengah masyarakat. Anggaran yang besar, lebih banyak digunakan untuk mengurus aparat birokrasi, daripada meningkatkan kinerja birokrasi. Birokrasi yang korup dalam waktu yang panjang akan melahirkan budaya korup di lingkungan birokrasi. Dalam lingkungan yang seperti ini, profesionalisme tinggal slogan. Yang terpenting bukan menjadi aparat yang produktif dan efektif, tapi yang penting adalah bagaimana bisa menyesuaikan diri atau bahkan sekaligus terlibat aktif dalam praktik korupsi yang menggurita itu. Dalam lingkungan yang demikian, tidak ada tempat bagi mereka yang ‘sok suci’, menolak korupsi. Orang-orang jujur menjadi teralienasi di lingkungannya, mereka menjadi orang yang aneh, tidak gaul dan mungkin seperti ‘pesakitan’ yang patut dikasihani.

Salah satu dampak wabah korupsi yang adalah High Cost Economy. Korupsi yang meluas di semua sektor publik, telah menaikkan ongkos produksi. Biaya perizinan yang membengkak mendorong tingginya biaya produksi. Akibatnya, rakyat biasa yang menjadi konsumen akhir suatu produk, yang harus membayar mahal. Tingginya korupsi dari proyek-proyek pemerintah, mengakibatkan jalan, jembatan, pelabuhan, dan fasilitas publik lainnya cepat rusak dan membutuhkan biaya perawatan yang tinggi. Bila dugaan begawan ekonomi Indonesia Soemitro Djojohadikusumo, bahwa korupsi di Indonesia, menggerogoti 30% anggaran, maka dapat dibayangkan kualitas proyek yang dijalankan. Karena itu, wajar saja bila sebagian besar anggaran pembangunan, termasuk pinjaman luar negeri, dialokasikan guna merehabilitasi dan me-maintenance fasilitas publik dan kantor-kantor pemerintahan. Artinya, biaya yang seyogyanya bisa digunakan untuk menambah fasilitas, tapi justru hanya dihabiskan guna merawat fasilitas yang tidak berkualitas. Belum lagi, proyek perawatan itu juga sangat rentan untuk dikorupsi.

Korupsi juga merendahkan minat orang untuk berinvestasi. Para pemilik modal malas berurusan dengan birokrasi yang berbelit-belit dan mahal. Padahal, usaha yang dijalankan belum tentu menguntungkan, tapi mereka telah lebih dulu dipungli. Akibatnya, para investor lebih memilih menginvestasikan dananya di bank dalam bentuk tabungan atau deposito yang tidak berisiko dan tidak harus berhadapan dengan pejabat yang korup. “Kira-kira 35% dari usaha bisnis melaporkan alasan utama untuk tidak berinvestasi adalah karena biaya tinggi berkaitan dengan korupsi” (Media Indonesia, 19/11/2001)

Angka kemiskinan yang begitu tinggi disinyalir turut diperparah oleh praktik birokrasi. Birokrasi yang korup, bukan saja tidak mendorong kondisi yang sehat untuk bisnis dan perputaran ekonomi, tapi juga telah menyedot sebagian besar kapital dan didistribusikan di lingkungannya. Dengan demikian, kemiskinan itu terjadi akibat dikuasainya sebagian besar kapital oleh segelintir orang, yaitu penguasa dan pengusaha yang berkolusi dengan penguasa. Rendahnya investasi, akibat langsung dari maraknya korupsi, menyebabkan sedikitnya lapangan kerja yang tersedia, pengangguran meningkat, dan itu artinya, semakin banyak orang yang miskin.

Korupsi yang demikian meluas dan membudaya juga berakibat pada rusaknya karakter kepribadian aparat dan masyarakat. Nilai-nilai kebaikan berupa penghormatan yang tinggi pada kejujuran, kebenaran, amanah, dan keikhlasan tidak lagi digunakan. Yang dihormati adalah kedudukan, pangkat, dan materi yang banyak. Semakin kaya seseorang, maka semakin dihormati orang tersebut. Kepribadian yang luhur dan baik tidak lagi menjadi anutan. Para pejabat yang korup, dan bisa menyembunyikan perilakunya di mata publik, menjadi anutan. Dalam kondisi parah seperti ini, masyarakat tidak lagi ingin menjadi orang baik (yang miskin), mereka ingin menjadi orang kaya yang serba “wah”, tidak penting apakah dia korup, penipu, dan maling berdasi.

Oleh karena hukum tidak mampu mengendalikan korupsi, bahkan juga terlibat dalam praktik korupsi, maka hukum tidak lagi menjadi institusi yang dihormati. Rendahnya penghormatan terhadap hukum, sekaligus menghilangkan harapan masyarakat untuk mencari keadilan di depan hukum. Hilangnya kepercayaan terhadap hukum, juga telah mendorong perilaku main hakim sendiri. Maraknya perilaku anarkis dalam lima tahun terakhir, menunjukkan betapa hukum tidak mampu menjalankan fungsinya. Maling ayam yang tertangkap tangan oleh massa, biasanya tidak diserahkan kepada polisi, tapi langsung diinterogasi, dipukuli, dan dibakar beramai-ramai oleh masyarakat. Begitu pula pengemudi kendaraan yang mengalami kecelakaan, menabrak seorang anak kecil yang bermain di jalan, juga harus merenggang nyawa, disirami bensin dan dibakar bersama mobilnya.

Korupsi yang merambah sektor pendidikan dan kesehatan tidak kalah hebatnya. SD Inpres yang baru dibangun, ambruk diterjang angin. anak-anak harus bersekolah ditempat penampungan sementara. Pendidikan yang baik, menjadi sangat mahal. Bisnis pendidikan sudah kehilangan hati nurani dan idealismenya. Kualitas pendidikan menjadi sangat rendah, dan lembaga pendidikan tidak lagi berorientasi pada peningkatan kualitas manusia, tapi lebih menjadi sebuah lembaga bisnis yang rakus. Sektor kesehatan demikian pula. Korupsi tidak saja membuat kualitas fasilitas kesehatan masyarakat buruk, tapi juga merusak perilaku pelayanan aparat birokrasi kesehatan. Rumah sakit milik pemerintah, dikelola seadanya, tidak mempunyai jiwa melayani, tidak ramah dan sekaligus mahal. Rakyat miskin, yang seyogyanya mendapat pelayanan kesehatan gratis, justru harus membayar mahal untuk pelayanan yang buruk itu. Wajar, bila kemudian kualitas kesehatan masyarakat dari hari ke hari makin buruk.

Solusi Islam Dalam Mengatasi Kebobrokan Birokrasi

pemerintahan yang bersih dan baik, dengan kata lain, birokrasi yang bersih dan baik, haruslah dibangun secara sistematis dan terus-menerus. Pola pikir yang dikotomis, yang menghadapkan upaya membangun pribadi yang baik dengan upaya membangun sistem yang baik, ibarat memilih telur atau ayam yang harus didahulukan. Pola pikir yang demikian ini tidaklah tepat, karena memang tidak bisa memisahkan antara kedua sisi ini. Individu yang baik tidak mungkin muncul dari sebuah sistem yang buruk, demikian pula sistem yang baik, tidak akan berarti banyak bila dijalankan oleh orang-orang yang korup. Yang harus dilakukan adalah membina masyarakat secara terus-menerus agar menjadi individu yang baik, yang menyadari bahwa pemerintahan yang baik hanya dapat dibangun oleh orang yang baik dan sistem yang baik. Masyarakat juga terus-menerus disadarkan, bahwa hanya sistem terbaiklah, yang bisa memberi harapan bagi mereka, menjamin keadilan, serta melayani dengan keikhlasan dan melindungi rakyatnya. Rakyat juga harus disadarkan, bahwa para pemimpin haruslah orang yang baik, jujur, amanah, cerdas, profesional, serta pembela kebenaran dan keadilan. Masyarakat juga perlu didasarkan bahwa sistem yang baik dan pemimpin yang baik tidak bisa dibiarkan menjalankan pemerintahan sendiri, mereka harus terus dijaga, dinasihati, dan diingatkan dengan cara yang baik.

1. Kesempurnaan sistem.

Kesempurnaan sistem Islam terlihat dari aturan yang jelas tentang penggajian, larangan suap-menyuap, kewajiban menghitung dan melaporkan kekayaan, kewajiban pemimpin untuk menjadi teladan, serta sistem hukum yang sempurna. sistem penggajian yang layak adalah keharusan. Para pejabat adalah pengemban amanah yang berkewajiban melaksanakan amanah yang diberikan kepadanya.

Untuk menjamin profesionalitas aparat negara, maka mereka sesudah diberi penghasilan yang cukup, sekaligus dilarang untuk mengambil kekayaan negara yang lain. Guna mencegah terjadinya abuse of power, khalifah Umar bin Khattab misalnya, melarang para pejabat berdagang. Umar memerintahkan kepada semua pejabat agar berkonsentrasi penuh pada pekerjaannya, dan sekaligus menjamin seluruh kebutuhan hidup aparat negara dan keluarganya.

sistem Islam juga melarang aparat negara menerima suap dan hadiah/hibah. Suap adalah harta yang diberikan kepada seorang penguasa, hakim, atau aparat pemerintah lainnya dengan maksud untuk memperoleh keputusan mengenai suatu kepentingan yang semestinya wajib diputuskan olehnya tanpa pembayaran dalam bentuk apa pun. Setiap bentuk suap, berapa pun nilainya dan dengan jalan apa pun diberikannya atau menerimanya, haram hukumnya. Allah Swt. berfirman:

“Janganlah ada sebagian kalian makan harta benda sebagian yang lain dengan jalan batil, dan janganlah menggunakannya sebagai umpan (untuk menyuap) para hakim dengan maksud agar kalian dapat makan harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui (hal itu)” (QS al-Baqarah [2]: 188).

Rasulullah saw. juga melarang praktik suap ini.

“Rasulullah saw. melaknat penyuap, penerima suap, dan orang yang menyaksikan penyuapan” (HR Ahmad, Thabrani, al-Bazzar, dan al-Hakim).

Adakalanya suap diberikan dengan maksud agar pejabat yang bersangkutan tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Suap jenis ini pun amat dihindari oleh para sahabat Nabi saw. Rasulullah saw. pernah mengutus Abdullah bin Rawahah ke daerah Khaibar (daerah Yahudi yang baru ditaklukkan kaum muslim) untuk menaksir hasil panen kebun kurma daerah itu. Sesuai dengan perjanjian, hasil panen akan dibagi dua dengan orang-orang Yahudi Khaibar. Tatkala Abdullah bin Rawahah tengah bertugas, datang orang-orang Yahudi kepadanya dengan membawa perhiasan yang mereka kumpulkan dari istri-istri mereka, seraya berkata, “Perhiasan itu untuk anda, tetapi ringankanlah kami dan berikan kepada kami bagian lebih dari separuh”. Abdullah bin Rawahah menjawab, “Hai kaum Yahudi, demi Allah, kalian memang manusia-manusia hamba Allah yang paling kubenci. Apa yang kalian lakukan ini justru mendorong diriku lebih merendahkan kalian. Suap yang kalian tawarkan itu adalah barang haram dan kaum muslim tidak memakannya!” Mendengar jawaban itu mereka serentak menyahut, “Karena itulah langit dan bumi tetap tegak”

Hadiah atau hibah adalah harta yang diberikan kepada penguasa atau aparatnya sebagi pemberian. Perbedaannya dengan suap, bahwa hadiah itu diberikan bukan sebagai imbalan atas suatu kepentingan, karena si pemberi hadiah telah terpenuhi keinginannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Hadiah atau hibah diberikan atas dasar pamrih tertentu, agar pada suatu ketika ia dapat memperoleh kepentingannya dari penerima hadiah/hibah. Hadiah semacam ini diharamkan dalam sistem Islam. Rasulullah saw. bersabda:

“Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR Imam Ahmad).

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Amma ba’du, aku telah mempekerjakan beberapa orang di antara kalian untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan Allah Swt. kepadaku. Kemudian, salah seorang dari mereka itu datang dan berkata, “Ini kuserahkan kepada Anda, sedangkan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepadaku.” Jika apa yang dikatakannya itu benar, apakah tidak lebih baik kalau ia duduk saja di rumah ayah atau ibunya sampai hadiah itu datang kepadanya? Demi Allah, siapa pun di antara kalian yang mengambil sesuatu dari zakat itu tanpa haq, maka pada hari kiamat kelak akan menghadap Allah sambil membawa apa yang diambilnya itu”. Hadis ini menunjukan, bahwa hadiah pada umumnya diberikan orang kepada pejabat tertentu karena jabatannya. Seandainya ia tidak menduduki jabatan itu, tentulah hadiah itu tidak akan datang kepadanya.

Penghitungan kekayaan. Untuk menjaga dari perbuatan curang, khalifah Umar menghitung kekayaan seseorang di awal jabatannya sebagai pejabat negara, kemudian menghitung ulang di akhir jabatan. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, Umar memerintahkan agar menyerahkan kelebihan itu kepada Baitul mal, atau membagi dua kekayaan tersebut, separo untuk Baitul Mal dan sisanya diserahkan kepada yang bersangkutan. Muhammad bin Maslamah ditugasi khalifah Umar membagi dua kekayaan penguasa Bahrain, Abu Hurairah; penguasa Mesir, Amr bin Ash; penguasa Kufah, Saad bin Abi Waqqash. Jadi, Umar telah berhasil mengatasi secara mendasar sebab-sebab yang menimbulkan kerusakan mental para birokrat. Upaya penghitungan kekayaan tidaklah sulit dilakukan bila semua sistem mendukung, apalagi bila masyarakat turut berperan mengawasi perilaku birokrat.

Keteladanan pemimpin adalah langkah selanjutnya yang diharuskan sistem Islam. Dalam sistem Islam, kemunculan seorang pemimpin mengikuti proses seleksi yang sangat ketat dan panjang. Seseorang, tidak mungkin menjadi pemimpin di sebuah provinsi, tanpa melalui proses seleksi alamiah di tingkat bawahnya. Pola dasar yang memunculkan seorang pemimpin mengikuti pola penentuan seorang imam shalat. Seorang imam shalat adalah orang yang paling berilmu, saleh, paling baik bacaan shalatnya, serta paling bijaksana. Seorang imam shalat adalah orang terbaik di lingkungan jamaahnya. Dari sinilah, sumber kepemimpinan itu berasal. Pola ini secara alamiah, sadar atau tidak sadar, akan diikuti dalam penentuan kepemimpinan tingkat atasnya. Seorang khalifah (kepala negara) tentulah bersumber dari imam-imam terbaik yang ada di negara tersebut. Oleh karena setiap pemimpin merupakan orang terbaik di lingkungannya, maka dapat dipastikan mereka adalah orang yang kuat keimanannya, tinggi kapabilitas dan sekaligus akseptabilitasnya. Pemimpin seperti inilah yang akan menjadi teladan, baik bagi para birokrat bawahannya, maupun bagi rakyatnya.

Penegakan hukum merupakan aspek penting lainnya yang harus dijalankan dalam sistem Islam. Hukuman dalam Islam mempunyai fungsi sebagai pencegah. Para koruptor akan mendapat hukuman yang setimpal dengan tindak kejahatannya. Para koruptor kelas kakap, yang dengan tindakannya itu bisa mengganggu perekonomian negara, apalagi bisa memperbesar angka kemiskinan, dapat diancam dengan hukuman mati, di samping hukuman kurungan. Dengan begitu, para koruptor atau calon koruptor akan berpikir berulang kali untuk melakukan aksinya. Apalagi, dalam Islam, seorang koruptor dapat dihukum tasyir, yaitu berupa pewartaan atas diri koruptor. Pada zaman dahulu mereka diarak keliling kota, tapi pada masa kini bisa menggunakan media massa.

2. Kualitas Sumber Daya Manusia.

sistem Islam menanamkan iman kepada seluruh warga negara, terutama para pejabat negara. Dengan iman, setiap pegawai merasa wajib untuk taat pada aturan Allah Swt. Orang beriman sadar akan konsekuensi dari ketaatan atau pelanggaran yang dilakukannya karena tidak ada satu pun perbuatan manusia yang tidak akan dihisab. Segenap anggota atau bagian tubuh akan bersaksi atas segala perbuatan yang telah dilakukan. Allah Swt. berfirman:

“Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pedengaran, penglihatan, dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan” (QS Fushshilat [41]: 20).

Manusia memang menyangka bahwa Allah Swt. tidak tahu apa yang mereka lakukan, termasuk tindakan korupsi yang disembunyikan. Hanya orang yang beriman saja yang yakin bahwa perbuatan seperti itu diketahui Allah Swt. dan disaksikan oleh anggota/bagian tubuh kita yang akan melaporkannya kepada-Nya. Inilah pengawasan melekat yang sungguh-sungguh melekat.

“Kamu sekali-kali tidak dapat bersembunyi dari persaksian pendengaran, penglihatan, dan kulitmu terhadapmu. Bahkan, kamu mengira bahwa Allah tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kamu kerjakan. Adapun yang demikian itu adalah prasangkamu yang telah kamu sangka terhadap Tuhanmu, Dia telah membinasakan kamu, maka jadilah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (QS Fushshilat [41]: 22-23)

Dengan iman akan tercipta mekanisme pengendalian diri yang andal. Dengan iman pula para birokrat, juga semua rakyat, akan berusaha keras mencari rezeki secara halal dan memanfaatkannya hanya di jalan yang diridhai Allah Swt. Rasulullah saw. menegaskan, bahwa manusia akan ditanya tentang umurnya untuk apa dimanfaatkan, tentang masa mudanya ke mana dilewatkan, tentang hartanya dari mana diperoleh dan untuk apa, serta tentang ilmunya untuk apa digunakan. Bagi birokrat sejati, lebih baik memakan tanah daripada menikmati rezeki haram.

motivasi positif ini kemudian akan mendorong mereka untuk secara sungguh-sungguh meningkatkan kualitas, kapasitas, dan profesionalitasnya. Karena hanya dengan kemampuan yang semakin tinggilah, mereka bisa semakin mengoptimalkan pelaksanaan tugas mulianya sebagai aparat pemerintah. Mereka menyadari bahwa tugas utama mereka adalah melayani rakyat. Wajib atas mereka melaksanakan amanah itu dengan jujur, adil, ikhlas, dan taat kepada aturan negara, yang tidak lain adalah syariat Islam.

3. sistem Kontrol yang Kuat.

Kontrol merupakan satu instrumen penting yang harus ada dalam membangun pemerintahan yang bersih dan baik. Kontrol bukan saja dilakukan secara internal, oleh pemimpin kepada bawahannya, melainkan juga oleh rakyat kepada aparat negaranya. Kesadaran dan pemahaman akan pentingnya kontrol ini, haruslah dimiliki oleh segenap pemimpin pemerintahan, para aparat di bawahnya, dan oleh segenap rakyat. Semua orang harus menyadari bahwa keinginan untuk membangun pemerintahan yang baik hanya dapat dicapai dengan bersama-sama melakukan fungsi kontrolnya. Dalam sejarah kepemimpinan pemerintahan Islam, tercatat, bagaimana khalifah Umar bin Kattab telah mengambil inisiatif dan sekaligus mendorong rakyatnya untuk melakukan kewajibannya mengontrol pemerintah. khalifah Umar di awal kepemimpinannya berkata, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskanlah aku walaupun dengan pedang”. Lalu, seorang laki-laki menyambut dengan lantang, “Kalau begitu, demi Allah, aku akan meluruskanmu dengan pedang ini.” Melihat itu Umar bergembira, bukan menangkap atau menuduhnya menghina kepala negara.

Pengawasan oleh masyarakat akan tumbuh apabila masyarakat hidup dalam sebuah sistem yang menempatkan aktivitas pengawasan (baik kepada penguasa maupun sesama warga) adalah sebuah aktivitas wajib lagi mulia. Melakukan pengawasan dan koreksi terhadap penguasa hukumnya adalah wajib. Ketaatan kepada penguasa tidak berarti harus mendiamkan mereka. “Allah Swt. telah mewajibkan kepada kaum muslim untuk melakukan koreksi kepada penguasa mereka. Perintah kepada mereka agar mengubah para penguasa tersebut bersifat tegas; apabila mereka merampas hak-hak rakyat, mengabaikan kewajiban-kewajiban rakyat, melalaikan salah satu urusan rakyat, menyimpang dari hukum-hukum Islam, atau memerintah dengan selain hukum yang diturunkan oleh Allah Swt”. (Taqiyyuddin An-Nabhani; sistem pemerintahan Islam, Al-Izzah, 1996)

Allah Swt. berfirman:

“Hendaknya ada di antara kalian, sekelompok umat yang mengajak kepada kebaikan serta menyeru pada kemakrufan dan mencegah dari kemunkaran” (QS Ali Imran [3]: 104).

Dari Abi Sa’id al-Khudri yang menyatakan, Rasulullah saw. bersabda:

“Siapa saja di antara kalian yang melihat kemunkaran, maka hendaknya dia mengubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu, maka dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman” (HR muslim).

Dari Ummu ‘Atiyah dari Abi Sa’id yang menyatakan, Rasululah saw. bersabda:

“Sebaik-baik jihad adalah (menyatakan) kata-kata yang haq di depan penguasa yang zalim” (HR Ahmad).

“Penghulu para syuhada adalah Hamzah, serta orang yang berdiri di hadapan seorang penguasa yang zalim, lalu memerintahkannya (berbuat makruf) dan mencegahnya (berbuat munkar), lalu penguasa itu membunuhnya” (HR Hakim dari Jabir).

Hadis ini merupakan bentuk pengungkapan yang paling tegas, yang mendorong agar berani menanggung semua risiko, sekalipun risiko mati, dalam rangka melakukan koreksi terhadap para penguasa, serta menentang mereka yang zalim itu.

Sistem Administrasi Negara

Memenuhi urusan rakyat termasuk kegiatan ri’ayatu asy-syu’un, sedangkan ri’ayatu asy-syu’un itu adalah semata-mata wewenang khalifah, maka seorang khalifah memiliki hak untuk mengadopsi teknis administrasi (uslub idari) yang dia kehendaki, lalu dia perintahkan agar teknis administrasi tersebut dilaksanakan. khalifah juga memiliki hak diperbolehkan membuat semua bentuk perundang-undangan dan sistem administrasi (nidzam idari), lalu mewajibkan atas seluruh rakyat untuk melaksanakannya. Dalam hubungan ini, semuanya itu merupakan kegiatan-kegiatan substansi. khalifah juga diperbolehkan untuk memerintahkan salah satu di antaranya, kemudian hal menjadi mengikat semua orang untuk melaksanakan aturan tersebut, tidak dengan aturan yang lain. Dengan demikian, pada saat itu hukum menaatinya menjadi wajib. Hal ini merupakan kewajiban untuk menaati salah satu hukum yang ditetapkan oleh khalifah.

Dalam hal ini, artinya khalifah telah menetapkan suatu hukum (tabanniy) terhadap suatu perkara yang telah dijadikan oleh syara’ sebagai haknya. Artinya, khalifah telah melakukan hal-hal yang diangap perlu untuk memudahkannya dalam menjalankan tugasnya, yaitu ri’ayatu asy-syu’un. Oleh karena itu, ketika dia menetapkan suatu hukum berkaitan dengan sistem administrasi, rakyat wajib terikat dengan apa yang telah ditetapkannya tersebut dan perkara ini termasuk dalam hal ketaatan terhadap ulil amri. Hal tersebut merupakan kegiatan administrasi negara dilihat dari sisi penanganannya, sedangkan dalam kaitannya mengenai perincian kegiatan administrasi, dapat diambil dari fakta kegiatan administrasi itu sendiri.

Dengan meneliti faktanya, akan tampak bahwa di sana terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan oleh khalifah sendiri atau oleh para pembantunya (mu’awin). Baik berupa kegiatan pemerintahan, yaitu menerapkan hukum syara’, maupun kegiatan administrasi, yaitu melaksanakan semua urusan yang bersifat substansi, dari kegiatan penerapan hukum syara’, bagi semua orang, dalam konteks hal ini memerlukan cara dan sarana tertentu. Oleh karena itu, harus ada aparat khusus yang dimiliki khalifah dalam rangka mengurusi urusan rakyat sebagai tangung jawab kekhilafahan tersebut. Di samping itu, ada urusan-urusan yang menyangkut kepentingan rakyat yang harus dipenuhi. Maka dari itu, dibutuhkan adanya instansi yang secara khusus bertugas memenuhi kepentingan rakyat, dan ini adalah suatu keharusan, berdasarkan kaidah:

“Apabila suatu kewajiban tidak sempurna ditunaikan, kecuali dengan adanya suatu perkara, maka mewujudkan perkata tersebut adalah wajib”

Instansi tersebut terdiri dari departemen, jawatan, dan unit-unit tertentu. Departemen antara lain Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Perhubungan, Penerangan, Pertanahan, dan lain sebagainya. Semua departeman mengurusi departemennya sendiri, beserta jawatan dan unit-unit di bawahnya. Adapun jawatan adalah instansi yang mengurusi jawatannya dan unit-unit di bawahnya. Adapun unit-unit tersebut mengurusi urusan unit itu sendiri, beserta bagian-bagian dan subbagian di bawahnya. Semuanya di bentuk untuk menjalankan urusan-urusan administrasi negara, serta memenuhi kepentingan-kepentingan rakyat. Pada tingkat yang paling atas diangkat pejabat yang bertanggung jawab kepada khalifah dan secara langsung mengurusi urusan departemen tersebut, berikut para aparat di tingkat ke bawahnya hingga sub-subbagian di dalam departemen tersebut.

Inilah penjelasn fakta sistem administrasi negara, yang merupakan perangkat umum bagi semua rakyat, termasuk siapa pun yang hidup di dalam naungan Negara Islam. Instansi-instansi tersebut biasanya disebut “Diwan” atau “Diwannud daulah”.(An Nabhanni, Nidzamul Hukmi Fil Islam, terj. Hlm. 280).

Sifat Administrasi Negara Islam

Administrasi Negara dalam Islam dibangun berdasarkan falsafah: wa-in kaana dzu ‘usratin fanadhiratun ila maysarah (Jika ada orang yang mempunyai kesulitan, maka hendaknya dilihat bagaimana memudahkannya). Dengan demikian, ia bersifat untuk memudahkan urusan dan bukan untuk menekan, apalagi memeras orang yang menghendaki kemaslahatannya dipenuhi atau ditunaikan. Adapun strategi yang di jalankan dalam rangka mengurusi maslah administrasi ini adalah dilandasi dengan suatu kaidah: Sederhana dalam peraturan, cepat dalam pelayanan, serta profesional dalam penanganan. Hal ini diambil dari realitas pelayanan terhadap kebutuhan itu sendiri. Umumnya orang yang mempunyai kebutuhan tersebut menginginkan agar kebutuhannya dilayani dengan cepat dan terpenuhi dengan sempurna (memuaskan).

Rasulullah saw. bersabda:

“Seseungguhnya Allah memerintahkan kesempurnaan dalam segala hal. Karena itu, apabila kalian membunuh (dalam hukuman qishas), sempurnakanlah pembunuhannya. Apabila kalian, menyembelih, maka sempurnakanlah sembelihannya” (HR Imam muslim)

Karena itu, kesempurnaan dalam menunaikan pekerjaan jelas diperintahkan oleh syara’. Agar tercapai kesempurnaan dalam menunaikan urusan tersebut, maka penanganannya harus memenuhi tiga kriteria tersebut, 1) sederhana dalam peraturan, karena dengan kesederhanaan itu akan menyebabkan kemudahan. Kesederhanaan itu dilakukan dengan tidak memerlukan banyak meja,atau berbelit-belit Sebaliknya, aturan yang rumit akan menimbulkan kesulitan yang menyebabkan para pencari kemaslahatan menjadi susah dan jengkel. 2) cepat dalam pelayanan, karena kecepatan dapat mempermudah bagi orang yang mempunyai kebutuhan terhadap sesuatu untuk meperolehnya, dan 3) pekerjaan itu ditangani oleh orang yang ahli (profesional). Dengan demikian, semuanya mengharuskan kesempurnaan kerja, sebagaimana yang dituntut oleh hasil kerja itu sendiri.

Dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip kemudahan ini pula, sistem administrasi dalam Islam tidak bersifat sentralistis, yang ditentukan semuanya oleh pusat, sebaliknya bersifat desentralisasi, atau diserahkan kepada setiap desa, kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi. Dengan demikian, kemaslahatan yang akan diselesaikan dapat ditunaikan dengan cepat dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, tanpa harus menunggu disposisi, keputusan dari atas atau pusat.

Karena perkara ini adalah bagian dari uslub yang mempunyai sifat fleksibel dan temporal. Artinya, dengan fleksibilitasnya, masalah administrasi akan selalu mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan yang hendak dipecahkan atau diselesaikan. Dengan sifatnya yang temporal, administrasi negara bisa berubah sewaktu-waktu, jika dipandang tidak lagi sesuai atau tidak cocok lagi dengan kemaslahatan yang dituntut untuk dipenuhi.

Membangun pemerintahan yang bersih dan baik bukanlah pekerjaan yang mudah. Hal itu akan menggerakkan segenap aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan. Juga membutuhkan dukungan dari segenap aparat pemerintahan, masyarakat, dan sistem yang baik. Hanya dengan pemilihan akan sistem yang terbaiklah, maka upaya membangun pemerintahan yang baik itu akan menemukan jalan yang jelas.

Membangun pemerintahan yang baik bukanlah pekerjaan yang mudah. Itu merupakan pekerjaan besar yang harus diawali dari pemahaman dasar atas visi dan misi pemerintahan. Oleh karena itu, pilihan utama atas ideologi apa yang akan dijadikan landasan pembangunan pemerintahan, akan menentukan terbuka atau tidaknya harapan, bagi upaya penciptaan pemerintahan yang baik itu. pemerintahan yang baik hanya bisa dicapai, bila ideologi yang menjadi pilihan adalah ideologi yang paling benar. Di atas ideologi yang paling benar itulah, akan dibangun sistem yang baik dan individu-individu yang tangguh.

sistem Islam (syariat Islam) telah menunjukkan kemampuannya yang luar biasa. Kemampuannya bertahan hidup dalam rentang waktu yang demikian panjang (lebih 12 abad), dengan berbagai macam penyimpangan dan pengkhianatan oleh para penyelenggaranya, telah menegaskan kapabilitas sistem yang belum ada tandingannya sampai saat ini, bahkan hingga akhir zaman. Dengan demikian, jawaban atas kebutuhan akan hadirnya pemerintahan yang baik itu adalah dengan menjadikan Islam sebagai ideologi, serta syariat Islam sebagai aturan kehidupan pemerintahan dan kemasyarakatan. Dengan syariat Islam itulah, kita membangun pemerintahan yang bersih dan baik, sekaligus mencetak aparat pemerintahan yang andal.

Politik Luar Negeri Daulah Khilafah Islam

Peristiwa ledakan bom di gedung WTC, 11 September 2001 yang lalu cukup memberikan pengaruh pada situasi politik internasional belakangan ini . Ditandai dengan serangan besar-besaran oleh amerika Serikat terhadap Afghanistan yang pada akhirnya menumbangkan pemerintahan Taliban. Tidak berhenti sampai di sana amerika Serikat mencanangkan Perang Salib melawan terorisme yang disebutnya sebagai setan-setan. Negeri Paman Sam itu, kemudian memberikan dua pilihan kepada dunia: ikut AS melawan terorisme atau (kalau tidak) menjadi pendukung terorisme.Menyusul setelah ledakan WTC ini Presiden AS berpidato: “America and our friends and allies join with all those who want peace and security in this word, and we stand together to win the war againts terrorism”(amerika dan sahabat berikut aliansi kami akan bergabung dengan semua pihak yang menginginkan perdamaian dan keamanan di dunia ini dan kita akan bersama-sama berdiri melawan dan memenangkan peperangan terhadap terorisme). Urusan mengganyang terorisme ini kemudian menjadi urusan bersama dunia. Tak pelak lagi, hampir seluruh pemimpin seluruh dunia tunduk kepada tuntutan amerika Serikat, termasuk penguasa di negeri-negeri Islam. Perang melawan terorisme ini telah menjadi kebijakan politik luar negeri AS yang dominan sekarang ini.

‘Perang’ melawan terorisme ala amerika ini menjadi lebih dramatis dan seru, karena AS dan sekutu-sekutu Baratnya mengampanyekan perang ini sebagai perang peradaban. Perang terhadap segala pihak yang ingin menghancurkan peradaban Barat (kapitalisme) yang demokratis, menghargai kebebasan, dan nilai-nilai hak asasi manusia. Dalam pidatonya di Sidang Umum PBB, 10 Nopember tahun lalu, Bush berkata,’This is a current in history and it runs toward freedom”. Nyanyian yang sama dilagukan oleh Perdana Menteri Inggris, Blair pada 14 September 2002, yang berkata, “Our belief are very opposite of the fanatics. We believe reason, democracy and tolerance. These beliefs are the foundation of our civilised world” (Keyakinan kita sangat bertentangan dengan orang-orang fanatik. Kita memercayai akal sehat, demokrasi, dan toleransi. Kepercayaan ini adalah fondasi dari peradaban dunia kita). Pada 20 September, Blair juga berkata, “This is a struggle that consern us all, the whole of democratic and civilized and free world” (Ini merupakan perjuangan yang merupakan perhatian kita semua, demokrasi, peradaban, dan dunia bebas).

Ironisnya, ketika presiden AS George W. Bush mengatakan dengan nada mengancam kepada seluruh pemimpin dunia, “Either you are with us or you are with the terrorist”(Apakah anda berada di belakang kami, atau anda bersama para teroris), maka itu berarti politik luar negeri AS telah membagi dunia ke dalam dua blok, yaitu blok amerika dan blok teroris. Saat itu, tidak mengherankan kalau sikap para penguasa muslim di dunia Islam berbondong-bondong membela dan berada di belakang komando/perintah amerika Serikat.

Sungguh, negeri-negeri Islam pada saat ini mengalami kemunduran yang luar biasa dalam peran politik luar negerinya. Penyebab utamanya adalah mereka tidak lagi menjadikan akidah Islam dan syariat Islam sebagai dasar dan asas yang mengatur politik luar negerinya. Dengan demikian, hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan politik luar negeri tidak lagi tampak pada saat ini. Para penguasa muslim telah berlaku sebagai penjaga-penjaga setia peradaban Barat. Keagungan Islam tidak lagi tampak dalam diri mereka, mereka telah menghamba kepada ideologi-ideologi dan peraturan-peraturan buatan manusia yang dipaksakan musuh-musuh Islam atas negeri-negeri Islam.

Para penguasa muslim tidak dapat memainkan peran politik internasionalnya di tengah-tengah negara-negera lain. Bahkan, mereka tidak dapat membela dirinya sendiri dari propaganda-propaganda menyesatkan negara-negara besar. Tindakan mereka laksana kacung-kacung yang menaati perintah dan permintaan apa pun dari tuan-tuannya, negera-negara besar. Hanya ketidakberdayaan dan kehinaan yang dipertontonkan mereka di tengah-tengah peradaban manusia saat ini. Mereka lebih menaati manusia daripada menaati perintah Allah Swt. Juga, mereka lebih suka menjalankan dan membela mati-matian sistem kufur yang zalim dari pada sistem hukum yang berasal dari Allah Swt. dan Rasul-Nya yang mulia.

Padahal, setiap negara di dunia ini pastilah memiliki politik luar negeri tersendiri. Negara tersebut pastilah melakukan interaksi dengan negera-negara lain. Politik luar negeri sebuah negara tentunya sangat memengaruhi keberadaan (eksistensi ) negara tersebut dan juga mempengaruhi politik dalam negeri negara tersebut. Terutama bagi sebuah negara ideologis, politik luar negeri berperan penting dalam penyebarluasan ideologinya dan membuat ideologinya unggul. Sekaligus hal tersebut akan memengaruhi keberadaan negara tersebut. Karena itu, negara-negara yang ideologis akan sungguh-sungguh memperhatikan politik luar negerinya.

Dalam literatur Hubungan Internasional perspektif Barat, dikatakan politik luar negeri pastilah ditujukan mencapai kepentingan suatu negara. Karena itu, tujuan nasional sebuah negara adalah perkara yang sangat penting. Politik luar negeri pada dasarnya merupakan semua sikap dan aktivitas ketika sebuah negara mencoba untuk menanggulangi masalah serta memetik keuntungan dari lingkungan internasionalnya. Dengan demikian, politik luar negeri sesungguhnya merupakan hasil dari interaksi lingkungan domestik dan lingkungan ekternalnya. Menurut Hosti, salah satu bentuk tujuan negara itu adalah nilai dari kepentingan inti yang melibatkan setiap eksistensi (keberadaan) pemerintah dan bangsa yang harus dilindungi dan diperluas ( Hosti, Politik Internasional Kerangka untuk Analisis, hlm. 137). Lebih jauh Hosti menjelaskan, tujuan kepentingan dan nilai inti ini dapat digambarkan sebagai jenis kepentingan yang untuk mencapainya kebanyakan orang bersedia melakukan pengorbanan yang sebesar-besarnya. Nilai dan kepentingan inti ini biasanya dikemukakan dalam bentuk asas-asas pokok kebijakan luar negeri dan menjadi keyakinan yang diterima masyarakat.

Oleh karena itu, ideologi sangatlah penting sebagai dasar interaksi sebuah negara dengan negara lain. Berdasarkan peta ideologi ini, di dunia ada tiga ideologi besar yang melakukan pertarungan, yakni kapitalisme, Sosialisme-Komunis, dan Islam. Negara-negara berbasis ideologi Sosialisme-Komunis pernah berpengaruh dalam era perang dingin (cold war). Namun, setelah Rusia runtuh dan mengganti ideologinya menjadi Kapitalis, perannya semakin menyusut. Tinggallah saat ini dunia didominasi oleh ideologi kapitalisme yang dipimpin oleh amerika Serikat dan negara-negara Eropa, seperti Inggris dan Prancis. Adapun Islam sejak dibubarkannya Khilafah Islam, peran politik luar negerinya tidak ada sama sekali. Negeri-negeri Islam selama ini didominasi oleh negara-negara dengan basis ideologi Kapitalis atau Sosialis. Setelah perang dingin, total negeri-negeri Islam menginduk kepada amerika Serikat atau negara-negara Eropa.

Dalam kondisi seperti ini cara satu-satunya bagi umat Islam untuk kembali memainkan perannya secara ideologis sekarang ini adalah kembali menegakkan Khilafah Islam. Negara Khilafah Islam ini adalah negara yang didasarkan pada Islam, menerapkan hukum-hukum Islam, dan mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia. Negara Khilafah Islam akan menjalankan politik luar negerinya berdasarkan Islam. Karena itu, mengkaji kembali bagaimana politik luar negeri Islam di bawah Negara Khilafah Islam adalah sangat penting, untuk memberikan gambaran kepada siapa saja tentang ketinggian Islam. Di samping itu, hal ini juga penting untuk memberikan solusi kongkret bagi berbagai krisis di dunia Islam saat ini, seperti krisis Palestina, Afghanistan, Khasmir, tuduhan terorisme dan imperialisme AS.

akidah Islam Sebagai Asas Negara Khilafah Islam

akidah Islam telah menjadi asas bagi seluruh bentuk hubungan yang dijalankan oleh kaum muslim, menjadi pandangan hidup yang khas, menjadi asas dalam menyingkirkan kezaliman dan menyelesaikan perselisihan, menjadi asas dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan, menjadi asas bagi aktivitas dan kurikulum pendidikan, menjadi asas dalam membangun kekuatan militer, serta menjadi asas dalam politik dalam dan luar negeri.

Tidak hanya itu, Islam mewajibkan jihad fi sabilillah untuk menyebarluaskan Islam kepada seluruh umat manusia. Sabda Rasulullah saw.:

“Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan Laa ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah. Apabila mereka mengakuinya, maka darah dan harta mereka terpilihara dariku, kecuali dengan yang hak, jika melanggar syara’”.

Islam juga telah memosisikan keberlangsungan akidah Islam sebagai asas negara. Dengan demikian, Islam memerintahkan kaum muslim yang tengah hidup di dalam negera Khilafah Islam untuk mengangkat pedang (mengubah secara fisik) apabila muncul kekufuran secara terang-terangan dan terdapat upaya untuk mengubah asas negara dan kekuasaan dengan selain akidah Islam. Sabda Rasulullah saw.: “(Dan) hendaklah kita tidak merampas kekuasaan dari yang berhak, kecuali (sabda Rasulullah saw.) apabila kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki bukti (tentang kekufuran itu) dari sisi Allah” (HR Bukhari dan muslim).

Hal di atas menunjukkan bahwa Khilafah Islam adalah negara yang dibangun dan berdiri diatas landasan mabda (ideologi). Dijadikannya akidah Islam sebagai asas negara dan kekuasaan tidak sekadar formalitas atau simbol saja.Akan tetapi, harus tampak dalam seluruh bentuk interaksi masyrakat dan negaranya. Oleh kerena itu, negara Khilafah tidak membiarkan (menolerir) seluruh bentuk pemikiran ataupun hukum/perundang-undangan apa pun, kecuali terpancar dari akidah Islam.

Prinsip Politik Luar Negeri Islam: Menyebarluaskan Islam ke Seluruh Penjuru Dunia

akidah Islam ini menjadi dasar bagi mabda (ideologi) yang mengharuskan negara Khilafah Islam untuk menyebarluaskan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia. Penyebarluasan dakwah Islam oleh negara Khilafah merupakan asas negara Khilafah dalam membangun hubungannya dengan negara-negara lain. Dengan kata lain, penyebarluasan dakwah Islam merupakan prinsip politik luar negeri negara Khilafah Islam dalam membangun hubungannya dengan negara-negara lain, baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun budaya, dan sebagainya. Pada semua bidang itu, dakwah Islam harus dijadikan asas bagi setiap tindakan dan kebijakan.

Perkara inilah yang telah dilakukan oleh Rasulullah sejak diutus menjadi Rasul sampai berhasil membangun Negara Islam di Madinah, yakni menyampaikan dan menyebarluaskan risalah Islam kepada seluruh umat manusia. Rasulullah saw. telah menjadikan hubungan Beliau dengan seluruh Darul Kufur, seperti dengan Quraisy atau dengan kabilah-kabilah lainnya, berdasarkan pada prinsip mengemban dakwah, baik dalam hubungan peperangan, perdamaian, genjatan senjata, pertetanggaan, perdagangan, dan sebagainya.

Perkara ini pula yang diikuti oleh para khalifah sebagai kepala negara dari Negara Islam selama berabad-abad hingga risalah Islam dan penaklukan Islam (futuhat) mencapai negeri-negeri yang sangat jauh dan luas. Mulai dari Makkah, Madinah, Jazirah Arab, sampai ke Persia, Syam, Mesir, Afrika Utara, dan kawasan Asia Tengah. Tidak berhenti sampai di sana, dakwah Islam masuk ke jantung Eropa, menaklukkan sebagian wilayah Prancis, sampai menyentuh gerbang kota Wina (Austria). Ke arah timur dakwah Islam sampai ke Asia Pasifik (Indonesia).

Adapun yang menjadi dalil bahwa dakwah Islam (penyebarluasan Islam) sebagai prinsip hubungan luar negeri adalah kenyataan bahwa Rasulullah saw. diutus untuk seluruh umat manusia. Allah Swt. berfirman:

”Dan Kami tidak mengutus kamu (Muhammad), selain kepada umat manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita dan pemberi peringatan” (QS Saba'[34]:28).

Katakanlah, “Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua” (QS al-A’raaf [7]: 158).

Semua ini menunjukkan prinsip politik luar negeri Islam adalah mengemban dakwah Islam sehingga Islam tersebar luas ke seluruh dunia.

Konstelasi Internasional dalam Islam

Islam telah membagi dunia ini atas dua kategori, yaitu Darul Islam dan Darul Kufur atau Darul Harb. Darul Islam adalah wilayah atau negeri yang di dalamnya diterapkan sistem hukum Islam dan keamanannya diberlakukan keamanan Islam. Sebaliknya, Darul Kufur adalah wilayah atau negeri yang di dalamnya diterapkan sistem hukum kufur dan keamanannya bukan menggunakan sistem keamanan Islam, meskipun mayoritas penduduknya adalah muslim (Lihat kitab Mitsaqul Ummah).

Dasar pembagian ini adalah Hadis Rasulullah saw. Dalam hadis riwayat Sulaiman bin Buraidah disebutkan sabda Rasulullah saw.:

“Serulah mereka kepada Islam, apabila mereka menyambutnya, terimalah mereka dan hentikanlah peperangan atas mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka (yang merupakan Darul Kufr) ke Darul Muhajirin (Darul Islam yang berpusat di Madinah); dan beritahulah pada mereka, bahwa apabila mereka telah melakukan semua itu, maka mereka akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang di dapatkan oleh kaum Muhajirin, dan juga kewajiban yang sama, seperti halnya kewajiban Muhajirin”.

Hadis ini adalah sebuah nas yang mensyaratkan keharusan berpindah ke Darul Muhajirin, agar mereka memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan hak dan kewajiban warga Darul Muhajirin. Darul Muhajirin adalah Darul Islam, sedangkan selainnya adalah Darul Harb. Karena itulah, orang-orang yang telah masuk Islam diminta berhijrah ke Darul Islam, agar diterapkan atas mereka hukum-hukum Darul Islam; dan apabila mereka tidak berpindah maka hukum-hukum Darul Islam tidak bisa diterapkan atas mereka, dengan kata lain yang diterapkan adalah hukum-hukum Darul Kufur.

Di samping itu, istilah Darul Kufur dan Darul Islam, kedua-duanya adalah istilah syara’. Sebab, kata ‘Daar’ tersebut disandarkan pada Islam dan Harb atau Kufur berarti bukan muslim dan kuffar. Penyandaran Daar kepada Islam berarti al-Hukm (pemerintah) dan al-Amaan (keamanan) pada sebuah negara. Dengan demikian, Darul Islam mengandung arti bahwa yang memerintah dalam sebuah negara adalah Islam. Jadi, jika agama yang memerintah dalam sebuah negara, berarti kekuasaan dan keamanan adalah dalam naungan agama. Semua ini menunjukkan bukti bahwa dunia secara keseluruhan hanya terdiri atas Darul Islam dan Darul Kufur.

Atas dasar itulah, politik luar negeri hanya bisa diartikan sebagai hubungan Negara Islam dengan Negara-negara yang dianggap Darul Kufur–baik mayoritas penduduknya adalah muslim maupun nonmuslim. Sementara itu, untuk negara-negara yang menerapkan hukum Islam dan keamanannya berada di bawah tangan Islam, maka tidak diberlakukan politik luar negeri, tetapi dianggap sebagai politik dalam negeri–sekalipun wilayahnya terpisah dari negara dan memiliki otonomi tersendiri.

Metode (Thariqah) Politik Luar Islam: Dakwah dan jihad

Negara Khilafah Islam menerapkan politik luar negeri berdasarkan metode (thariqah) tertentu yang tidak berubah, yakni dakwah dan jihad. Metode ini tidak berubah meskipun para penguasa Negara Islam berganti. Metode ini tidak berubah sejak Rasulullah saw. mendirikan Negara di Madinah, sampai keruntuhan Khilafah Islam. Saat Rasulullah di Madinah, beliau menyiapkan tentara dan memprakarsai jihad untuk menghilangkan berbagai bentuk halangan fisik yang mengganggu dakwah Islam. Kaum kafir Quraisy, adalah salah satu hambatan fisik yang menghalangi penyebarluasan Islam, sehingga harus diperangi. Rasulullah berhasil menyingkarkan hambatan fisik dari institusi pemerintahan kaum kafir Quraish dan kabilah-kabilah lain di Jazirah Arab, hingga Islam menyebar luas ke seluruh penjuru dunia.

Dengan menyingkirkan penguasa-penguasa zalim dan institusi pemerintahan yang menghalangi dakwah Islam, dakwah Islam dapat sampai pada masyarakat secara terbuka. Mereka juga melihat dan merasakan keadilan Islam secara langsung, merasa tenteram dan nyaman hidup di bawah kekuasaan Islam. Rakyat diajak memeluk Islam dengan cara sebaik-baiknya, tanpa paksaan dan tekanan. Dengan penerapan hukum Islam inilah, berjuta-juta manusia di dunia, tertarik dan memeluk agama Islam.

Salah satu tuduhan keji yang dilontarkan oleh Barat kepada Islam, adalah bahwa Islam disebarluaskan dengan darah dan peperangan. Mereka gambarkan pejuang-pejuang Islam dengan senjata di tangan kanan dan al-Quran di tangan kiri. Tuduhan keji ini juga mereka lontarkan terhadap Negara Khilafah Islam. Dalam hal ini tuduhan ini jelas palsu dan menipu. Memang metode penyebaran Islam adalah dengan cara jihad (perang). Namun, perang bukanlah langkah pertama yang dilakukan Negara Khilafah Islam. Negara Khilafah tidak pernah memulai peperangan menghadapi musuh-musuhnya, kecuali telah disampaikan kepada mereka tiga pilihan. Pilihan pertama, memeluk Islam. Kedua, membayar jizyah, artinya mereka tunduk kepada Negara Khilafah Islam berikut aturan-aturannya. Jika dua pilihan ini ditolak, langkah terakhir adalah dengan memerangi mereka.

Pilihan pertama yang disampaikan negara Khilafah kepada negara-negara Kafir adalah seruan untuk memeluk Islam. Jika mereka menerima dan memeluk Islam, maka mereka memperoleh keselamatan di dunia dan akhirat. Hak dan kewajiban mereka sama dengan hak dan kewajiban kaum muslim lainnya, yakni sebagai warga negara Khilafah Islam. Darah (jiwa) dan kehormatan mereka terjaga. Apabila mereka menolak pilihan pertama, maka disampaikan kepada mereka pilihan kedua, yakni membayar jizyah yang berfungsi sebagai pengunci peperangan dan penjaga jiwa mereka. Mereka tunduk kepada aturan-aturan Islam. Namun, mereka tidak boleh dipaksa untuk masuk Islam, berhak menjalankan ibadah agama mereka masing-masing. Kedudukan mereka sebagai warga negara negara Khilafah Islam sama. Artinya, Negara Khilafah Islam harus menjamin kebutuhan mereka dan keamanan mereka. Sebaliknya, kalau mereka menolak pilihan kedua ini, berarti mereka memilih berperang dengan negara Khilafah. Sabda Rasulullah saw. melalui Buraidah r.a. yang berkata:

‘Rasulullah saw., apabila memerintahkan komandan perangnya (berperang), beliau menasihatinya—terutama supaya bertakwa kepada Allah–semoga kaum muslim yang turut bersamanya dalam keadaan baik. Kemudian, beliau bersabda:’…Jika engkau berjumpa dengan kaum musyrik berikanlah kepada mereka tiga pilihan atau kesempatan–bila mereka menyambut, terimalah–dan cukuplah atas apa yang mereka lakukan, (yaitu) serulah mereka kepada Islam, jika mereka menyambutnya maka terimalah dan cukuplah dari yang mereka utarakan. Lalu, serulah mereka supaya berpindah ke negeri Muhajirin. Apabila mereka menolak pindah, beritahukan bahwa mereka–kedudukannya–seperti orang-orang Arab muslim yang berlaku juga hukum Allah sebagaimana terhadap orang-orang mukmin. Mereka tidak memperoleh ghanimah dan fa’I kecuali turut serta berjihad dengan kaum muslim. Namun, jika mereka menolak (pilihan pertama) ini maka pungutlah jizyah. Dan bila mereka menyambutnya, terimalah dan cukuplah dari yang mereka utarakan. Akan tetapi, jika mereka menolak juga (pilihan kedua), maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka” (HR muslim).

Bahwa sebelum perang, harus dilakukan dakwah terlebih dahulu, bisa dilihat dari berbagai hadis Rasulullah saw, antara lain:

Berkata Ibnu Abbas:

“Rasulullah saw. tidak pernah sekalipun memerangi suatu kaum, kecuali setelah Beliau menyampaikan dakwah kepada mereka”.

Dalam sebuah riwayat lainnya, Rasulullah bersabda kepada Farwah Ibnu Musaik:

“Janganlah engkau perangi mereka sebelum engkau mengajak mereka masuk Islam“.

Hadis Rasulullah ini menggambarkan bahwa peperangan merupakan alternatif terakhir. Rasulullah senantiasa mengirim utusan terlebih dahulu, mengajak mereka masuk Islam, berdialog untuk membuktikan kebatilan ajaran mereka. Bahkan, Rasulullah telah memilih jalan damai, meskipun disitu terdapat peluang besar untuk melanjutkan peperangan. Pada saat kaum muslim berhasil membuka kota Makkah dan orang-orang kafir berputus asa, Rasulullah saw. tidak melampiaskan dendam kepada mereka atau membinasakan dengan memerangi mereka. Rasulullah bersabda,”Pergilah kalian (ke mana saja kalian suka) karena kalian telah bebas”. Berdasarkan hal di atas perdamaian merupakan pilihan pertama dari hubungan internasional antara kaum muslim (Negara Khilafah Islam) dengan negeri-negeri yang lainnya.

jihad fi sabilillah dalam Islam bukanlah untuk menaklukkan manusia, menguras dan mengeksploitasi harta kekayaan negeri lain, apalagi memusnahkan sekelompok umat manusia dari muka bumi. Seruan dan pelaksanaan jihad fi sabilillah dalam Islam adalah dalam rangka mengagungkan kalimat Allah serta menyebarluaskan Islam. jihad ditujukan untuk menyingkirkan kesesatan, kekufuran, dan kezaliman di tengah-tengah manusia. jihad juga ditujukan untuk menyingkarakan berbagai penghalang fisik dan ideologi yang menghalangi manusia untuk mendapat kebenaran. Tentu saja jihad tidak sama dengan imprialisme yang dilakukan oleh Barat yang telah menyebabkan banyak penderitaan umat manusia.

Bentuk-bentuk Aktivitas Politik Luar Negeri dalam Islam

Dalam kitab Mitsaqul Ummah dijelaskan pelaksanaan politik luar negeri yang dibagi dalam dua bentuk:

Pertama, melaksanakan aktivitas secara proaktif untuk menyampaikan dakwah, antara lain perang dingin, menjalankan strategi dakwah, propaganda, dan tabligh.

Kedua, aktivitas politik dan diplomasi.

Kepergian Rasulullah saw. melaksanakan umrah pada peristiwa Hudaibiyah pada hakikatnya adalah bentuk perang dingin. Demikian pula propaganda dilakukan oleh Rasulullah berhubungan dengan ayat: “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram, katakanlah berperang dalam bulan itu adalah dosa besar” (TQS al-Baqarah [2]: 217). Rasulullah juga mengirim sahabat-sahabatnya untuk mengajarkan Islam ke Nejd, ini merupakan contoh dari strategi dakwah. Adapun surat-surat ataupun utusan-utusan yang dikirim Rasulullah kepada negara-negara, seperti Romawi, Persia, dan Habsyah merupakan bentuk diplomasi. Rasulullah juga melakukan berbagai perjanjian dengan wilayah sekitar, seperti dengan penduduk Ailah di perbatasan Syam, dan ini merupakan bentuk aktivitas politik.

Dalam kitab Muqaddimah Dustur, dijelaskan secara lebih terperinci beberapa aktivitas penting yang dilakukan oleh Negara Khilafah antara lain:

mengadakan gerakan/monuver politik yang kekuatannya terletak pada penampakan kegiatan dan perahasiaan tujuan. Perkara ini adalah perkara mubah yang diserahkan kepada pendapat atau ijtihad khalifah.

Hal ini dicontohkan oleh Rasulullah pada akhir tahun pertama Hijrah dan awal tahun ke dua Hijrah, dengan mempersiapkan pasukan militer dan berbagai ekspedisi militer. Sepertinya, dengan pasukan ini Rasulullah ingin memerangi kafir Quraisy, tapi maksud sesungguhnya adalah untuk menakut-nakuti kafir Quraisy dan kabilah-kabilah lain, yang bermaksud memusuhi Negara Islam. Tindakan ini juga bertujuan membuat gentar kaum munafik dan Yahudi yang ada di sekitar Madinah. Hal ini bisa dilihat dari jumlah pasukan yang dikirim sedikit, 60, 200, dan 300 orang. Tentu saja, jumlah yang sedikitnya tak cukup, kalau dimaksudkan untuk memerangi kafir Quraisy. Hasil yang diperoleh dari manuver politik ini adalah menyusupkan rasa takut pada musuh-musuh Islam, menghancurkan mental kafir Quraisy, serta untuk menimbulkan rasa takut di hati mereka. Dengan tindakan ini, Rasulullah berhasil ‘memaksa’ beberapa kabilah untuk melakukan perjanjian damai dengan beliau, seperti Bani Dhamrah, Bani Mudlij. Tentu saja, perjanjian damai dengan beberapa kabilah ini mencegah dan memecah koalisi kabilah-kabilah yang ingin menyerang Negara Islam.

Sama halnya saat Rasulullah melakukan manuver politik, dengan mengumumkan keinginannya untuk melaksanakan ibadah Haji pada tahun ke 6 Hijrah, meskipun saat itu sedang terjadi perseteruan antara Negara Islam Madinah dengan kafir Quraisy yang menguasai Makkah. Maksud Rasulullah sebenarnya adalah untuk ‘mendorong’ kafir Quraisy melakukkan perdamaian dengan beliau sehingga Khaibar bisa diperangi. Hal ini disebabkan Rasulullah saw. mendengar bahwa kafir Quraisy dan Khaibar sedang membangun koalisi untuk memerangi Madinah. Untuk memecah belah koalisi ini, Rasulullah berupaya untuk mengajukan perdamaian (gencatan senjata) ke Quraisy. Dengan demikian, Rasulullah akan lebih leluasa memerang Khaibar. Bahwa, tindakan Rasulullah mengumumkan keinginan untuk berhaji ke Makkah ini merupakan manuver politik, bisa dilihat dari tidak jadinya Rasulullah berhaji setelah mencapai perdamaian dengan kafir Quraisy.

Rosulullah juga sengaja memilih bulan-bulan yang diharamkan (yang juga diakui oleh kafir Quraisy) untuk berperang, untuk memperlancar manuver politiknya. Rasulullah juga mengajak kabilah nonmuslim ikut bersamanya. Hal ini untuk membentuk opini umum, seandainya kafir Quraisy menghalangi atau menyerang rombongan yang tidak bersenjata ini. Tentu saja hal ini, menyulitkan kafir Quraisy untuk menyerang rombongan Rasulullah saw.

Mengungkapkan secara berani pelanggaran berbagai negara, menjelaskan bahaya politiknya yang penuh kepalsuan, serta membongkar persekongkolan jahat dan menjatuhkan martabat dari pemimpin yang sesat. Hal ini merupakan cara (uslub) yang paling penting dalam menjalankan politik.

Perkara ini merupakan cara (uslub) yang bisa ditempuh oleh kepala negara atau khalifah. Tindakan ini dicontohkan oleh Rasulullah ketika terjadi perang propaganda menyangkut masalah tindakan ekspedisi Abdullah al-Jahsy yang ditugaskan Rasulullah untuk mengintai aktivitas kafir Quraisy. Namun, Abdullah al-Jahsy memerangi mereka, membunuh sebagiannya, menahan laki-laki, dan mengambil harta mereka. Padahal, peristiwa ini terjadi di bulan-bulan yang diharamkan. Peristiwa ini dimanfaat oleh kafir Quraisy untuk membuat propaganda yang menyudutkan dan menyerang, dan memberikan citra jelek Negara Islam Madinah. Saat itu, turun ayat Quran yang menyerang balik propanda orang kafir Quraisy dengan mengungkap kejahatan mereka. Firman Allah Swt.:

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, “Berperang pada bulan itu adalah dosa besar, tapi menghalangi manusia dari jalan Allah, kafir kepada Allah, menghalangi masuk masjidil Haram, dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan membuat fitnah lebih besar dosanya dari pada membunuh…” (QS al-Baqarah [2]:217).

Ayat ini merupakan pukulan telak dari propaganda yang dilakukan oleh kafir Quraisy. Al-Quran juga menyerang pemimpin-pemimpin kafir Quraisy, seperti Abu Lahab dengan mengungkapkan kejahatan dan sifat-sifatnya yang keji.

Menampilkan keagungan pemikiran Islam dalam mengatur urusan individu, bangsa, dan negara di dunia, yang merupakan metode (thariqah) politik yang paling penting.

Perkara ini adalah perkara yang wajib bagi Negara Khilafah Islam untuk melaksanakannya. Wajib bagi Negara untuk menyampaikan dakwah Islam dengan cara yang menarik perhatian, disebabkan firman Allah Swt.:

“Tidaklah kewajiban Rasul, kecuali menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS an-Nuur [24]:25).

Kata ‘mubin’ (jelas, terang) menjadi pedoman dalam tabligh (menyampaikan) dakwah Islam. Untuk itu, dakwah harus disampaikan dengan cara yang menarik perhatian, yakni dengan mengungkapkan keagungan pemikiran-pemikiran Islam, seperti menunjukkan bagaimana cara bermuamalah Negara Islam terhadap nonmuslim ahlul dzimmah, orang yang dilindungi dan yang terikat perjanjian dengan Negara Islam; fungsi penguasa adalah mengurus rakyat dan menjalankan hukum syara’, bukan menguasai rakyat; rakyat dibolehkan melakukan koreksi kepada penguasa, meskipun mereka tetap harus taat (meskipun penguasanya zalim), namun ketaatannya ini bukan dalam perkara maksiat; juga diungkapkan bagaimana perselisihan penguasa dengan rakyat diselesaikan lewat mahkamah madzalim.

Beberapa Aturan dalam Hubungan Internasional antara Negara Khilafah Islam dan Negara-negara Lain

Secara umum hubungan negara Khilafah dengan negara-negara lain yang ada di dunia ini terbagi menjadi empat macam:

dengan negara-negara di dunia Islam yang merupakan negeri-negeri Islam yang belum bergabung dengan Negara Khilafah Islam; Terhadap negeri-negeri itu Khilafah menganggapnya berada dalam satu wilayah negara. Dengan demikian, tidak termasuk dalam politik luar negeri. Negara Khilafah wajib menggabungkan negeri-negeri tersebut ke dalam satu wilayah yaitu Negara Khilafah Islam.

dengan negara-negara kafir yang memiliki perjanjian yang disebut negara kafir Mu’ahid; Perjanjian ini bisa dalam bentuk perjanjian perdagangan/ekonomi, bertetangga baik, sains dan teknologi, atau hubungan diplomatik (pembukaan kedutaan besar/konsulat). Terhadap negara kafir Mu’ahid ini, Khilafah memperlakukannya sesuai dengan butir-butir perjanjian yang telah disepakati.

dengan negara-negara kafir yang tidak terikat perjanjian apa pun; Negara kafir seperti ini dinamakan kafir harbi hukman. Terhadap mereka, negara Khilafah bersikap waspada dan tidak dibolehkan membina hubungan diplomatik. Penduduknya dibolehkan memasuki negeri-negeri Islam, tapi harus membawa paspor dan visa khusus untuk setiap perjalanan. Contoh negara ini adalah Korea Utara, Korea Selatan, Kuba, dan lain-lain.

dengan negara-negara kafir yang melakukan konfrontasi dan peperangan dengan negara Khilafah atau negeri-negeri Islam; Negara-negara seperti ini dinamakan kafir harbi fi’lan. Terhadap mereka, negara Khilafah memperlakukannya sebagai kondisi dalam perang. Seluruh penduduknya tidak dibolehkan memasuki Negara Khilafah Islam, karena mereka dianggap musuh. Contoh negara seperti ini adalah amerika Serikat, Israel, dan Inggris.

Adapun perincian hubungan luar negeri Negara Khilafah dalam berbagai bidang antara lain:

Bidang ekonomi

Berdasarkan syariat Islam, hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perdagangan luar negeri terkait dengan pelaku perdagangan luar negeri tersebut,yaitu pedagangnya. Karena itu, yang dijadikan fokus pembahasan adalah para pedagangnya, bukan barang dagangannya atau harta bendanya. Hal ini karena hukum syara’ berhubungan dengan aktivitas hamba-Nya. Barang dagangan terkait dengan dengan pemiliknya sehingga hukumnya mengikuti hukum hukum para pemiliknya (pedagang). Adapun beberapa pengaturannya adalah sebagai berikut:

dengan Negara-negara kafir Mu’ahid (yang terikat perjanjian dengan Negara Khilafah), diberlakukan hubungan perdagangan dengan mereka sesuai dengan butir-butir yang terdapat dalam teks perjanjian; Termasuk detail barang-barang yang bisa diekspor atau impor. Di luar barang-barang tersebut tidak dibolehkan. Demikian pula dengan barang-barang militer atau barang yang bisa menambah kekuatan negara lain, tidak dibolehkan, seperti menjual uranium, pipa baja khusus, radar, satelit militer, teknologi angkasa luar, dan sebagainya.

dengan Negara kafir harbi berlaku hukum sebagai berikut; Pertama, jika antara kita dengan mereka tengah berkecamuk perang, maka kita memperlakukan mereka (termasuk pedagangnya) sebagai musuh yang dapat ditawan atau dibunuh, tidak dapat diberikan pas keamanan (visa khusus), dan harta benda mereka halal untuk dirampas. Kedua, jika dalam tidak keadaan perang dan tidak ada perjanjian, maka mereka tidak dibolehkan memasuki wilayah Negara Khilafah, kecuali dengan izin khusus (visa khusus). Perlakuan terhadap pedagangnya sama dengan seperti mereka memperlakukan para pedagang kita. Terhadap barang dagangannya, setiap jenisnya harus ada surat izin khusus. Khilafah juga tidak membolehkan menjual kepada mereka barang-barang militer atau sesuatu yang bisa memperkuat mereka.

Pada dasarnya, prinsip perdagangan luar negeri adalah kemudahan. Jika para pedagang itu adalah warga negara Khilafah Islam, baik muslim maupun kafir dzimmi, maka tidak sama sekali dikenakan pungutan (cukai perbatasan) apa pun terhadap mereka. Sabda Rasulullah:

“Tidak masuk surga para pemungut cukai (perbatasan)”.

Adapun terhadap para pedagang yang menjadi warga negara kafir harbi hukman atau kafir harbi mu’ahid, perlakuan terhadap mereka akan sama seperti Negara mereka memperlakukan para pedagang kita. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abi Majlaz yang bertemu dengan Ibnu Humaid, yang berkata:

“Orang-orang bertanya kepada Umar: ‘Apakah kita memungut sesuatu terhadap (pedagang) kafir harbi jika mereka datang ke negeri kita?’ Dijawab, ‘Apakah mereka memungut sesuatu terhadap kita jika datang ke negeri mereka?’ Mereka menjawab,’Ya, ‘usyur (cukai sepersepuluh).’ Lalu, dijawab lagi (oleh Umar), ‘Jika begitu, demikian pula halnya kita memungut (cukai) dari mereka” (Abu Ubaid, al-Amwal hlm. 712).

Hubungan Kebudayaan (Tsaqafah)

Terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara ilmu pengetahuan (sains dan teknologi) dengan tsaqafah. Ilmu pengetahuan–termasuk sains dan teknologi—bersifat universal, tidak dimiliki dan dimonopoli oleh suatu bangsa tertentu. Siapa pun berhak mendapatkan dan mempelajarinya. Contohnya, adalah ilmu kimia, fisika, astronomi, anatomi, teknologi, dan sejenisnya. Adapun tsaqafah selalu terkait dengan pandangan hidup tertentu, seperti ilmu hukum, sistem ekonomi, ilmu pendidikan, ilmu pemerintahan, dan sejenisnya.

Negara-negara yang memiliki basis pada ideologi, seperti negara-negara Sosialis-Komunis, senantiasa mengusung tsaqafahnya ke seluruh dunia, karena di dalamnya telah terbalut cara pandang hidup tertentu. Oleh karena itu, negara Khilafah-–sebagai negara yang bersifat ideologis—harus memelihara tsaqafah generasi-generasinya agar kaum muslim memiliki Kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah) yang khas dan mulia. Dengan begitu, negara Khilafah mewajibkan seluruh sistem, program, dan kurikulum pendidikan yang berlaku di seluruh tempat pendidikan yang ada di bawah naungan Negara Khilafah Islam, merujuk pada sistem, serta program dan kurikulum negara Khilafah. Selain itu, negara harus menjamin bahwa sistem pendidikan yang berlangsung di negerinya bersih dari pengaruh ideologi ataupun pemahaman-pemahaman yang bertentangan dengan akidah Islam, dan bebas dari budaya asing.

Berdasarkan hal ini, maka negara Khilafah tidak pernah mengizinkan pembukaan sekolah-sekolah asing yang bersifat otonom di negara Khilafah. Begitu pula misi-misi kebudayaan, ataupun bantuan (supervisi) dari luar negeri yang menyangkut tsaqafah asing, tidak diberi peluang untuk dapat memasuki wilayah negara Khilafah. Akan tetapi, kerja sama ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi dengan negara-negara kafir Mu’ahid diperbolehkan sesuai dengan bentuk kerja samanya dengan negara-negara tersebut. Kecuali dengan negara kafir harbi fi’lan ataupun yang tidak memiliki kerjasama/perjanjian.

Hubungan Politik (diplomatik)

Seperti telah diuraikan sebelumnya, bahwa tugas mendasar dari negara Khilafah adalah menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia. Karena itu, keberadaan para duta besar negara Khilafah di negara-negara kafir Mu’ahid tidak lepas dari tugas mendasar ini. Jadi, aktivitas para duta besar negara Khilafah di negara-negara lain adalah dakwah dan melakukan propaganda terhadap Islam.

Bukti nyata adalah apa yang dilakukan Rasulullah saw. dengan mengirimkan banyak utusan (semacam duta besar) ke berbagai negeri. Tugas mereka satu, yaitu menyerukan Islam. Kenyataan ini juga menunjukkan kebolehan membuka kedutaan besar di negara-negara tetangga. Tentu saja kompensasinya adalah membolehkan pula negara-negara tersebut untuk membuka kedutaan besarnya di wilayah negara Khilafah. Namun, dengan syarat tidak mempropagandakan tsaqafah asing ataupun propaganda politik/ideologis. Kebolehan untuk membuka hubungan diplomatik dengan negara-negara lain, serta adanya kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh para duta besar asing, tercantum dalam sabda Rasulullah saw.:

“Sesungguhnya aku tidak pernah mengkhianati perjanjian, dan tidak pernah menahan para utusan (duta besar)” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i).

Juga sabda Rasulullah saw. melalui Abdullah bin Mas’ud:

“Telah datang Ibnu Nuwahah dan Ibnu Afak, dua orang utusan dari Musailamah kepada Nabi saw. Kepada kedua utusan tersebut Rasulullah berkata, ‘Apakah engkau berdua bersaksi bahwasanya aku ini Rasulullah?’ Keduanya menjawab, ‘Kami bersaksi bahwa Musailamah itu adalah Rasulullah.’ Kemudian, berkata Rasulullah, ‘Aku beriman kepada Allah dan kepada Rasul-Nya. Seandainya–tidak terdapat kebiasaan untuk tidak membunuh utusan–maka aku pasti akan membunuh dua orang utusan ini. Namun, telah berlangsung kebiasaan (umum) bahwa para utusan (duta besar) itu tidak boleh dibunuh” (HR Baihaqi, juga lihat Ibnu Katsir, Bidayah wa Nihayah, jld. V/51).

Tentu saja faktor lain yang menentukan dibuka atau tidaknya kedutaan besar negara Khilafah adalah kepentingannya untuk kemaslahatan kaum muslim. Jika tidak ada manfaatnya, seperti terhadap negara-negara kafir harbi yang tidak memiliki perjanjian apa pun dengan Negara Islam, maka hubungan diplomatik itu tidak ada gunanya. Adanya hubungan diplomatik dengan negara-negara lain ini berarti, terdapat perjanjian (‘ahd) antara negara Khilafah dengan negara-negara kafir. Baik perjanjian itu, berupa perjanjian dalam bidang perdagangan/ekonomi, ilmu pengetahuan, sains dan teknologi, bertetangga baik, maupun yang sejenisnya. Karena itu, negara-negara tersebut dinamakan negara kafir Mu’ahid.

Hubungan militer

Seluruh bentuk kerja sama militer, antara negara Khilafah Islam dengan negara-negara kafir, tergolong dalam bentuk kerja sama yang tidak dibolehkan secara mutlak oleh syara’. Bentuk hubungan militer yang dilarang itu antara lain:

Larangan pakta pertahanan bersama atau aliansi militer strategis.

Hadits Nabi,”Janganlah kalian meminta bantuan pada api orang musyrik” (HR Ahmad dan Nasa’i).

Api di sini merupakan kinayah terhadap peperangan (al-harb), sebagaimana firman Allah Swt:

“Setiap mereka menyalakan api peperangan Allah Swt. memadamkannya” (QS al- Maa-idah [5]:64).

Begitu pula dalam hadis-hadis lain, Rasulullah saw. menolak bantuan dan keikutsertaan orang-orang kafir (yang membawa bendera mereka) dalam perang Badar ataupun Uhud, seraya mengajak mereka untuk memeluk Islam terlebih dahulu.

Larangan kerja sama atau perjanjian militer dalam rangka memusnahkan atau mengurangi senjata nuklir ataupun senjata sejenis, seperti traktat PBB tentang non-proliferasi nuklir. Kerja sama ini diharamkan secara mutlak karena akan menghilangkan kesempatan bagi Negara Khilafah Islam untuk memiliki dan mengembangkan senjata-senjata nuklir. Padahal, Allah Swt. berfirman:

“Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah, musuh kalian, dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya” (QS al-Anfal [6]:60).

Larangan kerja sama militer dalam bentuk patroli perbatasan ataupun latihan perang bersama dengan dalih untuk latihan atau mencegah infiltrasi musuh. Sebab, hal ini berarti membatasi negeri-negeri muslim dalam batas geografis tertentu yang bersifat fixed. Demikian pula akan membawa implikasi sulitnya kaum muslim untuk menyebarluaskan dakwah Islam. Padahal, Allah Swt. telah mewajibkan kaum muslim untuk menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda:

“jihad itu berlangsung hingga hari kiamat” (HR al-Bukhari, muslim, Ahmad, dan Ibn Majah).

Larangan kerja sama militer dalam bentuk penyewaan fasilitas militer ataupun sipil, seperti pangkalan udara, pelabuhan laut, gudang, dan kamp militer. Sebab, hal itu berarti memberikan jalan ataupun peluang kepada negara-negara kafir untuk menguasai negeri-negeri Islam. Allah Swt. berfirman:

“Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk (menguasai dan) memusnahkan orang-orang yang beriman” (QS an-Nisa [4]:141).

Hubungan dengan Organisasi Internasional

Perjanjian-perjanjian dan traktat-traktat yang dibuat oleh aparatur pelaksana negara sebelumnya dengan lembaga-lembaga internasional ataupun regional, maka perjanjian-perjanjian semacam ini harus segera dihapus. Sebab, kaum muslim tidak boleh bergabung dengan lembaga-lembaga internasional ataupun regional, PBB, Bank Dunia, IMF, IBRD, dan lain-lain. Sebab, lembaga-lembaga ini berdiri di atas asas yang bertentangan dengan hukum Islam. Selain itu, lembaga-lembaga ini merupakan alat politik negara besar, khususnya AS. AS telah memanfaatkan lembaga-lembaga ini untuk meraih kepentingan-kepentingan khusus mereka. Lembaga-lembaga ini merupakan media untuk menciptakan dominasi kaum kafir atas kaum muslim dan negara muslim. Oleh karena itu, secara syar’i hal ini tidak diperbolehkan sebab “al-wasiilatu ila al-harami haramun”.

Demikian pula kaum muslim tidak boleh bergabung dalam lembaga-lembaga persekutuan-persekutuan regional, semacam Liga Arab, OKI, dan Pakta Pertahanan Multi Nasional. Sebab, lembaga-lembaga semacam ini berdiri di atas asas yang bertentangan dengan Islam. Selain itu, lembaga-lembaga ini telah memecah belah negeri-negeri kaum muslim berdasarkan konsep negara bangsa (nation state) yang diharamkan oleh Islam.

Langkah Praktis Negara Khilafah dalam Krisis Dunia Islam

Dunia Islam saat sekarang ini mengalami kemunduran yang luar biasa. Dominasi amerika Serikat dan negara-negara Eropa begitu kuat di dunia Islam. Berbagai penderitaan saat ini dialami oleh negeri-negeri Islam hampir pada seluruh aspek kehidupan. Secara politik, dunia Islam terpecah menjadi negeri-negeri kecil yang tidak berdaya menghadapi penjajahan Barat. Ide Nasionalisme yang dicangkokkan oleh Barat ke dunia Islam nyata-nyata telah memecah belah dunia Islam. Tidak hanya itu, karena dorongan nasionalisme dan patriotisme ini, negeri-negeri Islam saling berperang satu dengan yang lain. Irak-Iran hampir 8 tahun bertempur mengorbankan ribuan nyawa saudaranya sendiri. Irak menyerbu Kuwait, yang kemudian mengundang invasi amerika secara langsung di Timur Tengah.

Ide Nasionalisme ini juga telah menghalangi bersatunya kaum muslim, bahkan untuk menyelamatkan saudara-saudaranya seiman yang diancam kematian. Sangat jelas terlihat bagaimana negara-negara Arab mandul menghadapi Israel. Padahal, di depan mereka, negara zionis Israel membantai dan membunuh kaum muslim. Alasannya, kepentingan nasional (national interest). Pakistan rela membiarkan amerika Serikat melakukan pembantaian di Afghanistan, bahkan memberikan fasilitas bagi tentara amerika Serikat dan sekutu-sekutunya. Alasan Pakistan juga sama, yakni untuk kepentingan nasional Pakistan.

Upaya lain yang dilakukan oleh Barat adalah merancang berbagai konflik di internal negeri Islam ataupun antar-negeri Islam. Secara internal berbagai chaos (kerusuhan) diciptakan sehingga memberi peluang bagi intervensi asing, seperti yang terjadi di Indonesia. Kerusuhan di Aceh, Ambon, dan Poso disinyalir tidak bisa dilepaskan dari campur tangan asing. Secara internal Barat membuat konflik dengan isu sengketa wilayah negara. Apa yang terjadi antara Irak-Kuwait, Iran-Irak, Indonesia-Malaysia, Kosovo,Khasmir, Siprus, Eriteria-Etopia, banyak disebabkan oleh persengketaan perbatasan. Sengketa wilayah ini telah digunakan oleh Barat untuk melakukan proses destabilisasi, sehingga negeri-negeri Islam melemah. Mereka kemudian melakukan intervensi dengan membuat rezim pemerintahan boneka. Apa yang terjadi di Afghanistan adalah contoh yang sangat jelas.

Tidak hanya itu, lewat sistem negara sekuler yang dibuat oleh Barat, penjajah berhasil menanamkan dan memelihara kepentingan serakah mereka. AS dan Eropa, membentuk pemerintahan boneka, yang tunduk kepada mereka. Jadilah, hampir seluruh negeri Islam dipimpin oleh penguasa-penguasa yang menjadi budak amerika Serikat. penguasa-penguasa itu melakukan apa saja yang diperintahkan oleh AS dan Eropa, meskipun itu memiskinkan, bahkan membunuh rakyat mereka sendiri. Lihat saja bagaimana lemahnya penguasa-penguasa Arab menghadapi AS. Sampai-sampai mereka mendukung dan berdamai dengan Israel. Padahal, negara zionis itu telah membantai kaum muslim.

Tidak hanya di bidang politik, secara ekonomi sebagian negeri-negeri Islam mengalami kemiskinan yang luar biasa. Walaupun negeri-negeri Islam adalah negeri yang kaya, sebagian besar penduduk mereka hidup di bawah garis kemiskinan. Kesejahteraan mereka tidak layak, bahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka sebagai manusia. Imperialisme Barat lewat sistem ekonomi kapitalisme secara sistematis memiskinkan dunia Islam. IMF, World Bank, utang Luar negeri, mata uang dolar, dan pasar bebas, telah menjadi sarana-sarana Barat untuk memiskinkan dunia Islam.

Penyebab berbagai persoalan di tengah kaum muslim adalah satu, yakni penjajahan yang dilakukan oleh Barat dan sekutu-sekutunya. Hal itu tidak selalu dalam bentuk penjajahan militer, seperti di Afghanistan, Irak, dan Palestina. Namun, juga dalam bentuk ekonomi dan sistem pemerintahan kapitalis. Barat juga merusak pandangan hidup kaum muslim dan tingkah laku mereka, lewat penjajahan tsaqafah (kebudayaan). Penjajahan ini terjadi terutama setelah keruntuhan Negara Khilafah Islam, yang selama ini menjadi pelindung umat. Berikut adalah langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Khilafah Islam untuk menyelesaikan persoalan ini:

Membangun Negara Khilafah Ideologis Menjadi Negara Adidaya yang Berpengaruh

Kekuatan sebuah negara terletak pada ideologinya. Artinya, sebuah negara akan kuat kalau dibangun oleh dasar ideologi yang kuat pula. Sebaliknya, negera akan bangkrut kalau ideologinya bangkrut. amerika Serikat dan sekutunya menjadi imperialis dunia, karena mereka adalah negara yang didasarkan pada ideologi Kapitalis. Demikian pula Rusia, menjadi negara yang kuat saat ideologi Sosialisme dan Komunisme mereka masih kuat. Sebaliknya, Rusia semakin mundur setelah ideologinya ambruk. Tidak jauh berbeda dengan negeri-negeri Islam, kelemahan mereka disebabkan Islam tidak lagi menjadi ideologi bagi sistem kehidupan mereka. Dengan kehadiran Negara Khilafah Islam, umat Islam akan kembali memiliki negara yang ideologis. Negara Khilafah Islam akan mememerintah dan memimpin umat Islam serta mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia.

Mempersatukan negeri-negeri Islam

Terpecahbelahnya umat Islam selama ini, telah digunakan oleh Barat untuk melestarikan penjajahan mereka. Berbagai konflik mereka rancang, baik internal maupun eksternal. Selama ini konflik-konflik tersebut telah menjadi alat penjajahan Barat. Semua ini berpangkal dari diadopsinya ide Nasionalisme dan Patriotisme oleh negeri-negeri Islam. Keberadaan Negara Khilafah akan menghilangkan segala bentuk keterpecahbelahan itu. Negara Khilafah Islam akan menyatukan negeri-negeri Islam di bawah satu kepemimpinan, yakni seorang khalifah. Berbagai krisis akibat Nasionalisme dan persengketaan wilayah tidak akan muncul, karena seluruh negeri Islam dianggap merupakan negeri yang satu. Setiap muslim yang menjadi warga negara Negara Khilafah Islam bisa berpindah ke mana saja dalam wilayah Negara Khilafah Islam, tanpa memerlukan paspor atau visa. Tidak ada perbedaan tanah Sudan dengan Qatar, Irak dengan Kuwait, Irak dengan Iran, Malaysia dengan Indonesia, semuanya adalah tanah kaum muslim. Kesetiaan kaum muslim juga bukan pada wilayah mereka masing-masing, tapi kepada Islam.

Dengan menyatukan seluruh negeri Islam, kekuatan Negara Khilafah Islam akan sangat luar biasa. Dari potensi ekonomi, dari segi kekayaan alam negeri-negeri Islam merupakan negeri yang sangat kaya. Dunia Islam mengendalikan 60 % cadangan minyak dunia, Boron (40%), Fosfat (50%), Perlite (60%), Tin (22%), dan bahan alam penting lainnya seperti Uranium. Negeri-negeri Islam secara geografis menempati posisi yang strategis di dunia, terutama jalur laut. Kaum muslim menguasai daerah-daerah lalu lintas dunia yang penting, seperti Gibraltar di Mediterania barat, Terusan Suez di Mediterania Timur, selat Balb al-Mandab di Laut Merah, selat Dardanelles dan Bosphourus yang menghubungkan jalur laut Hitam ke Mediterania, menguasai selat Hormuz di Teluk. Di timur terdapat selat Malaka yang merupakan lokasi strategis di Timur Jauh. Selama ini Baratlah yang menguasai daerah-daerah strategis tersebut dengan berbagai alasan.

Dengan penyatuan dunia Islam, kekuatan bersenjata Negara Khilafah Islam akan sangat luar biasa. Dengan jumlah umat Islam di dunia yang lebih dari satu miliar, militer Negara Khilafah akan menjadi angkatan bersenjata yang sangat kuat. Seandainya satu persen saja direkrut jumlah tentara Islam lebih dari 10 juta. Tentu saja tidak hanya jumlah, Negara Khilafah Islamiyah akan berpikir keras untuk mengembangkan teknologi militer yang canggih. Dari segi sumber daya, kaum muslim memiliki pakar-pakar, ahli sains, serta ahli teknologi yang sangat banyak dan berkualitas. Turki dan Mesir saja memiliki lebih dari 560 ribu ilmuwan dan teknisi. Masalahnya selama ini potensi SDM yang luar biasa ini tidak digunakan untuk kepentingan Islam. Hal ini disebabkan negeri-negeri Islam tidak memanfaatkan mereka secara optimal. Negara Khilafah Islam tentu akan sangat serius untuk mengembangkan SDM ataupun sains dan teknologinya. Kekuatan sains dan teknologi tentu saja merupakan suatu perkara yang harus secara serius dipersiapkan untuk menaklukkan amerika Serikat dan sekutu-sekutunya.

Membebaskan penjajahan ekonomi dengan penerapan politik ekonomi Islam

Negara Khilafah Islam akan membebaskan negeri-negeri Islam dari penjajahan ekonomi Kapitalis. Selama ini penerapan ekononomi Kapitalis secara sistematis telah memiskinkan dunia ketiga, termasuk dunia Islam. ekonomi Kapitalis banyak bicara tentang produksi, tapi melupakan pendistribusian. Yang terjadi adalah kesenjangan dan tidak terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat. Lewat mata uang dolar misalnya, Barat menguasai keuangan dunia. Bahkan, bisa menggoyang dan mengambrukkan perekonomian sebuah negera. Seperti yang terjadi di Indonesia, krisis ekonomi bermula dari krisis moneter. Ketergantungan pada dolar juga menyebabkan negeri-negeri Islam senantiasa dihantui oleh inflasi yang bisa membuat ambruk ekonominya. Utang luar negeri juga telah menjadi senjata bagi Barat untuk memiskinkan dan menimbulkan ketergantungan dunia Islam. IMF juga telah menjadi monster yang menakutkan. Dengan alasan investasi dan privitisasi telah terjadi perampokan terhadap negeri-negeri Islam. Negara Khilafah Islam akan menyelesaikan segala persoalan ini.

Politik ekonomi terpenting yang dilakukan oleh Negara Khilafah Islam adalah memenuhi kebutuhan dasar dari setiap warga negara, seperti makanan, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Distribusi menjadi perhatian utama dalam persoalan ekonomi. Dilakukan juga pemisahan yang jelas antara pemilikan individu, negara, dan umum. Dengan demikian, pemilikan umum yang seharusnya digunakan untuk rakyat, tidak jatuh ke tangan pemilik modal yang kuat. Beberapa langkah pokok akan dilakukan oleh Negara Khilafah Islam antara lain:

memenuhi kebutuhan pokok rakyat, seperti makanan, pakaian dan perumahan;

memberikan fasilitas gratis untuk pendidikan dan kesehatan;

menolak utang luar negeri dari negara-negara Imperialis, seperti AS karena telah nyata-nyata digunakan untuk menguasai kaum muslim;

membangun kemandirian dalam bidang pertanian, industri, dan pengembangan militer. Hal ini akan melepaskan ketergantungan dari Barat;

membangun sistem moneter yang kokoh berdasarkan mata uang emas dan perak; serta

melarang praktik-praktik ekonomi kotor, seperti monopoli, bunga (riba), suap menyuap, dan pemerasan.

Tindakan Negara Khilafah Islam ini akan membebaskan negeri-negeri Islam dari ketergantungan ekonomi dan politik terhadap Barat. Negara Khilafah yang mandiri akan menjadi Negara adidaya yang disegani di dunia internasional.

Membangun opini umum di masyarakat internasional.

Pembentukan opini internasional adalah sangat penting. Opini umum sering dianggap merupakan suatu kehendak masyarakat internasional. Kemampuan sebuah negara untuk membentuk opini akan mempengaruhi dukungan negara lain terhadap setiap kebijakannya. Sebaliknya, opini umum masyarakat internasional bisa sebagai alat penekan terhadap kebijakan suatu negara.

amerika Serikat adalah negara yang selama ini paling berhasil membangun opini internasional. Seruannya untuk memerangi terorisme internasional disambut dan mendapat dukungan di mana-mana. Pada gilirannya, setiap tindakannya terhadap negara lain yang mengatasnamakan memerangi terorisme internasional kemudian dianggap legal dan wajar. Jadi, berkat kekuatan opini internasional, meskipun AS membantai ribuan muslim di Afghanistan, mengintervensi banyak negara, sepertinya negara-negara lain memakluminya. Sama halnya yang dilakukan oleh Israel. Kemampuan negara itu membangun opini membuat tindakan Israel membunuh dan menghancurkan palestina dianggap sah. Dalihnya adalah memberantas terorisme. Sebaliknya, tindakan pejuang Islam dianggap sebagai tindakan teroris. Jadi, opini umum sangat strategis dalam masyarakat internasional.

Dalam hal ini tugas Negara Khilafah Islam adalah membangun opini umum yang benar tentang Islam dan Negara Islam itu sendiri dalam masyarakat internasional. Langkah ini dilakukan dengan mengirim utusan dakwah ke berbagai negera-negara di dunia yang menjelaskan tentang Islam dan posisi Negara Khilafah Islam yang akan membawa keselamatan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Target pertama, jelas adalah negeri-negeri Islam. Negara Khilafah Islam mengajak negeri-negeri Islam untuk bersatu di bawah naungan Negara Khilafah Islam. Menyakinkan negeri-negeri itu tentang kewajiban dan pentingnya bersatu. Berikutnya, adalah negara-negara yang memungkinkan bagi Negara Khilafah Islam untuk menjalin hubungan ekonomi dan persahabatan dengan mereka. Negara-negara seperti ini diserukan untuk bergabung dengan Negara Khilafah Islam atau menjalin perjanjian untuk mendukung Negara Khilafah Islam.

Target ketiga adalah negara-negara kafir imperialis, seperti amerika Serikat, Prancis, atau Inggris. Negara Khilafah berupaya untuk menyeru negara-negara di dunia untuk melawan penjajahan imperialisme mereka. Membongkar strategi dan rencana-rencana busuk mereka terhadap negara-negara lain. Menunjukkan kebobrokan dan kepalsuan ideologi mereka. Pada gilirannya, negara-negara lain di dunia ini akan bergabung dengan Negara Khilafah Islam, atau paling tidak mendukung Negara Khilafah Islam. Dalam kondisi seperti ini tidak ada legitimasi masyarakat internasional lagi terhadap tindakan-tindakan imperialisme mereka, termasuk dukungan mereka terhadap Israel.

Membebaskan negeri-negeri Islam yang tertindas

Setelah Negara Khilafah Islam mampu membangun negaranya menjadi negara adidaya yang kuat, lalu menggabungkan negeri-negeri Islam dengan segala potensi SDM dan ketinggian sains dan teknologinya. Negara Khilafah Islam akan melakukan pembebasan terhadap negeri-negeri Islam yang ditindas. Negara Khilafah Islam menyerukan jihad bagi seluruh rakyat untuk bersama-sama membebaskan saudara-saudaranya di Palestina, Khasmir, Bosnia, Afghanistan, dan negeri-negeri Islam lain dari penjajah imperialisme. Tindakan Negara Khilafah ini semakin kuat karena didukung oleh opini internasional yang telah dibangun sebelumnya tentang kebengisan negara-negara imperialis. Negara Khilafah Islam juga akan menjadi pelindung seluruh negeri-negeri Islam dari serangan musuh-musuh Islam. Dalam kondisi seperti ini Negara Khilafah Islam bisa jadi dalam posisi perang terbuka dengan negara-negara imperialis.

Kesimpulan

Negara Khilafah belumlah berdiri. Akan tetapi, kita melihat bahwa dalam waktu yang sangat dekat Negara Khilafah pasti akan berdiri. Pernyataan ini bukan berarti mendahului “ketetapan ghaib”, tetapi ini merupakan hasil pengkajian terhadap realitas tempat kita hidup. Sesungguhnya, negara-negara besar mulai melemah. Ide Sosialisme tinggal sisa-sisanya saja. kapitalisme yang selalu melakukan perubahan bentuk, mengalami kekeroposan dari dalam. Tak ubahnya rayap yang memakan tongkatnya Nabi Sulaiman a.s. Kebusukan kapitalisme pun telah tersebar ke mana-mana. Begitu juga negara-negara yang berdiri di negeri-negeri kaum muslim, kerusakannya telah tersingkap, cacat cela mereka telah terkuak dengan lebar. Akibatnya, umat berlepas tangan dari kekuasaan mereka. Umat telah mengetahui penyakitnya, sekaligus mereka juga mengetahui bahwa obatnya hanya ada di dalam Islam. Tidak hanya itu, Rasulullah saw. telah menyampaikan kabar gembira kepada kita, bahwa kita akan memerangi orang-orang Yahudi atas nama Islam. Sungguh, waktu dan tahunnya sudah sangat dekat. Orang-orang Yahudi dari berbagai belahan dunia telah bermigrasi ke bumi Palestina agar kaum muslim mudah untuk menumpas mereka di bumi Isra’ dan Mi’raj itu.

Umat juga sudah tidak percaya lagi dengan agama lain, selain agamanya. Umat juga sudah berani mendepak dan menghinakan para penguasanya. Mereka juga sudah muak dengan institusi-institusi pemerintahannya, malah menghinakannya. Tidak ada lain lagi, kecuali mereka ingin berhukum dengan Islam, menegakkan dan mengibarkan bendera La Ilaha Illa al-Allah. Adalah para pemuda Islam, mereka berjuang siang dan malam untuk melangsungkan kehidupan Islam dan menegakkan Negara Khilafah Islam ar-Rasyidah. Sungguh, Allah bersama mereka, menjadi Penyokong dan Penolong mereka. Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”(QS al-Hajj [22]: 40).

Allah juga berfirman:

“Sesungguhnya Kami menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (Hari Kiamat)” (QS al-Mu’min [40]: 51).

Atas dasar hal-hal di atas, maka kita melihat bahwa Negara Khilafah akan segera berdiri. Jarak waktu antara kita dengan berdirinya Negara Khilafah tak ubahnya seperti kita menunggu dari shalat fajar hingga terbitnya fajar, dan dikumandangkannya pekikan, “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar”, Allah telah menolong hambaNya, memenangkan tentara-Nya dan menghancurkan musuh-musuh-Nya. Sungguh Allah tidak pernah ingkar janji.

Imam Ahmad dalam Musnadnya telah meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Atas kehendak Allah, akan datang kepada kalian masa kenabian. Dan sungguh masa itu akan datang. Lalu, Allah mencabutnya, jika Ia telah berkehendak mencabutnya. Kemudian, datanglah masa Khilafah ‘Ala Minhaj al-Nubuwwah. Kemudian, atas kehendak Allah datanglah masa itu. Lalu, Allah mencabutnya, jika Allah berkehendak mencabutnya. Kemudian, datanglah masa “raja yang menggigit”. Maka datanglah masa itu atas kehendak Allah. Kemudian, masa itu dicabut jika Allah telah berkehendak untuk mencabutnya. Kemudian, datanglah masa “raja pemaksa”. Dan sungguh, masa itu akan datang atas kehendak Allah. Kemudian, Allah mencabut masa itu jika Dia telah berkehendak mencabutNya. Kemudian, datanglah, masa Khilafah ‘Ala Minhaj Nubuwwah, kemudian beliau saw. diam.”
Mengeluarkan Umat Manusia dari Kegelapan Sistem Kufur Menuju Cahaya Islam

Hubungan antar Negara Berdasarkan syariah Islam

Tidak bisa disangkal, meski secara teoritis politik luar negeri Indonesia dilakukan dengan prinsip bebas dan aktif serta turut serta menciptakan perdamaian dunia , tapi selama beberapa dekade terakhir politik luar negeri Indonesia senantiasa tunduk kepada kepentingan amerika Serikat. Semua itu dilakukan dengan mengorbankan kepentingan rakyat, khususnya umat Islam. Padahal, yang dipakai oleh pemerintah untuk melayani kepentingan AS adalah sumberdaya milik rakyat.

daulah Khilafah akan mengakhiri politik luar negeri yang penuh nuansa kelemahan dan ketertundukan ini, diganti dengan pola baru dengan dasar Islam. Berdasarkan syariah Islam, Khilafah akan membangun hubungan dengan negara-negara lain baik di bidang ekonomi, politik, budaya atau pendidikan. Dalam seluruh urusan luar negeri, Khilafah akan memastikan bahwa dakwah Islam bisa disampaikan kepada seluruh umat manusia dengan cara yang terbaik. Adapun hubungan daulah Khilafah dengan negara-negara lain akan dibangun dengan pola sebagai berikut:

a. Hubungan dengan penguasa negeri-negeri muslim

Negeri muslim adalah wilayah Islam yang dikuasai oleh penjajah pasca kehancuran Khilafah Utsmaniyah. Dalam pandangan Islam, menyatukan negeri-negeri muslim dalam satu kepemimpinan merupakan sebuah kewajiban. Inilah mengapa Khilafah tidak menganggap hubungan dengan negeri-negeri muslim tersebut sebagai bagian dari politik luar negeri. Khilafah akan melakukan berbagai upaya keras untuk menyatukan kembali negeri-negeri ini menjadi sebuah negara di bawah bendera daulah Khilafah.

b. Hubungan dengan negara-negara Kafir

Pertama, negara yang menduduki wilayah Islam, atau negara yang terlibat secara aktif memerangi umat Islam seperti amerika Serikat, Inggris, Israel, dan India. Hubungan dengan negara-negara ini ditetapkan berdasarkan kebijakan Harbi Fi’lan (perang riil). Tidak boleh ada hubungan diplomatik maupun ekonomi antara Khilafah dengan negara-negara musuh ini. Warga negara mereka tidak diizinkan memasuki wilayah daulah Khilafah. Meski tengah terjadi gencatan senjata yang bersifat temporer, negara-negara itu tetap diperlakukan sebagai harbi fi’lan. Hubungan diplomatik dan ekonomi dengan negara-negara tersebut tetap tidak dilakukan.

Kedua, negara-negara Kafir yang tidak menduduki wilayah Islam, atau tidak sedang memerangi umat Islam, akan tetapi mereka mempunyai niat menduduki wilayah Islam. Khilafah tidak menjalin hubungan diplomatik dan ekonomi dengan negara-negara Kafir seperti ini. Tapi warga negara-negara tersebut diizinkan memasuki wilayah daulah Khilafah dengan visa sekali jalan (single entry).

Ketiga, negara-negara Kafir selain kedua kategori di atas. Terhadap negara-negara seperti ini, Khilafah diizinkan membuat perjanjian. Sambil terus mengamati skenario politik internasional, Khilafah diperbolehkan menerima atau menolak perjanjian demi kepentingan dakwah Islam. Di samping itu, perjanjian diplomatik dan ekonomi dengan negara-negara Kafir jenis ini harus dilakukan sesuai dengan syariah Islam. daulah Khilafah yang menguasai sumberdaya minyak, gas dan aneka mineral yang melimpah serta memiliki kekuatan militer yang tangguh, kedudukan yang strategis di dunia, visi politik yang cemerlang, pemahaman tentang situasi politik internasional yang mendalam serta umat yang dinamis, akan mampu menghindari isolasi politik internasional dan terus berupaya meraih kedudukan sebagai negara terkemuka di dunia.

Khilafah Akan Menyebarkan Islam ke Seluruh Dunia dengan Dakwah dan jihad Makna jihad adalah bersungguh-sungguh meninggikan Islam sebagai agama yang paling tinggi dengan jalan ikut serta dalam peperangan atau membantu pelaksanaan peperangan secara langsung, baik dengan harta maupun ucapan. jihad merupakan metode praktis untuk mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Saat ini, di tengah ketiadaan daulah Khilafah dan jihad, Islam telah menyusut menjadi sekadar sekumpulan teori yang indah. Tapi teori indah ini tidak ditemukan implementasinya secara nyata di tengah kehidupan masyarakat. Bagi kalangan non-muslim, dakwah Islam akan memberi mereka sebuah kesempatan untuk merasakan kehidupan di dalam sebuah masyarakat Islam, sehingga mereka bisa memahami bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan yang akan memberikan kebaikan atau rahmat juga kepada mereka. Maka, Islam wajib diterapkan oleh sebuah negara, kemudian disebarkan ke seluruh penjuru dunia dengan jihad. Inilah metode dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para Khulafa’ ur-Rasyidin sesudahnya.

Tanggung Jawab Umat Islam untuk Membebaskan Umat Manusia dari Penindasan

Allah SWT mengutus Rasulullah Muhammad saw ke dunia untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta. Maknanya, syariah Islam yang dibawa Rasulullah saw merupakan rahmat bagi seluruh umat manusia di dunia. Jadi, syariah Islam tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam saja, tapi juga non-muslim. Adalah tanggung jawab umat Islam untuk membebaskan seluruh umat manusia dari penindasan akibat sistem, perundang-undangan dan tradisi sekuler menuju kerahmatan Islam.

Banyak contohnya. Bila kaum sudra, sebuah kasta paling rendah dalam masyarakat Hindu, dianggap lebih buruk daripada hewan, maka tentu saja sistem seperti ini tidak bisa ditoleransi lagi karena merendahkan martabat manusia sebagai makhluk Allah SWT. Contoh lain, penindasan yang dilakukan perusahaan-perusahaan multinasional amerika Serikat, yang mengeksploitasi harta dan darah warga negara AS untuk berperang dengan berbagai alasan, padahal yang sebenarnya adalah demi kepentingan bisnis mereka. Penindasan-penindasan semacam itu dilegalisasi dengan keputusan politik, regulasi, dan opini. Begitulah, ketika umat manusia diatur dengan sistem, perundang-undangan dan tradisi yang tidak berasal dari Allah SWT, maka penindasan demi penindasan terus terjadi. Allah SWT. berfirman:

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Qs. al-Maaidah [5]: 44)

Khilafah tidak hanya akan membebaskan umat Islam tetapi juga seluruh umat manusia dari segala bentuk penindasan. Berbagai rintangan fisik yang menghalangi orang-orang yang tertindas itu dari rahmat Islam akan disingkirkan melalui kekuatan jihad.

Politik ”Minimum Deterrence” Bertentangan dengan Islam: Khilafah Akan Mengupayakan Kekuatan militer Secara Penuh

Kebijakan militer Indonesia ditetapkan berdasarkan prinsip pertahanan defensif, dan karena itu berkembanglah wacana tentang politik “minimum deterrence”, yaitu kebijakan pengurangan kekuatan militer sampai pada tingkatan yang sekadar cukup untuk pertahanan. Politik “minimum deterrence” merupakan salah satu produk ideologi kapitalisme yang tidak bisa dipisahkan dari ide negara bangsa. Ide tersebut memandang, bahwa tiap bangsa hendaknya tetap mempertahankan kedudukan mereka di dalam batas-batas teritorialnya, dan tidak berusaha memperluas wilayahnya dengan mencaplok wilayah negara lain atas nama slogan “hidup bersama dalam damai”.

Negara-negara Barat mengatakan, bahwa konsep tersebut harus dijunjung tinggi untuk menjamin terwujudnya kerjasama dan keadilan antar bangsa-bangsa di dunia. Tetapi, faktanya menunjukkan bahwa Barat memanfaatkan ide tersebut untuk mempertahankan kedudukannya sebagai negara terkemuka dan melanggengkan hegemoninya atas negara-negara lain dalam pentas politik internasional. Maka, secara praktis mereka bisa terus mempertahankan pengaruhnya di dunia melalui superioritas kekuatan militernya. Jadi, konsep “minimum deterrence” hanya diperuntukkan bagi negara-negara lain, bukan amerika Serikat. Mereka menipu dunia dengan menamakan kantor urusan militer dengan sebutan “Departemen Pertahanan” atau “Kementerian Pertahan-an”, meski realitasnya adalah “Departemen Perang” atau “Kementerian Perang”, di mana mereka mengembangkan kekuatan militer secara maksimal untuk terus menyerang, menindas, dan menjajah negara lain. Apa yang kini terjadi di Irak dan Afghanistan adalah bukti nyata.

Karena itu, Khilafah tidak akan mengadopsi politik “minimum deterrence” karena bertentangan dengan firman Allah SWT:

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” (Qs. al-Anfaal [8]: 60)

Ayat ini memerintahkan kepada umat Islam untuk mewujudkan kekuatan militer yang tangguh dan menggunakannya secara penuh dalam berbagai kesempatan, yang tidak hanya membuat umat Islam mampu menghadapi negara-negara adidaya, tetapi juga mampu menjadi negara adidaya di dunia.

Khilafah Tidak Akan Menandatangani Perjanjian CTBT, NPT, dan Perjanjian Lain yang Semisal

Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT), Non-Preliferation Treaty (NPT), dan perjanjian-perjanjian yang sejenis sesungguhnya sengaja disiapkan oleh negara-negara kolonialis untuk membatasi kekuatan (militer) negara-negara lain, termasuk Indonesia. Negara-negara besar yang memiliki teknologi senjata nuklir tidak menghendaki adanya negara-negara lain yang berpotensi menantang dominasi mereka. Khilafah tidak akan tunduk pada perjanjian-perjanjian seperti itu. Khilafah akan mengambil kebijakan untuk terus mengembangkan kekuatan militer secara penuh agar dapat memenuhi kewajiban jihad dengan sebaik-baiknya.

Khilafah Akan Membatalkan Perjanjian-perjanjian militer yang Menguntungkan Kepentingan Asing

Indonesia telah mengadakan perjanjian-perjanjian militer dan politik dengan amerika Serikat dan negara-negara kolonialis lainnya. Konsekuensinya, kekuatan intelejen, militer dan kepolisian Indonesia, juga negara muslim lain yang memilik perjanjian serupa, justru dimanfaatkan oleh amerika Serikat untuk melemahkan dan menindas kekuatan umat yang berpotensi mengancam kepentingan AS. Karenanya, Islam melarang pakta atau kerjasama militer dan segala macam perjanjian dan kerjasama apa pun yang memberi peluang kepada orang-orang Kafir untuk menguasai umat Islam dan mengancam keamanan daulah Khilafah. Allah SWT telah menyatakan dalam Al Quran:

`“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (Qs. an-Nisaa’ [4]:141)

Diplomat Negara Asing Tidak Boleh Bertemu dengan Pejabat Khilafah

Dalam sistem yang berlaku di Indonesia sekarang ini, terjadi campur tangan yang sangat luas dan sangat mendalam dari negara-negara kolonialis, terutama amerika Serikat dan Inggris terhadap urusan dalam negeri Indonesia. Hal ini terjadi karena para duta besar dari negara-negara kolonialis berikut staf-staf mereka bisa bebas bertemu langsung dengan siapapun dari pejabat tinggi negara. Mereka bebas bertemu dengan Ketua KPU, Panglima Angkatan Bersenjata, Ketua MPR atau DPR, para ketua partai, bahkan juga bebas bertemu dengan para pimpinan organisasi dan kelompok Islam. Kebebasan seperti ini tentu dengan mudah disalah gunakan untuk memperlancar misi rahasia mereka di negeri ini.

Dalam daulah Khilafah, tanggung jawab negara adalah mengurusi kepentingan umat. Peran umat dalam kaitannya dengan kebijakan luar negeri sesungguhnya terbatas pada upaya meminta pertanggungjawaban khalifah, yakni seberapa jauh khalifah telah melaksanakan tugas-tugasnya. Maka, para diplomat asing berikut staf mereka tidak diizinkan menemui para politisi dan para pimpinan partai politik. Hanya pejabat dari departemen luar negeri Khilafah saja yang diizinkan melakukan kontak-kontak dengan para diplomat asing dan para stafnya itu. Dengan cara inilah Khilafah bisa membendung upaya negara-negara kafir untuk mengintervensi urusan dalam negeri dan menutup peluang untuk mendapatkan agen bagi kepentingan mereka yang berasal dari dalam lingkaran kekuasaan serta menciptakan suasana kacau di dalam negeri.

Khilafah Tidak Akan Meminta Bantuan AS, Inggris, ataupun Negara-negara Kolonialis Lainnya untuk Menyelesaikan Masalah Umat Islam

Saat ini sudah menjadi kebiasaan penguasa di negeri-negari muslim, termasuk Indonesia, kerap meminta bantuan negara-negara imperialis seperti AS dan negera Barat lain untuk menyelesaikan persoalan di negara itu, sebagaimana dalam kasus Timor Timur, Aceh, Papua, Kashmir, dan Palestina. Padahal, negara-negara kolonialis tersebut nyata-nyata memusuhi umat Islam dan terus berusaha untuk menguasai negeri-negeri muslim. Selain itu, hampir seluruh persoalan yang mendera negeri-negeri Islam saat ini sesungguhnya adalah persoalan yang sengaja diciptakan oleh negera-negara kolonialis. Para penguasa itu meminta bantuan negara-negara kolonialis sesungguhnya juga demi untuk terus memelihara dukungan negara itu untuk kekuasaannya, karena mereka paham tanpa dukungan negara-negara itu kekuasaan mereka akan mudah roboh.

Karena itu, Khilafah tidak akan pernah meminta bantuan kepada negara-negara kolonialis yang memusuhi dan memerangi umat Islam untuk menyelesaikan persoalan umat Islam. Allah SWT. berfirman:

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut. Padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (Qs. an-Nisaa’ [4]: 60)

Rasulullah saw. juga bersabda:

“Janganlah kalian mencari penerangan dengan api kaum Musyrik.” (Hr. an-Nasa’i)

Khilafah Tidak akan Berpartisipasi dalam Lembaga-lembaga yang Menjadi Alat Penjajahan Seperti PBB, Bank Dunia dan IMF

Telah nyata bahwa PBB dan organisasi-organisasi internasional lain seperti Bank Dunia dan IMF adalah alat yang digunakan negara-negara kolonialis untuk melancarkan kepentingan hegemoni mereka di bidang politik maupun ekonomi. Negara Barat mendorong lepasnya Timor Timur dari Indonesia melalui mandat PBB, sementara resolusi-resolusi PBB yang mengutuk serangan India ke Kashmir atau serangan Israel ke Palestina tidak pernah sungguh-sungguh diperhatikan. Semua resolusi itu tak lebih sekadar lips-service yang tak berguna. Negara-negara Barat menginjak-injak Piagam PBB ketika menyerang Afghanistan dan Irak, sebagaimana yang selalu dilakukan Israel. Atas semua tindakan itu, PBB diam seribu basa, tak berkutik. Meski begitu, masih saja para penguasa negeri-negeri muslim percaya kepada PBB dan menganggap piagam PBB lebih penting dan lebih mulia daripada wahyu Allah SWT.

Adapun lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia, selalu digunakan negara-negara kolonialis untuk mengokohkan cengkraman ekonomi Barat atas negeri-negeri muslim. Dengan mengikat leher negeri-negeri muslim ke lembaga-lembaga keuangan tersebut, Barat dapat dengan mudah mengintervensi dan mempertahankan dominasinya atas negeri-negeri muslim. Allah SWT. mengharamkan ketundukan umat Islam dalam lembaga dan organisasi penjajah ini:

`“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (Qs. an-Nisaa’ [4]: 141)

Di samping itu, isi piagam dan undang-undang yang menjadi landasan berdirinya lembaga-lembaga tersebut sepenuhnya bertentangan dengan syariah Islam. Karena itu, haram bagi Khilafah untuk berpartisipasi dalam lembaga dan organisasi seperti itu. Sebaliknya, Khilafah akan melancarkan kampanye yang kuat untuk mengungkap wajah asli dari lembaga dan organisasi tersebut dan mengakhiri hegemoninya agar dunia bisa diselamatkan dari kejahatan mereka.

syariah Islam Menentukan Kepentingan-kepentingan daulah Khilafah

Politik luar negeri daulah Khilafah semata berdasarkan kepada syariah Islam. Sedangkan pelaksanaan syariah Islam dengan sebaik-baiknya merupakan kepentingan umat Islam. Karena itu, kalau ada kebijakan luar negeri yang tidak berlandaskan Islam, maka tentu saja kebijakan tersebut tidak termasuk kepentingan umat Islam. daulah Khilafah tidak akan mengadopsi konsep “kepentingan nasional” yang akhirnya bermuara pada penyerahan kepentingan umat Islam ke tangan orang-orang Kafir, dengan jalan menyediakan pangkalan militer, dukungan logistik, dan jaringan intelejen yang ada kepada mereka. Khilafah akan mendayagunakan seluruh sumberdaya umat Islam yang ada untuk memenuhi tuntutan syariah, yaitu mewujudkan kepemimpinan Islam di seluruh dunia.

Saat Ini Umat Membutuhkan Politik Luar Negeri yang Berlandaskan Islam

Saat ini urusan masyarakat internasional didominasi oleh kekuatan-kekuatan kolonialis, yaitu negara-negara Kapitalis yang terus-menerus memperkuat cengkeramannya dan menciptakan konflik di berbagai belahan dunia. Negara-negara kolonialis memicu terjadinya peperangan demi kepentingan eksploitasi sumberdaya dunia dan memperbudak bangsa-bangsa di dunia. Adapun, kebijakan luar negeri daulah Khilafah tidak berorientasi pada kepentingan materi, tetapi kepentingan dakwah, yakni misi untuk mengeluarkan seluruh umat manusia dari gelapnya kekufuran menuju terangnya cahaya Islam. Allah SWT. Berfirman:

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Qs. al-Anbiya [21]: 107)
Sistem Pemerintahan Islam adalah Sistem Khilafah Bukan Sistem Lainnya

Sistem pemerintahan Islam adalah sistem Khilafah yang Telah Diwajibkan oleh Rabb Semesata Alam, Bukan sistem Republik, demokrasi, Kerajaan, Imperium ataupun Federasi .
Apa yang terjadi di Suria sejak lebih dari satu setengah tahun lalu memiliki tema yang sama. Yaitu bahwa rezim Ba’ats penjahat dan negara-negara besar di dunia berkonspirasi melawan rakyat kita di Suria supaya Suria tidak keluar dari kontrol mereka. Yaitu supaya Suria tetap sebagaimana adanya sebagai negara yang tunduk, mengekor dan menjaga perbatasan negara Yahudi. Negara-negara itu mulai menetapkan berbagai syarat dan karakteristik untuk Suria pasca Asad. Maka dari mimbar-mimbar TV channel upahan dan melalui mulut oposisi yang berjuang dari hotel bintang lima diumumkanlah bahwa masa depan Suria akan menjadi negara demokrasi sipil dan bahwa masalah di Suria adalah masalah menjatuhkan atau mengusir kepala rezim dan membentuk pemerintahan yang tidak menindas siapa pun dan mereka klaim secara dusta sebagai tuntutan masyarakat. Akan tetapi warga kita tetap tegar menghadapi alat-alat pembunuhan dan penghancuran dan tidak memandang selain Islam dan pemerintahan menurut apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT sebagai masa depan untuk Suria. Mereka mengungkapkan hal itu dalam berbagai demonstrasi yang dilupakan oleh media-media massa. Hal itu tampak jelas pada nama-nama kesatuan pasukan, panji dan slogan-slogan.
Kami di Hizbut Tahrir menjelaskan kepada kaum Muslimin di Suria dan di seluruh negeri kaum Muslimin tentang bentuk pemerintahan Islam agar permasalahannya bertransformasi dari slogan-slogan yang mereka harapkan kembalinya menjadi fakta riil dan jelas di dalam benak mereka, tertanam kuat di dalam pikiran mereka dan mereka curahkan semua daya upaya untuk menancapkan dan merealisasinya. Atas dasar itu maka harus dijelaskan point-point berikut:
sistem pemerintahan dalam Islam adalah sistem Khilafah: Khilafah secara syar’i adalah kepemimpiman umum bagi kaum Muslimin seluruhnya di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara’ islami dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah adalah imamah itu sendiri. Khilafah adalah bentuk pemerintahan yang dinyatakan oleh hukum-hukum syara’ agar menjadi daulah Islam sebagaimana yang didirikan oleh Rasulullah saw di Madinah al-Munawarah, dan sebagaimana yang ditempuh oleh para sahabat yang mulia setelah beliau. Pandangan ini dibawa oleh dalil-dalil al-Quran, as-sunnah dan yang menjadi kesepakatan ijmak sahabat. Tidak ada yang menyelisihinya di dalam umat ini seluruhnya kecuali orang yang dididik berdasarkan tsaqafah kafir imperialis yang telah menghancurkan daulah Khilafah dan memecah belah negeri kaum Muslimin.
Sistem pemerintahan dalam Islam bukanlah republik dan juga bukan demokrasi: sistem republik demokrasi adalah sistem buatan manusia yang tegak di atas asas pemisahan agama dari kehidupan dan menetapkan kedaulatan sebagai milik rakyat. Jadi rakyatlah yang memiliki hak menetapkan hukum dan syariat. Rakyat yang memiliki hak mendatangkan penguasa dan mencopotnya. Rakyat pula yang memiliki hak menetapkan konstitusi dan undang-undang. Sementara sistem pemerintahan Islam itu berdiri di atas asas akidah islamiyah dan berdasarkan hukum-hukum syara’. Kedaulatan dalam sistem pemerintahan Islam adalah milik syara’ bukan milik rakyat. Umat maupun khalifah tidak memiliki hak membuat hukum. Yang menetapkan hukum adalah Allah SWT. Akan tetapi Islam menetapkan kekuasaan dan pemerintahan menjadi milik umat. Umat lah yang memilih orang yang memerintah umat dengan Islam dan mereka baiat untuk menjalankan hal itu. Selama khalifah menegakkan syariah, dan menerapkan hukum-hukum Islam maka dia tetap menjadi khlaifah berapapun lamanya masa jabatan khilafahnya. Dan kapan saja ia tidak menerapkan hukum Islam maka masa pemerintahannya berakhir meski baru satu hari atau satu bulan, dan ia wajib dicopot. Dari situ kita memandang bahwa ada kontradiksi yang besar antara kedua sistem (Republik demokrasi dengan Khilafah) dalam hal asas dan bentuk masing-masingnya. Atas dasar itu, maka tidak boleh sama sekali dikatakan bahwa sistem Islam adalah sistem republik, atau bahwa Islam menyetujui demokrasi.
Sistem pemerintahan Islam bukan kerajaan (monarkhi): sistem pemerintahan Islam tidak mengakui sistem kerajaan (monarkhi) dan tidak menyerupai sistem monarkhi. sistem monarkhi, pemerintahannya bersifat turun temurun, diwarisi anak dari bapaknya sebagaimana anak mewarisi harta peninggalan bapak. sistem monarkhi memberi Raja keistimewaan dan hak-hak khusus, yang tidak boleh disentuh. Sementara sistem Islam tidak mengkhususkan khalifah atau imam dengan suatu keistimewaan atau hak-hak khusus. khalifah tidak memiliki sesuatu kecuali sama seperti yang dimiliki oleh individu-individu umat. sistem pemrintahan Islam tidak diwariskan. khalifah bukan seorang raja, melainkan dia adalah wakil dari umat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan. Ia dipilih dan dibaiat oleh umat dengan keridhaan untuk menerapkan syariah Allah kepada umat. khalifah dalam seluruh tindakan, kebijakan, keputusan dan pemeliharaannya terhadap urusan dan kemaslahatan umat terikat dengan hukum-hukum syara’.
Sistem pemerintahan dalam Islam bukan imperium: sistem imperium sangat jauh dari Islam. Sebab sistem imperium tidak menyamakan diantara golongan masyarakat di wilayah-wilayah imperium dalam hukum. Sebaliknya imperium menetapkan keistimewaan untuk pusat imperium dalam hal pemerintahan, keuangan dan perekonomian. Metode Islam dalam pemerintahan adalah menyamakan antara semua rakyat yang diperintah di seluruh bagian daulah, mengingkari sektarianisme rasial, memberi kepada non muslim yang menjadi warga negara seluruh hak-hak dan kewajiban syar’i mereka, sehingga mereka memiliki hak dan kewajiban seperti yang dimiliki oleh kaum muslimin secara adil. Maka dengan persamaan ini sistem pemerintahan Islam berbeda dari imperium. Dengan sistem ini, sistem pemerintahan Islam tidak menjadikan daerah-daerah sebagai jajahan. Sumber daya tidak dikumpulkan di pusat untuk manfaat pusat saja. Sebaliknya seluruh bagian daulah dijadikan sebagai satu kesatuan betapapun jauh jaraknya dan betapapun beragam suku dan bangsanya. Setiap daerah dinilai sebagai bagian integral dari tubuh daulah. Penduduknya memiliki seluruh hak yang dimiliki oleh penduduk pusat, atau daerah lain manapun. kekuasaan pemerintahan, sistem dan hukumnya adalah sama untuk seluruh daerah.
Sistem pemerintahan Islam bukan federasi: daerah-daerahnya terpisah dengan kemerdekaan sendiri, dan menyatu dalam pemeritahan umum (federal). Akan tetapi sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan, di dalamnya berbagai daerah dan propinsi dinilai sebagai bagian dari satu negara yang sama. Keuangan daerah-daerah semuanya dinilai sebagai satu keuangan dan satu neraca (anggaran) yang dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat. sistem pemerintahan Islam merupakan satu kesatuan yang sempurna, dimana kekuasaan tertinggi dibatasi hanya di pusat umum dan ditetapkan memiliki kontrol dan kekuasaan terhadap semua bagian daulah kecil ataupun besar. Tidak diperkenankan adanya kemerdekaan untuk bagian manapun dari bagian daulah sehingga bagian-bagian daulah tidak tercerai berai.
Walhasil, sistem pemerintahan dalam Islam adalah sistem Khilafah. Ijmak sahabat telah menyepakati kesatuan Khilafah, kesatuan daulah dan ketidakbolehan baiat kecuali kepada seorang khalifah. Seluruh imam madzhab, para mujtahid dan fukaha sepakat dengan hal itu.

Konsepsi Pemerintahan dalam Islam

Menurut Irfan Saputra

Menyingkap tabir pengaburan bentuk pemerintahan Islam

Bentuk pemerintahan Islam adalah pemerintahan yang merujuk kepada syariat. Konstitusinya tercermin dalam prinsip-prinsip Islam dan hukum-hukum syariat yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan dijelaskan Sunnah Nabawy, baik mengenai aqidah, ibadah, akhlak, mu’amalah maupun berbagai macam hubungan. Oleh karena itu hukum yang berlaku harus selalu bersumber dan merujuk kepada hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Kemudian pemerintahan yang dipimpin oleh seorang ulil amri yang dipilih oleh rakyat, untuk menjalankan tugas-tugas kepemerintahan guna terciptanya kondisi masyarakat yang sehat (moral dan fisik) serta sejahtera.

Sengaja ataupun tidak pengaburan mengenai konsep pemerintahan Islam telah terjadi dan semakin meluas. Sebagai contoh sekitar dua tahun silam terbitnya buku yang berjudul “ilusi negara Islam”, telah menggambarkan setiap gerakan yang berusaha mewujudkan penerapan syariat pada setiap pribadi muslim hingga pada tingkat masyarakat luas, seperti ikhwanul muslimin, HTI dan salafi sebagai sumber inspirasi dari terjadinya berbagai kekerasan di negeri ini. Hal seperti ini membuat paradigma seolah Islam adalah sumber dari segala tindak kekerasan. Sehingga konsep pemerintahan yang berasaskan Islam harus segera ditolak, karena hanya akan memunculkan sistem “totalitarisme” yang pasti akan menuju kepada kediktatoran.(Pendapat seperti ini muncul karena melihat beberapa corak pemerintahan yang ada pada negara timur tengah, namun perlu kita perjelas bahwa walau negara-negara timur tengah menyatakan islam sebagai agama negara. akan tetapi sistem pemerintahan yang ada di sana belumlah bisa dikatakan sebagai pemerintahan Islam.)
Maka mari kita tegaskan bersama, bahwasanya hal tersebut adalah suatu kekeliruan yang sangat nyata. Sesungguhnya apa yang digambarkan oleh orang-orang semacam yang menerbitkan buku tersebut, hanyalah manifestasi dari pada imajinasi ketakutan mereka terhadap penerapan syariat.

Kewajiban kita adalah untuk senantiasa taat kepada Allah, barangsiapa terdapat keimanan dihatinya sungguh ia tidak akan menyanggah hal ini. Termasuk kepadanya tuntutan dari iman adalah menerima serta ikhlas dengan segala ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Allah, dalam hal ini menjalankan syariat menjadi hal yang wajib untuk dilaksanakan. Oleh karenanya perlulah dipertanyakan keimanan pribadi yang enggan menerapkan syariat dalam kehidupannya.

Konsep pemerintahan Islam adalah sebagaimana dijelaskan dalam nash Al-Qur’an, yakni pada surat An-Nisaa’ ayat 58-59. Bahwa pemerintahan Islam berdasarkan kepada tiga aturan penting yakni taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Taat kepada yang memegang kekuasaan di antara umat dan mengambalikan kepada Allah dan Rasul-Nya, jika terjadi perselisihan dengan pihak yang berkuasa.

Perihal ketentuan pemerintahan dalam syariat yang berupa nash, ia tidak menjelaskan seluruh permasalahan secara terperinci, akan tetapi yang disebutkan adalah pokok-pokok ataupun kerangka sebagai pondasi dasar dan aturan main yang jelas. Dan dalam hal terperinci tersebut dilakukanlah proses ijtihad yang tidak keluar dalam kerangka syariat. Hal ini menunjukan keluasan hukum syariat yang memang mampu untuk diterapkan dalam setiap masa. Kenapa seperti itu! Karena permasalahan politik dan negara adalah permasalahan yang selalu berkembang dari masa-kemasa bahkan setiap hari persoalan baru dalam pemerintahan bisa selalu muncul. Pemerintahan yang ideal selalu bisa beradaptasi dalam artian menyesuaikan setiap permasalahan tanpa mengganggu konstistusi serta tatanan kenegaraan. Maka bisa dikatakan bahwa pemerintahan Islam selalu memperhatikan kondisi aktual dan mampu menerapkan kebijakannya selaras dengan perkembangan jaman.

Hal ini penah ditunjukan pada pemerintahan Khulafaur Rasyidin. Sebagaimana kita ketahui bahwa ke empat masa pemerintahan khalifah ini, adalah pemerintahan yang melukiskan dan bentuk representasi dari pemerintahan Islam. Jika kita pelajari bahwa kebijakan-kebijakan dalam setiap masa khalifah ini memiliki beberapa perbedaan yang dipengaruhi perkembangan kondisi negeri. Sebagai contoh, adalah kebijakan khalifah Umar bin Khattab yang tidak memberikan tanah hasil rampasan perang (ghanimah) kepada para tentara, akan tetapi seluruh tanah tersebut diserahkan dan dikelola pemerintah. Sebagai gantinya para prajurit mendapat penghasilan tetap dari pemerintah. Karena sebelumnya sejak masa Nabi tanah kekuasaan hasil perang, dibagi persekian persen untuk para prajurit -sahabat yang turut berperang – dan sisanya baru diserahkan kepada pemerintahan. Kebijakan ini diambil salah satunya karena alasan daerah kekuasaan Islam yang sudah semakin luas karena penaklukan negeri-negeri, sehingga tidak mungkin seluruh tanah tersebut diserahkan kepada para prajurit. Serta kebutuhan pemerintahan akan pertahanan dari pihak luar, sehingga dibentuklah prajurit professional yang dibrikan tunjangan oleh pemerintah.

Pemerintahan Islam dan Pemerintahan Sekuler

Pemerintahan Islam jauh berbeda dengan pemahaman yang berkembang di Barat. Maka penggunaan teori maupun istilah Barat, seperti demokrasi, sosialis, liberal dan semacamnya tidak akan mampu menggambarkan konsep pemerintahan Islam secara sempurna. Namun anehnya, tidak jarang kita dapatkan di dalam tulisan-tulisan sosok yang mengaku sebagai cendekiawan Islam modern, memberikan pernyataan bahwa “pemerintahan Islam itu adalah suatu pemerintahan yang demokratis”, atau malahan ada yang berkata bahwa pemerintahan Islam bertujuan menegakan suatu masyarakat “sosialis”. Hal seperti ini dapat mengakibatkan distorsi pemahaman tentang konsep pemerintahan Islam yang sebenarnya.

Sekulerisme itu adalah asas yang bertolak belakang dengan Islam. Akan tetapi terdapat beberapa orang di negeri ini yang berupaya memperjuangkan asas sekulerisme ini. Selalu saja bagi mereka asas sekulerisme (keduniaan) yang secara otomatis diidentifikasi sebagai kemajuan (progress). Maka setiap anjuran untuk memandang politik praktis dan perencanaan sosial ekonomi dalam sudut pandang keagamaan, dituding sebagai suatu sikap reaksioner, atau setidak-tidaknya sebagai “idealisme yang tidak praktis”. Tampaknya, saat ini tidak sedikit pula cendikiawan muslim mempunyai pendapat serupa. Dan dalam hal ini kentara sekali pengaruh dari pemikiran Barat.

Sesungguhnya berkembangnya pemahaman sekuler ini di Barat, disebabkan oleh hal-hal di dalam lingkungan mereka sendiri, bangsa-bangsa Barat telah dikecewakan oleh agama (agama mereka). Sehingga wajar saja jika mereka berupaya sedemikian rupa untuk memisahkan agama dengan urusan pemerintahan. Upaya untuk meniru sistem Barat ini, dengan menganggap segala yang berasal dari Barat adalah “up to date” adalah bentuk dari kelemahan dan kebodohan. Suatu kesalahan jika berupaya menerapkan asas tersebut kepada negeri kita, karena bangsa kita tidak pernah mengalami apa yang dahulu dialami oleh bangsa Barat.

Kemudian dalam pemerintahan sekuler, segala keputusan dan ketentuan tidak berlandaskan atau paling tidak memperhaitkan pada hukum moral atau akhlak. Tetapi berlandaskan dan hanya melihat berdasarkan kepentingannya sendiri (expediency) sebagai satu-satunya kewajiban yang di bawahnya pemerintahan harus ditundukan. Dan suatu kepastian bahwa pendapat apa yang menjadi kepentingan sendiri itu pasti berbeda-beda pada tiap kelompok, partai, bangsa dan masyarakat. Maka pastilah terjadi kepentingan yang membingungkan dalam perkara politik (nasional maupun internasional). Sebab telah jelas, apa yang dinilai sebagai kepentingan sendiri oleh suatu kelompok atau bangsa, tidak selamanya sama dan sebangun dengan kepentingan kelompok atau bangsa lain.

Pemerintahan sekuler inilah yang tidak menundukan dirinya pada tuntutan moral yang obyektif. Akan tetapi semua berupaya memperjuangkan kepentingan masing-masing yang sudah pasti berbenturan antara satu sama lain. Sehingga makin genjar pertentangan ide terjadi antara mereka tantang apa yang benar dan apa yang salah di dalam hubungan manusia, dikarenakan kacamata berfikir mereka adalah tercapainya kepentingan itu. Pendeknya, di dalam pemerintahan sekuler yang modern pada saat ini: tidak terdapat norma yang kokoh yang mampu digunakan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk, dan antara yang benar dan yang salah. Inilah yang ungkapan yang dijelaskan oleh Muhammad Assad.

Jadi satu-satunya kriteria yang mungkin adalah “kepentingan bangsa”. Tetapi karena tidak ada satu ukuran yang obyektif dalam nilai-nilai kesusilaan, maka berbagai kelompok manusia – bahkan di dalam suatu bangsa – mungkin dan biasanya memiliki pandangan yang berlainan tentang apa yang merupakan kepentingan utama suatu bangsa. Seorang kapitalis dengan amat tulusnya percaya, bahwa peradaban manusia akan hancur jika liberalisme ekonomi digantikan oleh sosialisme. Sementara, seorang sosialis dengan amat tulusnya pula berpendapat, bahwa peradaban itu dapat dipelihara hanya dengan kapitalisme telah diganti dengan sosialisme. Mereka masing-masing memiliki pandangan kesusilaannya sendiri, yakni konsep tentang apa yang patut atau tidak patut dilakukan terhadap orang lain. Dan pandangan kesusilaan ini tergantung hanya pada pandangan ekonominya semata. Akibatnya: kekacauan di dalam hubungan timbal balik antar mereka.

Dengan kata lain pemerintahan sekuler adalah pemerintahan yang rapuh dari dalam, karena tidak adanya kesatuan yang mampu mengikat mereka. Berlainan dengan pemerintahan Islam yang mampu mempersatukan setiap diri umat dengan risalah yang tidak terpengaruh oleh perbedaan-perbedaan yang bersifat fisik serta mampu menyatukan visi dan misi dalam pemahaman yang jelas.

Sistem Pemerintahan Islam Bukanlah Demokrasi Liberal

Ada yang mengatakan bahwasanya demokrasi sesuai dengan ajaran Islam. Adapula yang berpendapat demokrasi adalah bentuk kekufuran dan bertentangan dengan Islam. Oleh karenanya, sebelum kita mengkaji lebih lanjut. Alangkah lebih baik kita melihat kembali seperti apa pemahaman demokrasi menurut negeri asal lahirnya demokrasi ini.

Karena, apabila orang Eropa atau Amerika berbicara tentang “demokrasi”, “liberalisme”, “sosialisme”, “teokrasi”, pemerintahan parlementer, dan lain-lain. Ia mempergunakan istilah-istilah di dalam lingkungan pengalaman sejarah Barat. Di dalam lingkungan ini istilah-istilah itu dapat segera menimbulkan gambaran di dalam pikiran tentang apa yang sebenarnya telah terjadi atau mungkin akan terjadi di dalam perkembangan sejarah Barat, dan karena itu dapat melewati perubaha-perubahan yang ditimpakan oleh jaman ke atas semua konsep yang di buat oleh manusia.

Bahkan lebih dari itu, pemahaman konsep tersebut berubah-ubah – yakni kenyataan bahwa banyak istilah politik yang dipakai kini mengandung makna yang berlainan dengan makna yang diberikan orang pada awalnya – , sehingga terdapat urgensi karena peristilahan politik ini adalah suatu hal yang memerlukan peninjauan kembali dan penyesuaian kembali.

Namun pengertian yang bersifat dapat berubah-ubah ini menjadi “lenyap”, karena suatu konsep politik yang sudah jadi itu dipinjam oleh bangsa lain yang memiliki suatu peradaban yang berlainan, dan telah melewati pengalaman-pengalaman sejarah yang berbeda pula. Bagi bangsa tersebut, istilah atau sistem politik itu mempunyai makna yang mutlak dan tidak berubah-ubah dan karena itu tidak dipertimbangkan kenyataan evolusinya di dalam sejarah. Sebagai akibatnya, paham politik menjadi beku dan kaku.Untuk lebih mudah memahaminya, maka kita akan lihat bagaimana Barat memahami demokrasi tersebut.

Di sebagian besar dunia Barat, meski tidak seluruhnya, sampai saat ini istilah demokrasi digunakan dalam arti yang melekat pada Revolusi Prancis, yaitu: asas persamaan sosial politik bagi semua warga negara, dan asas persamaan oleh seluruh penduduk yang dewasa dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih mereka, berdasarkan “seorang punya satu suara” (one man one vote).

Dalam artian lain, istilah ini meliputi hak rakyat yang tak terbatas untuk membuat undang-undang dengan suara terbanyak mengenai semua hal yang menyangkut kehidupan bersama. Jadi, “kemauan rakyat”, setidak-tidaknyanya di dalam teori sebagai sesuatu yang bebas dari semua tekanan pihak luar, yang berdaulat sendiri dan bertanggung jawab kepada diri sendiri.

Jelaslah bahwa konsep demokrasi ini jauh sekali berbeda dengan apa yang dimaksud oleh pencipta istilah itu, yakni bangsa Yunani Kuno. Bagi mereka “pemerintahan dari atau oleh rakyat” (yang dimaksud oleh kata demokrasi) mengandung arti suatu pemerintahan yang sangat oligarkis bentuknya. Di dalam “negara-kota” mereka, istilah rakyat sama artinya dengan “warga negara”, yaitu penduduk negara yang dilahirkan bebas, yang jarang sekali melebihi sepersepuluh dari jumlah penduduk. Selebihnya adalah budak dan sahaya yang tidak dibolehkan melakukan lain dari pekerjaan tangan, meskipun mereka kerap kali diwajibkan untuk dinas militer, mereka tidak mempunyai hak-hak sebagai warga negara sama sekali. Hanya lapisan paling atas dan tipis dari penduduk – yang disebut warga negara – yang mempunyai hak pilh aktif dan pasif. Dengan demikian semua kekuasaan politik terpusat di tangan mereka.

Maka bila dipandang dari pespektif sejarah, demokrasi seperti yang dipahami oleh bangsa Barat modern sebenarnya lebih dekat kepada konsep Islam tentang kebebasan dari pada konsep Yunani Kuno. Islam menegaskan bahwa manusia sama dan karena itu harus diberi kesempatan yang sama untuk mengembangkan dan mengaktualisasikan dirinya. Disamping itu, Islam juga mewajibkan kaum muslimin menundukan keputusan-keputusan mereka berdasarkan tuntunan Hukum Allah yang diwahyukan di dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Suatu kewajiban yang memberi batas-batas tertentu bagi hak masyarkat dalam membuat undang-undang serta tidak memberikan kekuasaan absolut bagi “kemauan rakyat”, yang telah merupakan suatu bagian yang integral dan konsep Barat mengenai demokrasi.

Jelaslah bahwa sistem pemerintahan Islam bukanlah demokrasi, demokrasi sendiri bisa dikatakan suatu pemahaman yang abstrak. Karena dengan membaca uraian diatas bagaimana istilah demokrasi tentang kebebasan digunakan dengan makna yang amat berlainan. Maka penerapannya pada politik Islam pasti akan menimbulkan suasana kesamar-samaran dan kecenderungan seperti “aksi tipuan sulap” dengan kata-kata indah namun tidak tepat sasaran. Berbeda sekali dengan konsep Islam yang jelas.

Sistem Pemerintahan Islam Bukanlah Teokrasi

Terdapat tudingan bahwasanya jika sistem Islam yang mengatur, maka akan tercipta pemerintahan dengan sistem teokrasi. Jika ada seorang yang menyoalkan pendapat tersebut maka jawabannya bisa “ya” dan bisa juga “tidak”, tergantung dengan teokrasi apa yang dimaksud.

Jawaban bisa “ya” jika dengan teokrasi itu yang kita maksud adalah suatu sistem masyarakat yang di dalamnya semua undang-undang di dunia ini, pada tingkat terakhir, berasal dari apa yang dipandang oleh masyarakat sebagai Hukum Tuhan (Syariat). Namun kita jawab dengan tegas “tidak” jika orang mengidentifikasikan teokrasi itu dengan usaha – yang sudah dikenal baik di dalam sejarah Eropa pada jaman pertengahan – untuk menyerahkan kekuasaan politik tertinggi ke tangan kaum pendeta. Alasannya karena di dalam Islam tidak dikenal kekuasaan ulama atau kaum agamawan, dan tidak ada lembaga yang sama seperti terdapat di dalam Gereja Kristen (suatu himpunan doktrin dan fungsi-fungsi sacramental yang terorganisasi).

Karena setiap muslim dewasa memiliki hak untuk menjalankan fungsi keagamaan, maka tidak ada orang atau kelompok yang dianggap sah mempunyai suatu kesucian khusus berkat fungsi-fungsi keagamaan yang diserahkan kepada mereka. Demikianlah, istilah “teokrasi” sebagaimana biasa difahami dunia Barat, sama sekali tidak kita temui di dalam lingkungan Islam. Sehingga jelas sistem pemerintahan Islam bukanlah teokrasi yang di pahami oleh Barat.

Sisterm Pemerintahan Islam Bukanlah Sosialis

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa terdapat pendapat yang menyatakan Islam mempunyai kecenderungan “sosialis”, dengan alasan pemerintahan Islam bertujuan membentuk suatu susunan masyarakat, yang akan menjamin bagi semua rakyat kesempatan yang sama, keamanan ekonomis, dan suatu pembagian kekayaan nasional yang adil.

Tetapi di lain sisi dengan sama tegasnya orang dapat pula menyatakan, bahwa Islam menentang sosialisme, jika ia berarti (seperti dilakukan oleh sosialisme Marxisme) suatu pengaturan yang keras terhadap seluruh kehidupan masyarakat, menempatkan ekonomi lebih berkuasa daripada kesusilaan, dan merendahkan martabat manusia hingga berstatus tidak lebih dari suatu faktor ekonomi saja. Karena istilah sosialis banyak dipahami sebagai bagian dari paham komunis Marxisme. Maka jelas sistem pemerintahan Islam bukanlah sosialisme, Karena pandangan Islam mengenai rakyat bukanlah sebatas faktor dalam keuntungan bangsa, akan tetapi ia adalah bagian utama dari sasaran keadilan dan kesejahteraan.

Sebagai kesimpulan, adalah sangat menyesatkan apabila kita menerapakan istilah-istilah non-Islam pada konsep pemerintahan Islam. Karena konsep Islam memiliki sebuah orientasi kemasyarakatan yang khusus bagi dirinya sendiri dan berbeda banyak hal dengan orientasi kemasyarakatan Barat modern. Islam sendiri hanya dapat ditafsirkan secara baik jika dilakukan di dalam lingkungannya sendiri dan dengan menggunakan terminologinya sendiri.

Walau demikian, bukan berarti Islam menolak segala hal dari kebaikan yang berada dari konsep Barat modern. Kita diperbolehkan mengambil pelajaran dari beberapa hal yang ada pada konsep Barat. Hanya saja, menyesatkan apabila mengatakan bahwa konsep Barat modern yang ada kini telah mewakili konsep Islam secara utuh.
Hubungan Antara Rakyat dan Pemerintah Dalam Pandangan Islam

Menurut Al-Ustadz Ruwaifi bin Sulaimi

anusia terfitrah sebagai makhluk sosial. Hidup mereka saling bergantung satu dengan yang lainnya. Allah Subhanahu wata’ala menciptakan mereka dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, lantas menjadikan mereka berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling mengenal. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang lakilaki dan perempuan, serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersukusuku supaya kalian saling mengenal.” (al-Hujurat: 13)

Manakala menjalani kehidupannya dengan berbangsa-bangsa dan bersukusuku, secara sunnatullah manusia membutuhkan pemimpin yang dapat mengurusi berbagai problem yang mereka hadapi. Itulah manusia, makhluk Allah Subhanahu wata’ala yang mendapatkan kepercayaan dari-Nya untuk memakmurkan bumi ini. Allah Subhanahu wata’ala mengaruniakan berbagai fasilitas kehidupan untuk mereka. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

“Sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam, Kami mengangkut mereka di daratan dan di lautan, Kami memberi mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami melebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang Kami ciptakan.” (al-Isra’: 70)

“Atau siapakah yang mengabulkan (doa) orang yang dalam kesulitan ketika dia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kalian (manusia) sebagai penguasa di bumi? Adakah selainAllahsembahan yang lain?! Amat sedikitlah kalian dalam mengingat(Nya).” (an- Naml: 62)

Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang tak membiarkan manusia hidup begitu saja. Berbagai aturan hidup dan jalan yang terang pun Dia Subhanahu wata’ala berikan kepada merekasupaya berbahagia di dunia dan di akhirat. Termasuk dalam hal hubungan antara rakyat dan pemerintahnya dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

“Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (al-Maidah: 48)

Rakyat dan Pemerintah, Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan

Dalam Islam, rakyat selaku anggota masyarakat dan pemerintah selaku penguasa yang mengurusi berbagai problem rakyatnya adalah kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Berbagai program yang dicanangkan oleh pemerintah tak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dan sambutan ketaatan dari rakyat. Berbagai problem yang dihadapi oleh rakyat juga tak akan usai tanpa kepedulian dari pemerintah. Gayung bersambut antara pemerintah dan rakyatnya menjadi satu ketetapan yang harus dipertahankan.

Ka’b al-Akhbar rahimahumallah berkata, “Perumpamaan antara Islam, pemerintah, dan rakyat laksana kemah, tiang, dan tali pengikat berikut pasaknya. Kemah adalah Islam, tiang adalah pemerintah, sedangkan tali pengikat dan pasaknya adalah rakyat. Tidaklah mungkin masingmasing dapat berdiri sendiri tanpa yang lainnya.” (Uyunul Akhbar karya al-Imam Ibnu Qutaibah 1/2)

Maka dari itu, hubungan yang baik antara rakyat dan pemerintahnya, dengan saling bekerja sama di atas Islam dan saling menunaikan hak serta kewajiban masing-masing, akan menciptakan kehidupan yang tenteram, aman, dan sentosa. Betapa indahnya bimbingan Islam dalam masalah ini. Sebuah aturan hidup dan jalan yang terang bagi manusia. Namun, ada pihak-pihak yang tak rela dengan semua itu. Salah satunya adalah Taqiyuddin an-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir (HT). Dia menyatakan, “Oleh karena itu, menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antaranggota masyarakat dalam rangka memengaruhi masyarakat tidaklah cukup, kecuali dengan menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antara penguasa dan rakyatnya, harus digoyang dengan kekuatan penuh, dengan cara diserang sekuat-kuatnya dengan penuh keberanian.” (Mengenal HT, hlm. 24 dan Terjun ke Masyarakat, hlm. 7)

Lebih dari itu, dia mengungkapkan, “Keberhasilan gerakan diukur dengan kemampuannya untuk membangkitkan rasa ketidakpuasan (kemarahan) rakyat dan kemampuannya untuk mendorong mereka menampakkan kemarahannya itu setiap kali mereka melihat penguasa atau rezim yang ada menyinggung ideologi, atau mempermainkan ideologi itu sesuai dengan kepentingan dan hawa nafsu penguasa.” (Pembentukan Partai Politik Islam, hlm. 35—36)

Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Barang siapa menaatiku, ia telah menaati Allah Subhanahu wata’ala. Barang siapa menentangku, ia telah menentang Allah l. Barang siapa menaati pemimpin (umat)ku, ia telah menaatiku; dan barang siapa menentang pemimpin (umat)ku, ia telah menentangku.” (HR. al-Bukhari no. 7137 dan Muslim no. 1835, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahumallah berkata, “Di dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang kewajiban menaati penguasa dalam hal-hal yang bukan kemaksiatan. Hikmahnya adalah menjaga persatuan dan kesatuan (umat). Sebab, perpecahan mengandung kerusakan.” (Fathul Bari 13/120)

Jika Pemerintah Melakukan Kemaksiatan

Bagaimanakah jika pemerintah melakukan kemaksiatan, bahkan memerintahkannya? Apakah rakyat melepaskan ketaatan kepadanya secara total dan memberontaknya? Pemerintah adalah manusia biasa yang terkadang jatuh pada dosa. Ketika mereka melakukan kemaksiatan, bahkan memerintahkannya, setiap pribadi muslim harus membenci perbuatan maksiat tersebut dan tidak boleh menaatinya dalam hal itu. Akan tetapi, ia tetap berkewajiban mendengar dan menaatinya dalam hal yang ma’ruf (kebajikan), serta tidak boleh memberontak karenanya. Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah berkata, “Maka dari itu, umat Islam wajib menaati pemerintah dalam hal yang ma’ruf (kebaikan), tidak dalam hal kemaksiatan. Jika mereka memerintahkan kemaksiatan, tidak boleh ditaati. Akan tetapi, mereka tetap tidak boleh memberontak karenanya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,

“Ingatlah, barang siapa mempunyai seorang penguasa lalu melihatnya berbuat kemaksiatan, hendaknya ia membenci perbuatan maksiat yang dilakukannya itu, namun jangan sekali-kali melepaskan ketaatan (secara total) kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855, Ahmad 4/24, dan ad-Darimi no. 2797, dari Auf bin Malik al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu)

“Barang siapa keluar dari ketaatan (terhadap pemerintah) dan memisahkan diri dari al-jamaah lalu mati, niscaya matinya dalam keadaan jahiliah (di atas kesesatan, tidak punya pemimpin yang ditaati, pen.).” (HR. Muslim no. 1848, an-Nasa’i no. 4114, Ibnu Majah no. 3948, dan Ahmad 2/296, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

“Setiap pribadi muslim wajib mendengar dan menaati (pemerintahnya) dalam hal yang dia sukai dan yang tidak disukai, kecuali jika diperintah untuk melakukan kemaksiatan. Jika dia diperintah untuk melakukan kemaksiatan, tidak ada mendengar dan ketaatan kepadanya (dalam hal itu, pen.).” (HR. al-Bukhari no. 7144, Muslim no. 1839, at-Tirmidzi no. 1707, Abu Dawud no. 2626, Ibnu Majah no. 2864, dan Ahmad 2/142, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu) (Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/201—203)

Asy-Syaikh Abdus Salam Barjas rahimahumallah berkata, “Hadits ini tidak memaksudkan tidak menaati pemerintah secara total ketika mereka memerintahkan kemaksiatan. Akan tetapi, yang dimaksud adalah wajib menaati pemerintah secara total selain dalam hal kemaksiatan. Ketika demikian, tidak boleh didengar dan ditaati.” (Mu’amalatul Hukkam, hlm. 117)

Al-Imam al-Mubarakfuri rahimahumallah berkata, “Hadits ini mengandung faedah bahwa jika seorang penguasa memerintahkan sesuatu yang bersifat sunnah atau mubah, wajib ditaati.” (Tuhfatul Ahwadzi 5/365)

Jika Pemerintah Mementingkan Diri Sendiri

Bagaimanakah jika pemerintah mementingkan dirinya sendiri? Misalnya, memperkaya diri, korupsi, tidak memedulikan kesejahteraan rakyat, bahkan berbuat zalim? Menyikapi hal ini, setiap pribadi muslim hendaknya bersabar dan tetap menunaikan hak-hak pemerintah yang harus ditunaikan. Dia memohon kepada Allah Subhanahu wata’ala haknya yang tidak dipedulikan oleh pemerintah dan tidak memberontak kepadanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Akan ada perbuatan mementingkan diri sendiri (mengumpulkan harta dan tidak memedulikan kesejahteraan rakyat) pada pemerintah dan hal lain yang kalian ingkari.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada kami (jika mendapati kondisi tersebut, pen.)?”

Beliau bersabda, “Hendaknya kalian menunaikan hak (pemerintah) yang wajib kalian tunaikan, dan mohonlah kepada Allah Subhanahu wata’ala hak kalian.” (HR. al-Bukhari no. 3603 dan Muslim no. 1843, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)

“Akan ada sepeninggalku para penguasa yang tidak berpegang dengan petunjukku dan tidak mengikuti cara/ jalanku. Akan ada pula di antara para penguasa tersebut orang-orang yang berhati setan dalam jasad manusia.” Hudzaifah z berkata, “Apa yang aku perbuat bila mendapatinya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Hendaknya engkau mendengar dan menaati penguasa tersebut! Walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu dirampas, (tetap) dengarkanlah (perintahnya) dan taatilah (dia).” (HR. Muslim no. 1847, dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu)

Apabila berbagai bimbingan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas dicermati, semuanya menunjukkan bahwa rakyat dan pemerintah adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Dengan penuh hikmah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan bimbingan bahwa berbagai penentangan dan pemberontakan terhadap pemerintah bukanlah solusi untuk mendapatkan hak atau memperkecil ruang lingkup kejelekan yang dilakukan oleh pemerintah.

Solusinya justru sebaliknya. Bersabar dengan berbagai kejelekan itu, menaati mereka dalam hal yang ma’ruf (kebajikan) dan tidak menaati mereka dalam hal kemaksiatan, menunaikan hak mereka dan memohon kepada Allah Subhanahu wata’ala hak yang tidak dipedulikan oleh pemerintah, serta tidak menentang dan tidak memberontak terhadap mereka.

Berbagai bimbingan itu beliau n sampaikan agar hubungan (kesatuan) antara rakyat dan pemerintahnya senantiasa utuh, tak terkoyak, dan tercerai-berai. Sebab, manakala hubungan (kesatuan) itu terkoyak dan terceraiberai, kerusakan dan musibah besarlah yang terjadi.

Al-Imam Ibnu Abil ‘Iz al-Hanafi rahimahumallah berkata, “Kewajiban menaati pemerintah tetap berlaku walaupun mereka berbuat jahat. Sebab, menentang (tidak menaati) mereka dalam hal yang ma’ruf (kebaikan) akan mengakibatkan kerusakan yang jauh lebih besar dari kejahatan yang mereka lakukan. Bersabar terhadap kejahatan mereka justru mendatangkan ampunan dari segala dosa dan pahala yang berlipat dari Allah Subhanahu wata’ala.” (Syarh al-Aqidah ath-Thahawiyah, hlm. 368)

Al-Imam al-Barbahari rahimahumallah berkata, “Ketahuilah, kejahatan penguasa tidaklah menghapuskan kewajiban (menaati mereka, -pen.) yang Allah Subhanahu wata’ala wajibkan melalui lisan Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Kejahatannya akan kembali kepada dirinya sendiri, sedangkan kebaikan-kebaikan yang engkau kerjakan bersamanya mendapat pahala yang sempurna, insya Allah. Kerjakanlah shalat berjamaah, shalat Jum’at, dan jihad bersama mereka. Berperan sertalah bersamanya pada seluruh jenis ketaatan (yang dipimpinnya).” (Thabaqat al-Hanabilah karya al-Imam Ibnu Abi Ya’la rahimahumallah 2/36, dinukil dari Qa’idah Mukhtasharah, hlm.14)

Merajut Hubungan Antara Rakyat dan Pemerintah

Gesekan antara rakyat dan pemerintah merupakan fenomena yang sering terjadi. Penyebabnya terkadang dari pihak rakyat dan terkadang dari pihak pemerintah. Demikianlah manusia, tak ada yang sempurna. Kelalaian sering kali menghinggapinya walaupun telah berilmu tinggi dan berkedudukan mulia. Menurut Islam, hubungan yang baik antara rakyat dan pemerintah merupakan satu kemuliaan. Karena itu, gesekan yang terjadi di antara mereka pun termasuk sesuatu yang tercela dan harus segera diselesaikan.

Tak mengherankan apabila banyak ayat al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan seputar masalah ini. Para ulama yang mulia pun tiada henti mengingatkannya. Petuah dan bimbingan mereka terukir dalam kitab-kitab yang terkenal. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), serta ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hal itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa’: 58—59)

Ayat pertama di atas berkaitan dengan pemerintah agar menjalankan amanat kepemimpinan yang diemban dengan sebaik-baiknya. Adapun ayat yang kedua berkaitan dengan rakyat agar mereka taat kepada pemerintahnya. Dengan dilaksanakannya hak dan kewajiban oleh setiap pihak, akan terajut hubungan yang baik di antara mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah berkata, “Menurut para ulama, ayat pertama (dari dua ayat di atas) turun berkaitan dengan pemerintah (ulil amri), agar mereka menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkannya dengan adil.

Adapun ayat yang kedua turun berkaitan dengan rakyat, baik dari kalangan militer maupun sipil, supaya senantiasa menaati pemerintahnya dalam hal pembagian (jatah), keputusan/ kebijakan, komando perang, dan lainnya. Berbeda halnya jika mereka memerintahkan kemaksiatan, rakyat tidak boleh menaati makhluk (pemerintah tersebut) dalam hal bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah Subhanahu wata’ala). Jika terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dan rakyatnya dalam suatu perkara, hendaknya semua pihak merujuk kepada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun, jika pemerintah tidak mau menempuh jalan tersebut, rakyat masih berkewajiban menaatinya dalam hal yang tergolong ketaatan kepada Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Sebab, ketaatan kepada pemerintah dalam hal ketaatan adalah bagian dari ketaatan kepada AllahSubhanahu wata’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula hak mereka (pemerintah), tetap harus dipenuhi (oleh rakyatnya), sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul- Nya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

‘Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa- Nya’ (al-Maidah: 2).” (Majmu’ Fatawa 28/245—246)

Di antara hal penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah agar hubungan mereka dengan rakyat senantiasa terajut dengan baik ialah berlaku adil dan memerhatikan kesejahteraan rakyatnya. Sebab, semua itu adalah amanat yang kelak dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Subhanahu wata’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Setiap kalian adalah pemimpin, yang bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya. Seorang penguasa yang memimpin manusia (rakyat) adalah pemimpin, dan dia bertanggung jawab terhadap mereka.” ( HR. al-Bukhari no. 2554, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu)

“Tidaklah seorang hamba diberi amanat sebuah kepemimpinan oleh Allah Subhanahu wata’ala, lalu meninggal dunia dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, melainkan Allah Subhanahu wata’ala mengharamkan baginya surga.” (HR. Muslim no. 227, dari Ma’qil bin Yasar al-Muzani radhiyallahu ‘anhu)

Apabila pemerintah berlaku adil dalam mengemban amanat kepemimpinan tersebut, Allah Subhanahu wata’ala akan menganugerahinya sebuah naungan di hari kiamat, hari ketika manusia sangat membutuhkan naungan dari terik matahari yang amat menyengat di Padang Mahsyar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Ada tujuh golongan yang mendapatkan naungan (Arsy) Allah Subhanahu wata’ala pada hari kiamat, hari yang tidak ada naungan melainkan naungan dari-Nya; penguasa yang adil….” (HR. al-Bukhari no. 6806, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Adapun hal penting yang harus diperhatikan oleh rakyat agar hubungan mereka dengan pemerintah senantiasa terajut dengan baik adalah memuliakan pemerintah, menaati mereka dalam hal kebajikan, dan membangun kerja sama yang baik dengan mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Barang siapa memuliakan penguasa (yang diberi amanat oleh) Allah Subhanahu wata’ala di dunia, niscaya Allah Subhanahu wata’ala akan memuliakannya di hari kiamat. Barang siapa menghinakan penguasa (yang diberi amanat oleh) Allah Subhanahu wata’ala di dunia, niscaya Allah Subhanahu wata’ala akan menghinakannya di hari kiamat.” (HR. Ahmad 5/42, 48—49, dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah 5/376)

Al-Imam Sahl bin Abdullah at- Tustari rahimahumallah berkata, “Manusia (rakyat) akan senantiasa dalam kebaikan selama memuliakan pemerintah dan ulama. Jika mereka memuliakan keduanya, niscaya Allah Subhanahu wata’ala akan memperbaiki urusan dunia dan akhirat mereka. Namun, jika mereka menghinakan keduanya, sungguh Allah Subhanahu wata’ala akan menjadikan jelek urusan dunia dan akhirat mereka.” (Tafsir al-Qurthubi 5/260—261)

Kala pemerintah terjatuh dalam kesalahan dan kemungkaran, hendaknya diingatkan dengan cara yang terbaik. Tidak dengan cara demonstrasi, orasi di mimbar-mimbar, atau menghujatnya di media. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

Adapun hal penting yang harus diperhatikan oleh rakyat agar hubungan mereka dengan pemerintah senantiasa terajut dengan baik adalah memuliakan pemerintah, menaati mereka dalam hal kebajikan, dan membangun kerja sama yang baik dengan mereka.

“ Barang siapa hendak menasihati orang yang mempunyai kekuasaan (pemerintah), janganlah menyampaikannya secara terangterangan. Namun, dia mengambil tangannya dan menyampaikan nasihat tersebut secara pribadi. Jika (pemerintah itu) mau menerima nasihatnya, itu yangdiharapkan. Jika tidak, sungguh dia telah menyampaikan kewajiban yang ditanggungnya.” (HR. Ibnu Abi Ashim dalam as-Sunnah dari Iyadh bin Ghunm al-Fihri radhiyallahu ‘anhu, dinyatakan sahih oleh asy- Syaikh al-Albani dalam Zhilalul Jannah Fi Takhrijis Sunnah no. 1096)

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah berkata, “Bukan termasuk manhaj salaf menyebarkan kejelekan-kejelekan pemerintah dan menyampaikannya di mimbar/forum publik. Sebab, hal itu akan mengantarkan kepada kekacauan dan hilangnya ketaatan kepadanya dalam hal yang ma’ruf (kebajikan). Selain itu, tindakan tersebut akan mengantarkan kepada hal-hal yang membahayakan (rakyat) dan tidak ada manfaatnya. Adapun cara yang dijalani oleh as-salaf (pendahulu terbaik umat ini) adalah menyampaikan nasihat secara pribadi kepada pemerintah, menulisnya dalam bentuk surat, atau menyampaikannya kepada ulama agar bisa diteruskan kepada yang bersangkutan dengan cara yang terbaik.” (Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/210)

Termasuk hal penting yang harus diperhatikan oleh rakyat adalah tidak mengambil alih tugas yang menjadi kewenangan pemerintah, seperti mengingkari kemungkaran dengan kekuatan, sweeping kemaksiatan, penentuan awal Ramadhan dan hari raya, serta yang semisalnya, sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa ormas yang mengatasnamakan Islam. Wallahul musta’an.

Al-Imam Abu Abdillah bin al- Azraq rahimahumallah—ketika menyebutkan beberapa bentuk penentangan terhadap pemerintah—berkata, “Penentangan yang ketiga adalah menyempal dari pemerintah dengan cara mengambil alih tugas yang menjadi kewenangannya. Yang paling besar kerusakannya adalah mengingkari kemungkaran (dengan kekuatan, – pen.) yang tidak boleh dilakukan oleh selain pemerintah. Apabila perbuatan itu dibiarkan, niscaya hal ini akan berkembang dan justru dilakukan terhadap pemerintah. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa termasuk dari siyasah (politik syar’i) adalah segera menangani orang yang gemar melakukan perbuatan menyempal itu.” (Bada’ius Sulk fi Thiba’il Mulk 2/45, dinukil dari Mu’amalatul Hukkam, hlm. 189)

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah berkata, “Adapun dalam hal yang di luar kekuasaan dan kewenangannya, seseorang tidak boleh melakukan perbuatan mengubah kemungkaran dengan kekuatan. Sebab, jika dia mengubah kemungkaran dengan kekuatan terhadap pihak-pihak yang berada di luar kekuasaan dan kewenangannya, akan muncul kejelekan yang lebih besar.

Selain itu, akan memunculkan problem besar antara dia dan orang lain, serta antara dia dan pemerintah.” (Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/208) Demikianlah catatan penting tentang hubungan rakyat dan pemerintah menurut pandangan Islam. Semoga hal ini menjadi titian emas bagi pemerintah dan rakyat untuk menuju kehidupan yang tenteram, aman, dan sentosa yang diberkahi oleh Allah.
10 Kriteria Pemimpin Menurut Islam

Setiap manusia yang terlahir dibumi dari yang pertama hingga yang terakhir adalah seorang pemimpin, setidaknya ia adalah seorang pemimpin bagi dirinya sendiri. Bagus tidaknya seorang pemimpin pasti berimbas kepada apa yang dipimpin olehnya. Karena itu menjadi pemimpin adalah amanah yang harus dilaksanakan dan dijalankan dengan baik oleh pemimpin tersebut,karena kelak Allah akan meminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannya itu. Dalam Islam sudah ada aturan-aturan yang berkaitan tentang pemimpin yang baik diantaranya :

1. Beriman dan Beramal Shaleh
Ini sudah pasti tentunya. Kita harus memilih pemimpin orang yang beriman, bertaqwa, selalu menjalankan perintah Allah dan rasulnya. Karena ini merupakan jalan kebenaran yang membawa kepada kehidupan yang damai, tentram, dan bahagia dunia maupun akherat. Disamping itu juga harus yang mengamalkan keimanannya itu yaitu dalam bentuk amal soleh.

2. Niat yang Lurus
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena urusan dunia yang ingin digapainya atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang diniatkannya tersebut”

Karena itu hendaklah menjadi seorang pemimpin hanya karena mencari keridhoan ALLAH saja dan sesungguhnya kepemimpinan atau jabatan adalah tanggung jawab dan beban, bukan kesempatan dan kemuliaan.

3. Laki-Laki
Dalam Al-qur’an surat An nisaa’ (4) :34 telah diterangkan bahwa laki laki adalah pemimpin dari kaum wanita.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri (maksudnya tidak berlaku serong ataupun curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara “

“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita.”(Hadits Riwayat Al-Bukhari dari Hadits Abdur Rahman bin Abi Bakrah dari ayahnya).

4. Tidak Meminta Jabatan
Rasullullah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu’anhu,
”Wahai Abdul Rahman bin samurah! Janganlah kamu meminta untuk menjadi pemimpin. Sesungguhnya jika kepemimpinan diberikan kepada kamu karena permintaan, maka kamu akan memikul tanggung jawab sendirian, dan jika kepemimpinan itu diberikan kepada kamu bukan karena permintaan, maka kamu akan dibantu untuk menanggungnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

5. Berpegang pada Hukum Allah
Ini salah satu kewajiban utama seorang pemimpin.
Allah berfirman,
”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (al-Maaidah:49).

6. Memutuskan Perkara Dengan Adil
Rasulullah bersabda,
”Tidaklah seorang pemimpin mempunyai perkara kecuali ia akan datang dengannya pada hari kiamat dengan kondisi terikat, entah ia akan diselamatkan oleh keadilan, atau akan dijerusmuskan oleh kezhalimannya.” (Riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Kabir).

7. Menasehati rakyat
Rasulullah bersabda,
”Tidaklah seorang pemimpin yang memegang urusan kaum Muslimin lalu ia tidak bersungguh-sungguh dan tidak menasehati mereka, kecuali pemimpin itu tidak akan masuk surga bersama mereka (rakyatnya).”

8. Tidak Menerima Hadiah
Seorang rakyat yang memberikan hadiah kepada seorang pemimpin pasti mempunyai maksud tersembunyi, entah ingin mendekati atau mengambil hati.Oleh karena itu, hendaklah seorang pemimpin menolak pemberian hadiah dari rakyatnya. Rasulullah bersabda,
” Pemberian hadiah kepada pemimpin adalah pengkhianatan.” (Riwayat Thabrani).

9. Tegas
ini merupakan sikap seorang pemimpin yang selalu di idam-idamkan oleh rakyatnya. Tegas bukan berarti otoriter, tapi tegas maksudnya adalah yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah serta melaksanakan aturan hukum yang sesuai dengan Allah, SWT dan rasulnya.

10. Lemah Lembut
Doa Rasullullah :
“Ya Allah, barangsiapa mengurus satu perkara umatku lalu ia mempersulitnya, maka persulitlah ia, dan barang siapa yang mengurus satu perkara umatku lalu ia berlemah lembut kepada mereka, maka berlemah lembutlah kepadanya”
Selain poin- poin yang ada di atas seorang pemimpin dapat dikatakan baik bila ia memiliki STAF. STAF disini bukanlah staf dari pemimpin, melainkan sifat yang harus dimiliki oleh pemimpin tersebut. STAF yang dimaksud di sini adalah Sidiq(jujur), Tablig(menyampaikan), amanah(dapat dipercaya), fatonah(cerdas)
Sidiq itu berarti jujur.

Bila seorang pemimpin itu jujur maka tidak adalagi KPK karena tidak adalagi korupsi yang terjadi dan jujur itu membawa ketenangan, kitapun diperintahkan jujur walaupun itu menyakitkan.Tablig adalah menyampaikan, menyampaikan disini dapat berupa informasi juga yang lain. Selain menyampaikan seorang pemimpin juga tidak boleh menutup diri saat diperlukan rakyatnya karena Rasulullah bersabda,
”Tidaklah seorang pemimpin atau pemerintah yang menutup pintunya terhadap kebutuhan, hajat, dan kemiskinan kecuali Allah akan menutup pintu-pintu langit terhadap kebutuhan, hajat, dan kemiskinannya.” (Riwayat Imam Ahmad dan At-Tirmidzi).
Amanah berarti dapat dipercaya. Rasulullah bersabda,

” Jika seorang pemimpin menyebarkan keraguan dalam masyarakat, ia akan merusak mereka.” (Riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-hakim).
Karena itu seorang pemimpin harus ahli sehingga dapat dipercaya.Fatonah ialah cerdas. Seorang pemimpin tidak hanya perlu jujur, dapat dipercaya, dan dapat menyampaikan tetapi juga cerdas. Karena jika seorang pemimpin tidak cerdas maka ia tidak dapat menyelesaikan masalah rakyatnya dan ia tidak dapat memajukan apa yang dipimpinnya.
Petunjuk Al-Quran Dalam Memilih Pemimpin

Menurut Agus Saputera Pada zaman sekarang semakin ramai orang berlomba-lomba mengejar jabatan, berebut kedudukan sehingga menjadikannya sebagai sebuah obsesi hidup. Menurut mereka yang menganut paham atau prinsip ini, tidak lengkap rasanya selagi hayat dikandung badan, kalau tidak pernah (meski sekali) menjadi orang penting, dihormati dan dihargai masyarakat.

Jabatan baik formal maupun informal di negeri kita Indonesia dipandang sebagai sebuah “aset”, karena ia baik langsung maupun tidak langsung berkonsekwensi kepada keuntungan, kelebihan, kemudahan, kesenangan, dan setumpuk keistimewaan lainnya. Maka tidaklah heran menjadi kepala daerah, gubernur, bupati, walikota, anggota dewan, direktur dan sebagainya merupakan impian dan obsesi semua orang. Mulai dari kalangan politikus, purnawirawan, birokrat, saudagar, tokoh masyarakat, bahkan sampai kepada artis.

Mereka berebut mengejar jabatan tanpa mengetahui siapa sebenarnya dirinya, bagaimana kemampuannya, dan layakkah dirinya memegang jabatan (kepemimpinan) tersebut. Parahnya lagi, mereka kurang (tidak) memiliki pemahaman yang benar tentang hakikat kepemimpinan itu sendiri. Karena menganggap jabatan adalah keistimewaan, fasilitas, kewenangan tanpa batas, kebanggaan dan popularitas. Padahal jabatan adalah tanggung jawab, pengorbanan, pelayanan, dan keteladanan yang dilihat dan dinilai banyak orang.

Hakikat kepemimpinan
Al-Quran dan Hadits sebagai pedoman hidup umat Islam sudah mengatur sejak awal bagaimana seharusnya kita memilih dan menjadi seorang pemimpin. Menurut Shihab (2002) ada dua hal yang harus dipahami tentang hakikat kepemimpinan. Pertama, kepemimpinan dalam pandangan Al-Quran bukan sekedar kontrak sosial antara sang pemimpin dengan masyarakatnya, tetapi merupakan ikatan perjanjian antara dia dengan Allah swt. Lihat Q. S. Al-Baqarah (2): 124, “Dan ingatlah ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat perintah dan larangan (amanat), lalu Ibrahim melaksanakannya dengan baik. Allah berfirman: Sesungguhnya Aku akan menjadikan engkau pemimpin bagi manusia. Ibrahim bertanya: Dan dari keturunanku juga (dijadikan pemimpin)? Allah swt menjawab: Janji (amanat)Ku ini tidak (berhak) diperoleh orang zalim”.

Kepemimpinan adalah amanah, titipan Allah swt, bukan sesuatu yang diminta apalagi dikejar dan diperebutkan. Sebab kepemimpinan melahirkan kekuasaan dan wewenang yang gunanya semata-mata untuk memudahkan dalam menjalankan tanggung jawab melayani rakyat. Semakin tinggi kekuasaan seseorang, hendaknya semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, digunakan sebagai peluang untuk memperkaya diri, bertindak zalim dan sewenang-wenang. Balasan dan upah seorang pemimpin sesungguhnya hanya dari Allah swt di akhirat kelak, bukan kekayaan dan kemewahan di dunia.

Karena itu pula, ketika sahabat Nabi SAW, Abu Dzarr, meminta suatu jabatan, Nabi saw bersabda: “Kamu lemah, dan ini adalah amanah sekaligus dapat menjadi sebab kenistaan dan penyesalan di hari kemudian (bila disia-siakan)”.(H. R. Muslim). Sikap yang sama juga ditunjukkan Nabi saw ketika seseorang meminta jabatan kepada beliau, dimana orang itu berkata: “Ya Rasulullah, berilah kepada kami jabatan pada salah satu bagian yang diberikan Allah kepadamu. “Maka jawab Rasulullah saw: “Demi Allah Kami tidak mengangkat seseorang pada suatu jabatan kepada orang yang menginginkan atau ambisi pada jabatan itu”.(H. R. Bukhari Muslim).

Kedua, kepemimpinan menuntut keadilan. Keadilan adalah lawan dari penganiayaan, penindasan dan pilih kasih. Keadilan harus dirasakan oleh semua pihak dan golongan. Diantara bentuknya adalah dengan mengambil keputusan yang adil antara dua pihak yang berselisih, mengurus dan melayani semua lapisan masyarakat tanpa memandang agama, etnis, budaya, dan latar belakang. Lihat Q. S. Shad (38): 22, “Wahai Daud, Kami telah menjadikan kamu khalifah di bumi, maka berilah putusan antara manusia dengan hak (adil) dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu”.

Hal senada dikemukakan oleh Hafidhuddin (2003). Menurutnya ada dua pengertian pemimpin menurut Islam yang harus dipahami. Pertama, pemimpin berarti umara yang sering disebut juga dengan ulul amri. Lihat Q. S. An-Nisaâ 4): 5, “Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu”. Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa ulil amri, umara atau penguasa adalah orang yang mendapat amanah untuk mengurus urusan orang lain. Dengan kata lain, pemimpin itu adalah orang yang mendapat amanah untuk mengurus urusan rakyat. Jika ada pemimpin yang tidak mau mengurus kepentingan rakyat, maka ia bukanlah pemimpin (yang sesungguhnya).

Kedua, pemimpin sering juga disebut khadimul ummah (pelayan umat). Menurut istilah itu, seorang pemimpin harus menempatkan diri pada posisi sebagai pelayan masyarakat, bukan minta dilayani. Dengan demikian, hakikat pemimpin sejati adalah seorang pemimpin yang sanggup dan bersedia menjalankan amanat Allah swt untuk mengurus dan melayani umat/masyarakat.

Kriteria pemimpin

Para pakar telah lama menelusuri Al-Quran dan Hadits dan menyimpulkan minimal ada empat kriteria yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk menjadi pemimpin. Semuanya terkumpul di dalam empat sifat yang dimiliki oleh para nabi/rasul sebagai pemimpin umatnya, yaitu: (1). Shidq, yaitu kebenaran dan kesungguhan dalam bersikap, berucap dan bertindak di dalam melaksanakan tugasnya. Lawannya adalah bohong. (2). Amanah, yaitu kepercayaan yang menjadikan dia memelihara dan menjaga sebaik-baiknya apa yang diamanahkan kepadanya, baik dari orang-orang yang dipimpinnya, terlebih lagi dari Allah swt. Lawannya adalah khianat. (3) Fathonah, yaitu kecerdasan, cakap, dan handal yang melahirkan kemampuan menghadapi dan menanggulangi persoalan yang muncul. Lawannya adalah bodoh. (4). Tabligh, yaitu penyampaian secara jujur dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang diambilnya (akuntabilitas dan transparansi). Lawannya adalah menutup-nutupi (kekurangan) dan melindungi (kesalahan).

Di dalam Al-Quran juga dijumpai beberapa ayat yang berhubungan dengan sifat-sifat pokok yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, diantaranya terdapat dalam surat As-Sajdah (32): 24 dan Al-Anbiyaâ (21): 73. Sifat-sifat dimaksud adalah: (1). Kesabaran dan ketabahan. “Kami jadikan mereka pemimpin ketika mereka sabar/tabah”. Lihat Q. S. As-Sajdah (32): 24. Kesabaran dan ketabahan dijadikan pertimbangan dalam mengangkat seorang pemimpin. Sifat ini merupakan syarat pokok yang harus ada dalam diri seorang pemimpin. Sedangkan yang lain adalah sifat-sifat yang lahir kemudian akibat adanya sifat (kesabaran) tersebut. (2). Mampu menunjukkan jalan kebahagiaan kepada umatnya sesuai dengan petunjuk Allah swt. Lihat Q. S. Al-Anbiyaâ (21): 73, “Mereka memberi petunjuk dengan perintah Kami”. Pemimpin dituntut tidak hanya menunjukkan tetapi mengantar rakyat ke pintu gerbang kebahagiaan. Atau dengan kata lain tidak sekedar mengucapkan dan menganjurkan, tetapi hendaknya mampu mempraktekkan pada diri pribadi kemudian mensosialisasikannya di tengah masyarakat. Pemimpin sejati harus mempunyai kepekaan yang tinggi (sense of crisis), yaitu apabila rakyat menderita dia yang pertama sekali merasakan pedihnya dan apabila rakyat sejahtera cukup dia yang terakhir sekali menikmatinya. (3). Telah membudaya pada diri mereka kebajikan. Lihat Q. S. Al-Anbiyaâ (21): 73, “Dan Kami wahyukan kepada mereka (pemimpin) untuk mengerjakan perbuatan-perbuatan baik dan menegakkan sholat serta menunaikan zakat”. Hal ini dapat tercapai (mengantarkan umat kepada kebahagiaan) apabila kebajikan telah mendarah daging dalam diri para pemimpin yang timbul dari keyakinan ilahiyah dan akidah yang mantap tertanam di dalam dada mereka.

Sifat-sifat pokok seorang pemimpin tersebut sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Al-Mubarak seperti dikutip Hafidhuddin (2002), yakni ada empat syarat untuk menjadi pemimpin: Pertama, memiliki aqidah yang benar (aqidah salimah). Kedua, memiliki ilmu pengetahuan dan wawasan yang luas (`ilmun wasi`un). Ketiga, memiliki akhlak yang mulia (akhlaqulkarimah). Keempat, memiliki kecakapan manajerial dan administratif dalam mengatur urusan-urusan duniawi.

Memilih pemimpin

Dengan mengetahui hakikat kepemimpinan di dalam Islam serta kriteria dan sifat-sifat apa saja yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, maka kita wajib untuk memilih pemimpin sesuai dengan petunjuk Al-Quran dan Hadits.
Kaum muslimin yang benar-benar beriman kepada Allah dan beriman kepada Rasulullah saw dilarang keras untuk memilih pemimpin yang tidak memiliki kepedulian dengan urusan-urusan agama (akidahnya lemah) atau seseorang yang menjadikan agama sebagai bahan permainan/kepentingan tertentu. Sebab pertanggungjawaban atas pengangkatan seseorang pemimpin akan dikembalikan kepada siapa yang mengangkatnya (masyarakat tersebut). Dengan kata lain masyarakat harus selektif dalam memilih pemimpin dan hasil pilihan mereka adalah “cerminâ” siapa mereka. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi saw yang berbunyi: “Sebagaimana keadaan kalian, demikian terangkat pemimpin kalian”.

Sikap rakyat terhadap pemimpin

Dalam proses pengangkatan seseorang sebagai pemimpin terdapat keterlibatan pihak lain selain Allah, yaitu masyarakat. Karena yang memilih pemimpin adalah masyarakat. Konsekwensinya masyarakat harus mentaati pemimpin mereka, mencintai, menyenangi, atau sekurangnya tidak membenci. Sabda Rasulullah saw: “Barang siapa yang mengimami (memimpin) sekelompok manusia (walau) dalam sholat, sedangkan mereka tidak menyenanginya, maka sholatnya tidak melampaui kedua telinganya (tidak diterima Allah)”.

Di lain pihak pemimpin dituntut untuk memahami kehendak dan memperhatikan penderitaan rakyat. Sebab dalam sejarahnya para rasul tidak diutus kecuali yang mampu memahami bahasa (kehendak) kaumnya serta mengerti (kesusahan) mereka. Lihat Q. S. Ibrahim (14): 4, “Kami tidak pernah mengutus seorang Rasul kecuali dengan bahasa kaumnya”. dan Q. S. At-Taubah (9): 129, “Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, terasa berat baginya penderitaanmu lagi sangat mengharapkan kebaikan bagi kamu, sangat penyantun dan penyayang kepada kaum mukmin.

Demikianlah Al-Quran dan Hadits menekankan bagaimana seharusnya kita memilih dan menjadi pemimpin. Sebab memilih pemimpin dengan baik dan benar adalah sama pentingnya dengan menjadi pemimpin yang baik dan benar

Kriteria Pemimpin yang Dijelaskan dalam Al-Qur’an

kriteria pemimpin

Dalam al-Qur’an telah dijelaskan mengenai kriteria pemimpin yang baik. Allah SWT berfirman, “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, dan telah Kami wahyukan kepada mereka untuk senantiasa mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu mengabdi,” (QS. Al-Anbiya’: 73).

Ayat ini berbicara pada tataran ideal tentang sosok pemimpin yang akan memberikan dampak kebaikan dalam kehidupan rakyat secara keseluruhan , seperti yang ada pada diri para nabi manusia pilihan Allah. Karena secara korelatif, ayat-ayat sebelum dan sesudah ayat ini dalam konteks menggambarkan para nabi yang memberikan contoh keteladanan dalam membimbing umat ke jalan yang mensejahterakan umat lahir dan bathin. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa ayat ini merupakan landasan prinsip dalam mencari figur pemimpin ideal yang akan memberi kebaikan dan keberkahan bagi bangsa dimanapun dan kapanpun.

Pemimpin yang bisa bersikap adil. Keadilan adalah lawan dari penganiayaan, penindasan dan pilih kasih. Keadilan harus dirasakan oleh semua pihak dan golongan. Diantara bentuknya adalah dengan mengambil keputusan yang adil antara dua pihak yang berselisih, mengurus dan melayani semua lapisan masyarakat tanpa memandang agama, etnis, budaya, dan latar belakang. Lihat QS. Shad (38): 22, “Wahai Daud, Kami telah menjadikan kamu khalifah di bumi, maka berilah putusan antara manusia dengan hak (adil) dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu.”

Pada surat al-Baqoroh ayat 124, nabi Ibrahim sebagai seorang Imam (pemimpin), ingin sekali meneruskan dan mewariskan kepemimpinannya kepada anak cucu. Itu dibuktikan dengan permohonannya kepada Alllah SWT dengan kalimat, “Dan saya mohon (juga) dari keturunanku.” Surat al-Furqon ayat 74 pun kelihatannya tidak jauh berbeda. Ayat itu berisi permohonan seseorang untuk melanggengkan kepemimpinannya kepada anak cucu dan golongannya sendiri. Hanya saja sistem monarki atau sumber dan pusat kepemimpinan yang selalu berkisar pada golongan tertentu, nampaknya diberi syarat oleh Allah dengan “Janjiku (ini) tidak mengenai orang-orang yang dzalim.” Ungkapan ini menunjukkan, bahwa sifat dzalim atau tidak dapat berbuat adil merupakan watak yang tidak dimaui oleh Allah dalam melestarikan, melanggengkan dan merebut tahta kepemimpinan.

Di dalam al-Qur’an juga dijumpai ayat yang berhubungan dengan sifat pokok yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, yang terdapat dalam surat As-Sajdah (32): 24. “Kami jadikan mereka pemimpin ketika mereka sabar/ tabah.” Kesabaran dan ketabahan dijadikan pertimbangan dalam mengangkat seorang pemimpin. Sifat ini merupakan syarat pokok yang harus ada dalam diri seorang pemimpin.
Laporkan iklan?

Salah satu sosok pemimpin yang disebutkan dalam al-Qur’an adalah Yusuf as. Dalam QS. Yusuf: 55, Allah SWT mengabadikan perkataan Yusuf as kepada Raja Mesir: “Yusuf berkata: ‘Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.”

Dari ayat diatas, kita mengetahui bahwa Yusuf as itu hafiizh (bisa menjaga) dan ‘alim (pintar, pandai). Inilah dua sifat yang harus dimiliki oleh seseorang yang “bekerja untuk negara.” Dua sifat tersebut adalah al-hifzh yang tidak lain berarti integritas, kredibiltas, moralitas, dan al-‘ilm yang tidak lain merupakan sebentuk kapabilitas, kemampuan, dan kecakapan.

Para pakar telah lama menelusuri al-Qur’an dan Hadits dan menyimpulkan minimal ada empat kriteria yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk menjadi pemimpin. Semuanya terkumpul di dalam empat sifat yang dimiliki oleh para nabi/ rasul sebagai pemimpin umatnya, yaitu:

(1) Shidiq, yaitu kebenaran dan kesungguhan dalam bersikap, berucap dan bertindak di dalam melaksanakan tugasnya. Lawannya adalah bohong.

(2) Amanah, yaitu kepercayaan yang menjadikan dia memelihara dan menjaga sebaik-baiknya apa yang diamanahkan kepadanya, baik dari orang-orang yang dipimpinnya, terlebih lagi dari Allah SWT. Lawannya adalah khianat.

(3) Fathonah, yaitu kecerdasan, cakap, dan handal yang melahirkan kemampuan menghadapi dan menanggulangi persoalan yang muncul. Lawannya adalah bodoh.

(4) Tabligh, yaitu penyampaian secara jujur dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang diambilnya (akuntabilitas dan transparansi). Lawannya adalah menutup-nutupi (kekurangan) dan melindungi (kesalahan).
Menjadi Rakyat atau Pemimpin yang baik Menurut Islam (Hadits)

Berikut ini adalah tuntunan atau ajaran Rasulullah SAW kepada umat Islam dalam menyikapi setiap pemerintah. Sebagai rakyat yang beragama Islam tentu harus patuh kepada tuntunan Rasulullah dalam menyikapi pemerintah dari masa ke masa. Kepada pemerintah atau pemimpin yang baik maupun yang zalim. Berikut hadits dari shahih Imam Muslim:

dan petuh kepada pemerintah atau pemimpin hanya dalam hal kebaikan.
Diriwayatkan dari ‘Ali r.a.: Rasulullah SAW pernah mengutus sepasukan tentara yang pimpinannya dipercayakan kepada seorang laki laki. Lalu komandannya memerintahkan untuk membuat api unggun. Setelah menyala, dia berkata kepada anak buahnya, “Masuklah kalian ke dalam api itu.”
Banyak diantara anak buahnya ini tadinya akan menceburkan diri ke dalam api unggun, tetapi sebagian yang lain berkata, “Sesungguhnya, kita ini telah lari dari api (tidak usah mematuhi perintah komandan).”

Peristiwa ini sampai kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda kepada orang orang yang mau menceburkan diri dalam api tersebut, “Andaikan kamu benar benar menceburkan diri ke dalam api itu, kamu tetap akan berada di dalamnya sampai hari kiamat nanti.”
Lalu beliau memberi pujian kepada kelompok yang tidak mengindahkan perintah komandannya untuk menceburkan diri ke dalam api itu, beliau bersabda, “Tidak boleh taat dalam hal perbuatan maksiat kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan hanya dalam hal kebaikan.” (HR. Muslim)

Durhaka kepada pemerintahan Islam yang sah, sama saja durhaka kepada Rasulullah.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi SAW: Beliau bersabda, “Barang siapa mematuhiku, berarti mematuhi Allah. Barang siapa mendurhakaiku, berarti mendurhakai Allah. Barang siapa mematuhi aparatur pemerintahanku, berarti mematuhiku. Dan barang siapa mendurhakai aparatur pemerintahanku, berarti mendurhakaiku.” (HR. Muslim)

Taat dan patuh kepada negara dan pemimpin yang bertakwa.

Diriwayatkan dari Yahya bin Hushain, dari neneknya, Ummul Hushain: Aku pernah mendengar nenekku berkata, “Aku pergi naik haji bersama Rasulullah SAW pada waktu haji Wada’. Rasulullah SAW berpidato dengan panjang lebar, yang antara lain, sabdanya, ‘Andaikan kalian diperintah oleh seorang budak kudung (perumpamaan budak hitam sekalipun), yang memerintah kamu dengan Kitabullah Ta’ala, kamu wajib mematuhinya dan setia kepadanya.'” (HR. Muslim)

Tidak mematuhi pemimpin atau pemerintah dalam hal kemaksiatan.

Diriwayatkan dari Ibn ‘Umar r.a. dari Nabi SAW: Beliau bersabda, “Seorang Muslim wajib patuh dan setia terhadap pimpinannya, dalam hal yang disukai maupun tidak disukai, kecuali dia diperintah untuk melakukan perkara maksiat. Jika diperintah untuk melakukan maksiat, dia tidak boleh patuh dan taat kepadanya.” (HR. Muslim)

Tetap patuh kepada pemerintah meskipun hak kita belum diberikan.

Diriwayatkan dari Wa’il Al Hadhrami: Salamah bin Yazid Al Ju’fi bertanya kepada Rasulullah SAW. Dia berkata, “Wahai Nabi Allah, bagaimanakah pendapat engkau, jika kami diperintah oleh penguasa yang hanya menuntut hak mereka, sedangkan hak kami tidak diberikan? Perintah apakah yang akan engkau berikan kepada kami?”
Lalu beliau berpaling dari Salamah. Lalu Salamah bertanya lagi, lalu beliau berpaling lagi. Setelah dia bertanya yang kedua kali atau ketiga kalinya, Asyi’ats bin Qais menariknya, lalu beliau bersabda, “Patuhilah dan setialah (kepada mereka). Sesungguhnya, kewajiban mereka adalah yang dibebankan kepada mereka, dan kewajiban kamu adalah semata mata yang dibebankan kepada kamu.” (HR. Muslim)

Tidak memerangi atau melawan pemimpin yang zalim selagi dia masih melaksanakan shalat bersama.

Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik r.a., dari Rasulullah SAW: Beliau bersabda, “Sebaik baik pemimpin kalian ialah pemimpin yang kalian cintai dan mereka juga mencintai kalian, mereka mendoakan kalian dan kalian mendoakan mereka. Dan sejelek jelek pemimpin kalian ialah pemimpin yang kamu benci dan mereka membenci kalian, kalian mengutuk mereka dan mereka mengutuk kalian.”
Beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, bolehkah kami perangi mereka dengan pedang kami?”
Beliau menjawab, “Tidak boleh, selagi mereka mengerjakan shalat bersama kalian. Apabila kalian mengetahui suatu perbuatan yang tidak kalian sukai dari pemimpin pemimpin kalian, bencilah terhadap perbuatan itu, dan janganlah kalian mencabut baiat kalian.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain:

Diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a., istri Nabi SAW: Nabi SAW bersabda, “Nanti akan diangkatlah beberapa pemimpin, lalu kamu mengetahui mereka berlaku baik dan jahat. Maka, barang siapa membencinya, lepaslah dia. Dan barang siapa membantah yang tidak baik itu, selamatlah dia. Akan tetapi, barang siapa rela mematuhinya, berdosalah dia.”
Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bolehkah kami perangi mereka?”
Jawab beliau, “Tidak boleh, selagi mereka melakukan shalat.” Maksudnya, barang siapa membencinya dengan hatinya, dia membantah dengan hatinya pula.
(HR. Muslim)

Pejabat akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi SAW: Beliau bersabda, “Pemimpin adalah benteng pertahanan dari serangan musuh dan tempat berlindung diri. Jika dia menyuruh bertakwa kepada Allah dan berlaku adil, dia mendapatkan pahalanya, dan jika dia menyuruh selain hal takwa, dia mendapatkan dosa yang dipertanggungkan kepadanya.” (HR. Muslim)

Pemimpin adil akan mendapat kemuliaan.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a.: Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya, orang orang yang berlaku adil, nanti (hari kiamat) akan berada diatas mimbar yang terbuat dari cahaya di sisi Allah; di kanan Tuhan Yang Maha Pemurah, dan kedua tangan Allah adalah kanan (baik dan tinggi kedudukannya). Mereka ialah orang orang yang berlaku adil terhadap keluarganya, dan berlaku adil dalam melaksanakan tugas yang telah dibebankan kepadanya.” (HR. Muslim)

Tidak boleh melawan kepada pemerintah kecuali karena kekafiran.

Diriwayatkan dari Junadah bin Abi Umayyah: Kami pernah mengunjungi Ubadah bin Shamit pada waktu sakitnya, lalu kami berkata, “Semoga Allah menyembuhkan engkau, sudikah engkau menceritakan hadis yang dengannya Allah akan memberikan kemanfaatan (kepada kami) yang telah engkau dengar dari Rasulullah SAW?”

Dia berkata, “Rasulullah SAW pernah memanggil kami, lalu kami berjanji setia kepada beliau. Diantara perjanjian yang wajib kami pegang ialah, kami berjanji setia untuk patuh dan setia dalam segala hal, baik yang kami senangi maupun tidak kami senangi, dalam kesulitan maupun kelapangan, dan juga dalam hal yang dipandang merugikan kami, dan kami tidak boleh menentang kepada seorang pemimpin. Beliau bersabda, ‘Kecuali kalian melihat kekufuran yang jelas, menurut bukti yang dapat kalian pertanggungkan di sisi Allah.'”(HR. Muslim)

Dalam hal patuh, sesuai dengan kemampuan kita masing masing.

Diriwayatkan dari Ibn Umar r.a.: Kami berbaiat kepada Rasulullah SAW, untuk patuh dan setia. Beliau bersabda, “Sesuai dengan kemampuanmu.” (HR. Muslim)

Perangi atau lawan, pemimpin yang memecah belah umat.

Diriwayatkan dari ‘Arfajah r.a.: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh, akan terjadi beberapa bencana dan kerusuhan. Oleh karena itu, barang siapa hendak memecah belah umat yang bersatu padu, penggallah dia dengan pedang, tidak memandang siapapun dia.”(HR. Muslim)

Patuh dan taat kepada pemimpin yang pertama jika ada dua baiat.

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri r.a.: Rasulullah SAW bersabda, “Apabila telah dilantik dua orang khalifah, bunuhlah yang dibaiat belakangan itu.” (HR. Muslim)

Setiap permasalahan kembalikak kepada ajaran Islam.

Diriwayatkan dari Tamin Al Dari r.a.: Nabi SAW bersabda, “Agama itu nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin pemimpin Islam, dan orang orang Islam pada umumnya.” (HR. Muslim)

Pemimpin yang menipu rakyat tidak akan masuk surga.

Diriwayatkan dari Al Hasan: Ubaidillah bin Ziyad pernah menjenguk Ma’qil bin Yasar Al Muzanni pada waktu sakit menjelang wafatnya. Lalu Ma’qil berkata, “Aku akan menceritakan sebuah hadis yang aku dengar dari Rasulullah SAW. Kalau aku tahu bahwa aku masih akan hidup, tentu aku tidak mau menceritakannya kepadamu. Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Seseorang yang diberi amanat oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu mati ketika sedang menipu rakyatnya, maka Allah mengharamkan baginya surga.”‘ (HR. Muslim)

Jadilah pemimpin yang lemah lembut dan jangan mempersulit urusan orang lain.

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Syumasah: Aku pernah mendatangi Aisyah untuk menanyakan sesuatu kepadanya. Kemudian dia berkata, “Dari bangsa apa kamu berasal?”
Aku menjawab, “Aku seorang penduduk Mesir.”

Aisyah bertanya, “Bagaimana sikap sahabatmu dalam peperangan ini terhadapmu?”
Aku menjawab, “Kami tidak mendendamnya sedikitpun. Jika di antara kami ada yang mati untanya, dia diberi unta. Jika yang mati budaknya, dia diberi budak, dan jika dia memerlukan nafkah saja, diberilah dia nafkah.”

Lalu Aisyah berkata, “Sungguh, apa yang dilakukan terhadap saudaraku, Muhammad bin Abi Bakar, tidaklah menjadi penghalang untuk menyampaikan hadis yang aku dengar dari Rasulullah SAW di rumahku ini kepadamu, yaitu ‘Wahai Allah, barang siapa mengurusi suatu urusan umatku, lalu dia mempersulit mereka, persulitlah dia. Dan barang siapa mengurusi suatu urusan umatku, lalu dia berlaku lembut terhadap mereka, berlaku lembutlah Engkau kepadanya.'”(HR. Muslim)

Jangan sampai mati dalam keadaan tidak patuh kepada pemerintah.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi SAW: Beliau bersabda, “Barang siapa tidak mematuhi pimpinannya dan keluar dari persatuan umat, lalu dia mati, maka dia mati jahiliyah. Barang siapa mati terbunuh di bawah panji panji kefanatikan, yaitu bermusuhan karena kefanatikan, mengajak fanatik atau membela kefanatikan suku, lalu dia terbunuh karenanya, maka matinya adalah mati jahiliyah. Barang siapa menyerang umatku, membunuh orang yang baik dan yang jahat, tanpa mempedulikan apakah dia orang Mukmin atau bukan orang Mukmin, dan tanpa memperhatikan apakah dia seseorang yang mempunyai ikatan janji dengan umatku atau tidak, maka orang itu bukan dari golonganku dan aku juga bukan dari golongannya.”(HR. Muslim)

Pemimpin Dan Rakyatnya

Menurut Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc . Pemimpin yang baik hanyalah untuk rakyat yang baik. Dan pemimpin yang buruk hanyalah untuk rakyat yang buruk.

pemimpin

Seorang khalifah dari dinasti Bani Umayyah mendengar perkataan buruk rakyatnya tentang khilafah yang dipimpinnya. Karena hal itu, sang khalifah mengundang dan mengumpulkan para tokoh dan orang-orang yang berpengaruh dari rakyatnya. Dalam pertemuan itu khalifah berkata, “Wahai rakyatku sekalian! apakah kalian ingin aku menjadi khalifah seperti Abu Bakar dan Umar?. Mereka pun menjawab, “ya”. Kemudian khalifah berkata lagi, “Jika kalian menginginkan hal itu, maka jadilah kalian seperti rakyatnya Abu bakar dan Umar! karena Allah Subhanahu wa ta’ala yang maha bijaksana akan memberikan pemimpin pada suatu kaum sesuai dengan amal-amal yang dikerjakannya. Jika amal mereka buruk, maka pemimpinnya pun akan buruk. Dan jika amal mereka baik, maka pemimpinnya pun akan baik. (Syarh Riyadh Al-Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin)

Sepenggal kisah diatas adalah peristiwa yang terjadi dalam lingkaran kehidupan berbangsa dan bernegara yang didalamnya terdapat dua komponen penting, yaitu rakyat dan pemimpinnya. Pemimpin, sekaligus pemerintahannya memiliki kewajiban mengayomi dan melindungi rakyatnya, sekaligus wewenang untuk bertindak tegas demi terciptanya keberlangsungan hidup yang tertib, teratur dan aman. Sedangkan rakyat berkewajiban mentaati setiap peraturan dan kebijakan pemimpinnya.

Setiap rakyat akan selalu mendambakan pemimpin ideal yang bertanggungjawab melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan memenuhi setiap hak rakyat. Akan tetapi pemimpin yang didambakan tersebut bukan sesuatu yang ada begitu saja. Pemimpin ternyata juga sangat tergantung kepada seperti apa kualitas rakyat yang dipimpinnya. Kisah diatas merupakan penjelasan atas kenyataan ini. Yaitu kenyataan bahwa pemimpin yang baik hanyalah untuk rakyat yang baik. Dan pemimpin yang buruk hanyalah untuk rakyat yang buruk. Firman Allah ta’ala (yang artinya),

“Dan begitulah kami jadikan pemimpin sebagian orang-orang yang dzalim bagi sebagian lagi, disebabkan apa-apa yang mereka usahakan”. (QS. Al-An’am: 29)

Allah Subhanahu wa ta’aala terkadang menjadikan apa yang menimpa hamba-Nya adalah balasan bagi amalan yang diperbuatnya. Pemimpin yang buruk, yang memerintah dengan dzalim, yang menggunakan kekuasaannya untuk merampas hak rakyat dan berbuat semena-mena boleh jadi adalah balasan yang Allah segerakan didunia bagi bangsa yang selalu berbuat dosa. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

“Jika Allah menghendaki kebaikan bagi hambanya, maka Allah akan akan menyegerakan balasan (bagi keburukannya) di dunia.” (HR Tirmidzi)

Semua perkara yang terjadi di dunia ini merupakan ketentuan yang Allah tetapkan dengan kebijaksaan dan keadilannya. Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan pernah berbuat dzalim dan aniaya terhadap hamba-hamba-Nya. Dalam al-Quran Allah ta’ala berfirman (yang artinya),

“Dan bahwasannya Allah sekali-kali tidak menganiaya hamba-Nya. (QS. Ali Imran: 182).

Dan dalam hadits qudsi Allah Ta’ala berfirman,

“Wahai hambaku! sesungguhnya aku mengharamkan kedzaliman atas diriku.” (HR. Muslim).

Allah Subhanahu wa ta’ala menghendaki setiap ketentuannya menjadi bahan pelajaran dan renungan bagi hamba-hamba-Nya. Menjadi peringatan yang menyadarkan manusia kepada kewajibannya sebagai hamba, juga kepada kebesaran Allah yang maha berhak atas setiap urusan seluruh makhluk-Nya. Kesadaran ini sejatinya mendorong setiap manusia mengerti hakikat peran hidupnya di dunia. Termasuk kesadaran sebagai rakyat, bahwa pemimpin yang adil dan amanah adalah barang mahal yang harus ditebus dengan ketaatan, moralitas, dan semua nilai baik rakyatnya.
Islam Dan Politik Birokrasi (Respon Pemikir/ Aktivis Islam terhadap Politik Birokrasi)

Menurut Dr. Rusydi Sulaiman

Di negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, birokrasi selain merupakan organisasi administrasi negara, juga diharapkan mendorong proses demokratisasi dan pembangunan politik menuju ke arah yang lebih kondusif. Artinya birokrasi juga bersifat politis dan terkait erat dengan masalah kekuasaan, dan birokrasi memiliki peranan vital dalam kehidupan sosial politik masyarakat dan negara. Maka terma umum yang kemudian seringkali digunakan adalah Politik birokrasi.

Politik birokrasi adalah dua kata yang sangat kuat mencirikan dinamika wacana politik Orde Baru di Indonesia, bahkan sejak tahun 1957, ketika peranan Bung Karno mendominasi kancah perpolitikan. Debat-debat publik antar para analis dan kalangan tertentu tentang strategi pembangunan, yang tentunya berkaitan langsung dengan birokrasi pemerintahan berlangsung agak intens dua dekade pasca kemerdekaan, yaitu pada awal 1970-an. Politik birokrasi yang digulirkan pada masa Orde baru tersebut pada akhirnya membatasi ruang gerak banyak pihak terutama lawan politik. Tidak banyak yang mengambil sikap anti atau secara terang-terangan berseberangan/ opposisi, kecuali harus mengatakan “ya” atau sikap pro terhadap setiap kebijakan politik.

Hal yang paling krusial menjadi objek kajian kala itu adalah mengenai kontroversi peran kaum intelektual terhadap politik birokrasi. Pasalnya adalah munculnya rumor yang menuding para guru besar di beberapa universitas telah menghianati panggilan tugas mereka sebagai kaum intelektual dimana mereka memandang sebagai teknik yang didasarkan kepada keyakinan bahwa keberhasilan rezim Orde Baru hanya dapat diperoleh dengan cara bekerja sama dengan dan dari dalam pemerintah atau birokrasi, bukan dengan cara menentang lembaga-lembaga politiknya. Fenomena ini juga muncul dan dihadapkan kepada sebagian pesantren yang diasumsi sedikit banyak telah bergeser dari idealisme awal pendiriannya sebagai lembaga pendidikan tradisional di Indonesia..

Berikut ini akan dikemukakn beberapa persoalan politik brokrasi rezim Orde Baru dan dampaknya terhadap perkembangan politik, serta lebih detail dibahas tentang respon para pemikir/ aktivis baru termasuk kalangan pesantren terhadap politik birokrasi Orde baru tersebut.

Politisasi Birokrasi di Indonesia

Birokrasi sebagai alat pemerintah pada dasarnya bekerja untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan (Publik Service). Birokrasi pula dapat dipandang ssebagai suatu mata rantai hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Dalam posisi demikian, tugas birokrasi adalah merealisasikan kebijakan-keabijakan pemerintah dalama rangka pencapaian kepentingan masyarakat. Ini berarti dalam menjalankan tugasnya, birokrasi menerjemahkan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sehingga kebijakan tersebut dapat dioperasionalisasikan.

Birokrasi sekali lagi bukanlah semata-mata persoalan administratif, tapi juga bersifat politis dan berkaitan dengan masalah kekuasaan. Karena adanya anggapan bahwa birokrasi sebagai bagian dari eksekutif, merupakan satu-satunya wadah yang mampu memformulasikan tujuan-tujuan yang jelas secara politis maupun administratif.

Ide birokrasi di Indonesia muncul ketika Kabinet Wilopo digantikan oleh Kabinet Ali Sastromojoyo (PIN) pada pertengahan tahun 1953, kemudian digantikan Kabinet Burhanuddin Harahap (Masyumi) pada tahun 1955. Kabinet Ali ditandai dengan penempatan unsur-unsur partai ke dalam birokrasi tersebut. Tindakan ini kemudian diikuti kabinet-kabinet sesudahnya. Maka secara formal sejak itu birokrasi praktis menjadi arena bagi kepentingan partai politik.

Ketergantungan birokrasi kepada pemerintah terus beerlanjut, baik pada masa Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila, kendatipun terdapat beberapa perbedaan cukup prinsip. Pada masa Demokrasi Terpimpin, meskipun tingkat politisasi terhadap birokrasi sangat ditekankan, namun biraokrasi tak sepenuhnya dapat dikuasai. Pada masa kedua (Demokrasi Pancasila), birokrasi cukup berhasil dikendalikan sehingga benar-benar menjadi alat pemerintah.

Konsep monoloyalitas yang dikembangkan pemerintah menjelang Pemilu 1971 telah menghapus pengaruh partai-partai politik dari birokrasi. Pemerintah merestrukturisasi aturan main pemilihan umum, dan melakukan pemaksaan dan intimidasi terhadap lawan-lawan politik dari balik layar. Agaknya praktik politik inilah yang mengakibatkan Golkar sebagai representasi pemerintah, menang terus dalam lima kali pemilihan umum dari 1971 hingga 1992. Dua partai non pemerintah, seperti PPP dan PDI tidak diizinkan membuka cabang di tingkat lokal (kecamatan dan kelurahan).

Lebih jauh para pemimpin partai dan calon legislataif harus dilitsus (diteliti secara khusus mengenai ideologi). DPR dan MPR yang bertugas memilih presiden dan wakil presiden setiap lima tahun sekali hanya menjadi stempel karet yang dikendalikan oleh presiden dengan dukungan militer.. Loyalitas birokrasi semakin dipeerkuat, terutama setelah dibentuknya KORPRI; organisasi inilah yang menyalurkan kesetiaan kaum birokrat pada pemerintah melalui Golkar. Akan tetapi sekalipun tingkat politisasi dalam birokrasi cukup tinggi, prinsip-prinsip birokrasi pada umumnya tetap dipelihara, bahkan birokrasi menjadi semakin kompleks keberadaannya.

Pada masa orde baru ini, birokrasi dijadikan mobil politik yang ampuh di tangan pemerintah. Kondisi yang demikian tercipta, dimana ketika DPR dan lembaga-lembaga pengawasan lainnya tidak berfungsi secara efektif. Birokrasi juga diarahkan sedemikian rupa oleh rezim berkuasa, seperti pemerintah menjadikan Golkar sebagai salah satu basis kekuatan politik (selain ABRI) guna berhadapan dengan oposan politiknya, yaitu PPP dan PDI., dimana masing-masing memiliki basis massa secara tradisional.

Format politik Orde Baru ditandai oleh militer sebagai kekuatan politik dominan. Kemudian, karena prioritas diletakkan pada pembangunan ekonomi, maka militer melakukan aliansi dengan para tehnokrat. Di tingkat elit, ia bersifat pluralis, dengan Presiden Suharto sangat dominan dan berfungsi sebagai pengimbang diantara kelompok-kelompok elit di bawahnya untuk memperoleh basis massa bagi legitimasi rezim Orde Baru yang intens menggunakan Golkar melalui rekayasa-rekayasa politik.

Birokrasi di Indonesia tidak lagi netral posisinya dalam kehidupan politik negara. Ini dikarenakan terjadinya politisasi birokrasi dan depolitisasi massa di lain pihak. Pada perkembangan selanjutnya birokrasi tidak hanya berperan dalam mempertahankan status quo, tetapi juga telah berperan sebagai agen pemekaran rezim berkuasa. Seabagi fakta, struktur formal pemerintah dari tingkat Menteri Dalam Negeri sampai dengan tingkat Desa menjalankan peran ganda, yaitu di samping menjalankan urusan administrasi, juga sebagai kader Golkar di pihak lain.

Hal ini terjadi karena proses rekrutmen birokrasi yang menempatkan elit politik dan kader politik dalam struktur pemerintahan melepaskan diri dari politik partainya, bahkan mereka diklaim bersikap over politis dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Namun yang menjadi penyebab utama politisasi birokrasi di Indonesia adalah faktor sejarah Orde Baru, sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya. Golkar hanya mengandalkan ABRI. Sebagai penguasa rezim Orde Baru, Golkar tidak memiliki basis massa yang kuat secara tradisional seperti halnya PPP dan PDI. Maka diambillah langkah menggunakan birokrasi sebagai penopang utama kekuatannya di luar ABRI. Langkah ini dilakukan karena birokrasi dianggap memiliki kedudukan yang cukup strategis dalam negara.

Kedudukan strategis tersebut dimanfaatkan oleh penguasa rezim Orde Baru untuk mensosialisasikan kebijakan-kebijakan politiknya kepada masyarakat luas. Langkah tersebut memang berhasil, karena dengan konsep “Floating Mass” (Massa Mengambang) praktis hanya dapat dilakukan lewat birokrasi, dan langkah ini tidak mampu dilakukan oleh PPP dan PDI. Tentunya dengan kenyataan ini telah melahirkan sosok birokrasi yang monolitik dan cenderung kepada regulasi politik bagi legitimasi kepentingan politik rezim penguasa. Sekali lagi bahwa pengelompokan beberapa partai politik ke dalam satu partai politik telah hanya memindahkan wilayah konflik antar unsur, konsep massa mengambang tersebut telah menimbulkan gejala elit mengambang (floating –elites), dan format monopolitik telah mengakibatkan gerakan Islam kehilangan jalur hubungan ke kelompok strategis, seperti guru, petani, nelayan, buruh, atau pedagang.

Walaupun tidak begitu signifikan perubahannya, birokrasi di era reformasi—pasca Orde Baru—cenderung lebih akomodatif dan bersahabat, bahkan belakangan pemerintah membuka diri untuk berjalan secara kompromis dengan pemikir/ aktivis baru Islam dan juga kalangan pesantren. Fenomena multi-partai di era reformasi ini merupakan indikator sikap antusiasme mereka terhadap pembaharuan politik dan birokrasi di Indonesia.

Dampaknya Terhadap Perkembangan Politik

Politisasi birokrasi kenyataannya menyebabkan perkembangan politik di indonesia tidak berjalan dengan baik karena rezim penguasa telah secara tidak adil menempatkan birokrasi sebagai penopang kekuasaannya. Dengan menguatnya peranan politik yang dimainkan, birokrasi akan melemahkan kekuatan dan fungsi partai politik baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebagai ilustrasi, Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pembina politik di tingkat pusat, sementara Gubernur di tingkat propinsi dan Bupati di kabupaten. Menteri, Gubernur dan Bupati sewaktu-waktu dapat melakukan intervensi terhadap partai politik lain, sehingga status quo di Indonesia tetap dipertahankan. Itu saja merupakan suatu hal yang negatif bagi perkembangan politik, karena partai politik opposan tidak akan pernah secara maksimal menjalankan fungsi dan peranannya secara bebas dan independen dalam mensosialisasikan kepentingan politiknya kepada masyarakat.

Adapun dampak lain dari politisasi birokrasi tersebut adalah bahwa masyarakat terutama yang tinggal di daerah akan tetap termarjinalisasikan terhadap berbagai persoalan politik karena ada depolitisasi massa, dan masyarakat hanya mendapat sentuhan politik dari satu pihak saja yaitu partai berkuasa. Begitu buruknya dampak dari politisasi birokrasi terhadap perkembangan politik di Indonesia, sehingga bila hal ini dipertahankan, akan mendorong terbentuknya pemerintahan yang totaliter, dimana rezim berkuasa tidak dapat dikontrol lagi. Ini artinya, proses pembangunan politik selama ini masih perlu dibenahi kembali..

Banyak sekali dampak yang ditimbulkan oleh politisasi birokrasi, baik positif maupun negatif. Dampak positif tampak pada terciptanya stabilitas politik dan keamanan, Sedangkan dampak negatifnya terhadap perkembangan politik sebagai berikut:

1. Terciptanya Iklim Politik Yang Tidak Sehat.

Keberpihakan birokrasi kepada salah satu kekuatan politik yang ada merupakan tindakan yang tidak adil dan jelas merugikan pihak lain, karena posisi birokrasi sangat strategis dalam konstelasi politik. Sekali lagi jaringan birokrasi menjangkau setiap wilayah di indonesia melalui perangkat-perangkat yang ada di pusat dan daerah, sehingga praktis hanya Golkar yang dapat mensosialisasikan kebijakan politiknya. Sedangkan partai oposan hanya dapat menempatkan perwakilan di tingkat daerah, berarti jangkauan sosialisasi politiknya sangat terbatas. Kenyataan inilah yang disebut dengan penciptaan iklim politik yang tidak sehat oleh rezim berkuasa.

Kebijakan politik yang dijalankan Orde Baru bukan saja memperkuat posisi para penguasa dan membuat lemah pihak lain, tapi juga membuka peluang penguasa tersebut melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Akibatnya, selain terampas hak-hak politiknya, rakyat juga tidak punya kesempatan untuk mengembangkan setiap aktivitasnya secara bebas dan merdeka. Sektor-sektor penting ternyata dikuasai oleh penguasa dan para kroninya.[ix] Kebijakan depolitisasi masyarakat dan marjinalisasi politik selain membawa beberapa implikasi negatif, pada sisi lain memunculkan kembali peluang bagi kebangkitan kembali kekuatan politik lain termasuk revivalisme politik Islam

2.Melemahnya Kekuatan Politik DPR dan Partai Politik

Fungsi birokrasi yang cukup sentral dengan peran gandanya sebagai pelaksana, juga pembuat kebijakan politik politik berimplikasi terhadap melemahnya DPR yang semestinya lebih dominan dalam setiap proses pembuatan kebijakan. Komposisi keanggotaan Golkar yang mayoritas menyebabkan fungsi DPR hanya sebagai pe-legitimasi berbagai kebijakan yang diusulkan oleh birokrasi. Sementara kekuatan politik oleh partai politik semakin melemah, karena penguasa melalui alat birokrasinya seringkali melakukan intervensi ke dalam partai oposan lain,PPP atau pun PDI. Hal itu sangat mungkin terjadi, karena para pejabat birokrasi yang juga kader politik selalu menjaga eksistensi kekuasaan Golkar. Seperti sudah menjadi pendapat umum, rekayasa politik Orde Baru by design bertujuan untuk depolitisasi masyarakat melalui penyederhanaan sistem kepartaian, pengembangan konsep massa mengambang, dan format monopolitik dalam kehidupan sosial politik yang diringi melemahnya peran dan fungsi DPR sebagai legislatif.

Sebenarnya sebagai lembaga yang memiliki peran strategis, DPR tetap menjaga integritas kelembagaannya di hadapan pemerintah dan di mata rakyat. Selanjutnya lembaga ini harus memaksimalkan fungsi kontrolnya terhadap pihak eksekutif/ pelaksana birokrasi, tidak mudah terkooptasi oleh kepentingan tertentu. Anggota DPR yang tidak memiliki reputasi baik dan tidak “integrated” sebagaimana yang dicontohkan di Era Orde Baru, tentu akan merugikan partai pengusungnya dan berdampak buruk terhadap masa depan bangsa dan negara.

3. Terhambatnya Partisipasi Politik Rakyat

Pada masa Orde Baru, rakyat hanya mendapatkan sentuhan politik dari satu arah, yaitu dari rezim berkuasa melalui politisasi birokrasinya. Semestinya sentuhan tersebut juga dapat diterima dari partai politik lain secara berimbang, sehingga kemudian menentukan sendiri pilihan politiknya secara sukarela. Adanya politisasi birokrasi Orde Baru bukanlah melibatkan partisipasi politik rakyat, melainkan terjadinya mobilisasi massa yang semakin intens dan terus menerus versus pemerintah.

Rakyat yang semula sangat antusias terhadap politik dan berpartisipasi aktif dalam birokrasi pemerintah, akhirnya bergeser. Ini disebabkan oleh kebijakan politik yang tidak sehat dan tidak mencerminkan sikap politik yang santun dan memberikan sentuhan positif terhadap masyarakat. Langkah-langkah dan kebijakan politiknya hanya menguntungkan partai politik tertentu.

Respon Pemikir /Aktivis Politik Islam

Politik yang dikembangkan oleh pemerintah Orde Baru dengan mengusahakan terlaksananya program pemerintah di seluruh wilayah negara agar berfungsi efektif dan fungsional serta tidak diselewengkan, mengharuskan menjadikan birokrasi itu sendiri sebagai penggerak utama program modernisasi dan pembangunan di semua sektor.

Langkah-langkah yang ditempuh dalam memperbaiki birokrasi itu adalah: pertama, mengalihkan wewenang pemerintah ke tingkat birokrasi yang lebih tinggi yaitu pemusatan proses pembuatan kebijakan pemerintahan. Kedua, menjadikan birokrasi efektif dan tanggap terhadap perintah pimpinan pusat. Ketiga, memperluas wewenang pemerintah dan mengendalikan daerah-daerah.[x] Selain langkah-langkah yang ditempuh, pemerintah Orde Baru juga menempatkan tehnokrat sipil maupun militer yang berorientasi moderen, dapat diawasi dan dikendalikan.

Dengan demikian birokrasi pemerintahan Orde Baru menjadi sangat kuat dan menjadi mesin politik tangguh dalam merekayasa kehidupan sosial politik masyarakat. Yang demikan itu terjadi, karena disamping berfungsi sebagai alat administrasi pemerintahan juga sebagai tempat bertumpunya kekuatan untuk mempertahankan kekuasaan dan melaksanakan pergantian kepemimpinan yang dikehendaki rezim berkuasa pada saat itu.

Melihat realitas tersebut, dapat dipahami mengapa sebagian generasi pemikir kita pada tahun 70-an memilih gagasan untuk menyiapkan sebuah integrasi politik lewat partisipasi langsung dalam arus utama proses-proses politik dan birokrasi negara, dengan bergabung baik ke dalam Golkar maupun birokrasi negara.[xi] Sebagian diantara mereka adalah Berli Halim, Majid Ibrahim, Deliar Noer, Sularso, Bintoro Cokroaminoto, Bustanul Arifin, Saadillah Mursyid, Mar’i Muhammad dan sebagainya, mereka adalah mantan aktivis HMI. Kemenangan Golkar pada tahun 1971 memberikan kesempatan pihak penguasa untuk menggulirkan ide restrukturisasi partai-partai politik. Langkah awal sebagai implementasi gagasan tersebut adalah pengelompokan beberapa partai politik menjadi tiga bagian, yaitu: pertama, material-spritual, kelompok yang mengembangkan bidang spritual, dan juga masih konsern terhadap bidang material. Kedua, bidang spritual material, kelompok yang mengembangkan bidang material, dan masih juga memberi perhatian terhadap bidang spritual. Ketiga, kelompok fungsional (Golkar).[xii] Secara tidak langsung, NU ketika bergabung ke PPP (1973-1984) juga tak lepas di bawah kendali Orde Baru. Sebagian tokoh Islam lain mengambil sikap kompromis bergabung ke Golkar dan PDI—sebuah sikap politik yang harus dilakukan saat itu.

Berbeda dengan PSII, dua pimpinannya, M.Ch. Ibrahim dan Bustman, SH. Mengeluarkan surat No. 193 tertanggal 18 oktober 1973 menyatakan penolakan partai tersebut terhadap ide tentang fusi partai-partai Islam di bawah bayang-bayang pemerintah Orde Baru. Spontan polemik pun terjadi di kalangan pimpinan partai. M.A. Ghani dan Gobel mengambil alih kepemimpinan partai dan membentuk formasi baru yang makhirnya engaklamasikan Anwar Tjokroaminoto sebagai ketua terpilih. Sejak itu PSII bergabung dengan NU Parmusi dan Perti, dan menerima fusi partai-partai Islam yang dideklarasikan pada tg. 5 januari 1973. Golkar dibiarkan saja berjalan secara natural, karena secara fingsional partai ini adalah tangan kanan pemerintah, dan dengan mudah mengawasi partai-partai Islam yang bergabung dalam satu wadah (receptacle).[xiii]

Mereka melihat tak ada gunanya memperjuangkan Islam politik yang akan membawa resiko besar dengan mempertentangkan Islam dan negara, sebagaimana Islam yang diperjuangkan lewat partai-partai Islam selama Orde Lama. Mereka tetap memperjuangkan berlangsungnya tatanan sosial politik negara sehingga umat islam dapat menjalankan ajaran-ajaran agama mereka secara bebas.

Selain kelompok pemikir sebagaimana telah disebut di atas, sebagian pemikir lebih muda merespon gejala politik birokrasi pada waktu itu dengan sikap yang berbeda. Mereka menganggap persoalan yang lebih urgen adalah mempersiapkan infrastruktur kegiatan politik umat Islam, serta membina struktur basis yang diperlukan untuk mendukung sistem politik yang demokratis. Kelompok pemikir yang lebih muda ini juga tertarik dengan kegiatan membangun masyarakat dan bergerak dalam bidang pemikiran dari terjun langsung kedalam percaturan politik atau masuk ke birokrasi.[xiv]

Sikap kelompok terakhir yaitu memilih berada di luar birokrasi, tampaknya dapat dipahami dan disadari sepenuhnya. Kalaupun mereka berada di dalam birokrasi yang telah dibangun oleh Orde Baru, maka mereka tidak dapat mengaktualisasikan idealisme mereka untuk menata struktur pemerintahan yang demokratis yang dapat menjamin hak-hak politik Umat islam khususnya dan Bangsa Indonesia pada umumnya. Banyak diantara mereka yang justru bergumul dengan masalah-masalah sosial melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dengan bergabung ke lembaga-lembaga tersebut, mereka merasa dapat memberikan kontribusi dalam menyiapkan masyarakat yang demokratis.

Mengapa mereka tidak memilih aktif di partai yang secara simbolis adalah Islam? Nampaknya penilaian mereka terhadap partai oposan—partai-partai selain Golkar di era Orde Baru, tidak lain hanyalah partai-partai yang berfungsi sebagai ornamental. Mengapa demikian? Jawabannya, karena begitu kuatnya politik birokrasi yang dikendalikan Suharto yang sangat ditakuti. Meskipun kala itu bermunculan partai politik dengan simbol islamnya, kenyataannya tetap berada dalam pasungan penguasa, dan bahkan yang boleh memimpin partai-partai tersebut sebenarnya mereka orang-orang yang dapat dikendalikan penguasa.[xv] Partai politik Islam yang sesungguhnya baru muncul belakangan, apalagi ketika dibukanya kran era reformasi pada dekade 90-an.[xvi]

Para aktivis baru yang masuk kedalam birokrasi Orde Baru meski ada usaha-usaha islamisasi birokrasi, namun komunitas muslim tidak memberikan legitimasi terhadap kegiatan mereka yang diangggap tidak dapat mewakili aspirasi Islam mereka, sehingga islamisasi birokrasi kemudian dimaknai terbalik menjadi birokrasisasi Islam. Hal ini dapat kita simpulkan bahwa adanya ketidakpercayaan komunitas muslim kepada aktivis baru tersebut. Mereka (aktivis baru) dianggap terlalu akomodatif kepada negara dan bahkan dipandang telah terbawa arus proses-proses politik dan birokrasi negara serta kehilangan sikap kritis mereka. Komunitas pesantren pun dimungkinkan akan kehilangan karakter kepesantrenannya ketika berhadapan dengan modernitas, dalm hal ini perkembangan politik dan birokrasi pemerintah. Sudah semestinya mereka harus mengambil sikap bijaksana dengan tetap memelihara prinsip konservasi dan akomodasi, yaitu “al-Muhafazhah ‘ala al-Qadim al-Shalih wa al-Akhdzu bi al-Jadidi al-Aslah”.

Namun demikian, proses panjang islamisasi terhadap birokrasi dan politik pemerintah oleh para pemikir/ aktivis politik Islam memberikan hasil yang berarti terhadap prospek politik Indonesia selanjutnya. Terbukti, tokoh-tokoh Islam tertentu dan bahkan kalangan pesantren memegang peranan penting dalam struktur poltik pemerintah pasca Orde Baru, baik sebagai eksekutif, legislatif dan juga yudikatif. Lebih dari itu, wujud konkret partisipasi pemikir/ aktivis Islam dalam kehidupan bangsa dan negara dapat diklasifikasikan menjadi tiga jalur: legal formal, Islam substantivistik dan Islam transformatif.

Di jalur legal formal, seseorang masuk dan berperan langsung dalam birokrasi pemerintahan yang berorientasi pada perjuangan kekuasaan/ kenegaraan (real Politics), apakah ia sebagai anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif sekalipun. Masuknya Gus Dur misalnya (Panggilan untuk KH Abdurrahman Wahid) ke dalam struktur politik birokrasi cukup memberi pengaruh besar terhadap dinamika politik di Indonesia, apalagi didukung oleh para intelektual aktivis muda.[xvii] Jejak langkah Gus Dur juga diikuti oleh pemikir yang berasal dari organisasi Islam lainnya, seperti Amin Rais, BJ Habibi, M.Din Syamsuddin dan Yusril Ihza Mahendra. Pada jalur kedua, seseorang memutuskan untuk berada jauh di luar birokrasi politik sebagai pemikir atau akademisi di perguruan tinggi, tetapi secara tidak langsung tetap memberikan kontribusi terhadap dinamika politik kenegaraan dan kebijakan pemerintah. Peran akademisi sangat dibutuhkan untuk mengendalikan kebijakan politik pemerintah pada batas –batas tertentu agar tetap legitimate dan mendapat trust dari masyarakat.[xviii] Diantara para akademisi tersebut adalah Harun Nasution, Mukti Ali, dan dikuti oleh intelektual muda saat itu seperti Nurkholis Madjid dan Amin Abdullah. Apapun yang terjadi terhadap politik kenegaraan, maka mereka berusaha tetap konsisten di dunia pendidikan dan pengembangan keilmuan.

Adapun di jalur Islam transformatif, seseorang berusaha melakukan pemberdayaan dan pengembangan masyarakat juga kegiatan politik tidak langsung dengan perjuangan moral (moral-force) terhadap pemerintah yang sedang berkuasa untuk tujuan –tujuan yang lebih baik, yaitu membentuk masyarakat berperadaban (masyarakat madani). Gagasan yang bernada sosial-transformatif yang diprakarsai kaum intelektual muda bermula dari kelompok kajian dan pelatihan strategis yang relevan. Sebagian mereka juga disebut,”Tradisi Intelektual Kritis”, dimana bersikap kritis terhadap kemapanan sosial-politik menjadi titik tekan utamanya.[xix] Tidak sedikit yang berasal dari kalangan pesantren dan sentra-sentra pendidikan sebagai basis Islam tradisional.

Dalam konteks negara demokratis, keberadaan dan peran positif warga negara, dalam hal ini para pemikir/ aktivis politik Islam akan memberikan dampak yang signifikan terhadap dinamika politik kenegaraan semacam Orde Baru dan akan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi tersebut.

Penulis menyebutkan birokrasi Orde Baru secara keseluruhan dalam keadaan yang tidak berdaya. Disebutkan demikian, karena birokrasi dimaksud telah direkayasa dan diintervensi oleh rezim berkuasa. Salah satu solusi terhadap hal itu adalah berusaha memberdayakan birokrasi dengan menempatkannya kembali pada posisi yang seharusnya, netral dan independen.

Memberdayakan birokrasi memang bukan pekerjaan mudah, apalagi ia telah berada dalam nuansa “Highly Politized”. Nuansa tersebut mempengaruhi intervensi birokrasi di segala bidang kehidupan. Hal ini yang menjadikan birokrasi semakin tidak berdaya. Untuk itu bila disadari, niscaya keberadaan birokrasi tidak akan melemahkan kekuatan supra struktur dan infrastruktur seperti DPR.

Mungkin dengan memakai jalur konstitusional, birokrasi dapat diberdayakan sepenuhnya. Artinya birokrasi dapat dijadikan sebagai kekuatan sosial politik yang mandiri dan tidak terpengaruh oleh kekuatan sosial politik lain. Cara ini relatif lebih mudah dilakukan dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, karena munculnya birokrasi ke permukaan merupakan agen pembaharu sebuah yang ingin melaksanakan cita-cita demokrasi. Semangat ini akan berdampak positif terhadap kehidupan sosial politik dan selaras dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip-prinsip Birokrasi Islam

Menurut Muhammad Nuzul Fuad Birokrasi Indonesia terus mendapat sorotan dunia. Indonesia dari waktu ke waktu terkenal dengan tingkat korupsi yang tinggi. Pada tahun 1998, Tranparansi Internasional, sebuah organisasi internasional anti korupsi yang bermarkas di Berlin Jerman, telah melaporkan temuannya Indonesia merupakan negara terkorup keenam di dunia.

Pada tahun 2001, Transparansi Internasional kembali melaporkan temuannya Indonesia merupakan negara yang terkorup keempat dimuka bumi. Informasi tersebut merupakan sebuah identifikasi yang memalukan.

Pada tahun 2002, hasil survei Political and Economic Risk Consultancy menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia. Partnership for Governance Reform melaporkan 48 persen dari pejabat pemerintah menerima pembayaran tidak resmi.

Artinya, setengah dari pejabat birokrasi melakukan praktik korupsi. Belum lagi korupsi dalam bentuk penggunaan waktu kerja yang tidak semestinya, pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan di luar pekerjaan kantor, dan lain-lain

Korupsi bukan faktor tunggal, tetapi merupakan multi faktor yang kompleks dan saling bertautan. Syed Hussein Alatas mengemukakan penyebab korupsi karena kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi, kelemahan pengajaran agama dan etika.

Birokrasi yang korup mempunyai dampak negatif yang sangat luas, bukan saja merusak birokrasi itu sendiri, tetapi juga menjadi sebab dari tidak efisiennya sektor bisnis, high cost economy, merendahkan minat untuk berinvestasi, ketimpangan dan kemiskinan, merusak kualitas pribadi, merusak tatanan luhur dalam masyarakat, memperburuk pelayanan kesehatan, pendidikan dan sekaligus merusak kehormatan pemerintah dan hukum.

Birokrasi Islam

Birokrasi adalah uslub (tata cara) yang digunakan oleh pemerintah untuk melayani kemaslahatan masyarakat. Birokrasi ini merupakan akumulasi dari uslub (tata cara) dan wasilah (sarana) yang dimanfaatkan untuk merealisasikan kemaslahatan tersebut.

Birokrasi dalam sistem Islam menganut asas desentralisasi. Birokrasi diserahkan kepada masing-masing desa, kota, kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Pada masing-masing level tersebut birokrasi mempunyai wewenang penuh untuk melayani masyarakat tanpa harus menunggu keputusan dari pusat atau daerah di tingkat atasnya.

Sebab, asas desentralisasi mengandung pengertian pejabat yang diangkat di suatu wilayah, daerah, atau kota tidak perlu merujuk kepada orang yang mengangkatnya dalam urusan administrasi. Pejabat bebas bertindak sesuai pendapatnya.

Birokrasi Islam mempunyai profil yang agung, yakni mekanisme yang sederhana, cepat dalam pelayanan dan penyelesaian, dan dikerjakan oleh orang yang profesional.

Ketiga prinsip tersebut dibangun berdasarkan realitas manusia yang memerlukan kemaslahatannya dipenuhi dengan cepat, tidak berbelit-belit, dan selesai secara memuaskan.

Dalam sistem Islam, orang yang menjadi penyelenggara birokrasi harus memenuhi syarat-syarat melayani kemaslahatan umat. Syarat-syaratnya antara lain: Bertaqwa kepada Allah, ikhlas, amanah, mampu, dan profesional.

Dengan azas desentralisasi birokrasi tersebut, tidak berarti birokrasi ini berjalan sendiri tanpa proses dan prosedur akuntabilitas yang jelas. Khalifah (Pemimpin dalam Islam), Mua’win (Pembantu Khalifah), Wali (Gubernur), dan sebagainya wajib melakukan monitoring terhadap kegiatan yang berjalan di seluruh negara.

Sekalipun tidak dilakukan secara detail, monitoring secara umum saja sudah cukup agar amanah yang diemban para birokrat tersebut ditunaikan dengan baik.

Penyelenggara Birokrasi Islam

Keimanan modal pertama individu untuk menciptakan birokrasi yang bersih. Adanya keyakinan segala aktivitas akan diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak, merupakan konsekuensi siapapun penyelenggara negara, baik penguasa maupun pejabat birokrasi dalam menjalankan tugasnya.

Pejabat yang benar-benar beriman kepada Allah tidak akan mudah untuk melakukan korupsi, menerima suap, mencuri, dan berkhianat terhadap rakyatnya.

Sebab, ia yakin bahwa Allah senantiasa mengawasinya dan kelak pada Hari Akhir pasti akan dimintakan pertanggungjawaban. Sebaliknya, sifat jujur, amanah, adil, dan penuh tanggung jawab akan sangat sulit lahir dari orang yang lemah dari aspek keimanannnya.

Rasulullah SAW pernah mengirim Abdullah bin Rawahah ke Khaibar (daerah Yahudi yang tunduk kepada kekuasaan Islam) untuk memungut kharaj dari hasil tanaman kurma mereka.

Rasulullah SAW telah memutuskan hasil bumi Khaibar dibagi dua; separuh untuk kaum Yahudi sendiri yang mengolahnya dan separuh lagi diserahkan kepada kaum Muslim.

Ketika Abdullah bin Rawahah sedang menjalankan tugasnya, orang-orang Yahudi datang kepadanya. Mereka mengumpulkan perhiasan isteri-isteri mereka untuk menyuap Abdullah bin Rawahah.

Mereka berkata,”Ini untukmu dan ringankanlah pungutan yang menjadi beban kami. Bagilah kami lebih dari separuh”.

Abdullah bin Rawahah menjawab, ”Hai orang-orang Yahudi, dengarkanlah! Bagiku, kalian adalah makhluk yang paling dimurkai Allah. Aku tidak akan membawa perhiasan itu dengan harapan aku akan meringankan pungutan yang menjadi kewajiban kalian. Suap yang akan kalian berikan ini sesungguhnya merupakan ’suht’ (harta haram). Sungguh, kami tidak akan memakannnya.” Mereka kemudian berkomentar, ”karena sikap seperti inilah, langit dan bumi ini akan tetap tegak”.

Dalam fragmentasi sejarah yang lain, Khalifah Umar bin Khattab membuat keputusan yang mengharuskan para pejabat negara untuk diketahui dulu jumlah harta kekayannya tatkala memulai menjabat.

Pada akhir masa jabatan, harta kekayaan pejabat tersebut dihitung kembali. Jika terdapat selisih setelah dikurangi dengan gaji atau tunjangan selama kurun waktu jabatannya, maka Umar bin Khattab merampas paksa kelebihannya dan diserahkan harta kekayaan itu ke Baitul Mal. Khalifah Umar bin Khattab melarang seluruh pejabat negara untuk berbisnis dan sejenisnya.

Umar bin Khattab memerintahkan mereka mencurahkan seluruh kemampuan melayani masyarakat. Khalifah Umar bin Khattab merampas separuh keuntungan dari penjualan kambing gembalaan anaknya, Abdullah, dan menyerahkannya kepada Baitul Mal, karena dia telah mengembalakan kambingnya di padang gembalaan milik negara yang subur, sehingga kambingnya menjadi gemuk.

Dari pondasi inilah kemudian Islam membangun berbagai perangkat aturan praktis dan administratif menuntaskan masalah KKN. Ketegasan tindakan praktis ini menjadi ciri khas keseriusan Islam dalam menangani masalah administrasi.

Islam telah mampu menjadi solusi efektif menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik. Kaum Muslimin masa lalu menjadikan syariat Islam sebagai aturan kehidupan pemerintahan dan kemasyarakatan.

Dengan syariat Islam itulah mereka bangun pemerintahan yang bersih dan baik, sekaligus mencetak aparat pemerintahan yang andal.

Pemberontakan dalam Islam

Menurut Salma Dalam jihad/bughot hendaknya kita punya ilmu lebih dahulu. Sebab amal tanpa ilmu ditolak. Bukannya masuk surga, malah masuk neraka. Kita harus paham Hukum tentang Bughot, Membunuh Muslim, Mengkafirkan Muslim, Bersekutu dengan Kafir membunuh Muslim, dsb. Hendaknya kita bertanya pada Ulama yg adil seperti Syekh Al Buti agar tidak tersesat.

Bughot itu haram bahkan thd Fir’aun sekalipun (Thaahaa 43-44) dan hukumannya adalah mati:

Arfajah Ibnu Syuraih Ra berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa datang kepadamu ketika keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu, maka bunuhlah ia.” Riwayat Muslim.

Dari Abu Said al Khudriy bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila ada baiat kepada dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR. Ahmad)

Terhadap seorang rakyat yang menghina dirinya, Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata:
“Aku tidak seburuk Fir’aun
Dan Kamu tidak sebaik Musa.
Apa firman Allah kepada Musa:
“Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” [Thaahaa 43-44]

Ibrahim, Musa, Muhammad, dan Pemuda Ashabul Kahfi tidak bughot/berontak thd Raja Namrudz, Fir’aun, dan penguasa Kafir Mekkah. Saat Nabi terluka akibat dilempari penduduk Thaif yg menolak dakwah Nabi, Malaikat menawarkan kepada Nabi untuk menghancurkan penduduk Thaif dgn gunung-gunung di sekelilingnya. Namun Nabi menolak: Siapa tahu nanti keturunan mereka jadi Muslim. Dan memang benar. Kita lihat negeri-negeri yang dilalui para Nabi tsb seperti Jazirah Arab, Iraq, Suriah, Palestina, Mesir, dsb saat ini jadi negeri2 Muslim. Bayangkan jika para Nabi bughot. Tentu sebagian besar rakyat di negeri2 tsb juga hancur.

Peta Perjalanan Ibrahim

Membunuh sesama Muslim tempatnya neraka:

Jika terjadi saling membunuh antara dua orang muslim maka yang membunuh dan yang terbunuh keduanya masuk neraka. Para sahabat bertanya, “Itu untuk si pembunuh, lalu bagaimana tentang yang terbunuh?” Nabi Saw menjawab, “Yang terbunuh juga berusaha membunuh kawannya.” (HR. Bukhari)

Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2012/02/07/larangan-mencaci-dan-membunuh-sesama-muslim/

Mengkafirkan orang yang mengucapkan Salam itu haram:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam” kepadamu: “Kamu bukan seorang mukmin” (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia…” [An Nisaa’ 94]

Haram bersekutu dengan Yahudi dan Nasrani untuk bughot membunuh sesama Muslim”

“Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani),..” [Al Maa-idah 52]

Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2012/09/18/yahudi-dan-nasrani-adalah-musuh-islam-yang-utama/

Tanya kepada Ulama yang Adil seperti Syekh Al Buti kenapa beliau menentang bughot:

“…Bertanyalah kepada Ahli Zikir (Ulama) jika kamu tidak mengetahui” [An Nahl 43]

Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2007/09/14/keutamaan-ilmu/

Hindari Da’i-da’i yang malah menyeru ke neraka. Karena mengajak kita mengkafirkan Muslim, Membunuh Muslim bahkan ulama, Bughot, dan bersekutu dengan Yahudi dan Nasrani memerangi Muslim. Sengaja atau tidak:

Hadits Hudzaifah: Nabi bersabda: “Ya”, Dai – dai yang mengajak ke pintu Neraka Jahanam. Barang siapa yang mengikutinya, maka akan dilemparkan ke dalamnya. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, berikan ciri-ciri mereka kepadaku. Beliau bersabda: “Mereka mempunyai kulit seperti kita dan berbahasa dengan bahasa kita”. Aku bertanya: Apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menemuinya? Beliau bersabda: “Berpegang teguhlah pada Jama’ah Muslimin dan imamnya”. Aku bertanya: “Bagaimana jika tidak ada jama’ah maupun imamnya?” Beliau bersabda: “Hindarilah semua firqah itu, walaupun dengan menggigit pokok pohon hingga maut menjemputmu sedangkan engkau dalam keadaan seperti itu”. (Riwayat Bukhari VI615-616, XIII/35. Muslim XII/135-238 Baghawi dalam Syarh Sunnah XV/14. Ibnu Majah no. 3979, 3981. Hakim IV/432. Abu Dawud no. 4244-4247.Baghawi XV/8-10. Ahmad V/386-387 dan hal. 403-404, 406 dan hal. 391-399)

Bughot itu artinya memberontak terhadap pemerintah yang sah dengan senjata. Mengenai Bughot ini ada ulama yang membolehkan. Ada pula ulama yang mengharamkannya. Mari kita kaji Al Qur’an dan Hadits soal ini.

Allah Ta’ala berfirman: “Hai sekalian orang yang beriman, taatlah engkau semua kepada Allah dan taat pulalah kepada Rasulullah, juga kepada orang-orang yang memegang pemerintahan dari kalanganmu sendiri.” (an- Nisa’: 59)

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi s.a.w., sabdanya: “Wajib atas seorang Muslim untuk mendengar dengan patuh serta mentaati, baik dalam hal yang ia senangi dan yang ia benci, melainkan jikalau ia diperintah untuk sesuatu kemaksiatan. Maka apabila ia diperintah -oleh penguasa pemerintahan- dengan sesuatu kemaksiatan, tidak bolehlah ia mendengarkan perintahnya itu dan tidak boleh pula mentaatinya.” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Ibnu Umar r.a. pula, katanya: “Kita semua itu apabila berbai’at kepada Rasulullah s.a.w. untuk mendengar dengan patuh dan mentaati -apa-apa yang diperintahkan olehnya-, beliau s.a.w. selalu bersabda: “Dalam apa yang engkau semua kuasa melaksanakannya -yakni dengan sekuat tenaga yang ada padamu semua-.” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Ibnu Umar r.a. pula, katanya: “Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: Barangsiapa yang melepaskan tangan ketaatan -yakni keluar dari ketaatan terhadap penguasa pemerintah-, maka orang itu akan menemui Allah pada hari kiamat, sedang ia tidak mempunyai hujjah -alasan lagi untuk membela diri dari kesalahannya itu-. Adapun yang meninggal dunia sedang di lehernya tidak ada pembai’atan -untuk mentaati pada pemerintahan yang benar-, maka matilah ia dalam keadaan mati jahiliyah.” (Riwayat Muslim) Dalam riwayat Imam Muslim yang lain disebutkan: “Dan barangsiapa yang mati dan ia menjadi orang yang memecah belah persatuan umat -kaum Muslimin-, maka sesungguhnya ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.”

Dari Anas r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Dengarlah olehmu semua dengan patuh dan taatlah pula, sekalipun yang digunakan -yakni yang diangkat sebagai pemegang pemerintahan- atasmu semua itu seorang hamba sahaya keturunan Habsyi -orang berkulit hitam-, yang di kepalanya itu seolah-olah ada bintik-bintik hitam kecil-kecil.” (Riwayat Bukhari)

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Wajiblah atasmu itu mendengar dengan patuh serta mentaati baik engkau dalam keadaan sukar ataupun lapang, juga baik engkau dalam keadaan rela menerima perintah itu ataupun dalam keadaan membencinya dan juga dalam hal yang mengalahkan kepentingan dirimu sendiri.” (Riwayat Muslim)

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, katanya: “Kita semua bersama Rasulullah s.a.w. dalam berpergian, kemudian kita turun berhenti di suatu tempat pemberhentian. Diantara kita ada yang memperbaiki pakaiannya, ada pula yang berlomba panah memanah dan ada pula yang menyampingi ternak-ternaknya. Tiba-tiba di kala itu berserulah penyeru Rasulullah s.a.w. mengatakan: “Shalat jamaah akan segera dimulai.” Kita semua lalu berkumpul ke tempat Rasulullah s.a.w., kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya tiada seorang Nabipun yang sebelum saya itu, melainkan adalah haknya untuk memberikan petunjuk kepada umatnya kepada apa-apa yang berupa kebaikan yang ia ketahui akan memberikan kemanfaatan kepada umatnya itu, juga menakut-nakuti dari keburukan apa-apa yang ia ketahui akan membahayakan mereka. Sesungguhnya umatmu semua ini keselamatannya diletakkan di bagian permulaannya dan kepada bagian penghabisannya akan mengenailah suatu bencana dan beberapa persoalan yang engkau semua mengingkarinya -tidak menyetujui karena berlawanan dengan syariat-. Selain itu akan datang pula beberapa fitnah yang sebagiannya akan menyebabkan ringannya bagian yang lainnya. Ada pula fitnah yang akan datang, kemudian orang mu’min berkata: “Inilah yang menyebabkan kerusakanku,” lalu fitnah itu lenyaplah akhirnya. Juga ada fitnah yang datang, kemudian orang mu’min berkata: “Ini, inilah yang terbesar -dari berbagai fitnah yang pernah ada-.

” Maka barangsiapa yang senang jikalau dijauhkan dari neraka dan dimasukkan dalam syurga, hendaklah ia sewaktu didatangi oleh kematiannya itu, ia dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, juga memperlakukan para manusia dengan sesuatu yang ia senang jika diperlakukan sedemikian itu oleh orang lain. Dan barangsiapa yang membai’at seorang imam -pemuka-, lalu ia telah memberikan tapak tangannya -dengan berjabatan tangan- dan memberikan pula buah hatinya -maksudnya keikhlasan-, maka hendaklah ia mentaatinya apabila ia kuasa demikian -yakni sekuat tenaga yang ada pada dirinya-. Selanjutnya jikalau ada orang lain yang hendak mencabut -merampas kekuasaan imam yang telah dibai’at tadi-, maka pukullah leher orang lain itu -yakni perangilah yang membangkang tersebut-. (Riwayat Muslim)

Sabdanya: yantadhilu artinya berlomba dengan permainan melemparkan panah atau berpanah-panahan. Aljasyaru dengan fathahnya jim dan syin mu’jamah dan dengan ra’, yaitu binatang-binatang yang sedang digembalakan dan bermalam di tempatnya itu pula. Sabdanya: yuraqqiqu ba’dhuha ba’dhan artinya yang sebagian membuat ringan pada yang sebagian lagi, sebab besarnya apa yang datang sesudah yang pertama itu. Jadi yang kedua menyebabkan dianggap ringannya yang pertama. Ada yang mengatakan bahwa artinya ialah yang sebagian menggiring yakni menyebabkan timbulnya sebagian yang lain dengan memperbaguskan serta mengelokkannya, juga ada yang mengatakan bahwa artinya itu ialah menyerupai yang sebagian pada sebagian yang lainnya.

Dari Abu Hunaidah yaitu Wail bin Hujr r.a., katanya: “Salamah bin Yazid al-Ju’fi bertanya kepada Rasulullah s.a.w., lalu ia berkata: “Ya Nabiyullah, bagaimanakah pendapat Tuan, jikalau kita semua diperintah oleh beberapa orang penguasa, mereka selalu meminta hak mereka dan menghalang-halangi apa yang menjadi hak kita. Apakah yang Tuan perintahkan itu terjadi?” Beliau s.a.w. memalingkan diri dari pertanyaan itu -seolah-olah tidak mendengarnya-. Kemudian Salamah bertanya sekali lagi, kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: “Dengarlah olehmu semua -apa yang diperintahkan- dan taatilah, sebab sesungguhnya atas tanggungan mereka sendirilah apa-apa yang dibebankan pada mereka -yakni bahwa mereka berdosa jikalau mereka menghalang-halangi hak orang-orang yang di bawah kekuasaannya- dan atas tanggunganmu sendiri pulalah apa yang dibebankan padamu semua -yakni engkau semua juga berdosa jikalau tidak mentaati pimpinan orang yang sudah sah dibai’at-.” (Riwayat Muslim)

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya saja akan datanglah sesudahku nanti suatu cara mementingkan diri sendiri -dari golongan penguasa negara sehingga tidak memperdulikan hak kaum Muslimin yang diperintah- serta beberapa perkara-perkara yang engkau semua mengingkarinya -tidak menyetujui karena menyalahi ketentuan-ketentuan syariat-.” Para sahabat lalu berkata: “Ya Rasulullah, kalau sudah demikian, maka apakah yang Tuan perintahkan kepada yang orang menemui keadaan semacam itu dari kita -kaum Muslimin-?” Beliau s.a.w. menjawab: “Engkau semua harus menunaikan hak orang yang harus menjadi tanggunganmu dan meminta kepada Allah hak yang harus engkau semua peroleh.” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Abu Hurairah r.a., katanya; “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang taat kepadaku, maka ia telah mentaati Allah dan barangsiapa yang bermaksiat kepadaku, maka ia telah bermaksiat pula kepada Allah dan barangsiapa yang mentaati amir -pemegang pemerintahan-, maka ia benar-benar mentaati saya dan barangsiapa yang bermaksiat kepada amir, maka ia benar-benar bermaksiat kepada saya.” (Muttafaq ‘alaih)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang membenci sesuatu tindakan dari amirnya -yang memegang pemerintahannya-, maka hendaklah ia bersabar, sebab sesungguhnya barangsiapa yang keluar -yakni membangkang- dari seorang sultan -penguasa negara- dalam jarak sejengkal, maka matilah ia dalam keadaan mati jahiliyah.” (Muttafaq ‘alaih)

bersabda:

“Sesungguhnya kalian akan dipimpin oleh para pemimpin yang kalian mengetahui mereka namun kalian mengingkarinya. Maka barang siap yang membencinya ia telah bebas dan dan barang siapa yang mengingkarinya ia telah selamat, akan tetapi orang yang rela dan mengikuti.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rosululloh, apakah tidak kita perangi mereka?” Beliau menjawab:”Tidak, selama mereka masih sholat.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim

Dari Abu Bakrah r.a., katanya: “Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa yang merendahkan seorang sultan -penguasa negara-, maka ia akan direndahkan oleh Allah.” Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.

Dari Abu Ruqayyah Tamim ad-Dari, bahwa Nabi telah bersabda, “Agama (Islam) itu adalah nasehat.” (beliau mengulanginya tiga kali), Kami bertanya, “Untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, imam-imam kaum muslimin, dan kaum muslimin umumnya.” [HR Bukhari, Muslim, Ahmad]

Penjelasan hadits di atas di antaranya dilarang memberontak terhadap para pemimpin dan menasehati dengan cara yang baik terhadap sesama Muslim:

“Nasehat bagi para imam/pemimpin kaum muslimin”.
Artinya, membantu dan mentaati mereka di atas kebenaran. Memerintahkan dan mengingatkan mereka untuk berdiri di atas kebenaran dengan cara yang halus dan lembut. Mengabarkan kepada mereka ketika lalai dari menunaikan hak-hak kaum muslimin yang mungkin belum mereka ketahui, tidak memberontak terhadap mereka, dan melunakkan hati manusia agar mentaati mereka.

Imam al-Khaththabi menambahkan, “Dan termasuk dalam makna nasehat bagi mereka adalah shalat di belakang mereka, berjihad bersama mereka, menyerahkan shadaqah-shadaqah kepada mereka, tidak memberontak dan mengangkat pedang (senjata) terhadap mereka –baik ketika mereka berlaku zhalim maupun adil-, tidak terpedaya dengan pujian dusta terhadap mereka, dan mendoakan kebaikan untuk mereka. Semua itu dilakukan bila yang dimaksud dengan para imam adalah para khalifah atau para penguasa yang menangani urusan kaum muslimin, dan inilah yang masyhur”. Lalu beliau melanjutkan, “Dan bisa juga ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan para imam adalah para ulama, dan nasehat bagi mereka berarti menerima periwayatan mereka, mengikuti ketetapan hukum mereka (tentu selama mengikuti dalil), serta berbaik sangka (husnu zh-zhan) kepada mereka”. (Syarah Shahih Muslim (2/33-34), I’lam al-Hadits (1/192-193)).

“Nasehat bagi kaum muslimin umumnya”.
Artinya, membimbing mereka menuju kemaslahatan dunia dan akhirat, tidak menyakiti mereka, mengajarkan kepada mereka urusan agama yang belum mereka ketahui dan membantu mereka dalam hal itu baik dengan perkataan maupun perbuatan, menutup aib dan kekurangan mereka, menolak segala bahaya yang dapat mencelakakan mereka, mendatangkan manfaat bagi mereka, memerintahkan mereka melakukan perkara yang ma’ruf dan melarang mereka berbuat mungkar dengan penuh kelembutan dan ketulusan. Mengasihi mereka, menghormati yang tua dan menyayangi yang muda dari mereka, diselingi dengan memberi peringatan yang baik (mau‘izhah hasanah), tidak menipu dan berlaku hasad (iri) kepada mereka, mencintai kebaikan dan membenci perkara yang tidak disukai untuk mereka sebagaimana untuk diri sendiri, membela (hak) harta, harga diri, dan hak-hak mereka yang lainnya baik dengan perkataan maupun perbuatan, menganjurkan mereka untuk berperilaku dengan semua macam nasehat di atas, mendorong mereka untuk melaksanakan ketaatan dan sebagainya (Syarh Shahih Muslim (II/34), I’lamul-Hadits (I/193)).

Diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadir Audah dalam al-Tasyri’ al-Jina’

“Memang sikap adil merupakan salah satu syarat-syarat menjadi imam / pemimpin, hanya saja pendapat yang kuat dalam kalangan madzhab empat dan madzhab Syi’ah Zaidiyyah mengharamkan bertindak bughot/berontak terhadap imam yang fasik lagi curang walaupun bughot itu dengan dalih amar ma’ruf nahi munkar. Karena egar kepada imam biasanya akan mendatangkan suatu keadaan yang lebih munkar dari pada keadaan sekarang. Dan sebab alasan ini maka tidak diperbolehkan mencegah kemungkaran, karena persyaratan mencegah kemungkaran harus tidak mendatangkan fitnah, pembunuhan, meluasnya kerusakan, kekacauan negara, tersesatnya rakyat, lemah keamanan dan rusaknya stabilitas”.

Bagaimana bughot terhadap pemimpin yang kafir dan zholim? Boleh tidak?
Sesungguhnya sunnah dari Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Muhammad, dan Pemuda Ashabul Kahfi menunjukkan bahwa bughot terhadap pemimpin kafir dan zhalim pun dilarang. Khawatirnya membawa kerusakan.

Fir’aun itu adalah manusia yang paling kafir dan paling zalim. Fir’aun mengaku Tuhan dan membunuh bayi-bayi yang tak berdosa. Meski demikian, Nabi Musa tidak bughot terhadap Fir’aun.
Firman Allah:

“Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” [Thaahaa 43-44]

Nabi Muhammad pun saat ditindas penguasa kafir Mekkah bahkan hendak dibunuh tidak bughot. Khawatirnya menimbulkan kerusakan. Padahal dengan pertolongan Allah, niscaya kedua Nabi itu pasti menang. Namun beliau diperintahkan hijrah ke Madinah. Begitu pula para pemuda Ashabul Kahfi yang melarikan diri ke gua.

Kenapa Bughot dilarang/diharamkan?
Karena menimbulkan kerusakan yang besar. Baik di pihak penguasa, mau pun di pihak pemberontak.

Para penguasa memiliki tentara dan senjata yang kuat serta sejumlah pengikut. Sementara pemberontak memiliki sedikit senjata. Walau pun pemberontak bisa meningkatkan kemampuannya, namun waktunya bisa lama. Peperangan pun jadi lama dan menimbulkan banyak korban. Rakyat pun menderita. Karena mereka terjebak di medan perang. Medan Perang ada di rumah mereka.
Kaidah Fiqih: Menghindari kerusakan lebih utama daripada mencari kebaikan.

Karena itulah banyak ulama menentang bughot karena kerusakan yang ditimbulkannya itu pasti. Sementara kebaikan berupa mendapat pemimpin yang adil, belum tentu didapat. Contohnya di Libya bukannya mendapat Khalifah yg adil dan menjalankan Syari’ah, malah didapat pemimpin boneka AS yg bersalaman dgn Hillary Clinton, wanita yg bukan muhrimnya dan menyerahkan minyak Libya ke AS.
Hillary dan Abdurrahim Al Kaib

“Dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.” [Al Baqoroh 11-12]

Lihat korban Perang Saudara di Suriah yang berlangsung 2 tahun lebih. Meski Mujahidin mengaku berjaya, namun 70 ribu rakyat Suriah tewas, 5 juta orang terusir dari rumahnya karena kena bom dan 1 juta orang terpaksa mengungsi ke luar negeri (Al Jazeera). Dari 70 ribu korban yang tewas, 15 ribu dari pihak pemerintah, 14 ribu dari pemberontak, dan 41 ribu warga Sipil yang tewas akibat aksi pihak pemerintah dan pemberontak. Ini terjadi dari Maret 2011-April 2013. Padahal penduduk Suriah hanya 21 juta jiwa:
“Kalau dua golongan dari golongan orang-orang Mukmin mengadakan peperangan, maka damaikanlah antara keduanya. Kalau salah satunya berbuat menentang perdamaian kepada lainnya, maka perangilah orang-orang (golongan) yang menentang itu sehingga mereka kembali ke jalan Allah. Kalau mereka kembali, maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan memang harus berbuat adillah kamu sekalian. Sesungguhnya Allah itu mencintai pada orang-orang yang berlaku adil. (Al-Hujuraat: 9).
Jika pemimpinnya zhalim, pemimpin tsb dinasehati agar tidak zhalim dan memperbaiki sikapnya. Sebaliknya jika tidak zhalim, dan pemberontak bughot hanya karena nafsu untuk berkuasa menjadi pemimpin, pemberontak harus meletakkan senjata. Jika tidak mau, wajib diperangi:

Keterangan tentang persoalan ini dapat dijumpai dalam sepucuk surat yang dikirim oleh khalifah ali kepada kaum Bughat

Dari Abdullah bin Syaddad ia berkata, berkata Ali R.A. kepada kaum khawarij, “kamu boleh berbuat sekehendak hatimu dan antara kami dan antara kamu hendaklah ada perjanjian, yaitu supaya kamu jangan menumpahkan darah yang diharamkan (membunuh). Jangan merampok di jalan, jangan menganiaya seseorang. Jika kamu berbuat itu, penyerangan akan diteruskan terhadap kamu sekalian (HR. Ahmad dan Hakim)

Bagi pemberontak bersenjata yang sudah menumpahkan darah, hukumnya adalah mati. Kecuali jika mereka menyerah.

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata melawan kita, bukanlah termasuk golongan kita.” Muttafaq Alaihi.

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa keluar dari kepatuhan dan berpisah dari jama’ah, lalu ia mati, maka kematiannya adalah kamatian jahiliyyah.” Riwayat Muslim.

Dari Ibnu Umar Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apakah engkau tahu wahai anak Ummu Abd, bagaimana hukum Allah terhadap orang yang memberontak umat ini?”. Ia menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: “Tidak boleh dibunuh orang yang luka dan tawanannya, tidak boleh dikejar orang yang lari, dan tidak boleh dibagi hartanya yang dirampas.” Riwayat Al-Bazzar dan Hakim. Hakim menilainya hadits shahih

Arfajah Ibnu Syuraih Ra berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa datang kepadamu ketika keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu, maka bunuhlah ia.” Riwayat Muslim.

Jadi seandainya 6 juta ummat Islam di AS berontak terhadap pemerintah AS yang jumlah penduduknya 300 juta jiwa. Itu haram. Bisa menimbulkan banyak korban. Alih-alih umat Islam “Merdeka”, malah bisa habis dibantai karena jumlah dan senjata tidak seimbang.

Peperangan hanya dibolehkan antar negara. Saat negara Islam Madinah sudah terbentuk, maka begitu “Negara” kafir Mekkah menyerang, Negara Islam berhak membela diri. Pertempuran hanya terjadi di Medan Perang. Rakyat aman di rumah mereka masing-masing. Musuh yang mundur dari medan perang pun aman. Sementara yang menyerah ditawan untuk kemudian dibebaskan setelah perang usai. Pada perang Badar, hanya 84 orang yang tewas. Pada Perang Uhud, hanya 102 orang yang tewas. Sementara pada Futuh Mekkah tidak ada korban yang tewas (Wikipedia). Itulah Islam yang sebenarnya. Menghindari Fitnah/Pembunuhan. Bukan “Mujahidin” yang harus darah apalagi sampai membunuh sesama Muslim yang mereka kafirkan terlebih dahulu.

Pada perang antar negara, umumnya perang berlangsung di perbatasan atau di medan perang. Sehingga rakyat punya banyak waktu untuk menyelamatkan diri. Pada Bughot/pemberontakan, perang terjadi di dalam negeri. Di rumah-rumah rakyat. Sehingga rakyat jadi korban. Itulah sebabnya bughot itu haram.

Saat Futuh Mekkah, Negara Islam memberi ultimatum/pilihan sehingga musuh bisa menyerah dengan selamat. Tak ada korban dalam Futuh Mekkah. Pada saat mengepung Yerusalem pun sultan Shalahuddin Al Ayubi memberi ultimatum terlebih dahulu sehingga pihak musuh bisa menyerah dengan selamat. Itulah ajaran Islam.

Sebagaimana an- Nisa’: 59 henaknya kita taat kepada pemimpin. Sezalim apa pun selama mereka sholat, kita tidak boleh bughot.

Meski demikian, kita harus melihat APA YANG MEREKA PERINTAHKAN. Kalau perintahnya adalah maksiat kepada Allah, misalnya membunun manusia, kita tidak boleh mentaati mereka. Tidak ada ketaatan untuk maksiat kepada Allah meski kita tetap tidak boleh bughot:

Tidak ada ketaatan kepada orang yang tidak taat kepada Allah. (Abu Ya’la)

Ketaatan hanya untuk perbuatan makruf. (HR. Bukhari)

Tiada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Pencipta (Allah). (HR. Ahmad dan Al Hakim)

Sebaik-baik pemimpin adalah yang kamu cintai dan mereka mencintaimu. Kamu mendoakan mereka dan mereka mendoakanmu. Sejahat-jahat pemimpin adalah yang kamu benci dan mereka membencimu. Kamu kutuk mereka dan mereka mengutukmu. Para sahabat bertanya, “Tidakkah kami mengangkat senjata terhadap mereka?” Nabi Saw menjawab, “Jangan, selama mereka mendirikan shalat. Jika kamu lihat perkara-perkara yang tidak kamu senangi maka bencimu terhadap amal perbuatannya dan jangan membatalkan ketaatanmu kepada mereka.” (HR. Muslim)

Di bawah kita saksikan berapa banyak korban tewas akibat Bughot / Perang Saudara. Ratusan ribu nyawa dan harta ribuan trilyun rupiah tak sebanding dengan kekuasaan yang akan diraih.

Saat PKI bughot di tahun 1965, tentara dan rakyat bergerak cepat. 1 juta orang tewas. Tapi pemberontakan padam hanya dalam 2 hari. Padahal jumlah penduduk Indonesia saat itu hanya 105 juta jiwa.

Dari situ kenapa kita paham kalau Bughot itu haram. Menimbulkan banyak korban jiwa dan juga kerusakan material.

Seluruh negara saat ada pemberontak bersenjata, termasuk AS yang katanya menjunjung HAM, pasti membasmi pemberontak dengan tegas. Tak peduli nyaris 2% dari penduduknya tewas. Begitu pula pemerintahan negara Islam. Karena itu tak pantas para Ulama Bughot menuduh penguasa Muslim seperti Qaddafi sebagai zhalim karena memenjara/menghukum mati para pelaku bughot. Lebih baik menghukum mati 100 orang pelaku Bughot daripada 100.000 orang mati karena bughot.

Bughot/Pemberontakan bersenjata itu jumhur ulama sepakat haram. Karena kerusakannya amat besar. Sementara kebaikan yg diharap tidak pasti.
Bagaimana cara menjatuhkan pemimpin yg zalim tanpa Bughot/Pemberontakan BERSENJATA? Dgn Demo Damai raksasa. Ini menurut Syekh Al Azhar Dr Ahmad Tayyib. Demo Damai sukses menjatuhkan Syah Iran di tahun 1978 dan juga menjatuhkan Husni Mubarak tahun 2011. DEMO DAMAI. Jangan memprovokasi/menyerang Militer yg ada. 8 juta dari 36 juta rakyat Iran yang demo dan mogok Nasional di tahun 1978 melumpuhkan Negara Mesir hingga Syah Iran Reza Pahlevi menyerah. Begitu pula Demo rakyat Mesir di tahun 2011 dan juga di 2013 yang diikuti 17-30 juta dari 84 juta rakyat Mesir, membuat Mursi jatuh.

Jika Bughot di Libya menewaskan 30 ribu dari 6 juta rakyat Libya dan di Suriah menewaskan 100 ribu dari 21 juta rakyat Suriah, Demo Damai di Iran dan Mesir menewaskan kurang dari 3000 orang. Meski ada kekerasan aparat, jumlah korban/kerusakan pada Demo Damai jauh lebih kecil daripada Bughot/Pemberontakan Bersenjata.
Bughat

Menurut Yahya Abdurrahman, salah satu istilah dalam siyasah syar’iyah yang penting untuk dipahami adalah istilah bughat. Istilah ini perlu dipahami kembali oleh kaum muslim . Hal itu penting agar kaum muslim tidak terjebak dalam upaya memanipulasi istilah bughat ini untuk mendukung rezim yang tidak Islami bahkan rezim yang tidak menerapkan hukum-hukum syariah dan sama sekali tidak peduli terhadap hukum-hukum syariah Islam. Hal itu seperti yang terjadi di sebagian negeri Islam.

Makna Bahasa Bughat

Bughât adalah bentuk jamak al-bâghi, berasal dari kata baghâ, yabghî, baghyan-bughyatan-bughâ`an. Kata baghâ maknanya antara lain thalaba (mencari, menuntut), zhalama (berbuat zalim), i’tadâ/tajâwaza al-had (melampaui batas), dan kadzaba (berbohong) (Ibrahim Anis, Mu’jam al-Wasith, 1972:64-65; Munawwir, Kamus al-Munawwir, 1984:65,106; Ali, 1998:341). Jadi, secara bahasa, al-bâghi (dengan bentuk jamaknya al-bughât), artinya azh-zhâlim (orang yang berbuat zalim), al-mu’tadî (orang yang melampaui batas), atau azh-zhâlim al-musta’lî (orang yang berbuat zalim dan menyombongkan diri) (Attabik Ali, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, 1998:295, Ibrahim Anis, al-Mu’jam al-Wasith, 1972: 65).

Makna Syar’i Bughat

Para ulama beragam dalam mendefinisikan bughât, kadang mendefinisikan bughat secara langsung, kadang mendefinisikan tindakannya, yaitu al-baghy[u] /pemberontakan (Abdul Qadir Audah, 1996 at-Tasyrî’ al-Jinâ`i al-Islami :673-674; Syekh Ali Belhaj, 1984, Fashl al-Kalâm fî Muwâjahah Zhulm al-Hukkâm :242-243).

Menurut ulama Hanafiyah al-Baghy[u] adalah keluar dari ketaatan kepada imam (khalifah) yang haq (sah) dengan tanpa [alasan] haq. Dan al-bâghi adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada imam yang haq dengan tanpa haq (Ibn ‘Abidin, Hasyiyah Ibnu Abidin, III/426; Muhammad bin Abdul Wahid as-Siyuwasi, Syarhu Fathul Qadir, IV/48).

Ulama Malikiyah menjelaskan al-Baghy[u] adalah mencegah diri untuk menaati imam (khalifah) yang sah dalam perkara bukan maksiat dengan menggunakan kekuatan fisik (mughalabah) sekalipun karena alasan ta`wil (penafsiran agama). Dan bughat adalah kelompok (firqah) dari kaum muslimin yang menyalahi imam a’zham (khalifah) atau wakilnya, untuk mencegah hak (imam) yang wajib mereka tunaikan, atau untuk menurunkannya (A-Zarqani, Hasyiyah Az-Zarqani wa Hasyiyah Asy-Syaibani, hal. 60).

ulama Syafi’iyah mengartikan bughât adalah kaum muslimin yang menyalahi imam dengan jalan memberontak kepadanya, tidak mentaatinya, atau mencegah hak yang yang wajib mereka tunaikan (kepada imam), dengan syarat mereka mempunyai kekuatan (syaukah), ta`wil, dan pemimpin yang ditaati (muthâ’) dalam kelompok tersebut (Nihayatul Muhtaj, VIII/382; asy-Syayrazi, Al-Muhadzdzab, II/217; Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, II/197-198; Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab, II/153).

Bughat juga diartikan sebagai orang-orang yang keluar dari ketaatan dengan ta`wil yang fasid (keliru), yang tidak bisa dipastikan kefasidannya, jika mereka mempunyai kekuatan (syaukah), karena jumlahnya yang banyak atau adanya kekuatan, dan di antara mereka ada pemimpin yang ditaati (Asna al-Mathalib, IV/111).

Jadi menurut ulama Syafi’iyah, bughât adalah pemberontakan sekelompok orang (jama’ah), yang mempunyai kekuatan (syaukah) dan pemimpin yang ditaati (muthâ’), dengan ta`wil yang fasid (Abdul Qadir Audah, at-Tasyri’ al-Jina’iy, II/674).

Menurut ulama Hanabilah Bughat adalah orang-orang yang memberontak kepada imam –walaupun ia bukan imam yang adil– dengan suatu ta`wil yang diperbolehkan (ta`wil sa`igh), mempunyai kekuatan (syaukah), meskipun tidak mempunyai pemimpin yang ditaati di antara mereka (Syarah al-Muntaha ma’a Kasysyaf al-Qana’, IV/114).

Ibn Hazm mendefinisikan Bughât adalah mereka yang menentang imam yang adil dalam kekuasaannya, lalu mereka mengambil harta zakat dan menjalankan hudud (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, XII/520). Al-Baghyu adalah memberontak kepada imam yang haq dengan suatu ta`wil yang salah dalam agama, atau memberontak untuk mencari dunia (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, XI/97-98).

Sedangkan menurut ulama Syiah Zaidiyah, Bughat adalah orang yang menampakkan diri bahwa mereka adalah kelompok yang haq sedang imam adalah orang yang batil, mereka memerangi imam tersebut, atau menyita hartanya, mereka mempunyai kelompok dan senjata, serta melaksanakan sesuatu yang sebenarnya hak imam (ar-Rawdh an-Nadhir, IV/331).

Definisi Yang Rajih

Perbedaan definisi yang ada disebabkan perbedaan syarat yang harus terpenuhi agar sebuah kelompok itu dapat disebut bughat (‘Audah, ibid, 1996:674). Sedangkan syarat merupakan hukum syara’ (bagian hukum wadh’i), yang wajib bersandar kepada dalil syar’i, sehingga syarat yang sah adalah syarat syar’iyah, bukan syarat aqliyah (syarat menurut akal) atau syarat ‘âdiyah (syarat menurut adat) (Asy-Syatibi, al-Muwafaqat, I/186). Oleh karenanya tentang syarat bughât kita harus merujuk kepada dalil-dalil syar’i. Dalil tentang bughât adalah QS Al-Hujurat ayat 9 (Abdurrahman Al-Maliki, 1990:79), hadits-hadits Nabi SAW tentang pemberontakan kepada imam (khalifah). (Ash-Shan’ani, Subulus Salam III bab Qitâl Ahl Al-Baghî hal. 257-261; Abdul Qadir Audah, 1992, at-Tasyri’ al-Jina’iy, hal 671-672) dan ijma’ shahabat, mengenai wajibnya memerangi bughat (Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab, t.t. :153; Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, t.t.:197).

Dengan mengkaji nash-nash syara’ tersebut, dapat disimpulkan ada 3 (tiga) syarat yang harus ada secara bersamaan pada sebuah kelompok yang dinamakan bughat, yaitu (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqubat, 1990:79; Muhammad Khayr Haikal, al-jihad wal Qital fi as-Siyasah asy-Syar’iyyah, 1996: 63):

1) Pemberontakan kepada khalifah/imam (al-khuruj ‘ala al-khalifah);

2) Adanya kekuatan yang dimiliki yang memungkinkan untuk mendominasi (saytharah); dan

3) Mengggunakan senjata untuk mewujudkan tujuan-tujuan politisnya.

Syarat pertama, adanya pemberontakan kepada khalifah (imam) (al-khuruuj ‘ala al-imam). Misalnya dengan ketidaktaatan mereka kepada khalifah atau menolak hak khalifah yang mestinya mereka tunaikan kepadanya, semisal membayar zakat. Syarat pertama ini, memang tidak secara sharih (jelas) disebutkan dalam surah Al-Hujurat ayat 9 :

“Dan jika dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya (zalim) maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah.” (TQS Al-Hujurat [49]:9)

Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari (w.925 H) dalam Fathul Wahhab (II/153) mengatakan,”Dalam ayat ini memang tidak disebut ‘memberontak kepada imam’ secara sharih, akan tetapi ayat tersebut telah mencakupnya berdasarkan keumuman ayatnya, atau karena ayat tersebut menuntutnya. Sebab jika perang dituntut karena kezaliman satu golongan atas golongan lain, maka kezaliman satu golongan atas imam tentu lebih dituntut lagi.”

Syarat ini ditunjukkan secara jelas oleh hadits yang menjelaskan tercelanya tindakan memberontak kepada imam (al-khuruj ‘an tha’at al-imam). Misalnya sabda Nabi SAW :

مَنْ خَرَجَ عَن الطَّاعَةِ وَ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَ مَاتَ فَمَيْتَتُهُ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barangsiapa yang keluar dari ketaatan (kepada khalifah) dan memisahkan diri dari jamaah dan mati, maka matinya adalah mati jahiliyyah.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah, Subulus Salam III/258).

Mengenai yang dimaksud dengan imam, Abdul Qadir Audah menegaskan, “[Yang dimaksud] Imam, adalah pemimpin tertinggi (kepala) dari Negara Islam (ra`is ad-dawlah al-islamiyah al-a’la), atau orang yang mewakilinya…” (Abdul Qadir Awdah, at-Tasyri’ al-Jina’iy, II hal. 676).

Hal tersebut didasarkan dari kenyataan bahwa ayat tentang bughat (QS Al-Hujurat : 9) adalah ayat madaniyah yang berarti turun sesudah hijrah (As Suyuthi, 1991:370). Berarti ayat ini turun dalam konteks sistem negara Islam (daulah Islamiyah), bukan dalam sistem yang lain.

Hadits-hadits Nabi SAW dalam masalah bughat, juga demikian halnya, yaitu berbicara dalam konteks pemberontakan kepada khalifah, bukan yang lain (Lihat ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/257-261). Demikian juga, pemberontakan dalam Perang Shiffin yang dipimpin Muawiyah (golongan bughat) melawan Imam Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah yang sah, jelas dalam konteks daulah Islamiyah (Lihat Al-Manawi, Faidh al-Qadir, II/336).

Dengan demikian, pemberontakan kepada kepala negara yang bukan khalifah, misalnya kepada presiden dalam sistem republik, tidak dapat disebut bughat, dari segi mana pun, menurut pengertian syar’i yang sahih.

Syarat kedua, mempunyai kekuatan yang memungkinkan kelompok bughat untuk mendominasi. Kekuatan ini haruslah sedemikian rupa, sehingga untuk mengajak golongan bughat ini kembali mentaati khalifah, khalifah harus mengerahkan segala kesanggupannya, misalnya mengeluarkan dana besar, menyiapkan pasukan, dan mempersiapkan perang (Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, II/197). Kekuatan di sini, sering diungkapkan oleh para fuqaha dengan istilah asy-syaukah, sebab salah satu makna asy-syaukah adalah al-quwwah wa al-ba`s (keduanya berarti kekuatan) (Ibrahim Anis, Al-Mu’jamul Wasith, hal. 501). Para fuqaha Syafi’iyyah menyatakan bahwa asy-syaukah ini bisa terwujud dengan adanya jumlah orang yang banyak (al-katsrah) dan adanya kekuatan (al-quwwah), serta adanya pemimpin yang ditaati (Asna Al-Mathalib, IV/111).

Syarat kedua ini, dalilnya antara lain dapat dipahami dari ayat tentang bughat (QS Al Hujurat: 9) pada lafazh “wa in thâ`ifatâni” (jika dua golongan…). Sebab kata “thâ`ifah” artinya adalah al-jama’ah (kelompok) dan al-firqah (golongan) (Ibrahim Anis, Al-Mu’jamul Wasith, hal. 571). Hal ini jelas mengisyaratkan adanya sekumpulan orang yang bersatu, solid, dan akhirnya melahirkan kekuatan. Taqiyuddin Al-Husaini mengatakan,”…jika (yang memberontak) itu adalah individu-individu (afrâdan), serta mudah mendisiplinkan mereka, maka mereka itu bukanlah bughat.” (Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar II/198). Jadi jika satu atau beberapa individu yang tidak mempunyai kekuatan, memberontak kepada khalifah, maka tidak disebut bughat.

Syarat ketiga, mengggunakan senjata untuk mewujudkan tujuan-tujuannya. Dalilnya QS Al Hujurat : 9, yaitu lafazh “iqtatalû” (kedua golongan itu berperang). Ayat ini mengisyaratkan adanya sarana yang dituntut dalam perang, yaitu senjata (as-silâh). Selain itu Nabi SAW bersabda :

“Barangsiapa yang membawa senjata untuk memerangi kami, maka ia bukanlah golongan kami.” (Muttafaqun ‘alayhi. Subulus Salam, III/257. Kitab Qitâl Ahl Al-Baghi, Imam Asy-Syairazi, Al-Muhadzdzab, II/217).

Dengan demikian, jika ada kelompok yang menentang dan tidak taat kepada khalifah, tetapi tidak menggunakan senjata, misalnya hanya dengan kritikan atau pernyataan, maka kelompok itu tak dapat disebut bughat.

Oleh karenanya, Syaikh Abdurrahman Al-Maliki mendefinisikan bughât sebagai orang-orang yang memberontak kepada daulah Islamiyah (Khilafah), yang mempunyai kekuatan (syaukah) dan senjata (man’ah). Artinya, mereka adalah orang-orang yang tidak menaati negara, mengangkat senjata untuk menentang negara, serta mengumumkan perang terhadap negara (Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât fî al-Islâm, 1990, hal 79).

Menangani Bughât

Ayat diatas telah menyatakan bahwa hukuman terhadap pelaku bughat adalah diperangi sampai mereka kembali kepada perintah Allah, yaitu kembali taat kepada khalifah atau negara dan menghentikan pembangkangan mereka. Namun sebelum sampai kepada perang tersebut, imam atau khalifah harus mengontak mereka dan menanyakan apa yang mereka tuntut dari negara. Jika mereka menyebutkan kezaliman maka kezaliman itu harus dihilangkan.

Jika mereka mengklaim suatu syubhat maka syubhat tersebut harus dibongkar dan dijelaskan. Jika mereka menilai apa yang dilakukan oleh khalifah (negara) menyalahi kebenaran atau syara’, padahal tidak demikian halnya, maka harus dijelaskan kesesuaian tindakan dan kebijakan khalifah atau negara dengan syariah dan nas-nasnya serta harus ditampakkan kebenarannya. Semua itu harus dilakukan sampai taraf dianggap cukup. Jika mereka yang melakukan bughât itu tetap dalam pembangkangan, maka mereka diperangi agar kembali taat.

Namun harus diingat, perang terhadap mereka adalah perang dalam rangka memberi pelajaran (qitâl at-ta`dîb) bukan perang untuk memusnahkan. Perang terhadap mereka bukan merupakan jihad. Jadi harta mereka bukan fa’i dan tidak boleh dirampas dan dibagi-bagi. Mereka yang tertawan tidak diperlakukan sebagai tawanan, melainkan diperlakukan sebagai pelaku kriminal. Wanita dan anak-anak mereka yang dibawa serta di medan perang tidak boleh dijadikan sabi.
Cara Khilafah Menjaga Kekayaan Negara Dari Tangan Asing

Menurut Hafidz Abdurrahman

Khilafah Negara Ideologis

Negara Khilafah adalah negara ideologis. Negara yang dibangun berdasarkan ideologi. Keberadaannya untuk menerapkan, menjaga, dan menyebarkan ideologinya ke seluruh dunia. Itulah negara Khilafah. Ideologinya adalah Islam.

Sebagai ideologi, Islam bukan hanya berisi akidah, tetapi juga sistem kehidupan. Islam tidak saja menggariskan konsep (pemikiran), seperti akidah dan solusi atas berbagai problematika kehidupan, tetapi juga menggariskan metode yang khas dan unik. Metode untuk menerapkan, menjaga dan mengemban ideologi tersebut ke seluruh dunia.

Dengan ideologi Islam yang sempurna, didukung dengan sumber daya manusia yang mumpuni, baik di bidang politik, intelektual, ijtihad dan leadership, maka Khilafah akan menjadi negara adidaya baru, menggantikan amerika, Uni Eropa, Inggris, dan Rusia. Dengan modal yang sama, didukung dengan wilayah yang terbentang luas, meliputi 2/3 dunia, dan jumlah demografi yang sangat besar, yaitu 1,5 milyar jiwa, maka Khilafah bisa mandiri, tidak bergantung kepada negara-negara tersebut.

Dengan potensi tersebut, tentu negara-negara kafir penjajah tidak akan membiarkan Khilafah mewujudkan misinya. Mereka pasti akan berusaha mati-matian mempertahankan cengkraman, paling tidak kepentingan mereka, di negeri kaum muslim. Karena mereka sangat bergantung kepada dunia Islam, baik dari segi supplay energi, bahan mentah, sampai pasar. Namun, dengan ideologinya, dan kualitas sumber daya manusianya, Khilafah sanggup melepaskan diri dari setiap strategi yang mereka rancang.

Kekayaan Umat Islam

Negara Khilafah, sebagai satu-satunya negara kaum muslim di seluruh dunia, akan menjaga agama, darah, harta, jiwa, akal, kehormatan, keturunan, negara, termasuk setiap jengkal wilayahnya. Karena itu, tak ada satupun pelanggaran yang dilakukan terhadap agama, darah, harta, jiwa, akal, kehormatan, keturunan, negara, termasuk wilayah, kecuali pasti akan ditindak oleh Khilafah.

Khusus terkait dengan kekayaan kaum muslim, bisa dipilah menjadi tiga kategori. Pertama, kekayaan milik pribadi. Kedua, kekayaan milik umum. Ketiga, kekayaan milik negara. Seluruh kekayaan ini akan dijaga oleh negara, dan apapun bentuk pelanggaran terhadap kekayaan ini tidak akan dibiarkan.

Cara Khilafah menjaga kekayaan ini adalah dengan menerapkan sistem Islam, bukan hanya di bidang ekonomi, tetapi juga yang lain. Di bidang ekonomi, Islam menetapkan, bahwa hukum asal kekayaan adalah milik Allah, yang dikuasakan kepada manusia. Manusia mendapatkan kuasa, dengan cara menerapkan hukum-Nya. Dari sana, lahir hukum tentang kepemilikan. Karena itu, kepemilikan didefinisikan sebagai “izin pembuat syariat (Allah)”.

Dengan izin pembuat syariat, seseorang bisa memiliki kekayaan, baik secara pribadi, bersama-sama, maupun melalui perantara negara, jika terkait dengan kekayaan milik negara. Dengan cara seperti itu, maka seluruh kekayaan kaum muslim tidak akan bisa dimiliki oleh siapapun, kecuali dengan izin pembuat syariat.

Dengan cara yang sama, kekayaan milik pribadi tidak akan bisa dinasionalisasi, kecuali dengan izin pembuat syariat. Begitu juga, kekayaan milik umum tidak akan bisa diprivatisasi, karena tidak adanya izin dari pembuat syariat. Begitu pula, kekayaan milik negara bisa diberikan kepada individu juga karena adanya izin dari pembuat syariat, yang diberikan kepada khalifah, melalui mekanisme iqtha’, dan lain-lain.

Cara Menjaga dan Mengembalikan

Selain mekanisme syariah di atas, Khilafah juga akan melakukan edukasi kepada rakyatnya tentang nilai kekayaan mereka, serta menerapkan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar ketentuan syariah dalam hal kepemilikan, pengelolaan dan pendistribusian kekayaannya. Edukasi bisa dilakukan, termasuk dengan mengangkat wali (pengurus) khusus bagi siapa saja yang mempunyai harta, namun tidak bisa mengelola dan mendistribusikannya dengan benar. Setiap orang satu wali. Mereka akan dibayar oleh negara.

Kebijakan satu orang satu wali ini berlaku untuk: (1) Orang-orang yang termasuk dalam kategori safih (bodoh/lemah akal). Di dalamnya termasuk orang idiot, tidak waras, termasuk anak yang belum sempurna akalnya. (2) Orang-orang yang dianggap muflis (bangkrut), di mana utangnya lebih besar ketimbang asetnya. Dengan kebijakan satu orang satu wali, maka seluruh tindakan mereka bisa diurus dengan baik. Harta mereka terjaga, tidak dihambur-hamburkan, termasuk berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak.

Ini terkait dengan kekayaan milik individu. Karena kekayaan ini pengelolaan dan distribusinya kembali kepada individu. Sedangkan kekayaan milik umum dan negara, pengelolaan dan distribusinya kembali kepada negara. Negaralah satu-satunya yang berhak untuk mengelola dan mendistribusikannya sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat. Namun, dalam hal ini, negara tidak boleh melanggar ketentuan syariah. Seperti melakukan privatisasi kekayaan milik umum kepada individu, baik domestik maupun asing.

Untuk menjaga kekayaan ini tugas dan fungsi penguasa, yang mempunyai otoritas sebagai pembuat kebijakan, sangat vital. Karena itu, mereka disyaratkan harus muslim, adil (tidak fasik), laki-laki, baligh, berakal, merdeka dan mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penguasa. Karena ini akan menjadi jaminan dasar bagi penguasa dalam mengambil kebijakan.

Tidak hanya itu, Khilafah juga mempunyai sistem yang sempurna untuk menjaga kekayaannya. Tidak hanya bertumpu pada jaminan penguasanya, tetapi juga kepada yang lain. Ketika kebijakan penguasa dalam mengelola dan mendistribusikan kekayaan milik umum dan negara tersebut menyimpang, maka umat, baik langsung maupun melalui Majelis Umat, bisa mengoreksi tindakan penguasa. Bisa juga melalui partai politik Islam yang ada.

Jika kebijakan di atas tidak diindahkan oleh penguasa, maka kasus ini bisa diajukan kepada Mahkamah Madzalim. Mahkamah Madzalim bisa membatalkan kebijakan penguasa yang menyimpang tersebut, dan mengembalikannya. Jika kekayaan ini dimiliki oleh individu, korporasi atau negara lain, maka penguasaan atas kekayaan tersebut harus dibatalkan oleh Mahkamah Madzalim, lalu dikembalikan kepada pemiliknya. Jika milik individu, dikembalikan kepada individu. Jika milik umum, dikembalikan kepada milik umum. Jika milik negara, dikembalikan kepada negara.

Termasuk Khilafah akan menutup rapat-rapat pintu investasi asing dan utang luar negeri yang bisa berdampak pada penguasaan kekayaan milik umum dan negara oleh pihak asing. Investasi asing ini selama ini bisa dilakukan langsung, G to G (government to government), P to P (people to people), maupun melalui Bursa Efek. Semuanya harus ditutup. Untuk itu, diberlakukan kebijakan hubungan dengan pihak asing harus melalui satu pintu, yaitu Departemen Luar Negeri.

Demikian juga dengan utang luar negeri. Utang ini selama ini dibalut dengan berbagai istilah, seperti hibah, donor dan pinjaman. Intinya sama, yaitu utang. Kebijakan utang luar negeri ini seolah sudah menjadi kewajiban, karena rezim APBN yang digunakan meniscayakan itu. Karenanya, harus dirombak, mulai dari sistem penyusunan APBN-nya. Dengan begitu, semua celah utang ini bisa ditutup rapat-rapat, kecuali dalam satu kondisi, darurat.

Dengan ditutupnya seluruh pintu yang bisa berdampak pada mengalirnya kekayaan Khilafah keluar tadi, maka kekayaan umat ini akan terjaga. Dan dengan kebijakan sebelumnya, apa yang ada di tangan asing pun bisa dikembalikan.
Pengelolaan Kekayaan Alam dan Energi, Sumbangan Islam Untuk Indonesia

Kekayaan Alam dan Energi Indonesia serta Kesalahan Model Pengelolaannya.

Indonesia merupakan negara yang besar. Luas wilayah teritorial Indonesia sekitar 5 juta km2. Sekitar 1,9 juta km2 berupa daratan sedangkan 3,1 juta km2 berupa lautan. Jika ditambah dengan zona ekonomi eksklusif, luas wilayah Indonesia menjadi lebih dari 7,5 juta km2, dengan luas wilayah laut menjadi 5,8 juta km2 .

Bila kita sandingkan peta Indonesia di daratan Eropa maka wilayah Indonesia meliputi Inggris sampai dengan sebagian wilayah Rusia. Indonesia memiliki penduduk dengan jumlah 240 juta jiwa, kurang lebih sama dengan jumlah penduduk seluruh negara Eropa yang tergabung dalam Uni Eropa. Berdasarkan jumlah penduduk, Indonesia berada pada urutan keempat terbesar di dunia setelah RRC, India dan Amerika Serikat.

Kekayaan Alam Indonesia

Berbicara kekayaan alam, Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam melimpah. Kekayaan hayati Indonesia seperti hutan, luasnya yang tersisa menurut Bank Dunia sekitar 94.432.000 ha pada tahun 2010. Sekitar 31,065,846 ha diantaranya adalah hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Indonesia memiliki 10 % luas hutan tropis yang masih tersisa.

Indonesia juga memiliki Kekayaan laut yang besar, Indonesia memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km2 dengan panjang garis pantai 81.000 km. Sekitar 7% (6,4 juta ton/tahun) dari potensi lestari total ikan laut dunia berasal dari Indonesia. Kurang lebih 24 juta ha perairan laut dangkal Indonesia cocok untuk usaha budidaya laut dengan potensi produksi sekitar 47 juta ton/tahun. Kawasan pesisir yang sesuai untuk usaha budidaya tambak diperkirakan lebih dari 1 juta ha dengan potensi produksi sekitar 4 juta ton/tahun.

Produksi ikan tangkap mencapai Rp 18,46 triliun. Benih ikan laut mencapai Rp 8,07 milyar. Budidaya laut mencapai Rp 1,36 triliun. Sementara itu, pencurian ikan oleh kapal-kapal asing mencapai nilai 4 miliar US$ (sekitar 34 triliun rupiah) per tahun.

Lapangan usaha Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan secara bersama berkontribusi sebesar 14,7 % dari PDB Indonesia tahun 2011 yang mencapai Rp. 7.427,1 triliun.

Kekayaan Mineral Indonesia
Indonesia merupakan produsen terbesar kedua untuk timah, terbesar untuk tembaga, kelima untuk nikel, ketujuh untuk emas dan batu bara.

Indonesia memproduksi di atas 790.000 ton konsentrat tembaga pada 1999. Produksi tersebut dihasilkan dari pertambangan Grasberg yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh PT Freeport Indonesia milik perusahaan asal AS Freeport-Mcmoran.

Tambang Grasberg yang terletak di Tembagapura memiliki cadangan 2.500 metrik ton, yang mengandung 1,13 persen tembaga, 1,05 gram per ton emas, dan 3,8 gram per ton perak.

Tambang tembaga Batu Hijau di Pulau Sumbawa dikembangkan dengan investasi sekitar 1,9 miliar US $ oleh PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Cadangan diperkirakan 1.000 metrik ton terdiri dari tembaga 0,52 persen dan emas 0,4 gram per ton. Masa tambang Batu Hijau diperkirakan bisa sampai 25 tahun. Produksi per tahun mencapai 245.000 ton tembaga dan 18 ton emas.

Newmont juga memiliki 80 persen saham di pertambangan emas Minahasa, yang berproduksi di atas delapan ton emas dan 340 kg perak pada tahun 1998. Produsen perak dan emas utama lainnya adalah tambang Kelian Equatorial di Kalimantan Timur dan Indomuro Mine di Kalimantan Tengah.

Kekayaan sumber daya energi Indonesia

Indonesia memiliki sumber daya energi berupa minyak bumi, batubara, gas alam, geotermal, energi terbarukan dan nuklir. Potensi sumber energi Indonesia, kemanfaatan dan perkiraan usia produksinya dapat dilihat pada Tabel 1.

Indonesia menjadi negara pengekspor batu bara ketiga terbesar di dunia setelah Australia dan China. Indonesia mengekspor 64 metrik ton batubara pada tahun 2001, dari total produksi 92 metrik ton. Cadangan batu bara Indonesia diperkirakan 35 miliar ton dan sudah terbukti sebanyak 23 miliar ton.

Ironi Negara Indonesia

Sekalipun Indonesia memiliki sangat banyak kekayaan sumber daya alam, dalam kenyataannya Indonesia adalah negara dengan penduduk miskin besar. Berdasarkan data dari biro pusat statistik, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2005 mencapai 51,2 juta jiwa (23 % penduduk Indonesia pada tahun itu yang mencapai 221 juta jiwa). Jumlah ini bertambah menjadi 60 juta pada tahun 2006. Berdasarkan standart kemiskinan bank dunia, yaitu pendapatan kurang dari US$ 2 (Rp 19.000,-) per hari, jumlah penduduk miskin Indonesia menjadi 110 juta jiwa (48 %).

Hampir 6 juta penduduk Indonesia tidak memiliki rumah. Sejumlah 16 sampai 17 ribu penduduk tinggal di rumah tak layak huni. Lebih dari 50 persen penduduk tidak memiliki akses terhadap air bersih; lebih dari 25 persen balita kekurangan gizi; buta huruf mencapai 9,55 persen atau 14,7 juta. Jumlah pengangguran telah mencapai 40 juta orang (25 persen angkatan kerja). Dari tahun ke tahun, angka ini terus meningkat, yakni sekitar 8,1 persen pada tahun 2001, 9,86 persen pada tahun 2004 dan 10,9 persen pada tahun 2005. Prevalensi balita gizi buruk dan gizi parah hingga tahun 2003 sebesar 27,5 persen.

Selain itu Indonesia terlilit hutang, dalam pagu APBN-P 2012 untuk pembayaran cicilan utang (pokok dan bunganya) mencapai Rp 322,709 triliun, terdiri dari cicilan pokok utang Rp 200,491 triliun dan cicilan bunga Rp 122,218 triliun.

Indonesia betul-betul sudah terlilit utang, walaupun akumulasi pembayaran cicilan utang baik bunga maupun pokok selama 12 tahun antara tahun 2000-2011 mencapai Rp 1.843,10 triliun, tapi anehnya, jumlah utang negara tidak berkurang tapi justru bertambah. Tercatat utang Indonesia pada tahun 2010 atau era Presiden SBY masih sebesar Rp 1.677 triliun. Pada tahun anggaran 2011 utang luar negeri Indonesia sebesar Rp 1.803 triliun dan per maret 2012 mencapai Rp 1.859,43 triliun bahkan terus meningkat hingga tahun berjalan 2012 utang Indonesia sudah mencapai Rp 1.937 triliun.

Utang ini menjadi perangkap bagi Indonesia hingga dikuasai oleh kepentingan para kapitalis.

Salah Kelola

Pertanyaan muncul mengapa terjadi kontradiksi ? Mengapa kekayaan sebesar itu tidak cukup untuk memakmurkan rakyat Indonesia? Jawabannya adalah bahwa sebagian besar kekayaan tersebut telah dikuasai oleh swasta, terutama perusahaan swasta asing melalui perusahaan transnasional.

Dari daftar yang dikeluarkan BP-Migas sendiri terlihat bahwa penguasaan 56 kontrak kerjasama minyak dan gas di Indonesia mayoritasnya adalah asing (BPMIGAS.com).

Perusahaan seperti ExxonMobil bisa mendapatkan keuntungan total dari penjarahan di berbagai negeri hingga $36,1 miliar pada tahun 2005. BP-Amoco yang memproduksi 10 persen gas nasional Indonesia bisa mengeruk keuntungan US $1,3 miliar per tahun. PT. Freeport McMoran Indonesia (PTFI) mendapatkan keuntungan US $ 934 juta untuk tahun 2004 dan meningkat dari tahun ke tahun tercatat pada tahun 2009, laporan keuangan Freeport McMoran (FCX) menyatakan keuntungan PTFI adalah US$ 4,074 miliar, sedang penerimaan negara melalui pajak dan royalti adalah sekitar US$ 1,7 miliar lebih kecil dari keuntungan PTFI. Dalam kasus PT Freeport Indonesia, dari tambang di Papua tersebut Indonesia seharusnya mendapatkan keuntungan Rp 50 – 100 triliun per tahun, andai pengelolaan tambang itu dikelola oleh negara bukan swasta.

Pendapatan Bruto yang diperoleh perusahaan tambang Newmont mencapai nilai triliunan per hari. Tahun 2003 perusahaan ini memproduksi juta 3.390 ton tembaga per hari atau 3.390.000 kg per hari. Jika harga per kg sebesar Rp. 766.666,67, maka nilai pendapatan Bruto Newmont mencapai Rp. 2.599.000.011.300 per hari setara Rp. 948,635 triliun per tahun atau 2/3 APBN Indonesia setahun. Mereka berlimpah harta dari hasil menambang kekayaan alam Indonesia, para direktur tambang perusahaan imperialis umumnya menerima gaji antara US $ 200,000–US $300,000 per bulannya. Sementara penduduk-penduduk sekitar tambang hidup dengan penghasilan di bawah US $1/hari. Inilah dampak dari kesalahan kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Kesalahan pengelolaan kekayaan alam dan energi ini terjadi karena Indonesia memilih sistem kapitalisme dan sistem pemerintahan demokrasi. Pemerintahan demokrasi di masa orde baru dan era reformasi telah menjual kekayaan alam Indonesia kepada pihak asing, melalui berbagai produk Undang-undang seperti UU Migas, UU Minerba, UU Penanaman Modal Asing dan sebagainya.

Semua undang-undang ini memberi peranan besar kepada swasta dan kapitalisme asing, disahkan oleh DPR tanpa ada upaya pencegahan sedikitpun. Semua ini berasas pada kepercayaan para penguasa dan pejabat di Indonesia kepada sistem ekonomi liberalisme dan mekanisme pasar. Ditambah lagi dengan mental korup dimana mereka yang hanya berfikir untuk kepentingan dirinya saja.

Model Pengelolaan Kekayaan Alam dan Energi dalam Islam.

Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki sistem ekonomi yang khas. Di dalamnya ada konsep bagaimana mengelola sumber daya alam ini.

Menurut pandangan Islam, hutan, air, dan energi adalah milik umum. Ini didasarkan kepada hadits Rasulullah SAW:

‘‘Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api“ (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah) (Imam Asy Sayukani, Nayl al Authar, halaman 1140)

Maka, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management) tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management) dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk.

Untuk pengelolaan barang tambang dijelaskan oleh hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal yang menceritakan, saat itu Abyad meminta kepada Rasul SAW untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul meluluskan permintaan itu, tapi segera diingatkan oleh seorang sahabat.

“Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’u al-‘iddu)” Rasulullah kemudian bersabda, “Tariklah tambang tersebut darinya”.

Ma’u al-‘iddu adalah air yang karena jumlahnya sangat banyak digambarkan mengalir terus menerus. Hadits tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir.

Sikap pertama Rasulullah SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam atau tambang yang lain kepada seseorang. Akan tetapi, ketika Rasul SAW mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar—digambarkan bagaikan air yang terus mengalir—lalu Rasul mencabut pemberian itu. Hal ini karena dengan kandungannya yang sangat besar itu tambang tersebut dikategorikan milik umum. Adapun semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu.

Yang menjadi fokus dalam hadits tersebut tentu saja bukan “garam”, melainkan tambangnya. Terbukti, ketika Rasul SAW mengetahui bahwa tambang garam itu jumlahnya sangat banyak, beliau menarik kembali pemberian itu. Syekh Taqyuddin An-Nabhani mengutip ungkapan Abu Ubaid yang mengatakan:

“Adapun pemberian Nabi SAW kepada Abyadh bin Hambal terhadap tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab, kemudian beliau mengambilnya kembali dari tangan Abyadh. Sesungguhnya beliau mencabutnya semata karena menurut beliau tambang tersebut merupakan tanah mati yang dihidupkan oleh Abyadh, lalu dia mengelolanya. Ketika Nabi SAW mengetahui bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, yang berarti barang tambang tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabutnya kembali karena sunah Rasulullah SAW dalam masalah padang, api, dan air menyatakan bahwa semua manusia berserikat dalam masalah tersebut. Untuk itu, beliau melarang bagi seseorang untuk memilikinya, sementara yang lain tidak dapat memilikinya”.

Karena itu, penarikan kembali pemberian Rasul SAW dari Abyadh adalah illat dari larangan sesuatu yang menjadi milik umum termasuk dalam hal ini barang tambang yang kandungannya sangat banyak untuk dimiliki individu. Dalam hadits dari Amru bin Qais lebih jelas lagi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan garam di sini adalah tambang garam atau “ma’danul milhi” (tambang garam).

Menurut konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar, baik yang tampak sehingga bisa didapat tanpa harus susah payah, seperti garam, batubara, dan sebagainya; maupun tambang yang berada di dalam perut bumi yang tidak bisa diperoleh, kecuali dengan usaha keras, seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, timah, dan sejenisnya, termasuk milik umum. Baik berbentuk padat, seperti kristal maupun berbentuk cair, seperti minyak, semuanya adalah barang tambang yang termasuk ke dalam pengertian hadis di atas.

Al-‘Assal & Karim (1999: 72-73) mengutip pendapat Ibnu Qudamah dalam Kitabnya al-Mughni mengatakan:

“Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya, seperti halnya garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), petroleum, intan, dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim, sebab hal itu akan merugikan mereka”.

Maksud pendapat Ibnu Qudamah adalah bahwa barang-barang tambang adalah milik orang banyak meskipun diperoleh dari tanah hak milik khusus. Barang siapa menemukan barang tambang atau migas pada tanah miliknya tidak halal baginya untuk memilikinya dan harus diberikan kepada negara untuk mengelolanya.

Pemasukan Dan Pengeluaran Negara Dari Kekayaan Alam

Pengelolaan negara terhadap sumber daya alam ini menghasilkan dua keuntungan sekaligus. Pertama, hasil pengelolaannya menjadi sumber pemasukan bagi anggaran belanja negara yang cukup besar untuk mencukupi berbagai kebutuhan negara. Kedua, negara bisa berlepas diri dari ketergantungan terhadap utang luar negeri.

Pengeluaran negara dari sumber daya alam ini bisa dialokasikan untuk berbagai kebutuhan. Antara lain:

• Biaya eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, mulai dari biaya tenaga kerja, pembangunan infrastruktur, penyediaan perlengkapan, dan segala hal yang berhubungan dengan dua kegiatan pengelolaan sumber daya alam di atas.

• Dikembalikan hasilnya kepada rakyat sebagai pemilik sumber daya alam itu. Khalifah boleh dan bisa membagikannya secara langsung dalam bentuk benda yang memang diperlukan atau dalam wujud layanan kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan murah juga infrastuktur lainnya.

• Dialokasikan untuk biaya dakwah dan jihad.

Konsep Islam dalam pengelolaan sumber daya alam ini memastikan hasil kekayaan alam Indonesia kembali kepada rakyat. Walhasil, rakyat akan merasakan kemakmuran dalam arti sebenarnya.

Indonesia Menjadi Negara yang Sejahtera dengan Islam

Sistem ekonomi Islam terbukti secara empiris mampu menyejahterakan rakyatnya pada masa lalu. Kemajuan dan kebangkitan luar biasa muncul karenanya sehingga Khilafah menjadi mercusuar bagi negara-negara lain di dunia. Maka, masuk akal pula jika Indonesia ingin sejahtera, tidak ada pilihan lain kecuali kembali kepada Islam.
Dengan politik ekonomi Islam, kekayaan alam Indonesia akan menjadi pos penerimaan negara yang sangat besar. Ini sangat berbeda dengan kondisi sekarang di mana pos penerimaan negara dalam APBN justru didominasi oleh pajak. Hasil kekayaan alam justru dinikmati oleh swasta, baik lokal maupun asing, sedangkan rakyatnya tetap menderita. Kondisi ini tidak akan terjadi jika sistem ekonomi Islam mengaturnya. Perhitungan matematis bisa menunjukkan potensi luar biasa itu.

Sektor Energi

Produksi minyak di Indonesia saat ini sekitar 900.000 barrel per hari (bpd) sementara kebutuhan konsumsi minyak sekitar 1.300.000 barel per hari, maka Indonesia harus mengimpor sedikitnya 400.000 barel per hari untuk memenuhi kebutuhan BBM di Indonesia.

Bila asumsi harga minyak impor adalah US$ 100/barrel dan Biaya Lifting, Refining dan Transportasi (LRT) minyak dalam negeri sekitar $ 15/ barel sampai di SPBU dengan nilai tukar rupiah Rp. 9.000/US$ maka biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM per hari :

1. Minyak Impor : 400.000 barel x [$ 100 + $ 2.55 (RT)*] = $ 41.020.000

*biaya refining dan transportasi (RT) sekitar 17 % dari total biaya LRT

2. Minyak Dalam Negeri : 900.000 barel x $ 15 (LRT) = $ 13.500.000

Total = $ 54.520.000

Setara = Rp. 490.680.000.000,-

Adapun penerimaan dari menjual BBM kepada masyarakat dengan harga saat ini (Rp. 4.500,- per liter) adalah

– 1.300.000 barel x 159 liter / barel x Rp. 4.500,- = Rp. 930.150.000.000,- per hari

Keuntungan dari penjualan BBM per hari sekitar Rp. 439.700.000.000,-, atau setara dengan Rp. 160.4 triliun,- per tahun

Keuntungan ini di masukan kedalam pos penerimaan kepemilikan umum di Baitul Maal dan akan dikembalikan kepada masyarakat.

Penerimaan ini masih mungkin bertambah karena lifting minyak Indonesia dapat ditingkatkan bila dikelola oleh Negara, dengan model pengelolaan sekarang kita tidak bisa mengawasi berapa lifting riil yang dihasilkan oleh tambang-tambang perusahaan swasta dan asing. BP Migas sebagai pengawas hanya menerima data yang dibuat oleh masing-masing perusahaan tersebut, bahkan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany (Vivanews.com, Senin 2 April 2012) menjelaskan, seiring dengan pembentukan kantor pelayanan pajak (KPP) khusus wajib pajak sektor minyak dan gas bumi serta pertambangan, selama ini produksi migas tidak pernah ada yang memeriksa sehingga bisa saja kontraktor mengakali dengan memperlambat alat pengukur produksi migas.

“Jadi jangan bilang nggak mungkin perusahaan besar berani menipu. Mereka telah menerapkan good corporate governance, sehingga tak berani menipu. Justru bodoh mereka kalau nggak menipu kita,” katanya

Sekadar informasi, lifting minyak Indonesia pada 2011 ini hanya 898 ribu barel per hari, jauh di bawah target APBN-P 2011 sebesar 945 ribu barel per hari. Sedangkan pada APBN-P 2012 ditargetkan 930 ribu barel per hari

Produksi gas (LNG) adalah setara sekitar 5,6 juta barrel minyak per hari, namun harganya di pasar dunia hanya 25 persen dari harga minyak. Jadi nilainya sekitar Rp 297 triliun atau nett profit-nya sekitar Rp 268 triliun.

Produksi batubara setara 2 juta barrel minyak per hari, dengan harga di pasar dunia sekitar 50 persen harga minyak. Jadi nilainya sekitar Rp. 212 triliun, atau nett profit-nya sekitar Rp 191 triliun.

Produksi listrik tidak signifikan kecuali bila dilakukan pembangkitan listrik dari energi terbarukan (air, angin, dan geothermal) atau nuklir. Energi listrik seperti ini biasanya impas dikonsumsi sendiri.

Akumulasi penerimaan negara dari sektor energi saja sekitar Rp. 619.4 triliun,-

Pertambangan

Produksi pertambangan terutama emas seperti Freeport atau Newmont kita lakukan perhitungan dengan taksiran dari setoran pajak mereka. Bila kita percaya kebenaran nilai pajak Freeport yang Rp 6 triliun per tahun, dan ini baru 20 persen dari nett profit—itu artinya nett profit-nya adalah Rp. 30 triliun per tahun. Sumber lain menyebut produksi emas di Freeport adalah sekitar 200 ton emas murni per hari—maka secara kasar, bersama perusahaan tambang mineral logam lainnya, yakni emas/Newmont juga timah, bauxit, besin juga kapur, pasir, dan lain-lain nett profit sektor pertambangan adalah minimal Rp. 50 triliun per tahun.
Hasil Laut

Nah, di luar pertambangan, ada potensi laut yang tak kalah besar. Menurut Rokhmin Dahuri, nilai potensi lestari laut Indonesia baik hayati, non hayati, maupun wisata adalah sekitar US$ 82 miliar atau Rp. 738 triliun. Bila ada BUMN kelautan yang ikut bermain di sini dengan ceruk 10 persen saja, maka nilainya sudah sekitar Rp. 73 triliun.

Hasil Hutan

Yang paling menarik adalah produksi hutan. Luas hutan Indonesia adalah 94.432.000 hektar. Untuk mempertahankan agar lestari dengan siklus 20 tahun, maka setiap tahun hanya 5 persen tanamannya yang diambil. Bila dalam 1 hektar hutan, hitungan minimalisnya ada 400 pohon, itu berarti setiap tahun hanya 20 pohon per hektar yang ditebang. Kalau kayu pohon berusia 20 tahun itu nilai pasarnya Rp. 2 juta dan nett profit-nya Rp. 1 juta, maka nilai ekonomis dari hutan Indonesia adalah 94 juta hektar x 20 pohon per hektar x Rp 1 juta per pohon = Rp 1.880 triliun.

Namun tentu saja ini tidak mudah didapat, karena saat ini lebih dari separuh hutan Indonesia telah rusak oleh illegal logging. Harga kayu yang legal pun juga telah dimainkan dengan transfer pricing untuk menghemat pajak. Tapi Rp 900 triliun juga masih sangat besar. Dan jika dikelola dengan baik, masih banyak hasil hutan lain yang bernilai ekonomis tinggi, misalnya untuk obat-obatan.

Dari perhitungan di atas penerimaan Negara dari kekayaan alamnya saja sudah sangat besar yakni sekitar Rp. 1.642 triliun,-. Belum lagi bila memperhitungkan penerimaan negara dari fai, ghanimah, shadaqah, tanah-tanah milik Negara dan lainnya.

Jumlah penerimaan tersebut lebih dari cukup untuk mencukupi kebutuhan negara dan rakyat serta menggerakkan ekonomi. Bandingkan dengan penerimaan APBN P 2012 Indonesia saat ini yang hanya sekitar Rp. 1.358,2 triliun dimana 74.5 %nya bersumber dari pajak yakni Rp 1.012 triliun, selain itu APBN Indonesia mengalami defisit karena belanja negara sekitar Rp. 1.548,3 triliun,- yang harus ditutupi melalui utang.

Dengan melihat pos penerimaan bila dikelola dengan cara Islam dibandingkan dengan penerimaan dan belanja dalam APBN saat ini, tampak nyata adanya surplus penerimaan. Surplus ini dapat digunakan untuk melesatkan ekonomi menuju kesejahteraan dengan Islam. Ini bukan mimpi, tapi sebuah kenyataan yang akan terbuktikan jika sistem Islam diterapkan.

Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam Menurut Islam

Menurut Harun Rosyid , Indonesia itu dikenal dengan Negara mega Bio Diversity juga dikenal sebagai Negara mega cultural diversity. Indonesia memiliki hutan tropis terlus ketiga di dunia akan tetapi Indonesia memiliki keragaman hayati (Kandungan alam) yang terbesar dan terbanyak di dunia. Selain itu Negara Indonesia juga memiliki kekayaan kultur yang beragam. Dalam sejarah pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, nilai-nilai keragaman kultural yang dimiliki menjadi fondasi kehidupan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam, jika ala mini rusak maka kehidupan dan kebudayaan kita juga akan rusak.

“Penguasaan” Negara atas Sumber Daya Alam Menurut Islam

“Ada tiga macam sumber alam, itu harus direbut kembali, dipakai untuk memakmurkan Bangsa kita…Satu, sumber hutan; kedua, sumber pertambangan dalam negeri; tiga, sumber kekayaan laut.” [Gus Dur]
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga; Sumber Daya Alam rusak, Kearifan lokal & kebudayaan musnah.

Indonesia itu dikenal dengan Negara mega Bio Diversity juga dikenal sebagai Negara mega cultural diversity. Indonesia memiliki hutan tropis terlus ketiga di dunia akan tetapi Indonesia memiliki keragaman hayati (Kandungan alam) yang terbesar dan terbanyak di dunia. Selain itu Negara Indonesia juga memiliki kekayaan kultur yang beragam. Dalam sejarah pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, nilai-nilai keragaman kultural yang dimiliki menjadi fondasi kehidupan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam, jika ala mini rusak maka kehidupan dan kebudayaan kita juga akan rusak.

Namun, masa-masa tersebut telah berlalu. Kita telah melupakan bagaiman keragaman kultur mampu merawat dan menjaga keberlangsungan sumber daya alam. Kini, Konflik terkait Sumber Daya Alam (SDA) adalah salah satu masalah terbesar di Indonesia. Berbagai konflik yang melibatkan banyak pihak baik antara perusahaan dengan warga maupun warga dengan aparat keamanan tak jarang diwarnai intimidasi dan kekerasan. Bahkan akibat meluasnya intensitas dan kedalaman konflik itu berlangsung, telah terbukti menyebabkan kerugian sosial, budaya dan ekonomi yang tak ternilai harganya.

Tata kelola sumber daya alam Indonesia sudah melenceng dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, dalam Pasal 33 UUD 45 diamanatkan Sumber Daya Alam (SDA) harus dikuasasi penuh oleh negara. SDA ini juga harus digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pemerintah Indonesia yang lebih mempercayakan sebagian besar pengelolaan SDA kepada pihak swasta, selalu beralasan, pihak swasta yang mempunyai skill dan instrument untuk mengelola SDA. Pemerintah hanya difungsikan sebagai pembuat regulasi. Selama pihak swasta memenuhi administrasi sesuai regulasi yang dibuat pemerintah, maka pemerintah berkewajiban memberi izin.

Sumber-sumber daya alam banyak sekali macamnya merupakan bahan dasar bagi pengelolaan untuk memenuhi segala kebutuhan manusia. Sumber daya alam akan benar-benar berguna apabila pemanfaatannya lebih menyangkut kebutuhan manusia. Pengelolaan yang kurang menyangkut kebutuhan manusia di samping akan merusak lingkungan sekitarnya juga akan menjadi bumerang bagi manusia sendiri.

Data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebutkan, dampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam tentu masyarakat sipil yang mata pencahariannya tergantung pada alam sekitarnya, salah satunya adalah petani. Krisis cadangan air mengakibatkan masa cocok tanam perlahan tergerus. Hewan ternak sulit mendapat pakan akibat lahan/ ladang rumput berubah fungsi menjadi lokasi tambang. Selain itu, dampak paling berbahaya adalah penyakit. Udara dengan kadar karbon dioksida tinggi, tidak ada tumbuhan yang mengolah untuk layak pada tubuh. Akibatnya, warga sekitar terkena pelbagai macam penyakit.

Eksploitasi; Persekutuan Jahat Penguasaan Sumber Daya Alam

Menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), izin eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam keluar di daerah-daerah karst yang seharusnya menjadi kawasan lindung. Jatam mencatat hingga 2013, izin tambang karst di Pulau Jawa, mencapai 76 izin. Ia tersebar di 23 kabupaten, 42 kecamatan dan 52 desa dengan total konsesi tambang karst 34.944,90 hektar. Keluasan izin ini sudah tidak sebanding dengan jumlah penduduk di Jawa yang semakin padat.

Sementara, Pemerintah berdalih izin yang dikeluarkan sudah sesuai prosedur administrasi perizinan. Bahwa izin yang dikeluarkan sudah melalui serangkain uji kelayakan pertambangan, analisis dampak lingkungan dan lain sebagainya. Faktanya, Perusahaan korporasi penambangan seringkali menggunakan data manipulatif. Klaim masyarakat terlibat dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh korporasi sepenuhnya adalah upaya kooperatif untuk memenuhi persyaratan formal melakukan eksplorasi maupun eksploitasi. Keterlibatan masyarakat hanya pelengkap, bukan inti dari bagaimana sebuah arah pembangunan/kebijakan yang berhubungan dengan orang banyak diputuskan.

Ironisnya, perusahaan tambang banyak melakukan cara-cara kotor, nekat dengan cara menyuap pejabat daerah (Bupati/Gubernur). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2014 menyatakan 20% tahanan KPK dari kepala daerah terkait kasus suap izin pertambangan.

Fakta-fakta di atas menunjukkan kesadaran kepala daerah mengabaikan UUD 1945 Pasal 33 tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional. Pasal tersebut berbunyi, “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pasal 33 UUD 1945 tersebut, sebagai landasan konstitusional Negara menguasai SDA. Tafsir penguasaan adalah Negara berfungsi sebagai pengatur, pengurus dan pengawas pengelolalaan SDA agar sepenuhnya dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Islam Dan Kelestarian Lingkungan Hidup

Inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat UUD 1945 untuk pengelolaan sumber daya alam, di dalam Islam memiliki pandangan berbeda-beda, pemerintah lebih tunduk pada kekuatan korposari ketimbang konstitusi, pertama, pemerintah semata-mata Inkonstitusional sehingga Ideologi Negara tidak perlu diubah apalagi diganti. Sementara, kelompok kedua, kegagalan dalam mengelola sumber daya alam disebabkan konstitusi dan ideology Negara bermasalah, sehingga konstitusi dan ideology harus dilandaskan pada al-Qur’an dan Hadits. Ketiga, Akibat banyaknya kasus perebutan dan penguasaan lahan—yang diduga mengandung Sumber Daya energy, mineral, gas, dll,— oleh korporasi bersekutu dengan rezim. Pada tanggal 9 dan 10 Mei 2015, lembaga bahtsul masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoal problematika pengelolaan sumber daya alam, di Pondok Pesantren Al Manar Azhari, Limo, Depok. Hasilnya mereka sepakat dan sepaham mengeluarkan fatwa wajib bagi masyarakat untuk melakukan gerakan “amar ma’ruf nahi munkar” atas aktivitas eksploitasi sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Eksploitasi lingkungan adalah perbuatan dholim. Eksploitasi merupakan bagian dari pengrusakan terhadap bumi yang menjadi titipan Allah SWT.

Menata Masyarakat

Manfaat Agama bagi Manusia

Menurut Roni Faslah, S.Fil.MA

Agama

Secara etimologi, kata agama berasal dari bahasa Sangsekerta, yang berasal dari akar kata gam artinya pergi. Kemudian akar kata gam tersebut mendapat awalan a dan akhiran a, maka terbentuklah kata agama artinya jalan. Maksudnya, jalan untuk mencapai kebahagiaan. Di samping itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa kata agama berasal dari bahasa Sangsekerta yang akar katanya adalah a dan gama. A artinya tidak dan gama artinya kacau. Jadi, agama artinya tidak kacau atau teratur. Maksudnya, agama adalah peraturan yang dapat membebaskan manusia dari kekacauan yang dihadapi dalam hidupnya, bahkan menjelang matinya. Kata religireligion dan religio, secara etimologi menurut Winkler Prins dalam Algemene Encyclopaediemungkin sekali berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata religere atau religare yang berarti terikat, maka dimaksudkan bahwa setiap orang yang ber-religi adalah orang yang senantiasa merasa terikat dengan sesuatu yang dianggap suci. Kalau dikatakan berasal dari kata religere yang berarti berhati-hati, maka dimaksudkan bahwa orang yang ber-religi itu adalah orang yang senantiasa bersikap hati-hati dengan sesuatu yang dianggap suci.

Din berasal dari bahasa Arab dan dalam Alquran disebutkan sebanyak 92 kali. Menurut arti bahasa (etimologi), din diartikan sebagai balasan dan ketaatan. Dalam arti balasan, Alquran menyebutkan kata din dalam surat Al-Fatihah ayat 4, Maliki Yaumiddin (Dialah Pemilik (Raja) Hari Pembalasan).” Demikian pula dalam sebuah hadis, din diartikan sebagai ketaatan. Rasulullah SAW bersabda : “Ad-diinu nashiihah (agama adalah ketaatan).” Sedangkan menurut terminologi teologi, din diartikan sebagai : adanya berkeyakinan, pengaturan/system, obyek pengabdian atas kekuatan supranatural (Tuhan atau dewa) membawa kepada keselamatan manusia di dunia dan akhirat

Oleh karena itu, dalam din terdapat empat unsur penting, yaitu: 1) tata pengakuan terhadap adanya Yang Agung dalam bentuk iman kepada Allah, 2) tata hubungan terhadap Yang Agung tersebut dalam bentuk ibadah kepada Allah, 3) tata kaidah/doktrin yang mengatur tata pengakuan dan tata penyembahan tersebut yang terdapat dalam al-Qur`an dan Sunnah Nabi, 4) tata sikap terhadap dunia dalam bentuk taqwa, yakni mempergunakan dunia sebagai jenjang untuk mencapai kebahagiaan akhirat. Berdasarkan pengertian din tersebut, maka din itu memiliki empat ciri, yaitu: 1) din adalah peraturan Tuhan, 2) din hanya diperuntukkan bagi manusia yang berakal, sesuai hadis Nabi yang berbunyi: al-din huwa al-aqlu la dina liman la aqla lahu, artinya: agama ialah akal tidak ada agama bagi orang yang tidak berakal, 3) din harus dipeluk atas dasar kehendak sendiri, firman Allah: la ikraha fi al-din, artinya: tidak ada paksaaan untuk memeluk din (agama), 4) din bertujuan rangkap, yakni kebahagiaan dan kesejahteraan dunia akhirat

Sedangkan secara terminologi, agama dan religi ialah suatu tata kepercayaan atas adanya yang Agung di luar manusia, dan suatu tata penyembahan kepada yang Agung tersebut, serta suatu tata kaidah yang mengatur hubungan manusia dengan yang Agung, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan alam yang lain, sesuai dengan tata kepercayaan dan tata penyembahan tersebut. Dari sudut sosiologi, Emile Durkheim (Ali Syariati, 1985 : 81) mengartikan agama sebagai suatu kumpulan keayakinan warisan nenek moyang dan perasaan-perasaan pribadi, suatu peniruan terhadap modus-modus, ritual-ritual, aturan-aturan, konvensi-konvensi dan praktek-praktek secara sosial telah mantap selama genarasi demi generasi.

Sedangkan menurut M. Natsir agama merupakan suatu kepercayaan dan cara hidup yang mengandung factor- factor antara lain :

a. Percaya kepada Tuhan sebagai sumber dari segala hukum dan nilai-nilai hidup.
b. Percaya kepada wahyu Tuhan yang disampaikan kepada rosulnya.
c. Percaya dengan adanya hubungan antara Tuhan dengan manusia.
d. Percaya dengan hubungan ini dapat mempengaruhi hidupnya sehari-hari.
e. Percaya bahwa dengan matinya seseorang, hidup rohnya tidak berakhir.
f. Percaya dengan ibadat sebagai cara mengadakan hubungan dengan Tuhan.
g. Percaya kepada keridhoan Tuhan sebagai tujuan hidup di dunia ini.

Manusia

1. Hakekat Manusia

Manusia adalah satu spesies makhluk yang unik dan istimewa dibanding makhluk-makhluk lainnya, termasuk malaikat. Karena, manusia dicipta dari unsur yang berbeda, yaitu unsur hewani/materi dan unsur ruhani/immateri. Memang dari unsur hewani manusia tidak lebih dari binatang, bahkan lebih lemah darinya. Bukankah banyak di antara binatang yang lebih kuat secara fisik dari manusia ? Bukankah ada binatang yang memiliki ketajaman mata yang melebihi mata manusia ? Bukankah ada pula binatang yang penciumannya lebih peka dan lebih tajam dari penciuman manusia ? Dan sejumlah kelebihan-kelebihan lainnya yang dimiliki selain manusia.
Sehubungan ini Allah Swt berfirman : “Dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah” (QS An-Nisa, 4 : 28); “Allah telah menciptakan kalian lemah, kemudian menjadi kuat, lalu setelah kuat kalian menjadi lemah dan tua.” (QS Rum : 54). Masih banyak ayat lainnya yang menjelaskan hal serupa. Karena itu, sangatlah tidak pantas bagi manusia berbangga dengan penampilan fisiknya, di samping itu penampilan fisik adalah wahbi sifatnya (semata-mata penberian dari Allah, bukan hasil usahanya). Kelebihan manusia terletak pada unsur ruhani (mencakup hati dan akal, keduanya bukan materi). Dengan akalnya, manusia yang lemah secara fisik dapat menguasai dunia dan mengatur segala yang ada di atasnya. Karena unsur inilah Allah menciptakan segala yang ada di langit dan di bumi untuk manusia (lihat surat Luqman ayat 20). Dalam salah satu ayat Alquran ditegaskan : “Sungguh telah Kami muliakan anak-anak, Kami berikan kekuasaan kepada mereka di darat dan di laut, serta Kami anugerahi mereka rezeki. Dan sungguh Kami utamakan mereka di atas kebanyakan makhluk Kamilainnya.” (QSAl-Isra,17:70).

Unsur akal pada manusia, awalnya masih berupa potensi (bilquwwah) yang perlu difaktualkan (bilfili) dan ditampakkan. Oleh karena itu, jika sebagian manusia lebih utama dari sebagian lainnya, maka hal itu semata-mata karena hasil usahanya sendirinya. Karenanya, dia berhak bangga atas yang lainnya. Sebagian mereka ada pula yang tidak berusaha memfaktualkan dan menampakkan potensinya itu, atau memfaktualkannya hanya untuk memuaskan tuntutan hewaninya, maka orang itu sama dengan binatang, bahkan lebih hina dari binatang (QS. Al-Aaraf, 7:170; Al-Furqan: 42)

Ciri-Ciri Manusia antara lain:

1. Ciptaan yang sempurna (qs.at-tin(95);4)

2. Potensi mengenal tuhan (qs. Al-araf(7);172)

3. Mengabdi kepada allah (qs.az-zariyat(51);56)

4. Sebagai khalifah (qs.al-baqarah(2);30)

5. Berkehendak (qs.al-kahfi(18);29)

6. Bertanggung jawab (qs.at-thur(52);21)

7. Berakhlak

Proses dan Asal Usul Kejadian Manusia

1. Berasal dari tanah (qs.al-an;am(6);2),(qs.al-hijr(15);26),(qs. Ar-rahman(55);14)

2. berasal dari air (qs.al-furqan(25);54),(qs.at-tariq(86)6-7),(qs.al-anbiya(21);30)

3. proses kejadian manusia (qs.al-muminun(23);12-14),(qs. As-sajdah(32);7-9)

Istilah Penyebutan Manusia Dalam Alquran

1. Bani adam (qs.al-araaf(7);31)

2. Basyar (qs.al-mukminun(23);33)

3. Insan (qs. Ar-rahmaan(55);3-4)

4. Annas (qs.al-baqarah(2);21)

5. Abdun (qs. Saba(34);9)

2. Manusia dan Alam Semesta

Bagaimana proses penciptaannya manusia adalah bagian integral dari alam semesta. Teori Cosmozoa yang menyatakan bahwa manusia berasal dari luar angkasa, kenyataannya kurang mendapat tempat di kalangan ilmuwan. Bukti-bukti ilmiah yang memperkuat hal itu pun tidak cukup kuat. Sebaliknya pembahasan semakin mengarahkan bahwa bahan baku manusia berasal dari bumi tempat manusia itu sendiri berpijak.

Dalam sistem kosmos manusia dan alam semesta merupakan kesatuan yang tak terpisahkan. Karena memiliki keunggulan dalam sistem kesadaran maka alam. semesta menjadi sebuah obyek yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Tinjauan iniah tentang alam mendekatkan manusia kepada atas Penciptanya dan dengan demikian mempertajam persepsi batin manusia untuk mendapatkan suatu penglihatan yang lebih dalam mengenai itu. Pengetahuan mengenai alam akan menambah kekuatan manusia mengatasi alam dan memberinya pandangan total tak terhingga yang telah dicari oleh filsafat tetapi tak didapat kehidupan yang tiada batasnya. Maka wajarlah jika semakin dalam pengetahuan semakin terasa hubungan Baling ketergantungan antara manusia dan alam semesta ini. Manusia tunduk di bawah hukum-hukum alam fisik dan tak mampu mengubahnya, akan tetapii mampu mengatasinya. Ia dapat mengambil jarak sekaligus menjadi baglan dari alam.

Namun keharmonisan tidak senantiasa menghiasi hubungan manusia dengan alam semesta. Pada suatu saat, tatkala kchiclupannya masih sangat sederhana, insting- insting manusia berialan bersesuaian dengan sifat-sifat hukum alam. Manusia hidup di gua-gua, berburu dengan kapak dan panah bate Berta memakan makanan yang alarniah. Tetapi perkembangan pe ngetahuan manusia dalam merespons berbagai kesulitan yang terkait dengan penyesuaian diri dengan alam pada akhirnya membuahkan kreasi-kreasi yang cemengungguli” sifat-sifat alam. Eksploitasi terhadap alam merusak keseimbangan hubungan yang telah berlangsung bermilyar-milyar tahun. Krisis global lingkungan mengganggq hubungan antara manusia dan alam pada saat ini.

Sebelum manusia hadir, alam semesta telah ada. Alam telah terbentuk, jauh sebelum ada manusia; dan manusia dengan fitrahnya menyatakan bahwa Tuhan yang menciptakan alam semesta dengan sungguh amat baik dan Alam sebagai wujud pembuktian, bahwa Tuhan maha besar. Karena tidak ada yang sagup dan manpu meciptakan alam semesta dengan sunnattulaahnya (hukum tuhan di Alam) yang sangat luarbiasa itu kecuali Tuhan. Alam disediakan untuk manusia; alam semesta disediakan sebagai pesemaian manusia. Alam semesta atau dunia merupakan tempat manusia belajar dan berhasil membangun hubungan yang harmonis dengan sesamanya, lingkungan, flora, fauna. Jadi, ada hubungan timbal balik antara manusia dan alam. Tercipta hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara manusia-alam. Ketika manusia berdosa, keharmonisan hubungan tersebut menjadi rusak, termasuk lingkungan hidup. Pemberdayaan alam, tidak terbatas pada memenuhi kebutuhan manusia,melainkan untuk mencapai semua keinginannya. Jika setiap hari [masa, saat, era], pada diri manusia terus menerus muncul berbagai keinginan baru, maka ia pun berupaya untuk mendapatkannya. Dan cara terbaik untuk itu adalah mengambil dari alam, akan tetapi, setelah itu bukan berarti membiarkan alam dalam keadaan rusak dan porak poranda.

Hubungan Agama dan Manusia

Sekilas Teori-teori Kemunculan Agama

1. Agama muncul karena kebodohan manusia Sebagian mereka berpendapat, bahwa agama muncul karena kebodohan manusia. August Comtepeletak dasar aliran positivismemenyebutkan, bahwa perkembangan pemikiran manusia dimulai dari kebodohan manusia tentang rahasia alam atau ekosistem jagat raya. Pada mulanyaperiode primitifkarena manusia tidak mengetahui rahasia alam, maka mereka menyandarkan segala fenomena alam kepada Dzat yang ghaib.
Namun, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan (sains) sampai pada batas segala sesuatu terkuat dengan ilmu yang empiris, maka keyakinan terhadap yang ghaib tidak lagi mempunyai

Tempat di tengah-tengah mareka. Konsekuensi logis teori di atas, adalah makin pandai seseorang akan makin jauh ia dari agama bahkan akhirnya tidak beragama, dan makin bodoh seseorang maka makin kuat agamanya. Padahal, betapa banyak orang pandai yang beragama, seperti Albert Einstein, Charles Darwin, Hegel dan lainnya. Demikian sebaliknya, alangkah banyak orang bodoh yang tidak beragama.

2. Agama muncul karena kelmahan jiwa (takut) Teori ini mengatakan, bahwa munculnya agama karena perasaan takut terhadap Tuhan dan akhir kehidupan. Namun, bagi orang-orang yang berani keyakinan seperti itu tidak akan muncul. Teori ini dipelopori oleh Bertnart Russel. Jadi, menurut teori ini agama adalah indikasi dari rasa takut. Memang takut kepada Tuhan dan hari akhirat, merupakan ciri orang yang beragama. Tetapi agama muncul bukan karena faktor ini, sebab seseorang merasa takut kepada Tuhan setelah ia meyakini adanya Tuhan. Jadi, takut Merupakan akibat dari meyakini adanya tuhan (baca: beragama)

3. Agama adalah produk penguasa Karl Marxbapak aliran komunis-sosialismengatakan, bahwa agama merupakan produk para penguasa yang diberlakukan atas rakyat yang tertindas, sebagai upaya agar mereka tidak berontak dan menerima keberadaan sosial-ekonomi. Mereka (rakyat tertindas) diharapkan terhibur dengan doktrin-doktrin agama, seperti harus sabar, menerima takdir, jangan marah dan lainya. Namun, ketika tatanan masyarakat berubah menjadi masyarakat sosial yang tidak mengenal perbedaan kelas sosial dan ekonomi, sehingga tidak ada lagi (perbedaan antara) penguasa dan rakyat yang tertindas dan tidak ada lagi (perbedaan antara) si kaya dan si miskin, maka agama dengan sendirinya akan hilang. Kenyataannya, teori di atas gagal. Terbukti bahwa negara komunis-sosialis sebesar Uni Soviet pun tidak berhasil menghapus agama dari para pemeluknya, sekalipun dengan cara kekerasan.

4. Agama adalah produk orang-orangg lemah teori ini berseberangan dengan teori-teori sebelumnya. Teori ini mengatakan, bahwa agama hanyalah suatu perisai yang diciptakan oleh orang-orang lemah untuk membatasi kekuasaan orang-orang kuat. Norma-norma kemanusiaan seperti kedermawanan, belas kasih, kesatriaan, keadilan dan lainnya sengaja disebarkan oleh orang-orang lemah untuk menipu orang-orang kuat, sehingga mereka terpaksa mengurangi pengaruh kekuatan dan kekuasaannya. Teori ini diperoleh Nietzche, seorang filsuf Jerman.

Agama merupakan kebutuhan (fitrah) manusia. Dalam agama terdapat pedoman atau petunjuk keselamatan. Berbagai pendapat mengenai kefitrian agama ini dapat dikaji pada beberapa pemikiran. Misalnya Einstein menyatakan bahwa sifat sosial manusialah yang pada gilirannya merupakan salah satu faktor pendorong terwujudnya agama. Manusia menyaksikan maut merenggut ayahnya, ibunya, kerabatnya serta para pemimpin besar. Direnggutnya mereka satu persatu, sehingga manusia merasa kesepian dikala dunia telah kosong. Jadi harapan akan adanya sesuatu yang dapat memberi petunjuk dan pengarahan, harapan menjadi pencinta dan dicintai, keinginan bersandar pada orang lain dan terlepas dari perasaan putus asa ; semua itu membentuk dalam diri sendiri dasar kejiwaan untuk menerima keimanan kepada Tuhan. William James, pada setiap keadaan dan perbuatan keagamaan, kita selalu dapat melihat berbagai bentuk sifat seperti ketulusan, keikhlasan, dan kerinduan, keramahan, kecintaan dan pengorbanan. Gejala-gejala kejiwaan yang bersifat keagamaan memiliki berbagai kepribadian dan karekteristik yang tidak selaras dengan semua gejala umum kejiawaan manusia.

Dari beberapa pendapat itu dapat dipahami bahwa manusia terutama orang dewasa memiliki perasaan dan keinginan untuk melepaskan diri dari wujud terbatas mereka dan mencapai inti wujud. Manusia tidak mungkin dapat melepaskan keterbatasan dan ikatan tersebut kecuali berhubungan dengan sumber wujud ( Allah ). Melepaskan diri untuk mencapai sumber wujud ini adalah ketenangan dan ketentraman, seperti diungkapkan dalam firman Allah surat Ar Radu (13)ayat 28. Artinya : Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah lah hati menjadi tenang. Bahkan bentuk kebahagiaan abadi yang merupakan arah yang hendak dicapai manusia dalam kehidupannya adalah perwujudan ketentraman dalam dirinya, seperti difirmankan Allah dalam surat Al Fajr (89) ayat 27-30. Artinya : Wahai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jamaah hambahambaKu,dan masuklah ke dalam surgaKu.

Agama sebagai fitrah manusia melahirkan keyakinan bahwa agama adalah satu-satunya cara pemenuhan semua kebutuhan. Posisi ini semakin tampak dan tidak mungkin digantikan dengan yang lain. Semula orang mempercayai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi kebutuhan akan agama akan mengecil bahkan hilang sama sekali, tetapi kenyataan yang ditampilkan sekarang ini menampakkan dengan jelas bahwa semakin tinggi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dicapai manusia, kebutuhan akan agama semakin mendesak berkenaan dengan kebahagiaan sebagai suatu yang abstrak yang ingin digapai manusia. Ilmu dan teknologi serta kemajuan peradapan manusia melahirkan jiwa yang kering dan haus akan sesuatu yang bersifat rohaniah. Kekecewaan dan kegelisahan bathin senantiasa menyertai perkembangan kesejahteraan manusia. Satu-satunya cara untuk memenuhi perasaan-perasaan dan keinginan-keinginan itu dalam bentuknya yang sempurna dan memuaskan adalah perasaan dan keyakinan agama.

Perasaan ketuhanan pada dasarnya telah dimulai sejak manusia berada dalam peradaban kuno, yang dikenal dengan kepercayaan animisme dan dinamisme,yaitu kepercayaan akan roh-roh halus melalui perantaraan benda-benda yang mempunyai kekuatan magis. Pencarian informasi tentang Tuhan melalui pikiran manusia, ternyata tidak ditemukan jawaban yang dapat melahirkan keyakinan terhadap Tuhan yang dianggap sebagai keyakinan yang benar, sebab pikiran-pikran itu tidak pernah terlepas dari subyektifitas pengalaman-pengalaman pribadi manusia yang mempengaruhi pikiran-pikran itu, sehingga dengan demikian Tuhan senantiasa digambarkan sesuai dengan pikiran yang ada dalam diri manusia yang memikirkannya. Akibatnya, timbullah beragam informasi dan gambaran tentang Tuhan yang justru menambah kegelisahan manusia, karena logika akan terus mencari jawaban Tuhan yang sebenarnya ?.

Mencari kebenaran tentang Tuhan ternyata tidak dapat diperoleh manusia melalui pikiran semata-mata, karena akal itu memiliki daya terbatas kecuali diperoleh dari Tuhan sendiri. Artinya informasi tentang Tuhan dinyatakan oleh Tuhan sendiri, sehingga dengan demikian informasi itu akan dapat diyakinkan kebenarannya. Informasi tentang Tuhan yang datang dari Tuhan sendiri adalah suatu kebenaran mutlak, karena datang dari Tuhan sendiri. Akan tetapi cara mengetahuinmya tidak dapat diberikan Tuhan kepada setiap orang, walaupun manusia menghendakinya langsung dari Allah. Hal ini dilukiskan dalam firman Allah surat al Baqarah (2) ayat 118. Artinya : Dan orang-orang yang tidak mengetahui berkataa : Mengapa Allah tidak langsung berbicara kepada kami atau datang tanda-tanda kekuasaan-Nya kepada kami ?. Demikian pula orang-orang yang sebelum mereka telah mengatakan seperti ucapan mereka itu; hati mereka serupa. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan tanda-tanda kekuasaan Kami kepada kaum yang yakin.Informasi itu hanya diberikan kepada orang yang dipilih Tuhan sendiri,seperti difirmankan-Nya dalam surat Asy Syura (42) ayat 51. Artinya : Dan tidak ada bagi seorang manusia pun bahwa Allah barkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana.

Manfaat Agama bagi Manusia

1. Dapat mendidik jiwa manusia menjadi tenteram, sabar, tawakkal dan sebagainya. Lebih-lebih ketika dia ditimpa kesusahan dan kesulitan.

2. Dapat memberi modal kepada manusia untuk menjadi manusia yang berjiwa besar, kuat dan tidak mudah ditundukkan oleh siapapun.

3. Dapat mendidik manusia berani menegakkan kebenaran dan takut untuk melakukan kesalahan.

4. Dapat memberi sugesti kepada manusia agar dalam jiwa mereka tumbuh sifat-sifat utama seperti rendah hati, sopan santun, hormat-menghormati dan sebagainya. Agama melarang orang untuk tidak bersifat sombong, dengki, riya dan sebagainya.

Kondisi umat islam dewasa ini semakin diperparah dengan merebaknya fenomena kehidupan yang dapat menumbuh kembangkan sikap dan prilaku yang a moral atau degradasi nilai-nilai keimanannya.Agar umat islam bisa bangkit menjadi umat yang mampu menwujudkan misi Rahmatan lilalamin maka seyogyanya mereka memiliki pemahaman secara utuh (Khafah) tentang islam itu sendiri umat islam tidak hanya memiliki kekuatan dalam bidang imtaq (iman dan takwa) tetapi juga dalam bidang iptek (ilmu dan teknologi). Mereka diharapkan mampu mengintegrasikan antara pengamalan ibadah ritual dengan makna esensial ibadah itu sendiri yang dimanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti : pengendalian diri, sabar, amanah, jujur, sikap altruis, sikap toleran dan saling menghormatai tidak suka menyakiti atau menghujat orang lain. Dapat juga dikatakan bahwa umat islam harus mampu menyatu padukan antara mila-nilai ibadah mahdlah (hablumminalaah) dengan ibadag ghair mahdlah (hamlumminanas) dalam rangka membangun Baldatun thaibatun warabun ghafur Negara yang subur makmur dan penuh pengampunan Allah SWT.

Manfaat Islam bagi Kehidupan Manusia

Menurut H. Achmad Masduqi Machfudh , sebagaimana kita maklumi bahwa tujuan hidup di dunia ini sejak dahulu kala sampai sekarang dan bahkan sampai hari kiamat nanti adalah ingin mencapai kebahagiaan hidup. Dan untuk itu manusia telah memiliki akal fikiran atau ratio yang memiliki kemampuan yang sangat hebat. Karena dengan akal fikiran tersebut manusia telah dapat memiliki ilmu pengetahuan yang sangat tinggi dan mampu menciptakan alat-alat tehnologi yang sangat canggih, yang apabila hasil penemuan akal fikiran sekarang ini diceritakan pada zaman dahulu kala, niscaya akan dianggap sebagai hal yang irrasional (tidak masuk akal).

Akan tetapi betapapun jenius, brilian dan kecerdasan akal fikiran, ternyata memiliki tiga macam kelemahan pokok yang tidak dapat dipecahkan oleh akal fikiran itu sendiri. Tiga kelemahan pokok tersebut adalah:

Akal fikiran itu tidak dapat mengetahui hakekat kebenaran. Buktinya ialah banyak teori kebenaran yang dikemukakan oleh para ahli filsafat yang berbeda-beda antara teori yang satu dengan yang lain, padahal kita tahu dengan pasti bahwa kebenaran yang sejati hanyalah satu.

Akal fikiran itu tidak dapat mengetahui letak dan hakekat kebahagiaan hidup. Buktinya ialah bahwa seringkali sesuatu yang dibayangkan oleh seseorang akan dapat membahagiakan hidupnya; sehingga dia mengerahkan seluruh fikiran, tenaga dan dana yang ada padanya, namun setelah tercapai, ternyata malah membawa kesengsaraan hidup yang berkepanjangan.
Akal fikiran itu tidak dapat mengetahui asal muasal manusia. Artinya meskipun akal fikiran itu sangat cerdas, jenius, brilian, ternyata tidak dapat menjawab tujuh macam pertanyaan berikut:
Dari mana manusia itu datang sebelum hidup di dunia ini?
Mengapa manusia itu harus hidup di dunia ini?
Siapa gerangan yang menghendaki kehidupan manusia di dunia ini?
Untuk apa manusia hidup di dunia ini?
Mengapa setelah manusia terlanjur senang hidup di dunia dia harus mati; padahal tidak ada seorangpun yang senang mati?
Siapa gerangan yang menghendaki kematian manusia?
Kemana nyawa manusia setelah mati dan bangkainya dikubur?.

Ketiga macam kelemahan akal fikiran manusia tersebut di atas adalah bukti yang nyata bahwa manusia mutlak memerlukan petunjuk yang dapat mengatasi ketiga kelemahan akal tersebut dan yang dapat memberikan bimbing-an kepada manusia agar hidupnya di dunia ini dapat memiliki ketenangan dan ketentraman jiwa yang menjadi faktor penentu bagi kebahagiaan hidup.

Petunjuk tersebut dikenal dengan nama agama, yang berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa India kuno), yang berarti: a = tidak, dan gama = kacau. Jadi yang dimaksud dengan agama adalah peraturan-peraturan yang dipergunakan untuk mengatur manusia agar hidupnya di dunia ini tidak kacau.

Kalau kita perhatikan seluruh agama yang ada di dunia ini, maka dapat kita kelompokkan menjadi dua kelompok.
Agama Wadl’iy

Agama-agama yang diciptakan oleh manusia sendiri, seperti:
Agama bangsa Mesir kuno
Agama bangsa Mesir kuno ini ada dua macam, yaitu:

Agama yang menganggap bahwa matahari (Ra) adalah sumber bagi kehidupan manusia dan sekaligus yang menentukan kebahagiaan dan kesengsaraan hidup bagi manusia. Karenanya, matahari ini dianggap sebagai Dewa atau Tuhan yang harus dipuja dan disembah.

Agama yang menganggap bahwa sungai Nil adalah sumber bagi kehidupan manusia dan sekaligus yang menentukan kebahagiaan dan kesengsaraan hidup bagi manusia. Sebabnya ialah sawah dan ladang pertanian mereka tidak akan dapat ditanami tanpa mendapatkan aliran air dari sungai Nil. Sedangkan sungai Nil itu adalah sangat besar dan sangat lebar dan mereka belum dapat membendung sungai sebesar dan selebar sungai Nil tersebut (bendungan Aswan yang ada sekarang ini dibuat pada sekitar tahun lima puluhan oleh Inggris), sehingga aliran air dari sungai Nil tersebut menunggu saat sungai Nil meluap airnya. Oleh karena itu sungai Nil ini disembah-sembah sebagai Tuhan dan setahun sekali diberi persembahan berupa sepasang pengantin baru yang terdiri dari jejaka yang paling ganteng dan gadis yang paling cantik, yang setelah diresmikan sebagai pasang an suami isteri, sebelum melakukan apa-apa, keduanya diikat menjadi satu, kemudian keduanya ditenggelamkan kedasar sungai Nil dengan dibebani batu. Hal tersebut dilakukan agar sungai Nil berkenan meluapkan airnya sehingga bermanfaat bagi kehidupan mereka. Persembahan kepada sungai ini baru berakhir setelah agama Islam masuk ke Mesir.

Agama Zoroaster atau agama Majusi

Didirikan oleh Zaratustra, agama ini mengajarkan bahwa Tuhan itu ada dua, yaitu: Tuhan Terang yang diberi nama Ormuz dan Tuhan Gelap yang dinamakan Ahriman. Ormuz adalah Tuhan yang membawa keberuntungan dan kebahagiaan, sedang Ahriman adalah Tuhan yang membawa sial dan kesengsaraan. Oleh karena itu Tuhan yang mereka sembah adalah Tuhan Terang.

Penyembahan terhadap Tuhan Terang ini mereka wujudkan dengan “Penyembahan terhadap api”. Agama Zoroaster ini juga mengajarkan bahwa pada diri Kisra, sebutan bagi raja Persia (Iran sekarang), penganut dari agama Zoroaster, terdapat unsur ketuhanan, sehingga mematuhi segala perintah Kisra berarti mematuhi perintah Tuhan.
Agama Hindu

Agama Hindu ini berasal dari agama bangsa Arya dengan perubahan susunan dan jabatan Tuhan. Menurut ajaran agama Hindu, Tuhan itu banyak jumlahnya. Hanya yang pokok ada tiga, yaitu:

Dewa Brahma yang bertugas sebagai Sang Pencipta alam semesta
Dewa Wisnu yang bertugas untuk memelihara alam semesta
Dewa Shiwa yang bertugas sebagai perusak alam semesta

Disamping itu masih ada dewa-dewa yang lain, seperti Batara Surya (penguasa matahari), Batara Soma (penguasa bulan), Batara Maruta atau Batara Bayu (penguasa angin), Batara Agni (penguasa api) dan lain-lainnya lagi.

Agama Hindu ini membagi masyarakat kedalam beberapa kelas (tingkatan), yaitu:

Kelas Brahmana yang terdiri dari para pemuka agama.
Kelas Ksatria yang terdiri para bangsawan dan raja-raja.
Kelas Waisa yang terdiri dari para saudagar dan petani.
Kelas Sudra yang terdiri dari para buruh.
Golongan Paria yaitu golongan yang tidak mempunyai kelas sama sekali.

Agama Hindu ini juga mengajarkan konsep “reinkarnasi”, yaitu hidup kembali ke dunia dalam bentuk yang lain sesuai dengan amal perbuatannya.
Agama Budha

Diciptakan oleh Siddarta Gautama, anak dari raja Kapilawastu (kerajaan di India pada zaman purba). Agama Budha ini mengajarkan bahwa Bodhisatwa (Tuhan agama Budha) yang bersemayam di Nirwana (sorga) itu sebanyak 8 (delapan). Hanya saja yang bertugas kedunia ini bergantian satu persatu. Agama ini juga mengajarkan bahwa setiap pemeluk agama Budha yang ingin selamat dari kesengsaraan hidup di dunia dan ingin masuk ke Nirwana harus dapat mematikan keinginan-keinginan dari nafsunya.
Agama Shinto

Agama ini menyembah matahari dan mengajarkan bahwa para Kaisar Jepang itu adalah cucu dari Dewa Matahari. Agama Shinto ini dipeluk oleh bangsa Jepang.

Dan disamping agama-agama tersebut, masih ada kepercayaan-kepercayaan lainnya lagi, seperti:

Faham animisme, yang mengajarkan bahwa yang menentukan kebahagiaan dan kesengsaraan manusia hidup di dunia ini adalah para arwah dari orang-orang yang telah meninggal dunia.
Faham dinamisme, yang mengajarkan bahwa pada tempat-tempat tertentu dan benda-benda tertentu terdapat danyang-danyang yang dapat mempengaruhi kesuksesan dan kegagalan usaha seseorang.
Faham Totemisme, yang mengajarkan bahwa benda-benda tertentu yang telah dikeramatkan mempunyai pengaruh bagi kesuksesan dan kegagalan usaha seseorang.

Agama Samawi

Agama Samawi adalah agama yang berasal dari Sang Pencipta manusia. Agama ini disampaikan oleh Sang Pencipta manusia melalui wahyuNya yang disampaikan kepada para Nabi yang telah dipilih menjadi utusanNya, kemudian para utusan tersebut diperintahkan untuk mengajarkan agama tersebut kepada bangsa tertentu yang telah ditunjuk oleh Sang Pencipta.

Nabi adalah manusia biasa yang di dalam dirinya ada organ khusus yang dapat dipergunakan untuk menerima wahyu dari Sang Pencipta. Sang Pencipta dalam agama samawi disebut dengan nama Allah. Nabi yang menerima wahyu dari Allah, apabila diberi tugas untuk menyampaikan wahyu tersebut kepada orang lain, disebut “Rasul”.

Para Rasul itu jumlahnya banyak; dan diantara mereka adalah: Adam, Idris, Nuh, Hud, Shalih, Ibrahim, Luth, Isma’il, Ishaq, Ya’qub, Yusuf, Ayyub, Syu’aib, Harun, Musa, Ilyasa’, Dzulkifli, Dawud, Sulaiman, Ilyas, Yunus, Zakaria, Yahya, Isa dan Muhammad saw.

Agama samawi yang ada di dunia sekarang ini ada tiga, yaitu:

Agama Yahuudi yang diajarkan oleh Nabi Musa as.
Agama Nasrani yang diajarkan oleh Nabi Isa as.
Agama Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw.

Sebenarnya semua agama samawi yang diajarkan oleh para Rasul sejak Nabi Adam as. sampai dengan Nabi Muhammad saw., namanya adalah sama, yaitu Islam. Adapun jika kemudian agama Islam yang diajarkan oleh Nabi Musa as. dinamakan Agama Yahudi, maka maksudnya adalah agama yang dipeluk oleh bangsa Yahudi dan memang Nabi Musa as. hanya diutus oleh Allah untuk menyelamatkan bangsa Yahudi yang pada waktu itu ditindas oleh bangsa Mesir (qibthi) dibawah pimpinan raja mereka, yaitu “Fir’aun”.

Dan jika kemudian agama Islam yang diajarkan oleh Nabi Isa dinamakan “Agama Nasrani”, maka nama nasrani ini, menurut para ahli, kemungkinan berasal dari kata “Nazaret”, yaitu desa kelahiran dari Nabi Isa as. Sehingga Agama Nasrani berarti agama yang diajarkan oleh Nabi yang berasal dari desa Nazaret. Dan kemungkinan berasal dari kata nashoro yang berarti “menolong”; sehingga Agama Nasrani berarti agama dari kaum penolong Nabi Isa as., yaitu murid-murid Nabi Isa as. sebanyak 12 orang dari kabilah Hawari, salah satu kabilah dari bangsa Yahudi.

Juga ada para ahli yang menyatakan bahwa hawari itu bukan kabilah, melainkan julukan dari para sahabat Nabi Isa as., sebagaimana julukan dari para pengikut Nabi Muhammad saw. yang hidup sezaman dengan beliau adalah “sahabat”. Demikian pula dengan “kristen”, maka kata “kristen” itu bukanlah nama asli dari agama yang diajarkan oleh Nabi Isa as. melainkan berasal dari bahasa Belanda yang berarti “pengikut salib”.

Sedangkan nama “protestan”, semula adalah sebutan bagi Calvyn dan Martin Luther yang protes terhadap kebijaksanaan paus yang menjual “surat pengampunan dosa” untuk mengumpulkan dana guna pembangunan gereja. Demikian pula halnya dengan nama-nama lainnya bagi agama yang diajarkan oleh Nabi Isa as. maka nama-nama tersebut bukanlah namanya yang asli.

Semua agama samawi memiliki ajaran yang sama,yaitu “tauhid mutlak” atau “monoteisme absolut” yaitu meyakini bahwa yang menciptakan alam semesta ini dan sekaligus memeliharanya serta harus dipatuhi dan dipuja, hanyalah satu, tidak berputera, tidak dilahirkan serta tidak ada sesuatupun yang menyamai-Nya, yaitu “Allah swt”.

Adapun jika kemudian agama Yahudi meyakini ada dua Tuhan, yaitu: Tuhan Bapak (Allah swt.) dan Tuhan Anak (Nabi ‘Uzair as.), ialah karena Nabi ‘Uzair as. yang hidup sesudah Nabi Musa as. wafat, pernah tidur dalam sebuah gua selama seratus tahun lamanya. Menurut akal fikiran orang-orang Yahudi tidak mungkin manusia bisa dapat hidup selama seratus tahun tanpa makanan dan minuman, meskipun dalam keadaan tidur. Sehingga bangsa Yahudi menganggap bahwa hal itu hanya mungkin bagi Tuhan saja. Oleh karena itu Nabi ‘Uzair as. pun dianggap sebagai anak Tuhan.

Karena ketauhidan dari agama Islam yang diajarkan oleh Nabi Musa as. sudah rusak dan berubah menjadi “syirik” atau menganggap Tuhan lebih dari satu, yaitu pengangkatan Nabi ‘Uzair as. sebagai anak Tuhan hanya karena beliau tidur selama 100 tahun tanpa makan dan minum, maka Allah swt. ingin menunjukkan kepada bangsa Yahudi pada khususnya dan manusia pada umumnya akan ke-Maha Kuasa-an Allah swt. dengan menciptakan seorang manusia yang lahir dari seorang ibu tanpa ayah, yaitu Nabi Isa bin Maryam as., sebagaimana Allah telah menciptakan seorang manusia yang lahir dari seorang ayah tanpa ibu, yaitu Siti Hawa yang lahir dari Nabi Adam as. dan kemudian menjadi isteri Nabi Adam as; dan sebagaimana Allah swt. Maha Kuasa menciptakan seorang manusia yang lahir ke dunia tanpa ayah dan ibu, yaitu Nabi Adam as.

Akan tetapi ajaran tauhid yang diajarkan oleh Nabi Isa as. tidak dapat bertahan lama, karena pada tahun 325 M. terjadi “sidang gereja” (concili) di kota Necia yang memutuskan “pengangkatan Nabi Isa as.” sebagai “anak Tuhan”. Dan pada tahun 468 M. terjadi pula Konsili di kota Chalcedon yang memutuskan pengangkatan “oknum Tuhan yang ketiga”. Pengangkatan tersebut dimungkinkan oleh hak konvensi yang dimiliki oleh gereja, yaitu

Hak untuk menafsirkan ayat-ayat yang ada dalam kitab Injil.
Hak untuk me-retool ayat-ayat Injil yang dianggap sudah tidak sesuai dengan situasi, kondisi dan domisili.
Hak untuk membuat ayat-ayat Injil yang baru.

Karena ketiga hak tersebut maka ummat Katolik pernah mengenal ajaran selebatisme dari Benedictus yang mengajarkan bahwa setiap pastur dilarang kawin. Agustinuspun telah berhasil memasukkan teori “The Sin of Adam” ke dalam ajaran Katolik; dan Thomas Aquino juga berusaha untuk merationalkan “faham trinitas dalam ajaran Protestan.

Seluruh agama samawi memuat peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh para pemeluknya yang telah memiliki keyakinan tauhid mutlak. Dan peraturan-peraturan yang diberikan kepada seseorang rasul ada kalanya harus tidak sama dengan yang diberikan kepada rasul yang lain, karena peraturan yang baik itu adalah peraturan yang harus sesuai dengan situasi, kondisi dan domisili. Itulah sebabnya maka Allah swt. mengutus rasul dengan peraturan yang baru setelah rasul terdahulu wafat, sedang peraturan yang dibawa oleh rasul terdahulu sudah tidak sesuai lagi dengan situasi, kondisi dan domicili.

Semua wahyu yang diberikan oleh Allah swt. kepada rasul-Nya dikumpulkan dalam sebuah kitab yang disebut “kitab suci”. Dan diantara kitab-kitab suci yang masih ada sekarang ini adalah kitab “Taurat” yang dibawa oleh Nabi Musa as., kitab “Injil” yang dibawa oleh Nabi Isa as. dan kitab “Al Qur’an” yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.. Namun dari ketiga macam kitab suci tersebut ternyata hanya Al Qur’an yang sanggup mempertahankan keasliannya, meskipun sudah berumur 14 abad lebih.

Disamping itu, agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. memiliki kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan agama-agama lainnya.

Dua kalimah syahadat yang merupakan statement yang radikal atau pernyataan yang paling tegas yang tidak mengenal kompromi sama sekali, karena setiap orang yang telah mengucapkan dua kalimah syahadat, dia harus berani untuk menyatakan kepada seluruh ummat manusia di dunia yang menganut berbagai macam konsep ketuhanan, agama, konsep kebahagiaan dan konsep kebenaran, bahwa:
Semua konsep ketuhanan yang ada di dunia ini adalah batal, kecuali aqidah Islamiyah yang sesuai dengan faham Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang telah diwahyukan oleh Allah swt. kepada Nabi Muhammad Rasul Allah saw.
Semua agama yang ada di dunia ini adalah batal, kecuali agama Islam yang telah diwahyukan oleh Allah swt. kepada Nabi Muhammad saw. sebagai Rasul Allah.
Semua konsep kebahagiaan yang ada di dunia ini adalah batal, kecuali konsep kebahagiaan yang ada dalam kitab suci Al Qur’an yang telah diwahyukan oleh Allah swt. kepada Nabi Muhammad saw. selaku Rasul Allah.
Semua teori kebenaran yang telah dikemukakan oleh para ahli filsafat di seluruh dunia ini adalah batal, kecuali konsep kebenaran dari Al Qur’an yang telah diwahyukan oleh Allah swt. kepada Nabi Muhammad saw. sebagai Rasul Allah.
Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. mempunyai sifat-sifat yang tidak dimiliki oleh agama-agama lainnya di seluruh dunia, yang antara lain:
Agama Islam itu sesuai dengan fithrah (asal kejadian) manusia.
Agama Islam itu mudah, rasional, dan praktis.
Agama Islam itu mempersatukan antara kehidupan jasmani dan rohani dan antara kehidupan duniawi dan ukhrawi.
Agama Islam itu menjaga keseimbangan antara kehidupan individual dan kehidupan bermasyarakat.
Agama Islam itu merupakan jalan hidup yang sempurna.
Agama Islam itu unversal dan manusiawi.
Agama Islam itu stabil dan berkembang.
Agama Islam itu tidak mengenal perubahan.
Implementasi Iman Dan Taqwa Dalam Kehidupan Modern
Menurut Andi Nur Hasanah

Dewasa ini kemajuan sains dan teknologi telah mencapai perkembangan yang sangat pesat, termasuk di Negara kita Indonesia. Pembangunan di Negara kita juga telah mencapai kemajuan yang demikian pesat, terutama sejak bergulirnya era reformasi hingga saat ini. Karenanya, seiring dengan itu, marilah kita umat Islam secara bersama-sama ikut ambil bagian dengan secara aktif, terutama dalam pembangunan mrntal spiritual, agar umat Islam tidak sekedar maju dalam segi fisik saja, namun juga kokoh mentalnya, tidak mudah terjebak dalam pemikiran yang merusak.

Dalam abad teknologi ultra moderen sekarang ini, manusia telah diruntuhkan eksistensinya sampai ketingkat mesin akibat pengaruh morenisasi. Roh dan kemuliaan manusia telah diremehkan begitu rendah. Manusia adalah mesin yang dikendalikan oleh kepentingan financial untuk menuruti arus hidup yang materialistis dan sekuler. Martabat manusia berangsur-angsur telah dihancurkan dan kedudukannya benar-benar telah direndahkan. Modernisai adalah merupakan gerakan yang telah dan sedang dilakukan oleh Negara-negara Barat Sekuler untuk secara sadar atau tidak, akan menggiring kita pada kehancuran peradaban.

Sebagaimana telah kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari, baik secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik, mulai dari prilaku, gaya hidup, norma pergaulan dan tete kehidupan yang dipraktekkan, dipertontonkan dan dicontohkan oleh orang-orang Barat akhir-akhir ini semakin menjurus pada kemaksiatan. Apa yang mereka suguhkan sangat berpengaruh terhadap pola piker umat Islam. Tak sedikit dari orang-orang Islam yang secara perlahan-lahan menjadi lupa akan tujuan hidupnya, yang semestinya untuk ibadah, berbalik menjadi malas ibadah dan lupa akan Tuhan yang telah memberikannya kehidupan. Akibat pengaruh modernisasi dan globalisasi banyak manusia khususnya umat Islam yang lupa bahwa sesungguhnya ia diciptakan bukanlah sekedar ada, namun ada tujuan mulia yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT.

Kondisi diatas meluaskan segala hal dalam aspek kehidupan manusia. Sehingga tidak mengherankan ketika batas-batas moral, etika dan nilai-nilai tradisional juga terlampaui. Modernisasi yang berladangkan diatas sosial kemasyarakatan ini juga tidak bisa mengelak dari pergeseran negatif akibat modernisasi itu sendiri. Peningkatan intensitas dan kapasitan kehidupan serta peradaban manusia dengan berbagai turunannya itu juga meningkatan konstelasi sosial kemasyarakatan baik pada level individu ataupun level kolektif. Moralitas, etika dan nilai-nilai terkocok ulang menuju keseimbangan baru searah dengan laju modernisasi.

Pegerakan ini tentu saja mengguncang perspektif individu dan kolektif dalam tatanan kemasyarakatan yang telaha ada selama ini. Hasrat bukanlah sifat baru kemanusiaan. Namun hadir dalam jaman yang penuh tawaran dan godaan dengan berbagai kesempatan dan kemampuan untuk meraihnya dengan berbagai cara, telah menjadikan hasrat manusia sebagai dalang utama berbagai kerusakan moral, etika dan nilai-nilai.

Berbagai peristiwa hukum dan kriminal baik di area publik ataupun pemerintahan telah hadir sebagai limbah modernisasi yang tersaji transparan di sepan publik. Sebut saja KKN di pemerintahan, kriminal, kejahatan sexual dan berbagai penyimpnagan lainnya. Seolah-olah pakem moral, etika dan aturan-aturan yang berlaku tidak lagi menjadi hal penghalang bagi berbagai penyimpangan-penyimpangan tersebut. Kekhawatiran atas pergeseran itu telah mencajadi wacana hangat diseluruh lapisan masyarakat. Namun laju modernisasi dengan berbagai turunan dan efek negatifnya terus saja mengalami percepatan seakan tak peduli dengan kecemasan itu.

Modernisai dengan konotasi itu merupakan penghambaan dan penjajahan terhadap bangsa-bangsa di dunia agar tunduk pada prinsip-prinsip barat yang rusak dan menyesatkan. Globakisasi merupakan program yang bertujuan untuk mendayagunakan teknologi sebagai alat untuk mengokohkan kedudukan kepentingan Negara adidaya, memperbudak bangsa-bangsa lemah, menyedot sumber daya alamnya, meneror rakyatnya, manghambat perjalanannya, memadamkan kekuatannya, menghapus identitasnya dan mengubur keasliannya, reformasinya serta pembangunan peradabannya. Dengan kata lain globalisasi merupakan gurita yang menelikung dan mencekik leher dunia Islam.

Bentuk kebudayaan dan peradaban masyarakat modern mengikuti pola kehidupan, cara, ukuran, dan konsep Barat, termasuk teori, partai, perspektif pemikiran ideologis, dan politiknya. Masyarakat modern merupakan cetak biru masyarakat Barat, sehingga pertumbuhan dan perkembangan mereka meninggalkan model masyarakat tradisional, bahkan berlawanan. Meskipun struktur dan elemen-elemen masyarakat modern lemah dan rapuh dibandingkan dengan masyarakat tradisional, namun mereka mendominasi sektor-sektor terpenting dan strategis. Mereka berkepentingan mewujudkan persatuan dua bentuk masyarakat yang ada dengan mengkondisikan masyarakat tradisional untuk menerima modernisasi.

Maka terjadilah kontradiksi-kontradiksi antar keduanya secara mendalam dan esensial. Masyarakat modern cenderung agresif dan otoriter dalam menghadapi masyarakat tradisional. Mereka menggunakan pendekatan apa saja yang memungkinkan untuk menyodorkan modernisasi kepada masyarakat tradisional. Masyarakat modern lebih mengutamakan alternatif-alternatif Barat daripada kembali ke pandangan hidup masyarakat tradisional. Akan tetapi, sikap tersebut tidak dapat mencegah hal sebaliknva dari masyarakat tradisional dalam keimanan, perasaan nasionalisme, kemerdekaan, dan kehormatan.

Perubahan kepercayaan, pemikiran, kebudayaan, dan peradaban merupakan prasyarat bagi perubahan ekonomi, politik, dan sebagainya. Itulah sebabnya, ketika masyarakat modern tak dapat mengakomodasikan apa yang tersedia di lingkungannya, mereka memilih alternatif atau model dari negara imperialis yang menjadi pusat-pusat kekuatan dunia. Secara politis, mereka berlindung pada negara-negara tersebut. Terbukalah kemungkinan konfrontasi antara kekuatan eksternal dengan kekuatan internal (kekuatan Islam) bila Islam hendak ditampilkan sebagai kekuatan nyata.

Melihat strategi yang dicanangkan Barat dalam isu globalisasi di atas sungguh amat busuk. Mereka mempunya agenda terselubung dalam mengikis habis ajaran Islam yang dianut bangsa timur. Penyebaran itu mereka lakukan melalui penyebaran informasi dengan sistem teknologi moderennya yang dapat mengirim informasi keseluruh penjuru dunia. Melalui jalur ini mereka menguasai public opini yang tidak jarang berisi serangan, hinaan, pelecehan dan hujatan terhadap Islam dan mengesankan agama Islam sebagai teroris. Perang yang mereka lancarkan bukan hanya perang senjata namun juga perang agama. Mereka berusaha meracuni dan menodai kesucian Islam lewat idiologi sekuler, politik, ekonomi, sosbud, teknologi, komunikasi, keamanan dan sebagainya. Dengan berbagai cara mereka berusaha menjauhkan umat Islam dari agamanya. Secara perlahan-lahan tapi pasti mereka menggerogoti Islam dari dalam dan tujuan akhirnya adalah melenyapkan Islam dari muka bumi.

Morernisasi bagi umat Islam tidak perlu diributkan, diterima ataupun ditolak, namun yang paling penting dari semua adalah seberapa besar peran Islam dalam menata umat manusia menuju tatanan dunia baru yang lebih maju dan beradab. Bagi kita semua, ada atau tidaknya istilah modernisasi dan globalisasi tidak menjadi masalah, yang penting ajaran Islam sudah benar-benar diterima secara global, secara mendunia oleh segenap umat manusia, diterapkan dalam kehidupan masing-masing pribadi, dalam berkeluarga, bertetangga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sebagai umat Islam hendaknya nilai modern jangan kita ukur dari modernnya pakaiannya, perhiasan dan penampilan, namun moderen bagi umat Islam adalah moderen dari segi pemikiran, tingkah laku, pergaulan, ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, social budaya, politik dan keamanan yang dijiwai akhlakul karimah, dan disertai terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dalam naungan ridha Allah SWT.

Masyarakat modern tidak mempunyai program revolusi, melainkan mempunyai program dominasi kekuasaan. Ini karena masyarakat modern tidak mengambil model perubahan dari bangsanya, tetapi dari Barat. Padahal suatu revolusi tidak akan berhasil kecuali bila berasal dari dalam (bangsa). Dengan kata lain, tidak ada revolusi dalam rangka perubahan positif dan mendasar yang dapat mempersatukan dan membebaskan umat, melenyapkan kezaliman, serta memotivasi orang-orang untuk bekerja, mengajar, dan berkreasi, melainkan yang bersumber pada ajaran Islam.

Modernisasi yang memperkuat daya produktifitas dan komsumtifitas adalah penguatan langsung pada kapasitas dan intensitas kehidupan manusia modern dari aspek materialistik. Dalam teory ekology baik organisasi atau kemasayrakatan, komunitas akan selalu berjalan kearah titik equalibirium (kesetimbangan) nya. Ketika modernisasi secara umum yang dipersepsikan selama ini mengembangkan aspek materialistik manusia, maka aspek non material seperti spiritual akan mengikuti perkembangan nya demi keseimbangan yang semestinya. Sehingga gejala kembali ke Agama dan spiritual adalah arus utama modernisasi yang mesti terjadi. Jika tidak modernisasi tak akan pernah lengkap. Jadi kembali keagama dengan menyemarakan kehidupan spritual bukanlah gerakan tradisional, konsrvatif atau kontra modernisasi. Namun sesungguhnya gejala itu adalah atribut modernisasi juga. Sehingga tak akan lengkap kemodern-an seseorang atau komunitas jika laju spiritualnya tak berkembang menyimbangi laju materialistik.

Implementasi Iman Dan Taqwa Dalam Kehidupan

Aktualisasi taqwa adalah bagian dari sikap bertaqwa seseorang. Karena begitu pentingnya taqwa yang harus dimiliki oleh setiap mukmin dalam kehidupan dunia ini sehingga beberapa syariat islam yang diantaranya puasa adalah sebagai wujud pembentukan diri seorang muslim supaya menjadi orang yang bertaqwa, dan lebih sering lagi setiap khatib pada hari jum’at atau shalat hari raya selalu menganjurkan jamaah untuk selalu bertaqwa. Begitu seringnya sosialisasi taqwa dalam kehidupan beragama membuktikan bahwa taqwa adalah hasil utama yang diharapkan dari tujuan hidup manusia (ibadah).

Aktualisasi taqwa adalah bagian dari sikap bertaqwa seseorang. Karena begitu pentingnya taqwa yang harus dimiliki oleh setiap mukmin dalam kehidupan dunia ini sehingga beberapa syariat islam yang diantaranya puasa adalah sebagai wujud pembentukan diri seorang muslim supaya menjadi orang yang bertaqwa, dan lebih sering lagi setiap khatib pada hari jum’at atau shalat hari raya selalu menganjurkan jamaah untuk selalu bertaqwa. Begitu seringnya sosialisasi taqwa dalam kehidupan beragama membuktikan bahwa taqwa adalah hasil utama yang diharapkan dari tujuan hidup manusia (ibadah).

Taqwa adalah satu hal yang sangat penting dan harus dimiliki setiap muslim. Signifikansi taqwa bagi umat islam diantaranya adalah sebagai spesifikasi pembeda dengan umat lain bahkan dengan jin dan hewan, karena taqwa adalah refleksi iman seorang muslim. Seorang muslim yang beriman tidak ubahnya seperti binatang, jin dan iblis jika tidak mangimplementasikan keimanannya dengan sikap taqwa, karena binatang, jin dan iblis mereka semuanya dalam arti sederhana beriman kepada Allah yang menciptakannya, karena arti iman itu sendiri secara sederhana adalah “percaya”, maka taqwa adalah satu-satunya sikap pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Seorang muslim yang beriman dan sudah mengucapkan dua kalimat syahadat akan tetapi tidak merealisasikan keimanannya dengan bertaqwa dalam arti menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala laranganNya, dan dia juga tidak mau terikat dengan segala aturan agamanya dikarenakan kesibukannya atau asumsi pribadinya yang mengaggap eksistensi syariat agama sebagai pembatasan berkehendak yang itu adalah hak asasi manusia, kendatipun dia beragama akan tetapi agamanya itu hanya sebagai identitas pelengkap dalam kehidupan sosialnya, maka orang semacam ini tidak sama dengan binatang akan tetapi kedudukannya lebih rendah dari binatang, karena manusia dibekali akal yang dengan akal tersebut manusia dapat melakukan analisis hidup, sehingga pada akhirnya menjadikan taqwa sebagai wujud implementasi dari keimanannya.

Taqwa adalah sikap abstrak yang tertanam dalam hati setiap muslim, yang aplikasinya berhubungan dengan syariat agama dan kehidupan sosial. Seorang muslim yang bertaqwa pasti selalu berusaha melaksanakan perintah Tuhannya dan menjauhi segala laranganNya dalam kehidupan ini. Yang menjadi permasalahan sekarang adalah bahwa umat islam berada dalam kehidupan modern yang serba mudah, serba bisa bahkan cenderung serba boleh. Setiap detik dalam kehidupan umat islam selalu berhadapan dengan hal-hal yang dilarang agamanya akan tetapi sangat menarik naluri kemanusiaanya, ditambah lagi kondisi religius yang kurang mendukung. Keadaan seperti ini sangat berbeda dengan kondisi umat islam terdahulu yang kental dalam kehidupan beragama dan situasi zaman pada waktu itu yang cukup mendukung kualitas iman seseorang. Olah karenanya dirasa perlu mewujudkan satu konsep khusus mengenai pelatihan individu muslim menuju sikap taqwa sebagai tongkat penuntun yang dapat digunakan (dipahami) muslim siapapun.

Karena realitas membuktikan bahwa sosialisasi taqwa sekarang, baik yang berbentuk syariat seperti puasa dan lain-lain atau bentuk normatif seperti himbauan khatib dan lain-lain terlihat kurang mengena, ini dikarenakan beberapa faktor, diantaranya yang pertama muslim yang bersangkutan belum paham betul makna dari taqwa itu sendiri, sehingga membuatnya enggan untuk memulai, dan yang kedua ketidaktahuannya tentang bagaimana, darimana dan kapan dia harus mulai merilis sikap taqwa, kemudian yang ketiga kondisi sosial dimana dia hidup tidak mendukung dirinya dalam membangun sikap taqwa, seperti saat sekarang kehidupan yang serba bisa dan cenderung serba boleh. Oleh karenanya setiap individu muslim harus paham pos – pos alternatif yang harus dilaluinya, diantaranya yang paling awal dan utama adalah gadhul bashar (memalingkan pandangan), karena pandangan (dalam arti mata dan telinga) adalah awal dari segala tindakan, penglihatan atau pendengaran yang ditangkap oleh panca indera kemudian diteruskan ke otak lalu direfleksikan oleh anggota tubuh dan akhirnya berimbas ke hati sebagai tempat bersemayam taqwa, jika penglihatan atau pendengaran tersebut bersifat negatif dalam arti sesuatu yang dilarang agama maka akan membuat hati menjadi kotor, jika hati sudah kotor maka pikiran (akal) juga ikut kotor, dan ini berakibat pada aktualisasi kehidupan nyata, dan jika prilaku, pikiran dan hati sudah kotor tentu akan sulit mencapai sikap taqwa.

Oleh karenanya dalam situasi yang serba bisa dan sangat plural ini dirasa perlu menjaga pandangan (dalam arti mata dan telinga) dari hal – hal yang dilarang agama sebagai cara awal dan utama dalam mendidik diri menjadi muslim yang bertaqwa. Menjaga mata, telinga, pikiran, hati dan perbuatan dari hal-hal yang dilarang agama, menjadikan seorang muslim memiliki kesempatan besar dalam memperoleh taqwa. Karena taqwa adalah sebaik–baik bekal yang harus kita peroleh dalam mengarungi kehidupan dunia yang fana dan pasti hancur ini, untuk dibawa kepada kehidupan akhirat yang kekal dan pasti adanya. Adanya kematian sebagai sesuatu yang pasti dan tidak dapat dikira-kirakan serta adanya kehidupan setelah kematian menjadikan taqwa sebagai obyek vital yang harus digapai dalam kehidupan manusia yang sangat singkat ini. Memulai untuk bertaqwa adalah dengan mulai melakukan hal-hal yang terkecil seperti menjaga pandangan, serta melatih diri untuk terbiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi segala laranganNya, karena arti taqwa itu sendiri sebagaimana dikatakan oleh Imam Jalaluddin Al-Mahally dalam tafsirnya bahwa arti taqwa adalah “imtitsalu awamrillahi wajtinabinnawahih”, menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala laranganya.
Problematika tantangan dan resiko dalam kehidupan modern

Problem-problem manusia dalam kehidupan modern adalah munculnya dampak negatif (residu), mulai dari berbagai penemuan teknologi yang berdampak terjadinya pencemaran lingkungan, rusaknya habitat hewan maupun tumbuhan, munculnya beberapa penyakit, sehingga belum lagi dalam peningkatan yang makro yaitu berlobangnya lapisan ozon dan penasan global akibat akibat rumah kaca.
Tidakkah kita belajar dari pohon, daun yang gugur karena sudah tua apakah tidak menjadikan residu yang merugikan tetapi justru bermanfaat bagi kesuburan pohon itu sendiri, ini menyiratkan perlunya teknologi yang ramah lingkungan dan meminimalisasi dampak lingkungan yang di timbulkannya. manusia juga tidak melihat di dalam kegelapan seperti kelelawar, namun akal manusia yang dapat menciptakan lampu, untuk mengatasi kelemahan itu.

Manusia tidak mampu lari seperti kuda dan mengangkat benda-benda berat seperti sekuat gajah, namun akal manusia telah menciptakan alat yang melebihi kecepatan kuda dan sekuat gajah. Kelebihi manusia dengan mahkluk lain adalah dari Akalnya. Sedangkan dalam bidang ekonomi kapitalisme-kapitalisme yang telah melahirkan manusia yang konsumtif, meterialistik dan ekspoloitatif.
Aktualisasi taqwa adalah bagian dari sikap bertaqwa seseorang. Karena begitu pentingnya taqwa yang harus dimiliki oleh setiap mukmin dalam kehidupan dunia ini sehingga beberapa syariat islam yang diantaranya puasa adalah sebagai wujud pembentukan diri seorang muslim supaya menjadi orang yang bertaqwa, dan lebih sering lagi setiap khatib pada hari jum’at atau shalat hari raya selalu menganjurkan jamaah untuk selalu bertaqwa. Begitu seringnya sosialisasi taqwa dalam kehidupan beragama membuktikan bahwa taqwa adalah hasil utama yang diharapkan dari tujuan hidup manusia (ibadah).

Taqwa adalah satu hal yang sangat penting dan harus dimiliki setiap muslim. Signifikansi taqwa bagi umat islam diantaranya adalah sebagai spesifikasi pembeda dengan umat lain bahkan dengan jin dan hewan, karena taqwa adalah refleksi iman seorang muslim. Seorang muslim yang beriman tidak ubahnya seperti binatang, jin dan iblis jika tidak mangimplementasikan keimanannya dengan sikap taqwa, karena binatang, jin dan iblis mereka semuanya dalam arti sederhana beriman kepada Allah yang menciptakannya, karena arti iman itu sendiri secara sederhana adalah “percaya”, maka taqwa adalah satu-satunya sikap pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Seorang muslim yang beriman dan sudah mengucapkan dua kalimat syahadat akan tetapi tidak merealisasikan keimanannya dengan bertaqwa dalam arti menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala laranganNya, dan dia juga tidak mau terikat dengan segala aturan agamanya dikarenakan kesibukannya atau asumsi pribadinya yang mengaggap eksistensi syariat agama sebagai pembatasan berkehendak yang itu adalah hak asasi manusia, kendatipun dia beragama akan tetapi agamanya itu hanya sebagai identitas pelengkap dalam kehidupan sosialnya, maka orang semacam ini tidak sama dengan binatang akan tetapi kedudukannya lebih rendah dari binatang, karena manusia dibekali akal yang dengan akal tersebut manusia dapat melakukan analisis hidup, sehingga pada akhirnya menjadikan taqwa sebagai wujud implementasi dari keimanannya.

Taqwa adalah sikap abstrak yang tertanam dalam hati setiap muslim, yang aplikasinya berhubungan dengan syariat agama dan kehidupan sosial. Seorang muslim yang bertaqwa pasti selalu berusaha melaksanakan perintah Tuhannya dan menjauhi segala laranganNya dalam kehidupan ini. Yang menjadi permasalahan sekarang adalah bahwa umat islam berada dalam kehidupan modern yang serba mudah, serba bisa bahkan cenderung serba boleh. Setiap detik dalam kehidupan umat islam selalu berhadapan dengan hal-hal yang dilarang agamanya akan tetapi sangat menarik naluri kemanusiaanya, ditambah lagi kondisi religius yang kurang mendukung. Keadaan seperti ini sangat berbeda dengan kondisi umat islam terdahulu yang kental dalam kehidupan beragama dan situasi zaman pada waktu itu yang cukup mendukung kualitas iman seseorang.

Olah karenanya dirasa perlu mewujudkan satu konsep khusus mengenai pelatihan individu muslim menuju sikap taqwa sebagai tongkat penuntun yang dapat digunakan (dipahami) muslim siapapun. Karena realitas membuktikan bahwa sosialisasi taqwa sekarang, baik yang berbentuk syariat seperti puasa dan lain-lain atau bentuk normatif seperti himbauan khatib dan lain-lain terlihat kurang mengena, ini dikarenakan beberapa faktor, diantaranya yang pertama muslim yang bersangkutan belum paham betul makna dari taqwa itu sendiri, sehingga membuatnya enggan untuk memulai, dan yang kedua ketidaktahuannya tentang bagaimana, darimana dan kapan dia harus mulai merilis sikap taqwa, kemudian yang ketiga kondisi sosial dimana dia hidup tidak mendukung dirinya dalam membangun sikap taqwa, seperti saat sekarang kehidupan yang serba bisa dan cenderung serba boleh. Oleh karenanya setiap individu muslim harus paham pos – pos alternatif yang harus dilaluinya, diantaranya yang paling awal dan utama adalah gadhul bashar (memalingkan pandangan), karena pandangan (dalam arti mata dan telinga) adalah awal dari segala tindakan, penglihatan atau pendengaran yang ditangkap oleh panca indera kemudian diteruskan ke otak lalu direfleksikan oleh anggota tubuh dan akhirnya berimbas ke hati sebagai tempat bersemayam taqwa, jika penglihatan atau pendengaran tersebut bersifat negatif dalam arti sesuatu yang dilarang agama maka akan membuat hati menjadi kotor, jika hati sudah kotor maka pikiran (akal) juga ikut kotor, dan ini berakibat pada aktualisasi kehidupan nyata, dan jika prilaku, pikiran dan hati sudah kotor tentu akan sulit mencapai sikap taqwa. Oleh karenanya dalam situasi yang serba bisa dan sangat plural ini dirasa perlu menjaga pandangan (dalam arti mata dan telinga) dari hal – hal yang dilarang agama sebagai cara awal dan utama dalam mendidik diri menjadi muslim yang bertaqwa. Menjaga mata, telinga, pikiran, hati dan perbuatan dari hal-hal yang dilarang agama, menjadikan seorang muslim memiliki kesempatan besar dalam memperoleh taqwa. Karena taqwa adalah sebaik–baik bekal yang harus kita peroleh dalam mengarungi kehidupan dunia yang fana dan pasti hancur ini, untuk dibawa kepada kehidupan akhirat yang kekal dan pasti adanya. Adanya kematian sebagai sesuatu yang pasti dan tidak dapat dikira-kirakan serta adanya kehidupan setelah kematian menjadikan taqwa sebagai obyek vital yang harus digapai dalam kehidupan manusia yang sangat singkat ini. Memulai untuk bertaqwa adalah dengan mulai melakukan hal-hal yang terkecil seperti menjaga pandangan, serta melatih diri untuk terbiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi segala laranganNya, karena arti taqwa itu sendiri sebagaimana dikatakan oleh Imam Jalaluddin Al-Mahally dalam tafsirnya bahwa arti taqwa adalah “imtitsalu awamrillahi wajtinabinnawahih”, menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala laranganya.

Problem Ekonomi

Semakin lama manusia semakin menganggap bahwa dirinya merupakan homo economicus, yaitu merupakan makhluk yang memenuhi kebutuhan hidupnya dan melupakan dirinya sebagai homo religious yang erat dengan kaidah – kaidah moral, Setuju?
Ekonomi kapitalisme materialisme yang menyatakan bahwa berkorban sekecil – kecilnya dengan menghasilkan keuntungan yang sebesar – besarnya telah membuat manusia menjadi makhluk konsumtif yang egois dan serakah (saya sendiri mengakuinya).
Problem dalam Bidang Moral

Dalam hal ini bersamaan dengan maraknya globalisasi masuklah sedikit demi sedikit yang lama – lama menjadi bukit, yaitu faham liberalisme dalam bentuk kebebasan berekspresi melalui teknologi informasi hasil rekaan manusia sendiri.

Pada hakikatnya Globalisasi adalah sama halnya dengan Westernisasi, setuju? Ini tidak lain hanyalah kata lain dari penanaman nilai – nilai Barat yang menginginkan lepasnya ikatan – ikatan nilai moralitas agama yang menyebabkan manusia Indonesia pada khususnya selalu “berkiblat” kepada dunia Barat dan menjadikannya sebagai suatu symbol dan tolok ukur suatu kemajuan.
Problem dalam Bidang Agama

Tantangan agama dalam kehidupan modern ini lebih dihadapkan kepada faham Sekulerisme yang menyatakan bahwa urusan dunia hendaknya dipisahkan dari urusan agama. Hal yang demikian akan menimbulkan apa yang disebut dengan split personality di mana seseorang bisa berkepribadian ganda. Misal pada saat yang sama seorang yang rajin beribadah juga bisa menjadi seorang koruptor.
Problem dalam Bidang Keilmuan

Masalah yang paling kritis dalam bidang keilmuan adalah pada corak kepemikirannya yang pada kehidupan modern ini adalah menganut faham positivisme dimana tolok ukur kebenaran yang rasional, empiris, eksperimental, dan terukur lebih ditekankan. Dengan kata lain sesuatu dikatakan benar apabila telah memenuhi criteria ini. Tentu apabila direnungkan kembali hal ini tidak seluruhnya dapat digunakan untuk menguji kebenaran agama yang kadang kala kita harus menerima kebenarannya dengan menggunakan keimanan yang tidak begitu poluler di kalangan ilmuwan – ilmuwan karena keterbatasan rasio manusia dalam memahaminya. Anda merasakan itu?

Perbedaan metodologi yang lain bahwa dalam keilmuan dikenal istilah falsifikasi. Apa itu? Artinya setiap saat kebenaran yang sudah diterima dapat gugur ketika ada penemuan baru yang lebih akurat. Sangat jauh dan bertolak belakang dengan bidang keagamaan.
Jika anda tidak salah lihat, maka akan banyak anda temukan banyak ilmuwan yang telah menganut faham atheis (tidak percaya adanya tuhan) akibat dari masalah – masalah dalam bidang keilmuan yang telah tersebut di atas.

Kalau bersama – sama kita telah melihat sebagian kecil dari beberapa bagian besar problematika dalam kehidupan kita saat ini, apa yang sebaiknya menjadi solusi bersama dalam meningkatkan ketahanan tubuh Negara kita terhadap prediksi – prediksi kehancuran moral bangsa Indonesia akibat dari kekurangselektifan kita terhadap apa yang namanya Westernisasi?

Peran iman dan takwa dalam menjawab problema tantangan kehidupan modern
Peranan Iman dan Taqwa dalam Menjawab Problema dan Tantangan Kehidupan Modern
Pengaruh iman terhadap kehidupan manusia sangat besar. Berikut ini dikemukakan beberapa pokok manfaat dan pengaruh iman pada kehidupan manusia.

1. Iman melenyapkan kepercayaan pada kekuasaan benda.
Orang yang beriman hanya percaya pada kekuatan dan kekuasaan Allah. Kalau Allah hendak memberikan pertolongan, maka tidak ada satu kekuatanpun yang dapat mencegahnya. Kepercayaan dan keyakinan demikian menghilangkan sifat mendewa-dewakan manusia yang kebetulan sedang memegang kekuasaan, menghilangkan kepercayaan pada kesaktian benda-benda keramat, mengikis kepercayaan pada khurafat, takhyul, jampi-jampi dan sebagainya. Pegangan orang yang beriman adalah surat al-Fatihah ayat 1-7.

2. Iman menanamkan semangat berani menghadap maut.
Takut menghadapi maut menyebabkan manusia menjadi pengecut. Banyak diantara manusia yang tidak berani mengemukakan kebenaran, karena takut menghadapi resiko. Orang yang beriman yakin sepenuhnya bahwa kematian di tangan Allah. Pegangan orang beriman mengenai soal hidup dan mati adalah firman Allah dalam QS. an-Nisa/4:78.

3. Iman menanamkan sikap “self-help” dalam kehidupan.
Rezeki atau mata pencaharian memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Banyak orang yang melepaskan pendiriannya, arena kepentingan penghidupannya. Kadang-kadang manusia tidak segan-segan melepaskan prinsip, menjual kehormatan dan bermuka dua, menjilat dan memperbudak diri untuk kepentingan materi. Pegangan orang beriman dalam hal ini ialah firman Allah dalam QS. Hud/11:6.

4. Iman memberikan ketenteraman jiwa.
Acapkali manusia dilanda resah dan dukacita, serta digoncang oleh keraguan dan kebimbangan. Orang yang beriman mempunyai keseimbangan, hatinya tenteram (mutmainnah), dan jiwanya tenang (sakinah), seperti dijelaskan dalam firman Allah surat ar-Ra’d/13:28.

5. Iman mewujudkan kehidupan yang baik (hayatan tayyibah).
Kehidupan manusia yang baik adalah kehidupan orang yang selalu menekankan kepada kebaikan dan mengerjakan perbuatan yang baik. Hal ini dijelaskan Allah dalam firman-Nya QS. an-Nahl/16:97.

6. Iman melahirkan sikap ikhlas dan konsekuen.
Iman memberi pengaruh pada seseorang untuk selalu berbuat dengan ikhlas, tanpa pamrih, kecuali keridhaan Allah. Orang yang beriman senantiasa konsekuen dengan apa yang telah diikrarkannya, baik dengan lidahnya maupun dengan hatinya. Ia senantiasa berpedoman pada firman Allah dalam QS. al-An’am/6:162.

7. Iman memberi keberuntungan
Orang yang beriman selalu berjalan pada arah yang benar, karena Allah membimbing dan mengarahkan pada tujuan hidup yang hakiki. Dengan demikian orang yang beriman adalah orang yang beruntung dalam hidupnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. al-Baqarah/2:5.

8. Iman mencegah penyakit

Akhlak, tingkah laku, perbuatan fisik seorang mukmin, atau fungsi biologis tubuh manusia mukmin dipengaruhi oleh iman. Hal itu karena semua gerak dan perbuatan manusia mukmin, baik yang dipengaruhi oleh kemauan, seperti makan, minum, berdiri, melihat, dan berpikir, maupun yang tidak dipengaruhi oleh kemauan, seperti gerak jantung, proses pencernaan, dan pembuatan darah, tidak lebih dari serangkaian proses atau reaksi kimia yang terjadi di dalam tubuh. Organ-organ tubuh yang melaksanakan proses biokimia ini bekerja di bawah perintah hormon. Kerja bermacam-macam hormon diatur oleh hormon yang diproduksi oleh kelenjar hipofise yang terletak di samping bawah otak. Pengaruh dan keberhasilan kelenjar hipofise ditentukan oleh gen (pembawa sifat) yang dibawa manusia semenjak ia masih berbentuk zigot dalam rahim ibu. Dalam hal ini iman mampu mengatur hormon dan selanjutnya membentuk gerak, tingkah laku, dan akhlak manusia.

Jika karena terpengaruh tanggapan, baik indera maupun akal, terjadi perubahan fisiologis tubuh (keseimbangan terganggu), seperti takut, marah, putus asa, dan lemah, maka keadaan ini dapat dinormalisir kembali oleh iman. Oleh karena itu, orang-orang yang dikontrol oleh iman tidak akan mudah terkena penyakit modern, seperti darah tinggi, diabetes dan kanker.
Sebaliknya, jika seseorang jauh dari prinsip-prinsip iman, tidak mengacuhkan asas moral dan akhlak, merobek-robek nilai kemanusiaan dalam setiap perbuatannya, tidak pernah ingat Allah, maka orang yang seperti ini hidupnya akan diikuti oleh kepanikan dan ketakutan. Hal itu akan menyebabkan tingginya produksi adrenalin dan persenyawaan lainnya. Selanjutnya akan menimbulkan pengaruh yang negatif terhadap biologi tubuh serta lapisan otak bagian atas. Hilangnya keseimbangan hormon dan kimiawi akan mengakibatkan terganggunya kelancaran proses metabolisme zat dalam tubuh manusia. Pada waktu itu timbullah gejala penyakit, rasa sedih, dan ketegangan psikologis, serta hidupnya selalu dibayangi oleh kematian.

Iman dan taqwa sangat penting dalam kehidupan modern, jika dalam kehidupan modern yang serba canggih tidak menghiraukan lagi keimanan dan ketaqwaan kepada Allah maka akan banyak timbul problem dan tantangan yang terjadi, baik dibidang ekonomi, social, agama, maupun keilmuan itu sendiri. Demikianlah pengaruh dan manfaat iman pada kehidupan manusia, ia bukan hanya sekedar kepercayaan yang berada dalam hati, melainkan juga menjadi kekuatan yang mendorong dan membentuk sikap dan perilaku hidup.


Ditulis dalam Uncategorized

Tanda-tanda Kehancuran Negeri

Tanda-tanda Kehancuran Negeri

Ading Nashrulloh

Menurut Al-Quran kehancuran kaum-kaum terdahulu adalah akibat dari keingkaran mereka terhadap dakwah para Nabi. Al-Quran juga memberitahu kita bahwa Allah masih tetap memberlakukan hukum ini atas penduduk mana pun yang bertingkah sama. Ini artinya negeri kita, bila tidak mau menerima Islam, kandungan dakwahnya para Nabi, maka kehancuran lambat laun akan terjadi. Solusi atas masalah ini mudah, yaitu kembaliah kepada Islam. Terima Islam sebagai penata kehidupan.

Menurut teori yang dibangun para pemikir, berdasarkan fakta-fakta sejarah, hancur dan binasanya suatu bangsa, peradaban, dan negara adalah akibat dari rusaknya moral bangsa tersebut, zhalimnya para pemimpin, akibat perang, dan tidak berdayanya bangsa tersebut dari serbuan bangsa lain. Intinya sumber kehancuran negeri adalah kelemahan dalam pertahanan di segala bidang. Dan sumber kelemahan itu ada pada rusaknya akhlak penduduk negeri.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dari sumber-sumber informasi yang dapat dipercaya, Indonesia akhir-akhir ini, bahkan di sepanjang sejarahnya, tidak luput dari peristiwa-peristiwa yang menghancurkan dan membinasakan anak bangsa ini. Penjajahan, kekejaman PKI, Penyakit, bencana alam, korupsi, pornografi, prostitusi, pergaulan bebas, narkoba, kecelakaan lalu lintas, dan lain sebagainya, banyak menguras energi dan kekayaan material. Negara dan bangsa ini telah cukup direpotkan dengan berbagai peristiwa yang menghancurkan generasi.

Secara intuisi, saya berkeyakinan bahwa rusaknya negeri kita ini, sejatinya terletak karena kita tidak pandai bersyukur kepada Allah, terlalu banyak maksiat, tidak amanah, mudah percaya kepada orang asing, tamak terhadap harta, membiarkan hukum dipermainkan, membiarkan preman menguasai banyak segmen negara, mengabaikan nasihat ulama, pendidikan yang sekuler, mengabaikan pendidikan agama dan pesantren, tidak menjadikan agama sebagai basis tata pelaksanaan kenegaraan dan kajian ilmu, dan masih banyak perilaku yang keliru dalam kehidupan ini.

Saya punya pendapat yang jelas, bahwa kehancuran yang banyak menimpa bangsa ini, jika diringkas terletak pada tiga hal. Pertama, diabaikannya syariat Islam, padahal bangsa ini mayoritas Islam. Kedua, senang melakukan kejahatan, kemaksiatan dan korupsi, padahal perangkat hukum negara ini lengkap. Ketiga, upaya-upaya tulus yang dilakukan ulama dan pemimpin Islam untuk membantu keutuhan dan kebaikan bangsa dan negara ini, banyak diabaikan dan putarbalikan ide-idenya, dan terlalu banyak memfitnah mereka.

Saya perlu memperjelas pula dengan dukungan fakta dan teori tentang inti problem bangsa ini. Bangsa kita, Indonesia, sebenarnya telah berupaya untuk keluar dan mengatasi berbagai tanda-tanda kehancuran, demikian pula yang diperankan umat Islam atas negara dan bangsa ini. Ambil contohnya Negara kita punya departemen agama, dan tetap melakukan upaya perlindungan terhadap pendidikan Islam, makanan umat Islam, dan para ulamanya. Dan berbagai program untuk melindungi bangsa ini dari kehancuran. Baik dalam rangka mencegah ataupun menanggulanginya. Namun tidak maksimal.

Gerangan apakah yang membuat negara dan bangsa ini sedemikian tidak pedulinya dengan Islam, dan membiarkan kekayaan negeri ini tidak menjadi sumber kesejahteraan yang optimal dan nyata bagi rakyat? Saya mesti mengkaji masalah ini dan mengajukan suatu keyakinan yang perlu ditopang oleh fakta-fakta dan rasional, bahwa sumber utama dari keadaan negeri, bangsa dan negara kita seperti ini adalah karena kekuatan jahat yang dihembuskan dari negeri-negeri kafir. Dari negeri-negeri yang iri dengan bangsa yang mayoritas Umat Islam ini. Antara hembusan jahat dan kelengahan bangsa ini menjadi semacam tali buhul yang kuat untuk menyihir bangsa ini tetap dalam proses menuju kelemahan dan kebinasaan, jika tidak ada tindakan untuk mengantisipasinya.

Dari itu, saya punya saran, saran yang sifat umumnya dan mudah dipahami oleh mereka yang paling sederhana sekalipun dalam cara berfikirnya. Solusi itu adalah kembali ke jalan yang benar. Yakni jalan Islam. Islam menyediakan seperangkat cara dalam mengelola negara dan masyarakat. Islam adalah amanah yang Allah berikan kepada kita, manusia. Dan tidak akan pernah hilang kebodohan dan kelemahan kita, sepanjang bukan Islam yang dijadikan sandaran kekuatan penataan hidup ini.

Wallahu’alam bishowab.

Cianjur, 25 Januari 2016


Ditulis dalam Uncategorized

Data Empiris Tentang Kehancuran

C. Data Empiris

Pentingnya Data Empiris

Bukti empiris (juga data empiris, indra pengalaman, pengetahuan empiris, atau a posteriori) adalah suatu sumber pengetahuan yang diperoleh dari observasi atau percobaan. Bukti empiris adalah informasi yang membenarkan suatu kepercayaan dalam kebenaran atau kebohongan suatu klaim empiris. Dalam pandangan empirisis, seseorang hanya dapat mengklaim memiliki pengetahuan saat seseorang memiliki sebuah kepercayaan yang benar berdasarkan bukti empiris. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan rasionalism yang mana akal atau refleksi saja yang dianggap sebagai bukti bagi kebenaran atau kebohongan dari beberapa proposisi. Indra adalah sumber utama dari bukti empiris. Walaupun sumber lain dari bukti, seperti ingatan, dan kesaksian dari yang lain pasti ditelusuri kembali lagi ke beberapa pengalaman indrawi, semuanya dianggap sebagai tambahan, atau tidak langsung.
Dalam arti lain, bukti empiris sama artinya dengan hasil dari suatu percobaan. Dalam arti ini, hasil empiris adalah suatu konfirmasi gabungan. Dalam konteks ini, istilah semi-empiris digunakan untuk mengkualifikasi metode-metode teoritis yang digunakan sebagai bagian dari dasar aksioma atau hukum postulasi ilmiah dan hasil percobaan. Metode-metode tersebut berlawanan dengan metode teoritis ab initio yang secara murni deduktif dan berdasarkan prinsip pertama.[butuh rujukan]
Dalam sains, bukti empiris dibutuhkan bagi sebuah hipotesis untuk dapat diterima dalam komunitas ilmiah. Secara normalnya, validasi tersebut dicapai dengan metode ilmiah dari komitmen hipotesis, perancangan eksperimen, penelaahan sejawat, penelaahan lawan, produksi ulang hasil, presentasi konferensi dan publikasi jurnal. Hal ini membutuhkan komunikasi hipotesis yang teliti (biasanya diekspresikan dalam matematika), kontrol dan batasan percobaan (diekspresikan dengan peralatan eksperimen yang standar), dan sebuah pemahaman bersama dari pengukuran.
Pernyataan-pernyataan dan argumen yang bergantung pada bukti empiris sering kali disebut sebagai a posteriori (“dari yang setelahnya”) yang dibedakan dari a priori (“dari yang sebelumnya”). (Lihat A priori dan a posteriori). Pengetahuan atau pembenaran A priori tidak bergantung pada pengalaman (sebagai contoh “Semua bujangan belum menikah”); sementara pengetahuan atau pembenaran a posteriori bergantung pada pengalaman atau bukti empiris (sebagai contohnya “Beberapa bujangan sangat bahagia”).
Pandangan standar positivis tentang informasi yang diperoleh secara empiris yaitu observasi, pengalaman, dan percobaan berguna sebagai pemisah netral antara teori-teori yang saling berkompetisi. Namun, sejak tahun 1960an, kritik tegas yang sering dihubungkan dengan Thomas Kuhn, telah berargumen bahwa metode tersebut dipengaruhi oleh kepercayaan dan pengalaman sebelumnya. Akibatnya tidak bisa diharapkan bahwa dua ilmuwan saat mengobservasi, mengalami, atau mencoba pada kejadian yang sama akan membuat observasi teori-netral yang sama. Peran observasi sebagai pemisah teori-netral mungkin tidak akan bisa. Teori yang bergantung observasi berarti bahwa, bahkan bila ada metode kesimpulan dan interpretasi yang disetujui, ilmuwan bisa saja tidak bersetuju mengenai sifat dari data empiris.

Menurut Farid Aulia Tanjung
Hipotesis yang bersifat ilmiah merupakan langkah awal dalam metode ilmiah. Cara ini sering dianggap sebagai “tebakan terdidik”, karena disampaikan berdasarkan wawasan dan pengamatan, yang sering ditujukan untuk menjawab penyebab fenomena tertentu. Hipotesis sering digunakan untuk menjelaskan fenomena yang tidak dapat dijelaskan menggunakan teori ilmiah yang saat ini telah diterima. Hipotesis merupakan semacam firasat ide sebelum berkembang menjadi teori, yang merupakan langkah berikutnya dalam metode ilmiah.
Fungsi penting pada metode ilmiah menurunkan model prediksi dari hipotesis terhadap hasil eksperimen. Hipotesis merupakan gagasan yang mendasari berlangsungnya eksperimen dan hasil dari eksperimen menjadi acuan terhadap penyusunan model prediksi.
Ide awal dari hipotesis tidak harus berasal dari sumber tertentu. Terlepas darimana sumbernya, hipotesis akan semakin kuat atau malah ditolak setelah melalui eksperimen atau observasi yang dirancang secara teliti untuk membuktikan kebenarannya.
Sifat utama dari hipotesis adalah sebuah gagasan yang dapat diuji dan pengujian tersebut dapat diulang. Jadi, gagasan yang tidak dapat diuji kembali belum bisa disebut hipotesis. Hipotesis seringkali berbentuk pernyataan jika-maka dan sering melalui eksperimen oleh berbagai ilmuwan untuk memastikan bobot dan kebenarannya. Proses ini dapat berlangsung bertahun-tahun, dan terdapat banyak kasus dimana hipotesis tidak menjadi teori karena kesulitan mendapatkan bukti yang cukup untuk mendukung kebenarannya.
Kebanyakan hipotesis ilmiah terdiri dari berbagai konsep yang dapat terhubung dan hubungan tersebut dapat diuji. Oleh karena itu, sebuah hipotesis sebaiknya mendukung teori ilmiah sebelumnya yang telah melalui pengujian. Akan lebih baik lagi jika hipotesis tersebut didukung dengan hukum ilmiah. Kumpulan hipotesis yang bergabung bersama-sama akan menjadi kerangka konseptual (conceptual framework). Seiring dengan data dan bukti yang cukup untuk mendukung hipotesis tersebut, suatu saat hipotesis ini akan berkembang dan diterima sebagai teori.
Melalui analisis dari hasil pengujian, sebuah hipotesis dapat ditolak atau dimodifikasi, namun tidak akan pernah bisa dibuktikan 100 persen benar sepanjang waktu. Pada beberapa teori, misalnya teori evolusi, terdapat banyak bentuk pengujian yang bisa dilakukan untuk membuktikan kebenarannya. Namun terdapat juga beberapa pengujian, yang tidak dapat dihindari, yang membuat hipotesis terbukti tidak benar.
Peran Bukti Empiris dalam Pembuktian Hipotesis
Pengujian dari hipotesis, entah dalam eksperimen atau observasi, akan menghasilkan informasi yang dikenal juga sebagai bukti empiris. Data yang dikumpulkan dan dianalisis oleh para ilmuwan merupakan proses utama dari metode ilmiah yang akan menjadi bukti empiris dari pengujian.
Metode ilmiah dimulai dengan ilmuwan yang memberi pertanyaan dan kemudian mengumpulkan berbagai hukum, teori, atau gagasan, entah untuk mendukung atau membantah teori tertentu. Disanalah peran penting dari pengumpulan bukti empiris. Beberapa hipotesis terkadang justru muncul setelah melihat sekumpulan bukti empiris, sementara ada juga yang mencoba mengumpulkan bukti empiris untuk memperkuat bobot dan kebenaran dari hipotesis yang diajukan.
Metode ilmiah seringkali melibatkan eksperimen yang harus terus menerus diulang, dan eksperimen tersebut akan menghasilkan data kuantitatif berbentuk angka atau statistik. Akan tetapi, data kuantitatif bukanlah satu-satunya informasi yang dibutuhkan untuk mendukung atau membantah suatu teori. Riset kualitatif terkadang perlu dilakukan, terutama pada bidang ilmu sosial, yang bertujuan memeriksa alasan dibalik perilaku objek yang tidak dapat diukur.
Data kuantitatif dan hasil riset kualitatif ini menjadi satu beberapa bukti empiris yang mesti dikumpulkan sebelum melakukan riset. Rencana metode riset mesti dirancang dengan teliti untuk memastikan akurasi, kualitas, dan bobot dari data yang diperoleh. Jika terdapat cacat pada cara pengumpulan bukti empiris, riset tersebut akan dianggap tidak valid.
Tujuan dari sains adalah membuat seluruh data empiris yang telah dikumpulkan lewat observasi, pengalaman, dan eksperimen diperoleh tanpa menimbulkan bias. Tingkat kepercayaan dari berbagai riset ilmiah bergantung pada kemampuannya mengumpulkan dan menganalisis bukti empiris melalui cara yang tidak bias dan dapat dikendalikan seakurat mungkin. Akan tetapi, pada 1960-an sejarawan sains dan filsuf Thomas Kuhn menyampaikan pemikiran bahwa para ilmuwan sebenarnya bisa saja terpengaruh oleh keyakinan dan pengalaman yang mereka alami.
Pemikiran ini dilandasi kondisi dimana para ilmuwan juga manusia dan rentan terhadap error. Bukti empiris yang kini juga mesti diperoleh lewat berbagai eksperimen yang dapat direplikasi untuk dilakukan oleh ilmuwan lainnya. Cara ini juga dapat menghadapi para ilmuwan yang secara tidak sengaja melenceng dari parameter riset yang dijelaskan yang dapat menyalahi hasil yang harusnya diperoleh.
Pengumpulan bukti empiris kini menjadi semakin penting bagi metode ilmiah, apalagi sains dapat semakin cepat berkembang dengan data yang dapat diakses dan dianalisis secara bersama seiring perkembangan teknologi informasi. Peer review, atau review bersama, dari bukti empiris kini menjadi bagian penting dalam upaya melawan kesalahan atau kecurangan pada riset ilmiah.
Menurut Akang Pengetahuan berkembang dari rasa ingin tahu, yang merupakan ciri khas manusia karena manusia adalah satu-satunya mahluk yang mengembangkan pengetahuan secara sungguh-sungguh. Binatang juga mempunyai pengetahuan, namun pengetahuan ini terbatas untuk kelangsungan hidupnya.
Pengetahuan diperoleh dari keseluruhan bentuk upaya kemanusiaan, seperti perasaan, pikiran, pengalaman, panca indra, dan intuisi, untuk mengetahui sesuatu tanpa memperhatikan objak, cara, dan kegunaaanya. Dalam Bahasa Inggris, jenis pengetahuan ini disebut Knowledge.
Pengetahuan itu diperoleh manusia melalui berbagai cara dan dengan menggunakan berbagai alat. Ada beberapa aliran yang membicarakan tantang ini anatarlain: empirisme, rasionalisme, idealisme, positivisme, intuisi, wahyu, dan lain – lain.
Perang

Sejarah Perang Dunia II
Kronologis Perang Dunia II
Perang Dunia II, secara resmi mulai berkecamuk pada tanggal 1 September 1939 sampai tanggal 14 Agustus 1945. Meskipun demikian ada yang berpendapat bahwa perang sebenarnya sudah dimulai lebih awal, yaitu pada tanggal 1 Maret 1937 ketika Jepang menduduki Manchuria.
Sampai saat ini, perang ini adalah perang yang paling dahsyat pernah terjadi di muka bumi. Kurang lebih 50.000.000 (lima puluh juta) orang tewas dalam konflik ini.
Umumnya dapat dikatakan bahwa peperangan dimulai pada saat pendudukan Jerman di Polandia pada tanggal 1 September 1939, dan berakhir pada tanggal 14 atau 15 Agustus 1945 pada saat Jepang menyerah kepada tentara Amerika Serikat.
Perang Dunia II berkecamuk di tiga benua: yaitu Afrika, Asia dan Eropa.
Latar Belakang Perang Dunia II
Latar Belakang PD II:
Benito Mussolini di Italia mempelopori gerakan fasvio de combatimento, dengan cita-cita membentuk Italia Raya
Adolf Hitler, Jerman. Membentuk NAZI
Tenno Meiji, Jepang. Fasis Militer.
Jalannya perang:
1937, Italia menduduki Abessynia dan Jerman menyerang Polandia,1 Sept 1939.
Desember 1941, Jepang membomPearlHarbour.
UK & Perancis membantu Polandia menghadapi Jerman.
AS terlibat menghadapi aliansi Jerman, Italia, Jepang, setelahPearlHarbourdi bom
Akhir Perang:
Sekutu mendaratkan pasukan di PAntai Normandia, 6 Juni 1944
April 1945, ibukota Jerman yaituBerlinsudah dikepung oleh Uni Soviet
Jerman menyerah pada Sekutu, Mei 1955
Tanggal 6 dan 9 Agustus 1945HiroshimadanNagasakidi bom atom oleh AS.
14 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat pada Sekutu
17 Juli-2 Agustus 1945 –> Konfrensi Postdam
Keputusannya
Jerman dibagi jadi Jerman Barat dan Jerman Timur
Jerman harus membayar pampasan perang
Angkatan perang Jerman dikurangi
Partai NAZI dihapus
Penjahat perang akan dihukum
8 September 1951–> Perjanjian San Francisco
Keputusannya:
Jepang diperintah oleh tentara pendudukan AS
Jepang membayar pampasan perang
Daerah yang dikuasai Jepang dikembalikan ke pemiliknya
Penjahat perang akan dihukum
Peta Perang Dunia II
Coklat = Tentara Axis
Warna Lainnya = Tentara Sekutu & Negara Netral
Perubahan warna = pergerakan tentara
Pihak yang terlibat dalam Perang Dunia II
Tanggal :1 September 1939 – 2 September 1945
Lokasi : Eropa, Pasifik, Asia Tenggara, Timur Tengah, Mediterania dan Afrika.
Hasil : Kemenangan sekutu, munculnya Amerika Serikat dan Uni Soviet sebagai negara adidaya, terbentuknya blok-blok yang menjurus ke Perang Dingin, mulai lepasnya negara-negara jajahan Eropa.
Pihak Yang terlibat:
Blok Poros (AXIS)
Nazi Jerman : Adolf Hitler
Italia : Benito Mussolini
Jepang : Hideki Tojo
Militer tewas: 8.000.000
Sipil tewas: 4.000.000
Total tewas: 12.000.000
Negara-negara Poros (AXIS) adalah negara-negara yang menentang pihak Sekutu selama Perang Dunia II.
Ada 3 negara utama dalam kekuatan poros yaitu; Nazi Jerman, Italia dan Kekaisaran Jepang. Pada puncak kejayaan mereka, Kekuatan Poros menguasai dominasi daerah yang sangat luas di Eropa, Asia, Afrika dan Oseania/Pasifik. Tetapi Perang Dunia II berakhir dengan kekalahan mereka. Seperti pihak Sekutu, keanggotaan Negara-negara Poros tidak tetap, dan beberapa negara bergabung dan kemudian meninggalkan Negara-negara Poros selama perang berlangsung.
Anggota Negara-negara Poros minoritas:
Bulgaria,Hongaria,Yugoslavia,Finlandia,Thailand,Rumania
Negara Boneka Jepang:
Manchukuo, Mengjiang (bagian wilayah di Mongolia],Nanking (bagian wilayah di Tiongkok),Burma, Filipina, danIndia
Negara boneka Italia:
Albania danEthiopia
Negara boneka Jerman
Serbia
Negara lainnya yang berkoalisi
Spanyol danDenmark
Bekas anggota
Uni Soviet, Berdiri sendiri/memihak Sekutu pada 1941.
Negara Sekutu:
Britania Raya : Winston Churchill
Uni Soviet : Joseph Stalin
Amerika Serikat : Franklin Roosevelt
RepublikChina: Chiang Kai-Shek
Militer tewas: 17.000.000
Sipil tewas: 33.000.000
Total tewas: 50.000.000
Blok Sekutu pada Perang Dunia II adalah negara-negara yang berperang bersama melawan Blok Poros (Jerman, Italia, dan Jepang) dari 1939 sampai 1945.
Anggota Sekutu
Setelah penyerangan Jerman ke Polandia (1939)
Polandia, Britania Raya (termasuk Kerajaan India & Negara Koloni), Perancis, Australia, Selandia Baru, Nepal, Afrika Selatan, Kanada
Setelah berakhirnya perang Poni (1940)
Norwegia, Belgia, Luksemburg, Belanda, Yunani, KerajaanYugoslavia, Uni Soviet, Tannu Tuva
Setelah pengeboman Pearl Harbor(1941)
Panama, Kosta Rika, Republik Dominika, El Salvador, Haiti, Honduras,
Nikaragua,Amerika Serikat,China,Guatemala, Kuba, Cekoslowakia
Setelah pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1942)
Meksiko,Brasil,Ethiopia,Irak,Bolivia,Iran, Italia,Kolombia,Liberia
Setelah D-Day (1944)
Romania, Bulgaria, San Marino, Albania, Hungaria, Bahawalpur, Ekuador, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela, Turki, Arab Saudi, Argentina, Chile
Setelah pengeboman Hiroshima(1945)
Mongolia
Perkiraan jumlah korban tewas Perang Dunia II
*Indonesia di urutan No. 5 dengan korban 4 Juta tewas
Uni Soviet = 23,200,000
Cina = 10,000,000
Jerman = 7,500,000
Polandia = 5,600,000
Indonesia = 4,000,000
Jepang = 2,600,000
India= 1,587,000
Yugoslavia= 1,027,000
Perancis Indochina = 1,000,000
Rumania= 841,000
Hungaria = 580,000
Perancis = 562,000
Italia = 459,500
U.K = 450,400
Amerika Serikat = 418,500
Cekoslowakia = 365,000
Lithuania= 353,000
Yunani = 300,000
Latvia= 227,000
Belanda = 205,900
Ethiopia= 205,000
Dll
Indonesia merupakan negara dengan korban terbanyak nomor 5 di dunia
Perang Dunia II, secara resmi mulai berkecamuk pada tanggal 1 September 1939 sampai tanggal 14 Agustus 1945. Meskipun demikian ada yang berpendapat bahwa perang sebenarnya sudah dimulai lebih awal, yaitu pada tanggal 1 Maret 1937 ketika Jepang menduduki Manchuria.
Berikut inilah data pertempuran dan peristiwa penting di setiap benua.
Perang Dunia II di Benua Asia
Hideki Toji
1937: Perang Sino-Jepang (1937-1945)
Konflik perang mulai di Asia beberapa tahun sebelum pertikaian di Eropa. Jepang telah menginvasi China pada tahun 1931, jauh sebelum Perang Dunia II dimulai di Eropa. Pada 1 Maret, Jepang menunjuk Henry Pu Yi menjadi kaisar di Manchukuo, negara boneka bentukan Jepang di Manchuria. Pada 1937, perang telah dimulai ketika Jepang mengambil alih Manchuria.
1940: Jajahan Perancis Vichy
Pada 1940, Jepang menduduki Indochina Perancis (kini Vietnam) sesuai persetujuan dengan Pemerintahan Vichy meskipun secara lokal terdapat kekuatan Perancis Bebas (Free French), dan bergabung dengan kekuatan Poros Jerman dan Italia. Aksi ini menguatkan konflik Jepang dengan Amerika Serikat dan Britania Raya yang bereaksi dengan boikot minyak.
1941: Serangan udara terhadap USS West Virginia dan USS Tennessee di Pearl Harbor.
Pada 7 Desember 1941, pesawat Jepang dikomandoi oleh Laksamana Madya Chuichi Nagumo melaksanakan serangan udara kejutan terhadap Pearl Harbor, pangkalan angkatan laut AS terbesar di Pasifik. Pasukan Jepang menghadapi perlawanan kecil dan menghancurkan pelabuhan tersebut. AS dengan segera mengumumkan perang terhadap Jepang.
Bersamaan dengan serangan terhadap Pearl Harbor, Jepang juga menyerang pangkalan udara AS di Filipina. Setelah serangan ini, Jepang menginvasi Filipina, dan juga koloni-koloni Inggris di Hong Kong, Malaya, Borneo dan Birma, dengan maksud selanjutnya menguasai ladang minyak Hindia Belanda. Seluruh wilayah ini dan daerah yang lebih luas lagi, jatuh ke tangan Jepang dalam waktu beberapa bulan saja. Markas Britania Raya di Singapura juga dikuasai, yang dianggap oleh Churchill sebagai salah satu kekalahan dalam sejarah yang paling memalukan bagi Britania.
1942: Invasi Hindia-Belanda
Penyerbuan ke Hindia Belanda diawali dengan serangan Jepang ke Labuan, Brunei, Singapura, Semenanjung Malaya, Palembang, Tarakan dan Balikpapan yang merupakan daerah-daerah sumber minyak. Jepang sengaja mengambil taktik tersebut sebagai taktik gurita yang bertujuan mengisolasi kekuatan Hindia Belanda dan Sekutunya yang tergabung dalam front ABDA (America), British (Inggris), Dutch (Belanda), (Australia) yang berkedudukan di Bandung. Serangan-serangan itu mengakibatkan kehancuran pada armada laut ABDA khususnya Australia dan Belanda.
Jepang mengadakan serangan laut besar-besaran ke Pulau Jawa pada bulan Februari-Maret 1942 dimana terjadi Pertempuran Laut Jawa antara armada laut Jepang melawan armada gabungan yang dipimpin oleh Laksamana Karel Doorman. Armada Gabungan sekutu kalah dan Karel Doorman gugur.
Jepang menyerbu Batavia (Jakarta) yang akhirnya dinyatakan sebagai kota terbuka, kemudian terus menembus Subang dan berhasil menembus garis pertahanan Lembang-Ciater, kota Bandung yang menjadi pusat pertahanan Sekutu-Hindia Belanda. Sementara di front Jawa Timur, tentara Jepang berhasil menyerang Surabaya sehingga kekuatan Belanda ditarik sampai garis pertahanan Porong.
Terancamnya kota Bandung yang menjadi pusat pertahanan dan pengungsian membuat panglima Hindia Belanda Letnan Jendral Ter Poorten mengambil inisiatif mengadakan perdamaian. Kemudian diadakannya perundingan antara Tentara Jepang yang dipimpin oleh Jendral Hitoshi Imamura dengan pihak Belanda yang diwakili Letnan Jendral Ter Poorten dan Gubernur Jendral jhr A.W.L. Tjarda van Starkenborgh Stachouwer. Pada Awalnya Belanda bermaksud menyerahkan kota Bandung namun tidak mengadakan kapitulasi atau penyerahan kekuasaan Hindia Belanda kepada Pihak Jepang. Namun setelah Jepang mengancam akan mengebom kota Bandung akhirnya Jendral Ter Poorten setuju untuk menyerah tanpa syarat kepada Jepang.
1942: Laut Coral, Port Moresby, Midway, Guadalcanal
Pada Mei 1942, serangan laut terhadap Port Moresby, Papua Nugini digagalkan oleh pasukan Sekutu dalam Perang Laut Coral. Kalau saja penguasaan Port Moresby berhasil, Angkatan Laut Jepang dapat juga menyerang Australia. Ini merupakan perlawanan pertama yang berhasil terhadap rencana Jepang dan pertarungan laut pertama yang hanya menggunakan kapal induk. Sebulan kemudian invasi Atol Midway dapat dicegah dengan terpecahnya pesan rahasia Jepang, menyebabkan pemimpin Angkatan Laut AS mengetahui target berikut Jepang yaitu Atol Midway. Pertempuran ini menyebabkan Jepang kehilangan empat kapal induk yang industri Jepang tidak dapat menggantikannya, sementara Angkatan Laut AS kehilangan satu kapal induk. Kemenangan besar buat AS ini menyebabkan Angkatan Laut Jepang kini dalam posisi bertahan.
Pendaratan AS di Pasifik, Agustus 1942-Agustus 1945
Para pemimpin Sekutu telah setuju mengalahkan Nazi Jerman adalah prioritas utama masuknya Amerika ke dalam perang. Namun pasukan AS dan Australia mulai menyerang wilayah yang telah jatuh, Pada 7 Agustus 1942 Pulau Guadalcanal diserang oleh Amerika Serikat. dan awal September, selagi perang berkecamuk di Guadalcanal, sebuah serangan amfibi Jepang di timur New Guinea dihadapi oleh pasukan Australia dalam Teluk Milne, dan pasukan darat Jepang menderita kekalahan meyakinkan yang pertama. Di Guadalcanal, pertahanan Jepang runtuh pada Februari 1943.
1943–45: Serangan Sekutu di Asia dan Pasifik
Pasukan Australia and AS melancarkan kampanye yang panjang untuk merebut kembali bagian yang diduduki oleh Pasukan Jepang di Kepulauan Solomon, New Guinea dan Hindia Belanda, dan mengalami beberapa perlawanan paling sengit selama perang. Seluruh Kepulauan Solomon direbut kembali pada tahun 1943, New Britain dan New Ireland pada tahun 1944. Pada saat Filipina sedang direbut kembali pada akhir tahun 1944, Pertempuran Teluk Leyte berkecamuk, yang disebut sebagai perang laut terbesar sepanjang sejarah. Serangan besar terakhir di area Pasifik barat daya adalah kampanye Borneo pertengahan tahun 1945, yang ditujukan untuk mengucilkan sisa-sisa pasukan Jepang di Asia Tenggara, dan menyelamatkan tawanan perang Sekutu.
Kapal selam dan pesawat-pesawat Sekutu juga menyerang kapal dagang Jepang, yang menyebabkan industri di Jepang kekurangan bahan baku. Bahan baku industri sendiri merupakan salah satu alasan Jepang memulai perang di Asia. Keadaan ini semakin efektif setelah Marinir AS merebut pulau-pulau yang lebih dekat ke kepulauan Jepang.

Tentara Nasionalis China (Kuomintang) dibawah pimpinan Chiang Kai-shek dan Tentara Komunis China dibawah Mao Zedong, keduanya sama-sama menentang pendudukan Jepang terhadap China, tetapi tidak pernah benar-benar bersekutu untuk melawan Jepang. Konflik kedua kekuatan ini telah lama terjadi jauh sebelum Perang Dunia II dimulai, yang terus berlanjut, sampai batasan tertentu selama perang, walaupun lebih tidak kelihatan.
1945: Iwo Jima, Okinawa, bom atom, penyerahan Jepang
Bom atom berjulukan Fat Man, menimbulkan cendawan asap di atas kota Nagasaki, Jepang.
Perebutan pulau-pulau seperti Iwo Jima dan Okinawa oleh pasukan AS menyebabkan Kepulauan Jepang berada dalam jangkauan serangan laut dan udara Sekutu. Diantara kota-kota lain, Tokyo dibom bakar oleh Sekutu, dimana dalam penyerangan awal sendiri ada 90.000 orang tewas akibat kebakaran hebat di seluruh kota. Jumlah korban yang tinggi ini disebabkan oleh kondisi penduduk yang padat di sekitar sentra produksi dan konstruksi kayu serta kertas pada rumah penduduk yang banyak terdapat di masa itu. Tanggal 6 Agustus 1945, bomber B-29 “Enola Gay” yang dipiloti oleh Kolonel Paul Tibbets, Jr. melepaskan satu bom atom Little Boy di Hiroshima, yang secara efektif menghancurkan kota tersebut.
Pada tanggal 8 Agustus 1945, Uni Soviet mendeklarasikan perang terhadap Jepang, seperti yang telah disetujui pada Konferensi Yalta, dan melancarkan serangan besar terhadap Manchuria yang diduduki Jepang (Operasi Badai Agustus). Tanggal 9 Agustus 1945, bomber B-29 “Bock’s Car” yang dipiloti oleh Mayor Charles Sweeney melepaskan satu bom atom Fat Man di Nagasaki.
Surat penyerahan diri Jepang kepada Sekutu
Kombinasi antara penggunaan bom atom dan keterlibatan baru Uni Soviet dalam perang merupakan faktor besar penyebab menyerahnya Jepang, walaupun sebenarnya Uni Soviet belum mengeluarkan deklarasi perang sampai tanggal 8 Agustus 1945, setelah bom atom pertama dilepaskan. Jepang menyerah tanpa syarat pada tanggal 14 Agustus 1945, menanda tangani surat penyerahan pada tanggal 2 September 1945 diatas kapal USS Missouri di teluk Tokyo.
Perang Dunia II di Benua Afrika dan Timur Tengah
“Kami akan menaklukkan. Orang-orang dari Italia, untuk senjata! Tunjukkan kegigihan, keberanian Anda, Anda layak.” Diktator fasis Italia, Benito Mussolini,
Ketika Italia menyatakan perang terhadap Britania dan Perancis pada Juni 1940 yang secara langsung membawa konflik ke Afrika
Berikut inilah data pertempuran dan peristiwa penting di benua Afrika
Perang Dunia II di Benua Afrika dan Timur Tengah
1940: Mesir dan Somaliland
Pertempuran di Afrika Utara bermula pada 1940, ketika sejumlah kecil pasukan Inggris di Mesir memukul balik serangan pasukan Italia dari Libya yang bertujuan untuk merebut Mesir terutama Terusan Suez yang vital. Tentara Inggris, India, dan Australia melancarkan serangan balik dengan sandi Operasi Kompas (Operation Compass), yang terhenti pada 1941 ketika sebagian besar pasukan Persemakmuran (Commonwealth) dipindahkan ke Yunani untuk mempertahankannya dari serangan Jerman. Tetapi pasukan Jerman yang belakangan dikenal sebagai Korps Afrika di bawah pimpinan Erwin Rommel mendarat di Libya, melanjutkan serangan terhadap Mesir.
1941: Suriah, Lebanon, Korps Afrika merebut Tobruk

Pada Juni 1941 Angkatan Darat Australia dan pasukan Sekutu menginvasi Suriah dan Lebanon, merebut Damaskus pada 17 Juni. Di Irak, terjadi penggulingan kekuasaan atas pemerintah yang pro-Inggris oleh kelompok Rashid Ali yang pro-Nazi. Pemberontakan didukung oleh Mufti Besar Yerusalem, Haji Amin al-Husseini. Oleh karena merasa garis belakangnya terancam, Inggris mendatangkan bala bantuan dari India dan menduduki Irak. Pemerintahan pro-Inggris kembali berkuasa, sementara Rashid Ali dan Mufti Besar Yerusalem melarikan diri ke Iran. Namun kemudian Inggris dan Uni Soviet menduduki Iran serta menggulingkan shah Iran yang pro-Jerman. Kedua tokoh Arab yang pro-Nazi di atas kemudian melarikan diri ke Eropa melalui Turki, di mana mereka kemudian bekerja sama dengan Hitler untuk menyingkirkan orang Inggris dan orang Yahudi. Korps Afrika dibawah Rommel melangkah maju dengan cepat ke arah timur, merebut kota pelabuhan Tobruk. Pasukan Australia dan Inggris di kota tersebut berhasil bertahan hingga serangan Axis berhasil merebut kota tersebut dan memaksa Divisi Ke-8 (Eighth Army) mundur ke garis di El Alamein.
1942: Pertempuran El Alamein Pertama dan Kedua
Pertempuran El Alamein Pertama terjadi di antara 1 Juli dan 27 Juli 1942. Pasukan Jerman sudah maju ke yang titik pertahanan terakhir sebelum Alexandria dan Terusan Suez. Namun mereka telah kehabisan suplai, dan pertahanan Inggris dan Persemakmuran menghentikan arah mereka.
Pertempuran El Alamein Kedua terjadi di antara 23 Oktober dan 3 November 1942 sesudah Bernard Montgomery menggantikan Claude Auchinleck sebagai komandan Eighth Army. Rommel, panglima cemerlang Korps Afrika Tentara Jerman, yang dikenal sebagai “Rubah Gurun”, absen pada pertempuran luar biasa ini, karena sedang berada dalam tahap penyembuhan dari sakit kuning di Eropa. Montgomery tahu Rommel absen. Pasukan Persemakmuran melancarkan serangan, dan meskipun mereka kehilangan lebih banyak tank daripada Jerman ketika memulai pertempuran, Montgomery memenangkan pertempuran ini.
Sekutu mempunyai keuntungan dengan dekatnya mereka ke suplai mereka selama pertempuran. Lagipula, Rommel hanya mendapat sedikit atau bahkan tak ada pertolongan kali ini dari Luftwaffe, yang sekarang lebih ditugaskan dengan membela angkasa udara Eropa Barat dan melawan Uni Soviet daripada menyediakan bantuan di Afrika Utara untuk Rommel. Setelah kekalahan Jerman di El Alamein, Rommel membuat penarikan strategis yang cemerlang ke Tunisia. Banyak sejarawan berpendapat bahwa berhasilnya Rommel pada penarikan strategis Korps Afrika dari Mesir lebih mengesankan daripada kemenangannya yang lebih awal, termasuk Tobruk, karena dia berhasil membuat seluruh pasukannya kembali utuh, melawan keunggulan udara Sekutu dan pasukan Persemakmuran yang sekarang diperkuat oleh pasukan AS.
1942. Pertempuran Madagaskar
Tentara Britania mendarat di Tamatave pada Mei 1942.
Pertempuran Madagaskar adalah kampanye sekut untuk merebut Madagaskar yang dikuasai Perancis Vichy selama Perang Dunia II. Pertempuran ini dimulai pada 5 Mei hingga 6 November 1942 dengan hasil kemenangan sekutu.
1942: Operasi Obor (Operation Torch), Afrika Utara Perancis
Pasukan Sekutu mendarat, dalam serangan bernama sandi Operasi Obor.
Untuk melengkapi kemenangan ini, pada 8 November 1942 dilancarkanlah Operasi Obor (Operation Torch) dibawah pimpinan Jendral Dwight Eisenhower. Tujuan utama operasi ini adalah merebut kontrol terhadap Maroko dan Aljazair melalui pendaratan simultan di Casablanca, Oran, dan Aljazair, yang dilanjutkan beberapa hari kemudian dengan pendaratan di Bône, gerbang menuju Tunisia.

Pasukan lokal di bawah Perancis Vichy sempat melakukan perlawanan terbatas, sebelum akhirnya bersedia bernegosiasi dan mengakhiri perlawanan mereka.
1943: Kalahnya Korps Afrika
Korps Afrika tidak mendapat suplai secara memadai akibat dari hilangnya pengapalan suplai oleh Angkatan Laut dan Angkatan Udara Sekutu, terutama Inggris, di Laut Tengah. Kekurangan persediaan ini dan tak adanya dukungan udara, memusnahkan kesempatan untuk melancarkan serangan besar bagi Jerman di Afrika. Pasukan Jerman dan Italia terjepit diantara pergerakan maju pasukan Sekutu di Aljazair dan Libia. Pasukan Jerman yang sedang mundur terus melakukan perlawanan sengit, dan Rommel mengalahkan pasukan AS pada Pertempuran Kasserine Pass sebelum menyelesaikan pergerakan mundur strategisnya menuju garis suplai Jerman. Dengan pasti, bergerak maju baik dari arah timur dan barat, pasukan Sekutu akhirnya mengalahkan Korps Afrika Jerman pada 13 Mei 1943 dan menawan 250.000 tentara Axis.
Setelah jatuh ke tangan Sekutu, Afrika Utara dijadikan batu loncatan untuk menyerang Sisilia pada 10 Juli 1943. Setelah merebut Sisilia, pasukan Sekutu melancarkan serangan ke Italia pada 3 September 1943. Italia menyerah pada 8 September 1943, tetapi pasukan Jerman terus bertahan melakukan perlawanan. Roma akhirnya dapat direbut pada 5 Juni 1944.
Operasi militer Perang Dunia II Di Benua Afrika
Kampanye Afrika Timur (Perang Dunia II) (1941) Bendera Britania Raya British Raj Red Ensign.svg — Serangan Angkatan Laut Inggris terhadap Italia yang menguasai Daratan Somalia-Inggris.
Operasi Camilla (1941) Bendera Britania Raya — Operasi disinformasi Inggris untuk menutupi tindakan terhadap Eritrea
Operasi Canned (1940) Bendera Britania Raya — Pemboman di Banda Alula, daratan Somalia-Italia, oleh Angkatan Laut Inggris.
Kampanye Afrika Timur (Perang Dunia II) Akhir keberadaan Italia (1941) Bendera Britania Raya British Raj Red Ensign.svg — Pendaratan pasukan Inggris di Assab, Pelabuhan terakhir Italia di Laut Merah
Pertempuran Madagaskar “Ironclad” (1942) Bendera Britania Raya Bendera Afrika Selatan — Pertempuran Madagaskar
Operasi Ancaman (1940) Bendera Britania Raya Flag of Free France 1940-1944.svg — Pertempuran laut, Pasukan Perancis dan Serangan Inggris di Dakar, Perancis-Afrika Barat (Senegal)
Operasi Pendukung (1941) Bendera Britania Raya — Patroli laut lepas anti-kapal selam Sekutu di Laut Madagaskar
Perang Dunia II di Benua Eropa
Salah satu foto bewarna Perang Dunia II yang selamat dari 40 juta foto hitam putih lainnya. Tampak di tengah-tengah Adolf Hitler.
1939: Invasi Polandia, Invasi Finlandia
Perang Dunia II mulai berkecamuk di Eropa dengan dimulainya serangan ke Polandia pada 1 September 1939 yang dilakukan oleh Hitler dengan gerak cepat yang dikenal dengan taktik Blitzkrieg, dengan memanfaatkan musim panas yang menyebabkan perbatasan sungai dan rawa-rawa di wilayah Polandia kering yang memudahkan gerak laju pasukan lapis baja Jerman serta mengerahkan ratusan pembom tukik yang terkenal Ju-87 Stuka. Polandia yang sebelumnya pernah menahan Uni Soviet di tahun 1920-an saat itu tidak memiliki kekuatan militer yang berarti. Kekurangan pasukan lapis baja, kekurang siapan pasukan garis belakang dan koordinasinya dan lemahnya Angkatan Udara Polandia menyebabkan Polandia sukar memberi perlawanan meskipun masih memiliki 100 pesawat tempur namun jumlah itu tidak berarti melawan Angkatan Udara Jerman “Luftwaffe”. Perancis dan kerajaan Inggris menyatakan perang terhadap Jerman pada 3 September sebagai komitment mereka terhadap Polandia pada pakta pertahanan Maret 1939.
Setelah mengalami kehancuran disana sini oleh pasukan Nazi, tiba tiba Polandia dikejutkan oleh serangan Uni Soviet pada 17 September dari timur yang akhirnya bertemu dengan Pasukan Jerman dan mengadakan garis demarkasi sesuai persetujuan antara Menteri Luar Negeri keduanya, Ribentrop-Molotov. Akhirnya Polandia menyerah kepada Nazi Jerman setelah kota Warsawa dihancurkan, sementara sisa sisa pemimpin Polandia melarikan diri diantaranya ke Rumania. Sementara yang lain ditahan baik oleh Uni Soviet maupun Nazi. Tentara Polandia terakhir dikalahkan pada 6 Oktober.
Jatuhnya Polandia dan terlambatnya pasukan sekutu yang saat itu dimotori oleh Inggris dan Perancis yang saat itu dibawah komando Jenderal Gamelin dari Perancis membuat Sekutu akhirnya menyatakan perang terhadap Jerman. Namun juga menyebabkan jatuhnya kabinet Neville Chamberlain di Inggris yang digantikan oleh Winston Churchill. Ketika Hitler menyatakan perang terhadap Uni Soviet, Uni Soviet akhirnya membebaskan tawanan perang Polandia dan mempersenjatainya untuk melawan Jerman. Invasi ke Polandia ini juga mengawali praktek-praktek kejam Pasukan SS dibawah Heinrich Himmler terhadap orang orang Yahudi.
Perang Musim Dingin dimulai dengan invasi Finlandia oleh Uni Soviet, 30 November 1939. Pada awalnya Finlandia mampu menahan pasukan Uni Soviet meskipun pasukan Soviet memiliki jumlah besar serta dukungan dari armada udara dan lapis baja, karena Soviet banyak kehilangan jendral-jendral yang cakap akibat pembersihan yang dilakukan oleh Stalin pada saat memegang tampuk kekuasaan menggantikan Lenin. Finlandia memberikan perlawanan yang gigih yang dipimpin oleh Baron Carl Gustav von Mannerheim serta rakyat Finlandia yang tidak ingin dijajah. Bantuan senjata mengalir dari negara Barat terutama dari tetangganya Swedia yang memilih netral dalam peperangan itu. Pasukan Finlandia memanfaatkan musim dingin yang beku namun dapat bergerak lincah meskipun kekuatannya sedikit (kurang lebih 300.000 pasukan). Akhirnya Soviet mengerahkan serangan besar besaran dengan 3.000.000 tentara menyerbu Finlandia dan berhasil merebut kota-kota dan beberapa wilayah Finlandia. Sehingga memaksa Carl Gustav untuk mengadakan perjanjian perdamaian.
Ketika Hitler menyerang Rusia (Uni Soviet), Hitler juga memanfaatkan pejuang-pejuang Finlandia untuk melakukan serangan ke kota St. Petersburg.
1940: Invasi Eropa Barat, Republik-republik Baltik, Yunani, Balkan
Dengan tiba-tiba Jerman menyerang Denmark dan Norwegia pada 9 April 1940 melalui Operasi Weserübung, yang terlihat untuk mencegah serangan Sekutu melalui wilayah tersebut. Pasukan Inggris, Perancis, dan Polandia mendarat di Namsos, Andalsnes, dan Narvik untuk membantu Norwegia. Pada awal Juni, semua tentara Sekutu dievakuasi dan Norwegia-pun menyerah.
Operasi Fall Gelb, invasi Benelux dan Perancis, dilakukan oleh Jerman pada 10 Mei 1940, mengakhiri apa yang disebut dengan “Perang Pura-Pura” (Phony War) dan memulai Pertempuran Perancis. Pada tahap awal invasi, tentara Jerman menyerang Belgia, Belanda, dan Luxemburg untuk menghindari Garis Maginot dan berhasil memecah pasukan Sekutu dengan melaju sampai ke Selat Inggris. Negara-negara Benelux dengan cepat jatuh ke tangan Jerman, yang kemudian melanjutkan tahap berikutnya dengan menyerang Perancis. Pasukan Ekspedisi Inggris (British Expeditionary Force) yang terperangkap di utara kemudian dievakuasi melalui Dunkirk dengan Operasi Dinamo. Tentara Jerman tidak terbendung, melaju melewati Garis Maginot sampai ke arah pantai Atlantik, menyebabkan Perancis mendeklarasikan gencatan senjata pada 22 Juni dan terbentuklah pemerintahan boneka Vichy.
Pada Juni 1940, Uni Soviet memasuki Latvia, Lituania, dan Estonia serta menganeksasi Bessarabia dan Bukovina Utara dari Rumania.

Jerman bersiap untuk melancarkan serangan ke Inggris dan dimulailah apa yang disebut dengan Pertempuran Inggris atau Battle of Britain, perang udara antara AU Jerman Luftwaffe melawan AU Inggris Royal Air Force pada tahun 1940 memperebutkan kontrol atas angkasa Inggris. Jerman berhasil dikalahkan dan membatalkan Operasi Singa Laut atau Seelowe untuk menginvasi daratan Inggris. Hal itu dikarenakan perubahan strategi Luftwaffe dari menyerang landasan udara dan industri perang berubah menjadi serangan besar-besaran pesawat pembom ke London. Sebelumnya terjadi pemboman kota Berlin yang ddasarkan pembalasan atas ketidaksengajaan pesawat pembom Jerman yang menyerang London. Alhasil pilot peswat tempur Spitfire dan Huricane dapt berisirahat. Perang juga berkecamuk di laut, pada Pertempuran Atlantik kapal-kapal selam Jerman (U-Boat) berusaha untuk menenggelamkan kapal dagang yang membawa suplai kebutuhan ke Inggris dari Amerika Serikat.
Pada 27 September 1940, ditanda tanganilah pakta tripartit oleh Jerman, Italia, dan Jepang yang secara formal membentuk persekutuan dengan nama (Kekuatan Poros).
Italia menyerbu Yunani pada 28 Oktober 1940 melalui Albania, tetapi dapat ditahan oleh pasukan Yunani yang bahkan menyerang balik ke Albania. Hitler kemudian mengirim tentara untuk membantu Mussolini berperang melawan Yunani. Pertempuran juga meluas hingga wilayah yang dikenal sebagai wilayah bekas Yugoslavia. Pasukan NAZI mendapat dukungan dari sebagian Kroasia dan Bosnia, yang merupakan konflik laten di daerah itu sepeninggal Kerajaan Ottoman. Namun Pasukan Nazi mendapat perlawanan hebat dari kaum Nasionalis yang didominasi oleh Serbia dan beberapa etnis lainnya yang dipimpin oleh Josip Broz Tito. Pertempuran dengan kaum Nazi merupakan salah satu bibit pertempuran antar etnis di wilayah bekas Yugoslavia pada dekade 1990-an.
1941: Invasi Uni Soviet
Operasi Barbarossa, invasi Uni Soviet dilakukan oleh Jerman
Pertempuran Stalingrad
1944: Serangan Balik
Invasi Normandia (D-Day), invasi di Perancis oleh pasukan Amerika Serikat dan Inggris, 1944
1945: Runtuhnya Kerajaan Nazi Jerman
Berkibarnya bendera Soviet diatas gedung pemerintahan Nazi, Reinchstag, merupakan tanda berakhirnya Perang Dunia II di Eropa.
Pada akhir bulan april 1945, ibukota Jerman yaitu Berlin sudah dikepung oleh Uni Soviet dan pada tanggal 1 Mei 1945, Adolf Hitler bunuh diri bersama dengan istrinya Eva Braun didalam bunkernya, sehari sebelumnya Adolf Hitler menikahi Eva Braun, dan setelah mati memerintah pengawalnya untuk membakar mayatnya. Setelah menyalami setiap anggotanya yang masih setia. Pada tanggal 2 Mei, Karl Dönitz diangkat menjadi pemimpin menggantikan Adolf Hitler dan menyatakan Berlin menyerah pada tanggal itu juga. Disusul Pasukan Jerman di Italia yang menyerah pada tanggal 2 juga. Pasukan Jerman di wilayah Jerman Utara, Denmark dan Belanda menyerah tanggal 4. Sisa pasukan Jerman dibawah pimpinan Alfred Jodl menyerah tanggal 7 mei di Rheims, Perancis. Tanggal 8 Mei, penduduk di negara-negara sekutu merayakan hari kemenangan, tetapi Uni Soviet merayakan hari kemenangan pada tanggal 9 Mei dengan tujuan politik.
Hitler adalah salah satu penyebab terbesar dalam Perang Dunia II
Adolf Hitler lahir tahun 1889 di Braunau, Austria. Sebagai remaja dia merupakan seorang seniman gagal. Di masa Perang Dunia ke-I, dia masuk Angkatan Bersenjata Jerman, terluka dan peroleh dua medali untuk keberaniannya. Kekalahan Jerman membuatnya terpukul dan geram. Di tahun 1919 tatkala umurnya menginjak tiga puluh tahun, dia bergabung dengan partai kecil berhaluan kanan di Munich, dan segera partai ini mengubah nama menjadi Partai Buruh Nasionalis Jerman/National Sozialismus (diringkas Nazi). Dalam tempo dua tahun dia menanjak jadi pemimpin yang tanpa saingan yang dalam julukan Jerman disebut “Fuehrer.
Di bawah kepemimpinan Hitler, partai Nazi dengan kecepatan luar biasa menjadi suatu kekuatan dan di bulan Nopember 1923 percobaan kupnya gagal. Kup itu terkenal dengan sebutan “The Munich Beer Hall Putsch.” Hitler ditangkap, dituduh pengkhianat, dan terbukti bersalah. Tetapi, dia dikeluarkan dari penjara sesudah mendekam di sana kurang dari setahun.
Di tahun 1928 partai Nazi masih merupakan partai kecil. Tetapi, depressi besar-besaran membikin rakyat tidak puas dengan partai-partai politik yang besar dan sudah mapan. Dalam keadaan seperti ini partai Nazi menjadi semakin kuat, dan di bulan Januari 1933, tatkala umurnya empat puluh empat tahun, Hitler menjadi Kanselir Jerman.
Dengan jabatan itu, Hitler dengan cepat dan cekatan membentuk kediktatoran dengan menggunakan aparat pemerintah melabrak semua golongan oposisi. Perlu dicamkan, proses ini bukanlah lewat erosi kebebasan sipil dan hak-hak pertahankan diri terhadap tuduhan-tuduhan kriminal, tetapi digarap dengan sabetan kilat dan sering sekali partai Nazi tidak ambil pusing dengan prosedur pengajuan di pengadilan samasekali. Banyak lawan-lawan politik digebuki, bahkan dibunuh langsung di tempat. Meski begitu, sebelum pecah Perang Dunia ke-2, Hitler meraih dukungan sebagian terbesar penduduk Jerman karena dia berhasil menekan jumlah pengangguran dan melakukan perbaikan-perbaikan ekonomi.
Hitler dalam bukunya, “Mein Kampf” (Perjuanganku), menekankan pentingnya lebensraum, yakni mendapatkan wilayah baru untuk rakyat Jerman di Eropa Timur. Dia membayangkan menempatkan rakyat Jerman sebagai ras utama di Rusia barat. Sebaliknya, sebagian besar rakyat Rusia dipindahkan ke Siberia dan sisanya dijadikan budak. Setelah pembersihan (purge?) besar-besaran pada tahun 1930-an, Hitler menganggap Soviet secara militer lemah dan mudah diduduki. Ia menyatakan, “Kami hanya harus menendang pintu dan seluruh struktur yang rapuh akan runtuh.” Akibat Pertempuran Kursk dan kondisi militer Jerman yang melemah, Hitler dan propaganda Nazi menyatakan perang tersebut sebagai pertahanan peradaban oleh Jerman dari penghancuran oleh “gerombolan kaum Bolshevik” yang menyebar ke Eropa.
Kebijakan-kebijakan dan sikap ideologi Stalin pun sama agresifnya. Saat perhatian dunia teralih ke Front Barat, ia menduduki tiga negara Baltik pada tahun 1940. Partisipasi aktif Stalin dalam pembagian Polandia pada tahun 1939 pun tidak dapat diremehkan.
Hitler kemudian merancang jalan menuju penaklukan-penaklukan yang ujung-ujungnya membawa dunia ke kancah Perang Dunia ke-2. Dia merebut daerah pertamanya praktis tanpa lewat peperangan samasekali. Inggris dan Perancis terkepung oleh berbagai macam kesulitan ekonomi, karena itu begitu menginginkan perdamaian sehingga mereka tidak ambil pusing tatkala Hitler mengkhianati Persetujuan Versailles dengan cara membangun Angkatan Bersenjata Jerman. Begitu pula mereka tidak ambil peduli tatkala Hitler menduduki dan memperkokoh benteng di Rhineland (1936), dan demikian juga ketika Hitler mencaplok Austria (Maret 1938). Bahkan mereka terima sambil manggut-manggut ketika Hitler mencaplok Sudetenland, benteng pertahanan perbatasan Cekoslowakia. Persetujuan internasional yang dikenal dengan sebutan “Pakta Munich” yang oleh Inggris dan Perancis diharapkan sebagai hasil pembelian “Perdamaian sepanjang masa” dibiarkan terinjak-injak dan mereka bengong ketika Hitler merampas sebagian Cekoslowakia beberapa bulan kemudian karena Cekoslowakia samasekali tak berdaya. Pada tiap tahap, Hitler dengan cerdik menggabung argumen membenarkan tindakannya dengan ancaman bahwa dia akan perang apabila hasratnya dianggap sepi, dan pada tiap tahap negara-negara demokrasi merasa gentar dan mundur melemah.
Tetapi, Inggris dan Perancis berketetapan hati mempertahankan Polandia, sasaran Hitler berikutnya. Pertama Hitler melindungi dirinya dengan jalan penandatangan pakta “Tidak saling menyerang” bulan Agustus 1939 dengan Stalin (hakekatnya perjanjian itu perjanjian agresi karena keduanya bersepakat bagaimana membagi dua Polandia buat kepentingan masing-masing). Sembilan hari kemudian, Jerman menyerang Polandia dan enam belas hari sesudah itu Uni Soviet berbuat serupa. Meskipun Inggris dan Perancis mengumumkan perang terhadap Jerman, Polandia segera dapat ditaklukkan.

Tahun puncak kehebatan Hitler adalah tahun 1940. Bulan April, Angkatan Bersenjatanya melabrak Denmark dan Norwegia. Bulan Mei, dia menerjang Negeri Belanda, Belgia, dan Luxemburg. Bulan Juni, Perancis tekuk lutut. Tetapi pada tahun itu pula Inggris bertahan mati-matian terhadap serangan udara Jerman-terkenal dengan julukan “Battle of Britain” dan Hitler tak pernah sanggup menginjakkan kaki di bumi Inggris.
Pasukan Jerman menaklukkan Yunani dan Yugoslavia di bulan April 1941. Dan di bulan Juni tahun itu pula Hitler merobek-robek “Perjanjian tidak saling menyerang” dengan Uni Soviet dan membuka penyerbuan. Angkatan Bersenjata Jerman dapat menduduki bagian yang amat luas wilayah Rusia tetapi tak mampu melumpuhkannya secara total sebelum musim dingin. Meski bertempur lawan Inggris dan Rusia, tak tanggung-tanggung Hitler memaklumkan perang dengan Amerika Serikat bulan Desember 1941 dan beberapa hari kemudian Jepang melabrak Amerika Serikat, mengobrak-abrik pangkalan Angkatan Lautnya di Pearl Harbor.
Di pertengahan tahun 1942 Jerman sudah menguasai bagian terbesar wilayah Eropa yang tak pernah sanggup dilakukan oleh siapa pun dalam sejarah. Tambahan pula, dia menguasai Afrika Utara. Titik balik peperangan terjadi pada parohan kedua tahun 1942 tatkala Jerman dikalahkan dalam pertempuran rumit di El-Alamein di Mesir dan Stalingrad di Rusia. Sesudah kemunduran ini, nasib baik yang tadinya memayungi tentara Jerman angsur-berangsur secara tetap meninggalkannya. Tetapi, kendati kekalahan Jerman tampaknya tak terelakkan lagi, Hitler menolak menyerah. Bukannya dia semakin takut, malahan meneruskan penggasakan selama lebih dari dua tahun sesudah Stalingrad. Ujung cerita yang pahit terjadi pada musim semi tahun 1945. Hitler bunuh diri di Berlin tanggal 30 April dan tujuh hari sesudah itu Jerman menyerah kalah.
Operasi Barbarossa -Operasi militer besar-besaran untuk menginvansi Moskow, Rusia.
Dibandingkan dengan medan perang lainnya dalam Perang Dunia II, Front Timur jauh lebih besar dan berdarah serta mengakibatkan 25-30 juta orang tewas. Di Front Timur terjadi lebih banyak pertempuran darat daripada semua front pada PD II. Karena premis ideologi dalam perang, pertempuran di Front Timur mengakibatkan kehancuran besar. Bagi anggota Nazi garis keras di Berlin, perang melawan Uni Soviet merupakan perjuangan melawan komunisme dan ras Arya melawan ras Slavia yang lebih rendah. Dari awal konflik, Hitler menganggapnya sebagai “perang pembinasaan”. Di samping konflik ideologi, pola pikir Hitler dan Stalin mengakibatkan peningkatan teror dan pembunuhan. Hitler bertujuan memperbudak ras Slavia dan membinasakan populasi Yahudi di Eropa Timur. Stalin pun setali tiga uang dengan Hitler dalam hal memandang rendah nyawa manusia untuk meraih kemenangan. Ini termasuk meneror rakyat mereka sendiri dan juga deportasi massal seluruh penduduk. Faktor-faktor ini mengakibatkan kebrutalan kepada tentara dan rakyat sipil, yang tidak dapat disamakan dengan Front Barat.
Perang ini mengakibatkan kerugian besar dan penderitaan di antara warga sipil dari negara yang terlibat. Di belakang garis depan, kekejaman terhadap warga sipil di wilayah-wilayah yang diduduki Jerman sudah biasa terjadi, termasuk Holocaust orang-orang Yahudi.
Master Blitzkrieg (serangan kilat) Jerman terkenal, Generaloberst Heinz Wilhelm Guderian bersama pasukannya. Di belakang terlihat jenderal tank terkenal lainnya, Generalleutnant Graf Hyazinth Strachwitz von Gross-Zauche, der Panzergraf.
Panzerkampfwagen III yang berasal dari Divisi Panzer ke-8 sedang menyeberangi sungai Bug di Rusia. Terlihat log-log kayu di belakangnya untuk memudahkan mereka melewati jalan berlumpur yang mulai banyak didapati selama musim gugur Rusia yang menyesakkan.
Pasukan SS dengan tawanannya, tentara Asia Rusia. Selama Operasi Barbarossa sendiri, jutaan (!) tentara Rusia tertawan, yang sebagian besar di antaranya tewas di kamp-kamp tawanan Jerman

Tipikal tentara Wehrmacht Jerman, seorang Sersan dengan dekorasi Eiserne Kreuz 1 klasse dan General Assault Badge di dadanya
Makam tentara Jerman di dekat Moskow. Kebanyakan makam sederhana semacam ini pada akhirnya diratakan oleh Rusia sehingga tak terhitung berapa banyak pasukan Jerman yang terbunuh di front Timur yang tak diketahui kuburnya!
Latar Belakang
Pakta Molotov-Ribbentrop pada Agustus 1939 membentuk perjanjian non-agresi antara Jerman Nazi dan Uni Soviet, dan sebuah protokol rahasia menggambarkan bagaimana Finlandia, Estonia, Latvia, Lithuania, Polandia dan Rumania akan dibagi-bagi di antara mereka. Dalam Perang September di Polandia pada 1939 kedua negara itu menyerang dan membagi Polandia, dan pada Juni 1940 Uni Soviet, yang mengancam untuk menggunakan kekerasan apabila tuntutan-tuntutannya tidak dipenuhi, memenangkan perang diplomatik melawan Rumania dan tiga negara Baltik yang de jure mengizinkannya untuk secara damai menduduki Estonia, Latvia dan Lithuania de facto, dan mengembalikan wilayah-wilayah Ukraina, Belorusia, dan Moldovia di wilayah Utara dan Timur Laut dari Rumania ( Bucovina Utara dan Basarabia).
Pembagian Polandia untuk pertama kalinya memberikan Jerman dan Uni Soviet sebuah perbatasan bersama. Selama hampir dua tahun perbatasan ini tenang sementara Jerman menaklukkan Denmark, Norwegia, Prancis, dan daerah-daerah Balkan.
Adolf Hitler telah lama ingin melanggar pakta dengan Uni Soviet itu dan melakukan invasi. Dalam Mein Kampf ia mengajukan argumennya tentang perlunya mendapatkan wilayah baru untuk pemukiman Jerman di Eropa Timur. Ia membayangkan penempatan orang-orang Jerman sebagai ras yang unggul di Rusia barat, sementara mengusir sebagian besar orang Rusia ke Siberia dan menggunakan sisanya sebagai tenaga budak. Setelah pembersihan pada tahun 1930-an ia melihat Uni Soviet lemah secara militer dan sudah matang untuk diserang: “Kita hanya perlu menendang pintu dan seluruh struktur yang busuk itu akan runtuh.”
Joseph Stalin kuatir akan perang dengan Jerman, dan karenanya enggan melakukan apapun yang dapat memprovokasi Hitler. Meskipun Jerman telah mengerahkan sejumlah besar pasukan di Polandia timur dan membuat penerbangan-penerbangan pengintai gelap di perbatasan, Stalin mengabaikan peringatan-peringatan dari intelijennya sendiri maupun dari pihak asing. Selain itu, pada malam penyerbuan itu sendiri, pasukan-pasukan Soviet mendapatkan pengarahan yang ditandatangani oleh Marsekal Semyon Timoshenko dan Jenderal Georgy Zhukov yang memerintahkan (sesuai dengan perintah Stalin): “jangan membalas provokasi apapun” dan “jangan mengambil tindakan apapun tanpa perintah yang spesifik “. Karena itu, invasi Jerman pada umumnya mengejutkan militer dan pimpinan Soviet.
Pornografi

Pornografi . Bisa saja bagi sebagian orang kata ini sangat menakutkan dan wajib dihindari, tapi bagi yang lain, menjadi kata yang biasa-biasa saja. Apa itu pornografi? Pornografi berasal dari bahasa Yunani, yaitu porne (pelacur) dan graphos (gambar atau tulisan). Dan secara harafiah berarti “tulisan atau gambar tentang pelacur”. Di wikipedia disebutkan pornografi yang kadang kala juga disingkat menjadi “porn,” “pr0n,” atau “porno” adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan birahi (gairah seksual). Pornografi dapat menggunakan berbagai media, baik tulisan, foto-foto, film dan lain sebagainya. Di era informasi sekarang ini, maka pornografi (sangat) gampang kita temukan di internet.

Berbicara mengenai pornografi, Berikut 15 data statistik situs porno di internet. Isinya cukup menarik, atau bisa dibilang ironis dan Sangat Mengejutkan

Quote:1. Sebanyak 12% dari situs yang di internet adalah pornografi, dan jumlahnya adalah 24,644,172

2. Setiap detik, ada 28,258 pasang mata sedang melihat situs porno. Berarti dalam satu jam ada sekitar 10,172,880 yang melihat situs ‘panas’ tersebut. Dalam satu detik, ada USD 3,075.64 uang yang dibayarkan untuk menikmati layanan situs porno

3. 1 dari 3 pengunjung situs porno adalah Perempuan !!!

4. Pendapatan (revenue) situs porno – setiap tahunnya adalah sekitar 4.9 Milyar dollar Amerika , jika dirupiahkan brapa nih

5. Ada 2.5 juta email mengandung materi pornografi beredar setiap hari, dan itu adalah 8% dari semua lalu lintas email setiap hari.

6. 25% penelusuran search engine merupakan query yang berkaitan dengan pornograpi, atau sekitar 68 juta search query.

7. Dari semua jenis data yang diunduh (download) di internet, 35% nya mengunduh konten yang mengandung pornografi.

8. 3 kata kunci teratas yang berkaitan dengan pornograpi di search engine adalah Sex ( 75 % ), adult dating ( 30% ) , porn (25 % )

9. Rata rata umur anak anak ketika pertama kali melihat konten pornograpi adalah 11 tahun !!

10. ada sekitar 116.000 query penelusuran yang berkaitan dengan ” child pornography ” setiap hari

11. Ada sekitar 100.000 website ilegal yang berkaitan dengan ” child pornography ”

12. 20% laki laki membuka konten porno di tempat kerja ( kantor )

13. Waktu favorit membuka situs2 porno adalah hari minggu

14. 42.7% internet user membuka konten pornograpi

15. ada sekitar 72 juta user diseluruh dunia yang mengunjungi website porno setiap bulannya.

Pornografi Di Kalangan Pelajar Mengerikan

Polisi merazia film porno pada telepon genggam siswa di sekolah. [Istimewa] Polisi merazia film porno pada telepon genggam siswa di sekolah. [Istimewa]
[DEPOK] Indonesia lima tahun lalu masuk dalam 10 besar negara pengakses situs pornografi di dunia maya dan menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, setiap tahun peringkat tersebut selalu mengalami kenaikan.

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini Indonesia sudah menduduki peringkat pertama dalam aktivitas negatif itu.

Ironisnya lagi, di antara para pengakses situs porno itu adalah anak-anak di bawah umur, kata psikolog klinis sekaligus aktivis AIDS, Baby Jim Aditya.

“Berdasarkan riset, sebanyak 68 persen siswa SD sudah pernah ikut-ikutan mengakses situs porno,” ujarnya.

Salah satu akibatnya, seorang siswa kelas VI sebuah sekolah dasar di Situbondo memperkosa murid taman kanak-kanak setelah dia melihat video porno dalam telepon genggam salah seorang temannya.

Tidak hanya dari internet, konten-konten berbau pornografi juga dengan mudah diakses anak-anak dalam bentuk lainnya, di antaranya komik, permainan, VCD, telepon selular, dan media massa.

Jumlah yang lebih mencengangkan juga terjadi di jenjang SMP dan SMA, yaitu 97 persen siswanya dinyatakan pernah menonton atau melihat konten berbau pornografi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, setidaknya ada 84 laporan pornografi dan pornoaksi hingga yang masuk ke KPAI Oktober 2013 ini. Seluruhnya dilakukan oleh anak-anak dari kalangan pelajar di bawah umur, khususnya di Jakarta.

“Laporan-laporan tersebut terdiri dari pergaulan seks bebas dan kepemilikan media pornografi,” ujar Ketua Divisi Pengawasan KPAI, Muhammad Ihsan.

Menurut dia, ada tiga faktor besar yang menyebabkan angka tersebut tinggi. Pertama, pengaruh teknologi informasi yang kuat. Kurangnya filter akan keterbukaan informasi tersebut, merupakan hal fatal.

Anak-anak jadi mampu mengakses apa yang tidak boleh mereka akses. “Jadi, tidak heran jika ada anak-anak yang sudah kecanduan seks sedari muda,” kata Muhammad Ihsan.

Kedua, pergaulan bebas yang kian marak. Permasalahan ini, katanya, terkait dengan kurang atau tidak adanya pengawasan terhadap anak jika sedang berkumpul dengan teman-temannya.

Media pergaulan menjadi gerbang masuk kedua dalam menyebarkan media pornografi dan seks bebas.

Faktor ketiga adalah lemahnya pengawasan dari lembaga keluarga dan lembaga pendidikan. Tidak utuhnya kedua lembaga tersebut dalam memberikan informasi tentang tubuh dan seks menjadikan anak kurang mengerti apa arti hal-hal tersebut.

“Itulah kenapa anak-anak, khususnya kalangan pelajar, memiliki rasa penasaran yang tinggi tentang hal tersebut,” ujarnya.

Hasil survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap 4.500 remaja mengungkap, 97 persen remaja pernah menonton atau mengakses pornografi dan 93 persen pernah berciuman bibir.

Survei yang dilakukan di 12 kota besar itu juga menunjukkan 62,7 persen responden pernah berhubungan badan dan 21 persen di antaranya telah melakukan aborsi.

Hasil survei di atas dikuatkan dengan fakta, puluhan siswa SMP di Bandung, Jawa Barat, telah berprofesi menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Yang lebih mencengangkan, data yang dihimpun program Save The Children Jawa Barat ini, menunjukkan di antara para PSK remaja tersebut cukup dibayar dengan pulsa telepon selular.

Di Jakarta. data juga menunjukkan, 5,3 persen pelajar SMA pernah berhubungan seks. Ini antara lain akibat orang tua di zaman sekarang seringkali luput memberikan pengawasan serta pendidikan seks yang benar kepada anak-anaknya.

“Akibatnya, anak sering kali mencari jawaban dari rasa penasarannya di luar rumah, lalu mencoba-coba,” kata Baby Jim Aditya.

Dia berpendapat, pendidikan seks sudah selayaknya diberikan sedini mungkin kepada anak, namun dengan porsi yang sesuai dengan usia mereka.

“Dari hal sepele, mengajarkan anak perempuan untuk buang air kecil di toilet wanita itu saja sudah pendidikan seks. Jadi jangan dibayangkan pendidikan seks itu yang aneh-aneh,” katanya menjelaskan.

Masih Rendah

Di sisi lain, pengendalian pihak-pihak berwenang terhadap beredarnya situs-situs porno di dunia maya juga masih rendah. Terbukti, pada 2007 posisi Indonesia sebagai pengakses situs porno ada di peringkat lima.

Namun pada 2009 hingga 2013 ini posisi Indonesia terus merangsek hingga posisi pertama, katanya.

Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Nurcholis Setiawan, juga menyatakan keprihatinannya atas sejumlah kasus pornografi yang melibatkan anak usia sekolah.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena ruang anak-anak untuk mengekspresikan diri semakin terbatas.

Oleh karena itu dia mendesak pihak sekolah dan orang tua untuk mengisi waktu luang anak untuk dengan hal-hal yang positif seperti mengikuti berbagai aktivitas ekstra kurikuler, kegiatan riset misalnya, sehingga tidak ada waktu untuk melakukan perbuatan-perbuatan kegiatan negatif.

Makin gawat Masyarakat di ibu kota kembali dihebohkan oleh beredarnya video mesum siswa salah satu SMP yang tindakan tidak senonohnya itu dilakukan di ruang kelas sekolah saat usai pelajaran sekolah.

Aktivitas seks yang direkam tersebut dilakukan tiga kali, yaitu pada 23 September, 25 September dan 9 Oktober 2013. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menyebutkan, dari pengamatan atas video mesum tersebut, tidak terlihat adanya paksaan hubungan seksual yang dilakukan kedua oknum pelajar itu, alias suka sama suka.

Begitu juga menurut penuturan saksi pelajar yang menonton dan merekam adegan tersebut, meski orang tua pelaku (yang katanya korban) berkeras bahwa anaknya melakukan hal tersebut di bawah ancaman temannya.

Tampaknya orang tua dan guru yang bertanggung jawab terhadap remaja Indonesia harus waspada bahwa perilaku itu akan terus berulang karena bahaya pornografi mengancam remaja Indonesia.

Di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan pornografi yang dilakukan anak-anak saat ini sudah sangat memprihatinkan dan cenderung meningkat.

Menurut Ketua KPAI Daerah Kalsel, Jumri, S.Ag, dari hasil penelusuran ditemukan 75 persen lebih pelecehan seksual baik oleh anak-anak terhadap anak-anak maupun orang dewasa pada anak-anak, adalah akibat tontonan pornografi.

Dia menunjuk contoh kasus sodomi yang dilakukan antara anak-anak beberapa waktu lalu, akibat kebiasaan mereka menonton dan membaca hal-hal yang berbau pornografi. Juga aksi pemerkosaan yang juga dilakukan anak-anak SMP terhadap teman sekolahnya disebabkan seringnya mereka menonton pornografi.

Maraknya kasus pornografi di kalangan pelajar akhir-akhir ini, membuat Pemerintah Kota Palembang menyeru pengelola semua sekolah di sana untuk selalu memantau siswanya dalam menggunakan telepon genggam.

Seruan tersebut menurut Kepala Disdikpora Palembang, Ahmad Zulinto, sudah disosialisasikan kepada seluruh Kepala Sekolah, agar kasus beredaranya video mesum di SMP 4 Jakarta, tidak terjadi di kota Palembang.

Sedikitnya, menurut Zulinto, pihak sekolah harus melakukan sidak kepada siswa dua minggu sekali.

“Untuk larangan membawa ponsel belum kita terapkan, karena kadang-kadang alat tersebut mereka gunakan untuk menghubungi orang tuanya. Kemajuan teknologi seperti ponsel bisa memberikan dampak positif dan negatif, tergantung pada pribadi masing-masing dalam menggunakannya,” ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendukung kebijakan Dinas Pendidikan yang melarang para siswa membawa ponsel ke sekolah.

“Saya kira itu baik, artinya kita tidak mendidik anak bersikap konsumtif. Komunikasi penting, tapi untuk anak SD dan SMP saya kira belum waktunya dapat HP,” kata gubernur, yang akrab disapa Jokowi.

Bila orang tua ingin berkomunikasi dengan anaknya saat di lingkungan sekolah, menurut Jokowi, mereka dapat meminta bantuan pihak sekolah seperti menghubungi nomor telepon sekolah.

“Kalau ada orang tua yang mau ngomong sama anaknya, mendingan lewat guru saja,” kata Jokowi.

Kebijakan larangan membawa ponsel ke sekolah dikeluarkan untuk mencegah penyalahgunaan alat komunikasi tersebut oleh siswa, seperti kasus video asusila di sebuah sekolah di Jakarta.

Penelitian yang dilakukan Ketua Yayasan Kita dan Buah Hati, Elly Risman memperlihatkan, sebagian besar orang tua masih meremehkan fakta bahwa internet adalah perpustakaan pornografi terbesar di dunia yang harus dihindari.

Riset terbaru Norton Online Family 2010 menunjukkan 96 persen anak-anak Indonesia pernah membuka konten negatif di internet.

Parahnya lagi, sebanyak 36 persen orang tua tidak tahu apa yang dibuka anaknya karena pengawasan yang minim. Hanya satu dari tiga orang tua tahu tentang yang dilihat anak-anak mereka ketika buka jaringan internet (online), padahal anak-anak menghabiskan 64 jam untuk online setiap bulan.

Sungguh pengawasan orang tua masih sangat memprihatinkan.
Mewaspadai Terpaan Pornografi di Internet
Tahun 2010 pemerintah Australia menerbitkan undang-undang (UU) untuk menyensor situs-situs internet. Kebijakan pemerintah Australia diarahkan pada langkah pemblokiran informasi yang isinya berhubungan dengan kekerasan seksual, obat-obatan terlarang dan pornografi anak. Penyaringan akan dilakukan oleh penyedia jasa internet di bawah pengawasan pemerintah. Meskipun dua perusahaan raksasa pengelola jasa internet, yaitu Google dan Yahoo, mengkritik kebijakan itu, namun pemerintah Australia tidak bergeming.
Sebelumnya, Pemerintah China juga telah membuat kebijakan serupa terhadap Google, meskipun dengan alasan yang berbeda. Kebijakan pemerintah China yang mengharuskan Google melakukan self cencorship, telah menimbulkan ketegangan antara pemerintah China dengan Amerika. Kebijakan pemerintah China diterapkan, karena ditengarai isi informasi Google berkolaborasi dengan spionase Amerika. Puncak ketegangan tersebut ditandai dengan direlokasinya portal Google di China (Google.cn) ke sebuah situs di Hongkong.
Di Brasil, Google juga tersandung kasus. Situs ini menghadapi gugatan karena menayangkan dirty jokes. Gugatan yang diajukan 2 orang remaja yang keberatan dengan tayangan lelucon jorok di portal Google, dimenangkan pengadilan dengan menyatakan Google bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar US $ 2.700 per hari selama dirty jokes itu tidak dihapus.
Di Indonesia, ICT Watch dalam seminar Online Child Pornography yang diselenggarakan di kampus Universitas Indonesia (UI) beberapa waktu lalu, melansir temuannya bahwa setiap kali mengetik password seperti “SMP” atau “SMA” pada mesin pencari Google, maka akan selalu ditemukan hal-hal yang mengacu pada aktivitas atau foto-foto porno anak-anak Indonesia.
Penanganan kasus pornografi melalui media internet memang memiliki kerumitan tersendiri, karena cakupan ketentuan perundang-undangannya masih sangat terbatas meski sudah ada Undang-Undang Pornografi.
Terpaan Pornografi di Internet
Perkembangan teknologi informasi yang salah satu variannya adalah internet, sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Internet yang pada mulanya hanya dikembangkan untuk kepentingan militer, riset dan pendidikan, terus berkembang memasuki seluruh aspek kehidupan manusia. Internet sebagai media pelayanan informasi tanpa batas content, waktu, wilayah, usia dan jenis kelamin, telah menjadi paradigma baru komunikasi dunia maya di semua negara.
Dewasa ini, internet telah membentuk kebudayaan baru dalam masyarakat. Masyarakat tidak lagi dibatasi oleh wilayah teritori antar negara. Kehadiran internet di satu sisi telah mendorong interkoneksi yang nyaris tanpa batas, tetapi di sisi lain ekses sosial sebagai produk ikutannya juga sudah keluar batas. Dibalik fenomenalnya temuan internet, ternyata kehadiran internet juga melahirkan keresahan baru. Fenomena internet juga dibarengi dengan munculnya kejahatan yang berbasis cyber (cyber crime). Kejahatan cyber yang paling mengkhawatirkan belakangan ini, ditandai oleh pesatnya perkembangan situs-situs porno dalam berbagai tampilan yang sangat vulgar.
Sensasi yang melekat pada perkembangan internet adalah efektifnya medium ini dalam menyebarkan pornografi. Bila dicermati secara seksama, pada dasarnya internet juga merupakan media komunikasi, sebagaimana media komunikasi dalam bentuk lainnya. Kelebihan internet dari media yang lain terletak pada karakteristiknya yang mampu mengkonvergensikan karakteristik media cetak, penyiaran, film dan telekomunikasi dalam sebuah media yang disebut global network. Keistimewaannya dalam mengkonvergensikan keempat media di atas, telah menjadikan internet sebagai media komunikasi yang paling sophisticated saat ini. Dengan keunggulan tersebut, tidak mengherankan bila internet menjadi media yang paling efektif dalam menyebarkan berbagai informasi, termasuk informasi tentang pornografi. Bahkan, berbagai data terakhir menunjukkan bahwa transaksi terbesar perdagangan melalui internet, diperoleh dari bisnis pornografi.
Seberapa luas terpaan pornografi melalui internet, barangkali perlu didiskripsikan. Sebagai ilustrasi, dapat dilihat data dari hasil penelitian ahli komputer Jerry Ropalato (2007) dalam Pornography Statistic. Penelitian ini menyimpulkan bahwa bisnis pornografi dalam tahun 2006 meningkat dibandingkan tahun 2005. Dari data jumlah produksi, jumlah pengakses, nilai jual dan negara pelanggan, menunjukkan peningkatan.
Untuk menonton gambar porno, ternyata telah keluar biaya sebesar US $ 3,075.64 setiap detik. Sementara itu, tercatat setiap detik sejumlah 28.258 pengguna internet mengakses situs-situs porno, yang seharusnya hanya dikonsumsi orang dewasa. Dari angka-angka di atas dapat dibayangkan berapa banyak produksi video porno yang dihasilkan. Dengan demikian, betapa suburnya lahan bisnis pornografi. Di Amerika, setiap 39 menit dihasilkan sebuah produk video porno. Industri ini pada 2006 mampu menggerakkan bisnis senilai US $ 97.06 milyar atau sekitar Rp. 976 trilyun. Angka yang sangat fantastis untuk sebuah bisnis dengan core bussiness syahwat.
Penelitian itu juga menyajikan data mengenai negara yang mengkonsumsi bisnis pornografi tersebut. Pangsa pasar terbesar justru sejumlah negara di Asia. Pendapatan dari pornografi yang terbesar berasal dari China, yaitu senilai US $ 27,4 milyar atau sekitar Rp. 270 trilyun. Peringkat kedua adalah Korea Selatan, dengan pendapatan sebesar US $ 25,7 milyar atau sekitar Rp 250 trilyun. Jepang berada di urutan ketiga dengan pendapatan sebesar US $ 20 milyar atau sekitar Rp 200 trilyun. Negara Asia lainnya adalah Philipina di urutan kesembilan dan Taiwan di peringkat sepuluh. Amerika sebagai negara produsen, berada di peringkat empat, dengan pendapatan sebesar US $ 13,3 milyar atau sekitar Rp 130 trilyun.
Selain sebagai produsen video porno, Amerika juga berada di urutan pertama dalam jumlah halaman porno di website. Sampai dengan tahun 2007, jumlah halaman porno di website Amerika telah mencapai 244.661.900 (89 %). Urutan kedua ditempati Jerman, dengan halaman porno sebanyak 10.030.200 (4 %). Urutan ketiga adalah Inggris dengan 8.506.800 (3 %) halaman. Untuk wilayah Asia, Jepang menjadi salah satu dari 9 negara produsen situs porno, dengan produksi sebanyak 2.700.800 halaman porno.
Data usia pengakses situs porno yang dirilis dalam Pornography Statistic, menunjukkan bahwa pengakses situs berdasarkan usia 18 – 24 tahun sebanyak 13,61 %, usia 25 – 34 tahun sebanyak 19,90 %, usia 35 – 44 tahun sebanyak 25,50 %, usia 45 – 54 tahun sebanyak 20,67 % dan usia 55 tahun ke atas sebanyak 20,32 %. Wanita ternyata juga banyak yang menggemari situs porno. Jumlah wanita yang kecanduan situs porno sebesar 17 %, dan yang mengakses pada saat bekerja sebanyak 13 %.
Hasil penelitian Jerry Ropalato juga mengungkapkan, setiap detik ditemukan 372 pengguna yang mengetik password untuk situs-situs porno, yang diantaranya termasuk kategori anak/remaja. Pengakses situs-situs porno itu rata-rata usia 11 tahun untuk kelompok pemula, dan kelompok umur 15 – 17 tahun dengan jumlah sebesar 80 %.
Jaringan Gnutella merilis data, pernah ada permintaan dalam satu hari sebanyak 464.000 pencari situs porno di internet. Angka yang sangat fantastik. Bisa jadi diantara para pencari situs porno tersebut, terdapat anak-anak atau remaja Indonesia.
Sehubungan dengan kekhawatiran keterlibatan anak-anak atau remaja Indonesia sebagai pecandu situs porno di internet, diperoleh temuan survei Komisi PerlindunganAnak (KPA) terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar di Indonesia tahun 2007. Hasil survei KPA sangat mengejutkan, karena 97 % responden pernah menonton adegan porno. Dampaknya, sebanyak 93,7 % responden mengaku pernah berciuman, petting, dan oral sex, serta 62,7 % remaja yang duduk di bangku SMP mengaku pernah berhubungan intim. Data yang lebih mengejutkan, sebanyak 21,2 % siswi SMA mengaku pernah menggugurkan kandungan.

Sebagai pembanding, disajikan data lain yang menunjukkan bahwa Indonesia masuk kategori 10 besar negara pengakses situs porno, terutama untuk penggunaan password “SEX”. Indonesia menempati urutan ke tujuh setelah Pakistan, India, Mesir, Turki, Aljazair, dan Maroko. Berada di bawah urutan Indonesia adalah Vietnam, Iran dan Kroasia.
Menurut catatan Internet World Stats, sampai September 2009, pengguna internet di Indonesia mencapai angka 30 juta orang atau 12,5 % dari populasi penduduk Indonesia. Angka pertumbuhannya mencapai 1.150 %. Anak-anak dan remaja, termasuk bagian dari pengakses internet. Jadi, bukan tidak mungkin mereka juga penggemar situs-situs porno di internet. Dengan kata lain, terpaan pornografi melalui internet sudah sangat luar biasa, sehingga diperlukan kebijakan untuk memfilter informasi, termasuk pornografi, di internet dalam rangka menjaga ketahanan budaya, terlebih moral generasi muda.
Popularitas situs porno di dunia maya hampir mengalahkan situs jejaring sosial maupun situs berita. Dikutip dari Gizmodo, blog berita teknologi terbitan Netmedia Europe Spanyol menyatakan salah satu situs porno terkenal bernama XVideos mampu mencatatkan kunjungan (page views) sebanyak 4,4 miliar per bulan. Hasil ini ternyata tiga kali lebih besar dari yang bisa dihasilkan oleh situs sekelas CNN. Durasi kunjungan terhadap sebuah situs normal adalah sekitar tiga hingga enam menit. Sedangkan untuk kunjungan ke situs porno, rata-rata pengguna internet menghabiskan waktu 15 hingga 20 menit. Data lainnya menyebutkan bahwa situs porno populer lainnya, YouPorn, ternyata memiliki konten digital lebih dari 100TB dengan page views per hari kurang lebih 100 juta.
Menurut venturebeat yang ditulis ulang oleh Kompas.com menyebutkan, pada Mei 2012, situs pertemanan facebook dinyatakan kalah di pengadilan melawan situs porno, faceporn. Facebook menuduh pencipta faceporn sengaja memanfaatkan dan menggunakan nama besar facebook untuk menarik ‘konsumen’ agar melihat sajian-sajian pornografi di dalam situsnya. Sidang yang dilakukan di Norwegia tersebut mengangkat tema pelanggaran hak cipta nama yang selama ini digunakan oleh facebook.
Facebook, sejak 2010 berusaha membeli domain faceporn. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan hasil pencarian kata “facebook”. Pihak facebook meminta pemilik faceporn untuk mengubah nama domain-nya dan membayar royalti atas penggunaan nama tersebut. Namun, seperti yang dituliskan oleh wallstcheatsheet.com, pihak pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Jeffry White memutuskan tuduhan facebook tidak mempunyai landasan kuat,”lack of personal jurisdiction” karena walaupun facebook dan faceporn memiliki segmen dan fungsi sebagai jejaring sosial, namun target dari faceporn bukanlah orang-orang yang bertempat tinggal di Callifornia, melainkan orang di luar cakupan terbesar facebook. Selain gagal memperoleh kepemilikan domain faceporn, facebook juga wajib membayar sejumlah uang kepada faceporn untuk mengganti dana membayar pengacara dan biaya proses hukum. Hingga saat ini, situs faceporn masih leluasa diakses melalui mesin pencari di beberapa Negara, termasuk Indonesia.
Merunut Regulasi Pornografi
Fenomena pornografi di internet, disikapi oleh setiap negara dengan kebijakan yang berbeda-beda. Kebijakan pemerintah yang ditetapkan, akan sangat tergantung dari tingkat adopsi demokrasi di masing-masing negara. Negara yang mengimplementasikan demokrasi secara otoritarian, tentu akan mengambil kebijakan yang cenderung otoriter, dengan memberikan peran negara untuk melakukan sensor (pembatasan informasi) di internet. Praktek ini dapat ditemukan di Arab Saudi dan RCC. Kedua negara ini membuat server negara atau pembatasan informasi, melalui Internet Service Provider. Di negara-negara yang menganut sistem demokrasi, sensor di internet juga diberlakukan. Namun, sensor di internet bukan oleh pemerintah, melainkan muncul dari partisipasi masyarakat yang menggerakkan agar internet dikelola sebagai media yang sehat. Penyensoran dilakukan dengan meluncurkan software yang mampu memfilter informasi, khususnya informasi pornografi. Bahkan di Amerika, pengaturan tentang pornografi anak di internet, lahir akibat desakan masyarakat terhadap serbuan pornografi anak yang merajarela di internet. Hal tersebut salah satunya terlihat pada 18 Maret 2011, Dewan Direksi Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICAAN), asosiasi yang mengawasi sistem penamaan dalam internet, menyetujui pembentukan distrik online untuk situs-situs pornografi, guna membendung perkembangan situs porno di dunia maya melalui domain (.xxx). Klasifikasi tersebut setidaknya mempermudah langkah pemblokiran atau pembatasan akses publik terhadap konten pornografi.
Di Indonesia, penanganan pornografi melalui internet mulai menjadi perhatian. Sejatinya, pornografi sudah diatur dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yang memberikan peran kepada pemerintah dalam pencegahan pornografi. Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi melalui berbagai bentuk media komunikasi, termasuk di dalamnya internet (Pasal 18). Untuk melakukan pencegahan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi dalam media komunikasi, pemerintah diberi kewenangan melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet (Pasal 19 dan Pasal 20). Sayangnya, Undang-Undang Pornografi ini belum berfungsi optimal. Pemerintah belum membuat semua aturan pelaksana undang-undang itu. Saat ini baru satu aturan pelaksana Undang-Undang Pornografi yang sudah terbit, yaitu Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2011, yang diundangkan pada September 2011. Namun cakupan peraturan ini sangat terbatas. Di sini hanya diatur pembinaan dan pendampingan anak, pelaku atau korban pornografi. Sedangkan soal pornografi dalam lingkup yang lebih luas, termasuk ihwal media penyebarannya, belum diatur.
Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga diatur larangan untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 Ayat 1). Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan informasi elektronik dan dokumen elektronik, kategorisasinya tidak secara tegas memasukkan muatan pornografi. Dengan demikian, penggunaan undang-undang ini untuk menjerat kasus pornografi di internet, masih bisa debatable.
Sementara itu, penggunaan KUHP untuk menjerat kasus pornografi di internet juga sangat sumir, karena sulitnya mengungkap pelaku di dunia maya ditambah lagi tempat kejadian perkaranya juga di cyber space.
Memang pemerintah telah berupaya keras untuk menangkal tayangan pornografi melalui internet. Pemblokiran terhadap situs-situs porno merupakan upaya pemerintah dalam menangkal bahaya pornografi melalui internet. Namun demikian, adanya situs-situs porno yang tidak terdeteksi dan atau siasat para pengelola situs porno yang tidak lagi penggunakan password yang berkonotasi atau berasosiasi porno, menyebabkan masih leluasanya pengguna internet mengakses pornografi di dunia maya.
Hasil penelitian Jerry Ropelato menyebutkan bahwa Indonesia menempati urutan ke sembilan dalam hal kegigihan mencegah masuknya pornografi melalui internet. Model pencegahan yang diintroduksi Indonesia mengunakan konsep teknologi dihadapi dengan teknologi, dengan back up perangkat keras berupa aturan perundangan. Model ini perlu disinergikan dengan upaya pendampingan orang tua dalam memilih entitas media dan peningkatan internet literacy.
Dampak terpaan internet semakin terasa ketika akses masyarakat terhadap media semakin mudah. Di Indonesia, fenomena internet sangat paradoks. Di satu sisi, internet memberikan alternatif kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi secara murah dan beragam. Tetapi di sisi lain, internet juga menawarkan content informasi yang dapat meningkatkan kejahatan berbasis cyber (cyber crime).
Dunia internet yang anonim, menjadikan penggunanya longgar secara moral dalam mengirim atau mengakses content internet. Pengguna internet cenderung lebih mudah untuk mengabaikan tanggung jawab sosial, moral, dan etika. Terpaan internet, khususnya dengan content pornografi, sangat merisaukan semua kalangan. Kemudahan dalam mengakses internet, ikut memperluas eskalasi penyebaran bahaya pornografi.

Dampak negatif internet dalam menyebarluaskan pornografi, tidak dapat dibiarkan terus menggerogoti moralitas generasi muda Indonesia. Diperlukan sebuah kemampuan untuk menyikapi media internet secara bijak, sehingga tidak saja menghindarkan penggunanya dari tindak kejahatan cyber (cyber crime), tetapi juga sekaligus dapat meningkatkan efektivitas pemanfaatan internet.
Sebagaimana diketahui, intervensi internet terhadap kehidupan anak-anak dan remaja akan semakin bertambah besar dengan intensitas yang semakin tinggi. Pada saat budaya baca buku belum terbentuk, budaya menikmati dunia multi media berbasis internet sudah sangat kuat. Ketika baru belajar membaca, anak-anak dan remaja sudah disuguhi impresi internet yang memanjakan pikiran. Dengan demikian, anak-anak dan remaja akan lebih suka menikmati internet ketimbang media yang lain.
Selain itu, kehadiran orang tua dalam mendampingi kehidupan anak-anak dan remaja semakin berkurang, akibat pola hidup masyarakat modern yang menuntut aktivitas di luar rumah. Orang tua tidak bisa mengarahkan anak-anak dan remaja dalam mengakses internet, sehingga content internet yang mempersyaratkan bimbingan orang tua atau bahkan content yang diperuntukkan bagi orang dewasa, pada akhirnya diakses secara leluasa oleh anak-anak dan remaja.
Penggunaan internet memang menuntut seperangkat kemampuan (literacy) para penggunanya. Kecerdasan (literacy) ini akan memberikan semacam perspektif positif dalam memaknai content media, khususnya internet. Untuk itu, model perlindungan anak-anak dan remaja dari terpaan pornografi melalui internet dan kejahatan cyber pada umumnya, dapat ditempuh melalui peningkatan internet literacy. Dengan model literasi, setidaknya dapat diwaspadai terpaan pornografi di internet yang masih sangat leluasa dapat diakses anak-anak dan generasi muda pada umumnya.
Situs Porno Kian Mengkhawatirkan
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Kamis (15/3), menegaskan, Indonesia adalah negara pembuat dan pengguna situs porno terbesar ketiga di dunia setelah China dan Turki.
”Data Google ini berdasarkan jumlah orang yang mengakses situs porno, termasuk membuka, mengunggah, dan mengunduh tulisan, foto, atau video porno,” kata Arist.
Kedudukan Indonesia sebagai pembuat dan pengguna situs porno terbesar ketiga ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. ”Masyarakat kita, termasuk anak-anak, menjadi terbiasa dengan hal-hal berbau pornografi dan pornoaksi karena upaya pencegahannya selama ini salah,” kata Arist.
Oleh sebab itu, membentuk gugus tugas antipornografi atau merazia warung internet (warnet) merupakan program sesaat yang justru akan menimbulkan masalah baru. Ketika ada kasus video porno pasangan artis muda beberapa tahun lalu, warnet dan telepon seluler siswa di banyak kota dirazia. Akibatnya, kabar soal video itu makin santer dan anak muda sampai orang tua mencarinya karena ingin tahu.
Arist juga menyayangkan, pendekatan pencegahan pornografi dan pornoaksi lebih dibenturkan pada nilai-nilai agama semata. Semua agama sepakat bahwa tontonan itu dosa. Namun, yang mungkin lebih bisa masuk ke logika anak-anak adalah hal yang dapat langsung berimbas kepada mereka, seperti dampak terhadap kesehatan reproduksi dan kesehatan psikologi.
Apabila ini dapat diterjemahkan ke dalam bahasa sederhana dan dikampanyekan efektif hingga ke anak-anak sekolah dasar, antisipasi penyebaran pornografi bisa lebih efektif. Internet, kata Arist, juga bukan sekadar situs porno. Ada banyak kegiatan positif yang bisa dilakukan dengan bentuk kecanggihan teknologi itu untuk membantu proses belajar-mengajar serta mendapat kesenangan/relaksasi.
Komisi Nasional Perlindungan Anak juga setuju jika ada sanksi berat bagi warnet yang memperbolehkan anak di bawah umur mengakses situs porno.
Terus naik peringkat
Seiring dengan pesatnya jumlah pengguna internet, Indonesia menjadi pasar potensial pornografi dunia. Negeri ini tidak hanya berperan sebagai pengakses, tetapi juga penyedia pornografi dalam rangkaian bisnis dunia.
Sejak tahun 2005, Indonesia masuk dalam 10 negara yang paling banyak mengakses situs porno. Pada tahun 2005, Indonesia berada di posisi ke-7, tahun 2007 di posisi ke-5, dan tahun 2009 berada di posisi ke-3. Peringkat Indonesia cenderung meningkat seiring dengan pesatnya pengguna internet yang mencapai 55,2 juta orang (data 2011).
”Apakah kita rela jika tahun ini peringkat Indonesia naik menjadi yang pertama? Ini bukan perkara mudah. Kami tidak dapat bekerja sendiri, kami perlu mitra kerja,” kata Freddy Tulung, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis, dalam seminar bertajuk ”Online Child Pornography” di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat.
Freddy memaparkan fakta bahwa jumlah pengguna internet sampai tahun 2011 meningkat lebih dari 1.000 persen dibandingkan dengan data tahun 1988 sebanyak 500.000 orang. Sementara 40 persen pengguna internet saat ini berusia 15-24 tahun. Sebanyak 94 persen di antaranya menggunakan media sosial.
Menurut dia, pengguna internet di Indonesia sedang mengalami masa kebanjiran informasi dari banyak sumber. Pada saat yang sama, tidak semua pengguna internet mengetahui informasi tersebut baik atau buruk.
Meski sudah memblokir ribuan situs porno, pornografi masih saja dapat dinikmati penggunanya. Hal ini terjadi karena tampilan situs porno mengalami perubahan. Jika sebelumnya situs porno muncul dengan kata kunci yang berbau porno, kini situs tersebut muncul dengan kata-kata yang jauh dari pengertian porno.
Dia menyampaikan, ada sepuluh kata kunci yang paling sering dipakai untuk mengakses situs porno di Indonesia. Sepuluh kata populer ini sesuai dengan data yang tampil di mesin pencari Google tahun 2012.
Bisnis dunia
Pornografi kini menjadi bisnis dunia yang menguntungkan secara ekonomi, tetapi minim risiko. Guru Besar Kriminologi UI Adrianus Meliala mengatakan, nilai bisnis ini paling tidak mencapai 4.000 miliar dollar AS per tahun. Jumlah ini melebihi nilai bisnis narkoba dan senjata.
Suburnya potensi bisnis pornografi dipicu oleh pengguna internet pemula. Mereka lebih banyak ingin mencari tahu situs-situs yang mengundang rasa ingin tahu. Selanjutnya, ada yang ketagihan dan ada yang sesekali saja melihat situs tersebut.
Adrianus menambahkan, tahun 2008, jumlah anak yang tertayang sebagai subyek dan obyek situs porno sebanyak 4.000 orang. Namun, tahun 2011, jumlahnya meningkat empat kali lipat menjadi 16.000 orang. Dia mengingatkan, dampak bisnis ini dapat menghancurkan masa depan bangsa. Jika sejak awal moral anak-anak sudah rusak, selanjutnya mereka akan menjadi beban hidup masyarakat.

Narkoba

Tahun 2015, Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5,1 Juta
Badan Narkotika Nasional memperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia akan terus meningkat. Tahun 2015, diprediksi angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 5,1 juta orang.
“Untuk itu bahaya ini harus dicegah dengan mengubah paradigma. Sudah saatnya pendekatan hukum perlu diimbangi pendekatan rehabilitasi. Jika itu mampu dilakukan, mimpi Indonesia negeri bebas narkoba dapat tercapai, “ jelas Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional Yappi Manate kepada berita99 dalam diskusi anak dan narkoba di Jakarta, Rabu (3/4)
Yappi menegaskan, kondisi peredaran narkoba sudah mencapai tahap mengkhawatirkan. Saat ini, sebanyak 251 jenis narkoba baru sudah berkembang pada hampir 70 negara.
“Angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba diperkirakan mencapai 104.000 orang yang berumur 15 tahun dan 263.000 orang yang berumur 64 tahun. Mereka meninggal akibat mengalami overdosis. Ini disebabkan adanya salah kaprah mengenai gaya hidup masyarakat Indonesia khususnya kalangan remaja, “ tambahnya.
Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional, jumlah tersangka kasus narkoba terus meningkat khususnya yang melanda pelajar sekolah dasar. Tahun 2007, pengguna narkoba pada kalangan pelajar SD mencapai 4.138. Jumlah ini meningkat pada 2011 mencapai 5.087 pelajar SD.
“Sedangkan jumlah tersangka kasus narkoba terbanyak dialami kalangan yang berumur 30 tahun ke atas. Data penelitian BNN selama lima tahun terakhir, sebanyak 52,2 % manusia Indonesia berumur 30 tahun terjerat kasus narkoba, “ pungkasnya..
Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, pada tahun 2008 , jumlah pengguna Narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta jiwa atau sekitar 1,99 persen dari jumlah penduduk Indonesia mengalami ketergantungan Narkoba. Dari jumlah tersebut, 1,3 juta diantaranya berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Di sisi lain, jumlah korban meninggal dunia akibat penggunaan Narkoba selama kurun 2006-2008 mencapai 15.000 jiwa. Artinya, setidaknya 41 jiwa melayang perhari dengan 78 persen terjadi pada anak muda usia 19-21 tahun.
Tahun 2012, 70 persen dari 4 juta pecandu narkoba tercatat sebagai anak usia sekolah, yakni berusia 14 hingga 20 tahun. “Bahkan sudah menyusup ke anak usia SD,” ujar Muchlis Catyo, Kepala Subdit Kesiswaan Direktorat Pendidikan Menengah Umum Departemen Pendidikan Nasional kepada wartawan di kantornya, Jumat (30/7).
Data tersebut, menurut Muchlis, merupakan temuan Tim Kelompok Kerja Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Depdiknas tahun 2004. Data tersebut menunjukkan bahwa angka persentase pengguna telah mencapai 4 persen dari seluruh pelajar Indonesia. Prediksi lain, menurutnya, bahkan menyebutkan bahwa jumlah siswa sekolah yang terkena narkoba ada 4 hingga 6 juta anak.
Angka-angka tersebut, katanya, adalah data yang tercatat. “Bisa dibayangkan berapa pengguna sesungguhnya yang ada di Indonesia,” ujarnya. Anak sekolah, menurut dia, biasanya mencoba memakai narkoba dengan anggapan narkoba itu keren. “Selain itu di masa remaja yang labil biasanya mereka butuh tempat untuk mencurahkan masalah mereka. Ketika tidak ada, larinya ke narkoba,” papar Muchlis.
Namun, khusus untuk pengguna narkoba di anak usia SD, biasanya diawali karena ketidaksengajaan. Narkoba, jelas dia, biasanya masuk lewat permen, bakso, bahkan melalui obat di rumah sakit ketika mereka harus dirawat. Berdasarkan hal tersebut, Muchlis menyimpulkan bahwa penyalahgunaan narkoba telah menjadi ancaman terhadap kemanusiaan. “Bukan saja di Indonesia, tetapi di seluruh dunia,” tandasnya.
Muchlis mengaku bahwa pihak Depdiknas sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi mesalah ini, seperti lewat lomba poster, workshop, gerak jalan massal, dan piloting project berupa pembinaan khusus di sekolah-sekolah. “Tercatat, tahun ini ada 45 sekolah dari seluruh provinsi yang ikut piloting project,” jelas dia. Selain pihak Diknas, siswa sekolah sendiri juga ikut berperan dalam menyukseskan gerakan antimadat ini.
PBB: Indonesia Salah Satu Jalur Utama Penyelundupan Narkoba
Troels Vesper
Banyak obat bius diperdagangkan dan diselundupkan oleh sindikat internasionali, terutama karena ada permintaan cukup tinggi dan Indonesia punya populasi muda yang besar dan menjadi pasar narkoba yang besar juga.
Symbolbild Drogenschmuggel
Troels Vester adalah koordinator lembaga PBB untuk kejahatan narkoba, UNODC (United Nations Office on Drugs dan Crime. Februari lalu DW mewawancarai Vester mengenai kejahatan narkoba di Indonesia, dan apa yang perlu dilakukan menghadapi masalah ini.
DW: Menurut perkiraan Anda, berapa pengguna narkoba di Indonesia, dan bahan apa yang paling banyak dikonsumsi di sana?
Troels Vester: Diperkirakan ada sekitar 3,7 juta sampai 4,7 juta orang pengguna narkoba di Indonesia. Ini data tahun 2011. Sekitar 1,2 juta orang adalah pengguna crystalline methamphetamine dan sekitar 950.000 pengguna ecstasy. Sebagai perbandingan, ada 2,8 juta pengguna cannabis dan sekitar 110.000 pecandu heroin. Sedangkan menurut perkiraan otoritas Indonesia Badan Narkotika Nasional (BNN), saat ini ada sekitar 5,6 juta pengguna narkoba. Dulu, bahan yang paling banyak dikonsumsi adalah cannabis. Pada paruh kedua 1990-an ada peningkatan tajam pengguna heroin, terutama lewat jarum suntik. Ini mengakibatkan peningkatan pesat penyebaran HIV/AIDS di Indonesia. Tapi menjelang akhir 1990-an, yang paling banyak digunakan adalah Amphetamine Type Stimulants (ATS).
Apa saja program yang digalang pemerintah Indonesia untuk menangani para pecandu, dan mencegah orang menjadi pecandu obat bius?
Pemerintah Indonesia merancang program untuk merehabilitasi sekitar 100.000 pengguna narkoba setiap tahunnya. Dalam konteks penanganan dampak kesehatan dari penyalahgunaan obat bius, ada sejumlah pelayanan yang ditawarkan, misalnya penanganan secara psikososial, konseling, terapi kelompok, konseling dan tes HIV/AIDS, termasuk juga penanganan dengan terapi anti-retroviral bagi penderita HIV.
UNODC saat ini bekerjasama dengan BNN dan akan memulai program ujicoba di beberapa provinsi untuk memastikan bahwa pengguna narkoba mendapat penanganan yang dibutuhkan berdasarkan keputusan antar-instansi.
Bagaimana tentang sindikat perdagangan obat bius dan jaringan penyelundupan di Indonesia?
UNODC LOGO UN-Drogenbericht, Weltdrogentag
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sekarang telah menjadi salah satu jalur utama dalam perdagangan obat bius. Banyak obat bius diperdagangkan dan diselundupkan oleh sindikat internasional yang terorganisasi, terutama karena ada permintaan cukup tinggi dan Indonesia punya populasi muda yang besar dan menjadi pasar narkoba yang besar juga. Indonesia sendiri sudah membuat banyak kemajuan dalam beberapa tahun terakhir dan menyita narkotika dan obat bius illegal dalam jumlah besar yang masuk dari luar negeri. Terutama bahan-bahan methamphetamine, yang di Indonesia dikenal dengan sebutan “sabu-sabu”.
Organisasi sindikat obat bius ini sangat rapih dan beroperasi dari beberapa negara. Mereka memanfaatkan pengawasan perbatasan yang lemah, karena banyak kapal yang bisa beroperasi melewati laut tanpa pengawasan.
Methampetamine akhir-akhir ini diproduksi langsung dalam jumlah besar di Indonesia, tapi banyak juga yang didatangkan lewat Cina, Filipina dan Iran. Pintu masuk utama ke Indonesia adalah pelabuhan-pelabuhan di Jakarta, Batam, Surabaya dan Denpasar. Crystalline Methampetamine terutama masuk dari Malaysia dan diselundupkan ke Aceh, Medan dan daerah lain di Sumatra.
Presiden Joko Widodo ingin meredam perdagangan obat bius dengan melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati dalam kasus narkoba. Apakah ini efektif, dan apa yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia menghadapi masalah ini?
PBB secara resmi menolak hukuman mati. Sekjen PBB sudah sering mengeluarkan pernyataan sehubungan dengan hal itu. PBB juga sudah menyampaikan secara resmi sikap dan pandangannya dalam hal ini kepada pemerintah Indonesia.
Di kuil Thamkrabok di dekat Phra Putthabat di Thailand, pecandu narkoba melakukan ritual keagamaan sembari menjalani detoksifikasi dengan cara Buddha. Program rehabilitasi yang ditawarkan para Bhiksu ini menjanjikan penyembuan mental dan fisik melalui pendekatan ritual dan spiritual.
Yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia adalah mereduksi penawaran dan permintaan terhadap obat bius di negara itu. Kenyataan bahwa makin maraknya penyelundupan dan produksi ATS di Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah masih perlu meningkatkan upaya untuk menanggulangi hal ini. Konsumsi dan penawaran ATS harus bisa direduksi, penanganan para pecandu ATS harus ditingkatkan. Saat ini, penanganan masih dilakukan di klinik-klinik dan rumah sakit khusus. Pemerintah perlu mengembangkan sistem penanganan yang lebih berdasarkan kegiatan komunitas.
Selain itu, pemerintah harus meningkatkan kapasitas dan kualitas aparat penegak hukum dan forensik. Tapi memang, besarnya perdagangan narkoba di kawasan ini belum diketahui karena minimnya data-data. Tapi potensi terbesar memang ada di Indonesia dan Thailand.
Negara-negara ASEAN perlu mencari kesemimbangan antara fasilitas perdagangan dan keamanan. Aparat keamanan harus bisa bekerja lebih efektif untuk mencegah penyelundupan narkoba lewat perbatasannya.
Berdasarkan Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba tahun anggaran 2014, jumlah penyalahguna narkoba diperkirakan ada sebanyak 3,8 juta sampai 4,1 juta orang yang pernah memakai narkoba dalam setahun terakhir (current users) pada kelompok usia 10-59 tahun di tahun 2014 di Indonesia. Jadi, ada sekitar 1 dari 44 sampai 48 orang berusia 10-59 tahun masih atau pernah pakai narkoba pada tahun 2014. Angka tersebut terus meningkat dengan merujuk hasil penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Puslitkes UI dan diperkirakan pengguna narkoba jumlah pengguna narkoba mencapai 5,8 juta jiwa pada tahun 2015.

Jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah ganja, shabu dan ekstasi. Jenis narkoba tersebut sangat terkenal bagi Pelajar/mahasiswa, pekerja, dan rumah tangga. Sebagian besar penyalahgunaan berada pada kelompok coba pakai terutama pada kelompok pekerja. Alasan penggunakan narkoba karena pekerjaan yang berat, kemampuan sosial ekonomi, dan tekanan lingkungan teman kerja merupakan faktor pencetus terjadinya penyalahgunaan narkoba pada kelompok pekerja.

Bagaimana penggunaan narkoba menurut PBB? Menariknya, menurut Troels Vester sebagai koordinator lembaga PBB untuk kejahatan narkoba, UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) yang diwawancarai DW (Deutsche Welle) menyatakan bahwa diiperkirakan sekitar 3,7 juta sampai 4,7 juta orang pengguna narkoba di Indonesia. Sekitar 1,2 juta orang adalah pengguna crystalline methamphetamine dan sekitar 950.000 orang pengguna ecstasy. Sebagai perbandingan, ada 2,8 juta pengguna cannabis dan sekitar 110.000 pecandu heroin.

BNN Ingatkan 50 Orang Meninggal Setiap Hari karena Narkoba

BNN Ingatkan 50 Orang Meninggal Setiap Hari karena Narkoba Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar (kanan) berjalan bersama anggota Band Slank Bimbim saat BNN bertandang ke markas Slank dalam rangka diskusi Indonesia Darurat Narkoba, Selasa (17/3). BNN mengajak Slank untuk terus mengampanyekan gerakan anti narkoba kepada generasi muda. ANTARAFOTO/Rosa Panggabean

Data BNN mencatat sekitar 4,2 juta warga Indonesia menggunakan narkoba pada pertengahan 2014 dan lembaga ini menargetkan bisa merehabilitasi sekitar 100 ribu pengguna narkoba di tahun ini.

“Sekitar 50 orang meninggal setiap hari karena narkoba dan kerugian ekonomi maupun sosial mencapai Rp 63 triliun per tahun,” ujar Anang dalam jumpa pers bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di kantor pusat Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (29/4).

BNN mengaku sudah mengetahui keberadaan 48 jaringan pengedar narkoba di seluruh Indonesia. “Kami sudah mengedus mereka. Ini tinggal ditangkap-tangkapi saja,” ucapnya.

Hukuman mati dinilai Anang dapat memberikan efek jera terhadap para pengedar norkoba. Indonesia telah menetapkan aturan ini dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menurut Anang negara lain tidak bisa ikut campur.

Berdasarkan data BNN saat ini ada 60 terpidana kasus narkoba yang telah diputuskan untuk dihukum mati dan menanti waktu eksekusi. Jumlah tersebut tidak termasuk delapan orang yang telah dieksekusi mati pada 29 April 2015.

Sebanyak 60 terpidana itu akan masuk tahap berikutnya dalam eksekusi mati. Namun, Anang tidak mengetahui pasti kapan mereka bakal dieksekusi karena hal ini merupakan ranah Kejaksaan Agung.

Pada Rabu (29/4) dini hari, sebanyak delapan terpidana mati telah dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah empat warga Nigeria, Jamiu Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, Martin Anderson, dan Silvester Obiekwe Nwolise. Ada pula duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Rodrigo Gularte dari Brasil, dan Zainal Abidin dari Indonesia.

Seorang terpidana mati bernama Mary Jane Veloso asal Filipina, ditunda dieksekusi mati tadi malam karena ada perkembangan bukti baru di negara asalnya.

Tahap pertama eksekusi mati kasus narkoba telah dilakukan pada 18 Januari 2015. Kelima terpidana itu adalah Ang Kiem Soei asal Belanda, Namaona Denis warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira dari Brasil, Daniel Enemuo warga Nigeria, dan Rani Andriani, seorang wanita asal Cianjur.
Perdagangan Manusia

Kasus Perdagangan Manusia Indonesia Tertinggi di Asia Timur
Jumlah kasus perdagangan manusia (human trafficking) warga negara Indonesia (WNI) tercatat paling tinggi di Asia Timur selama tahun 2014.
Direktur Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Kementerian Sosial (Kemensos) Indonesia, Akifah Elansary mengatakan, ada lebih dari 20 ribu kasus kasus human trafficking WNI di Malaysia ditangani selama tahun 2014. Itu belum ditambah dengan korban di Yordania, Turki, hingga Suriah.
“Jumlah kasusnya tidak pernah di bawah 18 ribu dari tahun ke tahun. Makanya, kasus human trafficking Indonesia tertinggi se-Asia Timur,” katanya kepada Republika, Kamis (16/4).
Dia menambahkan, tempat terbanyak yang menjadi pintu human trafficking ada di 13 provinsi. Diantaranya, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, kasus ini terjadi karena usaha untuk mencegah perdagangan manusia tidak pernah berjalan maksimal. Ini ditambah dengan latar pendidikan yang rendah dan hidup di pelosok.
“Mereka diiming-imingi calo pelaku trafficking mendapat pekerjaan yang baik, seperti bekerja di salon,” ujarnya.
Untuk meminimalisir masalah ini, dibutuhkan peran utama pemerintah daerah (pemda) untuk memantau. Selain itu, Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI) harus memberikan perlindungan pra penempatan. “Regulasinya sudah bagus, tinggal implementasinya (yang harus ditegakkan). Butuh peran semua pihak,” katanya.

Perdagangan Orang di Indonesia Masih Tiga Besar Dunia
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku pemimpin harian gugus tugas pencegahan tindak pidana perdagangan orang mengadakan rapat koordinasi nasional bersama 300 orang dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Melalui rapat tersebut diharapkan tercapai kesepahaman dan sinkronisasi upaya pencegahan perdagangan orang.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyampaikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Senin (24/8). Indonesia merupakan negara dengan jumlah kasus TPPO nomor tiga terbanyak di dunia.
Rakornas berlangsung di Jakarta pada 24-25 Agustus. “Perlu dipahami bahwa TPPO (tindak pidana perdagangan orang) merupakan kekejian sosial, fisik, psikis, dan ekonomi,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Data Mahkamah Agung menyatakan, Indonesia merupakan negara dengan TPPO nomor tiga terbanyak di dunia.
Di dalam rakornas, selain penjelasan dan pemahaman mengenai definisi dan bentuk-bentuk TPPO, akan dipaparkan praktik-praktik terbaik penanggulangan kejahatan tersebut yang berhasil dilakukan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, diadakan diskusi kelompok untuk meningkatkan kapasitas para sumber daya manusia yang terlibat.
“Jual-beli orang adalah pelanggaran hak asasi manusia terburuk. Oleh karena itu, perlu penelaahan rencana strategis dan inovasi dalam menangani masalah ini,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sugihartatmo. Beberapa modus yang lazim digunakan adalah menjebak keluarga korban dengan utang, penculikan, berkedok mengirim duta seni ke luar negeri, pemberian beasiswa, hingga pencarian bakat untuk tampil sebagai model atau pengisi acara hiburan.
Laki-laki dan perempuan kena
Kepala Sekretariat Gugus Tugas TPPO Sri Danti Anwar yang juga Staf Ahli Menteri Bidang Sistem Informasi Manajemen KPPPA dalam paparannya menyampaikan bahwa kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak, merupakan korban terbanyak TPPO. Akan tetapi, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki juga bisa terjerumus.
Data Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2011-2013 menunjukkan, ada total 509 kasus TPPO. Mayoritas, 213 kasus, adalah eksploitasi ketenagakerjaan; 205 adalah eksploitasi seksual; 31 kasus bekerja tidak sesuai dengan perjanjian; dan 5 kasus bayi yang diperjualbelikan. Data menyebutkan, korban terbanyak adalah perempuan dewasa berjumlah 418 orang, disusul dengan 218 orang anak perempuan. Adapun korban laki-laki berjumlah 115 orang dewasa dan tiga anak laki-laki.
Para perempuan umumnya mengalami eksploitasi ketenagakerjaan serta eksploitasi seksual. Adapun laki-laki biasanya mengalami perbudakan karena harus bekerja keras di pabrik atau kapal dengan istirahat minim, bahkan tidak digaji serta dilarang keluar dari lokasi kerja.
“Orang-orang yang memiliki surat-surat kerja resmi pun tetap rentan ditipu dan dijebak. Mereka tidak diberi kerja sesuai jenis yang dijanjikan atau mereka bekerja sesuai kontrak, tetapi hak-hak seperti gaji dan istirahat tidak diberi,” kata Sri Danti melanjutkan.
Mayoritas TPPO berlangsung di negara-negara Timur Tengah meski Indonesia sudah melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja. Meski demikian, TPPO juga terjadi di dalam negeri. Umumnya para pekerja seks komersial di wilayah lokalisasi adalah korban perdagangan manusia.
Data Kasus Perdagangan Manusia dan KDRT
Angka global :
Ada sekitar 1.2 juta anak diperdagangkan setiap tahunnya
Kebanyakan (anak-anak laki-laki dan perempuan) diperdagangkan untuk eksploitasi seks
Ada sekitar 2 juta anak di seluruh dunia yang dieksploitasi secara seksual tiap tahunnya.
Industri perdagangan anak menangguk untung 12 miliar dolar per tahunnya (ILO)
Angka di Asia Timur dan Pasifik:
Jumlah terbesar anak-anak dan wanita yang diperdagangkan di seluruh dunia ada di an dari Asia. Perkiraannya berkisar dari 250.000 sampai 400.000 (30 persen dari angka perkiraan global)
Semua Negara terpengaruh oleh perdagangan baik secara dom estik, lintas batas atau luar negeri dan sebagai Negara asal, Negara tempat singgah atau Negara penerima
Indonesia :
Di Indonesia sekalipun banyak gadis yang memalsukan umurnya, diperkirakan 30 persen pekerja seks komersil wanita berumur kurang dari 18 tahun. Bahkan ada beberapa yang masih berumur 10 tahun. Diperkirakan pula ada 40.000-70.000 anak menjadi korban eksploitasi seks dan sekitar 100.000 anak diperdagangkan tiap tahun.
Sebagian besar dari mereka telah dipaksa masuk dalam perdagangan seks.
Sebagai pelaku perdagangan ke luar negeri, lintas batas atau domestik dan Negara asal
Perdagangan anak baik di lingkup domestik maupun luar negeri meningkat
Tujuan utama anak yang diperdagangkan ke luar negeri adalah Malaysia, Singapura, Brunei, Taiwan, Jepang dan Arab Saudi
Pariwisata seks menjadi isu menarik di daerah tujuan wisata seperti di Bali dan Lombok
Terdapat banyak pelacuran di lokalisasi pelacur, karaoke, panti pijat, mal, dan sebagainya.
Mayoritas pelanggan adalah orang local
Tren :
Jumlah anak-anak yang dieksploitasi secara seksual bertambah
Melibatkan anak-anak berumur belia
Ada kelompok baru yang rentan (anak-anak yang tak punya tempat tinggal.
Increase in numbers of children sexually exploited
Sumber : UNHCR
Statistik kekerasan dalam rumah tangga
Mitra perempuan women’s crisis centre
Layanan pengaduan dan bantuan diberikan kepada 2011 (hingga 10 desember)
209 orang perempuan dan anak-anak yang mengalami kasus kekerasan, 90,43% merupakan kasus-kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor dan wilayah lainnya –
jumlah kasus masih tinggi terlihat dalam total kasus tahun-tahun sebelumnya

2011 :209 orang
2010: 287 orang,
2009: 204 orang,
2008: 279 orang,
2007: 283 orang

Berdasar Pelaku :
suami korban 75,60 %
Teman dekat atau pacar 9,09 %

8 dari 10 perempuan (82,30%) mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suami dan mantan suaminya.
9 dari 10 orang perempuan telah mengalami lebih dari satu jenis kekerasan (secara fisik, psikis, seksual atau penelantaran/ekonomi), di samping menghadapi perselisihan domestik.
9 dari 10 perempuan mengalami dampak kekerasan pada kesehatan jiwanya (mental health) termasuk seorang mencoba bunuh diri, di samping berdampak pada kesehatan fisik (35,41%) dan kesehatan reproduksinya (1,44%).
9,09% perempuan mengalami kekerasan dan pelecehan seksual pada masa pacaran oleh pacar atau pasangannya (dating violance).
2,39% perempuan yang mengalami kekerasan adalah anak-anak berusia 18 tahun ke bawah
20,10% perempuan yang didampingi oleh Relawan Pendamping Mitra Perempuan WCC memilih untuk menempuh upaya hukum.
Fakta ini membantah anggapan dan mitos bahwa perbuatan kekerasan ini hanya terjadi pada mereka yang mempunyai status sosial & ekonomi rendah, tidak bekerja, berpendidikan rendah, dll.
United States Department of State, 2011
Trafficking in Persons Report – Indonesia,
27 June 2011
Indonesia merupakan negara sumber utama perdagangan seks dan kerja paksa bagi perempuan, anak-anak, dan laki-laki, dan menjadi negara tujuan dan transit perdagangan seks dan kerja paksa
Daerah sumber yang paling signifikan adalah Jawa, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan
Diperkirakan 6,5 juta sampai 9 juta pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, termasuk 2,6 juta orang di Malaysia dan 1,8 juta orang di Timur Tengah.
Diperkirakan 69 persen dari seluruh Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri adalah perempuan
43 sampai 50 persen – atau sekitar 3 sampai 4,5 juta – Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri menjadi korban dari kondisi yang mengindikasikan adanya perdagangan manusia 90 persen adalah perempuan dan 56 persen telah dieksploitasi dalam pekerjaan rumah tangga
Total 82 persen korban yang diidentifikasi pada tahun 2010 telah menjadi korban perdagangan manusia ke luar negeri; 18 persen diantaranya menjadi korban perdagangan manusia di Indonesia.
Bentuk-bentuk pelecehan yang kesemuanya kondusif untuk perdagangan manusia yaitu:
gaji ditahan (85 persen);
jam kerja berlebihan (80 persen);
pembatasan pergerakan (77 persen);
pelecehan verbal atau psikologis (75 persen), dan
penyitaan dokumen perjalanan (66 persen). Jumlah perempuan Indonesia yang diperkosa saat bekerja sebagai pekerja rumah tangga tampaknya meningkat.
Berdasarkan survei tahun 2010, LSM Indonesia yang disegani mencatat bahwa selama tahun tersebut 471 migran Indonesia kembali dari Timur Tengah tengah hamil akibat perkosaan, dan 161 orang lainnya kembali dengan anak-anak yang telah lahir di Timur Tengah. Setengah dari korban perdagangan manusia di dalam negeri adalah anak-anak, sementara 70 persen korban perdagangan manusia ke luar negeri adalah orang dewasa.
Menurut IOM, perusahaan yang merekrut Tenaga Kerja Indonesia, baik legal dan ilegal, bertanggung jawab atas lebih dari 50 persen tenaga kerja perempuan yang mengalami kondisi perdagangan manusia di negara tujuan.
Menurut Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, diperkirakan ada 40.000 sampai 70.000 anak Indonesia yang dieksploitasi dalam pelacuran di dalam negeri.
60 % anak-anak di bawah 5 tahun tidak memiliki akta kelahiran resmi, menempatkannya pada risiko tinggi untuk menjadi korban perdagangan manusia
Tren perekrutan pekerja migran Indonesia di Malaysia untuk umrah, ziarah agama ke Mekah terus berlanjut di tahun 2010; pernah terjadi di Kerajaan Saudi Arabia, pekerja migran Indonesia diperdagangkan ke tempat lain di Timur Tengah.
Sejumlah besar anak perempuan Indonesia direkrut dalam perdagangan seks melalui media jaringan sosial internet di tahun 2010.
Selama tahun 2010, polisi menyelidiki 106 orang yang ditangkap dan didakwa dengan pelanggaran menurut undang-undang tahun 2007.
Tahun 2010, pemerintah menuntut 112 tersangka pelaku dan menghukum 25 pelaku pelanggaran perdagangan manusia sesuai undang-undang tahun 2007
Tahun 2009 pemerintah menuntut 138 tersangka pelaku dan menghukum 84 pelaku pelanggaran perdagangan manusia sesuai undang-undang tahun 2007
Beberapa masalah dalam penanganan kasus perdagangan manusia oleh pemerintah / aparatur negara :
Polisi dilaporkan menggunakan undang-undang tahun 2007 untuk mempersiapkan kasus penuntutan, beberapa jaksa dan hakim masih menggunakan hukum lainnya yang lebih lazim untuk menuntut pelaku perdagangan manusia.
LSM juga melaporkan bahwa pada kasus dimana polisi menyelamatkan korban perdagangan manusia, polisi sering gagal untuk mengejar pelaku perdagangan yang melarikan diri ke daerah lain atau ke luar negeri. Meskipun polisi seringkali menyadari adanya anak-anak dalam pelacuran atau situasi perdagangan manusia lainnya, tetapi sering gagal melakukan intervensi untuk menangkap orang yang mungkin merupakan pelaku perdagangan ataupun melindungi korban tanpa adanya laporan khusus dari pihak ketiga
Ada laporan bahwa beberapa polisi menolak untuk menerima pengaduan dari korban perdagangan manusia, bahkan mendesak korban untuk mencapai penyelesaian informal dengan pelaku perdagangan manusia
Proses pengadilan yang berkepanjangan
Polisi menuntut biaya tertentu untuk perjalanan dan keterangan pengiriman.
Pekerja migran yang kembali ke Indonesia diminta untuk menggunakan transportasi yang diatur oleh Kementerian Perhubungan dengan harga selangit.
Sebagian besar aparat keamanan tidak mengikuti prosedur resmi untuk mengidentifikasi dan merujuk para korban yang berasal dari kelompok rentan seperti perempuan dalam prostitusi, anak-anak yang berpindah ke daerah lain di dalam negeri, dan para pekerja yang kembali dari luar negeri, tapi merujuk beberapa korban ke tenaga kesehatan secara ad hoc. Sebagian alasannya adalah kurangnya dana
Pihak berwajib terus menangkap dan mendeportasi sejumlah kecil perempuan yang bekerja di tempat pelacuran tanpa menentukan apakah mereka korban perdagangan manusia
Pemerintah sangat mengandalkan organisasi internasional dan LSM untuk menyediakan pelayanan bagi korban, seperti bantuan IOM untuk menjalankan pusat-pusat pelayanan terpadu polisi, dan memberikan dana terbatas untuk LSM dalam negeri dan kelompok masyarakat sipil yang mendukung pelayanan untuk korban termasuk korban perdagangan manusia.
MOU tahun 2006 memberikan kewenangan kepada majikan untuk memegang paspor pekerja rumah tangga Indonesia saat bekerja di Malaysia yang seharusnya menjadi hak pekerja.
Negosiasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang amandemen dokumen kesepakatan tahun 2006 yang melindungi pekerja rumah tangga Indonesia terhenti tahun ini, menurut laporan, karena kebuntuan pada masalah upah minimum dan hari libur mingguan yang dituntut Pemerintah Indonesia bagi para pekerja rumah tangga
Pelacuran

Menelusuri Sejarah Pelacuran di Indonesia
Pelacuran telah terjadi sepanjang sejarah manusia. Namun menelusuri sejarah pelacuran di Indonesia dapat dirunut mulai dari masa kerajaan-kerajaan Jawa, di mana perdagangan perempuan di pada saat itu merupakan bagian pelengkap dari sistem pemerintahan feodal (Hull; 1997:1-22). Dua kerajaan yang sangat lama berkuasa di Jawa berdiri tahun 1755 ketika kerajaan Mataram terbagi dua menjadi Kesunanan Surakarta dan Kesultanana Yogyakarta. Mataram merupakan kerajaan Islam Jawa yang terletak di sebelah selatan Jawa Tengah. Pada masa itu,
Konsep kekuasaan seorang raja digambarkan sebagai kekuasaan yang sifatnya agung dan mulia (binatara). Kekuasaan raja Mataram sangat besar. Mereka seringkali dianggap menguasai segalanya, tidak hanya tanah dan harta benda, tetapi juga nyawa hamba sahaya. Anggapan ini apabila dikaitkan dengan eksistensi perempuan saat ini mempunyai arti tersendiri.
Raja mempunyai kekuasaan penuh. Seluruh yang ada di atas Jawa, bumi dan seluruh kehidupannya, termasuk air, rumput, daun, dan segala sesuatunya adalah milik raja. Tugas raja pada saat itu adalah menetapkan hukum dan menegakkan keadilan; dan semua orang diharuskan mematuhinya tanpa terkecuali. Kekuasaan raja yang tak terbatas ini juga tercermin dari banyaknya selir yang dimilikinya. Beberapa orang selir tersebut adalah puteri bangsawan yang diserahkan kepada raja sebagai tanda kesetiaan. Sebagian lagi merupakan persembahan dari kerajaan lain, ada juga selir yang berasal dari lingkungan keluarganya dengan maksud agar keluarga tersebut mempunyai keterkaitan dengan keluarga istana.
Sebagian selir raja ini dapat meningkat statusnya karena melahirkan anak-anak raja. Perempuan yang dijadikan selir tersebut berasal dari daerah tertentu yang terkenal banyak mempunyai perempuan cantik dan memikat. Reputasi daerah seperti ini masih merupakan legenda sampai saat ini. Koentjoro (1989:3) mengidentifikasi 11 kabupaten di Jawa yang dalam sejarah terkenal sebagai pemasok perempuan untuk kerajaan; dan sampai sekarang daerah tersebut masih terkenal sebagai sumber wanita pelacur untuk daerah kota. Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Indramayu, Karawang, dan Kuningan di Jawa Barat; Pati, Jepara, Grobogan dan Wonogiri di Jawa Tengah; serta Blitar, Malang, Banyuwangi dan Lamongan di Jawa Timur. Kecamatan Gabus Wetan di Indramayu terkenal sebagai sumber pelacur; dan menurut sejarah daerah ini merupakan salah satu sumber perempuan muda untuk dikirim ke istana Sultan Cirebon sebagai selir. (Hull, at al. 1997:2).
Makin banyaknya selir yang dipelihara, menurut Hull, at al. (1997:2) bertambah kuat posisi raja di mata masyarakat. Dari sisi ketangguhan fisik, mengambil banyak selir berarti mempercepat proses reproduksi kekuasaan para raja dan membuktikan adanya kejayaan spiritual. Hanya raja dan kaum bangsawan dalam masyarakat yang mempunyai selir. Mempersembahkan saudara atau anak perempuan kepada bupati atau pejabat tinggi merupakan tindakan yang didorong oleh hasrat untuk memperbesar dan memperluas kekuasaan, seperti tercermin dari tindakan untuk memperbanyak selir. Tindakan ini mencerminkan dukungan politik dan keagungan serta kekuasaan raja. Oleh karena itu, status perempuan pada zaman kerajaan Mataram adalah sebagai upeti (barang antaran) dan sebagai selir.
Perlakuan terhadap perempuan sebagai barang dagangan tidak terbatas hanya di Jawa, kenyataan juga terjadi di seluruh Asia, di mana perbudakan, sistem perhambaan dan pengabdian seumur hidup merupakan hal yang biasa dijumpai dalam sistem feodal. Di Bali misalnya, seorang janda dari kasta rendah tanpa adanya dukungan yang kuat dari keluarga, secara otomatis menjadi milik raja. Jika raja memutuskan tidak mengambil dan memasukkan dalam lingkungan istana, maka dia akan dikirim ke luar kota untuk menjadi pelacur. Sebagian dari penghasilannya harus diserahkan kepada raja secara teratur (ENI, dalam Hull; 1997:3).
Bentuk industri seks yang lebih terorganisasi berkembang pesat pada periode penjajahan Belanda (Hull; 1997:3). Kondisi tersebut terlihat dengan adanya sistem perbudakan tradisional dan perseliran yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan seks masyarakat Eropa. Umumnya, aktivitas ini berkembang di daerah-daerah sekitar pelabuhan di Nusantara. Pemuasan seks untuk para serdadu, pedagang, dan para utusan menjadi isu utama dalam pembentukan budaya asing yang masuk ke Nusantara.
Dari semula, isu tersebut telah menimbulkan banyak dilema bagi penduduk pribumi dan non-pribumi. Dari satu sisi, banyaknya lelaki bujangan yang dibawa pengusaha atau dikirim oleh pemerintah kolonial untuk datang ke Indonesia, telah menyebabkan adanya permintaan pelayanan seks ini. Kondisi tersebut ditunjang pula oleh masyarakat yang menjadikan aktivitas memang tersedia, terutama karena banyak keluarga pribumi yang menjual anak perempuannya untuk mendapatkan imbalan materi dari para pelanggan baru (para lelaki bujangan) tersebut. Pada sisi lain, baik penduduk pribumi maupun masyarakat kolonial menganggap berbahaya mempunyai hubungan antar ras yang tidak menentu. Perkawinan antar ras umumnya ditentang atau dilarang, dan perseliran antar ras juga tidak diperkenankan. Akibatnya hubungan antar ras ini biasanya dilaksanakan secara diam-diam. Dalam hal ini, hubungan gelap (sebagai suami-istri tapi tidak resmi) dan hubungan yang hanya dilandasi dengan motivasi komersil merupakan pilihan yang tersedia bagi para lelaki Eropa. Perilaku kehidupan seperti ini tampaknya tidak mengganggu nilai-nilai sosial pada saat itu dan dibiarkan saja oleh para pemimpin mereka. (Hull; 1997:4).
Situasi pada masa kolonial tersebut membuat sakit hati para perempuan Indonesia, karena telah menempatkan mereka pada posisi yang tidak menguntungkan secara hukum, tidak diterima secara baik dalam masyarakat, dan dirugikan dari segi kesejahteraan individu dan sosial. Maka sekitar tahun 1600-an, pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang keluarga pemeluk agama Kristen mempekerjakan wanita pribumi sebagai pembantu rumah tangga dan melarang setiap orang mengundang perempuan baik-baik untuk berzinah. Peraturan tersebut tidak menjelaskan apa dan mana yang dimaksud dengan perempuan “baik-baik”. Pada tahun 1650, “panti perbaikan perempuan” (house of correction for women) didirikan dengan maksud untuk merehabilitasi para perempuan yang bekerja sebagai pemuas kebutuhan seks orang-orang Eropa dan melindungi mereka dari kecaman masyarakat. Seratus enam belas tahun kemudian, peraturan yang melarang perempuan penghibur memasuki pelabuhan “tanpa izin” menunjukkan kegagalan pelaksanaan rehabilitasi dan juga sifat toleransi komersialisasi seks pada saat itu (ENOI, dalam Hull; 1997:5).
Tahun 1852, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang menyetujui komersialisasi industri seks tetapi dengana serangkaian aturan untuk menghindari tindakan kejahatan yang timbul akibat aktivitas prostitusi ini. Kerangka hukum tersebut masih berlaku hingga sekarang. Meskipun istilah-istilah yang digunakan berbeda, tetapi hal itu telah memberikan kontribusi bagi penelaahan industri seks yang berkaitan dengan karakteristik dan dialek yang digunakan saat ini. Apa yang dikenal dengan wanita tuna susila (WTS) sekarang ini, pada waktu itu disebut sebagai “wanita publik” menurut peraturan yang dikeluarkan tahun 1852. Dalam peraturan tersebut, wanita publik diawasi secara langsung dan secara ketat oleh polisi (pasal 2). Semua wanita publik yang terdaftar diwajibkan memiliki kartu kesehatan dan secara rutin (setiap minggu) menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi adanya penyakit syphilis atau penyakit kelamin lainnya (pasal 8, 9, 10, 11).
Jika seorang perempuan ternyata berpenyakit kelamin, perempuan tersebut harus segera menghentikan praktiknya dan harus diasingkan dalam suatu lembaga (inrigting voor zieke publieke vrouwen) yang didirikan khusus untuk menangani perempuan berpenyakit tersebut. Untuk memudahkan polisi dalam menangani industri seks, para wanita publik tersebut dianjurkan sedapat mungkin melakukan aktivitasnya di rumah bordil. Sayangnya peraturan perundangan yang dikeluarkan tersebut membingungkan banyak kalangan pelaku di industri seks, termasuk juga membingungkan pemerintah. Untuk itu pada tahun 1858 disusun penjelasan berkaitan dengan peraturan tersebut dengan maksud untuk menegaskan bahwa peraturan tahun 1852 tidak diartikan sebagai pengakuan bordil sebagai lembaga komersil. Sebaliknya rumah pelacuran diidentifikasikan sebagai tempat konsultasi medis untuk membatasi dampak negatif adanya pelacuran. Meskipun perbedaan antara pengakuan dan persetujuan sangat jelas bagi aparat pemerintah, tapi tidak cukup jelas bagi masyarakat umum dan wanita publik itu sendiri. (Hull; 1997:5-6).

Dua dekade kemudian tanggung jawab pengawasan rumah bordil dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Peraturan pemerintah tahun 1852 secara efektif dicabut digantikan dengan peraturan penguasa daerah setempat. Berkaitan dengan aktivitas industri seks ini, penyakit kelamin merupakan persoalan serius yang paling mengkhawatirkan pemerintah daerah. Tetapi terbatasnya tenaga medis dan terbatasnya alternatif cara pencegahan membuat upaya mengurangi penyebaran penyakit tersebut menjadi sia-sia (ENOI dalam Hull; 1997:6).
Pengalihan tanggung jawab pengawasan rumah bordil ini menghendaki upaya tertentu agar setiap lingkungan permukiman membuat sendiri peraturan untuk mengendalikan aktivitas prostitusi setempat. Di Surabaya misalnya, pemerintah daerah menetapkan tiga daerah lokalisasi di tiga desa sebagai upaya untuk mengendalikan aktivitas pelacuran dan penyebaran penyakit kelamin. Selain itu, para pelacur dilarang beroperasi di luar lokalisasi tersebut. Semua pelacur di lokalisasi ini terdaftar dan diharuskan mengikuti pemeriksaan kesehatan secara berkala (Ingleson dalam Hull; 1997:6).
Tahun 1875, pemerintah Batavia (kini Jakarta), mengeluarkan peraturan berkenaan dengan pemeriksaan kesehatan. Peraturan tersebut menyebutkan, antara lain bahwa para petugas kesehatan bertanggung jawab untuk memeriksa kesehatan para wanita publik. Para petugas kesehatan ini pada peringkat kerja ketiga (tidak setara dengan eselon III zaman sekarang yaitu kepala biro pada organisasi pemerintahan) mempunyai kewajiban untuk mengunjungi dan memeriksa wanita publik pada setiap hari Sabtu pagi. Sedangkan para petugas pada peringkat lebih tinggi (peringkat II) bertanggung jawab untuk mengatur wadah yang diperuntukkan bagi wanita umumnya yang sakit dan perawatan lebih lanjut. Berdasarkan laporan pada umumnya meskipun telah dikeluarkan banyak peraturan, aktivitas pelacuran tetap saja meningkat secara drastis pada abad ke-19, terutama setelah diadakannya pembenahan hukum agraria tahun 1870, di mana pada saat itu perekonomian negara jajahan terbuka bagi para penanam modal swasta (Ingleson dalam Hull; 1997:6).
Perluasan areal perkebunan terutama di Jawa Barat, pertumbuhan industri gula di Jawa Timur dan Jawa Tengah, pendirian perkebunan-perkebunan di Sumatera dan pembangunan jalan raya serta jalur kereta api telah merangsang terjadinya migrasi tenaga kerja laki-laki secara besar-besaran. Sebagian besar dari pekerja tersebut adalah bujangan yang akan menciptakan permintaan terhada aktivitas prostitusi. Selama pembanguna kereta api yang menghubungkan kota-kota di Jawa seperti Batavia, Bogor, Cianjur, Bandung, Cilacap, Yogyarakta dan Surabaya tahun 1884, tak hanya aktivitas pelacuran yang timbul untuk melayani para pekerja bangunan di setiap kota yang dilalui kereta api, tapi juga pembangunan tempat-tempat penginapan dan fasilitas lainnya meningkat bersamaan dengan meningkatnya aktivitas pembangunan konstruksi jalan kereta api. Oleh sebab itu dapat dimengerti mengapa banyak kompleks pelacuran tumbuh di sekitar stasiun kereta api hampir di setiap kota. Contohnya di Bandung, kompleks pelacuran berkembang di beberapa lokasi di sekitar stasiun kereta api termasuk Kebonjeruk, Kebontangkil, Sukamanah, dan Saritem.
Hull juga menambahkan, (1997:7) di Yogyakarta, kompleks pelacuran didirikan di daerah Pasarkembang, Balongan, dan Sosrowijayan. Di Surabaya, kawasan pelacuran pertama adalah di dekat Stasiun Semut dan di dekat pelabuhan di daerah Kremil, Tandes, dan Bangunsari. Sebagian besar dari kompleks pelacuran ini masih beroperasi sampai sekarang, meskipun peranan kereta api sebagai angkutan umum telah menurun dan keberadaan tempat-tempat penginapan atau hotel-hotel di sekitar stasiun kereta api juga telah berubah.
Data dan Persebaran 161 Lokalisasi di Indonesia
Jakarta – Kementerian Sosial pada tahun 2012 mencatat ada 161 lokalisasi di Indonesia. Sebagian di antaranya sudah ditutup. Di mana saja lokasinya? Bagaimana persebarannya?
Dalam data tersebut yang dikutip detikcom, Jumat (20/6/2014), ada 19 provinsi di Indonesia yang memiliki lokalisasi. Di setiap provinsi, jumlahnya bervariasi, ada satu lokalisasi saja, namun ada juga yang jumlahnya puluhan.
Jawa Timur menempati ranking pertama dalam jumlah lokalisasi dengan 53 tempat yang tersebar di 16 kabupaten/kota. Namun seiring dengan waktu, ada 20 lokalisasi yang ditutup. Hingga kini, hanya 33 tempat pelacuran saja.
Khusus di kota Surabaya, dari 6 tempat lokalisasi yang terdaftar, semuanya sudah ditutup. Terakhir adalah Dolly dan Jarak. Kabupaten Banyuwangi yang pernah memiliki 8 lokalisasi, kini juga sudah habis.
Di Jawa Barat, dari 13 lokalisasi, hingga tahun 2012 baru 2 yang ditutup, yakni Saritem dan Gardujati. Namun ternyata, setelah penutupan tujuh tahun lalu, aktivitas prostitusi masih terlihat di lokalisasi yang berada di Bandung tersebut.
Bagaimana dengan provinsi lain? Jumlahnya bervariasi, mulai dari satu tempat hingga belasan. Sumatera Selatan misalnya, hanya memiliki satu lokalisasi, namun sudah ditutup. Sementara di Kalimantan Timur ada 32 lokalisasi dan Kalimantan Tengah 12 tempat.
10 Tempat Lokalisasi Paling Terkenal Di Indonesia

Berbicara mengenai tempat lokalisasi memang tak semua orang bisa memahami hal tersebut. Karena di negara timur seperti Indonesia ini, bisnis prostitusi masih menjadi hal yang tabu untuk dibicarakan. Meskipun konsumen untuk bisnis tersebut cukup besar.
Banyak yang mencibir, banyak pula yang menikmati bisnis prostitusi itu. Bahkan rupanya di Indonesia ada tempat lokalisasi yang dianggap sangat terkenal. Mau tahu? Hati-hati jangan berkunjung ke sini jika tidak paham betul dengan resiko-nya ya!.(kpl/aia)
1. Kramat Tunggak – Jakarta
Di kawasan Kali Jodoh, Jakarta Utara terdapat sebuah tempat lokalisasi yang bernama Kramat Tunggak dan sebetulnya tempat ini merupakan tempat prostitusi yang tersebar di beberapa tempat seperti Bina Ria dan Volker. Gubernur Jakarta saat itu, Ali Sadikin meresmikan Lokasi Rehabilitasi Sosial (Lokres) Kramat Tunggak.
Awalnya ada sekitar 300 PSK dengan 76 germo di sini. Namun jumlahnya terus berkembang sampai terkenal di kawasan Asia Tenggara. Pada dekade 1980-1990an, Tempat lokalisasi dengan luas hampir 12 hektar ini memiliki lebih dari 2.000 PSK dan 258 germo yang terdaftar. Disebutkan PSK di Kramat Tunggak ini berasal dari Indramayu, Subang dan kawasan pantura lainnya demi mencari sesuap nasi.(kpl/aia)
2. Saritem – Bandung
Bandung juga tak luput menjadi tempat bagi mereka yang mencari kepuasaan seks bebas. Adalah tempat lokalisasi Saritem yang terletak di Bandung, begitu dikenal oleh penikmat kehidupan malam di Jawa Barat ini. Tepatnya Saritem ada di antara jalan Astana Anyar dan Gardu Jati. Sudah sejak lama desas-desus mengenai penutupan Saritem diucapkan oleh pemerintahan Bandung dan warga setempat.
Namun rupanya meski sudah berkali-kali ditutup, Saritem masih berdenyut dengan kegiatan seks bebas yang ilegal. Saritem sendiri dibangun di akhir abad ke-19 sehubungan dengan pembuatan jalan kereta api. Ironisnya, di depan jalan Saritem didirikan pesantren Dar Al Taubah yang seakan menjadi pintu gerbang masuk ke kawasan Saritem. (kpl/aia)
3. Limusnunggal Cileungsi – Bogor
Apakah kota dengan kondisi dingin di malam hari menjadi lahan empuk bagi penikmat kehidupan malam? Entah. Yang pasti di Bogor juga terdapat tempat lokalisasi yang terkenal bernama Limusnunggal – Cileungsi. Disebutkan di tempat ini terdapat lima blok prostitusi dengan jumlah bangunan mencapai 250 unit.
Semenjak tahun 2009 silam, kawasan Limusnunggal sudah seringkali ditertibkan oleh pemerintahan Bogor namun selalu muncul dan muncul lagi. Para PSK di tempat ini kebanyakan adalah pendatang. Ironisnya, sebetulnya di Limusnunggal akan dibangun sekolah. Jadi apakah prostitusi ini sudah ditertibkan? (kpl/aia)

4. Gang Sadar I & II – Purwokerto
Di dekat terminal lokawisata Baturaden, Banyumas, Jawa Tengah terdapat sebuah gang sempit yang dikenal dengan nama Gang Sadar dan menjadi tempat lokalisasi untuk mereka yang mencari kepuasan akan seks bebas. Bahkan di tempat ini sengaja dibangun penginapan dan kosan untuk para konsumen agar lebih santai dan seakan menghalalkan kehidupan prostitusi.
Gang Sadar ini adalah gang kecil dengan lebar sekitar satu meter yang di kanan-kirinya terdapat rumah kos. Berderet hingga di ujung gang, terdapat banyak sekali PSK yang tinggal. Ada yang bilang jika tempat lokalisasi ini begitu menghangatkan suasana Baturaden yang dingin. (kpl/aia)
5. Dadap – Tangerang
Di kabupaten Tangerang, tepatnya di kecamatan Kosambi rupanya ada titik prostitusi yang terkenal bernama tempat lokalisasi Dadap. Jika ada yang menuju Krematorium Dadap, di kiri serta kanan jalan maka bisa menemukan lokalisasi Dadap. Disebutkan mulai jam 19.30 malam, para PSK dengan berbagai macam gaya penampilan sudah duduk berbaris di sana untuk menunggu tamu yang bisa memilih mereka. (kpl/aia)
6. Sintai – Batam
Sebagai salah satu pulau termaju di Indonesia, Batam memang menjadi tempat strategis untuk bisnis lantaran lokasinya yang begitu dekat dengan Singapura. Tak hanya bisnis properti yang menjanjikan, bisnis mengenai kehidupan malam di Batam juga menjadi hal yang berkembang cukup pesat.
Ada tempat lokalisasi Sintai yang menjadi lokalisasi terbesar di kepulauan Batam. Disebutkan ada PSK lokal sampai mancanegara yang mencari sumber penghidupan di Sintai. Tingginya transaksi uang di kehidupan malam Sintai yang mendapat julukan kota S ini membuat para PSK terkena pajak penghasilan negara mencapai 10% dari pendapatan per bulan. (kpl/aia)
7. Jl.Pajajaran – Malang
Malang yang dikenal dengan kota berhawa sejuk dan dingin di malam hari rupanya tak luput dengan bisnis kehidupan malamnya. Salah satu kawasan yang terkenal adalah di jalan Pajajaran. Pada jaman dulu, mulai sekitar jam 7 malam sampai menjelang Subuh banyak sekali gadis-gadis PSK yang bermunculan di kawasan ini untuk menjajakan tubuh mereka demi rupiah.
Meskipun semakin berkembangnya kehidupan di Malang, para gadis PSK itu muncul semakin malamnya. Tak hanya mereka yang mengais-ngais rupiah, gadis-gadis dengan masalah keluarga, kegagalan rumah tangga sampai memang penikmat kehidupan malam sering ditemukan di sini.(kpl/aia)
8. Gang Dolly – Surabaya
Mungkin dalam daftar tempat lokalisasi di Indonesia, Gang Dolly menjadi yang teratas. Konon Dolly ini terbesar di Asia Tenggara mengalahkan lokalisasi Patpong di Thailand atau Geylang di Singapura. Dolly sudah ada sejak jaman Belanda dan dikelola oleh perempuan keturunan Belanda yang dikenal dengan nama tante Dolly van der mart.
Dolly yang terletak di Surabaya ini menawarkan wisata malam sekaligus sebagai sandaran hidup penduduk sekitar. Disebutkan ada lebih dari 800 wisma untuk konsumen seks bebas di sini selain cafe dangdut dan panti pijat plus-plus yang berjejer rapi di Dolly. Sebuah sensus menyebutkan jika ada sekitar 9.000 PSK di Dolly termasuk gadis-gadis di bawah umur. Sampai sejauh ini pro kontra penutupan Dolly masih menjadi hal yang dipikirkan oleh jajaran pemerintahan Surabaya. (kpl/aia)
9. Sunan Kuning – Semarang
Lokalisasi Sunan Kuning adalah tempat penggemar kehidupan malam yang terletak di kawasan Semarang, Jawa Tengah.Tempat Lokalisasi ini ada di dekat pelabuhan Tanjung Mas dan bandara Ahmad Yani yang terletak di desa Kalibanteng Kulon Pasar Kembang. Ada yang bilang PSK di Sunan Kuning begitu beragam. Mulai dari PSK usia muda sampai tua ada di Sunan Kuning. (kpl/aia)
10. Sarkem – Jogja
Tak hanya Malioboro yang tekenal di Jogja, namun bagi penikmat kehidupan seks bebas pasti mengenal yang namanya Sarkem (Pasar Kembang) yang terletak di daerah Sosrowijayan, pusat kota Jogja. Sudah sejak lama di Sarkem banyak sekali gadis-gadis PSK liar yang konon katanya sudah ada dari jaman penjajahan.
Ada yang menyebutkan, jika kawasan Sarkem dulu memang sebagai tempat untuk mendapatkan kepuasan kehidupan malam. Bahkan saat jaman penjajahan Belanda, Sarkem sudah dikenal sebagai tempat selir-selir keratin.
40 Juta PSK Menghuni Lokalisasi di Seluruh Indonesia
Direktur Rehabilitasi Tuna Sosial Kementerian Sosial, Sonny W Manalu, mengatakan saat ini terdapat 40 ribu lebih pekerja seks komersial (PSK) yang menghuni lokalisasi di seluruh Indonesia. “Setiap tahun jumlahnya selalu naik,” kata Sonny saat berada di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa, 16 April 2013.
Menurut Sonny, dari jumlah tersebut, 7.500 orang di antaranya menghuni lokalisasi di berbagai derah di Jawa Timur. Sonny meminta pemerintah daerah lebih pro-aktif mengurangi jumlah PSK. Kementerian Sosial siap membantu penanganan PSK yang berniat meninggalkan profesinya.
Kabupaten Banyuwangi menjadi daerah percontohan yang sukses menutup lokalisasi. Karena itu Kementerian Sosial menanggung biaya keterampilan dan modal usaha bagi mantan PSK dengan anggaran Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per orang. “Kami juga berikan biaya jaminan hidup selama tiga bulan,” ujar Sonny.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, Syaiful Alam, mengatakan tahun ini akan menutup 11 lokalisasi yang masih beroperasi di daerahnya. Sebanyak 190 PSK akan dibekali keterampilan khusus, seperti tata rias, tata boga dan menjahit. “Terserah PSK memilih dilatih keterampilan apa,” ucapnya.
Pemerintah Banyuwangi akan mengajukan permintaan bantuan anggaran ke Kementerian Sosial senilai Rp 1,8 miliar. Anggaran bisa cair setelah peserta mengirimkan proposal ke Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), lembaga yang melakukan pendampingan dan memverifikasi proposal yang diajukan PSK.
10 Negara yang Melegalkan Pelacuran
Dari sekian banyak negara di dunia, hanya di 77 negara ini pelacuran dianggap legal.
Citizen6, Jakarta Prostitusi, sudah ada sejak manusia menghuni bumi. Namun di banyak negara, terutama negara-negara yang menganut paham agama, prostitusi, baik yang terselubung atau terang-terangan dilarang. Bahkan prostitusi atau pelacuran dianggap sebuah kejahatan terhadap kesusilaan atau moral dan melawan hukum.
Namun faktanya, prostitusi secara diam-diam terus menyebar luas. Di tiap kota, bahkan ada tempat-tempat khusus yang dipakai sebagai tempat prostitusi terselubung. Meski warga memahami prostitusi dilarang namun keberadaan lokalisasi tersebut biasanya dibiarkan saja. Sehingga wisata birahi terus berkembang hingga kini.
Diiperkirakan saat ini terdapat 40 juta pelacur di dunia. Diperkirakan pelacuran itu tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, namun juga melibatkan 10 juta pelacur anak. Dari sekian banyak jumlah itu, sebanyak 2,5 juta orang adalah korban perdagangan manusia.
Pelacuran dianggap legal di 109 negara. Sementara di 11 negara prostitusi sangat dibatasi dan 5 negara tidak jelas karena tidak ada ketetapan hukumnya. Dan di 77 negara, pelacuran dianggap legal. Berikut 10 negara yang membolehkan praktek pelacuran bagi warganya: legal.
1. Brazil.
Negara dengan paling banyak penduduknya di Amerika Latin ini, pada tahun 1990an diperkirakan terdapat 1 juta pelacur. Nama Brasil diambil dari nama kayu brasil, sejenis kayu lokal. Brasil merupakan tempat pertanian ekstensif dan hutan hujan tropis.
Di negara ini pelacuran merupakan bisnis terbesar.
2. Kanada
Nama “Kanada” berasal dari kata Huron-Iroquoia Kanata, yang berarti “desa”. Negara dengan Ibu Kota Ottawa ini juga menjadi salah satu negara yang melegalkan pelacuran. Kanada dengan luas 9.970.610 kilometer persegi ini menganggap lokalisasi, pelacuran dianggap ilegal. Namun pada 20 Desember 2013, pengadilan tinggi Kanada menemukan hukumbahwa hal itu adalah inkonstitusional.
Kanada digolongkan negara maju dengan hasil alam yang melimpah. Kota-kota besar di Kanada diantaranya Montreal, Vancouver, dan Calgary.
3. Republik Dominika
Dominika merupakan salah satu negara terkecil di dunia dan hanya seluas Pulau Ambon di Maluku. Di negeri ini, rumah pelacuran dilegalkan, mucikari dan germo bebas berkeliaran. Pemerintah yang berwenang sepertinya tidak menegakkan hukum secara sungguh-sungguh. Dominika sejak lama dikenal mempunyai reputasi sebagai negara dengan tujuan wisatawa seks.
4. Israel
Negara ini adalah satu-satunya negara Yahudi di dunia. Negara ini melegalkan pelacuran. Kurang lebih 3000 sampai 5000 perempuan telah diselundupkan ke Israel dan dijual sebagai pelacur.
5. Belanda
Negeri ini adalah salah satu negara yang dengan terang-terangan melegalkan perkawinan sejenis. Di sini pelacuran adalah legal. Di sebuah wilayah yang disebbut “red light district” di sini kita bisa melakukan “window shopping”.

6. Jepang
Negeri matahari terbit (sekarang negeri ramen) melegalkan prostitusi bagi warga negaranya. Industri seks di negera kepualauan di Asia ini per tahun bisa mencapai 24 juta dollar Amerika. Bahkan sekarang di Jepang muncul prostitusi di dalam taksi.

7. Irlandia
Di negeri ini, pelacuran dilegalkan, namun rumah bordir, mucikari dan germo dilarang. Pada akhir abad 19 dan awal abad 20, Dublin, Iku Kotanya mennjadi kawasan red light district terbesar di Eropa.

8. Nevada
Di negara ini 8 dari 16 wilayah mempunyai rumah bordil. namun ada beberapa wilayah ada pelacur, namun tak ada rumah boridlnya. Di neghara bagian Amerika Serikat ini ada tempat-tempat yang melarang praktek prostotusi.

9. Selandia baru
Di neger kiwi ini, prostitusi, lokalisasi dibolehkan. Bahkan pada 2003 tempat pijat boleh dipakai untuk praktek rumah bordil. Hal yang tak mungkin terjadi di Indonesia.

10. Swedia
Di negara ini membeli seks dilarang, tapi menjual seks adalah legal. Pelacuran di pinggir jalan juga legal, tapi jika tertangkap akan didenda dan dipenjara selama 6 tahun.

Pembantaian di Indonesia: Kekejaman PKI

Kekejaman PKI dari Masa ke Masa
Sejarah Indonesia pada 1948 ditandai dengan adanya pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) Madiun. Didahului gerakan revolusioner yang disebut formal fase nonparlementer, yakni pengambilalihan kekuasaan dari pemerintah yang sah.
Peristiwanya terjadi pada 18 September 1948. Dipimpin Amir Syarifuddin dan Muso. Usaha kudeta itu disertai pula penculikan dan penganiayaan serta pembunuhan sejumlah penduduk sipil, polisi, dan ulama di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Aksi sepihak oleh PKI dalam bentuk kekerasan ternyata masih berlanjut dan muncul ke permukaan sejak 1960. Meletusnya Gerakan 30 September 1965 seakan menjadi antiklimaks. Disusul gerakan sporadis hingga 1968-an. Kekerasan oleh PKI di Indonesia menorehkan sejarah panjang pelanggaran hak asasi manusia karena terjadi aksi-reaksi antarkelompok di masyarakat dan dengan jumlah korban tak sedikit.
Kebijakan sistematis oleh PKI sekaligus merupakan kelengahan pemerintah. Untuk itu, perlu dicermati guna pengayaan pengetahuan mengenai fakta historis pelanggaran hak asasi manusia. Dengan pengetahuan itu, terbuka bagi upaya perlindungan hak asasi manusia ke depan, dan bukan tidak mungkin membuka akses projustisia.
Pengkajian ini bagian dari penguatan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (1998-2003) yang berisi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukum lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Dalam ketentuan umum UU No 39 Tahun 1999, pasal 1 ayat 7, disebutkan bahwa salah satu fungsi lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri adalah melaksanakan pengkajian dan penelitian di samping penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Ruang lingkup pengkajian dalam studi ini adalah segala bentuk tindak kekerasan oleh PKI meliputi peristiwa 1948, 1965, dan 1967 menyangkut tempat, waktu kejadian, korban, bentuk, dan cara kekerasan. Pengkajian ini tidak bersifat projustisia karena kejadiannya sudah terlalu jauh, yakni lebih dari 40 tahun dari sekarang. Para pelakunya sudah hampir tidak mungkin dilakukan tuntutan hukum. Sementara, para saksi yang masih hidup sudah berusia lanjut.
Penghimpunan data melalui dua sumber, yakni sumber primer, di mana data diperoleh melalui wawancara dengan saksi yang masih hidup. Sumber sekunder berupa informasi melalui buku, catatan, dokumen, dan naskah tertentu berisi pengayaan informasi dan verifikasi kejadian di sekitar gerakan atau aksi oleh PKI.
Tragedi G30S/PKI dengan segala eksesnya pada 1965 tidak perlu diungkap dalam kesempatan ini karena sudah banyak terekspose di buku-buku sejarah dan media massa. Penangkapan beberapa kasus yang lain kita mulai dari apa yang terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sejak 1960-an, daerah Jawa Tengah dikenal menjadi basis PKI, terutama di Solo, Kartosusuro, Boyolali, dan Klaten. Banyak aksi sepihak yang ditujukan kepada lawan politk, tokoh agama, dan orang-orang sipil tak berdosa. Di antaranya, penculikan dan penghilangan paksa empat orang di Klaten dan hingga kini tidak ketahuan kuburannya.
Pada kasus lain, sebanyak 16 orang, orang-orang PKI secara tiba-tiba menyekap sambil mengacungkan arit (sabit). Kawan-kawannya yang tidak bisa lolos menjadi sasaran kekerasan massa PKI. Mereka yang dibacok dan dibabat ada tujuh orang, ada yang dibacok bagian kepala, tangan, dan bahu. Pembunuhan juga menimpa Basuni di Jatinom dan Miftah penduduk Laweyan Sala.
Beralih ke ‘peristiwa Kanigoro’, di Kanigoro, Kediri, Jawa Timur. Tempat dilangsungkannya acara mental-training oleh Pelajar Islam Indonesia (PII). Saat itu, pada 13 Januari 1965, di tengah acara, anggota PKI melakukan penggerebekan di pagi hari setelah peserta melaksanakan shalat Subuh. Saat itu, orang-orang PKI serta-merta datang dan serempak menyerbu lokasi mental-training.
Mereka mengambil buku-buku, termasuk Alquran di masjid, lalu dinjak-injak. Para peserta, termasuk panitia, 150-an orang, digiring dengan tangan diikat satu sama lain, dipaksa berjalan empat km sambil diintimadasi, diancam, serta diteror.
Peristiwa “Cemethuk” Banyuwangi, informasi didapat kesaksian Maedori, saksi mata yang berhasil meloloskan diri dari usaha pembunuhan oleh PKI, kemudian memberikan kesaksian mengenai peristiwa “Cemethuk” Banyuwangi. Aksi PKI di Banyuwangi berkaitan langung dengan G30S/PKI di Jakarta.
Mereka diberi makanan yang sudah dicampuri racun, kemudian satu per satu dibunuh, dan mayatnya dimasukkan ke sumur yang sudah disiapkan. Ada tiga lubang pembantaian. Satu lubang besar berisi 40 mayat dan dua lainnya masing-masing 11 mayat.
Pembantaian di Blitar Selatan atas pengungkapan di buku Siapa Menabur Angin akan Menuai Badai tulisan Soegiarso Soerojo, di halaman 331-332. Di antaranya mengungkapkan kasus kekejaman PKI, seperti di Rejotangan, Ngunut, Kaliwadi, dan Bojolangu. Mereka melakukan praktik intimidasi terhadap rakyat dan merampok harta kekayaan penduduk, membunuh orang tak berdosa, dengan sasaran utama golongan beragama.
Menculik setiap orang yang mereka curigai. Bila ternyata lawan, mereka tak segan-segan membunuhnya. Praktik kejam ini dipimpin Sugita dan Sutrisno, keduanya anggota CGMI.
Kasus pembantaian di Kediri diungkap berdasar kesaksian Ibu Yatinah (69 tahun), anak kandung korban bernama Sarman. Peristiwanya terjadi pada 18 September 1948 sewaktu menghadiri rapat pamong di kelurahan, tiba-tiba ia dicegat segerombolan orang. Kemudian, dibawa paksa ke suatu tempat sambil diikat kedua tangannya. Berhari-hari ayahnya tidak pulang, dan ternyata termasuk yang dimasukkan di sumur maut dekat di sini (menunjuk ke luar desa), bersama 108 orang. Sarman tertulis di nomor 48 dalam daftar di monumen tersebut.
Masih di Kediri, yakni penculikan disertai pembunuhan, terjadi pasca-G30S/PKI. Korbannya adalah Imam Mursyid dan kawannya, termasuk Kiai Zaenuddin. Atas kesaksian Djaini bin Ramelan (65), adik kandung korban Imam Mursyid. Menurut salah seorang yang ikut mengubur, ia cuma bilang bahwa Imam Mursyid dicegat di tengah jalan, kemudian dibawa ke Desa Besowo, dioper ke sana-kemari, sampai akhirnya diikat terus dimasukkan ke jurang sungai.
Sungainya sangat curam, setinggi pohon kelapa. Penculikan terjadi sekitar 10 Oktober 1965. Keadaan mayat, badannya masih utuh, tapi diikat kencang. Perkiraan saksi, korban dimasukkan di sumur itu saat masih hidup, kemudian ditimbuni tanah.
Kasus Takeran (Sumur Kenongo Mulyo) terungkap atas kesaksian Kaelan Suryo Martono (73), beralamat di Desa Giringan, pekerjaan sebagai petani di Jawa Timur. Peristiwa Takeran terjadi pada 1948.
Keterangan kasus Takeran diperkuat salah seorang saksi korban bernama Hadi Syamsuri (80), pensiunan naib (petugas pernikahan) di Takeran. Ia diculik dan digiring ke Desa Baeng dan ditahan di sana. Di situ sudah ada sekitar 80 orang Muslim ditahan. Selama 40 hari ia ditahan di Baeng.
Di tempat tawanan ditemui sejumlah lurah yang juga ditawan. Selama ditahan, mereka tidak diberi makan. Sebagian kawan lain ditahan di Desa Cigrok. Selama di tahanan, orang-orang PKI itu merampas kerbau dan sapi milik warga. Tiap hari mereka memotong kerbau atau sapi untuk pesta yang berjaga di Baeng. Pada saat tentara Siliwangi datang, mereka yang ditahan di Desa Cigrok dibunuh semua oleh PKI. Sedangkan, yang di Baeng berhasil menyelamatkan diri.
Kasus Kresek, Madiun, terungkap berdasarkan kesaksian KH Ahmad Junaedi, anak kandung salah seorang korban bernama KH Barokah Bachruddin. Sejumlah kiai diculik dan dibunuh. Diduga kuat sebelum dibunuh, mereka dianiaya.
Menurut para saksi, para kiai itu ada yang matinya ditembak, dipenggal lehernya, dipukul dengan benda tajam. Kiai Shodiq satu-satunya yang dibunuh dengan cara didorong ke lubang dalam keadaan tangan terikat kemudian diurug (ditimbun tanah). Husnun, salah seorang saksi, mendapat keterangan dari para saksi lain bahwa para penculiknya waktu itu membawa parang, tali, benda tumpul, selain senjata api.
Terungkapnya kasus pembantaian di Markas Gebung, Ngawi, Jawa Timur, berdasarkan keterangan para saksi korban penculikan di Desa Gebung. Korbannya ditahan 12 hari, hampir-hampir tidak diberi makan. Mereka terkurung di dalam rumah yang terkunci, lalu rumah dibakar.
Orang-orang PKI tetap siaga di luar rumah, lengkap dengan senjata tajam sehingga tawanan yang mencoba kabur ditangkap lagi dan dimasukkan ke dalam api atau dibunuh langsung. Setelah peristiwa usai, kemudian dibersihkan, ditemukan banyak mayat, tujuh orang di antaranya dipindahkan ke Makam Pahlawan Ngawi.
Perspektif HAM
PKI secara sistematis melakukan kejahatan pelanggaran HAM berat atau diduga kuat melakukan pelangaran HAM berat. Indikasi ke arah itu bisa dilihat dari fakta yang dikumpulkan. Rapat-rapat oleh para pimpinan Biro Khusus PKI dan Pimpinan CC PKI dalam mempersiapkan pengambialihan pemerintahan pada 1965 sangat memperkuat indikasi itu.

Gerakan 30 September 1965 adalah realisasi tindakan sebagaimana telah mereka rencanakan. Gerakan ini terorganisasi sistematis, yakni melalui struktur organisasi: tingkat pusat (CCPKI), Comite Daerah Besar (CDB PKI), Comite Kota (CK PKI) sampai ke Comite Seksi (CS PKI) sebagai comitte basis. Pelanggaran HAM berat dilakukan dalam beberapa bentuk.
Penghilangan nyawa, yang didahului penculikan dan penyiksaan tanpa proses hukum. Ini terjadi pada kasus, antara lain, pembunuhan enam jenderal TNI AD, seorang perwira, dua perwira TNI AD di Yogyakarta, serta penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan para kiai, pemuka masyarakat, dan warga tak berdosa di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pelanggaran terhadap hak hidup menyalahi Pasal 28 A dan 28 I UUD 1945 yang menerangkan bahwa hak hidup merupakan hak seseorang dan hak hidup itu tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Pembunuhan juga melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM, Pasal 3 DUHAM, Pasal 6 Konvenan Inernasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Pembunuhan dengan sasaran orang-orang berpengaruh di masyarakat, seperti pada peristiwa Lubang Buaya Jakarta dan peristiwa di Jawa Timur menunjukkan adanya target politik tingkat tinggi dan merupakan teror mental yang berdampak psikologis luar biasa di masyarakat. Timbulnya keresahan sosial yang meluas sebagai akibat aksi itu merupakan pelanggaran Pasal 9 Ayat 2 UU No 39/1999 tentang Hak untuk Hidup Tentram, Aman, Damai Bahagia, Sejahtera Lahir Bathin.
Penggerebekan disertai teror, antara lain, pada peristiwa Kanigoro, oleh orang-orang PKI melanggar HAM, khususnya Pasal 3 dari Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia yang menyatakan setiap orang berhak atas kehidupan, keamanan, dan kemerdekaan pribadi.
Penyiksaan sebelum pembunuhan juga terjadi terhadap sejumlah orang di Solo pada 1965. Di Manisrenggo dan atau Jatinom, Klaten, pada 1948 dan 1965 dengan sasaran penduduk sipil merupakan kejahatan kemanusiaan dan melanggar Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment. Juga melanggar Pasal 4 dan Pasal 33 UU No 39/1999 tentang Hak untuk Bebas dari Penyiksaan, Penghukuman atau Perlakuan Kejam, tidak Manusiawi, Merendahkan Derajat dan Martabat Manusia.
Penghilangan secara paksa juga terlanggar dengan adanya penculikan terhadap lawan politik atau orang yang dianggap lawan politik PKI. Ini terjadi pada peristiwa Lubang Buaya serta penculikan para kiai di Madiun, penyekapan dan pembunuhan di Ngawi. Tindakan ini melanggar Pasal 33 Ayat 2 UU No 39 tentang HAM yang menyatakan setiap orang harus bebas dari penghilangan secara paksa.

Sketsa Banjir Darah ala PKI (Partai Komunis Indonesia)
“Sejak awal Kemerdekaan, PKI telah melakukan serangkaian pembantaian di banyak wilayah RI. Mereka tidak segan membunuh untuk merebut kekuasaan. Bukti-bukti otentik kekejaman PKI sesungguhnya sudah tidak terbantahkan. Inilah sejarah kelam Komunisme di Indonesia”
Perjalanan sejarah ideologi Komunis di dunia telah membuktikan selalu melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ideologi yang dikembangak Karl Mark, Lenin, Stalin, Mao, telah membanjiri jagat raya dengan darah. Buku Katastrofi Mendunia, Marxisma, Leninisma Stalinisma Maoisma Narkoba yang ditulis Taufiq Ismail, menyebutkan setidaknya 100 juta orang lebih dibantai termasuk di Indonesia oleh rejim Komunis dan orang-orang Partai Komunis di Dunia. Ideologi Komunis selalu pada intinya anti Hak Asasi Manusia, anti Demokrasi, dan anti Tuhan. Sebab itu, menjadi ironi apabila masih banyak ”orang dan kelompok masyarakat” masih menginginkan paham Komunis berkembang di Indonesia.
Partai Komunis Indonesia (PKI) memang sudah dibubarkan pada tanggal 12 Maret 1966, namun benarkah PKI sudah mati? Pada masa reformasi pada kenyataannya, para kader PKI dan para simpatisannya berusaha keras memutar-balikan fakta atas segala pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah dilakukan sepanjang sejarahnya di Indonesia. Dengan dalih ”meluruskan sejarah” mereka membanjiri toko-tokoh buku dengan berbagai jenis buku untuk memutarbalikkan fakta sejarah. Tidak hanya itu, para penggiat Komunisme melakukan provokasi melalui media massa cetak, stasiun televisi, internet, film, musik, diskusi-diskusi, tuntutan hukum, politik, dan selebaran-selebaran—yang pada intinya menempatkan orang-orang PKI dan organisasi sayapnya seperti Gerwani, Pemuda Rakyat, LEKRA, CGMNI, BTI, SOBSI, dan lain-lain, sebagai korban. Padahal, sangat jelas sejak berdiri di Indonesia, Partai Komunis Indonesia telah ”membokong” perjuangan Bangsa Indonesia dalam menegakkan Kemerdekaan, Kedaulatan, Kesejahteraan, dan Keadilan Sosial di Republik Indonesia.
Berkat perlindungan Tuhan Yang Esa dan landasan idiil Pancasila serta UUD 1945, paham Komunis beserta Partai Komunis Indonesia telah gagal total dalam mencengkeramkan kekuasaannya. Tetapi, pada kenyataanya pula perjuangan orang-orang Komunis dan kini beserta kader-kader mudanya, terus-menerus menggerogoti kedamaian Bangsa Indonesia—mengadu-domba, memutarbalikkan fakta sejarah, melakukan instabilitas sosial—dengan berlindung di balik perjuangan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi. Padahal, paham Komunis adalah anti Hak Asasi Manusia, anti Demokrasi, dan anti Tuhan. Mereka selalu berdusta, manipulatif dan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
Tulisan ini berjudul Serigala Berbulu Domba (Sketsa Banjir Darah ala Partai Komunis Indonesia) ini, memang tidak menulis secara panjang lebar mengenai sejarah dan kekejaman komunis di Indonesia. Buku ini hanya menuliskan secara singkat adanya fakta-fakta sejarah atraksi berdarah orang-orang Komunis beserta PKI dalam mencapai tujuan: Kekuasaan. Dengan demikian, kita Bangsa Indonesia yang mengenal adanya Tuhan dan menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup dan UUD 1945 sebagai dasar Negara, sudah selayaknya tidak menerima paham Komunis dalam segala bentuknya dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kepentingan Bangsa dan Negara yang kita cintai ini: Republik Indonesia.
Serigala Berbulu Domba

(Sketsa Banjir Darah ala Partai Komunis Indonesia)
Kata-kata Mutiara
”Kalau ada orang Komunis yang mengatakan ia percaya pada Tuhan, atau seorang Islam mengaku dirinya Marxis, maka ada yang tidak beres padanya”
(Mohammad Hatta, mantan Perdana Menteri RI yang juga mendalami Marxisme bersama Soekarno)
”Kalau anak muda baca Manifesto Komunis, belajar Marxisme-Leninisme, lantas tak tertarik, maka dia anak muda yang bebal. Tapi, kalau sudah mendalami Marxisme-Leninisme, sampai tua masih tetap komunis, maka dia sangat bebal”
(Sajuti Melik, Suami SK Trimurti yang juga mempelajari Marxisme)
”Saya tak bisa menjadi anggota PKI (lagi). Saya tidak dapat menerima keseluruhannya, khususnya pandangan falsafahnya yang didasarkan atas paham materialisme”
(SK Trimurti, mantan anggota PKI dan Menteri pada masa Orde Lama)
”Persoalan ideologi Komunis juga tidak semata-mata persoalan politik dan hukum, tetapi juga menyangkut hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan Tuhan. Karena, ideologi Komunis tidak mengakui adanya Tuhan, maka ajaran Komunis dalam segala bentuknya tidak pantas hidup di Indonesia. Siapa pun dan generasi muda hendaknya jangan sampai terjerat oleh bujuk rayu orang-orang Komunis.”
(H. Sukitman, polisi penemu Lubang Buaya dan saksi kebiadaban orang-orang PKI, Gerwani, Pemuda Rakyat dalam membantai para Jenderal di Lubang Buaya)
Serigala Berbulu Domba
Peristiwa Gerakan 30 September 1965/PKI merupakan tragedi politik dan kemanusiaan di Indonesia. Dan, perjalanan sejarah telah membuktikan, ideologi Komunis yang diusung oleh Partai Komunis Indonesia, selalu menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan. Mereka tidak akan berhenti melakukan kekacauan sebelum puncak kekuasaan direbut. Sebab itu, setiap komponen Bangsa dan generasi muda harus selalu mengingat pergerakan Komunis tidak akan sirna dari Indonesia.
Pada saat krisis multidimensional yang tengah melanda Indonesia, di mana kondisi perekonomian masyarakat melorot dan pengangguran meningkat, Komunis akan berusaha keras mencengkeramkan pengaruhnya—dengan dalih kesejahteraan dan keadilan sosial—dan mempengaruhi masyarakat untuk melakukan tindakan anarkisme.
Seluruh saluran komunikasi sosial, seperti media massa, seni-budaya, sastra, film, musik, buku-buku, dialog-dialog, dan lain-lain, dimanfaatkan oleh para juru kampanye Komunis Gaya Baru, untuk mendapat simpati seluas-luasnya. Mereka menuduh Soeharto dan perpecahan di tubuh TNI AD yang berada di balik G. 30 S PKI. Sungguh, kampanye tersebut merupakan pengingkaran terhadap fakta sejarah.
Pada saat ini, dengan dalih demokratisasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) para kader PKI dan simpatisannya tengah berusaha keras memperjuangkan hak-hak perdatanya kepada pemerintah. Dengan tujuan utama, agar mereka ditempatkan sebagai korban bukan sebagai pelaku kejahatan politik. Dengan cara memutarbalikkan fakta dan membuat versi-versi baru berdasarkan rekayasa sebagai korban dan saksi sejarah. Selain mengacaukan fakta sejarah yang sesungguhnya, cara-cara demikian dimaksudkan untuk mendapatkan simpati publik sekaligus mengubah paradigma kesesatan Komunisme menjadi kebenaran Komunisme. Fakta kekejaman PKI disulap menjadi kekejaman TNI dan orang-orang Islam. Mereka secara intensif mensosialisosialisasikan kampanye hitam tersebut melalui media massa cetak, internet, buku-buku, dan selebaran-selebaran yang memprovokasi masyarakat.
Pada saat ini, upaya menyembunyikan fakta sejarah, menyangkut kekejaman PKI terutama pemberontakan Madiun 1948 dan G 30 S PKI terus dilakukan. Sebut saja, misalnya, tempat penguburan hidup-hidup Lubang Buaya dibantah. G 30 S PKI adalah akibat konflik internal TNA AD. Mereka juga gencar mensosialisasikan Soeharto sebagai dalang di balik G 30 S PKI dan dalang pembantaian massal. Sungguh hal tersebut sebagai sebuah fitnah yang keji. Karena, dalang pembantaian tersebut adalah PKI yang memang sudah berhasil menyusupkan kader-kadernya di berbagai bidang pemerintahan, baik di tubuh militer, instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Para kader Komunis memang tidak segan-segan melakukan sosialisasi dengan individu dan kelompok masyarakat yang belum dapat menggapai kesejahteraan dalam kehidupannya. Mereka seolah memperjuangkan hak-hak rakyat, buruh, tani, nelayan dan mempengaruhi mahasiswa bahkan pelajar untuk melakukan demonstrasi. Padahal di balik ”perjuangan kemanusiaan” itu, para kader Komunis melakukan ”cuci otak” dengan mengajarkan Komunisme. Tanpa terasa indoktrinasi ideologi Komunis ditanamkan. Bagi mereka yang tidak menyadari, kemudian ”keblinger” dan ikut-ikut menjadi corong berkumandangnya Komunisme di Indonesia.
Para kader Komunis memang bagai ”serigala berbulu domba”. Mereka seolah-oleh menjadi teman, saudara, satu nasib dan satu perjuangan, namun dibalik itu semua mereka akan menerkam setiap orang: baik teman maupun lawan untuk satu kepentingan : Kekuasaan dengan Ideologi Komunis.
Penyusupan Menjadi Pola Perjuangan
Komunis mulai dikenal di Indonesia diawali dengan terbentuknya Indische Social Democratische Vereniging (ISDV) atau Perserikatan Sosial Demokrat Hindia. Organisasi ini didirikan pada 9 Mei 1914 di Surabaya oleh Hendrickus Josephus Franciscus Marie Sneevliet alias Maring dan dibantu Adolf Baars. Sebagai penganut paham Komunis, Maring paham betul bagaimana mengembangkan dengan cara melakukan infiltrasi terhadap organisasi yang didirikan pribumi. Salah satunya infeltrasi ke Sarekat Islam (SI).
Adalah Semaoen yang menjadi kaki tangan ISDV dan melakukan penyusupan. Akibatnya SI kemudian terbelah menjadi SI ”Merah” pimpinan Semaoen dan SI ”Putih” pimpinan HOS Tjokroaminoto. Tanggal 23 Mei 1920, Semaoen mengumumkan manifesto berdirinya Perserikatan Komunsi Hindia di kantor SI Semarang. Organisasi inilah yang menjadi cikal-bakal Partai Komunis Indonesia (PKI). PKI pun bergabung dengan partai Komintern (Komunis Internasional). Garis politik yang dianut berdasarkan ajaran Lenin. Yakni : Harus menggunakan petty bourgeoisie dan Menggunakan aspirasi nasional rakyat terjajah (Fadlizon dan H. Alwan Aliuddin dalam Kesaksian Korban Kekejaman PKI 1948, halaman 6)
Sebagai kepanjangan tangan ISDV, PKI disetujui bekerja di dalam kalangan SI, yang disebut sebagai organisasi proletar berbaju Islam. Dijelaskan pula, revolusi Asia berdasarkan ”borjuis demokratik” dengan aksi landreform yang mencita-citakan tanah untuk petani penggarap tanah. Artinya, tanah-tanah yang dikuasai para ”tuan tanah” harus direbut secara paksa.

Yang menarik—dan kini digembar-gemborkan oleh kader-kader Komunis, bahwa PKI juga pernah melakukan perlawanan terhadap Belanda 1926-1927. Pemberontakan di Jawa (Priangan, Solo, Banyumas, Pekalongan, Kedu, Kediri dan Banten) dan Sumatera (Padang, Silungkang dan Padang Panjang), pada kenyataan justru menimbulkan korban pada rakyat. Pemberontakan ini dapat dengan mudah diluluhlantakkan Belanda. Akibatnya, 9 orang digantung, 13.000 orang ditahan dan kemudian sebagian diasingkan di Tanah Merah, Digul.
Pada tahun 1927, PKI Sumatera Barat terlambat memberontak. PKI sendiri memprovokasi kaum tani yang muslimin. Mereka memang menjadi korban kekejaman Belanda karena harus membayar pajak yang terlampau tinggi. Dari pemberontakan, PKI memang melakukan tipu-muslihat dengan mengeksploitir penderitaan para petani. Sesungguhnya PKI hanya mengumpankan kepada Belanda. Orang-orang PKI mengatakan, apabila memberontak, akan datang kapal terbang Angkatan Udara Turki ditugaskan oleh Kemal Ataturk membantu pemberontakan (Brackman, seperti dikutip Taufiq Ismail dalam Katastrofi Mendunia…., halaman xxvi).
Fakta sejarah itulah yang menjadi catatan penting dalam kancah sejarah Indonesia sebelum Kemerdekaan 17 Agustus 1945 diproklamasikan. Ketika banyak organisasi dan para pejuang kemerdekaan mulai mengumandangkan perang dan upaya mempersatukan perlawanan terhadap Belanda, PKI tidak ikut serta di dalamnya. Jadi, tidak alasan dan fakta sejarah, yang bisa menempatkan PKI sebagai organisasi dan kader-kader pada jajaran heroisme perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tetapi, setelah Kemerdekaan mendapat dukungan rakyat, beberapa kader PKI dari luar negeri kembali. Sebut saja Sardjono dari Australia dan Alimin dari Cina. Mereka kemudian melakukan penyusupan ke Partai Sosialis Indonesia dan Partai Buruh. Mereka pun membangun organisasi dan mendidik kader-kadernya sebagai kader yang memiliki militansi tinggi.
Pengkhiatan demi pengkhiatan pun dilakukan. PKI tidak peduli dengan perjuangan Bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda. Kekejaman PKI terukir dengan nyata, ketika ”membokong” Kemerdekaan RI dengan melakukan pemberontakan PKI/FDR di Madiun pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan yang disertai dengan pembunuhan keji ini dipimpin Muso, yang baru kembali dari Moskow. FDR didirikan oleh Amir Syarifuddin, yang beroposisi dari Kabinet Mohammad Hatta. Kabinet Amir Syarifuddin jatuh setelah adanya Perjanjian Renville. Seperti diketahui Kabinet Hatta adalah kabinet anti Komunis dan berhasil mencegah penyusupan kader-kader PKI di tubuh militer dengan cara melakukan reorganisasi Angkatan Perang Republik Indonesia.
Penyusupan memang menjadi pola gerakan PKI. Setelah melakukan penyusupan dan memiliki kader yang handal, PKI pun melakukan pemberontakan berdarah. Itulah sebabnya, mengapai ada tokoh-tokoh PKI dari kalangan Islam, militer, guru, buruh, tani, nelayan, mahasiswa, dan lain-lain. Para seniman, sastrawan, dan budayawan dengan alasan kebebasan berkreasi dicekoki ajaran Komunis.
Kekuasaan Komunis Membantai Lebih Dari 120 Juta Jiwa Manusia
Kekerasan menjadi ciri khas dalam pelaksanaan rejim Komunis di dunia. Rejim Komunis yang anti Tuhan menggunakan segala cara untuk menumbangkan lawan-lawan politiknya. Simak saja apa yang dikatakan Karl Marx (1818-1883), bila waktu tiba kita tidak akan menutup-nutupi terorisme kita. Kami tidak punya belas kasihan dan kami tidak meminta dari siapa pun rasa belas kasihan. Bila waktunya tiba, kami tidak mencari-cari alasan untuk melaksanakan teror. Cuma ada satu cara untuk memperpendek rasa ngeri mati musuh-musuh itu, dan cara itu adalah teror revolusioner.
Tidak kalah ketinggalan dengan Karl Marx, Vladimir Ilich Ullyan Lenin tahun 1870-1924 yang mengatakan, saya suka mendengarkan musik yang merdu, tapi di tengah-tengah revolusi sekarang ini yang perlu adalah membelah tengkorak, menjalankan keganasan dan berjalan dalam lautan darah. Dan tidak jadi soal bila ¾ penduduk dunia habis, asal yang tinggal ¼ itu Komunis. Untuk melaksanakan Komunisme, kita tidak gentar berjalan di atas mayat 30 juta orang.
Copy paste ajaran Marxisme, Leninisme, Maoisme, dan Komunisme yang gemar memainkan peran sebagai algojo, diusung secara utuh oleh kader-kader Komunis di Indonesia. Gubernur Jawa Timur, Soerjo, yang memiliki peran penting di dalam kancah perang Kemerdekaan di Surabaya, dibantai habis. Kekejaman PKI yang berhasil direkam oleh Maksum, Sunyoto, Agus dan Zainuddin A dalam buku Lubang-lubang Pembantaian Petualangan PKI di Madiun, mengungkapkan, dubur warga Desa Pati dan Wirosari ditusuk bambu runcing dan mayat mereka ditancapkan di tengah-tengah sawah hingga mereka kelihatan seperti pengusir burung pemakan padi. Salah seorang diantaranya wanita—ditusuk kemaluannya sampai tembus ke perut, juga ditancamkan di tengah sawah. Algojo PKI merentangkan tangga membelintang sumur, kemudian Bupati Magetan dibaringkan di atasnya. Ketika telentang terikat itu, algojo menggergaji badannya sampai putus dua, langsung dijatuhkan ke dalam sumur.
Lubang-lubang pembantaian memang menjadi ciri khas pembunuhan massal oleh PKI. Lubang Buaya adalah bukti otentik aksi kejam PKI dengan Gerakan 30 September 1965. Tidak tanggung-tanggung tujuh orang jenderal (Letjen TNI A. Yani, Mayjen TNI Soeprapto, Mayjen TNI M.T. Hardjono, Mayjen TNI S. Parman, Brigjen TNI D.I. Panjaitan, Brigjen TNI Soetodjo Siswomihardjo, dan Lettu Pierre Andries Tendean), dimasukkan ke dalam sumur. Para Gerwani dan Pemuda Rakyat bersorak dan bergembiraria melihat para Jenderal dimasukkan ke dalam sumur di Lubang Buaya di Jakarta Timur.
Lubang-lubang lain di banyak daerah di Jawa juga sudah disiapkan oleh para kader PKI. Daftar nama lawan-lawan politik sudah disusun untuk segera dieksekusi, karena tidak satu paham dengan aliran politik PKI. Namun, kegagalan Pemberontakan G 30 S 1965/PKI menyebabkan Dewan Revolusi tidak bisa menindaklanjuti aksi berdarah yang sudah dilakukan di Jakarta.
Kini, para anggota PKI, anggota-anggota organisasi sayapnya beramai-ramai membersihkan diri dengan pengakuan-pengakuan palsu : seperti tertera pada buku ”Suara Perempuan Korban Tragedi ’65” yang ditulis Ita F. Nadia dan diterbitkan Galang Press—sebuah penerbit di Yogyakarta. Padahal, bau anyir darah begitu melekat dalam aksi-aksi perebutan kekuasaan yang dilakukan oleh PKI. Para penulis asing pun ikut hiruk-pikuk mencuci ”piring kotor” PKI dengan memanfaatkan bahan-bahan dan pengakuan-pengakuan sepihak dari orang-orang PKI. Apakah mereka telah terbeli oleh organisasi Komunis Internasional atau telah menjadi kaki tangan kekuatan asing yang ingin menghancurkan kembali Republik Indonesia?
Inilah pembantaian yang sudah ditorehkan oleh penguasa Komunis di belahan dunia lain. Setidaknya terdapat 100 juta lebih nyawa yang dibantai. Sebuah jumlah yang melebihi jumlah korban Perang Dunia I dan II. Banjir darah dan banjir darah menjadi ciri khas kekuasaan Komunis di dunia.

500.000 rakyat Rusia dibantai Lenin (1917-1923)
6.000.000 petani Kulak Rusia dibantai Stalin (1929)
40.000.000 dibantai Stalin (1925-1953)
50.000.000 penduduk Rakyat Cina dibantai Mao Tsetung (1974-1976)
2.500.000 rakyat Kamboja dibantai Pol Pot (1975-1979)
1.000.000 rakyat Eropa Timur diberbagai Negara dibantai rejim Komunis setempat dibantu Rusia Soviet (1950-1980)
150.000 rakyat Amerika Latin dibantai rejim Komunis di sana.
1.700.000 rakyat berbagai Negara di Afrika dibantai rejim Komunis.
1.500.000 rakyat Afganistan dibantai Najibullah (1978-1987)
(Dikutip Dari Buku Katastrofi Mendunia Karya Taufiq Ismail, Tahun 2004)
Akankah Komunisme dibiarkan melakukan penyusupan dalam sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan? Ingat, Partai Komunis Indonesia dibubarkan pada tanggal 12 Maret 1966. Melalui Ketetapan MPRS XXV Tahun 1966 ajaran Marxisme, Leninisme, dan Komunisme dilarang di Indonesia. Kemudian Undang-undang No 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara mengukuhkan larangan bagi siapa pun untuk menyebarkan Komunisme dalam segala bentuknya dengan sanksi pidana seberat-beratnya 12 tahun kurungan penjara. Sesungguhnya sanksi hukum tersebut terbilang ringan. Di AS para pemberantok tidak hanya dikurung di dalam penjara, bahkan harus diasingkan dari kehidupan sosial kemasyarakatan.
Menurut Prof. Dr. Moh. Noor Syam, guru besar Universitas Negeri Malang, gerakan menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi Komunisme bisa digolongkan sebagai bentuk separatisme. Sehingga, hukum harus ditegakkan kepada mereka dengan hukuman yang setimpal. Artinya, penegak hukum, pemerintah dan Negara harus tegas menjaga Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Tragedi-tragedi Berdarah Itu…
Sudah menjadi ideologi, paham Komunis selalu menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan. Pembunuhan terhadap orang-orang tidak berdosa yang dilarang oleh agama apa pun di dunia, justru menjadi pola perjuangan orang-orang Komunis di dunia termasuk di Indonesia. Inilah bukti aksi berdarah yang dilakukan Komunis di Indonesia.
Peristiwa Tiga Daerah
Peristiwa ini setidaknya terjadi dari tanggal 8 Oktober – 9 November 1945. Peristiwa ini terjadi di tengah upaya Bangsa Indonesia mempertahankan Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejarah mencatat, kelompok Komunis bawah tanah mulai berubah menjadi organisasi massa dan pemuda. Sebut saja Angkatan Pemuda Indonesia (API) dan Angkatan Muda Republik Indonesia (AMRI). Mereka mulai melakukan aksi penggantian pejabat pemerintah di tiga (3) kabupaten : Karisidenan Pekalongan yang meliputi Brebes, Tegal dan Pemalang.
Pada tanggal 8 Oktober 1945, AMRI Slawi di bawah pimpinan Sakirman dan AMRI Talang dipimpin Kutil melakukan teror dengan menangkapi dan membunuh pejabat pemerintah. Aksi sepihak dilanjutkan pada tanggal 4 November 1945, pasukan AMRI menyerbu kota Tegal—yakni kantor kabupaten dan Markas TKR. Aksi ini gagal. Namun, tokoh-tokoh Komunis membentuk Gabungan Badan Perjuangan Tiga Daerah untuk perebutan kekuasaan di Karisidenan Pekalongan.
Aksi Gerombolan Ce’Mamat di Banten
Tokoh Komunis ini bernama Ce’Mamat. Dia terpilih menjadi Ketua Komite Nasional Indonesia (KNI). Ce’Mamat merencanakan menyusun pemerintahan model Uni Soviet. Dibentuklah Dewan Pemerintahan Rakyat Serang (DPRS) pada tanggal 17 Oktober 1945. Selanjutnya merebut pemerintahan Karisidenan Banten. Dengan menggunakan kekuatan laskar-laskarnya, teror pun dilakukan. Gerombolan Ce’Mamat berhasil menculik dan membunuh Bupati Lebak R. Hardiwinangun di Jembatan Sungai Cimancak pada tanggal 9 Desember 1945.
Pasukan Ubel-ubel Membunuh Oto Iskandar Dinata
Satu lagi bukti kekejaman Komunis di Indonesia. Peristiwa ini bermula pada tanggal 18 Oktober 1945, Badan Direktorium Dewan Pusat yang dipimpin Ahmad Khairun didampingi tokoh-tokoh bawah tanah Komunis, mengambil alih kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia di Tangerang dari Bupati Agus Padmanegara. Tidak hanya sampai di situ. Dewan ini pun membentuk laskar-laskar dengan nama Ubel-ubel. Aksi kekerasan dan teror dilakukan. Puncaknya pada tanggal 12 Desember 1945, Laskar Hitam dibawah pimpinan Usman di daerah Mauk, membunuh tokoh nasional Oto Iskandar Dinata.
Pemberontakan PKI di Cirebon
PKI di bawah pimpinan Mr. Yoesoef dan Mr. Soeprapto mengadakan konferensi Laskar Merah. Sekitar 3000 anggota Laskar Merah dari Jawa Tengah dan Jawa Timur hadir di Cirebon pada tanggal 12 Februari 1946. Rupanya konferensi hanyalah kedok untuk merebut kekuasaan. Karena, pada kenyataannya Laskar Merah justru melucuti TRI, menguasai gedung-gedung vital seperti stasiun radio dan pelabuhan. Namun, pada tanggal 14 Februari 1946, aksi sepihak Laskar Merah tersebut berhasil digagalkan kembali oleh TRI. Kota Cirebon pun berhasil dikuasai kembali oleh TRI.
Revolusi Sosial di Langkat
Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 ternyata tidak sepenuhnya bisa diterima oleh sejumlah kerajaan di Sumatera Timur. Kondisi tersebut dimanfaat oleh PKI untuk melakukan aksi sepihak. Inilah yang menimpa Istana Sultan Langkat Darul Aman di Tanjung Pura. Pada tanggal 3 Maret 1946 terjadi Revolusi Sosial yang dilakukan PKI di Langkat. Secara paksa PKI merebut kekuasaan para pemerintahan kerajaan bahkan membunuh raja-raja dan keluarganya. Tidak hanya membunuh, PKI pun merampas harta benda milik kerajaan. Pada tanggal 9 Maret 1946, PKI dibawah pimpinan Usman Parinduri dan Marwan menyerang Istana Sultan Langkat Darul Aman di Tanjung Pura.
Pemogokan Buruh SARBUPRI di Delanggu, Klaten
Menggerogoti wibawa pemerintah yang sah adalah sebuah sistem pergerakan yang selalu dilakukan PKI. Sekitar 1.500 pekerja pabrik karung goni dari tujuh perusahaan perkebunan miliki Pemerintah di Delanggu, Klaten melakukan pemogokan pada tanggal 23 Juni 1948. Mereka yang tergabung di dalam Serikat Buruh Perkebunan Republik Indonesia (SARBUPRI)—organisasi buruh PKI—menuntut kenaikan upah. Tuntutan yang sangat tidak masuk akal, mengingat Republik Indonesia baru saja berdiri. Sementara Belanda masih terus-menerus merongrong Kemerdekaan RI dengan kekuatan senjata maupun diplomasi Internasionalnya. Aksi ini akhirnya berakhir pada tanggal 18 Juli 1948 setelah partai-partai politik mengeluarkan pernyataan menyetujui Progam Nasional.
Kekacauan Surakarta

Tampaknya sejak awal Kemerdekaan, PKI memang hendak merebut kekuasaan terhadap pemerintahan yang sah. Berbagai aksi adu-domba dilakukan PKI di wilayah Surakarta, Jawa Tengah. Pada saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-3, yang diwarnai dengan pasar malam di Sriwedari, tiba-tiba PKI membakar ruang pameran jawatan pertambangan. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 1948 tersebut kemudian terbongkar, sebagai kamuflase/kedok dari recana makar yang dilakukan PKI dalam pemberontakan Madiun tanggal 18 September 1948. Aksi pembakaran di Sriwedari tersebut sebagai “pemanasan” untuk pembantaian di Madiun.
Pemberontakan PKI di Madiun
Inilah pengkhiatan PKI terhadap kedaulatan RI pada masa pasca Kemerdekaan RI. Pemberontakan yang terjadi pada tanggal 18 September 1948 sampai saat ini berusaha ditutupi oleh orang-orang PKI. Padahal, fakta sejarah sudah membuktikan—di tengah upaya Republik Indonesia mempertahankan Kemerdekaan—PKI justru “membokong” dan mengkhianati perjuangan yang telah dilakukan. Dengan dalih kecewa atas perjanjian Renville, Amir Syarifuddin yang tersingkir posisi dari pemerintahan Presiden Soekarno kemudian membentuk Front Demokrasi Rakyat (FDR). Seperti diketahui, Kabinet Amir Syarifuddin kemudian digantikan oleh Kabinet Hatta yang memang antikomunis. FDR ini beranggotakan Partai Sosialis, PESINDO, Partai Buruh, PKI dan SOBSI.
Di Madiun PKI membantai ulama dan kyai yang antikomunis. Tujuan tujuan memproklamasikan Soviet Republik Indonesia, Madiun sempat jatuh di tangan PKI.
Dipimpin Kolonel Djokosujono dan Sumarsono tanggal 18 September 1948, PKI memproklamirkan Soviet Republik Indonesia. Sehari kemudian atau tanggal 19 September 1948, Muso membentuk pemerintahan baru, Pemerintah Front Nasional. Muso sejak kedatangannya dari Moskow memang berhasil mempengaruhi anggota-anggota TNI untuk bergabung. Disamping itu, Muso dengan liciknya mengadu-domba antar kesatuan di TNI.
Atas pemberontakan tersebut kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan maklumat pada tanggal 19 September 1948 dengan menyatakan : “Kemarin pagi PKI Muso mengadakan coup, mengadakan perampasan kekuasaan di Madiun, dan mendirikan di sana satu Pemerintahan Soviet, di bawah pimpinan Muso. Bagimu pilih diantara dua. Iku Muso dengan PKInya yang akan membawa bangkrutnya cita-cita Indonesia Merdeka, atau ikut Soekarno-Hatta, yang Isya Allah dengan bantuan Tuhan akan memimpin Negara Republik Indonesia kita, Indonesia yang merdeka, tidak dijajah Negara mana pun jua.” Selanjutnya, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyerukan : “Secepat mungkin menghancurkan kaum pemberontak.” Selain itu, Menteri Agama KH Masjkur yang juga tokoh Partai Masyumi menyatakan :”Perebutan kekuasaan oleh Muso di Madiun adalah bertentangan dengan agama dan adalah perbuatan yang hanya mungkin dijalankan oleh musuh Republik.”
Pemberontakan PKI Madiun ini berhasil dipadamkan. Madiun pun direbut kembali. Muso berhasil ditembak mati pada tanggal 30 Oktober 1948 jam 11.00 di Semanding Timur Ponorogo. Kemudian Djokosujono, Maruto Darusman, Sajogo dan gerombolannya ditangkap. Amir Sjarifuddin dan Suripno berhasil ditangkap dan dihukum mati.
Wajar apabila akhirnya gembong-gembong PKI dihukum mati. Selain melawan pada saat diminta menyerah, mereka pun telah melakukan kekejaman terhadap masyarakat. Sebagai contoh di Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, KH Soelaiman Zuhdi Affandi digelandang PKI secara keji. Sebelumnya di Pabrik Gula Gorang Gareng puluhan orang tawanan PKI dibunuh secara keji. Selanjutnya, bersama ratusan tawanan lain dibantai. Bahkan, KH Soelaiman Zuhdi Affandi dikubur hidup-hidup di sumur pembantaian Desa Soco pada saat mengambil air wudlu. Pada sumur tersebut ditemukan 108 kerangka jenazah. Kini korban keganasan PKI tersebut dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kota Madiun. Begitulah kalau PKI ingin berkuasa. Karena tidak mengenal Tuhan, maka pembantaian, mengubur manusia hidup-hidup dianggap sebagai cara yang halal.
Tapi, dengan segala kelicikannya, kemudian PKI mengatakan Pemberontakan Madiun karena diprovokasi Hatta. Sungguh ini pemutar-balikkan fakta terhadap tragedi berdarah yang sudah dilakukan. Persoalan kemudian Presiden Soekarno mengampuni tindakan makar dan tindakan separatis yang dilakukan PKI. Sehingga pada Pemilu pertama tahun 1955, PKI berhasil muncul sebagai kekuatan politik nomor 4 bersama PNI, Masyumi, dan Nahdlatul Ulama (NU).
Aksi Berdarah di Blora
Pasukan PKI menyerang Markas Kepolisian Distrik Ngawen, Kabupaten Blora pada 18 September 1948. Setidaknya 20 orang anggota polisi ditahan. Namun, ada tujuh polisi yang masih muda dipisahkan dari rekan-rekannya. Setelah datang perintah dari Komandan Pasukan PKI Blora, mereka dibantai pada tanggal 20 September 1948. Sementara tujuh polisi muda dieksekusi dengan cara keji. Ditelanjangi kemudian leher mereka dijepit dengan bambu. Dalam kondisi terluka parah, tujuh polisi dibuang ke dalam kakus/jamban (WC) dalam kondisi masih hidup, baru kemudian ditembak mati.
Membantai di Dungus
Setelah Madiun direbut kembali oleh TNI, kemudian PKI pada tanggal 30 September 1948 melarikan diri ke Desa Kresek, Kecamatan Wungu, Kabupaten Dungus. Sebenarnya wilayah tersebut memang dipersiapkan sebagai basis pertahanan PKI. Dalam kondisi terdesak PKI akhirnya membantai hampir semua tawanannya dengan cara keji. Para korban ditemukan dengan kepala terpenggal dan luka tembak. Diantara para korban ada anggota TNI, polisi, pejabat pemerintah, tokoh masyarakat dan ulama. Rangkaian pembunuhan oleh PKI masih dilanjutkan.
Pembantaian Massal di Tirtomoyo
Ini tragedi berdarah di Wonogiri, Jawa Tengah. Aksi yang dilakukan adalah dengan menculik lawan-lawan politiknya. Pejabat pemerintahan, TNI, polisi, dan wedana menjadi santapan empuk PKI. Di sebuah ruangan bekas laboratorium dan gudang dinamit di Tirtomoyo, PKI menyekap sedikitnya 212 orang—terdiri dari para pejabat dan masyarakat yang melawan partai berideologi Komunis tersebut. Aksi pembantaian dilakukan sejak tanggal 4 Oktober 1948. Satu-persatu dan juga bersama-sama, akhirnya 212 tawanan dibantai dengan keji.
Aksi PKI di Tanjung Priok
Pasca pemberontakan PKI Madiun dipadamkan, tidak serta merta kehidupan PKI berakhir di Indonesia. PKI masih tetap tumbuh dan menyelusup di seluruh pelosok Negeri. Wajar pemerintah tidak bisa membasmi habis PKI sampai ke akar-akarnya. Ini sebabkan, pemerintah RI dan TNI juga sedang berhadapan langsung dengan Kolonial Belanda yang tetap ingin menguasai Republik Indonesia.
Terbukti aksi kekerasan masih terus dilakukan. Pada tanggal 6 Agustus 1951 malam, Gerobolan Eteh (PKI) dengan kekuatan puluhan orang menggunakan senjata tajam dan senjata api melakukan aksi di Tanung Priok. Mereka menyerang Asrama Mobile Brigade Polisi dengan tujuan merebut senjata. Awal mulanya, seorang anggota Gerombolan Eteh seolah-olah ingin menjenguk rekannya di Markas. Namun, secara tiba-tiba anggota yang lain menyerang pos jaga asrama. Dalam aksi tersebut Gerombolan Eteh berhasil merampas 1 senjata bren, 7 karaben, dan 2 pistol.
Aksi Barisan Tani Indonesia (BTI) di Tanjung Morawa
Tindakan brutal dilakukan BTI dengan memprovokasi para petani di perkebunan tembakau di desa Perdamaian, Tanjung Morawa pada tanggal 16 Maret 1953. BTI adalah salah satu underbouw PKI yang memang menggarap petani sebagai pendudukung kekuatan massanya. Pada saat itu, Pemerintahan RI Karisedenan Sumatera Timur merencanakan membuat sawah percontohan, namun ditentang oleh para penggarap liar. Dengan dikawal pasukan polisi, lahan perkebunan tersebut terpaksa dibuldozer. Menentang rencana tersebut BTI mengerahkan massa untuk melakukan perlawanan kepada polisi dan aparat pemerintah.
DN Aidit Membangkitkan Kembali PKI
Di bawah tokoh-tokoh muda seperti DN Aidir, sejak tahun 1950 PKI melakukan konsolidasi kekuatan. PKI pun berhasil menyatukan kembali kekuatannya yang telah berserakan setelah Pemberontakan Madiun. Aksi yang terus dilakukan adalah menyebarkan pengaruhnya di berbagai kalangan dan institusi. Untuk menyusun kekuasaan politik, PKI menyusun metode perjuangan yang disebut dengan Metode
Kombinasi Tiga Bentuk Perjuangan (MKTBP)
Metode ini merupakan rumusan yang dilakukan pada Kongres Nasional V PKI pada tanggal 14 Maret 1954. Metode tersebut meliputi : Perjuangan Gerilya di Desa, Bekerja Intensif di Kalangan ABRI. Metode ini dilakukan secara tertutup. Sedangkan untuk menyusup ke ABRI dilakukan oleh Biro Khusus PKI.
Kisah tentang DN Aidit pun berlanjut. Sekretaris Jenderal Polit Biro CC PKI mengeluarkan Statemen Polit Biro CC PKI, yang intinya meminta agar Pemberontakan Madiun di peringati secara intern pada tanggal 13 September 1953. Dalam pernyataannya, secara licik PKI membantah Pemberontakan Madiun bukan dilakukan oleh PKI, tetapi akibat provokasi Pemerintah Hatta. Tindakan tegas pemerintah dilakukan kepada DN Aidit dengan mengadilinya pada 25 November 1954. Kemudian vonis dijatuhkan pada tanggal 25 Februari 1955 dan DN Aidit dinyatakan bersalah.
LEKRA Memberangus Lawan Seni dan Budayanya
PKI tidak hanya memfokuskan diri pada bidang politik untuk membangun kekuatannya. Para sastrawan, seniman dan budayawan juga direkrut. Lembaga Kebudayaan Rakyat (LEKRA) memasukkan komunisme ke dalam seni dan sastra. Mempolitikkan budayawan dan mendiskreditkan lawan. Pada tanggal 22 sampai 25 Maret 1963, LEKRA menyelenggarakan Konferensi Nasional I Lembaga Sastra Indonesia di Medan. Konferensi tidak hanya membahas masuknya Komunisme di bidang sastra, juga menuntut dibentuknya Kabinet Gotong Royong yang memungkinkan masuknya tokoh-tokoh PKI di dalamnya.
Salah satu petinggi Lekra adalah Pramudya Ananta Toer. Pram juga dikenal sebagai Pemimpin Redaksi Lembar Kebudayaan Lentera dari koran Bintang Timur. Koran inilah yang menuding Hamka sebagai plagiator dengan berjudul Tenggelamnya Kapal Van der Wijk. Tekanan politik terhadap karya-karya non Komunis dilakukan oleh Lekra. Menghadapi gerakan Lekra para sastrawan seperti HB Jassin, Taufiq Ismail, Trisno Sumardjo, Wiratmo Soekito, Zaini, Bokor Hutasoit, Goenawan Mohammad, Bur Rasuanto, A Bastari Asnin, Soe Hok Djin (Arief Budiman), Ras Siregar, D.S. Moeljanto, Sjahwil, dam Djufri Tanissan merumuskan Manifes Kebudayaan untuk melawan Manifes Politik yang dikeluarkan Lekra. Tetapi, dengan kekuatan politik di tangan Presiden Soekarno pada saat itu (8 Mei 1964), Manifes Kebudayaan akhirnya dilarang melakukan aktivitas.
Hujatan-hujatan terhadap sastrawan Manifes Kebudayaan terus dilakukan. Penyair Chairil Anwar (pelopor Angkatan 45) juga digugat. Seperti dikatakan Sitor Situmorang, Chairil Anwar dinilai sudah tidak punya arti apa-apa. Chairil disebut sadar tidak sadar telah masuk ke dalam jaringan kontra revolusioner. Bahkan buku-buku karya sastra karya sastrawan di Manifes Kebudayaan dibakar oleh Lekra.
Serangan terhadap Pelajar Islam Indonesia di Kanigoro
PKI melalui Pemuda Rakyat (PR) dan Barisan Tani Indonesia (BTI) memang sungguh-sungguh tidak beradap. Training Pelajar Islam Indonesia di kecamatan Kras, Kediri tanggal 13 Januari 1965 diserang oleh PR dan BTN. Massa Komunis ini tidak hanya menyiksa, melakukan pelecehan seksual terhadap para pelajar Islam perempuan. Tidak hanya sampai di situ, massa PKI pun menginjak-injak Al-Quran. PKI memang tidak mengenal Tuhan. Mereka pun memiliki pertunjukan Ludruk dengan lakon ”Matinya Gusti Allah”.
Tragedi Bandar Betsi, Pematang Siantar
Sejarah ini menunjukkan PKI memang brutal. Mereka pada tanggal 14 Mei 1965 melakukan aksi sepihak yakni dengan menguasai secara tidak sah tanah-tanah miliki Negara. Pemuda Rakyat, BTI, dan Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) melakukan penanaman secara liar di areal lahan milik Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Karet IX Bandar Betsi. Sekitar 200 massa ikut serta dalam aksi tersebut. Pelda Sudjono yang sedang ditugaskan di perkebunan secara kebetulan menyaksikan perilaku anggota PKI tersebut. Sudjono pun memberi peringatan agar aksi dihentikan. Anggota PKI bukannya pergi, justru berbalik menyerang dan menyiksa Sudjono. Akibatnya Sudjono tewas dengan kondisi yang amat menyedihkan.
Kini salah seorang putra pembunuh Sudjono bernama Muchtar Pakpahan aktif di organisasi buruh SBSI dan kemudian mendirikan Partai Buruh dan mengikuti Pemilu 2009.
Pemberontakan PKI 30 September 1965
Sejarah berdarah kembali ditorehkan oleh PKI di Indonesia. Dengan menamakan diri Gerakan 30 September 1965, mereka menghabisi tujuh orang Letjen TNI A. Yani, Mayjen TNI Soeprapto, Mayjen TNI M.T. Hardjono, Mayjen TNI S. Parman, Brigjen TNI D.I. Panjaitan, Brigjen TNI Soetodjo Siswomihardjo, dan Lettu Pierre Andries Tendean. Jenderal A.H. Nasution yang sudah masuk dalam daftar pembantaian ternyata bisa meloloskan diri. Hanya Ade Irma Nasution menjadi korban aksi keji pasukan PKI. Menjadi fakta sejarah, para korban keganasan PKI tersebut dilemparkan ke dalam sumur di Lubang Buaya. Sementara Mayjen Soeharto sebagai Pangkstrad tidak diperhitungkan oleh PKI, sehingga tidak ikut dihabisi.
Instruksi Letkol Untung (Komandan Gerakan 30 September 1965/PKI), pembantaian yang diawali dengan penculikan dilakukan oleh tiga kelompok pasukan yang diberi nama Pasukan Pasopati (dipimpin Lettu Dul Arief), Pringgondani (dipimpin Mayor Udara Sujono) dan Bima Sakti (dipimpin Kapten Suradi).
ABRI/TNI memang menjadi sasaran utama penyusupan PKI. Melalui Biro Khusus Central, PKI mempengaruhi anggota TNI agar berpihak kepada mereka. Biro Khusus ini di bawah kendali langsung DN Aidit. Oleh PKI, para anggota ABRI yang berhasil dijaring disebut sebagai “perwira-perwira yang berpikiran maju.” Mereka yang tercatat sebagai pendukung PKI antara lain : Mayjen TNI Pranoto Reksosamudro, Brigjen TNI Soepardjo, Kolonel Inf. A Latief, Letnan Kolonel Untung, Mayor KKO Pramuko Sudarmo, Letkol Laut Ranu Sunardi, Komodor Laut Soenardi, Letkol Udara Heru Atmodjo, Mayor Udara Sujono, Men/Pangau Laksdya Udara Omar Dhani, Brigjen Pol. Soetarto, Komisaris Besar Polisi Imam Supoyo, Ajun Komisaris Besar Polisi Anwas Tanuamidjaja, dan lain-lain
Pembantaian terhadap petinggi militer yang oleh PKI dimaksudkan untuk merebut kekuasaan dari Presiden Soekarno yang dikabarkan tengah menderita sakit. Namun, gerakan ini mengalami kegagalan total, karena tidak mendapat dukungan dari rakyat. Dalam buku Soekarno File (karya Antonie Dake) dan Kudeta 1 Oktober 1965 Sebuah Studi tentang Konspirasi (karya Victor M Fic) menyebutkan adanya dorongan dari Mao Tse Tung (Ketua Partai Komunis Cina) yang bertemu dengan DN Aidit tanggal 5 Agustus 1965, agar dilakukan pembunuhan terhadap Pimpinan TNI AD, karena Mao khawatir apabila Presiden Soekarno meninggal, maka kekuasaan akan beralih kepada TNI Angkatan Darat yang kontra terhadap PKI. Bahkan, kedua buku tersebut menyebutkan keterlibatan Presiden Soekarno dalam pemberontakan G 30 S PKI.
Sebelum G 30 S 65/PKI meletus, aksi teror dan kekerasan sudah mewarnai politik di Indonesia. PKI secara langsung dan organisasi-organisasi pendukungnya merasa di atas angin, sehingga mengebiri hak-hak hidup organisasi massa lain. PKI bahkan mengusulkan kepada Presiden Soekarno agar HMI dibubarkan. PKI juga mengusulkan dibentuknya angkatan ke-5—yakni mempersenjatai Barisan Tani Nelayan dan Pemuda Rakyat dalam rangka konfrontasi dengan Malaysia.
Situasi politik memang semakin memanas. Di depan apel kesiagaan Dwikora pada tanggal 2 April 1965, DN Aidit mengatakan, “Manipol harus dibela dengan senjata, Manipol tidak bisa dibela hanya dengan tangan kosong. Oleh sebab itu, latihan militer penting bagi orang-orang revolusioner manipolis dengan tujuan membela Manipol dengan senjata.”
Pada saat HUT PKI-45 tanggal 23 Mei 1965 di Stadion Utama Senayan, DN Aidit menyerukan massa PKI meningkatkan ofensif revolusioner sampai ke puncak. Seruan ini dirangkai pula dengan seruan pada tanggal 9 September 1965, “kita berjuang untuk sesuatu yang akan lahir. Kita kaum revolusioner adalah bagaikan bidan daripada bayi masyarakat baru itu. Sang bayi lahir, dan kita kaum revolusioner menjaga supaya lahirnya baik dan sang bayi cepat besar.” Seruan-seruan DN Aidit tentu saja menjadi pemompa bagi kader-kader PKI di banyak daerah untuk melakukan aksi sepihak.
Struktur Pimpinan PKI, September 1965
Ketua Comite Central : DN Aidit
Dewan Harian Politbiro (Lima Anggota) : DN Aidit, Lukman, Njoto, Sudisman, Oloan Hutapea
Politbiro :
Dua belas anggota penuh: DN Aidit, Lukman, Njoto, Sudisman, Oloan Hutapea, Sakirman, Njono, Mohammad Munir, Ruslan Wijayasastra, Jusuf Ajitorop, Asmu, Rewang,
Empat calon anggota : Peris Pardede, A. Sanusi, Sucipto Munandar, F. Runturambi
Panitera : Iskandar Subekti
Comite Central : 85 anggota
(Dikutip dari buku Dalih Pembunuhan Massal, Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto halaman 209 karya John Roosa)
Sejarah G 30 S 1965/PKI sebenarnya sangat terang bagi Indonesia. Tetapi, setelah pada masa Reformasi terhitung sejak tahun 1998, anggota-anggota PKI yang sudah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara, melakukan ofensif memutarbalikkan fakta sejarah. Mereka juga melakukan pengkaderan dan menyusupkan kader-kadernya di banyak sektor pemerintahan. Selain itu, dibentuk pula organisasi-organisasi massa yang memperjuangkan dan menuntut hak-hak politik dan perdatanya.
Melalui buku-buku, film, tulisan-tulisan lepas di internet dan media massa cetak, pemutarbalikkan fakta sejarah dengan menempatkan diri sebagai ”korban” dilakukan. Tidak cuma itu, tuntutan melalui ranah hukum dan politik dilakukan. Namun, langkah-langkah tersebut selalu menemu kegagalan. Tetapi, mereka tidak pernah berhenti menyebarkan virus Komunisme untuk mempengaruhi Bangsa Indonesia.
PKI memang telah dibubarkan pada tanggal 12 Maret 1966. Tap MPRS XXV/1966 telah menjadi ketetapan hukum untuk melarang ajaran Marxisme, Leninisme dan Komunisme di Indonesia. Pada masa Reformasi telah disahkan pula Undang Undang No 27/1999 tentang Keamanan Negara yang memberikan sanksi pidana sampai hukuman 12 tahun penjara bagi orang dan organisasi massa yang berniat menggantikan ideologi Pancasila melalui segala macam bentuk kegiatannya.
Namun demikian disinyalir masih banyak yang berusaha menghidupkan idiologi terlarang itu dan oleh karenanya harus diwaspadai.
Rangkaian perjalanan sejarah PKI sejak sebelum Kemerdekaan, setelah Kemerdekaan dan Reformasi tetap konsisten mengusung ideologi kekerasan. Ajaran dedengkot Komunis Internasional memang sudah dicangkokkan sebagai inspirasi para kader Komunis untuk merebut kekuasaan di mana pun mereka bisa tumbuh. Indonesia yang dikenal memiliki nilai-nilai keagamaan yang kukuh tentu saja tidak bisa menerima kehadiran paham Komunis dalam segala bentuknya. Itulah mengapa, Pancasila kemudian menjadi pilihan Negara dan Bangsa Indonesia, sebagai sebuah paham yang menjadi inspirasi dalam pembangunan Nasional—baik pembangunan spiritual maupun material.
Patut disayangkan memang, anak-anak Bangsa yang seharusnya bisa ikut berperan aktif dalam membangun karakter Bangsa, justru keblinger terhadap ajaran Marxisme, Leninisme, Maoisme, dengan menggunakan topeng kepalsuan, mengatakan memperjuangkan nasib rakyat. Padahal, sejarah Komunisme di dunia telah mencatat lebih dari 100.000.000 nyawa manusia hilang sia-sia, hanya demi perbedaan paham dan untuk mempertahankan kekuasaan.
Demokrasi dan Hak Asasi Manusia tidak mengenal adanya pembantaian terhadap nyawa manusia. Namun, untuk menyokong agar ideologinya bisa diterima masyarakat, para kader Komunis di mana pun bersedia melepas baju kekejamannya dan tampil sebagai seorang humanis sejati. Artinya, sebelum cita-cita merebut kekuasaan berhasil, Partai Komunis akan menggunakan atribut apa pun untuk melakukan penyamaran.
Dan, kini para kader Komunis sedang gencar-gencarnya mengubah sejarah kekejaman mereka menjadi sejarah penindasan terhadap diri mereka. Inilah upaya yang dilakukan untuk menarik simpati dengan menampilkan wajah humanisme. Padahal, telah menjadi fakta sejarah, PKI adalah pelaku kejahatan terhadap Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sungguh-sungguh licik. Padahal, tokoh-tokoh elit PKI sendiri sudah mengakui, kalau PKI-lah yang berada di balik Gerakan 30 September 1965 sehingga menyebabkan pertumpahan darah anak-anak bangsa. Upaya menghapus jejak kekejaman PKI antara lain dilakukan dengan menghapuskan Pemberontakan PKI tahun 1948 di Madiun dan menghilangkan kata PKI dari Gerakan 30 September 1965 di dalam buku pelajaran IPS/Sejarah Kurikulum 2004 dari tingkat SD sampai dengan SMA. Tetapi, cara licik kader Komunis terbongkar dan akhirnya Kejaksaan Agung pada bulan Mei 2007 melarang buku-buku tanpa menyebut PKI digunakan di sekolah dan harus dimusnahkan.
Mohammad Hatta sudah mengingatkan ”kalau ada orang Komunis yang mengatakan ia percaya pada Tuhan, atau seorang Islam mengaku dirinya Marxis, maka ada yang tidak beres padanya.”
HIV/AIDS

Berikut adalah Laporan Kasus HIV-AIDS di Indonesia sampai dengan September 2014, yang diterima dari Ditjen PP & PL, berdasarkan surat Direktur Jenderal P2PL, dr. H.M. Subuh tertanggal 17 Oktober 2014:
Bersama ini kami sampaikan laporan perkembangan HIV-AIDS di Indonesia, Triwulan III Tahun 2014. Data HIV-AIDS Triwulan III 2014 yang disajikan adalah bersumber dari Sistem Informasi HIV-AIDS & IMS (SIHA). Sejak periode Juli-September 2012 terjadi perubahan dan perkembangan data dalam laporan pasca Kegiatan Validasi dan Harmonisasi Data bersama seluruh provinsi di Indonesia bulan Mei 2012. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas laporan. Laporan tahun 2012 dan sebelumnya adalah benar-benar kasus ditemukan pada tahun yang bersangkutan.
Laporan perkembangan HIV-AIDS di Indonesia Triwulan III Tahun 2014 sebagai berikut:
A. Situasi Masalah HIV-AIDS Triwulan II (Juli-September) Tahun 2014
1. HIV
a. Dari bulan Juli sampai dengan September 2014 jumlah infeksi HIV yang baru dilaporkan sebanyak 7.335 kasus.
b. Persentase infeksi HIV tertinggi dilaporkan pada kelompok umur 25-49 tahun (69,1%), diikuti kelompok umur 20-24 tahun (17,2%), dan kelompok umur >= 50 tahun (5,5%).
c. Rasio HIV antara laki-laki dan perempuan adalah 1:1.
d. Persentase faktor risiko HIV tertinggi adalah hubungan seks berisiko pada heteroseksual (57%), LSL (Lelaki Seks Lelaki) (15%), dan penggunaan jarum suntik tidak steril pada penasun (4%).
2. AIDS
a. Dari bulan Juli sampai dengan September 2014 jumlah AIDS yang dilaporkan baru sebanyak 176 orang.
b. Persentase AIDS tertinggi pada kelompok umur 30-39 tahun (42%), diikuti kelompok umur 20-29 tahun (36,9%) dan kelompok umur 40-49 tahun (13,1%).
c. Rasio AIDS antara laki-laki dan perempuan adalah 2:1.
d. Persentase faktor risiko AIDS tertinggi adalah hubungan seks berisiko pada heteroseksual (67%), LSL (Lelaki Seks Lelaki) (6%), penggunaan jarum suntik tidak steril pada penasun (6%), dan dari ibu positif HIV ke anak (4%).
B. Situasi Masalah HIV-AIDS Tahun 1987 – September 2014
Sejak pertama kali ditemukan tahun 1987 sampai dengan September 2014, HIV-AIDS tersebar di 381 (76%) dari 498 kabupaten/kota di seluruh provinsi di Indonesia. Provinsi pertama kali ditemukan adanya kasus HIV-AIDS adalah Provinsi Bali, sedangkan yang terakhir melaporkan adalah Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2011.
1. HIV
a. Sampai dengan tahun 2005 jumlah kasus HIV yang dilaporkan sebanyak 859, tahun 2006 (7.195), tahun 2007 (6.048), tahun 2008 (10.362), tahun 2009 (9.793), tahun 2010 (21.591), tahun 2011 (21.031), tahun 2012 (21.511), tahun 2013 (29.037) dan tahun 2014 (22.869). Jumlah kumulatif infeksi HIV yang dilaporkan sampai dengan September 2014 sebanyak 150.296.
b. Jumlah infeksi HIV tertinggi yaitu di DKI Jakarta (32.782), diikuti Jawa Timur (19.249), Papua (16.051), Jawa Barat (13.507) dan Bali (9.637).
2. AIDS
a. Sampai dengan tahun 2005 jumlah kasus AIDS yang dilaporkan sebanyak 5.184, tahun 2006 (3.665), tahun 2007 (4.655), tahun 2008 (5.114), tahun 2009 (6.073), tahun 2010 (6.907) dan tahun 2011 (7.312), tahun 2102 (8.747), tahun 2013 (6.266) dan 2014 (1.876). Jumlah kumulatif AIDS dari tahun 1987 sampai dengan September 2014 sebanyak 55.799 orang.
b. Persentase kumulatif kasus AIDS tertinggi pada kelompok umur 20-29 tahun (32,9%), kemudian diikuti kelompok umur 30-39 tahun (28,5%), 40-49 tahun (10,7%), 50-59 tahun (3,4%), dan 15-19 (3,1%).
c. Persentase AIDS pada laki-laki sebanyak 54% dan perempuan 29%. Sementara itu 17% tidak melaporkan jenis kelamin.
d. Jumlah AIDS tertinggi adalah pada ibu rumah tangga (6.539), diikuti wiraswasta (6.203), tenaga non-profesional/karyawan (5.638), petani/peternak/nelayan (2.324), buruh kasar (2.169), penjaja seks (2.052), pegawai negeri sipil (1.658), dan anak sekolah/mahasiswa (1.295).
e. Jumlah AIDS terbanyak dilaporkan dari Papua (10.184), Jawa Timur (8.976), DKI Jakarta (7.477), Bali (4.261), Jawa Barat (4.191), Jawa Tengah (3.767), Papua Barat (1.734), Sulawesi Selatan (1.703), Kalimantan Barat (1.699) dan Sumatera Utara (1.573).
f. Faktor risiko penularan terbanyak melalui heteroseksual (61,5%), penasun (15,2%), diikuti penularan melalui perinatal (2,7%), dan homoseksual (2,4%).
g. Angka kematian (CFR) menurun dari 3,79% pada tahun 2012 menjadi 0,46% pada bulan September tahun 2014.
C. Layanan
1. Sampai dengan September 2014, layanan HIV-AIDS yang aktif melaporkan data layanannya, sebagai berikut:
a. 1.391 layanan Konseling dan Tes HIV (KT), termasuk Tes HIV dan Konseling yang diprakarsai oleh Petugas Kesehatan (TIPK).
b. 448 layanan PDP (Perawatan, Dukungan dan Pengobatan) yang aktif melakukan pengobatan ARV, terdiri dari 328 RS Rujukan PDP (induk) dan 120 satelit.
c. 87 layanan PTRM (Program Terapi Rumatan Metadon).
d. 1.180 layanan IMS (Infeksi Menular Seksual).
e. 182 layanan PPIA (Pencegahan Penularan dari Ibu ke Anak).
f. 223 layanan yang mampu melalukan layanan TB-HIV.
2. Sampai dengan bulan Maret 2014, jumlah Lapas/Rutan/Bapas yang melaksanakan kegiatan pengendalian HIV-AIDS dan IMS sebagai berikut:
a. 148 Lapas/Rutan/Bapas melaksanakan kegiatan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi).
b. 20 Lapas/Rutan/Bapas melaksanakan kegiatan penjangkauan.
c. 78 Lapas/Rutan/Bapas memiliki Kelompok Dampingan Sebaya (KDS).
d. 45 Lapas/Rutan/Bapas melaksanakan kegiatan Konseling dan Tes HIV.
e. 148 Lapas/Rutan/Bapas melaksanakan kegiatan koordinasi.
f. 9 Lapas/Rutan/Bapas melaksanakan layanan PTRM.
g. 127 Lapas/Rutan/Bapas melaksanakan kegiatan rujukan HIV-AIDS.
3. Jumlah ODHA yang sedang mendapatkan pengobatan ARV sampai dengan bulan September 2014 sebanyak 45.631 orang. Pemakaian rejimennya adalah 97,03% (44.275 orang) menggunakan Lini 1 dan 2,97% (1.356 orang) menggunakan Lini 2.
Statistik Kasus AIDS di Indonesia – dilapor s/d September 2014
Sumber : Ditjen PP & PL Kemenkes RI
Dalam triwulan Juli s.d. September 2014 dilaporkan tambahan kasus HIV & AIDS sebagaimana berikut:
• HIV: 7335
• AIDS: 176
Jumlah kasus HIV & AIDS yang dilaporkan 1 Januari s.d. 30 September 2014 adalah:
• HIV: 22869
• AIDS: 1876
Secara kumulatif kasus HIV & AIDS 1 Januari 1987 s.d. 30 September 2014, terdiri dari:
• HIV: 150296
• AIDS: 55799
Jumlah Kumulatif Kasus AIDS Menurut Golongan Umur
Golongan Umur AIDS
<1 238
1 – 4 968
5 – 14 441
15 – 19 1717
20 – 29 18352
30 – 39 15890
40 – 49 5974
49 – 59 1874
>60 551
Tak Diketahui 9794
Jumlah Kumulatif Kasus HIV & AIDS Menurut Provinsi
No. Provinsi HIV AIDS
1 Papua 16051 10184
2 Jawa Timur 19249 8976
3 DKI Jakarta 32782 7477
4 Bali 9637 4261
5 Jawa Barat 13507 4191
6 Jawa Tengah 9032 3767
7 Papua Barat 2714 1734
8 Sulawesi Selatan 4314 1703
9 Kalimantan Barat 4574 1699
10 Sumatera Utara 9219 1573
11 Riau 2050 1104
12 Banten 3642 1042
13 Sumatera Barat 1136 952
14 DI Yogyakarta 2611 916
15 Sulawesi Utara 2312 798
16 Maluku 1456 527
17 Nusatenggara Timur 1751 496
18 Nusatenggara Barat 812 490
19 Jambi 751 458
20 Lampung 1090 423
21 Sumatera Selatan 1652 409
22 Kepulauan Riau 4555 382
23 Kalimantan Selatan 526 364
24 Kalimantan Timur 2541 332
25 Bangka Belitung 510 319
26 Sulawesi Tenggara 330 266
27 Sulawesi Tengah 404 257
28 NAD 162 193
29 Maluku Utara 247 165
30 Bengkulu 308 160
31 Kalimantan Tengah 253 107
32 Gorontalo 68 68
33 Sulawesi Barat 39 6
Jumlah 150285 55799
Prevalensi Kasus AIDS per 100.000 Penduduk Berdasarkan Provinsi
No. Provinsi Prevalensi
1 Papua 359.43
2 Papua Barat 228.03
3 Bali 109.52
4 DKI Jakarta 77.82
5 Kalimantan Barat 38.65
6 Sulawesi Utara 35.14
7 Maluku 34.37
8 DI Yogyakarta 26.49
9 Bangka Belitung 26.08
10 Jawa Timur 23.95
11 Kepulauan Riau 22.75
12 Sulawesi Selatan 21.20
13 Riau 19.93
14 Sumatera Barat 19.64
15 Maluku Utara 15.89
16 Jambi 14.81
17 Sumatera Utara 12.12
18 Sulawesi Tenggara 11.91
19 Jawa Tengah 11.63
20 Nusatenggara Barat 10.89
21 Nusatenggara Timur 10.59
22 Kalimantan Selatan 10.04
23 Banten 9.80
24 Sulawesi Tengah 9.75
25 Jawa Barat 9.73
26 Kalimantan Timur 9.34
27 Bengkulu 9.33
28 Gorontalo 6.54
29 Lampung 5.56
30 Sumatera Selatan 5.49
31 Kalimantan Tengah 4.84
32 NAD 4.29
33 Sulawesi Barat 0.52
Nasional 23.48
Jumlah Kasus Baru HIV & AIDS dan Kematian Berdasarkan Tahun Pelaporan
Tahun HIV AIDS Mati
1987 5 1
1988 2 1
1989 5 2
1990 5 0
1991 15 2
1992 13 0
1993 24 4
1994 20 4
1995 23 7
1996 42 40
1997 44 5
1998 60 17
1999 94 20
2000 255 73
2001 219 29
2002 345 63
2003 316 111
2004 1125 327
2005 (HIV: 1987-2005) 859 2572 573
2006 7195 3665 793
2007 6048 4655 836
2008 10362 5114 948
2009 9793 6073 1068
2010 21591 6907 1296
2011 21031 7312 1139
2012 21511 8747 1489
2013 29037 6266 726
2014 s.d. September 22869 1876 211
Tidak diketahui 0 0 11
Sumber: Ditjen PP & PL Kemenkes RI 17 Oktober 2014
Edit terakhir: 18 November 2014
Tingginya angka HIV/AIDS yang terjadi pada ibu rumah tangga di Indonesia , seharusnya menjadi konsentrasi pemerintahan Jokowi-JK.
Dari banyaknya Orang yang terkena HIV/AIDS di Indonesia, ibu rumah tangga menempati tempat teratas. Jumlahnya mencapai 6539 di tahun 2014. Data ini dikumpulkan oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di tahun 2007-2014. Jumlah ibu rumah tangga yang terpapar HIV/AIDS ini jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah sopir truk, pekerja seks komersial maupun sektor pekerja.
Direktur PKBI, Inang Winarso menyatakan, jumlah ibu rumah tangga yang paling banyak terpapar HIV/AIDS ini telah meruntuhkan mitos selama ini yang menyatakan bahwa orang yang bekerja di luar rumahlah yang paling banyak terkena HIV/AIDS.
“Selama ini ada mitos bahwa sopir truk atau Pekerja seks komersil yang paling banyak terkena HIV/AIDS, namun ternyata yang banyak terpapar adalah ibu-ibu rumah tangga,” ujar Inang dalam laporan awal tahunnya, Kamis (15/1).
Menurut Inang hal ini semakin menunjukkan bahwa penularan HIV/AIDS saat ini tidak lagi menular di luar rumah, namun terjadi di dalam rumah. Tingginya angka paparan terhadap ibu rumah tangga ini mengindikasikan banyaknya pasangan laki-laki yang kemudian menjadi penular HIV/AIDS.
“Penularan HIV/AIDS terbesar di Indonesia saat ini ternyata terjadi di dalam rumah, di dalam kamar-kamar kita. Ibu rumah tangga yang terpapar HIV/AIDS ini selain ditulari, harus menanggung pula diskriminasi karena mereka sering dicap sebagai perempuan nakal,” ujar Inang Winarso.
Maka menurut Inang, penting untuk pemerintahan Jokowi-JK untuk menjadikan ini sebagai priorotas isu di tahun ini.
Angka Kematian Ibu Melahirkan
Selain HIV/AIDS, kasus angka kematian ibu melahirkan (AKI) yang masih tinggi di Indonesia seharusnya juga menjadi konsentrasi kedua pemerintah Jokowi di bidang kesehatan. Target Angka kematian ibu melahirkan di Indonesia di tahun 2015 yaitu 102 kematian perseratus ribu kelahiran hidup. Namun hingga akhir tahun 2014, angka kematian ibu masih mencapai: 359 perseratus ribu kelahiran.
PKBI mendesak pemerintah untuk menjadikan AKI sebagai prioritas isu. Jika tidak, maka target Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals/MDGs) di Indonesia soal penurunan AKI tidak akan tercapai.
“Isu kesehatan reproduksi selalu dikalahkan oleh isu-isu politik, isu hukum dan ekonomi. Seharusnya pemerintah memperhatikan AKI sebagai prioritas kasus yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Inang menyatakan jika pemerintah serius, maka Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mendatang untuk bidang kesehatan harusnya ditambah. Selama ini porsi dana untuk kesehatan hanya sekitar 3 persen dari dana APBN, padahal jumlah ini untuk mengurus program kesehatan masyarakat secara umum. Jika ada tambahan anggaran 2 persen saja tiap tahunnya, maka alokasinya bisa diberikan pada penurunan AKI atau persoalan perempuan dan kesehatan reproduksi.
Sebanyak 1.328 Anggota TNI Kena HIV/AIDS, 343 Telah Meninggal Dunia
Wakil Komandan Lantamal IV/Tanjungpinang Kolonel Laut (P) Guntur Wahyudi , mengutip Antara, mengatakan sebanyak 1.328 prajurit TNI terjangkit HIV/AIDS, dan hingga 30 Juni 2015 tercatat 343 orang di antaranya meninggal dunia. Innalillahi wa inna ilaihi roji’un.
“TNI sebagai subpopulasi dari penduduk Indonesia yang tidak terlepas dari permasalahan, seperti kasus HIV/AIDS di lingkungan TNI. Ini menjadi perhatian serius,” katanya saat membuka Peer Leader HIV AIDS yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Lantamal IV/Tanjungpinang, di ibu kota Kepulaua Riau, Selasa ((12/1/2016).
Dia mengatakan, kasus HIV/AIDS di lingkungan TNI meningkat, dan karena bila tidak ditangani secara intensif dan menyeluruh dikhawatirkan berpengaruh terhadap kesiapan TNI dalam melaksanakan tugas operasi militer perang dan selain perang.
“Sebagai instansi pelayanan kesehatan di lingkungan Lantamal IV/Tanjungpinang wajib mengantisipasi permasalahan ini dengan melakukan kegiatan preventif berupa penyebaran informasi tentang HIV/ AIDS, serta pencegahan penularan HIV dan penyakit menular seksual lainnya yang secara paralel juga meningkat jumlah kasusnya,” ujar Guntur.
Hingga saat ini, lanjutnya, HIV/ AIDS masih merupakan masalah penting di bidang kesehatan masyarakat, karena jumlah kasus yang dilaporkan dari tahun ke tahun masih terus meningkat.
“Menurut laporan Dirjen P2PL Kemkes RI, hingga 31 Maret 2015 telah tercatat 179.775 kasus HIV/AIDS di Indonesia, dengan rincian HIV positif sebanyak 167.350 kasus dan AIDS sebanyak 66.855 kasus. Jumlah kasus sesungguhnya tentu lebih besar dari yang dilaporkan mengingat adanya fenomena gunung es,” ujarnya.
Mencermati perkembangan tersebut, TNI AL dengan dukungan berbagai pihak telah melaksanakan upaya pencegahan secara intensif, pendeteksian kasus HIV/AID secara dini, dan peningkatan akses layanan perawatan.
10 Negara Penderita HIV Aids Terbesar

10 Negara Penderita Aids Tertinggi Terbesar or 10 negara penderita hiv aids Terbesar di dunia,5 Negara dengan jumlah pengidap hiv aids di dunia. Inilah negara dengan penderita HIV AIDS terbanyak di dunia Pada tahun 2011 lalu, ada sekitar 35 juta orang yang terinfeksi oleh virus dan epidemi HIV. Benua Afrika memiliki jumlah tertinggi sebagai akibat tingkat kemiskinan yang tinggi, sehingga akses ke perawatan kesehatan sangat minim. Banyak negara yang sangat minim jumlah lembaga yang memantau penyebaran HIV. Berikut adalah daftar 10 negara dengan infeksi virus HIV tertinggi 10 Negara Penderita HIV Aids Terbesar baca yah.
1. Afrika Selatan:
Sebanyak 5,7 juta orang terinfeksi dengan virus HIV di Afrika Selatan. Tingkat prevalensi dewasa adalah 17,9% menurut CIA World Fact Book statistik. Di Afrika Selatan anak juga dipengaruhi oleh virus. Sebanyak 11,2% dari kejadian HIV pada anak-anak dan pemuda yang berada di bawah usia 24 tahun. Ketika dicari proporsi jumlah mereka yang mengidap HIV dengan jumlah penduduk, ternyata anak-anak menyumbang 11% dari total populasi.
2. Nigeria
Dari 155, 215, 573 orang yang tinggal di Nigeria, sekitar 3,3 juta terinfeksi oleh virus HIV. Angka prevalensi di antara orang dewasa adalah 3,6% pada tahun 2009. Penyebab utama dari kasus HIV di Nigeria adalah seks tanpa kondom antara heteroseksual.
3. India
Daftar Dari 1 milyar orang yang hidup di India, 2,4 juta dipengaruhi oleh virus HIV, menurut statistik tahun 2011.
4. Kenya
Keluar dari 41, 070, 934 orang yang tinggal di Kenya pada tahun 2011, 1,5 juta terinfeksi oleh virus HIV, sehingga Kenya menjadi 4 terbesar di dunia. Angka prevalensi di antara orang dewasa adalah 6,3%. Kasus-kasus terburuk terlihat pada anak-anak. Hanya 1 dari 3 anak-anak mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan melawan virus. Pemerintah Kenya bekerja keras untuk memerangi epidemi ini.Negara Penderita HIV Aids Terbesar.
5. Mozambik
Tahun 2011 Sekitar 6% dari populasi Mozambik dan 1,4 juta orang terkena oleh virus HIV tahun 2011. Angka prevalensi di antara orang dewasa adalah 11,5%. 130.000 dari mereka yang terinfeksi adalah anak-anak.
6. Tanzania
Sekitar 3% dari total populasi dan 1,4 juta orang di Tanzania yang terinfeksi HIV tahun 2011. Angka prevalensi di antara orang dewasa adalah 5,6% Komisi pemberantasan AIDS di Tanzania didirikan pada tahun 2002 untuk membantu menanggapi masalah pertumbuhan epidemic HIV. Hal ini sebagai respon terhadap lebih dari 100.000 anak yang terinfeksi oleh virus dan lebih dari 60% dari jumlah ini adalah perempuan.
7. Zimbabwe:
Sekitar 10% dari total populasi yaitu sekitar 1,2 juta orang terinfeksi HIV di Zimbabwe pada tahun 2011. Tingkat prevalensi dewasa adalah 14,3%. Jumlah ini telah mulai melambat dengan bantuan pemerintah dan tim lainnya. Pendidikan dan tes sukarela telah ditetapkan secara nasional.
8. Uganda:
Sekitar 3,5% dari total populasi yaitu 1,2 juta orang terinfeksi HIV di Uganda pada tahun 2011. Tingkat prevalensi dewasa adalah 6,5%. Seperti di Zimbabwe, Uganda mengambil inisiatif bertujuan memerangi virus dan epidemi HIV.
9. Amerika Serikat:
Sekitar 0,40% dari total populasi yaitu 1,2 juta orang terinfeksi HIV di Amerika Serikat pada tahun 2011. Tingkat prevalensi dewasa adalah 0,6%. Pria Afrika dan Amerika yang homoseksual merupakan pemberi persentase tertinggi dari populasi ini. Pada tahun 2009, sekitar 4.000 anak-anak terjangkit virus AIDS melalui penularan dari ibu-anak.
10. Swaziland
Menurut statistik yang dilakukan pada tahun 2011 oleh CIA World Factbook, 180.000 orang yang hidup di Swaziland terinfeksi virus HIV. Angka prevalensi di antara orang dewasa adalah 25,9% dan merupakan yang tertinggi dari semua negara.

Ateis

Kaum Ateis yang tidak mempercayai adanya Tuhan mengalami peningkatan di seluruh dunia . Kantor berita Al Arabiya melaporkan hasil survei lembaga jajak pendapat WIN Gallup pada Agustus 2012, yang menunjukkan bahwa kaum ateis di dunia naik tujuh persen, dan pertumbuhan paling cepat terjadi di Prancis.
Fenomena melesatnya jumlah orang yang sudah ‘bosan dengan Tuhan’ juga dialami AS. Surat kabar the Daily Mail melaporkan pada Oktober 2012 berdasarkan hasil penelitian oleh Pew Forum on Religion & Public Life menunjukkan penganut ateis meningkat lima persen dalam lima tahun terakhir. Survei ini dilakukan sepanjang Juni-Juli 2012 dan melibatkan tiga ribu responden.
Berdasarkan hasil studi Gallup, negara dengan tingkat religiusitas tinggi, yakni Ghana (96 persen), disusul Nigeria (93 persen), dan Macedonia (90 persen). Negara berpenduduk paling tidak percaya Tuhan adalah Jepang (31 persen), diikuti Republik Ceko (30 persen), dan Prancis (29 persen).
Hingga saat ini, Aliansi Ateis Internasional (AAI) masih mensensus kaum ateis sejagat lewat situs http://atheistcensus.com/. Jumlah mereka saban hari terus bertambah. Berdasarkan hasil sementara, sepuluh negara dengan jumlah orang ateis terbanyak adalah AS (64.940), Brasil (14/703), Britania Raya (13.134), Turki (11.827), Australia (8.886), Kanada (8.848), India (3.853), Italia (3.343), Jerman (3.314), dan Iran (3.306).
Kaum ateis ini kebanyakan dulunya beragama Protestan (33,7 persen), disusul Katolik (31,3 persen), dan Islam (10 persen). Mereka sebagian besar bergelar sarjana (60 persen) dan master (19,4) persen. Kelompok anti-Tuhan ini mayoritas lelaki (73,7 persen) dan perempuan (25,7 persen) dengan rentang usia 25-34 tahun (35,7 persen) dan 15-24 tahun (30,4 persen).
Negara berpenduduk terbanyak di dunia juga merupakan negara yang paling tidak religius. Berdasarkan sebuah studi terbaru, 90 persen penduduk China menganggap diri mereka ateis atau tidak beragama.
Survei terhadap 65 negara itu, yang dilakukan Gallup International dan WI Network of Market Research dan diberitakan harian Washington Post pekan lalu, didasarkan pada 63.898 wawancara. China berada di puncak daftar negara yang paling tidak relegius di dunia, lalu diikuti negara-negara di Eropa. Sekitar tiga perempat penduduk Swedia dan Ceko misalnya juga mengatakan bahwa mereka ateis atau tidak beragama.
Walau masyarakat China punya tradisi religius yang mendalam, beberapa dekade pemerintahan Komunis telah menanamkan materialisme ateistis yang luas yang masih membuat terkejut banyak pengunjung negara itu.
Posisi teratas Swedia di antara negara-negara yang paling tidak religius di dunia juga mengherankan. Negara Skandinavia tersebut semakin menjadi sekuler dalam beberapa tahun terakhir, dan para pengamat memperhatikan adanya keterputusan antara popularitas tradisi religius seperti Natal atau Paskah dan komitmen agama yang benar.
Menurut Pemerintah Swedia, hanya delapan persen warga itu yang secara teratur menghadiri acara keagamaan. Situs internet Pemerintah Swedia memberikan penjelasan lebih lanjut tentang mengapa bangsa itu jauh lebih tidak religius ketimbang sejumlah negara tetangganya.
China dan Hongkong tampak menjadi orang asing (outlier) di Asia dengan jumlah warga ateis yang tinggi. Eropa Barat dan Oseania juga merupakan kawasan dengan sekitar 50 persen atau lebih dari populasinya menganggap diri mereka ateis atau tidak bergama.
Di Eropa Barat, Inggris dan Belanda berada di peringkat teratas, diikuti Jerman, Swiss, Spanyol, dan Austria. Di Perancis, sekitar setengah dari populasinya tidak beragama atau ateis. Padahal, secara historis, Perancis dianggap sebagai tempat kelahiran sekularisme Barat.
Israel juga mengejutkan karena banyak warganya, yaitu 65 persen, menganggap diri mereka tidak beragama atau ateis. Menurut surat kabar Israel, Haaretz, ateisme mengakar kuat di masyarakat negara itu. Banyak orang Yahudi melakukan ibadat agama, tetapi menganggap diri mereka sebagai orang sekuler. Di Tepi Barat dan Gaza, hanya 19 persen dari semua responden yang mengatakan bahwa mereka tidak beragama.
Studi itu juga menyoroti perbedaan lain dalam kebiasaan beragama yang tidak berhubungan dengan batas-batas negara. Para penulis survei itu menemukan bahwa orang yang berusia lebih muda dari 34 tahun cenderung lebih religius ketimbang responden yang lebih tua. Hal itu sangat mengejutkan dari perspektif AS. Di negara tersebut terjadi peningkatan terhadap jumlah warga lebih muda yang tidak mengidentifikasi diri dengan satu agama sama sekali. Pada warga AS yang lebih tua, yang terjadi adalah sebaliknya, mereka cenderung lebih religius.
Para peneliti juga meneliti sejumlah variabel lain selain usia. “Mereka yang dianggap tidak berpendidikan merupakan orang-orang yang paling religius, tetapi orang-orang religius merupakan kelompok mayoritas dalam semua tingkat pendidikan,” demikian kesimpulan para peneliti tersebut.
Menurut analisis mereka, pendidikan memainkan peran yang lebih kecil dalam menentukan religiusitas individu ketimbang pendapatan. “Di antara mereka yang berpenghasilan menengah ke atas dan tinggi, kurang dari 50 persen mengatakan bahwa mereka beragama. Sementara itu, 70 persen dari mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah dan rendah mengatakan bahwa mereka beragama.
Pengamatan ini mirip dengan studi sebelumnya oleh Pew Research Center yang menemukan bahwa tingkat religiositas sebuah negara erat kaitannya dengan PDB per kapita negara itu. Dengan kata lain, negara-negara yang lebih kaya cenderung kurang religius daripada negara-negara yang miskin. Satu-satunya yang berbeda dari pengamatan itu adalah China dan Amerika Serikat.
Daftar negara-negara yang paling tidak beragama ini tidak menunjukkan penurunan iman. Di seluruh dunia, enam dari 10 orang mengatakan bahwa mereka beragama. Kebanyakan orang beragama dapat ditemukan di Afrika dan Timur Tengah. Di negeri itu, delapan dari 10 orang akan menganggap diri mereka beragama, diikuti oleh Eropa Timur, Amerika, dan Asia.
“Dengan tren orang-orang muda yang semakin religius secara global, kita dapat mengasumsikan bahwa jumlah orang yang menganggap dirinya beragama akan terus meningkat,” kata Jean-Marc Leger, Presiden WIN/Gallup International, seperti dikutip koran Inggris, Guardian.
Di antara 65 negara yang disurvei Gallup International, Thailand memimpin daftar negara yang paling religius. Sebanyak 94 persen populasi negara itu menganggap diri mereka religius. Armenia, Banglades, Georgia, dan Maroko menyusul Thailand dalam peringkat tersebut.
Laporan tersebut tidak menyebutkan Indonesia. Namun, berdasarkan peta grafis yang dikeluarkan WIN/Gallup International, Indonesia masuk wilayah warna biru. Hal itu mengindikasikan bahwa Indonesia termasuk dalam kategori negara yang kurang dari 25 persen populasinya menyatakan diri mereka tidak beragama atau ateis.
Hasil survei The Global Religious Landscape memaparkan angka yang mencengangkan bahwa jumlah orang di seluruh dunia yang tidak memercayai adanya Tuhan, alias atheis, sebanyak 1, 2 Milyar!
Jumlah itu menempati angka ke 3 terbesar setelah pemeluk agama Islam (1,8 Milyar) dan kristen khatolik yang menempati urutan pertama (1,98 Milyar).
Lalu manusia atheis sebanyak itu hidup dinegara mana saja?
1. Republik Rakyat China
China menempati negara terbesar penganut atheisme. Jumlah orang atheis hampir mencapai 60% (700 juta) dari total penduduk China. Hal ini dianggap “wajar” oleh pengamat sosial karena memang china masih mendukung paham komunisme dan praktik – praktik sosialis komunis di hampir seluruh aspek kehidupan, baik dipemerintahan maupun kehidupan harian masyarakat China.
2. Jepang
Jepang menempati urutan kedua, setelah China dengan jumlah penduduk atheis sebanyak 60% dengan jumlah hampir 75 juta orang. Menurut pengamat religion, Jepang sesungguhnya tidak pernah mempunyai agama yang sempurna karena yang dianut adalah agama kepercayaan hasil turun temurun yang dilestarikan oleh kekaisaran.
Di zaman moderen ini, agama kepercayaan semakin tidak paralel dengan ilmu pengetahuan dan penemuan science yang memaparkan pembuktian terbalik dengan kebanyakan ajaran agama kepercayaan. Oleh karena itu, semakin maju negara Jepang, diperkirakan jumlah penduduk atheis akan semakin dominan, karena Jepang berada di tingkat tertinggi egosentris manusia unggul yang tidak melihat “manfaat” agama yang dianut oleh bangsa – bangsa lain yang kemampuan dan kemajuannya di bawah Jepang.
3. Amerika Serikat
Walaupun Amerika hanya diurutan ke 3 dengan jumlah penduduk atheist sebesar 18% (18 juta) tetapi banyak pengamat sepakat jika Amerika Serikat mempunyai intensitas tertinggi prilaku atheist.
Walaupun dasar negara adalah ketuhanan, tetapi ketimpangan peradaban moderen yang diusung westernisasi membuat penduduk Amerika larut berprilaku menjadi penganut kebebasan.
Kebebasan berekspresi dan legalisasi semua bentuk hawa nafsu dan duniawi di Amerika Serikat yang menjadi sebab kebangkrutan gereja – gereja di seluruh wilayah Amerika Serikat.
Jumlah orang yang tidak menganut agama apapun atau ateis tercatat sebagai terbanyak yang ketiga di seluruh dunia, setelah Kristen dan Islam . Ateis terbanyak dilaporkan terdapat di negara China yang menganut paham komunis.
Laporan ini berdasarkan hasil survei lembaga Pew yang dilansir Reuters, Selasa 18 Desember 2012. Dalam laporan bertajuk “The Global Religious Landscape” yang ditulis oleh Pew Forum on Religion and Public Life, ateis, orang-orang yang tidak beragama, atau penganut aliran kepercayaan berjumlah sekitar 1,1 miliar di seluruh dunia.
Sebanyak 62 persen atau sekitar 700 juta penduduk ateis tinggal di China. Jumlah ini melingkupi 52,2 persen dari populasi keseluruhan China. Penduduk ateis kedua terbesar adalah Jepang dengan 72 juta orang atau sekitar 57 persen dari populasi negara itu. Ketiga adalah Amerika Serikat dengan 51 juta orang, sekitar 16,4 persen dari populasi keseluruhan AS.
Sebanyak 405 juta atau sekitar 6 persen dari populasi dunia menganut aliran kepercayaan, di antaranya adalah suku-suku Afrika, Amerika Serikat dengan penduduk Indiannya dan Australia dengan suku Aboriginnya.
Sekitar 58 juta orang yang masuk dalam kategori “tanpa agama” ini adalah penganut kepercayaan dan agama yang bukan mainstream. Di antaranya adalah Baha’i, Jainisme, Shinto, Sikh, Tenrikyo, Wicca dan Zoroaster. Kebanyakan tinggal di wilayah Asia-Pasifik.
Islam Paling Berkembang
Sementara itu, jumlah penganut Kristen adalah yang terbesar di dunia sebanyak 2,2 miliar orang, atau sekitar 31,5 persen populasi dunia. Sebanyak 50 persen dari jumlah ini adalah penganut Katolik Roma, sisanya Protestan, Anglikan dan aliran-aliran non-denominasi lainnya.
Penganut Islam adalah kedua terbesar dengan jumlah 1,6 miliar orang di seluruh dunia, atau sekitar 23 persen dari populasi global. Sebanyak 90 persennya adalah Sunni, sisanya Syiah.
Menurut riset Pew, Islam akan menjadi agama paling berkembang di dunia di masa depan. “Muslim akan berkembang seiring tersebarnya populasi dunia dan penganutnya kebanyakan berada di usia muda,” kata peneliti di Pew, Conrad Hackett.
Agama keempat terbesar adalah Hindu dan Buddha. Penganut Hindu terbanyak terdapat di India, Nepal dan Bangladesh. Sementara Buddha terbanyak terdapat di China, Thailand dan Jepang.
Pew juga memprediksi, agama dengan perkembangan paling lambat di masa depan adalah Yahudi. Pemeluk Yahudi hanya 14 juta orang, atau 0,2 persen dari populasi dunia. Pemeluk terbanyak adalah di Israel, dengan 40,5 persen dari porsi Yahudi di seluruh dunia.
Hackett mengatakan bahwa penelitian ini didasarkan pada data tahun 2010, yang meliputi 2.500 konsensus, survei, dan jumlah populasi terdaftar.

Benarkah Komunis Bukan Atheis? Kejahatan Komunis adalah kejahatan Atheis
Ateis sangat cepat menuduh untuk menunjukkan bahwa sepanjang sejarah banyak orang tewas dalam nama Agama, tetapi mereka gagal untuk menyebutkan jutaan yang tak terhitung jumlahnya yang dibunuh oleh pemimpin yang disembah sendiri oleh militan ateis-komunis yang didorong oleh kebencian untuk Tuhan dan Agama.
“Buku Hitam Komunisme: Kejahatan, Teror, Penindasan, diterbitkan oleh Harvard University Press, adalah karya sebelas ulama yang memicu badai kontinental ketika pertama menghantam toko buku di Perancis pada tahun 1997 Para penulis memperkirakan korban tewas di tangan. pemerintah Komunis (termasuk perang) pada 100 juta orang. Negara per negara, kematian oleh negara di Cina berdiri di 65 juta, di Uni Soviet 20 juta, Vietnam 1 juta, Korea Utara 2 juta, Kamboja 2 juta, Eropa Timur 1 juta, Amerika Latin 150.000, Afrika 1,7 juta, dan Afghanistan 1,5 juta. Selain itu, gerakan Komunis internasional membunuh sekitar 10.000 orang di seluruh dunia. “ (Author’s emphasis).
Daniel J Flynn, “Ideas Have Consequences… Like Murder, Tyranny, and Repression, “ Accuracy in Academia , < http://www.academia.org/campus_reports/2000/March_2000_4.html > (9 July, 2008).
Atheis bertanggung jawab atas kejahatan dari komunisme?
Seorang ateis utama (Richard Dawkins,) diwawancarai belum lama ini di sebuah stasiun nasional. Selama wawancara, ia diminta untuk membenarkan kejahatan dilakukan terhadap puluhan juta oleh pemimpin ateis, Stalin. Tanggapan ateis adalah bahwa hubungan antara ateisme Stalin dan kejahatan yang besar ini tidak berdasar. Stalin, kata dia, “ber kumis”, bisa Anda tidak menggunakan logika yang sama, ia menambahkan, dan menyimpulkan bahwa dia membunuh orang karena dia telah ber kumis?
Respon ateis adalah bodoh seperti besaran bahwa itu tidak benar-benar layak layak jawaban. Meskipun demikian, demi keadilan, kita akan berusaha untuk menilai keberatannya.
Apakah filsafat ateisme yang didukung oleh komunis bertanggung jawab atas pembunuhan massal yang dilakukan oleh para pemimpin komunis seperti Stalin, Mao, Pol Pot dan Ceausescu? Mari kita lihat beberapa fakta yang mencerahkan bahwa ateis militan memilih untuk tidak mengakui.
1. pemimpin Komunis termotivasi oleh keinginan yang kuat untuk memaksakan sebuah “paket” ideologi ke seluruh dunia. Paket ini termasuk pemberantasan Agama, didefinisikan oleh, Karl Marx, sebagai “Agama adalah candu bagi rakyat.”Menurut Marx, agama membantu menjaga massa pasif sebelum penyalahgunaan kaya dan kuat, dan satu-satunya cara untuk membebaskan mereka dari “mabuk,” Allah dan agama harus diberantas.Lenin memeluk pandangan Marx dan begitu juga Stalin sampai perang Dunia Kedua. Penegakan Atheisme adalah “kritis” persyaratan untuk sukses Komunisme, dan dengan demikian harus diimplementasikan di semua biaya ini langkah-langkah penindasan dimaksudkan, seperti pencucian otak di sekolah-sekolah negeri, penutupan rumah ibadah dan menangkapi para pemimpin agama yang tak terhitung jumlahnya.
2. Pengikut ekstremis Karl Marx tidak dengan cara apapun terhambat dalam -haus darah upaya global mereka dengan takut Kekuatan TinggiAteisme merawat sangat efisien ini “faktor pembatas.”.Sejak akhir membenarkan cara, seperti Machiavelli telah diperintahkan, mereka bisa melakukan apa pun yang diperlukan untuk membawa tentang surga. Karena oposisi di beberapa kasus terbukti menjadi kuat dan ulet, berarti drastis digunakan. Jumlah besar dibunuh karena menolak untuk meninggalkan keyakinan agama mereka. Banyak sekali dikirim ke kamp konsentrasi. (Untuk, mencerahkan penindasan Agama dan “musuh” lain komunisme ateistik-di Rusia,

3. pemimpin Komunis-ateis, di mata mereka sendiri, menjadi tertinggi, semua tahu, semua-bijaksana dan semua “dewa.” Mereka kontrol atas kehidupan manusia dan lebih dari yang hidup dan yang matiMenjadi. “Dewa,” tegas mereka skema jahat mereka atas massa dengan kebrutalan dan mercilessness.
4. Orang-orang seperti Stalin tertarik dalam menyebarkan ideologi, tidak melihatada yang dianiaya di Uni Soviet karena tidak memiliki kumis seperti Stalin,.Atau untuk tidak mengenakan seragam mirip, atau karena tidak menyukai makanan musik, sama atau olahragaSejumlah besar. dianiaya dan dibunuh untuk menjalankan agama, dan karena gangguan untuk ekspansi ateis-komunis.Sekarang beberapa jawaban akan bahwa Stalin telah berubah pikiran selama perang Dunia Kedua dan bahwa ia mengakui dan peningkatan baru Gereja Ortodoks Rusia. Ini adalah pernyataan historis yang benar, tetapi sama sekali tidak tidak menunjukkan bahwa Stalin bergerak menuju teisme. Langkah ketat utilitarian Steven Merritt Minerdalam karyanya. Stalin Perang Sucimemberitahu kita bahwa Stalin memiliki motif-motif tersembunyi di balik geraknya.
Kebijakan agama Moskow saat ini hanya dapat dipahami dalam konteks pertimbangan keamanan Soviet, terutama kekhawatiran Moskow tentang ketidaksenangan kebangsaan non-Rusia Kremlin melihat gereja tidak hanya,. Dan mungkin tidak bahkan terutama, sebagai alat untuk memobilisasi dan memanfaatkan seluruh serikat Rusia, melainkan sebagai salah satu dari beberapa instrumen untuk melawan dan melucuti non-Rusia, dan anti-Soviet, nasionalisme. Sebagai kaisar yang paling bisa memberitahu Stalin, Gereja Ortodoks Rusia adalah agen efektif untuk Russification dari bagian barat daerah beragam etnis dan perdebatan
Langkah ini, meskipun “tampaknya” mulia, tidak menetralisir atau alasan tindakan keji yang tak terhitung jumlahnya ke arah Kristen dan Muslim yang tewas sehingga memudahkan penyebaran ideologi komunis ateistik-Stalin.
Ateisme militan, karena itu, merupakan faktor utama dalam pembunuhan jutaan yang tak terhitung, selama abad terakhir. Sayangnya, atheisme militan, masih didorong oleh beberapa pandangan ekstremis yang sama mengingatkan ateis-komunis rezim lama.Mereka, seperti para pendahulunya, jangan ragu untuk mengakui bahwa mereka membenci Tuhan, agama dan bahwa mereka ingin melihat kedua menghilang selamanya.Selain itu, mereka didorong oleh kebencian terhadap janin, dan dukungan membabi-buta untuk hukum yang hidup, amoralitas seksual, euthanasia, dll
Perhatian banyak dimengerti adalah bahwa propagasi filsafat mereka berarti dan kesetiaan buta mereka untuk evolusi ateistik akan mengarah, dalam jangka panjang, untuk kembali ke mendevaluasi berhati dingin dan berbahaya yang lemah dan miskin dalam masyarakat,meskipun mereka “meyakinkan” kita bahwa itu bukan bagian dari agenda mereka. Kami percaya bahwa mereka dingin-keikhlasan terhadap jutaan bayi yang belum lahir, dan dukungan total dari euthanasia menunjukkan hal yang sebaliknya.
Penulis teis, Dinesh D’Souza, fasih mengungkapkan keprihatinan yang sama dalam kutipan berikut:
Kejahatan ateisme umumnya dilakukan melalui ideologi hubristic yang melihat manusia, bukan Allah, sebagai pencipta nilai. Menggunakan teknik terbaru ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia berusaha untuk menggantikan Allah dan menciptakan utopia sekuler di bumi. Tentu saja jika beberapa orang – orang Yahudi, pemilik tanah, tidak layak, atau cacat – harus dihilangkan untuk mencapai utopia ini, ini adalah harga tiran ateis dan apologis mereka telah menunjukkan diri mereka sangat bersedia untuk membayar. Jadi mereka mengkonfirmasi kebenaran diktum Fyodor Dostoyevsky.
“Kebijakan Soviet terhadap agama didasarkan pada ideologi Marxisme-Leninisme , yang membuat doktrin atheisme resmi di Partai Komunis, meskipun, dalam teori, setiap konstitusi Soviet berturut-turut diberikan kebebasan beragama. Sebagai pendiri negara Soviet VI Lenin menempatkan itu:
Agama adalah candu bagi rakyat : ini ucapan Marx adalah landasan ideologi seluruh Marxisme tentang agama Semua agama modern dan gereja-gereja, semua dan setiap jenis organisasi keagamaan selalu dianggap oleh Marxisme sebagai organ reaksi burjuis,. digunakan untuk perlindungan eksploitasi dan kelumpuhan dari kelas pekerja.
Marxisme-Leninisme secara konsisten menganjurkan untuk penindasan, dan, akhirnya, hilangnya keyakinan agama, karena karakter mereka tidak ilmiah dan takhayul. Pada tahun 1920-an dan 1930-an, organisasi-organisasi seperti Liga dari Godless militan yang aktif di propaganda anti-agama . Ateisme adalah norma di sekolah, organisasi komunis (seperti Organisasi Pioneer Muda ), dan media. “
“Sayangnya, momok Komunisme masih menghantui dunia Di Rusia, sepertiga dari orang percaya bahwa Stalin.” Melakukan lebih baik dari yang buruk bagi negara, “menurut sebuah jajak pendapat terbaru. Di Cina, ribuan pembangkang yang dipenjarakan di kamp-kamp kerja paksa yang dikenal sebagai Laogai. Di Korea Utara, massa kelaparan sebagai kepemimpinan mengancam untuk melepaskan perang nuklir Di Kuba, pembangkang secara rutin dipenjara untuk petisi damai reformasi demokrasi.. “
“Apapun motif comunis berdarahnya ala ateis, fakta tak terbantahkan adalah bahwa semua agama di dunia disatukan dalam 2.000 tahun tidak berhasil membunuh sebanyak mungkin orang telah tewas dalam nama ateisme dalam beberapa dekade terakhir.
ni saatnya untuk meninggalkan mantra tanpa berpikir berulang-ulang bahwa keyakinan agama telah menjadi sumber terbesar dari konflik manusia dan kekerasanAteisme, bukan agama, adalah kekuatan nyata di balik pembunuhan massal sejarah.. “

Minuman Keras

Laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai alkohol dan kesehatan pada 2011 menyebutkan, sebanyak 320.000 orang usia 15-29 tahun meninggal di seluruh dunia setiap tahun karena berbagai penyebab terkait alkohol. Jumlah ini mencapai sembilan persen dari seluruh kematian dalam kelompok usia tersebut.
Di Indonesia, dalam catatan Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), setiap tahunnya jumlah korban meninggal akibat miras mencapai 18.000 orang. Baru-baru ini, misalnya 14 korban tewas akibat minuman keras oplosan di Jalan Remaja III Nomor 12, Sumur Batu, Kemayoran.
Menurut Koordinator Genam di Indonesia Fahira Fahmi Idris, regulasi miras sepertinya tak pernah dianggap penting, meski mempunyai dampak yang sangat serius di kalangan remaja. Dampak yang timbulkan akibat peredaran yang bebas dari miras tersebut seperti rusaknya tatanan sosial kita bahkan tidak sedikit kasus kriminal hingga menelan korban jiwa akibat miras di Indonesia.
“Berapa kasus kematian massal akibat miras lagi yang kita perlukan hingga kita semua sadar bahwa miras begitu merusak,” tutur Fahira.
Lebih lanjut Fahira mengatakan, regulasi pemerintah dalam soal miras masih sangat lemah. Pada hirarki tertinggi, hanya Keppres 3/1997 yang mengatur peredaran miras, itu pun dengan penegakan hukum yang begitu lemah. Oleh Karena itulah, yang menyebabkan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan tertanggal 18 Juni 2013 mencabut Keppres soal tata kelola minuman keras (miras) tersebut.
“Hasil penelusuran Genam hingga 2012 lalu, dari 505 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, hanya sekitar 15 wilayah yang memiliki perda antimiras. Saya ambil contoh betapa efektifnya perda antimiras ini bisa mengatur dan melindungi remaja di daerah seperti di Manokwari. Perda antimiras yang kini berlaku di Manokwari, Papua, bisa menjadi acuan. Lewat Perda No 5 Tahun 2006, pemerintah Manokwari melarang semua jenis miras, termasuk miras tradisional dan racikan yang kini tengah menjadi tren di kalangan pengomsumsi,” katanya.
Menyadari dampak negatif miras yang sudah sangat mengkhawtirkan, Genam menyatukan visi dan tujuan mulia membebaskan anak-anak muda dan remaja Indonesia, dari peredaran bebas dan penggunaan ilegal minuman keras. Genam hadir sebagai gerakan sosial untuk mengontrol penjualan miras dan minol di masyarakat khususnya kepada anak dan remaja yang berusia di bawah 21 tahun. Sebagai salah satu langkah mewujudkan visi tersebut, lanjut Fahira, kemarin, Minggu (1/9) Genam menyelenggarakan kegiatan deklarasi Gerakan Moral Anti Miras di Bundaran Hotel Indonesia.
Sekitar 70 persen tindak kriminalitas umum di Sulawesi Utara terjadi akibat mabuk setelah mengonsumsi minuman keras. Kepala Bidang Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Benny Bela di Manado, Jumat (21/1/2011), mengatakan, masih tingginya tindak kriminalitas di daerah itu disebabkan oleh minuman keras. “Diperkirakan 65-70 persen tindak kriminalitas umum di daerah itu akibat mabuk minuman keras,” kata Bela tanpa merinci.
Bela menambahkan, selain tindak kriminalitas tersebut, minuman keras juga berpengaruh terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas di daerah itu. “Sekitar 15 persen kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh minuman keras,” katanya. Menurut Bela, dengan mengonsumsi minuman keras, perilaku orang tersebut mengalami perubahan. Ketika mabuk, misalnya, orang tersebut tidak mampu mengendalikan diri sehingga melakukan hal-hal yang berlawanan dengan hukum. “Selain itu, minuman keras juga sebagai alat memunculkan keberanian diri,” katanya.
Dia mengatakan, berbagai langkah dilakukan kepolisian dalam mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas akibat mengonsumsi minuman keras tersebut. Langkah dilakukan seperti melalui operasi dan menindak tegas pelaku kriminalitas dengan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kepolisian juga melakukan kerja sama dengan Universitas Negeri Manado dalam mengantisipasi tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman keras itu. Kerja sama itu antara lain bagaimana mengeliminasi perilaku orang mabuk akibat minuman keras. “Kerja sama tersebut telah dilakukan sejak 2010 dan akan terus berlanjut hingga tahun ini,” katanya.
Miras Bebas, Maksiat dan Kejahatan Makin Bablas
14 Januari 2012 pukul 17:02

Bukannya mencegah kemaksiatan, pemerintah malah memberikan jalan bagi suburnya kemaksiatan dan kerusakan di tengah masyarakat. Lihatlah, pemerintah justru mencabut perda yang melarang miras (minuman keras).
Setidaknya ada sembilan perda miras yang diminta untuk dicabut oleh kemendagri. Diantaranya, Perda Kota Tangerang No. 7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No. 15/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Keputusan itu memicu protes dan penolakan dari banyak pihak. Keputusan pencabutan itu dianggap kontraproduktif terhadap upaya mengatasi kerusakan moralitas dan maraknya kejahatan di tengah masyarakat. Protes keras juga datang dari sejumlah Pemda yang telah mengeluarkan perda miras.
Melawan Hukum Lebih Tinggi?
Kemendagri beralasan pencabutan perda-perda miras itu karena menyalahi aturan yang lebih tinggi, yaitu Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sejak perda dinyatakan batal maka dalam waktu paling lama 15 hari harus dicabut dan tak diberlakukan. Seperti diberitakan pikiran-rakyat.com (31/11/11), melalui surat nomor: 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011, Mendagri meminta perda miras kabupaten Indramayu segera dicabut dalam waktu 15 hari sejak 16 November.
Alasan bertentangan dengan Keppres No. 3 Tahun 1997 itu terkesan dipaksakan. Keppres itu dikeluarkan pada era orde baru yang sarat masalah. Mestinya Keppres bermasalah itu yang harus dicabut. Sebab Keppres itulah yang justru menjadi biang kerok maraknya peredaran miras di tengah masyarakat. Apalagi adanya Keppres ini berarti menghalalkan perkara yang jelas-jelas diharamkan Allah SWT. Lebih tinggi mana hukum Allah SWT dibanding keputusan presiden? Mana yang lebih baik, hukum Allah SWT atau hukum jahiliyah yang bersumber dari hawa nafsu manusia yang rakus?
Motif Bisnis Haram
Aroma kuatnya pengaruh bisnis miras pun menyeruak. Sudah lama para pengusaha miras mengeluhkan kesulitan memasarkan produk mereka karena adanya perda pelarangan miras dan menambah jumlah produksi miras akibat pembatasan produksi. Padahal Indonesia dianggap pangsa pasar miras potensial. Menurut catatan Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) orang Indonesia mengkonsumsi 100 juta liter bir pertahun. Jumlah konsumen minuman keras domestik terus meningkat 3-4 % pertahun, belum lagi dengan bertambahnya kunjungan wisatawan asing. Maka pengusaha miras ingin agar pembatasan miras dilonggarkan dan kuota produksinya ditambah.
Keputusan kontroversial Kemendagri ini menjadi jalan bagi mulusnya bisnis miras itu. Selama ini yang pertama-tama menentang perda larangan miras adalah pengusaha miras. Perda miras kabupaten Indramayu misalnya, sempat digugat oleh kalangan pengusaha minuman beralkohol dan miras. Namun gugatan tersebut ditolak oleh MA.
Sumber Kejahatan
Pencabutan perda miras ini menambah keberpihakan pemerintah pada bisnis haram ini. Dua tahun silam pemerintah sudah menetapkan miras terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Hal ini menunjukkan lagi-lagi pemerintah lebih memikirkan kepentingan segelintir pengusaha bejad yang hanya memikirkan uang, dibanding keselamatan dan moralitas masyarakat. Padahal semuanya sudah tahu dan terbukti, miras pangkal berbagai macam kejahatan. Baru-baru ini, seorang ibu diperkosa di sebuah angkot di Depok, dan pelakunya diberitakan dalam keadaan mabuk. Kejahatan seperti ini sering terjadi. Polres Minahasa Utara mencatat, dari 969 kasus kejahatan dan KDRT sepanjang 2011 di wilayahnya dipicu oleh minuman keras (TRIBUNMANADO.CO.ID, 5/1/2012).
Polda Sulawesi Utara juga melaporkan sekitar 70 % tindak kriminalitas umum di Sulawesi Utara terjadi akibat mabuk setelah mengonsumsi miras. Kabid Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Benny Bela di Manado mengatakan, masih tingginya tindak kriminalitas di daerah itu disebabkan oleh minuman keras. Diperkirakan 65-70 % tindak kriminalitas umum di daerah itu akibat mabuk minuman keras. Selain itu sekitar 15 persen kecelakaan lalu lintas juga akibat pengaruh minuman keras. (lihat, kompas.com, 21/1/2011).
Miras juga menjadi pemicu beberapa tawuran massal seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah dan hingga menyebabkan sejumlah korban tewas. Begitu juga tak sedikit orang yang tewas setelah menenggak miras.
Maka sungguh aneh bila pemerintah justru mencabut perda miras yang sebenarnya masih terlalu longgar itu. Padahal fakta yang ada sejak perda miras diberlakukan terjadi penurunan angka kriminalitas, bahkan sampai 80 % seperti di Bulukumba. Di Indramayu dan Tangerang penerapan perda miras berhasil mengurangi angka kriminalitas secara nyata.
Apalagi, perda-perda itu sebelumnya sudah dikonsultasikan ke tingkat provinsi dan bahkan ke Kemendagri dan dinilai tidak masalah. Perda anti miras itu didukung dan diterima oleh masyarakat. Perda itu juga dihasilkan melalui proses demokratis dan disetujui oleh DPRD setempat. Sekali lagi, pencabutan perda miras ini makin menunjukkan keanehan demokrasi. Kalau benar-benar memperhatikan suara rakyat seharusnya perda miras yang dihasilkan secara demokratis itu diterima. Kenapa malah ditolak dan dianggap tidak demokratis?
Peran alkohol memang tidak pernah lepas dari beberapa kasus kejahatan , salah satunya kejahatan seksual. Kebanyakan pria yang melakukan kejahatan seksual mengaku bahwa mereka sedang dalam pengaruh alkohol. Simak informasi selengkapnya yang dilansir situs medindia.net.
Pria yang sedang mabuk seringkali tidak dapat mengendalikan emosinya. Pria juga menjadi lebih agresif. Sebuah penelitian meneliti 356 siswa dan hasilnya 42,4 persen tidak pernah melakukan kejahatan seksual apapun, 31, 2 persen telah melakukan kejahatan seksual di bawah pengaruh alkohol, dan 26,4 persen melakukan kejahatan seksual tanpa pengaruh alkohol.
Dalam penelitian tersebut, terdapat perbedaan antara pria yang sedang mabuk dan tidak. Pria yang sedang mabuk yakin bahwa dengan meminum alkohol, mereka dapat lebih bergairah dan menarik perhatian wanita untuk berhubungan seks. Oleh karena itu, banyak pria bahkan berpikir untuk meminum minuman beralkohol sebelum bercinta.
Anggapan pria tentang fungsi alkohol tidak dapat dibenarkan. Bagaimanapun, minuman beralkohol tidak akan berdampak positif bagi kesehatan jika dikonsumsi terus-menerus. Selain dapat menyebabkan kerusakan pada organ tubuh, alkohol dapat membuat seseorang menjadi di luar kendali. Mereka akan jauh lebih agresif dan emosional. Hal ini akan berbahaya bagi para wanita yang kebanyakan menjadi korban. Oleh karena itu, banyak sekali kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual yang disebabkan oleh alkohol.
Agama memiliki alasan mengapa alkohol atau minuman keras dilarang untuk dikonsumsi. Islam misalnya, hadis yang diriwatkan Ibnu Majah menyebutkan bahwa alkohol ialah induk dari segala kejahatan dan ini ialah kejahatan yang paling memalukan. Begitupun di kristiani, dalam Bibel (Proverbs 20:1) disebutkan anggur ialah pencemooh, minuman keras ialah peribut, tidaklah bijak orang yang terhuyung-huyung karenanya.

Namun, Gustiranda, 37, mengganggap sepele soal itu. Dia yang sedang kesal diejek rekannya sesama debt collector justru menenggak minuman keras (miras). Delapan botol miras habis dia minum di salah satu tempat hiburan di Bekasi Timur, Kamis (1/10) dini hari.

Pengaruh miras, bukannya menghilangkan kejengkelannya. Justru malah membakar rasa dendam di hati Gustiranda. Hasrat melampiaskan rasa dendam berkecamuk di hati, dia pun mengambil sebuah golok tak jauh dari lokasi tempat hiburan malam. Sembari menenteng golok, Gustiranda yang berjalan terhunyung-huyung berjalan tak tentu arah.

Setibanya di Jalan Ir H Juanda, tepatnya di belakang Terminal Kota Bekasi, dia berpapasan dengan Ricad Hutagalung, 28. Lantaran di bawah kendali miras, Gustiranda melihat Ricad ialah musuhnya. Parang pun diayunkan ke arah Ricad. Ricad yang tidak menduga mendapat serangan pelaku mengalami luka serius di bagian lengan dan punggung.

Dia terkapar bermandikan darah dan kini mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi. Tidak berhenti di situ, tak jauh dari lokasi, Gustiranda bertemu dengan Rido Akbar, 15, di dekat pintu pelintasan kereta Api Ampera, Bekasi Timur. Tanpa alasan jelas, Rido ditebasnya.

Tiga kali tebasan membuat tengkuk Rido hampir putus. Rido meninggal dunia saat itu juga. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak. Identitas Gustiranda diketahui dari pengakuan beberapa saksi mata. “Saat kami kejar ke rumah, pelaku tak ada di rumah. Lalu pencarian berlanjut, kami dapat kabar, pelaku menginap di rumah pamannya di Bekasi Timur,” tutur Kapolres Kota Bekasi, Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, kemarin.
Sebagian besar pelaku kasus kriminal dalam pengaruh minuman beralkohol sebelum menjalankan aksinya. Hal itu berdasarkan total dari berkas kasus yang masuk di Kejaksaan Negeri Bandung.

“Kalau saya lihat, dari berkas kejaksaan 50 persen kejahatan mulai dari pencurian, pembunuhan dan pemerkosaan itu diawali oleh miras,” kata Dwi Hartanta di lokasi pemusnahan puluhan ribu botol miras hasil sitaan polisi, di lapangan bekas Palaguna Nusantara, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/11/2015).

Dwi mengatakan, sidang tindak pidana ringan (tipiring) diberlakukan terhadap para penjual dan pengguna miras yang tidak terlibat aksi kriminal. “Tipiring merupakan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia. Dwi mengatakan, sidang tindak pidana ringan (tipiring) diberlakukan terhadap para penjual dan pengguna miras apabila tidak melakukan aksi kriminal.

“Tipiring merupakan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia. Menurut Dwi, orang dalam pengaruh minuman beralkohol rentan melakukan tindak kejahatan. Kejaksaan pun menyarankan razia miras di Kota Bandung lebih digiatkan lagi. “Baik miras maupun oplosan bila dikonsumsi terlalu banyak akan menyebabkan efek negatif pada psikologis seseorang. Razia-razia seperti ini efektif kami dukung,” kata dia.
Rokok

Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah . Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya. Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung (walaupun pada kenyataannya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Rokok sebagai salah satu “mesin pembunuh” diperkirakan telah menyebabkan kematian 300 ribu orang per tahun di Indonesia sedangkan di dunia diperkirakan jumlah itu meningkat menjadi 5,4 juta kematian per tahun atau 1 kematian tiap 6,5 detik. Lebih dari 80 perokok ada di negara sedang berkembang seperti Indonesia. Riskesdas(Riset Kesehatan Dasar) tahun 2010 menunjukkan prevalensi perokok adalah sebesar 34,7 persen.
Rokok yang tiap batangnya mengandung lebih dari 4000 jenis racun merupakan faktor risiko dari berbagai penyakit di mana nikotin diketahui berkontribusi terhadap kanker paru-paru, hipertansi, penyakit jantung dan pembuluh darah, inferilitas pria dan juga terhadap terjadinya disfungsi ereksi.

Pravelensi perokok di Indonesia sendiri tidak banyak berubah,data Riskesdar 2007 yang mencatat prevalensi perokok sebesar 33,4 persen namun perhatian besar diberikan terhadap meningkatnya jumlah perokok remaja seperti dalam survei yang dilakukan oleh Global Youth Tobacco Survey 2009 yang menunjukkan bahwa 20,3 persen pelajar SMP perokok.

Dibandingkan dengan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 1995. Jumlah perokok remaja naik lebih dari dua kali lipat dimana peningkatan perokok pada remaja pria meningkat lebih pesat dibandingkan perokok remaja perempuan. Jumlah perokok anak juga naik enam kali lipat dalam 12 tahun yaitu 71.126 anak pada tahun 1995 menjadi 426.214 2007.

José Luis Castro, Presiden dan CEO World Lung Foundation mengatakan, lebih dari 53,7 juta anak-anak dan dewasa di Indonesia adalah perokok. Bila dikombinasi dengan kurangnya hukum komprehensif tentang ruang bebas asap rokok, berarti puluhan juta orang dewasa dan anak-anak terpapar asap rokok yang berbahaya tiap tahunnya.

Rokok Membunuh Lima Juta Orang Setiap Tahun . Tembakau/rokok membunuh separuh dari masa hidup perokok dan separuh perokok mati pada usia 35 – 69 tahun. Data epidemi tembakau di dunia menjunjukkan tembakau membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahunnya. Jika hal ini berlanjut terus, pada tahun 2020 diperkirakan terjadi sepuluh juta kematian dengan 70 persen terjadi di negara sedang berkembang.
Hal itu dikatakan Menkes dr. Endang R. Sedyaningsih, MPH, Dr. PH, dalam sambutan yang dibacakan Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Dirjen P2PL Depkes ketika membuka Temu Karya Peringatan Kesehatan akan Bahaya Rokok di Jakarta tanggal 12 Desember 2009.
Menurut Menkes, tingginya populasi dan konsumsi rokok menempatkan Indonesia menduduki urutan ke-5 konsumsi tembakau tertinggi di dunia setelah China, Amerika Serikat, Rusia dan Jepang dengan perkiraan konsumsi 220 milyar batang pada tahun 2005.
Padahal rokok/tembakau dapat menyebabkan berbagai penyakit tidak menular seperti jantung dan gangguan pembuluh darah, stroke, kanker paru, dan kanker mulut. Di samping itu, rokok juga menyebabkan penurunan kesuburan, peningkatan insidens hamil diluar kandungan, pertumbuhan janin (fisik dan IQ) yang melambat, kejang pada kehamilan, gangguan imunitas bayi dan peningkatan kematian perinatal.
Rokok mengandung lebih dari empat ribu bahan kimia, termasuk 43 bahan penyebab kanker yang telah diketahui, sehingga lingkungan yang terpapar dengan asap tembakau juga dapat menyebabkan bahaya kesehatan yang serius, ujar Menkes.
Di masa mendatang masalah kesehatan akibat rokok di Indonesia semakin berat karena 2 diantara 3 orang laki-laki adalah perokok aktif. Lebih bahaya lagi karena 85,4% perokok aktif merokok dalam rumah bersama anggota keluarga sehingga mengancam keselamatan kesehatan lingkungan. Selain itu, 50 persen orang Indonesia kurang aktivitas fisik dan 4,6 persen mengkonsumsi alkohol, kata Menkes.
Lebih 43 juta anak Indonesia serumah dengan perokok dan terpapar asap tembakau. Padahal anak-anak yang terpapar asap tembakau dapat mengalami pertumbuhan paru yang lambat, lebih mudah terkena bronkitis dan infeksi saluran pernapasan dan telinga serta asma. “Kesehatan yang buruk di usia dini menyebabkan kesehatan yang buruk di saat dewasa”, imbuh Menkes.
Dengan mengutip data The Global Youth Survey Tahun 2006, Menkes menambahkan, 6 dari 10 pelajar (64,2%) yang disurvei terpapar asap rokok selama mereka di rumah. Lebih dari sepertiga (37,3%) merokok, bahkan 3 diantara 10 pelajar atau 30,9% pertama kali merokok pada umur dibawah 10 tahun.
Menurut Menkes meningkatnya jumlah perokok di kalangan anak-anak dan kaum muda Indonesia karena dipengaruhi iklan rokok, promosi dan sponsor rokok yang sangat gencar.
Rokok, Menggerus Ovum dan Membunuh Sperma . Sebagian perempuan sepertinya sangat mudah hamil sementara sebagian yang lain kesulitan. Berbagai cara sudah dicoba mulai dari memerhatikan asupan nutrisi, bercinta saat masa subur, mengonsumsi hormone kesuburan—namun hasilnya nihil. Apa masalah di balik kekurangsuburan ini?
Menurut Dr. Ahdi Syarbaini, SpOG, praktisi bayi tabung dari Brawijaya Woman and Children Hospital, agar dapat terjadi kehamilan dibutuhkan ovum (sel telur) yang berkualitas. “Ovum yang berkualitas adalah yang dapat dibuahi, jika menjadi janin, dapat menempel di rahim ibu, dan dapat menjadi suatu kehamilan dengan bayi yang sehat,” kata Dr. Hadi.
Sejak lahir perempuan telah memiliki jutaan cadangan sel telur yang jika telah habis maka perempuan tersebut dapat dibilang sudah dalam masa menopause—di Indonesia umumnya terjadi pada perempuan usia 47-49 tahun. Merokok adalah salah satu penyebab yang memercepat habisnya ovum. Penyebab lainnya adalah operasi kandungan seperti kista atau kuret, dan radiasi sinar-X. Bagi para perempuan perokok, dibutuhkan waktu 3 bulan berhenti merokok secara total untuk mendapatkan ovum yang berkualitas.
Pembunuh sperma
Tembakau dapat mengubah lendir serviks menjadi “pembunuh” sperma yang otomatis memerkecil kemungkinan terjadinya pembuahan. Dr. Hadi juga menambahkan fakta bahwa merokok membuat susah ovulasi. Tidak heran jika angka perempuan perokok yang memakai metode IVF (in vitro fertilization) atau bayi tabung dua kali lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak merokok. Selain mengganggu kesehatan ovum, nikotin juga mengganggu metabolisme tubuh. Faktor oksigensinasi ketika Anda merokok saat hamil juga berpengaruh ke janin. Distribusi oksigen ke janin akan menurun karena zat pengantaranya harus mengikat nikotin dan karbon monoksida sehingga pertumbuhan janin terhambat.
Racun nikotin sudah pasti mencemari darah seorang perokok. Seperti Anda ketahui, darah mengaliri seluruh tubuh sehingga racun pun mengalir di seluruh tubuh, termasuk ke organ reproduksi baik pria maupun perempuan.
Jika pasangan Anda perokok kesempatan untuk hamil menjadi lebih rendah. Selain ovum berkualitas, agar dapat hamil, dibutuhkan juga sperma yang berkualitas atau yang sering disebut dengan good looking sperm. “Para perkok umumnya memiliki sperma yang kurang baik sehingga ejakulasi yang kut saja tidak cukup untuk membuahi ovum. Dan Indonesia termasuk negara yang permisif terhadap rokok. Kita mudah menemukan pasangan yang keduanya adalah perokok. Tak heran jika Dr. Hadi bilang, sekitar 15 persen populasi pasangan di Indonesia adalah pasangan yang sulit hamil.
Rokok Membunuh Satu Orang Setiap 6 Detik . Rokok adalah pembunuh yang tak kenal ampun. Rokok membunuh rata-rata satu orang tiap enam detik. Para pakar memperkirakan, bahwa jika tren merokok berlanjut, pada 2030, angka kematian gara-gara merokok akan meroket sampai 8 juta orang per tahun.
Mereka menduga, pada akhir abad ke-21 jumlah orang yang mati akibat merokok akan mencapai angka 1miliar. Majalah Awake edisi terbaru Juni 2014 melaporkan, korban tembakau bukan cuma si perokok.
Keluarga mereka juga harus menderita secara emosi dan finansial. Belum lagi 600 ribu orang yang meninggal setiap tahunnya karena menghirup asap rokok, meski tidak merokok. Semua orang juga kena imbasnya karena harus mengeluarkan banyak biaya untuk perawatan kesehatan. Biasanya kalau ada wabah, para dokter akan buru-buru mencari obatnya.
Tapi, wabah ini tidak seperti itu, karena sangat bisa disembuhkan, solusinya jelas. Ketagihan Dr Margaret Chan, direktur jenderal Organisasi Kesehatan Dunia, mengatakan, “Epidemi tembakau sepenuhnya ulah manusia dan bisa dibasmi dengan upaya terpadu pemerintah dan masyarakat.” Upaya internasional yang luar biasa telah dikerahkan untuk memerangi krisis kesehatan ini. Sampai Agustus 2012, ada kira-kira 175 negara yang mau mengambil tindakan untuk membatasi penggunaan rokok.
Tapi, industri rokok dan sifat rokok yang bikin ketagihan terbukti lebih kuat dan terus berhasil mengobarkan keinginan untuk merokok. Mereka menghabiskan miliaran dolar untuk iklan-iklan demi memikat pelanggan baru, khususnya wanita dan remaja yang tinggal di negara berkembang.
Sifat tembakau yang bikin ketagihan bakal membuat satu miliar perokok yang sekarang sudah kecanduan hampir pasti mendapat akibat yang fatal. Jika mereka tidak berhenti, angka kematian empat puluh tahun ke depan akan melonjak tajam. Iklan dan kecanduan terus menjerat banyak orang dalam kebiasaan yang sulit dihentikan. Itulah yang dialami Naoko.
Dia mulai merokok sewaktu masih remaja. Ikut-ikutan gaya yang ditampilkan di media membuatnya merasa hebat. Meski melihat sendiri kedua orang tuanya meninggal akibat kanker paru-paru, ia tetap saja merokok, padahal ia punya dua putri. ”Saya takut kena kanker paru-paru dan khawatir akan kesehatan anak-anak saya,” katanya, ”tapi saya tidak bisa berhenti. Saya pikir, saya tidak akan pernah bisa.”
Nikotin Tapi, Naoko akhirnya berhenti juga. Ia mendapat bantuan untuk mengalahkan kebiasaan merokok dari suatu sumber yang juga telah membebaskan jutaan orang dari tembakau. Tembakau mengandung nikotin, salah satu zat yang paling bikin ketagihan. Nikotin bisa berfungsi sebagai perangsang sekaligus penenang. Saat merokok, zat nikotin terus-menerus masuk ke otak dengan cepat. Satu isap rokok mengandung satu dosis nikotin.
Jadi, mengisap sebungkus rokok sehari sama dengan memasukkan kira-kira 200 dosis nikotin per hari. Dosis yang sangat besar dibanding penggunaan narkoba lainnya. Penggunaan yang sering dengan dosis sebesar itu membuat nikotin sangat bikin ketagihan. Begitu ketagihan, seseorang akan tersiksa jika tidak merokok.
Kecanduan
Olaf, yang tinggal di Jerman, berhasil mengatasi kecanduan merokok yang ia mulai sejak usia 12 dan berlangsung selama 16 tahun. Tadinya, ia pikir mengisap sebatang rokok tidaklah berbahaya. Tapi, lama-kelamaan ia menjadi sangat kecanduan.
Ia mengatakan, ”Sekali waktu saya kehabisan rokok, saking frustrasi, saya kumpulkan semua puntung rokok dari asbak, mengorek sisa tembakaunya, lalu melintingnya dengan kertas koran. Kalau dipikir-pikir, itu sangat memalukan.” ”Merokok telah terbukti secara ilmiah bisa membahayakan hampir setiap organ tubuh dan meningkatkan angka rata-rata orang yang sakit dan angka rata-rata orang yang mati,î lapor The Tobacco Atlas.
Semua orang tahu bahwa merokok menyebabkan penyakit tak menular seperti kanker, penyakit liver, dan paru-paru. Tapi, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), merokok juga adalah penyebab utama kematian akibat penyakit menular, seperti tuberkulosis. Jayavanth, seorang dokter dari India, kecanduan selama 38 tahun.
Ia berkata, ”Saya tahu bahayanya merokok dari jurnal-jurnal kesehatan. Saya tahu itu salah, dan saya menyarankan pasien-pasien saya untuk berhenti. Tapi saya sendiri tidak bisa, meski sudah coba lima atau enam kali.” Asap rokok dan asap yang diembuskan perokok itu beracun.
Orang yang menghirupnya, atau perokok pasif, bisa terkena kanker dan penyakit lainnya. Setiap tahun, ada 600.000 perokok pasif yang meninggal, kebanyakan di antaranya wanita dan anak-anak. Laporan WHO memperingatkan, ”Tidak ada batas aman menghirup asap rokok.” Armen, yang tinggal di Armenia, mengenang, ”Keluarga saya memohon-mohon saya berhenti merokok karena mereka kena dampaknya.
Tapi, saya tidak mau mengakui kalau itu membahayakan mereka.” Pengetahuan yang kuat akan kebenaran membantu Olaf, Jayavanth, dan Armen lepas dari kebiasaan yang merusak diri dan orang lain. Jika Anda masih berjuang untuk berhenti merokok, jangan menyerah.
Daftar 10 Negara Perokok Terbesar di Dunia
China = 390 juta perokok atau 29% per penduduk
India = 144 juta perokok atau 12.5% per penduduk
Indonesia = 65 juta perokok atau 28 % per penduduk (~225 miliar batang per tahun)
Rusia = 61 juta perokok atau 43% per penduduk
Amerika Serikat =58 juta perokok atau 19 % per penduduk
Jepang = 49 juta perokok atau 38% per penduduk
Brazil = 24 juta perokok atau 12.5% per penduduk
Bangladesh =23.3 juta perokok atau 23.5% per penduduk
Jerman = 22.3 juta perokok atau 27%
Turki = 21.5 juta perokok atau 30.5%
Hasil laporan WHO 2008 dengan statistik jumlah perokok 1.35 miliar orang.
Statistik Perokok dari kalangan anak-anak dan remaja
Pria = 24.1% anak/remaja pria
Wanita = 4.0% anak/remaja wanita
Atau 13.5% anak/remaja Indonesia
Statistik Perokok dari kalangan dewasa
Pria = 63% pria dewasa
Wanita = 4.5% wanita dewasa
atau 34 % perokok dewasa
Jika digabungkan antara perokok kalangan anak+remaja+dewasa, maka jumlah perokok Indonesia sekitar 27.6%. Artinya, setiap 4 orang Indonesia, terdapat seorang perokok. Angka persentase ini jauh lebih besar daripada Amerika saat ini yakni hanya sekitar 19% atau hanya ada seorang perokok dari tiap 5 orang Amerika. Perlu diketahui bahwa pada tahun 1965, jumlah perokok Amerika Serikat adalah 42% dari penduduknya. Melalui program edukasi dan meningkatkan kesadaran untuk hidup sehat tanpa rokok (+pelarangan iklan rokok di TV dan radio nasional), selama 40 tahun lebih Amerika berhasil mengurangi jumlah perokok dari 42% hingga kurang dari 20% di tahun 2008 ini.
Pertumbuhan Produksi Rokok Indonesia
Dari data WHO di atas, Indonesia dinobat sebagai negara dengan konsumsi rokok terbesar nomor 3 setelah China dan India dan diatas Rusia dan Amerika Serikat. Padahal dari jumlah penduduk, Indonesia berada di posisi ke-4 yakni setelah China, India dan Amerika Serikat. Berbeda dengan jumlah perokok Amerika yang cenderung menurun, jumlah perokok Indonesia justru bertambah dalam 9 tahun terakhir. Pertumbuhan rokok Indonesia pada periode 2000-2008 adalah 0.9 % per tahun.
Namun, perlu dicatat bahwa selama 2000-2003, produksi rokok Indonesia menurun dari 213 miliar batang (2000) menjadi 173 miliar batang (2003) atau turun 18.7%. Namun, sejak 2004 hingga 2008 pertumbuhan rokok Indonesia sangat besar dari 194 miliar [2004] menjadi 230 miliar batang [2008] atau naik 18.6% selama kurun 5 tahun. Jadi selama pemerintah SBY-JK periode 2004-2009, industri rokok tumbuh pesat dengan pertumbuhan rata-rata 4.6% tahun. [Baca : Industri Rokok Tumbuh Pesat].
Tidak kurang Rp 100 triliun rupiah dana masyarakat dikeluarkan hanya untuk membeli sekitar 225 miliar batang rokok. Dan dari pangsa pasar yang begitu besar dan subur di negeri ini, maka perusahaan rokok menjadi salah satu sumber bisnis bagi para milionaire yang masuk 40 orang terkaya Indonesia 2009 seperti Rudy Hartono (Djarum), Putera Sampoerna (Philip Morris <– PT HM Sampoerna) dan Rachman Halim (Gudang Garam).
Di setiap kemasan rokok, kita pernah membaca peringatan keras akan dampak merokok yakni “Merokok dapat menyebabkan Kanker, serangan Jantung, Impotensi dan gangguan Kehamilan dan Janin“. WHO pun mengingatkan bahwa rokok merupakan salah satu pembunuh paling berbahaya di dunia. Pada tahun 2008, lebiih 5 juta orang mati karena penyakit yang disebabkan rokok. Ini berarti setiap 1 menit tidak kurang 9 orang meninggal akibat racun pada rokok. Angka kematian oleh rokok ini jauh lebih besar dari total kematian manusia akibat HIV/AIDS, + tubercolis + malaria + flu burung.
Dalam hal ini, tindakan merokok merupakan tindakan merusak kesehatan sendiri, begitu juga tabungan dan penghasilan kita. Menghirup racun rokok secara kontinyu, tidaklah jauh berbeda dengan menghirup bakteri-bakteri penyakit. Ekstimnya, tindakan merokok hampir serupa dengan menghirup flu babi, yakni “mencari penyakit yang akan membawa kematian lebih tragis“. Dan jika tidak ada pencegahan yang serius dalam menghambat pertumbuhan rokok, maka setidaknya 8 juta orang akan meninggal akibat rokok pada tahun 2030. Dan abad 21 ini, akan ada 1 miliar orang meninggal akibat penyakit disebabkan rokok andai saja tidak ada usaha mencegah pertumbuhan rokok.

Korupsi

20 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia . Daftar 20 Kasus Korupsi Besar Yang Masih Belum Mampu Diselesaikan Oleh Kepolisian Republik Indonesia. Kepolisian RI dinilai lamban menangani kasus-kasus korupsi. Berdasarkan catatan Indonesia Police Watch (IPW), sedikitnya terdapat 20 kasus besar yang penyelesaiannya masih terkatung-katung.
Menurut Presidium IPW, Neta S Pane, beberapa diantara kasus itu bahkan mangkrak selama hampir lima tahun. “Seharusnya polisi tidak mendiamkan kasus itu mangkrak,” kata Neta, Ahad 10 Juli 2011.
Berikut daftar 20 kasus korupsi yang dicatat IPW terbengkalai:
1. Kasus PT Jamsostek (2002). Kerugian mencapai Rp 45 miliar. Mantan Dirut PT Jamsostek Akmal Husein dan mantan Dirut Keuangan Horas Simatupang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
2. Proyek fiktif dan manipulasi data di PT Darma Niaga (2003). Kerugian mencapai Rp 70 miliar. Polisi telah telah tetapkan sebagai tersangka Winarto (direktur utama), Wahyu Sarjono (direktur keuangan), dan Sudadi Martodirekso (direktur agrobisnis). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
3. Penyalahgunaan rekening 502 (2003). Kerugian mencapai Rp 20,98 miliar. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom, pernah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Telah ditetapkan sebagai tersangka mantan Gubernur Bank Indonesia
Syahril Sabirin, mantan Ketua BPPN Putu Gede Ary Suta, mantan Ketua BPPN Cacuk Sudaryanto dan Kepala Divisi Bill of Lading (B/L) Totok Budiarso. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
4. Karaha Bodas Company (2004). Kerugian mencapai Rp 50 miliar. Jumlah tersangka ada 20 orang dari pejabat Panas Bumi Pertamina dan pihak swasta. Beberapa dintaranya Robert D. Mac Chunchen, Suprianto Kepala (Divisi Geotermal Pertamina), Syafei Sulaeman (staf Divisi Geotermal Pertamina). Hanya 2 yang telah dilimpahkan ke pengadilan. Selebihnya proses hukum selanjutnya tidak jelas.
5. Kepemilikan rumah mantan Jaksa Agung, MA Rachman (2004). Rumah senilai 800 juta belum dilaporkan ke KPKPN . Beberapa orang dipanggil sebagai saksi. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
6. Pengadaaan genset di NAD (2004). Kerugian mencapai Rp 40 miliar. Mabes Polri telah menetapkan Wiliam Taylor dan Abdullah Puteh sebagai tersangka. Hanya Wiliam yang dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan Abdullah Puteh, proses hukum selanjutnya
tidak jelas. Puteh hanya dijerat dalam kasus korupsi pengadaan Heli dan divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan tipikor.
7. Penyewaan crane atau alat bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) tahun 2005. Kerugian mencapai Rp 83,7 miliar. Direktur PT Jakarta International Container Terminal Wibowo S Wirjawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
8. Proyek peningkatan akademik di Departemen Pendidikan Nasional (2005). Kerugian mencapai Rp 6 miliar. Ditetapkan tiga tersangka utama adalah Dedi Abdul Halim, Pimpinan Bagian Proyek Peningkatan Tenaga Akademis di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, dan dua stafnya, yakni Elan Suherlan dan Helmin Untung Rintinton. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
9. Proyek pengadaan jaringan radio komunikasi (jarkom) dan alat komunikasi (alkom) Mabes Polri (2005). Kerugian ditaksir mencapai Rp 240 miliar. Mabes telah memeriksa mantan Kepala Divisi Telematika Mabes Polri Irjen Pol Saleh Saaf. Mabes juga telah ditetapkan Henri Siahaan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
10. Penyaluran dana fiktif di Perusahaan Umum Percetakkan Uang Republik Indonesia (Peruri) tahun 2005. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar. Tiga orang Direksi Peruri telah ditetapkan sebagai tersangka (M. Koesnan Martono yang menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur Logistik Marlan Arif, dan Direktur Pemasaran Suparman). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
11. Dana vaksinasi dan asuransi perjalanan jamaah haji periode 2002-2005 (2005). Kerugian ditaksir mencapai Rp 12 miliar. Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Namun proses hukum selanjutnya tidak jelas.
12. Proyek renovasi Hotel Patra Jasa di Bali (2006). Kerugian ditaksir mencapai Rp 69 miliar. Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Patra Jasa. Selain menetapkan mantan Direktur Utama, Sri Meitono Purbowo atau Tony Purbowo, enam direksi lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
13. Wesel Ekspor Berjangka (WEB) Unibank yahun 2006. Kerugian ditaksir mencapai US$ 230 juta. Diduga melibatkan Komisaris PT Raja Garuda Mas, ST, Proses dilakukan oleh tim gabungan Mabes Polri dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
14. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 590 miliar pada tahun 2006. Mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya tidak jelas. Eddi Widiono juga dijerat dalam kasus korupsi proyek PLTU Borang, namun kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan.
15. BPR Tripanca Setiadana Lampung pada tahun 2008. Mabes telah tetapkan sebagai tersangka pemilik BPR. Sugiarto Wiharjo alias Alay, Laila Fang (sekretaris pribadi Alay), Yanto Yunus (Kabag Perkreditan BPR Tripanca), Pudijono (Direktur Utama BPR), Indra Prasetya dan Fredi Chandra (staf analisis kredit BPR), Nini Maria (Kasi Administrasi BPR), dan Tri hartono (Bagian Legal BPR). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
16. Dana Tak Tersangka (DTT) di Provinsi Maluku Utara (2008) senilai Rp 6,9 miliar. Diduga melibatkan sejumlah pejabat dan mantan gubernur di lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut). Sebelumnya ditangani Polda Malut dan telah menetapkan dua tersangka yakni bendahara di Pemprov Malut bernisial RZ dan Karo Keuangan Pemprov Malut berinisial JN. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
17. Pengadaan jasa konsultan di BPIH Migas (2009). Dugaan korupsi pengadaan jasa konsultan di BPIH Migas dengan anggaran sebesar Rp 126 miliar untuk tahun anggaran 2008 dan Rp 82 milyar untuk tahun anggaran 2009, yang diduga dilakukan oleh pejabat dilingkungan BPH Migas.
18. Pengelolaan dana PNBP sebesar Rp 2,4 triliun. Dugaan korupsi di BPH Dirjen Postel Kementerian Kominfo atas pengelolaan dana PNBP sebesar Rp 2,4 triliun yang didepositokan pada bank BRI dan Bank Bukopin yang seharusnya digunakan untuk proyek infrastruktur (Uso) namun justru didepositokan sedangkan proyek diserahkan kepada pihak ketiga (Telkomsel) dengan membayar sewa layanan multimedia.
19. Makelar sejumlah proyek di PT Telkom dan anak perusahaan Telkom (PT telkomsel) (2009). Dugaan korupsi makelar sejumlah proyek di PT Telkom dan anak perusahaan Telkom yaitu PT Telkomsel (sedikitnya 30 proyek) yang bernilai triliunan rupiah sejak tahun 2006-2009 yang mana pekerjaan tersebut banyak tidak diselesaikan tetapi tetap dibayar lunas oleh direksi PT Telkom maupun Telkomsel karena sarat dengan KKN.
20. Pembelian saham perusahaan PT Elnusa di PT infomedia tahun 2009 senilai Rp 300 miliar. Dugaan korupsi atas pembelian saham perusahaan PT Elnusa di PT infomedia yang dimark-up dan diduga dilakukan oleh pejabat di lingkungan PT Telkom sebesar Rp 590 miliar.
Negara Paling “Korup” Tahun 2015
Korupsi menjadi sebuah bencana bagi negara yang ingin maju dan berkembang. Korupsi adalah simbol kedangkalan intelektualitas bagi suatu negara. Negara dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi biasanya akan susah maju. Bahkan cenderung kian bobrok dan mendekati kehancuran.
Indonesia termasuk satu dari beberapa negara di dunia yang terkenal tinggi tingkat korupsinya. Dari instansi terbawah hingga teratas, korupsi sudah mendarah daging hingga susah dihapuskan. Berikut adalah sepuluh negara dengan tingkat korupsi paling mengerikan di dunia. Mari kita simak bersama-sama.
1. Somalia
Berdasarkan Central Intelligence Agency, Somalia pada dasarnya tidak memiliki sebuah pemerintahan. Negara ini seperti negara yang mati. Hampir sebagian besar penduduknya bertahan hidup dengan bertani dan memancing ikan di laut. Selain itu beberapa kelompok penduduk memilih menjadi seorang bajak laut. Mereka selalu menculik dan menangkap kapal-kapal yang berlayar di sekitar Somalia.
Kekerasan, kekacauan, dan korupsi adalah hal yang biasa di Somalia. Hal semacam itu hadir hampir setiap hari. Hancurnya pemerintahan di Somalia diakibatkan rusaknya struktur internal dalam pemerintahan. Korupsi terus menjalar dan tidak bisa dikendalikan. Akibat dari hal ini, sektor politik, sosial dan ekonomi di Somalia benar-benar tak bisa ditolong lagi.
2. Korea Utara
Korea Utara sebenarnya satu tingkat dengan Somalia sebagai negara paling korup sejagat. Namun Korea Utara masih memiliki pemerintahan yang kuat daripada Somalia. Meski demikian, apa yang dialami penduduk Korea Utara sama mengenaskannya dengan penduduk Somalia. Banyak rakyat kelaparan yang diabaikan karena sebagian besar aset masuk ke kantong negara untuk kepentingan militer.
Gaya hidup pemimpin tertinggi Korea Utara sangat hedon. Kim Jong-un adalah figur yang sangat korup. Hampir sebagian besar uang rakyat Korea Utara digunakan oleh pemimpinnya ini untuk hal tak berguna. Namun demikian tidak ada orang yang berani memberantas korupsi di Korea Utara. Karena Kim Jong-un akan dengan mudah membunuh orang itu dengan tuduhan-tuduhan tak masuk akal.
3. Sudan
Wajar sekali jika Sudah sampai masuk ke dalam “top three” negara paling korup. Hal ini didasarkan pada keadaan negara ini yang kian lama kian kacau. Kekerasan dan pertarungan antara warga menjadi semacam hal yang biasa. Kekacauan yang terjadi di Sudan menjadi makan sehari-hari bagi semua warga. Selain itu pemerintahan di Sudan terkenal sangat korup. Mereka menghabiskan semua aset dan membiarkan rakyatnya menderita.
Sudan tidak pernah melakukan hubungan bisnis dengan negara-negara di dunia. Mereka pun tidak berusaha bekerja sama untuk membuat ekonomi negara jadi stabil dan perlahan membaik. Padahal hampir separuh dari rakyat Sudan berada di bawah garis kemiskinan. Beberapa sektor bisnis dipegang oleh orang-orang tak berkompeten hingga menyebabkan kehancuran.
4. Afghanistan
Afghanistan dirasa sangat pantas berada di daftar ini. Negara yang berada di timur tengah ini dikenal sebagai negara yang sangat korup. Beberapa data tentang korupsi selalu ditutupi oleh negara ini sehingga dunia tidak akan tahu. Beberapa kebijakan politik dan ekonomi juga terus ditutupi sehingga rakyat tidak tahu apa yang sedang dilakukan oleh negaranya. Rakyat Afghanistan tidak tahu jika negara membawa mereka ke masa depan yang kelam.
Kebebasan dalam bisnis, pemerintahan dan stabilitas ekonomi yang dilakukan pihak swasta diredam, atau bila perlu dilarang. Selain itu sindikat penjualan obat-obat terlarang kian merajalela di negara ini. Pemimpin Afghanistan juga dikenal sangat boros dalam menggunakan aset negara. Terakhir dan tidak kalah penting, Afghanistan membuat semua rakyat sangat takut dengan pemerintah. Protes berarti mati di negara ini.
5. Sudan Selatan
Sudan Selatan menjadi negara merdeka secara resmi sejak tahun 2011. Negara ini adalah pecahan dari negara Sudan. Seperti negara pendahulunya, ternyata Sudan Selatan juga sama korupnya dengan Sudan. Bahkan hanya berdiri selama 4 tahun negara ini sudah bercokol di posisi 5 negara paling korup sedunia. Miris!
Hampir 2 juta rakyat Sudan Selatan meninggal dunia pasca perang Sudan. Namun setelah merdeka, keadaan tidak berubah. Negara yang kaya akan sumber minyak bumi ini ternyata juga ternak pemimpin yang sangat korup. Selain itu, pemerintahan di negara ini sangat tidak jelas. Sistem politik sangat kacau hingga negara seperti dibiarkan begitu saja dengan pemimpin yang terus sibuk dengan uang negara.
6. Irak
Bukan hal mengejutkan jika negara Irak berada pada daftar atas negara paling korup di dunia. Irak memiliki sederet masalah yang seharusnya segera diselesaikan. Masalah-masalah itu antara lain kekacauan politik, protes dan pemberontakan, kekerasan, dan orang-orang pemerintahan yang tidak memiliki kompetensi untuk mengubah negara jadi lebih baik.
Negara ini memiliki ekonomi yang sangat kacau, bahkan hampir tidak ada negara yang mau menjalin kerja sama dengan negara yang tingkat korupsi di pemerintahannya sangat tinggi. Lapangan pekerjaan bagi rakyatnya sangat kecil hingga banyak sekali pengangguran dan tindakan kriminal. Negara ini berusaha membenahi diri agar bisa berkembang, namun pada kenyataannya usaha yang dilakukan selalu meleset dari sasaran. Dan yang menyebabkan hal ini meleset tidak lain dan tidak bukan adalah korupsi.
7. Turkemnistan
Negara Turkmenistan adalah negara yang terletak di antara Afganistan, Irak, dan Uzbekistan. Turkmenistan dikenal sebagai negara dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi. Bahkan nyaris menyamai Irak yang merupakan negara tetangganya. Dunia internasional mengenal Turkmenistan sebagai salah satu negara yang sekuler, namun nyatanya negara ini tak ubahnya negara dengan pemimpin yang sangat diktator.
Kediktatoran ini bermula setelah negara ini pecah dari negara Uni Soviet berpuluh tahun lalu. Sebagian besar kebijakan stabilitas ekonomi yang dilakukan negara ini dikontrol pemerintahan. Sebagian besar uang negara telah diserap secara drastis untuk pemimpin yang korup. Uang itu sama sekali tidak digunakan untuk kepentingan rakyat.
8. Uzbekistan
Negara ini sangat jarang dibicarakan untuk masuk ke dalam daftar negara korup, namun nyatanya tahun ini masuk di urutan delapan. Uzbekistan dipimpin oleh seorang presiden yang tela berkuasa sejak akhir 80-an. Presiden ini membuat kebijakan untuk membatasi adanya investasi bisnis dari negara asing. Akibatnya, negara ini sangat kurang dalam bidang sumber daya dan kestabilan ekonominya kian terpuruk.
Sebagian besar penduduk Uzbekistan menganggantungkan hidupnya dengan bercocok tanam. Namun lahan yang digunakan kian lama kian kering hingga tidak ada nutrisi. Sekarang lahan pertanian di Uzbekistan dibiarkan kosong dan tandus. Sebagian besar orang di negara ini tidak memiliki pekerjaan. Sementara itu orang-orang di pemerintahan sedang berpesta uang dan membiarkan rakyatnya menderita setiap hari.
9. Libya
Kebebasan adalah hal yang hampir mustahil ada di Libya. Semua sektor mulai dari bisnis, ketenagakerjaan, dan kependudukan bergerak untuk mendapatkan sebuah kebebasan. Libya adalah negara di Afrika yang sedang bertahan dengan kekacauan politik dan pemberontakan yang dilakukan oleh warganya. Semua warga menuntut sebuah kebebasan yang dikekang untuk kepentingan segelintir orang di pemerintahan.
Saat ini Libya sedang mendapatkan subsidi dana dari dunia internasional untuk memperbaiki sektor ketenagakerjaan dan bisnis. Namun stabilitas keamanan negara yang masih kacau membuat hal ini seperti tidak berguna. Terlebih tingkat korupsi yang tidak bisa dibendung. Saat ini demonstrasi menentang pemerintahan seperti hal biasa yang terjadi setiap hari.
10. Eritrea
Negara ini jarang terdengar di dunia internasional. Eritrea adalah negara yang berada di Afrika, berbatasan dengan Sudan. Saat ini Eritrea tela melakukan banyak kerja sama dengan negara lain. Bahkan tahun 2014 Groos Domestic Product Eritrea mencapai 4 Miliar Dolar. Termasuk negara kecil yang baju jika dibandingkan dengan negara Afrika lainnya.
Keadaan negara di Eritrea termasuk representatif untuk bisnis. Namun di beberapa sisi, pihak pemerintahan sering bertindak otoriter. Terutama kepada rakyat yang memprotes adanya korupsi yang menguasai hampir di setiap sektor. Dan sebagian besar pemimpin negara ini sama sekali tidak memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan dan politik. Tak pelak negara kecil ini menjadi penutup sepuluh besar negara paling korup di dunia.
Indonesia memang tidak masuk ke dalam daftar sepuluh besar. Namun negara kita tercinta masuk ke peringkat 68 dari 175 negara di dunia yang paling korup.
Dan Indonesia masih berada di daftar merah yang menandakan tingkat korupsinya masih sangat tinggi. Semoga tahun depan tingkat korupsi Indonesia menurun, atau bila perlu menyamai Singapura sebagai negara terbersih dari korupsi di Asia Tenggara.
Perampokan

Sepanjang bulan Juni 2015 tercatat 14 kasus perampokan disertai kekerasan minimarket di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Perampokan dengan metode konvensional seperti mendatangi bank secara langsung dan menodongkan senjata nampaknya sudah ditinggalkan dan tersisa di film film Hollywood saja . Sistem keamanan perusahaan atau bank yang semakin ketat dan canggih membuat usaha pembobolan bank menjadi hal yang mustahil untuk dilakukan atau penuh dengan resiko. Tetapi, perkembangan internet memberikan celah tersendiri bagi para perampok untuk beraksi di dunia maya.
Apalagi yang lebih aman selain merampok uang atau sekedar data penting seperti password lewat internet? Selain, wajah yang tidak terdeteksi, para perampok dunia maya dapat dengan mudah menghilang tanpa meninggalkan identitas apapun. Sejak mulai tersebar luas sejak tahun 1980an, terdapat kasus kasus perampokan internet yang paling menggemparkan sekaligus paling sukses yang tercatat hingga sampai saat ini. Para hacker tidak hanya mencuri data penting saja, namun juga uang yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah.

Berikut adalah 10 Aksi Perampokan Paling Besar Di Internet yang tercatat diThe Richest.
1. Pencurian 1,2 miliar username dan password oleh hacker Rusia

Pertengahan tahun ini terjadi kepanikan massal terkait isu pencurian data internet terbesar sepanjang sejarah, yakni pencurian 1,2 miliar username dan password dalam skala global. Kasus perampokan internet ini kabarnya didalangi oleh sebuah organisasi kriminal asal Rusia. Tak kurang dari 420.000 situs telah berhasil diperah data data penting penggunanya. Mulai dari situs situs kecil hingga situs situs perusahaan besar berhasil ditembus.

Menurut informasi dari beberapa media, ada 500 perusahaan besar yang situsnya berhasil diretas oleh hacker organisasi kriminal tersebut. Untungnya, seluruh data tersebut dipakai untuk menyebar pesan atau email spam saja. Pemerintah Rusia pun kabarnya juga tidak berkaitan dengan aksi penjarahan internet berskala global tersebut.
2. Perampokan bank Sumitomo Mitsui

Kembali ke tahun 2004, terdapat kasus yang tak kalah menggemparkan yang berhubungan dengan kasus pencurian bank via internet. Saat itu korbannya adalah bank asal Jepang bernama Sumitomo Mitsui. Pencurian uang bank Mitsui tidak dilakukan di Jepang melainkan lewat bank cabangnya di London, Inggris. Sekelompok hacker dilaporkan berhasil mencuri uang dengan jumlah besar, hingga USD 420 juta atau Rp 5 triliun! Mereka berhasil menembus sistem keamanan bank Mitsui dengan menggunakan sebuah spyware bernama keyloggers.

Mereka juga berencana untuk membagi uang tersebut ke 10 rekening bank yang berbeda untuk mengamankan hasil rampokannya. Aksi cepat dari pihak terkait berhasil menangkap salah satu hacker berkebangsaan Israel bernama Yeron Belondi yang diikuti oleh hacker lainnya. Belondi berhasil ditangkap saat berusaha mengirimkan USD 27 juta ke salah satu bank di Israel.
3. Pencurian Rp 550 miliar dari kartu kredit

Sekali lagi aksi peretasan membawa korban beberapa bank yang melayani jasa kartu kredit. Beberapa hacker diketahui mendaftarkan diri lewat beberapa layanan kartu kredit sekaligus, sebelum akhirnya mengeksploitasi kartu kartu tersebut. Kelompok hacker yang tergabung dengan lingkaran mafia global tersebut meretas sistem bank bank untuk meningkatkan jumlah uang di kartu kredit prabayar yang mereka dapatkan sebelumnya.

Yang lebih mencengangkan, mereka mengutus beberapa penjahat lain untuk menarik uang dari mesin ATM di berbagai belahan dunia menggunakan kartu kredit tadi agar tidak mudah dilacak. Sekitar delapan orang berhasil ditangkap di New York saat mencoba mendapatkan USD 2,7 juta dari dua ATM berbeda. Bahkan, setelah melakukan interograsi terhadap delapan orang tersebut, total dana yang berhasil dicuri mencapai USD 45 juta atau Rp 550 miliar lebih.
4. Pembobolan bank Swedia dengan virus Trojan

Sebuah bank di Swedia bernama Nordea pada tahun 2007 menjadi korban kekejaman awal virus Trojan baru yang didesain untuk mencuri detail rekening dan password korbannya. Pihak bank menyatakan bila terdapat lebih dari 250 nasabah yang terkena dampak pencurian online tersebut. Pelaku pencurian yang kabarnya didalangi oleh kelompok mafia Rusia tersebut kabarnya berhasil mencuri uang nasabah mencapai Rp 12 miliar lebih.

Virus Trojan berfungsi mencatat aktivitas perbankan yang dilakukan oleh nasabah yang menggunakan komputer. Metodenya cukup sederhana, virus itu bisa mendapatkan rekaman angka atau huruf yang diketik di keyboard oleh pengguna saat memakai situs Nordea. Sebagai pengalih perhatian, para hacker akan menampilkan pemberitahuan pada nasabah apabila situs Nordea tengah down saat data berupa username dan password telah dimasukkan.
5. Perampokan tunggal bank oleh hacker Soldier

Memakai nama samaran Soldier, seorang hacker berhasil membobol tiga bank sekaligus, sendirian! Ketiga bank tersebut adalah Chase, Wells Fargo, dan Bank of America. Dari ketiga bank tersebut, Soldier berhasil membobol rekening 3.500 nasabah. Perharinya, Soldier bisa mendapatkan kurang lebih Rp 200 juta. Selama enam bulan beroperasi, Solider berhasil mencuri dana hampir Rp 40 miliar.

Soldier memanfaatkan sebuah virus toolkit bernama SpyEye untuk membobol situs ketiga bank tersebut. Yang tak kalah cerdik, hacker tersebut mengirimkan uang tersebut ke dua nasabah terlebih dahulu sebelum ke dirinya. Sehingga kasus ini cukup sulit untuk dideteksi dan terlihat seperti perputaran uang bank yang sah.
6. Pencurian Bitcoin Rp 15 miliar

Sebagai mata uang baru, Bitcoin menjadi sasaran empuk bagi para hacker. Mata uang digital yang jamak digunakan untuk transaksi online tersebut memang tidak memerlukan akses perizinan ke bank bank utama negara negara di dunia.Sayangnya beberapa waktu lalu, salah satu server penyedia dan penyimpan Bitcoin, inputs.io telah diretas oleh hacker.

Hacker tersebut menggunakan email berisi virus yang dapat membuat kesalahan sistem pada server utama. Akibatnya, Bitcoin senilai 4100 BTC atau setara dengan Rp 15 miliar berhasil dicuri. Mengingat Bitcoin memang sangat sulit untuk dilacak, peluang menemukan pencuri pencuri Bitcoin menjadi sangat sulit. Oleh sebab itu, banyak pihak yang menyatakan Bitcoin adalah mata uang yang sangat rentan terhadap pencurian.
7. Pencurian data masif penduduk Arizona, Amerika

Para hacker jahat atau pelaku kejahatan dunia maya tidak hanya menyasar nasabah bank atau bank saja, tetapi penduduk biasa pun bisa menjadi sasaran empuk, terlebih beberapa mempunyai pertahanan yang lemah terhadap serangan seperti itu. Arizona, salah satu negara bagian di Amerika, menjadi saksi saat hacker yang tidak diketahui identitasnya berhasil mencuri data data penduduknya.

Ya, dari setiap 100.000 warga Arizona, 149 di antaranya dilaporkan dicuri identitasnya. Dengan mendapatkan data warga yang berisi email dan lain-lain, hacker dapat menyamar menjadi pelaku pajak dan membajak pengembalian pajak yang seharusnya menjadi milik warga Arizona. Meskipun keuntungan yang dihasilkan tidak langsung bernilai jutaan dolar, namun aksi tersebut tetap dapat memberikan keuntungan bagi hacker hacker tersebut hingga puluhan juta rupiah dalam sekali beraksi.
8. Perampokan internet Rp 2,5 tiliun oleh hacker hacker belia

Tidak ada yang menyangka bila remaja dapat merepotkan sebuah badan intelijen seperti FBI. Beberapa tahun yang lalu, FBI melaporkan bila terdapat sekelompok jaringan hacker internasional yang telah berhasil mencuri uang via dunia maya hingga USD 205 juta atau hampir mencapai Rp 2,5 triliun!.

Berdasarkan investigasi lebih lanjut, anggota anggota jaringan hacker tersebut ternyata masih berusia belia, dengan anggota paling tua hanya berumur 22 tahun.Sementara lainnya hanyalah remaja berusia belasan tahun. Total anggota kelompok hacker yang berhasil ditangkap mencapai 28 orang. Sementara itu, salah satu anggota termuda yang dikenal degan nama Mir Islam alias JoshTheGod ternyata juga dikenal sebagai anggota jaringan hacker UGNazi.
9. Peretasan perusahanan TJX oleh hacker legendaris

Salah satu kasus peretasan paling terkenal yang menyeret nama hacker legendaris, Albert Gonzales, adalah kasus hacking database jaringan perusahaan TJX. TJX adalah perusahaan perdagangan yang membawahi perusahan retailer seperti TJ Maxx, Marshall’s, dan HomeGoods.

Akibat aksi peretasan Gonzales dan 11 orang temannya, sekitar 94 juta data kartu kredit dari pelanggan TJX diekspos secara global. Kasus yang mencuat di tahun 2006 ini membuat Gonzales harus mendekam di penjara selama 40 tahun. Salah satu alasan mudahnya peretasan situs TJX tidak lain akibat absennya firewall yang sejatinya bertugas untuk mengamankan situs tersebut.
10. Pencurian 134 juta data pelanggan Heartland Payment Systems

Tidak hanya dikenal bertanggung jawab terhadap kasus peretasan situs perusahaan TJX. Albert Gonzales juga dinyatakan berada dibalik kasus peretasan database milik perusahaan penyedia layanan transaksi kartu kredit Heartland Payment Systems. Lingkup transaksi yang luas di jaringan perusahaan tersebut membuat Gonzales dkk tidak ragu untuk mendapat data dari server Heartland Payment Systems.

Jumlah akhir data kartu kredit yang didapat pun cukup fantastis, hingga 134 juta kartu kredit. Jika dari setiap kartu tersebut, Gonzales hanya menarik 1 dolar saja, keuntungan yang didapat sudah mencapai USD 134 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun. Dalam kasus ini, Gonzales tetap menggunakan virus SpyWare untuk mendapatkan jutaan data pengguna tersebut.

Pencurian dan perampokan terhadap sebuah institusi misalnya seperti bank atau museum dan dengan hasil jarahan yang banyak, dalam bahasa Inggris diartikan sebagai Heist . Seperti yang kita tonton dalam beberapa film yang melakukan perampokan dengan jalan yang sangat mustahil dilakukan. Pencurian semacam ini tentu saja memerlukan rencana yang matang. Tapi sahabat anehdidunia.com ternyata kasus pencurian itu tidak hanya terjadi di film. Di dunia ini juga pernah terjadi pencurian yang menghilangkan dana dengan nominal yang fantastis. Berikut Perampokan dan pencurian terbesar yang pernah terjadi di dunia versi anehdidunia.com

Belfast Northern Bank Irlandia Utara $ 50 Juta tahun 2004

Sekelompok orang menyandera dua keluarga dengan menyamar sebagai anggota polisi pada tanggal 19 Desember 2004. Kedua keluarga tersebut adalah keluarga Chris Ward dan keluarga Kevin McMullan, keduanya adalah pejabat di Northern Bank, Belfast. Chris Ward kemudian dibawa ke rumah McMullan sedangkan keluarganya tetap di rumah bersama para penyandera. Keesokan harinya, kedua orang itu disuruh untuk masuk kerja seperti biasa hingga jam kerja berakhir. Ketika semua karyawan sudah pulang ke rumah masing-masing, dua pejabat bank ini karena khawatir keselamatan keluarganya yang disandera, kemudian disuruh membuka brankas dan para pencuri dengan bebas menguras isinya. Kerugian yang diakibatkan oleh pencurian itu diperkirakan mencapai 50 juta dollar, sementara hingga kini polisi belum berhasil menangkap para pelakunya.

Great Train Robbery $ 74 juta Tahun 1963

The Great Train Robbery adalah nama yang diberikan untuk sebuah perampokan kereta pada tanggal 8 Agustus 1963 di Bridego Railway Bridge, Ledburn dekat Mentmore di Buckinghamshire, Inggris. Sebuah kelompok dengan jumlah 15 orang, mencuri uang senilai 2,3 juta Poundsterling yang setara dengan 40 Juta Poundsterling (74 juta dollar) sekarang. Sahabat anehdidunia.com perampokan dimulai dengan melumpuhkan masinis Jack Mills dengan memukulnya di bagian kepala dengan pipa besi. 13 dari anggota kelompok berhasil ditangkap setelah polisi menemukan sidik jari di kediaman mereka di Leatherslade Farm, dekat Oakley, Buckinghamshire.

Bandara Schiphol Amsterdam Belanda € 75 Juta Tahun 2005

Pada tanggal 25 Pebruari 2005, dua orang tak dikenal merampok sebuah mobil van yang sedang mengangkut berlian di terminal kargo Bandara Schiphol. Dua orang pelaku berhasil masuk ke terminal kargo dengan cara menyamar sebagai karyawan maskapai KLM. Meskipun kerugian dari pencurian berlian itu tidak pernah dipublikasikan, namun diperkirakan harga berlian yang hilang tidak kurang dari 75 juta euro. Jika perkiraan itu benar, maka ini adalah pencurian berlian terbesar dalam sejarah. Hingga kini, para pelaku pencurian ini belum tertangkap.

Pusat Berlian Antwerp Belgia $ 100 Juta Tahun 2003

Pada tanggal 16 Pebruari 2003 sekelompok pencuri melakukan aksi jenius dalam membobol sebuah pusat perdagangan berlian di Antwerp. Padahal tempat yang terkenal sebagai pusat perdagangan berlian nomor satu di dunia ini keamanannya dikenal sangat ketat. Penjaga berpatroli selama 24 jam penuh dengan kamera CCTV terpasang di mana-mana. Hebatnya sahabat anehdidunia.com, pencurian yang berhasil menggasak berlian beserta surat resminya seharga lebih dari 100 juta dollar ini baru diketahui keesokan harinya. Polisi sempat kesulitan menangkap pelakunya karena tidak ada satupun kamera CCTV yang berhasil merekam aksi para pencuri. Hingga akhirnya identitas salah seorang pelaku bisa dilacak berkat sepotong sisa sandwich di sebuah mobil curian yang ditinggalkan di pinggir kota.

Harry Winston $ 108 Juta Tahun 2008

Perampokan ini terjadi pada tahun 2008 ketika empat orang menyerbu salah satu toko perhiasan paling eksklusif di Paris dan membawa kabur berlian senilai $ 108 juta. Para pria menyamar sebagai perempuan dan dipersenjatai dengan Magnum .357 dan sebuah granat tangan. Mereka dengan cepat menggiring para karyawan dan pelanggan ke sudut dan mulai memecahkan kaca pajangan. Setelah mengisi koper dengan berlian, mereka kemudian melarikan diri. Tak seorang pun dari pelaku perampokan ini pernah ditangkap dan polisi mencurigai bahwa pelaku perampokan yang dijuluki “The Panther Pink”, merupakan bagian dari organisasi kriminal dari mafia Yugoslavia yang juga bertanggung jawab untuk sejumlah perampokan perhiasan lainnya. Sampai saat ini, hadiah dolar $ 1 juta akan dihadiahkan bagi orang yang dapat memberikan informasi para pelaku perampokan ini.

Sumitomo Bank London $ 300 Juta Tahun 2007

Dianggap sebagai salah satu perampokan terbesar dalam sejarah Inggris dengan total jumlah uang yang diambil sebesar $ 300 juta, perampokan ini terjadi di Bank Sumitomo di London pada bulan September 2007. Namun perampokan ini akhirnya gagal setelah hacker tidak bisa melakukan transfer uang secara internasional. Setelah 23 kali gagal selama dua hari untuk mentransfer uang, akhirnya terungkap bahwa 2 pria Belgia dan kepala keamanan bank merupakan biang keladi perampokan tersebut. Sahabat anehdidunia.com kepala keamanan bank, Kevin O ‘Donoghue, 34 tahun, kemudian menjelaskan bahwa ia setuju untuk melakukan upaya pencurian setelah karena keluarganya terancam. Rencananya hampir berhasil setelah hacker menggunakan memory stick USB untuk menginstal software “key-logger” pada komputer pekerja bank untuk mendapatkan username dan password dari akun bank. Setelah mencoba berbagai cara untuk mentransfer uang, yang semuanya gagal, ketiga orang tersebut akhirnya terlacak dan kemudian diadili.

Bank Sentral Irak $ 1 Milyar Tahun 2003

Perampokan bank yang paling besar di abad 21 berdasarkan jumlah uang yang dicuri adalah perampokan yang dilakukan seorang diktator terhadap bank sentral di negaranya sendiri. Pada 18 Maret 2003, sehari sebelum AS memulai pemboman di Baghdad, Saddam Hussein mencuri hampir $ 1.000.000.000 dari Bank Sentral Irak. Perampokan bank ini dianggap sebagai pencurian bank terbesar dalam sejarah. Sekitar $ 650 juta kemudian ditemukan tersembunyi di dinding istana Saddam Hussein oleh pasukan AS, yang diyakini merupakan sebagian dari uang curian tersebut. Pada bulan Maret juga, sebuah catatan tulisan tangan yang ditandatangani oleh Saddam Hussein, meminta $ 920.000.000 untuk diberikan kepada anaknya, Qusay. Pejabat Bank menyatakan bahwa Qusay dan seorang pria tak dikenal mengambil uang pecahan $ 100, yang dimuat ke dalam truk selama lima jam. Qusay akhirnya terbunuh oleh pasukan AS dalam baku tembak.

Pemerkosaaan

Pemerkosaan merupakan kejahatan yang sangat kompleks untuk dianalisa . Di beberapa negara di dunia, kasus pemerkosaan sangat jarang dilaporkan. Baru-baru ini di India dilaporkan banyak terjadi kasus pemerkosaan. Namun, ternyata India bukanlah negara yang menempati urutan pertama dalam tindakan pemerkosaan.
Berikut Okezone ungkap 10 negara dengan kasus pemerkosaan tertinggi, seperti dilansir Wonderslist, Selasa (31/3/2015).
10. Denmark
Menurut survei yang dibuat oleh salah satu organisasi di Denmark menyebutkan, lima dari 10 perempuan yang diwawancarai mengaku pernah mengalami tindak kekerasan seksual sebelum usia mereka mencapai 15 tahun. Menurut sebuah penelitian yang diterbitkan Badan Fundamental Hak Asasi untuk Uni Eropra, sekira 52 persen dari total perempuan Di Denmark pernah mengalami tindak kekerasan seksual dan pemerkosaan.
9. Zimbabwe
Negara Zimbabwe berada di urutan sembilan dalam tingkat kasus pemerkosaan. Menurut survei terbaru yang dikeluarkan Badan Statistik Nasional Zimbabwe (ZimStat), setidaknya ada satu perempuan yang diperkosa setiap 90 menit di Zimbabwe. Sebanyak 500 perempuan dilaporkan mengalami tindak kekerasan seksual setiap bulan di sana, dan sekira 16 perempuan diperkosa dalam satu hari. Pada 2014, dilaporkan ada 1.524 kasus pemerkosaan di Zimbabwe.
8. Australia
Di Australia, selama 2012 dilaporkan sebanyak 51 ribu perempuan berusia 18 tahun menjadi korban pemerkosaan. Uniknya, sebanyak 29 persen perempuan dari jumlah tersebut mengaku diperkosa oleh seseorang yang mereka kenal dari pergaulan sehari-hari atau saat sedang kencan. Hanya satu persen yang mengaku diperkosa oleh orang asing.
7. Kanada
Kasus pemerkosaan menunjukkan peningkatan yang pesat di Kanada. Menurut Huffington Post, ada sekira 460 ribu kasus pemerkosaan di Kanada sejak 2011.
6. Selandia Baru
Pada 2013, terdapat skandal Roast Busters di Selandia Baru yang mengungkap tentang kasus pemerkosaan dalam jumlah besar. Sekelompok pemuda dari Wes Auckland menyebut diri mereka ‘Roast Busters’, karena berhasil membuat ratusan perempuan mabuk dan memperkosa secara bersama-sama.

5. India
Tindak kekerasan seksual dan pemerkosaan menjadi masalah besar di India dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Biro Catatan Kejahatan Nasional India (NCRB), terdapat 33 ribu kasus pemerkosaan setiap tahunnya. Sebuah badan survey di India juga melaporkan, selalu ada satu perempuan yang diperkosa setiap 20 menit.
4. Inggris
Di Inggris terdapat 85 ribu kasus pemerkosaan yang menimpa perempuan setiap tahunnya. Jumlah tersebut dikeluarkan melalui catatan dan laporan Kepolisian Inggris.
3. Amerika Serikat (AS)
Menurut salah satu badan survey di AS, RAIIN, ada sekira 293 ribu kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan setiap tahunnya. Perempuan yang diperkosa rata-rata berusia 12 tahun ke atas.
2. Swedia
Swedia berada di urutan kedua dalam negara yang memiliki kasus pemerkosaan tertinggi. Menurut badan statistik di Swedia, satu dari empat total perempuan di Swedia mengalami kasus pemerkosaan. Badan statistik itu bahkan melaporkan, setiap dua detik ada satu perempuan yang di perkosa di Swedia. Hal itu membuat Swedia menjadi tempat yang paling berbahaya di Eropa bagi perempuan.
1. Afrika Selatan
Sebuah badan jajak pendapat di Afrika Selatan melaporkan, ada sekira 500 ribu kasus pemerkosaan yang terjadi setiap tahun. Jumlah ini menjadikan Afsel sebagai negara dengan kasus pemerkosaan tertinggi di dunia.
Sepanjang tahun 2014, tercatat terdapat 63 kasus pemerkosaan.
Sungguh mengkhawatirkan, angka tindak kejahatan pemerkosaan wanita di Ibu Kota Jakarta setiap tahunnya terus saja mengalami peningkatan.
Menurut data kejahatan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, sepanjang tahun 2014, tercatat terdapat 63 kasus pemerkosaan.
Angka ini bukanlah jumlah yang sedikit karena jika dibandingkan dengan apa yang terjadi di tahun 2013 lalu, jumlahnya bertambah pesat dengan persentase pertambahan kasus mencapai 10,52 persen.
Karena pada tahun 2013, kasus kejahatan pemerkosaan di wilayah hukum Polda Metro hanya mencapai 50 kasus.
“Kasus pemerkosaan harus ditangani lebih serius. Jangan sampai korban pemerkosaan semakin meningkat tahun 2015 nanti,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono, Senin 29 Desember 2014.
Kasus perkosaan terus melonjak di Indonesia. Sepanjang Januari 2013, sudah terjadi 25 kasus perkosaan dan dua kasus pencabulan. Sementera, dengan jumlah korban mencapai 29 orang dan jumlah pelaku mencapai 45 orang.
Neta S Pane, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, mengatakan tragisnya pada Januari 2013 ini terjadi lima kasus perkosaan massal, tiga diantaranya dilakukan sejumlah pelajar terhadap gadis teman sekolahnya. “Di Tegal, Jateng misalnya, seorang siswi Madrasah Tsanawiyah diperkosa tujuh teman lelakinya pada 16 Januari. Setelah diperkosa, korban ditinggalkan begitu saja dalam keadaan tak sadarkan diri di sebuah gubuk,” katanya melalui keterangan tertulis.
Sebagian besar korban perkosaan berusia 1-16 tahun sebanyak 23 orang dan usia 17-30 tahun sebanyak 6 orang. Sedangkan pelaku perkosaan berusia 14-39 sebanyak 32 orang dan berusia 40-70 tahun ada 12 orang. Lokasi perkosaan sebagian besar terjadi di rumah korban (21 kasus) dan di jalanan 6 kasus.
Data ini menunjukkan bahwa rumahnya sendiri ternyata tidak aman bagi korban. Sebab pelaku perkosaan terdiri dari tetangga 8 orang, keluarga atau orang dekat 7 orang, teman 4 orang, ayah kandung 3 orang dan ayah tiri 2 orang orang.
Daerah rawan perkosaan di sepanjang Januari adalah Jabar ada 8 kasus, Jakarta 5 kasus, Jateng 5 kasus dan Jatim 3 kasus. Ind Police Watch (IPW) mendata, maraknya angka perkosaan ini karena semakin mudahnya masyarakat mengakses film2 porno, baik melalui internet maupun lewat ponsel. Sebab sebagian besar pelaku perkosaan kepada polisi mengaku, mereka melakukan aksinya karena terangsang setelah melihat film2 porno.
Selain itu, lembaga hukum di Indonesia tidak berfungi dengan baik. Para Penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, Hakim tidak menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam menghukum pelaku perkosaan, sehingga tidak ada efek jera. Ketika satu kasus perkosaan tidak dengan cepat diungkap dan dituntaskan oleh polisi, kasus itu akan menjadi tren di kalangan pelaku. Hal ini terlihat dari kasus perkosaan massal yang dilakukan para pelajar. Di tahun 1980-an, Jakarta juga pernah dilanda tren perampokan yang disertai perkosaan.
Komnas Perempuan mencatat dalam kurun 13 tahun terakhir (1998 – 2010) kasus kekerasan yang dilaporkan mencapai 400.939 . Seperempatnya adalah kasus kekerasan seksual, yakni 93.960 kasus. Artinya, setiap hari rata-rata ada 20 (19,80) perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Lebih 75% dari 93.960 kasus atau 70.115 kasus-kasus kekerasan seksual terjadi di ranah personal.

Pelakunya adalah orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami) maupun relasi intim (pacaran) dengan korban. Selain itu, juga ada kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam ranah publik. Pelakunya, tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah ataupun perkawinan dengan korban — berjumlah 22.284. Umumnya, pelaku kekerasan adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat, ataupun orang yang tidak dikenal.

Juga, Kekerasan seksual juga terjadi di ranah negara, mencapai 1.561 kasus. Ini dilakukan aparatur negara dalam kapasitas tugas. Termasuk di dalamnya, ketika terjadi peristiwa kekerasan, aparat negara berada di lokasi kejadian, namun tidak berupaya menghentikan atau justru membiarkan tindak kekerasan tersebut berlanjut, termasuk kekerasan seksual yang terjadi akibat kebijakan diskriminatif. Dari total kasus kekerasan seksual sebanyak 93.960 kasus, hanya 8.784 kasus yang datanya terpilah. Sisanya, gabungan dari kasus perkosaan, pelecehan seksual dan eksploitasi seksual.

Ada 5 jenis kekerasan seksual terbanyak: 1. perkosaan (4.845 kasus) 2. perdagangan perempuan utk tujuan seksual (1.359) 3. pelecehan seksual (1.049) 4. penyiksaan seksual (672) 5. eksploitasi seksual (342) Artinya, dari data terpilah saja, kasus perkosaan mencapai 55%. Data ini sejalan dengan data Januari hingga September 2011, di mana dalam sehari, rata-rata terjadi hampir 12 kali perkosaan.

Israel Rangking Satu Dunia Soal Pemerkosaan Wanita
Jumlah kasus pemerkosaan per kapita pada 2009 di Israel merupakan yang tertinggi didunia. Padahal, Israel berada di posisi ke-enam setahun sebelumnya.
Data terbaru di Institusi Eropa untuk Pencegahan dan Kontrol Kriminal pada 2011menyatakan jumlah kasus pemerkosaan per kapita di Israel mencapai 0,166 per1.000 orang pada 2009.
Jumlah kasus pemerkosaan per kapita itu tidak berubah dari 2008. Namun, posisi Israel melonjak signifikan pada 2009.
Jermanberada di posisi kedua dengan kasus pemerkosaan 0,089 per 1.000 orang. Pada 2008, Jerman berada di posisi ke-13 dengan angka pemerkosaan mencapai 0.093 per1.000 orang.
Sementaraitu, jumlah pemerkosaan perkapita di Kenya menempati posisi ketiga. Kenya memiliki kasus pemerkosaan 0.091 per 1.000 orang.
Padahal,pada 2008, Kenya berada di posisi 41 dari 50 negara dengan kasus pemerkosaan mencapai 0,023 per 1.000 orang.
Pemerkosaan di Eropa Lebih Tinggi dari Arab.
Jumlahka sus pemerkosaan di negara-negara Eropa sebenarnya lebih tinggi dari negara Arab. Bahkan, jumlah pemerkosaan di Israel jauh lebih tinggi dari Mesir.
Data statistik yang dihimpun Institusi Eropa untuk Pencegahan dan Kontrol Kriminal menempatkan Belgia, Islandia, dan Norwegia dalam lima besar negara denganjumlah pemerkosaan tertinggi per kapita. Kasus pemerkosaan di Belgia terjadipada 0,299 per 1.000 orang pada 2008 sehingga menempatkannya di posisi tigadunia. Data itu menghimpun kasus pemerkosaan di 50 negara di dunia.
Sepertin disajikan situs nationmaster.com, kasus pemerkosaan di Islandia mencapai 0,286per kapita dan menempatkan negara itu di posisi keempat. Sementara, kasus pemerkosaan di Norwegia mencapai 0,203 perkapita dan menempatkan di posisilima.
Negara dengan kasus pemerkosaan per kapita tertinggi ditempati negara di benua Afrika,Lesotho karena menimpa 0,844 per 1000 orang. Posisi kedua dengan kasus pemerkosaan per kapita tertinggi ditempati Selandia Baru dengan angka 0,315 per1.000 orang.
Israel menempati posisi ke-enam untuk negara dengan kasus pemerkosaan tertinggiperkapita. Kasus pemerkosaan di Israel terjadi pada 0,166 per 1.000 orang.Angka itu disusul negara Eropa lainnya yakni Finlandia dengan kasus pemerkosaanterjadi untuk 0,141 perkapita. Chile, Mongolia, dan Irlandia juga berada diposisi 10 besar.

Negara-negara Arab justru memiliki kasus pemerkosaan perkapita yang lebih rendah. Marokoberada di posisi 30 dengan jumlah kasus pemerkosaan 0,035 per 1.000 orang.Bahrain berada di posisi 35 dengan jumlah pemerkosaan 0,029 per 1.000 orang.
Mesir berada di posisi terakhir atau 50, jauh meninggalkan kasus pemerkosaan diIsrael. Jumlah pemerkosaan di Mesir hanya 0,001 per 1.000 orang.Sementara, jumlah kasus pemerkosaan rata-rata di dunia menimpa 0,1 per 1.000orang.
17 Juta Wanita Diperkosa di Amerika.
17 Juta Wanita Diperkosa di Amerika17 Juta Wanita Diperkosa di Amerika
Kejahatanperkosaan dapat menimpa wanita di semua negara, termasuk Amerika Serikat. Data statistik menunjukkan 17,7 juta wanita AS pernah menjadi korban percobaanperkosaan atau perkosaan.
Data statistik itu dihimpun organisasi nasional AS untukanti kekerasan seksual yakni Rape, Abuse, and Incest Nastional Network (RAINN).Dikutip dari situs resminya (http://www.rainn.org), satu dari enam wanita AS pernah menjadi korban perkosaan. Dari jumlah itu, 2,8 persen menjadi korban percobaan perkosaan.
Perkosaantersebut paling banyak menimpa wanita. Organisasi itu mencatat sembilan dari 10 korban perkosaan pada 2003 adalah wanita.
Perkosaanpun tidak membedakan ras. Jumlah korban perkosaan yang merupakan wanita kulit putih mencapai 17,7 persen, tidak jauh berbeda dari jumlah korban wanita kulithitam yang mencapai 18,8 persen.
Jumlah korban wanita Asia Pasifik mencapai 6,8 persen. Jumlah korban paling banyak berasal dari wanita Indian atau Alaska yang mencapai 34,1 persen. Sementarajumlah korban wanita dari ras campuran mencapai 24,4 persen.
Organisasi itu juga mencatat setiap dua menit, seseorang di AS menjadi korban pelecehan seksual. Jumlah korban pelecehan seksual mencapai 207.754 orang per tahun.Korban pelecehan seksual itu didominasi seseorang berusia kurang dari 30 tahunyakni mencapai 80 persen. Sekitar 44 persen korban masih berusia di bawah 18tahun. (republika)
Sepanjang tahun 1998 hingga 2011 ini , Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat terdapat 400.939 kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan.
Dari jumlah itu, 93.960 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual, dengan perkosaan menempati jumlah terbanyak, 4.845 kasus.
Komnas Perempuan mencatat, dari 93.960 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, hanya 8.784 kasus yang datanya terpilah. Sisanya adalah gabungan dari kasus perkosaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual.
Sementara dari 8.784 kasus kekerasan seksual yang datanya telah terpilah, perkosaan menempati urutan pertama (4.845), berikutnya perdagangan perempuan untuk tujuan seksual (1.359), pelecehan seksual (1.049), dan penyiksaan seksual (672).
Sisanya antara lain berupa eksploitasi seksual, perbudakan seksual, hingga pemaksaan perkawinan.
Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, di Jakarta, Kamis (24/11/2011), sistem hukum Indonesia saat ini masih belum memberikan akses yang cukup bagi perempuan korban perkosaan.
Dia mencontohkan, di KUHP perkosaan hanya diadopsi sebagai bentuk penetrasi alat kelamin laki-laki ke perempuan dan bukti-bukti kekerasan fisik akibat penetrasi tersebut.
“Padahal, pengalaman korban menunjukkan perkosaan bisa juga dilakukan dengan jari, benda tumpul, atau benda lainnya,” kata Andy.
Selain itu, kultur hukum di Indonesia juga masih menghambat korban perkosaan dalam mendapatkan akses keadilan dan hukum.
“Banyak penyelenggara hukum mengadopsi cara pandang masyarakat tentang moralitas dan kekerasan seksual. Akibatnya, penyikapan terhadap kasus tidak menunjukkan empati pada perempuan korban, bahkan cenderung ikut menyalahkan korban,” katanya.
Mahfudz Tejani , mengatakan, maraknya kasus pemerkosaan belakangan ini banyak yang meresahkan para kaum wanita dan para orang tua yang mempunyai anak gadis. Pemberitaan tentang kasus tersebut senantiasa mendapat liputan media, baik media cetak, media elektronik sampai media sosial . Terkadang juga suatu pemerkosaan itu seringkali di ikuti dengan pembunuhan , bahkan ada yang di mutilasi untuk menghilangkan jejak korban dan suspek itu sendiri Apa sih pemerkosaan itu ?
Pemerkosaan berasal dari kata Perkosa, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti paksa, gagah, kuat dan perkasa. Memperkosa adalah berarti menundukkan dengan cara kekerasan, menggagahi, melanggar (menyerang, dsb) dengan kekerasan. Menurut Suryono Ekatama (Suryono Ekatama Dkk, 2001:99) pemerkosaan adalah perbuatab hubungan kelamin yang dilakukan seorang pria terhadap seorang wanita yang bukan isterinya /atau tanpa persetujuannya, dilakukan ketika wanita tersebut ketakutan atau di bawah kondisi ancaman lainnya. Pemerkosaan juga bukan mutlak dilakukan pria terhadap wanita, namun ada kasus juga pemerkosaan bisa dilakukan seorang wanita terhadap seorang pria. Faktor-faktor Yang
Menyebabkan Pemerkosaan Banyak orang berkata kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap wanita terjadi karena faktor wanita sendiri. Dan yang sering menjadi poin permsalahan adalah karena faktor cara berpakaian wanita itu sendiri dan nafsu seks pria tak terkendali apabila dan setelah melihat wanita berpakaiana mini. Pemikiran dan anggapan seperti sering diuar-uarkan ketika terjadi kasus pelecehan dan pemerkosaan . Pemikiran yang sederhana ini hanyalah anggapan semata tanpa melakukan riset dan penelitian.
Dan seakan-akan wanitalah yang menyebabkan sebuah pemerkosaan terjadi. Sudah menjadi korban pemerkosaan dan di salahkan juga sebagai penyebabnya. Apakah ini adil ? Bagaimana pula dengan negara-negara Timur Tengah yang sebagian wanitanyanya hampir menutup aurat ? Apakah disana tidak ada pemerkosaan ? tanpa menafikan faktor penampilan dan cara berpakaian wanita juga mempengaruhinya. Namun jangan beranggapan penuh bahwa wanita adalah penyebab utama terjadinya kasus tersebut. Sebenarnya pada umumnya terjadinya kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan itu justeru dilakukan oleh orang yang telah dikenali.
Misalnya Keluarga, saudara, tetangga, guru, atasan bahkan pemuka agama yang dihormati. Dan ada juga kasus yang terjadi karena teman yang baru dikenali baik yang dikenali secara tatap muka atau dikenali di media sosial seperti Facebook, twitter atau media chattting lainnya. Pergaulan sehari-hari dan lingkungan juga mempengaruhinya, bagaimana kita berinteraksi dan dengan siapa kita menghabiskan waktu serta berinteraksi sosial setiap harinya.
Namun secara umunya faktor pemerkosaan itu terjadi apabila di lihat dari motif pelakunya adalah :
Seductive Rape, Pemerkosaan terjadi karena pelaku merasa terangsang nafsu birahinya dan biasanya pemerkosaaan ini terjadi pada mereka yang sudah saling mengenal. Contohnya pemerkosaan oleh pacar, keluarga, teman atau orang-orang terdekat lainnya.
Sadistic Rape, pemerkosaan yang dilakukan secara sadis, yang mana si pelaku akan merasa mendapatkan kepuasan seksual bukan karena bersetubuh. namun mendapatkan kepuasan dari cara penyiksaan terhadap korban yang tidak didapatkan dalam hubungan seksual secara normal
Anger rape , Pemerkosaan yang dilakukan untuk mengungkapkan rasa marahnya pada korban. Kepuasan seksual bukan tujuan utama yang diharapkan pelaku. namun sekedar untuk melampiaskan rasa marahnya pada korban.
Domination Rape ,Pemerkosaan ini hanya ingin menunjukan dominasinya pada korban dan pelaku hanya ingin menguasai korban secara seksual. misalnya pemerkosaan majikan terhadap pembantunya.
Exploitation Rape, pemerkosaan yang terjadi karena ada rasa ketergantungan korban terhadap pelaku baik secara ekonomi maupun sosial. Dan biasa kasus ini terjadi tanpa adanya kekerasan oleh pelaku terhadap korban. contohnya atasan terhadap bawahanya, majikan terhadap pembantunya. Ternyata faktor terjadinya pemerkosaan bisa di pengaruhi faktor lingkungan, motif pelaku pemerkosaan, situasi dan kesempatan, faktor ekonomi dan pergaulan seseorang seseorang.
Banyaknya kasus pemerkosaan yang terjadi di masyarakat seringkali diselesaikan secara kekeluargaan dan di selesaikan diluar hukum. Biasanya akan segera di kawinkan antara pelaku dan korban , dengan harapan untuk menutup aib di kemudian hari. Itu sah-sah saja apabila dilakukan oleh seorang saja, tapi bagaimana apabila dilakukan secara beramai-ramai atau dilakukan lebih dari seseorang.
Namun menurut saya lebih baik di selesaikan secara hukum saja, dengan alasan untuk memberikan pengajaran pada pelaku dan masyarakat pada umumnya. Undang-undang dan Hukum yang mengatur tentang Tindak pidana Pemerkosaan adalah KUHP pasal 285 yang berbunyi : Barangsiapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan isterinya untuk bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Karena umunya kasus pemerkosaan terjadi di bawah umur, sebaiknya para orangtua memberi perhatian ekstra dengan cara memperhatikan dimana anak-anaknya bersosialisasi dengan teman atau lingkungannya. serta tidak lupa dengan membekalkan ilmu-ilmu agama dan tidak meninggalkan anak apabila mengalami kasus tersebut. Namun tetap menyelimuti dengan kasih sayang sehingga korban tetap merasa ada yang menyayanginya. Berhati-hatilah dalam bergaul dan bersosialisasi Karena kuntum itu mekarnya hanya sekali salam.

Pembunuhan

Kasus Pembunuhan Terhadap Perempuan Meroket Di 2015
Kasus pembunuhan terhadap perempuan menjadi kejahatan yang paling menonjol di tahun 2015. Indonesia Police Watch (IPW) mencatat sepanjang tahun 2015 ada sebanyak 107 kasus pembunuhan terhadap perempuan di seluruh Indonesia.
“Sebanyak 106 di antaranya tewas dan dua lainnya luka parah,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada redaksi, Minggu (20/12).
Neta menjelaskan, sebagian besar perempuan yang dibunuh adalah anak baru gede (ABG) yang dibantai kenalannya. Perempuan berusia dari 4 bulan hingga 25 tahun yang dibunuh sepanjang 2015 ada sebanyak 54 orang. Perempuan berusia 26 sampai 50 tahun yang dibunuh sebanyak 39 orang, dan usia 51 sampai 70 tahun ada 15 orang.
“Sebanyak 29 korban mayatnya dibuang ke jurang, ke hutan dan ke jalanan,” tambahnya.
Lanjut Neta, sementara pelaku pembunuhan sebagian besar adalah pacar dan suaminya sendiri. Perempuan yang dibunuh pacarnya sebanyak 25 orang, dibunuh kenalan 22 orang, dibunuh suami 15 orang, dibunuh rampok 12 orang, dibunuh anak 3 orang, dibunuh ayah 1 orang, dan dibunuh orang tidak dikenal 30 orang.
Neta membeberakan, kasus pembunuhan perempuan yang pertama di tahun 2015 terjadi 5 Januari. Siti Sarah (22) yang sedang hamil empat bulan tewas setelah lehernya dipukul balok dan kemudian dicekik suaminya Jumansyah alias Icang (26) di rumahnya di Sotek, Penajam Pasir Utara, Kaltim. Icang membunuh istrinya karena kesal melihat istrinya menelepon mantan pacarnya terus menerus. Kasus pembunuhan paling sadis terjadi 22 Februari 2015. Yahmini dibakar hidup-hidup oleh pacarnya Dimhari di sebuah gubuk di Desa Jogoyasan, Magelang, Jateng. Warga sempat menolong tapi akhirnya korban tewas di rumah sakit. Pelaku lalu dihukum Mahkamah Agung penjara seumur hidup.
Sementara kawasan yang paling rawan terhadap perempuan di 2015 adalah wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni mencakup Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Di kawasan ini ada 26 perempuan terbunuh, di antaranya dibunuh kenalannya 7 orang, rampok 4 orang, pacar 3 orang, suami 1 orang, dibunuh orang tak dikenal 8 orang, dan lain-lain. Daerah paling rawan bagi perempuan urutan kedua dipegang Jawa Barat. Di daerah ini ada 20 perempuan dibunuh. Jatim 19 perempuan dibunuh, Batam 8, Jateng 8, Riau 7, Sulsel 5, Sumut 3, Aceh 2, Kaltim 2, Kalsel 2, Kalbar 2, Babel, Lampung, Banten, Sulteng, dan Sultra masing-masing 1 kasus.
“Kasus pembunuhan terhadap perempuan tahun 2015 ini tergolong meningkat tajam, terutama untuk wilayah Jakarta. Di tahun 2014 di Jakarta jumlah perempuan yang dibunuh hanya 17 kasus. Sama seperti di 2014, para pelaku pembunuhan perempuan adalah orang dekatnya. Hal ini menunjukkan tidak ada jaminan lagi bahwa seorang perempuan akan aman jika berada di sekitar orang dekatnya. Untuk itu para perempuan semakin perlu melindungi dirinya sendiri,” terang Neta.
Ia juga mengimbau Polri agar bekerja agresif mengungkap berbagai kasus pembunuhan terhadap perempuan ini, terutama yang dilakukan orang dekatnya. Tujuannya agar ada efek jera, sehingga kasus pembunuhan terhadap perempuan bisa menurun. Sebab sejak lima tahun terakhir kasus pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan orang dekatnya semakin menunjukkan tren peningkatan yang tajam.
PW: Kasus Pembunuhan Meningkat, Jakarta Tak Aman untuk Perempuan

Dalam tempo tiga bulan, 17 kasus pembunuhan terhadap kaum hawa terjadi di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, angka itu menunjukkan kejahatan terhadap perempuan semakin meningkat. Tragisnya, sebagian korban dari belasan kasus itu diperkosa sebelum dibunuh, 11 kasus di antaranya dibuang begitu saja di jalanan.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyebutkan, belasan kasus pembunuhaan terhadap kaum hawa itu terjadi pada periode Januari sampai dengan Maret 2014. Rata-rata para korbannya masih berusia muda.

“Perinciannya, Januari ada lima perempuan yang dibunuh, Februari ada dua, dan Maret meningkat menjadi sepuluh perempuan yang dibunuh,” kata Neta, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (31/3/2014).

Menurut Neta, kasus pembunuhan tersebut terjadi di daerah paling rawan bagi perempuan yakni Bekasi sebanyak 6 kasus, Tangerang 3 kasus, Depok 2 kasus, Jakarta Pusat 2 kasus, Jakarta Utara 1 kasus, Jakarta Barat 1 kasus, Jakarta Selatan 1 kasus, dan Jakarta Timur 1 kasus.

Sebanyak 12 kasus menimpa korban dengan usia antara 14 tahun sampai 25 tahun. Sementara itu, usia 30 tahun sampai 51 tahun ada 5 orang. Menurutnya, Jakarta termasuk sebagai kota yang tidak aman bagi wanita.

“Ibukota Jakarta ternyata semakin tidak aman bagi kaum perempuan. Terbukti dalam tiga bulan terakhir, angka pembunuhan terhadap perempuan terus meningkat,” ujar Neta.

Dari 17 kasus pembunuhan terhadap wanita itu, lanjutnya, 14 di antaranya dilakukan orang dekat korban, di antaranya suami, pacar, mantan pacar, kenalan, tetangga, keponakan, dan karyawan korban.

“Motif pembunuhan dikarenakan faktor yang berbeda-beda. Mulai dari masalah ekonomi hingga cemburu buta. Tapi umumnya disebabkan hal sepele yang tidak masuk akal, yakni diputus cinta dan menolak diajak kencan,” ujar Neta.

Meski sebagian terjadi di wilayah penyangga Ibu Kota, kasus pembunuhan ini menurutnya masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari 17 kasus pembunuhan terhadap perempuan 9 di antaranya belum terungkap dan pelakunya masih bebas berkeliaran.

Selain itu, ada empat korban tidak bisa dikenali karena tanpa identitas. Polda Metro Jaya, kata Neta, perlu bekerja lebih keras lagi untuk menyelesaikan kasus yang belum terungkap. Ia pun mengingatkan kaum hawa agar lebih berhati-hati terhadap keselamatan diri mereka, termasuk mengetahui berbagai motif para pelaku kejahatan.

“Jika janjian dengan seseorang sebaiknya jangan datang sendiri. Sebab sebagian kasus pembunuhan itu terjadi setelah korban janjian ketemu dengan pelaku,” jelas Neta.

Jumlah kasus kejahatan pembunuhan di Jakarta yang terjadi selama Januari hingga Desember 2015 mengalami peningkatan. Angka pembunuhan di Jakarta meningkat 4 persen dibanding tahun 2014.
“Dari crime index 11 kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terjadi peningkatan pada kasus pembunuhan. Paling banyak terjadi di wilayah Polres Jakarta Selatan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Tito Karnavian saat jumpa pers akhir tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Tahun 2015, angka pembunuhan di Jakarta mencapai 70 kasus atau meningkat 4 persen di banding tahun 2014 yang mencapai angka 68 kasus. Namun, dari segi penyelesaian kasus pembunuhan di tahun 2015 terjadi penuruan 16 persen.
“Tahun 2014 crime clearance (penyelesaian kasus) dari total 68 kasus diselesaikan semua, sedangkan tahun 2015 dari total 70 kasus hanya 57 kasus yang diselesaikan,” katanya.
Peningkatan juga terjadi pada kasus kebakaran. Dari 708 kasus pada tahun 2014 naik menjadi 754 kasus di tahun 2015 atau meningkat sebanyak 46 kasus.
Peningkatan juga terjadi pada kasus narkoba. Di tahun 2015 ini, Polda Metro Jaya mengungkap 5.305 kasus atau meningkat 8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 4.933 kasus.
“Tetapi kalau kasus narkoba ini berbeda. Peningkatan terjadi karena anggota giat melakukan pengungkapan,” imbuh Tito.
Tahun Ini, Jumlah Penemuan Mayat Meningkat Dua Kali Lipat sampai 65 Kasus dan Pembunuhan 16 Kasus.
Kasus Kriminalitas, khususnya pembunuhan di Kota Batam tergolong tinggi. Sepanjang tahun 2015, sedikitnya ada 16 kasus pembunuhan yang ditangani Polresta Barelang.
Jumlah ini meningkat satu angka dibandingkan tahun 2014 yang jumlahnya 15 kasus. Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, selama 2014 jumlah tindak pidana pembunuhan terselesaikan sebanyak 14 kasus.
Sementara untuk kasus di 2015 dari 16 kasus baru terselesaikam sebanyak 13 kasus. Artinya, ditahun 2014 dan 2015 polisi masih belum bisa mengungkap empat kasus pembunuhan.
Untuk kasus pembunuhan sendiri naik satu kasus ditahun 2015. Untuk penyelesainya di tahun 2014 sebanyak 93 persen sementara di tahun 2015 sebanyak 81 persen,” kata Asep menerangkan.
” Memang pada pertengahan tahun 2015 ini dalam satu bulan bisa terjadi kasus pembunuhan sebanyak lima kali. Belum lagi jumlah mayat yang ditemukan tanpa identitas di beberapa lokasi di kota Batam.
Dua tahun terakhir, kasus penemuan mayat di Kota Batam juga meningkat. Di tahun 2014 penemuan mayat di kota Batam berjumlah 33 kasus dan yang berhasil terungkap sebanyak 14 kasus. Sementara untuk tahun 2015 ditemukan sebanyak 65 mayat dan kasus ini bisa diselesaikan sebanyak 41 kasus. “Memang trennya naik, namun untuk penyelesaian perkara tahun 2015 ini kita bisa lebih banyak dibandingkan tahun 2014 lalu,” tambahnya.
Tahun 2015 kemarin menjadi tahun dengan tingkat pembunuhan tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir di Jamaika .

Menurut keterangan dari Jamaica Constabulary Force, sepanjang tahun lalu terjadi sekitar 1.192 pembunuhan di Jamaika. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20 persen dari tahun sebelumnya. Tahun 2014 lalu ada 1.005 pembunuhan pada tahun 2014.

Bila dihitung rata-rata, pada tahun lalu ada sekitar 45 pembunuhan per 100.000 orang. Jumlah tersebut menjadikan Jamaika masuk ke urutan teratas negara paling kejam di dunia.

Dikabarkan The Guardian (Kamis, 7/1), PBB bahkan pernah menempatkan Jamaika dalam urutan keenam negara yang memiliki tingkat pembunuhan terburuk di dunia. Sedangkan Bank Dunia menempatkan Jamaika pada peringkat kelima negara dengan pembunuhan terburuk pada tahun 2013.

Sebagai perbandingan, Chicago, yang memiliki kira-kira populasi yang sama seperti Jamaika yakni 2,7 juta jiwa, memiliki catatan 468 pembunuhan pada tahun 2015.

Pemerintah Jamaika menyebut, meningkatnya tingkat pembunuhan itu terjadi umumnya dikarenakan bentrokan antara lotere penipuan cincin. Pertempuran antara geng telah lama disalahkan untuk sebagian besar kasus pembunuhan di Jamaika.

Sementara itu penyebab lain meningkatnya kasus pembunuhan adalah peningkatan kejahatan seperti pemerkosaan, penyerangan serta perampokan.
Badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC) Kamis lalu merilis daftar tingkat kasus pembunuhan di berbagai negara di dunia. Laporan bertajuk Studi Global Kasus Pembunuhan 2013 itu menyatakan hampir 500 ribu orang dibunuh secara sengaja pada 2012. Pembunuhan itu terpusat di dua benua yakni Amerika dan Afrika.
UNODC mendefinisikan pembunuhan sebagai sebuah kematian sengaja terhadap seseorang yang dilakukan orang lain. Definisi ini tidak berkaitan langsung dengan konflik bersenjata. Data dari PBB itu dikumpulkan dari berbagai lembaga penegak hukum di berbagai negara, termasuk organisasi kesehatan, atau jika tidak tersedia maka diambil dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Dalam laporan itu disebutkan benua Amerika mengambil alih posisi Afrika sebagai kawasan paling banyak kasus pembunuhan terjadi. Selain itu laporan PBB menyatakan kasus pembunuhan di benua Amerika jarang diseret ke pengadilan. Hanya 24 persen dari kasus-kasus itu dibawa ke pengadilan. Di Asia angkanya 48 persen dan di Eropa 81 persen.
1.Guatemala
Negara di Amerika Latin ini mempunyai tingkat pembunuhan 39,9 per 100 ribu orang pada 2012.Kekerasan di Guatemala masih merupakan rangkaian warisan dari perang saudara selama 36 tahun.
Kasus pembunuhan di benua Amerika masih tinggi dalam beberapa dekade terakhir. Angka itu sekitar lima kali hingga delapan kali lebih tinggi ketimbang di benua Eropa dan Asia sejak 1950-an.
2.El Salvador
Pada 2012 dari 100 ribu orang terjadi pembunuhan sebanyak 41,2 kasus. Ini adalah angka keempat terbanyak di dunia.Kasus pembunuhan di benua Amerika, celakanya masih terjadi di negara-negara yang masuk daftar di tahun sebelumnya.
3.Belize
Beliza menempati urutan ketiga sebagai negara dengan tingkat pembunuhan tertinggi di dunia.Dari 100 ribu orang terjadi 44,7 kasus pembunuhan pada 2012.
Laporan PBB menyatakan kasus pembunuhan di benua Amerika jarang diseret ke pengadilan. Hanya 24 persen dari kasus-kasus itu dibawa ke pengadilan. Di Asia angkanya 48 persen dan di Eropa 81 persen.
4.Venezula
Sejak Presiden Hugo Chavez meninggal Maret tahun lalu Venezuela kerap dilanda unjuk rasa antipemerintah.Pada 2012 Venezuela mempunyai tingkat pembunuhan 53,7 per 100 ribu orang. Sejak awal tahun ini kekerasan terus meningkat.
5.Honduras
Sejauh ini tingkat kematian akibat pembunuhan di Honduras mencapai angka 90,4 per 100 ribu orang pada 2012.Kekerasan di Honduras lebih banyak disebabkan kasus bentrokan antar gang bersenjata dan merajalelanya kartel obat-obatan terlarang.
Nah, itulah 5 Negara Dengan Kasus Pembunuhan Paling Banyak Di Dunia. Semoga Menambah wawasan anda.
Kejahatan yang terjadi di berbagai belahan dunia seolah tidak pernah mati , karena selalu muncul dan mengancam kehidupan manusia dengan kualitas dan kuantitas yang lebih baik dari sebelumnya. Perang terhadap kejahatan merupakan pertempuran abadi antara kebaikan dan kejahatan hingga seluruh manusia akan lenyap oleh zaman. Berikut 10 negara dengan tingkat kejahatan tertinggi di dunia pada 2014 :
10. India
Terlepas dari kenyataan bahwa India adalah salah satu negara terkemuka dan terkemuka Asia, tingkat kejahatan di sini sangat tinggi. Ini adalah keputusan yang serius kasus perkosaan dan tampaknya bahwa pemerintah telah gagal untuk menjaga cek yang tepat dan keseimbangan pada situasi. Tingkat pembunuhan dan tingkat kejahatan di India adalah 80% lebih tinggi selama 2014 dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.
9. Thailand
Thailand merupakan salah satu tempat wisata yang indah dan menarik. Di sini banyak wisatawan datang untuk menghabiskan liburan mereka, tapi sayangnya meningkatnya jumlah pembunuhan di negara ini membuat jumlah wisatawan yang berkunjung di negara ini mengalami penurunan yang cukup signifikan. Pemerintah Thailand kini memberikan perhatian khsusus untuk menekan jumlah pemerkosaan, perkelahian antar geng, dan kasus terorisme, yang diperkiraan pada 2014 jumlahnya mencapai 65 % lebih tinggi dari beberapa tahun sebelumnya.
8.Jerman
Jerman merupakan salah satu negara yang menonjol jumlah kejahatan misalnya pembunuhan dan pemerkosaan. Di sini tidak hanya wanita berada di bawah ancaman perkosaan tetapi juga komunitas laki-laki (gay) yang terancam pelecehan seksual.Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh geng dan pembunuhan pada 2014 mengalami peningkatan dibandingkan pada 2012 dan 2013.
7. Perancis
Perancis terkenal dengan industri fashion. Banyaknya gadis-gadis seksi dan cantik di negara ini menjadi salah satu alasan utama untuk tingginya angka pemerkosaan di Perancis. Diperkirakan tingkat pemerkosaan di Perancis jumlahnya dua kali lipat pada 2014 dibandingkan tahun sebelumnya, yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat.
6. Inggris
Meskipun Inggris adalah negara maju dan kuat secara ekonomi tapi di sini kejahatan seperti pemerkosaan dan kecelakaan lalu-lintas relatif tinggi. Wanita Inggris dan para gadis muda mengalami ancaman serangan dan penculikan. Pemerintah Inggris telah melakukan sejumlah kebijakan untuk mengurangi kasus kejahatan tersebut.
5. Jepang
Jepang dikenal dunia sebagai negara yang aktif memproduksi barang elektronik dan berteknologi. Namun, Jepang di sisi lain, juga dikenal sebagai negara dengan jumlah kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang relatif tinggi. Wanita-wanita di Jepang sering mengalami kasus pemerkosaan dan penculikan yang dilakukan oleh geng-geng di Jepang.
4. Italia
Italia adalah pusat penjahat dan teroris. Aturan dan peraturan pemerintah Italia yang bagus untuk memproteksi setiap kejahatan namun kurangnya strategi yang handal iklan menyebabkan angka pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan meningkat di negara ini.
3. Afrika Selatan
Afrika Selatan merupakan salah satu negara dengan daya taris wisata yang paling terkenal dan terkemuka di dunia. Di satu Afrika Selatan terkenal dengan wisata yang menarik, di sisi lain banyak kasus kejahatan misalnya pemerkosaan dilakukan secara bebas. Kejahatan Afrika Selatan meningkat hingga 50% pada 2014 dibandingkan pada 2013.
2. Belgia
Belgia termasuk salah satu negara dengan jumlah kasus pemerkosaan yang tertinggi di dunia. Masyarakat di Belgia mengalami ancaman serius dalam hal penculikan, pembunuhan dengan jaminan tebusan uang dan pemerkosaan. Masyarakat yang berada di wilayah-wilayah pinggiran hidup miskin dan pas-pasan. Mereka menuntut pemerintah untuk melindungi nyawa dan harta mereka.
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat meskipun adalah negara adidaya, tetapi angka kejahatan seperti pembunuhan di negara ini sangat tinggi. Setiap saat, setiap hari dan setiap bulan masyarakat Amerika mengalami ancaman kejahatan termasuk perampokan yang serius.
Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan
Sudut hukum | Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan
Berkembangnya kehidupan dalam suatu masyarakat yang menimbulkan berbagai masalah sosial membuktikan bahwa kehidupan manusia semakin sulit, keadaan tersebut tidak mudah dihadapi sehingga akhirnya menyebabkan penyimpangan tingkah laku dalam suatu masyarakat (deviant), kemudian orang lalu bertingkah laku dengan melanggar norma-norma yang berlaku dan berbuat sekehendak dirinya sendiri untuk mencapai kepuasan dan kepentingan sendiri tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan yang lainnya.
Sebagai akibat dari perubahan dalam masyarakat tersebut kemudian Romli Atmasasmita dalam bukunya Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, mengutip pendapat Durkheim yang mengemukakan bahwa:
“Terjadinya penyimpangan tingkah laku yaitu adanya tradisi yang telah menghilang dan telah terjadi deregulasi di dalam masyarakat”.
Selanjutnya masih menurut Romli Atmasasmita yang mengutip pendapat Merton, mengemukakan bahwa:
“Penyimpangan tingkah laku atau deviant merupakan gejala dari suatu struktur masyarakat di mana aspirasi budaya yang sudah terbentuk terpisah dari sarana yang tersedia di masyarakat”.
Dari kedua pendapat yang dikemukakan oleh Durkheim dan Merton. tersebut, maka lahirlah berbagai wujud penyimpangan tingkah laku seperti pembunuhan, pemerkosaan, perbuatan cabul dan perbuatan lainnya yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku. Keadaan tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan, ekonomi, psikologi (kejiwaan), keluarga bahkan timbul dari dirinya sendiri, sehingga perbuatan itu melanggar aturan-aturan hukum.
a. Faktor yang bersumber dari pribadinya
Hal ini biasanya dapat dilihat dari ciri-ciri kepribadian itu sendiri, misalnya kurang keimanan kepada ALLAH SWT (tidak melakukan ibadah-ibadah yang diwajibkan maupun yang disunahkan), dan kurangnya pendidikan dalam keluarga maupun pendidikan formal.
b. Faktor Ekonomi
Berdasarkan pengamatan peneliti, timbulnya pembunuhan itu sebagian besar disebabkan dari pergaulan dan kondisi ekonomi yang tidak menentu mengakibatkan emosi sangat cepat meluap.
c. Faktor lingkungan

Faktor lingkungan tidak kalah dominannya dengan faktor pribadi dan faktor ekonomi yang menyebabkan seseorang terjerumus dalam delik pembunuhan, di bawah ini beberapa contoh yang mempengaruhi faktor lingkungan: Lingkungan keluarga atau rumah tangga, Lingkungan keluarga yang diliputi dengan ajaran yang Islami tentunya berbeda dengan keluarga yang tidak disertai dengan Islami dalam rumah tangganya, sehingga keluarga yang tidak Islami tentunya akan mempengaruhi anak keturunannya dikemudian hari.
Sebagaimana dikemukakan oleh Soedjono bahwa corak-corak keluarga yang dapat menghasilkan anak nakal adalah sebagai berikut:
1) Anggota-anggota lainnya, karena penjudi, pemabuk, penjahat, dan sebagainya.
2) Tidak ada salah satu dari orangtuanya karena meninggal, perceraian, atau melarikan diri dari tanggungjawab.
3) Kurang perhatiannya dari orangtuanya, karena masa bodoh, cacat indera, sakit jiwa dan lain-lain.
4) Tidak mampu menguasai diri sendiri, iri hati, cemburu pada anggota keluarga dan banyaknya campur tangan pihak lain.
5) Tekanan ekonomi seperti pengangguran, kurangnya penghasilan dan karena orangtua sibuk bekerja diluar rumah.
Lingkungan pergaulan, sudah kodratnya manusia lahir di dunia mempunyai naluri dan harus hidup berkelompok serta bergaul dengan orang lain, bahkan apabila suatu saat seseorang dipisahkan dari kelompok orang dan hidup sendirian, maka kemungkinan besar orang tersebut akan terganggu keseimbangan jiwanya.
Oleh karena itu sudah merupakan gejala yang wajar apabila manusia mencari teman dari masa kanak-kanak sampai dewasa. Sedangkan dalam pergaulan dengan kawan-kawan yang kurang baik dan terlalu bebas tanpa adanya pengawasan dari orang tua, maka akan membentuk suatu watak kepribadian yang kurang baik.
Ini penyebab kenapa kasus pembunuhan marak
Sejumlah kasus pembunuhan akhir-akhir ini marak terjadi di Jawa Barat. Bagaimana kiminolog menganalisis fenomena tersebut? “Penyebab (pembunuhan) secara umum kita bagi ke dalam tiga motif,” kata kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar, kepada Okezone, Kamis (17/4/2014).
Tiga motif itu masing-masing dilatarbelakangi harta benda atau ekonomi, kekuasaan, dan hubungan sosial. Salah satu motif itu bisa jadi alasan bagi pelaku untuk melakukan pembunuhan. “Malah bisa tiga motif yang terjadi dalam satu kasus pembunuhan,” ungkapnya.
Pembunuhan bisa disebabkan karena hal-hal yang ringan dan spontanitas. Misalnya karena emosi pelaku terpancing sedemikian tinggi sehingga ia gelap mata dan melakukan pembunuhan. Maraknya kasus pembunuhan pun seolah membuat harga nyawa terkesan murah. Orang bisa dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain.
“Kenapa orang (pelaku pembunuhan) begitu mudah menganggap nyawa itu murah,” ucap Yesmil. Ia lalu memaparkan sejumlah alasan di balik fenomena itu. “Sebab utama yang saya lihat memang terjadi perubahan signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kondisi itu ditambah dengan globalisasi yang dipicu teknologi informasi yang begitu mudah didapat,” jelasnya.
Hal itu kemudian membuat perubahan dalam kehidupan masyarakat. Kondisi itu juga didukung perubahan nilai kehidupan di masyarakat hingga persoalan hukum yang lemah penegakkannya. Bahkan ada kecenderungan sebagian orang tidak lagi mengetahui mana yang benar dan salah untuk sebuah perilaku. Akibatnya orang akan menjadi egois dan berorientasi pada harta benda.
“Orang akan jadi egois untuk mendapatkan sesuatu, mudah sekali untuk mengorbankan orang lain, membunuh untuk hal yang membuat tidak nyaman atau untuk harta benda,” papar Yesmil. Hal lain yang tak kalah penting dari rentetan peristiwa pembunuhan adalah merosotnya nilai moral dan agama. Itu kemudian jadi cerminan bagi semua pihak untuk mengambil pelajaran agar hal serupa tidak lagi terjadi.
Kecelakaan Lalu lintas

Indonesia Urutan Pertama Peningkatan Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan lalu lintas merupakan momok mengerikan yang terjadi di banyak negara. Terlebih untuk negara-negara berkembang, di mana urusan transportasi seperti benang kusut.
Data terbaru yang dikeluarkan, World Health Organization (WHO) menunjukkan India menempati urutan pertama negara dengan jumlah kematian terbanyak akibat kecelakaan lalu lintas. Sementara Indonesia menempati urutan kelima.
Namun yang mencengangkan, Indonesia justru menempati urutan pertama peningkatan kecelakaan menurut data Global Status Report on Road Safety yang dikeluarkan WHO. Indonesia dilaporkan mengalami kenaikan jumlah kecelakaan lalu lintas hingga lebih dari 80 persen.
Angka kematian global saat ini tercatat mencapai angka 1,24 juta per tahun. Diperkirakan, angka tersebut akan meningkat hingga tiga kali lipat menjadi 3,6 juta per tahun pada 2030.
Dilansir dari The Washington Post, menurut data terbaru Global Burden, di negara berkembang kecelakaan lalu lintas termasuk lima besar penyebab utama kematian di dunia. Melampaui HIV/AIDS, malaria, TBC dan penyakit pembunuh lainnya. Para korban cenderung merupakan warga miskin, muda dan kebanyakan laki-laki.
Di Indonesia, jumlah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 120 jiwa per harinya. Tak berbeda jauh dengan di Nigeria, yang mengklaim 140 jiwa warganya tewas akibat kecelakaan setiap harinya. Pembunuh global yang paling mengancam dalam berlalu lintas adalah kendaraan bermotor.
Menurut Spesialis Keselamatan Lalu Lintas di Bank Dunia Jose Luis Irigoyen, negara-negara miskin menyumbang 50 persen dari kemacetan lalu lintas di dunia. Mereka juga menyumbang 90 persen jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas.
Pada tahun 2010 Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang menyerukan “Dekade Aksi Keselamatan Jalan”. Tujuannya untuk menstabilkan dan akhirnya membalikkan tren peningkatan kematian di jalan, serta menyelamatkan sekitar lima juta jiwa selama periode tersebut.
Bank Dunia dan bank pembangunan regional lainnya telah menjadikan masalah keselamatan jalan menjadi prioritas. Tapi menurut Irigoyen, donor pendanaan untuk masalah ini masih jauh tertinggal dari janji Dana Global untuk memerangi AIDS, tuberkolosis dan malaria sebesar 24 miliar.
Spesialis Transportasi Bank Dunia Mustapha Benmaamar mengisahkan, di Jakarta kecelakaan lalu lintas setara dengan kecelakaan pesawat setiap pekannya. Namun ironisnya, kecelakaan lalu lintas di Jakarta nampaknya tak menjadi masalah besar.

“Ketika sebuah kecelakaan pesawat terjadi, itu menjadi berita besar. Tapi di sini, orang-orang ini mati dalam diam,” ungkapnya. Setiap hari menurutnya rata-rata 120 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
“Anda mencapai titik kritis di mana kematian dianggap bukan sebagai sesuatu yang tidak disengaja, tetapi sesuatu yang harus ditangani. Jika sampai ke sana kematian akan menurun,” katanya.” Indonesia belum sampai ke titik itu.”
Saat ini menurutnya, ada lebih dari 60 juta sepeda motor di jalan-jalan di Indonesia dibandingkan dengan delapan juta mobil. Jumlah tersebut terbilang spektakuler. Ini dimulai sejak dekade lalu, saat kredit kendaraan tersedia dengan mudah untuk umum. Sepeda motor dengan harga sekitar 10 juta atau lebih, bisa dibayar dengan uang muka rendah dan cicilan bulanan yang ringan.
Di Jakarta, kawanan pemotor berdengung keluar masuk bagai busur panah membelah kemacetan diantara mobil, bus dan truk. Mereka bahkan berjalan di trotoar dan ugal-ugalan berjalan melawan arus.
Benmaamar menambahkan di saat hujan tiba, mereka semakin menampakkan ‘kegilaan’ dengan berhenti di bawah jalan layang hingga memblokir lalu lintas. Tanda berhenti dan lampu merah mereka abaikan. Pejalan kaki tak mereka hormati.
Perilaku ini membuat lonjakan spektakuler dalam peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan, yang menyebabkan kematian. Dari angka 8.000 jiwa korban tewas pada 2002, angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas meningkat jadi lebih dari 16.500 pada tahun 2007 dan dua kali lipat lagi pada 2010. Enam puluh persen kematian berasal dari pengendara roda dua atau tiga.
Lain di Indonesia lain pula di India. Negara Bollywood tersebut memiliki jalanan paling mematikan di seluruh dunia. Kecelakaan lalu lintas di India umumnya akibat dari pengemudi yang tak terlatih, penegakan hukum yang tak memadai, jalan raya tak terpelihara dan mobil yang gagal menjalani tes kecelakaan.
“Di India, aturan utama bagi sebagian besar pengemudi adalah Anda tak berhenti untuk siapa pun. Mobil tak berhenti untuk pejalan kaki dan pejalan kaki tak berhenti untuk mobil,” kata Rakesh Pillai salah seorang warga India seperti dikutip Reuters.
Sekitar 1,2 juta orang India tewas akibat kecelakaan mobil dalam beberapa dekade terakhir. Rata-rata satu orang tewas setiap empat menit, sementara 5,5 juta lainnya mengalami luka serius. Pemerintah India sampai harus mengeluarkan undang-undang baru untuk menekan jumlah kematian akibat kecelakaan ini.
Angka Kecelakaan di Indonesia Masih Tinggi

Nampaknya permasalahan jumlah kecelakaan di jalanan yang ada di seluruh Indonesia yang masih cukup tinggi harus menjadi kesadaraan dan tanggung jawab bagi semua pihak yang ada.
Menurut data statistik kecelakaan di kota-kota besar seperti wilayah Jakarta dan kota-kota penyangga pada tahun 2014 ini masih terjadi kecelakaan yang cukup tinggi. Contohnya di wilayah Jabodetabek rata-rata dalam satu hari terjadi kecelakaan mencapai angka tertinggi yaitu 14 kali. Angka tersebut dicatatkan oleh Polda Metro jaya dimana pada tahun 2014 terjadi kecelakaan lalu lintas yang mencapai 5.472 kasus atau dalam sehari rata-rata terjadi 14 angka kecelakaan. Angka ini sebenarnya mengalami penurunan yang cukup signifikan pada tahun 2013 yakni sebesar 8.66 % yang mencapai 5.991 kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun sebelumnya.
Tingkat fatalitas akibat kecelakaan yang mengekibatkan meninggal dunia juga mengalami penurunan meski tidak terlalu signifikan. Ditahun 2014 ini total korban tewas kecelakaan sebanyak 578 jiwa atau turun 7.67 % dibanding tahun 2013 yang mencapai 626 jiwa. Sementara itu untuk kecelakaan yang mengakibatkan luka berat ditahun 2014 tercatat sebanyak 2.515 orang dengan penurunan 6.61 % dibanding tahun 2013 yang mencapai jumlah 2.693 orang. Sedangkan untuk korban luka ringan dari kecelakaan lalu lintas tahun 2014 mengalami penurunan yang cukup signifikan yakni sebesar 15.41% dari total 4.227 orang pada tahun 2013 menjadi 3.618 kasus kecelakaan ringan di tahun 2014 ini.
Untuk kerugian yang ditaksir akibat kecelakaan tersebut pada tahun 2014 ini menurun sebesar 8.282 unit kendaraan (turun 8.42 %) dengan jumlah kerugian 19 Miliar dari tahun 2013 yang mencapai 9.046 unit kendaraan dengan jumlah kerugian mencapai 20 Miliar. Sepertinya angka kecelakaan yang cukup tinggi tersebut masih menjadi tanggung jawab dan kesadaraan bagi semua pengguna jalan. Diharapkan semua pengguna jalan tetap mematuhi rambu rambu lalu lintas dan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku. Selain itu peraturan pembuatan surat izin mengemudi juga harus diketatkan lebih maksimal lagi. Yang pasti semua hal tersebut dimulai dari diri kita yang mana harus mengemudi dengan sopan, santun, hati-hati, waspada, sabar dan harus menyingkirkan ego masing-masing. Semoga dengan informasi tersebut menjadi pembelajaran bagi kita semua. Baca juga Porsi Kendaraan Untuk Anak dan Kesalahan Penggunaan Lampu Saat Hujan.
Korlantas: Jumlah Kecelakaan dan Korban Meninggal pada Mudik 2015 Menurun
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI menyebutkan, jumlah kecelakaan dan korban meninggal dunia pada mudik Lebaran tahun 2015 ini menurun jika dibandingkan tahun 2014. Kepala Korlantas Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, berdasarkan catatan Korlantas, pada H-7 hingga H+2 Idul Fitri tahun 2014, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan pada arus mudik sebanyak 503 orang. Pada periode yang sama tahun ini, menurun menjadi 440 orang.
“Jumlah korban meninggal dunia turun 63 orang atau 13 persen,” ujar Condro, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/7/2015).
Penurunan, kata Condro, juga terjadi pada jumlah kecelakaan di periode yang sama. Pada tahun 2014, angka kecelakaan mencapai 2.276 kejadian. Sementara, tahun ini menurun menjadi 2.148. Penurunan mencapai 6 persen.
Angka kecelakaan masih didominasi kecelakaan kendaraan roda dua, yakni sebanyak 2.505 unit, disusul dengan kecelakaan melibatkan kendaraan roda empat yakni sebanyak 252 unit, bus 164 kejadian.
“Meski didominasi roda dua, tapi berdasarkan jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan, terjadi peningkatan tertinggi pada jenis roda empat berpenumpang, naik 74 persen,” ujar Condro.
Ia mengklaim, penurunan itu karena kinerja aparat kepolisian dan kesadaran pemudik akan keselamatan berlalu lintas. Condro berharap penurunan angka kematian saat arus mudik jadi trend pada momen mudik mendatang.
Indonesia Peringkat Lima Dunia Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas

Volume kepadatan arus Lalu Lintas setiap tahunnya semakin meningkat. Selain faktor kemudahan memiliki kendaraan bermotor, pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi membuat kebutuhan akan moda transportasi semakin meningkat.
Namun, satu fakta yang cukup mengagetkan Indonesia termasuk Negara dengan angka kecelakaan Lalu Lintas tertinggi di Dunia.

Hal itu diakui oleh Kasubdit Mitra Dikmas Lantas Mabes Polri, AKBP Djuwito Purnomo, kepada RRI di Yogyakarta, Selasa (5/8/2014). “Indonesia menempati peringkat ke 5 di Dunia sebagai Negara dengan tingkat kecelakaan Lalu Lintas tertinggi,” jelas AKBP Djuwito Purnomo. Setiap jam setidaknya terdapat 12 kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut tiga korban jiwa. Sementara setiap harinya, 69 nyawa melayang di jalan raya. Sedangkan di tahun 2013 lalu terdapat 101.037 kecelakaan Lalu Lintas yang merenggut nyawa 25.157 orang. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 254 milyar lebih.

Meski angka kecelakaan masih tinggi, di lain pihak Polda DIY berhasil untuk menekan angka kecelakaan Lalu Lintas pada Operasi Ketupat Progo 2014 tahun ini. “Penurunan drastis terjadi jumlah kasus kecelakaan dan korban jiwa yang terjadi selama musim libur Lebaran tahun ini,” ungkap Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti. “Keberhasilan menekan angka kecelakaan Lalu Lintas tidak hanya karena kesigapan aparat Polri dalam mengamankan Lalu Lintas, tapi juga didukung oleh perbaikan infrastruktur jalan dan tumbuhnya kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” tuturnya.
Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Renggut 31 Ribu Jiwa
JAKARTA–MICOM: Seberapa “kejam” jalanan di Indonesia? Data Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa sepanjang tahun lalu jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 31.234 jiwa. Kerugian ekonomi yang diderita akibat kecelakaan yang menelan korban jiwa mencapai Rp35,8 triliun.
Korban jiwa dan materi yang sangat besar akibat kecelakaan lalu lintas itu menjadi salah satu pemicu Kepolisian Republik Indonesia menargetkan penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen dalam waktu 10 tahun. Target itu juga sesuai dengan program Decade of Action for Road Safety yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa mulai bulan Maret 2010. Program PBB itu sejalan dengan Pasal 203 Undang-Undang No 22 tahun tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi “Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan”.
“Kepolisian memiliki komitmen dalam upaya menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan sebesar 50 persen dalam 10 tahun ke depan,” kata Kepala Bagian Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Polisi M. Naufal Yahya dalam diskusi bertajuk Kebijakan Peningkatan Keselamatan Transportasi Jalan Menuju Zero Accident di kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenetrian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/6).
Menurut Naufal, untuk mencapai target itu Polri telah menetapkan beberapa kegiatan utama untuk mengurangi jumlah kematian akibat lakalantas. Beberapa kegiatan utama yang disiapkan antara lain penyempurnaan sistem pencatatan data lakalantas, kajian utama lokasi rawan lakalantas, penyempurnaan sistem perijinan mengemudi, dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini. Meskipun demikian, Naufal menambahkan, kepolisian memerlukan dukungan penuh untuk mencapai target itu tepat pada waktunya.
“Upaya mereduksi tingkat kematian akibat kecelakaan di jalan sebesar 50 persen hanya dapat terwujud jika didukung oleh petugas polisi yang profesional dan ketersediaan sarana yang mutakhir,” ucap Naufal. World Health Organization, lembaga PBB yang menangani masalah kesehatan, memperkirakan pada 2030 kecelakaan lalu lintas akan menjadi penyebab kematian terbesar nomor lima di dunia.
8 Penyebab Utama Kecelakaan Lalu Lintas

Tidak memandang usia tua maupun muda, pria ataupun wanita, setiap orang dalam kesehariannya pasti melakukan aktivitas. Di setiap sudut jalan, tiap harinya pasti akan banyak dijumpai orang berkendara dengan kesibukan dan urusan mereka masing-masing. Hanya sebagian kecil saja dari masyarakat yang masih memilih jalan kaki sebagai cara alternatif agar bisa sampai di tempat tujuan, itu pun mungkin hanya untuk jarak tertentu saja.
Saat ini tak sedikit orang memilih kendaraan pribadi daripada kendaraan umum sebagai alat transportasi mereka supaya bisa lebih cepat sampai di tempat tujuan dan bisa menghemat biaya. Selain itu, kendaraan pribadi juga akan membuat pengendaranya jadi lebih bebas pergi ke mana saja yang mereka inginkan, tanpa harus menunggu berlama-lama sampai kendaraan pengangkut tiba.
Namun, aktivitas berkendara tak bisa lepas dari bahaya kecelakaan karena itu merupakan risiko yang harus dihadapi oleh setiap orang. Tetapi jangan khawatir, meskipun bahaya kecelakaan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, itu hanya akan terjadi bila kita tidak konsentrasi saat berkendara. Oleh karena itu, dengan memahami apa saja penyebab terjadinya kecelakaan, maka kita akan bisa selalu berhati-hati, supaya jangan sampai diri kita sendiri yang malah menjadi korbannya.
1. Kondisi tubuh yang terlalu lelah
Konsentrasi yang hilang saat tubuh mulai letih dan mengantuk adalah berbahaya pada saat sedang berkendara. Yang harus kita lakukan adalah menjaga tubuh dan pikiran supaya tetap fokus pada saat berkendara, misalnya berhenti sejenak untuk beristirahat membeli makanan atau minuman, setelah itu baru bisa melanjutkan perjalanan.
2. Kelebihan kapasitas angkut
Bila kendaraan yang ditumpangi mengalami kelebihan penumpang atau bobot, hal ini akan mempersulit keseimbangan saat membawa kendaraan dan bisa menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, lebih baik membawa barang seperlunya saja jangan berlebihan.
3. Kondisi tubuh yang sedang sakit
Gangguan kesehatan yang diderita oleh pengemudi juga bisa menjadi salah satu penyebab kecelakaan, misalkan sakit pernafasan, hipertensi, diare, iritasi mata, jantung, sakit kepala, demam, dan penyakit lainnya. Jadi apabila Anda saat ini merasa sedang dalam keadaan sakit lebih baik urungkan niat untuk tidak mengemudi terlebih dahulu.
4. Berkendara dalam pengaruh minuman keras
Mengendarai kendaran dalam keadaan tubuh sedang di bawah pengaruh alkohol sangat berbahaya, karena saat berkendara kesadaran tidak dalam keadaan 100%, bahkan terkadang ada yang tidak sadar sama sekali. Hal demikian sudah kerap terjadi di sekitar kita. Imbas yang terjadi tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain yang tidak bersalah dapat menjadi korban.
5. Kondisi kendaraan yang sudah tidak layak pakai
Umumnya terjadi pada kendaraan tua yang sudah tidak layak untuk dipakai melakukan perjalanan jauh atau untuk mengangkut beban berat. Kendaraan semacam ini apabila tetap dipaksakan dapat mencelakakan diri sendiri dan pengendara lain. Parahnya lagi, apabila kendaraan tersebut masih tetap dipaksakan untuk berjalan pada kondisi cuaca seperti musim hujan saat ini.
6. Menggunakan telepon genggam dan mendengarkan musik saat berkendara
Hal ini sangat kurang diperhatikan oleh para pengendara, terutama paling banyak dilakukan oleh para remaja. Korban dari penyebab ini sangatlah tidak sedikit, sehingga berkendara sambil berbicara di telepon genggam sangat tidak dianjurkan. Namun, bila sangat mendesak dan harus segera menjawab panggilan telepon, usahakan untuk berhenti sejenak dan jangan mendengarkan musik sambil menggunakan handsfree karena Anda jadi tidak bisa mendengar keadaan di sekeliling Anda.
7. Tidak disiplin dalam mematuhi rambu lalu lintas
Ketidak disiplinan dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas dapat mengakibatkan kecelakaan. Oleh karena itu, selalu patuhi rambu-rambu yang ada dan jangan ngebut meskipun Anda sedang terburu-buru.
8. Tidak menghargai pengguna jalan yang lain
Jangan menuruti keegoisan diri sendiri seperti memotong jalan kendaraan lain tanpa haluan, atau tidak memberikan jalan bagi pejalan kaki pada saat menyeberang. Ingatlah kecelakaan tidak akan terjadi kalau setiap orang tidak saling berebut dan saling menghargai setiap pengguna jalan.
Beberapa hal di atas menjelaskan bahwa penyebab utama kecelakaan sering kali dikarenakan kelalaian pengemudi. Oleh karena itu, sebelum berkendara segala sesuatu harus dipersiapkan terlebih dahulu mulai dari kondisi fisik, hati, serta pikiran. Meskipun kejadian di atas saat ini masih belum terjadi pada Anda, tapi apakah Anda tidak takut apabila sewaktu-waktu harus meninggalkan atau ditinggalkan orang-orang yang Anda sayangi akibat kecelakaan atas kelalaian sendiri. Maka mulai saat ini, jagalah selalu keselamatan Anda dalam berkendara dan peringatkan pengendara yang lain terutama orang yang Anda kasihi untuk selalu menjaga keselamatannya dalam berkendara.

Berbagai Penyebab Terjadinya Kecelakaan di Jalan Raya
Apa saja berbagai penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya? Tulisan ini akan sedikit mengulasnya untuk Anda. Segala macam musibah yang terjadi pada manusia memang sudah direncanakan dan digariskan oleh Yang Maha Kuasa, namun kita juga bisa meminimalisir terjadinya musibah tersebut dengan lebih waspada terhadap apapun yang kita lakukan. Terutama saat berkendara di jalan raya, selihai apapun Anda dalam berkendaran namun jika sudah naas maka akan terjadi juga kecelakaan. Namun sebenarnya penyebab terjadinya kecelakaan itu ada banyak dan terkadang terjadi karena kelalaian manusia atau juga faktor lingkungan sekitar.
keselamatan berkendara di jalan raya
Biasanya saat terjadi kecelakaan baik Anda maupun pihak yang lain merasa dirugikan, entah siapa yang salah awalnya biasanya sebuah kecelakaan selain bisa mengakibatkan jatuhnya korban juga membuat orang-orang yang terlibat menjadi emosi serta saling menyalahkan. Pada saat sedang terjadi kecelakaan yang paling bijak adalah berusaha menyelamatkan yang bisa diselamatkan terlebih dulu dan bukannya bertengkar satu sama lain. Karena sebenarnya jika Anda lebih waspada terhadap berbagai penyebab kecelakaan maka kecelakaan itu bisa dihindari. Kecelakaan seringkali terjadi pada tempat yang ramai seperti misalnya di kawasan KIIC Suryacipta atau di daerah Jababeka Bekasi dimana daerahnya sangat padat serta banyak kendaraan.
Kelalaian Pengemudi
Penyebab yang pertama ini adalah penyebab yang paling lumrah terjadi. Karena manusia memang diciptakan dengan banyak kekurangan. Mungkin saja pada saat sedang terjadi kecelakaan, pengemudi kendaraan yang menyebabkan kecelakaan tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat dan tidak fit, bisa jadi ia mengantuk atau sakit kepala misalnya sehingga tidak bisa fokus pada kendaraan yang sedang dikemudikannya. Namun terkadang kelalaian pengemudi itu juga terjadi karena pengemudi memang tidak waspada sehingga melakukan hal lain selain mengemudi, misalnya bermain hape sambil mengemudi. Maka dari itu saat Anda akan mengemudi pastikan dulu Anda dalam keadaan yang siap dan sehat, selain itu jika ada panggilan telepon atau sms yang masuk maka sebaiknya abaikan dulu atau menepilah ke pinggir jalan untuk memeriksanya.
Jalan Raya Yang Tidak Layak
Penyebab lain yang sering membuat terjadinya kecelakaan adalah karena kondisi jalan raya yang tidak lagi bagus dan tidak layak untuk digunakan berkendara. Misalnya jalan yang bergelombang, berlubang di sana sini, banyak tanjakan atau tikungan. Pada saat hendak membuat jalan raya seharusnya perusahaan kontraktor yang diserahi tugas harus benar-benar teliti dalam membuat jalan raya tersebut, faktor kemiringan tanah dan lingkungan sekitar mesti diperhatikan dengan detail. Misalnya saja perusahaan Nikifour yang termasuk sebagai perusahaan kontraktor terbaik di karawang dalam melaksanakan proyek yang diemban akan selalu berhati-hati dan memperhatikan banyak hal agar proyeknya berhasil.
Faktor Alam
Penyebab ketiga yang menyebabkan kecelakaan yang satu ini memang sulit dihindari, jika alam sudah berkehendak maka terjadilah musibah. Misalnya saat hujan sedang deras sekali bisa saja terjadi kecelakaan karena pada saat hujan, pandangan Anda akan terbatas, selain itu jalanan juga menjadi licin karena banyaknya air. Pada saat-saat seperti itu maka yang paling bijak adalah jangan mengebut dan berkendaralah dengan kecepatan yang pelan, jika karena mendung suasana sekitar menjadi gelap maka hidupkan lampu kendaraan Anda.
Kondisi Kendaraan
Satu lagi yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah karena kondisi kendaraan Anda yang tidak baik. Jika sebelumnya Anda sudah mengetahui bahwa kendaraan Anda sedang rusak namun Anda tetap menggunakannya untuk berkendara sebelum dibawa ke bengkel, maka itu murni kesalahan Anda. Namun ada juga keadaan dimana Anda tidak mengetahui kondisi kendaraan Anda dan akhirnya Anda mengalami kecelakaan di jalan. Maka dari itu Anda harus rutin dalam memeriksakan kondisi kendaraan Anda ke bengkel.
Kebakaran

Kebakaran Pasar: 140 Pasar Tradisional Terbakar Selama 2015
Puluhan pasar tradisional skala besar dan menengah di sejumlah daerah terbakar dalam waktu empat bulan terakhir. Kebakaran ini sangat merugikan pedagang kecil dan besar yang melakukan transaksi di pasar tradisional. Berdasarkan data Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), dalam rentang waktu Januari 2015 hingga April 2015, telah terjadi lebih dari 140 pasar tradisional terbakar dengan rincian 50 kebakaran pasar tradisional besar, dan 90 pasar kecil di seluruh Indonesia.
“Artinya hampir setiap hari ada pasar tradisional di Indonesia yang terbakar. Satu kios terbakar, pasti akan menimbulkan banyak dampak negatif. Apalagi bila sampai ratusan bahkan ribuan,” kata Sekjen DPP Ikappi Tino Rahardian dalam siaran pers yang diterima, Rabu (6/5/2015). Pasar tradisional sebagai bangunan publik, sambungnya, memiliki akumulasi manusia dan barang yang sangat besar dengan klasifikasi risiko kebakaran sangat tinggi.
Sayangnya, kata Tino, pasar tradisional secara umum tidak dilengkapi oleh pihak pengelola maupun pemerintah daerah dengan unsur proteksi kebakaran yang baik. Padahal Kepmen PU No.10/KPTS/2000 menyebutkan bahwa pengamanan pada bahaya kebakaran terhadap bangunan seperti pasar tradisional harus dimulai sejak proses perencanaan. Sehingga pasar yang akan dibangun harus juga memenuhi unsur sarana penyelamatan, sistem proteksi aktif dan pasif hingga pengawasan dan pengendalian kebakaran.
IKAPPI: 2015 Tahun Rekor Jumlah Kebakaran Pasar Tradisional
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang pasar Indonesia menyatakan tahun 2015 merupakan tahun rekor dalam hal jumlah kebakaran pasar tradisional.Ketua Umum IKappi, Abdullah Mansuri, menyatakan tahun 2015 awalnya menjadi gerbang harapan bagi pedagang pasar atas ke berpihakan pemerintah dalam melindungi pasar tradisional.
“Masuknya pasar tradisional dalam poin Nawacita pemerintahan Jokowi – JK jelas memberikan angin segar. Namun apa yang terjadi sungguh memilukan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Jumat (1/1/2015).Selain menggarisbawahi mengenai turunnya daya beli masyarakat, Ikappi juga menyoroti jumlah kebakaran pasar tradisional.
Sepanjang tahun 2015, DPP Ikappi mencatat telah terjadi 283 kasus kebakaran pasar di seluruh Indonesia. Angka ini jauh lebih besar dari tahun tahun sebelumnya.”Ini adalah rekor kebakaran pasar sepanjang Republik ini berdiri. Tergambar jelas dari angka tersebut adalah minimnya perlindungan dan daya antisipasi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tegasnya. Ikappi manilai manajemen pengelolaan pasar yang masih jauh dari kata layak adalah penyebab utama banyaknya kebakaran itu.
Kebakaran Hutan
1. Berapa Banyak Kebakaran yang Terjadi Dibandingkan Juni 2013?
Sejak 20 Februari hingga 11 Maret, Global Forest Watch mendeteksi 3.101 peringatan titik api dengan tingkat keyakinan tinggi di Pulau Sumatera dengan menggunakan Data Titik Api Aktif NASA. Angka tersebut melebihi 2.643 total jumlah peringatan titik api yang terdeteksi pada 13-30 Juni 2013, yaitu puncak krisis kebakaran dan kabut asap sebelumnya. Grafik berikut menunjukan distribusi titik api di kawasan (Gambar 1) serta pola dari peringatan titik api sejak Januari 2013 untuk seluruh Pulau Sumatera.
2.Dimanakah Kebakaran Terjadi?
Selama bulan Juni 2013, mayoritas kebakaran yang terjadi terpusat di Provinsi Riau, Pulau Sumatera, Indonesia. Angka yang cukup mengejutkan, yaitu sebanyak 87 persen dari peringatan titik api di sepanjang Sumatera pada 4-11 Maret berada di Provinsi Riau. Lihat animasi di bawah yang menunjukkan wilayah dimana kerapatan titik api paling banyak terjadi di Riau selama 12 hari terakhir, serta gambar dimana api terjadi pada area konsesi.
Terlebih lagi, sekitar setengah dari peringatan titik api di Sumatera terletak di lahan yang dikelola oleh konsesi kelapa sawit, HTI, serta HPH, menurut data dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia (Gambar 4). Selain itu, beberapa dari area kebakaran yang paling besar tampak terjadi di konsesi yang dimiliki perusahaan-perusahaan besar.
Daftar perusahaan yang menjalankan operasi di area-area ini terdapat di akhir tulisan ini. Investigasi lebih lanjut perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebelum membuat kesimpulan definitif mengenai ada tidaknya perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang membatasi penggunaan pembakaran.
3. Kenapa Masalah Ini Tetap Terjadi?
Krisis minggu ini menjadi yang terakhir dari daftar panjang mengenai episode kebakaran yang mempengaruhi Indonesia dan negara-negara tetangga. Meskipun kita sudah dapat menentukan ukuran kebakaran dan dimana lokasinya, masih banyak hal yang belum kita ketahui. Salah satunya, mengapa pemerintah Indonesia gagal untuk menerbitkan informasi dimana perusahaan sawit, kertas, dan kayu beroperasi. Meskipun Global Forest Watch memasukkan data konsesi terakhir yang tersedia, masih banyak kesenjangan informasi serta masalah seputar akurasi terkait peta ini.
Tersedianya peta batas konsesi serta kepemilikan lahan terbaru dapat memperbaiki koordinasi di antara institusi pemerintah yang berusaha menghentikan api, peningkatan penegakkan hukum di sekitar kawasan, serta tentu saja, akuntabilitas yang lebih baik untuk perusahaan maupun institutsi pemerintah terkait.
Kedua, investigasi lebih lanjut di lapangan menjadi prioritas yang mendesak, termasuk penelitian dan survei mendalam untuk dapat mengerti proporsi pembakaran yang dilakukan oleh perusahaan besar dibandingkan dengan operasi ukuran menengah maupun kecil. Tentu saja, petani miskin tidak memiliki alternatif selain menggunakan api ketika melakukan pembersihan lahan. Mereka juga dapat menggunakan api untuk merusak ataupun melakukan klaim atas lahan yang berada di bawah manajemen perusahaan besar. Konflik lahan seperti ini sangat umum di seluruh Indonesia. Pemerintah maupun organisasi peneliti independen, perlu secara cepat melakukan investasi lebih untuk mengerti akar masalah dari kebakaran ini serta menyusun program yang lebih baik untuk mencegah kebakaran.
Terkait dengan hal ini, beberapa progres telah dibuat. Pemerintah Indonesia dan Singapura, serta kelompok ASEAN yang lebih besar, sedang melakukan usaha-usaha untuk menurunkan risiko kebakaran. Deteksi api dan usaha pemadaman telah ditingkatkan, serta penegakkan hukum Indonesia telah melakukan beberapa penangkapan yang signifikan. Singapura bahkan mengajukan undang-undang mendobrak baru yang memungkinkan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan—domestik maupun asing—yang menyebabkan kabut asap lintas-negara yang merugikan pemerintah negara tersebut. Pada Bulan Oktober, pemerintah negara-negara ASEAN telah sepakat untuk bekerja sama dan membagi data mengenai titik api dan penggunaan lahan, meskipun data ini tidak tersedia untuk publik. Lebih lanjut, banyak perusahaan yang telah, sejak saat itu, mengumumkan secara public kebijakan tidak menggunakan pembakaran, serta melakukan investasi terhadap system pengawasan dan pengendalian api mereka.
Akan tetapi, seperti yang ditunjukkan oleh angka yang belum pernah terjadi sebelumnya ini, usaha-usaha tersebut belum menjawab pertanyaan apa yang diperlukan untuk menghentikan krisis ini. Nasib hutan, kualitas air, serta kesehatan masyarakat Indonesia—serta orang-orang dan hewan liar yang hidup dari pada hutan ini—bergantung pada penegakkan hukum, informasi yang transparan, koordinasi yang lebih baik antara institusi pemerintah, serta tanggung jawab perusahaan yang lebih baik lagi.
10 Kebakaran Hutan Terbesar dan Terparah dalam Sejarah yang Pernah Terjadi
Duka untuk Indonesia yang hutanya selalu berkurang setiap tahun. Beberapa hari yang lalu bahkan hingga saat ini, Beberapa wilayah di Indonesia masih terjadi kebakaran Hutan, hingga menimbulkan asap yang luar biasa pekat. Faktor utama Kebakaran ini bisa disebabkan oleh Kelalaian Manusia, membakar sampah, membuang puntung rokok sembarangan yang akhirnya merembet kemana-mana. Selain itu, Hutan yang sengaja dibakar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Entah sampai kapan negara ini akan dikuasai oleh orang-orang yang silap akan uang, uang dan uang.
Ternyata tidak hanya di Indonesia, di beberapa negara belahan dunia juga pernah terjadi kebakaran hutan hebat, 10 diantaranya akan kita bahas pada kesempatan ini. Berikut 10 kebakaran Hutan terbesar dalam sejarah :
1. Kebakaran Hutan Chelan, Oregon
Api yang semula berasal dari kilat di Chelan, Washington, terus meluas. Sampai ke 10 negara bagian Amerika, yaitu Oregon, Washington, Idaho, Montana, California, Nevada, North Carolina, Louisiana, Texas and Arizona pada bulan Agustus 2015.
Oleh karena itu, petugas pemadam pun ditambah sampai sebanyak 30 ribu orang. Apalagi, Pusat Pemadam Kebakaran Nasional mencatat sudah sebanyak 2,9 juta hektar wilayah terbakar. Selain itu, ditemukan 41.194 titik api dan menghanguskan 1.074 bangunan. Begitu mendesaknya bencana kebakaran ini, sampai-sampai Amerika meminta bantuan kepada Australia untuk menjinakkan si jago merah. Amerika juga menerjunkan militernya untuk membantu para pemadam kebakaran.
2. Kebakaran Hutan Peshtigo, Wisconsin
Kebakaran hutan yang terjadi pada 8 Oktober 1871 di hutan Peshtigo, Wisconsin, Amerika Serikat ini menghanguskan lebih dari 3,5 juta hektar lahan hutan dan menewaskan 2.500 orang di Wisconsin.
3. Kebakaran Hutan Hinckley, Minnesota
Kebakaran Hinckley adalah kebakaran besar yang terjadi pada tanggal 1 September 1894 yang membakar area minimal 810 km² , mungkin lebih dari 1000 km², termasuk kota Hinckley dan Minnesota. Api membunuh ratusan orang, dengan jumlah minimum diperkirakan 418 korban jiwa. Namun, beberapa ahli percaya angka sebenarnya dari korban yang meninggal mendekati hampir 800 korban jiwa. Jika demikian, kebakaran ini adalah kedua paling mematikan dalam sejarah Minnesota setelah peristiwa Cloquet.
4. Kebakaran Hutan Laguna, California
Kebakaran Hutan Laguna terjadi pada bulan September 1970 ini menghanguskan 175.000 hektar lahan hutan serta menghancurkan lebih dari 400 bangunan.

5. Kebakaran Hutan Yellowstone, Montana
Kebakaran Hutan Yellowstone yang terjadi pada tahun 1988 di Montana dan Idaho ini membakar lebih dari 1,5 juta hektar . Kebakaran hutan yang terjadi tahun 1988 ini membakar 793.880 acre di Montana dan Wyoming. Yellowstone National Park ditutup untuk semua personil non darurat untuk pertama kalinya dalam sejarah taman National Park Yellowstone.
6. Kebakaran Hutan Kursha-2, Rusia
Kebakaran Hutan Kursha-2 ini terjadi pada 3 Agustus 1936 di Meshchyora Tengah, Oblast Ryazan akibat badai api. Pada kebakaran hutan ini sebanyak 1200 orang dinyatakan meninggal dunia.
7. Kebakaran Hutan Cloquet, Minnesota
Kebakaran Hutan Cloquet adalah suatu bencana api besar di bagian utara Minnesota pada Oktober, 1918. Disebabkan oleh percikan pada kereta api lokal ditambah dengan kondisi kering. Bencana ini menyebabkan bagian barat Carlton County hancur, Moose Lake, Cloquet, dan Sungai Kettle. Wilayah Cloquet adalah wilayah yang paling rusak oleh bencana ini. Bencana ini merupakan bencana alam terburuk dalam sejarah Minnesota. Total korban jiwa yang meninggal mencapai 453 nyawa hilang dan 52.000 orang terluka atau mengungsi, 38 komunitas hancur, 250.000 hektar lahan (1.000 km2) terbakar, dan kerugian sebesar $ 73.000.000 dalam kerusakan properti diderita.
8. Kebakaran Hutan Thumb, Michigan
Kebakaran ini terjadi pada tanggal 5 September 1881, di daerah Thumb, Michigan di Amerika Serikat. Api yang membakar lebih dari satu juta hektar (4.000 km²) dalam waktu kurang dari satu hari, adalah konsekuensi dari kekeringan yang melanda, ditambah hembusan angin, panas, dan kerusakan ekologi yang ditimbulkan oleh penebangan. Kejadian ini, disebut “the Great Thumb Fire” , “the Great Forest Fire of 1881” atau “the Huron Fire” yang membunuh 282 orang di Sanilac, Lapeer, Tuscola dan Huron. Perkiraan kerusakan yang ditimbulkan mencapai kerugian $ 2.347.000.
9. Kebakaran Hutan Kalimantan, Indonesia
Akibat terjadinya kemarau panjang pada tahun 1982-1983 menjadi pemicu kebakaran hutan di Pulau Kalimantan. Pada peristiwa kebakaran hutan ini menyebabkan 3,2 juta lahan hutan musnah dilahap api dengan kerugian mencapai lebih dari Rp. 6 Triliun.
10. Kebakaran Hutan di Riau, Indonesia
Yang baru-baru ini terjadi, kebakaran hutan di Riau dan Jambi. Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti menduga ada unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah Indonesia bagian barat. Hingga hari Senin (7/9), kebakaran hutan di Provinsi Riau dan Jambi belum bisa dipadamkan.
Sejumlah laporan menyebutkan, Badan penanggulangan bencana daerah (BNPD) Riau mencatat, sebanyak 1.264,75 Ha lebih hutan dan lahan di Riau telah terbakar, dan akan terus bertamabah jika tidak ada penanggulangan cepat dari semua pihak. (cnnindonesia)
Kebakaran hutan ini berdampak sangat besar terhadap manusia dan mahluk hidup lainnya baik berdampak langsung, dampak ekologis, dampak ekonomi, dampak kesehatan atau dampak sosial.
Kebakaran hutan merupakan bencana bagi keanekaragaman hayati. Tak terhitung berapa jumlah spesies tumbuhan dan hewan yang punah dilahap api. Bayangkan, anak cucumu kelak tidak dapat menikmati keindahan Indonesia yang sebenarnya dan semua itu hanya akan menjadi sebuah cerita. Mulailah sekarang dari dirimu sendiri, melakukan hal kecil yang manfaat.
Faktor Penyebab Terjadinya Kebakaran Hutan
Faktor Penyebab Kebakaran Hutan. Sebelumnya kita telah mempelajari bagaimana upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan.
Nah…,, agar benar-benar hutan kita terlindungi dari segala ancaman yang ada, khususnya kebakaran hutan, maka sangat tepat apabila kita juga mempelajari berbagai penyebab terjadinya kebakaran hutan.
Kebakaran hutan terjadi karena faktor alam dan faktor manusia. Faktor alam biasa terjadi pada musim kemarau ketika cuaca sangat panas. Namun, sebab utama dari kebakaran hutan adalah pembukaan lahan yang meliputi:
1. Pembakaran lahan yang tidak terkendali sehingga merembet ke lahan lain
Pembukaan lahan tersebut dilaksanakan baik oleh masyarakat maupun perusahaan. Namun bila pembukaan lahan dilaksanakan dengan pembakaran dalam skala besar, kebakaran tersebut sulit terkendali.
Pembukaan lahan dilaksanakan untuk usaha perkebunan, HTI, pertanian lahan kering, sonor dan mencari ikan. pembukaan lahan yang paling berbahaya adalah di daerah rawa/gambut.
2. Penggunaan lahan yang menjadikan lahan rawan kebakaran, misalnya di lahan bekas HPH dan di daerah yang beralang-alang.
3. Konflik antara pihak pemerintah, perusahaan dan masyarakat karena status lahan sengketa Perusahaan-perusahaan kelapa sawit kemudian menyewa tenaga kerja dari luar untuk bekerja dan membakar lahan masyarakat lokal yang lahannya ingin diambil alih oleh perusahaan, untuk mengusir masyarakat.
Kebakaran mengurangi nilai lahan dengan cara membuat lahan menjadi terdegradasi, dan dengan demikian perusahaan akan lebih mudah dapat mengambil alih lahan dengan melakukan pembayaran ganti rugi yang murah bagi penduduk asli.
4. Dalam beberapa kasus, penduduk lokal juga melakukan pembakaran untuk memprotes pengambil-alihan lahan mereka oleh perusahaan kelapa sawit.
5. Tingkat pendapatan masyarakat yang relatif rendah, sehingga terpaksa memilih alternatif yang mudah, murah dan cepat untuk pembukaan lahan
6. Kurangnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar peraturan pembukaan lahan
Penyebab Lain kebakaran hutan, diantaranya:
1. Sambaran petir pada hutan yang kering karena musim kemarau yang panjang. Kecerobohan manusia antara lain membuang puntung rokok secara sembarangan dan lupa mematikan api di perkemahan.
2. Aktivitas vulkanis seperti terkena aliran lahar atau awan panas dari letusan gunung berapi.
3. Kebakaran di bawah tanah/ground fire pada daerah tanah gambut yang dapat menyulut kebakaran di atas tanah pada saat musim kemarau
Hutan-hutan tropis basah yang belum terganggu umumnya benar-benar tahan terhadap kebakaran dan hanya akan terbakar setelah periode kemarau yang berkepanjangan. Sebaliknya, hutan-hutan yang telah dibalak, mengalami degradasi, dan ditumbuhi semak belukar, jauh lebih rentan terhadap kebakaran.
BNPB Prediksi Kerugian Akibat Kebakaran Hutan Lebih dari Rp 20 Triliun
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei memprediksi negara akan mengalami kerugian lebih dari Rp 20 triliun akibat bencana kebakaran hutan dan lahan yang berkepanjangan ini. Willem mengambil contoh pada 2013 lalu, berdasarkan perhitungan World Bank, kerugian finansial yang dialami Indonesia mencapai Rp 20 triliun. Angka tersebut diakibatkan oleh kebakaran hanya di satu provinsi, yaitu Provinsi Riau.
“Jadi, dengan kejadian di enam provinsi itu lebih dari Rp 20 triliun. Tapi, berapa? Tunggu setelah kita selesai menangani ini, tentunya kita akan melakukan perhitungan itu,” terang Willem dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (1/10/2015). Angka kerugian finansial akibat kebakaran hutan dan lahan belum bisa diperkirakan karena penanganan bencana masih berjalan. Sehingga penghitungan kerugian baru bisa didapatkan setelah semua berhasil diatasi.
Sedangkan bagi BNPB, biaya yang dikeluarkan pada 2015 ini sudah mencapai hampir Rp 500 miliar untuk menangani masalah kebakaran hutan dan lahan. Willem meyakini bahwa pemerintah tidak kewalahan menghadapi situasi bencana kebakaran hutan dan lahan ini. Menurut dia, jika memang terkesan kewalahan, hal itu dikarenakan pada masa lalu kebakaran hutan dan lahan hanya terjadi di satu provinsi saja. Sedangkan tahun ini terjadi serentak di enam provinsi sehingga penanganannya berbeda.
Dampak kabut asap diperkirakan capai Rp 200 trilliun
Dampak ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 trilliun, melebihi kerugian pada tahun 1997, padahal jumlah lahan yang terbakar jauh lebih sedikit. Peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR), Herry Purnomo, menjelaskan hitungannya itu didasarkan pada angka kerugian pada tahun 1997 ditambah dengan kerugian yang dialami Malaysia dan Singapura.
“Musim kemarau lebih panjang dan asap lebih luar biasa daripada tahun 1997-1998 kalau saya tambah US$9 miliar plus kerugian yang ada di Singapura dan Malaysia masing -masing US$2 miliar, jadi US$13 miliar, ditambah faktor seperti angka inflasi, jadi bisa bervariasi antara US$14 miliar hingga US$20 miliar, tergantung angka inflasi yang kita terapkan,” jelas Herry. Herry menjelaskan perhitungan tersebut masih sangat kasar dilihat dari kerugian ekonomi, tanaman yang terbakar, air yang tercemar, emisi, korban jiwa dan juga penerbangan.
Kabut asap yang membuat jarak pandang terbatas menyebabkan ribuan penerbangan dibatalkan. Garuda Indonesia menyebutkan potensi kerugian yang dialami sampai Oktober ini mencapai US$8 juta atau Rp109 miliar, seperti disampaikan oleh juru bicaranya Benny Butar Butar. “Total sampai 25 Oktober 1.600 penerbangan batal. Itu kita hitung semuanya ya, masih terus berjalan penghitungannya, karena masih terjadi,” jelas Benny.
Aktivitas ekonomi terganggu
Kabut asap yang terjadi di enam provinsi juga menganggu aktivitas perdagangan dan ekonomi masyarakat, seperti yang dialami Hendi seorang penjual pempek, makanan khas Palembang, yang mengeluhkan berkurangnya penjualan akibat kabut asap. “Ya fifty-fifty ya sudah beberapa bulan ini ya karena pembeli kurang mereka lebih suka di rumah, tapi bisa juga lebih parah karena dampak ekonomi juga,” jelas Hendi.
Sementara Purwo Hadi Subroto, petani di Riau, mengaku produksi tanaman pangan dan sayuran di ladangnya menurun sampai 40% karena proses produksi tanaman yang mengandalkan sinar matahari terhalang kabut asap, meski antisipasi telah dilakukan. “Embung kita siapkan, tetapi ini kemarau yang parah, embung disiapkan, pakai terpal dan pembuatan sumur bor, dan ketiga pemakaian pupuk organik, tetapi masih turun produksinya, sampai 40%, ” jelas Purwo.
Minimnya cahaya matahari, menurut Purwo, menyebabkan banyak tanaman tidak menghasilkan buah, bahkan untuk padi sama sekali tidak dapat ditanam karena kondisi tanah yang keras.
“Musim kemarau dan air yang kurang menyebabkan tanah mengeras, ditambah kebakaran hutan jadi semakin parah,” jelas Purwo.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan total lahan yang terbakar di Sumatra dan Kalimantan mencapai 1,7 juta hektar dengan titik api sekitar 1.800 pada Minggu (25/10) , jauh lebih kecil dibandingkan pada tahun 1997 yaitu 9,7 juta hektar. Juru bicara BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan biaya untuk pemadaman juga diperkirakan akan lebih besar dibandingkan pada 2014 lalu.
“Biaya untuk pemadaman pada tahun 2014 itu kita melakukan pemadaman bukan hanya Riau tetapi enam provinsi karena sifatnya pencegahan jadi ada api sedikit langsung dipadamkan, biayanya sekitar 620 milliar,” jelas Sutopo.
Kebakaran hutan dan kabut asap berdampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia . Bank Dunia mencatat total kerugian yang dialami mencapai Rp 221 triliun. Beberapa daerah bahkan mengalami perlambatan ekonomi pada triwulan III tahun ini. Daerah tersebut antara lain; Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Papua.
Jumlah kerugian yang dialami setara dengan dengan 1,9% PDB Indonesia atau dua kali lipat biaya rekonstruksi Aceh pasca tsunami. Jumlah itu tiga kali lipat lebih besar dibanding anggaran kesehatan pada APBN 2015. Menurut Bank Dunia, kebakaran hutan ini merupakan kerugian besar bagi Indonesia yang tengah berupaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi di atas 5%.
Lebih dari 100 kasus kebakaran hutan mengakibatkan bencana kabut asap di Indonesia periode Juni-Oktober 201. Kebakaran menghanguskan 2,6 juta hektar lahan atau setara dengan 4,5 kali luas pulau Bali. Menurut Ekonom Utama Bank Dunia, Ndiam Diop, kebakaran ini juga mengakibatkan turunnya produksi pertanian riil sebesar 4,9 persen pada kuartal ketiga 2015.
Kalimantan merupakan daerah yang paling parah terkena dampak kebakaran hutan dan kabut asap. Adapun Papua merupakan provinsi yang mengalami penurunan PDB paling tajam dari triwulan sebelumnya 12,8%.menjadi -0,6% pada kuartal III 2015.
Banjir

Data-data dan Fakta-fakta Permasalahan Banjir di Indonesia

Distribusi Data-data Banjir di Indonesia
Pada kuartal pertama tahun 2012 ini telah terjadi sekitar 91 kasus Banjir di Indonesia, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sementara, jika dihitung dari pertengahan tahun 2011, telah terjadi sekitar 129 kasus banjir di Indonesia. Sebagian kasus juga diikuti oleh peristiwa longsor.
Dari grafik diatas juga bisa dilihat, sejak tahun 1815-2012 sudah terjadi lebih dari 4000 kasus banjir di Indonesia . Data diatas merupakan data yang dicatat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), belum termasuk kasus yang tidak tercatat oleh BNPB di masa lalu disebabkan kurangnya jaringan informasi di masa lalu.
Kemudian, dari data lebih lanjut yang kami dapat distribusi kasus Banjir dan Longsor di Indonesia dari tahun 1815-2012 adalah sebagai berikut
Dapat dilihat, kasus banjir paling banyak terjadi di pulau jawa. Dengan Jawa Tengah sebagai daerah dengan jumlah kasus paling banyak. Sementara jumlah kasus banjir dalam decade 2002-2012 adalah sebagai berikut
Data ini menunjukkan lebih dari 80% kasus banjir di Indonesia dari tahun 1815-2012 terjadi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Berikut peta persebaran jumlah kasus dari tahun 2002-2012
Sementara data jumlah korban(tewas maupun luka-luka) dalam satu decade terkahir adalah sebagai berikut
Dapat dilihat pada grafik diatas, jumlah terparah dialami oleh provinsi Sulawesi Selatan.
Contoh Kasus Banjir di beberapa daerah di Indonesia
Jumlah kasus sangat terkonsentrasi di daerah Jawa. Berikut beberapa kejadian banjir yang terjadi di Jawa dalam sepekan ini
1. Banjir Jakarta. Sebagian besar telah surut. TRC BNPB masih melakukan pemantauan. Dampak susulan dilaporkan adanya 611 warga Jakarta Selatan yang tinggal di wilayah banjir terserang penyakit seperti batuk, diare dan gatal-gatal. Terparah di Pesanggrahan (248 orang), di Kecamatan Pasar Minggu (210 orang).
2. Banjir di dua Kecamatan di Kab Sukabumi, Jabar, yaitu di Desa Kebon Manggu, Kecamatan Gunung Guruh dan di Desa Bojong, Kecamatan Cikembar pada Jumat (6/4/2012). Tinggi banjir mencapai 1 meter dan puluhan rumah. Tidak ada korban jiwa. Banjir disebabkan drainase yang buruk.
3. Debit air sungai Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro, Jatim, dalam status siaga satu banjir sejak, Jumat (6/4/2012) dini hari. Peningkatan debit akibat derasnya kiriman dari hulu sungai. Termasuk, adanya banjir di wilayah Kabupaten Ngawi, Jatim, akibat meluapnya Bengawan Madiun dan banjir di Kabupaten Klaten, Jateng dengan meluapnya Kali Dengkeng. Warga di sepanjang Bengawan Solo diimbau untuk waspada.
4. Banjir merendam rumah milik 29 keluarga di dua dusun di Desa Jatirejo Kecamatan Giritontro, Wonogiri Jateng pada Jumat (6/4/2012). Di Wonogiri juga dilaporkan di Kecamatan Manyaran terjadi puting beliung menyebabkan 4 rumah roboh, sedangkan di Kecamatan Kismantoro, tiga rumah warga rusak karena bencana tanah longsor. Tidak ada korban jiwa.
5. Sejumlah desa di kawasan Bandung Selatan, Bandung, Jawa Barat, tergenang banjir pada Jumat (6/4/2012) Banjir tersebut juga menyebabkan sejumlah jalan di Baleendah dan Banjaran terputus karena terendam banjir setinggi setengah meter.
Fakta-fakta Penyebab banjir Indonesia
Secara umum penyebab banjir di Indonesia disebabkan meluapnya air sungai yang kemudian membanjiri daerah di pesisir sungai, serta hujan deras yang diikuti longsor yang diakibatkan hutan yang ditebangi sehingga tidak dapat menahan laju air yang menuruni lereng gunung/bukit. Sebagai salah satu contoh kita akan mengambil daerah DKI Jakarta. Berikut beberapa fakta mengenai penyebab banjir di Jakarta:
Permasalahan luas tanah di Jakarta tidak bertambah atau malah makin menyempit karena abrasi, sementara penduduk terus bertambah,
Tanah kosong atau jalur hijau yang diharapkan menjadi lahan serapan air semakin berkurang lantaran pemukiman dan fasilitas bisnis yang terus bertambah dan melebar secara horizontal.
Bantaran sungai yang mestinya menampung air pada saat pasang, umumnya tertutup oleh hunian, baik resmi maupun liar dan sampah-sampah. Lebar sungai-sungai di Jakarta semakin menyempit, dari umumnya 75 meter menjadi 35 meter.
Indonesia Dilanda 8.501 Banjir Selama 1815-2014

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis selama kurun waktu 1815-2014 terdapat 8.501 kejadian banjir dan longsor. Dampaknya, 31.432 orang tewas, 20,7 juta mengungsi dan menderita, dan ratusan ribu rumah rusak. “Dampak bencana banjir dan longsor cukup besar. Untuk tahun 2014, data sementara ada 697 kejadian banjir dan longsor yang menyebabkan 339 orang tewas, 1,7 juta jiwa mengungsi dan menderita, dan ribuan rumah rusak,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam siaran pers, Selasa (18/11).
BNPB mencatat kerugian banjir dan longsor tahun 2014, dampak banjir Jakarta mencapai Rp 5 triliun, banjir dan longsor di 16 kabupaten/kota di Jawa Tengah Rp 2,01 triliun, dan banjir bandang di Sulawesi Utara Rp 1,4 triliun. Sedangkan banjir di Pantura Jawa (dari Banten-Jawa Barat – Jateng dan Jatim) berdampak Rp 6 triliun. Kondisi tersebut juga menyebabkan naikknya inflasi pada Januari 2014 menjadi 1,07 persen yang sebelumnya 1,03 persen.
“Potensi banjir dan longsor makin meningkat memasuki puncak penghujan,” imbuhnya. Sementara BMKG memprediksikan curah hujan normal, tetapi potensi banjir dan longsor tetap ada. Besar-kecilnya banjir dan longsor dipengaruhi oleh hujan yang turun. BNPB memperkirakan banjir dan longsor akan banyak terjadi di Sumatra Selatan, Jambi, Lampung, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah selama Desember 2014 hingga Februari 2015 dengan puncaknya pada Januari 2015.
Saat sekitar 61 juta penduduk tinggal di 315 kabupaten/kota yang berada di daerah bahaya sedang-tinggi dari banjir. Selain itu, terdaapat 124 juta jiwa penduduk yang tinggal di 274 kabupaten/kota yang bahaya sedang-tinggi dari longsor. “Antisipasi harus disiapkan agar penanganan bencana menjadi lebih baik. Saat ini, bencana masih dilihat sebagai ad-hoc,” ujarnya. Artinya, kata Sutopo, penanganan hanya fokus saat tanggap darurat. Padahal, pengurangan risiko bencana dinilai lebih penting. Saat prabencana dan pascabencana pemerintah diminta juga tanggap.
Sejarah Banjir Jakarta
Banjir yang kerap melanda Ibu Kota saban musim hujan terus berulang. Sejarah mencatat, sejak masih berada di bawah ketiak penjajah dengan nama Batavia, banjir telah menjadi masalah utama Ibu Kota. Tahun 1621, 1654, 1873, dan 1918 adalah tahun-tahun yang buruk dalam rekaman sejarah banjir besar di Batavia. Berlanjut pada dekade belakangan ini, banjir besar yang melanda Jakarta terjadi pada 1979, 1996, 1999, 2002, dan 2007. Kondisi itu disusul dengan banjir-banjir yang setiap tahun nyaris melumpuhkan Ibu Kota hingga saat ini. Maklum jika Adhi Kusumaputra (2010) mengatakan bahwa upaya penanganan banjir di Ibu Kota umurnya nyaris setua dengan usia Jakarta sendiri.

Sejak pemerintahan Belanda, banjir di Ibu Kota diurus secara serius. Pada 1850-an, pemerintah kolonial membentuk Burgelijke Openbare Werken sebagai badan khusus untuk mengurusi banjir di Jakarta. Setelah banjir besar pada 1918, upaya penanganan banjir Jakarta tampak mulai direncanakan secara komprehensif. Kanal Banjir Barat (KBB) yang dibangun pada 1922 adalah artefak hidup hasil kerja Tim Penyusun Rencana Pencegahan Banjir yang dikepalai oleh Profesor Dr Herman van Breen.
Namun KBB tak mampu meredam banjir dalam jangka waktu lama. Ketika alih fungsi lahan resapan menjadi permukiman kian meluas, KBB tak mampu menampung luapan air di Ibu Kota. Di titik itu juga, ketika banyak situ (danau) mati dan ditumbuhi permukiman anyar, kekuasaan Kali Ciliwung pun pudar. Nasib Ciliwung tak seindah Sungai Nil di Mesir ataupun Sungai Tigris di Bagdad yang dibanggakan penduduknya.
Problem banjir di Jakarta lantas menjadi warisan setiap rezim. Tak hanya Gubernur DKI Jakarta, bahkan Presiden Republik Indonesia turut mengambil peran penting dalam penanggulangan banjir di Ibu Kota. Pada 1965, Sukarno membentuk Komando Proyek Pencegahan Banjir yang populer dengan sebutan Kopro Banjir. Waduk Pluit, Waduk Setiabudi, Waduk Tomang, dan Waduk Grogol, berikut sejumlah polder di Jakarta, adalah buah karya Kopro Banjir. Nahasnya, sebagian waduk dan polder tersebut kini telah lenyap.
Pada 1973, Soeharto mencanangkan proyek perluasan KBB, tapi batal direalisasi. Sebagai gantinya, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah membangun Sistem Drainase Cengkareng sebagai jaringan pengendali banjir yang selesai dikerjakan satu dekade sesudahnya.
Namun upaya-upaya tersebut seolah tak berdaya mencegah banjir yang sudah langganan melanda Ibu Kota. Termasuk pembangunan megaproyek Kanal Banjir Timur (KBT), yang didanai secara berjangka pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, hanyalah memperkecil risiko terjadinya banjir belaka.
Jokowi sebagai presiden “ahli waris mutakhir” problem banjir di Ibu Kota tentu perlu belajar banyak dari sejarah pencegahan banjir sejak zaman Batavia itu. Proyek penanggulangan banjir di Jakarta bisa dikatakan sebagai masterplan panjang sejak zaman kolonial yang perlu dievaluasi dan diperbarui secara berkelanjutan.
Rasanya bukan hanya warga Jakarta yang ingin segera membuktikan janji Jokowi sesaat sebelum naik takhta menjadi RI-1, bahwa persoalan banjir akan lebih mudah diatasi jika dia menjadi presiden.
Kerugian akibat banjir di Aceh Selatan mencapai Rp244 miliar tahun 2015.
Bencana alam banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Selatan sejak pekan lalu telah mengakibatkan kerugian mencapai Rp244 miliar lebih, setelah sarana dan prasarana umum, serta pemukiman penduduk mengalami kerusakan berat dan ringan.
Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat menyatakan, data jumlah kerugian sementara ini telah dilaporkan kepada Gubernur Aceh untuk mendapat bantuan rehabilitasi sarana dan prasarana umum yang mengalami kerusakan.
Bupati Sama Indra mengatakan, Pemkab Aceh Selatan telah berusaha memberikan bantuan untuk meringankan penderitaan masyarakat dan menormalkan kembali sarana transportasi dan pengerahan alat berat untuk pembersihan jalan, pengerukan atau pembersihan sungai dan saluran irigasi serta saluran di pemukiman penduduk.
“Karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan besarnya jumlah kerugian yang ditimbulkan, maka kami sangat mengharapkan bantuan dari Gubernur Aceh untuk memperbaiki kembali kerusakan yang terjadi dampak bencana banjir dan tanah longsor tersebut, sehingga dapat meringankan penderitaan masyarakat dan menghindari kerugian serta kerusakan yang lebih besar lagi ke depannya,” kata Sama Indra.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Selatan, Erwiandi, mengatakan, selain itu beberapa dinas terkait lainnya juga akan mengajukan proposal serupa baik kepada dinas terkait di provinsi maupun ke kementerian terkait di Jakarta.
Bencana alam yang terjadi pada Jumat (11/12) dan Sabtu (12/12) itu juga mengakibatkan dua korban jiwa tersebut, satu diantaranya yakni warga Desa Cacang, Kecamatan Labuhanhaji Tengah, Maskur (48), warga Desa Alai, Kecamatan Kluet Timur, Rahman (36), yang dilaporkan hilang akibat terseret arus dan sampai saat ini belum ditemukan.
Dari 18 kecamatan yang ada di daerah itu, Kecamatan Meukek berada diurutan pertama sebagai wilayah yang paling banyak menderita kerugian yakni mencapai Rp35 miliar lebih, disusul Kecamatan Labuhanhaji Tengah yakni mencapai Rp32 miliar lebih.
Selanjutnya, Kecamatan Sawang mencapai Rp 28 miliar lebih, Kecamatan Labuhanhaji Timur Rp27 miliar lebih, Kecamatan Labuhanhaji Barat Rp25 miliar lebih, Kecamatan Kluet Utara Rp18 miliar, Kecamatan Samadua Rp14 miliar.
Selanjutnya Kecamatan Kota Bahagia dengan jumlah kerugian mencapai Rp 10,6 miliar, Kecamatan Kluet Selatan Rp10 miliar, Kluet Tengah Rp9 miliar, Kluet Timur Rp8 miliar, Pasie Raja Rp6 miliar, Bakongan Rp6 miliar, Tapaktuan Rp4 miliar, Trumon Tengah Rp2 miliar, Trumon Rp1 miliar, Trumon Timur Rp117 juta dan Bakongan Timur Rp45 juta.
Kerugian Akibat Banjir
Dari sisi ekonomi, banjir selalu saja menyisakan kerugian. Begitu juga saat banjir menggenangi sejumlah wilayah Ibu Kota Jakarta sejak Senin (9/2) dan air mulai surut, kemarin. Aktivitas yang lumpuh akibat genangan air yang cukup tinggi hingga di atas satu meter membuat roda ekonomi tidak berputar secara normal. Di sejumlah wilayah DKI Jakarta yang selama ini menjadi pusat ekonomi, seperti Kelapa Gading, Mangga Dua, ataupun Grogol, dalam dua hari kemarin nyaris tidak ada kegiatan ekonomi. Kalaupun transaksi tetap terjadi, jumlahnya relatif jauh di bawah rata-rata biasanya.
Dalam hitungan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, kerugian akibat banjir kali ini sekitar Rp 1,5 triliun per hari. Angka itu didapat setelah Kadin DKI Jakarta mengumpulkan data dari para pelaku ekonomi. Taksirannya, ada sekitar 75 ribu kios dan toko, termasuk restoran yang tidak beroperasi akibat banjir selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa, yang tersebar di berbagai pusat perbelanjaan, terutama di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Dengan diambil rata-rata, omzet 75 ribu toko itu Rp 20 juta per hari.
Angka itu ditambah anjloknya omzet toko yang masih buka karena akses ke pertokoan yang tergenang banjir. Kerugian akibat banjir bisa lebih besar jika ikut menghitung terganggunya operasional perkantoran akibat para karyawannya tidak masuk kerja karena akses jalan tertutup banjir. Tidak hanya banjir yang tiga hari terakhir ini menimbulkan kerugian secara ekonomi. Dalam 13 tahun terakhir, banjir yang melanda Jakarta berdampak pada kerugian ekonomi yang selalu meningkat. Saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat gubernur DKI Jakarta, banjir besar yang melanda Jakarta pada awal 2013, kerugiannya mencapai Rp 20 triliun. Nominal itu mencakup seluruh sektor.
Pada 2007, banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya juga menyisakan kerugian besar. Berdasarkan data dari Laporan Perkiraan Kerusakan dan Kerugian Pasca Bencana Banjir Awal Februari 2007 di Wilayah Jabodetabek, yang dikeluarkan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 16 Februari 2007, diperkirakan kerugian mencapai Rp 5,16 triliun. Bila diperinci, banjir yang melanda dari 31 Januari hingga 8 Februari 2007 itu, perkiraan sektor UKM dan koperasi merugi sekitar Rp 781 juta per hari, sementara kerugian pada BUMD senilai Rp 14,4 miliar. Sektor kerugian BUMN, seperti PLN merugi Rp 17 miliar per hari, PT Telkom merugi Rp 18 miliar, dan PT Pertamina Rp 100 miliar.
Kerusakan infrastruktur sungai diperkirakan senilai Rp 383,87 miliar. Hal itu karena rusaknya tanggul pada 13 sungai dan Kanal Banjir Timur dan Barat, serta tebing kali Ciliwung dan pintu air. Belum lagi sektor lainnya. Kerugian besar akibat banjir juga harus dialami warga Jakarta pada 2002 lalu yang sedikitnya mencapai Rp 9,8 triliun.
Tentu saja, membaca angka-angka kerugian yang diakibatkan oleh bencana banjir membuat kita miris. Setiap bencana ini datang, selalu saja roda ekonomi terhambat dan triliunan rupiah menguap. Untuk itu, sudah saatnya semua pihak mencari jalan keluar bersama agar banjir tak lagi sering menggenangi Jakarta. Pemprov DKI Jakarta harus lebih keras melaksanakan program mengatasi banjir. Sejumlah terobosan harus dilaksanakan. Kerja sama dengan pemerintah daerah di sekitar Bodetabek harus terus ditingkatkan. Koordinasi dengan pemerintah pusat juga tetap harus dilakukan karena Jakarta sebagai ibu kota negara.
Bukan saatnya lagi setiap tahun kita selalu melihat Jakarta terendam. Karena itu, perlu langkah optimalisasi fungsi Kanal Banjir Barat dan Kanal Banjir Timur serta revitalisasi sungai dan perbaikan drainase, terutama di kawasan pusat bisnis.

10 Bencana Banjir Terbesar Di Dunia
1. Banjir Sungai Kuning 1931
Pada 1931 di Sungai Kuning, China, banjir besar melanda dan mengakibatkan hingga 4 juta orang meninggal dunia. Banjir Sungai Kuning ini merupakan bencana alam terbesar yang pernah tercatat dengan paling banyak memakan korban meninggal dunia dari abad 20. Kematian yang disebabkan oleh banjir tersebut, termasuk korban karena tenggelam, penyakit, kelaparan, dan kekeringan juga.
2. Banjir Sungai Kuning 1887
Sebelum banjir 1931 di Sungai Kuning, pada 1887 hal serupa juga pernah terjadi di sana. Bedanya, banjir ini menelan korban jiwa mencapai 2 juta orang. Sungai Kuning memang daerah rawan banjir. Banjir kali ini menghancurkan daerah sekitar sungai tersebut. Jutaan orang terbunuh banjir di sini, karenanya, sungai yang lebih dikenal dengan nama Huang He ini sering disebut ‘China’s sorrow’.
3. Banjir Sungai Kuning 1938
Masih di Huang He, pada 1938, banjir kembali melanda dan memakan sekitar 900 ribu korban jiwa. Banjir kali ini disebabkan karena pasukan China Nasionalis di bawah pimpinan Chiang Kai-Shek yang mematahkan tanggul sebagai upaya untuk menyerang Jepang. Strategi ini memang cukup berhasil berhasil, namun sayangnya, harus mengorbankan banyak jiwa.
4. Banjir Sungai Kuning 1642
Lagi-lagi di Huang He, banjir besar pertama di daerah ini terjadi pada 1642. Tak seperti banjir-banjir setelahnya, kali ini korban meninggal adalah 300 ribu jiwa. Banjir kali ini juga disebabkan karena pemberontak Cina yang menghancurkan tanggul di sepanjang kota Kaifeng.
5. Banjir Sungai Ru
Pada 1642 di Dam Banqiao, China, terjadi banjir yang menelan korban sekitar 230 ribu jiwa. Banjir ini disebabkan oleh runtuhnya Bendungan Banquia. Menyusul kemudian, hujan deras yang disebabkan oleh angin topan. Runtuhnya bendungan ini merupakan yang paling mengerikan sepanjang sejarah.
6. Banjir Sungai Yangtze
Masih di Dam Banqiao, China, pada 1931 terjadi juga banjir yang membunuh 145 ribu jiwa.
7. Banjir di Belanda dan Inggris
Pada 1099, di Belanda dan Inggris terjadi banjir besar yang menelan korban sebanyak 100 ribu jiwa. Air pasang yang bersamaan dengan badai, membuat air meluap membanjiri Thames dan Belanda.
8. Banjir di Belanda
Sebanyak 50 ribu jiwa menjadi korban dalam banjir di Belanda pada tahun 1287. Sebuah tembok yang membendung air laut di Zee Zuider roboh, banjir pun melanda.
9. Banjir Sungai Neva
Di Rusia, terjadi banjir besar pada 1824. Korban meninggal sebanyak 10 ribu. Sebuah bendungan es menyumbat sungai Neva, dan banjir pun melanda kota-kota di dekatnya.
10. Banjir di Belanda
Masih dengan korban jiwa sebanyak 10 ribu orang, di Belanda, banjir melanda lagi pada 1421. Runtuhnya sebuah tembok laut di Zee Zuider membanjiri dataran rendah Belanda.

Tanah Longsor

Fenomena Bencana Alam Tanah Longsor di Indonesia
Selain bencana alam masif berupa gempabumi, tsunami, hingga gunung meletus yang mengancam nusantara, ancaman lain yang berwujud pergerakan tanah pun tak bisa diabaikan. Pergerakan tanah atau yang sering disebut bencana alam tanah longsor amat sering terjadi tiap tahunnya. Kondisi geologis tanah di Indonesia yang rata-rata terdiri dari tanah lempung yang lunak memberikan ancaman longsoran tanah di sejumlah wilayah Nusantara. Jumlah kerugian dan nyawa yang harus melayang sebagai korban bencana alam tanah longsor pun tak dapat dipandang sebelah mata.
Berdasar catatan kejadian bencana alam, hampir seluruh pulau besar di nusantara memiliki kabupaten dan atau kota yang berpotensi mengalami ancaman tanah longsor. Ciri utamanya adalah wilayah yang memiliki relief dan rupa tanah yang kasar, lembek, dengan lereng terjal. Kondisi tanah seperti itu yang banyak terhampar khususnya di Pulau Jawa diperparah oleh curah hujan yang tak menentu, terkadang kering namun sering pula hujan deras tanpa henti, ditambah pula oleh ancaman bencana alam gempa bumi yang dapat menjadi pemicu longsoran tanah.
Secara umum, ancaman bencana alam pergerakan tanah membayang di daerah dataran tinggi dengan kontur perbukitan. Contoh kejadian terakhir, tanah longsor yang menimbun ratusan rumah warga di Pangalengan dan Banjarnegara terjadi di wilayah perbukitan yang tanahnya labil akibat dilanda hujan deras.
Risiko bencana alam tanah longsor memang dipengaruhi oleh faktor kepadatan dan kerentanan penduduk yang berada di lokasi rawan pergerakan tanah. Kondisi bangunan dan infrastruktur di sekitar pergerakan tanah pun menjadi pemicu sejauh mana risiko kerugiannya.
Akibat yang paling nyata dari bencana alam tanah longsor adalah tertimbunnya desa atau kelompok masyarakat yang hidup persis di atas atau di bawah bukityang labil tanahnya. Jika hujan deras sudah melanda tanpa henti, dan tanah di lereng perbukitan merupakan tanah lempung sepertinya jamaknya jenis tanah di Pulau Jawa, maka kewaspadaan akan pergerakan tanah patut diwaspadai.
Kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam tanah longsor memang tak sebanding jika dibandingkan dengan catatan kerugian bencana alam lain di Indonesia. Namun, kewasapadaan dan proses mengurangi risiko tetap harus diperhatikan. Hutan dan pepohonan lebat sebagai pencegah utama longsoran tanah tetap harus dijaga kelestariannya. Karena pada kenyataannya, bencana alam tanah longsor, banjir, dan kekeringan terjadi akibat ulah tangan manusia itu sendiri yang tak bisa merawat dan menjaga hutan sebagai alat utama resapan air dan pengikat tanah di lereng-lereng berbukit.
Ratusan nyawa yang tertimbun dalam bencana alam tanah longsor di Banjarnegara dan Pangalengan beberapa bulan silam setidaknya mampu menjadi pelajaran bagi masyarakat lain yang tinggal di jenis lokasi serupa khususnya di Pulau Jawa. Hanya butuh waktu tak lebih dari sepuluh menit untuk menenggelamkan satu dusun dengan 300 lebih penduduknya di Banjarnegara, Jawa Tengah. Pun serupa dengan yang terjadi di Pangalengan, bencana alam tanah longsor Pangalengan hanya perlu waktu 10 menit untuk menerjang bentangan desa seluas 1 Km persegi yang berada persis di bawahnya.
BNPB: Kurun 10 Tahun, Longsor Tewaskan 1.815 Orang
Bencana longsor Banjarnegara, Jawa Tengah bukan kejadian pertama dalam 10 tahun terakhir di Tanah Air. Dalam kurun waktu itu, ada 2.000 lebih peristiwa tanah longsor di sejumlah daerah di Indonesia.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, dalam kurun waktu 2005 sampai 2014 total terdapat 2.278 peristiwa. “Total ada 1.815 orang tewas dan hilang akibat bencana-bencana longsor‎ dalam waktu 10 tahun terakhir,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (15/12/2014). Dijelaskan Sutopo, tahun 2005 tercatat ada 50 kejadian tanah longsor. Tahun 2006 ada 73 kejadian, 2007 ada 104 kejadian, 2008 ada 112 kejadian, 2009 ada 238 kejadian, 2010 ada 400 kejadian, 2011 ada 329 kejadian, 2012 ada 291 kejadian, 2013 ada 296 kejadian, dan 2014 ada 385 kejadian. Dalam 10 tahun itu, tren bencana longsor cenderung meningkat tiap tahunnya.
Selain mengakibatkan 1.815 tewas dan hilang, ribuan peristiwa tanah longsor dalam 10 tahun terakhir itu juga berdampak pada 79.339 orang mengungsi, 7.679 unit rumah rusak berat, 1.186 unit rumah rusak sedang, dan 8.140 unit rumah rusak ringan. Sementara BNPB sendiri sudah memetakan daerah-daerah rawan bahaya longsor di seluruh Indonesia. Hasilnya, daerah-daerah yang masuk dalam daerah bahaya longsor level sedang sampai tinggi sebanyak 274 kabupaten/kota.
“Daerah rawan longsor tersebar di sepanjang Bukit Barisan di Sumatera, Jawa bagian tengah dan selatan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Sebab, daerah-daerah itu merupakan daerah dataran tinggi atau perbukitan, pegunungan,” ucap dia. Jika dilihat secara detail, ada 3 kabupaten yang paling banyak atau sering terjadi peristiwa tanah longsor dalam 10 tahun terakhir. Yakni, Kabupaten Wonogiri dengan 90 kejadian, Kabupaten Bogor dengan 75 kejadian, dan Kabupaten Wonosobo dengan 72 kejadian. Sementara khusus untuk Kabupaten Banjarnegara terjadi 22 peristiwa tanah longsor sejak 2005 sampai 2014 ini.
“Artinya di Banjarnegara rata-rata setahun terjadi 2 sampai 3 kali tanah longsor,” kata Sutopo. Sementara kalau dipetakan secara provinsi, maka Jawa Barat adalah provinsi paling sering terjadi tanah longsor dengan 132 kejadian, disusul Jawa Tengah dengan 102 kejadian, dan Jawa Timur dengan 47 kejadian.
Data BNPB selama 10 tahun terakhir itu, lanjut Sutopo, terlihat bahwa puncak kejadian tanah longsor terjadi‎ pada Januari di mana ada lebih dari 350 kejadian. Kemudian Februari ada kurang lebih 300 kejadian, dan Maret ada lebih dari 210 kejadian. Ketiga bulan di awal tahun tersebut merupakan rentang waktu yang paling sering terjadi tanah longsor di Indonesia dengan peningkatan kejadian mulai terlihat pada bulan Oktober tahun sebelumnya. “Semua kejadian itu nampak sangat dipengaruhi oleh pola hujan. Rata-rata kejadian longsor memang terjadi pada bulan-bulan saat musim penghujan,” ujar Sutopo.

Tanah Longsor Bencana Paling Mematikan Tahun 2014
Tanah longsor membunuh ratusan jiwa. Sepanjang tahun 2014, sejumlah 338 orang meninggal akibat tanah longsor. “Tanah longsor menjadi bencana paling mematikan tahun 2014,” kata Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tahun 2014, ada 385 kejadian tanah longsor. Selain ratusan korban meninggal, ratusan rumah juga rusak dan belasan 13.262 orang harus mengungsi.
Sutopo menyatakan, tren bencana tanah longsor terus meningkat sejak tahun 2005 hingga 2014. Jumlah korban meninggal dan kerugian akibat bencana itu juga tinggi. Tahun 2005, ada 50 kejadian tanah longsor dengan jumlah korban meninggal 212 orang. Sementara, sejumlah 3.530 orang mengungsi. Kejadian longsor terbanyak dalam satu dekade terakhir adalah tahun 2010. Ada 400 kejadian longsor dengan 266 korban meninggal dan 4.239 korban yang harus mengungsi.
Salah satu longsor yang memakan korban banyak adalah yang terjadi di Dusun Jemblung, Desa Sampang, Karangkobar, Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Jumat (12/12/2014) lalu. Hingga Senin hari ini, pukul 13.00 WIB, dikonfirmasi sejumlah 51 orang tewas. Kejadian longsor besar lain adalah di Dusun Gunungraja, Desa Sijeruk, Banjarmangu, Banjarnegara, Jawa Tengah pada 4 Januari 2006. Sejumlah 76 orang tewas. Di Karanganyar, Jawa Tengah, tanah longsor pernah terjadi pada 26 Desember 2007. Sebanyak 62 orang tewas dan kerugiannya mencapai 137 miliar. Longsor besar juga pernah terjadi di Ciwideuy pada 22 Februari 2010, menewaskan 33 korban jiwa. Di Cililin, Bandung, longsor terjadi 25 Maret 2013 dengan 14 orang tewas.
Sutopo mengatakan, “kejadian longsor banyak terjadi pada bulan Januari dan Februari, terus mengikuti puncak musim hujan.” Menurut Sutopo, wilayah rawan longsor tersebar dari Sabang sampai Merauke. Wilayah itu antara lain sepanjang bukit barisan Sumatera, selatan Jawa, dan sulawesi bagian tengah. Jumlah warga Indonesia yang terpapar langsung bahaya longsor sejumlah 40,9 juta jiwa, seperenam penduduk Tanah Air.
Di antara sejumlah warga itu, terdapat 4,28 juta jiwa balita, 323.000 jiwa orang berkebutuhan khusus dan 3,2 juta jiwa lansia yang lebih rentan bencana. Survei BNPB menunjukkan, kapasitas untuk menyelamatkan diri dari bencana longsor masih rendah, terutama di wilayah-wilayah yang terpencil. “Seperti di Cililin, wilayahnya sangat sulit dijangkau. Waktu kita kesana, tidak bisa pakai kendaraan roda empat,” kata Sutopo dalam konferensi pers Senin (15/12/2014).
Pakar longsor dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Edi Prasetyo Utomo, mengungkapkan, masalah longsor terkait persoalan lingkungan. Di Banjarnegara dan banyak wilayah Indonesia, area rawan longsor dipakai sebagai sebagai hunian dan lahan pertanian serta minim terasering. Untuk melepaskan dari bahaya longsor, Edi mengungkapkan, “perlu ada langkah menghutankan kembali. Jangan bertanam tanaman perdu di wilayah rawan longsor.” Selain itu, perlu dibangun sistem peringatan dini longsor di wilayah yang memang berpotensi tinggi.
Edi mengungkapkan, “masyarakat sebaiknya minggir dulu dari lokasi bahaya. Hujan masih terus berlangsung sampai Februari. Kita belum tahu karakteristik hujannya.” Sutopo menuturkan, pengembangan sistem peringatan dini harus disertai dengan pendekatan budaya kepada masyarakat. Jika tidak, hasilnya tak memuaskan.”Masyarakat malah merasa khawatir. Peringatan dini malah dianggap membuat deg-degan saja,” jelas Sutopo.

Pemerintah juga mesti serius berinvestasi pada penanganan bencana. Dana kebencanaan saat ini masih minim, hanya 0,02 – 0,03 persen dari APBN. Seharusnya, minimal 1 persem.”Mitigasi bencana harus dianggap sebagai investasi. Di luar negeri, ada survei bahwa berinvestasi 1 dollar AS bisa menyelamatkan kerugian dari bencana sebesar 7-40 dollar AS,” ungkap Sutopo.
Kerugian Akibat Bencana Ekologis di Jawa Barat Capai Rp 19 Triliun
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat memperkirakan dampak kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di Jawa Barat sepanjang 2015 mencapai Rp 19 triliun. Taksiran tersebut naik Rp 2,1 triliun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 16,9 triliun. Direktur Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan kerusakan ekologis itu dihitung dari kerusakan akibat pertambangan, alih fungsi lahan, pencemaran, banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan kebakaran hutan. Kerugian tersebut belum mencakup perhitungan kerugian kesehatan, sosial, dan psikologis yang ditanggung masyarakat Jawa Barat.
Sepanjang 2015, berdasarkan catatan Walhi Jawa Barat, total kejadian bencana akibat banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung mencapai 528 kejadian. Banjir terjadi di semua kabupaten dan kota dengan jumlah kejadian banjir mencapai 110 kejadian, tanah longsor 281, dan angin puting beliung 137. “Jumlah korban akibat banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung pada 2015 mencapai 110 orang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 50 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis catatan akhir tahun 2015, Kamis, 31 Desember 2015. Adapun luas banjir di Jawa Barat mencapai 200.600 hektare, yang merendam permukiman dan sarana lain sekitar 95 ribu bangunan dengan total pengungsi mencapai 9.500 jiwa. Sedangkan angin puting beliung merusak sekitar 850 rumah. Tanah longsor merusak 1.210 rumah dengan jumlah pengungsi 750 keluarga.
Bencana kekeringan dengan total luas 671.200 hektare atau sekitar 18 persen dari total wilayah Jawa Barat. Akibat kekeringan pada musim kemarau, warga kesulitan mendapatkan air bersih karena situ dan sejumlah mata air mengering. Selain itu, operasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara di Indramayu telah menewaskan sekitar 10 karyawan dan 5 karyawan harus dirawat di rumah sakit akibat mesin PLTU yang meledak. Hingga 2015, diperkirakan luas lahan, sungai, dan sawah, yang terkena dampak pencemaran limbah pabrik mencapai 105 ribu hektare. Pencemaran air dan tanah yang paling parah terjadi di sentra-sentra industri polutif, seperti Kawasan Cekungan Bandung, Kabupaten Subang, Karawang, Bekasi, Majalengka, Purwakarta, Cianjur, Bogor, dan Sukabumi. Bukan hanya kerusakan ekologis, pencemaran juga menyebabkan kesehatan warga menurun karena sumber air dan udara sudah teracuni zat polutif.
3 Kejadian Tragedi Tanah Longsor Mematikan di Indonesia
Tanah-longsor-mematikan-indonesiaBencana berskala dahsyat yang melanda Indonesia tak hanya berkutat pada tiga tersangka utama saja: gempa bumi, tsunami, ataupun gunung meletus. Selain tiga ancaman tersebut, masih ada satu fenomena alam lain yang jika dibiarkan dan tak mendapat intervensi menyeluruh akan membawa dampak yang mematikan pula, yaitu ancaman bencana alam tanah longsor.
Berikut merupakan rangkuman 3 kejadian tanah longsor mematikan yangmelanda Indonesia, terhitung sejak awal tahun 2000 hingga kini.
Tanah longsor Bahorok, Sumatera Utara
Senin, 3 November 2003 silam. Bukit curam yang berada di sekitar Desa Bukit Selawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tersapu oleh longsoran tanah yang membawa air bah limpahan sungai Bahorok. Akibat kejadian ini 90 orang dilaporkan tewas dan ratusan orang lainnya menderita luka dan hilang terbawa arus banjir. Berdasarkan catatan kebencanaan dari Walhi, longsor dan banjir bandang Bahorok terjadi akibat kerusakan hutan karena penebangan liar yang tak terkendali. Kala itu, 170 ribu hektar taman nasional Gunung Leuser dari luas total 788 ribu hektar rusak parah akibat penebangan hutan.
Tanah Longsor Situ Gintung, Tangerang
Jumat, 27 Maret 2009, tragedi mencekam menyeruak di wilayah pinggiran kota Jakarta. Situ Gintung yang terletak di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tiba-tiba Jebol di waktu subuh. Bencana tersebut menewaskan kurang lebih sekitar 7 orang dan menenggelamkan ratusan rumah yang berada di sekitarnya. Hasil investigasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVG) menjelaskan bahwa bencana terjadi karena jebolnya tanggil selebar ± 65 meter, yang diikuti oleh gerakan tanah longsoran pada tanggul dengan panjang antara 3-7 meter, dan lebar antara 3-8 meter. Penyebab jebolnya tanggul secara keseluruhan terjadi karena curah hujan yang tinggi kala itu, kemudian adanya retakan pada tanggul serta limpahan air yang melebihi kapasitas. Apalagi ditambah kontur tanah di sekitar kawasan tersebut yang sangat curam.
Tanah Longsor Banjarnegara
Belum hilang dalam ingatan, bagaimana pertengahan Desember tahun lalu, peristiwa tanah longsor dahsyat menghantam Dusun Jemblung, Desa Sampang, Banjarnegara. Jumat sore (12/12) menjelang maghrib, hujan belum sempat menampakkan redanya. Dalam waktu kurang dari lima menit, tanah longsor mematikan menimbun 105 rumah warga di tiga desa sekaligus. Akibatnya fatal, seratus lebih korban jiwa melayang tertimbun longsoran tanah. Tebing setinggi 100 meter di Desa Sampang, Karangkobar, Banjarnegara tersebut memang mulanya diklasifikasikan sebagai daerah longsor berpotensi sedang dan tinggi. Catatan penulis menunjukkan bahwa tanah longsor Banjarnegara terjadi akibat material penyusun bukit Tegallele yang merupakan endapan vulkanik tua dan lapuk. Ditambah hujan deras yang tak berhenti mengguyur sejak dua hari sebelumnya menyebabkan tanah jenuh terhadap air.
4 Tanah Longsor Paling Besar Di Dunia
1. Tanah Longsor Markagunt
Para ahli geolog telah mengetahui bagian yang lebih kecil dari longsor Markagunt sebelum pemetaan terbaru yang menjelaskan tingkat kerusakan sangat besar. Mereka berjalan kaki melalui area hutan belantara di taman hutan nasional Dixie, mengidentifikasi ciri-ciri yang menunjukkan bahwa longsor Markagunt jauh lebih besar daripada analisis sebelumnya. Peristiwa tanah longsor terjadi di daerah yang sekarang dikenal sebagai Bryce Canyon National Park dan kota Beaver, Utah.
Diperkirakan mencakup wilayah sekitar 1300 mil persegi, setara dengan gabungan wilayah Cuyahoga, Portage dan Summit. Markagunt menyamai bencana tanah longsor yang terjadi di Heart Mountain sekitar 50 juta tahun yang lalu dibarat laut Wyoming. Bukti ini ditemukan pada tahun 1940 dan diterbitkan dalam artikel klasik berupa buku teks geologi. Markagunt jauh lebih besar dari pada longsor Heart Mountain setelah semua bukti dipetakan secara lebih rinci.
Bencana longsor vulkanik berskala besar seperti ini jarang terjadi, tetapi merupakan yang terbesar yang pernah tercatat sepanjang sejarah. Bencana tanah longsor terbesar melanda sepanjang lebih dari 55 mil, analisis ini membuktikan bahwa kecepatan gerak sangat besar. Bencana tanah longsor diperkirakan terjadi hanya dalam beberapa menit, termasuk adanya pseudotachylytes, yaitu batu yang meleleh karena gesekan besar.
Umumnya hewan liar akan berkumpul, tanda-tanda ini mengisyaratkan akan terjadi tanah longsor. Tetapi sifat internal longsor yang muncul ke permukaan membuktikan fakta berbeda, seperti patahan batu, area yang terpotong bersama dengan pseudotachylytes. Menurut Hacker, peristiwa bencana geologis berasal dari medan vulkanik yang terdiri dari beberapa strato gunung berapi, jenis ini mirip dengan gunung St Helen di pegunungan Caacade. Gunung ini meletus pada tahun 1980 dan menyebabkan bencana tanah longsor besar.
2. Tanah Longsor Saidmarreh
Tanah longsor terbesar sepanjang sejarah terjadi pada masa pra sejarah. Tanah longsor pra sejarah ini sendiri berhasil diidentifikasi pada tahun 1938 oleh Harrison and Falcon dan diterbitkan di Journal of Geology. Tanah longsor itu terjadi di barat daya Iran dan dikenal dengan nama Saidmarreh landslide.
Tanah longsor tersebut diperkirakan memiliki volume sekitar 20 km3, dengan kedalaman sekitar 300 m, dan menempuh jarak sejauh 14 km dengan lebar 5 km. Itu berarti, sekitar 50 milyar ton tanah dan bebatuan bergerak sekaligus.
3. Tanah Longsor Heart Mountain
Tanah longsor yang terjadi sekitar 50 tahun yang lalu ini terjadi di wyoming. Bukti bukti yang ada masih tersamarkan oleh erosi, pelapukan dan aktivitas gunung merapi sehingga menyulitkan para peneliti untuk mengukur besarnya tanah longsor tersebut.

Tanah Longsor Heart Mountain ini terjadi ketika sepotong besar bongkahan batu kira kira 1600 kaki dan lebih dari 400 mil persegi meluncur menuruni lereng gunung. Dan sekarang menjadi serpijhan serpihan kecil dan sebagian telah terkubur oleh material Vulkanik.
4. Tanah Longsor Southeastern Alaska
Para ilmuwan telah mengkonfirmasi bahwa longsor besar terjadi di Alaska bagian tenggara pada tanggal 16 Februari 2014. Perkiraan awal menunjukkan tanah longsor di sisi-sisi gunung La Perouse melibatkan 68 juta metrik ton (75 juta ton ) material, yang berpotensi membuat longsor terbesar alami yang dikenal di bumi sejak tahun 2010.
Puing-puing longsoran muncul berwarna cokelat muda dibandingkan dengan yang tertutup salju sekitarnya. Sedimen meluncur ke arah tenggara, yang membentang di 7,4 kilometer (4,6 mil) dan pencampuran dengan es dan salju dalam proses. tanah longsor ini dipicu oleh runtuhnya gunung vertikal di ketinggian 2.800 meter (9.200 kaki), menurut Colin Stark, seorang ahli geofisika di Lamont-Doherty Earth Observatory di Columbia University.
Stark pertama kali menyadari bahwa tanah longsor mungkin terjadi ketika alat deteksi cepat yang menyaring melalui data yang dikumpulkan oleh jaringan pemantauan gempa global yang mengambil sinyal indikasi peristiwa yang cukup signifikan. Sensor gempa mendeteksi gelombang seismik vibrations yang memancarkan melalui kerak bumi karena gerakan tiba-tiba batu, es, magma, atau puing-puing.


Ditulis dalam Uncategorized

Sains Berkata tentang Kehancuran

B. Ilmu Pengetahuan (Sains)

Kehancuran suatu bangsa, negara atau masyarakat bisa disebabkan oleh banyak hal. Teori yang menjelaskan tentang hal ini telah banyak diungkap oleh para ilmuwan yang disusun ke dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan.
1. Ilmu Pengetahuan
Pengertian Ilmu Pengetahuan

Ilmu, sains, atau ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.
Ilmu Alam hanya bisa menjadi pasti setelah lapangannya dibatasi ke dalam hal yang bahani (material saja), atau ilmu psikologi hanya bisa meramalkan perilaku manusia jika lingkup pandangannya dibatasi ke dalam segi umum dari perilaku manusia yang konkret. Berkenaan dengan contoh ini, ilmu-ilmu alam menjawab pertanyaan tentang berapa jarak matahari dan bumi, atau ilmu psikologi menjawab apakah seorang pemudi cocok menjadi perawat.
Etimologi
Kata ilmu dalam bahasa Arab “ilm” yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan sebagainya.
Syarat-syarat ilmu
Berbeda dengan pengetahuan, ilmu merupakan pengetahuan khusus tentang apa penyebab sesuatu dan mengapa. Ada persyaratan ilmiah sesuatu dapat disebut sebagai ilmu[4]. Sifat ilmiah sebagai persyaratan ilmu banyak terpengaruh paradigma ilmu-ilmu alam yang telah ada lebih dahulu.
Objektif. Ilmu harus memiliki objek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah yang sama sifat hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Objeknya dapat bersifat ada, atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya. Dalam mengkaji objek, yang dicari adalah kebenaran, yakni persesuaian antara tahu dengan objek, sehingga disebut kebenaran objektif; bukan subjektif berdasarkan subjek peneliti atau subjek penunjang penelitian.
Metodis adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam mencari kebenaran. Konsekuensinya, harus ada cara tertentu untuk menjamin kepastian kebenaran. Metodis berasal dari bahasa Yunani “Metodos” yang berarti: cara, jalan. Secara umum metodis berarti metode tertentu yang digunakan dan umumnya merujuk pada metode ilmiah.
Sistematis. Dalam perjalanannya mencoba mengetahui dan menjelaskan suatu objek, ilmu harus terurai dan terumuskan dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu , dan mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut objeknya. Pengetahuan yang tersusun secara sistematis dalam rangkaian sebab akibat merupakan syarat ilmu yang ketiga.
Universal. Kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran universal yang bersifat umum (tidak bersifat tertentu). Contoh: semua segitiga bersudut 180º. Karenanya universal merupakan syarat ilmu yang keempat. Belakangan ilmu-ilmu sosial menyadari kadar ke-umum-an (universal) yang dikandungnya berbeda dengan ilmu-ilmu alam mengingat objeknya adalah tindakan manusia. Karena itu untuk mencapai tingkat universalitas dalam ilmu-ilmu sosial, harus tersedia konteks dan tertentu pula.
Pemodelan, teori, dan hukum
Istilah “model”, “hipotesis”, “teori”, dan “hukum” mengandung arti yang berbeda dalam keilmuan dari pemahaman umum. Para ilmuwan menggunakan istilah model untuk menjelaskan sesuatu, secara khusus yang bisa digunakan untuk membuat dugaan yang bisa diuji dengan melakukan percobaan/eksperimen atau pengamatan.
Suatu hipotesis adalah dugaan-dugaan yang belum didukung atau dibuktikan oleh percobaan, dan hukum fisika atau hukum alam adalah generalisasi ilmiah berdasarkan pengamatan empiris.
Matematika dan metode ilmiah
Matematika sangat penting bagi keilmuan, terutama dalam peran yang dimainkannya dalam mengekspresikan model ilmiah. Mengamati dan mengumpulkan hasil-hasil pengukuran, sebagaimana membuat hipotesis dan dugaan, pasti membutuhkan model dan eksploitasi matematis. Cabang matematika yang sering dipakai dalam keilmuan di antaranya kalkulus dan statistika, meskipun sebenarnya semua cabang matematika memunyai penerapannya, bahkan bidang “murni” seperti teori bilangan dan topologi.
Beberapa orang pemikir memandang matematikawan sebagai ilmuwan, dengan anggapan bahwa pembuktian-pembuktian matematis setara dengan percobaan. Sebagian yang lainnya tidak menganggap matematika sebagai ilmu, sebab tidak memerlukan uji-uji eksperimental pada teori dan hipotesisnya. Namun, dibalik kedua anggapan itu, kenyataan pentingnya matematika sebagai alat yang sangat berguna untuk menggambarkan/menjelaskan alam semesta telah menjadi isu utama bagi filsafat matematika.
Richard Feynman berkata, “Matematika itu tidak nyata, tapi terasa nyata. Di manakah tempatnya berada?”.
Kedudukan Ilmu Pengetahuan dalam Islam

Menurut Ari Arka Kedudukan ilmu pengetahuan dalam Islam, penjelasannya sebagai berikut.
1. Kewajiban Menuntut Ilmu
Manusia diciptakan lebih sempurna dibandingkan dengan makhluk ciptaan Allah yang lain. Kesempurnaan manusia dibandingkan dengan makhluk lainnya tersebut adalah dengan dengan pemberian akal pikiran dalam penciptaannya. Akal inilah yang dapat membedakan manusia dari makhluk lainnya.
Dengan akal itu Allah SWT telah memuliakan manusia, mengangkat derajatnya dengan derajat yang tinggi. Akal adalah alat untuk berpikir, Allah SWT menjadikan akal sebagai sumber tempat bermula dan dasar dari ilmu pengetahuan. Imam Ghazali mengatakan sebagaimana dikutip oleh Wahbah Az-Zuhaili, penyebutan kata yang terkait dengan “al-‘aqlu” dalam Al-Qur’an sedikitnya ada lima puluh kali dan penyebutan ‘Uulin-nuhaa’ sebanyak dua kali.
Allah SWT berfirman dalam S. Al-Jastiyah ayat 3-5:
Artinya: Sesungguhnya pada langit dan bumi benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) untuk orang-orang yang beriman. Dan pada penciptaan kamu dan pada binatang-binatang melata yang bertebaran (di muka bumi) terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) untuk kaum yang meyakini. Dan pada pergantian malam dan siang dan hujan yang diturunkan Allah dari langit lalu dihidupkan-Nya dengan air hujan itu bumi sesudah matinya; dan pada perkisaran angin terdapat pula tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berakal.
Di dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa dalam setiap ciptaan Allah terdapat ilmu pengetahuan yang akan menunjukkan tanda-tanda Kebesaran Allah kepada manusia. Untuk menggali dan mendapatkan pengetahuan itu manusia harus menggunakan akal pikiran yang telah dianugerahkan kepadanya. Dalam hal ini wahyu dan akal saling mendukung dan melengkapi untuk mendapatkan tanda-tanda Kekuasaan Allah.
Agama Islam datang dengan memuliakan sekaligus mengaktifkan kerja akal serta menuntutnya kearah pemikiran Islam yang rahmatun lil’alamin. Manusia harus dapat menggunakan kecerdasan yang dimilikinya untuk kesejahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat.
Akal sebagai dasar dari ilmu pengetahuan memberikan kemampuan kepada manusia untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk dan dapat memberikan argumen tentang kepercayaan dan keberagamaannya. Dengan kemampuan akal untuk berpikir ini manusia mampu menentukan pilihan yang terbaik untuk dirinya dan agamanya.
Islam juga meluaskan cakrawala manusia mengenai potensi intelektual, psikologis dan unsur-unsur penting penghidupan lainnya. Islam mengajarkan manusia untuk menggunakan kemampuan berpikirnya untuk menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Dengan menggunakan akal yang dimilikinya manusia dapat memperoleh ilmu pengetahuan.
Manusia harus terus menimba ilmu karena ilmu terus berkembang mengikuti zaman. Apabila manusia tidak mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, niscaya pandangannya akan sempit yang berakibat lemahnya daya juang menghadapi jalan kehidupan yang cepat ini.
Salah satu ciri yang membedakan Islam dengan yang lainnya adalah penekananya terhadap Ilmu (sains). Al-Qur’an dan al-Sunah mengajak kaum muslim untuk mencari dan mendapatkan ilmu dan kearifan, serta menempatkan orang-orang yang berpengetahuan pada derajat yang tinggi. Allah SWT telah menjanjikan derajat yang tinggi bagi orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan.
Allah SWT berfirman:
“Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu” maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat” (al-Mujadalah 11).
Menurut al-Maraghi, tafsir dari ayat ini adalah bahwa Allah meninggikan orang-orang yang mukmin dengan mengikuti perintah-Nya dan perintah Rosul, khususnya orang-orang yang berilmu di antara mereka beberapa derajat yang banyak dalam hal pahala dan tingkat keridlaan. Ayat tersebut menunjukkan betapa Allah SWT sangat memuliakan orang-orang yang berilmu pengetahuan. Ayat tersebut juga memberikan gambaran kepada manusia mengenai kedudukan ilmu pengetahuan, sebagai bekal baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat. Ada sebuah ungkapan terkenal mengenai bagaimana orang harus menuntut Ilmu;“Tuntutlah ilmu sekalipun di negeri Cina”.(HR. Ibnu ‘Adiy dan Al-Baihaqi)
Maksud dari ungkapan tersebut adalah; bahwa ilmu harus dicari dan dikejar walaupun berada di negeri yang sangat jauh sekalipun. Ungkapan tersebut menunjukkan betapa penting dan utamanya kegiatan Talab al-‘ilm, hingga harus dilakukan walau dengan perjalanan ke negeri yang sangat jauh sekalipun. Kata “negeri Cina” di atas hanya sebagai perumpamaan negeri yang sangat jauh, karena negeri Cina adalah negeri yang sangat jauh bagi umat Islam yang berada di Timur Tengah pada waktu itu. Jadi seandainya sekarang negeri yang perekembangan ilmu pengetahuannya paling maju, berada di belahan bumi bagian barat maka kesana pula kita harus mengejar ilmu itu.
Rasulullah menegaskan dengan sabda beliau:
“Menuntut ilmu itu adalah suatu kewajiban bagi setiap orang Islam” HR. Ibnu Majjah)
Jelaslah dari sabda Rasul tesebut bahwasanya menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim, tanpa membedakan laki-laki ataupun perempuan. Begitu pentingnya ilmu pengetahuan bagi manusia, karena orang beribadah kepada Allah juga harus dengan ilmu.
Islam agama Ilmu
Sementara seorang Dr. Mahadi Gulsyani pernah menyebutkan bahwa, Islam adalah agama ilmu. Karena Islamlah agama yang sangat mengapresiasi dan memposisikan ilmu pada tempat yang mulia. Hal ini dapat kita lihat dalam banyak ayat Al Qur’an yang menyebut kata ilmu sebanyak 180 kali. Belum lagi istilah seperti akal dan berpikir serta lainnya masih banyak berhubungan dengan ilmu pengetahuan.
“…Niscaya Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat” – Q.s Mujadilah :11. Artinya, bagi kita yang beriman kepada Allah tentunya akan lebih baik jika berimannya kita desertai dengan ilmu pengetahuan, dengan ayat ini saja mestinya memotivasi kita untuk menuntut ilmu.
Menuntut ilmu dalam Islam, adalah aktivitas yang mulai dan wajib. Ketika kita ingin memahami aqidah yang murni, ibadah yang benar dan memiliki akhlaq yang mulia tentunya harus memiliki ilmu tentangnya. Bagaimana mungkin kita mengenal Allah tanpa ilmu ? bagaimana mungkin kita bisa beribadah sesuai yang dijalankan rasulullah tanpa ilmu? Bagaimana mungkin akhlaq kita bisa terjaga tanpa bantua ilmu khususnya tentang Islam. “…Diantara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah Ulama”. Artinya, yang benar-benar bisa menjalankan perintah Allah, beragama dengan sebaik-baiknya adalah orang yang alim, memiliki ilmu pengetahuan, intinya ilmu sebagai kunci keberagamaan kita.
Itulah sebabnya, kita sangat sering mendengarkan nasehat bijak “carilah ilmu walau sampai ke negeri cina, karena sesungguhnya menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim”. Tapi bukan berarti kita harus menuntut segala ilmu, ulama berpendapat yang wajib untuk dipelajari adalah ilmu tentang perbuatan (akhlaq). Dalam hal ini, Islam adalah agama yang mengajarkan tentang akhlaq.
Kemudian ditambahkan oleh Cak Nur, seorang cendekiawan muslim bahwa antara iman, ilmu dan amal merupakan segitiga yang tidak bisa terpisahkan dalam Islam. Hal itu berarti, berimannya kita kepada Allah dan Rasulnya karena berilmu pengetahuan, dan pada akhirnya segalanya akan berbuah amal. Namun perlu kita ketahui bahwa, tidaklah wajib menuntut semua ilmu berdasarkan pembagian ilmu oleh Imam Al Gazaly dalam kitabnya ihya’ umuluddin. Dibagi menjadi dua yaitu, ilmu fardhu ‘ain dan ilmu fardhu kifayah. Yang dimaksud fardhu kifayah adalah ilmu yang setiap individu wajib mengetahuinya, khususnya ilmu agama. Shalat, puasa dan berzakat itu hanya bisa diamalkan ketika mengetahui caranya. Sehingga wajib bagi kita untuk menuntut ilmu tersebut. Sementara ilmu fardhu kifayah, merupakan cabang ilmu yang dikembangkan manusia untuk kepentingan maslahat keduniawiaan. Misalnya ilmu kedokteran, pertania, keteknikan dan lain-lain. Hukumnya tidak menjadi wajib ketika sudah ditunaikan oleh sebagian orang. Bedanya dengan ilmu fardhu ‘ain harus dipelajari oleh setiap orang.
Klarsfikasi Ilmu menurut ulama Islam

Menurut Dr. Uhar Suharsaputra nampak jelas bagaimana kedudukan ilmu dalam ajaran Islam . AL qur’an telah mengajarkan bahwa ilmu dan para ulama menempati kedudukan yang sangat terhormat, sementara hadis nabimenunjukan bahwa menuntut ilmu merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim. Dari sini timbul permasalahan apakah segala macam Ilmu yang harus dituntut oleh setiap muslim dengan hukum wajib (fardu), atau hanya Ilmu tertentu saja ?. Hal ini mengemuka mengingat sangat luasnya spsifikasi ilmu dewasa ini .
Pertanyaan tersebut di atas nampaknya telah mendorong para ulama untuk melakukan pengelompokan (klasifikasi) ilmu menurut sudut pandang masing-masing, meskipun prinsip dasarnya sama ,bahwa menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim. Syech Zarnuji dalam kitab Ta’liimu AL Muta‘alim (t. t. :4) ketika menjelaskan hadis bahwa menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim menyatakan :
“Ketahuilah bahwa sesungguhya tidak wajib bagi setiap muslim dan muslimah menuntutsegsls ilmu ,tetapi yang diwajibkan adalah menuntut ilmu perbuatan (‘ilmu AL hal) sebagaimana diungkapkan ,sebaik-baik ilmu adalah Ilmu perbuaytan dan sebagus –bagus amal adalah menjaga perbuatan”.
Kewajiban manusia adalah beribadah kepeda ALLah, maka wajib bagi manusia(Muslim ,Muslimah) untuk menuntut ilmu yang terkaitkan dengan tata cara tersebut ,seprti kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji ,mengakibatkan wajibnya menuntut ilmu tentang hal-hal tersebut . Demikianlah nampaknya semangat pernyataan Syech Zarnuji ,akan tetapi sangat di sayangkan bahwa beliau tidak menjelaskan tentang ilmu-ilmu selain “Ilmu Hal” tersebut lebih jauh di dalam kitabnya.
Sementara itu Al Ghazali di dalam Kitabnya Ihya Ulumudin mengklasifikasikan Ilmu dalam dua kelompok yaitu 1). Ilmu Fardu a’in, dan 2). Ilmu Fardu Kifayah, kemudian beliau menyatakan pengertian Ilmu-ilmu tersebut sebagai berikut :
“Ilmu fardu a’in . Ilmu tentang cara amal perbuatan yang wajib, Maka orang yang mengetahui ilmu yang wajib dan waktu wajibnya, berartilah dia sudah mengetahui ilmu fardu a’in “ (1979 : 82)
“Ilmu fardu kifayah. Ialah tiap-tiap ilmu yang tidak dapat dikesampingkan dalam menegakan urusan duniawi “ (1979 : 84)
Lebih jauh Al Ghazali menjelaskan bahwa yang termasuk ilmu fardu a’in ialah ilmu agama dengan segala cabangnya, seperti yang tercakup dalam rukun Islam, sementara itu yang termasuk dalam ilmu (yang menuntutnya) fardhu kifayah antara lain ilmu kedokteran, ilmu berhitung untuk jual beli, ilmu pertanian, ilmu politik, bahkan ilmu menjahit, yang pada dasarnya ilmu-ilmu yang dapat membantu dan penting bagi usaha untuk menegakan urusan dunia.
Klasifikasi Ilmu yang lain dikemukakan oleh Ibnu Khaldun yang membagi kelompok ilmu ke dalam dua kelompok yaitu :
1. Ilmu yang merupakan suatu yang alami pada manusia, yang ia bisa menemukannya karena kegiatan berpikir.
2. Ilmu yang bersifat tradisional (naqli).
bila kita lihat pengelompokan di atas , barangkali bisa disederhanakan menjadi 1). Ilmu aqliyah , dan 2). Ilmu naqliyah.
Dalam penjelasan selanjutnya Ibnu Khaldun menyatakan :
“Kelompok pertama itu adalah ilmu-ilmu hikmmah dan falsafah. Yaituilmu pengetahuan yang bisa diperdapat manusia karena alam berpikirnya, yang dengan indra—indra kemanusiaannya ia dapat sampai kepada objek-objeknya, persoalannya, segi-segi demonstrasinya dan aspek-aspek pengajarannya, sehingga penelitian dan penyelidikannya itu menyampaikan kepada mana yang benar dan yang salah, sesuai dengan kedudukannya sebagai manusia berpikir. Kedua, ilmu-ilmu tradisional (naqli dan wadl’i. Ilmu itu secara keseluruhannya disandarkan kepada berita dari pembuat konvensi syara “ (Nurcholis Madjid, 1984 : 310)
dengan demikian bila melihat pengertian ilmu untuk kelompok pertama nampaknya mencakup ilmu-ilmu dalam spektrum luas sepanjang hal itu diperoleh melalui kegiatan berpikir. Adapun untuk kelompok ilmu yang kedua Ibnu Khaldun merujuk pada ilmu yang sumber keseluruhannya ialah ajaran-ajaran syariat dari al qur’an dan sunnah Rasul.
Ulama lain yang membuat klasifikasi Ilmu adalah Syah Waliyullah, beliau adalah ulama kelahiran India tahun 1703 M. Menurut pendapatnya ilmu dapat dibagi ke dalam tiga kelompok menurut pendapatnya ilmu dapat dibagi kedalam tiga kelompok yaitu : 1). Al manqulat, 2). Al ma’qulat, dan 3). Al maksyufat. Adapun pengertiannya sebagaimana dikutif oleh A Ghafar Khan dalam tulisannya yang berjudul “Sifat, Sumber, Definisi dan Klasifikasi Ilmu Pengetahuan menurut Syah Waliyullah” (Al Hikmah, No. 11, 1993), adalah sebagai berikut :
1). Al manqulat adalah semua Ilmu-ilmu Agama yang disimpulkan dari atau mengacu kepada tafsir, ushul al tafsir, hadis dan al hadis.
2). Al ma’qulat adalah semua ilmu dimana akal pikiran memegang peranan penting.
3). Al maksyufat adalah ilmu yang diterima langsung dari sumber Ilahi tanpa keterlibatan indra, maupun pikiran spekulatif
Selain itu, Syah Waliyullah juga membagi ilmu pengetahuan ke dalam dua kelompok yaitu : 1). Ilmu al husuli, yaitu ilmu pengetahuan yang bersifat indrawi, empiris, konseptual, formatif aposteriori dan 2). Ilmu al huduri, yaitu ilmu pengetahuan yang suci dan abstrak yang muncul dari esensi jiwa yang rasional akibat adanya kontak langsung dengan realitas ilahi .
Meskipun demikian dua macam pembagian tersebut tidak bersifat kontradiktif melainkan lebih bersifat melingkupi, sebagaimana dikemukakan A.Ghafar Khan bahwa al manqulat dan al ma’qulat dapat tercakup ke dalam ilmu al husuli.
Sumber Ilmu Pengetahuan Menurut paradigma filsafat barat

Semua orang mengakui memiliki pengetauan. Persoalannya dari mana pengetahuan itu diperoleh atau lewat apa pengetahuan didapat? Dari situ timbul pertanyan bagaimana caranya kita memperoleh pengetahuan atau darimana sumber pengetahuan kita? Pengetahua yang ada pada kita diperoleh dengan menggunakan berbagai alat yang menggunakan sumber pengetahuan tersebut. Dalam hal ini ada beberapa pendapat tentang sumber pengetahuan antaralain:
a. Idealisme
Pertama, idealisme adalah suatu aliran yang mengajarkan bahwa hakikat fisik hanya dapat dipahami dalam kaitannya dengan jiwa dan roh. Istilah idealisme diambil dari kata idea yaitu sesuatu yang hadir dalam jiwa. Idealisme atau nasionalisme menitik beratkan pada pentingnya peranan ide, kategori atau bentuk-bentuk yang terdapat pada akal sebagai sumber ilmu pengetahuan. Plato ( 427-347 SM), seorang bidan bagi lahirnya janin idealisme ini, menegaskan bahwa hasil pengamatan inderawi tidak dapat memberikan pengetahuan yang kokoh karena sifatnya yang selalu berubah-ubah (Amin Abdullah;1996). Sesuatu yang berubah-ubah tidak dapat dipercayai kebenarannya. Karena itu suatu ilmu pengetahuan agar dapat memberikan kebenaran yang kokoh, maka ia mesti bersumber dari hasil pengamatan yang tepat dan tidak berubah-ubah. Hasil pengamatan yang seperti ini hanya bisa datang dari suatu alam yang tetap dan kekal. Alam inilah yang disebut oleh guru Aristoteles itu sebagai “alam ide”, suatu alam dimana manusia sebelum ia lahir telah mendapatkan ide bawaannya (S.E Frost;1966). Dengan ide bawaan ini manusia dapat mengenal dan memahami segala sesuatu sehingga lahirlah ilmu pengetahuan. Orang tinggal mengingat kembali saja ide-ide bawaan itu jika ia ingin memahami segala sesuatu. Karena itu, bagi Plato alam ide inilah alam realitas, sedangkan yang tampak dalam wujud nyata alam inderawi bukanlah alam yang sesungguhnya.
b. Empirisme
Paham selanjutnya adalah empirisme atau realisme, yang lebih memperhatikan arti penting pengamatan inderawi sebagai sumber sekaligus alat pencapaian pengetahuan (Harold H. Titus dkk.;1984). Aristoteles (384-322 SM) yang boleh dikata sebagai bapak empirisme ini, dengan tegas tidak mengakui ide-ide bawaan yang dibawakan oleh gurunya, Plato. Bagi Aristoteles, hukum-hukum dan pemahaman itu dicapai melalui proses panjang pengalaman empirik manusia. (Amin Abdullah;1996).
Dalam paradigma empirisme ini, sungguhpun indra merupakan satu-satunya instrumen yang paling absah untuk menghubungkan manusia dengan dunianya, bukan berarti bahwa rasio tidak memiliki arti penting. Hanya saja, nilai rasio itu tetap diletakkan dalam kerangka empirisme (Harun Hadiwiyoto;1995). Artinya keberadaan akal di sini hanyalah mengikuti eksperimentasi karena ia tidak memiliki apapun untuk memperoleh kebenaran kecuali dengan perantaraan indra, kenyataan tidak dapat dipersepsi (Ali Abdul Adzim;1989). Berawal dari sinilah, John Locke berpendapat bahwa manusia pada saat dilahirkan, akalnya masih merupakan tabula (kertas putih). Maksudnya ialah bahwa manusia itu pada mulanya kosong dari pengetahuan, lantas pengalamannya mengisi jiwa yang kosong itu, kemudian ia memiliki pengetahuan. Di dalam kertas putih inilah kemudian dicatat hasil pengamatan Indrawinya (Louis O. Katsof;1995). Empirisme adalah sebuah paham yang menganggap bahwa pengetahuan manusia hanya didapatkan melalui pengamatan konkret, bukan penalaran rasional yang abstrak, apalagi pengalaman kewahyuan dan institusi yang sulit memperoleh pembenaran factual.
David Hume, salah satu tokoh empirisme mengatakanbahwa manusia tidak membawa pengetahuan bawaan dalam hidupnya. Sumber pengetahuan adalah pengamatan. Pengamatan memberikan dua hal, yaitu kesan-kesan (empressions) dan pengertian-pengertian atau ide-ide (ideas). Yang dimaksud kean-kesan adalah pengamatan langsung yang diterima dari pengalaman, seperti merasakan tangan terbakar. Yang dimaksud dengan ide adalah gambaran tentang pengamatan yang samara-samar yang dihasilka dengan merenungkan kembali atau terefleksikan dalam kesan-kesan yang diterima dari pengalaman.(Amsal Baktiar; 2002)
Berdasarkan teori ini, akal hanya mengelola konsep indrawi, hal itu dilakukannya dengan menyusun konsep tersebut atau membagi-baginya.(Muhammad baqir as-Shadar;1995). Jadi dalam empirisme, sumber utamauntuk memperoleh pengetahuan adalah data empiris yang diperoleh dari panca indra. Akal tidak berfungsi banyak, kalaupun ada, itu pun sebatas ide yang kabur.
Namun aliran ini mempunyai banyak kelemahan, antara lain:
1. Indra terbatas, benda yang jauh kelihatan kecil, apakah ia benar-benar keci? Ternyata tidak. Keterbatasan indralah yang menggambarkan seperti itu. Dari sini akan terbentuk pengetahua yang salah.
2. Indra menipu, pada yang sakit malaria gula rasanya pahit, udara akan tersa dingin. Ini akan menimbulkan pengetahuan empiris yang salah juga.
3. Objek yang menipu, contohnya fammorgana dan ilusi. Jadi obyek itu sebenarnya tidak sebagaimana ia ditangkap oleh indra, ia membohongi indra.
4. Berasal dari indra dan objek sekaligus. Dalam hal ini indra mata tidak mampu melihat seekor kerbau secara keseluruhan, dan kernau itu juga tidak dapt memperlihatkan badanya secara keseluruhan. Kesimpulannya ialah empirisme lemah karena keterbatasan indra manusia.
c. Rasionalisme
Paradigma selanjutnya adalah Rasionalisme, sebuah aliran yang menganggap bahwa kebenaran dapat diperoleh melalui pertimbangan akal. Dalam beberapa hal, akal bahkan dianggap dapat menemukan dan memaklumkan kebenaran sekalipun belum didukung oleh fakta empiris. Faham rasionalisme dipandu oleh tokoh seperti Rene Deskrates (1596-1650), Baruch Spinoza (1632-1677) dan Gottfried Leibniz (1646-1716). Menurut kelompok ini, dalam setiap benda sebenarnya terdapat ide – ide terpendam dan proposisi – proposisi umum yang disebut proposi keniscayaan yang dapat dibuktikan sebagai kebenaran yang dapat dibuktikan sebagai kebenaran dalam kesempurnaan atau keberadaan verifikasi empiris.
Aliran ini menyatakan bahwa akal adalah dasar kepastian pengetahuan. Pengetahuan yang benar diperoleh dan diukur dengan akal. Manusia memperoleh pengetahuan melalui kegiatan menangkap objek.
Menurut aliran ini kekeliruan pada aliran empirisme yang disebabkan kelemahan alat indra dapt dikoreksi, seandainya akal digunakan. Rasionalisme tidak mengingkari kegunaan indra dalammemperoleh pengetahuan. Pengalaman indra diperlukan untuk merangsang akal dan memberikan bahan-bahan yang menyebabkan akal dapat bekerja, etapi sampainya mausia kepada kebenaran adalah semata-mata akal. Laporan indra menurut rasionalisme merupakan bahan yang belu jelas, bahkan ini memungkinkan dipertimbangkan oleh akal dalam pengalaman berfikir. Akal mengatur bahan tersebut sehingga dapatlah terbentuk pengetahua yang benar. Jadi fungsi panca indra hanyalah untuk memperoleh data-data dari alam nyata dan akalnya menghubungkan data-data itu satu dengan yang lain.
Dalam penyusunan ini akal menggunakan konsep-konsep rasional atau ide-ide universal. Konsep tersebut mempunyai wujud dalam alam nyata dan bersifat universal. Yang dimaksud prinsip-prinsip universal adalah abstraksi dari benda-benda konkret, seperti hukum kuasalitas atau gambaran umum tentang kursi. Sebaliknya bagi empirisme hukum tersebut tidak diakui.(Harun nasution;1995)
Akal, selain bekerja karena ada bahan indra, juga akal dapat menghasilkan pegetahuan yang tidak berdasarkan bahan indrawi sama sekali, jadi akal juga dapat menghasilkan pengetahan tentang objek yang betul-betul abstrak.
Tetapi rasionalisme juga mempunyai kelemahan, seperti mengenai criteria untuk mengetahui akan kebenaran dari suatu ide yang menurut seseorag dalah jelas dan dapat dipercaya tetapi menurut orang lain tidak. Jadi masalah yang utama yang dihadpi kaum rasionalisme adalah evaluasi dari kebenaran premis-premis inisemuanya bersumber pada penalaran induktif, karena premis-premis ini semuanya bersumber pada penalaran rasional yang bersifat abstrak. Terbebas dari pengalaman maka evalusi yang semacam ini tidak dapat dilakukan.(Jujun S. Suriasumantri;1998).
d. Positivisme
Adanya problem pada empirisme dan rasionalisme yang menghasilkan metode ilmiah melahirkan aliran positivisme oleh August Comte dan Immanuel Kant. August Comte berpendapat bahwa indera itu amat penting dalam memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi harus dipertajam dengan alat bantu dan diperkuat dengan eksperimen.
Positivisme adalah aliran filsafat yang berpangkal dari fakta yang positif sesuatu yang diluar fakta atau kenyataan dikesampingkan dalam pembicaraan filsafat dan ilmu pengetahuan.(Drs. Drs. H. Ahmad Syadali, M.A; 2004 :133). Kekeliruan indera dapat dikoreksi lewat eksperimen dan eksperimen itu sendiri memerlukan ukuran-ukuran yang jelas seperti panas diukur dengan drajat panas, jauh diukur dengan meteran, dan lain sebagainya. Kita tidak cukup mengatakan api panas atau metahari panas, kita juga tidak cukup mengatakan panas sekali, panas, dan tidak panas. kita memerlukan ukuran yang teliti. Dari sinilah kemajuan sains benar-benar dimulai. Kebenaran diperoleh dengan akal dengan didukung bukti-bukti empiris yang terukur.
Dalam hal ini Kant juga menekankan pentingnya meneliti lebih lanjut terhadap apa yang telah dihasilkan oleh indera dengan datanya dan dilanjutkan oleh akal denga melakukan penelitian yang lebih mendalam. Ia mencontohkan bagaimana kita dapat menyimpulkan kalau kuman tipus menyebabkan demam tipus tanpa penelitian yang mendalam dan eksperimen. Dari penelitian tersebut seseorang dapat mengambil kesimpulan bahwa ada hubungan sebab akibat antara kuman tipus dan demam tipus.
Pada dasarnya aliran ini (yang diuraikan oleh August Comte dan Immanuel Kant) bukanlah suatu aliran khas yang berdiri sendiri, tetapi ia hanya menyempurnakan emperisme dan rasionalisme yang bekerjasama dengan memasukkan perlunya eksperimen dan ukuran-ukuran.
Sumber Ilmu Pengtahuan Menurut Saintis Islam

Alam ini merupakan sumber pengetahuan yang terbuka luas bagi setiap manusia. Alam yang memiliki hukum yang pasti dan konstan akan membentuk pengetahuan manusia. Karena hukum alam itulah manusia secara bertahap dapat mengendalikan alam dan mengadakan pengembangan melalui eksperimen dan riset secara berulang. Berbagai persoalan yang berkaitan dengan struktur, kondisi dan kualitas alam, secara bertahap dapat dikuasai dan diatasi manusia .
Hukum alam dan Al-Qur’an bersumber dari sumber yang sama, yakni Allah SWT. Oleh karena itu, alam mempunyai kaitan erat dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Di antara kaitan tersebut, Al-Qur’an memberikan informasi tentang keadaan alam pada masa yang akan datang, yang belum bisa diramalkan oleh ilmu pengetahuan. Al-Qur’an juga memberikan informasi peristiwa masa lampau yang hanya diketahui oleh kalangan yang sangat terbatas. Terkadang Al-Qur’an mempertegas penemuan para ahli dan terkadang memberi isyarat untuk dilakukan penyelidikan secara akurat, Al-Qur-an juga memberikan motivasi kepada para ilmuan untuk melakukan kajian atau pembahasan suatu persoalan dan memerintahkan agar mendiamkannya (tawakuf) serta menyerahkan segala urusanya kepada Allah SWT. Ilmu pengetahuan yang diperoleh melalui kajian dan penelitian terhadap alam ini pada akhirnya akan menunjukkan kebesaran akan menunjukkan kebesaran Yang Maha Pencipta, yaitu Allah SWT, sebagaimana dinyatakan dalam surat Ali’Imran ayat 190 dan 191 :
Artinya:
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi. Dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal ( 190). (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): ‘Ya Tuhan Kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia ,Maha Suci Engkau, Maka peliharalah kami dari siksa neraka. (Al-Imran ayat 191)
Di kalangan ilmuan muslim, banyak sekali penemuan ilmuan yang orisinal (sebagai hasil eksperimen, observasi, atau penelitian) yang terus dikembangkan dan menjadi milik dunia ilmu pengetahuan modern, termasuk yang kemudian dikembangkan oleh para ilmuan barat. Para ilmuan muslim, terutama yang muncul pada masa keemasan islam (abad ke 7-13) banyak memberi kontribusi pada perkembangan sains modern, seperti bidang kimia, optika, matematika, kedokteran, fisika, astronomi, geografi, sejarah dan ilmu-ilmu lainnya.
Mhammad Thalhah Hasan mengatakan, bahwa sumber ilmu pengetahuan itu adalah Allah, yang berbeda adalah proses dan cara Allah memberikan dan mengenalkan ilmu-ilmu tersebut kepada manusia dan mahluk-mahluk lainnya. Ada diantara ilmu-ilmu tersebut diberikan melalui insting, ada diantaranya yang diberikan melalui panca indera, ada lagi yang diperoleh melalui nalar (akal), adalagi yang ditemukan melalui pengalaman dan penelitian empirik, dan ada yang lain didapatkan melalui wahyu seperti yang didapatkan para Nabi/Rasul. Tetapi sumber dari semua ilmu itu adalah Allah, dan dari teologi inilah kemudian muncul istilah “trasendentalisasi ilmu”, yang artinya bahwa semua ilmu itu tidak dapat dilepaskan dari kekuatan dan kekuasaan Tuhan dan keyakinan seperti ini akan mempengaruhi konsep dan system pendidikan islam
Kalaau dibarat ilmu pengetahuan beranjak dari “premis kesangsian”, maka dikalangan agama samawi, termasuk islam, ilmu-ilmu itu bersumber dari “premis keimanan”, suatu keimanan yang memberikan keyakinan, bahwa kebenaran yang absolute itu hanya ada pada wahyu, termasuk kebenaran ijtihadi dalam upaya menafsirkan wahyu tersebut. Al-qur’an dan As-Sunah yang sahih mempunyai tingkat kebenaran absolute, tetapi ilmu-ilmu ijtihadi seperti ilmu kalam atau ilmu fiqih dan lain-lain, tingkat kebenarannya adalah relative. (Muhammada Talhah Hasan, 2006: 39)
Allahlah sumber segala ilmu pengetahuan, sedangkan ilmu yang dikuasai manusia selama ini sangat terbatas dan sedikit sekali apa bila dibandingkan dengan ilmu Allah. Tuhan telah memberikan ilmu-Nya kepada manusia dan mahluk-mahluk lainnya seperti malaikat, dengan beberapa cara seperti dengan ilham, instink, indra, nalar (reason), pengalaman dan lain sebagainya. Atau dengan istilah lain, melalui penelitian dan survey, juga melalui penelitian laboratories, dan ada juga yang melalui kontemplasi/perenungan yang tajam dan melalui informasi wahyu yang diterima para Rasul Allah. Itu semua merupakan cara-cara yang digunakan oleh Allah untuk memberi ilmu pengetahuan, informasi, kemampuan nalar dan kecakapan kepada manusia, tetapi sumbernya tetaplah Allah.
Prof. DR. Cecep Sumarna mengatakan, bahwa dikalangan filosof dan saintis muslim berkembang sebuah pemikiran bahwa sumber ilmu pengetahuan adalah wahyu. Bagi umat islam hal itu termanifestasi dalam bentuk Al-Qr’an dan As-Sunah. Sumber Al-Qur’an ini bukan hanya mendampingi sumber pengetahuan lain, misalnya sumber empiris yang faktual/induktif dan rasional/deduktif. Al-Qur’an bahkan dapat dianggap pemegang otoritas lahirnya ilmu. Dalam perspektif islam, alam menjadi sumber empiris pengaruh modern, adalah wahyu Tuhan juga. Ia adalah symbol terendah dari Tuhan Yang Maha Tinggi dan sekaligus Maha Qudus. (Prof. DR. Cecep Sumarna; 2008:111). Selain empiris dan rasional, sumber ilmu pengetahuan yang lain adalah intuisi dan wahyu. Melalui intuisi manusia mendapati ilmu pengetahuan secara langsung tidak melalui proses penalaran tertentu, sedangkan wahyu adalah pengetahuan yang didapati melalui “pemberian” Tuhan secara langsung kepada hamba-Nya yang terpilih yang disebut Rasul dan Nabi.
DR. Ahmad tafsir mengatakan, bahwa menurut Al-Qur’an semua pengetahuan datang dari Allah, sebagian diwahyukan kepada orang yang dipilih-Nya, sebagian lain diperoleh manusia dengan menggunakan indra, akal, dan hatinya. Pengetahuan yang diwahyukan mempunyai kebenaran yang absolute, sedangkan pengetahuan yang diperoleh dari indra kebenarannya tidak mutlak. (DR. Ahmad tafsir; 2008: 8)
Bagi orang islam sumber pengetahuan adalah Allah, tidak ada pengetahuan selain yang datang dari Allah. Sumber pertama itu sekarang ini adalah Al-Qur’an atau hadits Rasul. Demikian Al-Ghazali berpendapat, tidak akan bisa sampai pada pengetahuan yang meyakinkan tersebut bila ia bersumber dari hasil pengamatan indrawi (hissiyat) dan pemikiran yang pasti (dzaruriyat). (Al-Ghazali, 1961). Dari sini terlihat dengan jelas bahwa Al-Ghazali telah menggabungkan paradigma empirisme dan rasionalisme. Tetapi, bentuk pemaduan tersebut tetap dilakukan secara hierarkis, bukan dalam rangka melahirkan sintesa baru diantara keduanya itu. Terhadap hasil pengamatan indrawi, Al-Ghazali akhirnya berkesimpulan bahwa :
“Tentang hal ini aku ragu-ragu, karena hatiku berkata : bagaimana mungkin indra dapat dipercaya, penglihatan mata yang merupakan indera terkuat adakalanya seperti menipu. Engkau misalnya, melihat bayang-bayang seakan diam, padahal setelah lewat sesaat ternyata ia bergerak sedikit demi sedikit, tidak diam saja. Engkau juga melihat bintang tampaknya kecil, padahal bukti-bukti berdasarkan ilmu ukur menunjukkan bahwa bintang lebih besar dari pada bumi. Hal-hal seperti itu disertai dengan contoh-contoh yang lain dari pendapat indera menunjukkan bahwa hukum-hukum inderawi dapat dikembangkan oleh akal dengan bukti-bukti yang tidak dapat disangkal lagi”. (Al-Ghazali,1961).
Dari pernyatan tersebut jelas sekali di mata Al-Ghazali paradigma empirisme yang lebih bertumpu pada hasil penglihatan inderawi, tidak dapat dijadikan sebagai bentuk pengetahuan yang menyakinkan lagi, sebab kebenaran yang ditawarkan bersifat tidak tetap atau berubah-ubah. Kredibilitas akal, karena itu, juga tidak luput dari kuriositas Al-Ghazali terhadap hakikat yang sedang dicari-carinya. Kredibilitas akal diragukan, karena kekhawatirannya, jangan-jangan pengetahuan aqliyah itu tidak ada bedanya dengan seseorang yang sedang bermimpi, seakan-akan ia mengalami sesuatu yang sesungguhnya, tetapi ketika ia siuman nyatalah bahwa pengalamannya tadi bukanlah yang sesungguhnya terjadi.” (Al-Ghazali,1961).

2. Kedudukan Para Ilmuwan

Definisi Ulama /Ilmuwan Secara bahasa, ulama berasal dari kata kerja dasar ‘alima (telah mengetahui); berubah menjadi kata benda pelaku ‘alimun berarti orang yang mengetahui (mufrad/singular) dan ulama (jamak taksir/irregular plural). Berdasarkan istilah, pengertian ulama dapat dirujuk pada al-Quran. Yang sangat masyhur dalam hal ini adalah : “Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah diantara hambaNya adalah ulama” (Qs.Fathir 28).
Merujuk dari Nash yang jelas tentang lafadz al Ulama dalam al Quran di atas adalah hamba Allah yang takut melanggar perintah Allah dan takut melalaikan perintahNya dikarenakan dengan ilmunya ia sangat mengenal keagungan Allah. Ia bertahuid (mengesakan) Allah dalam rububiyah, uluhiyah dan asma wa sifat. Mereka sangat berhati-hati dalam ucapan dan tindakan karena memiliki sifat wara, khowasy dan ’arif.
Kata al Ulama bukan sekedar istilah dan kedudukan sosial buatan manusia. Bukan pula orang yang didudukan di lembaga bentukan pemerintahan dengan subsidi dana. Namun kosa kata al Ulama berasal dari Kalamullah dan memiliki arti dan kedudukan sangat terhormat disisi Rabb. Oleh karena itu, termasuk perkara yang sangat penting untuk kita ketahui dan pahami adalah manzilah (kedudukan) ahlul ilmi yang mulia di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Sehingga kita bisa beradab terhadap mereka, menghargai mereka dan menempatkan mereka pada kedudukannya. Itulah tanda barakahnya ilmu dan rasa syukur kita dengan masih banyaknya para ulama di zaman ini.
Teks Hadits Terjemah: “Dan sesungguhnya para ulama itu adalah pewaris para nabi. Dan sungguh para nabi tidaklah mewariskan dinar maupun dirham, hanya saja mereka mewariskan ilmu. Maka barangsiapa yang mengambilnya (ilmu tersebut) berarti dia telah mengambil bagian ilmu yang banyak.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi). Hadits di atas Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6298
Dari Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu) Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu berkata (Syarh Riyadhish Shalihin, 3/434): “Tidaklah mewarisi dari para nabi kecuali para ulama. Maka merekalah pewaris para nabi. Merekalah yang mewarisi, ilmu, amal dan tugas membimbing umat kepada syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala.” Dalam al-Quran Surat AlMujadalah ayat 11 dikemukakan: “Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan beberapa derajat” mengilhami kepada kita untuk serius dan konsisten dalam memperdalam dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Beberapa tokoh penting (ilmuwan) dalam sejarah Islam jelas menjadi bukti janji Allah s.w.t akan terangkatnya derajat mereka baik dihadapan Allah maupun sesama manusia. DR Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Al Munir nya memaknai kata ‘darajaat’ (beberapa derajat) dengan beberapa derajar kemuliaan di dunia dan akhirat. Orang ‘alim yang beriman akan memperoleh fahala di akhirat karena ilmunya dan kehormatan serta kemulyaan di sisi manusia yang lain di dunia. Karena itu Allah s.w.t meninggikan derajat orang mu’min diatas selain mu’min dan orang-orang ‘ alim di atas orang-orang tidak berilmu.
Dalam perspektif sosiologis, orang yang mengembangkan ilmu berada dalam puncak piramida kegiatan pendidikan. Banyak orang sekolah/ kuliah tetapi tidak menuntut ilmu. Mereka hanya mencari ijazah, status/gelar. Tidak sedikit pula guru atau dosen yang mengajar tetapi tidak mendidik dan mengembangkan ilmu. Mereka ini berada paling bawah piramida dan tentunya jumlahnya paling banyak. Kelompok kedua adalah mereka yang kuliah untuk emnuntu ilmu tetapi tidak mengembangkan ilmu. Mereka ini ingin memiliki dan menguasai ilmu pengetahuan untuk bekal hidupnya atau untuk dirinya sendiri, tidak mengembangkannya untuk kesejahteraan masyarakat. Kelompok ini berada di tengah piramida kegiatan pendidikan.
Sedangkan kelompok yang paling sedikit dan berada di puncak piramida adalah seorang yang kuliah dan secara bersungguh-sungguh mencintai dan mengembangkan ilmu. Salah satunya adalah dosen yang sekaligus juga seorang pendidik dan ilmuwan.
Kedudukan Ilmuwan atau Ulama

1. Orang yang berkedudukan tinggi di sisi Allah.

Hal ini sebagaimana penegasan sekaligus janji Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Ulama’ dalam firmannya yaitu QS. al Mujaddalah Ayat 11, artinya:

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. al-Mujadilah: 11)

Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu berkata dalam tafsirnya: “Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengangkat ahlul ilmi dan ahlul iman beberapa derajat, sesuai dengan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala khususkan kepada mereka (berupa ilmu dan iman).”

2. Orang Yang paling khasyyah/ Taqwa kepada Allah.

Sebagaimana dalam Q.S Fathir: 28 Allah memuji Ulama dengan firmannya yang berbunyi:
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Fathir: 28)

Dapat ditarik kesimpulan bahwa Rasulullah memberikan gambaran akan kedudukan ulama’ sebagai pewarisnya yakni dalam hal khasyyahnya kepada Allah.

3. Orang yang paling peduli terhadap umat.
Firman Allah:

Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, serta beriman kepada Allah.” (QS. Ali ‘Imran: 110)

Dalam Ayat ini sangat jelas kedudukan Ulama, sebagai Orang yang Sangat peduli Pada Umat, Karena Di dunia ini tiada Orang yang sangat getol mengumandangkan ‘Amar Ma’rur dan Nahi Mungkar selain para Ulama’.

Yahya bin Mu’adz Ar-Razi rahimahullahu berkata “Para Ulama itu lebih belas kasihan terhadap umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada bapak-bapak dan ibu-ibu mereka.” Ditanyakan kepadanya: “Bagaimana demikian?” Dia menjawab: “Bapak-bapak dan ibu-ibu mereka menjaga mereka dari api di dunia, sedangkan para ulama menjaga mereka dari api di akhirat.

4. Ulama’ adalah rujukan umat dan pembimbing mereka ke jalan yang benar.

Allah SWT berfirman, artinya: “Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (QS. al-Anbiya’: 7)

Ini adalah pelajaran adab dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi hamba-hamba-Nya tentang sikap dan perbuatan mereka yang tidak pantas. Seharusnya, apabila datang kepada mereka berita penting yang terkait dengan kepentingan umat, seperti berita keamanan dan hal-hal yang menggembirakan orang-orang yang beriman, atau berita yang mengkhawatirkan/ menakutkan, yang di dalamnya ada musibah yang menimpa sebagian mereka, hendaknya mereka memperjelas terlebih dahulu akan kebenarannya dan tidak tergesa-gesa menyebarkannya.

Namun hendaknya mereka mengembalikan hal itu kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam (semasa beliau masih hidup) dan kepada ulil amri, yaitu orang yang ahli berpendapat, ahli nasihat, yang berakal (para ulama). Mereka adalah orang-orang yang paham terhadap berbagai permasalahan dan memahami sisi-sisi kebaikannya bagi umat, sekaligus mengetahui hal-hal yang tidak bermanfaat bagi mereka. Apabila mereka melihat sisi kebaikan, motivasi yang baik bagi orang-orang yang beriman dan menggembirakan mereka bila berita tersebut disebarkan, atau akan menumbuhkan kewaspadaan mereka terhadap musuh-musuhnya, tentu mereka akan menyebarkannya (atau memerintahkan untuk menyebarkan).Apabila mereka melihat (disebarkannya berita tersebut) tidak mengandung kebaikan, atau dampak negatifnya lebih besar, maka mereka tidak akan menyebarkannya.

Selain Kedudukan Ulama sebagaimana penjelasan ayat dan hadis di atas, kedudukan mereka dalam agama berikut di hadapan umat, merupakan permasalahan yang menjadi bagian dari agama. Mereka adalah orang-orang yang menjadi penyambung umat dengan Rabbnya, agama dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah sederetan orang yang akan menuntun umat kepada cinta dan ridha Allah, menuju jalan yang dirahmati yaitu jalan yang lurus.

Oleh karena itu, ketika seseorang melepaskan diri dari mereka berarti dia telah melepaskan dan memutuskan tali yang kokoh dengan Rabbnya, agama dan Rasul-Nya. Ini semua merupakan malapetaka yang dahsyat yang akan menimpa individu ataupun sekelompok orang Islam. Berarti siapapun atau kelompok mapapun yang mengesampingkan ulama pasti akan tersesat jalannya dan akan binasa.Al-Imam Al-Ajurri rahimahullah dalam muqaddimah kitab Akhlaq Al-Ulama mengatakan:

Para ulama adalah lentera hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, lambang sebuah negara, lambang kekokohan umat, sumber ilmu dan hikmah, serta mereka adalah musuh syaithan. Dengan ulama akan menjadikan hidupnya hati para ahli haq dan matinya hati para penyeleweng. Keberadaan mereka di muka bumi bagaikan bintang-bintang di langit yang akan bisa menerangi dan dipakai untuk menunjuki jalan dalam kegelapan di daratan dan di lautan. Ketika bintang-bintang itu redup (tidak muncul), mereka (umat) kebingungan. Dan bila muncul, mereka (bisa) melihat jalan dalam kegelapan.

Dari ucapan Al-Imam Al-Ajurri di atas jelas bagaimana kedudukan ulama dalam agama dan butuhnya umat kepada mereka serta betapa besar bahayanya meninggalkan mereka, Orang yang paling peduli terhadap umat.

Niscaya Allah akan meninggikan beberapa derajat orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (QS. al Mujadalah: 11), artinya: “Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Tanggung Jawab Seorang Ilmuan

a. Tanggung Jawab Seorang Ilmuan Dalam Perspektif Agama Islam

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seorang ilmuwan muslim mempunyai tanggung jawab, dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas ilmu yang dimilikinya. Rasulullah SAW bersabda:

Dari Abu Barzah Al-Aslami, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Tidak bergeser kedua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga ia ditanya tentang umurnya; dalam hal apa ia menghabiskannya, tentang ilmunya; dalam hal apa ia berbuat, tentang hartanya; dari mana ia mendapatkannya dan dalam hal apa ia membelanjakannya, dan tentang pisiknya; dalam hal apa ia mempergunakannya”. (HR At-Tirmidzi, dan ia berkata: “Ini hadits hasan shahih”, hadits no. 2417).

Bagaimana cara mempertanggungjawabkan ilmu? DR. Yususf Al-Qaradawi menjelaskan ada tujuh sisi tanggung jawab seorang ilmuwan muslim, yaitu:

1 – مَسْؤُوْلٌ عَنْ صِيَانَتِهِ وَحِفْظِهِ حَتَّى يَبْقَى،
2 – وَمَسْؤُوْلٌ عَنْ تَعْمِيْقِهِ وَتَحْقِيْقِهِ حَتَّى يَرْقَى،
3 – وَمَسْؤُوْلٌ عَنِ الْعَمَلِ بِهِ حَتَّى يُثْمِرَ،
4 – وَمَسْؤُوْلٌ عَنْ تَعْلِيْمِهِ لِمَنْ يَطْلُبُهُ حَتَّى يَزْكُوَ،
5 – وَمَسْؤُوْلٌ عَنْ بَثِّهِ وَنَشْرِهِ حَتَّى يَعُمَّ نَفْعُهُ،
6 – وَمَسْؤُوْلٌ عَنْ إِعْدَادِ مَنْ يَرِثُهُ وَيَحْمِلُهُ حَتَّى يَدُوْمَ اِتِّصَالُ حَلَقَاتِهِ، وَقَبْلَ ذَلِكَ كُلِّهِ :
7 – مَسْؤُوْلٌ عَنْ إِخْلَاصِهِ فِيْ عِلْمِهِ للهِ حَتَّى يَقْبَلَهُ مِنْهُ.
1. Bertanggung jawab dalam hal memelihara dan menjaga ilmu, agar ilmu tetap ada (tidak hilang),
2. Bertanggung jawab dalam hal memperdalam dan meraih hakekatnya, agar ilmu itu menjadi meningkat,
3. Bertanggung jawab dalam mengamalkannya, agar ilmu itu berbuah,
4. Bertanggung jawab dalam mengajarkannya kepada orang yang mencarinya, agar ilmu itu menjadi bersih (terbayar zakatnya),
5.Bertanggung jawab dalam menyebarluaskan dan mempublikasikannya agar manfaat ilmu itu semakin luas,
6. Bertanggung jawab dalam menyiapkan generasi yang akan mewarisi dan memikulkan agar mata rantai ilmu tidak terputus, lalu, terutama, bahkan pertama sekali
7. Bertanggung jawab dalam mengikhlaskan ilmunya untuk Allah SWT semata, agar ilmu itu diterima oleh Allah SWT.

3. Fungsi Akal Fikiran

Menurut Yan S, Prasetiadi, M.Ag , kata ‘akal’ berasal dari bahasa Arab: al-’aql. Arti kata ‘akal’ sama dengan al-idrâk dan al-fikr. Semuanya mutâradif atau sinonim. Akal adalah khâshiyyât (keistimewaan) yang diberikan Allah swt kepada manusia, yang merupakan khâshiyyât otak manusia. Sebab otak manusia mempunyai keistimewaan untuk mengaitkan realitas yang diindera dengan informasi (asosiasi).
Akal sesungguhnya merupakan kekuatan untuk menghasilkan keputusan (kesimpulan) tentang suatu. Kekuatan ini bukan merupakan kerja satu organ tubuh manusia, seperti otak, sehingga akal dianggap sama dengan otak, lalu disimpulkan bahwa akal tempatnya ada di kepala. Tentu kesimpulan ini salah.
Setelah ditelaah secara mendalam dapat ditarik kesimpulan, bahwa kekuatan tadi terbentuk dari empat komponen (realitas terindra, panca indra, otak sehat, dan informasi sebelumnya). Dari keempat komponen inilah kemudian menghasilkan apa yang disebut akal.
Adapun proses kerja komponen tersebut sampai menghasilkan kekuatan yang disebut akal, adalah dengan memindahkan realitas yang telah diindera ke dalam otak melalui alat indera yang ada, dan dengan maklumat (informasi) awal yang ada di dalam otak, realitas tersebut disimpulkan. Pada saat itulah terbentuklah kekuatan untuk menyimpulkan realitas. Inilah esensi akal manusia.
Dengan mengetahui dan memahami hakikat akal atau pikiran, maka manusia mampu berpikir secara produktif dan proporsional. Manusia menjadi tahu mana yang perlu dipikirkan dan mana yang khayalan, sesuatu yang bisa dipikirkan adalah jika memenuhi empat komponen akal (realitas, panca indra, otak sehat dan informasi awal), jika hilang salah satu saja, maka yang terjadi adalah berkhayal.
Dengan ini, dapat dimengerti begitu pentingnya peran akal, sebagai salah satu potensi manusia dalam mengatur dan mengontrol pemenuhan potensi kehidupan (kebutuhan jasmani dan naluri) manusia, agar berjalan dengan baik, sehingga manusia tidak sama dengan binatang. Dengan catatan akalnya selalu dikaitkan dengan kaidah berpikir Islam, sehingga memiliki kepribadian Islam.
Kami telah menjadikan untuk isi neraka Jahanam, kebanyakan dari manusia dan jin. Mereka mempunyai hati (akal), tetapi tidak digunakan untuk berfikir. Mereka mempunyai mata, tetapi tidak digunakan untuk melihat. Mereka mempunyai telinga, tetapi tidak digunakan untuk mendengar. Mereka itu seperti hewan ternak, bahkan lebih hina lagi, Mereka itulah orang-orang yang lalai. (QS. Al-A’râf [7]: 179).
Ayat ini menjelaskan adanya persamaan antara manusia dan jin dengan hewan; ketika manusia dan jin sama-sama diberi akal, pendengaran dan penglihatan, namun tidak digunakan untuk berpikir, mendengar dan melihat realitas, maka mereka sama dengan hewan.
Menurut Wikipedia Akal merupakan suatu peralatan rohaniah manusia yang berfungsi untuk membedakan yang salah dan yang benar serta menganalisis sesuatu yang kemampuannya sangat tergantung luas pengalaman dan tingkat pendidikan, formal maupun informal, dari manusia pemiliknya. Jadi, akal bisa didefinisikan sebagai salah satu peralatan rohaniah manusia yang berfungsi untuk mengingat, menyimpulkan, menganalisis, menilai apakah sesuai benar atau salah.
Namun, karena kemampuan manusia dalam menyerap pengalaman dan pendidikan tidak sama. Maka tidak ada kemampuan akal antar manusia yang betul-betul sama.
Pengertian lain dari akal adalah daya pikir (untuk memahami sesuatu), kemampuan melihat cara memahami lingkungan, atau merupakan kata lain dari pikiran dan ingatan. Dengan akal, dapat melihat diri sendiri dalam hubungannya dengan lingkungan sekeliling, juga dapat mengembangkan konsepsi-konsepsi mengenai watak dan keadaan diri kita sendiri, serta melakukan tindakan berjaga-jaga terhadap rasa ketidakpastian yang esensial hidup ini.
Akal juga bisa berarti jalan atau cara melakukan sesuatu, daya upaya, dan ikhtiar. Akal juga mempunyai konotasi negatif sebagai alat untuk melakukan tipu daya, muslihat, kecerdikan, kelicikan.
Akal fikiran tidak hanya digunakan untuk sekedar makan, tidur, dan berkembang biak, tetapi akal juga mengajukan beberapa pertanyaan dasar tentang asal-usul, alam dan masa yang akan datang. Kemampuan berfikir mengantarkan pada suatu kesadaran tentang betapa tidak kekal dan betapa tidak pastinya kehidupan ini.
Mushlihah Purwo Saputri , menurut Sri Utami (1992 :30), menyatakan bahwa berpikir adalah aktivitas mental manusia. Dalam proses berpikir kita merangkai-rangkaikan sebab akibat, menganalisinya dari hal-hal yang khusus atau atau kita menganalisisnya dari hal-hal yang khusus ke yang umum. Berpikir berarti merangkai konsep-konsep. Pikiran adalah proses pengolahan stimulus yang berlangsung dalam domain representasi utama. Proses tersebut dapat dikategorikan sebagai proses perhitungan (computational process).
Proses berpikir dilalui dengan tiga langkah yaitu: pembentukan pikiran, pembentukan pendapat, penarikan kesimpulan dan pembentukan keputusan.
Pertama, yaitu pada pembentukan pikiran. Pada pembentukan pikiran inilah manusia menganalisis ciri-ciri dari sejumlah objek. Objek tersebut kita perhatikan unsur-unsurnya satu demi satu. Misalnya mau membentuk pengertian manusia. Kita akan menganalisis ciri-ciri manusia.
Kedua, yakni pada pembentukan pendapat. Pada pembentukan pendapat ini seseorang meletakkan hubungan antara dua buah pengertin atau lebih yang dinyatakan dalam bentuk bahasa yang disebut kalimat. Pembentukan pendapat dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu pendapat afirmatif atau pendapat positif yaitu pendapat yang mengiakan sesuatu hal, pendapat negatif yaitu pendapat yang tidak menyetujui, dan pendapat modalitas yaitu pendapat yang memungkinkan sesuatu.
Ketiga, pada penarikan kesimpulan. Pada penarikan kesimpulan ini melahirkan tiga macam kesimpulan, yaitu keputusan induktif, deduktif, dan analogis ( perbandingan).
Pikiran manusia pada hakikatnya selalu mencari dan berusaha untuk memperoleh kebenaran. Karena itu pikiran merupakan suatu proses. Dalam proses tersebut haruslah diperhatikan kebenaran bentuk dapat berpikir logis. Kebenaran ini hanya menyatakan serta mengandaikan adanya jalan, cara, teknik, serta hukum-hukum yang perlu diikuti. Semua hal ini diselidiki serta dirumuskan dalam logika.
Fungsi Dan Kedudukan Akal Dan Wahyu
Al-quran juga memberikan tuntunan tentang penggunaan akal dengan mengadakan pembagian tugas dan wilayah kerja pikiran dan qalbu. Daya pikir manusia menjangkau wilayah fisik dari masalah-masalah yang relatif, sedangkan qalbu memiliki ketajaman untuk menangkap makna-makna yang bersifat metafisik dan mutlak. Oleh karenanya dalam hubungan dengan upaya memahami islam, akal memiliki kedudukan dan fungsi yang lain yaitu sebagai berikut:
1. Akal sebagai alat yang strategis untuk mengungkap dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah Rosul, dimana keduanya adalah sumber utama ajaran islam.
2. Akal merupakan potensi dan modal yang melekat pada diri manusia untuk mengetahui maksut-maksut yang tercakup dalam pengertian al-Qur’an dan Sunnah Rosul.
3. Akal juga berfungsi sebagai alat yang dapat menangkap pesan dan nsemangat al-Qur’an dan Sunnah yang dijadikan acuan dalam mengatasi dan memecahkan persoalan umat manusia dalam bentuk ijtihat.
4. Akal juga berfungsi untuk menjabarkan pesan-pesan al-Quran dan Sunnah dalam kaitannya dengan fungsi manusia sebagai khalifah Allah, untuk mengelola dan memakmurkan bumi seisinya.
Namun demikian, bagaimana pun hasil akhir pencapaian akal tetaplah relatif dan tentatif. Untuk itu, diperlukan adanya koreksi, perubahan dan penyempurnaan teru-menerus.
Adapun wahyu dalam hal ini yang dapat dipahami sebagai wahyu langsunng (al-Qur’an) ataupun wahyu yang tidak langsung (al-Sunnah), kedua-duanya memiliki fungsi dan kedudukan yang sama meski tingkat akurasinya berbeda karena disebabkan oleh proses pembukuan dan pembakuannya. Kalau al-Qur’an langsung ditulis semasa wahyu itu diturunkan dan dibukukan di masa awal islam, hanya beberapa waktu setelah Rosul Allah wafat (masa Khalifah Abu Bakar), sedangkan al-hadis atau al-Sunnah baru dibukukan pada abat kedua hijrah (masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz), oleh karena itu fungsi dan kedudukan wahyu dalam memahami Islam adalah:
Wahyu sebagai dasar dan sumber pokok ajaran Islam. Seluruh pemahaman dan pengamalan ajaran Islam harus dirujukan kepada al-Qur’an dan Sunnah. Dengan demikian dapat dipahami bahwa pemahaman dan penngamalan ajaran Islam tanpa merujuk pada al-quran dan al-sunnah adalah omong kosong.
Wahyu sebagai landasan etik. Karena wahyu itu akan difungsikan biala akal difungsikan untuk memahami, maka akal sebagai alat untuk memahami islam (wahyu) harus dibimbinng oleh wahyu itu sendiri agar hasil pemahamannya benar dan pengamalannya pun menjadi benar. Akal tidal boleh menyimpang dari prinsip etik yang diajarkan oleh wahyu.
Kedudukan wahyu terhadap akal manusia adalah seperti cahaya terhadap indera penglihatan manusia.. Oleh karena itulah, Alloh SWT menurunkan wahyu-Nya untuk membimbing manusia agar tidak tersesat. Di dalam keterbatasannya-lah akal manusia menjadi mulia. Sebaliknya, ketika ia melampaui batasnya dan menolak mengikuti bimbingan wahyu maka ia akan tersesat.
Meletakkan akal dan wahyu secara fungsional akan lebih tepat dibandingkan struktural, karena bagaimanapun juga akal memiliki fungsi sebagai alat untuk memahami wahyu, dan wahyu untuk dapat dijadikan petunjuk dan pedoman kehidupan manusia harus melibatkan akal untuk memahami dan menjabarkan secara praktis. Manusian diciptakan oleh tuhan dengan tujuan ang jelas, yakni sebagai hamba Allah dan khalifah Allah, dan untuk mencapai tujuan tersebut manusia dibekali akal dan wahyu.

4. Pentingnya Teori dan Penelitian dalam Ilmu Pengetahuan

Menurut Staf Master Jurnal secara umum, teori didefinisikan sebagai seperangkat konsep, asumsi, dan generalisasi, digunakan untuk menjelaskan suatu gejala atau fenomena tertentu. Dengan demikian, teori memiliki tiga fungsi dalam penelitian ilmiah, yaitu explanation, prediction, dan control atau pengendalian terhadap suatu gejala.
Dalam konteks ilmiah, suatu teori berfungsi:
1. Memperjelas dan mempertajam ruang lingkup variabel.
2. Memprediksi dan memandu untuk menemukan fakta untuk kemudian dipakai guna mermuskan hipotesis dan menyusun instrumen penelitian. Mengapa? Sebab pada dasarnya, hipotesis merupakan pernyataan yang bersifat prediktif, bukan deskriptif.
3. Mengontrol, membahas hasil penelitian, untuk kemudian dipakai dalam memberikan saran.
Kata teori memiliki arti yang berbeda-beda pada bidang-bidang pengetahuan yang berbeda pula tergantung pada metode dan konteks pengetahuan tersebut. Secara umum, teori merupakan analisis hubungan antara fakta yang satu dengan fakta yang lain pada sekumpulan fakta-fakta.

Selain itu, berbeda dengan teorema, pernyataan teori umumnya hanya diterima secara sementara dan bukan merupakan pernyataan akhir yang konklusif. Hal ini mengindikasikan bahwa teori berasal dari penarikan kesimpulan yang memiliki potensi kesalahan, berbeda dengan penarikan kesimpulan pada pembuktian matematika.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia teori adalah pendapat yang didasarkan pada penelitian, penyelidikan eksperimental dan penemuan yang mampu menghasilkan fakta berdasarkan ilmu pasti, logika, metodologi, argumentasi, didukung oleh data.

Menurut Kerlinger “ A theory is a set of interrelated constructs (concepts), definitions, and propositions that present a systematic view of phenomena by specifying relations among variables, with the purpose of explaning and predicting the phenomena.”

Di dalam definisi ini terkandung tiga konsep penting. Pertama, suatu teori adalah satu set proposisi yang terdiri atas konsep-konsep yang berhubungan. Kedua, teori memperlihatkan hubungan antarvariabel atau antar konsep yang menyajikan suatu pandangan yang sistematik tentang fenomena. Ketiga, teori haruslah menjelaskan variabelnya dan bagaimana variabel itu berhubungan.

Menurut Hall dan Lindsay “…..a theory is sat of conventions that should contain a cluster of relevant assumption systematically related to each other and a set of empirical definition. (dalam Nana Syaodih S, 2006)

Pendapat yang hampir sama juga di ungkapkan oleh Snow “in its simplest form, a theory is a symbolic instructions designed to bring generalizable fact (or laws)into systematic connection. It consist of : a) a set of units (fact, concept, variables), and b) a system of relationships among the units. (dalam Nana Syaodih S, 2006)

Pengertian teori menurut Marx dan Goodson ialah aturan menjelaskan proposisi atau seperangkat proposisi yang berkaitan dengan beberapa fenomena alamiah dan terdiri atas representasi simbolik dari (1) hubungan-hubungan yang dapat diamati diantara kejadian-kejadian (yang diukur), (2) mekanisme atau struktur yang diduga mendasari hubungan-hubungan demikian, dan (3) hubungan-hubungan yang disimpulkan serta mekanisme dasar yang dimaksudkan untuk data dan yang diamati tanpa adanya manifestasi hubungan empiris apa pun secara langsung.

Ismaun mengemukakan bahwa teori adalah pernyataan yang berisi kesimpulan tentang adanya keteraturan subtantif. Menemukan keteraturan itulah tugas ilmuwan, dan dengan kemampuan kreatif rekayasanya, ilmuwan dapat membangun keteraturan rekayasa. Keteraturan rekayasa ini dapat dibedakan dalam tiga keteraturan, yaitu : (1) keteraturan alam, (2) keteraturan kehidupan sosial manusia dan (3) keteraturan rekayasa teknologi.

Menurut Firdinata , salah satu fungsi penting teori adalah memberikan penjelasan tentang gejala-gejala, baik bersifat alamiah maupun bersifat sosial. Pemenuhan fungsi itu tidak hanya dilakukan dengan mengemukakan, melukiskan gejala-gejala, melainkan disertai dengan keterangan tentang gejala tersebut baik dengan membandingkan, menghubungkan, memilah-milah, atau mengkombinasikannya. Hal ini menegaskan bahwa fungsi teori adalah menjelaskan keterkaitan antara kajian teoritis dengan hal-hal yang sifatnya empiris.

Dalam penjelasan terhadap gejala-gejala, dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, seperti melalui penjelasan logis, penjelasan sebab akibat, penjelasan final (menerangkan sebuah proses berdasarkan tujuan yang ingin dicapai), penjelasan fungsional (cara kerja), penjelasan historis atau genensis (berdasarkan terjadinya), serta melalui penjelasan analog (dengan menganalogkan melalui struktur-struktur yang lebih dikenal). Khusus dalam kaitan dengan penelitian atau pengembangan ilmu, fungsi teori adalah sebagai landasan dalam merumuskan hipotesis.

Teori adalah kebenaran yang tidak terbantahkan. Tetapi hal ini berlaku sebelum muncul teori baru yang dapat menumbangkan teori tersebut. Keyakinan terhadap kebenaran toeri ini menjadikan fungsi toeri adalah menjelaskan kebanaran dalam menerangkan suatu gejala yang dapat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah, karena didukung oleh fakta-fakta empirik.

Karena itu pula, sekali teori telah dibangun dan diterima oleh kalangan ilmuwan dalam bidangnya, maka teori akan melaksanakan berbagai fungsinya. Fungsi teori dalam hal ini untuk mengantar sesorang kepada kepeduliannya untuk mengamati hubungan-hubungan yang terjadi, membantu dalam mengumpulkan dan menyusun data yang relevan, menjelaskan kebenaran operasional (mengarahkan kepada ramalan-ramalan yang dapat diuji dan diverifikasi), penggunaan istilah-istiah tertentu secara konsisten, dalam membangun metode-metode baru sesuai dengan situasi yang terjadi atau dalam mengevaluasi metode-metode yang telah dibangun sebelumnya, serta dalam membantu menjelaskan perilaku yang terjadi pada individu dan bagaimana cara-cara mengatasinya.

Fungsi Teori
Mengenai fungsi teori, secara rinci Littlejohn menyatakan 9 fungsi dari teori :
1. mengorganisasikan dan menyimpulkan pengetahuan tentang suatu hal. Ini bererti bahawa dalam mengamati realiti kita tidak boleh melakukan secara berasingan. Kita perlu mengorganisasikan dan mensintesiskan hal-hal yang terjadi dalam kehidupan nyata. Pola-pola dan hubungan-hubungan harus dapat dicari dan ditemukan. Pengetahuan yang diperoleh dari pola atau hubungan itu kemudian disimpulkan. Hasilnya (berupa teori) akan dapat digunakan sebagai rujukan atau dasar bagi kajian seterusnya.

2. memfokuskan. Teori pada dasarnya menjelaskan tentang sesuatu hal, bukan banyak hal.

3. menjelaskan. Teori harus mampu membuat suatu penjelasan tentang hal yang diamatinya. Misalnya mampu menjelaskan pola-pola hubungan dan menginterpretasikan peristiwa-peristiwa tertentu.

4. pengamatan. Teori tidak sekedar memberi penjelasan, tapi juga memberikan petunjuk bagaimana cara mengamatinya, berupa konsep-konsep operasional yang akan dijadikan patokan ketika mengamati hal-hal rinci yang berkaitan dengan elaborasi teori.

5. membuat predikasi. Meskipun kejadian yang diamati berlaku pada masa lalu, namun berdasarkan data dan hasil pengamatan ini harus dibuat suatu perkiraan tentang keadaan yang bakal terjadi apabila hal-hal yang digambarkan oleh teori juga tercermin dalam kehidupan di masa sekarang. Fungsi prediksi ini terutama sekali penting bagi bidang-bidang kajian komunikasi seperti perundingan dan perubahan sikap, komunikasi dalam organisasi, dinamika kelompok kecil, periklanan, perhubungan awam dan media massa.

6. fungsi heuristik. Ertinya bahawa teori yang baik harus mampu merangsang penelitian selanjutnya. Hal ini dapat terjadi apabila konsep dan penjelasan teori cukup jelas dan operasional sehingga dapat dijadikan pegangan bagi penelitian-penelitian selanjutnya. Apakah suatu teori yang dibentuk ada potensi untuk menghasilkan penelitian atau teori-teori lainnya yang berkaitan. Sebagaimana telah dijelaskan diawal suatu teori merupakan hasil konstruksi atau ciptaan manusia, maka suatu teori sangat terbuka untuk diperbaiki.

7. komunikasi. Teori tidak harus menjadi monopoli penciptanya. Teori harus diterbitkan, dibincangkan dan terbuka terhadap kritikan-kritikan, yang memungkinkan untuk menyempurnakan teori. Dengan cara ini maka pengubahsuaian dan upaya penyempurnaan teori akan dapat dilakukan.

8. fungsi kawalan yang bersifat normatif. Andaian bahawa teori dapat berkembang menjadi nilai-nilai atau norma-norma yang dipegang dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, teori dapat berfungsi sebagai pihak pengendali atau pengawall tingkah laku kehidupan manusia.

9. generatif. Fungsi ini terutama menonjol di kalangan pendukung aliran interpretif dan kritik. Menurut aliran ini, teori juga berfungsi sebagai sarana perubahan sosial dan kultural serta sarana untuk menciptakan pola dan cara kehidupan yang baru.

Kedudukan Teori Dalam Penelitian Kuantitatif Dan Merumuskan Hipotesis

Menurut Syamsudin serero tujuan penelitian adalah menemukan teori. Hasil proses penelitian adalah teori. Teori membuat manusia mempunyai ilmu pengetahuan. Mencari teori-teori konsep-konsep dan generalisasi-generalisasi hasil penelitian yang dapat dijadikan sebagai landasan teoritis untuk pelaksanaan penelitian merupakan langkah kedua setelah masalah penelitian dirumuskan. Setiap penelitian yang kita laksanakan haruslah berlandaskan pada teori yang sesuai dengan topik atau permasalahan yang kita teliti agar penelitian yang kita lakukan mempunyai dasar yang kuat dan tidak sekedar asal-asalan.
Penelitia kuantitatif mejadikan teori sebagai paduan arah penelitian. Dalam teori, peneliti kuatitatif mendalami variabel agar dapat melakukan pengumpulan data sehubungan dengan variabel da menemuka kerangka argumentasi uuk menjelaskan logika hubungan variabel-variabel. Oleh karena itu, dalam penelitian kuantitatif, teori menjadi titik tolak dan sekaligus tujuan.
Setiap penelitian selalu meggunakan teori. Teori adalah serangkaian asumsi, konsep, konstruk, definisi dan proporsi untuk menerangkan suatu fenomena secara sistematis dengan cara merumuska hubunga antar konsep (Kerlinger, 1973). Teori merupaka himpunan konsep, definisi, dan proporsi yang berkaitan satu sama lain secara sistematis dan yang dikemukakan untuk menjelaskan dan memprediksi fenomena (fakta-fakta) (Cooper & Emory, 1995).
Secara prinsip kedua Pengertian tersebut hampir sama, yakni bahwa teori mengandung tiga hal. (1) teori adalah serangkaian proporsi antar konsep yang saling berhubungan, (2) teori menerangkan secara sistematis suatu fenomena dengan cara menentukan hubungan antar konsep, (3) teori menerangkan fenomena tertentu dengan cara menentukan konsep mana yang berhubungan dengan konsep lainnya dan bagaimana bentuk hubungannya.
Labovitz dan Hagedorn juga menambahkan bahwa teori merupakan anggapan dasar (rationale) yang menentukan bagaimana dan mengapa variabel dan pernyataan-pernyataan relasional tertentu saling terkait. Misalnya, mengapa variabel bebas X (independent variable X) mempengaruhi atau berpengaruh terhadap variabel Y. Teori akan memberikan penjelasan mengenai prediksi tersebut. Dengan demikian, teori digunakan untuk menjelaskan sebuah model atau seperangkat konsep dan proposisi yang sesuai dengan kejadian yang sebenarnya atau sebagai dasar melakukan suatu tindakan yang terkait dengan sebuah peristiwa tertentu.
Merriam mengelompokkan teori kedalam tiga jenis. Pertama, Grounded Theory, menjelaskan kategori besar fenomena dan paling banyak ditemukan di ilmu pengetahuan alam. Kedua, Middle Range Theory, termasuk antara hipotesa pekerjaan kecil kehidupan sehari-hari dan teori besar secara keseluruhan. Ketiga, Substantive Theory, terbatas pada suatu masalah tertentu.
Esensi (inti) definisi teori ialah bahwa teori itu haruslah menjelaskan adanya hubungan antarvariabel yang satu dengan variable yang lain. Hubungan antarvariabel itu harus memperlihatkan sifat ilmiah teori yaitu sifat logis dan bukti empiris.oleh karena itu, suatu teori ilmiah harus menjelaskan hubungan logis antarvariabel dan hubungan logis tersebut harus dapat dibuktikan secara empiris.
Mark membedakan adanya tiga macam teori. Ketiga teori yang dimaksud ini berhubungan dengan data empiris. Dengan demikian dapat dibedakann antara lain:
1. Teori yang deduktif, memberi keterangan yang dimulai dari suatu perkiraan atau pikiran spekulatif tertentu kearah data akan diterangkan.
2. Teori yang induktif, cara menerangkan adalah dari data ke arah teori.
3. Teori yang fungsional, disini nampak suatu interaksi pengaruh antara data dan perkiraan teoritis.
Berdasarkan data tersebut di atas secara umum bahwa, suatu teori adalah suatu konseptualisasi yang umum. Konseptualisasi atau sistem Pengertian ini diperleh melalui jalan yang sistematis. Suatu teori harus dapat diuji kebenarannya, bila tidak ia bukan suatu teori.
Kedudukan Teori Dalam Penelitian Kuantitatif

Posisi teori dalam penelitian kuantitatif adalah menjadi faktor yang sangat penting dalam proses penelitian itu sendiri, teori digunakan untuk menuntun peneliti menemukan masalah, menemukan hipotesis, menemukan konsep-konsep, menemukan metodologi dan menemukan alat analisis data. Selain itu, teori juga digunakan untuk mengidentifikasi hubungan antar variabel.Penelitian kuantitatif meyederhanakan kompleksitas gejala degan mereduksi ke dalam ukuran yang dapat ditangani dan diukur. Ukuran dari gejala yang dapat ditangani dan diukur. Ukuran dari gejala yang ditangani dan diukur itu dikenal sebagai variabel.
Dalam penelitian kuantitatif variable dan hubungannya nampak dari rumusan masalahnya. Variable adalah hal pokok yang dipersoalkan dalam penelitian kuantitatif. Seluruh kegiatan penelitian, termasuk dalam pengembangan teori, akan memusatkan pengkajiannya terhadap variable. Oleh karenanya teori yang dikembangkan dalam penelitian kuantitatif adalah mengenai variable dan hubungannya. Teori aka memandu ke arah pengumpulan data variable dan perumusan dugaan sementara jawaban atas pertanyaan penelitian yang merupakan hubungan variabel.
Dalam penelitian kuantitatif, teori dikembangkan sebagai usaha mencari jawaban pertanyaan penelitian. Usaha pencarian jawaban pertanyaan penelitian dengan mengembangkan teori akan menghasilkan dua hal. Pertama, teori memberikan pemahaman terhadap variabel-variabel yang dirumuskan dalam pertanyaan penelitian. Pemahaman terhadap variabel-variabel diperluka sebagai panduan untuk mengumpulkan data. Data-data tentang variabel kemudian akan digunakan untuk melakukan pembuktian secara empirik atas kebenaran dari hipotetik teori. Jawaban pertanyaan penelitian yang dilakukan dengan melakukan pengujian meggunakan data-data empirik akan mengkonfirmasi kebenaran hipoteik teori dengan pembuktian empiris. Kedua, pengembangan teori diperlukan untuk memperoleh panduan dalam pengujian dengan mengajukan hipotesa yang kebenarannya tenatif dan berlaku pada tingkat teoritik. Kebenaran sementara yang diajukan dalam pernyataan hipotesis itu kemudian akan diuji meggunakan data yang dikumpulkan secara empiris. Kebenaran manusia tidak pernah merupakan kebenaran mutlak.
Tiap penemuan akan disusul dengan satu batas ketidaktahuan baru. Bila batas itu diatasi maka ilmuwan akan menemukan ketidaktahun baru yang lebih tinggi. Pencarian kebenaran tidak akan berakhir. Tidak ada masalah yang dapat diselesaikan dengan tuntas. Tindakan yang terbaik adalah mendapatkan kesimpulan sementara didasarkan pada teori (Jasin, 1987). Kedudukan teori sebagai sumber hipotesis dan panduan pengumpul data.
Teori sebagai sumber hipotesis

Dalam penelitian kuantitatif, teori mejadi sumber bagi pengajuan hipotesis. Teori menjadi premis-premis dasar yang menjadi landasan penyusunan kerangka berpikir. Kerangka berpikir menjadi landasan bagi peneliti untuk mengajukan dugaan kebenaran hipoesis. Kebenaran hipotesis masih bersifat dugaan yang masih harus diuji dengan menggunakan data-data empiris. Hipotesis merupakan kebenaran pada tingkat teori yang sementara diterima sambil menunggu dilakukan pegujian data-data yang dikumpulkan. Hipotesis dugaan diajukan berdasarkan argumentasi kebenaran yang dibangun dalam keragka berpikir merupakan kesimpulan kebenaran yang ditarik secara logis dari teori-teori sebagai premis. Dalam hubungan ini maka dapat dikatakan bahwa teori merupakan sumber hipotesis.
Teori sebagai panduan pegumpul data

Teori merupakan paduan dalam pengumpulan data. Pemanduan pengumpulan data dilakukan dengan mengarahkan pada pengembangan instrument alat ukur yang akan digunakan untuk mengumpulkan data. Dalam mengarahkan pengembangan alat ukur, teori membantu memberika definisi mengenai variabel yang hendak dikumpulkan datanya.
Definisi konsep dilakukan dengan memindahkan teori ke dalam bangunan konsep yang digunakan dalam penelitian. Untuk kepentingan pengukuran, definisi konsep diubah mejadi definisi operasional sehingga indikator perilaku yang mecerminkan kepemilikan variabel telah nampak. Kisi-kisi instrument dirancang sesuai dengan definisi operasional. Kisi-kisi instrumen merupakan perencanaan untuk penyusunan butir-butir instrumen alat ukur.
Butir-butir instrumen yang akan menjadi alat ukur pengumpulan data dituliskan berdasarkan kisi-kisi instrumen. Sebelum butir-butir instrument alat ukur digunakan untuk megumpulka data., dilakukan terlebih dahulu uji coba untuk melihat mutunya. Selanjutnya data dikumpulkan dengan cara melakukan pengukuran dengan menggunakan butir-butir instrument alat ukur yang telah dituliskan dan diuji coba.
Misalnya : sebuah penelitian dilakukan untuk melihat hubungan antara motivasi belajar dengan prestasi belajar. Penelitian melibatkan dua variabel yaitu motivasi belajar dan prestasi belajar, sehingga pengukuran pengumpulan data dilakukan atas kedua variabel

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa teori mengarahka pengumpulan data dengan cara memberikan definisi yang jelas mengenai variabel yang hendak diukur, baik berupa definisi konseptual maupun operasional.
C. Deskripsi Teori
Deskripsi teori dalam suatu penelitian merupakan uraian sistematis tentang teori dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan variabel yang diteliti. Teori yangdigunakan bukan sekedar pendapat dari pengarang, pendapat penguasa, tetapi teori yang betul-betul telah teruji kebenarannya secara empiris. Jumlah kelompok teori yang perlu dideskripsikan tergantung pada luasnya permasalahan dan pada jumlah variable yang diteliti.
Kalau variable yang diteliti ada enam, maka jumlah teori yang dikemukakan juga ada enam. Deskripsi teori berisi tentang penjelasan terhadap variable-variabel yang diteliti melalui pendefinisian dan uraian yang lengkap dan mendalam dari berbagai referensi, sehingga ruang lingkup, kedudukan dan prediksi terhadap hubungan antar variabelyang akan diteliti menjadi lebih jelas dan terarah. Pendeskripsian teori akan memberikan gambaran apakah peneliti menguasai teori dan kontek yang diteliti atau tidak. Langkah-langkah untuk dapat melakukan pendeskripsian teori adalah sebagai berikut:
1. Tetapkan nama variable yang diteliti, dan jumlah variabelnya.
2. Cari sumber-sumber bacaan (buku, kamus, ensiklopedi, journal ilmiah, laporan penelitian, Skripsi, Tesis, Disertasi) yang sebanyak-banyaknya dan yang relevan dengan setiap variable yang diteliti.
3. Lihat daftar isi setiap buku, dan pilih topik yang relevan dengan setiap variable yang akan diteliti (untuk referensi yang berbentuk laporan penelitian, lihat judul penelitian, permasalahan, teori yang digunakan, tempat penelitian, sample sumber data, teknik pengumpulan data, analisis, kesimpulan dan saran yang diberikan).
4. Cari definisi setiap variable yang akan diteliti pada setiap sumber bacaan, bandingkan antara satu sumber dengan sumber yang lain, dan pilih definisi yang sesuai dengan penelitian yang akan dilakukan.
5. Baca seluruh isi topik buku yang sesuai dengan variable yang akan diteliti, lakukan analisa, renungkandan buatlah rumusan dengan bahasa sendiri tentang isi setiap sumber data yang dibaca.
6. Deskripsikan teori-teori yang telah dibaca dari berbagai sumber kedalam bentuk tulisan dengan bahasa sendiri. Sumber-sumber bacaan yang dikutip atau yang digunakan sebagai landasan untuk mendeskripsikan teori harus dicantumkan.
Merumuskan Hipotesis

1. Pengertian hipotesis
Good dan scates (1954) menyatakan bahwa hipotesis adalah sebuah taksiran atau referensi yang dirumuskan serta diterima untuk sementara yang dapat menerangkan fakta-fakta yang diamati ataupun kondisi-kondisi yang diamati dan digunakan sebagai petunjuk untuk langkah-langkah selanjutnya.
Trealese (1960) memberikan definisi hipotesis sebagai suatu keterangan semnatara dari suatu fakta yang dapat diamati. Kerlinger (1973) menyatakan hipotesis adalah pernyataan yang bersifat terkaan dari hubungan antara dua atau lebih variabel.
Apabila peneliti telah mendalami permasalahan penelitiannya dengan seksama serta menetapkan anggapan dasar, maka lalu membuat suatu teori sementara, yang kebenarannya masih perlu di uji (di bawah kebenaran). Inilah hipotesis peneliti akan bekerja berdasarkan hipotesis. Peneliti mengumpulkan data-data yang paling berguna untuk membuktikan hipotesis.
Terhadap hipotesis yang sudah dirumuskan peneliti dapat bersikap dua hal yakni :
a. Menerima keputusan seperti apa adanya seandainya hipotesisnya tidak terbukti (pada akhir penelitian).
b. Mengganti hipotesis seandainya melihat tanda-tanda bahwa data yang terkumpul tidak mendukung terbuktinya hipotesis (pada saat penelitian berlangsung).
Untuk mengetahui kedudukan hipotesis antara lain :
a. Perlu diuji apakah ada data yang menunjuk hubungan variabel penyebab dan variabel akibat.
b. Adakah data yang menunjukkan bahwa akibat yang ada ,memang ditimbulkan oleh penyebab itu.
c. Adanya data yang menunjukkan bahwa tidak ada penyebab lain yang bisa menimbulkan akibat tersebut.
d. Apabila ketiga hal tersebut dapat dibuktikan , maka hipotesis yang dirumuskan mempunyai kedudukan yang kuat dalam penelitian.
G.E.R brurrough mengatakan bahwa penelitian berhipotesis penting dilakukan bagi :
a. Penelitian menghitung banyaknya sesuatu
b. Penelitian tentang perbedaan
c. Penelitian hubungan.
2. Kegunaan hipotesis
Kegunaan hipotesis antara lain:
1) Hipotesis memberikan penjelasan sementara tentang gejala-gejala serta memudahkan perluasan pengetahuan dalam suatu bidang.
2) Hipotesis memberikan suatu pernyataan hubungan yang langsung dapat diuji dalam penelitian.
3) Hipotesis memberikan arah kepada penelitian.
4) Hipotesis memberikan kerangka untuk melaporkan kesimpulan penyelidikan

3. Jenis-jenis hipotesis
Ada dua jenis hipotesis yang digunakan dalam penelitian antara lain :
1) Hipotesis kerja atau alternatif ,disingkat Ha, hipotesis kerja menyatakan adanya hubungan antara variabel X dan Y, atau adanya perbedaan antara dua kelompok.
Rumusan hipotesis kerja
a) Jika… Maka…
b) Ada perbedaan antara… Dan… Dalam…
c) Ada pengaruh… Terhadap…
2) Hipotesis nol (null hypotheses) disingkat Ho.
Hipotesis ini menyatakan tidak ada perbedaan antara dua variabel, atau tidak adanya pengaruh variabel X terhadap variabel Y
Rumusannya:
a) Tidak ada perbedaan antara… Dengan… Dalam…
b) Tidak ada pengaruh… terhadap…
Saran untuk memperoleh hipotesis:
1. Hipotesis induktif
Dalam prosedur induktif, penelitian merumuskan hipotesis sebagai suatu generalisasi dari hubungan-hubungan yang diamati
2. Hipotesis deduktif
Dalam hipotesis ini, peneliti dapat memulai penyelidikan dengan memilih salah satu teori yang ada dibidang yang menarik minatnya,setelah teori dipilih, ia lalu menarik hipotesis dari teori ini.
4. Menggali dan merumuskan hipotesis
Dalam menggali hipotesis, peneliti harus :[9]
1) Mempunyai banyak informasi tentang masalah yang ingin dipecahkan dengan jalan banyak membaca literatur-literatur yang ada hubungannya dengan penelitian yang sedang dilaksanakan.
2) Mempunyai kemampuan untuk memeriksa keterangan tentang tempat-tempat, objek-objek serta hal-hal yang berhubungan satu sama lain dalam fenomena yang sedang diselidiki.
3) Mempunyai kemampuan untuk menghubungkan suatu keadaan dengan keadaan lainnya yang sesuaia dengan kerangka teori ilmu dan bidang yang bersangkutan.

Good dan scates memberikan beberapa sumber untuk menggali hipotesis :
1) Ilmu pengetahuan dan pengertian yang mendalam tentang ilmu
2) Wawasan serta pengertian yang mendalam tentang suatu wawasan
3) Imajinasi dan angan-angan
4) Materi bacaan dan literatur
5) Pengetahuan kebiasaan atau kegiatan dalam daerah yang sedang diselidiki.
6) Data yang tersedia
7) kesamaan.
Sebagai kesimpulan , maka beberapa petunjuk dalam merumuskan hipotesis dapat diberikan sebagai berikut :
1) Hipotesis harus dirumuskan secara jelas dan padat serta spesifik
2) Hipotesis sebaiknya dinyatakan dalam kalimat deklaraif dan berbentuk pernyataan.
5. Menguji hipotesis
Sesudah hipotesis dirumuskan , hipotesis tersebut kemudian diuji secara empiris dan tes logika. Untuk menguji suatu hipotesis ,peneliti harus :[10]
1) Menarik kesimpulan tentang konsekuensi-konsekuensi yang akan dapat diamati apabila hipotesis tersebut benar.
2) Memilih metode-metode penelitian yang mungkin pengamatan , eksperimental, atau prosedur lain yang diperlakukan untuk menunjukkan apakah akibat-akibat tersebut terjadi atau tidak.
3) Menerapkan metode ini serta mengumpulkan data yang dapat dianalisis untuk menunjukkan apakah hipotesis tersebut didukung oleh data atau tidak.
Teori adalah suatu konseptualisasi yang umum. Konseptualisasi atau sistem Pengertian ini diperleh melalui jalan yang sistematis. Suatu teori harus dapat diuji kebenarannya, bila tidak ia bukan suatu teori.
Kedudukan teori sebagai sumber hipotesis dan panduan pengumpul data. Dalam penelitian kuantitatif, teori mejadi sumber bagi pengajuan hipotesis. Teori menjadi premis-premis dasar yang menjadi landasan penyusunan kerangka berpikir. Kerangka berpikir menjadi landasan bagi peneliti untuk mengajukan dugaan kebenaran hipotesis.
Hipotesis adalah sebuah taksiran atau referensi yang dirumuskan serta diterima untuk sementara yang dapat menerangkan fakta-fakta yang diamati ataupun kondisi-kondisi yang diamati dan digunakan sebagai petunjuk untuk langkah-langkah selanjutnya.
Dalam merumuskan hipotesis, peneliti harus 1) mempunyai banyak informasi tentang masalah yang ingin dipecahkan dengan jalan banyak membaca literatur-literatur yang ada hubungannya dengan penelitian yang sedang dilaksanakan.2) mempunyai kemampuan untuk memeriksa keterangan tentang tempat-tempat, objek-objek serta hal-hal yang berhubungan satu sama lain dalam fenomena yang sedang diselidiki.3) mempunyai kemampuan untuk menghubungkan suatu keadaan dengan keadaan lainnya yang sesuai dengan kerangka teori ilmu dan bidang yang bersangkutan.
Manfaat Penelitian

Menurut Chy Ana , penelitian atau yang biasa dikenal dengan sebutan riset atau study merupakan sebuah kegiatan investigasi yang dilakukan secara sistematis dan aktif guna menemukan, menyelidiki, maupun merevisi adanya kebenaran dari suatu fakta.
Secara harfiah, penelitian didefinisikan sebagai suatu kegiatan penyelidikan terhadap suatu masalah atau fakta yang dilakukan secara tuntas. Atau dengan kata lain, penelitian merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai usaha untuk memecahkan suatu masalah.
Tujuan dari sebuah penelitian adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang suatu kejadian, peristiwa, teori, hukum, dan hal-hal lainnya sehingga dapat membuka peluang untuk lebih menerapkan pengetahuan tersebut.
Tujuan dari sebuah penelitian

Antara lain adalah :
1. Tujuan operasional
Tujuan operasional dari sebuah penelitian adalah untuk dapat mengidentifikasi suatu masalah yang sedang terjadi agar nantinya didapat sebuah jawaban yang tepat dari masalah tersebut.
2. Tujuan fungsional
Suatu penelitian dilakukan untuk mendapatkan hasil yang nantinya dapat dimanfaatkan atau digunakan dalam mengambil keputusan atau kebijakan-kebijakan.
3. Tujuan individual
Suatu penelitian dilakukan untuk menambah ilmu pengetahuan, pengalaman, penenalan, dan pemahaman dari sebuah informasi atau fakta yang terjadi.
Adapun manfaat yang bisa diperoleh dari sebuah penelitian antara lain adalah :
1. Dapat mengidentifikasi suatu masalah atau fakta secara sistematik
Penelitian yang dilakukan dapat bermanfaat untuk menambah wawasan dalam memecahkan suatu masalah baik, bagi para peneliti maupun orang-orang atau instansi yang menerapkan hasil penelitian tersebut.
2. Dapat mengetahui sistem kerja objekt yang diteliti
Manfaat penelitian bagi peneliti yang dilakukan terhadap suatu objek, kita dapat mengetahui dengan jelas bagaimanakah sistem kerja dari object-object yang menjadi sample penelitian. Dengan demikian, akan dapat memudahkan sistem operasional dari object tersebut.
3. Menambah keyakinan dalam pemecahan suatu masalah
Hasil dari sebuah penelitian yang dilakukan akan sangat membantu dalam menentukkan kebijakan-kebijakan atau keputusan, yang nantinya akan diambil dalam menyelesaikan suatu masalah yang sedang dihadapi.
4. Meningkatkan hubungan kerjasama antar team
Penelitian yang dilakukan secara berkelompok tentu saja dapat mempererat kerjasama antar sesama anggota dari team tersebut. Setiap anggota memiliki peranan yang saling terkait dengan anggota lainnya, sehingga akan tercipta rasa bahu-membahu dalam menyelesaikan penelitian tersebut.
5. Melatih dalam bertanggung jawab
Hasil dari sebuah penelitian nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, agar hasil tersebut dapat bermanfaat bagi yang lainnya. Untuk itu para peneliti harus bekerja keras agar hasil dari penelitian mereka sesuai dengan yang mereka harapkan.
6. Dapat memberikan rekomendasi tentang kebijakan suatu program
Manfaat penelitian bagi masyarakat dapat membantu untuk memberikan rekomendasi bagi suatu kebijakan, program yang dicanangkan oleh sebuah dinas atau instansi maupun kelompok masyarakat. Dimana hal tersebut dapat meningkatkan kinerja dari para pelaksana program.
Mereka akan lebih yakin untuk bekerja karena telah ada bukti-bukti yang menjurus pada program yang sedang dilaksanakan.
7. Menambah wawasan dan pengalaman
Dengan adanya sebuah penelitian, diharapkan mampu menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi para peneliti sendiri maupun bagi yang lainnya.
Karakteristik Penelitian

Ada delapan karakteristik utama dari sebuah penelitian, yaitu :
1. Tujuan
Sebuah penelitian yang dilakukan tentu saja memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk menemukan pemecahan dari suatu permasalahan atau fakta-fakta. Meskipun tidak dapat memberikan jawaban secara lansung dari permasalahan atau fakta yang di investigasi, namun hasil dari sebuah penelitian nantinya harus dapat berkontribusi dalam menyelesaikan masalah atau fakta tersebut. Tujuan dari sebuah penelitian harus lebih dari sekedar menunjukkan perbedaan yang ada diantara subject yang menjadi contoh atau sample penelitian.
2. Keseriusan
Penelitian harus dilakukan dengan hati-hati, serius, pasti, dan penuh ketelitian. Oleh karena itu sangat diperlukan adanya teori dasar serta rancangan penelitian agar faktor keseriusan dalam sebuah penelitian juga dapat dikembangkan. Selain itu, perlu adanya jumlah sample yang cukup, metode yang benar, serta daftar pertanyaan yang tersusun secara sitematis.
3. Dapat diuji
Dengan adanya pengujian dari hasil hipotesis yang dilakukan oleh lembaga yang telah berpengalaman berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan sebelumnya maka akan dapat ditentukan apakah hasil penelitian tersebut bisa diterima ataukah ditolak.
4. Dapat direplikasikan
Uji hipotesis mencerminkan hasil dari sebuah penelitian. Apabila penelitian dari suatu kejadian telah dilakukan secara berulang-ulang sebelumnya dalam kondisi yang sama, maka uji hipotesis penelitian tersebut juga harus didukung oleh kejadian yang sama. Dengan demikian hasil penelitian tersebut dapat diterima bukan karena alasan kebetulan semata.
5. Presisi dan keyakinan
Presisi dari sebuah penelitian harus dapat menunjukkan kedekatan penemuan dengan realita yang ada, yaitu sesuai dengan sample yang telah diambil. Sedangkan keyakinan harus dapat menunjukkan kemungkinan kebenaran estimasi yang telah dilakukan. Yang harus dilakukan dalam sebuah penelitian adalah merancang penelitian tersebut sedemikian rupa sehingga hasilnya dapat mendekati kebenaran dan dapat diyakini.
6. Objectivitas
Kesimpulan yang diambil dari sebuah penelitian harus didasarkan pada fakta-fakta yang berasal dari data aktual yang diambil. Sehingga kesimpulan tersebut dapat dikatana objective, karena tidak hanya berdasarkan pada penilaian atau emosianal semata.
7. Berlaku untuk umum
Pada saat area penerapan dari hasil penelitian semakin luas, hal tersebut dapat menandakan bahwa penelitian yang dilakukan membawa manfaat bagi siapa saja yang menggunakannya. Dengan kata lain semakin banyak hasil penelitian tersebut digunakan, maka akan semakin berguna hasil dari penelitian tersebut.
8. Efisien
Efisiensi sebuah penelitian dapat dicapai apabila kerangka dari penelitian yang telah dibangun mampu memberikan penjelasan dari suatu kejadian meskipun hanya menggunakan sedikit variabel. Dengan kata lain, meskipun penjelasan atas gejala-gejala maupun tindakan pemecahan masalah dilakukan secara sederhana namun hal tersebut akan lebih disukai daripada adanya kerangka penelitian yang lebih kompleks dengan sejumlah variabel yang ternyata sulit untuk dikelola.

5. Teori Kehancuran Suatu Bangsa

Tanda Arah Kehancuran Suatu Bangsa
Dr. Thomas Lickona adalah seorang psikolog dan seorang professor pendidikan di State University of New York at Cortland. Ia merupakan Mantan presiden Asosiasi Pendidikan Moral, anggota Dewan untuk Karakter Kemitraan Pendidikan, dan penulis delapan buku tentang pengembangan karakter, ia berbicara di seluruh dunia pada pengembangan nilai-nilai moral dan pengembangan karakter.
Menurut Dr. Thomas Lickona bahwa ada 10 tanda dari perilaku manusia yang menunjukan Arah Kehancuran Suatu Bangsa, yaitu:
1. Meningkatnya kekerasan di kalangan remaja
2. Ketidak jujuran yang membudaya
3. Semakin tingginya rasa tidak hormat kepada orang tua, guru, dan figure pemimpin.
4. Pengaruh peer group terhadap tindakan kekerasan,
5. Meningkatnya kecurigaan dan kebencian,
6. Penggunaan bahasa yang memburuk,
7. Penurunan etos kerja,
8. Menurunnya rasa tanggung jawab individu dan warga Negara,
9. Meningginya perilaku merusak diri,
10. Semakin kaburnya pedoman moral.
Apa yang harus dilakukan jika semua hal tersebut ada di Bangsa Kita? Mampukah kita mengembalikan citra Bangsa menjadi bangsa yang maju, penuh damai, nilai ketidak kejujuran tidak membudaya, menjadikan pemimpin orang yang dipercaya dan patut dicontoh, meningkatnya etos kerja yang tidak semata-mata hanya diperbudak oleh uang dan jabatan.
Teori Kehancuran Bangsa Menurut Al-Qur’an

Al-Qur’an banyak menuturkan kisah-kisah umat masa lalu . Di antara mereka ada yang sudah musnah ditelan masa tetapi juga banyak yang masih bisa dilacak peninggalan sejarahnya. Namun begitu, penuturan kisah-kisah tersebut bukan sekedar untuk mengungkap dimensi kesejarahannya; akan tetapi untuk dijadikan ‘ibrah (peringatan atau pelajaran) bagi umat-umat setelahnya.

Paling tidak, ada empat bangsa yang dianggap cukup maju baik secara teknologi maupun kemapanan ekonomi. Misalnya, kaum ‘Ad (kaum Nabi Hud as.) yang digambarkan oleh Al-Qur’an sebagai bangsa yang sudah maju yang belum pernah ada sebelumnya. Begitu juga kaum Tsamud (kaum Nabi Sholeh as.), mereka memiliki keahlian untuk memahat gunung-gunung cadas, baik untuk hiasan semacam relief-relief maupun untuk tempat tinggal dengan arsitektur yang cukup mengagumkan untuk ukuran saat itu. Bahkan, mungkin sampai saat ini. Kemudian bangsa Madyan (kaum Nabi Syu’aib as.), mereka hidup di kawasan yang subur dan memiliki dua keahlian yang sangat menonjol, yaitu berdagang dan bercocok tanam, yang memungkinkan mereka bisa maju secara ekonomi. Dan terakhir adalah bangsa Mesir, yang dipimpin oleh seorang Raja, yang dikenal dengan Fir’aun. Fir’aun memiliki pengaruh dan kekuasaan yang sangat besar dan kuat. Ia menguasai tanah Mesir dan hajat hidup rakyat Mesir.

Namun, keempat bangsa besar di atas pada akhirnya dihancurkan oleh Allah SWT. Dalam hal ini, Al-Qur’an menyebut mereka sebagai bangsa yang kafir, zalim, fasik, dan kizb (mendustakan kebesaran Allah SWT). Sepintas pernyataan Al-Qur’an tersebut mengarah kepada kesalahan teologis. Maksudnya, mereka dihancurkan karena secara teologis, akidah mereka berbeda dengan akidah para Rasul. Namun, menurut Imam al-Razi, seorang mufasir ensiklopedis, bahwa sebab-sebab kehancuran mereka bukan bersifat teologis, tetapi bersifat sosiologis. Misalnya kaum ‘Ad disebabkan oleh keangkuhan intelektual yang sudah membudaya; kaum Tsamud disebabkan oleh budaya hedonistic; bangsa Madyan disebabkan oleh kecurangan dalam berbisnis (kejahtan ekonomi); sedangkan Fir’aun disebabkan oleh arogansi kekuasaan sehingga cenderung bersikap tiranik dan menindas. Atau dengan istilah lain, Allah akan mengabaikan kebenaran akidah jika tidak tercermin didalam realitas sosialnya.

Namun, ada hal penting yang perlu diungkap dibalik kehancuran bangsa itu? Memang benar, bahwa kehacuran bangsa itu disebabkan oleh kezaliman yang sudah membudaya. Namun, hal itu bukan berarti setiap penduduk melakukan kezaliman, tetapi pada mulanya dilakukan oleh sebagian saja. Hanya saja, yang sebagian itu menjadi kelompok dominan di masyarakat. Kelompok inilah yang berpotensi menciptakan budaya-budaya buruk ditengah-tengah masyarakat. Ini bisa dipahami dari firman Allah :

“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah (mutraf) di negeri itu (supaya mena’ati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan di negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapya perkataan (ketentuan Kami), kemudian KAmi hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (Al-Isr 17:16).

Ayat di atas bukan sekedar memaparkan hancurnya sebuah bangsa tertantu yang ada pada masa lalu, tetapi ayat ini merupakan bisa dipahami sebagai teori umum tentang kehancuran bangsa. Dalam hal ini, Al-Qur’an secara khusus menyebutkan kata mutraf yang oleh para pakar dipahami sebagai orang yang cenderung berlaku seenaknya dan berfoya-foya disebabkan kemewahan dan kemegahan yang dimiliki. Mereka juga merupakan kelompok yang mudah melupakan nilai-nilai kemasyarakatan, melecehkan ajaran-ajaran agama; bahkan, menindas orang-orang yang lemah. Mereka terbiasa “menikmati” perilaku dosanya tanpa merasa bersalah.

Dari gambaran diatas bisa dipahami bahwa mutraf adalah orang-orang yang memiliki “sesuatu” yang berpotensi melahirkan penyimpangan-penyimpangan sosial tersebut. Dan, “sesuatu” yang dimaksud adalah harta dan kekuasaan. Sebab, kedua hal inilah yang paling dipercaya memiliki pengaruh kuat bagi kehidupan masyarakat. Jika demikian, maka kata mutraf dapat diidentifikasi sebagai kelompok yang menguasai ekonomi (elit ekonomi) dan pemegang kekuasaan (elit penguasa/politik). Hal ini cukup logis, sebab kedua kelompok tersebut pada kenyataannya paling berpotensi menciptakan budaya-budaya buruk bagi masyarakat, sekaligus berpotensi melakukan ketidakadilan, penindasan, dan penyelewengan.

Hubungan rasional antara kelompok mutraf dan eksistensi bangsa dijelaskan oleh Maheruddin Shiddiqi, sarjana Muslim dari Pakistan : “Ketika masyarakat terbiasa hidup mewah dan dikelilingi dengan kemewahan, mereka akan terbiasa memperoleh kemudahan dan kesenangan, yang selanjutnya cenderung mengendurkan kontrol spiritual dan disiplin sosialnya. Longgarnya kontrol ini akan mengakibatkan mereka mudah melakukan ketidakadilan dan tidak berperikemanusiaan terhadap hak-hak orang-orang lemah dan tidak berdaya”.

Secara ilustratif, dijelaskan oleh Quraish Shihab, “Apabila penguasa suatu negeri hidup berfoya-foya, maka ini akan menjadikan mereka melupakan tugas-tugasnya serta mengabaikan hak-hak orang kebanyakan, membiarkan mereka hidup miskin. Inilah yang mengundang kecemburuan sosial, sehingga merenggangkan hubungan masyarakat dan mengakibatkan timbulnya perselisihan dan pertikaian yang melemahkan sendi-sendi bangunan masyarakat, yang pada gilirannya meruntuhkan sistem yang diterapkan oleh penguasa-penguasa tersebut. Ketika itulah akan runtuh dan hancur masyarakat atau negeri tersebut”.

Atau secara logis, dijelakan oleh Imam al-Razi, “Ketika seseorang mendapat berbagai kenikmatan, melebihi yang lain, maka sudah sewajarnya jika ia lebih dituntut untuk bersyukur kepada Allah. Ketika perilaku mereka justru semakin buruk dari hari ke hari; sementara Allah SWT. masih terus memeberinya nikmat, maka wajar saja jika mereka layak dibinasakan. Namun begitu, bukan berarti Islam melarang manusia untuk menikmati kesenangan-kesenangan yang wajar. Yang ditentang oleh Islam adalah ketika kenikmatan itu menjadikan dirinya tidak mau lagi menjalani reksiko dan berkorban demi kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia.

Di samping mutraf, sebenarnya masih ada kelompok lain yang bisa diidentifikasikan memiliki peran yang cukup signifikan dalam kehancuran bangsa, yaitu mala’. Di dalam Al-Qur’an, kata mala’ disebutkan sebanya 30 kali. Mala’ adalah kelompok yang dpandang mulia oleh masyarakat. Mereka dipenuhi oleh kebanggaan dan kebesaran. Al-Qur’an menggambarkan mala’ sebagai kelompok yang berada di sekeliling penguasa. Memang tidak semua mala’ itu buruk, namun kecenderungan kelompok mala’ dinyatakan oleh Al-Qur’an sebagai kelompok yang senantiasa “menjilat” sang penguasa. Bahkan, demi memuaskan nafsu serakahnya, mereka tidak segan-segan melakukan cara-cara kotor, provokatif, dan intimidatif. Mereka pun berupaya keras untuk menghalangi tegaknya kebenaran dan keadilan. Dan untuk mewujudkan tujuan tersebut, mereka tidak segan-segan melontarkan tuduhan yang nista dan tidak benar kepada para penegak kebenaran dan keadilan, kalau perlu dengan “menyihir” dan mempengaruhi lewat ide-ide “sesat” yang dibungkus dengan sangat rapi dan indah, juga memecah-belah serta membodohi pihak-pihak lain. (Qs. 7: 60, 66 dan Qs. 11:27).

Melalui mala’ inilah para penguasa mencari dukungan untuk melanggengkan kekuasaannya. Di sisi lain, sang penguasa mencuci otak mala’, dengan menanamkan doktrin bahwa apa yang mereka lakukan adalah demi kepentingan masyarakat. Sebagaimana yang tergambar dalam sosok Fir’aun (Qs. 23:38). Bahkan untuk lebih meyakinkan, Fir’aun berkata : “Aku tidak mengemukakan kepada kalian kecuali yang aku pandang baik”. (Qs. Gofir/40:29).

Hubungan ketiga kelompok dominan di atas, elit politik, elit ekonomi, dan mala’ dalam konteks kehancuran bangsa, secara logis dapat dijelaskan demikian :
“Apabila ketiga kelompok tersebut berkolusi serta melakukan konspirasi-konspirasi busuk maka tidak ada satu pun yang mampu menghentikannya, kecuali Allah. Ini artinya bangsa tersebut sudah memenuhi syarat-syarat kehancuran”. Inilah yang dimaksud dengan pernyataan Al-Qur’an : “maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya ketentuan Kami, kemudian Kami hancurkan negeri tiu sehancur-hancurnya (Qs. 17:16). Bahwa kemudian siapa yang bisa mengukur kalau kezaliman itu sudah memenuhi syarat-syarat kehancuran sudah mencapai 100% atau belum tentu saja hanya Allah yang mengetahuinya. Namun yang pasti efek dari kehancuran tersebut akan sangat dahsyat dan meluas. Bukan saja menimpa mereka yang berperilaku zalim tetapi merebak ke seluruh sendi kehidupan masyarakat, termasuk menimpa anak-anak dan orang-orang yang tidak bersalah. Inilah sunnatullah (ketetapan Allah) di dunia yang tidak akan mengalami perubahan dan penyimpangan.

Jika KKN pernah menjadi sebab utama bagi terpuruknya negeri ini. Namun, sumber utama KKN ternyata bukan dari rakyat biasa atau orang miskin dan bodoh, tetapi justru mereka-mereka yang memegang kekuasaan, baik politik maupun ekonomi. Bahkan banyak diantaranya berpendidikan tinggi, namun bermental busuk. Sayangya, virus KKN yang telah memporakporandakan sendi-sendi kehidupan di negara ini, ternyata masih belum bisa diselesaikan dengan cukup elegan oleh bangsa ini.

Memang benar. Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai kaum itu sendiri mengubah apa yang ada di dalam diri mereka sendiri. Namun, perubahan disini bukan dalam tataran pranata-pranata sosial, tetapi perubahan mental dan karakter. Gerakan penanaman sejuta pohon, tentu saja sesuatu yang berguna bagi kelangsungan bangsa ini, namun siapa yang menjamin kalau pohon yang sudah tinggi itu kelak tidak akan digunduli lagi dan ditebang secara ilegal serta penuh keserakahan, jika mentalnya masih mental masa lalu. Oleh karena itu, membangun sebuah bangsa yang habis terpuruk, bukan berarti mengubah “nasib” tetapi “membangun kembali” bangunan yang sudah porak poranda. Dalam hal ini, Al-Qur’an menekankan pada perubahan sikap mental dan karakter yang selanjutnya bisa mempengaruhi perilaku (Qs. 13:11).
Berdasarkan teorinya ‘ashabiyyah, Ibn Khaldun membuat teori tentang tahapan timbul tenggelamnya suatu Negara atau sebuah peradaban menjadi lima tahap, yaitu: (Muqaddimah: 175).
1.Tahap sukses atau tahap konsolidasi, dimana otoritas negara didukung oleh masyarakat (`ashabiyyah) yang berhasil menggulingkan kedaulatan dari dinasti sebelumnya. 2.Tahap tirani, tahap dimana penguasa berbuat sekehendaknya pada rakyatnya. Pada tahap ini, orang yang memimpin negara senang mengumpulkan dan memperbanyak pengikut. Penguasa menutup pintu bagi mereka yang ingin turut serta dalam pemerintahannya. Maka segala perhatiannya ditujukan untuk kepentingan mempertahankan dan memenangkan keluarganya.
3.Tahap sejahtera, ketika kedaulatan telah dinikmati. Segala perhatian penguasa tercurah pada usaha membangun negara. 4.Tahap kepuasan hati, tentram dan damai. Pada tahap ini, penguasa merasa puas dengan segala sesuatu yang telah dibangun para pendahulunya. 5.Tahap hidup boros dan berlebihan. Pada tahap ini, penguasa menjadi perusak warisan pendahulunya, pemuas hawa nafsu dan kesenangan.
Pada tahap ini, negara tinggal menunggu kehancurannya. Tahap-tahap itu menurut Ibnu Khaldun memunculkan tiga generasi, yaitu: 1. Generasi Pembangun, yang dengan segala kesederhanaan dan solidaritas yang tulus tunduk dibawah otoritas kekuasaan yang didukungnya. 2. Generasi Penikmat, yakni mereka yang karena diuntungkan secara ekonomi dan politik dalam sistem kekuasaan, menjadi tidak peka lagi terhadap kepentingan bangsa dan negara. 3. Generasi yang tidak lagi memiliki hubungan emosionil dengan negara.
Mereka dapat melakukan apa saja yang mereka sukai tanpa memedulikan nasib negara. Jika suatu bangsa sudah sampai pada generasi ketiga ini, maka keruntuhan negara sebagai sunnatullah sudah di ambang pintu, dan menurut Ibnu Khaldun proses ini berlangsung sekitar satu abad. Ibn Khaldun juga menuturkan bahwa sebuah Peradaban besar dimulai dari masyarakat yang telah ditempa dengan kehidupan keras, kemiskinan dan penuh perjuangan.
Keinginan hidup dengan makmur dan terbebas dari kesusahan hidup ditambah dengan ‘Ashabiyyah di antara mereka membuat mereka berusaha keras untuk mewujudkan cita-cita mereka dengan perjuangan yang keras. Impian yang tercapai kemudian memunculkan sebuah peradaban baru. Dan kemunculan peradaban baru ini pula biasanya diikuti dengan kemunduran suatu peradaban lain (Muqaddimah: 172). Tahapan-tahapan di atas kemudian terulang lagi, dan begitulah seterusnya hingga teori ini dikenal dengan Teori Siklus.

Penghancur Peradaban

Menurut Admin situs ada lima Hal Penghancur Peradaban, sebuah peradaban besar yang sangat maju dengan istana – istana yang megah, ilmu pengetahuan sangat dihargai, semua orang haus akan ilmu pengetahuan.sebuah peradaban yang sangat tinggi dapat hancur dan musnah,hal ini bukanlah bualan belaka, hancurnya sebuah peradaban pernah di alami eropa dan peradaban islam. mengapa sebuah peradaban yang sangat maju , bahkan dengan teknologi yang sangat tinggi. kehancuran peradaban ternyata sangat manusiawi, yaitu hancurnya moral dan akhlak masyarakatnya.

Dapat kita garis besarkan menjadi 5 hal utama penchancur peradaban yaitu :

1. Kepuasan diri para pemimpin dan ilmuwan. keberhasilan mereka telah membuat mereka menjadi puasa ,sehingga menimbulkan rasa malas,dan perlahan – lahan meninggalkan ilmu pengetahuan
2. Hedonisme, menjadikan materi sebagai tujuan hidup telah membuat manusia malas dan terlalu sibuk dengan kesenangan dunia (wanita, harta, perang, kekuasaan)
3. Hancurnya moral dan akhlak menjadikan manusia,terutama para pemimpin dalam suatu peradaban menjadi tamak,contoh hidup hura – hura para pemimpin pusat menjadi stimulus para pemimpin di daerah untuk hidup hura – hura juga, kemudian menimbulkan korupsi dimana – mana
4. Menjauhkan diri dari sebuah masalah,membuat suatu peradaban menjadi lemah dan dapat dihancurkan oleh faktor luar,bisa dari serbuan bangsa lain atau kerusakan alam
5. Hilangnya kemampuan berperang juga menjadi persoalan hancurnya peradaban maju islam,mereka hancur karena suda tidak memiliki lagi kekuatan untuk mempertahankan diri, hal ini menunjukan suatu negara wajib memiliki ankatan bersenjata.
Dengan mengetahui sebab – sebab hancurnya sebuah peradaban besar membuat kita tahu bagaimana membangun sebuah peradaban,mulai lah dari ilmu dan moral,saya rasa indonesia pun bisa jika da kemauan,sudah saatnya kini matahari terbit dari timur. kita tunggu kebangkita indonesia menjadi sebuah peradaban besar dan terhormat.

Kehancuran Dunia

Dalam sebuah laporan yang ditulis oleh Dennis Pamlin dari Global Challenge Foundation dan Stuart Armstrong dari Future of Humanity Institute menyebutkan, terdapat risiko atau bisa dikatakan bahaya yang memicu kehancuran dunia lebih awal, kepunahan manusia yang mengarah pada runtuhnya peradaban yang diakibatkan oleh kecerdasan yang dibuat oleh manusia itu sendiri.

Dilansir dari laman Vox, Minggu (22/2/2015), serupedia mencoba merangkum risiko yang dapat menghancurkan dunia, bila tidak dijaga dengan baik.
1. Kecerdasan Buatan

Kemajuan ilmu teknologi memang membantu kehidupan manusia, bahkan kini dapat menciptakan kecerdasan buatan. Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) diciptakan dan dimasukkan ke dalam komputer agar dapat melakukan pekerjaan seperti yang dilakukan manusia. Al ini banyak digunakan dalam jaringan syaraf tiruan, robotika, dan games. Namun jika kecerdasan buatan ini disalahgunakan untuk hal yang buruk, maka ini dapat mempengaruhi kehidupan manusia.

2. Nanotechnology

Sama halnya dengan biologis sintetis, ancaman nano teknologi dapat dirasakan pada masa mendatang. Mengapa demikian, hal ini dapat menciptakan banyak aktor yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan persenjataan yang kuat.

Adapun kekhawatiran lain yang disebabkan oleh nano teknologi ini ialah akan menciptakan skenario gray goo, di mana ia akan tumbuh di luar kendali sehingga berpotensi meruntuhkan peradaban.

3. Biologi Sintentis

Biologi Sintentis ini mungkin tidak berdampak saat ini namun akan berdampak pada masa yang akan datang. Biologi sintesis adalah bidang ilmiah baru yang berfokus pada penciptaan sistem biologis, termasuk kehidupan buatan.

Yang menyebabkan bahaya ialah alat-alat biologis sintetis dapat digunakan untuk merancang supervirus atau superbakteria yang lebih menular. Selain itu, organisme tersebut dapat dibuat sebagai senjata biologis, baik militer atau oknum tertentu.

4. Pemerintahan yang Buruk

Sebagaian besar ancaman yang telah disebutkan membutuhkan koordinasi secara global untuk mengatasinya. Perubahan iklim merupakan contoh yang paling menonjol, namun risiko seperti nano tech dan regulasi kecerdasan buatan perlu di koordinasikan secara internasional.

Bahayanya ialah bahwa struktur pemerintahan sering kali gagal dan kadang-kadang berakhir memburuk masalah yang coba ingin mereka perbaiki. Kegagalan kebijakan dalam menangani risiko tersebut yang akan membawa dampak negatif.

5. Supervolcano

Letusan kecil dari gunung berapi saja dapat mempengaruhi iklim, merusak biosfer, mempengaruhi pasokan makanan, dan menciptakan ketidakstabilan politik, lalu bagaimana jika letus besar itu terjadi, maka akan menyebabkan pendinginan global yang signifikan dan mengganggu produksi pertanian sehingga dapat mengganggu kelangsungan hidup manusia.

Teori Lenyapnya Negara

Menurut para ahli , negara bukan hanya bisa tumbuh dan berkembang tetapi juga karena keadaan tertentu negara bisa hilang atau lenyap. Beberapa teori tentang lenyapnya negara, yaitu sebagai berikut :
1. Teori organis
Tokoh-tokoh teori organis, diantaranya adalah Herbert Spencer, F. J. Schmitthenner , Gonstantin Frantz, dan Bluntsehi. Para penganut teori ini berpandangan bahwa negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, seperti manusia, hewan, dan tumbuhan. Individu yang merupakan komponen-komponennegara diibaratkan sebagai sel-sel dari makhluk hidup.
Sebagai suatu organisme, negara tidak akan lepas dari kenyataan dan perkembangannya dari mulai berdiri, berkembang, besar, kokoh, dan kuat. Kemudian, melemah sampai akhirnya tidak mampu lagi untuk mempertahankan eksistensinya sebagai negara. Setelah itu, lenyap dari percaturan dunia. Dengan demikian, teori organis berpandangan bahwa suatu negara pada saat tertentu akan lenyap seperti suatu organisme hidup.
Teori ini berkembang pada abad XIX (19) yang memandang negara sebagai organisme. Teori ini berkembang seiring perkembangan ilmu pengetahuan terutama biologi, dengan ditemukannya sistem sel pada binatang dan tumbuhan dan teori evolusi dari Darwin.
Pengant teori ini memperkuat argumentasinya dengan mengambil beberapa contoh, yaitu : Mesir, Babilonia, Persia, Phunisia, Romawi, dan lain-lain yang semuanya menjalani dari Negara kecil, hingga besar dan kuat dan akhirnya menjadi kecil kembali, lemah dan akhirnya lenyap.
Namun tidak pula semua organisme mati karena tua, maka negara pun juga demikian, ada yang hancur karena peperangan walaupun belum tua. Bluntschi memandang negara terjadi tidak langsung karena karya manusia. Negara adalah zat yang hidup yang tumbuh baik di dalam maupun di luar dan berkembang seperti organisme biologis. Negara adalah suatu unit besar yang akan menua dan mati.
2. Teori Anarkis
Menurut teori ini, negara merupakan suatu bentuk susunan tata paksa yang sesuai jika diterapkan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang masih primitif. Teori ini tidak cocok bagi masyarakat modern yang beradab dan bertatakrama. Para penganut teori ini berkeyakinan bahwa pada suatu saat negara pasti akan lenyap dan muncul lah masyarakat yang penuh kebebasan dan kemerdekaan, tanpa paksaan, tanpa pemerintahan, serta tanpa negara. Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuh suburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan atau dihancurkan. Penganut teori ini antara la\in William Godwin, Joseph Proudhon, Kropotkin, dan Michael Bakounin.
Penganut teori ini dapat di bedakan menjadi dua golongan, yaitu golongan pertama yang berpandangan bahwa untuk menghapuskan atau melenyapkan “tata paksa” harus dilakukan dengan cara menghancurkan organisasi tersebut bersama perlengkapan dan pendukungnya, maksudnya untuk melenyapkan negara harus dengan jalan terorisme (Joseph Proudhon, Kropotkin, dan Michael Bakounin). Menurut mereka untuk menjamin kebebasan manusia tidak perlu ada negara, karena negara dianggap sebagai “alat pemaksa” yang dapat mengekang kebebasan, karenanya negara dengan pemerintahannya harus dihapuskan.
Adapun golongan kedua berpandangan bahwa masyarakat yang penuh kebebasan tanpa pemerintahan akan dapat diwujudkan melalui evolusi dan pendidikan, tanpa harus melalui kekerasan dan kekejaman. Leo Tolstoy, salah satu seorang penganut golongan kedua, berpendapat bahwa kekerasan dari mana pun datangnya akan mengundang dendam dan pembalasan dengan kekerasan. Kekerasan dapat dihilangkan dengan kasih sayang dan pendidikan.
Terorisme dan kekerasan adalah tindakan berlebihan dan tindakan melampaui batas. Teori ini mencapai puncaknya pada zaman Tsar Alexander II di Rusia.
3. Teori Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari Karl Marx. Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosial, dan sistem politik. Penganut teori ini disebut Marxis. Teori ini merupakan dasar teori komunisme modern. Teori ini tertuang dalam buku Manisfesto komunis yang dibuat oelh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Merxisme merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proleter. Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerja berjam-jam dengan upah minimum, sementara hasil keringat mereka dinikmati oleh kaum kapitalis.
Banyak kaum proletar yang harus hidup di daerah pinggiran dan kumuh. Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya “ kepentingan pribadi” dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa paham kapitalisme diganti dengan paham komunisme. Bila kondisi ini terus dibiarkan, menurut Marx kaum proletar akan memberontak dan menuntut keadilan. Itulah dasar dari Marxisme. Para penganutnya adalah orang-orang komunis, dan pelopornya adalah Karl Marx. Menurut Marx ini negara dipandang sebagai “alat pemaksa” dari kelas yang kuat terhadap kelas yang lemah. Lahirnya negara adalah perjuangan kelas. Kelas yang menang artinya kelas yang kuat, membutuhkan susunan tata paksa Negara sebagai alat untuk memaksakan kehendaknya kepada kelas yang kalah (kelas lemah). Karena itu jika dalam pertentangan kelas yang menang akan berusaha melenyapkan kelas yang kalah.
Akan tetapi, suatu saat jika masyarakat yang adil dan makmur sudah terwujud, disana tidak ada lagi perbedaan kelas, karena tidak ada lagi perjuangan kelas, disitulah negara akan lenyap. Penganut teori ini adalah Karl Marx, Reidrich, Engles, dan Lenin.
4. Teori Mati Tuanya Negara
Menurut teori ini, negara sebagai suatu susunan tata paksa tidak perlu dihapus atau diperangi, karena keberadaannya, berdirinya, atau hilangnya negara sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, negara akan berdiri atau lenyap menurut syarat-syarat objektifnya sendiri. Jika syarat-syarat untuk berdirinya suatu negara terpenuhi, negara akan tetap berdiri. Sebaliknya, apabila persyaratan tidak terpenuhi dengan sendirinya negara akan lenyap atau hilang.
Prof. Wirjono Prodjodikoro berpendapat, bila negara dianggap berhenti, hancur atau jatuh maka unsut wilayah, dan masyarakat tetap ada, hanya unsur pemerintahannya yang musnah.
Di Indonesia pernah terjadi pada Zaman Sriwijaya, di abad VII pernah jaya namun kemudian tenggelam. Demikian juga dengan kerajaan Majapahit, tapi unsur daerah dan rakyatnya tetap ada yang hilang unsur pemerintahannya saja.
Selain teori-teori tersebut, hilang atau lenyapnya suatu negara dapat disebabkan oleh dua faktor yaitu sebagai berikut :
a. Faktor Alam
Yang dimaksud dengan hilangnya negara karena faktor alam adalah suatu negara yang sudah ada, tetapi dikarenakan faktor alam negara tersebut menjadi lenyap. Karena disebabkan oleh alam maka wilayah dari negara tadi akan hilang dan hilangnya wilayah tadi berarti, hilanglah negara itu dari dunia kenegaraan. Hilangnya negara karena faktor alam, misalnya dapat disebabkan oleh :
• Gunung meletus
• Pulau yang terendam air laut, atau bencana alam yang lainnya.
Contoh wilayah negara yang lenyap di karenakan faktor alam, misalnya adalah bisa kita ketahui yang mana dulunya pulau Jawa dan Sumatra itu sebenarnya menyatu tapi dikarenakan sebagian wilayah pulau tersebut ditelan oleh air laut yang menurut para ahli hal tersebut dikarenakan meletusnya gunung krakatau pada 416 masehi yang lalu, kemudian membentuk daratan yang disebut sunda besar.
b. Faktor Sosial
Yaitu suatu negara yang sudah ada dan diakui oleh negara lain, tetapi dikarenakan oleh faktor sosial negara itu menjadi hilang dan lenyap. Hal tersebut dapat disebabkan oleh faktor-faktor, antara lain :
1) Karena adanya Revolusi (kudeta yang berhasil)
Revolusi berarti suatu pergantian tatanan sosial. revolusi menstranfer kekuasaan dari tangan-tangan kelas yang telah kehabisan tenaganya kepada kelas lain yang berada di atas kekuasaan.
Runtuhnya negara karena revolusi sebabnya banyak dipengaruhi oleh faktor internal sebuah negara dalam menjalankan fungsinya. Menurut Mac Iver, ada dua cara atau sebab lenyapnya negara, yaitu : cara peperangan atau pemberontakan, dikarenakan revolusi (cara secundaire wording), dan cara evolusioner, karena pertentangan intern atau percektokan dinasti (cara premaire wording).
2) Karena adanya Penaklukan
Penaklukkan terjadi jika suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa.
3) Kerena adanya Persetujuan
4) Karena adanya Penggabungan
Setelah adaanya penggabungan atau pemisahan dan juga penukaran nama, banyak negara yang diantaranya sangat dikenal umum, telah hilang atau lenyap dari peta dunia. Contohnya :
 Jerman Timur dan Jerman Barat, bergabung pada tahun 1989 dan membentuk kesatuan Jerman, sehingga negara Jerman Timur dan Jerman Barat menjadi lenyap.
 Yaman Utara dan Yaman Selatan, Yaman pecah pada tahun 1967 dan membentuk dua negara yaitu Yaman Utara (dikenal sebagai Republik Arab Yaman) dan Yaman Selatan ( dikenal dengan nama Republik Demokratis Rakyat Yaman) sebelum kembali bersatu pada tahun 1990 dan kembali menjadi Yaman, sehingga kedua negara Yaman yang dahulu yaitu yaman Utara dan Yaman Selatan menjadi lenyap.
Contoh negara yang lenyap atau hilang di karenakan faktor sosial, misalnya adalah perang antara Uni Soviet melawan Afghanistan. Uni Soviet memang salah satu negara yang hebat pada zaman dahulu, Uni Soviet menguasai teknologi-teknologi canggih, khususnya dalam mengembangkan senjataperangnya. Sedangkan Afghanistan tidak terlalu maju pengembangan teknologinya, tetapi mereka sangat menguasai alam, menggunakan taktik yang memanfaatkan alam negara mereka.
Jadi saat Uni Soviet menyerang, negara Afghanistan membuat bunker-bunker didalam tanah yang berisi senjata-senjata yang di tempatkan dimana kemungkinan datangnya tentara-tentara Uni Soviet, tentara Uni Soviet tidak pernah mengetahui itu, mereka sangat tidak menguasai alam yang akan ditempatinya, jadi pada saat itu beratus-ratus ribu tentara Uni Soviet mati. Uni Soviet pun akhirnya jadi negara miskin karena kalah perang.
Pada saat itu tanggal 24 agustus 1991, Uni Soviet menghadapi kesulitan ekonomi, di dalam negaranya semakin parah inflasi dan terjadi di mana-mana, selain itu kelompok militer mulai terpecah-pecah dan negara-negara bagian semakin banyak yang menuntut kemerdekaan.
Pada saat itulah seakan-akan timbul kekosongan kepemimpinan, apalagi dengan hal ini kemudian disusul dengan pernyataan pengunduran diri Gorbachev sebagai sejen PKUS dan sekaligus mengeluarkan dekrit pembubaran PKUS pada 24 agustur 1991.
Sehari sesudah peristiwa itu, Boris Yeltin mengambil alih kekuasaan, sayang sekali tindakan Boris Yeltin tidak didukung semua negara bagian Uni Soviet, mereka malahan dengan leluasa dapat melepaskan diri dari Uni Soviet.
Akibatnya, runtuhlah negara adidaya yang telah dibangun dengan susah payah itu, secara resmi, pembubaran Uni Soviet berlangsung pada 8 Desember 1991, kemudian bendera Uni Soviet diturunkan.
Dari uraian diatas mengenai Uni Soviet dan Afghanistan dapat disimpulkan bahwa negara itu timbul dapat disebabkan karena peperanga, dan negara itu lenyap juga dapat dikerenakan peperangan, walaupun tidak semata-mata muncul dan tenggelamnya negara adalah akibat dari peperangan, melainkan juga faktor yang lain, termasuk faktor-faktor lain yang telah diuraikan diatas.
Akibat peperangan negara yang kalah akan hancur dan muncul negara baru, demikian seterusnya, jadi faktor peperangan merupakan yang turut serta menentukan hidup dan matinya suatu negara.
Menurut Widia lenyapnya negara disebabkan oleh:

1. Faktor Alam

contoh : Indonesia
Beberapa daerah istimewa di Indonesia ternyata juga diistimewakan oleh Allah.
– Nanggroe Aceh Darussalam, luluh lantah akibat diterjang tsunami yang dahsyat. mungkin salah satu akibatnya adalah karena tentara GAM yang telah banyak membunuh orang.
– Daerah Istimewa Yogyakarta, tanahnya rata akibat gempa bumi berkekuatan hebat beberapa tahun silam. DIY memang kota pendidikan, tetapi malah sangat banyak orangtua yang takut menyekolahkan anaknya karena sangat banyak sekali terjadi pergaulan bebas terjadi pada anak-anak sekolahnya.

2. Faktor Sosial
contoh : Perang antara Uni Soviet melawan Afghanistan

Uni Soviet memang salah satu negara yang hebat dulu, Uni Soviet menguasai teknologi teknologi canggih, khususnya dalam mengembangkan senjata perangnya. Sedangkan Afghanistan tidak terlalu maju perkembangan teknologinya, tetapi mereka sangat menguasai alam, menggunakan taktik yang memanfaatkan alam negara mereka. Jadi saat Uni Soviet akan menyerang, negara Afghanistan membuat bunker-bunker didalm tanah yang berisi senjata-senjata yang ditempatkan di tempat-tempat kemungkinan datangnya tentara Uni Soviet. Tentara Uni Soviet tidak pernah mengetahui itu, mereka sangat tidak menguasai alam yang akan ditempuhnya. Jadi deh beratus-ratus ribu tentara Uni Soviet mati, tidak kembali dari Afganistan.
Uni Soviet pun menjadi negara miskin karena telah kalah perang.

Teori Lenyapnya Sebuah Negara Yang Diungkapkan Ahli Lain

1. Teori Organisme

yaitu, pada mulanya sebuah negara muncul, tumbuh, berkembang, lalu mencapai tahap take off (lepas landas) maju, menjadi negara superpower, tapi lama kelamaan menurun kembali (mundur), dan lenyaplah negara tersebut.
contoh : Uni Soviet, dulunya adalah negara superpower bersama Amerika, tetapi sekarang telahhancur.
Kalau Indonesia bahkan belum mencapai tahap take off, melainkan “lepas kandas!”
– di negara berkembang seperti di Indonesia, orang tingkat ekonomi rendah (miskin) bergentayangan. sedangkan di negara maju, yang ekonominya sangat berkembang pesat, orang kaya bergentayangan.

2. Teori Anarkis

An = tidak ada
Archeis = pemerintahan
Menurut teori ini, pada mulanya, manusia itu baik, maka dibiarkan berkembang. Kalau ada keterpaksaan di dalam negara, maka negara akan bubar. Jadi teori anarkis adalah negara yang rakyatnya hidup tanpa ada keterpaksaan. Menurut teori ini, kalau ada suatu keterpaksaan maka negara akan lenyap.
– biarlah indah pada waktunya, walau sesat pada akhirnya.
– janganlah kita memaksakan sesuatu, karena hal itu juga akan kembali seperti sebelumnya. Waktulah yang menentukan, seiring berjalannya waktu, semuanya akan berubah.

3. Teori Mati Tuanya sebuah Negara

– Kalau syarat- syaratnya dipenuhi, maka akan menjadi negara yang sesungguhnya dan menjadi eksis.
– Kalau syaratnya tidak dipenuhi, maka lenyaplah negara itu.

Penyebab Runtuhnya Peradaban Besar

Dalam situs diungkap tentang dua contoh peradaban yang hancur, yaitu Peradaban Romawi dan Peradaban Abbasiyah.
Jaman sekarang, yang lagi memimpin dunia dengan peradabannya yang gemilang adalah Amerika. Negri PamanSam ini benar-benar menjadi pusat perhatian dan trend center dunia. Mulai dari cara berpakaian masyarakatnya, makanan, pekerjaan, hingga tatanan sosial, sistem kenegaraan, perpolitikan, ekonomi, dan lain sebagainya benar-benar ditiru oleh sebagaian negara-negara di dunia ini. Mereka merasa kemajuan Amerika patut diteladani dengan meniru berbagai hal yang menurut mereka dapat memajukan peradaban mereka.
Jaman dulu kala juga begitu, peradaban besar menjadi objek teladan bagi negara atau bangsa lain. Sebut saja peradaban besar seperti Imperium Romawi dan Imperium Abbasyiah. Kenapa Ane bilang Imperium Romawi dan Imperium Abbasyiah? Ya…Karena dua kerajaan inilah yang merupakan masa keemasan peradaban Barat dan peradaban Timur, kadang ada juga yang menyebutnya masa kejayaan antara kebudayaan yang mewakili peradaban Kristen dan peradaban Islam. Imperium Romawi adalah kekaisaran yang terkuat dan termaju pada zamannya, banyak daerah yang mereka taklukkan dan dijadikan daerah jajahan. Begitu juga dengan Imperium Abbasyiah, luas kerajaannya meliputi daratan Asia dan Afrika…Sungguh peradaban yang menakjubkan…
Ternyata Dibalik kemegahan Peradaban yang mereka miliki, terdapat berbagai pembusukan yang menggerogoti mereka dari dalam. Pembusukan yang menggerogoti ini berakhir tragis dengan runtuhnya peradaban besar yang selalu mereka bangga-banggakan. Pembusukan ini menyebabkan mereka lemah, rapuh dan akhirnya mereka mudah ditaklukkan dan menjadi makanan kaum barbar. Bagimanakah kisah kebusukan ini?? Berikut Ulasannya….Cekibrot…
Keruntuhan Imperium Romawi
Civis Romanus Sum (artinya: Saya Orang Romawi) adalah kalimat yang dipakai oleh Orang Romawi dan menunjukkan kebanggaan orang-orang Romawi pada imperiumnya di masa puncak kejayaannya. Kegemilangan peradaban Romawi menjadikan Eropa sebagai cahaya dunia masa lampau. Kekaisaran Romawi ini berdiri dari tahun 27 SM hingga 476 M. Kota-kotanya sangat besar dengan istana-istana yang megah dan pilar-pilar raksasa. Ekonominya juga sangat makmur. Ilmu pengetahuan berkembang pesat dan sekolah-sekolah tersedia buat semua orang. Akan tetapi, kehebatan mereka membuat mereka lupa diri. Dengan kekayaan berlimpah yang dimilikinya, para kaisar Roma sibuk bermewah-mewahan dan memuaskan nafsunya sendiri. Di masa-masa yang penuh kemegahan seperti ini, tidak ada yang bakal menyangka Roma akan jatuh…
Orang-orang Romawi dilanda penyakit. Saat para penguasa makan, mejanya dipenuhi makanan-makanan lezat yang berlimpah dan tidak akan habis dimakan dalam dua hari. Mereka makan sampai perutnya buncit dan kelelahan. Semua makanan itu juga tidak dihidangkan sembarangan, tapi harus dihidangkan dalam perlengkapan mewah yang terbuat dari emas dan perak. Sambil makan, mereka para penguasa itu, dihibur oleh pelayan-pelayan cantik dan para penyanyi yang berpakaian setengah telanjang sambil menari-nari dengan mesum. Sungguh menyenangkan memang, tapi masalahnya siapa lagi yang sempat memikirkan kerajaan?
Kerajaan makin tak terurus. Sementara itu, Rakyat yang melihat perangai para penguasa yang demikian, akhirnya menjadikan mereka lemah dan terlena. Pemerintahan diseluruh negeri diisi oleh orang-orang yang bekerja dengan tidak jelas dan korup. Rakyat mengisi waktu luang tidak lagi dengan belajar, berpikir, dan memperbaiki diri, namun sibuk menonton hiburan-hiburan vulgar dan brutal di Collosseum. Di sana terdapat pertarungan antar para jagoan gladiator atau antara gladiator dengan binatang-binatang buas. Mereka sepertinya merasakan kesenangan dan kepuasan waktu melihat darah yang merah berceceran di arena. Sungguh Miris….
Tentara-tentara Roma, Praetorian dan Centurion, yang tadinya perkasa, gagah berani, dan menguasai dunia, lama-lama banyak diisi oleh kaum barbar yang lemah, tidak punya disiplin, dan malah suka menindas rakyatnya sendiri. Kasihan orang-orang Romawi ini. Mereka kelihatannya sudah begitu mabuk dengan kesenangan dunia hingga tidak menyadari hari akhir mereka sudah dekat.
Orang-orang Barbar, yang sudah sejak lama menghuni batas-batas Romawi di utara Eropa, melihat semua ini. Roma sudah lemah dan ini waktu bagi mereka. Akhirnya mereka menyerbu masuk ke jantung kekaisaran. Romawi yang besar akhirnya runtuh. Kaisar Romawi terakhir, Romulus Augustus, diturunkan oleh pemimpin suku Jerman bernama Odoacer pada 476 M. Akhirnya setelah ditaklukkan, segala lambang kejayaan Romawi di Eropa, hancur. Pusat pemerintahan yang indah dengan kolom-kolom yang megah, arena koloseum raksasa yang bisa menampung puluhan ribu penonton, dan perpustakaan-perpustakaan besar yang berisi pengetahuan-pengetahuan hebat sepanjang sejarah, hanya tinggal kenangan. Buku-buku karya filusuf dan pemikir paling jenius pun tidak luput dari pemusnahan-dibakar menjadi abu.
Keruntuhan Imperium Abbasyiah
Kerajaan Abbasyiah berdiri mulai dari tahun 750 M hingga 1258 M. Agama resmi negaranya adalah Islam dan Rajanya bergelar Khalifah. Ibukotanya terletak di Bagdad, Irak pada saat sekarang. Sobat mungkin pernah mendengar kisah 1001 malam, Aladin dengan lampu ajaibnya, atau petualangan Sinbad, cerita ini banyak yang bilang berasal dari imperium ini.
Wilayah kekuasaan Abbasyiah sangatlah luas, rakyatnya berjuta-juta, dan Istananya pun banyak dan indah. Jika berada di dalam Istana, maka akan terasa tenang dan sejuk. Terdapat hiburan musik, tukang cerita, wanita-wanita cantik, makanan enak, minuman segar, karpet-karpet persia yang lembut dan tebal, bantal-bantal besar dan empuk, semuanya sangat enak untuk bersantai sejenak. Kalau menjadi khalifah di imperium ini, sepertinya tinggal dan hidup di Istana memang sangat menyenangkan.
Peradaban Islam dan Bangsa Arab adalah bangsa yang unggul. Para pemimpinnya adalah pemimpin yang unggul. “Paling unggul jika dibandingkan dengan pemimpin bangsa yang lainnya”. Dan keunggulan itu kan harus ditunjukkan kepada dunia. Itu bisa dilakukan dengan membangun istana-istana raksasa yang lebih megah dan lebih indah, bahkan lebih dari istana-istana Romawi. Ini pasti akan membuat para penguasa lain terkagum-kagum dan iri. Lagi pula kekayaan kekhalifahan yang berlimpah-limpah memungkinkan semua itu. Dengan kekayaannya yang hampir tak terbatas, khalifah mampu membangun istana-istana besar. Contohnya khalifah Al-Mutawakkil yang membangun tidak hanya satu atau dua istana besar, tapi belasan istana di Kota Samarra (120 Km Utara kota Bagdad). Al-Mutawakkil juga membangun mesjid terbesar di dunia pada saat itu di kota tersebut.
Dengan kekayaan dan kekuasaan yang besar seperti itu, pasti juga mudah mendapatkan satu hal yang paling diinginkan semua laki-laki, yaitu wanita. Bukan sembarang wanita tentu saja, tetapi wanita-wanita tercantik dari seluruh negeri, yang menarik hati, cantik rupawan, halus tutur katanya, dan enak diajak berbincang-bincang. Mereka diberi tempat istimewa di istana bernama Harem. Wanita-wanita itu tentu tidak keberatan menjadi simpanan khalifah karena semua kebutuhan mereka terjamin dan terpenuhi di istana. Pada saat itu adalah hal yang biasa bagi khalifah untuk memiliki harem yang berisi puluhan bahkan ratusan wanita. Karena jumlahnya sangat banyak, para wanita tersebut saling berupaya merebut perhatian Sang Khalifah. Walau di sana disediakan pakaian yang indah-indah, banyak dari wanita-wanita cantik ini yang merasa tidak perlu memakai pakaian sama sekai kalau sedang berada di dalam harem.
Kehidupan seksual pun makin lama makin bebas. Bahkan beberapa budak lelaki Turki, ghilman, yang masih muda, berwajah tampan, dan berkulit putih tidak jarang diberi pakaian-pakaian yang indah dan wangi-wangian yang seperti wanita. Mereka dipelihara banyak pejabat yang digunakan untuk hubungan-hubungan cinta yang tidak normal.
Para khalifah dan para penguasa yang sangat kaya raya makin suka hidup berlebih-lebihan. Sering kali mereka berlebihan dalam berbuat baik pada rakyatnya, membagi-bagikan banyak uang pada saat perayaan agama atau ulang tahun Sang Khalifah atau berlebih-lebihan dalam membangun mesjid-mesjid dan istana-istana, seperti yang dilakukan khalifah Al-Mutawakkil.
Akan tetapi yang lebih sering berlebihan adalah dalam cara menikmati hidup. Orang-orang makin suka berpesta pora apalagi pada saat ada tamu kerajaan. Makanan-makanan lezat disajikan dalam jumlah yang tidak habis dimakan dalam waktu 3 hari. Semua orang bisa makan sampai perutnya buncit dan kelelahan. Para Khalifah juga hanya mau makan menggunakan pering, sendok, garpu yang dibuat dari emas dan dihiasi batu-batu intan permata. Sambil makan, mereka dihibur oleh wanita-wanita penari perut dengan busana yang minim dan menerawang. Mereka juga tidak minum air biasa. Mereka minum khamr. Sejenis minuman keras yang terlarang pada masa Nabi Muhammad, tetapi pada saat itu, sudah menjadi hal yang biasa.
Semua kenikmatan dunia ini, benar-benar kenikmatan yang nyaris tidak terbatas. Siapa yang tidak ingin? Akan tetapi, masalah segera timbul. Semakin dahsyat kenikmatannya semakin besar juga keinginan banyak orang untuk terus menikmati dan mempertahankan kenikmatan tersebut, kalau perlu dengan cara yang licik bahkan dengan membunuh. Keinginan yang terus menumpuk dalam jiwa akhirnya berubah menjadi sesuatu yang berbahaya, yaitu nafsu. Kehidupan ekonomi terus berjalan, ilmu pengetahuan terus berkembang, namun urusan yang bikin kepala pusing seperti urusan rakyat, tak lagi terpikirkan oleh para khalifah dan penguasa.
Akhirnya lama kelamaan, baik para pemimpin, para penguasa, hingga rakyat yang telah terbuai dengan kemewahan dan kejayaan tidak lagi memikirkan peperangan. Mereka lebih memilih untuk menikmati hidup dengan tuntunan nafsu mereka sendiri. Akhirnya lama-lama negara ini menjadi korup dan terjadi pembusukan disetiap lini. Tentara pun merasa sudah makmur, tidak memiliki semangat perang, dan ingin bersenang-senang. Hasilnya, pada tahun 1258 M, Khalifah terakhir yang malang, Al-Musta’sim, harus bertekuk lutut terhadap penyerangan Bangsa Mongol. Bangsa Mongol pada saat itu dipimpin oleh Hulagu Khan. Pasukan Hulagu Khan ini berhasil mematahkan setiap pertahanan pasukan Khalifah, di tiap daerah imperium Abbasyiah. Mereka merengsek maju dan akhirnya mengalahkan pasukan terakhir yang menjaga Ibu Kota. Setelah mengalahkan pasukan penjaga ibu kota, Ratusan ribu tentara Mongol ini mulai membanjiri gerbang kota Bagdad. Dengan tubuh yang masih dipenuhi darah segar musuhnya, mereka melihat Bagdad dengan segala kesenangannya, kekayaannya, harta karunnya, emas, permata, dan wanita-wanitanya.
Langit serasa gelap hari itu. Bagdad seperti memasuki sebuah mimpi buruk yang paling gelap dan mengerikan. Laki-laki, perempuan, orang tua, dan anak-anak kecil diseret kejalan dan dibantai satu demi satu dengan pedang. Mayat-mayat memenuhi seluruh jalanan sampai sudut-sudut kota Bagdad. Darah dari tubuh-tubuh yang tersayat mengalir ke jalan-jalan kota seperti aliran air waktu hujan. Lebih dari satu juta orang dibantai hanya dalam waktu beberapa hari. Perpustakaan dan sekolah-sekolah semuanya juga tidak luput untuk dihancurkan. Jutaan buku ilmu pengetahuan terbaik di dunia yang susah payah dikumpulkan selama beratus tahun berdirinya Imperium Abbasyiah, dibakar atau paling tidak dihanyutkan kesungai Tigris. Akhirnya peradaban besar pun hilang tinggal kenangan.
Itulah sekelumit mengenai keruntuhan peradaban besar di jaman dulu. Peradaban ini lah yang dapat dikatakan mewakili peradaban Barat dan peradaban Timur di masa jayanya. Di sini terlihat kalau hancurnya mereka karena diri mereka sendiri. Logikanya mereka tidak akan hancur kalau kuat dari dalam dan tidak membusuk di berbagai lini. Bagaimana pun serangan dari bangsa lain, peradaban kuat tidak akan gampang untuk ditaklukkan. Sejarah ini pasti akan terus berputar seperti Roda Setan, terus akan terjadi dan berulang.
Pada jaman sekarang dinegara-negara yang mengaku diri mereka hebat, maju, dan berkuasa, ada kecendrungan bahwa mereka sudah memiliki ciri-ciri seperti peradaban besar jaman dulu, membusuk di berbagai bidang dan menunggu kehancuran. Bahkan yang parahnya, negara belum maju pun alias berkembang, juga ikut-ikutan menyontoh negara maju dan mengikuti arah pembusukan ini. Nafsu terus dijejali tanpa ada batasan, orang-orang lebih memilih untuk terus berkuasa, memupuk kekayaan dan menikmati kenikmatan duniawi. Anak-anak dan pemuda lebih senang menghabiskan waktu untuk hal-hal yang tidak penting dari pada belajar, berpikir, dan mengoreksi diri. Para penguasa ingin tetap berkuasa dan menikmati hidup dengan berpesta pora dan main wanita. Hubungan sesama jenis dilegalkan dan dibilang sebagai bentuk dukungan terhadap HAM.
Beberpa Perkara yang Menghancurkan Peradaban
Perang
Perang Dunia II, atau Perang Dunia Kedua (biasa disingkat menjadi PDII atau PD2), adalah sebuah perang global yang berlangsung mulai tahun 1939 sampai 1945. Perang ini melibatkan banyak sekali negara di dunia —termasuk semua kekuatan besar—yang pada akhirnya membentuk dua aliansi militer yang saling bertentangan: Sekutu dan Poros. Perang ini merupakan perang terluas dalam sejarah yang melibatkan lebih dari 100 juta orang di berbagai pasukan militer. Dalam keadaan “perang total”, negara-negara besar memaksimalkan seluruh kemampuan ekonomi, industri, dan ilmiahnya untuk keperluan perang, sehingga menghapus perbedaan antara sumber daya sipil dan militer. Ditandai oleh sejumlah peristiwa penting yang melibatkan kematian massal warga sipil, termasuk Holocaust dan pemakaian senjata nuklir dalam peperangan, perang ini memakan korban jiwa sebanyak 50 juta sampai 70 juta jiwa. Jumlah kematian ini menjadikan Perang Dunia II konflik paling mematikan sepanjang sejarah umat manusia.
Penjajahan
Kolonialisme merupakan suatu bentuk penjajahan suatu bangsa terhadap bangsa lain yang biasanya bersifat mengeksploitasi kekayaan alam dari bangsa yang dijajah baik itu berupa pengeksploitasian sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Sementara imperialisme merupakan suatu bentuk yang lebih ’’manusiawi’’ karena didalamnya terdapat beberapa hal yang apabila dilihat memiliki nilai yang positif. Tidak seperti kolonialisme yang lebih bersifat ’’kejam’’. Pada hakikatnya kolonialisme dan imperialisme memiliki makna yang agak mirip, tetapi tetap memiliki perbedaan terutama dalam hal prakteknya.
Hal tersebut pula yang pernah menimpa bangsa Indonesia. Terdapat beberapa negara yang pernah ’’menjajah” Indonesia, seperti misalnya Inggris, Portugis, Spanyol, Jepang dan Belanda. Hal tersebut sudah pasti menyisakan banyak hal bagi bangsa Indonesia, baik itu yang bersifat negatif maupun positif. Berikut saya akan membahas sedikit megenai dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh adanya proses kolonialisme dan imperialisme di Indonesia.
Dampak Negatif
1. Mengakibatkan penderitaan psikis dan kesengsaraan fisik
2. Adanya pengambilan hak penduduk di Indonesia secara paksa
3. Hilangnya harta benda dan jiwa akibat adanya paksaan untuk bekerja dan menyerahkan harta penduduk pada saat itu
4. Peramapasan kekayaan sumber daya alam terutama sumber daya alam yang berupa rempah-rempah
5. Munculnya kemerosotan dalam bidang sosial ekonomi, politik dan lain-lain
Genosida
Menurut Haryo Prasodjo Genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap suatu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan bangsa atau kelompok tersebut. Kata genoside pertama kali digunakan oleh Raphael Lemkhin, seorang pengacaara Polandia yang mengajukan proposal mengenai genosida pada konferensi International Unification of Criminal Law yang ke lima pada tahun 1933. Dalam konferensi yang berlangsung di Madrid, spanyol tersebut, Lemkhin mengajukan agar tindakan penghancuran ras, agama, etnis dikatakan sebagai bentuk tindakan kejahatan internasional. Namun, usaha Lemkhin tersebut tidak berhasil. Sebelas tahun kemudian, Lemkhin memperkenalkan kata genosida dalam sebuah buku yang diterbitkannya.

Terdapat banyak kasus yang menjelaskan mengenai tanda-tanda terjadinya genosida. Namun peristiwa-peristiwa tersebut tidak dikatakan sebagai genosida yang harus dicegah dan diatasi. Invasi Iraq yang dipimpin oleh Saddam Husein ke Kuwait juga menelan banyak korban jiwa pada masa perang teluk. Invasi Amerika ke Irak serta isolasi yang dilakukan Amerika dan PBB terhadap Irak telah mengakibatkan kematian kurang lebih 1000 penduduk sipil setiap harinya akibat kekurangan gizi dan obat-obatan dan 500 rakyat yang mengungsi mencari perlindungan ke negara lain karena ketakutan akan timbulnya perang. Namun peristiwa-peristiwa tersebut tidak dikatakan sebagai tindakatan genosida. Dalam konvensi genosida, tindakan yang dikatakan sebagai genosida memiliki pengertian yang luas.

Contoh genosida

Adalah genosida yang dilakukan oleh anglo-saxon inggris di britania raya dan irlandia sejak abad ke-7 kepada bangsa celtic.
Genosida Bangsa Indian.

Bangsa indian merupakan bangsa yang menjadi penghuni paling utama di amerikasebelum ditemukkannya amerika oleh columbus. Ketika orang-orang eropa masuk tahun 1492maka mulailah terjadi genosida secara besar-besaran untuk meberangus bangsa india.
Genosida Bangsa Aborijin

Suku aborigin sudah mulai mendiami daerah australia semenjak sekian lama. Ketikabritania raya menginvasi australia dan ditemukannya australia oleh penjelajah james cook.Maka dimulailah pembantaian terhadap orang aborigin tahun 1788.Pada tahun 1770, James Cook mendarat di pantai timur Australia dan mengambilalih daerahtersebut dan menamakannya sebagai New South Wales, sebagai bagian dari Britania Raya.Kolonisasi Inggris di Australia, yang dimulai pada tahun 1788, menjadi bencana besar bagipenduduk aborigin Australia. Wabah penyakit dari eropa, seperti cacar, campak dan influenzamenyebar di daerah pendudukan. Para pendatang, menganggap penduduk aborigin Australiasebagai nomad yang dapat diusir dari tempatnya untuk digunakan sebagai kawasan pertanian.

Hal ini berakibat fatal, yaitu terputusnya bangsa aborigin dari tempat tinggal, air dan sumber hidupnya. Terlebih lagi dengan kondisi mereka yang lemah akibat penyakit. Kondisi inimengakibatkan populasi bangsa aborigin berkurang hingga 90% pada periode antara 1788 ±1900. Seluruh komunitas aborigin yang berada pada daerah yang cukup subur di bagianselatan bahkan punah tanpa jejak.

Penyakit
Contohnya adalah Wabah Tifus Atau Rickettsia 430 SM? Sampai Sekarang
Tifus dalam jangka waktu 4 tahun, Korban 3 juta orang antara 1918 dan 1922 saja, dan sebagian besar tentara Napoleon di Rusia
Tifus adalah salah satu dari beberapa penyakit serupa yang disebabkan oleh bakteri yang ditularkan oleh kutu. Namanya berasal dari bahasa Yunani typhos, yang berarti berasap atau malas, menggambarkan keadaan pikiran mereka yang terkena dampak dari tifus. Rickettsia adalah endemik di host binatang pengerat, termasuk tikus, dan menyebar ke manusia melalui tungau, kutu dan caplak. Vektor Arthropoda tumbuh subur dalam kondisi kebersihan yang buruk, seperti yang ditemukan di penjara atau kamp-kamp pengungsi, di antara para tunawisma, atau sampai pertengahan abad ke-20, pada tentara di lapangan.
Gambaran pertama tifus itu mungkin ditemukan pada tahun 1083 di sebuah biara dekat Salerno, Italia. Sebelum vaksin dikembangkan dalam Perang Dunia II, tifus merupakan penyakit yang berbahaya bagi manusia dan telah bertanggung jawab untuk sejumlah epidemi sepanjang sejarah. Selama tahun kedua Perang Peloponnesia (430 SM), negara-kota Athena di Yunani kuno dilanda epidemi dahsyat, yang dikenal sebagai Wabah Athena, yang menewaskan antara lain, Pericles dan dua putra sulungnya. Sahabat anehdidunia.com wabah kembali lagi, pada tahun 429 SM dan pada musim dingin tahun 427/6 SM.
Epidemi terjadi di seluruh Eropa dari abad 16 hingga ke abad 19, dan terjadi selama Perang Saudara Inggris, Perang Tiga Puluh Tahun dan Perang Napoleon. Ketika Napoleon mundur dari Moskow pada tahun 1812, lebih banyak tentara Perancis meninggal karena tifus daripada dibunuh oleh tentara Rusia. Sebuah epidemi besar terjadi di Irlandia antara 1816-1819, dan pada akhir 1830-an. Epidemi tifus besar lain juga terjadi selama Bencana Kelaparan Besar Irlandia antara tahun 1846 dan 1849.
Di Amerika, sebuah epidemi tifus membunuh putra Franklin Pierce di Concord, New Hampshire pada 1843 dan juga menyerang Philadelphia pada tahun 1837. Beberapa epidemi terjadi di Baltimore, Memphis dan Washington DC antara 1865 dan 1873. Selama Perang Dunia I tifus menyebabkan tiga juta kematian di Rusia bahkan lebih banyak lagi di Polandia dan Rumania. Kematian umumnya antara 10 sampai 40 persen dari orang yang terinfeksi, dan penyakit tifus merupakan penyebab utama kematian bagi mereka yang merawat si sakit. Setelah perkembangan vaksin selama Perang Dunia II, epidemi hanya terjadi di Eropa Timur, Timur Tengah dan sebagian Afrika.

6. Teori Kejahatan Manusia

Teori Kejahatan (Kriminalitas)

Menurut Trisna Nurdiaman , kompleksitas permasalahan masyarakat kota sebagai akibat dari kemajuan teknologi, mekanisasi, industrialisasi, dan globalisasi memicu terjadinya berbagai tindakan sosial yang tidak selaras dengan aturan hukum dan norma sosial yang berlaku. Ketidak mampuan seorang individu untuk beradaptasi dalam lingkungan sosial masyarakat perkotaan yang hiperkompleks menyebabkan kebingungan, kecemasan, dan berbagai konflik baik secara eksternal maupun internal. Maka terjadilah tindakan-tindakan sosial yang menyalahi aturan dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat atau sering disebut dengan kriminalitas.
Kriminalitas merupakan suatu bentuk tindakan sosial yang tidak sesuai dengan dengan aturan hukum dan norma sosial yang berlaku, sehingga mengakibatkan adanya ketidak selarasan dalam kehidupan sosial. Kriminalitas sendiri merupakan suatu permasalahan yang komplek dan saling terkait dengan permasalahan sosial yang lain.
Berbagai jenis teori muncul sebagai analisis terhadap perilaku kejahatan, namun dari banyaknya teori kejahatan tersebut, ada empat teori yang dirasa lebih berkaitan dengan sudut pandang sosiologi, yaitu:
1. Teori mazhab sosial
Teori ini menyatakan bahwa faktor penyebab munculnya kejahatan adalah faktor eksternal yaitu lingkungan sosial dan kekuatan-kekuatan sosial. Dalam suatu lingkungan sosial akan selalu ada faktor sosial yang menjadi kecendrungan untuk melakukan kejahatan. Gabriel Tarde dan Emile Durkheim menyatakan bahwa kejahatan itu insiden alamiah, Merupakan gejala sosial yang tidak bisa dihindari dalam revolusi sosial, dimana secara mutlak terdapat satu minimum kebebasan individual untuk berkembang.
Aristoteles (384-322 SM) dan Thomas aquino (1226-1274M) menyatakan bahwa faktor yang menimbulkan kejahatan adalah kemiskinan. Kemiskinan dan kemelaratan diyakini sebagai sumber timbulnya kejahatan. Kemiskinan kronis mengakibatkan orang berputus asa, sehingga satu-satunya jalan untuk terbebas dari belenggu kesengsaraan adalah melakukan kejahatan.
Pendapat lainnya mengatakan bahwa kejahatan diakibatkan oleh lingkungan sosial yang buruk. Lingkungan sosial merupakan sebuah tempat dimana individu belajar dan beradaptasi. Lingkungan sosial yang buruk memberikan pengaruh-pengaruh eksternal yang mengarah pada kejahatan dan kemudian akan ditiru oleh individu yang bersangkutan. Baik-buruknya suatu lingkungan sosial, memberikan efek terhadap individu yang berada di lingkungan tersebut.
Seperti halnya yang terjadi pada lingkungan sosial terkecil, yaitu keluarga. Keluarga merupakan agen sosialisasi primer yang memberikan fondasi primer mengenai nilai-nilai dan norma-norma sosial. Seorang anak biasanya akan meniru tindakan-tidakan yang dilakuan oleh orang tuanya. Tingkah laku kriminal orang tua bisa saja menular pada anaknya. Sehingga menurut teori ini kejahatan diturunkan bukan melalui gen, melainkan karena adanya proses sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai.
2. Teori mazhab bio-sosiologis
Teori ini merupakan kombinasi antara faktor internal dan faktor eksternal, yaitu dimana suatu faktor kejahatan tidak hanya muncul dari individu itu sendiri, melainkan juga karena pengaruh lingkungan sosial terhadap individu tersebut. Ferri menyatakan bahwa kejahatan itu tidak hanya disebabkan oleh konstitusi biologis yang ada pada diri individu saja, akan tetapi dipengaruhi oleh faktor-faktor dan pengaruh-pengaruh eksternal. Menurutnya kejahatan disebabkan oleh kombinasi dari kondisi individu dan kondisi sosial. Namun, faktor individulah yang paling dominan dalam penentuan pola-pola kriminal.
3. Teori mazhab spiritualis dengan teori non-religius
Menurut teori ini, agama dan keyakinan merupakan sesuatu yang mempengaruhi pola pikir dan perilaku manusia. Sehingga orang yang memiliki agama dan keyakinan yang kuat akan mampu untuk mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak selaras dengan nilai dan norma agama. Selain itu juga karena agama merupakan salah satu lembaga sosial yang peran sebagai sistem pengendalian sosial (social control).
Orang yang tidak beragama dan tidak mempercayai nilai-nilai keagamaan umumnya sangat egoistis, sangat sombong dan mempunyai harga diri yang berlebihan. Menganggap bahwa dunia seperti miliknya sendiri dan dapat dimanipulasi dengan semaunya. Egoisme yang ekstrem menimbulkan agresivitas, juga sifat-sifat yang keras yang berakibat pada tindakan asosial atau kejahatan.
Menurut V. Von Gebsattel, semua penderita neurosa itu adalah orang-orang yang kehilangan rasa amannya, serta kehilangan eksistensi kepribadian dan kehidupannya. Maka banyak orang neurotis ini yang suka menggunakan mekanisme pemecahan masalah yang tidak rasional, sehinggal tingkah lakunya jadi immoril. Ketidakpercayaan terhadapa tuhan menimbulkan ketakuatan, kecemasan dan kebingungan yang berakibat pada agresivitas dan tindakan asosial.
4. Teori Susunan Ketatanegaraan
Negara sebagai asosiasi dan sistem pengendalian sosial dipandang ikut mempengaruhi terjadinya suatu kejahatan. Beberapa filsuf dan negarawan seperti Plato, Aristoteles dan Thomas More memandang bahwa struktur ketatanegaraan dan falsafah negara menentukan ada atau tidaknya suatu kejahatan. Jika susunan negara baik dan pemerintahannya bersih, serta mampu melaksasnakan tugas memerintah rakyat dengan adil, maka kejahatan tidak akan berkembang. Sebaliknya jika pemerintahan korup dan tidak adil, maka banyak orang memenuhi kebutuhannya yang inkonvensional dan kriminal.
Apabila kesejahteraan bisa dirasakan oleh seluruh warga negara, maka tingkat kejahatan dalam suatu negara akan berkurang. Kemiskinan dan kelaparan disebabkan oleh sistem eksploratif dari pemerintahannya menimbulkan ketidakpuasan dan banyak kejahatan. Selain itu sistem pemerintahan yang longgar memungkinkan aparatur pemerintahannya untuk berbuat korup.
Dari uraian di atas dapat kita ringkas bahwa kehancuran suatu masyarakat, bangsa dan negara bisa timbul dari berbagai banyak sebab. Bila menilik kepada teori yang diungkapkan hasil penelitian dan olah akal manusia, penyebab kehancuran itu adalah perbuatan manusia dan sifat dari alam tempat tinggal manusia.
Kejahatan Korupsi

Menurut Chandra , korupsi bukan lagi sebuah kejahatan yang biasa, dalam perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas. Menimbulkan efek kerugian negara dan dapat menyengsarakan rakyat. Karena itulah korupsi kini dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Kejahatan korupsi telah disejajarkan dengan tindakan terorisme. Sebuah kejahatan luar biasa yang menuntut penanganan dan pencegahan yang luar biasa. Karenanya sebagai sebuh kejahatan yang dikategorikan luar biasa, maka seluruh lapisan masyarakat harus dibekali pengetahuan tentang bahaya laten korupsi dan pencegahannya.
Korupsi juga dapat memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, bidang ekonomi, dan kesejahteraan umum negara.
Dampak negatif terhadap demokrasi korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Dampak negatif terhadap bidang ekonomi, korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi karena ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
Dampak negatif terhadap kesejahteraan umum, Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas.
Menurut Herman , Indonesia sudah berada di ambang kehancuran akibat tindakan korupsi yang semakin merajalela. Korupsi terus menggerogoti para elite politik bahkan merambah ke ranah hukum. Jika masalah ini dibiarkan, maka negara ini akan menemukan kehancuran kerena perbuatan yang dinamakan korupsi. Kita semua tahu beberapa kasus yang hingga kini belum terungkap dengan jelas, seperti kasus BLBI 47,5 triliun, kasus Bank Century, mafia pajak, mafia hukum, kasus Sesmenpora yang melibatkan bendahara umum partai berkuasa dan terakhir kita dikagetkan dengan masalah kursi haram DPR yang juga melibatkan politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati. Betapa kompleknya masalah korupsi di negeri ini yang membuat wajah negeri ini semakin suram dan semakin diambang kehancuran.
Penegak hukum juga tidak luput dari masalah korupsi. Penangkapan hakim Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasa Korus (KPK) adalah sebuah bukti nyata bahwa hukum kita bisa dibeli oleh siapa saja yang memimiliki uang. Penangkapan itu semakin menambah buruknya penegakan hukum di negeri ini. Bagaimana bisa bangsa ini keluar dari ancaman korupsi apabila sapu yang mereka miliki juga kotor. Para penegak hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam pemberantasa korupsi malah ikut terjebak dalam kasus korupsi. Hal ini menurut saya adalah bukti kegagalan dan ketidakseriusan pemimpin dalam memimpin bangsa. Bahaya korupsi yang telah mengakar harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah untuk menyelematkan bangsa ini. Ketegasan hukum dan keadilan adalah syarat mutlak yang mesti dimiliki negara terutama penegak hukum.
Korupsi Yang Membudaya
Jika kita cermati, masalah korupsi sebenarnya sudah menjadi budaya di negeri ini, mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Malah di era demokrasi saat ini tindakan korupsi sudah menjadi hal yang biasa dipraktekkan oleh para pemimpin bangsa. Dan lucunya lagi para penegak hukum juga terlibat dalam praktek suap-menyuap. Di samping itu, pemerintah terkesan lamban, tebang pilih dan tidak tegas dalam memberantas korupsi yang merupakan salah satu penyebab kenapa tindakan korupsi terus merajalela. Kita lihat saja kasus yang menyeret salah satu kader Partai Demokrat, Mohammad Nazaruddin, yang terus mangkir dan kabur ke Singapur akibat ketidaktegasan pemerintah dalam menangani kasus yang menimpanya. Tidak ada tindakan serius dari pemerintah untuk menangkap para koruptor. Pemerintah seakan tidak memiliki keberanian ketika berhadapan dengan para koruptor kelas kakap.
Tertangkapnya hakim Syarifuddin, menambah potret buram penegakan hukum di Indonesia. Hakim Syarifuddin diduga telah membebaskan 39 terdakwa korupsi dan terakhir dia juga membebaskan gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin. Membudayanya korupsi di negeri ini karena lemahnya penegakan hukum dan miskinnya keteladanan dari para pemimpin bangsa. Ancaman korupsi harus mendapatkan perhatian yang serius dari semua kalangan khususnya pemerintah agar bangsa ini tidak mengalami kehancuran akibat ketidakadilan dalam penegakan hukum. Jika budaya korupsi ini tidak cepat diberantas, penulis khawatir bangsa ini akan mengalami kemunduran dalam segala aspek keghidupan.
Kita masih ingat dengan negeri Saba’ yang hancur akibat korupsi yang merajalela. Korupsi di negeri ini sudah lama membudaya, sejak era Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi tindakan korupsi semakin subur. Di era reformasi ini penyakit korupsi tidak hanya menimpa elit pemerintahan saja, akan tetapi hampir semua elit pemerintahan sudah terjangkit penyakit korupsi. Penegakan hukum seakan tumpul jika berhadapan dengan koruptor kelas kakap, seperti pejabat pemerintah. Ketegasan penegakan hukum juga menjadi penyebab tindakan korupsi semakin tumbuh subur di republik ini. Negeri ini memiliki kekayaan alam yang melimpah, namun hancur akibat ulah sebagian pemimpin yang sudah menjadikan korupsi sebagai tradisi.
Untuk mengantisipasi kehancuran bangsa akibat bahaya korupsi, menurut saya harus ada ketegasan dalam penegakan hukum dan keteladanan dari para pemimpin. Keteladanan merupakan keniscayaan yang mesti diberikan para pemimpin supaya tidak terancam perilaku KKN serta menindak dengan tegas bagi siapa saja yang tersangkut masalah korupsi. Keadaan ini membuat masyarakat menjadi frustasi dan menambah image negatif terhadap keberadaan negeri sampai hilang kepercayaan akan apa yang telah dilakukan pemerintah dalam pengembangan negara ini di samping lagi penanganan kasus korupsi yang tidak pernah tuntas.
Menurut Direktur Pukat FH UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyebutkan tindak korupsi yang terjadi pada 2010 lalu masih memperlihatkan pola kecenderungan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Begitu juga untuk tahun 2011 juga akan menunjukkan kecenderungan yang masih serupa. Namun demikian, pada tahun ini akan menjadi sangat mengkhawatirkan. Walaupun sama bahayanya dengan tahun 2010, tetapi pada 2011 kondisinya bisa lebih mengkhawatirkan seperti fenomena gunung es. Di tahun 2011, akan banyak timbunan kasus baru yang merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya yang belum sempat terselesaikan.
Kehancuran bangsa akibat tindakan korupsi tergantung keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak ada kometmen, ketegasan, dan keteladan dari para pemimpin bangsa maka tindakan korupsi tidak akan pernah selesai dan mungkin tambah parah. Penegak hukum juga harus tegas dan menjadi panglima agar kehancuran bangsa tidak benar-benar terjadi.
Kejahatan Terorisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia , Teror atau Terorismeselalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak. Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah.
Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan. Tindakan teror tidaklah sama dengan vandalisme, yang motifnya merusak benda-benda fisik. Teror berbeda pula dengan mafia. Tindakan mafia menekankan omerta, tutup mulut, sebagai sumpah. Omerta merupakan bentuk ekstrem loyalitas dan solidaritas kelompok dalam menghadapi pihak lain, terutama penguasa. Berbeda dengan Yakuzaatau mafia Cosa Nostrayang menekankan kode omerta, kaum teroris modern justru seringkali mengeluarkan pernyataan dan tuntutan.
Mereka ingin menarik perhatian masyarakat luas dan memanfaatkan media massa untuk menyuarakan pesan perjuangannya. Namun, belakangan, kaum teroris semakin membutuhkan dana besar dalam kegiatan globalnya, sehingga mereka tidak suka mengklaim tindakannya, agar dapat melakukan upaya mengumpulkan dana bagi kegiatannya. Mengenai pengertian yang baku dan definitive dari apa yang disebut dengan Tindak Pidana Terorisme itu, sampai saat ini belum ada keseragaman.
Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Oleh karena itu menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif. Tidak mudahnya merumuskan definisi Terorisme, tampak dari usaha Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan membentuk Ad Hoc Committee on Terrorism tahun 1972 yang bersidang selama tujuh tahun tanpa menghasilkan rumusan definisi.
Disepakati oleh kebanyakan ahli bahwa tindakan yang tergolong kedalam tindakan Terorisme adalah tindakan-tindakan yang memiliki elemen:
kekerasan
tujuan politik
teror/intended audience.
Definisi akademis tentang Terorisme tidak dapat diselaraskan menjadi definisi yuridis. Bahkan Amerika Serikat yang memiliki banyak act yang menyebut kata terrorism atau terrorist didalamnya, sampai saat ini pun masih belum dapat memberikan standar definisi tentang Terorisme, baik secara akademis maupun yuridis.
Kaitan antara kata dengan kejahatan

Adakah Kaitan Antara Kata dan Perbuatan? Dalam situs tentang kejahatan Holocaust berikut pembahasahannya.
Tantangan utama yang dihadapi penuntut dalam kasus melawan Streicher dan Fritzsche adalah membuktikan adanya hubungan sebab-akibat langsung antara aktivitas penyebar propaganda Nazi dan pelaksanaan kebijakan agresi atau pembantaian massal. Sekali lagi, benarkah ada kaitan langsung antara kata dan perbuatan? Dalam dua kasus ini, kasus Streicher terbukti lebih kuat: Der Stürmer yang terbit selama dua puluh dua tahun memberi cukup bukti tentang kebencian Streicher yang fanatik terhadap Yahudi dan dorongan untuk melakukan tindakan terhadap mereka.
Pengadilan memutuskan Streicher bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan menyimpulkan bahwa dua puluh tiga artikel yang diterbitkan dalam Der Stürmer antara tahun 1938 dan 1941 menyerukan pemusnahan etnis Yahudi. Bukti utama yang digunakan untuk membangun wawasan Streicher tentang “Solusi Pamungkas” adalah bahwa dia berlangganan koran Yahudi Swiss, Israelitische Wochenblat (Israelite Weekly), yang menerbitkan laporan pembantaian yang dilakukan Nazi.
Pengadilan memutuskan bahwa “Hasutan Streicher untuk pembantaian dan pembinasaan saat kaum Yahudi di Timur dibantai dalam kondisi paling mengerikan jelas merupakan penindasan atas dasar politik dan ras yang berkaitan dengan Kejahatan Perang, seperti dijelaskan dalam Piagam, dan merupakan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.”
Pengadilan memvonis Streicher dengan hukuman mati di tiang gantungan. Pada tanggal 16 Oktober 1946 pukul 2:12 pagi, dia digiring ke tiang gantungan. Persidangan pasca perang menegaskan peran penting propaganda dalam mempertahankan dukungan publik terhadap rezim Nazi dan dalam membenarkan penindasan terhadap kaum Yahudi dan korban lainnya selama era Holocaust. Penuntutan terhadap penyebar propaganda atas “kejahatan terhadap kemanusiaan” menjadi preseden penting yang diajukan oleh badan-badan dan pengadilan internasional hingga saat ini.
Kejahatan dan Kemaksiatan

Menurut Cahyadi Takariawan Kejahatan dan kemaksiatan, menurut Dr. Ahmad Farid, merupakan faktor yang menyebabkan hati teracuni, sakit dan rusak. Bahaya kejahatan dan kemaksiatan terhadap hati sama seperti bahaya racun terhadap badan. Orang-orang beriman tidak pantas terjebak ke dalam kemaksiatan, karena akan mematikan potensi hatinya. Jika kemaksiatan telah menjadi kesenangan dan rutinitas keseharian, maka bertumpuklah investasi keburukan yang akan mencelakakan kehidupan.
Perhatikan pertanyaan seorang ulama, Ibnul Qayyim, berikut:
“Apa yang menyebabkan Adam dan Hawa diusir dari surga, suatu tempat yang penuh kelezatan, kenikmatan, kebahagiaan dan kesenangan ke perkampungan yang penuh kesakitan, kesedihan dan bencana?”
“Apa yang menyebabkan iblis dikeluarkan dari kerajaan langit, diusir, dikutuk, sehingga bentuknya menjadi jelek dan menjijikkan; bahkan batinnya lebih buruk dari bentuk fisiknya ? Yang tadinya ia dekat dari kerajaan langit, kini menjadi jauh. Semula memperoleh rahmat, kini mendapat laknat. Semula di surga, sekarang ia di neraka yang apinya menyala-nyala. Akhirnya menjadi makhluk yang benar-benar hina-dina.”
“Apa gerangan yang menyebabkan seluruh penduduk bumi hanyut tenggelam akibat air naik setinggi puncak bukit, di masa Nabi Nuh? Apa yang menyebabkan kehancuran berbagai generasi setelah Nabi Nuh?”
“Apa yang menyebabkan badai gurun menguasai kaum Hud sehingga mereka menemui ajal di permukaan bumi bagaikan batang pohon kurma yang rapuh?”
“Apa yang menyebabkan Allah mengirim suara petir yang keras kepada kaum Tsamud sehingga hati dan perut mereka terpotong-potong dan akhirnya mereka pun binasa?”
“Apa yang menyebabkan Allah membalik negeri kaum NabiLuth dan menghancurkan semua yang durhaka? Dan apa pula yang menyebabkan mereka kemudian dihujani batu kerikil dari Sijjil? Semua ini adalah himpunan siksaan yang belum pernah diturunkan Allah kepada umat lainnya”.
“Apa yang menyebabkan Allah mengirim awan penaung yang berisi hujan api yang menyala?”
“Apa yang menyebabkan Allah menenggelamkan Fir’aun beserta balatentaranya di Laut Merah? Apa yang menyebabkan Allah menenggelamkan Qarun beserta gudang-gudang harta benda dan keluarganya ke dalam bumi?”
“Apa yang menyebabkan Allah menurunkan berbagai macam siksa dan hukuman kepada Bani Israel berupa peristiwa pembunuhan, penawanan dan penghancuran negeri, atau berupa raja yang zhalim, atau mereka dijelmakan seperti bentuk kera dan babi? Apa yang menyebabkan Allah mengutus kepada Bani Israel, kaum yang memiliki kekuatan yang besar, kemudian merajalela dan membunuh para laki-laki, dan menawan anak-anak dan wanita?”
Semua itu tidak lain karena perbuatan jahat dan maksiat mereka. Bertumpuknya kemaksiatan, kejahatan, kedurhakaan, kemungkaran, tanpa berusaha untuk bertaubat dan keluar dari kegelapan dosa tersebut. Semua kemaksiatan telah menjadi penyebab kehancuran generasi umat terdahulu. Kejahatan selalu menghancurkan nilai kemanusiaan.
Semakin banyak maksiat, semakin hilang sensitivitas hati dan perasaan. Manusia menganggap biasa saja perbuatan jahat, karena banyaknya orang yang melakukan. Manusia menganggap wajar saja perbuatan dosa, karena banyaknya orang yang mengerjakannya.
Ibnu Mas’ud berkata, ”Sesungguhnya orang–orang beriman itu dalam melihat dosa, seperti tengah berada di bagian bawah bukit. Ia khawatir bukit itu longsor dan menimpanya. Dan sesungguhnya orang yang berdosa itu melihat dosanya seperti lalat yang hinggap di hidungnya”.
Bilal bin Sa’ad berkata, ”Janganlah kamu memperhatikan kecilnya dosa atau kemaksiatan, tetapi perhatikanlah agungnya Dzat yang kamu bermaksiat kepadaNya.”
Sudah saatnya kita bertaubat dari maksiat, dan selalu berusaha mengindarinya.

Penegakan Hukum atas Kejahatan

Ahmad Sukina menulis sebuah artikel tentang tanda kehancuran bangsa dalam kaitannya dengan sikap terhadap kejahatan.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin Zubair bahwa ketika Usamah bin Zaid melakukan mediasi kepada Rasulullah SAW untuk meminta keringanan hukuman bagi seorang wanita bangsawan bani Makhzum yang ketahuan mencuri, Rasulullah SAW tidak berkenan.
Beliau kemudian berpidato yang intinya menyatakan bahwa umat dahulu telah mengalami kerusakan, karena bila yang tertangkap mencuri adalah bangsawan, maka hukum tidak ditegakkan, tetapi bila yang tertangkap mencuri adalah rakyat jelata, maka hukum ditegakkan.
Beliau menegaskan, “Walloohi, apabila Fathimah putriku mencuri, maka akan aku potong tangannya”. Tidak tegaknya keadilan menjadi penyebab kehancuran suatu bangsa. Hukum tidak ditegakkan tetapi hanya dipermainkan, tajam ke bawah tumpul ke atas.
Bila kalangan rakyat jelata yang melanggar hukum para penegak hukum yang tidak bermoral itu segera menjatuhkan hukuman. Nenek Artija, 70 tahun dari Jember saat ini masih berurusan dengan pengadilan karena dituduh mencuri empat batang kayu bayur.
Begitu juga masih lekat dalam ingatan kita nenek Minah, 55 tahun dari Banyumas diseret ke meja hijau karena dituduh mencuri 3 biji kakao. Sementara seorang mantan petugas pajak yang statusnya sebagai narapidana, bisa melancong ke Bali dan ke luar negeri padahal seharusnya meringkuk di penjara.
Untuk menciptakan kehidupan yang aman, nyaman, damai dan bermartabat tatanan kehidupan sosial harus dibangun di atas prinsip keadilan. Hukum harus bebas dari status sosial.
Kalau tidak bebas maka mereka yang berstatus sosial tinggi akan terlepas dari jeratan hukum Hukum harus bebas dari pengaruh kekuasaan, karena kalau tidak bebas dari pengeruh kekuasaan, maka para pejabat tidak akan tersentuh hukum. Hukum harus bebas dari transaksi jual beli.
Karena bila tidak bebas dari transaksi jual beli, mereka yang berharta akan membeli hukum. Sayang penegakan hukum yang seperti itu sekarang sulit dijumpai. Mereka yang berperkara dan para penegak hukum saling berkolusi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dalam kisah di atas meskipun wanita pencuri itu dari kalangan bangsawan, karena terbukti mencuri maka tetap dipotong juga tangannya. Ibarat sebuah pedang, hukum memang tidak boleh pandang bulu, harus tajam ke atas maupun ke bawah. Bahkan Rasulullah SAW memberikan penegasan bila Fathimah putri kesayangan beliau mencuri, maka beliau sendiri yang akan memotong tangannya.
Kita tidak ingin bangsa ini mengalami kehancuran seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa yang terdahulu. Untuk itu hukum harus ditegakkan. Apapun hukum yang berlaku di negeri ini asal hukum itu ditegakkan dengan adil, maka penegakan keadilan itu akan memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum.
Mereka akan berfikir ulang untuk melanggar hukum lagi, karena upaya yang telah mereka lakukan untuk berkolusi, berkompromi, menyuap, dan membeli pasal-pasal telah gagal. Disamping itu penegakan hukum yang adil akan menimbulkan rasa takut bagi orang-orang yang berkeinginan untuk melanggar hukum.
Bagi umat Islam sangat mendorong untuk ditegakkan keadilan, karena berlaku adil merupakan satu langkah menuju taqwa. Allah berfirman di dalam Surat Al-Maaidah ayat 8, “…I’diluu huwa aqrabu littaqwaa…” (Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa). Bahkan dalam ayat tersebut Allah menyeru untuk berlaku adil meskipun kepada orang yang kita benci.


Ditulis dalam Uncategorized

Al-Quran berkata tentang sebab-sebab Kehancuran Umat Manusia

3. Al-Quran berkata tentang sebab-sebab Kehancuran Umat Manusia

MR Kurnia Menjelaskan bahwa sebab kehancuran itu adalah ketidaktaatan manusia kepada Allah.
Alkisah, kaum Nabi Nuh as. dibinasakan oleh Allah SWT karena mereka mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, berbuat zalim, menyesatkan masyarakat dan bengis terhadap kaum papa (QS Nuh [71]: 21-27, al-Isra’ [17]: 16).
Lalu ada kaum ‘Ad. Kaum ‘Ad adalah kaum yang memiliki peradaban luar biasa. Gedung-gedung menjulang tinggi. Namun, penguasanya zalim, sewenang-wenang, bermewahan, kejam dan bengis terhadap orang yang lemah, menolak dan tidak mau tunduk pada syariah Allah (QS asy-Syu’ara [26]: 123-140). Kebinasaan pun menimpa mereka.
Ada pula kaum Tsamud yang memiliki kemampuan dan kekuatan yang sama dengan kaum ‘Ad. Mereka memiliki keahlian untuk membangun rumah dan istana yang megah di kaki-kaki bukit yang datar. Orang-orang yang memiliki kelebihan kekayaan dijadikan panutan dan pimpinan yang disegani sekalipun perilaku kesehariannya zalim, menyimpang dan semena-mena.
Dengan harta, penguasa mempertahankan kekuasaan. Kolega yang mendukung mereka diberi imbalan harta dan santunan bekal hidup. Sebaliknya, orang-orang yang tidak mau tunduk pada kemaksiatan mereka, menentang kezaliman dan kesewenang-wenangan mereka justru dimusuhi, dihina, difitnah, bahkan diburu dan ditindas. Alasan yang digunakan adalah ‘mengganggu keamanan dalam negeri’ (QS asy-Syu’ara [26]: 141-159, al-A’raf [7]: 73-76, an-Naml [27]: 45-49, al-Qamar [54]: 29-32).
Ada lagi yang lain, yaitu Fir’aun. Dia berkuasa dengan kekuatan ekonomi, ditopang oleh Qarun. Penentangannya terhadap syariah Allah, kesombongannya, dan kezalimannya terhadap rakyatnya menjadikan jalan menuju kehancuran bangsanya. Begitu juga kehancuran bangsa-bangsa lain seperti kaum Luth dan Madyan.
Ada pelajaran dari kehancuran kaum terdahulu itu. Di antara faktor penting yang mendorong kehancuran, selain ketidaktaatan pada syariah Allah SWT, adalah kemewahan, kezaliman dan melawan kebenaran.
Menurut Mashadi , Al-Qur’an surah Al-A’raf selain memberitahukan kepada Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam agar tidak sesak nafas, ketika melangsungkan dakwah, dan menghadapi kaumnya, yang ingkar dan menolak ajakannya agar beriman, dan menerima sepenuhnya Al-Qur’an.
Al-Qur’an adalah minhaj Rabbani yang diberikan kepada Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam untuk seluruh umat manusia, dan mengikuti agama (din) Allah, yang akan menyelamatkan kehidupan mereka di dunia di akhirat. Minhaj Rabbani ini bersifat mutlak (final), dan akan berlaku sepanjang zaman (sepanjang kehidupan manusia). Meskipun, banyak diantara umat manusia yang menolak dan menentangnya. (QS. Al-A’raf : 2, 3).
Tetapi seperti digambarkan dalam Al-Qur’an yang menceritakan tidak semua umat menerima Al-Qur’an yang merupakan petunjuk (hudan), dan jalan lurus (shirat) yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Manusia ada yang hati tertutup (kufur), tidak menerima risalah Allah Azza wa Jalla, dan menolaknya dengan terang-terangan. Mereka yang menolak risalah Allah itu, mereka yang yang mengikuti hawa nafsunya sebagai jalan hidupnya. Ketika menolak din (agama) Allah, mereka binasa. Di negeri-negeri yang umatnya terang-terangan menolak din Allah dihancurkan. Bahkan bukan hanya dihancurkan mereka itu, tetapi mendapatkan siska yang amat dahsyat dari Allah Rabbul Alamin, akibat perbuatan mereka yang zalim. (QS. Al-A’raf : 4, 5)
Tentu, yang pertama dilaknat oleh Allah Ta’ala, tak lain, adalah Iblis, yang membangkang, karena sifatnya yang sombong. Kesombongan Iblis itu, tak lain karena merasa dirirnya lebih mulia dibanding dengan Adam As, karena Iblis diciptakan dari api, sedangkan Adam As dari tanah. Jadi kekafiran lahir, dapat pula dari adanya asal usul. Inilah yang banyak terjadi sekarang ini, di mana manusia juga mengikuti jejak Iblis, yang mengagungkan asal-usul (keturunan), bukan yang menjadi ukuran keimanan dan ketakwaannya. Maka, Iblis diusir dari surga oleh Allah, karena sikapnya yang sombong dan ingkar itu. (QS. Al-A’raf : 12,13)
Makhluk yang diciptakan oleh Allah, yang terkena perintah harus meninggalkan surga, adalah Adam As, yang terkena bujukan dan kemudian memakan buah yang dilarang oleh Allah, yaitu buah kuldi. Adam As, lalai atas larangan itu, dan terbujuk dengan bisikan Iblis, dan kemudian melanggar perintah Allh. Adam As, merupakan makhluk pertama yang diciptakan yang melanggar perintah Allah, karena terkena fitnah Iblis, dan kemudian diusir dari surga. (QS. Al-A’raf : 20, 22).
Selanjutnya, kisah Nabi Nuh As, mengaja umat untuk beriman, tetapi ajakannya ditentang dengan keras, bahkan beliau dituduh sesat oleh para pemimpin kaumnyaitu. Dakwah yang dilangsungkan Nabi Nuh As, yang berlangsung selama hampir 90 tahun, gagal, dan terus mendapatkan penolakan dari kaumnya, sampailah datang datang azab dari berupa datangnya air bah (tsunami), yang menghancurkan seluruh kaumnya. (QS. Al-A’raf : 59, 60, 64).
Kaum Nabi Hud As, yang dikenal dengan kaum ‘Ad, yang juga menolak untuk beriman kepada Allah. Mereka menola ajakan Nabi Hud As, yang diutus menyampaikan risalah dari Allah Ta’ala, yang kemudian ditolak oleh para pemimpin kaumnya itu. Nabi Hud As jug dituduh kurang waras (gila), dan terus menola ajakan Nabi Hud, meskipun beliau mengatakan tentang risalah Allah Ta’ala itu, tetapi kaum tetap menolaknya, dan kemudian dihancurkan seluruhnya sampai ke akar-akarnya dengan kejadian yang dahsyat, datangnya angin topan. Mula-mula kekeringan yang panjang yang mematikan seluruh tanaman mereka, kemudian datang awan hitam yang menggumpal diatas awan, yang dikiran akan datangnya huja, ternyata topan. (QS. Al-A’raf : 65, 66, 71).
Kisah berikutnya, kaumnya Nabi Saleh As, yaitu kaum Samud, yang menyembah agama Allah, dan dilarang menyakiti unta betina, tetapi perintah dan larangan itu, semuanya dilanggar oleh kaumnya Nabi Saleh As, yang dihancurkan dengan gempa bumi dahsyat, sehingga kaum Samud luluh lantak.
Kisah Nabi Luth As, yang kaumnya melakukan perbuatan terkutuk dengan melakukan sodomi (liwat). Ketika Nabi Luth As, melarang perbuatan keji itu, mereka tidak menggubrisnya, dan mengusirnya Nabi Luth dan para pengikutnya yang beriman, dan kaumnya Nabi Luth dihancurkan oleh Allah Ta’ala dengan hujan batu karena perbuatan dosa mereka. (QS. Al-A’raf : 80, 81, 84).
Masih dalam kisah, tentang Nabi Syu’aib As, yang menyuruh kaumnya ta’at kepada Allah, dan tidak berlaku curang dengan cara mengurangi timbangan, tetapi kaumnya itu tetap sombong, dan tidak mau mengikuti syariah yang diperintahkan Allah kepada mereka. Tetapi, lagi-lagi kaumnya Nabi Syu’aib bersama denga para pemukanya, mengusir Nabi Syu’aib, kecuali Nabi Syu’aib mau kembali ke agama mereka yang sesat itu, dan Allah menurunkan adab terhadap mereka berupa gempa yang amat dahsyat, yang memusnahkan kaumnya Nabi Syu’aib. (QS. Al-A’raf : 85, 88, 90, 91).
Terakhir, kaumnya Nabi Musa As, yang telah diselamatkan dari kehancuran, akibat selalu ingkar dan berbuat zalim. Kaumnya Nabi Musa As ini diselamatkan dari kekejaman Fir’aun, dan mereka selamat dari bahaya kehancuran, tetapi mereka tetap tidak mau beriman, dan selalu berbuat kekafiran, seperti membuat patung sapi, yang kemudian mereka sembah. Inilah kisah antara Nabi Musa As, kaumnya, dan Fir’aun, yang dimenangkan oleh Nabi Musa As, dan kaumnya. Tetapi lagi-lagi mereka ingkar dan kafir, dan menolak untuk beriman kepada Allah. Mereka tetap menyembah berhala. (QS. Al-A’raf : 150, 155, 162, 167).
Dan, seburuk-buruknya kaum adalah kaum Yahudi, yang terus-menerus berbuat dzalim, dan menolak kebenaran, dan ingkar dengan seingkar-ingkarnya kepada risalah Allah.
Dalam menafsirkan Surat Mukmin ayat 21 sampai 25, Asmawi Mahfudz menjelaskan sebagai berikut:
Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi, lalu memperhatikan betapa kesudahan orang-orang yang sebelum mereka. Mereka itu adalah lebih hebat kekuatannya daripada mereka dan (lebih banyak) bekas-bekas mereka di muka bumi, maka Allah mengazab mereka disebabkan dosa-dosa mereka. Dan mereka tidak mempunyai seorang pelindung dari azab Allah. Yang demikian itu adalah karena telah datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata lalu mereka kafir; maka Allah mengazab mereka. Sesungguhnya Dia Maha Kuat lagi Maha Keras hukuman-Nya.Dan Sesungguhnya telah Kami utus Musa dengan membawa ayat-ayat Kami dan keterangan yang nyata,kepada Firaun, Haman dan Qarun; maka mereka berkata: ” (Ia) adalah seorang ahli sihir yang pendusta”.. Maka tatkala Musa datang kepada mereka membawa kebenaran dari sisi Kami mereka berkata: “Bunuhlah anak-anak orang-orang yang beriman bersama dengan dia dan biarkanlah hidup wanita-wanita mereka”. Dan tipu daya orang-orang kafir itu tak lain hanyalah sia-sia (belaka). Qs. Al-Mukmin ayat 21-25
Surat Mukmin ayat 21 sampai 25 di atas merupakan penjelasan tentang hikmah dan pelajaran yang dapat diambil dari perjalanan umat-umat terdahulu, yang mendustakan para utusan Allah dan ingkar kepada ajaran Allah Swt. Kalau ayat sebelumnya memberikan keterangan tentang akhir dan akibat yang diterima oleh orang-orang kafir di hari kiamat, ayat ini nampaknya mengajak kepada Muhammad dan umatnya untuk belajar dari Pelajaran kisah terdahulu sebagai penegasan dan menguatkan kembali tentang cerita-cerita kehancuran umat terdahulu (sebelum Muhammad), dikarenakan mereka mendustakan ajaran Allah. Dan yang lebih penting lagi untuk membesarkan Hati Rasulullah dalam melaksanakan dakwahnya (Shawi al-Maliki, Beirut: 2002, IV, 8-9). Untuk itu ayat 21 tersebut dimulai dengan perintah untuk memperhatikankejadian di muka bumi tentang keadaan umat-umat terdahulu “ A Wa Lam Yasiru fi al’Ardli ”.
Maksud dari umat-umat terdahulu di sini adalah umat-umat sebelum Muhammad yang mendustkan para utusan Allah, seperti kaum ‘Ad, Tsamud dan yang sama dengan mereka. Mereka-mereka (umat terdahulu) selain mendustakan Allah sebenarnya mempunyai kelebihan yang disebut dengan al-Qur’an “ Kanu Hum Asyadda Minhum Quwwatan wa Atsaran fi al-Ardli”( Mereka itu adalah lebih hebat kekuatannya daripada mereka dan (lebih banyak) bekas-bekas mereka di muka bumi). Al-Suyuti dan al-Mahalli, dalam Hasyiyah al-Shawi, Beirut: 2002). Artinya umat terdahulu dibanding dengan kafir Makkah sebenarnya lebih kuat dan lebih banyak berbuat. Buktinya mereka banyak mempunyai peninggalan-peninggalan bersejarah seperti istana, situs-situs, rumah-rumah dan lain-lain. Potensi kekuatan dan kreativitas itu dikarenakan tidak didukung dengan keyakinan ajaran tauhid, lebih-lebih mengingkari dan mendustkan ajaran-ajaran yang dibawa oleh para utusan Allah, maka Allah memberikan adzab disebabkan dosa-dosa mereka itu. Dan selamanya tidak ada yang akan dapat melindungi mereka dari madhab Allah, baik siksa di dunia lebih-lebih di akhirat kelak.
Dilanjutkan oleh ayat setelahnya, penyebab kehancuran dan siksaan yang diberikan kepada umat terdahulu (orang-orang kafir) adalah mereka mengingkari bayyinat, bukti-bukti atau mukjizat yang di bawa oleh utusan Allah Swt. Misalnya mukjizat Nabi Isa AS, mukjizat Muhammad Saw, mukjizat Musa AS dan lain-lain. Bukti-bukti atau mukjizat itu dibawa oleh para utusan Allah untuk melemahkan dan membuktikan kebenaran ajaran Allah, yang tidak mungkin untuk dilawan atau ditandingi oleh siapapun. Sehingga ketika mengungkap tentang datangnya utusan Allah yang membawa mukjizat, Allah mengakhirinya dengan “Innahu Qawwiyun Syadid al-‘iqab” (sesungguhnya Allah dzat maha kuat dan maha keras siksanya). Artinya kebenaran mukjizat dan bukti-bukti yang dibawa oleh Rasulullah tidak akan ada yang mampu menandinginya, baik dari sisi hujjahnya (sebagai pedomannya), kekuatannya untuk melemahkan musuh-musuhnya (mu’jizat), kejelasan keteranganya (bayyinat), ataupun keindahan maknanya.
Sebagai contoh pelajaran umat terdahulu adalah diutusnya Musa AS kepada Fir’aun, menteri Haman, dan Qarun. Dalam ayat 23-24 ketiganya disebut secara bersamaan sebagai representasi orang-orang terdahulu dari umat Musa yang melakukan kekafiran dan pendustaan kepada Rasulullah di akhir kehidupan mereka. Walaupun sebenarnya mereka pada masa sebelumnya juga termasuk orang yang beriman. Hal ini mengindikasikan perbuatan mereka mempunyai persamaan dengan iblis, yang semual termasuk makhluq yang taat kepada Allah Swt(al-Shawi, 9). Dikarenakan sifat angkuh, sombong dan kedengkiannya, akhirnya iblis termasuk orang yang durhaka terhadap perintah Allah.
Ketiga tokoh kekafiran yang disebut ayat 23-24 diatas merupakan representasi keingkaran yang disebabkan oleh duniawi. Fir’aun adalah seorang raja, yang menjadi kafir karena kekuasaannya (al-Mulk), Haman adalah seorang wazir, menteri yang durhaka juga karena pejabatnya, dan Qarun adalah seorang yang kaya dengan materi harta benda, kemudian kafir dan mendustkan ajaran tauhid disebabkan kekayaannya (Ibid). Ini memberikan pelajaran kepada kita tentang simbol-simbol kekafiran duniawi dapat menjelma dari apapun yang ada di dunia ini. Kalaupun al-Qur’an disini menyebut dari tiga perkara, yaitu kekuasaan, jabatan, dan harta, maka sebenarnya perkara-perkara yang dapat menyebabkan orang durhaka kepada ajaran Allah tidak hanya tiga hal tersebut. Segala sesuatu yang ada di dunia ini dapat menyebabkan seseorang durhaka kepada perintah-perintah Allah, bisa berupa wanita (syahwat), pekerjaan, anak yang banyak, kedudukan dan yang semacamnya. Wal hasil segala sesuatu yang ada di dunia dapat menyebabkan seseorang ingkar kepada Allah dan Rasulnya. Maka Rasullah pernah bersabda,”Hubbu al-Dunya Ra’sukulli Khathi’atin”, (mencintai dunia pangkal segala kesalahan).
Bentuk-bentuk arogansi dan kekafiran Fir’aun dan teman-temannya adalah, dia memerintahkan kepada bala tentaranya untuk membunuh bayi laki-laki dan meninggalkan bayi perempuan yang dimiliki oleh orang-orang yang beriman kepada Allah Swt. Dijelaskan oleh al-Shawi al-Maliki, perintah membunuh kepada bayi laki-laki ini dilakukan Fir’aun untuk yang kedua kalinya setelah Musa AS diangkat menjadi Rasul, untuk mencegah manusia tidak beriman mengikuti ajaran Musa. Karena kejahatannya dan kekafirannya ini Allah mengirim berbagai macam siksa kepada fir’aun dan kaumnya, mulai dari paceklik, banyaknya penyakit, angin kencang dan lain-lain, samapai akhirnya mereka keluar dari Mesir dan ditenggelamkan Allah di lautan.
4. Kehancuran itu akibat Tangan Manusia yang Bermaksiat kepada Allah
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan-tangan manusia, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) (QS ar-Rum [30]: 41).
Allah Swt. berfirman: Zhahara al-fasâd fî al-barr wa al-bahr (Telah tampak kerusakan di darat dan di laut). Dalam bahasa Arab, kata al-fasâd kebalikan dari al-shalâh (kebaikan). Segala sesuatu yang tidak terkagori sebagai kebaikan dapat dimasukkan ke dalam al-fasâd.
Berkaitan dengan kata al-fasâd dalam ayat ini, para mufassir berusaha mendeskripsikan kerusakan yang dimaksud. Al-Biqa’i menjelaskannya sebagai berkurangnya semua yang bermanfaat bagi makhluk. Menurut al-Baghawi dan al-Khazin, fasâd adalah kekurangan hujan dan sedikitnya tanaman. Al-Nasafi memberikan contoh berupa terjadinya paceklik; minimnya hujan, hasil panen dalam pertanian, dan keuntungan dalam perdagangan; terjadinya kematian pada manusia dan hewan; banyaknya peristiwa kebakaran dan tenggelam; dan dicabutnya berkah dari segala sesuatu.
Selain keadaan tersebut, fasâd juga digambarkan az-Zamakhsyari dan al-Alusi dengan kegagalan para nelayan dan penyelam, sedikitnya manfaat, dan banyaknya madarat.
Jika dicermati, penjelasan beberapa mufassir itu hanya merupakan contoh kejadian yang tercakup dalam fasad. Artinya, kerusakan yang dimaksud ayat ini bukan hanya peristiwa yang disebutkan itu. Sebab, sebagaimana ditegaskan asy-Syaukani, at-ta’rîf (bentuk ma’rifah) pada kata al-fasâd menunjukkan li al-jins (untuk menyatakan jenis). Artinya, kata tersebut mencakup semua jenis kerusakan yang ada di daratan maupun di lautan. Semua kerusakan dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, moral, alam, dan sebagainya termasuk dalam cakupan kata al-fasâd.
Demikian pula kata al-barr dan kata al-bahr. Huruf al-alif wa al-lâm pada kedua kata itu memberikan makna li al-jins sehingga menunjukkan makna semua daratan dan semua lautan. Dengan demikian, ayat ini memberikan pengertian bahwa telah tampak dengan jelas semua jenis kerusakan di seluruh muka bumi, baik di daratan maupun lautan.
Berbagai kerusakan itu tidak terjadi tiba-tiba. Pangkal penyebabnya disebutkan dalam firman Allah Swt. berikutnya: bimâ kasabat aydî al-nâs (disebabkan oleh perbuatan tangan manusia). Menurut ayat ini, pangkal penyebab semua kerusakan di seluruh muka bumi itu adalah ulah perbuatan manusia. Dijelaskan oleh para mufassir bahwa ulah perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan dosa dan maksiat.
Al-Jazairi menafsirkannya: bi zhulmihim wa kufrihim wa fisqihim wa fujûrihim (karena kezaliman, kekufuran, kefasikan dan kejahatan mereka). Al-Baghawi menyebutnya bi syu’ dzunûbihim karena keburukan dosa-dosa mereka).Tidak jauh berbeda, Ibnu Katsir memaknainya bi sabab al-ma’âshî (karena kemaksiatan-kemaksiatan). Al-Zamakhsyari dan Abu Hayyan menuturkan bi sabab ma’âshîhim wa dzunûbihim (karena perbuatan maksiat dan dosa mereka).
Meskipun dengan ungkapan yang agak berbeda, pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Syihabuddin al-Alusi, al-Baidhawi, al-Samarqandi, al-Nasafi, al-Khazin, dan al-Shabuni. Menurut al-Alusi, kesimpulan tersebut sejalan dengan firman Allah Swt.:
Musibah apa saja yang menimpa kalian adalah akibat perbuatan tangan kalian sendiri (QS asy-Syura [42]: 30).
Dengan demikian, ayat ini memastikan bahwa pangkal penyebab terjadinya seluruh kerusakan di muka bumi adalah pelanggaran dan penyimpangan manusia terhadap ketentuan syariah-Nya.
Kemudian Allah Swt. berfirman: liyudzîqahum ba’dha al-ladzî ‘amilû (supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari [akibat] perbuatan mereka). Ibnu Jarir ath-Thabari menjelaskan bahwa frasa ini memberikan pengertian: Agar Dia menimpakan kepada mereka hukuman atas sebagian perbuatan dan kemaksiatan yang mereka lakukan. Al-Baghawi juga mengatakan bahwa itu adalah hukuman atas sebagian dosa yang telah mereka kerjakan. Pendek kata, kerusakan yang timbul akibat kemaksiatan dan kemungkaran itu merupakan hukuman bagi pelakunya di dunia sebelum mereka mendapat hukuman di akhirat.
Patut dicatat, hukuman di dunia itu, betapa pun dahsyatnya, sesungguhnya masih baru sebagian. Sebab, kata ba’dha al-ladzî ‘amilû menunjukkan, azab yang mereka rasakan saat ini belum seluruhnya. Azab secara keseluruhan akan ditimpakan kepada pelakunya kelak di akhirat. Meski begitu, kerusakan yang kasatmata itu seharusnya menyadarkan mereka untuk bertobat. Allah Swt. berfirman: la’allahum yarji’ûna (agar mereka kembali [ke jalan yang benar]).
Kata yarji’ûna berarti bertobat. Demikian penafsiran banyak mufassir, seperti al-Hasan sebagaimana dikutip ath-Thabari dan asy-Syaukani. Tobat tersebut dilakukan dengan menyesali kesalahannya, berhenti dari segala kemaksiatan, dan kembali taat pada ketentuan syariah-Nya.
Kemaksiatan dan Kerusakan
Telah maklum, dunia kini sedang dilanda krisis ekonomi. Meningkatnya pengangguran, banyaknya perusahaan yang bangkrut dan gulung tikar, meluasnya kemiskinan, anjloknya daya beli masyarakat, dan berbagai dampak ikutan lainnya telah menjadi ancaman yang mencemaskan bagi dunia. Meskipun berbagai langkah telah ditempuh untuk mengatasinya, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda berhasil. Kalaupun suatu saat tampak reda, itu hanyalah bersifat sementara. Krisis yang sama, bahkan lebih besar akan kembali berulang.
Bagi kaum muslim, semestinya tidak sulit mengurai persoalan tersebut. Sebab, ayat ini telah memberikan panduan amat jelas dalam memandang dan menyikapi setiap kerusakan yang terjadi di muka bumi. Ada dua perkara penting dari ayat ini yang patut dijadikan sebagai patokan ketika melihat kerusakan.
Pertama: pangkal penyebab kerusakan. Menurut ayat ini, penyebab semua kerusakan tersebut adalah ulah tangan manusia (bimâ kasabat aydî al-nâs). Sebagaimana dijelaskan para mufassir, ulah tangan manusia yang dimaksud adalah kemaksiatan dan perbuatan dosa manusia. Pelanggaran manusia terhadap dînul-Lâh, baik akidah maupun syariah, itulah yang menjadi penyebab kerusakan. Kesimpulan ini kian jelas jika dikaitkan dengan ayat sebelum dan sesudahnya, serta nash-nash lainnya.
Dalam ayat sebelumnya, diberitakan bahwa manusia itu diciptakan Allah Swt. Dia pula yang memberikan rezeki, mematikan, dan menghidupkan manusia. Tidak ada andil sedikit pun dari sesembahan orang-orang yang menyekutukan-Nya. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan (lihat QS al-Rum [30]: 40).
Di samping mengandung berita, ayat tersebut juga bermakna celaan bagi orang-orang musyrik. Dijelaskan Fakhruddin ar-Razi, aspek hubungan tersebut dengan sesudahnya (ayat 41), bahwa syirik merupakan sebab kerusakan. Dalam ayat sesudahnya (ayat 42) manusia diperintahkan untuk memperhatikan kesudahan kaum yang menyekutukan-Nya. Akibat buruk yang dialami kaum musyrik sebelumnya kian mengukuhkan bahwa kerusakan yang merata di daratan dan di lautan itu disebabkan oleh kemusyrikan dan kekufuran. Tak aneh jika Qatadah dan as-Sudi pun menafsirkan kata fasâd dalam ayat ini sebagai syirik.
Kekufuran dan kemusyrikan merupakan kemaksiatan terbesar. Kesesatan akidah inilah yang melahirkan, memproduksi, dan membawa berbagai kemaksiatan lainnya. Tak berlebihan jika kekufuran dan kemusyrikan disebut sebagai biang utama kerusakan. Kerusakan yang disebabkan oleh kemusyrikan dan kekufuran itu juga dapat dijumpai dalam ayat lain (Lihat, misalnya, QS Maryam [19]: 89-91).
Di samping kekufuran dan kemusyrikan, ada beberapa kemaksiatan lainnya yang disebutkan secara spesifik dapat menyebabkan kehancuran masyarakat. Rasulullah saw. bersabda:
إJika zina dan riba telah tampak di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan diri mereka dari azab Allah (HR ath-Thabrani dan al-Hakim).
Oleh karena kekufuran, kemaksiatan, dan perbuatan dosa merupakan penyebab terjadinya kerusakan, tidak jarang al-Quran pun menyebut semua tindakan itu dengan kerusakan. Seruan terhadap kaum munafik agar tidak berbuat kerusakan dalam QS al-Baqarah [2]: 11, misalnya, mengandung makna sebagai larangan berlaku kufur, syirik, dan maksiat.
Kedua: solusi atas kerusakan yang terjadi. Frasa penutup ayat ini mengisyaratkan, solusi satu-satunya agar kerusakan di muka bumi tidak berlanjut adalah kembali pada syariah-Nya. Sebab, pangkal penyebab terjadinya semua kerusakan di muka bumi adalah perbuatan maksiat dan dosa. Karena itu, untuk menghentikannya pun dengan cara berhenti dari maksiat, selanjutnya berjalan sesuai dengan tuntunan syariah. Selama kemaksiatan terus berjalan, jangan berharap pula kerusakan bisa berhenti.
Berkaitan dengan hal ini, menarik untuk disimak pemaparan Abu al-Aliyah yang dikutip Ibnu Katsir ketika menjelaskan ayat ini:
Siapa saja yang bermaksiat kepada Allah di muka bumi, sungguh dia telah melakukan kerusakan di muka bumi. Sebab, baiknya bumi dan langit disebabkan karena ketaatan. Oleh karena itu, dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daw dinyatakan:
Sungguh hukum hudûd yang ditegakkan di muka bumi lebih disukai penduduknya daripada mereka diguyur hujan selama empat puluh pagi).
Hal itu karena jika hudûd ditegakkan dapat membuat manusia—sebagian besar atau kebanyakan manusia—meninggalkan perbuatan yang diharamkan. Sebaliknya, jika manusia melakukan maksiat, maka itu menjadi sebab bagi lenyapnya berkah dari langit dan bumi.
Berhenti dari maksiat dan kembali pada syariah Islam itu haruslah secara total. Jika belum total, berarti masih ada ruang bagi mereka dalam maksiat.
Patut ditegaskan, syariah Islam bersifat sempurna, mengatur totalitas aspek kehidupan manusia (lihat QS al-Nahl [16]: 86, al-Maidah [5]: 3). Syariah mengatur seluruh hubungan manusia, baik dengan Tuhannya, dirinya; maupun sesamanya. Di samping berisi hukum-hukum tentang ibadah, makanan, pakaian, dan akhlak; syariah juga memberikan sistem pemerintahan, ekonomi, pendidikan, politik luar negeri, pidana, dan sebagainya. Semua hukum itu wajib diterapkan. Jika itu dikerjakan, kerusakan akan lenyap, berganti dengan kehidupan penuh berkah (Lihat: QS al-A’raf [7]: 96).
Sekularisme-kapitalisme: Biang Krisis
Tak dapat dipungkiri, dunia kini sedang dicengkeram ideologi sekularisme. Ideologi ini telah melahirkan berbagai paham dan sistem yang merusak kehidupan. Dalam penetapan baik-buruk, ideologi ini mendasarkan pada asas manfaat material (materialisme), bahkan oleh selera dan kesenangan (hedonisme). Ketika paham itu mendominasi, apalagi ditetapkan dalam institusi negara, sudah pasti ia menyebabkan kerusakan. (Lihat: QS al-Mukminun [23]: 71).
Dalam sistem pergaulan, ideologi ini menuhankan kebebasan (freedom). Sebagai konsekuensinya, pornografi, free sex, dan homoseksual dianggap sebagai kewajaran; bukan sebagai kejahatan yang harus diberantas. Perilaku amoral itu pun memunculkan aneka masalah, mulai dari merebaknya penyakit kelamin, HIV/AIDS, aborsi, runtuhnya bangunan rumah tangga hingga meningkatnya kriminalitas.
Dalam ekonomi, ideologi ini melahirkan sistem ekonomi kapitalisme. sistem ekonomi ini menjadikan riba, pasar saham, pemberlakuan mata uang kertas, dan kebebasan kepemilikan sebagai pilarnya; yang semaunya melanggar syariah. Faktanya, semua pilar itu menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi global. Ketamakan sistem ekonomi juga menyebabkan kerusakan alam yang amat parah. Nyatalah, kerusakan global tidak akan bisa diatasi kecuali mengubah sistemnya secara total: dari sekularisme-kapitalisme menuju Islam, di bawah naungan daulah Khilafah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah.
Dampak Buruk Kemaksiatan
Allah subhaanahu wata’ala dengan hikmah-Nya yang maha sempurna telah menetapkan bahwa amal seorang hamba terbagi menjadi dua: amal kebajikan dan amal kemaksiatan. Keduanya memiliki tingkatan-tingkatan dan akan berdampak bagi pelakunya sendiri.
Sungguh, kemaksiatan memiliki dampak yang sangat buruk terhadap hati dan badan seorang hamba. Ia juga membawa kemudaratan di dunia maupun di akhirat. Dan tidak ada yang mengetahui keseluruhan mudharat tersebut kecuali Allah. Berikut ini adalah beberapa dampak buruk maksiat yang dapat diketahui:
1. Kemaksiatan menghalangi orang dari ilmu
Karena ilmu adalah cahaya yang Allah pancarkan ke dalam hati. Sedangkan kemaksiatan akan memadamkan cahaya tersebut. Ketika Imam Syafi’i menimba ilmu dari Imam Malik dan membacakan kitab di hadapan beliau, Imam Malik kagum dengan kecerdasan dan kesempurnaan pemahamannya. Lalu beliau berkata, “Sungguh, aku melihat bahwa Allah telah menyinari hatimu dengan cahaya, maka janganlah engkau padamkan ia dengan kegelapan maksiat!” Imam Syafi’i sendiri pernah berkata, “Aku pernah mengeluhkan jeleknya hafalanku kepada Waqi’. Beliau membimbingku agar aku meninggalkan kemaksiatan. Beliau berkata, “Ketahuilah, ilmu adalah suatu keutamaan, dan keutamaan Allah tidak akan diberikan kepada orang yang bermaksiat.”
2. Kemaksiatan menghalangi orang dari rejeki
Dalam al-Musnad diriwayatkan, “Sesungguhnya seseorang akan terhalang mendapatkan rejeki dengan sebab dosa yang dikerjakannya.” Sebagaimana ketakwaan kepada Allah akan mendatangkan rejeki, maka meninggalkan ketakwaan akan mendatangkan kefakiran. Dan tidak ada perkara yang dapat mendatangkan rejeki, yang semisal dengan meninggalkan kemaksiatan.
3. Kemaksiatan menggelisahkan hati
Orang yang berbuat maksiat akan mendapatkan kegalauan di hatinya. Kegalauan itu tidak akan hilang walaupun seluruh nikmat duniawi ia miliki. Namun kegalauan itu sendiri tidak akan dirasakan kecuali oleh seorang hamba yang dihatinya masih ada kehidupan. Sebab, goresan luka tidak akan dirasa sakit oleh seonggok mayat. Maka seandainya tidak ada alasan lain untuk meninggalkan dosa kecuali karena takut dari rasa gelisah yang ditimbulkannya, niscaya alasan itu sudah cukup bagi orang berakal untuk meninggalkannya. Seorang laki-laki pernah mengeluhkan kegelisahan hatinya kepada seorang yang ‘arif. Orang yang ‘arif itu berkata, “Apabila engkau diliputi kegelisahan karena dosa-dosamu, maka tinggalkanlah dosa-dosa itu. Itu akan membuatmu merasa tenang.”
Sungguh, tidak ada perkara yang lebih pahit daripada rasa gelisah di hati seorang pendosa akibat dosa yang dikerjakannya.
4. Kemaksiatan menimbulkan rasa gelisah ketika berinteraksi dengan orang shalih.
Kegelisahan akibat maksiat akan menjadi lebih terasa ketika seorang pelaku maksiat bermuamalah dengan orang-orang shalih. Kalau kegelisahan itu semakin kuat, ia akan semakin menjauh dari mereka, enggan bermajelis dengan mereka, tidak dapat mengambil manfaat dari mereka, dan menjadi semakin dekat dengan golongan setan sesuai dengan kadar kemaksiatannya. Kegelisahan itu juga akan mengendap di hatinya dan berdampak buruk pada hubungannya dengan anak, istri dan sahabat-sahabatnya. Bahkan pada hubungan antara dia dengan dirinya sendiri. Kegelisahan tersebut bisa jadi terlihat oleh orang lain. Sebagian salaf mengatakan, “Sesungguhnya jika aku bermaksiat kepada Allah, niscaya aku akan melihat dampaknya pada tingkah laku hewan tunggangan dan istriku.”
5. Kemaksiatan membuat urusan menjadi sulit
Orang yang bermaksiat akan ditimpa kesulitan dalam segala urusannya. Tidaklah ia menuju kepada sesuatu, melainkan akan ia temui penghalang atau kesulitan. Hal ini kebalikan dari orang yang bertakwa kepada Allah. Urusannya akan Allah jadikan mudah. Maka betapa mengherankan, bagaimana bisa seorang hamba tidak mengerti mengapa ia mendapati pintu-pintu kebaikan dan kemaslahatan tertutup baginya, dan jalan-jalannya sangat sulit dia lalui.
6. Kemaksiatan menimbulkan kegelapan di dalam hati
Orang yang bermaksiat akan mendapati kegelapan di hatinya secara hakiki. Ia akan merasakannya sebagaimana ia merasakan kegelapan malam yang gulita. Kegelapan maksiat di dalam hatinya seperti gelapnya malam dalam pandangan mata. Karena ketaatan adalah cahaya dan kemaksiatan adalah kegelapan. Apabila kegelapan itu semakin kuat, semakin bertambah pula kebingungannya. Sehingga ia akan terjatuh dalam bid’ah, kesesatan dan perkara-perkara yang membinasakan dalam keadaan tidak menyadarinya. Bak orang buta yang berjalan sendirian di kegelapan malam. Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu mengatakan, “Sesungguhnya kebaikan itu akan memunculkan sinar di wajah, cahaya di hati, keluasan dalam rejeki, kekuatan di badan dan kecintaan di hati orang. Dan sesungguhnya keburukan itu mengakibatkan kesuraman di wajah, kegelapan di hati, kelemahan di badan, kekurangan dalam rejeki dan kemurkaan di hati orang.”
7. Kemaksiatan melemahkan hati dan badan
Dampak buruk maksiat yang membuat hati menjadi lemah merupakan hal yang sudah jelas. Ia akan terus membuat hati menjadi lemah sampai kehidupan hati itu hilang sama sekali. Sedangkan dampak buruk maksiat yang membuat badan menjadi lemah, adalah karena kekuatan seorang mukmin sesungguhnya bersumber dari hatinya. Semakin kuat hatinya, semakin kuat pula badannya. Sedangkan orang yang jahat, walaupun badannya kuat, sesungguhnya ia adalah orang yang paling lemah. Perhatikan bagaimana kekuatan perang yang dimiliki bangsa Persia dan Romawi ternyata tak dapat menolong mereka pada saat mereka sangat membutuhkannya. Yaitu ketika mereka berhadapan dengan orang-orang beriman. Justru orang-orang berimanlah yang akhirnya dapat menguasai mereka dengan sebab kekuatan badan dan hati mereka.
8. Kemaksiatan menghalangi orang dari kataatan
Seandainya tidak ada hukuman untuk sebuah dosa kecuali terhalangnya seseorang dari satu amal shalih yang berakibat terputusnya ia dari amal shalih berikutnya dan berikutnya, maka sungguh dengan sebab dosa tersebut, ia terhalang dari amal shalih yang banyak. Padahal setiap amal shalih itu lebih baik baginya daripada dunia dan seisinya. Hal ini seperti orang yang memakan satu makanan yang mengakibatkan kemudaratan untuk dirinya, dan membuatnya terhalang untuk memakan sekian banyak makanan lain yang lebih baik.
9. Kemaksiatan melahirkan kemaksiatan yang lain
Sungguh, kemaksiatan itu akan diikuti oleh kemaksiatan lain yang semisal. Sehingga ia akan membuat seseorang sulit untuk memisahkan diri atau keluar dari lingkaran kemaksiatan tersebut. Sebagian salaf mengatakan, “Sesungguhnya di antara hukuman atas suatu perbuatan buruk adalah perbuatan buruk berikutnya, dan di antara balasan atas suatu perbuatan baik adalah perbuatan baik berikutnya.” Apabila seorang hamba telah berbuat satu kebaikan, maka kebaikan yang lain akan berkata, “Kerjakan aku juga!” Dan ketika ia mengerjakannya, kebaikan yang ketiga akan berkata seperti itu pula, dan begitu seterusnya. Sehingga berlipat-lipatlah keuntungannya dan semakin bertambahlah kebaikan-kebaikannya. Demikian pula halnya dengan kemaksiatan. Hingga pada akhirnya ketaatan atau kemaksiatan itu akan menjadi kepribadian yang senantiasa melekat, dan perangai yang mandarah daging pada diri seseorang.
Jika keadaannya sudah sampai pada tingkatan seperti ini, seandainya orang yang suka berbuat kebajikan dan ketaatan meninggalkan perbuatan-perbuatan baik yang biasa ia kerjakan, jiwanya akan terasa sempit dan sesak. Ia akan merasa seperti ikan yang keluar dari air. Perasaan ini akan selalu ia rasakan, sampai ia kembali kepada kebaikan dan ketaatan itu.
Sebaliknya, orang jahat yang suka berbuat maksiat, apabila ia meninggalkan kemaksiatan dan mengerjakan amal shalih, jiwanya akan terasa sesak, dan pikirannya akan menjadi kacau, sampai ia kembali mengerjakan kemaksiatan itu. Dan sungguh, betapa banyak pelaku kemaksiatan yang terus menerus melakukan perbuatan maksiatnya, bukan karena ia mendapatkan kenikmatan dari perbuatannya itu, namun karena ia merasa sakit ketika tidak melakukannya. Sampai-sampai ada dari mereka yang mengatakan, “Beberapa gelas khamar aku minum dengan begitu nikmat. Sedangkan gelas-gelas berikutnya aku minum untuk mengobati rasa sakit akibat dari beberapa gelas itu.” Yang lainnya juga berkata, “Obat dari sakitku adalah penyebab penyakitku itu sendiri, sebagaimana pecandu khamar berobat dengan khamarnya.”
10. Kemaksiatan mengendurkan semangat berbuat kebaikan
Dampak ini termasuk yang paling dikhawatirkan atas seorang hamba. Kemaksiatan membuat hati tidak memiliki semangat lagi untuk berbuat baik, sedangkan keinginan berbuat maksiat semakin menguat. Dengan sebab itu, keinginan bertaubat akan melemah sedikit demi sedikit, sampai hilang sama sekali dari hatinya. Keadaan ini termasuk di antara penyakit yang sangat berbahaya dari kemaksiatan, dan yang paling banyak menjerumuskan orang pada kebinasaan.
Demikian beberapa dampak buruk kemaksiatan. Masih ada sekian banyak dampak buruk yang belum disebutkan. Semoga dengan ini kita berhenti dari segala bentuk kemaksiatan dan mudah-mudahan Allah benar-benar menyelamatkan kita darinya.
Menurut Syaikh Raid bin Shabri Abu ‘Ulfah perbuatan dosa dan maksiat memberi pengaruh yang besar serta efek yang sangat berbahaya bagi masyarakat dan individu. Allah telah menerangkan dengan sejelas-jelasnya pengaruh perbuatan ini sejak perbuatan maksiat dilakukan pertama kali.

Marilah kita mengambil beberapa nash Al Qur’an dan hadits, serta atsar (riwayat) ulama’ Salaf yang menyebutkan pengaruh-pengaruh ini. Allah berfirman,

Dan Adam pun mendurhakai Rabb-nya, maka ia sesat. Kemudian Rabb-nya (Adam) memilihnya, maka Dia menerima taubatnya dan memberi Adam petunjuk. Allah berfirman, “Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk dariKu, lalu barangsiapa yang mengikuti petunjukKu, ia tidak akan seat dan ia tidak akan celaka. Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatanKu, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”. Berkatalah ia:”Ya, Rabb-ku, mengapa Engkau menghimpun aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya seorang yang bisa melihat”. Allah berfirman:”Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari inipun kamu dilupakan”. Dan demikanlah Kami membalas orang yang melampaui batas dan tidak percaya terhadap ayat-ayat Rabb-nya. Dan sesungguhnya adzab di akhirat itu lebih berat dan lebih kekal [Thaha:121-127].

Ayat ini menyebutkan beberapa efek negatif yang ditimbulkan karena perbuatan maksiat. Allah menjelaskan dalam ayat ini, bahwa akibat (yang ditimbulkan karena) perbuatan maksiat adalah ghay (kesesatan) yang merupakan sebuah kerusakan. Seakan-akan Allah berfirman “Barangsiapa mendurhakai Allah, maka Allah akan merusak kehidupannya di dunia.” Makna seperti ini juga disebutkan dalam ayat-ayat berikut. FirmanNya:
“lalu barangsiapa yang mengikuti petunjukKu, ia tidak akan sesat dan ia tidak akan celaka. [Thaha : 123].

Konsekwensinya, orang yang tidak mengikuti petunjuk Allah, maka ia akan sesat dan sengsara. Dan ayat-ayat berikut ini menjelaskan lebih gamblang.
Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatanKu, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit. [Thaha:124].

Maksudnya, dia akan mendapatkan kesengsaraan dan kesusahan. Dalam tafsirnya (3/164), Ibnu Katsir berkata: “Di dunia, dia tidak akan mendapatkan ketenangan dan ketenteraman. Hatinya gelisah yang diakibatkan kesesatannya. Meskipun dhahirnya nampak begitu enak, bisa mengenakan pakaian yang ia kehendaki, bisa mengkonsumsi jenis makanan apa saja yang ia inginkan, dan bisa tinggal dimana saja yang ia kehendaki; selama ia belum sampai kepada keyakinan dan petunjuk, maka hatinya akan senantiasa gelisah, bingung, ragu dan masih terus saja ragu. Inilah bagian dari kehidupan yang sempit”.

Alangkah seringnya kita melihat dan mendengar berita tentang orang yang memiliki harta yang sangat banyak, mati bunuh diri dengan terjun dari tempat-tempat yang tinggi (atau gedung-gedung). Apa yang menyebabkan mereka melakukan itu? (Sudah puaskah mereka menikmati harta kekayaannya, Pent)? Pasti, penyebabnya adalah sempitnya kehidupan yang menderanya akibat berpaling dari dzikrullah. Kalau orang-orang yang berpaling dari dzikrullah itu tidak bertaubat, maka akibatnya mereka akan dikumpulkan pada hari kiamat di padang Mahsyar dalam keadaan buta. Allah berfirman.

“Dan barangsiapa yang buta (hatinya) di dunia ini, niscaya di akhirat (nanti) ia akan lebih buta (pula) dan lebih tersesat dari jalan (yang benar). [Al Isra:72].

Dan dia akan dibiarkan di dalam neraka. Allah berfirman.

Berkatalah ia: “Ya, Rabb-ku. Mengapa Engkau mengumpulkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya seorang yang dapat melihat?” Allah berfirman: “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu(pula) pada hari inipun kamu dilupakan.” [Thaha :125- 126].

Kata “dilupakan” dalam ayat di atas, maksudnya adalah ia dibiarkan di dalam neraka sebagai balasan yang setimpal. Jadi balasan itu sejenis dengan perbuatannya. (Dia melupakan syari’at Allah di dunia, maka Allah melupakan dia di dalam nerakaNya, Pent).

Perhatikanlah pula pengaruh dan efek dari perbuatan maksiat dalam firman Allah.

“Dan (ingatlah), ketika kamu (Bani Israil) berkata: “Hai Musa, kami tidak bisa sabar (tahan) dengan satu macam makanan saja. Sebab itu mohonkanlah untuk kami kepada Rabb-mu, agar Dia mengeluarkan bagi kami, apa yang ditumbuhkan bumi, yaitu: sayur-mayurnya, ketimunnya, bawang putihnya, kacang adasnya, dan bawang merahnya”. Musa berkata: “Maukah kamu mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang baik? Pergilah kamu ke suatu kota, pastilah kamu memperoleh apa yang kamu minta”. Lalu ditimpakan kenistaan dan kehinaan kepada mereka, serta mereka mendapat kemurkaan dari Allah. Hal itu (terjadi) karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Demikian itu (terjadi) karena mereka selalu berbuat durhaka dan melampaui batas. [Al Baqarah:61].

Ayat ini memuat beberapa akibat (yang ditimbulkan karena perbuatan) maksiat. Diantaranya:

Pertama : Allah telah menetapkan kehidupan yang rendah buat mereka, karena mereka menghendaki hal itu. Maka terwujudlah yang mereka minta. Mereka menukar madu dan salwa (sejenis burung puyuh, Pent) (ini merupakan sesuatu yang lebih berharga) dengan sayur-mayur, mentimun, bawang putih, kacang adas dan bawang merah (sesuatu yang lebih rendah).

Kedua : Ditimpakan kepada mereka kehinaan. Bukan itu saja, bahkan kepada mereka ditimpakan maskanah. Yaitu kefakiran dan kehinaan. Allah telah menetapkan hal itu bagi mereka.

Ketiga : Mereka akan kembali kepada Allah dengan menanggung kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Renungkanlah firman Allah:

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah (Rasulullah) takut akan ditimpa musibah atau ditimpa adzab yang pedih. [An Nur:63].

Maksud menyelisihi perintah Rasulullah, adalah menyeleweng dari perintahnya. Akibat yang (ditimbulkan) dari fitnah (musibah), yaitu meliputi kemurtadan, kematian, kegoncangan, kesusahan, penguasa yang zhalim dan tertutupnya hati, kemudian setelah itu (akan mendapat adzab yang pedih).

Ada seorang laki-laki datang kepada Zubair bin Bikar. Dia berkata kepada Zubair: “Wahai, Abu Abdillah. Dari manakah saya memulai berihram?” Zubair menjawab: “Dari Dzul Hulaifah (nama tempat), dari tempat mulai berihramnya Rasulullah.” Orang tadi berkata: “Saya ingin berihram dari masjid.” Abu Abdillah berkata: “Janganlah anda melakukannya”. Orang tadi berkata: “Saya ingin berihram dari masjid, dari dekat kubur itu.” Abu Abdillah berkata: “Janganlah anda melakukannya, saya khawatir akan terjadi fitnah (musibah) pada dirimu.” Orang tadi berkata lagi: “Fitnah (musibah) macam apa? Saya hanya menambah beberapa mil saja?” Abu Abdillah berkata: “Fitnah manakah yang lebih besar dari pada pendapatmu (yang menganggap bahwa) engkau telah mencapai keutamaan yang telah ditinggalkan Rasulullah? Saya pernah mendengar Allah berfirman:
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahNya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih. [Thaha:63].

Diantara pengaruh lainnya karena perbuatan maksiat juga, yaitu ditenggelamkan. Allah menceritakan apa yang Allah lakukan terhadap kaum Nuh Alaihissallam :

Disebabkan kesalahan-kesalahan mereka, mereka ditenggelamkan lalu dimasukkan ke neraka, maka mereka tidak mendapat penolong-penolong bagi mereka selain dari Allah. [Nuh:25].

Diantara pengaruh yang ditimbulkan karena perbuatan maksiat juga, yaitu kehancuran total. Allah berfirman.
Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (untuk mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan di dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya”. [Al Isra’:16].

Dan (masih ada lagi akibat negatif lainnya, Pent), kitab Allah penuh dengan penyebutan pengaruh-pengaruh ini.

Begitu juga Sunnah, banyak menyebutkan akibat-akibat yang ditimbulkan karena perbuatan maksiat. Saya kira cukup dengan menyebutkan dua contoh saja, (yaitu) hadits yang menyebutkan kerendahan dan kehinaan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

Aku diutus (Allah) sebelum hari kiamat dengan membawa pedang, sampai hanya Allah yang disembah, tidak ada sekutu bagiNya. Dan rizqiku telah dijadikan di bawah bayangan tombakku. Dan dijadikan kerendahan dan kehinaan bagi orang yang menyelisihi perintahku. Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan kaum itu.

Allah telah menetapkan kerendahan dan kehinaan bagi orang yang menyelisihi perintah Allah dan RasulNya. Siapa yang ingin mengetahui tafsir yang sebenarnya dari hadits ini, hendaklah ia melihat kenyataan, maka dia akan mendapatkan apa yang telah diberitakan Rasulullah. Orang-orang muslim pada saat ini telah terhina. Di segala penjuru dunia, mereka dikuasai oleh musuh-musuh. Bukan itu saja, bahkan musuh-musuh itu melakukan pembunuhan dan penyiksaan terhadap mereka, padahal musuh-musuh itu mengetahui bahwa umat Islam itu tidak sedikit. Akan tetapi, (keadaan) umat Islam seperti apa yang telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buih, seperti buih air bah.

Hadits lain yang memperkuat hadits ini, adalah hadits yang kedua berikut ini.
“Jika kalian jual beli dengan cara ‘inah, dan kalian memegangi ekor sapi, kalian rela dengan bercocok tanam dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian. Allah tidak akan menghilangkan kehinaan itu sampai kalian kembali kepada dien kalian.”

Dan kata “hina” yang disebutkan dalam hadits ini sama dengan kata “hina” yang terdapat pada hadits sebelumnya. Pendek kata, umat Islam pada masa kita sekarang ini telah terpecah-pecah, maka mereka menjadi berkelompok-kelompok dan bercerai-berai Wala haula wala quwwata illa billah.

Jika seseorang telah menjadi hina dalam pandangan Allah, maka tidak ada yang bisa memuliakannya, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.

“Dan barangsiapa yang dihinakan Allah, maka tidak seorangpun yang memuliakannya.” [Al Hajj:18].

Meskipun nampaknya dia diagungkan oleh manusia, karena manusia masih membutuhkannya atau takut kepada kejahatannya, namun hakikatnya dia adalah orang yang paling hina dalam hati-hati manusia tersebut.

Adapun atsar (riwayat) ulama’ Salaf (yang menyebutkan pengaruh perbuatan maksiat), Ibnu Al Jauzi berkata dalam kitab Talbisul Iblis (227): Dari Abu Abdillah bin Al Jalla’, dia berkata: “Aku sedang melihat seorang anak Nashrani yang tampan wajahnya, lalu lewat di depan saya Abu Abdillah Al Balkha, dia berkata,“Kenapa berhenti?” Saya menjawab,”Wahai, paman. Tidakkah anda melihat bentuk ini? Bagaimana ia bisa disiksa dengan api?” Lalu dia menepukkan kedua tangannya di bahuku sambil berkata: “Sungguh kamu akan menanggung akibatnya.” Al-Jalla’ berkata: “Sayapun menanggung risikonya empat puluh tahun kemudian. Saya lupa (hapalan) Qur’an”

Terakhir, hendaklah setiap diri kita mengetahui, bahwasanya pengaruh perbuatan maksiat itu tidak hanya terbatas pada pelaku itu sendiri, akan tetapi pengaruhnya akan menular kepada anak-anak. Mereka akan merasakan efek negatif, sebagaimana juga perbuatan taat akan menularkan pengaruh positif pada anak-anak.
Syirik, Perbuatan Maksiat terbesar
Menurut Rusdi Yazid Syirik adalah sebesar-besar dosa yang wajib kita jauhi, karena perbuatan syirik (menyekutukan Allah) menyebabkan kerusakan dan bahaya yang besar, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Di antara kerusakan dan bahaya akibat perbuatan syirik adalah:
Pertama: Syirik merendahkan eksistensi kemanusiaan
Syirik menghinakan kemuliaan manusia, menurunkan derajat dan martabatnya. Sebab Allah menjadikan manusia sebagai hamba Allah di muka bumi. Allah memuliakannya, mengajarkan seluruh nama-nama, lalu menundukkan baginya apa yang ada di langit dan di bumi semuanya. Allah telah menjadikan manusia sebagai penguasa di jagad raya ini. Tetapi kemudian ia tidak mengetahui derajat dan martabat dirinya. Ia lalu menjadikan sebagian dari makhluk Allah sebagai Tuhan dan sesembahan. Ia tunduk dan menghinakan diri kepadanya.
Ada sebagian dari manusia yang menyembah sapi yang sebenarnya diciptakan Allah untuk manusia agar hewan itu membantu meringankan pekerjaannya. Dan ada pula yang menginap dan tinggal di kuburan untuk meminta berbagai kebutuhan mereka. Allah berfirman:
“Dan berhala-berhala yang mereka seru selain Allah, tidak dapat membuat sesuatu apapun, sedang berhala-berhala itu (sendiri) di buat orang. (Berhala-berhala) itu benda mati, tidak hidup, dan berhala-berhala itu tidak mengetahui bilakah penyembah-penyembahnya akan dibangkitkan”. (Al-Hajj: 20-21)
“Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah maka ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung atau diterbangkan angin ketempat yang jauh”. (Al-Hajj: 31)
Kedua: Syirik adalah sarang khurofat dan kebatilan
Dalam sebuah masyarakat yang akrab dengan perbuatan syirik, “barang dagangan” dukun, tukang nujum, ahli nujum, ahli sihir dan yang semacamnya menjadi laku keras. Sebab mereka mendakwahkan (mengklaim) bahwa dirinya mengetahui ilmu ghaib yang sesungguhnya tak seorangpun mengetahuinya kecuali Allah. Jadi dengan adanya mereka, akal kita dijadikan siap untuk menerima segala macam khurofat/takhayul serta mempercayai para pendusta (dukun). Sehingga dalam masyarakat seperti ini akan lahir generasi yang tidak mengindahkan ikhtiar (usaha) dan mencari sebab serta meremehkan sunnatullah (ketentuan Allah).
Ketiga: Syirik adalah kedholiman yang paling besar
Yaitu dhalim terhadap hakikat yang agung yaitu (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah). Adapun orang musyrik mengambil selain Allah sebagai Tuhan serta mengambil selainNya sebagai penguasa. Syirik merupakan kedhaliman dan penganiayaan terhadap diri sendiri. Sebab orang musyrik menjadikan dirinya sebagai hamba dari makhluk yang merdeka. Syirik juga merupakan kezhaliman terhadap orang lain yang ia persekutukan dengan Allah karena ia telah memberikan sesuatu yang sebenarnya bukan miliknya.
Keempat: Syirik sumber dari segala ketakutan dan kecemasan
Orang yang akalnya menerima berbagai macam khurofat dan mempercayai kebatilan, kehidupannya selalu diliputi ketakutan. Sebab dia menyandarkan dirinya pada banyak tuhan. Padahal tuhan-tuhan itu lemah dan tak kuasa memberikan manfaat atau menolak bahaya atas dirinya.
Karena itu, dalam sebuah masyarakat yang akrab dengan kemusyrikan, putus asa dan ketakutan tanpa sebab merupakan suatu hal yang lazim dan banyak terjadi. Allah berfirman:
“Akan Kami masukkan ke dalam hati orang-orang yang kafir rasa takut disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah sendiri tidak memberikan keterangan tentang itu. Tempat kembali mereka adalah Neraka, dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal orang-orang dhalim”. (Ali-Imran: 151)
Kelima Syirik membuat orang malas melakukan pekerjaan yang bermanfaat
Syirik mengajarkan kepada para pengikutnya untuk mengandalkan para perantara, sehingga mereka meremehkan amal shalih. Sebaliknya mereka melakukan perbuatan dosa dengan keyakinan bahwa para perantara akan memberinya syafa’at di sisi Allah. Begitu pula orang-orang kristen melakukan berbagai kemungkaran, sebab mereka mempercayai Al-Masih telah menghapus dosa-dosa mereka ketika di salib. Sebagian umat Islam mengandalkan syafaat Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam tapi mereka meninggalkan kewajiban dan banyak melakukan perbuatan haram. Padahal Rasul Shallallaahu alaihi wa Sallam berkata kepada putrinya:
“Wahai Fathimah binti Muhammad, mintalah dari hartaku sekehendakmu (tetapi) aku tidak bermanfaat sedikitpun bagimu di sisi Allah”. (HR. Al-Bukhari).
Keenam: Syirik menyebabkan pelakunya kekal dalam Neraka
Syirik menyebabkan kesia-siaan dan kehampaan di dunia, sedang di akhirat menyebabkan pelakunya kekal di dalam Neraka. Allah berfirman:
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya Surga dan tempatnya ialah Neraka, dan tidaklah ada bagi orang-orang dhalim itu seorang penolongpun”. (Al-Maidah: 72).
Ketujuh: Syirik memecah belah umat
“Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang memper-sekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka”. (Ar Ruum: 31-32)
Itulah berbagai kerusakan dan bahaya yang ditimbulkan perbuatan syirik. Yang jelas Syirik merupakan penyebab turunnya derajat dan martabat manusia ke tempat paling hina dan paling rendah. Karena itu Wahai hamba Allah, yang beriman … Marilah kita bertaubat atas segala perbuatan syirik yang telah kita perbuat dan marilah kita peringatkan dan kita jauhkan masyarakat di sekitar kita, anggota keluarga kita, sanak famili kita, dari syirik kerusakan dan bahayanya. Agar kehinaan dan kerendahan yang menimpa ummat Islam segera berakhir, agar kehinaan dan kerendahan ummat Islam diganti menjadi kemuliaan.
Di antara sifat orang yang bijaksana adalah bercermin dari sebuah pengalaman. Bahkan, hal itu adalah salah satu sifat seorang mukmin. Memang indah wejangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau bersabda,
لاَ يُلْدَغُ الْمُؤْمِنُ مِنْ جُحْرٍ وَاحِدٍ مَرَّتَيْنِ
“Tidaklah seorang muslim tersengat bisa dari satu lubang (binatang buas) sebanyak dua kali.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Menurut, http://dzulqarnain.net , sungguh, dalam kisah umat-umat terdahulu, terdapat pelajaran yang sangat mendalam dan renungan yang harus selalu menggetarkan hati orang-orang yang hidup setelah mereka.
Bagaimana tidak, kisah-kisah kehancuran mereka diuraikan pada berbagai surah dalam Al-Qur`an. Kemudian, Allah ‘Azza wa Jalla memberi peringatan kepada umat ini dengan nasihat yang sangat mendalam. Di antaranya, Allah Jalla fi ‘Ulahu berfirman,.
“Maka betapa banyak negeri yang telah Kami binasakan karena (penduduk)nya dalam keadaan zhalim, sehingga bangunan-bangunannya runtuh, dan (betapa banyak pula) sumur yang telah ditinggalkan dan istana yang tinggi (tidak berpenghuni). Maka, tidak pernahkah mereka berjalan di muka bumi sehingga hati (akal) mereka dapat memahami, atau telinga mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, melainkan yang buta ialah hati yang berada di dalam dada.” [Al-Hajj: 45-46]
Juga dalam firman-Nya,
“Atau apakah belum jelas bagi orang-orang yang mewarisi suatu negeri sesudah penduduk (negeri) itu (lenyap)? Bahwa kalau menghendaki, pastilah Kami mengadzab mereka karena dosa-dosa mereka; dan Kami mengunci mati hati mereka sehingga mereka tidak dapat mendengar (pelajaran)? Demikianlah negeri-negeri (yang telah Kami binasakan) itu. Kami menceritakan sebagian kisahnya kepadamu. Sungguh rasul-rasul mereka telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang nyata, tetapi mereka tidak (juga) beriman kepada sesuatu yang telah mereka dustakan sebelumnya. Demikianlah Allah mengunci hati-hati orang-orang kafir. Dan Kami tidak mendapati kebanyakan mereka memenuhi janji. Sesungguhnya Kami mendapati bahwa kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.” [Al-A’raf: 100-102]
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Dan sesungguhnya Kami telah membinasakan umat-umat sebelum kalian ketika mereka berbuat kezhaliman, padahal para rasul mereka telah datang kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang nyata, tetapi mereka sama sekali tidak mau beriman. Demikianlah Kami membalas orang-orang yang berbuat dosa. Kemudian, Kami menjadikan kalian sebaagai pengganti-pengganti setelah mereka di muka bumi supaya Kami memperhatikan bagaimana kalian berbuat.” [Yunus: 13-14]
Juga Allah Al-‘Aliyyu Al-Kabir menyatakan,
“Itulah beberapa berita tentang negeri-negeri (yang telah dibinasakan) yang Kami ceritakan kepadamu (Muhammad); di antara negeri-negeri itu sebagian masih memiliki bekas-bekas, ada (pula) yang telah musnah. Dan tidaklah Kami menganiaya mereka, tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. Oleh karena itu, sesembahan apapun yang mereka seru yang bukan Allah tiadalah bermanfaat sedikit pun bagi mereka tatkala perintah (adzab) Rabb-mu datang. Dan sembahan-sembahan itu tidaklah menambah sesuatu kepada mereka, kecuali kebinasaan belaka. Dan demikianlah adzab Rabb-mu apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya adzab-Nya sangatlah pedih lagi keras. Sesungguhnya, pada keadaan yang demikian itu, benar-benar terdapat pelajaran bagi orang-orang yang takut kepada adzab akhirat. Itulah hari ketika semua manusia dikumpul untuk (menghadap kepada-)Nya, dan itulah hari yang disaksikan (oleh seluruh makhluk).” [Hud: 100-103]
Rabbul ‘Izzah menyatakan,
“Dan (Kami telah membinasakan) kaum Nuh tatkala mereka mendustakan para rasul. Kami menenggelamkan mereka dan menjadikan (kisah) mereka itu sebagai pelajaran bagi manusia. Dan Kami telah menyediakan adzab yang pedih bagi orang-orang zhalim; dan (Kami telah membinasakan) kaum ‘Ad, Tsamud, dan penduduk Rass, serta banyak (lagi) generasi di antara (kaum-kaum) itu. Dan masing-masing telah Kami jadikan perumpamaan, dan masing-masing benar-benar telah Kami hancurkan sehancur-hancurnya.” [Al-Furqan: 37-39]
Banyak lagi nash-nash ayat Al-Qur`an yang mengingatkan tentang kehancuran umat-umat sebelum kita.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menerangkan berbagai bentuk kebinasaan umat-umat yang telah berlalu dalam sejumlah hadits yang telah dimaklumi dalam pembahasan ini.
Mengingat pentingnya pembahasan ini, dan agar tidak mengikuti jejak umat-umat terdahulu sehingga kita tidak terjatuh ke dalam jurang kebinasaan yang sama, mungkin akan menjadi hal yang sangat berharga dan bekal yang sangat bermakna bila kita menelusuri berbagai hal yang mengakibatkan mereka berkubang kehancuran dan kebinasaan tersebut.
Berikut uraian beberapa hal yang mengakibatkan kehancuran umat-umat terdahulu.
Pertama: Kafir terhadap Nikmat dan Tidak Mensyukuri Nikmat
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan,
“Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah. Oleh karena itu, Allah menimpakan bencanakelaparan dan ketakutan kepada mereka disebabkan oleh perbuatan mereka.” [An-Nahl: 112]
Allah juga menjelaskan keadaan kaum Saba` dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya bagi kaum Saba`, ada tanda (kekuasaan Allah) di tempat kediaman mereka, yaitu dua buah kebun yang berada di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (Dikatakan kepada mereka), ‘Makanlah kalian berupa rezeki yang Rabb kalian (anugerahkan) dan bersyukurlah kalian kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Rabb-mu) adalah Rabb Yang Maha Pengampun.’ Akan tetapi, mereka berpaling maka Kami mendatangkan banjir besar kepada mereka dan mengganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pepohonan) yang berbuah pahit, pohon Atsl, dan sedikit pohon Sidr. Demikianlah, Kami membalas mereka karena kekafiran mereka. Dan Kami tidak menjatuhkan adzab (yang demikian itu), kecuali hanya kepada orang-orang yang sangat kafir.” [Saba`: 15-17]
Ketahuilah, bahwa salah satu penyebab turunnya siksaan adalah hilangnya kesyukuran terhadap nikmat-nikmat Allah. Allah Jalla Jalaluhu berfirman,
“Mengapa Allah menyiksa kalian jika kalian bersyukur dan beriman? Dan adalah Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui.” [An-Nisa`: 147]
Makna ayat di atas adalah bahwa Allah tidak akan menyiksa kalian sepanjang kalian selalu bersyukur dan beriman kepada-Nya. Jadi, ketika kalian tidak bersyukur dan tidak beriman, Allah akan menyiksa kalian.
Kedua: Menyelisihi Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Allah ‘Azzat ‘Azhamatuhu mengingatkan kisah kaum ‘Ad dalam firman-Nya,.
“Dan demikianlah (kisah) kaum ‘Ad yang mengingkari tanda-tanda kekuasaan Rabb mereka, mendurhakai rasul-rasul Allah, dan menuruti perintah semua penguasa yang sewenang-wenang lagi menentang (kebenaran). Dan mereka selalu diikuti dengan kutukan di dunia ini begitu pula pada hari kiamat. Ingatlah, sesungguhnya kaum ‘Ad itu kafir kepada Rabb mereka. Ingatlah, binasalah kaum ‘Ad, (yaitu) kaum Hud itu.” [Hud: 59-60]
Kepada umat ini, Allah ‘Azza wa Jalla mengingatkan,
“Maka, hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab pedih.” [An-Nur: 63]
Ketiga: Perbuatan Kezhaliman
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
“Dan (penduduk) negeri itu telah Kami binasakan ketika mereka berbuat zhalim, dan Kami telah menetapkan waktu tertentu bagi kebinasaan mereka.” [Al-Kahf: 59]
Allah juga mengingatkan kebinasaan sejumlah umat-umat terdahulu dalam Tanzil-Nya,.
“Maka, Kami menyiksa tiap-tiap (mereka itu) disebabkan oleh dosanya. Di antara mereka, ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil, di antara mereka, ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, di antara mereka, ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan. Dan Allah sekali-kali tidak hendak menzhalimi mereka, tetapi merekalah yang menzhalimi diri mereka sendiri.” [Al-‘Ankabut: 40]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan,
اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَاتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَمَلَهُمْ عَلَى أَنْ سَفَكُوا دِمَاءَهُمْ وَاسْتَحَلُّوا مَحَارِمَهُمْ
“Berhati-hatilah kalian terhadap kezhaliman karena kezhaliman adalah kegelapan di atas kegelapan pada hari kiamat. Berhati-hatilah kalian terhadap kekikiran karena kekikiran itulah yang membinasakan orang-orang sebelum kalian, membuat mereka menumpahkan darah antara sesama mereka, dan menghalalkan kehormatan mereka.” Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma.
Ingatlah, bahwa kezhaliman ada tiga jenis:
1. Kezhaliman terbesar, yaitu perbuatan kesyirikan.
2. Kezhaliman antara hamba dan Rabb-nya, yaitu dosa-dosa selain kesyirikan.
3. Kezhaliman antara sesama makhluk.
Keempat: Banyaknya Kerusakan dan Kebejatan
Allah Jalla Jalaluhu berfirman,
وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا.
“Dan jika hendak membinasakan suatu negeri, Kami memerintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menaati Allah), tetapi mereka melakukan kefasikan dalam negeri itu maka sudah sepantasnya perkataan (ketentuan Kami) berlaku terhadapnya, kemudian Kami menghancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” [Al-Isra`: 16]
Pada suatu malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terjaga dari tidur beliau, lalu bersabda kepada Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha,
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَيْلٌ لِلْعَرَبِ مِنْ شَرٍّ قَدِ اقْتَرَبَ فُتِحَ الْيَوْمَ مِنْ رَدْمِ يَأْجُوْجَ وَمَأْجُوْجَ مِثْلُ هَذِهِ
“La Ilaha Illallah, celakalah orang-orang Arab berupa kejelekan yang telah dekat. Sungguh telah terbuka, pada hari ini, besi kurungan Ya’juj dan Ma’juj sebesar ini (Perawi melingkarkan ibu jari dan jari tengahnya).”
Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami akan dibinasakan, sementara orang-orang shalih berada di tengah-tengah kita?”
Beliau menjawab,
نَعَمْ إِذَا كَثُرَ الْخَبَثُ
“Iya, apabila kebejatan sudah sangat banyak.” Diriwayatkan oleh Al- Bukhary, Muslim, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah.
Kelima: Perbuatan Dosa dan Maksiat
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
أَلَمْ يَرَوْا كَمْ أَهْلَكْنَا مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ قَرْنٍ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ مَا لَمْ نُمَكِّنْ لَكُمْ وَأَرْسَلْنَا السَّمَاءَ عَلَيْهِمْ مِدْرَارًا وَجَعَلْنَا الْأَنْهَارَ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمْ فَأَهْلَكْنَاهُمْ بِذُنُوبِهِمْ وَأَنْشَأْنَا مِنْ بَعْدِهِمْ قَرْنًا آخَرِينَ.
“Apakah mereka tidak memperhatikan berapa banyak generasi sebelum mereka yang telah Kami binasakan, padahal Kami telah meneguhkan (kedudukan) mereka di muka bumi dengan (keteguhan) yang belum pernah Kami berikan kepada kalian, serta Kami mencurahkan hujan lebat atas mereka dan menjadikan sungai-sungai mengalir di bawah mereka, kemudian Kami membinasakan mereka karena dosa mereka sendiri, dan Kami menciptakan generasi lain sesudah mereka.” [Al-An’am: 6]
Keenam: Berlomba-Lomba dalam Menggapai Dunia
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَوَاللَّهِ مَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ. وَلَكِنِّي أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ الدُّنْيَا عَلَيْكُمْ كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوْهَا كَمَا تَنَافَسُوْهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ
“Demi Allah, bukanlah kefakiran yang saya khawatirkan terhadap kalian. Akan tetapi, saya mengkhawatirkan bahwa dunia akan dihamparkan untuk kalian sebagaimana telah dihamparkan untuk umat-umat sebelum kalian, kemudian kalian akan berlomba-lomba mendapatkannya sebagaimana orang-orang sebelum kalian berlomba-berlomba mendapatkannya, kemudian kalian pun dibinasakan oleh dunia itu sebagaimana orang-orang sebelum kalian telah dibinasakan olehnya.” Diriwayatkan oleh Al- Bukhary, Muslim, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah dari Al-Miswar bin Makhramah radhiyallahu ‘anhuma.
Itulah harta yang melalaikan banyak manusia. Manusia telah lupa, bahwa harta adalah amanah dan nikmat yang akan dipertanggungjawabkan, sehingga berbuat melampaui batas dalam kehidupannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan,
وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ.
“Dan jika Allah melapangkan rezeki hamba-hamba-Nya, niscaya mereka akan berbuat melampaui batas di muka bumi, tetapi Dia menurunkan sesuai dengan ukuran yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” [Asy-Syura: 27]
Allah Jalla Jalaluhu juga mengingatkan,
كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى. أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى.
“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas karena melihat dirinya yang serba cukup.” [Al-‘Alaq: 6-7]
Ketujuh: Bermuamalah dengan Cara Riba dan Tersebarnya Perzinahan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا ظَهَرَ فِيْ قَوْمٍ الرِّبَا وَالزِّنَا إِلَّا أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عِقَابَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Tidaklah riba dan perzinahan tampak pada suatu kaum, kecuali bahwa mereka telah menghalalkan siksa Allah ‘Azza wa Jalla terhadap diri-diri mereka sendiri.” Diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Dianggap hasan lighairihi oleh Al-Albany rahimahullah dalam Shahih At-Targhib.
Kedelapan: Meremehkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,
مَا مِنْ قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيْهِمْ بِالْمَعَاصِيْ ثُمَّ يَقْدِرُوْنَ عَلَى أَنْ يُغَيِّرُوا ثُمَّ لاَ يُغَيِّرُوا إِلاَّ يُوْشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّهُ مِنْهُ بِعِقَابٍ
“Tidaklah suatu kaum yang kemaksiatan-kemaksiatan diperbuat di antara mereka, kemudian mereka sanggup untuk mengubahnya, tetapi mereka tidak mengubahnya, kecuali dikhawatirkan bahwa Allah akan menimpakan siksaan kepada mereka secara umum.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah dari Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu.
Kesembilan: Hilangnya Keadilan dan Tidak Ditegakkannya Hukum-Hukum Allah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيْهِمُ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيْهِمُ الضَّعِيْفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَايْمُ اللَّهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Sesungguhnya, hal yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah, apabila seseorang yang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, (tetapi,) jika seseorang yang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukum had terhadapnya. Demi Allah, andaikata Fathimah, putri (Nabi) Muhammad, mencuri, sungguh saya akan memotong tangannya.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Kesepuluh: Ekstrem dalam Segala Perkara
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِي الدِّيْنِ
“Berhati-hatilah kalian terhadap sikap ekstrem karena sesungguhnya hal yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah sikap ekstrem dalam beragama.” Diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa`iy, Ibnu Majah, dan selainnya dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dishahihkan oleh An-Nawawy, Ibnu Taimiyah, dan Al-Albany rahimahumullah. Lihatlah Ash-Shahihah no. 1283 dan Zhilalul Jannah no. 98.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda sebanyak tiga kali,
هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُوْنَ
“Celakalah Al-Mutanaththi’un ‘orang-orang yang berlebihan dalam ucapan dan perbuatan’.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
Kehancuran Bangsa
Dr. Shabah Syamsi

وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا وَكَمْ أَهْلَكْنَا مِنَ الْقُرُونِ مِنْ بَعْدِ نُوحٍ وَكَفَى بِرَبِّكَ بِذُنُوبِ عِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرً
Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. Dan berapa banyaknya kaum sesudah Nuh telah Kami binasakan. Dan cukuplah Tuhanmu Maha Mengetahui lagi Maha Melihat dosa hamba-hamba-Nya. (Q.S. Al Isra [17] : 16-17)
Orang bijak adalah orang yang mampu belajar dari sejarah masa lalu untuk dijadikan pelajaran bagi kebaikan masa yang akan datang. Sejarah kemajuan dan kehancuran suatu kaum, bangsa, negeri, lembaga, maupun kelompok, harus dijadikan pelajaran agar kemajuan itu dilestarikan dan ditingkatkan. Sementara sejarah kehancuran itu dijadikan pelajaran agar tidak terjadi pada generasi kita. Pepatah kita mengatakan, jangan pernah kehilangan tongkat dua kali.
Dalam Muqaddimahnya, Ibn Khaldun membuat prediksi bahwa sejarah suatu negeri biasanya mengalami lima fase; fase pendirian, fase pembangunan, fase puncak, fase kemunduran, dan fase kehancuran. Fase pendirian dibangun oleh para founding fathers (para pendiri) yang dengan cita-cita dan semangat perjuangan mengerahkan seluruh daya dan kekuatan, mampu mewujudkan bangunan sebuah negeri. Fase kedua, diprediksikan oleh Ibn Khaldun, sebagai fase pembangunan oleh generasi penerusnya. Pada fase ini, terjadi pembangunan yang pesat, karena generasi ini mampu menghayati nilai perjuangan para pendiri yang kemudian dipraktikkan dalam mewujudkan kejayaan. Fase ketiga, negeri itu berada pada fase puncak kejayaan. Generasi ini adalah generasi yang memetik hasil perjuangan. Generasi ini mulai melupakan nilai perjuangan. Generasi ini menjadi generasi penikmat tanpa tahu jerih payah dan proses perjuangan. Fase berikutnya adalah fase kemunduran, karena generasi yang memimpin negeri itu sudah melupakan nilai perjuangan dan hanya menjadi penikmat buah kejayaan. Akhirnya, sampailah waktunya fase kelima, yaitu fase kehancuran, di mana negeri itu nyaris tinggal puing-puing, hancur tercabik-cabik tidak mampu bangkit lagi.
Al Qur’an memandang kejayaan dan kehancuran sebagai sunnatullah, yaitu karena ada faktor-faktor yang membawa kepada kejayaan dan kehancuran itu. Bila faktor-faktor kejayaan diikuti maka jayalah negeri itu, bangsa menjadi maju dan dinamis. Al Qur’an menggambarkannya sebagai baldah thayyibah wa Rabb Ghafûr (negeri yang baik dan Tuhan penuh pengampunan, Q.S. Saba’ [34] : 15). Tapi bila faktor-faktor kejayaan tidak diindahkan, ditentang dan didustakan, maka kehancuran akan menimpa bangsa dan negeri tersebut. Allah akan menunjukkan kuasa-Nya, “maka sungguh akan Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya” (Q.S. Al Isrâ’ [17] : 16).

Dalam Al Qur’an, terdapat beberapa kata untuk menunjuk pada kehancuran suatu negeri, bangsa, atau generasi, antara lain dari akar kata: halaka (menghancurkan) terdapat dalam 71 ayat, fasada (merusak) terdapat dalam 50 ayat, dan kata dammara (membinasakan) terdapat dalam 8 ayat. Secara umum, kehancuran itu terjadi karena ulah tangan manusia itu sendiri (Q.S. al-Rû [30] : 41), bermewah-mewah dan bermegah-megah (Q.S. Al Mukminûn [33] : 33, 64, Al Anbiyâ’ [21] : 13, Hûd [11] : 116, Az Zukhruf [43] : 23), berlaku zalim (Q.S. Ali Imrân [3] : 117, Al An’âm [6] : 47, Al Anfâl [8] : 54), dan mendustakan kebenaran (Q.S. At Taubah [9] : 42). Dengan kuasa Allah, kehancuran itu terjadi dengan berbagai cara. Mungkin kehancuran itu berupa bencana alam seperti hujan dan banjir seperti yang terjadi pada kaum Nabi Nuh; gempa, angin topan dan tsunami pada kaum Ad, Fir’aun, Tsamud; bencana berupa penyakit seperti yang terjadi pada kaum Nabi Shaleh, Luth, dan Musa; atau diserang musuh seperti yang terjadi pada Fir’aun dan para pejabat tingginya.
Bermegah-megah Menjadi Gaya Hidup
Kekayaan dan kemewahan berperan besar dalam meruntuhkan sebuah bangsa. Apalagi bila yang memiliki gaya hidup bermewah-mewah dan bermegah-megah itu adalah para penguasa, para penegak hukum, para pengambil kebijakan, para tokoh agama, dan para pemimpin dari berbagai lapisan masyarakat. Hal itu, demikian menurut Buya Hamka, karena mereka adalah orang-orang yang mendapatkan kesempatan luas untuk mendapatkan berbagai fasilitas (Hamka, Tafsir Al-Azhar, jilid XV, h. 33-34). Kekayaan negara mestinya diatur sedemikian rupa untuk kesejahteraan rakyat, supaya tidak terjadi ketimpangan sosial dan agar terwujud pemerataan secara berkeadilan. Tapi kehancuran terjadi, karena mereka merampas habis kekayaan negara untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, kelompok, dan partainya. Rakyat hanya mendapatkan sisa-sisa dan ampasnya saja. Kepentingan mereka menjadi fokus perhatian. Kepentingan rakyat hanya untuk menaikkan popularitas. Fasilitas mereka dibangun dengan biaya fantastis mahal, menghabiskan anggaran negara yang sangat besar. Fasilitas rakyat dibuat sambil lalu dan asal-asalan. Mereka berperilaku korup untuk memuaskan syahawât (keinginan-keinginan nafsu). Mereka tidak tersentuh hukum karena penegak hukum berada dalam genggamannya.
Cinta harta dimiliki setiap orang, apapun posisi, jabatan, pekerjaan, dan keahliannya. Cinta harta merupakan fitrah dan naluriah, bahkan menjadi sunnatullah dalam kehidupan manusia. Firman Allah: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan (kendaraan mewah), binatang-binatang ternak, dan sawah ladang, dan di sisi Allah lah tempat kembali yang baik.” (Q.S. Ali Imrân [3] : 14). Tetapi bila cinta harta sudah menjadi gaya hidup, tujuan akhir, dengan menghalalkan segala cara, apalagi bila pelakunya adalah para pemimpin negeri, para penegak kebenaran, para tokoh agama, maka tinggal tunggu saat kehancurannya.
Rasulullah Saw menyebutkan hubb al-dunyâ (cinta harta duniawi) sebagai fitnah terbesar bagi umatnya. Beliau bersabda: “Setiap umat memiliki fitnah dan ujian, dan fitnah terbesar bagi umatku adalah harta dunia.” (H.R. Muslim)

Fitnah harta yang terjadi di kalangan penguasa tidak hanya menimpa diri dan keluarganya, tapi menimpa bangsa secara keseluruhan. Akibatnya, rakyat menderita, bangsa terpuruk, dan kekayaan hanya berkutat pada sedikit elit penguasa saja. Maka Al Qur’an menyeru kepada mereka agar dapat memeratakan kekayaan kepada semua supaya tidak hanya dirasakan oleh kelompok elit (Q.S. Al Hasyr [59] : 7). Bermegah-megah dengan kekayaan adalah fitnah (cobaan) yang diberikan Allah kepada manusia hingga mereka lalai, kufur nikmat, hingga membawa kehancuran.
Agar kehancuran tidak terjadi pada bangsa kita, karena semakin banyaknya penguasa di negeri ini hidup dalam kemewahan, maka harus muncul ulû baqiyyah (orang-orang yang masih memiliki keutamaan) yang mampu tampil menumpas al-fasâd (kerusakan dan kejahatan) di berbagai lini, seperti korupsi, suap, manipulasi, eksploitasi, koptasi, dan kapitalisasi. Harus ada orang-orang yang hadir untuk mencegah al-munkar (kemungkaran) dan memerintahkan al-ma’rûf (kebaikan), tampil sebagai pemimpin dan tokoh yang bersih, jauh dari gaya hidup mewah, hubb al-dunyâ (cinta harta duniawi), dan rakus kekuasaan. Allah mengingatkan: “Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa. (Q.S. Hûd [11] : 116)
Kezaliman Merajalela
Akibat dari gaya hidup mewah, maka terjadi kezaliman di mana-mana. Para penguasa berlaku tiran, tindakannya hanya untuk membela kepentingan pribadi dan kelompoknya. Kehancuran negeri ini akan segera terwujud bila kezaliman dikedepankan, dan keadilan disingkirkan.
Para penegak hukum yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku karena ada campur tangan pihak penguasa atau pihak-pihak lain, maka keadilan tidak akan pernah ditegakkan. Mereka adalah orang-orang yang akan dimurkai Allah, malaikat dan kaum mukminin seluruhnya. Mereka itu adalah orang-orang yang menjual ayat Allah dengan harga yang murah. Sebuah hadits riwayat Abu Dâwud menegaskan, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa memberikan pertolongan kepada orang yang melanggar hukum hingga tidak jadi mendapat hukuman, maka dia telah melanggar ketentuan Allah.
Barangsiapa bertengkar mempertahankan sesuatu yang batil sedang dia mengetahui kebatilan itu, maka dia selalu berada dalam murka Allah hingga berhenti bertengkar. Barangsiapa berbicara tentang agama seorang muslim padahal dia tidak mengetahuinya, maka dia akan ditenggelamkan ke dalam tanah liat yang menghancurkan hingga dia berhenti berbicara.” Rasulullah ditanya apa yang dimaksud dengan tanah liat yang menghancurkan itu? Rasulullah menjawab: “Ia adalah inti siksaan penduduk neraka”. Beliau kemudian menyebutkan bahwa orang-orang yang sering melakukan hal di atas adalah para hakim, para saksi, dan para penuntut, mereka adalah para pelaku hukum.

Para penguasa dengan sengaja melakukan kezaliman bekerjasama dengan hakim sebagai sebuah persekongkolan jahat dalam kezaliman yang dapat menjurus kepada al-madzâlim al-musytarakah (kezaliman terstruktur). Kezaliman yang dilakukan secara bersama-sama dalam rangka pembodohan, pemiskinan, dan penindasan terhadap hak-hak rakyat. Persekongkolan untuk merampas tanah rakyat, menggusur usaha kaum lemah, dan merampok harta negara. Allah mengutuk persekongkolan jahat itu sebagai al-ta’âwun ‘alâ al-itsm wa al-‘udwân (kerjasama dalam dosa dan permusuhan, Q.S. Al Mâidah [5] : 2), seperti kerjasama dalam tindak pembunuhan, merampas hak orang, atau menganiaya orang; membebaskan orang yang bersalah dan memenjarakan orang yang benar.
Rasulullah Saw dalam sebuah hadits bersabda: “Kekuasan itu akan kekal bersama orang kafir jika dilakukan dengan penuh keadilan, dan kekuasan itu akan hancur bersama orang yang dzalim.” Siapapun orang yang memegang kekuasaan, jika pemerintahan itu dilaksanakan dengan penuh keadilan, keterbukaan dan kejujuran, maka kekuasaan itu akan terus berjalan dengan baik. Tetapi jika kekuasaan itu dijalankan dengan penuh rekayasa, permainan dan kedzaliman, maka kekuasan itu akan hancur walaupun yang menjalankannya adalah seorang yang terpandang, atau orang yang mempunyai kharisma, dan lain sebagainya.
Hilang Rasa Malu
Hilangnya rasa malu akan menghancurkan bangsa dan negara. Bila rasa malu sudah hilang, yang tersisa adalah rasa iri, dengki, rakus dan cinta dunia, maka semua aturan agama akan dilanggar. Keadilan dicampakkan. Semua manusia dianggap rendah. Tuhanpun dilawannya. Rasa malu itu telah terkikis habis. Hadits Rasulullah Saw yang cukup terkenal menyebutkan: al-hayâ’u min al-îmân (malu itu sebagian dari iman). Rasulullah Saw menjelaskan: “Orang yang ingin malu dengan sebenar-benarnya di hadapan Allah Swt, hendaklah menjaga pikiran dan hatinya. Hendaklah ia menjaga perutnya dan apa yang dimakannya. Hendaklah ia mengingat mati dan fitnah kubur.” Menurut Muadz Bin Jabal r.a, sebuah Hadits Qudsi meriwayatkan soal rasa malu Tuhan ini. “Hamba-Ku telah berlaku tidak adil terhadap diri-Ku. Ia meminta kepada-Ku, tetapi Aku malu untuk tidak mengabulkan keinginannya. Padahal ia tidak pernah malu bermaksiat kepada-Ku.”
Kita harus memiliki rasa malu. Kita hadirkan kembali rasa malu yang sudah lama hilang dalam hati kita. Betapa dahsyatnya rasa malu ini, sampai-sampai Tuhan Yang Maha Perkasa sekalipun memiliki sifat tersebut. Sifat malu sesungguhnya merupakan kunci paling fundamental untuk menakar tingkat kedekatan seorang hamba kepada Tuhannya. Bila seseorang sudah tidak punya rasa malu, maka ia akan berbuat apa saja. Dengan mudah menindas, memeras, kejam kepada rakyat, mengeksploitir kemiskinan untuk kekayaan pribadi, dan merampok uang rakyat. Puncaknya adalah kehancuran bangsa.
Masihkah kita memiliki rasa malu kepada Allah Swt saat kita disodorkan lembaran-lembaran mata uang kepada istri kita untuk dibelikan bahan makanan, tetapi uang tersebut hasil memeras atau hasil korupsi yang akan segera menjadi darah daging dalam tubuh anak-anak kita? Masihkah tersisa rasa malu terhadap Allah Swt ketika makanan sudah tersaji, tetapi itu jelas-jelas hak orang lain? Adakah rasa malu, ketika para penguasa makan kenyang, sementara rakyat kelaparan? Penguasa tidur di rumah mewah, rakyat tidur tanpa rumah? Penguasa duduk di kursi mewah, rakyat duduk di kursi rusak? Penguasa naik mobil mewah, rakyat naik angkutan umum yang dekil berhimpit-himpitan? Mari menjaga rasa malu supaya bangsa ini tidak hancur.


Ditulis dalam Uncategorized

AL-QURAN SUMBER PENATA HIDUP

1. Al-Quran merupakan sumber Ilmu dan Kemuliaan
Menurut Kazuhana, Al-Qur’an adalah mukjizat terbesar bagi Nabi Muhammad. Al-Qur’an juga satu-satunya mukjizat yang bertahan hingga sekarang. Selain sebagai sumber kebahagiaan di dunia dan akhirat, al-Qur’an juga merupakan sumber ilmu pengetahuan yang tidak pernah mati. Jika dicermati, kebanyakan ilmu pengetahuan yang saat ini berkembang, sejatinya telah Allah tuliskan dalam al-Qur’an.
Ayat al-Qur’an yang pertama kali turun menunjukkan dasar ilmu pengetahuan adalah surat al-‘Alaq ayat 1-5,
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah, yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Qs. al-‘Alaq: 1-5)
Dalam ayat ini, kita dianjurkan untuk belajar melalui baca-tulis, mengkaji ilmu yang ada dalam al-Qur’an, meneliti lebih jauh tentang ilmu pengetahuan yang sudah Allah ajarkan dalam al-Qur’an.
Sejatinya al-Qur’an sebagai sumber ilmu pengatahuan yang pertama kali. Pada masa berkembangnya Islam dulu, banyak para pakar muslim yang menjadi orang hebat karena selalu berpegang teguh pada al-Qur’an. Kita mengatahui saat itu kaum Muslimin masih sangat memegang teguh al-Qur’an sebagai sumber pengetahuan. Kejaayaan Islam dan para pemikir Islam ini tentu mengundang pertanyaan dari para cendiakawan Eropa. Mereka penasaran dan mulai mempelajari bahasa Arab agar bisa menerjemahkan buku-buku karangan umat Islam.
Bahkan para pemuda-pemuda kristen Eropa juga mulai belajar di universitas-uversitas Islam di Spanyol, seperti universitas Cordova, Sevile, Malaga, Granada dan Salamance. Selama belajar di Spanyol, mereka aktif menerjemahkan buku-buku ilmiah karya para sarjana Muslim. Pusat pemerintah berada di Toledo. Setelah pulang ke negaranya masing-masing, mereka mengajarkan ilmu yang didapat kepada pelajar di Eropa.
Menurut Ahmad Multazam , Al-Qur’an telah menambahkan dimensi baru terhadap studi mengenai fenomena jagad raya dan membantu pikiran manusia melakukan terobosan terhadap batas penghalang dari alam materi. Al-Qur’an menunjukkan bahwa materi bukankah sesuatu yang kotor dan tanpa nilai, karena padanya terdapat tanda-tanda yang membimbing manusia kepada Allah serta kegaiban dan keagungan-Nya.
Alam semesta yang amat luas adalah ciptaan Allah, dan Al-Qur’an mengajak manusia untuk menyelidikinya, mengungkap keajaiban dan kegaibannya, serta berusaha memanfaatkan kekayaan alam yang melimpah ruah untuk kesejahteraan hidupnya. Jadi Al-Qur’an membawa manusia kepada Allah melalui ciptaan-Nya dan realitas konkret yang terdapat di bumi dan di langit.
Inilah yang sesungguhnya dilakukan oleh ilmu pengetahuan, yaitu: mengadakan observasi, lalu menarik hukum-hukum alam berdasarkan observasi dan eksperimen. Dengan demikian, ilmu pengetahuan dapat mencapai yang Maha Pencipta melalui observasi yang teliti dan tepat terhadap hukum-hukum yang mengatur gejala alam, dan Al-Qur’an menunjukkan kepada Realitas Intelektual Yang Maha Besar, yaitu Allah SWT lewat ciptaan-Nya.
Al Qur’an merupakan salah satu mujizat yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk digunakan sebagai petunjuk bagi umat manusia hingga akhir zaman. Sebagai petunjuk dari Allah tentulah isi dari Al Quran tidak akan menyimpang dari Sunatullah (hukum alam) sebab alam merupakan hasil perbuatan Allah sedangkan Al Qur’an adalah merupakan hasil perkataan Allah. Karena Allah bersifat Maha segala-galanya maka tidaklah mungkin perkataan Allah tidak sejalan dengan perbuatan-Nya. Apabila pada suatu malam yang cerah kita memandang ke langit maka akan tampaklah oleh kita bintang-bintang yang sangat banyak jumlahnya.
Oleh karena itu Allah menyuruh umatnya untuk selalu memperhatikan dan meyakini Al Quran secara ilmiah. Sebagai contoh, di dalam ilmu fisika kita mengenal adanya hukum kesetaraan masa dan energi, sedangkan massa adalah merupakan besaran pokok dalam arti besaran yang ada dengan sendirinya, sedangkan massa tidak dapat menciptakan dirinya sendiri, lalu siapakah penciptanya? Maka kalau kita kembalikan kepada Ajaran Tauhid tentu kita akan menjawab bahwa Allah-lah penciptanya.
Al-Qur’an adalah mukjizat Allah yang membuat manusia tidak kuasa untuk mendatangkan yang semisal dengannya atau bahkan sebagiannya saja. Sifat kemukjizatan Al-Qur’an ini merupakan objek kajian yang luas, yang telah dan selalu dikaji oleh orang-orang sejak zaman dulu hingga sekarang. Bentuk-bentuknya sangat beragam, diantaranya, I’jaz bayani wa adabi (I’jaz secara bahasa dan sastra). I’jaz model ini telah banyak ditulis oleh ulama’ terdahulu, diantaranya oleh Imam Abu Bakar al-Baqilani. Ada juga bentuk I’jaz lain yang diisyaratkan oleh ulama’ terdahulu dan diperluas oleh ulama’ masa kini. Yaitu, kandungan Al-Qur’an berupa syariat-syariat, arahan-arahan, dan ajaran-ajaran yang menyatukan antara idealism dan realita, rohani dan materi, dunia dan akhirat, serta kebebasan individu dan kepentingan masyarakat.
Dr. Syamsuddin Arif menjelaskan tentang sumber-sumber ilmu dan bagaimana meraihnya. Menurut Syamsuddin Arif, ada tiga sumber ilmu yaitu persepsi indra (idrak al-hawass), proses akal sehat (ta’aqqul) serta intuisi hati (qalb), dan melalui informasi yang benar (khabar sadiq).
“Persepsi indrawi meliputi lima (pendengar, pelihat, perasa, pencium, penyentuh), plus indra keenam yang disebut al-hiss al-musytarak atau sensus communis yang menyertakan daya ingatan atau memori (dhakirah), daya penggambaran (khayal) atau imajinasi dan daya estimasi (wahm).
Proses akal mencakup nalar (nazar) dan alur pikir (fikr) dengan nalar dan alur pikir ini anda bisa berartikulasi, menyusun proposisi, menyatakan pendapat, berargumentasi, melakukan analogi, membuat keputusan dan menarik kesimpulan. Selanjutnya, dengan intuisi qalbu seseorang dapat menangkap pesan-pesan gaib, isyarat-isyarat ilahi, menerima ilham, fath, kasyf, dan sebagainya.
Sumber lain yang tak kalah pentingnya adalah khabar sadiq yang berasal dari dan bersandar pada otoritas. Sebuah khabar sadiq, apalagi dalam urusan agama, adalah wahyu (Kalam Allah dan Sunnah Rasul-Nya) yang diterima dan diteruskan yakni ditransmit (ruwiya) dan ditransfer (nuqila) sampai akhir zaman.
Menurut Yayat Hidayat , dalam konsep filsafat Islam, obyek kajian ilmu itu adalah ayat-ayat Tuhan sendiri, yaitu ayat-ayat Tuhan yang tersurat dalam kitab suci yang berisi firman-firman-Nya, dan ayat-ayat Tuhan yang tersirat dan terkandung dalam ciptaan-Nya yaitu alam semesta dan diri manusia sendiri. Kajian terhadap kitab suci dan kembali melahirkan ilmu agama, sedangkan kajian terhadap alam semesta, dalam dimensi fisik atau materi, melahirkan ilmu alam dan ilmu pasti, termasuk di dalamnya kajian terhadap manusia dalam kaitannya dengan dimensi fisiknya, akan tetapi kajiannya pada dimensi non fisiknya, yaitu perilaku, watak dan eksistensinya dalam berbagai aspek kehidupan, melahirkan ilmu Humaniora, sedangkan kajian terhadap ketiga ayat-ayat Tuhan itu yang dilakukan pada tingkatan makna, yang berusaha untuk mencari hakikatnya, melahirkan ilmu filsafat.
Oleh karena itu, jika dilihat pada obyek kajiannya, maka agama, ilmu dan filsafat adalah berbeda, baik dalam hal metode yang ditempuhnya, maupun tingkat dan sifat dari kebenaran yang dihasilkannya. Akan tetapi jika dilihat dari sumbernya, maka ketiganya berasal dari sumber yang Satu, yaitu ayat-ayat-Nya. Dalam kaitan ini, maka ketiganya pada hakikatnya saling berhubungan dan saling melengkapi. Ilmu dipakai untuk memecahkan persoalan-persoalan teknis, filsafat memberikan landasan nilai-nilai dan wawasan yang menyeluruh, sedangkan agama mengantarkan kepada realitas pengalaman spiritual, memasuki dimensi yang Ilahi.
Agama dilihat dari segi doktrin, kitab suci dan eksistensi kenabian, adalah bidang kajian ilmu agama, akan tetapi jika dilihat dari pemahaman, pemikiran dan pentafsiran manusia terhadap doktrin, kitab suci, Tuhan dan kenabian itu, maka kajian atas pemikiran dan pemahaman manusia tersebut dapat masuk pada kajian ilmu humaniora. Sedangkan kajian filsafat dapat memberikan penjelasan dan konsep mengenai Tuhan, doktrin dan kenabian, tetapi sifatnya spekulatif, dan hanya agama yang dapat memberikan tata cara yang teknis bagaimana berhubungan dengan Tuhan dan menghayati ajaran-ajaran-Nya, yang dibawa oleh para Nabi utusan-Nya dan yang tertuang dalam kitab suci.
Menurut Umar’s Family Al-Qur’an memuat begitu banyak aspek kehidupan manusia. Tak ada rujukan yang lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan Al-Qur’an yang hikmahnya meliputi seluruh alam dan isinya, baik yang tersurat maupun yang tersirat, tak akan pernah habis untuk digali dan dipelajari. Ketentuan-ketentuan hukum yang dinyatakan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist berlaku secara universal untuk semua waktu, tempat dan tak bisa berubah, karena memang tak ada yang mampu merubahnya.
Al-Qur’an sebagai ajaran suci umat Islam, di dalamnya berisi petunjuk menuju ke arah kehidupan yang lebih baik, tinggal bagaimana manusia memanfaatkannya. Menanggalkan nilai-nilai yang ada di dalamnya berarti menanti datangnya masa kehancuran. Sebaliknya kembali kepada Al-Qur’an berarti mendambakan ketenangan lahir dan bathin, karena ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an berisi kedamaian.
Prof. Dr. K.H. Ahsin Sakho Muhammad, MA. mengatakan: “Pada intinya adalah memetakan dunia Islam dewasa ini menghendaki fungsi al-Qur’an dalam menata dunia. Hal itu dikarenakan beberapa hal di antaranya; Revolusi di Eropa yang menghasilkan kemajuan-kemajuan teknologi, di Amerika terjadi pengeboman WTC, Seting baru ajaran Islam yang sesuai dengan kehendak Barat, ajaran liberal untuk memenuhi tuntutan Barat, kaum muslimin kurang diuntungkan dengan bergaining yang dilakukan oleh Barat baik dari segi politik, ekonomi maupun soial. Dari segi politik; adanya konflik Palestina dan Israel, dari segi ekonomi; ekonomi liberal yang bebas yang tidak menyejahterakan negara-negara berkembang, orientasi ekonomi lebih pada komersialisme dan kapitalisme, sehingga akibatnya yang kaya semakin kaya dan yang miskin menjadi lebih miskin.
Dari segi sosial; kebebasan berekspresi yang berlebihan yang tidak merefleksikan nilai-nilai agama, adat maupun etika bernegara. Al-Qur’an sebagai kitab hidayah (petunjuk/bimbingan) untuk mencapai tujuan yang dikehendaki oleh Allah SWT. I’jaz dalam al-Qur’an sebagai hidayah, saat ada yang menyerang al-Qur’an maka al-Qur’an tampil menantang untuk membuat yang semisal al-Qur’an. Al-Qur’an menjadi kitab yang revolusioner yang mampu merubah masyarakat. Peradaban dunia baru dapat muncul yang memiliki tata nilai yang bagus, baik dari segi social, ekonomi, politik dan lain sebagainya yang dapat diraih dari al-Qur’an. Nilai-nilai mulia yang terkandung dalam al-Qur’an agar diaplikasikan dengan baik oleh masyarakat”.
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (Al-Baqarah : 208)
Menurut Abdullah Taslim Kejayaan Islam dan umatnya adalah harapan yang harus ada dalam benak semua orang yang benar-benar beriman kepada Allah Ta’ala dan hari kemudian. Karena di antara perkara yang bisa membatalkan keislaman seseorang adalah merasa senang dengan kejatuhan dan kemunduran agama Islam dan justru tidak mengharapkan kejayaan dan ketinggian Islam tersebut.
Bukan merupakan rahasia lagi, apa yang kita dengar dan saksikan pada jaman sekarang ini, yaitu kondisi yang memprihatinkan dan penderitaan yang menimpa kaum muslimin di berbagai penjuru dunia saat ini, berupa penindasan, penganiayaan, penghinaan dan lain-lain. Semua ini seolah-olah mengesankan bahwa agama Islam ini bukanlah agama yang tinggi dan mulia, dan tidak adanya pertolongan dari Allah Ta’ala kepada kaum muslimin, sehingga mereka tidak memiliki daya dan kekuatan untuk menghadapi musuh-musuh mereka.
Padahal dalam banyak ayat Al Qur’an, Allah Ta’ala menegaskan bahwa ketinggian, kemuliaan dan kejayaan serta pertolongan dari-Nya hanyalah peruntukkan-Nya bagi agama-Nya yang benar dan bagi orang-orang yang berpegang teguh dengan agama ini.
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merubah (keadaan) mereka setelah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa, mereka senantiasa menyembah-Ku (samata-mata) dan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik” (QS An Nuur:55).
Kalau kita perhatikan dan renungkan dengan seksama ayat-ayat tersebut di atas, kita dapati bahwa Allah Ta’ala tidak hanya menyebutkan janji-Nya untuk memberikan kemuliaan, ketinggian dan pertolongan-Nya bagi kaum muslimin, tetapi Allah Ta’ala juga mengisyaratkan adanya syarat yang harus dipenuhi oleh kaum muslimin agar janji Allah Ta’ala tersebut dapat terwujud. Syarat itu adalah berpegang teguh dengan petunjuk dan agama Allah Ta’ala, dengan kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pemahaman dan pengamalan yang benar.
Dalam ayat yang pertama Allah Ta’ala menggandengkan “Azh Zhuhur” (kemenangan/kejayaan) bagi agama ini dengan petunjuk dan agama yang benar yang di bawa oleh Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini berarti bahwa umat Islam tidak akan mendapatkan kemenangan dan kejayaan yang Allah Ta’ala janjikan dalam ayat tersebut, kecuali jika mereka berpegang teguh dengan petunjuk dan agama yang benar tersebut. Makna petunjuk dan agama yang benar adalah ilmu yang bermanfaat dan amalan shaleh.
Syaikh Abdurrahman As Sa’di dalam menafsirkan ayat di atas berkata, “…Adapun agama Islam sendiri, maka sifat (yang Allah sebutkan dalam ayat) ini (kemenangan dan ketinggian) akan terus ada padanya di setiap waktu, karena tidak mungkin ada yang mampu mengalahkan dan melawannya, (kalau ada yang berusaha untuk melawannya) maka Allah akan mengalahkannya dan menjadikan ketinggian serta kemenangan untuk agama ini. Sedangkan orang-orang yang menisbatkan diri kepada agama ini (kaum muslimin), jika mereka menegakkan agama ini, dan mengambil petunjuk serta bimbingan dari cahayanya untuk kebaikan agama dan (urusan) dunia mereka, maka demikian pula tidak ada seorangpun yang mampu melawan mereka, dan mereka pasti akan mengalahkan pemeluk agama lainnya, (akan tetapi) jika mereka tidak memperdulilkan agama ini, dan hanya mencukupkan diri dengan menisbatkan diri kepadanya (tanpa berusaha memahami dan mengamalkannya dengan benar), maka yang demikian tidak bermanfaat bagi mereka (untuk menguatkan kedudukan mereka), (bahkan) ketidakperdulian mereka terhadap agama ini merupakan sebab (utama) kekalahan dan kerendahan mereka di hadapan musuh-musuh mereka, kenyataan ini diketahui oleh orang yang mencermati keadaan manusia dan mengamati kondisi kaum muslimin di awal (kedatangan Islam) sampai di akhirnya”.
Demikian pula dalam ayat yang kedua Allah Ta’ala menggandengkan “Al ‘Izzah” (kemuliaan) dengan ketaatan kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam serta keimanan yang benar. Sebagaimana dalam ayat yang ketiga Allah I menggandengkan “Al ‘Uluw” (ketinggian) juga dengan keimanan yang kuat dan benar.
Kemudian, lebih jelas dalam ayat yang keempat Allah menyebutkan bahwa janji kekuasaan di muka bumi, keteguhan agama dan keamanan hanya Allah peruntukkan bagi orang-orang yang beriman (dengan benar) dan mengerjakan amal shaleh, yang mana landasan utama iman yang benar dan amal shaleh yang terbesar adalah mentauhidkan (mengesakan) Allah dalam beribadah dan menjauhi perbuatan syirik, sehingga Allah menyebutkan keadaan orang-orang yang terwujud pada mereka janji Allah tersebut: “…Mereka senantiasa menyembah-Ku (samata-mata) dan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apapun”.
Dalam sebuah bahasan di http://www.ansharusyariah.com, dijelaskan bahwa Islam pernah menjadi sebuah kejayaan dan kebesaran peradaban umat, yakni dinasti Abbasyiah yang membawa islam sebagai sebuah agama dan peradaban yang sangat terkenal dan masyur dimasanya. Harun Al Rasyid, beliau adalah khalifah dinasti Abbasiyah, berkuasa pada tahun 786. Beliau mampu membawa kejayaan islam terutama dalam bidang ilmu dan teknologi. Masa itu lahirlah para ilmuan besar seperti ibnu sina (Avicenna). Pada masa dinasti Utsmaniah (abad 14), wilayah kekuasaan islam juga sangat luas hingga wilayah eropa, yaitu Spanyol dan Prancis.
Kejayaan tersebut saat ini menjadi sebuah kenangan dan cerita sejarah yang membanggakan ditengah kondisi umat islam khususnya di Indonesia yang “terpuruk”dan umumnya di seluruh dunia. Hal ini bukan tanpa sebab, secara umum khotib melihat ada dua penyebab “terpuruk”nya umat islam di negeri ini. Pertama kelemahan internal, umat sudah jauh dari Al-Quran dan Hadits sehingga cinta dunia dan takut kematian, maksudnya umat islam terkena penyakit wahn. Kedua adalah peng-kondisian yang sengaja terus diupayakan oleh orang-orang dan kelompok serta negara-negara yang sangat membenci Islam.
“Hampir terjadi keadaan yang mana ummat-ummat lain akan mengerumuni kalian bagai orang-orang yang makan mengerumuni makanannya”. Salah seorang sahabat bertanya; “Apakah karena sedikitnya kami ketika itu?” Nabi menjawab, Bahkan, pada saat itu kalian banyak jumlahnya, tetapi kalian bagai ghutsa’ (buih kotor yang terbawa air saat banjir). Dan pasti Allah akan mencabut rasa segan yang ada di dalam dada-dada musuh kalian, kemudian Allah campakkan kepada kalian rasa wahn”. Kata para sahabat, “Wahai Rasulullah, apa Wahn itu? Beliau bersabda: “Cinta dunia dan takut mati”. (Syekh Albany menshahihkan hadits ini – HR. Abu Daud, Kitab al-Malahim, Bab, Fi Tadaa’al Umam ‘Alal Islam)
Hadits di atas memaparkan berita Rasulullah mengenai keadaan umat Islam di akhir zaman. Unsur-unsur kekuatan ummat Islam bukan pada banyaknya jumlah dan kekuatannya, pasukan kavalerinya dan kesombongannya, pasukan infantrinya dan para komandannya, tapi pada aqidahnya dan manhajnya. Karena ummat ini adalah ummat tauhid dan pengusung panji-panji tauhid. Apakah engkau tidak perhatikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, ketika menjawab pertanyaan salah seorang sahabatnya tentang jumlah, “Bahkan kalian ketika itu banyak!”Perang Hunain adalah contoh nyata bagi umat islam disetiap masa.“Dan hari Hunain ketika kalian merasa takjub dengan jumlah kalian yang banyak, tapi itu tidak berguna bagi kalian sedikitpun”. (QS. At Taubah: 26)
Menurut Abdurrahman al-Jibrin , terdapat perbedaan antara prilaku orang yang keadaannya memiliki iman dengan prilaku orang yang tidak beriman kepada Allah, hari Akhir dan apa yang ada di dalamnya berupa pahala dan siksaan. “Maka orang yang membenarkan adanya hari Akhir akan beramal dengan melihat timbangan langit bukan dengan timbangan bumi, dan dengan perhitungan akhirat bukan dengan perhitungan dunia.” Dia memiliki prilaku yang istimewa di dalam kehidupannya, kita bisa menyaksikan keistiqamahan di dalam dirinya, luasnya pandangan, kuatnya keimanan, keteguhan di dalam segala cobaan, kesabaran di dalam setiap musibah, dengan mengharap pahala dan ganjaran, serta yakin bahwa apa yang ada di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal.
Adapun orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir serta apa yang ada di dalamnya, baik perhitungan maupun pembalasan, maka dia akan selalu berusaha dengan keras untuk mewujudkan segala keinginannya dalam kehidupan dunia, terengah-engah di belakang perhiasannya, rakus dalam mengumpulkannya, dan sangat pelit jika orang lain ingin mendapatkan kebaikan melaluinya. Dia telah menjadikan dunia sebagai tujuannya yang paling besar, dan puncak dari ilmunya (pengetahuannya).
Dia mengukur setiap perkara dengan kemaslahatannya semata, tidak mempedulikan orang lain dan tidak pernah melirik sesamanya kecuali dalam batasan-batasan yang dapat mewujudkan manfaat bagi dirinya pada kehidupan yang pendek dan terbatas ini. Dia bergerak dengan menjadikan bumi dan umur sebagai batasannya saja. Oleh karena itu, sistem perhitungan dan pertimbangannya pun berubah-ubah dan akan berakhir dengan hasil yang salah; karena dia menganggap bahwa hari Kebangkitan itu tidak mungkin terjadi:
Masa terus berlalu, dan datanglah suatu keanehan, maka pengingkaran terjadi semakin besar. Kita dapat menyaksikan pengingkaran yang menyeluruh terhadap sesuatu yang ada di belakang materi yang dirasakan panca indera, sebagaimana dinyatakan oleh kaum komunis marxis (atheis) yang mengingkari adanya pencipta, tidak beriman kepada Allah dan tidak mengimani adanya hari Akhir. Faham ini mengatakan bahwa kehidupan hanyalah materi belaka! Tidak ada hal lain di belakang materi yang bisa dirasakan ini; karena pemimpin mereka (Marxis) berpendapat tidak adanya tuhan! Dan kehidupan hanya sebatas materi! Oleh karena itu, keberadaan mereka bagaikan hewan; tidak bisa memahami makna kehidupan dan tujuan mereka diciptakan, bahkan mereka tersesat lagi binasa. Jika mereka bersatu pun, maka sebenarnya mereka berada di bawah bayangan rasa takut dari kekuasaan hukum.
Orang musyrik tidak mengharapkan adanya kebangkitan setelah kematian. Dia menginginkan kehidupan dunia yang terus-menerus, sementara orang Yahudi mengetahui segala kehinaan yang akan mereka dapatkan di akhirat, disebabkan apa yang mereka perbuat terhadap ilmu yang mereka ketahui. Manusia seperti ini dan yang serupa dengannya adalah manusia yang paling buruk. Sehingga Anda akan dapati sesuatu yang menyebar di kalangan mereka berupa keserakahan, ketamakan, memaksa rakyat dan menjadikannya budak, dan mengambil kekayaan mereka karena kerakusan untuk menikmati kehidupan dunia. Karena itulah nampak dari mereka hilangnya akhlak, dan prilaku yang seperti hewan.
Jika mereka memandang kehidupan dunia, bertambahlah rasa lelah dan rasa sakit atas apa yang mereka harapkan dari kenikmatannya yang segera. Sementara tidak ada satu pun penghalang yang bisa menahan mereka dari kematian, karena mereka tidak yakin sama sekali akan adanya pertanggungjawaban di akhirat dan mereka tidak memiliki beban apa pun untuk mengakhiri kehidupannya.
Perjuangan kebangkitan Islam harus disertai perbuatan berlandaskan iman dan taqwa. Prinsip, jargon dan semboyan “Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah” adalah hal yang seharusnya dimiliki oleh setiap umat islam yang yaqin, serta merupakan keharusan bagi setiap orang yang mengaku beragama Tauhid , Betapa indahnya Islam bila berhiaskan Iman Betapa indahnya Iman bila berhiaskan Taqwa, dan betapa indahnya kehidupan ini bila hari demi hari kita lalui dengan suka dan ceria. Adalah kitab Al Quran Dan Sunnah Rosulullah yang Suci, Disucikan dan Mensucikan yang seharusnya dijadikan rujukan setiap Muslim dalam mengetahui , menata dan menjalankan berbagai hal dalam kehidupan.
Kembali Kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dewasa ini merupakan dambaan setiap orang karena melihat kondisi kehidupan di negara kita Indonesia khususnya dan kehidupan dunia pada umumnya telah begitu jauh keluar dari jalur, terjadi banyak sekali penyimpangan-penyimpangan hukum syariat, dimana kita hidup dalam suatu sistem dan tatanan kehidupan yang jauh dari aturan – aturan yang telah Allaah Subhanahu Wata’ala dan Rosulullah sampaikan.
Kita hidup dan kembali hidup di zaman jahiliyyah , zaman kegelapan , zaman yang kembali jauh dari aturan – aturan keagamaan seperti yang telah Allaah Subhanahu Wata’ala tetapkan dan Rosulullaah Anjurkan. ayat – ayat Al Quran dan hukum – hukum didalamnya telah banyak dipelintir dan disimpangkan, dengan memakai dasar ayat lain sehingga seolah – olah aturan itu berdasar, padahal sejatinya hal itu telah melanggar.
Kesimpulan dari bahasan di atas adalah bahwa untuk mencapai kejayaan Islam, maka umat Islam harus kembali kepada al-Quran dan al-Hadits untuk menjadikannya sebagai dasar penataan kehidupan. Bukan hanya penataan ibadah dan etika sehari-hari-hari, tetapi dalam menata ilmu dan cara pandang hidup kita.
Dari uraian di atas tersimpul bahwa inti dari kehancuran manusia dan umat Islam khususnya adalah ketika mereka meninggalkan al-Quran, mengabaikan ibadah, tidak peduli dengan keimanan, membuang agama dari kehidupan. Sehingga kunci untuk mengembalikan keadaan umat agar selamat dan Berjaya dalam arti sesungguhnya, semua harus kembali kepada keimanan, kembali menjadikan al-Quran, Islam, keimanan sebagai pondasi utama dan arah yang dituju dalam perjuangan hidup ini.


Ditulis dalam Uncategorized

KEKAISARAN OTTOMAN

KEKAISARAN OTTOMAN

SUMBER: cahyosetiadi.wordpress.com

Dan Lainnya

Osmanli Imparatoroglu, demikian orang Turki menyebutnya. Ottoman Empire, demikian dalam bahasa Inggris. Dalam bahasa Indonesia artinya adalah Kekaisaran Ottoman. Umat muslim mengenalnya sebagai Kekhalifahan Utsmani.

Empire, Imparatoroglu, atau Kekaisaran adalah sebuah istilah yang menunjukkan kerajaan dengan kekuasaan yang sangat luas. Kita mengenal Kekaisaran Romawi (Roman Empire), Kekaisaran Jerman (Holy Roman Empire), atau Kekaisaran Cina (berbagai dinasti). Osmanli atau Utsmani merupakan kata yang menunjukkan nasab/silsilah dari penguasa kerajaan tersebut, yaitu anak cucu Utsman (Osman dalam bahasa Turki). Penggunaan nasab/silsilah sebagai nama bagi kerajaan memang lazim digunakan pada saat itu, misal Kekhalifahan Abbasiyah (keturunan Abbas R.A) atau Fatimiyah (Keturunan Fatimah.
Ertughrul: Keputusan Yang Penting

Utsmani/Ottoman sesungguhnya adalah sebuah bentuk kerajaan/kesultanan. Sejarahnya hampir sama dengan sejarah awal berdirinya Kerajaan Metaram Islam. Kisah itu dimulai dari Ertughrul, leluhur para sultan Ottoman. Ertughrul adalah termasuk bangsa turki yang bermigrasi dari Asia Tengah ke daerah Anatolia. Di wilayah ini pada saat itu terdapat dua kekuasaan politik yaitu Bani Seljuq dan Byzantium. Ertughrul bersama pasukan dan pengikutnya bergabung dan mengabdi kepada Sultan Bani Seljuq. Ia kemudian diberi daerah Ekisyehir di daerah antara Seljuq dan Byzantium, antara Anatolia dan Nice.
Kisahnya adalah sebagai berikut, saat sedang memimpin kelompoknya melintasi Anatolia, Ertughrul melihat terdapat kepulan asap di kejauhan. Ia mendekati kepulan asap tersebut dan melihat Pasukan Seljuq sedang menghadapi bangsa Mongol. Ertughrul saat itu mengambil keputusan bersejarah untuk ikut campur dalam pertempuran tersebut dan membela Seljuq. Akhirnya Seljuq menang dan ia mendapatkan hadiah sebagaimana yang telah disebutkan. Kita lihat, sebuah keputusan mempengaruhi sejarah manusia

Osman: Leleluhur Para Ottomans

Seperti lazimnya sistem pengisian jabatan di zaman dahulu, yaitu dengan penunjukkan dan setelahnya diwarisi turun temurun, kepemimpinan Ertughrul diwarisi oleh anaknya Osman. Osman bergelar Osman Gazi atau panglima Osman karena pada kenyataannya Osman memang setingkat panglima dalam hirarki di Bani Seljuq. Saat kekuasaan Bani Seljuq melemah, para panglima yang dulunya diberi daerah kekuasaan oleh Sultan Seljuq mendirikan kesultanan sendiri, yang disebut Kesultanan Ghazi. Ini mirip dengan pendirian Kesultanan Pajang dan Metaram saat Kesultanan Demak Bintoro melemah.
Sebenarnya Osman telah diberikan kekuasaan otonom oleh Sultan Seljuq di wilayahnya. Ia diberikan kuda, dan panji, dan drum sebagai lambang kekuasaan. Kutbah Jumat di wilayahnya juga mendoakannya bahkan ia bisa mencetak uang atas namanya. Sehingga saat Seljuq meredup wajar jika kekuasaan Ottoman muncul ke permukaan.

Inilah awal bedirinya kekuasaan Ottoman di wilayah Anatolia. Oleh karena itu yang tercatat sebagai sultan pertama Ottoman adalah Sultan Osman Ghazi. Demikian pula kesultanan tersebut menabalkan namanya berdasar nama Osman, Osmanli/Utsmani.
Sultan Osman Gazi (1299-1324)
Osman adalah seorang yang kuat, sehingga ia digelari Kara (literal: hitam, maksudnya adalah kuat), Kuatnya Osman sangat dikenal, hingga dahulu muncul ungkapan orang tua kepada anaknya, “Semoga Engkau sekuat Osman!”.

Pada Osman, ibukota kekuasaan yang awalnya di daerah Sogut dipindahkan ke Busra dan kekuasaan Ottomanpun terus membesar. Ottoman berhasil menaklukkan Gemlik dan meletakkan dasar yang kuat bagi berlangsungnya sebuah kesultanan Ottoman.

Satu yang sering tidak disebut di buku sejarah, bahwa Osman adalah orang yang cukup religius. Ia selalu mendengarkan nasehat seorang Syaikh, yaitu Syaikh Edebali. Ia sering datang ke rumah beliau dan mendengarkan nasihat beliau atau berkumpul bersama grup darwis (sufi) di rumah beliau.
Suatu hari saat sedang menginap di tempat Edebali, Osman bermimpi, ia melihat bulan turun ke dada Edebal. Cahayanya berkembang hingga ke dada Osman. Dari sana tumbuh pohon yang besar, hijau, dan banyak cabangnya. Bayangan pohon tersebut menutupi seluruh dunia. Esoknya Osman segera menanyakan tafsiran mimpinya kepada Edebali. Lalu Syaikh menyatakan bahwa Alloh telah memberikan kekuasaan kepada Osman dan anak-anaknya. Dunia akan berada di bawah perlindungan anak cucunya. Selain itu, mimpi mengisyarakan Syaikh agar menikahkan putrinya kepada Osman. Ternyata tafsiran Syaikh atas mimpi ini menjadi kenyataan. Keturunan Osman memang memerintah wilayah yang sangat luas, dari Jazirah Arab ke Wina, dari Aljazair ke Iraq. Membentang di tiga benua.

Orhan Sang Penakluk

Setelah Osman wafat, beliau digantikan oleh Orhan. Seperti ayahnya, Orhan bergelar Sultan Orhan Ghazi. Beliau memiliki beberapa isteri dan beberapa di antaranya adalah ningrat Byzantum. Misalnya Teodora, putri dari Kaisar Byzantium John VI Kantakouzenos. Atau isteri keduanya, Holofira, yang merupakan puteri Pengeran Byzantium di Yarhisar. the daughter of the Byzantine Prince of Yarhisar. Legendanya, Holofira ini meninggalkan upacara pernikahannya dengan Pangeran Bilecik dan beralih ke Orahan. Saya membayangkan ini seperti kisah-kisah cinta masa kini. Mungkin Orhan itu orangnya tampan sehingga Holofira kepincut sampai-sampai meninggalkan upacara pernikahannya. Setelah menikah dengan Orhan, Holofira menjadi muslimah dan berganti nama menjadi Nilufer Hatun. Nilufer inilah yang melahirkan Murad, penggati Orhan nantinya.

Awalnya Orhan bermusuhan dengan Kaisar Byzantium, Andronicus III dan berhasil menaklukkan sebagian besar kekuasaan Byzantium di Asia Kecil, seperi Nice dan Izmit. Tapi kemudian beliau menjalin aliansi dengan John VI Kantakouzenos.

Sultan Orhan Ghazi (1324-1361)

Ceritanya, Raja John VI ini awalnya tidak memiliki ambisi menjadi Kaisar, tetapi ia orang yang berpengaruh di kalangan pemerintahan. Ia hanya menjadi kepala pemerintahan administratif sampai calon kaisar yang masih muda naik tahta. Tetapi beberapa kalangan dekat Ratu, ibu dari calon kaisar yang masih kecil, curiga pada motivasi dari John VI, juga sang Rati sendiri. Sehingga saat John VI berkunjung ke Morea, pasukannya di ibu kota dihancurkan dan ia dinyatakan sebagai kriminal. Kaisar yang kecilpun segera dinobatkan.

Hal ini membawa perang sipil karena para pendukung John tidak mau menuruti keputusan sepihak tersebut. John IV mencari bantuan dari negara-negara tetangganya. Ternyata Ottomanlah yang menyanggupi membantunya. Mungkin pernikahan putrinya, Teodora adalah dalam rangka mengukuhkan ikatan aliansi tersebut.

Ternyata Ottoman pertama kali menginjakkan kaki di Eropa dalam rangka membantu sekutunya Kaisar John VI Kantakouzenos ini. Ottoman kemudian mendapatkan daerah di Galipoli. Selain membantu John VI Kantakouzenos memenangkan perang sipil, Ottoman juga membantunya melawan Stephen Uros IV Dusan dari Serbia yang memanfaatkan situasi genting di Byznaitum untuk menduduki wilayah-wilayahnya.

Murad Sang Kaisar (Hudavendigar)

Baru saat sultan ketiga naik tahta, Murad I, beliau mulai mengunakan gelar Hudavendigar atau Kaisat. Saya kira ini menunjukkan keinginan Murad untuk lepas dari baying-bayang Seljuq, seperti kita tahu, gelar Ghazi (panglima) yang diperoleh kakeknya adalah berasal dari pengabdiannya kepada Bani Seljuq.
Selain itu, Murad memang sudah pantas untuk menyematkan gelar itu pada dirinya, saat itu, kekuasaan Ottoman telah berkembang hingga ke seberang benua, yaitu Eropa. Dengan wilayah yang luas tersebut, berarti Kerajaan Ottoman telah menaklukkan berbagai kota, seperti Nice, Edirne, dll. Para raja/pembesar kerajaan tersebutpun telah takluk kepada Ottoman. Sehingga tidak salah Murad menaikkan gelarnya dari Ghazi (panglima) menjadi Hudavendigar (kaisar). Karena pertama menggunakan gelar ini, Murad lebih dikenal sebagai Sultan Murad Hudavendigar Han.

Gelar sultan Ottoman sejak Murad ini menjadi Sultan Han.
Sultan Murad Hudavendigar Han (1360-1389)

Murad memang dikenal sebagai orang yang meletakkan dasar-dasar pemerintahan Ottoman. Beliau memindahkan ibu kota ke Erdine (Adrianopel), membangun diwan/administrasi baru dan membangun Jenissari (tentara baru). Beliau juga membnetuk sistem pemeirintahan provinsi dengan membentuk provinsi Anadolu (Anatolia) dan Rumeli (Eropa). Selain pertama menggunakan gelar Hudavendigar, Murad juga Sultan Ottoman pertama yang menetapkan gelar Sultan bagi para raja Ottoman.
Murad I berhasil memperluas daerah kekuasaan Ottoman ke wilayah Macedonia dan Serbia. Namun beliau wafat saat pasukan penyusup Serbia berhasil menyelinap ke tenda beliau dan membunuhnya.
Beyazid Sang Petir

Hudavendigar digantikan oleh puteranya Beyazid. Beyazid melanjutkan penaklukkan kearah Eropa. Namun penaklukkan tersebut kemudian berhenti karena terjadi serangan dari arah belakang, dari arah Asia. Serangan tersebut dilancarkan oleh Kekuasaan Mongol yang besar dan kuat, Tamerlane. Beyazid secepat kilat berbalik arah dan meluncur dari Eropa ke Anatolia untuk menahan serangan Tamerlane. Namun kemudian beliau ditawan dalam Pertempuran Ankara.

Sultan Yildirim Beyazid Han (1389-1402)

Memang kemudian Tamerlane tidak melanjutkan serangannya sehingga Kesultanan Ottoman tidak runtuh. Namun tertangkapnya Beyazid menimbulkan perebutkan kekuasaan antara anak-anak Beyazid sehingga kekuasaan Ottoman menjadi kacau. Ottomanpun kehilangan beberapa daerah kekuasaannya di Eropa dan Anatolia karena deerah tersebut memanfaatkan keadaan Ottoman yang sedang kacau untuk melepaskan diri (separatis). Masa perpecahan ini disebut masa Interegnum.
Walapun demikian, Beyazid tetap dikenang sebagai sultan yang sigap dan awas. Kecepatan pasukannya bergerak dari Eropa ke Anatolia untuk mengantisipasi serangan Tamerlane menjadikan beliau digelari Yildirim (Sang Kilat). Sehingga beliau bergelar Sultan Yildirim Beyazid Han. Selain itu, awasnya beliau sehingga mampu mengantisipasi serangan dari arah belakang menjadikan beberapa lukisan wajah beliau menggambarkan beliau sedang melirik atau menoleh ke belakang.

Berbagai kisah beredar mengenai keadaan Beyazid dalam tawanan Timur. Ada yang menyatakan ia diperlakukan seperti budak, ada yang menyatakan ia dimasukkan dalam piala untuk dipertontonkan kepada orang lain. Dalam catatan di istanan Timur dikatakan bahwa Timur memperlakukan Beyazid dengan baik dan bahkan menangisi kematiannya. Setahun atau ada yang mengatakan tujuh bulan 12 hari dalam tawanan akhirnya Beyazid wafat.

Lalu bagaimanakah nasib Ottoman selanjutnya? Apakah hancur dalam perpecahan? Ataukah ada anak turun Beyazid yang berhasil mewujudkan cita-cita leluhurnya, Osman? InsyaAlloh akan berlanjut di tulisan berikutnya.

Seperti dalam tulisan sebelumnya, Timur akhirnya berhasil menangkap Sultan Yildirim Beyazid Han. Setelah berhasil mengalahkan Beyazid Sang Petir, Timur mengakui Mehmed Celebi anak Beyazid sebagai penguasa sah Ottoman. Tetapi saudara-saudaranya menolak mengakui kekuasaan Mehmed, maka terjadilah masa perpecahan dalam kekuasaan Ottoman. Anak-anak Beyazid mengkalim wilayah kekuasaannya sendiri. Suleyman Celebi menjadi Sultan Edirne, Isa Celebi di Bursa, dan Mehmed Celebi di Amasya. Mereka berperang satu sama lain untuk memperbutkan tahta Ottoman. Masa ini disebut sebagai masa Interregnum (Fetret Devli).

Mehmed berhasil merebut Bursa dari Isa, kemudian Isa melarikan diri ke Barat Laut Anatolia. Namun kemudian Isa dibunuh oleh Suleyman. Hal ini menjadikan Mehmed sebagai penguasa tunggal di wilayah Anatolia dan Suleyman sebagai penguasa tunggal di Rumelia. Suleyman kemudian melakukan usaha menyerang Mehemed. Mehmed menyadari bahwa ia sendirian tidak akan sanggup menghadapi sang kakak tertua, Suleyman, sendirian. Maka ia menghubungi saudaranya Musa Celebi untuk menjalin aliansi.

Aliansipun berhasil dibentuk. Untuk mencegah serangan Suleyman makin merangsek ke daratang Anatolia, Musa dengan kekuatan kecil menyerang Edirne. Taktik itu berhasil, Suleyman berbalik arah dan kembali ke Edirne. Tetapi ia berhasil dibunuh oleh Musa. Tetapi Musa kemudian mengklaim dirinya sebagai Sultan Edirne. Mehmed yang tidak terima akan hal ini kemudian menyerang Musa dan berhasil mengalahkannya.

Berakhirlah masa Fetret Devli (Interegnum) dan Ottoman kembali dipimpin oleh satu Sultan yaitu Sultan Mehmed Celebi Han.

Mehmed Celebi Sang Pendiri Kedua (2nd Founder)

Setelah berhasil mengkonsolidasikan kekuatan di dalam, Mehmed kemudian kembali merapikan wilayah Ottoman yang berantakan akibat Interegnum. Ia mulai dari wilayah Anadolu (Anatolia). Pada 1414 ia menaklukkan Izmir, Negeri Candar, Cilcia, dan Saruhan. Karaman yang mencoba menyerang Bursa berhasil ditepis. Setelah konsolidasi Anatolia, ia mengarah ke Rumelia (Eropa). Di Eropa Memed berhasil mengembalikan kekuasaan Ottoman dan kemudian menjadikan Wallachia membayar pajak pada Ottoman. Selain itu beliau juga melanjutkan pembangunan angkatan laut Ottoman.

Sultan Mehmed Celebi Han (1402-1421)
Karena prestasinya mengembalikan kekuasaan Ottoman, beliau dikenal sebagai pendiri kedua Ottoman, Second Founder. Gelar kebangsawanannya yang dipakai sejak masa Interegnum juga terus terbawa, sehingga beliau dikenal sebagai Mehmed Celebi, Celebi adalah gelar bangsawan yang berarti “Yang Terhormat.”

Sebagian orang menyebut beliau masih keturunan Maulana Jalaluddin Rumi, seorang Sufi besar. Dalam masanya, beliau juga memperhatikan perkembangan kemasyarakatan. Hal ini berkat pengaruh wazirnya di Amasya dahulu, Sehiri. Beliau membangun berbagai masjid, madrasah, dan bangunan lainnya.
Murad II Pengeran Muda Yang Handal

Saat diangkat sebagai sultan setelah wafatnya sang ayah, Mehmed Celebi, Murad II baru berusai belasan tahun (sekitar 19 tahun). Segera setelah pengangkatannya, Byzantium bermain prahara. Sebelumnya Byzantium telah bersedia menahan Musthafa Celebi Sang Penipu (Düzmece Mustafa). Sebelumnya Musthafa Celebi ini telah mencoba memberontak terhadap Mehmed Celebi tetapi berhasil ditangkis. Musthafa lari ke Byzantium lalu dengan bayaran Mehmed Celebi, Byzantium bersedia memenjarakan Musthafa.

Segera setelah Murad II naik tahta, Byzantium mendeklarasikan Musthafa sebagai pewaris sah Beyazid Yildirim. Tetapi ini bersyarat bahwa Musthafa harus menyerahkan kota-kota penting jika ia naik tahta. Dengan bantuan Byzantium Musthafa berhasil mendarat di Rumelia dan mengalang kekuatan di sana. Banyak pasukan Ottoman yang kemudian mendukungnya. Murad lalu mengrim pasukan di bawah Jenderal Senior, Beyezid Pasha. Tetapi Musthafa Sang Penipu berhasil membunuh Sang Jenderal dan iapun mendeklarasikan diri sebagai Sultan Edirne.

Sultan II Murad Han (1421-1444 dan 1446-1451)

Lalu Musthafa Celebi mencoba menyerang ke wilayah Anatolia. Namun Murad II menunjukkan keahliannya sebagai panglima. Walaupun cukup kalah jumlah tetapi beliau bisa memenangkan pertempuran. Musthafa Sang Penipu pun menghindar ke Galipoli (Ulubat). Tetapi terus dikejar Murad II dengan bantuan pelaut asal Genose, Adorno. Msuthafa berhasil ditangkap dan dihukum mati.
Murad II kemudian mengarahkan serangan ke Byzantium yang telah memplot pemberontakan Düzmece Mustafa tersebut. Murad II membentuk pasukan Azeb dan kemudian melakukan pengepungan terhadap Konstantinopel. Di tengah pengepungan, Murad II mendengar adiknya, Musthafa, yang berusia 13 tahun melakukan pemberontakan dengan dukungan Byzantium dan negara-negara kecil di sekitar Anatolia. Pasukan Musthafa telah mengepung Busra, kota kedua terbesar setelah Edirne.

Murad segera menuju Busra. Musthafa berhasil dikalahkan, ditangkap, dan dihukum. Negara-negara kecil di Anatolia (Aydin, Mentese, Teke dan Germian) juga menerima akibat dari keterlibatan mereka dengan pemberontakan tersebut. Negara-negara tersebut ditaklukkan dan dianeksasi oleh Murad II.
Murad II lalu meneruskan perluasan wilayah di Seribia yang masih dalam keadaan bereperang dengan Ottoman. Salonica, Macedonia, Teselya dan Yanya berhasil dikuasai. Pemberontakan Penguasa Wallachiapun berhasil dipadamkan dan Wallachia dianeksasi. Semakin luasnya pengaruh Ottoman di Eropa menjadikan cemas Byzantium dan raja-raja Eropa lainnya yang kemudian melancarkan Perang Salib terhadap Ottoman. Pasukan Salib dipimpin oleh Pangeran Transylvania.

Sehzade (Pangeran) Mehmed yang diangkat menjadi Sultan menggantikan Murad II yang turun tahta
Dalam pertempuran ini, Ottoman kalah namun Pasukan Salib tidak bisa merangsek lebih jauh karena terkendala alam. Lalu dicapailah kesepakatan gencatan senjata 10 tahun yang dikenal sebagai Kesepakatan Segedin. Setelah itu Murad II turun tahta dan menaikkan putranya berusia 12 tahun Mehmed II sebagai Sultan. Beliau menyepi di Manisa.

Melihat peluang sultan yang masih muda, rival Ottoman, Hungaria bersama Venice dan didukung Paus Eugene IV mempersiapkan Pasukan Salib baru untuk menyerang Ottoman. Melihat keadaan ini Mehmed II meminta ayahnya yang telah pensiun untuk memimpin pasukan menghadapi Pasukan Salib tersebut. Murad II menolak, lalu Mehmed mengirimkan surat yang sangat terkenal yang berbunyi, “Jika Engkau adalah sultan maka sudah sepantasnya Engaku memimpin pasukanmu dalam situasi yang sulit ini, maka majulah ke depan dan pimpin pasukanmu. Tetapi jika sayalah yang Sultan, maka saya mengingatkan Engkau untuk patuh kepada perintah Sultan, dan perintah saya adalah, Pimpinlah pasukan!.” Membaca surat ini Murad II tidak bisa menolak.

Hal ini menandai masa kedua kepemimpinannya, Murad II kembali naik tahta. Tetapi sebagian orang menyatakan bahwa kembalinya Murad II ke tahta karena ada pemberontakan Jenissari. Wallohu a’lam mana yang benar.

Lalu Murad II meluncur ke Edirne. Pasukan Ottoman sekitar 40.000 lalu meluncur ke Varna dan menyerang Pasukan Salib. Pasukan Salib akhirnya bisa dikalahkan dalam Pertempuran Varna ini. Pertempuran ini menandai berkahirnya Perang Salib yang mencegah Ottoman menaklukkan Konstantinopel. Karena berikutnya, saat Konstantinopel sedang dalam Kepungan Mehmed II, tidak ada Pasukan Salib yang datang membantu.

Empat tahun setelah Pertempuran Varna, terjadi kembali pertempuran besar yang disebut Pertempuran Kosovo Kedua. Murad II lagi-lagi berhasil memenangkan pertempuran yang dipicu invasi Hungaria ke wilayah Ottoman di Serbia. Dengan menangnya Ottoman di pertempuran ini, Balkan sepenuhnya dalam pengaruh politik Ottoman.

Sebenarnya Murad II adalah seorang yang tidak suka berperang. Ini terlihat dari keinginannya untuk mundur dari kepemimpinan. Tetapi keadaan memaksanya untuk terus berperang sebagaimana dalam kisah di atas. Selain pencapian militer, dalam bidang sosial, di zaman Murad dibangun ratusan masjid, sekolah, jembatan, dan istana. Salah satu bangunan peninggalan Murad II yangbisa dilihat adalah Bursa Muradiye Complex, yang terdiri dari masjid, makam, madrasah, pemandian, dan taman. Murad II sendiri sebenarnya adalah seorang seniman dengan nama pena Muradi.

Dalam masanya pula dikirim sejumlah uang ke Mekkah untuk perbaikan dan dikirim sejumlah tenaga ahli yang disebut Surre-i Humayun untuk memperbaiki tempat-tempat suci. Dalam masanya pula banyak buku ditulis dan buku asing diterjemahkan ke dalam bahasa Turki. Murad II meninggal di Edirne karena sakit dan beliau dimakamkan di Bursa, di Kompleks Muradiye. Jika Anda berkunjung ke Bursa, Anda bisa menziarahi makam beliau…

Kesultanan Ottoman, Kekhalifahan dari Bangsa Turki berabad-abad

Kesultanan Utsmaniyah (1299–1923), atau dikenal juga dengan sebutan Kekaisaran Turki Ottoman atau Osmanlı İmparatorluğu adalah negara multi-etnis dan multi-religius. Negara ini diteruskan oleh Republik Turki yang diproklamirkan pada 29 Oktober 1923.

Negara ini didirikan oleh Bani Utsman, yang selama lebih dari enam abad kekuasaannya (1299 – 1923) dipimpin oleh 36 orang sultan, sebelum akhirnya runtuh dan terpecah menjadi beberapa negara kecil. Kesultanan ini menjadi pusat interaksi antar Barat dan Timur selama enam abad. Pada puncak kekuasaannya, Kesultanan Utsmaniyah terbagi menjadi 29 propinsi. Dengan Konstantinopel (sekarang Istambul) sebagai ibukotanya, kesultanan ini dianggap sebagai penerus dari kerajaan-kerajaan sebelumnya, seperti Kekaisaran Romawi dan Bizantium. Pada abad ke-16 dan ke-17, Kesultanan Usmaniyah menjadi salah satu kekuatan utama dunia dengan angkatan lautnya yang kuat. Kekuatan Kesultanan Usmaniyah terkikis secara perlahan-lahan pada abad ke-19, sampai akhirnya benar-benar runtuh pada abad 20. Setelah Perang Dunia I berakhir, pemerintahan Utsmaniyah yang menerima kekalahan dalam perang tersebut, mengalami kemunduran di bidang ekonomi.

Luas wilayah yang pernah dikuasai Kekaisaran Utsmaniyah/Ottoman
Secara umum pembagian timeline kekaisaran Utsmani dibagi menjadi beberapa masa atau periode yakni

Era kebangkitan, Era perkembangan (perluasan), dan Era menjelang keruntuhan.
Era Kebangkitan (1299-1453)

Pada pertengahan abad ke-13, Kekaisaran Bizantium yang melemah telah kehilangan beberapa kekuasaanya oleh beberapa kabilah. Salah satu kabilah ini berada daerah di Eskişehir, bagian barat Anatolia, yang dipimpin oleh Osman I, anak dari Ertuğrul, yang kemudian mendirikan Kesultanan Utsmaniyah. Menurut cerita tradisi, ketika Ertuğrul bermigrasi ke Asia Minor beserta dengan empat ratus pasukan kuda, beliau berpartisipasi dalam perang antara dua kubu pihak (Kekaisaran Romawi dan Kesultanan Seljuk).

Ertuğrul bersekutu dengan pihak Kesultanan Seljuk yang kalah pada saat itu dan kemudian membalikkan keadaaan memenangkan perang. Atas jasa beliau, Sultan Seljuk menghadiahi sebuah wilayah di Eskişehir. Sepeninggal Ertuğrul pada tahun 1281, Osman I menjadi pemimpin dan tahun 1299 mendirikan Kesultanan Utsmaniyah. Osman I kemudian memperluas wilayahnya sampai ke batas wilayah Kekaisaran Bizantium. Ia memindahkan ibukota kesultanan ke Bursa, dan memberikan pengaruh yang kuat terhadap perkembangan awal politik kesultanan tersebut. Diberi nama dengan nama panggilan “kara” (Bahasa Turki untuk hitam) atas keberaniannya, Osman I disukai sebagai pemimpin yang kuat dan dinamik bahkan lama setelah beliau meninggal dunia, sebagai buktinya terdapat istilah di Bahasa Turki “Semoga dia sebaik Osman”. Reputasi beliau menjadi lebih harum juga disebabkan oleh adanya cerita lama dari abad pertengahan Turki yang dikenal dengan nama Mimpi Osman, sebuah mitos yang mana Osman diinspirasikan untuk menaklukkan berbagai wilayah yang menjadi wilayah kekuasaan Kesultanan Utsmaniyah.

Pada periode ini terlihat terbentuknya pemerintahan formal Utsmaniyah, yang bentuk institusi tersebut tidak berubah selama empat abad. Pemerintahan Utsmaniyah mengembangkan suatu sistem yang dikenal dengan nama Millet (berasal dari Bahasa Arab millah ملة), yang mana kelompok agama dan suku minoritas dapat mengurus masalah mereka sendiri tanpa intervensi dan kontrol yang banyak dari pemerintah pusat.

Setelah Osman I meninggal, kekuasaan Kesultanan Utsmaniyah kemudian merambah sampai ke bagian Timur Mediterania dan Balkan. Setelah kekalahan di Pertempuran Plocnik, kemenangan kesultanan Utsmaniyah di Perang Kosovo secara efektif mengakhiri kekuasaan Kerajaan Serbia di wilayah tersebut dan memberikan jalan bagi Kesultanan Utsmaniyah menyebarkan kekuasaannya ke Eropa. Kesultanan ini kemudian mengontrol hampir seluruh wilayah kekuasaan Bizantium terdahulu. Wilayah Kekaisaran Bizantium di Yunani luput dari kekuasaan kesultanan berkat serangan Timur Lenk ke Anatolia tahun 1402, menjadikan Sultan Bayezid I sebagai tahanan.

sultan Bayazid I yang diberikan gelar Yildirim atau petir karena taktik militernya yang menyerang seketika dari barat ke timur dan kembali menyerang arah barat lagi dengan cepat seperti petir

Timur lenk, seorang raja dari kerajaan timurid yang kejam. Sering dipanggil Timur si pincang karena kakinya yang terluka setelah perang. Salah satu kekejamannya adalah menyusun piramid dari tumpukan kepala korban prajurit dan sipil dalam peperangannya

sultan bayazid dalam tahanan timurlenk. SultanBayazid akhirnya bunuh diri karena frustasi dan meninggalkan kekaisaran Ottoman dalam perang sipil antara pangeran pangeran Ottoman yang saling berebut kekuasaan.

Sepeninggal Timur Lenk, Mehmed II melakukan perombakan struktur kesultanan dan militer, dan menunjukkan keberhasilannya dengan menaklukkan Kota Konstantinopel pada tanggal 29 Mei 1453 pada usia 21 tahun. Kota tersebut menjadi ibukota baru Kesultanan Utsmaniyah. Sebelum Mehmed II terbunuh, pasukan Utsmaniyah berhasil menaklukkan Korsika, Sardinia, dan Sisilia. Namun sepeninggalnya, rencana untuk menaklukkan Italia dibatalkan. Mehmed II menaklukkan kota Konstantinopel yang menjadi ibukota baru kesultanan tahun 1453

Sultan Mehmed II yang diberi julukan Al Fatih (penakluk) karena keberhasilannya menaklukkan konstantinopel seperti yang pernah dikabarkan Nabi Muhammad bahwa kota konstantinopel akan jatuh kepada kekuasaan pasukan muslim dimana pemimpinnya adalah sebaik-baiknya pemimpin dan pasukannya adalah sebaik-baiknya pasukan.

Era Perkembangan Kerajaan (1453-1683)

Periode ini bisa dibagi menjadi dua masa: Masa perluasan wilayah dan perkembangan ekonomi dan kebudayaan (sampai tahun 1566); dan masa stagnasi militer dan politik Kesultanan Utsmaniyah 1299–1683 :

1. Perluasan wilayah dan puncak kekuasaan

Pertempuran Zonchio pada tahun 1499 adalah perang laut pertama yang menggunakan meriam sebagai senjata di kapal perang, menandakan kebangkitan angkatan laut Kesultanan Utsmaniyah. Penaklukkan Konstantinopel oleh Kesultanan Utsmaniyah pada tahun 1453 mengukuhkan status kesultanan tersebut sebagai kekuatan besar di Eropa Tenggara dan Mediterania Timur.

Pada masa ini Kesultanan Utsmaniyah memasuki periode penaklukkan dan perluasan wilayah, memperluas wilayahnya sampai ke Eropa dan Afrika Utara; di bidang kelautan, angkatan laut Utsmaniyah mengukuhkan kesultanan sebagai kekuatan dagang yang kuat. Perekonomian kesultanan juga mengalami kemajuan berkat kontrol wilayah jalur perdagangan antara Eropa dan Asia.

pertempuran laut di Zonchio antara Angkatan Laut kesultanan Ottoman melawan Pasukan Venesia
Kesultanan ini memasuki zaman kejayaannya di bawah beberapa sultan. Sultan Selim I (1512-1520) secara dramatis memperluas batas wilayah kesultanan dengan mengalahkan Shah Dinasti Safavid dari Persia, Ismail I, di Perang Chaldiran. Selim I juga memperluas kekuasaan sampai ke Mesir dan menempatkan keberadaan kapal-kapal kesultanan di Laut Merah.

Sultan Selim I yang bergelar Yavuz (perkasa) berkuasa dari tahun 1512 hingga 1520. Meninggal karena sakit namun diduga telah diracun oleh tabibnya sendiri.

Pewaris takhta Selim, Suleiman yang Agung (1520-1566) melanjutkan ekspansi Selim. Setelah menaklukkan Beograd tahun 1521, Suleiman menaklukkan Kerajaan Hongaria dan beberapa wilayah di Eropa Tengah. Ia kemudian melakukan serangan ke Kota Wina tahun 1529, namun gagal menaklukkan kota tersebut setelah musim dingin yang lebih awal memaksa pasukannya untuk mundur. Di sebelah timur, Kesultanan Utsmaniyah berhasil menaklukkan Baghdad dari Persia tahun 1535, mendapatkan kontrol wilayah Mesopotamia dan Teluk Persia.

Sultan Sulaiman yang agung. Dijuluki oleh orang eropa sebagai Suleyman the Magnificent. Di Negerinya ia diberi gelar Sulaiman al Qanuni atau pembuat hukum karena upayanya membakukan hukum Islam kedalam suatu Undang-undang.

Lukisan tentang pengepungan pasukan Ottoman di kota wina tahun 1529 dibawah pimpinan langsung sultan Sulaiman. Namun Operasi ini gagal dengan kalahnya pasukan Utsmani menghadapi pasukan koalisi eropa.

Di bawah pemerintahan Selim dan Suleiman, angkatan laut Kesultanan Utsmaniyah menjadi kekuatan dominan, mengontrol sebagian besar Laut Mediterania. Beberapa kemenangan besar lainnya meliputi penaklukkan Tunis dan Aljazair dari Spanyol; Evakuasi umat Muslim dan Yahudi dari Spanyol ke wilayah Kesultanan Utsmaniyah sewaktu inkuisisi Spanyol; dan penaklukkan Nice dari Kekaisaran Suci Romawi tahun 1543. Penaklukkan terakhir terjadi atas nama Prancis sebagai pasukan gabungan dengan Raja Prancis Francis I dan Barbarossa. Prancis dan Kesultanan Utsmaniyah, bersatu berdasarkan kepentingan bersama atas kekuasaan Habsburg di selatan dan tengah Eropa, menjadi sekutu yang kuat pada masa periode ini. Selain kerjasama militer, kerjasama ekonomi juga terjadi antar Prancis dan Kesultanan Utsmaniyah. Sultan memberikan Prancis hak untuk melakukan dagang dengan kesultanan tanpa dikenai pajak. Pada saat itu, Kesultanan Utsmaniyah dianggap sebagai bagian dari politik Eropa, dan bersekutu dengan Prancis, Inggris, dan Belanda melawan Habsburg Spanyol, Italia, dan Habsburg Austria.

2. Kebangkitan eropa melawan Utsmani

Sepeninggal Suleiman tahun 1566, beberapa wilayah kekuasaan kesultanan mulai menghilang. Kebangkitan kerajaan-kerajaan Eropa di barat beserta dengan penemuan jalur alternatif Eropa ke Asia melemahkan perekonomian Kesulatanan Utsmaniyah. Efektifitas militer dan struktur birokrasi warisan berabad-abad juga menjadi kelemahan dibawah pemerintahan Sultan yang lemah. Walaupun begitu, kesultanan ini tetap menjadi kekuatan ekspansi yang besar sampai kejadian Pertempuran Wina tahun 1683 yang menandakan berakhirnya usaha ekspansi Kesultanan Utsmaniyah ke Eropa.

Kerajaan-kerajaan Eropa berusaha mengatasi kontrol monopoli jalur perdagangan ke Asia oleh Kesultanan Utmaniyah dengan menemukan jalur alternatif. Secara ekonomi, pemasukan Spanyol dari benua baru memberikan pengaruh pada devaluasi mata uang Kesultanan Utsmaniyah dan mengakibatkan inflasi yang tinggi. Hal ini memberikan efek negatif terhadap semua lapisan masyarakat Utsmaniyah. Di Eropa Selatan, sebuah koalisi antar kekuatan dagang Eropa di Semenanjung Italia berusaha untuk mengurangi kekuatan Kesultanan Utsmaniyah di Laut Mediterania. Kemenangan koalisi tersebut di Pertempuran Lepanto (sebetulnya Navpaktos,tapi semua orang menjadi salah mengeja menjadi Lepanto) tahun 1571 mengakhiri supremasi kesultanan di Mediterania. Pada akhir abad ke-16, masa keemasan yang ditandai dengan penaklukan dan perluasan wilayah berakhir.

Pertempuran lepanto dimana pasukan angkatan Laut Utsmani mengalami kekalahan dan armada lautnya hancur melawan koalisi negara eropa yang tergabung dalam holy league. Meskipun demikian Wazir agung Ottoman (Mehmet Sokullu Pasha) dengan sesumbar masih dapat mengatakan “You come to see how we bear our misfortune. But I would have you know the difference between your loss and ours. In wresting Cyprus from you, we deprived you of an arm; in defeating our fleet, you have only shaved our beard. An arm when cut off cannot grow again; but a shorn beard will grow all the better for the razor“

Di medan perang, Kesultanan Utsmaniyah secara perlahan-lahan tertinggal dengan teknologi militer orang Eropa dimana inovasi yang sebelumnya menjadikan faktor kekuatan militer kesultanan terhalang oleh konservatisme agama yang mulai berkembang. Perubahan taktik militer di Eropa menjadikan pasukan Sipahi yang dulunya ditakuti menjadi tidak relevan. Disiplin dan kesatuan pasukan menjadi permasalahan disebabkan oleh kebijakan relaksasi rekrutmen dan peningkatan jumlah Yenisaris yang melebihi pasukan militer lainnya. Murad IV (1612-1640), yang menaklukkan Yereva tahun 1635 dan Baghdad tahun 1639 dari kesultanan Safavid, adalah satu-satunya Sultan yang menunjukkan kontrol militer dan politik yang kuat di dalam kesultanan. Murad IV merupakan Sultan terakhir yang memimpin pasukannya maju ke medan perang.

Pengepungan kota wina untuk kedua kalinya oleh Ottoman pada tahun 1683 dibawah pimpinan wazir agung Kara Mustafa namun Ottoman lagi-lagi menghadapi kekalahan melawan pasukan gabungan Polandia Austria dan Jerman selama pengepungan 2 bulan.

Pemberontakan Jelali (1519-1610) dan Pemberontakan Yenisaris (1622) mengakibatkan ketidakpastian hukum dan pemberontakan di Anatolia akhir abad ke-16 dan awal abad ke-17, dan berhasil menggulingkan beberapa pemerintahan. Namun, abad ke-17 bukan hanya masa stagnasi dan kemunduran, tetapi juga merupakan masa kunci di mana kesultanan Utsmaniyah dan strukturnya mulai beradaptasi terhadap tekanan baru dan realitas yang baru, internal maupun eksternal. Kesultanan Wanita (1530-1660) adalah periode di mana pengaruh politik dari Harem Kesultanan sangat besar, di mana ibu dari Sultan yang muda mengambilalih kekuasaan atas nama puteranya. Hürrem Sultan yang mengangkat dirinya sebagai pewaris Nurbanu, dideskripsikan oleh perwakilan Wina Andrea Giritti sebagai wanita yang saleh, berani, dan bijaksana. Masa ini berakhir sampai pada kekuasaan Sultan Kösem dan menantunya Turhan Hatice, yang mana persaingan keduanya berakhir dengan terbunuhnya Kösem tahun 1651. Berakhirnya periode ini digantikan oleh Era Köprülü (1656-1703), yang mana kesultanan pada masa ini pertama kali dikontrol oleh beberapa anggota kuat dari Harem dan kemudian oleh beberapa Perdana Menteri (Grand Vizier).

Keadaan Politik Menjelang Keruntuhan

Politik di sini dibagi jadi dua. Pertama politik dalam negeri, yang maksudnya ialah penerapan hukum Islam di wilayahnya; mengatur mu’amalat, menegakkan hudud dan sanksi hukum, menjaga akhlak, mengurus urusan rakyat sesuai hukum Islam, menjamin pelaksanaan syi’ar dan ibadah. Semua ini dilaksanakan dengan tatacara Islam. Arti kedua adalah politik luar negeri :

1. Politik dalam negeri
Ada 2 faktor yang membuat khilafah Turki Utsmani mundur:

Pertama, buruknya pemahaman Islam dan kedua, salah menerapkan Islam.

Sebetulnya, kedua hal di atas bisa diatasi saat kekholifahan dipegang orang kuat dan keimanannya tinggi, tapi kesempatan ini tak dimanfaatkan dengan baik. Suleiman II-yang dijuluki al-Qonun, karena jasanya mengadopsi UU sebagai sistem khilafah, yang saat itu merupakan khilafah terkuat-malah menyusun UU menurut mazhab tertentu, yakni mazhab Hanafi, dengan kitab Pertemuan Berbagai Lautan-nya yang ditulis Ibrohimul Halabi (1549). Padahal khilafah Islam bukan negara mazhab, jadi semua mazhab Islam memiliki tempat dalam 1 negara dan bukan hanya 1 mazhab. Dengan tak dimanfaatkannya kesempatan emas ini untuk perbaikan, 2 hal tadi tak diperbaiki.

Contoh: dengan diambilnya UU oleh Suleiman II, seharusnya penyimpangan dalam pengangkatan kholifah bisa dihindari, tapi ini tak tersentuh UU. Dampaknya, setelah berakhirnya kekuasaan Suleimanul Qonun, yang jadi khalifah malah orang lemah, seperti Sultan Mustafa I (1617), Osman II (1617-1621), Murad IV (1622-1640), Ibrohim bin Ahmed (1639-1648), Mehmed IV (1648-1687), Suleiman II (1687-1690), Ahmed II (1690-1694), Mustafa II (1694-1703), Ahmed III (1703-1730), Mahmud I (1730-1754), Osman III (1754-1787), Mustafa III (1757-1773), dan Abdul Hamid I (1773-1788). Inilah yang membuat militer, Yennisari-yang dibentuk Sultan Ourkhan-saat itu memberontak (1525, 1632, 1727, dan 1826), sehingga mereka dibubarkan (1785).

Selain itu, majemuknya rakyat dari segi agama, etnik dan mazhab perlu penguasa berintelektual kuat. Sehingga, para pemimpin lemah ini memicu pemberontakan kaum Druz yang dipimpin Fakhruddin bin al-Ma’ni. Ini yang membuat politik luar negeri khilafah-dakwah dan jihad-berhenti sejak abad ke-17, sehingga Yennisari membesar, lebih dari pasukan dan peawai pemerintah biasa, sementara pemasukan negara merosot. Ini membuat khilafah terpuruk karena suap dan korupsi. Para wali dan pegawai tinggi memanfaatkan jabatannya untuk jadi penjilat dan penumpuk harta.

Ditambah dengan menurunnya pajak dari Timur Jauh yang melintasi wilayah khilafah, setelah ditemukannya jalur utama yang aman, sehingga bisa langsung ke Eropa. Ini membuat mata uang khilafah tertekan, sementara sumber pendapatan negara seperti tambang, tak bisa menutupi kebutuhan uang yang terus meningkat. Paruh kedua abad ke-16, terjadilah krisis moneter saat emas dan perak diusung ke negeri Laut Putih Tengah dari Dunia Baru lewat kolonial Spanyol. Mata uang khilafah saat itu terpuruk; infasi hebat. Mata uang Baroh diluncurkan khilafah tahun 1620 tetap gagal mengatasi inflasi. Lalu keluarlah mata uang Qisry di abad ke-17. Inilah yang membuat pasukan Utsmaniah di Yaman memberontak pada paruh kedua abad ke-16. Akibat adanya korupsi negara harus menanggung utang 300 juta lira.

3. Politik Luar negeri

Dengan tak dijalankannya politik luar negeri yang Islami-dakwah dan jihad-pemahaman jihad sebagai cara mengemban ideologi Islam ke luar negeri hilang dari benak muslimin dan kholifah. Ini terlihat saat Sultan Abdul Hamid I/Sultan Abdul Hamid Khan meminta Syekh al-Azhar membaca Shohihul Bukhori di al-Azhar agar Allah SWT memenangkannya atas Rusia (1788). Sultanpun meminta Gubernur Mesir saat itu agar memilih 10 ulama dari seluruh mazhab membaca kitab itu tiap hari.

Sejak jatuhnya Konstantinopel di abad 15, Eropa-Kristen melihatnya sebagai awal Masalah Ketimuran, sampai abad 16 saat penaklukan Balkan, seperti Bosnia, Albania, Yunani dan kepulauan Ionia. Ini membuat Paus Paulus V (1566-1572) menyatukan Eropa yang dilanda perang antar agama-sesama Kristen, yakni Protestan dan Katolik. Konflik ini berakhir setelah adanya Konferensi Westafalia (1667). Saat itu, penaklukan khilafah terhenti. Memang setelah kalahnya khilafah atas Eropa dalam perang Lepanto (1571), khilafah hanya mempertahankan wilayahnya. Ini dimanfaatkan Austria dan Venezia untuk memukul khilafah. Pada Perjanjian Carlowitz (1699), wilayah Hongaria, Slovenia, Kroasia, Hemenietz, Padolia, Ukraina, Morea, dan sebagian Dalmatia lepas; masing-masing ke tangan Venezia dan Habsburg. Malah khilafah harus kehilangan wilayahnya di Eropa pada Perang Krim (abad ke-19), dan tambah tragis setelah Perjanjian San Stefano (1878) dan Berlin (1887).

Menghadapi kemerosotan itu, khilafah telah melakukan reformasi (abad ke-17, dst). Namun lemahnya pemahaman Islam membuat reformasi gagal. Sebab saat itu khilafah tak bisa membedakan IPTek dengan peradaban dan pemikiran. Ini membuat munculnya struktur baru dalam negara, yakni perdana menteri, yang tak dikenal sejarah Islam kecuali setelah terpengaruh demokrasi Barat yang mulai merasuk ke tubuh khilafah. Saat itu, penguasa dan syaikhul Islam mulai terbuka terhadap demokrasi lewat fatwa syaikhul Islam yang kontroversi. Malah, setelah terbentuk Dewan Tanzimat (1839 M) semakin kokohlah pemikiran Barat, setelah disusunnya beberapa UU, seperti UU Acara Pidana (1840), dan UU Dagang (1850), tambah rumusan Konstitusi 1876 oleh Gerakan Turki Muda, yang berusaha membatasi fungsi dan kewenangan kholifah.
1. Gerakan Missionaris

Di dalam negara, ahlu dzimmah-khususnya orang Kristen-yang mendapat hak istimewa zaman Suleiman II, akhirnya menuntut persamaan hak dengan muslimin. Malahan hak istimewa ini dimanfaatkan untuk melindungi provokator dan intel asing dengan jaminan perjanjian antara khilafah dengan Bizantium (1521), Prancis (1535), dan Inggris (1580). Dengan hak istimewa ini, jumlah orang Kristen dan Yahudi meningkat di dalam negeri. Ini dimanfaatkan misionaris-yang mulai menjalankan gerakan sejak abad ke-16. Malta dipilih sebagai pusat gerakannya. Dari sana mereka menyusup ke Suriah(1620) dan tinggal di sana sampai 1773.

Di tengah mundurnya intelektualitas Dunia Islam, mereka mendirikan pusat kajian sebagai kedok gerakannya. Pusat kajian ini kebanyakan milik Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat, yang digunakan Barat untuk mengemban kepemimpinan intelektualnya di Dunia Islam, disertai serangan mereka terhadap pemikiran Islam. Serangan ini sudah lama dipersiapkan orientalis Barat, yang mendirikan Pusat Kajian Ketimuran sejak abad ke-14.

Gerakan misionaris dan orientalis itu merupakan bagian tak terpisahkan dari imperialisme Barat di Dunia Islam. Untuk menguasainya – meminjam istilah Imam al-Ghozali – Islam sebagai asas harus hancur, dan khilafah Islam harus runtuh. Untuk meraih tujuan pertama, serangan misionaris dan orientalis diarahkan untuk menyerang pemikiran Islam; sedangkan untuk meraih tujuan kedua, mereka hembuskan nasionalisme dan memberi stigma pada khilafah sebagai Orang Sakit (sickman). Agar kekuatan khilafah lumpuh, sehingga agar bisa sekali pukul jatuh, maka dilakukanlah upaya intensif untuk memisahkan Arab dengan lainnya dari khilafah. Dari sinilah, lahir gerakan patriotisme dan nasionalisme di Dunia Islam. Malah, gerakan keagamaan tak luput dari serangan, seperti Gerakan Wahabi di Hijaz.

2. Gerakan Nasionalisme dan Separatisme

Nasionalisme dan separatisme telah dipropagandakan negara-negara Eropa seperti Inggris, Prancis, dan Rusia. Itu bertujuan untuk menghancurkan khilafah Islam. Keberhasilannya memakai sentimen kebangsaan dan separatisme di Serbia, Hongaria, Bulgaria, dan Yunani mendorongnya memakai cara sama di seluruh wilayah khilafah. Hanya saja, usaha ini lebih difokuskan di Arab dan Turki. Sementara itu, KeduBes Inggris dan Prancis di Istambul dan daerah-daerah basis khilafah-seperti Baghdad, Damsyik, Beirut, Kairo, dan Jeddah-telah menjadi pengendalinya. Untuk menyukseskan misinya, dibangunlah 2 markas. Pertama, Markas Beirut, yang bertugas memainkan peranan jangka panjang, yakni mengubah putra-putri umat Islam menjadi kafir dan mengubah sistem Islam jadi sistem kufur. Kedua, Markas Istambul, bertugas memainkan peranan jangka pendek, yaitu memukul telak khilafah.

KeduBes negara Eropapun mulai aktif menjalin hubungan dengan orang Arab. Di Kairo dibentuk Partai Desentralisasi yang diketuai Rofiqul ‘Adzim. Di Beirut, Komite Reformasi dan Forum harfiah dibentuk. Inggris dan Prancis mulai menyusup ke tengah orang Arab yang memperjuangkan nasionalisme. Pada 8 Juni 1913, para pemuda Arab berkongres di Paris dan mengumumkan nasionalisme Arab. Dokumen yang ditemukan di Konsulat Prancis Damsyik telah membongkar rencana pengkhianatan kepada khilafah yang didukung Inggris dan Prancis.

Di Markas Istambul, negara-negara Eropa tak hanya puas merusak putra-putri umat Islam di sekolah dan universitas lewat propaganda. Mereka ingin memukul khilafah dari dekat secara telak. Caranya ialah mengubah sistem pemerintahan dan hukum Islam dengan sistem pemerintahan Barat dan hukum kufur. Kampanye mulai dilakukan Rasyid Pasha, MenLu zaman Sultan Abdul Mejid II (1839). Tahun itu juga, Naskah Terhormat(Kholkhonah)-yang dijiplak dari UU di Eropa-diperkenalkan.

Tahun 1855, negara-negara Eropa-khususnya Inggris-memaksa khilafah Utsmani mengamandemen UUD, sehingga dikeluarkanlah Naskah Hemayun (11 Februari 1855). Midhat Pasha, salah satu anggota Kebatinan Bebas diangkat jadi perdana menteri (1 September 1876). Ia membentuk panitia Ad Hoc menyusun UUD menurut Konstitusi Belgia. Inilah yang dikenal dengan Konstitusi 1876. Namun, konstitusi ini ditolak Sultan Abdul Hamid II dan Sublime Port-pun enggan melaksanakannya karena dinilai bertentangan dengan syari’at. Midhat Pashapun dipecat dari kedudukan perdana menteri.

Turki Muda yang berpusat di Salonika-pusat komunitas Yahudi Dunamah-memberontak (1908). Kholifah dipaksanya-yang menjalankan keputusan Konferensi Berlin-mengumumkan UUD yang diumumkan Turki Muda di Salonika, lalu dibukukanlah parlemen yang pertama dalam khilafah Turki Utsmani (17 November 1908). Bekerja sama dengan syaikhul Islam, Sultan Abdul Hamid II dipecat dari jabatannya, dan dibuang ke Salonika. Sejak itu sistem pemerintahan Islam berakhir.

Tampaknya Inggris belum puas menghancurkan khilafah Turki Utsmani secara total. Perang Dunia I (1914) dimanfaatkan Inggris menyerang Istambul dan menduduki Gallipoli. Dari sinilah kampanye Dardanella yang terkenal itu mulai dilancarkan.

Kekaisaran Utsmani terlibat perang dunia I melawan inggris, perancis dan russia. Meskipun Utsmani telah bersekutu dengan jerman namun tidak dapat memenangkan perang karena militer utsmani saat itu sudah lemah dan adanya pemberontakan arab yang mernyusahkan gerak laju dan konsentrasi tentara Utsmani.

Pendudukan Inggris di kawasan ini juga dimanfaatkan untuk mendongkrak popularitas Mustafa Kemal Pasha-yang sengaja dimunculkan sebagai pahlawan pada Perang Ana Forta (1915). Ia-agen Inggris, keturunan Yahudi Dunamah dari Salonika-melakukan agenda Inggris, yakni melakukan revolusi kufur untuk menghancurkan khilafah Islam. Ia menyelenggarakan Kongres Nasional di Sivas dan menelurkan Deklarasi Sivas (1919 M), yang mencetuskan Turki merdeka dan negeri Islam lainnya dari penjajah, sekaligus melepaskannya dari wilayah Turki Utsmani. Irak, Suriah, Palestina, Mesir, dll mendeklarasikan konsensus kebangsaan sehingga merdeka. Saat itu sentimen kebangsaan tambah kental dengan lahirnya Pan-Turkisme dan Pan Arabisme; masing-masing menuntut kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri atas nama bangsanya, bukan atas nama umat Islam.

Runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniah

Sejak tahun 1920, Mustafa Kemal Pasha menjadikan Ankara sebagai pusat aktivitas politiknya. Setelah menguasai Istambul, Inggris menciptakan kevakuman politik, dengan menawan banyak pejabat negara dan menutup kantor-kantor dengan paksa sehingga bantuan kholifah dan pemerintahannya mandeg. Instabilitas terjadi di dalam negeri, sementara opini umum menyudutkan kholifah dan memihak kaum nasionalis. Situasi ini dimanfaatkan Mustafa Kemal Pasha untuk membentuk Dewan Perwakilan Nasional – dan ia menobatkan diri sebagai ketuanya – sehingga ada 2 pemerintahan; pemerintahan khilafah di Istambul dan pemerintahan Dewan Perwakilan Nasional di Ankara. Walau kedudukannya tambah kuat, Mustafa Kemal Pasha tetap tak berani membubarkan khilafah.

Dewan Perwakilan Nasional hanya mengusulkan konsep yang memisahkan khilafah dengan pemerintahan. Namun, setelah perdebatan panjang di Dewan Perwakilan Nasional, konsep ini ditolak. Pengusulnyapun mencari alasan membubarkan Dewan Perwakilan Nasional dengan melibatkannya dalam berbagai kasus pertumpahan darah. Setelah memuncaknya krisis, Dewan Perwakilan Nasional ini diusulkan agar mengangkat Mustafa Kemal Pasha sebagai ketua parlemen, yang diharap bisa menyelesaikan kondisi kritis ini.

Sultan Mehmed VI dijemput secara paksa dan akhirnya diasingkan ke Cyprus sebagai sultan yang terakhir berkuasa atas kekhalifahan Utsman.

Setelah resmi dipilih jadi ketua parlemen, Pasha mengumumkan kebijakannya, yaitu mengubah sistem khilafah dengan republik yang dipimpin seorang presiden yang dipilih lewat Pemilu. Tanggal 29 November 1923, ia dipilih parlemen sebagai presiden pertama Turki. Namun ambisinya untuk membubarkan khilafah yang telah terkorupsi terintangi. Ia dianggap murtad, dan rakyat mendukung Sultan Abdul Mejid II, serta berusaha mengembalikan kekuasaannya. Ancaman ini tak menyurutkan langkah Mustafa Kemal Pasha. Malahan, ia menyerang balik dengan taktik politik dan pemikirannya yang menyebut bahwa penentang sistem republik ialah pengkhianat bangsa dan ia melakukan teror untuk mempertahankan sistem pemerintahannya. Kholifah digambarkan sebagai sekutu asing yang harus dienyahkan.

Setelah suasana negara kondusif, Mustafa Kemal Pasha mengadakan sidang Dewan Perwakilan Nasional. Tepat 3 Maret 1924 M, ia memecat kholifah, membubarkan sistem khilafah, dan menghapuskan sistem Islam dari negara. Hal ini dianggap sebagai titik klimaks revolusi Mustafa Kemal Pasha.

Mustafa Kemal Atatturk sebagai sosok yang kontroversial. Dipihak pengagum sekulerisme, ia amat dipuja-puja sebagai pembebas turki. Namun ia juga dipandang sebagai penghancur kekhalifahan Utsmaniyah

Kehancuran Ottoman di Megiddo (Perang Dunia I)

Ada sebuah episode memilukan dalam cerita besar kekaisaran Utsmani (Ottoman). Berawal dari kegengsian dan keinginan melawan habis inggris dan rusia. Bersamaan dengan hadirnya Jerman sebagai sekutu besar Ottoman akhirnya melibatkan kekaisaran Islam itu untuk terjun dalam perang dunia I atau the great war. Suatu peperangan dahsyat yang dianggap sebagai perang yang mengakhiri segala perang. The great war berlangsung dari tahun 1914 sampai 1918. Mengira mempunyai sekutu yang tangguh akhirnya Ottoman dengan percaya diri masuk dalam lingkaran setan dengan membombardir sebuah pelabuhan milik rusia. Dengan demikian, Ottoman resmi masuk dalam Perang Dunia I.
Namun di penghujung 1918 keadaan mulai berbalik, Jerman mulai dipukul mundur di perancis. Austro-hungaria atau dinasti harpsburg yang juga sekutu Ottoman mulai kalah melawan Rusia. Sedangkan Ottoman sendiri yang berperang di banyak front seperti kaukasus, galipoli, dan mesir perlahan-lahan terdesak. Puncaknya adalah ketika pasukan Ottoman dihancurkan oleh Inggris pada pertempuran Megiddo (israel) dan akhirnya inggris berhasil merebut Yerusalem, suriah, libanon hingga terus sampai ke Istanbul

Benteng kuno megiddo muncul dalam perjanjian baru sebagai armagedon, lokasi pertempuran millennium antara kekuatan yang baik dan jahat. Pertempuran megiddo adalah nama yang diberikan untuk serbuan akhir pasukan sekutu terhadap ottoman di palestina dan suriah. Pasukan sekutu terdiri dari pasukan inggris, india, australia, selandia baru dan tambahan sedikit pasukan perancis dan armenia. Pasukan ini dipimpin jendral sir edmund allenby. Sedangkan pasukan otoman dipimpin oleh jendral otto liman von sanders.

Menipu komando tertinggi ottoman bahwa serangan sekutu akan diluncurkan keseberang sungai yordan, Allenby diam-diam memfokuskan pasukannya ke dataran pasir. Serangannya dimulai dengan serangan infantri yang fokus merobek lubang di garis pertahanan ottoman. Serangan itu memungkinkan sekutu memutuskan rute penting bagi pasokan dan penguatan pasukan ottoman. Dalam waktu 24 jam pasukan sekutu telah maju lebih dari 50 km ke wilayah belakang ottoman.

Serangan utama dimulai pada 19 september pukul 04.30 dengan pemboman artileri selama 15 menit.

Serangan infantri yang dilancarkan kemudian membuat kewalahan para pasukan ottoman yang kalah jumlah di garis depan. Divisi ke 60, yang berada di sebelah kiri, maju 7000 m atau sekitar 4 mil dalam dua setengah jam pertama,melanggar dan melalui kedua garis pertahanan ottoman hingga sampai jembatan di nehl el falik. Hal ini memungkinkan kavaleri untuk maju. Pada hari akhir pertama itu korps xxi telah merebut sebagian besar jalur kereta api yang membujur ke utara kearah tul keram. Tentara ke 8 ottoman berusaha untuk mundur malaui tul keram namun dihentikan oleh serangan kombinasi dari udara.kemajuan yang pesat lagi dialami oleh 5th australian light horse dan divisi ke 50, yang pada akhir hari itu telah maju 17 mil sampai Tul Keram.

Sementara kemajuan kavaleri mencapai semua tujuannya, diakhir hari pertama itu pertempuran kavaleri telah mencapai tepi dataran esdraelon. Pada 20 september pukul 02.30 maju kedalam dan berhasil menduduki lembah el afule dan beisan. Pasukan kavaleri bahkan dapat menangkap liman von sander di kantornya yang terletak di nazareth.

Pada awal pertempuran ini semua komunikasi dengan bagian depan telah rusak seperti sering terjadi pada perang dunia 1. Laporan pergerakan kavaleri inggris yang semakin mendekat dan kekekalahan ottoman sebenarnya sudah diterima oleh liman von sanders. Sementara inggris mencoba untuk menemukan markas besarnya, ia sempat melarikan diri kembali ke tiberias. Namun akhirnya sang jendral tetap tertangkap.

Otto Liman von Sanders yang juga merupakan Adviser militer Ottoman yang didatangkan langsung dari Jerman

Di akhir hari yang kedua, tentara ke 8 turki telah dihancurkan dan tentara ke 7 berada dalam bahaya yang serius. Dengan jaringan kereta api yang diblokir, kesempatan satu-satunya untuk lolos adalah ke timur menuju nablus, di sepanjang jalan yang mengarah ke bewah fara wadi ke lembah yordan. Wilayah ini sebenarnya telah menjadi target korps xx, tetapi serangan mereka yang dimulai tanggal 19 september sore belum berhasil seperti koleganya di sayap kiri. Pada tanggal 20 september korps xx membuat kemajuan sangat sedikit. Kesempatan pada malam menuju tanggal 21 september itu digunakan turki untuk memulai evakuasi menuju Nablus.

Namun evakuasi mereka dihentikan oleh kekuatan udara. Sekutu menangkap pasukan ottoman disebelah timur nablus yang berjuang. Bom segera memblokir jalan, dan pasukan yang selamat segera menyelamatkan diri, tersebar ke bukit-bukit. Namun sebagian besar dapat ditangkap. Pasukan inggris yang maju juga menemukan lebih dari 100 kendaraan (termasuk 90 senjata dan 50 truk) yang ditinggalkan begitu saja di jalan.

Kendaraan transportasi Ottoman yang tidak sempat diselamatkan hancur dibombardir pesawat sekutu
Diakhir pertempuran, inggris berhasil menawan 25.000 orang selama pertempuran megiddo. Kurang dari 10.000 tentara turki dan jerman melarikan diri untuk mundur ke utara. Akibatnya ottoman kehilangan kendali atas damaskus pada 30 oktober 1918.

Tawanan perang! (pasukan ottoman yang tertangkap dalam pertempuran Megiddo)
Ali riza rehabi pasha, seorang jendral arab di pasukan turki ottoman sebenarnya diberi amanah memegang kendali damaskus atas perintah liman von sanders. Tapi ali sebenarnya adalah presiden dari revolusi arab (organisasi pemberontak di turki) cabang suriah. Ali riza telah bergabung dengan Thomas Edward Lawrence (yang dikenal dengan Lawrance of arabia)—mata-mata sekutu—pada tahun 1917.

peta pertempuran megiddo
Turki ottoman pun runtuh dan sekutu merebut kendali. Pada tanggal 1 oktober pasukan pertama revolusi arab memasuki kota, diikuti pasukan allenby pada hari berikutnya. Pada bulan-bulan berikutnya, beirut dikuasai inggris pada tanggal 8 oktober, tripoli pada tanggal 18 oktober dan aleppo pada 25 oktober. Pada tanggal 30 oktober, saat palesina, suriah dan iraq juga berhasi direbut musuh. Ottoman meminta gencatan senjata.

Pasukan kavaleri squadron kedua sekutu pimpinan Mayjen Sir Chauvel saat memasuki kota Damaskus pada 2 Oktober 1918

Megiddo adalah salah satu pertempuran terbaik inggris yang direncanakan dan dilaksanakan dalam pd 1, dan memiliki hasil yang paling dramatis. Akibat pertempuran megiddo mebawa keruntuhan ottoman dengan cepat dan memfasilitasi kemajuan yang pesat pasukan sekutu menuju damaskus.
Allenby banyak mengambil untung dalam perang ini sehingga ia muncul dan terkenal sebagai salah satu jendral yang imajinatif ketika perang.

kemenangan mutlak dari para pasukan yang dipimpin allenby dicapai melalui komando yang ketat, peperangan yang mengejutkan mobilitas tinggi dan penghancuran komunikasi musuh. Hanya dalam beberapa hari allenby telah menghancurkan kekuatan militer ottoman. Dari 19-26 oktober pasukannya telah maju lebih dari 483 km kearah utara dan berhasil menawan 75.000 tahanan, 360 senjata dan semua transportasi dan perlengkapannya. Kota-kota utama mulai dari damaskus, beirut, homs, aleppo semua jatuh ketangan tentara allenby. Sekutu hanya kehilangan kurang dari 5000 orang kerajaan turki ottoman mencapai titik kehancuran. Mereka menyatakan kedamaian sepihak yang kemudian diakhiri di mudros pada 30 oktober 1918. Kemudian dalam perjanjian versailles, tanah turki ottoman dirampas secara besar-besaran. Palestina, suriah, iraq dan mesir dilucuti dari kekuasaan ottoman

Janissary atau Yenicheri : satuan elit militer Kekaisaran Ottoman
Janissaries (from Ottoman Turkish يکيچرى Yeniçeri artinya “prajurit baru”) adalah prajurit yg paling terkenal dan ditakuti di Eropa selama berabad2, dari awal dibentuknya mereka pada awal masa2 Ottoman, bahkan hingga keruntuhannya pada tahun 1826. Imej ttg Janissari pada masa jayanya hampir selalu digambarkan dengan prajurit yg tangguh, disiplin, dan tak kenal kata mundur.

ASAL MUASAL dan LEGENDA

Semua berawal dari sebuah negara kecil (Beyliks) di Sogut yg dipimpin oleh Osman I. Sebagai sebuah negara kecil yg berbatasan lsg dgn Bizantium, Ottoman banyak melakukan peperangan baik besar maupun kecil dgn Bizantium. Berbagai macam prajurit digunakan oleh Ottoman, baik kavaleri maupun infantri.

sultan osman I

Pada awalnya, pasukan Ottoman mirip dgn Beylik lain di Anatolia, pasukan itu antara lain Kavaleri Musellem dan Yaya Infantry, dan tak lupa pula para Ghazi. Pada masa Orhan Ghazi (Orhan Bey)-Putra Osman I- mulai dibentuk pasukan Kapikhalki (Qapikulu/Kapikulu)sebagai pengawal pribadi, yg terdiri dari para full time infantry menggantikan pasukan berkuda yg cenderung setia pada klan tertentu (nantinya Qapikulu ini berubah menjadi kesatuan kavaleri yg mengawal Sultan). Pasukan ini terinspirasi dari pasukan Bizantium yg bernama Murtatoi, yg pada masa itu adalah infantry archer yg efektif.

Sebenarnya, nama Janissari jg muncul sebelum masa Ottoman. Pasukan itu adalah Ianitsarrai/Ginetari/Jenizzeri, kesatuan pasukan light cavalry Bizantium. Entah bagaimana nama ini mirip dengan nama kesatuan elit Ottoman terbaru.
janisary

Sulit untuk membedakan mana sejarah dan legenda pembentukan Janissari. Legenda mengatakan bahwa Janissari dibentuk pada masa Orhan Ghazi. Latar belakang pembentukan ini adalah fakta bahwa pasukan Ottoman dikumpulkan dari berbagai macam klan, yang kesetiaannya dipertanyakan. Di samping itu pada setiap kampanye militer, para pasukan yg berasal dari klan2 ini meminta jatah barang rampasan yg jumlahnya besar. Oleh karena itu, Orhan Ghazi meminta pendapat dari para penasehatnya untuk membuat suatu pasukan baru yg hanya loyal kepada Ottoman. Penasehat tersebut adalah Alaeddin, Ali Pasha, dan Çandarlı Kara Halil Hayreddin Pasha. Alaeddin mengusulkan supaya dibentuk suatu pasukan yg profesional, yang dibayar secara rutin dan siap jika sewaktu2 ada pertempuran, maka dibentuklah Piyade/Yaya Infantry.
Çandarlı Kara Halil Hayreddin Pasha mengusulkan agar pasukan tersebut dibentuk dari orang2 yg telah ditaklukkan, beliau berkata :

“The conquered are the the responsibility of the conqueror, who is the lawful ruler of them, of their lands, of their goods, of their wives, and of their children. We have a right to do, same as what we do with our own; and the treatment which I propose is not only lawful, but benevolent. By enforcing the enrolling them in the ranks of the army, we consult both their temporal and eternal interests, as they will be educated and given a better life conditions.”

Maka Orhan Ghazi menerima usulan tersebut, dan melakukan rekruitmen pasukan dari para tahanan dan anak2 dari orang2 Kristen, yg diambil dari daerah2 yg ditaklukkan Ottoman.

Ali Pasha (yg merupakan pengikut Tarikat Bektashi) mengusulkan agar pasukan ini menggunakan topi khas berwarna putih yg dinamakan Ak Börk untuk membedakan mereka dan asal mereka dgn pasukan lainnya. Pengaruh dari Tarikat Darwis Bektashi ini juga nampak dalam model seragam Janissari. Bektashi menjadi aliran keagamaan resmi dalam ketentaraan Janissari sejak Haji Bektashi Wali memberikan berkat pada kesatuan pertama Janissari.

Akhirnya dibentuklah suatu pasukan baru yg dinamakan Janissari (Yeniçeri).Tidak jelas bagaimana terminologi Janissari (Yenicheri=Pasukan baru) ini muncul. Apakah terpengaruh oleh nama kesatuan dari Bizantium tadi atau memang kebetulan “pasukan baru” dalam bahasa Turki adalah Yeniçeri. Battalion (Orta) pertama Janissari awalnya adalah suplemen bagi Yaya Infantry. Berbeda dgn legenda, beberapa sumber sejarah menyatakan bahwa Putra Orhan Ghazi, yaitu Sultan Murad I yg pertama kali merekrut Janissari.

REKRUITMEN

Sistem perekrutan Janissari pada awalnya memakai Devshirme. Sebagian besar sumber sejarah mengatakan sistem ini secara efektif mulai diterapkan pada masa Sultan Murad I. Tidak jelas asal muasal sistem ini, apakah terpengaruh dari sistem Ghulam yg digunakan oleh Khilafah Abbasiyah sebelumnya atau terpengaruh dari cara yg sama yg digunakan oleh Bizantium. Yg jelas sistem ini muncul pada masa awal terbentuknya Janissari.

Beberapa ahli hukum Ottoman mencoba menjustifikasi bahwa sistem Devshirme ini legal dengan alasan bahwa leluhur anak2 yg direkrut itu adalah orang taklukan dan mereka (org Slav & Albania) baru memeluk agama Kristen setelah kelahiran Nabi Muhammad SAW. Dengan keyakinan bahwa dgn merekrut mereka dan konversi mereka menjadi Muslim maka akan menyelamatkan mereka dari neraka. Berbeda dari Inkuisisi Spanyol yg menerapkan ide konversi ini secara brutal sehingga menimbulkan perlawanan dari para Muslim dan Yahudi Andalusia, Devshirme seringkali diikuti oleh keluarga Kristen secara sukarela karena memberikan janji dan harapan akan kehidupan yg lebih baik. Namun sistem ini banyak mendapat banyak pertentangan dari para ulama pada masa itu, karena menganggap bahwa sistem ini merupakan suatu bentuk kesewenang2an dari penguasa dan tidak seharusnya penguasa menganggap para Kafir Dzimmi sebagai properti pribadinya.

Namun, show must go on, sistem ini tetap diterapkan oleh para Sultan Ottoman hingga penghapusannya tahun 1648. Awalnya, Balkan dan daerah minoritas Kristen di Anatolia menjadi daerah yang terkena sistem ini. Balkan menjadi daerah yg paling banyak menyumbangkan anak yg direkrut melalui Devshirme. Secara kasar, dari setiap 40 keluarga diambil 1 pemuda. Awalnya, perekrutan ini diadakan setiap 5 tahun sekali, namun dalam perkembangannya Devshirme dilakukan tiap tahun. Dalam satu tahun bisa didapat 1000-3000 pemuda tiap tahun, hingga pada suatu masa dimana jumlah pemuda yg didapat dari Devshirme tidak mampu lagi mencukupi jumlah pasukan yg ada maka mulai direkrutlah pasukan dari kalangan Muslim sendiri. Yang direkrut dgn Devshirme adalah anak dan pemuda yg berusia 8-20 tahun, yg kebanyakan dari daerah pedesaan miskin dan tidak berpendidikan, jarang yg berasal dari kota atau yg berpendidikan. Keluarga yg hanya memiliki 1 anak lelaki dan keluarga Yahudi bebas dari Devshirme. Keluarga Yunani juga mendapat keringanan dalam Devshirme. Karena dengan adanya Devshirme ini, taraf hidup dan karir menjadi menanjak maka banyak keluarga Kristen dan bahkan Muslim sendiri yg secara sukarela menyerahkan anak mereka, bahkan banyak yg menyuap untuk memasukkan anak2 mereka.

Selanjutnya setelah terpilih, para anak dan pemuda ini dibagi menjadi 2 kelompok, yg pertama disebut sebagai Iç Oĝlan (inner boys) yang kecakapannya di atas rata2, yg berpeluang menduduki jabatan tinggi setelah melalui pendidikan militer. Yang kedua disebut sebagai Acemi Oĝlan (Foreign boys) yg akan menjadi prajurit Janissari biasa. Berbeda pada Acemi Oĝlan yg hanya dididik dgn seni kemiliteran murni dan pelajaran agama, Iç Oĝlan akan mendapatkan pelajaran berupa etiket, tata krama, kesusastraan, militer, agama, seni beladiri, pelajaran bahasa Arab dan Persia, dan musik bagi yg berbakat, dan lain2. Setelah itu mereka akan dididik sesuai spesialisasinya. Tanggung jawab pendidikan Iç Oĝlan dipegang oleh Kapi Agha dan Hoca.

Pendidikan yg ditempuh Acemi Oĝlan sangat berat. Para kadet ini hanya boleh keluar barak jika waktu libur, selebihnya mereka harus hidup di barak. Pendidikan ini akan memakan waktu 6 tahun. Setelah lulus mereka akan ditempatkan di pos sesuai spesialisainya.sistem pendidikan dan karir dalam Devshirme

STRUKTUR KEMILITERAN JANISSARI

Korps atau Ocak Janissari masuk ke dalam struktur Kapikulu Askerleri (Pasukan Sultan). Ocak atau Korps Janissari ini terdiri dari 196 Orta dan secara umum dibagi menjadi beberapa 3 bagian yaitu Cemaat (assembly-110 Orta), Beyliks atau Böluk (division-61/62 Orta), dan Sekban atau Seğmen (Dog Handler-33/34 Orta). Di dalam Cemaat terdapat pasukan elit bernama Solak Ortas. Di dalam Solak Ortas terdapat Műteferrika yg beranggotakan putra vassal atau pejabat tinggi kemiliteran. Masing2 Orta mempunyai ciri khas sendiri2 sesuai dgn asal, tugas, dan atribut masing2.

Berikut ini adalah Lencana pada masing2 Orta dan Orta yg menonjiol dalam Struktur Ocak Janissari :

Selain Ocak Janissari jg terdapat korps lain yg juga masuk dalam organisasi Janissari. Yang pertama adalah Acemi Oĝlan yg juga diikutkan dalam kampanye militer sebagai program magang. Ada juga Cebeci sebagai penanggung jawab logistik tempur, Topçu atau prajurit artileri, Saka (water carrier) yg bertugas membawa perbekalan, Top Arabaci yang bertugas dalam transportasi meriam dan persenjataan, dan Humbaraci (Janissary Grenadier).

Di samping itu terdapat kesatuan Janissari lain yang bertugas secara terpisah, yaitu Bostanci (Gardener) yg bertugas menjaga 70 area di sekitar Istana Kesultanan dan area sekitar Istanbul. Baltaci (Wood Cutter) yg bertugas menjaga area di dalam istana, kesatuan ini dipimpin oleh Kizlar Agha (Chief of Black Eunuch). Haseki Infantry Guard yg bertugas menjaga artileri di dalam benteng Ibukota Kesultanan.
bostanchi

Dari tadi ane menyebutkan soal Orta, sebenarnya apa sih Orta itu? Orta secara kasar dapat diartikan sebagai divisi. Satu Orta terdiri dari 50 (abad 15) – 100 (abad 16) orang yg dipimpin oleh Çorbasi (Soup Man) yg dibantu oleh enam perwira, sejumlah NCO, petugas administratif, dan Imam. Çorbasi juga bertanggung jawab atas Acemi Oĝlan yg magang di Orta tersebut. Di dalam Cemaat terdapat pasukan elit yg bernama Solak Ortas yg dipimpin oleh Solakbasi yg dibantu oleh 2 perwira.

Sultan akan memilih sendiri Yeniçeri Ağasi (Agha Janissari). Agha Janissari ini adalah figur yg mempunyai kekuasaan yg luar biasa, bahkan Wazir Agung pun tidak berhak untuk memberi perintah kepadanya. Agha Janissari hanya menerima perintah langsung dari Sultan. Untuk menentukan semua keputusan di internal korps Janissari, Agha Janissari berkonsultasi dulu dengan Divan (Dewan) yg terdiri Kul Kâhyasi, Sekbanbaşi, 3 CO (Commanding Officer) dari 3 Orta elit yaitu Zağarcibaşi, Samsuncuibaşi, Turnacibaşi, dan juga Başçavuş (Provost-nya Janissari).

Agha Janissari memimpin seluruh 196 Orta, tapi hanya boleh memimpin jika sultan hadir. Tapi jika Sultan tidak hadir, maka Agha Janissari menyerahkan komando kepada siapapun Komandan Tentara yg ditunjuk Sultan.

Di bawah Agha Janissari terdapat staf Jenderal dan perwira tinggi termasuk Sekbanbaşi (komandan Sekban) dan Kul Kâhyasi (Komandan korps Bostanci), yg keduanya bertindak sebagai ajudan Agha Janissari.

Berikut ini beberapa perwira tinggi dan staf lain dalam hierarki Janissari
1. Istanbul Ağasi, yg bertanggung jawab terhadap pendidikan Acemi Oĝlan dan semua unit yg berada di Istanbul.
2. Ocak Imam (Chief Chaplain), bertugas sebagai Imam resmi kesatuan Janissari, berasal dari sekte Bektashi.
3. Solakbaşi, komandan Solak Ortas
4. Beytülmalci, bendahara umum Janissari
5. Muhzir Ağa, semacam humasnya Janissari
6. Kâhya Yeri, wakil Agha Janissari dalam Pertemuan Besar (Great Council) dgn Sultan dan bawahannya
7. Talimhanecibaşi, yg bertanggung jawab terhadap keseluruhan pendidikan dan pelatihan militer
8. Azar Başi, penanggung jawab tahanan dan penjara
9. Yeniçeri Kâtibi, Sekretaris Umum Janissari adalah orang sipil yg direkrut untuk mengurusi birokrasi dalam Janissari
10. Yayabaşi, mantan komandan Yaya infantry, yg bertanggung jawab dalam mengumpulkan gulungan dan surat2.

Berikut ini adalah perwira senior dalam kepelatihan dan rekruitmen :
1. Rumeli Ağasi, yg bertanggung jawab terhadap pelatihan 14 Orta dan Devshirme di Rumelia (Provinsi Ottoman di Eropa)
2. Anadolu Ağasi, yg bertanggung jawab terhadap pelatihan 17 Orta dan Devshirme di Asia
3. Gelibolu Ağasi, yg bertanggung jawab terhadap pelatihan Orta di Gallipoli
4. Kuloğlu Başçavuşu, yg bertanggung jawab terhadap pelatihan militer anak2 Janissari yg dimasukkan dalam Ocak Janissari.

Janissari menganggap Sultan sebagai Bapak yg memberi makan mereka, sehingga kepangkatan dalam satu Orta memakai istilah2 kuliner. Berikut ini adalah hierarki kepangkapatan dalam satu Orta :
1. Çorbaci (Soup Maker), setara Kolonel, yg dibantu oleh :
2. Aşçi Usta (Master Cook)
3. Aşçi (Cook)
4. Baş Karakulluçu (Head Scullion Junior Officer)
5. Çavuş (messenger) = Karakulluçu (Sculiion), yg setara dgn Sersan
6. Bayraktar, sebagai pembawa panji
7. Odabaşi, kepala barak
8. Vekilharç (Quartermaster)
9. Sakabaşi, penanggung jawab distribusi air
10. Imam
11. Nefer atau Yoldaş, atau prajurit Janissari biasa. Yg junior disebut sebagai Eşkinci, yg veteran disebut sebagai Amelimanda, yg sudah pensium disebut sebagai Otutark. Otutark kadang diperlukan dalam peperangan dan diberikan previlege untuk berdagang.

Selain struktur di atas, di setiap kota benteng seperti Baghdad, Erzurum, Jerussalem, Van, Khadin, dll milik Ottoman jg punya struktur sendiri. Setiap Janissari di kota tersebut dipimpin oleh Serhad Ağasi (Frontier Agha). Di provinsi Ottoman di Afrika Utara, Janissari mempunyai struktur tersendiri, dan mempunyai Divan (Dewan) sendiri, yg berdiri otonom dari pemerintahan Istanbul. Lama kelamaan Janissari juga direkrut sendiri oleh para Beylerbey/Sançakbey, contohnya di Damascus ada dua macam Janissari, yg pertama Janissari resmi kesultanan Ottoman dan yg kedua Janissari yg menjadi pasukan pribadi Bey atau Pasha.

ATRIBUT

Atribut Korps Janissari terdiri dari bendera/panji utama/Bayrak Janissari yg disebut sebagai Imam Âzam dan panji masing2 Orta. Imam Âzam berbahan sutra putih dgn diberikan inskripsi yg berarti :
“Kamilah yg memberikan Kemenangan dan Kemenangan yg gemilang.
Allah penolong kami dan Dialah sebaik2 penolong. Oh Muhammad, Engkau telah membawa kabar gembira bagi orang beriman.”

Legenda mengatakan bahwa Orhan Ghazi memberikan panji berwarna dasar merah dengan bulan sabit tunggal di atasnya kepada unit Janissari yg dibentuk, mirip dgn bendera nasional Turki sekarang, 2 bulan sabit yg lain ditambahkan setelah penaklukkan Konstantinopel. Motif lain yg ada adalah matahari, bintang, belati, “Tangan Fatimah”, Dzulfiqar (pedang Ali bin Abu Tholib), Tuĝ, dll.

Simbol lain yg tidak biasa, tapi merefleksikan filosofi Janisari adalah sebuah Kazan, yaitu kuali tembaga besar, yg dianggap harga yg paling berharga masing2 Orta. Sekali sehari, para Janissari makan makanan (Pilav) yg dimasak dgn Kazan. Dgn menutup Kazan ini, menandakan para Janissari sedang melakukan pembangkangan, dan jika berkumpul di sekitarnya menandakan mereka mencari perlindungan. Setiap Orta mempunyai Kazan sendiri2. Kazan ini dibawa dalam parade dan peperangan. Dalam parade, jika Kazan muncul maka semua Janissari wajib untuk bersikap hening. Dalam pertempuran, Kazan berfungsi sebagai semacam rally point jika dalam kesulitan. Jika kehilangan Kazan maka setiap Orta tersebut harus menanggung malu jika berhadapan dengan Orta yg lain.

SERAGAM dan SENJATA

Seragam Janissari berbahan wool, yg dibuat oleh pengrajin Yahudi di Thessaloniki. Topi Börk dan Üsküf merupakan identitas utama Janissari yg mencerminkan pengaruh Darwis Bektashi. Sebuah sendok kayu yg ditempelkan pada topi ini adalah pertanda bahwa Janissari menggunakan simbol2 kuliner. Perwira senior memakai aksesoris tambahan dari bahan bulu rubah, tupai, lynx,dll.

Sepatu Janissari umumnya dari kulit berwarna merah kecuali perwira Senior yg memakai sepatu berwarna kuning. Ikat pinggang jg menentukan status seorang Janissari. Sebagai contoh, dalam Korps Bostanci terdapat 9 tingkatan, dengan urutan dari bawah ke atas sebagai berikut : biru (1st), putih (2nd), kuning (3rd), campuran biru dan putih (4th), kain putih halus (5th), sutra putih (6th), kain hitam halus (7th), hitam pekat (8th & 9th). Pada awalnya, Janissari memakai full armor, tetapi pada abad ke 16 mereka sudah mulai meninggalkan full armor kecuali untuk pasukan yg bertugas dalam pengepungan.
Pada awalnya, Janissari adalah infantry archer yg dilengkapi dengan busur dan crossbow (çanra). Dalam perkembangannya mereka juga memakai banyak senjata seperti pedang, gada, kapak, hingga senjata api. Pedang yg dipakai antara lain Yoldaş, Kiliç (pedang) yg melengkung, scimitar, yatağan (pedang dengan lengkungan ganda), & meş (rapier). Gada yg dipakai antara lain gürz, şeşper, koçbaşi. Janissari juga kadang memakai pole-arm yg disebut sebagai harba dan turpan. Janissari orta tertentu (Baltaci) juga memakai balta (halberd).

senapan musket yang digunakan Janissary

Yataghan

Prajurit Ottoman biasanya menggunakan senjata yg didapat dari rampasan perang dan juga yg diimpor dari Eropa. Pemasok senjata utama bagi Ottoman adalah Inggris dan Belanda yg notabene adalah negara Kristen Protestan. Mereka memasok bubuk mesiu, laras Arquebus, bahan baku pedang, dll. Sebagai balasannya, Ottoman mengekspor laras senapan yg terkenal terbaik pada masanya, selain itu Ottoman juga mengajarkan penggunaan artileri kepada negara Kristen Protestan yg pada waktu itu bermusuhan dgn Negara Eropa yg Katolik.

Ottoman memproduksi sendiri berbagai macam senjata yg dikendalikan oleh Gilda2. Gilda2 tersebut masing2 memproduksi pistol, pedang, scimitar, pistol, musket, dan belati, serta kapak. Sedangkan, artileri diproduksi sendiri oleh Cebehane (arsenal). Mulai abad 17, Ottoman mengadopsi persenjataan dari Barat. Diantaranya adalah karabina (karabin), müsket tüfenkleri (flintlock musket), tabanca (pistol), çift tabancali tüfenk (double barreled pistol), zabtanah (musket), miquelet (snaplock musket).
Pada abad ke-18, mulai dikenalkan bayonet. Tapi hal ini banyak ditentang oleh para Janissari karena menganggap menggunakan bayonet merupakan perbuatan yg tidak terhormat. Dengan menggunakan bayonet maka prajurit akan tampak seperti mesin karena berperang secara kolektif, bukan menonjolkan kekesatriaan permainan pedang.

KAMPANYE MILITER

Janissari sebagai pasukan utama Ottoman turut serta pada hampir semua peperangan yg ada. Mulai dari Asia, Afrika Utara, dan Eropa. Tercatat pertama kali Janissari berperan penting dalam pertempuran adalah pada pertempuran melawan Turki Karaman di Konya (1389), di sini Janissari yg berada di tengah mampu menghalau serangan musuh dengan support dari kavaleri di sayap dan belakang.

Pada pertempuran Kosovo (1389), terdapat 2000-5000 Janissari yg ikut dalam pertempuran. Janissari yg ditempatkan di tengah mampu melakukan serangan balik di bawah pimpinan Bayezid Yildirim setelah sebelumnya dipukul mundur oleh serangan pasukan Serbia. Pada pertempuran ini, Janissari melakukan kegagalan fatal pertama mereka yaitu kegagalan melindungi Sultan Murad I sehingga beliau terbunuh oleh Milos Obilic.

Pada Pertempuran Ankara (1402) melawan Timurlenk, Janissari menempati posisi di perbukitan dan mampu memukul mundur kavaleri Timurid yg terkenal tangguh. Walaupun pada akhirnya Ottoman kalah pada pertempuran ini dan banyak Janissari terbunuh, mereka mampu mengembalikan kejayaan Ottoman 11 tahun kemudian di bawah Mehmed I.

Pada pertempuran Varna (1444), Janissari mampu membunuh salah satu komandan pasukan musuh, WladislaW III-Raja Polandia, dan membalikkan keadaan untuk keuntungan Ottoman.

Keberhasilan terbesar Janissari adalah dalam Pengepungan Konstantinopel (1453). Janissari yg ikut dalam pengepungan ini sebanyak 5000-10000. Janissari terbukti sebagai ahli dalam pengepungan. Ulutbali Hasan (seorang Sipahi) dan 30 orang yg mengikutinya, termasuk beberapa Janissari, mengorbankan diri untuk memasang panji Ottoman di atas tembok Konstantinopel sehingga meningkatkan semangat juang pasukan lainnya.

Penyerbuan Janissary pada Konstantinopel 1453

Janissari jg berperan dalam peperangan Ottoman melawan Moldavia dalam pertempuran Vaslui dan Valea Alba, yg berakhir dgn kemenangan Ottoman. Termasuk dalam peperangan melwan Vlad Draculea dimana Janissari yg dipimpin oleh Radu cel Frumos (Radu Bey) mampu mengalahkan tentara Wallachia dan Vlad harus melarikan diri ke Hungaria.

Pada pertempuran Chaldiran (1514), Janissari terbukti lebih hebat daripada pasukan Qizilbash Persia, dengan keunggulan penggunaan musket, sehingga kemenangan berada di pihak Ottoman. Termasuk dalam pertempuran Ridaniyeh dan Marj Dabiq melawan Mameluk yg berakhir dgn dikuasainya Mesir oleh Ottoman.

Selanjutnya Janissari mengikuti hampir seluruh peperangan yg dilakukan Ottoman termasuk kemenangan Ottoman dalam pertempuran laut Zonchio & Preveza hingga kekalahan di Lepanto, kegagalan pengepungan Vienna hingga 2 kali (1526 & 1683), kegagalan pengepungan Malta, hingga pertempuran yg mereka lakukan melawan Sipahi pd masa pembubaran mereka pada Juni 1826.

PROMOSI, GAJI, & MORAL

Promosi dan transfer dilakukan setiap dua hingga delapan tahun, atau jika ada kebijakan dari Sultan yg baru. Dalam Korps Janissari sangat mengunggulkan senioritas. Kedisiplinan dilaksanakan secara ketat. Murad I membuat 16 aturan untuk Janissari yaitu:
• kepatuhan total pada perwira,
• kesatuan dalam tujuan,
• budaya militer yg ketat,
• tidak diperbolehkan hidup mewah,
• kesalehan ketat di bawah kode Bektashi,
• menerima hanya orang yg terbaik,
• hukuman mati bagi pelanggar hukum berat,
• hukuman hanya dilakukan oleh perwira dalam satu Orta,
• promosi berdasarkan senioritas,
• menjaga diri mereka sendiri,
• tidak boleh menumbuhkan jenggot bagi prajurit biasa,
• tidak boleh menikah hingga pensiun,
• hanya hidup di barak,
• tidak boleh berdagang,
• pelatihan militer full time,
• dan dilarang minum alkohol dan berjudi.

Hukuman atas aturan di atas diberikan bervariasi mulai dari kurungan hingga hukuman mati. Setelah melakukan hukuman, maka seorang janissari wajib mencium tangan perwiranya sebagai tanda kepatuhan. Jika diketahui desersi, hukuman yg dilaksanakan adalah hukuman mati dengan cara dibenamkan ke laut atau danau pada malam hari untuk menghindari rasa malu pada masyarakat.
Janissari menerima gaji setiap 3-4 kali pertahun, jumlah yg mereka terima awalnya sangat kecil namun mereka mendapatkan baju dan kain wool yg berkualitas, mendapatkan pasokan makanan yg lengkap, dan uang yg cukup untuk membeli peralatn militer yg baru. Janissari juga kan mendapatkan bonus gaji dan medali atas keberanian mereka di medan perang. Awalnya, yg dianggarkan untuk Janissari meliputi 10% dari belanja total militer Ottoman, namun pada masa Sultan Mehmed II naik menjadi 15%, dgn adanya kenaikan gaji Janissari.

Janissari tinggal di barak (Oda) mereka masing2. Kesatuan yg paling elit tinggal di sekitar istana Topkapi,Istanbul, yaitu Eski (lama) dan Yeni (baru) Oda. Dalam barak terdapat dapur, kamar, dan gudang senjata. Di setiap Barak ditandai dengan emblem masing2 Orta. Janissari hidup di barak dan menjalani kehidupan mirip rahib, diperbolehkan menikah hanya kalau sudah pensiun.

Selama beberapa abad Janissari menjadi korps infantri yg paling ditakuti di Eropa. Mereka jauh lebih disiplin dari lawan2 mereka dari Eropa. Janissari mempunyai suatu kode kehormatan yg mungkin mirip dgn kode etik knight atau samurai. Mereka menghormati para pemberani dan ada suatu kompetisi dalam pertempuran untuk mendapatkan medali kehormatan. Ada medali yg dinamakan çelenk yg hanya diberikan kepada Janissari yg punya keberanian extra untuk melawan musuh yg lebih superior. Janissari yg gugur di medan pertempuran mendapat gelar Şahid, keluarga yg ditinggalkan akan mendapat uang pensiun, anak laki2nya akan diberi pekerjaan, dan anak perempuannya akan dicarikan suami. Setiap anggota Janissari yg cacat akan menjadi anggota kehormatan Ortanya.

Sepanjang sejarah, Janissari terkenal diantara rakyat miskin terutama karena pola kehidupan mereka yg “membumi” dan kehidupan semi-sosialis mereka. Hal ini benyak terpengaruh dari ajaran Bektashi. Agama menjadi dasar motivasi dan kehormatan Janissari. Setiap perbuatan yg mereka lakukan berdasar atas ajaran Darwis Bektashi. Eksistensi mereka hanyalah untuk melebarkan sayap kekuasaan Islam.
TUGAS LAIN

Ada bagian dari Janissari yg disebut sebagai Mehter (Mehterhane) yg bertugas sebagai marching band, baik di pertempuran maupun parade. Untuk lebih lengkapnya liat trit ane ttg Mehter. Agha Janissari jika sedang tidak berperang bertugas sebagai kepala polisi di Istanbul. Semua Orta yg berada di ibukota menjalani tugas yg sama. Jika sedang ada kampanye militer, tugas ini diserahkan kepada Açemi Oglan. Selain itu, Janissari jg bertugas sebagai pemadam kebakaran di Istanbul.

Mehter, korps musik dari janissary
Anggota tingkat menengah Janissari yg ditempatkan di setiap Sancak (Provinsi) jg berperan sebagai administrator lokal, berperan dalam pembangunan infrastruktur, sebagai pemadam kebakaran dll. Perannya sebagai administrator lokal ini menyebabkan banyak anggota Janissari yg akhirnya ikut dalam birokrasi dan perdagangan, yg lama kelamaan berubah menjadi memonopoli birokrasi dan kegiatan ekonomi di wilyah tersebut.

Orta Janissari yg berada di Afrika Utara, seperti Janissari yg berda di bawah komando Heyreddin Barbarossa, selain berperang, mereka juga melakukan kegiatan perdagangan. Ada pula yg menjalani bisnis bajak laut untuk membajak kapal2 dagang orang2 Eropa.

CERITA TENTANG AKHIR JANISSARI

Janissari menyadari pentingnya mereka bagi Kesultanan sehingga mulai menginginkan kehidupan yg lebih baik. Pada 1449 mereka memberontak untuk pertama kalinya, menuntut upah lebih tinggi dari yang mereka peroleh. Setelah 1451, setiap Sultan baru merasa berkewajiban untuk memberikan kanaikan gaji dan hadiah2 lainnya. Sultan Selim II tentara memberi izin untuk menikah pada 1566, merusak eksklusifitas kesetiaan Janissari kepada Dinasti Ottoman.

Pada awal abad 17, Janissari mempunyai pengaruh yg besar terhadap pemerintah, baik di Ibukota maupun di wilayah lainnya. Mereka akan memberontak jika ada upaya2 untuk memodernisasi struktur tentara. Sluruh kebijakan yg kesultanan didikte oleh Janissari. Jika ada sultan yg tidak sesuai dengan kepentingan mereka akan dikudeta dan digantikan oleh Sultan lain. Mereka memonopoli kepemilikan tanah, birokrasi, & perdagangan. Mereka juga mulai memasukkan anak2 mereka ke dalam struktur Janissari tanpa harus melalui pelatihan militer sehingga mengurangi kekuatan militer utama Ottoman.

Pada 1622, para Janissari adalah ancaman serius bagi stabilitas Kesultanan. Melalui keserakahan mereka dan ketidakdisiplinan, mereka menjadi pasukan yg tidak efektif menghadapi kekuatan Eropa. Pada 1622, sultan remaja, Osman II, setelah kekalahan dalam perang melawan Polandia, menyalahkan Janissari atas kekalahan tersebut. Beliau mulai membatasi peran Janissari dan menolak untuk “tunduk pada budak sendiri”. Sultan Genc Osman mencoba membubarkan korps Janissari. Pada musim semi, rumor berkembang bahwa Sultan mempersiapkan pasukan untuk bergerak melawan mereka, Janissari memberontak dan menjadikan Sultan sebagai tawanan. Sultan Genc Osman akhirnya terbunuh oleh Wazir Agung Davut Pasha dgn cara dipencet testisnya.

Sultan Genc Osman

Anggaran kesultanan untuk membiayai gaji Janissari sedemikian besarnya, walaupun banyak diantara mereka yg bukan prajurit, bahkan Sultan harus membayar gaji Janissari yg sudah wafat. Keefektifitasan mereka sebagai pasukan tempur menurun jauh. Satu2nya yg takut akan kekuatan Janissari hanyalah rakyat Ottoman sendiri. Kisah ini mirip dengan Praetorian Guardnya Romawi. Janissari yg awalnya penjaga Kesultanan akhirnya menjadi pagar makan tanaman, yg awalnya pelindung Kesultanan malah menjadi ancaman terbesar gabi eksistensi Kesultanan. Perbatasan utara Kekaisaran Ottoman perlahan-lahan mulai menyusut ke selatan setelah Pertempuran kedua Wina tahun 1683, salah satunya disebabkan oleh kelemahan Janissari.

Pada tahun 1807, Janissari memberontak dan menggulingkan Sultan Selim III, yg mencoba untuk memodernisasi tentara. Mustafa Bayrakdar (Mustafa Bayraktar, yg ironisnya adalah mantan anggota Janissari), Pasha dr Rustchuk, yg mendukung kebijakan modernisasi Sultan gagal untuk menggagalkan pemberontakan ini karena tidak datang di Istanbul tepat waktu dgn 40.000 pasukannya. Janissari menaikkan Sultan Mustafa IV ke atas tahta. Ketika Mustafa Bayrakdar datang, dy akhirnya menurunkan Mustafa IV dan menggantinya dengan Sultan Mahmud II.

Di bawah Sultan Mahmud II, Mustafa Bayrakdar (Alemdar Mustafa Pasha) mereformasi militer dan membentuk suatu pasukan baru serupa Nizam-i-Cedid, yg dinamakan Sekban-i-Cedid. Lagi2 Janissari mengancam akan melakukan pemberontakan atas usaha modernisasi ini. Sultan Mahmud II yg pada waktu itu belum punya kekuasaan riil akhirnya melakukan kompromi dgn Janissari dan menyerahkan Alemdar Mustafa Pasha. Alemdar Mustafa Pasha akhirnya terbunuh dengan cara meledakkan gudang mesiu beserta 400 Janissari yg mengepungnya.

Keadaan mulai berubah pada tahun 1826. Sultan Mahmud II sudah cukup matang. Beliau mengeluarkan suatu fatwa bahwa akan dibentuk suatu pasukan baru untuk menandingi kekuatan Eropa. Beliau sadar bahwa dgn fatwa ini Janissari akan memberontak. Tapi kali ini Sultan Mahmud II sudah siap. Pasukan kavaleri Sipahi sudah disipakan di Ibukota untuk berjaga2. Ketika Janissari yg tanpa persiapan melakukan pemberontakan dgn menyerang istana, Sipahi yg lebih siap dan membawa perlengkapan tempur yg lengkap mampu memukul mundur Janissari dan memaksa mereka kembali ke barak. Janissari yg terperangkap di dalam barak ditembaki dengan artileri dan mengakhiri riwayat mereka.

Kejadian ini berlangsung hampir bersamaan di seluruh wilayah Kesultanan yg terdapat barak Janissari, sehingga timbul kesan bahwa Sultan sudah menyiapkan ini sejak lama. Para Agha Janissari ditangkap dan dihukum mati di menara yg sekarang terkenal dengan Menara Darah. Janissari yg tersisa akhirnya melarikan diri dan menanggalkan identitas mereka. Kejadian ini dikenal sebagai The Auspicious Incident (Vaka-i Hayriye) terjadi pada Juni 1826, yg mengakhiri riwayat Janissari untuk selama-lamanya.

Antara Warung kopi Aceh dan Ottoman

Warung kopi mudah ditemukan di berbagai tempat di Nanggroe Aceh Darussalam. Berbagai kalangan duduk dan asyik mengobrol berjam-jam di tempat itu. Warung kopi telah menjadi titik untuk bertemu bagi mereka yang suka berbincang, mulai dari soal seni, politik, bisnis, hingga obrolan lainnya. Kehadiran warung kopi di Tanah Rencong itu memiliki sejarah yang panjang.

Di NAD, warung kopi merebak di mana-mana. Semula banyak ditemukan di pantai barat, namun kini di pantai timur mudah pula ditemukan warung kopi. Meski demikian, masih sulit ditelusuri asal-usulnya. Tidak banyak bukti tertulis dan arkeologis yang memberi petunjuk soal kehadiran warung kopi di sana sehingga kita hanya bisa menduga-duga masuknya warung kopi ke provinsi itu.

Kehadiran warung kopi di NAD sangat terkait dengan sejarah perkembangan tempat tersebut. Ketika Kesultanan Aceh berkembang, mereka kerap kali berkomunikasi dengan Kesultanan Ottoman yang sekarang telah menjadi negara Turki.

”Bahkan, saya melihat Aceh sebenarnya menjadi protektorat Ottoman. Kalau Aceh ingin sesuatu, Ottoman selalu membantu. Umumnya bantuan Ottoman berupa alat-alat perang,” kata guru besar IAIN Ar Raniri, Prof M Hasbi Amruddin, yang banyak mengkaji sejarah hubungan Aceh dengan Ottoman. Ia yakin komunikasi itu sangat intensif sehingga banyak hal lain, selain teknik perang dari Turki, yang berpengaruh pada kehidupan warga Kesultanan Aceh.
Budayawan Aceh, LK Ara, menuturkan, dia menemukan beberapa bukti yang cukup kuat mengenai kehadiran Ottoman di Aceh.

Ara menelusuri sejumlah bangunan di beberapa tempat yang mengindikasikan bangunan bergaya Ottoman. Ia bahkan menduga pada masa lalu pelatih-pelatih kemiliteran Ottoman banyak membantu Aceh ketika berperang melawan Portugis.

Kehadiran Ottoman diperkirakan berpengaruh pada gaya hidup warga Aceh. Salah satunya terkait masuknya kopi, gaya hidup minum kopi, dan juga kehadiran warung kopi. Kopi kemungkinan sudah masuk jauh sebelum didatangkan oleh VOC ke Nusantara, seperti yang ada di Minangkabau.
Tempat untuk minum kopi yang paling awal dikenal di Turki dengan nama Kiva Han didirikan pada tahun 1475 di kota Istanbul. Tempat minum ini menjadi salah satu titik dalam sejarah kopi, setelah pada awal abad ke-13 kopi ditemukan dan diperkenalkan mulai dari Etiopia, Yaman, Arab Saudi, hingga Ottoman. Mungkin dari nama Kiva Han itulah kemudian dikenal istilah ”kafe” setelah masuk ke Eropa. Sangat boleh jadi, pada masa yang tidak lama setelah di Ottoman itulah kafe diperkenalkan di Aceh.

kebiasaan minum kopi sudah ada pada masyarakat di kerajaan Ottoman.

”Saya juga sepakat, warung kopi yang di Aceh itu berasal dari Turki. Ketika saya tinggal di Turki, saya sering melihat warung kopi yang berada tidak jauh dari masjid. Seusai shalat mereka mendatangi warung kopi untuk mengobrol, persis seperti di Aceh,” papar Hasbi.

Ara juga mengatakan, di Aceh mudah ditemukan orang-orang yang seusai shalat di masjid mendatangi warung kopi. Mereka duduk berjam-jam sambil mengobrol.

Sejumlah temuan Kompas juga memperlihatkan ada kesamaan antara tempat minum kopi di Turki dan warung kopi di Aceh. Di Aceh masih ditemukan warung kopi dengan meja pendek. Tinggi meja hampir sama dengan dudukan kursi. Sebuah foto warung kopi di Istanbul pada abad ke-19 juga memperlihatkan hal yang sama.

Pembuatan minuman kopi dilakukan dengan cara kopi langsung dimasak dengan air, setelah itu disaring. Ini juga sama dengan penyajian kopi ala Turki.

Ketika warung kopi berkembang di Ottoman, pada saat yang sama sufisme juga berkembang di tempat itu. Kopi diminum oleh kaum sufi sebelum mereka mengadakan ritual. Mereka minum kopi agar kuat menahan kantuk. Pada saat yang sama, paham sufisme juga sangat kuat di Aceh. Beberapa tokoh, seperti Hamzah Fanzuri dan Syamsudin Al Sumatrani, juga merupakan tokoh sufi. Sangat mungkin kebiasaan di Ottoman itu masuk ketika paham sufisme juga masuk ke Aceh.

”Saat saya masih kecil, sekitar tahun 1970-an, saya sering keluar rumah pada malam hari. Saya mendatangi kedai kopi untuk mendengarkan pembacaan hikayat. Mereka mengobrol sambil minum kopi, kemudian mendengarkan pembacaan hikayat,” kata Hasbi, yang menduga ada keterkaitan antara warung kopi dan kebiasaan warga Aceh untuk mendengarkan pembacaan kitab-kitab, yang beberapa di antaranya berisi ajaran-ajaran sufisme.

Pengaruh orang Tionghoa

Pengaruh Ottoman secara umum mudah ditemukan di pantai timur Sumatera. Warung kopi juga banyak ditemukan di wilayah pantai timur Aceh, tapi ditemukan di pantai barat belum lama ini. Setidaknya kita bisa berkesimpulan, di tempat yang pengaruh Ottoman-nya cukup kuat terdapat warung kopi.

Akan tetapi, semua keterkaitan itu masih perlu diuji. Kita masih membutuhkan penelitian yang mendetail soal asal-usul warung kopi di Aceh. Setidaknya kita perlu memerhatikan fakta bahwa tidak sedikit pengaruh kebiasaan orang Tionghoa, yang juga hadir di Aceh sejak beberapa abad lalu, dalam hal kebiasaan minum kopi. Orang Tionghoa juga sudah hadir di tanah Aceh sejak awal Aceh berdiri.

Pengaruh kebiasaan orang Tionghoa dalam hal minum kopi setidaknya tampak dalam makanan yang disediakan di warung kopi. Makanan-makanan kecil itu pasti tidak ditemukan di Ottoman. Pengaruh itu sangat kuat karena orang China yang datang ke Asia Tenggara juga memiliki kebiasaan duduk dan mengobrol berlama-lama di warung. Sangat mungkin orang Tionghoa ikut mengembangkan warung kopi itu.

Kenyataan itu terlihat dari kepemilikan beberapa warung kopi lama yang dikelola orang Tionghoa. Pemilik Warung Kopi Ulee Kareng, H Nawawi, menceritakan, sebelum mendirikan warung kopi, ayahnya bekerja di warung kopi milik seorang warga Tionghoa di Banda Aceh.

Fakta lainnya adalah penggunaan kata ”warung”, yang merupakan kata dalam bahasa Jawa, juga perlu dikaji pengaruh kebiasaan orang Jawa terkait dengan kehadiran warung itu. Meski demikian, sangat mungkin juga ”warung kopi” diambil oleh orang Aceh dari orang Medan yang lebih banyak menamai tempat nongkrong itu sebagai warung kopi dan sering disingkat warkop dibanding menggunakan nama kedai, lapo, kios, dan lain-lain. Orang Medan mengenal kata ”warung” kemungkinan karena kehadiran orang Jawa di pantai timur Sumatera.

Sejarah kecil mengenai warung kopi boleh dibilang adalah sejarah yang tidak penting. Akan tetapi, melalui warung kopi dan sejarah warung kopi itu kita sebenarnya bisa mengintip soal besar, yaitu kebudayaan Indonesia.

(ANDREAS MARYOTO/MAHDI MUHAMMAD)
sumber : kompas

Ternyata begitu dekat hubungan muslim rum (sebutan untuk Ottoman sebagai orang eropa muslim) dengan masyarakat di Aceh.

Menyusuri Hubungan Mesra Kerajaan Aceh Darussalam dan Turki Utsmani

Panta Rei Ouden Menei. Semuanya mengalir dan berputar. Demikian pula Sriwijaya. Kerajaan besar Budha yang berpusat di selatan Sumatera ini pada akhir abad ke-14 M mulai memasuki masa suram. Invasi Majapahit (1377) atas Sriwijaya mempercepat kematiannya. Satu persatu daerah-daerah kekuasaan Sriwijaya mulai lepas dan menjadi daerah otonom atau bergabung dengan yang lain. Raja, adipati, atau penguasa setempat yang telah memeluk Islam lalu mendirikan kerajaan Islam kecil-kecil. Beberapa kerajaan Islam di Utara Sumatera bergabung menjadi Kerajaan Aceh Darussalam.

Di Eropa, akibat Perang Salib yang berlarut dan persinggungannya dengan para pedagang Islam, orang Eropa mulai mencari emas, rempah-rempah, kain, dan segala macam barang ke dunia lain yang selama ini belum pernah dijangkaunya. Kaum Frankish mendengar adanya suatu dunia baru di selatan yang sangat kaya.

Pada 1494 Paus Alexander VI memberikan mandat resmi gereja kepada Kerajaan Katolik Portugis dan Spanyol. Mandat ini dikenal sebagai Perjanjian Tordesillas1 yang membagi dua dunia selatan untuk dieksplorasi sekaligus target penyebaran agama Kristen, satu untuk Portugis dan yang lainnya untuk Spanyol.

Menyaksikan Portugis dan Spanyol sukses dalam ekspedisinya, bangsa-bangsa Eropa lainnya tertarik untuk mengekor. Perancis, Inggris, dan Jerman kemudian juga mencoba untuk mengirimkan armadanya masing-masing untuk menemukan dunia baru yang kaya-raya. Misi kerajaan-kerajaan Eropa ini sampai sekarang kita kenal dengan sebutan “Tiga G”: Gold, Glory, dan Gospel. Emas yang melambangkan Eropa tengah mencari daerah kaya untuk dijajah, Glory dan Gospel dinisbatkan untuk penyebaran dan kejayaan agama Kristen.

Sejarahwan Belanda J. Wils mencatat jika pendirian pos-pos misionaris awal di Nusantara selalu mengikuti gerak maju armada Portugis-Spanyol, “…pos-pos misi yang pertama-tama di Indonesia secara praktis jatuh bersamaan dengan garis-garis perantauan pencarian rempah-rempah dan ‘barang-barang kolonial’. Dimulai dari Malaka, yang ditaklukkan pada tahun 1511, perjalanan menuju ke Maluku (Ambon, Ternate, Halmahera), dan dari situ selanjutnya ke Timor (1520), Solor dan Flores, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara (1544, 1563), dan berakhir di paling Timur Pulau Jawa (1584-1599).”2
Kesultanan Aceh Darussalam

Peran Sriwijaya digantikan oleh Kesultanan Aceh Darussalam yang berasal dari penggabungan kerajaan-kerajaan Islam kecil seperti Kerajaan Islam Pereulak, Samudera Pase/Pasai, Benua, Lingga, Samainra, Jaya, dan Darussalam. Ketika Portugis merebut Goa di India, lalu Malaka pun akhirnya jatuh ke tangan Portugis, maka kerajaan-kerajaan Islam yang telah berdiri di pesisir utara Sumatera seperti kerajaan Aceh, Daya, Pidie, Pereulak (Perlak), Pase (Pasai), Teumieng, dan Aru dengan sendirinya merasa terancam armada Salib Portugis.

A. Hasjmi mengutip M. Said (Aceh Sepanjang Abad, hal.92-93) menulis, “Untuk mencapai nafsu jahatnya, dari Malaka yang telah dirampoknya, Portugis mengatur rencana perampokan tahap demi tahap. Langkah yang diambilnya, yaitu mengirim kaki tangan-kaki tangan mereka ke daerah-daerah pesisir utara Sumatera untuk menimbulkan kekacauan dan perpecahan dalam negeri yang akan dirampoknya itu, kalau mungkin menimbulkan perang saudara, seperti
B.
yang terjadi di Pase, sehingga ada pihak-pihak yang meminta bantuan kepada mereka, hal mana menjadi alasan bagi mereka untuk melakukan intervensi.”3

Strategi licik Portugis ini dikemudian hari dicontoh Snouck Hurgronje. Akibatnya, Portugis, menjelang akhir abad ke 15 dan awal abad ke 16 telah menguasai kerajaan Aru (Pulau Kampai), Pase, Pidie, dan Daya. Di wilayah yang didudukinya, Portugis mendirikan kantor-kantor dagang dengan penjagaan ketat sejumlah pasukan.

Perkembangan yang kurang menguntungkan ini terus dipantau oleh Panglima Perang Kerajaan Islam Aceh, Ali Mughayat Syah. Panglima Perang yang juga putera mahkota Kerajaan Aceh ini yakin jika Portugis pasti akan menyerang kerajaannya. Mughayat Syah memaparkan hal ini kepada Sultan Alaiddin Syamsu Syah yang sudah uzur. Sultan sadar, untuk menghadapi Portugis, maka Kerajaan Aceh harus dipimpin oleh seorang yang muda, cekatan, dan cakap. Akhirnya Sultan Alaiddin Syamsu Syah segera melantik anaknya sebagai penggantinya. Ali Mughayat Syah pun menjadi raja baru dengan gelar Sultan Alaiddin Mughayat Syah. Sultan yang baru ini memandang, untuk mengusir Portugis dari seluruh daratan pantai utara Sumatera, dari Daya hingga ke Pulau Kampai, seluruh kerajaan-kerajaan Islam yang kecil-kecil itu harus bersatu dalam kerajaan yang besar dan kuat. Maka begitu jadi sultan, Alaiddin Mughayat segera mengumumkan berdirinya Kerajaan Aceh Darussalam yang wilayah kekuasaannya meliputi Aru hingga ke Pancu di pantai utara, dan dari Daya hingga ke Barus di pantai Barat dengan beribukota kerajaan di Banda Aceh Darussalam. Padahal saat itu kerajaan-kerajaan Aru, Daya, Pase, Pidie, dan sebagainya masih diperintah oleh raja-raja lokal. Lewat peperangan yang gigih akhirnya laskar Islam ini berhasil menghalau Portugis bersama para sekutu lokalnya.

Berhasil mengusir Portugis, Sultan menciptakan bendera kerajaan Islam Aceh Darussalam yang dinamakan “Alam Zulfiqar” (Bendera Pedang) berwarna dasar merah darah dengan bulan sabit dan bintang di tengah serta sebilah pedang yang melintang di bawah berwarna putih. Sultan yang hebat ini menemui Sang Khaliq pada 12 Dzulhijah 936 H (Sabtu, 6 Agustus 1530).

Bersatu Dengan Kekhalifahan Turki Utsmani

Diikat kesatuan akidah yang kuat, Aceh Darusalam mengikatkan diri dengan kekhalifahan Islam Turki Ustmaniyah. Sebuah arsip Utsmani berisi petisi Sultan Alaiddin Riayat Syah kepada Sultan Sulayman Al-Qanuni, yang dibawa Huseyn Effendi, membuktikan jika Aceh mengakui penguasa Utsmani di Turki sebagai kekhalifahan Islam. Dokumen tersebut juga berisi laporan soal armada Salib Portugis yang sering mengganggu dan merompak kapal pedagang Muslim yang tengah berlayar di jalur pelayaran Turki-Aceh dan sebaliknya. Portugis juga sering menghadang jamaah haji dari Aceh dan sekitarnya yang hendak menunaikan ibadah haji ke Mekkah. Sebab itu, Aceh mendesak Turki Utsmaniyah mengirim armada perangnya untuk mengamankan jalur pelayaran tersebut dari gangguan armada kafir Farangi (Portugis).4

Sultan Sulayman Al-Qanuni wafat pada 1566 M digantikan Sultan Selim II yang segera memerintahkan armada perangnya untuk melakukan ekspedisi militer ke Aceh. Sekitar bulan September 1567 M, Laksamana Turki di Suez, Kurtoglu Hizir Reis, diperintahkan berlayar menuju Aceh membawa sejumlah ahli senapan api, tentara, dan perlengkapan artileri. Pasukan ini oleh Sultan diperintahkan berada di Aceh selama masih dibutuhkan oleh Sultan Aceh.5 Walau berangkat dalam jumlah amat besar, yang tiba di Aceh hanya sebagiannya saja, karena di tengah perjalanan, sebagian armada Turki dialihkan ke Yaman guna memadamkan pemberontakan yang berakhir pada 1571 M.6

Di Aceh, kehadiran armada Turki disambut meriah. Sultan Aceh menganugerahkan Laksamana Kurtoglu Hizir Reis sebagai gubernur (wali) Nanggroe Aceh Darussalam, utusan resmi Sultan Selim II yang ditempatkan di wilayah tersebut.7 Pasukan Turki tiba di Aceh secara bergelombang (1564-1577) berjumlah sekitar 500 orang, namun seluruhnya ahli dalam seni bela diri dan mempergunakan senjata, seperti senjata api, penembak jitu, dan mekanik. Dengan bantuan tentara Turki, Kesultanan Aceh menyerang Portugis di pusatnya, Malaka.8

rombongan ekspedisi kapal pasukan turki utsmani menuju aceh

Agar aman dari gangguan perompak, Turki Ustmani juga mengizinkan kapal-kapal Aceh mengibarkan bendera Turki Utsmani di kapalnya. Laksamana Turki untuk wilayah Laut Merah, Selman Reis, dengan cermat terus memantau tiap pergerakan armada perang Portugis di Samudera Hindia. Hasil pantauannya itu dilaporkan Selman ke pusat pemerintahan kekhalifahan di Istanbul, Turki. Salah satu bunyi laporan yang dikutip Saleh Obazan sebagai berikut:

“(Portugis) juga menguasai pelabuhan (Pasai) di pulau besar yang disebut Syamatirah (Sumatera)… Dikatakan, mereka mempunyai 200 orang kafir di sana (Pasai). Dengan 200 orang kafir, mereka juga menguasai pelabuan Malaka yang berhadapan dengan Sumatera…. Karena itu, ketika kapal-kapal kita sudah siap dan, Insya Allah, bergerak melawan mereka, maka kehancuran total mereka tidak akan terelakkan lagi, karena satu benteng tidak bisa menyokong yang lain, dan mereka tidak dapat membentuk perlawanan yang bersatu.”

Namun Portugis tetap sombong. Raja Portugis Emanuel I dengan angkuh berkata, “Sesungguhnya tujuan dari pencarian jalan laut ke India adalah untuk menyebarkan agama Kristen, dan merampas kekayaan orang-orang Timur”9.

Futuhat Pedalaman Sumatera

Sultan Alaiddin Riayat Syah Al-Qahhar dilantik pada 1537 M dan bertekad untuk membebaskan pedalaman Sumatera dari kaum kafir. Dengan bantuan pasukan Turki, Arab, Malabar, dan Abesinia, Aceh masuk ke pedalaman Sumatera. Sekitar 160 mujahidin Turki dan 200 Mujahidin Malabar menjadi tulang punggung pasukan. Mendez Pinto, pengamat perang antara pasukan Aceh dengan Batak, melaporkan komandan pasukan seorang Turki bernama Hamid Khan, keponakan Pasya Utsmani dari Kairo. Sejarahwan Universitas Kebangsaan Malaysia, Lukman Thaib, memperkuat Pinto dan menyatakan ini merupakan bentuk nyata ukhuwah Islamiyah antar umat Islam yang memungkinkan bagi Turki melakukan serangan langsung terhadap tentara Salib di wilayah sekitar Aceh.10

Turki Utsmani bahkan diizinkan membangun satu akademi militer, “Askeri Beytul Mukaddes” yang di lidah orang Aceh menjadi “Askar Baitul Makdis” di wilayah Aceh. Akademi pendidikan militer inilah yang kelak dikemudian hari melahirkan banyak pahlawan Aceh yang memiliki keterampilan dan keuletan tempur yang dalam sejarah perjuangan Indonesia dicatat dalam dalam goresan tinta emas.11
pasukan Utsmani

Intelektual Aceh Nurudin Ar-Raniri dalam kitab monumentalnya berjudul Bustanul Salathin meriwayatkan, Sultan Alaiddin Riayat Syah Al-Qahhar mengirim utusan ke Istanbul untuk menghadap “Sultan Rum”. Utusan ini bernama Huseyn Effendi yang fasih berbahasa Arab. Ia datang ke Turki setelah menunaikan ibadah haji.12 Pada Juni 1562 M, utusan Aceh tersebut tiba di Istanbul untuk meminta bantuan militer Utsmani guna menghalau Portugis. Di perjalanan, Huseyn Effendi sempat dihadang armada Portugis. Setelah berhasil lolos, ia pun sampai di Istanbul yang segera mengirimkan bala-bantuan yang diperlukan, guna mendukung Kesultanan Aceh membangkitkan izzahnya sehingga mampu membebaskan Aru dan Johor pada 1564 M.

Dalam peperangan di laut, armada perang Kesultanan Aceh terdiri dari kapal perang kecil yang mampu bergerak dengan gesit dan juga kapal berukuran besar. Sejarahwan Court menulis, kapal-kapal ini sangat besar, berukuran 500 sampai 2000 ton. Kapal-kapal besar dari Turki yang dilengkapi meriam dan persenjataan lainnya dipergunakan Aceh untuk menyerang penjajah dari Eropa yang ingin merampok wilayah-wilayah Muslim di seluruh Nusantara. Aceh benar-benar tampil sebagai kekuatan maritim yang besar dan sangat ditakuti Portugis di Nusantara karena mendapat bantuan penuh dari armada perang Turki Utsmani dengan segenap peralatan perangnya.13

Sultan Iskandar Muda (1607-1636 M), di mana Kerajaan Aceh Darussalam mencapai masa kegemilangan, juga pernah mengirimkan satu armada kecil, terdiri dari tiga kapal, menuju Istanbul. Rombongan ini tiba di Istanbul setelah berlayar selama 12,5 tahun lewat Tanjung Harapan. Ketika misi ini kembali ke Aceh, mereka diberi bantuan sejumlah senjata, dua belas penasehat militer Turki, dan sepucuk surat yang merupakan sikap resmi Kekhalifahan Utsmaniyah yang menegaskan bahwa antara kedua Negara tersebut merupakan satu keluarga dalam Islam. Kedua belas pakar militer itu diterima dengan penuh hormat dan diberi penghargaan sebagai pahlawan Kerajaan Islam Aceh. Mereka tidak saja ahli dalam persenjataan, siasat, dan strategi militer, tetapi juga pandai dalam bidang konstruksi bangunan sehingga mereka bisa membantu Sultan Iskandar Muda dalam membangun benteng tangguh di Banda Aceh dan istana kesultanan.

Kesultanan Aceh mendapat keistimewaan untuk mengibarkan bendera Turki Utsmani pada kapal-kapalnya sebagai tanda hubungan erat keduanya.

Dampak keberhasilan Khilafah Utsmaniyah menghadang armada Salib Portugis di Samudera Hindia tersebut amatlah besar. Di antaranya mampu mempertahankan tempat-tempat suci dan rute ibadah haji dari Asia Tengg ara ke Mekkah; memelihara kesinambungan pertukaran perniagaan antara India dengan pedagang Eropa di pasar Aleppo, Kairo, dan Istambul; dan juga mengamankan jalur perdagangan laut utama Asia Selatan, dari Afrika dan Jazirah Arab-India-Selat Malaka-Jawa-dan ke Cina.

Kesinambungan jalur-jalur perniagaan antara India dan Nusantara dan Timur Jauh melalui Teluk Arab dan Laut Merah juga aman dari gangguan14.

Bukan Hanya Aceh

Selain Aceh, sejumlah kesultanan di Nusantara juga telah bersekutu dengan kekhalifahan Turki Utsmaniyah, seperti Kesultanan Buton, Sulawesi Selatan. Salah satu Sultan Buton, Lakilaponto, dilantik menjadi ‘sultan’ dengan gelar Qaim ad-Din yang memiliki arti “penegak agama”, yang dilantik langsung oleh Syekh Abdul Wahid dari Mekkah. Sejak itu, Sultan Lakiponto dikenal sebagai Sultan Marhum. Penggunaan gelar ‘sultan’ ini terjadi setelah diperoleh persetujuan dari Sultan Turki (ada juga yang menyebutkan dari penguasa Mekkah).

Jika kita bisa menelusuri lebih dalam literatur klasik dari sumber-sumber Islam, maka janganlah kaget bila kita akan menemukan bahwa banyak sekali kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara ini sesungguhnya merupakan bagian dari kekhalifahan Islam di bawah Turki Utsmaniyah. Jadi bukan sekadar hubungan diplomatik seperti yang ada di zaman sekarang, namun hubungan diplomatik yang lebih didasari oleh kesamaan iman dan ukhuwah Islamiyah. Jika satu negara Islam diserang, maka negara Islam lainnya akan membantu tanpa pamrih, semata-mata karena kecintaan mereka pada saudara seimannya. Bukan tidak mungkin, konsep “Ukhuwah Islamiyah” inilah yang kemudian diadopsi oleh negara-negara Barat-Kristen (Christendom) di abad-20 ini dalam bentuk kerjasama militer (NATO, North Atlantic Treaty Organization), dan bentuk-bentuk

kerjasama lainnya seperti Uni-Eropa, Commonwealth, G-7, dan sebagainya.

Qanun Meukuta alam

Salah satu keunggulan lain dari Kesultanan Aceh Darussalam adalah konstitusi negara yang disebut Qanun Meukuta Alam yang bersumberkan dari Qur’an dan hadits, yang sangat lengkap dan rinci. Kesultanan Brunei Darussalam merupakan salah satu kesultanan yang mengadopsi hukum ini dari Aceh.
Salah satu yang diatur adalah perayaan hari besar agama Islam. Di akhir bulan Sya’ban, misalnya, ketika shalat tarawih akan diadakan untuk pertama kalinya, maka di halaman Masjid Raya Baiturahman, raja memerintahkan agar dipasang meriam 21 kali pada pukul lima lebih sedikit. Tiap 1 Syawal, pukul lima pagi setelah sholat Subuh, juga dipasang meriam 21 kali sebagai tanda Hari Raya Idul Fitri. Hari Raya Haji pun demikian. Setiap hari besar Islam, kerajaan mengadakan acara yang semarak yang sering dikunjungi oleh tamu-tamu agung dari negeri lain.

Kebesaran Aceh diakui dunia internasional. Wilfred Cantwell Smith dalam Islam in Modern History, kelima besar Islam dunia saat itu adalah: Kekhalifahan Turki Utsmaniyah di Asia Kecil yang berpusat di Istanbul, Kerajaan Maroko di Afrika Utara yang berpusat di Rabat, Kerajaan Isfahan di Timur Tengah yang berpusat di Persia, Kerajaan Islam Mughol di anak benua India yang berpusat di Acra, dan yang kelima adalah Kerajaan Aceh Darussalam di Asia Tenggara yang berpusat di Banda Aceh.

(Footnotes)

1. Ahmad Mansyur Suryanegara, Ulama dan Perkembangan Islam di Nusantara, Suara Hidayatullah, Juli, 2001.
2. J. Wils, artikel berjudul “Kegiatan Penyiaran Agama Katolik”, salah satu tulisan dalam buku “Politik Etis dan Revolusi Kemerdekaan”; Obor Indonesia; Jakarta; cet.1; 1987; hal. 356.
3. A. Hasjmi, 59 Tahun Aceh Merdeka Dibawah Pemerintahan Ratu, Bulan Bintang, cet.1, 1977, hal. 13-14.
4. Farooqi, “Protecting the Routhers to Mecca”, hal. 215-216.
5. Metin Innegollu, “The Early Turkish-Indonesian Relation,” dalam Hasan M. Ambary dan Bachtiar Aly (ed.), Aceh dalam Retrospeksi dan Reflkesi Budaya Nusantara, (Jakarta: Informasi Taman Iskandar Muda, tt), hal. 54.
6. Azyumardi Azra, “Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII”, Edisi Revisi, Jkt2004, h. 44
7. Metin Innegollu, ibid, hal. 54
8. Marwati Djuned Pusponegoro (eds.), Sejarah Nasional Indonesia, Jilid III (Jakarta: Balai Pustaka, 1984), hal. 54.
9. Dr. Yusuf ats-Tsaqafi, Mawqif Uruba min ad-Daulat al-Utsmaniyyah, hal. 37
10. Lukman Thaib, “Aceh Case: Possible Solution to Festering Conflict,” Journal of Muslim Minorrity Affairs, Vol. 20, No. 1, tahun 2000 hal. 106
11. Metin Inegollu, ibid, hal. 53-55.
12. Ibid, hal. 53.
13. Marwati Djuned Puspo dan Nugroho Notosusanto, ibid, hal. 257
14. Ali Muhammad Ash-Shalabi, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah (Terj.), Pustaka Al Kautsar, tahun 2003, hal. 258-259.

Sumber: Majalah Muslim Digest Edisi 09 / 2010


Ditulis dalam Uncategorized

SEJARAH ISLAM

SEJARAH ISLAM
Sumber: Sejarah Islam.com

PERLUASAN WILAYAH PADA MASA KHULAFAURASYIDDIN DAN DINASTI UMAYYAH

Ekspansi Gelombang Pertama
Sebelum Nabi Muhammad wafat pada tanggal 8 Juni 632 M, seantero Jazirah Arab telah dapat ditaklukkan di bawah kekuasaan Islam. Usaha ekspansi ke luar jazirah Arab kemudian dimulai oleh khalifah pengganti Nabi Muhammad SAW, yaitu Abu Bakar Shiddiq. Setelah melewati masa-masa sulit di awal pemerintahannya karena harus menumpas pemberontakan kaum murtad dan pembangkang zakat, Abu Bakar kemudian mulai mengirimkan kekuatan militer ke berbagai negeri di luar jazirah Arab. Khalid bin Walid yang dikenal dengan gelar Pedang Allah, dikirim ke Irak sehingga dapat menduduki Al-Hirah pada tahun 12 H yang waktu itu di bawah kekuasaan Imperium Persia. Sedangkan ke Palestina, Abu Bakar mengirimkan balatentara di bawah pimpinan Amr bin al-Ash. Sementara ke Syam, sang khalifah mengirimkan balatentara di bawah pimpinan tiga orang, yaitu Yazid bin Abi Sufyan, Abu Ubaidah bin al-Jarrah, dan Syurahbil bin Hasanah. Karena mendapat perlawanan sengit pasukan Romawi yang menguasai wilayah itu, pasukan Islam pun kewalahan. Akhirnya untuk menambah kekuatan militer yang dipimpin ketiga jenderal itu, Khalid bin Walid yang telah berhasil menaklukkan Irak diperintahkan Abu Bakar untuk meninggalkan negara itu dan berangkat ke Syam.

Setelah Khalid bin Walid berhasil menaklukkan Syam, ia kemudian bersama Yazid bin Abi Sufyan dan Syurahbil bin Hasanah berangkat menuju Palestina untuk membantu Amr bin al-Ash dalam menghadapi pasukan Romawi. Kedua pasukan pun akhirnya terlibat peperangan yang sengit di daerah Ajnadin. Karena itulah, peperangan ini dalam sejarah Islam dikenal dengan nama Perang Ajnadin. Meski kemenangan di pihak Islam, tapi banyak juga pasukan Islam yang gugur. Setelah Abu Bakar wafat pada tahun 13 H karena sakit, ekspansi tetap dilanjutkan oleh khalifah berikutnya, Umar bin Khattab. Pada era Umarlah gelombang ekspansi pertama pun dimulai. Wilayah demi wilayah di luar jazirah dapat ditaklukkan. Pada tahun 14 H, Abu Ubaidah bin al-Jarrah bersama Khalid bin Walid dengan pasukan mereka berhasil menaklukkan kota Damaskus dari tangan kekuasaan Bizantium. Selanjutnya, dengan menggunakan Suriah sebagai basis pangkalan militer, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan Amr bin al-Ash. Sedangkan ke wilayah Irak, Umar bin Khattab mengutus Sa’ad bin Abi Waqqash untuk menjadi gubernur di sana.

Pada tahun 640 M, Babilonia juga dikepung oleh balatentara Islam. Sedangkan pasukan Bizantium yang menduduki Heliopolis mampu dikalahkan sehingga Alexandria dikuasai oleh pasukan Islam pada tahun 641 M. Tak pelak, Mesir pun jatuh ke tangan imperium Islam. Amr bin al-Ash yang menjadi komandan perang Islam lantas menjadikan tempat perkemahannya yang terletak di luar tembok Babilon sebagai ibukota dengan nama Al-Fustat. Di masa gelombang ekspansi pertama ini, Al-Qadisiyah, sebuah kota yang terletak dekat Al-Hirah di Irak, dapat dikuasai oleh imperium Islam pada tahun 15 H. Dari kota itulah, ekspansi Islam berlanjut ke Al-Madain (Ctesiphon), ibukota Persia hingga dapat dikuasai. Karena Al-Madain telah jatuh direbut pasukan Islam, Raja Sasan Yazdagrid III akhirnya menyelamatkan diri ke sebelah Utara. Selanjutnya pada tahun 20 H, kota Mosul yang notabene masih dalam wilayah Irak juga dapat diduduki.

Gelombang ekspansi pertama di era Umar bin Khattab menjadikan Islam sebagai sebuah imperium yang tidak hanya menguasai jazirah Arab, tapi juga Palestina, Suriah, Irak, Persia, dan Mesir. Saat pemerintahan Umar bin Khattab berakhir karena ia wafat terbunuh pada tahun 23 H, Usman bin Affan sebagai khalifah ketiga tetap meneruskan kebijakan penaklukan ke berbagai wilayah di luar jazirah Arab. Meski pada zaman Umar bin Khattab telah dikirim balatentara ke Azerbaijan dan Armenia, pada era Usman bin Affan lah, yaitu pada tahun 23 H, kedua wilayah baru berhasil dikuasai saat ekspansi dipimpin oleh al-Walid bin Uqbah.
Ketika Usman bin Affan menghadapi turbulensi politik di dalam negeri hingga akhirnya ia mati terbunuh pada tahun 35 H, Ali bin Abi Thalib pun naik ke tampuk kekuasaan sebagai khalifah keempat. Sayang suhu politik di pusat kekuasaan Islam semakin tinggi sehingga terjadi beberapa pemberontakan seperti yang dipimpin oleh Aisyah dalam Perang Jamal pada tahun 36 H. Tak ayal, Ali bin Thalib mau tak mau harus menumpas pemberontakan tersebut. Pada gilirannya, hal itu menguras kekuatan militer Islam sehingga akhirnya gelombang pertama ekspansi Islam ke luar jazirah Arab pun berhenti.

Ekspansi Gelombang Kedua

Ekspansi gelombang kedua ini dimulai di zaman Dinasti Umayyah setelah era Khulafaur Rasyidin berakhir. Mu’awiyah bin Abi Sufyan, sebagai pendiri dan khalifah pertama pada dinasti itu, melanjutkan kebijakan ekspansi Islam yang sempat terhenti sejak tahun-tahun akhir kekuasaan Usman bin Affan hingga kekuasaan Ali bin Thalib tumbang.

Mu’awiyah mengutus Uqbah bin Nafi untuk mengadakan ekspansi Islam ke wilayah Afrika Utara hingga berhasil merebut Tunis. Di sanalah pada tahun 50 H, Uqbah mendirikan kota baru bernama Qairawan yang selanjutnya terkenal sebagai salah satu pusat kebudayaan Islam. Tidak cukup sampai di situ, Mu’awiyah juga berhasil mengadakan perluasan wilayah Islam dari Khurasan sampai Sungai Oxus dan Afghanistan sampai ke Kabul. Angkatan laut Muawiyah juga dengan gagah berani menyerang Konstantinopel, ibu kota Bizantium.

Masih dalam zaman Dinasti Umayah, pada masa pemerintahan Abdul Malik ekspansi ke wilayah Timur dilanjutkan di bawah pimpinan seorang jenderal terkenal bernama Al-Hajjaj bin Yusuf. Balatentara Islam berhasil menyeberangi Sungai Oxus dan akhirnya dapat menaklukkan Balkh, Bukhara, Khawarizm, Ferghana dan Samarkand. Tidak hanya sampai di situ, balatentara Islam juga berhasil mencapai wilayah India hingga dapat merebut Balukhistan, Sind dan daerah Punjab sampai ke Multan.

Ekspansi Islam kembali dilanjutkan pada era Khalifah Al-Walid. Saat itu sang khalifah mengutus Musa bin Nushair dengan balatentaranya untuk menyerang Aljazair dan Marokko sehingga berhasil membuat wilayah itu bertekut lutut. Musa bin Nusair lantas mengangkat Tariq bin Ziad sebagai wakil untuk memerintah wilayah tersebut.

Sebagai penguasa baru di wilayah tersebut dan juga seorang komandan perang yang piawai, Tariq bin Ziad dengan armadanya berhasil menyeberangi selat yang membentang antara Marokko dan Benua Eropa. Sang komandan bersama pasukan angkatan lautnya lantas mendarat di suatu tempat yang kemudian dikenal dengan sebutan Gibraltar (Jabal Thariq).

Dalam peperangan tersebut, tentara Kristen Spanyol di bawah pimpinan Raja Roderick pun dapat dikalahkan oleh pasukan Islam yang dipimpin Tariq bin Ziad. Dengan kekalahan itu, pintu untuk memasuki Spanyol menjadi terbuka lebar. Toledo –yang notabene ibukota Spanyol waktu itu—berhasil direbut. Sedangkan kota-kota lain seperti Sevilla, Malaga, Elvira dan Cordova, juga tak luput dari penaklukan tentara Islam.

Selanjutnya, Cordova kemudian menjadi ibukota pemerintahan Islam yang tetap menginduk ke pusat pemerintahan Islam di Kufah. Spanyol yang telah menjadi daerah Islam lantas dikenal dalam bahasa Arab dengan sebutan Al-Andalus.

Pada masa kekhalifahan Hisyam bin Abdul Malik, pasukan Islam juga berupaya melakukan ekspansi ke wilayah Perancis. Saat itu, upaya ekspansi terutama dipimpin oleh Abdurrahman bin Abdullah al-Ghafiqi. Ekspansi tersebut juga dilakukan al-Ghafiqi karena termotivasi oleh kesuksesan penaklukan atas Spanyol oleh Thariq bin Ziad dan Musa bin Nushair.

Bersama balatentaranya, al-Ghafiqi menyerang kota-kota seperti Bordeux dan Poitiers. Dari kota Poiters, al-Ghafiqi berangkat untuk menyerang kota Tours. Tetapi dalam perjalanan itu antara kedua kota itu, ia bisa ditahan oleh Charles Martel. Ekspansi ke Perancis pun gagal. Al-Ghafiqi bersama pasukannya akhirnya mundur kembali ke Spanyol. Meski sempat gagal karena ditahan Charles Martel, pasukan Islam tetap berupaya menyerang beberapa wilayah di Perancis, seperti Avignon dan Lyon pada tahun 743 M.
Pada zaman Dinasti Umayah pula, pulau-pulau yang terdapat di Laut Tengah, Majorca, Corsica, Sardinia, Crete, Rhodes, Cypurs dan sebagian Sicilla juga berhasil ditaklukkan oleh imperium Islam. Ekspansi yang dilakukan Dinasti Umayyah inilah yang membuat Islam menjadi imperium besar pada zaman itu. Berbagai bangsa yang melintasi berbagai ras dan suku di berbagai pelosok dunia bernaung dalam satu pemerintahan Islam.
DINASTI ABBASIYAH (KEMAJUAN DAN KEBERHASILANNYA)

KEMAJUAN DINASTI ABBASIYAH DALAM BIDANG SOSIAL BUDAYA

Sebagai sebuah dinasti, kekhalifahan Bani Abbasiyah yang berkuasa lebih dari lima abad, telah banyak memberikan sumbangan positif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban Islam. Dari sekitar 37 orang khalifah yang pernah berkuasa, terdapat beberapa orang khalifah yang benar-benar memiliki kepedulian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan peradaban Islam, serta berbagai bidang lainnya, seperti bidang-bidang sosial dan budaya.

Kemajuan dalam bidang sosial budaya diantaranya adalah terjadinya proses akulturasi dan asimilasi masyarakat. Keadaan sosial masyarakat yang majemuk itu membawa dampak positif dalam perkembangan dan kemajuan peradaban Islam pada masa ini. Karna dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang mereka miliki, dapat dipergunakan untuk memajukan bidang-bidang sosial budaya lainnya yang kemudian menjadi lambang bagi kemajuan bidang sosial budaya dan ilmu pengetahuan lainnya.

Dalam kemajuan ilmu pengetahuan sosial budaya yang ada pada masa Kekhalifahan Dinasti Abbasiyah adalah seni bangunan dan arsitektur, baik untuk bangunan istana, masjid, bangunan kota dan lain sebagainya. Seni asitektur yang dipakai dalam pembangunan istana dan kota-kota, seperti pada istana Qashrul Dzahabi, dan Qashrul Khuldi, sementara bangunan kota seperti pembangunan kota Baghdad, Samarra dan lain-lainnya.

Kemajuan juga terjadi pada bidang sastra bahasa dan seni musik. Pada masa inilah lahir seorang sastrawan dan budayawan terkenal, seperti Abu Nawas, Abu Athahiyah, Al Mutanabby, Abdullah bin Muqaffa dan lain-lainnya. Karya buah pikiran mereka masih dapat dibaca hingga kini, seperti kitab Kalilah wa Dimna dan lain sebagainya. Sementara tokoh terkenal dalam bidang musik yang kini karyanya juga masih dipakai adalah Yunus bin Sulaiman, Khalil bin Ahmad, pencipta teori musik Islam, Al farabi dan lain-lainnya.
Selain bidang-bidang tersebut diatas, terjadi juga kemajuan dalam bidang pendidikan. Pada masa-masa awal pemerintahan Dinasti Abbasiyah, telah banyak diusahakan oleh para khalifah untuk mengembangakan dan memajukan pendidikan. Karna itu mereka kemudian mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga tingkat tinggi.

KEMAJUAN DALAM BIDANG POLITIK DAN MILITER

Di antara perbedaan karakteristik yang sangat mancolok antara pemerintahan Dinasti Umayyah dengan Dinasti Abbasiyah, terletak pada orientasi kebijakan yang dikeluarkannya. Pemerintahan Dinasti Umayyah orientasi kebijakan yang dikeluarkannya selalu pada upaya perluasan wilayah kekuasaan. Sementara pemerintahan Dinasti Bani Abbasiyah, lebih menfokuskan diri pada upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban Islam, sehingga masa pemerintahan ini dikenal sebagai masa keemasan peradaban Islam. Meskipun begitu, usaha untuk mempertahankan wilayah kekuasaan tetap merupakan hal penting yang harus dilakukan. Untuk itu, pemerintahan Dinasti Bani Abbasiyah memperbaharui sistem politik pemerintahan dan tatanan kemiliteran. Agar semua kebijakan militer terkoordinasi dan berjalan dengan baik, maka pemerintah Dinasti Abbasiyah membentuk departemen pertahanan dan keamanan, yang disebut Diwanul Jundi. Departemen inilah yamg mengatur semua yang berkaitan dengan kemiliteran dan pertahanan keamanan. Pembentukan lembaga ini didasari atas kenyataan politik militer bahwa pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah, banyak terjadi pemberontakan dan bahkan beberapa wilayah berusaha memisahkan diri dari pemerintahan Dinasti Abbasiyah.

KEMAJUAN DALAM BIDANG ILMU PENGETAHUAN

Keberahasilan umat Islam pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah dalam pengembangan ilmu pengetahuan sains dan peradaban Islam secara menyeluruh, tidak terlepas dari berbagai faktor yang mendukung. Di antaranya adalah kebijakan politik pemerintah Bani Abbasiyah terhadap masyarakat non Arab (Mawali), yang memiliki tradisi intelektual dan budaya riset yang sudah lama melingkupi kehidupan mereka. Mereka diberikan fasilitas berupa materi atau finansial dan tempat untuk terus melakukan berbagai kajian ilmu pengetahuan malalui bahan-bahan rujukan yang pernah ditulis atau dikaji oleh masyarakat sebelumnya. Kebijakan tersebut ternyata membawa dampak yang sangat positif bagi perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan sains yang membawa harum dinasti ini.
Dengan demikian, banyak bermunculan banyak ahli dalam bidang ilmu pengetahaun, seperti Filsafat, filusuf yang terkenal saat itu antara lain adalah Al Kindi (185-260 H/ 801-873 M). Abu Nasr al-faraby, (258-339 H / 870-950 M) dan lain-lain. Kemajuan ilmu pengetahuan dan peradaban islam juga terjadi pada bidang ilmu sejarah, ilmu bumi, astronomi dan sebagainya. Diantara sejarawan muslim yang pertama yang terkenal yang hidup pada masa ini adalah Muhammad bin Ishaq (152 H / 768 M).

KEMAJUAN DALAM ILMU AGAMA ISLAM

Masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah yang berlangsung lebih kurang lima abad (750-1258 M), dicatat sebagai masa-masa kejayaan ilmu pengetahuan dan peradaban Islam. Kemajuan ilmu pengetahuan dan peradaban Islam ini, khususnya kemajuan dalam bidang ilmu agama, tidak lepas dari peran serta para ulama dan pemerintah yang memberi dukungan kuat, baik dukungan moral, material dan finansial, kepada para ulama. Perhatian yang serius dari pemerintah ini membuat para ulama yang ingin mengembangkan ilmu ini mendapat motivasi yang kuat, sehingga mereka berusaha keras untuk mengembangkan dan memajukan ilmu pengetahuan dan perdaban Islam. Diantara ilmu pengetahuan agama Islam yang berkembang dan maju adalah ilmu hadist, ilmu tafsir, ilmu fiqih dan tasawuf.

Dari sini dapat diketahui bahwa bangkitnya Daulah Abbasiyah bukan saja pergantian Dinasti akan tetapi lebih dari itu adalah penggantian struktur sosial dan ideologi. Sehingga dapat dikatakan kebangkitan Daulah Abbasiyah merupakan suatu revolusi.

Menurut Crane Brinton dalam Mudzhar (1998:84), ada 4 ciri yang menjadi identitas revolusi yaitu :

1. Bahwa pada masa sebelum revolusi ideologi yang berkuasa mendapat kritik keras dari masyarakat disebabkan kekecewaan penderitaan masyarakat yang di sebabkan ketimpangan-ketimpangan dari ideologi yang berkuasa itu.

2. Mekanisme pemerintahannya tidak efesien karena kelalaiannya menyesuaikan lembaga-lembaga sosial yang ada dengan perkembangan keadaan dan tuntutan zaman.

3. Terjadinya penyebrangan kaum intelektual dari mendukung ideologi yang berkuasa pada wawasan baru yang ditawarkan oleh para kritikus.

4. Revolusi itu pada umumnya bukan hanya di pelopori dan digerakkan oleh orang-orang lemah dan kaum bawahan, melainkan dilakukan oleh para penguasa oleh karena hal-hal tertentu yang merasa tidak puas dengan sistem yang ada.

Sebelum daulah Bani Abbasiyah berdiri, terdapat 3 tempat yang menjadi pusat kegiatan kelompok Bani Abbas, antara satu dengan yang lain mempunyai kedudukan tersendiri dalam memainkan peranannya untuk menegakkan kekuasaan keluarga besar paman Nabi SAW yaitu Abbas Abdul Mutholib (dari namanya Dinasti itu disandarkan). Tiga tempat itu adalah Humaimah, Kufah dan Khurasan. Humaimah merupakan kota kecil tempat keluarga Bani Hasyim bermukim, baik dari kalangan pendukung Ali maupun pendukung keluarga Abbas. Humaimah terletak berdekatan dengan Damsyik. Kufah merupakan kota yang penduduknya menganut aliran Syi‘ah pendukung Ali bin Abi Tholib. Ia bermusuhan secara terang-terangan dengan golongan Bani Umayyah. Demikian pula dengan Khurasan, kota yang penduduknya mendukung Bani Hasyim. Ia mempunyai warga yang bertemperamen pemberani, kuat fisiknya, tegap tinggi, teguh pendirian tidak mudah terpengaruh nafsu dan tidak mudah bingung dengan kepercayaan yang menyimpang. Disinilah diharapkan dakwah kaum Abbassiyah mendapatkan dukungan.

Di bawah pimpinan Muhammad bin Ali al-Abbasy, gerakan Bani Abbas dilakukan dalam dua fase yaitu : 1) fase sangat rahasia; dan 2) fase terang-terangan dan pertempuran (Hasjmy, 1993:211). Selama Imam Muhammad masih hidup gerakan dilakukan sangat rahasia. Propaganda dikirim keseluruh pelosok negara, dan mendapat pengikut yang banyak, terutama dari golongan yang merasa tertindas, bahkan juga dari golongan yang pada mulanya mendukung Bani Umayyah. Setelah Muhammad meninggal dan diganti oleh anaknya Ibrahim, maka seorang pemuda Persia yang gagah berani dan cerdas bernama Abu Muslim al-Khusarany, bergabung dalam gerakan rahasia ini. Semenjak itu dimulailah gerakan dengan cara terang-terangan, kemudian cara pertempuran. Akhirnya bulan Zulhijjah 132 H Marwan, Khalifah Bani Umayyah terakhir terbunuh di Fusthath, Mesir. Kemudian Daulah bani Abbasiyah resmi berdiri.

SISTEM PEMERINTAHAN, POLITIK DAN BENTUK NEGARA

Pada zaman Abbasiyah konsep kekhalifahan berkembang sebagai sistem politik. Menurut pandangan para pemimpin Bani Abbasiyah, kedaulatan yang ada pada pemerintahan (Khalifah) adalah berasal dari Allah, bukan dari rakyat sebagaimana diaplikasikan oleh Abu Bakar dan Umar pada zaman khalifahurrasyidin. Hal ini dapat dilihat dengan perkataan Khalifah Al-Mansur “Saya adalah sultan Tuhan diatas buminya“. Pada zaman Dinasti Abbasiyah, pola pemerintahan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, sosial, ekonomi dan budaya. Sistem politik yang dijalankan oleh Daulah Bani Abbasiyah I antara lain:

1. Para Khalifah tetap dari keturunan Arab, sedang para menteri, panglima, Gubernur dan para pegawai lainnya dipilih dari keturunan Persia dan mawali.

2. Kota Baghdad digunakan sebagai ibu kota negara, yang menjadi pusat kegiatan politik, ekonomi sosial dan kebudayaan.

3. Ilmu pengetahuan dipandang sebagai suatu yang sangat penting dan mulia.

4. Kebebasan berfikir sebagai HAM diakui sepenuhnya.

5. Para menteri turunan Persia diberi kekuasaan penuh untuk menjalankan tugasnya dalam pemerintah (Hasjmy, 1993:213-214).

Selanjutnya periode II, III, IV, kekuasaan Politik Abbasiyah sudah mengalami penurunan, terutama kekuasaan politik sentral. Hal ini dikarenakan negara-negara bagian (kerajaan-kerajaan kecil) sudah tidak menghiraukan pemerintah pusat, kecuali pengakuan politik saja. Panglima di daerah sudah berkuasa di daerahnya, dan mereka telah mendirikan atau membentuk pemerintahan sendiri misalnya saja munculnya Daulah-Daulah kecil, contoh; Daulah Bani Umayyah di Andalusia atau Spanyol, Daulah Fatimiyah. Pada masa awal berdirinya Daulah Abbasiyah ada 2 tindakan yang dilakukan oleh para Khalifah Daulah Bani Abbasiyah untuk mengamankan dan mempertahankan dari kemungkinan adanya gangguan atau timbulnya pemberontakan yaitu: pertama, tindakan keras terhadap Bani Umayah. dan kedua pengutamaan orang-orang turunan persi.
Dalam menjalankan pemerintahan, Khalifah Bani Abbasiyah pada waktu itu dibantu oleh seorang Wazir (perdana mentri) atau yang jabatanya disebut dengan Wizaraat. Sedangkan wizaraat itu dibagi lagi menjadi 2 yaitu: 1) Wizaraat Tanfiz (sistem pemerintahan presidentil ) yaitu wazir hanya sebagai pembantu Khalifah dan bekerja atas nama Khalifah. 2) Wizaaratut Tafwidl (parlemen kabimet). Wazirnya berkuasa penuh untuk memimpin pemerintahan. Sedangkan Khalifah sebagai lambang saja. Pada kasus lainnya fungsi Khalifah sebagai pengukuh Dinasti-Dinasti lokal sebagai gubernurnya Khalifah (Lapidus,1999:180). Selain itu, untuk membantu Khalifah dalam menjalankan tata usaha negara diadakan sebuah dewan yang bernama Diwanul Kitaabah (sekretariat negara) yang dipimpin oleh seorang Raisul Kuttab (sekretaris negara). Dan dalam menjalankan pemerintahan negara, wazir dibantu beberapa raisul diwan (menteri departemen-departemen). Tata usaha negara bersifat sentralistik yang dinamakan An-Nidhamul Idary Al-Markazy. Selain itu, dalam zaman Daulah Abbassiyah juga didirikan angkatan perang, amirul umara, baitul maal, organisasi kehakiman., Selama Dinasti ini berkuasa, pola pemerintahan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, sosial, ekonomi dan budaya.

Dalam versi yang lain yang, para sejarawan biasanya membagi masa pemerintahan Bani Abbasiyah menjadi empat periode :
1. Periode pertama (750–847 M)

Pada periode pertama pemerintahan Bani Abbasiyah mencapai masa keemasannya. Secara politis, para Khalifah betul-betul tokoh yang kuat dan merupakan pusat kekuasaan politik dan agama sekaligus. Di sisi lain, kemakmuran masyarakat mencapai tingkat tertinggi. Periode ini juga berhasil menyiapkan landasan bagi perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan dalam Islam.
Masa pemerintahan Abu al-Abbas, pendiri Dinasti ini sangat singkat, yaitu dari tahun 750 M sampai 754 M. Karena itu, pembina sebenarnya dari Daulah Abbasiyah adalah Abu Ja’far al-Mansur (754–775 M). Pada mulanya ibu kota negara adalah al-Hasyimiyah, dekat Kufah. Namun, untuk lebih memantapkan dan menjaga stabilitas negara yang baru berdiri itu, al-Mansur memindahkan ibu kota negara ke kota yang baru dibangunnya, yaitu Baghdad, dekat bekas ibu kota Persia, Ctesiphon, tahun 762M. Dengan demikian, pusat pemerintahan Dinasti Abbasiyah berada ditengah-tengah bangsa Persia. Di ibu kota yang baru ini al-Mansur melakukan konsolidasi dan penertiban pemerintahannya. Dia mengangkat sejumlah personal untuk menduduki jabatan di lembaga eksekutif dan yudikatif. Di bidang pemerintahan dia menciptakan tradisi baru dengan mengangkat wazir sebagai koordinator departemen. Jabatan wazir yang menggabungkan sebagian fungsi perdana menteri dengan menteri dalam negeri itu selama lebih dari 50 tahun berada di tangan keluarga terpandang berasal dari Balkh, Persia (Iran). Wazir yang pertama adalah Khalid bin Barmak, kemudian digantikan oleh anaknya, Yahya bin Khalid. Yang terakhir ini kemudian mengangkat anaknya, Ja’far bin Yahya, menjadi wazir muda. Sedangkan anaknya yang lain, Fadl bin Yahya, menjadi Gubernur Persia Barat dan kemudian Khurasan. Pada masa tersebut persoalan-persoalan administrasi negara lebih banyak ditangani keluarga Persia itu. Masuknya keluaraga non Arab ini ke dalam pemerintahan merupakan unsur pembeda antara Daulah Abbasiyah dan Daulah Umayyah yang berorientasi ke Arab.
Khalifah al-Mansur juga membentuk lembaga protokol negara, sekretaris negara, dan kepolisian negara di samping membenahi angkatan bersenjata. Dia menunjuk Muhammad ibn Abd al-Rahman sebagai hakim pada lembaga kehakiman negara. Jawatan pos yang sudah ada sejak masa Dinasti Bani Umayyah ditingkatkan peranannya dengan tambahan tugas. Kalau dulu hanya sekedar untuk mengantar surat, pada masa al-Mansur, jawatan pos ditugaskan untuk menghimpun seluruh informasi di daerah-daerah sehingga administrasi kenegaraan dapat berjalan lancar. Para direktur jawatan pos bertugas melaporkan tingkah laku Gubernur setempat kepada Khalifah.

Khalifah al-Mansur juga berusaha menaklukan kembali daerah-daerah yang sebelumnya membebaskan diri dari pemerintahan pusat, dan memantapkan keamanan di daerah perbatasan. Di pihak lain, dia berdamai dengan kaisar Constantine V dan selama genjatan senjata 758-765 M, Bizantium membayar upeti tahunan. Pada masa al-Mansur pengertian Khalifah kembali berubah. Konsep khilafah dalam pandangannya – dan berlanjut ke generasi sesudahnya – merupakan mandat dari Allah, bukan dari manusia, bukan pula sekedar pelanjut nabi sebagaimana pada masa al Khulafa’ al-Rasyidin. Popularitas Daulah Abbasiyah mencapai puncaknya di zaman Khalifah Harun al Rasyid (786-809 M) dan putranya al-Ma’mun (813-833 M). Kekayaan yang banyak dimanfaatkan Harun al-Rasyid untuk keperluan sosial, rumah sakit, lembaga pendidikan dokter dan farmasi didirikan. Tingkat kemakmuran paling tinggi terwujud pada zaman Khalifah ini. Kesejahteraan sosial, kesehatan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta kesusasteraan berada pada zaman keemasannya. Pada masa inilah negara Islam menempatkan dirinya sebagai negara terkuat dan tak tertandingi (Yatim, 2003:52-53).

Dengan demikian telah terlihat bahwa pada masa Khalifah Harun al-Rasyid lebih menekankan pembinaan peradaban dan kebudayaan Islam dari pada perluasan wilayah yang memang sudah luas. Orientasi kepada pembangunan peradaban dan kebudayaan ini menjadi unsur pembanding lainnya antara Dinasti Abbasiyah dan Dinasti Umayyah.

Al-Makmun, pengganti al-Rasyid dikenal sebagai Khalifah yang sangat cinta kepada ilmu. Pada masa pemerintahannya, penerjemahan buku-buku asing digalakkan. Ia juga mendirikan sekolah, salah satu karya besarnya yang terpenting adalah pembangunan Bait al-Hikmah, pusat penerjemahan yang berfungsi sebagai perguruan tinggi dengan perpustakaan yang besar. Pada masa al-Makmun inilah Baghdad mulai menjadi pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Al-Muktasim, Khalifah berikutnya (833-842 M) memberi peluang besar kepada orang-orang Turki untuk masuk dalam pemerintahan. Demikian ini di latar belakangi oleh adanya persaingan antara golongan Arab dan Persia pada masa al-Ma’mun dan sebelumnya. Keterlibatan mereka dimulai sebagai tentara pengawal. Tidak seperti pada masa Daulah Umayyah, Dinasti Abbasiyah mengadakan perubahan sistem ketentaraan. Praktek orang-orang Muslim mengikuti perang sudah terhenti. Tentara dibina secara khusus menjadi prajurit-prajurit profesional. Dengan demikian, kekuatan militer Dinasti Bani Abbasiyah menjadi sangat kuat.

Dalam periode ini, sebenarnya banyak gerakan politik yang mengganggu stabilitas, baik dari kalangan Bani Abbas sendiri maupun dari luar. Gerakan-gerakan itu seperti gerakan sisa-sisa Dinasti Umayyah dan kalangan intern Bani Abbas dan lain-lain semuanya dapat dipadamkan. Dalam kondisi seperti itu para Khalifah mempunyai prinsip kuat sebagai pusat politik dan agama sekaligus. Apabila tidak, seperti pada periode sesudahnya, stabilitas tidak lagi dapat dikontrol, bahkan para Khalifah sendiri berada dibawah pengaruh kekuasaan yang lain.

2. Periode kedua (847-945 M)

Perkembangan peradaban dan kebudayaan serta kemajuan besar yang dicapai Dinasti Abbasiyah pada periode pertama telah mendorong para penguasa untuk hidup mewah, bahkan cenderung mencolok. Kehidupan mewah para Khalifah ini ditiru oleh para hartawan dan anak-anak pejabat. Demikian ini menyebabkan roda pemerintahan terganggu dan rakyat menjadi miskin. Kondisi ini memberi peluang kepada tentara profesional asal Turki yang semula diangkat oleh Khalifah al-Mu’tasim untuk mengambil alih kendali pemerintahan. Usaha mereka berhasil, sehingga kekuasaan sesungguhnya berada di tangan mereka, sementara kekuasaan Bani Abbas di dalam Khilafah Abbasiyah yang didirikannya mulai pudar, dan ini merupakan awal dari keruntuhan Dinasti ini, meskipun setelah itu usianya masih dapat bertahan lebih dari empat ratus tahun.
Khalifah Mutawakkil (847-861 M) yang merupakan awal dari periode ini adalah seorang Khalifah yang lemah. Pada masa pemerintahannya orang-orang Turki dapat merebut kekuasaan dengan cepat. Setelah Khalifah al-Mutawakkil wafat, merekalah yang memilih dan mengangkat Khalifah. Dengan demikian kekuasaan tidak lagi berada di tangan Bani Abbas, meskipun mereka tetap memegang jabatan Khalifah. Sebenarnya ada usaha untuk melepaskan diri dari para perwira Turki itu, tetapi selalu gagal. Dari dua belas Khalifah pada periode kedua ini, hanya empat orang yang wafat dengan wajar, selebihnya kalau bukan dibunuh, mereka diturunkan dari tahtanya dengan paksa. Wibawa Khalifah merosot tajam. Setelah tentara Turki lemah dengan sendirinya, di daerah-daerah muncul tokoh-tokoh kuat yang kemudian memerdekakan diri dari kekuasaan pusat, mendirikan Dinasti-Dinasti kecil. Inilah permulaan masa disintregasi dalam sejarah politik Islam.

Adapun faktor-faktor penting yang menyebabkan kemunduran Bani Abbas pada periode ini adalah sebagai berikut:

1. Luasnya wilayah kekuasaan Daulah Abbasiyah yang harus dikendalikan, sementara komunikasi lambat. Bersamaan dengan itu, tingkat saling percaya di kalangan para penguasa dan pelaksana pemerintahan sangat rendah.

2. Dengan profesionalisasi tentara, ketergantungan kepada mereka menjadi sangat tinggi.

3. Kesulitan keuangan karena beban pembiayaan tentara sangat besar. Setelah Khalifah merosot, Khalifah tidak sanggup memaksa pengiriman pajak ke Baghdad.

3. Periode ketiga (945 -1055 M)
Pada periode ini, Daulah Abbasiyah berada di bawah kekuasaan Bani Buwaih. Keadaan Khalifah lebih buruk dari sebelumnya, terutama karena Bani Buwaih adalah penganut aliran Syi’ah. Khalifah tidak lebih sebagai pegawai yang diperintah dan diberi gaji. Bani Buwaih membagi kekuasaannya kepada tiga bersaudara : Ali untuk wilayah bagian selatan negeri Persia, Hasan untuk wilayah bagian utara, dan Ahmad untuk wilayah Al- Ahwaz, Wasit dan Baghdad. Dengan demikian Baghdad pada periode ini tidak lagi merupakan pusat pemerintahn Islam karena telah pindah ke Syiraz di masa berkuasa Ali bin Buwaih yang memiliki kekuasaan Bani Buwaih. Meskipun demikian, dalam bidang ilmu pengetahuan Daulah Abbasiyah terus mengalami kemajuan pada periode ini. Pada masa inilah muncul pemikir-pemikir besar seperti al-Farabi, Ibnu Sina, Al-Biruni, Ibnu Maskawaih, dan kelompok studi Ikhwan as-Safa. Bidang ekonomi, pertanian, dan perdagangan juga mengalami kemajuan. Kemajuan ini juga diikuti dengan pembangunan masjid dan rumah sakit. Pada masa Bani Buwaih berkuasa di Baghdad, telah terjadi beberapa kali kerusuhan aliran antara Ahlussunnah dan Syi’ah, pemberontakan tentara dan sebagainya.

4. Periode keempat (1055-1199 M)

Periode ini ditandai dengan kekuasaan Bani Seljuk atas Daulah Abbasiyah. Kehadiran Bani Seljuk ini adalah atas undangan Khalifah untuk melumpuhkan kekuatan Bani Buwaih di Baghdad. Keadaan Khalifah memang membaik, paling tidak karena kewibawaannya dalam bidang agama kembali setelah beberapa lama dikuasai oleh orang-orang Syi’ah. Sebagaimana pada periode sebelumnya, ilmu pengetahuan juga berkembang pada periode ini.
Nizam al-Mulk, perdana menteri pada masa Alp Arselan dan Malikhsyah, mendirikan Madrasah Nizamiyah (1067 M) dan Madrasah Hanafiyah di Baghdad. Cabang-cabang Madrasah Nizamiyah didirikan hampir di setiap kota di Irak dan Khurasan. Madrasah ini menjadi model bagi perguruan tinggi dikemudian hari. Dari madrasah ini telah lahir banyak cendekiawan dalam berbagai disiplin ilmu. Di antara para cendekiawan Islam yang dilahirkan dan berkembang pada periode ini adalah Al-Zamakhsari, penulis dalam bidang Tafsir dan Ushul al-Din (teologi), Al-Qusyairi dalam bidang tafsir, Al-Ghazali dalam bidang ilmu kalam dan tasawwuf, dan Umar Khayyam dalam bidang ilmu perbintangan. Dalam bidang politik, pusat kekuasaan juga tidak terletak di kota Baghdad. Mereka membagi wilayah kekuasaan menjadi beberapa propinsi dengan seorang Gubernur untuk mengepalai masing-masing propinsi tersebut. Pada masa pusat kekuasaan melemah, masing-masing propinsi tersebut memerdekakan diri. Konflik-konflik dan peperangan yang terjadi di antara mereka melemahkan mereka sendiri, dan sedikit demi sedikit kekuasaan politik Khalifah menguat kembali, terutama untuk negeri Irak. Kekuasaan mereka tersebut berakhir di Irak di tangan Khawarizm Syah pada tahun 590 H/ 1199 M.

PERKEMBANGAN INTELEKTUAL
Perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi mencapai puncak kejayaan pada masa pemerintahan Harun ar-Rasyid, kemajuan intelektual pada waktu itu setidaknya dipengaruhi oleh dua hal yaitu:

1. Terjadinya Asimilasi antara bangsa Arab dan bangsa-bangsa lain yang lebih dahulu mengalami perkembangan dalam ilmu pengetahuan. Pengaruh Persia pada saat itu sangat penting dibidang pemerintahan. selain itu mereka banyak berjasa dalam perkembangan ilmu filsafat dan sastra. Sedangkan pengaruh Yunani masuk melalui terjemah-terjemah dalam banyak bidang ilmu, terutama Filsafat.
2. Gerakan Terjemah. Pada masa daulah ini usaha penerjemahan kitab-kitab asing dilakukan dengan giat sekali. Pengaruh gerakan terjemahan terlihat dalam perkembangan ilmu pengetahuan umum terutama di bidang astronomi, kedokteran, filsafat, kimia dan sejarah. Dari gerakan ini muncullah tokoh-tokoh Islam dalam ilmu pengetahuan, antara lain; Bidang filsafat: al-Kindi, al-Farabi, Ibnu Bajah, Ibnu Tufail, Ibnu Sina, al-Ghazali, Ibnu Rusydi.
1. Bidang kedokteran: Jabir ibnu Hayan, Hunain bin Ishaq, Tabib bin Qurra, Ar-Razi.
2. Bidang Matematika: Umar al-Farukhan, al-Khawarizmi.
3. Bidang astronomi: al-Fazari, al-Battani, Abul watak, al-Farghoni dan sebagainya.

Dari hasil ijtihad dan semangat riset, maka para ahli pengetahuan, para alim ulama, berhasil menemukan berbagai keahlian berupa penemuan berbagai bidang-bidang ilmu pengetahuan, antara lain :

I. Ilmu Umum

• Ilmu Filsafat

Al-Kindi (809-873 M) buku karangannya sebanyak 236 judul.
Al Farabi (wafat tahun 916 M) dalam usia 80 tahun.
Ibnu Bajah (wafat tahun 523 H)
Ibnu Thufail (wafat tahun 581 H)
Ibnu Shina (980-1037 M). Karangan-karangan yang terkenal antara lain: Shafa, Najat, Qoman, Saddiya dan lain-lain.
Al Ghazali (1085-1101 M). Dikenal sebagai Hujjatul Islam, karangannya: Al Munqizh Minadl-Dlalal,Tahafutul Falasifah,Mizanul Amal,Ihya Ulumuddin dan lainlain.
Ibnu Rusd (1126-1198 M). Karangannya : Kulliyaat, Tafsir Urjuza, Kasful Afillah dan lain-lain

• Bidang Kedokteran

Jabir bin Hayyan (wafat 778 M). Dikenal sebagai bapak Kimia.

Hurain bin Ishaq (810-878 M). Ahli mata yang terkenal disamping sebagai
penterjemah bahasa asing.

Thabib bin Qurra (836-901 M)

Ar Razi atau Razes (809-873 M). Karangan yang terkenal mengenai cacar dan campak yang diterjemahkan dalam bahasa latin.

• Bidang Matematika
Umar Al Farukhan: Insinyur Arsitek Pembangunan kota Baghdad.
Al Khawarizmi: Pengarang kitab Al Gebra (Al Jabar), penemu angka (0).

• Bidang Astronomi

Berkembang subur di kalangan umat Islam, sehingga banyak para ahli yang terkenal dalam perbintangan ini seperti :

Al Farazi : pencipta Astro lobe
Al Gattani/Al Betagnius
Abul wafat : menemukan jalan ketiga dari bulan

Al Farghoni atau Al Fragenius

• Bidang Seni Ukir

Beberapa seniman ukir terkenal: Badr dan Tariff (961-976 M) dan ada seni musik, seni tari, seni pahat, seni sulam, seni lukis dan seni bangunan.

II. Ilmu Naqli

Ilmu Tafsir, Para mufassirin yang termasyur: Ibnu Jarir ath Tabary, Ibnu Athiyah al Andalusy (wafat 147 H), As Suda, Mupatil bin Sulaiman (wafat 150 H), Muhammad bin Ishak dan lain-lain.

Ilmu Hadist, Muncullah ahli-ahli hadist ternama seperti: Imam Bukhori (194-256 H), Imam Muslim (wafat 231 H), Ibnu Majah (wafat 273 H),Abu Daud (wafat 275 H), At Tarmidzi, dan lain-lain.

Ilmu Kalam, Dalam kenyataannya kaum Mu’tazilah berjasa besar dalam menciptakan ilmu kalam, diantaranya para pelopor itu adalah: Wasil bin Atha’, Abu Huzail al Allaf, Adh Dhaam, Abu Hasan Asy’ary, Hujjatul Islam Imam Ghazali.

Ilmu Tasawuf, Ahli-ahli dan ulama-ulamanya adalah: Al Qusyairy (wafat 465 H). Karangannya: ar Risalatul Qusyairiyah, Syahabuddin (wafat 632 H). Karangannya: Awariful Ma’arif, Imam Ghazali: Karangannya al Bashut, al Wajiz dan lain-lain.

Para Imam Fuqaha, Lahirlah para Fuqaha yang sampai sekarang aliran mereka masih mendapat tempat yang luas dalam masyarakat Islam. Yang mengembangkan faham/mazhabnya dalam zaman ini adalah: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal dan Para Imam Syi’ah (Hasjmy, 1995:276-278).
PERKEMBANGAN PERADABAN DI BIDANG FISIK

Perkembangan peradaban pada masa daulah Bani Abbasiyah sangat maju pesat, karena upaya-upaya dilakukan oleh para Khalifah di bidang fisik. Hal ini dapat kita lihat dari bangunan -bangunan yang berupa:

Kuttab, yaitu tempat belajar dalam tingkatan pendidikan rendah dan menengah. Bangunannya masih kokoh berdiri hingga sekarang.
Majlis Muhadharah, yaitu tempat pertemuan para ulama, sarjana,ahli pikir dan pujangga untuk membahas masalah-masalah ilmiah.

Darul Hikmah, Adalah perpustakaan yang didirikan oleh Harun Ar-Rasyid. Ini merupakan perpustakaan terbesar yang di dalamnya juga disediakan tempat ruangan belajar.
Madrasah, Perdana menteri Nidhomul Mulk adalah orang yang mula-mula mendirikan sekolah dalam bentuk yang ada sampai sekarang ini, dengan nama Madrasah.

Masjid, Biasanya dipakai untuk pendidikan tinggi dan tahassus.

Pada masa Daulah Bani Abbassiyah, peradaban di bidang fisik seperti kehidupan ekonomi: pertanian, perindustrian, perdagangan berhasil dikembangkan oleh Khalifah Mansyur.

KEHIDUPAN PEREKONOMIAN DAULAH BANI ABBASIYAH

Permulaan masa kepemimpinan Bani Abbassiyah, perbendaharaan negara penuh dan berlimpah-limpah, uang masuk lebih banyak daripada pengeluaran. Yang menjadi Khalifah adalah Mansyur. Dia betul-betul telah meletakkan dasar-dasar yang kuat bagi ekonomi dan keuangan negara. Dia mencontohkan Khalifah Umar bin Khattab dalam menguatkan Islam.

Dan keberhasilan kehidupan ekonomi maka berhasil pula dalam :

1. Pertanian, Khalifah membela dan menghormati kaum tani, bahkan meringankan pajak hasil bumi mereka, dan ada beberapa yang dihapuskan sama sekali.
2. Perindustrian, Khalifah menganjurkan untuk beramai-ramai membangun berbagai industri, sehingga terkenallah beberapa kota dan industri-industrinya.
3. Perdagangan, Segala usaha ditempuh untuk memajukan perdagangan seperti:
• Membangun sumur dan tempat-tempat istirahat di jalan-jalan yang dilewati kafilah dagang.
• Membangun armada-armada dagang.
• Membangun armada: untuk melindungi parta-partai negara dari serangan bajaklaut.

Usaha-usaha tersebut sangat besar pengaruhnya dalam meningkatkan perdagangan dalam dan luar negeri. Akibatnya kafilah-kafilah dagang kaum muslimin melintasi segala negeri dan kapal-kapal dagangnya mengarungi tujuh lautan.

Selain ketiga hal tersebut, juga terdapat peninggalan-peninggalan yang memperlihatkan kemajuan pesat Bani Abbassiyah.

1. Istana Qarruzzabad di Baghdad
2. Istana di kota Samarra
3. Bangunan-bangunan sekolah
4. Kuttab
5. Masjid
6. Majlis Muhadharah
7. Darul Hikmah
8. Masjid Raya Kordova (786 M)
9. Masjid Ibnu Taulon di Kairo (876 M)
10. Istana Al Hamra di Kordova

STRATEGI KEBUDAYAAN DAN RASIONALITAS
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa kebebasan berpikir diakui sepenuhnya sebagai hak asasi setiap manusia oleh Daulah Abbasiyah. Oleh karena itu, pada waktu itu akal dan pikiran benar-benar dibebaskan dari belenggu taqlid, sehingga orang leluasa mengeluarkan pendapat.
Berawal dari itu, zaman pemerintahan Abbasiyah awal melahirkan 4 Imam Madzhab yang ulung, mereka adalah Syafi’i, Hanafi, Hambali, dan Maliki.

Disamping itu, zaman pemerintahan Abbasiyah awal itu juga melahirkan Ilmu Tafsir al-Quran dan pemisahnya dari Ilmu Hadits. Sebelumnya, belum terdapat penafsiran seluruh al-Quran, yang ada hanyalah Tafsir bagi sebagian ayat dari berbagai surah, yang dibuat untuk tujuan tertentu (Syalaby, 1997:187). Dalam negara Islam di masa Bani Abbassiyah berkembang corak kebudayaan, yang berasal dari beberapa bangsa. Apa yang terjadi dalam unsur bangsa, terjadi pula dalam unsur kebudayaan. Dalam masa sekarang ini berkembang empat unsur kebudayaan yang mempengaruhi kehidupan akal/rasio yaitu Kebudayaan Persia, Kebudayaan Yunani, Kebudayaan Hindi dan Kebudayaan Arab dan berkembangnya ilmu pengetahuan.
1. Kebudayaan Persia, Pesatnya perkembangan kebudayaan Persia di zaman ini karena 2 faktor, yaitu :

• Pembentukan lembaga wizarah
• Pemindahan ibukota

2. Kebudayaan Hindi, Peranan orang India dalam membentuk kebudayaan Islam terjadi dengan dua cara:

• Secara langsung, Kaum muslimin berhubungan langsung dengan orang-orang India seperti lewat perdagangan dan penaklukan.
• Secara tak langsung,penyaluran kebudayaan India ke dalam kebudayaan Islam lewat kebudayaan Persia.

3. Kebudayaan Yunani Sebelum dan sesudah Islam, terkenal lah di Timur beberapa kota yang menjadi pusat kehidupan kebudayaan Yunani. Yang termasyur diantaranya adalah:
• Jundaisabur, Terletak di Khuzistan, dibangun oleh Sabur yang dijadikan tempat pembuangan para tawanan Romawi. Setelah jatuh di bawah kekuasaan Islam. Sekolah-sekolah tinggi kedokteran yang asalnya diajar berbagai ilmu Yunani dan bahasa Persia, diadakan perubahan-perubahan dan pembaharuan.
• Harran, Kota yang dibangun di utara Iraq yang menjadi pusat pertemuan segala macam kebudayaan. Warga kota Harran merupakan pengembangan kebudayaan Yunani terpenting di zaman Islam, terutama dimasa Daulah Abbassiyah.
• Iskandariyyah, Ibukota Mesir waktu menjadi jajahan Yunani. Dalam kota Iskandariyyah ini lahir aliran falsafah terbesar yang dikenal “Filsafat Baru Plato” (Neo Platonisme). Dalam masa Bani Abbassiyah hubungan alam pemikiran Neo Platonisme bertambah erat dengan alam pikiran kaum muslimin.

4. Kebudayaan Arab
Masuknya kebudayaan Arab ke dalam kebudayaan Islam terjadi dengan dua jalan utama, yaitu :

• Jalan Agama, Mengharuskan mempelajari Qur’an, Hadist, Fiqh yang semuanya dalam bahasa Arab.
• Jalan Bahasa,Jazirah Arabia adalah sumber bahasa Arab, bahasa terkaya diantara rumpun bahasa samy dan tempat lahirnya Islam.
CATATAN SIMPUL

Daulah Abbasiyah merupakan lanjutan dari pemerintahan Daulah Umayyah. Dinamakan Daulah Abbasiyah karena para pendirinya adalah keturunan Abbas, paman Nabi. Daulah Abbasiyah didirikan oleh Abdullah as-Safah. Kekuasaannya berlangsung dari tahun 750-1258 M. Di dalam Daulah Bani Abbasiyah terdapat ciri-ciri yang menonjol yang tidak terdapat di zaman bani Umayyah, antara lain :
1. Dengan berpindahnya ibu kota ke Baghdad, pemerintahan Bani Abbas menjadi jauh dari pengaruh Arab. Sedangkan Dinasti Bani Umayyah sangat berorientasi kepada Arab.
2. Dalam penyelenggaraan negara, pada masa bani Abbas ada jabatan Wazir, yang membawahi kepala-kepala departemen. Jabatan ini tidak ada di dalam pemerintahan Bani Umayyah.
3. Ketentaraan profesional baru terbentuk pada masa pemerintahan Bani Abbas. Sebelumnya belum ada tentara Khusus yang profesional.

Berdasarkan perubahan pola pemerintahan dan politik, para sejarawan biasanya membagi masa pemerintahan Daulah Abbas menjadi lima periode:

1. Periode Pertama (132 H/750 M – 232 H/847 M), disebut periode pengaruh Arab dan Persia pertama.
2. Periode Kedua (232 H/847 M – 334 H/945 M), disebut periode pengaruh Turki pertama.
3. Periode Ketiga (334 H/945 M – 447 H/1055 M), masa kekuasaan dinasti Bani Buwaih dalam pemerintahan khilafah Abbasiyah. Periode ini disebut juga masa pengaruh Persia kedua.
4. Periode Keempat (447 H/1055 M – 590 H/l194 M), masa kekuasaan daulah Bani Seljuk dalam pemerintahan khilafah Abbasiyah; biasanya disebut juga dengan masa pengaruh Turki kedua (di bawah kendali) Kesultanan Seljuk Raya (salajiqah al-Kubra/Seljuk agung).
5. Periode Kelima (590 H/1194 M – 656 H/1258 M), masa khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain, tetapi kekuasaannya hanya efektif di sekitar kota Baghdad dan diakhiri oleh invasi dari bangsa Mongol.

Pada periode pertama pemerintahan Bani Abbas mencapai masa keemasannya. Secara politis, para khalifah betul-betul tokoh yang kuat dan merupakan pusat kekuasaan politik dan agama sekaligus. Di sisi lain, kemakmuran masyarakat mencapai tingkat tertinggi. Periode ini juga berhasil menyiapkan landasan bagi perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan dalam Islam. Namun setelah periode ini berakhir, pemerintahan Bani Abbas mulai menurun dalam bidang politik, meskipun filsafat dan ilmu pengetahuan terus berkembang.

Masa pemerintahan Abu al-Abbas, pendiri dinasti ini sangat singkat, yaitu dari tahun 750-754 M. Selanjutnya digantikan oleh Abu Ja’far al-Manshur (754-775 M), yang keras menghadapi lawan-lawannya terutama dari Bani Umayyah, Khawarij, dan juga Syi’ah. Untuk memperkuat kekuasaannya, tokoh-tokoh besar yang mungkin menjadi saingan baginya satu per satu disingkirkannya. Abdullah bin Ali dan Shalih bin Ali, keduanya adalah pamannya sendiri yang ditunjuk sebagai gubernur oleh khalifah sebelumnya di Syria dan Mesir dibunuh karena tidak bersedia membaiatnya, al-Manshur memerintahkan Abu Muslim al-Khurasani melakukannya, dan kemudian menghukum mati Abu Muslim al-Khurasani pada tahun 755 M, karena dikhawatirkan akan menjadi pesaing baginya.

Pada mulanya ibu kota negara adalah al-Hasyimiyah, dekat Kufah. Namun, untuk lebih memantapkan dan menjaga stabilitas negara yang baru berdiri itu, al-Mansyur memindahkan ibu kota negara ke kota yang baru dibangunnya, Baghdad, dekat bekas ibu kota Persia, Ctesiphon, tahun 762 M. Dengan demikian, pusat pemerintahan dinasti Bani Abbas berada di tengah-tengah bangsa Persia. Di ibu kota yang baru ini al-Manshur melakukan konsolidasi dan penertiban pemerintahannya, di antaranya dengan membuat semacam lembaga eksekutif dan yudikatif. Di bidang pemerintahan, dia menciptakan tradisi baru dengan mengangkat Wazir sebagai koordinator dari kementrian yang ada, Wazir pertama yang diangkat adalah Khalid bin Barmak, berasal dari Balkh, Persia. Dia juga membentuk lembaga protokol negara, sekretaris negara, dan kepolisian negara di samping membenahi angkatan bersenjata. Dia menunjuk Muhammad ibn Abdurrahman sebagai hakim pada lembaga kehakiman negara. Jawatan pos yang sudah ada sejak masa dinasti Bani Umayyah ditingkatkan peranannya dengan tambahan tugas. Kalau dulu hanya sekadar untuk mengantar surat. Pada masa al-Manshur, jawatan pos ditugaskan untuk menghimpun seluruh informasi di daerah-daerah sehingga administrasi kenegaraan dapat berjalan lancar. Para direktur jawatan pos bertugas melaporkan tingkah laku gubernur setempat kepada khalifah.

Khalifah al-Manshur berusaha menaklukkan kembali daerah-daerah yang sebelumnya membebaskan diri dari pemerintah pusat, dan memantapkan keamanan di daerah perbatasan. Di antara usaha-usaha tersebut adalah merebut benteng-benteng di Asia, kota Malatia, wilayah Coppadocia dan Cicilia pada tahun 756-758 M. Ke utara bala tentaranya melintasi pegunungan Taurus dan mendekati selat Bosphorus. Di pihak lain, dia berdamai dengan kaisar Constantine V dan selama gencatan senjata 758-765 M, Bizantium membayar upeti tahunan. Bala tentaranya juga berhadapan dengan pasukan Turki Khazar di Kaukasus, Daylami di laut Kaspia, Turki di bagian lain Oxus, dan India.

Pada masa al-Manshur ini, pengertian khalifah kembali berubah. Dia berkata: “Innama anji Sultan Allah fi ardhihi (sesungguhnya saya adalah kekuasaan Tuhan di bumi-Nya).”

Dengan demikian, konsep khilafah dalam pandangannya dan berlanjut ke generasi sesudahnya merupakan mandat dari Allah, bukan dari manusia, bukan pula sekadar pelanjut Nabi sebagaimana pada masa al- Khulafa’ al-Rasyiduun. Di samping itu, berbeda dari daulat Bani Umayyah, khalifah-khalifah Abbasiyah memakai “gelar takhta”, seperti al-Manshur, dan belakangan gelar takhta ini lebih populer daripada nama yang sebenarnya.

Kalau dasar-dasar pemerintahan daulah Abbasiyah diletakkan dan dibangun oleh Abu al-Abbas as-Saffah dan al-Manshur, maka puncak keemasan dari dinasti ini berada pada tujuh khalifah sesudahnya, yaitu al-Mahdi (775-785 M), al-Hadi (775-786 M), Harun Ar-Rasyid (786-809 M), al-Ma’mun (813-833 M), al Mu’tashim (833-842 M), al-Watsiq (842-847 M), dan al-Mutawakkil (847-861 M).

Pada masa al-Mahdi perekonomian mulai meningkat dengan peningkatan di sektor pertanian melalui irigasi dan peningkatan hasil pertambangan seperti perak, emas, tembaga dan besi. Terkecuali itu dagang transit antara Timur dan Barat juga banyak membawa kekayaan. Bashrah menjadi pelabuhan yang penting.

Popularitas daulah Abbasiyah mencapai puncaknya di zaman khalifah Harun Ar-Rasyid Rahimahullah (786-809 M) dan puteranya al-Ma’mun (813-833 M). Kekayaan negara banyak dimanfaatkan Harun al-Rasyid untuk keperluan sosial, dan mendirikan rumah sakit, lembaga pendidikan dokter, dan farmasi. Pada masanya sudah terdapat paling tidak sekitar 800 orang dokter. Di samping itu, pemandian-pemandian umum juga dibangun. Kesejahteraan, sosial, kesehatan, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan serta kesusasteraan berada pada zaman keemasannya. Pada masa inilah negara Islam menempatkan dirinya sebagai negara terkuat dan tak tertandingi.

Al-Ma’mun, pengganti Harun Ar-Rasyid, dikenal sebagai khalifah yang sangat cinta kepada ilmu filsafat. Pada masa pemerintahannya, penerjemahan buku-buku asing digalakkan. Untuk menerjemahkan buku-buku Yunani, ia menggaji penerjemah-penerjemah dari golongan Kristen dan penganut agama lain yang ahli (wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah). Ia juga banyak mendirikan sekolah, salah satu karya besarnya yang terpenting adalah pembangunan Baitul-Hikmah, pusat penerjemahan yang berfungsi sebagai perguruan tinggi dengan perpustakaan yang besar. Pada masa Al-Ma’mun inilah Baghdad mulai menjadi pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

Al-Mu’tasim, khalifah berikutnya (833-842 M), memberi peluang besar kepada orang-orang Turki untuk masuk dalam pemerintahan, keterlibatan mereka dimulai sebagai tentara pengawal. Tidak seperti pada masa Daulah Umayyah, dinasti Abbasiyah mengadakan perubahan sistem ketentaraan. Praktek orang-orang muslim mengikuti perang sudah terhenti. Tentara dibina secara khusus menjadi prajurit-prajurit profesional. Dengan demikian, kekuatan militer dinasti Bani Abbas menjadi sangat kuat. Walaupun demikian, dalam periode ini banyak tantangan dan gerakan politik yang mengganggu stabilitas, baik dari kalangan Bani Abbas sendiri maupun dari luar. Gerakan-gerakan itu seperti gerakan sisa-sisa Bani Umayyah dan kalangan intern Bani Abbas, revolusi al-Khawarij di Afrika Utara, gerakan Zindiq di Persia, gerakan Syi’ah, dan konflik antarbangsa dan aliran pemikiran keagamaan, semuanya dapat dipadamkan.

Dari gambaran di atas Bani Abbasiyah pada periode pertama lebih menekankan pembinaan peradaban dan kebudayaan Islam daripada perluasan wilayah. Inilah perbedaan pokok antara Bani Abbas dan Bani Umayyah. Di samping itu, ada pula ciri-ciri menonjol dinasti Bani Abbas yang tak terdapat di zaman Bani Umayyah.

1. Dengan berpindahnya ibu kota ke Baghdad, pemerintahan Bani Abbas menjadi jauh dari pengaruh Arab Islam. Sedangkan dinasti Bani Umayyah sangat berorientasi kepada Arab Islam. Dalam periode pertama dan ketiga pemerintahan Abbasiyah, pengaruh kebudayaan Persia sangat kuat, dan pada periode kedua dan keempat bangsa Turki sangat dominan dalam politik dan pemerintahan dinasti ini.

2. Dalam penyelenggaraan negara, pada masa Bani Abbas ada jabatan wazir, yang membawahi kepala-kepala departemen. Jabatan ini tidak ada di dalam pemerintahan Bani Umayyah.

3. Ketentaraan profesional baru terbentuk pada masa pemerintahan Bani Abbas. Sebelumnya, belum ada tentara khusus yang profesional.

Sebagaimana diuraikan di atas, puncak perkembangan kebudayaan dan pemikiran Islam terjadi pada masa pemerintahan Bani Abbas. Akan tetapi, tidak berarti seluruhnya berawal dari kreativitas penguasa Bani Abbas sendiri. Sebagian di antaranya sudah dimulai sejak awal kebangkitan Islam. Dalam bidang pendidikan, misalnya, di awal Islam, lembaga pendidikan sudah mulai berkembang. Ketika itu, lembaga pendidikan terdiri dari dua tingkat:

1. Maktab/Kuttab dan masjid, yaitu lembaga pendidikan terendah, tempat anak-anak mengenal dasar-dasar bacaan, hitungan dan tulisan; dan tempat para remaja belajar dasar-dasar ilmu agama, seperti tafsir, hadits, fiqh dan bahasa.

2. Tingkat pendalaman, dimana para pelajar yang ingin memperdalam ilmunya, pergi keluar daerah menuntut ilmu kepada seorang atau beberapa orang ahli dalam bidangnya masing-masing. Pada umumnya, ilmu yang dituntut adalah ilmu-ilmu agama. Pengajarannya berlangsung di masjid-masjid atau di rumah-rumah ulama bersangkutan. Bagi anak penguasa pendidikan bisa berlangsung di istana atau di rumah penguasa tersebut dengan memanggil ulama ahli ke sana.

Lembaga-lembaga ini kemudian berkembang pada masa pemerintahan Bani Abbas, dengan berdirinya perpustakaan dan akademi. Perpustakaan pada masa itu lebih merupakan sebuah universitas, karena di samping terdapat kitab-kitab, di sana orang juga dapat membaca, menulis, dan berdiskusi. Perkembangan lembaga pendidikan itu mencerminkan terjadinya perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan. Hal ini sangat ditentukan oleh perkembangan bahasa Arab, baik sebagai bahasa administrasi yang sudah berlaku sejak zaman Bani Umayyah, maupun sebagai bahasa ilmu pengetahuan. Di samping itu, kemajuan itu paling tidak, juga ditentukan oleh dua hal, yaitu:

1. Terjadinya asimilasi antara bangsa Arab dengan bangsa-bangsa lain yang lebih dahulu mengalami perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan. Pada masa pemerintahan Bani Abbas, bangsa-bangsa non-Arab banyak yang masuk Islam. Asimilasi berlangsung secara efektif dan bernilai guna. Bangsa-bangsa itu memberi saham tertentu dalam perkembangan ilmu pengetahuan dalam Islam. Pengaruh Persia, sebagaimana sudah disebutkan, sangat kuat di bidang pemerintahan. Di samping itu, bangsa Persia banyak berjasa dalam perkembangan ilmu, filsafat, dan sastra. Pengaruh India terlihat dalam bidang kedokteran, ilmu matematika dan astronomi. Sedangkan pengaruh Yunani masuk melalui terjemahan-terjemahan dalam banyak bidang ilmu, terutama filsafat.

2. Gerakan terjemahan yang berlangsung dalam tiga fase. Fase pertama, pada masa khalifah al-Manshur hingga Harun Ar-Rasyid. Pada fase ini yang banyak diterjemahkan adalah karya-karya dalam bidang astronomi dan manthiq. Fase kedua berlangsung mulai masa khalifah al-Ma’mun hingga tahun 300 H. Buku-buku yang banyak diterjemahkan adalah dalam bidang filsafat dan kedokteran. Fase ketiga berlangsung setelah tahun 300 H, terutama setelah adanya pembuatan kertas. Bidang-bidang ilmu yang diterjemahkan semakin meluas.

Pengaruh dari kebudayaan bangsa yang sudah maju tersebut, terutama melalui gerakan terjemahan, bukan saja membawa kemajuan di bidang ilmu pengetahuan umum, tetapi juga ilmu pengetahuan agama. Dalam bidang tafsir, sejak awal sudah dikenal dua metode, penafsiran pertama, tafsir bi al-ma’tsur, yaitu interpretasi tradisional dengan mengambil interpretasi dari Nabi dan para sahabat. Kedua, tafsir bi al-ra’yi, yaitu metode rasional yang lebih banyak bertumpu kepada pendapat dan pikiran daripada hadits dan pendapat sahabat. Kedua metode ini memang berkembang pada masa pemerintahan Bani Abbas. Akan tetapi jelas sekali bahwa tafsir dengan metode bi al-ra’yi, (tafsir rasional), sangat dipengaruhi oleh perkembangan pemikiran filsafat dan ilmu pengetahuan. Hal yang sama juga terlihat dalam ilmu fiqh dan terutama dalam ilmu teologi. Perkembangan logika di kalangan umat Islam sangat memengaruhi perkembangan dua bidang ilmu tersebut.

Imam-imam madzhab hukum yang empat hidup pada masa pemerintahan Abbasiyah pertama. Imam Abu Hanifah Rahimahullah (700-767 M) dalam pendapat-pendapat hukumnya dipengaruhi oleh perkembangan yang terjadi di Kufah, kota yang berada di tengah-tengah kebudayaan Persia yang hidup kemasyarakatannya telah mencapai tingkat kemajuan yang lebih tinggi. Karena itu, mazhab ini lebih banyak menggunakan pemikiran rasional daripada hadits. Muridnya dan sekaligus pelanjutnya, Abu Yusuf, menjadi Qadhi al-Qudhat di zaman Harun Ar-Rasyid. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah, Imam Malik Rahimahullah (713-795 M) banyak menggunakan hadits dan tradisi masyarakat Madinah. Pendapat dua tokoh mazhab hukum itu ditengahi oleh Imam Syafi’i Rahimahullah (767-820 M), dan Imam Ahmad ibn Hanbal Rahimahullah (780-855 M) yang mengembalikan sistem madzhab dan pendapat akal semata kepada hadits Nabi serta memerintahkan para muridnya untuk berpegang kepada hadits Nabi serta pemahaman para sahabat Nabi. Hal ini mereka lakukan untuk menjaga dan memurnikan ajaran Islam dari kebudayaan serta adat istiadat orang-orang non-Arab. Di samping empat pendiri madzhab besar tersebut, pada masa pemerintahan Bani Abbas banyak para mujtahid lain yang mengeluarkan pendapatnya secara bebas dan mendirikan madzhab-nya pula. Akan tetapi, karena pengikutnya tidak berkembang, pemikiran dan mazhab itu hilang bersama berlalunya zaman.

Aliran-aliran sesat yang sudah ada pada masa Bani Umayyah, seperti Khawarij, Murji’ah dan Mu’tazilah pun ada. Akan tetapi perkembangan pemikirannya masih terbatas. Teologi rasional Mu’tazilah muncul di ujung pemerintahan Bani Umayyah. Namun, pemikiran-pemikirannya yang lebih kompleks dan sempurna baru mereka rumuskan pada masa pemerintahan Bani Abbas periode pertama, setelah terjadi kontak dengan pemikiran Yunani yang membawa pemikiran filsafat dan rasionalisme dalam Islam. Tokoh perumus pemikiran Mu’tazilah yang terbesar adalah Abu al-Huzail al-Allaf (135-235 H/752-849M) dan al-Nazzam (185-221 H/801-835M). Asy’ariyah, aliran tradisional di bidang teologi yang dicetuskan oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari (873-935 M) yang lahir pada masa Bani Abbas ini juga banyak sekali terpengaruh oleh logika Yunani. Ini terjadi, karena Al-Asy’ari sebelumnya adalah pengikut Mu’tazilah. Hal yang sama berlaku pula dalam bidang sastra. Penulisan hadits, juga berkembang pesat pada masa Bani Abbas. Hal itu mungkin terutama disebabkan oleh tersedianya fasilitas dan transportasi, sehingga memudahkan para pencari dan penulis hadits bekerja.

Pengaruh gerakan terjemahan terlihat dalam perkembangan ilmu pengetahuan umum, terutama di bidang astronomi, kedokteran, filsafat, kimia dan sejarah. Dalam lapangan astronomi terkenal nama al-Fazari sebagai astronom Islam yang pertama kali menyusun astrolobe. Al-Farghani, yang dikenal di Eropa dengan nama Al-Faragnus, menulis ringkasan ilmu astronomi yang diterjemahkan ke dalam bahasa Latin oleh Gerard Cremona dan Johannes Hispalensis. Dalam lapangan kedokteran dikenal nama ar-Razi dan Ibnu Sina. Ar-Razi adalah tokoh pertama yang membedakan antara penyakit cacar dengan measles. Dia juga orang pertama yang menyusun buku mengenai kedokteran anak. Sesudahnya, ilmu kedokteraan berada di tangan Ibn Sina. Ibnu Sina yang juga seorang filosof berhasil menemukan sistem peredaran darah pada manusia. Di antara karyanya adalah al-Qoonuun fi al-Thibb yang merupakan ensiklopedi kedokteran paling besar dalam sejarah.

Dalam bidang optikal Abu Ali al-Hasan ibn al-Haitsami, yang di Eropa dikenal dengan nama Alhazen, terkenal sebagai orang yang menentang pendapat bahwa mata mengirim cahaya ke benda yang dilihat. Menurut teorinya yang kemudian terbukti kebenarannya bendalah yang mengirim cahaya ke mata. Di bidang kimia, terkenal nama Jabir ibn Hayyan. Dia berpendapat bahwa logam seperti timah, besi dan tembaga dapat diubah menjadi emas atau perak dengan mencampurkan suatu zat tertentu. Di bidang matematika terkenal nama Muhammad ibn Musa al-Khawarizmi, yang juga mahir dalam bidang astronomi. Dialah yang menciptakan ilmu aljabar. Kata aljabar berasal dari judul bukunya, al-Jabr wa al-Muqoibalah. Dalam bidang sejarah terkenal nama al-Mas’udi. Dia juga ahli dalam ilmu geografi. Di antara karyanya adalah Muuruj al-Zahab wa Ma’aadzin al-Jawahir.

Tokoh-tokoh terkenal dalam bidang filsafat, antara lain al-Farabi, Ibnu Sina, dan Ibnu Rusyd. Al-Farabi banyak menulis buku tentang filsafat, logika, jiwa, kenegaraan, etika dan interpretasi terhadap filsafat Aristoteles. Ibn Sina juga banyak mengarang buku tentang filsafat, yang terkenal di antaranya ialah asy-Syifa’. Ibnu Rusyd yang di Barat lebih dikenal dengan nama Averroes, banyak berpengaruh di Barat dalam bidang filsafat, sehingga di sana terdapat aliran yang disebut dengan Averroisme. Pada masa kekhalifahan ini, dunia Islam mengalami peningkatan besar-besaran di bidang ilmu pengetahuan. Salah satu inovasi besar pada masa ini adalah diterjemahkannya karya-karya di bidang pengetahuan, sastra, dan filosofi dari Yunani, Persia, dan Hindustan.

Banyak golongan pemikir lahir zaman ini, banyak di antara mereka bukan Islam dan bukan Arab Muslim. Mereka ini memainkan peranan yang penting dalam menterjemahkan dan mengembangkan karya Kesusasteraan Yunani dan Hindu, dan ilmu zaman pra-Islam kepada masyarakat Kristen Eropa. Sumbangan mereka ini menyebabkan seorang ahli filsafat Yunani yaitu Aristoteles terkenal di Eropa. Tambahan pula, pada zaman ini menyaksikan penemuan ilmu geografi, matematika, dan astronomi seperti Euclid dan Claudius Ptolemy. Ilmu-ilmu ini kemudiannya diperbaiki lagi oleh beberapa tokoh Islam seperti Al-Biruni dan sebagainya.

Demikianlah kemajuan politik dan kebudayaan yang pernah dicapai oleh pemerintahan Islam pada masa klasik, kemajuan yang tidak ada tandingannya di kala itu. Pada masa ini, kemajuan politik berjalan seiring dengan kemajuan peradaban dan kebudayaan, sehingga Islam mencapai masa keemasan, kejayaan dan kegemilangan. Masa keemasan ini mencapai puncaknya terutama pada masa kekuasaan Bani Abbas periode pertama, namun setelah periode ini berakhir, peradaban Islam juga mengalami masa kemunduran

Faktor penyebab kemajuan peradaban Islam pada masa Bani Abbasiyah disebabkan oleh dua Faktor, yaitu :

• Faktor Internal umat Islam

1. Pemahaman yang utuh terhadap semangat keilmuan yang diisyaratkan oleh al Qur’an (al Qur’an banyak mengandung sinyal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).

2. Para pembesar kerajaan memiliki perhatian yang tinggi terhadap pentingnya Ilmu Pengetahuan bagi kehidupan manusia. Hal tersebut ditunjukkan pada semangat dan pengkajian keilmuan dan penghargaan pemerintah terhadap pakar-pakar keilmuan.

3. Lahirnya berbagai pusat kajian dan analisa keilmuan serta pusat-pusat penterjemahan terhadap buku-buku asing yang dibiayai oleh pemerintah, tanpa melihat bentuk dan perbedaan kajian keilmuan tersebut sehingga umat Islam telah mengalami pendewasaan dan kematangan berfikir

• Faktor Eksternal umat Islam

1. Tradisi keilmuwan telah berkembang lebih dulu di wilayah Persia, sehingga umat Islam tinggal mengembangkan dan menambah keunggulannya.

2. Umat Islam melakukan adaptasi terhadap budaya asing terutama ilmu / Filsafat Yunani, diteruskan dengan proses menterjemahkan buku-buku asing tersebut.

3. Terjadinya gerakan translitasi (penterjemahan) oleh umat Islam pada kebudayaan atau hasil karya lain, terutama buku-buku hasil pemikiran filosof Yunani.

4. Proses penterjemahan tersebut melahirkan kecenderungan baru dalam tradisi berfikir. Kalau pada masa pemerintahan Bani Umaiyah, pola berfikir umat di dominasi oleh pemikiran keagamaan dan dogmatik, maka pada masa pemerintahan Bani Abasiyah berkembang pemikiran rasional analitis.

5. Proses tranformasi keilmuan Islam terhadap keilmuan luar lebih di dorong oleh daya tarik Filsafat, yang menurut umat Islam mempunyai sisi menarik dalam hal :

 Ketelitian yang dimiliki oleh logika Aristoteles dan ilmu matematika yang mengagumkan Islam.

 Bahwa pada saat itu terjadi pertarungan pemikiran antara umat Islam dengan penganut Islam baru yang masih mengikuti faham / filosofi agama sebelumnya, dan mereka menggunakan logika Filsafat, maka untuk menghadapi pertarungan pemikiran dengan diperlukan pemahaman yang baik mengenai logika tersebut.

 Bercampurnya buku-buku keagamaan Yahudi dan Nasrani dalam filsafat Yunani yang dianggap oleh umat Islam sebagai karya filsafat Yunani.

 Corak pembahasan keagamaan filsafat Yunani dalam hal menerangkan konsep Tuhan Yang Esa dan mencapai kebahagiaan dilakukan dengan pendekatan dan peleburan diri kepada Tuhan dan pembersihan diri (Zuhud), sebagaimana yang dijelaskan dalam filsafat ketuhanan (Theodocia) mereka.

Sistem pemerintahan yang diterapkan bani Abbasiyah masih sama dengan pendahulunya, bani Umayyah dengan sistem kekuasaan absolutisme. Mereka mengangkat dan mengumumkan seorang atau dua orang putra mahkota atau saudaranya sendiri untuk terus mempertahankan kepemerintahan. Kebijakan menerapakan sistem seperti ini tentu saja menimbulkan kecemburuan dan kebencian diantara sesama keluarga. Sebagai contoh, tatkala al-Manshur naik tahta, dia mengumumkan Mahdi sebagai putra mahkota pertama dan menunjuk Isa ibn Musa, kemenakannya sebagai putra mahkota kedua. Saat itu juga al-Manshur mengasingkan Isa sama sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah pertama al-Shaffah.

Seluruh anggota keluarga Abbas dan pemimpin umat Islam mengangkat Abdullah al-Saffah ibn Muhammad ibn Ali ibn Abdullah ibn al-Abbas sebagai khalifah mereka yang pertama walaupun masih ada Abu Ja’far (al-Manshur) yang nantinya akan menjadi khalifah yang kedua. Kekhalifahan bani Abbasiyah berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang dan pada periode pertama (750 – 848 M) tercatat kurang lebih 10 khalifah yang memimpin dengan silsilah keturunan sebagai berikut :

NO NAMA MASA BERKUASA
1. Saffah ibn Muhammad (132 H/750 M)
2. Abu Ja’far al-Manshur ibn Muhammad (136 H/754 M)
3. Mahdi ibn al-Manshur (158 H/775 M)
4. Hadi ibn Mahdi (169 H/785M)
5. Harun al-Rasyid ibn Mahdi (170 H/786M)
6. Amin ibn Harun (193 H/804 M)
7. Ma’mun ibn Harun (198 H/813 M)
8. Mu’tashim ibn Harun (218 H/833 M)
9. Watsiq ibn Mu’tashim (227 H/842 M)
10. Mutawakkil ibn Mu’tashim (232 H/848 M)

Dalam perkembangannya, di bawah khalifah Saffah, ibu kota negara berada di kota Anbar dekat kufah dengan istana yang diberi nama al-Hasyimiyah. Namun demi menjaga stabilitas negara yang baru berdiri itu akhirnya pada tahun 762 M al-Manshur memindahkan ibu kota negara ke Baghdad dengan istana al-Hasyimiyah II. Dengan demikian, pusat pemerintahan daulah Bani Abbas berada di tengah-tengah bangsa Persia.

Diantara langkah-langkah yang diambil al-Manshur dalam menertibkan pemerintahannya antara lain :

1. Mengangkat pejabat di lembaga ekskutif dan yudikatif.
2. Mengangkat wazir (menteri) sebagai koordinator departemen. Dan wazir pertama yang diangkatnya adalah Khalid ibn Barmak berasal dari kota Balkh Persia.
3. Mengangkat sekretaris negara dan kepolisian negara dan membenahi angkatan bersenjata.
4. Memaksimalkan peranan kantor pos. Para direktur jawatan pos bertugas melaporkan tingkah laku gubernur setempat kepada khalifah.
5. Berdamai dengan kaisar Constantine V, dan selama gencatan senjata, Bizantium membayar upeti tahunan.

Kalau dasar-dasar pemerintahan daulah Abbasiyah diletakkan oleh Shaffah dan al-Manshur, maka puncak keemasan dari dinasti ini berada pada beberapa khalifah sesudahnya. Popularitas daulah Abbasiyah mencapai klimaks kesuksesan adalah pada masa pemerintahan khalifah Harun al-Rasyid dan puteranya al-Ma’mun.

Selama dinasti ini berkuasa, pola pemerintahan yang diterapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, sosial, dan budaya. Berdasarkan perubahan pola pemerintahan dan politik yang ada, para sejarawan biasanya membagi masa pemerintahan Bani Abbas menjadi lima periode dengan karakteristik yang berbeda-beda pula :

1. Periode pertama (132 H/750 M – 232 H/847 M), disebut periode pengaruh Persia pertama.
2. Periode kedua (232 H/847 M – 334 H/945 M), disebut masa pengaruh Turki pertama.
3. Periode ketiga, (334 H/945 M – 447 H/1055 M), masa kekuasaan dinasti Buwaih dalam pemerintahan khalifah Abbasiyah. Periode ini disebut juga masa pengaruh Persia kedua.
4. Periode keempat, (447 H/1055 M – 590 H/1194 M) masa kekuasaan dinasti Bani Seljuk dalam pemerintahan khalifah Abbasiyah, biasanya disebut juga dengan masa pengaruh Turki kedua.
5. Periode kelima, (590 H/1194 M – 656 H/1258 M), masa khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain, tetapi kekuasaannya hanya efektif di sekitar kota Baghdad.

KEBERHASILAN YANG DICAPAI

Dalam hal ini terbagi menjadi dua, yaitu material dan immaterial

a). Bidang Material :

Pada zaman al-Mahdi, sebenarnya perekonomian sudah mulai menggeliat dengan peningkatan di sektor pertanian, melaluai irigasi dan peningkatan hasil pertambangan. Diantara prestasi-prestasi yang berhasil diraih al-Mahdi antara lain:

1. Dia membangun gedung-gedung sepanjang jalan menuju Makkah.
2. Masjid Agung di Madinah diperbesar tetapi menghapus nama khalifah bani Umayyah, Walid dari dinding masjid itu dan mengganti dengan namanya.
3. Membangun tempat pelayanan pos antara Makkah dan Madinah kemudian Yaman yang berfungsi sebagai tempat pembayaran ongkos perjalanan tiap mil.
4. Membuat benteng di beberapa kota khususnya Rusafa di bagian Baghdad Timur

Popularitas daulah bani Abbasiyah mencapai puncak peradaban dan kemakmurannya di zaman Harun al-Rasyid (786-809 M) dan puteranya al-Ma’mun (813-833 M). Kekayaan yang banyak, dimanfaatkan Harun untuk keperluan sosial. Istana-istana besar, rumah sakit, lembaga pendidikan, dokter dan farmasi didirikan. Bahkan menurut sebagian ahli sejarah menyatakan bahwa sebenarnya Harun ingin menggabungkan laut tengah dengan laut merah. Namun Yahya ibn Khalid (dari keluarga barmak) tidak menyetujui gagsan itu. Pada masa al-Ma’mun menjadi khalifah, ia banyak mendirikan sekolah-sekolah. Salah satu karya terbesarnya adalah pembangunan Bait al-Hikmah, pusat penerjemahan yang berfungsi sebagai perguruan tinggi dengan perpustakaan yang sangat besar.
Baghdad, kota kuno yang didirikan oleh orang-orang Persia, merupakan tempat perdagangan yang kerap kali dikunjungi oleh pedagang dari India dan Cina. Para Insinyur, tukang batu, dan para pekerja tangan didatangkan dari Syiria, Bashra, Kufa untuk membantu didalam memperindah kota. Bahkan di daerah pinggir kota ini sudah terbagi menjadi empat bagian pemukiman yang masing-masing mempunyai seorang pemimpin yang dipercaya untuk mendirikan pasar di pemukimannya. Demikianlah di zaman Abbasiyah pertama. Baghdad menjadi kota terpenting di dunia sebagai sentral perdagangan, ilmu pengetahuan dan kesenian. Masjid-masjid dan bangunan-bangunan lain semakin bertambah banyak dan menjadi hal menarik dalam kesenian muslim.

Turki Utsmani (Perkembangan, Kejayaan hingga Kemunduran)
By Sejarah Islam Posted at 7:02 AM Peradaban Islam No comments

Penyerbuan pasukan Mongol di bawah pimpinan Hulagu Khan yang telah menghancurkan kota Baghdad di Iraq merupakan akhir dari Daulah Bani Abbasiyah. Kehancuran Baghdad merupakan akhir kekuatan politik Islam yang selama ini telah memegang peranan penting dalam mewujudkan kebudayaan dan peradaban dunia. Bahkan khazanah ilmu pengetahuan pun ikut lenyap dan dihanguskan dan sejak itu pun dunia Islam mengalami kemunduran secara drastis.

Selanjutnya, politik umat Islam mulai mengalami kemajuan kembali setelah berdiri dan berkembangnya tiga kerajaan besar yaitu:

Utsmani di Turki sebagai benteng kekuatan Islam dalam menghadapi ekspansi Eropa ke Timur, maka dengan itu Turki Utsmani menjadi hal sangat penting dalam kajian Sejarah Islam walaupun dalam buku-buku sejarah tidak mendapat porsi yang banyak sebagaimana Dinasti Umaiyah dan Abbasiyah.

Mughal di India dan dengan kehadiran Kerajaan Mughal, maka kejayaan India dengan peradaban Hindunya nyaris tenggelam.

Safawi di Persia sebagai penganut Syi’ah yang dijadikan sebagai madzhab negara. Kerajaan Safawi dianggap sebagai peletak dasar pertama terbentuknya negara Iran sekarang ini.
Wilayah Turki Utsmani
Dari ketiga dinasti di atas, Dinasti Utsmani adalah yang pertama berdiri sekaligus yang terbesar dan paling lama bertahan dibanding dua dinasti lainnya. Perjalanan panjang dan berliku selama 643 tahun kerajaan Turki Utsmani telah menampilkan 39 orang Sultan dengan model kepemimpinan yang berbeda-beda. Tetapi seperti Dinasti lainnya, hukum sejarah juga berlaku, bahwa masa pertumbuhan yang diiringi dengan masa perkembangan dan masa gemilang biasanya berakhir dengan masa kemunduran atau bahkan kehancuran.

Asal-Usul Dinasti Turki Utsmani

Bangsa Turki Utsmani pada awalnya adalah suku nomaden yang selama berabad-abad selalu mencari lahan perburuan baru di wilayah yang sekarang dikenal sebagai Turki. Pada awal tahun masehi, ia dinamakan Bizantium di bawah kekuasaan Romawi yang berkuasa di kawasan ini selama lebih dari empat abad . Setelah Barbar merebut dari tangan Romawi ibukota kerajaan dipindahkan ke Konstantinopel (Ankara sekarang).

Awal berdirinya Dinasti Utsmani banyak tertulis dalam legenda dan sejarah sebelum tahun 1300 dengan mengorbankan kekaisaran Bizantium, dan didirikan di atas reruntuhan kerajaan Saljuk. Dinasti ini berasal dari suku Qoyigh Oghus yang menempati daerah Mongol dan daerah utara negeri Cina kurang lebih 3 abad. Lalu mereka pindah ke Turkistan, Persia dan Iraq. Mereka memeluk Islam pada abad ke-9 atau ke-10 ketika menetap di Asia Tengah.
Ertughrul
Di bawah pimpinan Ertughrul, mereka mengabdikan diri kepada Sultan Alaudin II yang sedang berperang melawan Bizantium. Karena bantuan mereka inilah, Bizantium dapat dikalahkan. Kemudian Sultan Alauddin memberi imbalan tanah di Asia Kecil yang berbatasan dengan Bizantium. Sejak itu mereka terus membina wilayah barunya dan memilih kota Syukud sebagai ibukota. Ertughrul meninggal dunia tahun 1289. Kepemimpinan dilanjutkan oleh puteranya, Utsman.

Nama kerajaan Utsmaniyah itu diambil dari dan dibangsakan kepada nenek moyang mereka yang pertama yaitu Sultan Utsman bin Erthoghrul yang diperkirakan lahir tahun 1258. Ketika bangsa Mongol menyerang Kerajaan Saljuk, yang mengakibatkan meninggalnya Sultan Alaudin. Setelah meninggalnya Sultan Alaudin, Utsman memproklamarkan dirinya sebagai Sultan di wilayah yang didudukinya. Utsman bin Erthoghrul sering disebut Utsman I. Utsman Ibnu Erthoghrul memerintah dari tahun 1290-1326 M Utsman I memilih Bursa sebagai pusat dan ibukota kerajaan yang sebelumnya berpusat di Qurah Hisyar atau Iskisyihar.
Utsman bin Erthoghrul
Untuk memperluas wilayah dan kekuasaan, Utsman mengirim surat kepada raja-raja kecil di Asia Tengah yang belum ditaklukkan bahwa sekarang dia raja yang besar dan memberi penawaran agar raja-raja kecil itu memilih salah satu diantara tiga perkara, yakni; Islam, membayar Jizyah dan diperangi. Setelah menerima surat itu, sebagian ada yang masuk Islam ada juga yang mau membayar Jizyah dan ada juga yang memilih menentang dan bersekutu dengan Bangsa Tartar, akan tetapi Utsman tidak merasa gentar dan takut menghadapinya. Utsman dan anaknya Orkhan memimpin tentaranya dalam menghadapi bangsa Tartar, setelah mereka dapat ditaklukkan banyak dari penduduknya yang memeluk agama Islam.

Utsman mempertahankan kekuasaannya dengan gagah perkasa sehingga kekuasaannya tetap tegak dan kokoh bahkan kemudian dilanjutkan oleh puteranya dan saudara-saudaranya dengan kepemimpinan yang gagah berani dan perkasa dalam meneruskan perjuangan sang ayah dan demi kokohnya kekuasaan nenek moyang yang telah mewariskan darah kepahlawan itu kepada mereka.

Masa Perkembangan Turki Utsmani

Setelah Utsman mengumumkan dirinya sebagai Padisyah al Utsman (raja besar keluarga Utsman), sedikit demi sedikit daerah kerajaan dapat diperluasnya. Ia dan puteranya memimpin penyerangan ke daerah perbatasan Bizantium hingga ke selat Bosporus dan menaklukkan kota Bursa tahun 1317 M. Kemudian pada tahun 1326 M dijadikan sebagai pusat kerajaan. Perpindahan ini memberikan pengaruh yang kuat terhadap perkembangan awal politik kesultanan.
Utsman I disukai sebagai pemimpin yang kuat bahkan lama setelah beliau meninggal dunia, sebagai buktinya terdapat istilah di Bahasa Turki “Semoga dia sebaik Utsman”. Reputasi beliau menjadi lebih harum juga disebabkan oleh adanya cerita lama dari abad pertengahan Turki yang dikenal dengan nama Mimpi Utsman, sebuah mitos yang mana Utsman diinspirasikan untuk menaklukkan berbagai wilayah yang menjadi wilayah kekuasaan Kesultanan Utsmaniyah.
Bayazid
Selain memantapkan keamanan dalam negeri, ia melakukan perluasan daerah ke benua Eropa. Ia dapat menaklukkan Adnanopel yang kemudian dijadikan ibukota kerajaan yang baru. Merasa cemas terhadap ekspansi kerajaan ke Eropa, Paus mengobarkan semangat perang. Sejumlah besar pasukan sekutu Eropa disiapkan untuk memukul mundur Turki Utsmani. Sultan Bayazid tidak gentar menghadapi pasukan sekutu di bawah anjuran Paus itu dan bahkan menghancurkan pasukan Salib. Pertempuran itu terjadi pada tahun 1369 M.
Timur Lenk
Ekspansi Bayazid I sempat berhenti karena adanya tekanan dan serangan dari pasukan Timur Lenk ke Asia kecil, seorang raja keturunan bangsa Mongol yang telah memeluk agama Islam yang berpusat di Samarkand. Ia bermaksud menaklukkan negeri-negeri barat seperti yang dilakukan oleh nenek moyangnya. Akhirnya perang yang menentukan terjadi di Ankara. Bayazid bersama anaknya, Musa dan Erthogol dikalahkan oleh Timur Lenk. Bayazid mati dalam tawanan Timur tahun 1402. Kekalahan ini membawa dampak yang sangat buruk bagi Dinasti Utsmani yaitu banyaknya penguasa-penguasa Seljuk di Asia kecil yang melepaskan diri. Tetapi Setelah Muhammad I naik tahta dan memimpin wilayah Utsmani dapat disatukan kembali.
Muhammad Al Fatih
Integrasi ini tampaknya mengejukan dunia Barat karena mereka sama sekali tidak menduga Utsmani akan bangkit secepat itu setelah berantakan akibat serangan Timur Lenk. Usaha beliau dalam meletakkan keamanan dan perbaikan diteruskan oleh puteranya Sultan Murad II (1421-1451). Turki Utsmani mengalami kemajuannya pada masa Sultan Muhammad II (1451-1484 M) atau Muhammad Al-Fatah.

Ia lebih terkenal dengan Al-Fatih, sang penakluk atau pembuka, karena pada masanya Konstantinopel sebagai ibukota kekaisaran Bizantium berabad-abad lamanya. dapat ditundukkan hal ini terjadi pada tahun 1453 M. Dan berhasil membunuh Kaisar Byzantium dalam perang itu. Kemenangan ini merupakan kemenangan terbesar bagi Utsamaniyah,lalu ia memberikan nama Istanbul (Kota kesejahteraan) dan menjadikannya sebagai ibukota.
Muhammad Al Fatih
Penaklukan Konstantinopel tahun 1453 mengukuhkan status Kesultanan Utsmaniyah sebagai kekuatan besar di Eropa Tenggara dan Mediterania Timur. Pada masa ini Kesultanan Utsmaniyah memasuki periode penaklukkan dan perluasan wilayah sampai ke Eropa dan Afrika Utara; dalam bidang kelautan, angkatan laut Utsmaniyah mengukuhkan kesultanan sebagai kekuatan dagang yang besar dan kuat.
Sultan Salim
Perekonomian kesultanan juga mengalami kemajuan berkat kontrol wilayah jalur perdagangan antara Eropa dan Asia. Bahkan mereka dikenal sebagai bangsa yang penuh semangat, memiliki kekuatan yang besar dan menghuni tempat yang strategis. Setelah Bayazid II mengundurkan diri karena lebih cendurung berdamai dengan musuh dan terlalu mementingkan kehidupan tasawuf dan juga tidak disukai oleh masyarakat maka ia pun digantikan oleh putranya Sultan Salim I yang mempunyai kecakapan dalam memerintah dan seorang ahli strategi perang. Lalu Sultan Salim I menggerakkan pasukannya ke Timur sehingga berhasil menaklukkan Persia, Syiria.

Pada tahun 923 H Khalifah Abbasiyah di Kairo menyerahkan khilafah kepadanya, sehingga Sultan Utsmaniyah Salim I menjadi khalifah kaum muslimin sejak saat itu. Pemuka-pemuka Makkah datang ke Kairo dan mengumumkan ketundukan Hijaz kepada Khalifah Utsmaniyah. Walaupun Sultan Salim memerintah hanya sebentar tetapi beliau sangat berjasa membentangkan daerah kekuasaannya hingga mencapai Afrika Utara.

Masa Kejayaan Turki Utsmani

Pada awalnya kerajaan Turki Utsmani hanya memiliki wilayah yang sangat kecil, namun dengan adanya dukungan militer, Kerajaan yang besar bisa bertahan dalam kurun waktu yang lama. Masa pemerintahan Sulaiman (Al-Qanuni) bin Salim puncak perluasan dan kebesarannya. Dia menguasai Beograd, kepulauan Rodhesia, semenanjung Krym dan Ibukotanya Valachie, menerobos Eropa, hingga sampai Wina ibukota Austria. Dia melakukan pengepungan dua kali, menaklukkan Hungaria, membunuh orang-orang Portugis di pesisir India, dan mengalahkannya pada tahun 934 H. Bahkan beliau menaklukkan menaklukkan Mesir, Afrika Utara hingga ke Al-Jazair, di Asia hingga ke Persia yang meliputi Lautian Hindia, Laut Arab, Laut Merah, Laut Tengah, Laut Hitam.
Sulaiman al-Qanuni
Pada masa Sulaiman (Al-Qanuni) bin Salim adalah puncak keemasan dan kejayaan kerajaan Turki Utsmani. Ia digelari Al-Qanuni karena jasanya dalam mengkaji dan menyusun kembali sistem undang-undang kesultanan Turki Utsmani dan perlaksanaannya secara teratur dan tanpa kompromi menurut keadaan masyarakat Islam Turki Utsmani yang saat itu mempunyai latar belakang dan sosial-budaya yang berbeda. Pergaulan antar bangsa menimbulkan berbagai konflik kecil dan ini bisa mengganggu keselamatan umat Islam walaupun satu agama. Hal ini menyebabkan Sulaiman I menyusun dan mengkaji budaya masyarakat Islam Turki Utsmani yang berasal dari Eropa, Persia, Afrika dan Asia Tengah untuk disesuaikan dengan undang-undang Syariah Islamiyah.

Sulaiman bukan hanya Sultan yang paling terkenal dari kalangan Sultan-Sultan Turki Utsmani, akan tetapi pada awal abad ke 16 ia adalah kepala negara yang paling terkenal di seluruh dunia. Ia seorang Sultan yang shaleh, ia mewajibkan rakyat muslim harus shalat lima kali dan berpuasa di bulan ramadhan, jika ada yang melanggar tidak hanya dikenai denda namun juga sanksi badan. Sulaiman juga berhasil menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa Turki, pada saat Eropa terjadi pertentangan antara Katholik kepada Khalifah Sulaiman, mereka diberi kebebasan dalam memilih agama dan diberikan tempat di Turki Utsmani.
Beliau juga seorang tokoh negarawan Islam yang terulung di zamannya, dikagumi dan disegani kawan dan lawan, belajar ilmu kesusasteraan, sains, sejarah, agama dan taktik ketentaraan di Istana Topkapı, Istanbul. Di Barat, ia dikenal dengan nama Suleiman The Magnificent (Sulaiman yang Agung). Pada setiap kota utama yang ditaklukannya, Sulaiman menghiasinya dengan mesjid, jembatan dan berbagai fasilitas umum lainnya.

Masa Kemunduran Turki Utsmani
Pada akhir kekuasaan Sulaiman I kerajaan Utsmani berada diantara dua kekuatan yaitu Monarki Austria di Eropa dan Kerajaan Safawi di Asia. Sepeninggal Sulaiman tahun 1566, beberapa daerah kekuasaan kesultanan mulai melepaskan diri termasuk juga kebangkitan kerajaan-kerajaan Eropa di Barat dan dengan ditemukannya jalur alternatif Eropa ke Asia melemahkan perekonomian Kesultanan Utsmaniyah. Melemahnya kerajaan Utsmani pada periode awal sebagaian besar disebabkan oleh persoalan internal atau domestik.

Disamping Efektifitas militer, struktur birokrasi dan sistem pemerintah serta warisan berabad-abad juga menjadi penyebab kelemahan pemerintahan. Di tengah kemundurannya, Turki Utsmani masih sempat melebarkan sayap kekuasaannya. Upaya yang dilakukan semasa pemerintahan Murad III (1574-1595) berhasil membuat daerah Kaukasus dan Azerbaijan direbut. Dengan kedua daerah penaklukan baru ini, Turki Utsmani mencapai luas bentangan geografis yang terbesar sepanjang sejarahnya. Walau bagaimanapun, kemunduran Turki sudah tak bisa dibendung lagi. Keberhasilan merebut Kaukasus dan Azerbaijan hanya berumur pendek. Kedua daerah kekuasaan baru tersebut kembali lepas tahun 1603.
Walaupun begitu, kesultanan ini tetap menjadi kekuatan ekspansi yang besar sampai kejadian Pertempuran Wina tahun 1683 yang menandakan berakhirnya usaha ekspansi Kesultanan Utsmaniyah ke Eropa. Setelah perang ini Turki harus rela kehilangan sebagian besar daerah Balkan dan Laut Hitam akibat perang berkepanjangan. Selama abad ke 18 M tanda-tanda kemunduran daulah Utsmaniyah semakin nampak jelas kelihatan, mulai dari politik, masa transisi penaklukan dan perdamaian yang dimanfaatkan oleh kekuatan asing terutama oleh Austria dan Rusia.

Kelemahan Militer Turki semakin nyata kelihatan ketika terjadi konflik dengan Rusia yang telah dimulai sejak 1768 M. Sistem administrasi Utsmani stagnan selama beberapa periode, yang menyebabkan hilangnya pengaruh otoritas pemerintahan pusat. Pada abad ke 19 M telah muncul banyak gerakan pembaharuan yang kurang lebih merupakan aplikasi tanzimat. Tanzimat berasal dari bahasa Arab yang mengadung arti mengatur, menyusun dan memperbaiki, dan di zaman itu memang banyak diadakan peraturan undang-undang baru. Salah satu pemukanya adalah Mustafa Sami yang menurut pendapatnya kemajuan Eropa dihasilkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, atau toleransi beragama dan kemampuan orang Eropa melepaskan diri dari ikatan-ikatan agama.
Sikap otoriter yang dipakai Sultan dan Menteri-menterinya dalam melaksanakan tanzimat mendapat kritik keras. Kehancuran imperium Utsmani merupakan transisi yang lebih kompleks dari masyarakat Islam-imperial abad 18 M menjadi negara-negara nasional modern. Rezim Utsmani menguasai wilayah yang sangat luas, meliputi Balkan, Turki, Timur Tengah Arab, Mesir, dan Afrika Utara. Puncak kemunduran Turki Utsmani terjadi pada 1850-1922. Demikian lemahnya Turki hingga digambarkan sebagai “Orang sakit dari Eropa”.

Turki terlibat Perang Dunia I, untuk bergabung bersama Jerman-sebuah pilihan yang salah dan keliru yang mengakibatkan pada kekalahan dan keterpurukan yang lebih dalam. Di dalam negeri, kekalahan tersebut membangkitkan gerakan nasionalis Turki yang telah muak dengan kemerosotan moral yang dialami oleh pemimpin mereka. Dipelopori oleh Turki muda yang tampil setelah undang-undang Utsmaniyah yang tadinya berlandaskan syuro menjadi model kekuasaan mutlak. Kemudian Musthofa Kamal menggabungkan diri ke dalam organisasi ini dan menuntut kembali pengembalian undang-undang.
Abdul Hamid
Di bawah tekanan organisasi ini Sultan Abdul Hamid mengembalikan Undang-undang ini. Organisasi ini kemudian menduduki ibukota dan mengasingkan Sultan. Namun ketika kekuasaan sudah mereka rebut para pembesar organisasi mulai bersikap diktator sampai akhirnya Mustafa Kamal At-Turk mendirikan Nasionalis Turki dan menggantikan model kekahlifahan dengan Republik Sekuler pada tahun 1923 M.

Sejak kekuasaannya Turki telah jauh secara total dari Islam. Dia menghapus Khilafah mendorong ke arah sekuralisme (paham memisahkan agama dari dunia), meminimalisir penggunaan bahasa Arab di Turki bahkan ia mengganti adzan dengan bahasa Turki. Musthofa Kemal terus disibukkan dengan jabatan presidennya hingga dia meninggal pada tahun 1938. Dia tidak meninggalkan bagi Turki selain kemiskinan dan keterasingan.

Kemajuan-Kemajuan yang dicapai pada Turki Utsmani

Rentang sejarah antara tahun 923-1342 H dari sejarah Islam merupakan masa Utsmaniyah. Hal ini karena kekuasaan Utsmaniyah merupakan periode terpanjang dari halaman sejarah Islam. Selama 6 abad pemerintah Utsmaniyah telah memainkan peran yang sangat penting karena sebagai satu-satunya yang menjaga dan melindungi kaum muslimin. Merupakan pusat Khilafah Islamiyah, karena merupakan pemerintah Islam terkuat. Kemajuan dan perkembangan wilayah kerajaan Utsmani yang luas berlangsung dengan cepat dan diikuti oleh kemajuan-kemajuan dalam bidang-bidang kehidupan lain yang penting, diantaranya :

Bidang Kemiliteran dan Pemerintahan

Untuk pertama kalinya Kerajaan Utsmani mulai mengorganisasi taktik, strategi tempur dan kekuatan militer dengan baik dan teratur. Sejak kepemimpinan Ertoghul sampai Orkhan adalah masa pembentukan kekuatan militer.

Armada

Perang dengan Bizantium merupakan awal didirikannya pusat pendidikan dan pelatihan militer, sehingga terbentuklah kesatuan militer yang disebut dengan Jenissari atau Inkisyariah. Selain itu kerajaan Utsmani membuat struktur pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan Sultan yang dibantu oleh Perdana Menteri yang membawahi Gubernur. Gubernur mengepalai daerah tingakat I. Di bawahnya terdapat beberapa bupati. Untuk mengatur urusan pemerintahan negara, di masa Sultan Sulaiman I dibuatlah UU yang diberi nama Multaqa Al-Abhur, yang menjadi pegangan hukum bagi kerajaan Utsmani sampai datangnya reformasi pada abad ke-19. Karena jasanya ini, di ujung namanya ditambah gelar al-Qanuni.

Bidang Ilmu Pengetahuan dan Budaya

Kebudayaan Turki Utsmani merupakan hasil perpaduan berbagai kebudayaan seperti kebudayaan Persia, Bizantium dan Arab. Dari kebudayaan Persia mereka banyak mengambil ajaran-ajaran beretika dan bertata krama dalam istana raja-raja. Organisasi birokrasi dan kemiliteran banyak diserap dari Bizantium. Dan prinsip-prinsip ekonomi, sosial dan kemasyarakatan, keilmuan dan huruf diambil dari bangsa Arab.

Sedangkan di bidang Ilmu Pengetahuan di Turki Utsmani tidak begitu menonjol karena mereka lebih fokus pada pengembangan kekuatan militer, sehingga dalam khasanah Intelektual Islam tidak ada Ilmuan yang terkemuka dari Turki Utsmani. Namun demikian mereka banyak berkiprah dalam pengembangan seni arsitektur Islam berupa bangunan-bangunan masjid yang indah-indah, seperti Masjid Jami’ Sultan Muhammad Fatih, Masjid Agung Sulaiman dan Masjid Abi Ayyub Al-Ansyari, seluruh masjid ini dihiasi dengan kaligrafi yang indah-indah. Salah satu masjid yang indah kaligrafinya adalah mesjid Aya Sopia yang kaligrafinya menutupi gambar-gambar kristiani sebelumnya.

Bidang Keagamaan

Agama dalam tradisi masyarakat Turki mempunyai peranan besar dalam lapangan sosial dan politik. Para Mufti menjadi pejabat tertinggi dalam urusan agama yang mempunyai wewenang dalam memberi fatwa resmi terhadap problem keagamaan yang terjadi dalam masyarakat. Masyarakat digolongkan berdasarkan agama, dan kerajaan sendiri sangat terikat dengan syariat sehingga fatwa ulama menjadi hukum yang berlaku. Ajaran-ajaran tarekat mengalami perkembangan dan kemajuan di Turki Utsmani.

Pada masa Turki Utsmani ada dua tarekat yang dikenal yaitu: tarekat Bektasyi dan Tarekat Maulawi. Tarekat Bektasyi mempunyai pengaruh di kalangan tentara. Sedangkan Tarekat Maulawi mendapat dukungan dari para penguasa. Adapun kajian-kajian ilmu keagamaan, seperti tafsir, hadits, fiqh, ilmu kalam boleh dikatakan tidak mengalami perkembangan yang berarti.

Para penguasa lebih cenderung fanatik pada satu madzhab dan menyalahkan madzhab lainnya. Sehingga ijtihad tidak berkembang. Para ulama ketika itu lebih senang menulis buku dalam bentuk syarah dan catatan-catatan pada karya-karya terdahulu.

Bidang Intelektual

Kemajuan bidang Intelektual Turki Utsmani tampaknya tidak lebih menonjol dibandingkan bidang politik dan kemiliteran. Aspek-aspek intelektual yang dicapai adalah:

1. Terdapat dua surat kabar yang muncul pada masa itu yaitu: Berita harian Takvini Veka dan Jurnal Tasviri Efky
2. Pendidikan, terjadi transformasi pendidikan dengan mendirikan sekolah-sekolah dasar, menengah, dan perguruan tinggi, fakultas kedokteran, fakultas hokum dan mengirinkan pelajar yang berprestasi ke Prancis.
3. Sejarawan Istana, Arifi karyanya sha-name-I-Al-I Osman, cerita tentang keluarga raja-raja Utsmani Kemajuan-kemajuan yang diperoleh kerajaan Turki Utsmani tersebut tidak terlepas daripada kelebihan-kelebihan yang mereka miliki, antara lain:
• Mereka adalah bangsa yang penuh semangat, berjiwa besar dan giat. Diliputi semangat perang salib.
• Mereka memiliki kekuatan militer yang besar. Kekuasaan mereka meliputi tiga benua: Eropa, Asia dan Afrika.
• Bangsa Utsmaniyah menghuni tempat yang sangat strategis, yaitu Constantinopel yang sangat penting pada peta dunia. ibukota istanbul ditinjau dari keadaan tanahnya sangat strategis. Tidak ada bandingannya. Ia berada pada titik-temua antara asia dan Eropa.
• Semangat Jihad dan ingin mengembangkan Islam.
• Suka Menolong muslim lainnya. Mereka telah mendatangi Eropa Timur untuk meringankan tekanan kaum nasrani terhadap Andalusia. Mereka juga mengusir Portugis di negeri-negeri muslim. Mereka juga menggagalkan usaha Portugis menguasai Tanah Haram. Disamping itu keberanian, ketangguhan dan kepandaian taktik yang dilakukan olah para penguasa Turki Utsmani sangatlah baik, serta terjalinnya hubungan yang baik dengan rakyat kecil, sehingga hal ini pun juga mendukung dalam memajukan dan mempertahankan kerajaan Turki Utsmani.
Sebab-sebab kemunduran Turki Utsmani

Kemunduran Turki Utsmani terjadi setelah wafatnya Sulaiman Al-Qonuni. Hal ini disebabkan karena banyaknya kekacauan yang terjadi setelah Sultan Sulaiman meninggal diantaranya perebutan kekuasaan antara putera beliau sendiri. Para pengganti Sulaiman sebagian besar orang yang lemah dan mempunyai sifat dan kepribadian yang buruk. Juga karena melemahnya semangat perjuangan prajurit Utsmani yang mengakibatkan kekalahan dalam mengahadapi beberapa peperangan. Ekonomi semakin memburuk dan sistem pemerintahan tidak berjalan semestinya.

Selain faktor di atas, ada juga faktor-faktor yang menyebabkan kerajaan Utsmani mengalami kemunduran dan akhirnya mengalami kehancuran ada dua faktor yaitu Internal dan Eksternal:

Faktor-faktor Internal
• Luasnya Wilayah Kekuasaan Perluasan wilayah yang begitu cepat yang terjadi pada daerah kerajaan Utsmani, menyebabkan pemerintahan merasa kewalahan dalam melakukan administrasi pemerintahan, terutama pasca pemerintahan Sultan Sulaiman. Sehingga administrasi pemerintahan kerajaan Utsmani menjadi semberawut. Penguasa Turki Utsmani lebih mengutamakan ekspansi, dengan mengabaikan penataan sistem pemerintahan. Hal ini menyebabkan wilayah-wilayah yang jauh dari pusat mudah diserang dan direbut oleh musuh sehingga sebagian berusaha melepaskan diri.

• Ledakan jumlah penduduk Perubahan mendasar terjadi pada jumlah penduduk kerajaan. Penduduk Turki pada abad keenam belas bertambah dua kali lipat dari sebelumnya. Problem kependudukan waktu itu lebih banyak disebabkan oleh tingkat pertambahan penduduk yang sedemikian tinggi dan ditambah dengan menurunnya angka kematian akibat masa damai dan aman yang diciptakannya kerajaan serta menurunnya frekuensi penaklukan.

• Heterogenitas Penduduk Sebagai kerajaan besar, yang merupakan hasil ekspansi dari berbagai kerajaan-kerajaan kecil, maka di kerajaan Turki terjadi heterogenitas penduduk. Dari banyaknya dan ragam penduduk, maka jelaslah administrasi yang dibutuhkan juga harus memadai dan bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka. Tetapi kerajaan Utsmani pasca Sulaiman tidak cakap dalam administrasi pemerintahan di tambah lagi dengan pemimpin-pemimpin yang berkuasa sangat lemah dan mempunyai perangai yang buruk.

• Kelemahan para Penguasa dan sistem demokrasi Sepeninggalan Sulaiman, terjadilah pergantian penguasa. Penguasa-penguasa tersebut memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang tidak cakap dalam hal pemerintahan dan tidak paham militer akibatnya pemerintahan menjadi kacau dan susah teratasi.

• Budaya Pungli Budaya pungli telah meraja-lela sehingga mengakibatkan dekadensi moral terutama di kalangan para pejabat yang sedang memperebutkan kekuasaan (jabatan).

• Pemberontakan Tentara Jenissari Pemberontakan Jenissari terjadi sebanyak empat kali yaitu pada tahun 1525 M, 1632 M, 1727 M dan 1826 M. Pihak Jenissari tidak lagi menerapkan prinsip seleksi dan prestasi, keberadaannya didominasi oleh keturunan dan golongan tertentu yang mengakibatkan adanya ketidak setujuan dan pemberontakan-pemberontakan.

• Merosotnya Ekonomi Akibat peperangan yang terjadi secara terus menerus maka biaya pun semakin membengkak, sementara belanja negara pun sangat besar, sehingga perekonomian kerajaan Turki pun merosot, disampoing dampak pertumbuhan perdagangan dan ekonomi internasional.

• Rendahnya kualitas keislaman Tidak adanya kesadaran Islam yang benar pada mereka, serta tdk adanya pemahaman bahwa Islam merupakan sistem hidup yang sempurna. Mayoritas mereka hanya mengenal Islam sebatas ibadah.

• Mengabaikan bahasa arab Diabaikannya bahasa arab yang merupakan bahasa al-Qur’an dan al-Hadits yang mulia, di mana keduanya merupakan sumber asasi bagi syariat Islam.

• Gonta-ganti pejabat Gampang mengganti pejabat wilayah, khususnya pada masa akhir kekuasaannya, karena khawatir wilayah itu akan memerdekakan diri. Hal ini menyebabkan kurangnya pemahaman pejabat baru terhadap wilayah yang dipimpinnya.

Faktor-faktor Eksternal

• Timbulnya gerakan nasionalisme. Bangsa-bangsa yang tunduk pada kerajaan Turki selama berkuasa, mulai menyadari kelemahan dinasti tersebut. Kekuasaan Turki atas mereka bermula dari penaklukan dan penyerbuan. Meskipun Turki telah berbuat sebaik mungkin kepada pihak yang dikuasai, mereka beranggapan bahwa Turki melemah, mereka bangkit untuk melepaskan diri dari cengkraman kerajaan tersebut.

• Terjadinya kemajuan teknologi di Barat, khususnya dalam bidang persenjataan. Sementara itu, di Turki terjadi stagnasi ilmu pengetahuan sehingga ketika terjadi kontak senjata antara kekuasaan Turki dengan kekuatan Eropa, Turki selalu menderita kekalahan karena masih menggunakan senjata tradisional sedangkan Eropa telah menggunakan senjata modern.

• Konspirasi Yahudi menjatuhkan Khilafah Menurut Syaikul Islam Musthafa Sabri Mustapa Kamal memiliki hubungan yang kuat dengan kelompok Yahudi, bahkan ia salah seorang dari mereka, sebagaimana dikuatkan oleh ittihadiyah dan Kamaliyah mereka semua mengikuti anggota lembaga upacara ritual freemosanry.
Memahami Pemikiran Radikal dalam Syi’ah, Qarmathiyyah dan Hasyasyin
By Sejarah Islam Posted at 7:07 AM Sejarah Islam No comments
Seiring berjalannya waktu, Islam tumbuh dengan berbagai perkembangan. Setiap hal tidaklah lepas dari suatu konflik yang menyertainya. Lebih runcing lagi, permasalahan itu banyak timbul setelah wafatnya nabi. Diantara masalah tersebut timbul akibat dari suatu permasalahan dalam perebutan siapa yang berhak untuk menggantikan nabi sebagai khalifah umat Islam selanjutnya.

Karena suatu perdebatan tentang siapa yang berhak dan pantas untuk menggantikan Nabi, munculah berbagai firqoh politik umat Islam. Salah satu diantaranya adalah kelompok Syi’ah yang pada makalah ini akan sedikit lebih diuraikan mengenai pemikiran-pemikiran serta gerakannya. Pemikiran Syi’ah tidak hanya terikat pada bidang politik saja melainkan juga menyangkut masalah-masalah yang dalam bidang-bidang dalam perkembangan umat Islam, seperti misalnya hukum Islam.

Masalah kepemimpinan umat, sebagai pengganti Rasulullah adalah masalah yang pertama kali muncul dan menimbulkan pertentangan yang hebat diantara kaum muslim serta menjadikan salah satu cobaan dalam persatuan umat Islam. Berawal dari pergolakan politik Ustman bin Affan yang ditandai dengan pecahnya perang saudara antara khalifah Ali bin Abi Thalib dengan Siti Aisyah di satu pihak dan antara Ali bin Abi Thalib dilain pihak. Perselisihan ketiga kubu tersebut melahirkan kelompok baru yang yang mengarah pada munculnya golongan-golongan dengan mempercayai suatu doktrin masing-masing yang dianutnya.

SYI’AH

Pengertian dan asal-usul Syi’ah

Dalam arti bahasa, Syiah adalah pengikut, pendukung, partai, atau kelompok. Sedangkan dalam arti terminologis adalah sebagian kaum muslim yang dalam bidang-bidang spiritual dan keagamaannya selalu merujuk pada keturuna Nabi Muhammad SAW. Dalam pandangan Syi’ah bahwasannya segala hal yang berhubungan dengan agama harus didasarkan pada sumber dari ahl al-bait.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai kapan munculnya Syi’ah dalam sejarah. Menurut Abu Zahra, Syiah muncul ketika berakhirnya pemerintahan Ustman bin Affan kemudian berkembang hingga pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Menurut Watt, Syiah muncul pada saat setelah terjadinya perang Siffin dimana pihak yang setuju dengan sikap Ali menerima abritase yang ditawarkan Muawiyah kemudian disebut Syi’ah dan pihak yang menolak sikap Ali kemudian disebut Khawarij.

Dalam pandangan kaum Syiah, kelompoknya tersebut muncul karena adanya permasalahan dalam pergantian khilafah Nabi SAW. Mereka menolak dipilihnya kekhalifahan Abu Bakar, Umar bi Khattab, dan Usman bin Affan karena mereka menganggap bahwa yang berhak menggantikan Nabi hanyalah Ali bin Abi Thalib karena beliau memiliki hubungan keluarga dengan Nabi. Diceritakan dalam peristiwa Ghadir Khumm bahwa ketika dalam perjalanan pulang dari haji terakhir, nabi memilih Ali sebagai penggantinya dan juga sebagai pelindung (wali) para umat. Tetapi kenyataannya berbeda.

Dalam bukunya, Harun Nasution yang berjudul Ensiklopedi Islam Indonesia dijelaskan bahwa ketika keluarga dan sahabat tengah sibuk mengurus pemakaman nabi, terdapat kelompok lain berkumpul di masjid guna memilih pimpinan kaum muslimin dengan tanpa adanya kesepakatan dari ahlul bait, keluarga, ataupun para sahabat. Dari kejadian itulah timbul suatu ketegangan di sebagian kalangan sebagai akibat penolakan hal tersebut. Mereka tetap bersikukuh bahwa pengganti Nabi dan penguasa keagamaan yang sah adalah Ali.

Juga terdapat pendapat lagi mengenai timbulnya kalangan Syi’ah. Para ahli berpegang teguh pada sejarah perpecahan dalam Islam yang dimulai pada waktu yang paling momentum yaitu pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib saat terjadinya perang Shiffin, dimana perang shiffin terjadi antara kubu Muawiyah dan Ali bin Abi thalib yang merebutkan gelar khalifah sebagai pengganti Usman bin Affan.

Pada dasarnya Syi’ah sudah terbentuk dari awal kepemimpinan khalifah Abu Bakar namun pergerakannya tidak secara terang-terangan dan baru timbul secara terbuka saat kekhalifahan Ali bin Abi Thalib pasca terjadinya perang Siffin.

Didalam tubuh Syi’ah terdapat empat sekte, diantaranya adalah Itsna Asy’ariyah, Sab’iyah, Zaidiyah, dan Ghullat.

Syi’ah Asy’ariyah (Syi’ah dua belas/Syi’ah Imamiyah)

Syi’ah Asy’ariyah disebut juga Syiah Imamiyah karena dasar akidah mereka adalah mengenai persoalan imam dimana mereka menganggap bahwa yang berhak menjadi khalifah sebagai pengganti Nabi adalah Ali bin Abi Thalib, disamping karena ia memiliki akhlak yang mulia, dia juga ditunjuk nas dalam pewaris kepemimpinan Nabi.

Adapun penerima wasiat pasca Ali bin Abi Thalib adalah keturunan dari garis Fatimah, yaitu Hasan bin Ali kemudian Husein bin Ali dan berturut-turut; Muhammad Al-Baqir, Abdullah Ja’far Ash-Shadiq, Musa Al-Kahzim, Ali Ar-Rida, Muhammad Al-Jawwad, Ali Al-Hadi, Hasan Al-Askari dan terakhir Muhammad Al-Mahdi.

Konsepsi imamah Syi’ah Asy’ariyah, bahwa imamah adalah seperti kenabian dimana tugasnya adalah melanjutkan tugas nabi sebagai pemberi petunjuk pada umat manusia tentang hal-hal yang memberi kontribusi dalam kebahagiaan akhirat. Bagi mereka, Tuhan harus berlaku adil dengan manusia. Cara merealisasikan adil itu adalah dengan menetapkan imamah. Pada dasarnya manusia tidak akan pernah luput dari dosa, maka dengan adanya imamah maka manusia akan diadilkan dengan adanya pembimbing yang akan mengantarkan manusia ke arah kebahagiaan akhirat.

Sebagai tindak lanjut dari pemilihan imamah ini, Syi’ah Asy’ariyah mengharapkan seorang imam yang ma’shum atau terjaga dari kesalahan. Maksudnya adalah terpeliharanya dari dosa dan maksiat. Walaupun mampu untuk melaksanakan perbuatan tercela tapi tidak sampai terjerumus serta meninggalkan syariat Allah. Selain itu juga terdapat ajaran yang bernama taqiyah yaitu melakukan suatu perbuatan yang berlawanan dengan apa yang diyakininya demi menjaga keselamatan dan kehormatan diri, harta atau nyawanya.

Tentu saja hal ini hanya boleh dilakukan jika dalam keadaan terpaksa dan tidak akan menimbulkan kerusakan maupun fitnah. Dalam faham Syi’ah Asy’ariyah juga terdapat faham mahdiyah yaitu akan datangnya imam al-Mahdi untuk menegakkan keadilan serta menyelamatkan manusia dari kemungkaran.

Syi’ah Sab’iyah (Syi’ah Ismailiyah)

Seperti halnya Syi’ah Asy’ariyah, naman Syi’ah Sab’iyah di artikan dengan banyaknya imam yang dinisbatkan dalam kelompoknya. Terdapat tujuh imam yang telah diakui yaitu Ali, Hasan, Husein, Ali Zainal Abidin, Muhammad al-Baqir, Ja’far Ash-Shadiq, dan Ismail bin Ja’far. Menurut pendapat mereka, setelah Ja’far Ash-Shadiq (imam yang ke enam) maka imam itu tidak berpindah kepada putranya, Musa al Kazhim (seperti yang dikatakan Syi’ah Asy’ariyah) melainkan berpindah kepada anaknya yang lain yaitu Ismail bin Ja’far. Dari sinilah kelompok ini diberi nama Syi’ah Ismailiyah.

Doktrin imamah dalam pandangan Syi’ah Sab’iyah bahwa imam adalah seseorang yang menuntun pada pengetahuan (ma’rifah) dan dengan pengetahuan tersebut maka orang muslim akan menjadi seorang mukmin yang sebenar-benarnya. Manusia tidak akan bisa menjalankan kehidupannya tanpa adanya bimbingan berdasarkan islam. Seseorang yang dapat memberi bimbingan tersebut adalah orang yang telah ditunjuk oleh Allah dan Rosul-Nya. Bahwasannya imam adalah penunjukan melalui wasiat yang berantai. Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang imam dalam pandangan Syiah Sab’iyah (Syi’ah Ismailiyah) adalah:

1. Imam harus keturunan Ali bin Abi Thalib yang merupakan Ahl al-Bait karena menikah dengan Fatimah.
2. Imam harus berdasarkan petunjuk. Mereka menganggap bahwa Ali bin Abi Thalib mendapat pununjukan dari Nabi sebelum wafat.
3. Keimaman jatuh pada anak tertua. Ayahnya yang pada awalnya menjadi imam terdahulu kemudian menunjuk anaknya tertua sebagai penggantinya.
4. Seorang imam harus terjaga dari salah dan dosa. Bahkan jika seorang imam itu terlanjur berbuat dosa maka perbuatan itu dianggap tidak salah.
5. Imam harus seseorang yang terbaik. Posisinya hampir sama dengan dengan nabi baik sifat dan kekuasaannya. Namun bedanya bahwa nabi menerima wahyu tapi seorang imam tidak.
6. Imam harus memiliki pengetahuan, baik ilmu lahir maupun ilmu bathin.
7. Imam harus memiliki kemampuan untuk menuntun manusia kedalam jalan Tuhan yang lurus. Untuk itulah ia harus memiliki pemahaman tentang Islam secara total.

Syi’ah Zaidiyah
Disebut Zaidiyah karena mereka mengakui Zaid Ibn Ali Zainal Abidin sebagai imam kelima. Golongan ini berbeda dengan Syiah lain yang mengakui Muhammad al-Baqir Ibn Ali Zainal Abidin sebagai imam ke lima.

Doktrin imamah Syiah Zaidiyah yaitu bahwasannya kaum Zaidiyah menolak pandangan yang menyatakan bahwa seorang imam yang mewarisi kepemimpinan Nabi SAW telah ditentukan nama dan orangnya oleh nabi, tetapi hanya ditentukan sifat-sifatnya saja. Hal ini berbeda dengan sekte Syiah lain yang percaya bahwa nabi memilih Ali sebagai penggantinya karena memiliki sifat-sifat yang tidak dimiliki orang lain seperti wara, bertakwa, baik dan lain-lain.

Menurut Syi’ah Zaidiyah, imam yang baik harus memenuhi beberapa kriteria yaitu diantaranya:

1. Merupakan keturunan ahl al-bait baik melalui garis Hasan maupun Husain. Hal ini dapat disimpulkan bahwa mereka menolak adanya sistem pewarisan dan nas kepemimpinan.
2. Seorang imam harus cakap dalam mengangkat senjata agar dapat mempertahankan diri maupun menyerang
3. Kecenderungan intelektualisme yang dibuktikan dengan ide dan karya dalam bidang keagamaan
4. Mereka menolak kemaksuman imam. Dalam kaitan itulah mereka menganggap bahwa seseorang dapat dipilih menjadi imam walaupun bukan yang terbaik.

Ghulat
Sebenarnya kelompok ini tidak diakui oleh kelompok Syi’ah yang lain dan sekaligus dianggap kufur karena memiliki faham yang sangat ekstrem. Untuk itu dapat dikatakan bahwa Syi’ah Ghulat merupakan kelompok pendukung Ali yang memiliki sikap berlebih-lebihan atau ekstrem dimana mereka menganggap bahwa derajat Ali berada derajat ketuhanan, ada pula yang mengangkatnya pada derajat kenabian, bahkan ada yang menganggapnya lebih lebih tinggi dari itu.

Abdullah Ibn Saba’ adalah orang yang pertama kali mengembangkan Syi’ah Ghulat ini. Ketika Ali bin Abi Thalib meninggal karena dibunuh, Abdullah Ibn Saba’ menyatakan bahwa Ali bin Abi thalib tidak wafat melainkan naik keatas langit dan akan kembali untuk mengisi dunia dengan penuh keadilan.

Penyebab lain dari munculnya Syiah ini antara lain karena adanya mitos bahwa terdapat penyelamatan dunia pada masa pra Islam, dan juga karena adanya ajaran Al-Quran yang mengakui bahwa seseorang yang harus diikuti adalah imam. Lambat laun, Syiah Ghulat berkembang di negeri Irak dan memiliki doktrin yang ekstrem seperti diatas.

Konsep imamah kaum Syi’ah Ghulat terdapat empat kategori yang semuanya ternilai ekstrem.
1. Tasubih, yaitu menyerupakan makhluk dengan tuhan atau menyerupakan tuhan dengan makhluk. Mereka menyamakan salah satu imamnya dengan tuhan.
2. Bada’ yang merupakan keyakinan bahwa Allah mengubah kehendak-Nya sejalan dengan perubahan ilmu-Nya. Misalnya jika seorang imam menjanjikan kepada pengikutnya akan ada suatu kejadian, lalu terjadi seperti yang diucapkan, maka itu merupakan kebenaran ucapannya, tetapi jika terjadi sebaliknya maka ia mengatakan bahwa Tuhan menghendaki Bada’.
3. Raj’ah dimana mereka mempercayai bahwa imam Al-Mahdi al-Muntadzar akan datang ke bumi.
4. Tanashukh yaitu keluarnya ruh dari jasad dan mengambil tempat pada jasad yang lain.
5. Hulul yang merupakan paham yang mengajarkan bahwa tuhan berada dalam semua tempat, berbicara dengan semua bahasa dan ada pada setiap individu manusia.
6. Ghayba yang artinya bahwa imam mahdi itu ada tetapi tidak dapat dilihat oleh mata biasa.
Gerakan Qarmathiyah

Sebelum adanya Ubaidilah Al-Mahdi, semua pengikut Ismailiyah meyakini kemahdian Muhammad bin Ismail. Namun, setelah Ubaidilah Al-Mahdi menyebut dirinya sebagai Imam, dengan sendirinya ia telah menafikan kemahdian Muhammad bin Ismail. Pengangkatannya sebagai Imam ditentang keras oleh Hamdan Qarmath. Ia adalah salah satu penyeru (Da’i) kelompok Ismailiyah pada zaman itu.

Hamdan Qarmath tidak mengakui keimamahan Ubaidilah Al-Mahdi. Ia tetap percaya dengan keimamahan Muhammad bin Ismail sekaligus membentuk kelompok baru yang bernama Qaramathiah. Dari sinilah awal mula terbentuknya sub-aliran Shi’ah Isma’iliyyah yang bernama Qarmathiah.

Di sisi lain para penyeru kelompok Ismailiyah yang berada di Afrika Utara yang setia dengan Ubaidilah Al-Mahdi. Mereka memintanya ke sana untuk kemudian bersama-sama membentuk pemerintahan Fathimiyah. Ubaidilah Al-Mahdi dan pengikutnya menganggap Qaramithah merugikan Ismailiyah.

Kaum Qarmathiyyah melakukan terorisme dan kejahatan-kejahatan yang mengerikan sehingga membangkitkan kemarahan dan ketakutan. Mereka kemudian ditindas dan lama kelamaan hilang dari masyarakat. Namun propagandis-propagandis Isma’iliyyah untuk “keluarga Fathimah” telah memanfaatkan gerakan Qarmathiyyah ini, dan di atas puing-puing kehancurannya membangun dinasti Fathimiyyah di Afrika Utara dan Mesir.

Qaramithah tetap meyakini bahwa Muhammad bin Ismail adalah Imam ketujuh dan yang terakhir. Senantiasa mereka menanti munculnya Imam yang selama ini tersembunyi. Sikap ini membuat Qaramithah juga terkadang disebut Waqifiyah. Hal itu dikarenakan mereka terhenti pada kondisi ini. Terkadang juga mereka disebut Sab’iyah (Tujuh Imam). Ketujuh Imam mereka adalah; Ali selaku Imam dan Nabi, Hasan, Husein, Ali bin Husein, Muhammad bin Ali, Ja’far bin Muhamamd dan Muhammad bin Ismail sebagai Mahdi.
Gerakan Hasyasyin

Dalam sejarahnya, Hasyasyin merupakan satu kelompok sempalan dari sekte Syiah Ismailiyyah. Dalam bukunya, Philip K. Hitti tidak menyebutkan kata Assassins, tetapi Hasyasyin. Gerakan ini merupakan gerakan sempalan dari ajaran Ismailiyyah yang berkembang pada dinasti Fathimiyyah, Mesir. Hassan Sabbah (w. 1124) adalah pendirinya dan para anggota Hasyasyin menyebut gerakan mereka sebagai da’wah jadidah (ajaran baru).

Menurut Hitti, Hassan Sabbah mengaku sebagai keturunan raja-raja Himyar di Arab Selatan. Menurutnya motif gerakan ini murni memuaskan ambisi pribadi, dan dari sisi keagamaan sebagai alat untuk balas dendam. Hassan Sabbah dilahirkan di kota Qumm, salah satu pusat perkampungan Arab di Persia dan benteng orang-orang Syi’ah Itsna Asyariyah. Ayahnya, seorang pengikut Syiah Itsna Asyariyah, datang dari Kufah, Iraq, dan dikatakan sebagai orang asli Yaman.

Ketika dia masih kecil, ayahnya pindah ke Rayy –kota modern di dekat Tehran, di sana Hasan mendapatkan pendidikan agamanya. Rayy merupakan pusat aktivitas para dai semenjak abad IX dan tak lama kemudian Hasan mulai terpengaruh oleh mereka.

Hasyasyin memiliki basis pertahanan di Alamut. Sebuah benteng yang dibangun di atas punggung bukit di puncak sebuah gunung batu yang tinggi pada jantung pegunungan Elburz. Istana tersebut dikatakan telah dibangun oleh salah seorang raja Daylam. Dia memberi nama istana tersebut Aluh Amut yang dalam bahasa orang-orang Daylam berarti ajaran burung Elang.

Alamut, sebagai benteng pertahanan yang dimiliki oleh Hasyasyin dipandang mempunyai peranan penting dalam melakukan serangan-serangan mendadak ke berbagai arah yang mengejutkan benteng-benteng pertahanan lawan. Organisasi rahasia mereka, yang didasarkan atas ajaran Ismailiyyah, mengembangkan agnostisisme yang bertujuan untuk mengantisipasi anggota baru dari kekangan ajaran, mengajari mereka konsep keberlebihan para nabi dan menganjurkan mereka agar tidak mempercayai apa pun serta bersikap berani untuk menghadapi apa pun.

Di bawah mahaguru ada tingkatan guru senior yang masing-masing bertanggung jawab atas setiap daerahnya. Di bawahnya, ada dai-dai biasa, sedangkan tingkatan yang paling rendah adalah para fida’i yang selalu siap sedia melaksanakan setiap perintah sang Mahaguru (syekh, the elder, orang tua).

Para penulis Ismailiyah melihat sekte ini sebagai penjaga misteri yang suci yang hanya bisa dicapai setelah melalui rangkaian panjang persiapan serta proses. Istilah yang umum dipergunakan untuk organisasi sekte ini adalah da’wa (dalam bahasa Persianya Da’vat), yang berarti missi atau ajaran; agen-agennya adalah para dai atau missionaris (secara literal berarti penyeru atau pengajak) yang merupakan suatu jabatan kependetaan melalui pengangkatan.

Dalam laporan-laporan Ismailiyah belakangan mereka dibagi keberbagai macam tingkatan dai, guru, murid (tingkatan rendah atau tinggi), sedangkan di bawah mereka adalah mustajib (secara literal berarti simpatisan atau responden, yang merupakan murid yang paling rendah) tingkatan yang paling tinggi adalah hujjah (dalam bahasa Persianya Hujjat), dai senior.

Ekspansi kekuasaan Islam berlangsung secara cepat (Pada zaman Khulafaurrasyidin, Umayyah, Abbasiyah)
By Sejarah Islam Posted at 10:32 AM Sejarah Islam No comments
Bagaimana dan mengapa terjadi ekspansi kekuasaan Islam secara cepat pada zaman Khulafa’ Rasyidun dan Bani Umayyah ?

Setelah menyelesaikan urusan perang dalam negeri, kemudian Abu Bakar mengirim kekuatan ke luar Arabia. Khalid ibn Walid dikirim ke Iraq dan dapat menguasai wilayah al-Hirah di tahun 634 M yang waktu itu di bawah kekuasaan Imperium Persia. Sedangkan ke Palestina, Abu Bakar mengirimkan balatentara di bawah pimpinan Amr bin al-Ash. Sementara ke Syam, sang khalifah mengirimkan balatentara di bawah pimpinan tiga orang, yaitu Yazid bin Abi Sufyan, Abu Ubaidah bin al-Jarrah, dan Syurahbil bin Hasanah. Karena mendapat perlawanan sengit pasukan Romawi yang menguasai wilayah itu, pasukan Islam pun kewalahan. Akhirnya untuk menambah kekuatan militer yang dipimpin ketiga jenderal itu, Khalid bin Walid yang telah berhasil menaklukkan Irak diperintahkan Abu Bakar untuk meninggalkan negara itu dan berangkat ke Syam. Setelah Khalid bin Walid berhasil menaklukkan Syam, ia kemudian bersama Yazid bin Abi Sufyan dan Syurahbil bin Hasanah berangkat menuju Palestina untuk membantu Amr bin al-Ash dalam menghadapi pasukan Romawi. Kedua pasukan pun akhirnya terlibat peperangan yang sengit di daerah Ajnadin.

Setelah Abu Bakar wafat pada tahun 13 H karena sakit, ekspansi tetap dilanjutkan oleh khalifah berikutnya, Umar bin Khattab. Pada era Umarlah gelombang ekspansi pertama pun dimulai. Wilayah demi wilayah di luar jazirah dapat ditaklukkan. Pada tahun 14 H, Abu Ubaidah bin al-Jarrah bersama Khalid bin Walid dengan pasukan mereka berhasil menaklukkan kota Damaskus dari tangan kekuasaan Bizantium. Selanjutnya, dengan menggunakan Suriah sebagai basis pangkalan militer, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan Amr bin al-Ash. Sedangkan ke wilayah Irak, Umar bin Khattab mengutus Sa’ad bin Abi Waqqash untuk menjadi gubernur di sana.

Pada tahun 640 M, Babilonia juga dikepung oleh balatentara Islam. Sedangkan pasukan Bizantium yang menduduki Heliopolis mampu dikalahkan sehingga Alexandria dikuasai oleh pasukan Islam pada tahun 641 M. Tak pelak, Mesir pun jatuh ke tangan imperium Islam. Amr bin al-Ash yang menjadi komandan perang Islam lantas menjadikan tempat perkemahannya yang terletak di luar tembok Babilon sebagai ibukota dengan nama Al-Fustat.

Di masa gelombang ekspansi pertama ini, Al-Qadisiyah, sebuah kota yang terletak dekat Al-Hirah di Irak, dapat dikuasai oleh imperium Islam pada tahun 15 H. Dari kota itulah, ekspansi Islam berlanjut ke Al-Madain (Ctesiphon), ibukota Persia hingga dapat dikuasai. Karena Al-Madain telah jatuh direbut pasukan Islam, Raja Sasan Yazdagrid III akhirnya menyelamatkan diri ke sebelah Utara. Selanjutnya pada tahun 20 H, kota Mosul yang notabene masih dalam wilayah Irak juga dapat diduduki.

Gelombang ekspansi pertama di era Umar bin Khattab menjadikan Islam sebagai sebuah imperium yang tidak hanya menguasai jazirah Arab, tapi juga Palestina, Suriah, Irak, Persia, dan Mesir. Saat pemerintahan Umar bin Khattab berakhir karena ia wafat terbunuh pada tahun 23 H, Usman bin Affan sebagai khalifah ketiga tetap meneruskan kebijakan penaklukan ke berbagai wilayah di luar jazirah Arab. Meski pada zaman Umar bin Khattab telah dikirim balatentara ke Azerbaijan dan Armenia, pada era Usman bin Affanlah, yaitu pada tahun 23 H, kedua wilayah baru berhasil dikuasai saat ekspansi dipimpin oleh al-Walid bin Uqbah.
Di masa pemerintahan Utsman, Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, dan Tabaristan berhasil direbut. Ekspansi Islam pertama berhenti sampai di sini. Karena pada masa pemerintahan Ali tidak terjadi ekspansi wilayah disebabkan Selama masa pemerintahannya, ia menghadapi berbagai pergolakan. Tidak ada masa sedikit pun dalam pemerintahannya yang dapat dikatakan stabil.

Kemudian ekspansi dilanjutkan pada masa Bani Umayyah. Pada masa Muawiyah bin Abu Sufyan perluasan wilayah dimulai dengan menaklukan Tunisia, kemudian ekspansi ke sebelah timur, dengan menguasai daerah Khurasan sampai ke sungai Oxus dan Afganistan sampai ke Kabul. Sedangkan angkatan lautnya telah mulai melakukan serangan-serangan ke ibu kota Bizantium, Konstantinopel. Sedangkan ekspansi ke timur ini kemudian terus dilanjutkan kembali pada masa khalifah Abdul Malik bin Marwan. Abdul Malik bin Marwan mengirim tentara menyeberangi sungai Oxus dan berhasil menundukkan Balkanabad, Bukhara, Khawarizm, Ferghana dan Samarkand. Tentaranya bahkan sampai ke India dan menguasai Balukhistan, Sind dan daerah Punjab sampai ke Maltan.

Ekspansi ke barat secara besar-besaran dilanjutkan di zaman Al-Walid bin Abdul-Malik. Masa pemerintahan al-Walid adalah masa ketenteraman, kemakmuran dan ketertiban. Umat Islam merasa hidup bahagia. Pada masa pemerintahannya yang berjalan kurang lebih sepuluh tahun itu tercatat suatu ekspedisi militer dari Afrika Utara menuju wilayah barat daya, benua Eropa, yaitu pada tahun 711 M. Setelah Aljazair dan Maroko dapat ditundukan, Tariq bin Ziyad, pemimpin pasukan Islam, dengan pasukannya menyeberangi selat yang memisahkan antara Maroko (magrib) dengan benua Eropa, dan mendarat di suatu tempat yang sekarang dikenal dengan nama Gibraltar (Jabal Thariq). Tentara Spanyol dapat dikalahkan. Dengan demikian, Spanyol menjadi sasaran ekspansi selanjutnya. Ibu kota Spanyol, Cordoba, dengan cepatnya dapat dikuasai. Menyusul setelah itu kota-kota lain seperti Seville, Elvira dan Toledo yang dijadikan ibu kota Spanyol yang baru setelah jatuhnya Cordoba. Pasukan Islam memperoleh kemenangan dengan mudah karena mendapat dukungan dari rakyat setempat yang sejak lama menderita akibat kekejaman penguasa.

Di zaman Umar bin Abdul-Aziz, serangan dilakukan ke Perancis melalui pegunungan Pirenia. Serangan ini dipimpin oleh Aburrahman bin Abdullah al-Ghafiqi. Ia mulai dengan menyerang Bordeaux, Poitiers. Dari sana ia mencoba menyerang Tours. Namun, dalam peperangan yang terjadi di luar kota Tours, al-Ghafiqi terbunuh, dan tentaranya mundur kembali ke Spanyol. Disamping daerah-daerah tersebut di atas, pulau-pulau yang terdapat di Laut Tengah (mediterania) juga jatuh ke tangan Islam pada zaman Bani Umayyah ini.

Dengan keberhasilan ekspansi ke beberapa daerah, baik di timur maupun barat, wilayah kekuasaan Islam masa Bani Umayyah ini betul-betul sangat luas. Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika Utara, Syria, Palestina, Jazirah Arab, Irak, sebagian Asia Kecil, Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebut Pakistan, Turkmenistan, Uzbekistan, dan Kirgistan di Asia Tengah.

Faktor-faktor yang menyebabkan ekspansi Islam berjalan secara cepat.

Islam, disamping merupakan ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, juga agama yang mementingkan soal pembentukan masyarakat.

Islam mengandung ajaran-ajaran dasar yang tidak hanya mempunyai sangkut-paut dengan soal hubungan manusia dengan Tuhan dan soal hidup manusia sesudah hidup pertama sekarang. Tetapi Islam, sebagaimana kata H.A.R. Gibb, adalah agama yang mementingkan soal pembentukan masyarakat yang berdiri sendiri lagi mempunyai sistem pemerintahan, undang-undang dan lembaga-lembaga sendiri. Dengan kata lain, seperti kata Philip K. Hitti, Islam bisa dilihat dari tiga corak, yaitu corak aslinya sebagai agama; kemudian menjadi suatu negara (state), dan akhirnya sebagai suatu kebudayaan. Islam di Mekkah memang baru mempunyai corak agama, tetapi di Medinah coraknya bertambah dengan corak negara. Dalam corak negara itulah, Islam pun kian lama penyebarannya kian meluas. Sedangkan Islam di Bagdad, corak agama dan negara itu ditambahkan lagi dengan corak kebudayaan dan peradaban.

Dalam dada para sahabat, tertanam keyakinan tebal tentang kewajiban menyerukan ajaran-ajaran Islam (dakwah) ke seluruh penjuru dunia. Semangat dakwah tersebut membentuk satu kesatuan yang padu dalam diri umat Islam.

Terdapat keyakinan yang kuat tentang kewajiban menyampaikan ajaran-ajaran Islam sebagai agama baru ke seluruh dunia. Keyakinan itulah yang bersemayam dalam hati para sahabat Nabi Muhammad seperti Abu Bakar, Umar, dan lain-lain. Keyakinan tersebut kemudian diperkuat dengan faktor suku-suku Arab di zaman Jahiliyah yang cenderung pemberani serta gemar berperang antara sesama mereka. Namun karena suku-suku itu telah dipersatukan dalam Islam sehingga mereka tidak lagi berperang satu sama lain, maka mereka pun memilih pihak lain sebagai “musuh” bersama, yaitu orang-orang non-Islam di luar jazirah Arab. Dengan demikian, Islam pun menjadi kekuatan militer baru di dunia yang mampu mengalahkan dua kekuatan dunia waktu itu, yaitu Imperium Romawi (Bizantium) dan Imperium Persia.

Bizantium dan Persia, dua kekuatan yang menguasai Timur Tengah pada waktu itu, mulai memasuki masa kemunduran dan kelemahan.. Kelemahan itu timbul bukan hanya karena peperangan, yang semenjak beberapa abad senantiasa telah terjadi antara keduanya, tetapi juga karena faktor-faktor dalam negeri. Jika di daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan Bizantium terdapat pertentangan-pertentangan agama; di Persia di samping pertentangan agama terdapat pula persaingan antara anggota-anggota keluarga raja untuk merebut kekuasaan. Hal-hal ini membawa kepada pecahnya keutuhan masyarakat di kedua negara itu.

Kebijakan-kebijakan pihak Kerajaan Bizantium untuk memaksakan aliran keagamaan membuat rakyat merasa kehilangan kemerdekaan beragama. Di samping itu, rakyat juga dibebani dengan pajak yang tinggi guna menutupi anggaran perang Kerajaan Bizantium dengan Kerajaan Per¬sia. Hal-hal ini membuat timbulnya perasaan tidak senang dari rakyat di daerah-daerah yang dikuasai Bizantium terhadap kerajaan ini. Kondisi rakyat demikian menjadi memudahkan Islam untuk diterima sebagai agama dan penguasa alternatif yang diharapkan mampu membebaskan mereka.

Adanya permintaan dari wilayah tertentu kepada Imperium Islam saat itu untuk membebaskan mereka dari rezim tiran yang berkuasa di wilayah tersebut. Hal ini misalnya terjadi pada kasus ekspansi Islam di Spanyol. Saat itu penguasa Kristen di sana bertindak lalim kepada rakyatnya sehingga kedatangan pasukan Islam di sana betul-betul diharapkan agar membebaskan mereka dari penindasan sang penguasa. Apalagi ke manapun kekuatan Islam datang, ia mem-proklamirkan ajakan kebebasan manusia dari penyembahan kepada selain Allah, dan memandang seluruh manusia sama serta menghormatinya apapun warna kulit dan rasnya.

Islam datang ke daerah-daerah yang dimasukinya dengan sikap simpatik dan toleran, tidak memaksa rakyat untuk mengubah agamanya untuk masuk Islam.
Bangsa Sami di Syria dan Palestina dan bangsa Hami di Mesir memandang bangsa Arab lebih dekat kepada mereka daripada bangsa Eropa, Bizantium, yang memerintah mereka.
Mesir, Syria dan Irak adalah daerah-daerah yang kaya. Kekayaan itu membantu penguasa Islam untuk membiayai ekspansi ke daerah yang lebih jauh.

Bagaimana dan mengapa terjadi kemajuan dan peradaban Islam secara cepat pada zaman Bani Abbasiyah ?

Dasar-dasar pemerintahan daulah Abbasiyah diletakkan dan dibangun oleh Abu al-Abbas as-Saffah dan al-Manshur, sedangkan puncak keemasan dari dinasti ini berada pada khalifah sesudahnya, yaitu al-Mahdi (775-785 M), Harun Ar-Rasyid (786-809 M), al-Ma’mun (813-833 M), al-Mu’tashim (833-842 M), al-Watsiq (842-847 M), dan al-Mutawakkil (847-861 M).

Pada masa al-Mahdi perekonomian mulai meningkat dengan peningkatan di sektor pertanian melalui irigasi dan peningkatan hasil pertambangan seperti perak, emas, tembaga dan besi. Terkecuali itu dagang transit antara Timur dan Barat juga banyak membawa kekayaan. Bashrah menjadi pelabuhan yang penting.

Popularitas daulah Abbasiyah mencapai puncaknya di zaman khalifah Harun Ar-Rasyid (786-809 M) dan puteranya al-Ma’mun (813-833 M). Kekayaan negara banyak dimanfaatkan Harun al-Rasyid untuk keperluan sosial, dan mendirikan rumah sakit, lembaga pendidikan dokter, dan farmasi. Pada masanya sudah terdapat paling tidak sekitar 800 orang dokter. Di samping itu, pemandian-pemandian umum juga dibangun. Kesejahteraan, sosial, kesehatan, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan serta kesusasteraan berada pada zaman keemasannya. Pada masa inilah negara Islam menempatkan dirinya sebagai negara terkuat dan tak tertandingi.

Al-Ma’mun, pengganti Harun Ar-Rasyid, dikenal sebagai khalifah yang sangat cinta kepada ilmu filsafat. Pada masa pemerintahannya, penerjemahan buku-buku asing digalakkan. Untuk menerjemahkan buku-buku Yunani, ia menggaji penerjemah-penerjemah dari golongan Kristen dan penganut agama lain yang ahli (wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah). Ia juga banyak mendirikan sekolah, salah satu karya besarnya yang terpenting adalah pembangunan Baitul-Hikmah, pusat penerjemahan yang berfungsi sebagai perguruan tinggi dengan perpustakaan yang besar. Pada masa Al-Ma’mun inilah Baghdad mulai menjadi pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

Al-Mu’tasim, khalifah berikutnya (833-842 M), memberi peluang besar kepada orang-orang Turki untuk masuk dalam pemerintahan, keterlibatan mereka dimulai sebagai tentara pengawal. Tidak seperti pada masa Daulah Umayyah, dinasti Abbasiyah mengadakan perubahan sistem ketentaraan. Praktek orang-orangq muslim mengikuti perang sudah terhenti. Tentara dibina secara khusus menjadi prajurit-prajurit profesional. Dengan demikian, kekuatan militer dinasti Bani Abbas menjadi sangat kuat. Walaupun demikian, dalam periode ini banyak tantangan dan gerakan politik yang mengganggu stabilitas, baik dari kalangan Bani Abbas sendiri maupun dari luar. Gerakan-gerakan itu seperti gerakan sisa-sisa Bani Umayyah dan kalangan intern Bani Abbas, revolusi al-Khawarij di Afrika Utara, gerakan Zindiq di Persia, gerakan Syi’ah, dan konflik antarbangsa dan aliran pemikiran keagamaan, semuanya dapat dipadamkan.

Lembaga-lembaga yang sudah ada pada masa sebelumnya kemudian berkembang pada masa pemerintahan Bani Abbas, dengan berdirinya perpustakaan dan akademi. Perpustakaan pada masa itu lebih merupakan sebuah universitas, karena di samping terdapat kitab-kitab, di sana orang juga dapat membaca, menulis, dan berdiskusi. Perkembangan lembaga pendidikan itu mencerminkan terjadinya perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan. Hal ini sangat ditentukan oleh perkembangan bahasa Arab, baik sebagai bahasa administrasi yang sudah berlaku sejak zaman Bani Umayyah, maupun sebagai bahasa ilmu pengetahuan. Di samping itu, kemajuan itu paling tidak, juga ditentukan oleh dua hal, yaitu:
Terjadinya asimilasi antara bangsa Arab dengan bangsa-bangsa lain yang lebih dahulu mengalami perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan. Pada masa pemerintahan Bani Abbas, bangsa-bangsa non-Arab banyak yang masuk Islam. Asimilasi berlangsung secara efektif dan bernilai guna. Bangsa-bangsa itu memberi saham tertentu dalam perkembangan ilmu pengetahuan dalam Islam. Pengaruh Persia, sebagaimana sudah disebutkan, sangat kuat di bidang pemerintahan. Di samping itu, bangsa Persia banyak berjasa dalam perkembangan ilmu, filsafat, dan sastra. Pengaruh India terlihat dalam bidang kedokteran, ilmu matematika dan astronomi. Sedangkan pengaruh Yunani masuk melalui terjemahan-terjemahan dalam banyak bidang ilmu, terutama filsafat.

Gerakan terjemahan yang berlangsung dalam tiga fase. Fase pertama, pada masa khalifah al-Manshur hingga Harun Ar-Rasyid. Pada fase ini yang banyak diterjemahkan adalah karya-karya dalam bidang astronomi dan manthiq. Fase kedua berlangsung mulai masa khalifah al-Ma’mun hingga tahun 300 H. Buku-buku yang banyak diterjemahkan adalah dalam bidang filsafat dan kedokteran. Fase ketiga berlangsung setelah tahun 300 H, terutama setelah adanya pembuatan kertas. Bidang-bidang ilmu yang diterjemahkan semakin meluas.

Pengaruh dari kebudayaan bangsa yang sudah maju tersebut, terutama melalui gerakan terjemahan, bukan saja membawa kemajuan di bidang ilmu pengetahuan umum, tetapi juga ilmu pengetahuan agama. Dalam bidang tafsir, sejak awal sudah dikenal dua metode, penafsiran pertama, tafsir bi al-ma’tsur, yaitu interpretasi tradisional dengan mengambil interpretasi dari Nabi dan para sahabat.

Kedua, tafsir bi al-ra’yi, yaitu metode rasional yang lebih banyak bertumpu kepada pendapat dan pikiran daripada hadits dan pendapat sahabat. Kedua metode ini memang berkembang pada masa pemerintahan Bani Abbas. Akan tetapi jelas sekali bahwa tafsir dengan metode bi al-ra’yi, (tafsir rasional), sangat dipengaruhi oleh perkembangan pemikiran filsafat dan ilmu pengetahuan. Hal yang sama juga terlihat dalam ilmu fiqh dan terutama dalam ilmu teologi. Perkembangan logika di kalangan umat Islam sangat memengaruhi perkembangan dua bidang ilmu tersebut.

Imam-imam madzhab hukum yang empat hidup pada masa pemerintahan Abbasiyah pertama. Imam Abu Hanifah (700-767 M) dalam pendapat-pendapat hukumnya dipengaruhi oleh perkembangan yang terjadi di Kufah, kota yang berada di tengah-tengah kebudayaan Persia yang hidup kemasyarakatannya telah mencapai tingkat kemajuan yang lebih tinggi. Karena itu, mazhab ini lebih banyak menggunakan pemikiran rasional daripada hadits. Muridnya dan sekaligus pelanjutnya, Abu Yusuf, menjadi Qadhi al-Qudhat di zaman Harun Ar-Rasyid.

Berbeda dengan Imam Abu Hanifah, Imam Malik (713-795 M) banyak menggunakan hadits dan tradisi masyarakat Madinah. Pendapat dua tokoh mazhab hukum itu ditengahi oleh Imam Syafi’i (767-820 M), dan Imam Ahmad ibn Hanbal (780-855 M) yang mengembalikan sistem madzhab dan pendapat akal semata kepada hadits Nabi serta memerintahkan para muridnya untuk berpegang kepada hadits Nabi serta pemahaman para sahabat Nabi. Hal ini mereka lakukan untuk menjaga dan memurnikan ajaran Islam dari kebudayaan serta adat istiadat orang-orang non-Arab.

Di samping empat pendiri madzhab besar tersebut, pada masa pemerintahan Bani Abbas banyak para mujtahid lain yang mengeluarkan pendapatnya secara bebas dan mendirikan madzhab-nya pula. Akan tetapi, karena pengikutnya tidak berkembang, pemikiran dan mazhab itu hilang bersama berlalunya zaman.

Teologi rasional Mu’tazilah muncul di ujung pemerintahan Bani Umayyah. Namun, pemikiran-pemikirannya yang lebih kompleks dan sempurna baru mereka rumuskan pada masa pemerintahan Bani Abbas periode pertama, setelah terjadi kontak dengan pemikiran Yunani yang membawa pemikiran filsafat dan rasionalisme dalam Islam. Tokoh perumus pemikiran Mu’tazilah yang terbesar adalah Abu al-Huzail al-Allaf (135-235 H/752-849M) dan al-Nazzam (185-221 H/801-835M). Asy’ariyah, aliran tradisional di bidang teologi yang dicetuskan oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari (873-935 M) yang lahir pada masa Bani Abbas ini juga banyak sekali terpengaruh oleh logika Yunani. Ini terjadi, karena Al-Asy’ari sebelumnya adalah pengikut Mu’tazilah. Hal yang sama berlaku pula dalam bidang sastra. Penulisan hadits, juga berkembang pesat pada masa Bani Abbas. Hal itu mungkin terutama disebabkan oleh tersedianya fasilitas dan transportasi, sehingga memudahkan para pencari dan penulis hadits bekerja.

Pengaruh gerakan terjemahan terlihat dalam perkembangan ilmu pengetahuan umum, terutama di bidang astronomi, kedokteran, filsafat, kimia dan sejarah. Pada masa ini, dunia Islam mengalami peningkatan besar-besaran di bidang ilmu pengetahuan. Salah satu inovasi besar pada masa ini adalah diterjemahkannya karya-karya di bidang pengetahuan, sastra, dan filosofi dari Yunani, Persia, dan Hindustan.

Banyak golongan pemikir lahir zaman ini, banyak di antara mereka bukan Islam dan bukan Arab Muslim. Mereka ini memainkan peranan yang penting dalam menterjemahkan dan mengembangkan karya Kesusasteraan Yunani dan Hindu, dan ilmu zaman pra-Islam kepada masyarakat Kristen Eropa. Sumbangan mereka ini menyebabkan seorang ahli filsafat Yunani yaitu Aristoteles terkenal di Eropa. Tambahan pula, pada zaman ini menyaksikan penemuan ilmu geografi, matematika, dan astronomi seperti Euclid dan Claudius Ptolemy. Ilmu-ilmu ini kemudiannya diperbaiki lagi oleh beberapa tokoh Islam seperti Al-Biruni dan sebagainya

Kemajuan itu antara lain disebabkan sikap dan kebijaksanaan para penguasanya dalam mengatasi berbagai persoalan, kebijaksanaan itu antara lain ialah:

• Para khalifah tetap keturunan Arab sedangkan para menteri, gubernur, panglima perang, dan pegawai diangkat dari bangsa Persia.
• Kota Baghdad sebagai ibukota, dijadikan kota internasional untuk segala kegiatan seperti ekonomi, politik, social, dan budaya.
• Ilmu pengetahuan dipandang sebagai suatu yang sangat mulia dan berharga. Para khalifah membuka kesempatan pengembangan ilmu pengetahuan seluas-luasnya.
• Rakyat bebas berpikir serta memperoleh hak asasinya dalam segala bidang, seperti ibadah, filsafat, dan ilmu pengetahuan.
• Para menteri keturunan Persia diberi hak penuh menjalankan pemerintahan, sehingga mereka memegang peranan penting dalam memajukan kebudayaan Islam.
• Berkat usaha khalifah yang sungguh-sungguh dalam membangun ekonominya, mereka memiliki pembendaharaan yang cukup berlimpah.
• Dalam pengembangan ilmu pengetahuan para khalifah banyak mendukung perkembangan tersebut sehingga banyak buku-buku yang dikarang dalam berbagai ilmu pengetahuan.

Selain itu, penyebab kemajuan peradaban Islam pada masa Bani Abbasiyah disebabkan oleh dua Faktor, yaitu :
Faktor Internal umat Islam
• Pemahaman yang utuh terhadap semangat keilmuan yang diisyaratkan oleh al Qur’an (al Qur’an banyak mengandung sinyal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).
• Para pembesar kerajaan memiliki perhatian yang tinggi terhadap pentingnya Ilmu Pengetahuan bagi kehidupan manusia. Hal tersebut ditunjukkan pada semangat dan pengkajian keilmuan dan penghargaan pemerintah terhadap pakar-pakar keilmuan.
• Para penguasanya banyak memberikan dorongan kepada ilmuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam segala bidang kehidupan.
• Lahirnya berbagai pusat kajian dan analisa keilmuan serta pusat-pusat penterjemahan terhadap buku-buku asing yang dibiayai oleh pemerintah, tanpa melihat bentuk dan perbedaan kajian keilmuan tersebut sehingga umat Islam telah mengalami pendewasaan dan kematangan berfikir

Faktor Eksternal umat Islam
• Tradisi keilmuwan telah berkembang lebih dulu di wilayah Persia, sehingga umat Islam tinggal mengembangkan dan menambah keunggulannya.
• Umat Islam melakukan adaptasi terhadap budaya asing terutama ilmu / Filsafat Yunani, diteruskan dengan proses menterjemahkan buku-buku asing tersebut.
• Terjadinya gerakan translitasi (penterjemahan) oleh umat Islam pada kebudayaan atau hasil karya lain, terutama buku-buku hasil pemikiran filosof Yunani.
• Proses penterjemahan tersebut melahirkan kecenderungan baru dalam tradisi berfikir. Kalau pada masa pemerintahan Bani Umaiyah, pola berfikir umat di dominasi oleh pemikiran keagamaan dan dogmatik, maka pada masa pemerintahan Bani Abasiyah berkembang pemikiran rasional analitis.

Proses tranformasi keilmuan Islam terhadap keilmuan luar lebih di dorong oleh daya tarik Filsafat, yang menurut umat Islam mempunyai sisi menarik dalam hal :
• Ketelitian yang dimiliki oleh logika Aristoteles dan ilmu matematika yang mengagumkan Islam.
• Bahwa pada saat itu terjadi pertarungan pemikiran antara umat Islam dengan penganut Islam baru yang masih mengikuti faham / filosofi agama sebelumnya, dan mereka menggunakan logika Filsafat, maka untuk menghadapi pertarungan pemikiran dengan diperlukan pemahaman yang baik mengenai logika tersebut.
• Bercampurnya buku-buku keagamaan Yahudi dan Nasrani dalam filsafat Yunani yang dianggap oleh umat Islam sebagai karya filsafat Yunani.
• Corak pembahasan keagamaan filsafat Yunani dalam hal menerangkan konsep Tuhan Yang Esa dan mencapai kebahagiaan dilakukan dengan pendekatan dan peleburan diri kepada Tuhan dan pembersihan diri (Zuhud), sebagaimana yang dijelaskan dalam filsafat ketuhanan (Theodocia) mereka.
• Islam dan Sekularisme
• By Sejarah Islam Posted at 5:16 PM Sejarah Politik Indonesia No comments
• Pandangan Islam Terhadap Sekularisme


• Sekularisme, saat ini di dunia Islam bukanlah menjadi sesuatu yang asing lagi. Dapat dikatakan bahwa sekularisme kini telah menjadi bagian dari tubuhnya, atau bahkan menjadi tubuhnya itu sendiri. Ibarat sebuah virus yang menyerang tubuh manusia, dia sudah menyerang apa saja dari bagian tubuhnya itu. Bahkan yang lebih hebat, virus itu telah menghabisi seluruh tubuh inangnya dan menjelma menjadi wujud sosok baru, bak menjelma menjadi sebuah monster yang besar dan mengerikan, sehingga sudah sulit sekali dikenali wujud aslinya.

• Begitulah kondisi ummat Islam saat ini dengan sekularismenya. Perkembangan sekularisme sudah seperti gurita yang telah menyebar dan membelit kemana-mana. Hampir tidak ada sisi kehidupan ummat ini yang terlepas dari cengkeramannya. Sehingga ummat sudah tidak menyadarinya lagi, atau bahkan mungkin sudah jenak dengan keberadaannya tersebut.

• Akibat panjangnya rantai sekularisme dalam tubuh ummat ini, ummat Islam sudah sangat mengalami kesulitan untuk mendeteksi keberadaannya. Sehingga tidak aneh jika ada banyak dari kalangan ummat Islam yang merasa tersinggung dan marah jika dituduh sebagai sekuler atau menjalankan sekularisme dalam kehidupan pribadi atau dalam bernegara. Mereka akan menolak mentah-mentah tuduhan itu. Mereka merasa jijik dan najis dengan sekularisme itu, dan merekapun akan menolak dengan tegas jika diseru untuk menjalankan sekularisme dalam kehidupannya. Namun kenyataan yang sesungguhnya, mereka sudah berkubang dalam limbah sekularisme itu sendiri. Menyedihkan.

• Hal inilah yang memprihatinkan kita semua. Oleh karena itu, dalam tulisan ini, penulis ingin membantu mengungkapkan kembali sekularisme dengan segala tubuh, tangan, kaki dan jari-jemarinya yang telah menggurita dan membelit kemana-mana. Berikutnya, penulis akan membahas sekularisme dan segenap rantai panjangnya menurut pandangan Islam.

• Rantai Sekularisme

• Inti dari faham sekularisme menurut An-Nabhani (1953) adalah pemisahan agama dari kehidupan (faşlud-din ‘anil-hayah). Menurut Nasiwan (2003), sekularisme di bidang politik ditandai dengan 3 hal, yaitu: (1). Pemisahan pemerintahan dari ideologi keagamaan dan struktur eklesiatik, (2). Ekspansi pemerintah untuk mengambil fungsi pengaturan dalam bidang sosial dan ekonomi, yang semula ditangani oleh struktur keagamaan, (3). Penilaian atas kultur politik ditekankan pada alasan dan tujuan keduniaan yang tidak transenden.


• Tahun yang dianggap sebagai cikal bakal munculnya sekularisme adalah 1648. Pada tahun itu telah tercapai perjanjian Westpha
• lia. Perjanjian itu telah mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun antara Katholik dan Protestan di Eropa. Perjanjian tersebut juga telah menetapkan sistem negara merdeka yang didasarkan pada konsep kedaulatan dan menolak ketundukan pada otoritas politik Paus dan Gereja Katholik Roma (Papp, 1988). Inilah awal munculnya sekularisme. Sejak itulah aturan main kehidupan dilepaskan dari gereja yang dianggap sebagai wakil Tuhan. Asumsinya adalah bahwa negara itu sendirilah yang paling tahu kebutuhan dan kepentingan warganya, sehingga negaralah yang layak membuat aturan untuk kehidupannya. Sementara itu, Tuhan atau agama hanya diakui keberadaannya di gereja-gereja saja.

• Awalnya sekularisme memang hanya berbicara hubungan antara agama dan negara. Namun dalam perkembangannya, semangat sekularisme tumbuh dan berbiak ke segala lini pemikiran kaum intelektual pada saat itu. Sekularisme menjadi bahan bakar sekaligus sumber inspirasi ke segenap kawasan pemikiran. Paling tidak ada tiga kawasan penting yang menjadi sasaran perbiakan sekularisme, sebagaimana yang akan diungkap dalam tulisan ini:

• Pengaruh Sekularisme di Bidang Aqidah

• Semangat sekularisme ternyata telah mendorong munculnya libelarisme dalam berfikir di segala bidang. Kaum intelektual Barat ternyata ingin sepenuhnya membuang segala sesuatu yang berbau doktrin agama (Altwajri,1997). Mereka sepenuhnya ingin mengembalikan segala sesuatunya kepada kekuatan akal manusia. Termasuk melakukan reorientasi terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan hakikat manusia, hidup dan keberadaan alam semesta ini (persoalan aqidah).

• Altwajri memberi contoh penentangan para pemikir Barat terhadap faham keagamaan yang paling fundamental di bidang aqidah adalah ditandai dengan munculnya berbagai aliran pemikiran seperti: pemikiran Marxisme, Eksistensialisme, Darwinisme, Freudianisme dsb., yang memisahkan diri dari ide-ide metafisik dan spiritual tertentu, termasuk gejala keagamaan. Pandangan pemikiran seperti ini akhirnya membentuk pemahaman baru berkaitan dengan hakikat manusia, alam semesta dan kehidupan ini, yang berbeda secara diametral dengan faham keagamaan yang ada. Mereka mengingkari adanya Pencipta, sekaligus tentu saja mengingkari misi utama Pencipta menciptakan manusia, alam semesta dan kehidupan ini. Mereka lebih suka menyusun sendiri, melogikakannya sediri, dengan kaidah-kaidah filsafat yang telah disusun dengan rapi.

• Pengaruh Sekularisme di Bidang Pengaturan Kehidupan


• Pengaruh dari sekularisme tidak hanya berhenti pada aspek yang paling mendasar (aqidah) tersebut, tetapi terus merambah pada aspek pengaturan kehidupan lainnya dalam rangka untuk menyelesaikan segenap persoalan kehidupan yang akan mereka hadapi. Hal itu merupakan konsekuensi logis dari ikrar mereka untuk membebaskan diri dari Tuhan dan aturan-aturanNya. Sebagai contoh sederhana yang dapat dikemukakan penulis adalah:

• Bidang Pemerintahan

• Dalam bidang pemerintahan, yang dianggap sebagai pelopor pemikiran modern dalam bidang politik adalah Niccola Machiavelli, yang menganggap bahwa nilai-nilai tertinggi adalah yang berhubungan dengan kehidupan dunia dan dipersempit menjadi nilai kemasyhuran, kemegahan dan kekuasaan belaka. Agama hanya diperlukan sebagai alat kepatuhan, bukan karena nilai-nilai yang dikandung agama itu sendiri (Nasiwan, 2003). Disamping itu muncul pula para pemikir demokrasi seperti John Locke, Montesquieu dll. yang mempunyai pandangan bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan konstitusional yang mampu membatasi dan membagi kekuasaan sementara dari mayoritas, yang dapat melindungi kebebasan segenap individu-individu rakyatnya. Pandangan ini kemudian melahirkan tradisi pemikiran politik liberal, yaitu sistem politik yang melindungi kebebasan individu dan kelompok, yang didalamnya terdapat ruang bagi masyarakat sipil dan ruang privat yang independen dan terlepas dari kontrol negara (Widodo, 2004). Konsep demokrasi itu kemudian dirumuskan dengan sangat sederhana dan mudah oleh Presiden AS Abraham Lincoln dalam pidatonya tahun 1863 sebagai: “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” (Roberts & Lovecy, 1984).

• Bidang Ekonomi

• Dalam bidang ekonomi, mucul tokoh besarnya seperti Adam Smith, yang menyusun teori ekonominya berangkat dari pandangannya terhadap hakikat manusia. Smith memandang bahwa manusia memiliki sifat serakah, egoistis dan mementingkan diri sendiri. Smith menganggap bahwa sifat-sifat manusia seperti ini tidak negatif, tetapi justru sangat positif, karena akan dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan secara keseluruhan. Smith berpendapat bahwa sifat egoistis manusia ini tidak akan mendatangkan kerugian dan merusak masyarakat sepanjang ada persaingan bebas. Setiap orang yang menginginkan laba dalam jangka panjang (artinya serakah), tidak akan menaikkan harga di atas tingkat harga pasar (Deliarnov, 1997).

• Bidang Sosiologi

• Dalam bidang sosiologi, muncul pemikir besarnya seperti Auguste Comte, Herbert Spencer, Emile Durkheim dsb. Sosiologi ingin berangangkat untuk memahami bagaimana masyarakat bisa berfungsi dan mengapa orang-orang mau menerima kontrol masyarakat. Sosiologi juga harus bisa menjelaskan perubahan sosial, fungsi-fungsi sosial dan tempat individu di dalamnya (Osborne & Loon, 1999). Dari sosiologi inilah diharapkan peran manusia dalam melakukan rekayasa sosial dapat lebih mudah dan leluasa untuk dilakukan, ketimbang harus ‘pasrah’ dengan apa yang dianggap oleh kaum agamawan sebagai ‘ketentuan-ketentuan’ Tuhan.

• Bidang Pengamalan Agama

• Dalam pengamalan agama-pun ada prinsip sekularisme yang amat terkenal yaitu faham pluralisme agama yang memiliki tiga pilar utama (Audi, 2002), yaitu: prinsip kebebasan, yaitu negara harus memperbolehkan pengamalan agama apapun (dalam batasan-batasan tertentu); prinsip kesetaraan, yaitu negara tidak boleh memberikan pilihan suatu agama tertentu atas pihak lain; prinsip netralitas, yaitu negara harus menghindarkan diri pada suka atau tidak suka pada agama.

• Dari prinsip pluralisme agama inilah muncul pandangan bahwa semua agama harus dipandang sama, memiliki kedudukan yang sama, namun hanya boleh mewujud dalam area yang paling pribagi, yaitu dalam kehidupan privat dari pemeluk-pemeluknya.

• Pengaruh Sekularisme di Bidang Akademik

• Di bidang akademik, kerangka keilmuan yang berkembang di Barat mengacu sepenuhnya pada prinsip-prinsip sekularisme. Hal itu paling tidak dapat dilihat dari kategorisasi filsafat yang mereka kembangkan yang mencakup tiga pilar utama pembahasan, yaitu (Suriasumantri, 1987): filsafat ilmu, yaitu pembahasan filsafat yang mengkaji persoalan benar atau salah; filsafat etika, pembahasan filsafat yang mengkaji persoalan baik atau buruk; filsafat estetika, pembahasan filsafat yang mengkaji persoalan indah atau jelek.

• Jika kita mengacu pada tiga pilar utama yang dicakup dalam pembahasan filsafat tersebut, maka kita dapat memahami bahwa sumber-sumber ilmu pengetahuan hanya didapatkan dari akal manusia, bukan dari agama, karena agama hanya didudukkan sebagai bahan pembahasan dalam lingkup moral dan hanya layak untuk berbicara baik atau buruk (etika), dan bukan pembahasan ilmiah (benar atau salah).

• Dari prinsip dasar inilah ilmu pengetahuan terus berkembang dengan berbagai kaidah metodologi ilmiahnya yang semakin mapan dan tersusun rapi, untuk menghasilkan produk-produk ilmu pengetahuan yang lebih maju. Dengan prinsip ilmiah ini pula, pandangan-pandangan dasar berkaitan dengan aqidah maupun pengaturan kehidupan manusia sebagaimana telah diuraikan di atas, semakin berkembang, kokoh dan tak terbantahkan karena telah terbungkus dengan kedok ilmiah tersebut.

• Dari seluruh uraian singkat di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa sekularisme telah hadir di dunia ini sebagai sebuah sosok alternatif yang menggantikan sepenuhnya peran Tuhan dan aturan Tuhan di dunia ini. Hampir tidak ada sudut kehidupan yang masih menyisakan peran Tuhan di dalamnya, selain tersungkur di sudut hati yang paling pribadi dari para pemeluk-peluknya yang masih setia mempertahankannya. Entah mampu bertahan sampai berapa lama?

• Umat Islam dan Sekularisme

• Perkembangan sekularisme di Barat ternyata tidak hanya berhenti di tanah kelahirannya saja, tetapi terus berkembang dan disebarluaskan ke seantero dunia, termasuk di dunia Islam. Seiring dengan proses penjajahan yang mereka lakukan ide-ide sekularisme terus ditancapkan dan diajarkan kepada generasi muda Islam. Hasilnya sungguh luar biasa, begitu negeri-negeri Islam mempunyai kesempatan untuk memerdekakan diri, bentuk negara dan pemerintahan yang di bangun ummat Islam sepenuhnya mengacu pada prinsip sekularisme dengan segala turunannya. Mulai dari pengaturan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, termasuk tentunya adalah dalam pengembangan model pendidikannya. Boleh dikatakan hampir tidak ada satupun bagian dari penataan negeri ini yang terbebas dari prinsip sekularisme tersebut.

• Bahkan di garda terakhir, yaitu di lembaga pendidikan formal Islam di dunia Islam-pun tidak luput dari serangan sekularisme tersebut. Pada awalnya (di Indonesia tahun 1970-an), pembicaraan mengenai penelitian agama, yaitu menjadikan agama (lebih khusus adalah agama Islam) sebagai obyek penelitian adalah suatu hal yang masih dianggap tabu (Mudzhar, 1998). Namun jika kita menengok perkembangannya, khususnya yang meyangkut metodologi penelitiannya, maka akan kita saksikan bahwa agama Islam benar-benar telah menjadi sasaran obyek studi dan penelitian. Agama telah didudukkan sebagai gejala budaya dan gejala sosial. Penelitian agama akan melihat agama sebagai gejala budaya dan penelitian keagamaan akan melihat agama sebagai gejala sosial (Mudzhar, 1998).

• Jika obyek penelitian agama dan keagamaan hanya memberikan porsi agama sebatas pada aspek budaya dan aspek sosialnya saja, maka perangkat metodologi penelitiannya tidak berbeda dari perangkat metodologi penelitian sosial sebagaimana yang ada dalam episthemologi ilmu sosial dalam sistem pendidikan sekuler. Dengan demikian ilmu yang dihasilkannya-pun tidak jauh berbeda dengan ilmu sosial lainnya, kecuali sebatas obyek penelitiannya saja yang berbeda yaitu: Agama!

• Dengan demikian, semakin lengkaplah peran sekularisme untuk memasukkan peran agama dalam peti matinya. Oleh karena itu tidak perlu heran, jika kita menyaksikan di sebuah negara yang mayoritas penduduknya muslim, peran agama (Islam) sama sekali tidak boleh nampak dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara riil, kecuali hanya sebatas spirit moral bagi pelaku penyelenggara negara, sebagaimana yang diajarkan oleh sekularisme.

• Ummat Islam akhirnya memiliki standar junjungan baru yang lebih dianggap mulia ketimbang standar-standar yang telah ditetapkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah. Ummat lebih suka mengukur segala kebaikan dan keburukan berdasarkan pada nilai-nilai demokrasi, HAM, pasar bebas, pluralisme, kebebasan, kesetaraan dll. yang kandungan nilainya banyak bertabrakan dengan Islam.

• Pandangan Islam Terhadap Sekularisme


• Jika sebuah ide telah menjadi sebuah raksasa yang menggurita, maka tentunya akan sangat sulit untuk melepaskan belenggu tersebut darinya. Terlebih lagi ummat Islam sudah sangat suka dan jenak dengan tata kehidupan yang sangat sekularistik tersebut. Dan sebaliknya, mereka justru sangat khawatir dan takut jika penataan negara ini harus diatur dengan syari’at Islam. Mereka khawatir, syari’at Islam adalah pilihan yang tidak tepat untuk kondisi masyarakat nasional dan internasional saat ini, yang sudah semakin maju, modern, majemuk dan pluralis. Mereka khawatir, munculnya syari’at Islam justru akan menimbulkan konflik baru, terjadinya disintegrasi, pelanggaran HAM, dan mengganggu keharmonisan kehidupan antar ummat beragama yang selama ini telah tertata dan terbina dengan baik (menurut mereka).

• Untuk dapat menjawab persoalan ini, marilah kita kembalikan satu-per satu masalah ini pada bagaimana pandangan Al Qur’an terhadap prinsip-prinsip sekularisme di atas, mulai dari yang paling mendasar, kemudian turunan-turunannya. Kita mulai dari firman Allah dalam Q.S. Al Insan: 2-4:
• “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur, yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat”

• “Sesungguhnya Kami telah menunjukinya dengan jalan yang lurus, ada yang bersyukur ada pula yang kafir”

• “Sesungguhnya Kami menyediakan bagi orang-orang kafir rantai, belenggu dan neraka yang menyala-nyala”

• Ayat-ayat di atas memberitahu dengan jelas kepada manusia, mulai dari siapa sesungguhnya Pencipta manusia, kemudian untuk apa Pencipta menciptakan manusia hidup di dunia ini. Hakikat hidup manusia di dunia ini tidak lain adalah untuk menerima ujian dari Allah SWT, berupa perintah dan larangan. Allah juga memberi tahu bahwa datangnya petunjuk dari Allah untuk hidup manusia bukanlah pilihan bebas manusia (sebagaimana prinsip HAM), yang boleh diambil, boleh juga tidak. Akan tetapi, merupakan kewajiban asasi manusia (KAM), sebab jika manusia menolaknya (kafir) maka Allah SWT telah menyiapkan siksaan yang sangat berat di akherat kelak untuk kaum kafir tersebut.

• Selanjutnya, bagi mereka yang berpendapat bahwa jalan menuju kepada petunjuk Tuhan itu boleh berbeda dan boleh dari agama mana saja (yang penting tujuan sama), sebagaimana yang diajarkan dalam prinsip pluralisme agama di atas, maka hal itu telah disinggung oleh Allah dalam firmanNya Q.S. Ali ‘Imran: 19 & 85:

• “Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam”

• “Barangsiapa mencari agama selain Islam, sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dan di akhirat kelak dia termasuk orang-orang yang merugi (masuk neraka)”

• Walaupun Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan yang diridhai, namun ada penegasan dari Allah SWT, bahwa tidak ada paksaan untuk masuk Islam. Firman Allah SWT dalam Q.S. Al Baqarah: 256:

• “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah”

• Jika Islam harus menjadi satu-satunya agama pilihan, yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, sejauh mana manusia harus melaksanakan agama Islam tersebut Allah SWT memberitahu kepada manusia, khususnya yang telah beriman untuk mengambil Islam secara menyeluruh. Firman Allah SWT, dalam Q.S. Al Baqoroh: 208:

• “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnaya setan itu musuh yang nyata bagimu”

• Perintah untuk masuk Islam secara keseluruhan juga bukan merupakan pilihan bebas, sebab ada ancaman dari Allah SWT, jika kita mengambil Al Qur’an secara setengah-setengah. Firman Allah SWT dalam Q.S. Al Baqoroh: 85:

• “Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar kepada sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak akan lengah dari apa yang kamu perbuat”

• Walaupun penjelasan Allah dari ayat-ayat di atas telah gamblang, namun masih ada kalangan ummat Islam yang berpendapat bahwa kewajiban untuk terikat kepada Islam tetap hanya sebatas persoalan individu dan pribadi, bukan persoalan hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara. Untuk menjawab persoalan itu ada banyak ayat yang telah menjelaskan hal itu, di antaranya Q.S. Al Maidah: 48:

• “Maka hukumkanlah di antara mereka dengan apa yang Allah turunkan, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka (dengan meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepada engkau”

• Perintah tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an diturunkan juga berfungsi untuk mengatur dan menyelesaikan perkara yang terjadi di antara manusia. Dan dari ayat ini juga dapat diambil kesimpulan tentang keharusan adanya pihak yang mengatur, yaitu penguasa negara yang bertugas menerapkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal itu diperkuat dalam Q.S. An Nissa’: 59:

• “Hai orang-orang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”

• Selain itu juga ada pembatasan dari Allah SWT, bahwa yang berhak untuk membuat hukum hanyalah Allah SWT. Manusia sama sekali tidak diberi hak oleh Allah untuk membuat hukum, tidak sebagaimana yang diajarkan dalam prinsip demokrasi. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al An’am: 57:

• “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”

• Oleh karena itu tugas manusia di dunia hanyalah untuk mengamalkan apa-apa yang telah Allah turunkan kepadanya, baik itu menyangkut urusan ibadah, akhlaq, pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan dsb. Jika manusia termasuk penguasa enggan untuk menerapkan hukum-hukum Allah, maka ada ancaman yang keras dari Allah SWT, diantaranya, firman Allah dalam Q.S. Al Maidah: 44, 45 dan 47:

• “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (44). … orang yang zalim (45). … orang yang fasik (47)”

• Terhadap mereka yang terlalu khawatir terhadap dengan diterapkannya syari’at Islam, dan menganggap akan membahayakan kehidupan ini, maka cukuplah adanya jaminan dari firman Allah SWT dalam Q.S. Al Anbiya’: 107:

• “Dan tiadalah Kami mengutusmu kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”

• Ayat tersebut menerangkan bahwa munculnya rahmat itu karena diutusnya Nabi (yang membawa Islam), bukan yang sebalikya, yaitu setiap yang nampaknya mengandung maslahat itu pasti sesuai dengan Islam. Dengan demikian jika ummat manusia ingin mendapatkan rahmat dari Tuhannya, tidak bisa tidak melainkan hanya dengan menerapkan dan mengamalkan syari’at Islam. Selain itu, ayat tersebut juga menegaskan bahwa rahmat tersebut juga berlaku untuk muslim, non muslim maupun seluruh semesta alam ini.


• Sumber :

• Ahmed O. Altwajri, 1997. Islam, Barat dan Kebebasan Akademis

• Robert Audi, 2002. Agama dan Nalar Sekuler dalam Masyarakat Liberal. Terj: Yusdani & Aden Wijdan

• Deliarnov, 1997, Perkembangan Pemikiran Ekonomi

• M. Atho Mudzhar, 1998, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek

• Nasiwan, 2003. Diskursus antara Islam dan Negara – Suatu Kajian Tentang Islam Politik di Indonesia

• Richard & Borin Van Loon Osborne, 1999. Mengenal Sosiologi – For Beginners. Terj. Siti Kusumawati A.

• S. Daniel Papp, 1988. Contemporary International Relations – Frameworks fo Understanding. Macmillan Publishing Company, New York

• Jujun S. Suriasumantri, 1987. Filsafat Ilmu – Sebuah Pengantar Populer

• Bambang E. C. Widodo, 2004. Demokrasi antara Konsep dan Realita. Makalah Diskusi Publik HTI. 29 Pebruari 2004. Jogjakarta.
Perang Salib
By Sejarah Islam Posted at 5:09 PM Sejarah Islam No comments
Pengertian Perang Salib

Perang Salib

Perang Salib berasal dari Bahasa Arab, yaitu Kharaqah yang berarti suatu gerakan atau barisan, dan Sholibiyah yang berarti kayu palang, tanda silang (dua batang kayu yang bersilang). Jadi Perang Salib adalah suatu gerakan (dalam bentuk barisan) dengan memakai tanda salib untuk menghancurkan umat Islam.
Sedangkan dalam Ensiklopedi Islam, Perang Salib ialah gerakan kaum Kristen di Eropa yang memerangi umat Islam di Palestina secara berulang-ulang, mulai dari abad XI sampai abad XIII M. Untuk membebaskan Bait al-Maqdis dari kekuasaan Islam dan bermaksud menyebarkan agama dengan mendirikan gereja dan kerajaan Latin di Timur. Dikatakan salib, karena setiap orang Eropa yang ikut bertempur mengenakan tanda salib di dada kanan sebagai bukti kesucian cita-cita mereka.

Terhadap pengertian ini, diperkuat lagi oleh Philip K. Hitti bahwa Perang Salib itu adalah perang keagamaan selama hampir dua abad yang terjadi sebagai reaksi umat Kristen di Eropa terhadap umat Islam di Asia yang dianggap sebagai pihak penyerang. Perang ini terjadi karena sejak tahun 632 M. (Nabi SAW. wafat) sampai meletusnya Perang Salib, sejumlah kota-kota penting dan tempat suci umat Kristen telah diduduki umat Islam seperti Suriah, Asia Kecil (Turki Modern), Spanyol dan Sisilia. Perang tersebut merupakan suatu ekspedisi militer dan terorganisir untuk merebut kembali tempat suci di Palestina.
Dari beberapa pengertian di atas, dapatlah dipahami bahwa Perang Salib adalah perang yang dilakukan oleh umat Kristen Eropa dengan mengerahkan umatnya secara terorganisir yang bersifat militer, dan menurut mereka, Perang Salib ini merupakan perang suci untuk merebut kembali Bait al-Maqdis di Yerussalem dari tangan umat Islam.
Sebab-sebab terjadinya Perang Salib

Dilihat dari setting perkembangan sejarah, perang salib bisa kita letakkan pada bagian pertengahan dalam sejarah panjang interaksi timur dan barat, fakta geografis tentang perbedaan antara timur dan barat hanya bisa dipertimbangkan sebagai faktor penting terjadinya perang salib jika disandingkan dengan pertentangan agama, suku, bangsa, dan perbedaan bahasa. Kenyataanya, perang salib secara khusus menggambarkan reaksi orang Kristen di eropa terhadap muslim di timur, yang telah menguasai wilayah Kristen sejak tahun 632, tidak hanya di Suriah dan Asia kecil, tetapi juga di Spanyol dan Sisilia.

Pasukan Islam

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, peristiwa penting dalam gerakan ekspansi yang dilakukan oleh Alp Arselan adalah peristiwa Manzikart, tahun H (1071 M). Tentara Alp Arselan yang hanya berkekuatan 15.000 prajurit, dalam peristiwa ini berhasil mengalahkan tentara Romawi, Ghuz, Al-Akraj, Al-hajr, Prancis, dan Armenia. Peristiwa besar ini menanamkan benih permusuhan dan kebencian terhadap umat Islam, yang kemudian mencetuskan perang salib. Kebencian itu bertambah setelah dinasti Saljuk dapat merebut Baitul Maqdis pada tahun 471 H dari kekuasaan dinasti Fathimiyah yang berkedudukan di mesir.

Penguasa Saljuk menetapkan beberapa aturan bagi umat kristen yang ingin berziarah ke sana. Peraturan ini dirasakan sangat menyulitkan mereka. Untuk memperoleh kembali keleluasaan berziarah ke tanah suci kristen itu, pada tahun 1095 M, Paus Urbanus II berseru kepada umat kristen di Eropa supaya melakukan perang suci. Perang ini kemudian dikenal dengan nama perang salib, yang terjadi dalam tiga periode
Periode pertama

Adapun penyebab langsung dari Perang Salib Pertama adalah permohonan Kaisar Alexius I kepada Paus Urbanus II untuk menolong Kekaisaran Byzantium dan menahan laju invasi tentara Muslim ke dalam wilayah kekaisaran tersebut. Hal ini dilakukan karena sebelumnya pada tahun 1071, Kekaisaran Byzantium telah dikalahkan oleh pasukan Seljuk yang dipimpin oleh Sultan Alp Arselan di Pertempuran Manzikert, yang hanya berkekuatan 15.000 prajurit, dalam peristiwa ini berhasil mengalahkan tentara Romawi yang berjumlah 40.000 orang, terdiri dari tentara Romawi, Ghuz, al-Akraj, al-Hajr, Perancis dan Armenia. Dan kekalahan ini berujung kepada dikuasainya hampir seluruh wilayah Asia Kecil (Turki modern).

Pasukan Kristen
Pada musim semi tahun 1095 M. 150.000 orang Eropa, sebagian besar bangsa Perancis dan Norman, berangkat menuju Konstantinopel, kemudian ke Palestina. Tentara Salib yang dipimpin oleh Godfrey, Bohemon dan Raymond ini memperoleh kemenangan besar. Pada tanggal 18 juni 1097 mereka berhasil menaklukkan Nicea dan berhasil menguasai Rahasa pada 1098 M. Di sini mereka mendirikan kerajaan Latin I dengan Baldwin sebagai raja.

Pada tahun yang sama mereka dapat menguasai Antiochea dan mendirikan kerajaan latin II di timur. Bohemond dilantik menjadi rajanya. Mereka juga berhasil menduduki Bait Al-Maqdis (15 juli 1099 M) dan mendirikan kerajaan latin III dengan rajanya, Godfrey. Setelah penaklukan Bait Al-Maqdis, tentara salib melanjutkan ekspanasinya. Mereka menguasai kota Akka (1104), Tripoli(1109) dan kota Tyre (1124 M). di Tripoli mereka mendirikan kerajaan latin IV, rajanya adalah Raymond.
Periode Kedua

Imaduddin Zanki, penguasa Moshul, dan Irak, berhasil menaklukkan kembali Aleppo, Hamimah, dan Edessa pada tahun 1144 M. Namun, ia wafat tahun 1146 M. tugasnya dilanjutkan oleh putrnya, Nuruddin Zanki. Nuruddin berhasil merebut kembali Antiochea pada tahun 1149 M dan pada tahun 1151 M seluruh Edessa dapat direbut kembali.

Kejatuhan Edessa ini menyebabkan orang-orang Kristen mengobarkan Perang Salib kedua. Paus Eugenius III menyerukan perang suci yang disambut positif oleh raja Perancis Louis VII dan raja Jerman Condrad II. Keduanya memimpin pasukan salib untuk merebut wilayah Kristen di Syria. Akan tetapi, gerak maju mereka dihambat oleh Nuruddin Zanki. Mereka tidak berhasil memasuki Damaskus. Louis VII dan Condrad II sendiri melarikan diri pulang ke negerinya. Nuruddin wafat tahun 1174 M. Pimpinan perang kemudian dipegang oleh Salahudin Al-Ayyubi yang berhasil mendirikan dinasti Ayyubiyah di mesir tahun 1175 M. Hasil peperangan Salahudin Al-Ayyubi yang terbesar adalah merebut kembali Yerussalem pada tahun 1187 M. Dengan demikian, kerajaan latin di Yerussalem yang berlangsung selama 88 tahun telah berakhir.

Salahudin al Ayyubi
Jatuhnya Yerussalem ke tangan kaum muslimin sangat memukul perasaan tentara salib. Mereka pun menyusun rencana balasan. Kali ini tentara salib dipimpin oleh Frederick Barbarossa, raja Jerman, Richard The Lion Hart, raja Inggris, dan Philip Augustus, dan raja Perancis. Pasukan ini bergerak pada tahun 1189 M. meskipun mendapat tantangan berat dari Salahudin Al-Ayyubi, namun mereka berhasil merebut Akka yang kemudian dijadikan ibu kota kerajaan Latin. Akan tetapi, mereka tidak berhasil memasuki palestina. Pada tanggal 2 November 1192 M, dibuat perjanjian antara tentara salib dengan Salahudin Al-Ayyubi yang disebut dengan Shulh al-Ramlah. Dalam perjanjian ini disebutkan bahwa orang-orang Kristen yang pergi berziarah ke Bait al-Maqdis tidak akan di ganggu.
Periode Ketiga

Tentara salib pada periode ini dipimpin oleh raja Jerman, Frederick II. Kali ini mereka berusaha merebut mesir lebih dahulu sebelum ke Palestina, dengan harapan dapat bantuan dari orang-orang Kristen Qibthi. Pada tahun 1219 M, mereka berhasil menduduki Dimyat. Raja Mesir dari dinasti Ayyubiyah waktu itu, al-Malik al-Kamil, membuat perjanjian dengan Frederick. Isinya antara lain Frederick bersedia malepaskan Dimyat, sementara al-Malik al-Kamil melepaskan Palestina, Frederick menjamin keamanan kaum muslimin disana dan Frederick tidak mengirim bantuan kepada Kristen di Syria. Dalam perkembangan berikutnya, Palestina dapat direbut kembali oleh kaum muslimin pada tahun 1247 M, dimasa pemerintahan Malikus Shalih, penguasa mesir selanjutnya. Ketika mesir dikuasai oleh dinasti Mamalik yang menggantikan dinasti Ayyubiyah pimpinan perang dipegang oleh Barbars dan Galawun. Pada masa merekalah Akka dapat direbut kembali oleh kaum muslimin, tahun 1291 M.
Demikian lah perang salib yang berkobar di timur. Perang ini tidak berhenti di Barat, Spanyol, sampai umat Islam terusir dari sana.
Walaupun umat Islam berhasil mempertahankan daerah-daerahnya dari tentara salib, namun kerugian yang mereka derita banyak sekali, karena peperangan itu terjadi di wilayahnya. Kerugian-kerugian ini mengakibatkan kekuatan politik umat Islam menjadi lemah. Dalam kondisi demikian, mereka bukan menjadi bersatu, tetapi malah terpecah belah, banyak dinasti kecil yang memerdekakan diri dari pemerintah pusat Abbasiyah di Baghdad.

Uang dan Kebijakan Moneter pada masa awal Islam
By Sejarah Islam Posted at 5:12 PM Sejarah Islam No comments
Sigifikansi Perdagangan dan Alat Pertukaran

Sebelum islam hadir sebagai sebuah kekuatan politik, kondisi geografis daerah hijaz sangat strategis dan menguntunkan karena menjadi rute perdagangan antara Persia dan roma serta daerah jajahan keduanya. Di samping itu, selama berabad-abad wilayah selatan dan timur jazirah arab juga menjadi rute perdagangan antara roma dan india yang terkenal sebagai rute perdagangan selatan. Hal ini menimbulkan munculnya pedagang-pedagang musiman di sepanjang rute ini. Perdagangan merupakan dasar perekonomian di jazirah arab sebelum islam datang. Prasyarat untuk melakukan transaksi adalah alat pembayaran yang dapat dipercaya. Jazirah Arabia dan wilayah-wilayah tetangganya berada langsung dibawah kekuaasaan Persia dan Roma atau minimal berada dalam pengaruh keduanya. Mata uang yang dipergunakan Negara-negara tersebut adalah dirham dan dinar. Dengan kian kuatnya politik kedua Negara tersebut, alat pembayarannya pun makin dipercaya diwilayah kekuasaannya. Karena faktor itulah, bangsa Persia dan Romawi menjadi mitra dagang utama orang-orang Arab.

Koin dirham dan dinar mempunyai berat yang tetap dan memiliki kandunga emas yang tetap. Akan tetapi pada masa-masa selanjutnya beratnya berubah, kandungannya juga berbeda dari satu wilayah dengan wilayah yang lain. Secara alamiah transaksi yang berada di daerah kekaisaran Romawi menggunakan dinar sebagai alat tukar, sedangkan di kekaisaran Persia menggunakan dirham. Ekspansi Persia dan Romawi menyebabkan ini menyebabkan pertukaran uang meningkat. Bahkan pada masa Ali, dinar dan dirham merupakan satu-satunya mata uang yang dipergunakan. Dirham memiliki nilai yang tetap. Karena itu, tidak ada masalah dalam perputaran uang. Jika dirham di nilai sebagai satuan, maka dinar adalah perkalian dari dirham.

Selain menggunakan dinar dan dirham, alat pembayaran yang digunakan pada awal epriode Islam adalah kredit. Selain memiliki kelebihan dari dinar dan dirham sebagai alat pembayaran, kredit memiliki keuntungan lainnya. Misalnya untuk melakukan transaksi yang nilainya cukup tinggi tentu diperlukan koin-koin yang banyak untuk membayar, tentu tidak praktis. Metode lainnya yang digunakan dalam melakukan transaksi di Arabia adalah pembelian utang seseorang atau Obligasi.

Penawaran dan Permintaan Uang

Pada bagian ini akan dibicarakan tentang mata uang, dinar dan dirham. Yang merupakan satun moneter Persia dan Romawi. Pada masa Nabi kedua mata uang ini diimpor dari Persia dan Romawi. Karena tidak adanya tarif dan bea masuk, uang diimpor dalam jumlah besar, dimana nilai emas dan perak pada kepingan dinar dan dirham sama dengan nilai nominal uangnya. Karena itu keduanya dapat dibuat perhiasan atau ornamen. Dapat disimpulkan bahwa pada awal periode islam penawaran dan pendapatan uang sangat elastis.

Tinggi rendahnya permintaan uang tergantung pada frekuensi transaksi perdagangan dan jasa. Sementara itu situasi yang kurang kondusif antara kaum muslimin dengan suku Quraisy dan banyaknya peperangn yang dilakukan kaum muslimin menimbulkan pre-cautionary demand (permintaan uang untuk pencegahan) untuk berjaga-jaga terhadap keperluan yang tidak di duga. Akibatnya permintaan terhadap uang pada periode ini umumnya bersifat permintaan transaksi dan pencegahan.

Percepatan Sirkulasi Uang

Faktor lain yang memiliki pengaruh terhadap stabilitas nilai uang adalah pemercepatan peredaran uang. Dapat dipahami bahwa setelah HIjrah, secara bertahap pemercepatan peredaran uang cenderung meningkat. Keberhasikan kaum muslimin pada perang-perangnya menguatkan rasa percaya diri dan optimisme tentang masa depan yang lebih baik bagi kaum muslimin. Setelah perdamaian Hudaibiya, optimisme semakin meningkat. Oleh karena itu dapatlah dikatakan bahwa peningkatan volume aktifitas ekonomi mempercepat peredaran uang.

Pengaruh Kebijakan Fiskal terhadap Nilai Mata Uang

Perpindahan kaum mulimin dari Makkah ke Mdinah tidak dibekali dengan kekayaan ataupun simpanan dan juga keahlian, ini menciptakan keseimbangan ekonomi yang rendah. Sementara itu peperangan telah banyak menyerap jumlah tenaga kerja yang seharusnya dapat dipergunakan untuk pekerjaan yang produktif. Oleh karena itu masalah utama yang dihadapi Nabi jika dilihat dari sudut pandang fiskal adalah pengaturan pengeluaran untuk biaya perang yang rata-rata tiap dua bulan sekali, belum lagi penyediaan biaya hidup bagi setiap kaum muslimin turut menambah beban finansial. Dalam satu kesempatan nabi melakukan peminjaman setelah penaklukan Makkah. Kebijakan lain yang diambil nabi adalah memberikan kesempatan yang lebih besar kepada kaum muslimin dalam melakukan aktifitas produktif dan ketenagakerjaan. Serta mendorong kerjasama antara Muhajirin dan Anshar.

Berkat kerjasama ini, volume perdagangan dan aktifitas pertanian Madinah meningkat, yang akhirnya meningkatkan penawaran agregat masyarakat. Peningkatan penawaran agregat membawa perekonomian dan stabilitas nilai uang kepada suatu tingkat keseimbangan yang lebih tinggi.

Mobilisasi dan Utilisasi Tabungan

Salah satu tujuan khusus perekonomian pada awal perkembangan Islam adalah penginvestasian tabungan yang dimiliki masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan dua cara, yaitu : mengembangkan peluang investasi yang syar’I secara legal, dan mencegah kebocoran atau penggunaan tabungan untuk tujuan yang tidak islami. Pada awal keislaman, pemerintah dengan berbagai cara menyediakan fasilitas yang berorientasi investasi untuk masyarakat. Pertama, memberikan berbagai kemudahan bagi produsen untuk berproduksi. Kedua, memberikan keuntungan pajak terutama bagi unit produksi baru. Ketiga, meningkatkan efisiensi produksi sector swasta dan peran serta masyarakat dalam berinvestasi yang dilakukan dengan memperkenalkan teknik produksi dan keahlian baru kepada kaum muslim.

Praktik Bisnis Ilegal

Islam telah membuat kebijakan yang mendorong mengalirnya tabungan kearah investasi sekaligus mencegah terjadi penyimpangan penggunaan tabungan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan dan sia-sia dengan batasan-batasan yang ada. Beberapa batasan itu antara lain adalah : Kanz (penimbunan uang), Riba, Kali-bi-kali.

Instrumen Kebijakan Moneter

Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian diatas adalah bahwa tidak ada satupun instrumen kebijakan moneter yang digunakan saat ini diberlakukan pada awal periode keislaman. Instrument yang digunakan saat ini untuk mengatur jumlah uang beredar adalah dengan jual beli surat berharga (operasi pasar terbuka). Sudah jelas bahwa pasar terbuka tidak ada dalam sejarah perekonomian pada awal perkembangannya. Metode lain yang digunakan saat ini adalah menaikkan atau menurunkan tngkat bunga bank, praktek ini tidak dilakukan pada masa awal Islam karena termasuk dalam kategori riba.

Peranan Harta Rampasan Perang Pada Awal Pemerintahan Islam

Di kalangan para orientalis, timbul asumsi yang menyatakan bahwa pada masa awal pemerintahan Islam, harta rampasan perang mempunyai peran yang sangat signifikan dalam menopang kehidupan kaum muslimin. Asumsi tersebut lahir dari fakta lemahnya kondisi ekonomi kaum muslimin pada masa-masa awal pendirian Negara Madinah. Kehidupan masyarakat Madinah yang secara ekonomi sangat memprihatinkan, menurut para orientalis, mendorong Nabi melakukan perampasan terhadap kafilah Makkah yang melewati Madinah menuju Syria. Berangkat dari asumsi ini, para orientalis berpendapat bahwa kebutuhan untuk meningkatkan sumber daya ekonomi dan keuangan telah menjadi factor pendorong bagi kaum muslimin untuk menyerang dan merampas kepemilikan orang Yahudi, Kristen, serta berbagai suku bangsa Arab lain yang berada di Utara dan Timur.

Sementara itu di kalangan muslim sendiri terdapat beberapa pendapatpandangan para sejarawan dan cendekiawan muslim ini merupakan hasil perpaduan antara rasa ingin tahu mereka dengan dugaan dan pendapat. Banyak sejarawan muslim yang tidak mengakui kepentingan ekonomi dari ekspedisi-ekspedisi itu.

Berbagai Ekspedisi yang Dilakukan Kaum Muslimin pada Masa Pemerintahan Rsulullah SAW

Ekspedisi tahun pertama yang dilakukan kaum muslimin sebanyak 74 kali, atau lebih dalam riwayat lain. Seluruh ekspedisi tersebut baik ghazwah maupun saraya bukanlah gerakan militer, tetapi hanya misi politik atau perjalanan dakwah. Ekspedisi tahun kedua adalah dimulai dengan peperangan melawan bani Qainuqa. Setelah melalui proses yang panjang orang-orang yahudi Qainuqa menyerah kepada kaum muslimin. Hasil dari peperangan ini terdiri dari persenjataan dan peralatan pertambangan emas, dan ada satu harta rampasan yang paling berharga yaitu sebuah benteng pemukiman bangsa yahudi dan sejumlah besar pasar yang merupakan salah satu pusat perdagangan di kota Madinah.

Ekspedisi tahun ketiga, terdapat tujuh kali ekspedisi yang dilakukan kaum muslimin pada tahun ini. Dari tujuh ekspedisi hanya tiga yang menghasilkan keuntungan ekonomis. Diantaranya adalah ghazwah Kudur, ini adalah perang pertama yang menghasilkan harta rampasan. Lalu saraya Zaid bin Harits yang dikirim ke Qaradah oleh Nabi untuk menghadang sebuah kafilah Makkah di jalur timur dan berhasil mengambil seluruh barang dagangannya. Namun hasil sebaliknya terjadi ketika perang Uhud, dalam perang ini awalnya kaum muslimin meraih kemenangan namun akhirnya mereka kalah.
Ekspedisi keempat, juga sebanyak tujuh kali ekspedisi, dua diantaranya menghasilkan harta rampasan perang. Ekspedisi tahun kelima adalah sebanyak lima kali dimana tiga diantaranya menghasilkan harta rampasan perang. Salah satu diantara perang yang berhasil itu dipimpin langsung oleh Nabi yang menuju mata air Muraisy untuk menyerang bani Musthaliq cabang dari Khuza’ah. Suku ini sedang merencanakan penyerangan ke Madinah yang mungkin di bantu oleh orang-orang Makkah. Setelah peristiwa ini Nabi menikahi Juwairiyah, putri Harits bin Abi Dhirar, kepala suku setempat. Ekspedisi tahun keenam, terdapat tiga ghazwah dan 18 saraya. Namun tidak ada satu ghazwah pun yang mendapatkan hasil materi, dan hanya 7 saraya yang berhasil mendapatkan keuntungan materi.

Ekspedisi ketujuh, dalam ekspedisi ini kaum muslimin melakukan 14 kali ekspedisi yang terdiri dari 6 ghazwahdan 8 saraya. Salah satu ghazawah terjadi bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji pada saat nabi ke Makkah. Sehingga tidak mendapatkan harta rampasan apapun pada saat itu. Namun sebagian besar ekspedisi pada tahun ini menghasilkan harta rampasan perang. Ekspedisi tahun kedelapan, pada tahun ini hanya enam ekspedisi yang menghasilkan harta rampasan perang. Ekspedisi tahun kesembilan, berhasil mendapatkan harta rampasan perang baik dalam jumlah kecil maupun besar. Ekspedisi tahun kesepuluh, pada tahun ini hanya terjadi satu kali ekspedisi, yaitu saraya Ali bin Abi Thalib ke Yaman yang berhasil memperoleh harta rampasan berupa hewan ternak, tawanan, baju, dan lain-lain.

Total Perkiraan Harta Rampasan Perang

Berdasarkan data tersebut, setidaknya gambaran tentang jumlah keseluruhan harta rampasan perang yang berhasil diperoleh kaum muslimin dalam kurun waktu 10 tahun masa kepemimpinan Nabi dapat diketahui. Untuk beberapa kasus tertentu, setengah dari kurun waktu perolehan harta rampasan tersebut berhasil memperoleh sejumlah kecil harta rampasan. Hal ini ditunjukkan melalui aktifitas perang selama melawan Yahudi di Madinah dan suku-suku lain di selatan.

Sekarang kita bisa tahu seberapa besar kontribusi harta rampasan perang untuk meningkatkan perekonomian kaum muslimin Madinah. Terdapat asumsi umum, kita telah melihat kenyataan bahwa harta rampasan perang yang besar akan memperkaya kaum muslimin, tetapi disisi lalin fakta-fakta juga menunjukkan agar kita mengecek kebenaran dari perhitungan tersebut. Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan adalah satu faktor dan pertimbangan penting yang seharusnya tetap kita tanamkan dalam pemikiran kita ketika menentukan ukuran pembagian harta rampasan perang dalam perekonomian Islam, yaitu bahwa sampai saat ini belum terdapat perhitungan yang cukup memadai dan komprehensif untuk masalah harta rampasan.
Islam Pada Masa Pertengahan
By Sejarah Islam Posted at 1:44 PM Sejarah Islam No comments

Masa pertengahan ditandai dengan kemunduran total imperium di Baghdad. Ibarat orang yang menderita penyakit akut dan tengah menunggu ajalnya. Maka, sudah barang tentu akan mudah ditebak, bila kemudian hari pemerintahan pusat di Baghdad tidak dapat mempertahankan wilayah kekuasaannya. Kondisi seperti ini dimulai dengan adanya pemberontakan-pemberontakan dan lepasnya kontrol kekuasaan secara politik di seluruh wilayah Islam. Otoritas Islam di Spanyol merdeka penuh dengan diproklamirkannya sistem kekhalifahan sendiri oleh ‘Abd al-Rahman al-Dakhil (w 788 M/172 H). Begitu pula yang terjadi pada Daulah Fatimiyah di Mesir. Pemberontakan ini merupakan awal aspirasi pembentukan dinasti-dinasti kecil di Timur dan Barat Baghdad. Dinasti-dinasti kecil disini adalah semula wilayah tingkat satu yang biasa dikepalai oleh wali atau amir (gubernur) atas penunujukan pemerintah pusat. Selanjutnya pusat memberikan jaminan otonomi terhadap wilayahnya. Namun, pada perkembangannya wilayah tersebut sedikit demi sedikit sengaja melepaskan diri dari pemerintaha pusat (disintegration, dismembered) sehingga oleh beberapa sejarawan disebut dengan dinasti-dinsati kecil (petty dynasties atau smaller dynasties).

Dinasti-dinasti kecil yang terdapat di Barat Baghdad antaralain: Dinasti Idris (172-311 H/ 788-932 M), Dinasti Aghlabi (184-296 H/800-909 M), Dinasti Thuluni (254-292 H/ 868-905 M), Dinasti Ikhsidi (323-358 H/ 935-969 M) dan Dinasti Hamdani (296-394 H/ 905-1004 M). Sedangkan yang terdapat di Timur Baghdad antaralain: Dinasti Thahiri (205-259 H/ 821-875 M), Dinasti Saffari (254-290 H/ 867-903 M) dan Dinasti Samani (261-389 H/ 87-999 M). Kemunculan dinasti-dinasti kecil ini membuat kekhalifahan Banni Abbas sebagai simbol kekuatan politik Islam dalam menghadapi persoalan-persoalan disintegrasi yang menjadi salah satu penyebab kemunduran pemerintahan Baghdad.

Pembahasan

Begitu banyak peristiwa dan corak pemerintahan yang terjadi di masa pertengahan ini. Selain kekuasaan Abbasiyah yang sungguh mencolok, juga karena keikutsertaan dinasti-dinasti kecil dalam memeriahkan perjalanan Sejarah Islam di dunia. Pada setiap masa pasti ada fase kejayaan dan juga kemunduran (kemerosotan). Kemunduran yang terjadi pada masa pertengahan ini tidak sekaligus, namun berangsur-angsur dan memakan waktu yang cukup lama. Beberapa faktor yang menjadi penyebab kemunduran masa pertengahan antaralain:
1. Lahirnya beberapa dinasti kecil di Barat dan Timur kota Baghdad
Dinasti-dinasti yang kecil yang lahir dan melepaskan diri dari Khalifah Abbasiyah diantaranya adalah: Bangsa Persia, Bangsa Turki, Bangsa Kurdi dan Bangsa Arab (termasuk dinasti yang saya tulis dalam pendahuluan diatas)

2. Adanya Perang Salib
Sebagaimana yang telah disebutkan, peristiwa penting dalam gerakan ekspansi yang dilakukan oleh Alp Arselan adalah peristiwa Manzikart. Tentara Alp yang hanya berjumlah 15.000 prajurit dapat mengalahkan Romawi yang berjumlah 200.000 orang. Peristiwa kekalahan ini menanamkan benih permusuhan dan kebencian orang-orang Kristen terhadap Islam, yang kemudian mencetuskan Perang Salib.

Kebencian itu makin menjadi setelah Dinasti Saljuk dapat merebut baitul maqaddis dari tangan Fatimiyah di Mesir. Penguasa Saljuk menerapkan peraturan (merugikan) bagi umat Kristen yang ingin berziarah kesana. Peraturan ini dirasakan sangat berat dan terlalu mengada-ada. Oleh karena itu, penguasa tertinggi umat Kristen yang saat itu bernama Paus Urbanus II untuk menggelar perang suci. Perang ini dikenal dengan Perang Salib dan dilakukan selama tiga periode. Akibat dari Perang Salib ini, umat Islam menderita banyak sekali. Kerugian ini mengakibatkan melemahnya kekuatan politik Islam.

3. Kemunduran Pemerintahan Bani Abbas
Khalifah Abbasiyah yang telah melemah, semakin menunjukkan kemerosotannya pada akhir-akhir pemerintahannya. Beberapa penyebab terjadinya kemunduran dalam Dinasti Abbasiyah:
1. Persaingan antarbangsa
2. Kemerosotan Ekonomi
3. Konflik Keagamaan ancaman dari Luar negeri

4. Kemajuan dan Kemunduran Peradaban Islam di Spanyol
Setelah berakhirnya periode klasik Islam, dan ketika Islam mulai memasuki era kemunduran, Eropa bangkit. Kebangkitan ini bukan hanya terlihat dari bidang politik yang telah mampu mengalahkan beberapa kerajaan Islam dan bagian dunia lainnya. Kemajuan yang juga tak kalah pesatnya adalah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan-kemajuan ini sebenarnya sama-sekali tidak dapat dipisahkan dari penguasa Islam yang menyebarkan Islam di kawasan Spanyol.

Ibarat “guru” bagi murid-muridnya, Islam dijadikan tempat utama untuk menimba ilmu bagi bangsa Eropa Kristen. Mereka banyak belajar di pergurua-perguruan tinggi yang terdapat di kawasan Islam (Baghdad Timur).

Rintisan agar dapat mencapai kemajuan yang hebat di kawasan Eropa dilakukan dalam tujuh periode. Sungguh bukan hal yang main-main, karena pencapaian kejayaan di Spanyol juga bisa dibilang lama yakni selama tujuh abad. Banyak prestasi yang diperoleh Eropa dengan adanya Islam disana dan membawanya pada kemajuan yang cukup kompleks. Diantara kemajuan yang dicapainya sebagai berikut:
1. Kemajuan intelektual
2. Kemegahan Pembangunan Fisik
3. Faktor-faktor pendukung kemajuan
Dalam setiap kemajuan juga pasti akan disertai dengan kemunduran. Beberapa faktor penyebab kemunduran antaralain:
1. Konflik Islam dengan Kristen
2. Tidak adanya ideologi pemersatu
3. Kesulitan ekonomi
4. Tidak jelasnya sistem peralihan kekuasaan
5. Keterpencilan
5. Penyerahan Bangsa Mongol dan Dinasti Ilkhan
Jatuhnya kota Baghdad pada tahun 1258 M ke tangan bangsa Mongol bukan hanya mengakhiri Kekhalifahan Abbasiyah tapi juga merupakan awal kemunduran politik dan peradaban Islam disana. Baghdad yang merupakan pusat peradaban Islam dan Islam sebagai sumber ilmu pengetahuan dihancurkan oleh pasukan Mongol yang dipimpin oleh Hulagu Khan.

Hulagu Khan meneruskan tradisi kakeknya Janghis Khan yang membawa kehancuran di dunia Islam. Ia merusak apaun yang ditemuinya dan merobohkan tempat-tempat ibadah. Seluruh peradaban dan kebudayaan Islam hancur berantakan. Setelah Hulagu Khan membumihanguskan kota dan penduduknya, ia kembali ke Azdsebaija. Pada tanggal 12 September 1259 M, Hulagu menuju Syiria. Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 1260 M, Hulagu menaklukkan Allepo, disusul kemudian dengan Hamam dan Hamim Syria Utara.

Baghdad dan daerah-daerah yang ditaklukkan Hulagu selanjtnya diperintah oleh dinasti Ilkhan. Ilkhan adalah yang diberikan oleh Hulagu. Dareah yang dikuasai oleh Hulagu adalah Asia Kecil di Barat India, di Timur dan di Tabriz. Hulagu meninggal pada tahun 1265 M dan diganti oleh anaknya yang bernama Abaga yang kemudian masuk Kristen.
6. Serangan-serangan Timur Lenk
Setelah satu abad umat Islam menderita dan berusaha bangkit akibat serangan bangsa Mongol di bawah kuasa Hulagu Khan, serangan yang datang dari keturunan Mongol kembali terjadi. Penyerangan ini berasal dari Dinasti Ilkhan. Penyerang ini telah memeluk Islam, namun sisa kebiadabannya masih sangat terlihat. Serangan ini dipimpin oleh Timur Lenk, yang berarti Timur si Pincang.

Sejak muda keberanian dan keperkasaan Timur Lenk telah terlihat. Saat berusia 12 tahun, ia telah terlibat dalam beberapa peperangan dan menunjukkan kehebatan dan keberaniannya yang mengangkat dan mengharumkan namanya di kalangan bangsanya. Peperangan demi peperangan dia ikuti hingga menginjak masa dewasa, ia sering kali ditunjuk sebagai panglima perang yang tangguh. Pada tahun 1401 M, ia memasuki wilayah Syiria bagian utara dan menghancurkan pemerintahan Allepo.

Sekalipun ia dikenal sebagai pemimpin yang kejam dan ganas, sebagai seorang Muslim Timur Lenk juga memperhatikan pengembangan Islam. Dalam beberapa literatur dipaparkan bahwa ia adalah serang penganut Syi’ah yang taat dan menyukai Tarekat Naqsyabandiyah. Dalam perjalannya, ia selalu membawa serta ulama-ulama, sastrawan dan seniman. Ulama dan ilmuwan sangat dihormatinya. Belum diketahui waktu yang tepat meninggalnya Timur Lenk, hanya ada data yang mengatakan bahwa kedudukannya diperebutkan dan digantikan oleh anaknya Syah Rukh. Cukup bangus pemerintahan yang dijalankan oleh Syah Rukh, namun ini tidak bertahan lama dan digantikan oleh ‘Abd al-Latif.
7. Berdirinya Dinasti Mamluk di Mesir
Mamluk atau Mameluk (Bahasa Arab: مملوك, mamlūk (tunggal), مماليك, mamālīk (jamak)) adalah tentara budak yang telah memeluk Islam dan berdinas untuk khalifah Islam dan Kesultanan Ayyubi pada abad Pertengahan. Mereka akhirnya menjadi tentara yang paling berkuasa dan juga pernah mendirikan Kesultanan Mamluk di Mesir.

Pasukan Mamluk pertama dikerahkan pada zaman Abbasiyyah pada abad ke-9. Bani Abbasiyyah merekrut tentara-tentara ini dari kawasan Kaukasus dan Laut Hitam yang pada mulanya bukanlah orang Islam. Dari Laut Hitam direkrut bangsa Turki dan kebanyakan dari suku Kipchak.

Pada tahun 1249 keluarga Ayyubiyah diruntuhkan oleh sebuah pemberontakan oleh salah satu resimen budak (mamluk)-nya, yang membunuh penguasa Ayyubiyah. Kekuasaan saat itu berada di tangan perempuan bernama Syajar al-Durr janda al-Shalih dari Dinasti Ayyubiyah. Selama delapan tahun dia berkuasa sebelum akhirnya mengangkat nama ‘Izzuddin Aybag sebagai sultan (atabeg al-askar) yang baru sekaligus suaminya. Pada awal-awal pemerintahan Aybag sibuk memberantas legitimasi Ayyubiyah yang berada di Suriah. Sebelum akhirnya ia membunuh istrinya (Syajar) dan kekuasaan seluruhnya berada di tangan Aybag.

Selama berdiri (648 H/1250 M) hingga runtuh (922 H/1517 M) Dinasti Mamluk (Mamalik) memiliki dua periode kekuasaan. Pertama, kekuasaan Mamluk Bahri pada tahun 1250 M hingga 1389 M. Asal nama Bahri didapat karena barak-barak yang digunakan oleh para pasukan berada di Pulau Rawdhah dekat denangan Sungai Nil (Al-Bahr). Kedua, kekuasaan Mamluk Barji pada tahun 1389 M hingga 1517 M. Asal nama Barji didapatkan dari penempatan pasukannya di benteng (Al-Burj).

Kemajuan-kemajuan yang terjadi di dalam Dinasti Mamluk meliputi: Bidang Pemerintahan, Perekonomian, Ilmu Pengetahuan, Pembangunan serta Seni dan Sastra. Awal Kemunduran Dinasti Mamluk dipicu karena tampuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum Burji. Kaum Burji mayoritas berasal dari wilayah Siskasius. Kaum ini secara tegas menolak pewarisan kekuasaan. Mereka menganggap bahwa sultan hanyalah primus inter pares dengan kekuatan nyata berada di tangan penguasa militer (oligari militer). Kekuasaan yang telah menjadi tanggung jawab ini tidak sepenuhnya berhasil. Faktor yang melatabelakangi adalah rendahnya tingkat moral yang dimiliki tiap-tiap sultan. Kemewahan dan kebiasaan berfoya-foya menyebabkan pajak dinaikkan. Akibatnya, semangat kerja menurun dan perekonomian tidak stabil.

Pada tahun 1421 terjadi tiga kali pergantian sultan dan kekuasaan Qa’it Bay menjadi kekuasaan yang paling lama. rezim ini terjadi politik tipu daya, pembunuhan, pembantaian dan kejahatan-kejahatan lainnya. selain itu penyebaran penyakit karena musim kemarau yang berkepanjangan merebak di mana-mana. Di lain pihak muncul tantangan baru dari kerajaan Usmani. Kerajaan ini yang mengakhiri eksistensi dari Dinasti Mamluk di Mesir.

Dinasti Mamluk adalah Dinasti yang terbentuk dari kumpulan budak-budak Dinasti Ayyubiyah yang memerdekakan diri. Sistem pemerintahan yang dianut Dinasti ini adalah oligarki militer, bukan sistem monarki seperti dinasti-dinasti terdahulu. Terjadi beberapa pembaharuan yang mengangkat citra Mesir menjadi lebih baik di mata wilayah sekitarnya. Sultan Mamluk yang terkenal unggul adalah al-Malik Zhahir Rukn al-Din Baybar al-Bunduqdari.

Dalam bidang keilmuan yang banyak berkembang adalah ilmu kedokteran dan matematika. Selain itu, dunia pembangunan juga didominasi dengan direnovasinya makam-makam para sultan dan dibangunnya masjid-masjid. kemunduran dinasti Mamluk berawal ketika tampuk pemerintahan dipegang oleh kaum Barji dan berakhir di tangan kerajaan Usmani.

Dengan berakhirnya pemerintahan Mamluk di Mesir berakhir pula masa pertengan dalam Islam. Secara garis besar, memang masa pertengahan ditandai dengan lahirnya dinasti-dinasti kecil dan diakhiri dengan runtuhnya kekuasaan Dinasti Mamluk.

Daftar Pustaka

Asy’ary, Hasyim dkk.. 2004. Pengantar Studi Islam. IAIN Sunan Ampel Press: Surabaya.
Bosworth, C.E.. 1980. Dinasti-Dinasti Islam. Manchester: PT Mizan Khazanah Ilmu.
K. Hitti, Philip. 2006. History of the Arabs. Jakarta: PT Serambi ilmu Semesta.
Nurhakim, Moh. 2004.Sejarah dan Peradaban Islam. UMM Press: Malang.
SJ., Fadil. 2008. Pasang Surut Peradaban Islam dalam Lintasan Sejarah. UIN Malang Press: Malang.
Yatim, Badri. 2010. Sejarah Peradaban Islam: Dirasah Islamiyah II. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.


Ditulis dalam Uncategorized

PERADABAN ISLAM

SUMBER : REPUBLIKA.CO.ID

 

 

 

INI PENYEBAB KEHANCURAN TIGA IMPERIUM ISLAM RAKSASA

 

Red: Heri Ruslan

Kerajaan Turki Usmani

 

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Heri Ruslan

 

Selama tiga abad — 1500 hingga 1800 M – peradaban Islam masih memiliki tiga kekuatan yang tersebar di Turki, Persia, dan India. Di Istanbul, Turki berdiri sebuah kerajaan besar yang juga sempat menjadi adikuasa selama lebih dari 600 tahun bernama Turki Usmani atau Ottoman.

 

Turki Usmani disegani dan memiliki pengaruh yang begitu hebat setelah menaklukan Bizantium pada 1453 M. Sebagai adikuasa, Kesultanan Turki Usmani mampu menguasai sebagian benua Asia, Eropa, dan Afrika. Puncak keemasannya dicapai pada era kepemimpinan Sultan Sulaiman I (1520-1566 M).

 

Di Persia, berdiri sebuah kerjaaan Islam yang besar yakni Safawi. Kerajaan ini dididirikan oleh Syah Isma’il pada 1501 M di Tabriz, Iran. Ia memproklamirkan Syiah Isna Asyariyah sebaga agama negara.

 

Di India, berdiri kerjaan Islam bernama Mogul yang berkuasa dari abad ke-16 hingga 19 M. Kesultanan itu didirikan oleh Zahiruddin Muhammad Babur — keturunan Timur Lenk, penguasa Islam asal Mongol. Pada era keemasannya, Kerajaan Mogul berperan besar dalam mengembangkan agama Islam, ilmu pengetahuan, sastra, hingga arsitektur.

 

Jatuhnya tiga raksasa

 

  • Kerajaan Safawi

 

Kerajaan Safawi mulai mengalami kemuduran sejak Abas I turun tahta. Enam raja penggantinya tak mampu mendongkrak kemajuan, malah menunjukkan pelemahan dan kemunduran. Pada era kekuasaan Safi Mirza, Kerajaan safawi mulai menukik. Safi Mirza yang juga cucu Abbas I, dikenal sangat kejam terhadap pembesar-pembesar kerajaan. Berbagai kota dan wilayah yang dikuasai Safawi mulai terlepas.

 

Setelah itu, Safawi dipimpin Sulaiman seorang raja pemabuk. Ia bertindak kejam terhadap para pembesar kerajaan. ‘’Akibatnya, rakyat masa bodoh terhadap pemerintahan,’’ papar Prof Badri Yatim. Selain itu, Safawi pun harus berhadapan dengan pemberontakan yang dilakukan bangsa Afghan.

 

Terlebih lagi, Kerjaan Safawi kerap berkonfrontasi dengan Kerajaan Turki Usmani. ‘’Dekadensi moral yang melanda sebaian pemimpin Safawi turut mempercepat kehancuran kerajaan,’’ ungkap Prof Badri Yatim. Sultan Sulaeman adalah seorang pecandu berat narkotika dan senang kehidupan malam.

 

  • Kerajaan Mugal

 

Setelah satu setengah abad mencapai masa keemasan, Kerajaan Mugal di India akhirnya meredup dan hingga akhirnya hancur. Kerjaaan itu hancur pada 1858 M. Faktornya penyebabnya, menurut Prof Badri yatim, antara lain:

  1. Stagnasi pembinaan kekuatan militer. Akibatnya operasi militer Inggris tak terpantau. Kekuatan militer di laut dan darat Kerajaan Mugal menurun.
  2. Kemerosotan moral dan hidup mewah di kalangan elite politik dan menyebabkan pemborosan keuangan negara.
  3. Pendekatan Aurangzeb yang terlampau ‘’kasar’’ dalam melaksanakan ide-ide puritan, sehingga konflik agama sangat sukar diatasi.
  4. pewaris tahta kerajaan pada paruh akhir adalah figur-figur yang lemah dalam bidang kepemimpinan.

 

  • Kerajaan Usmani

 

Menurut Prof Badri Yatim, adikuasa dunia, Kerajaan Turki Usmani juga mengalami kehancuran karena berbagai faktor:

  1. Wilayah kekuasaan yang sangat luas. Sehingga administrasi pemerintahan menjadi rumit dan tak beres. Di sisi lain, para penguasanya memiliki ambisi yang besar untuk memperluas wilayah kekuasaan.
  2. Heterogenitas penduduk. Akibat menguasai wilayah yang luas, Turki Usmani mengendalikan berbagai etnis pendduk. Heteroginitas itu memicu banyaknya pemberontakan.
  3. Kelemahan para penguasa. Sepeninggal Sulaiman Al-Qanuni, Turki Usmani dipimpin sultan-sultan yang lemah, baik keperibadian, maupun kepemimpinan. Akibatnya pemerintahan menjadi kacau.
  4. Budaya pungli. Perbuatan pungli melemahkan kekuatan kerajaan. Setiap orang yang menginginkan jabatan harus menyuap atau membayar uang pelicin.
  5. Merosotnya ekonomi. Peperangan yang terus dilakukan membuat perekonomian merosot. Pendapatan berkurang, sementara belanja untung perang terus menguras anggaran negara.
  6. Stagnasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan yang telah dicapai dalam ilmu pengetahuan dan teknologi tak dikembangkan para penguasa terakhir. Akibatnya, Turki Usmani kalah canggih dari segi persenjataan dibandingkan negara-negara Barat.

 

INILAH FAKTOR PENYEBAB AMBRUKNYA KEKHALIFAHAN DI ANDALUSIA

 

Red: Heri Ruslan

zonetourismworld.com

Alhambra Spanyol

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Heri Ruslan

 

Spanyol dikuasai peradaban Islam pada era kekuasaan Kekhalifahan Umayyah. Ketika itu, Bani Umayyah yang berbasis di Damaskus, Suriah dipimpin Khalifah Al-Walid (705-715 M). Awalnya, kekuasaan Islam di Andalusia berada di bawah kendali Dinasti Umayyah. Setelah digulingkan Dinasti Abbasiyah, kendali berada di Baghdad.

 

Sejak 912 M, di era kepemimpinan Amir Abdurrahman III, kekuasaan Islam di Andalusia memerdekakan diri Abbasiyah. Sejak itu, berdirilah Kekhalifahan Umayyah di Spanyol. Penguasanya mulai menggunakan gelar khalifah. Peradaban Islam di Spanyol sempat mencapai masa keemasannya dalam berbagai bidang.

 

Kekhalifahan Umayyah di Andalusia mulai meredup ketika Hisyam naik tahta pada usia 11 tahun. Akibatnya, kekuasaan dikendalikan para pejabat. Memasuki era 1013-1086 M, Spanyol terpecah menjadi lebih dari 30 negara kecil di bawah pemerintahan raja-raja glongan, yang berpusat di satu kota, seperti Toledo, Sevilla, Cordoba, dan lain sebagainya.

 

Menurut sejarawan Islam, Prof Badri Yatim, Kekhalifahan Umayyah di Andalusia hancur karena berbagai faktor. Pertama, konflik Islam dengan Kristen. ‘’Para penguasa Muslim tak melakukan Islamisasi secara sempurna,’’ tutur Prof Badri. Penguasa Muslim hanya puas dengan menagih upeti kepada kerajaan-kerajaan Kristen.

 

Padahal, kehadiran Arab islam di Spanyol telah memperkuat kebangsaan orang-orang Kristen. Pertentangan pun tak terelakan. Pada abad ke-11 M umat Kristen mengalami kemajuan yang pesat. ‘’Sedangkan, umat Islam mengalami kemunduran,’’ ujar Prof Badri. Umat Islam pun terusir dari Spanyol pada 1492 M.

 

Kedua, tak adanya ideologi pemersatu. Salah satu kelemahan Umayyah Spanyol adalah tak menempatkan para mualaf tak diperlakukan sejajar dengan orang-orang Arab. Menurut Prof Badri Yatim, sebagaimana politik Dinasti Umayyah di damskus, orang-orang Arab tak pernah menerima orang-orang pribumi. Akibat merasa direndahkan, kelompok etnis non-Arab akhirnya menggerogoti kekuasaan.

 

Ketiga, kesulitan ekonomi. Pada paruh kedua islam di Spanyol, para penguasa lalai memperkuat sector ekonomi. Mereka, menurut Prof Badri Yatim, lebih serius membangun kota dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Akibatnya, keuangan negara menjadi lemah dan berimbas pada kekuatan politik dan militer.

 

Keempat, tak jelasnya sistem peralihan kekuasaan. Akibatnya, terjadi perebutan kekuasaan di antara ahli waris. Inilah yang membuat Bani Umayyah di Spanyol runtuh dan berubah dikuasai oleh-oleh raja-raja dari berbagai glongan atau Muluk al-Thawaif.

 

Kelima, menurut Prof Badri Yatim, peradaban Islam di Spayol sulit untuk meminta bantuan dari kekuatan Islam di tempat lain, kecuali Afrika Utara. Sehingga, basis kekuasaan Islam di Spanyol habis setelah diusir Kerajaan Kristen.

Ambruknya ‘Sang Adidaya’ Dinasti Abbasiyah

Red: Heri Ruslan

dipity.com

AMBRUKNYA DINASTI ABBASIYAH

 

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Nidia Zuraya

 

Setelah tumbangnya kekuasaan Dinasti Umayyah, kemudian muncullah Dinasti Abbasiyah sebagai penguasa dunia Islam. Abbasiyah merupakan salah satu dinasti Islam terlama, yakni menguasai dunia selama lebih dari lima abad (750-1258 M). pada era kekuasaan Abbasiyah peradaban Islam mencapai puncak kejayaannya.

 

Dinasti Abbasiyah mulai melemah setelah banyaknya mazhab yang menentang pemerintahan. Selain itu, berbagai pemberontakan dan gerakan yang ingin memisahkan diri dari kekuasaan pusat bermunculan di berbagai wilayah. Tak cuma itu. Munculnya perdebatan intelektual yang dalam berbagai hal yang menjurus kepada konflik juga membuat adidaya dunia di era kekhalifahan itu meredup.

 

Para raja kecil

 

Tumbuhnya negeri-negeri yang berhaluan Syiah dan Khawarij di wilayah pinggiran, serta sejumlah gubernur yang diangkat oleh Abbasiyah menjadi begitu kuat dan berpengaruh membuat mereka membangun dinasti sendiri di daerahnya dan mewariskan kedudukannya kepada keturunannya.

 

Salah satu contohnya adalah Dinasti Aglabid di Afrika Utara. Dinasti ini didirikan oleh seorang gubernur Abbasiyah yang dikirim oleh Khalifah Harun ar-Rasyid ke Tunis pada tahun 800 M.

 

Keutuhan wilayah Abbasiyah juga terancam dengan hadirnya armada angkatan laut Bizantium (Romawi Timur), yang mendarat di delta Sungai Nil. Ahmad bin Tulun yang dikirim oleh Abbasiyah pada tahun 868 M untuk mengamankan Mesir, justru memproklamirkan kemerdekaan dari Abbasiyah, dengan mendirikan Dinasti Tulun.

 

Elite militer dan pedagang

 

Disintegrasi Abbasiyah menjadi sejumlah dinasti propinsi yang independen menunjukkan adanya perubahan yang mendasar dalam struktur pemerintahan dan masyarakat. Munculnya elite miiter bekas budak dan sistem pengaturan konsesi lahan semakin memperjelas bahwa bukan saja penguasa Abbasiyah yang semakin lemah, akan tetapi memang terjadi pergeseran kekuasaan dari elite lama ke elite baru.

 

Transformasi sistem sosial dan politik itu telah dimulai pada abad ke-9 M. Pemerintahan Abbasiyah awal didirikan atas koalisi pejabat pemerintahan pusat dengan keluarga pengusaha dan tuan tanah di daerah. Setelah beberapa abad, para pejabat pemerintahan pusat cenderung semakin didominasi oleh keturunan birokrat istana dan meminggirkan mereka yang berasal dari keluarga penguasa daerah.

 

Ketika generasi birokrat semakin berkuasa, Baghdad sebagai pusat pemerintahan Abbasiyah kehilangan kontak dengan daerah taklukannya, hingga akhirnya birokrasi menjadi organisasi yang berbasis di ibukota dan jarang terkait dengan propinsi. Pejabat dan para stafnya tidak lagi mewakili kepentingan berbagai ragam penduduk.

 

Kebijakan sentralisasi fiskal yang diterapkan pemerintahan Abbasiyah, mendorong kalangan elite pedagang untuk menggeser para penguasa tradisional dan tuan tanah di daerah. Bahkan keberadaan para elite pedagang ini juga menandingi korps birokrat dan perwira militer.

 

 

Persoalan ekonomi

 

Kebangkrutan ekonomi pada akhirnya memporak-porandakan kekuasaan Abbasiyah. Permasalahan besar yang dihadapi dinasti ini pada masa akhir kekuasaannya adalah menurunnya sumber pendapatan penguasa.

 

Perang saudara yang tiada henti dan pemberontakan yang dilakukan oleh kelompok Qaramitah membuat daerah-daerah kantong pertanian menjadi terbengkalai. Kondisi ini tidak saja memperlemah kedudukan Abbasiyah, tetapi sekaligus justru makin memperkuat posisi lawannya.

 

Pada tahun 326 H/937 M, Muhammad bin Ra’iq, panglima militer kota Wasit yang terletak di tepi Sungai Tigris, menghancurkan Bendungan Nahrawan dan merusak saluran irigasi. Hal ini dilakukan dengan harapan bisa menenggelamkan tentara lawannya dan memutuskan sumber logistik mereka. Ternyata, hal ini justru merusak sumber bahan makanan pihaknya sendiri dan seluruh warga kota Baghdad.

 

Pecahnya Bendungan Nahrawan adalah peristiwa paling dramatis yang menandai hancurnya perekonomian dan melemahnya kekuasaan Abbasiyah. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Muhammad bin Ra’iq untuk mendesak Khalifah ar-Radi menyerahkan pemerintahan sipil dan militer kepadanya.

 

INILAH PENYEBAB AMBRUKNYA DINASTI UMAYYAH

 

 

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Heri Ruslan

ucalgary.ca

Dinasti Umayyah

 

REPUBLIKA.CO.ID, Runtuhnya Dinasti Umayyah bukanlah semata-mata disebabkan oleh serangan Bani Abbas. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam: Khilafah, menyebutkan, terdapat sejumlah faktor yang sangat kompleks yang menyebabkan tumbangnya kekuasaan Dinasti Umayyah. Berikut penyebabnya:

 

* Pengangakatan lebih dari satu putra mahkota

 

Sebagian besar khalifah Bani Umayyah mengangkat lebih dari seorang putra mahkota. Biasanya putra tertua diwasiatkan terlebih dahulu untuk menduduki takhta. Setelah itu, wasiat dilanjutkan kepada putra kedua dan ketiga atau salah seorang kerabat khalifah, seperti paman atau saudaranya. Putra mahkota yang lebih dahulu menduduki takhta cenderung mengangkat putranya sendiri. Hal itu menimbulkan perselisihan.

 

* Timbulnya fanatisme kesukuan

 

Sejak pertama kali diturunkan ajaran Islam berhasil melenyapkan fanatisme kesukuan antara bangsa Arab Selatan dan Arab Utara, yang telah ada sebelum Islam. Namun, pada masa Bani Umayyah, fanatisme ini muncul kembali terutama setelah kematian Yazid bin Muawiyah (Yazid I).

 

Bangsa Arab Selatan yang pada masa itu diwakili kabilah Qalb adalah pendukung utama Muawiyah dan putranya, Yaid I. Ibu Yazid I, yang bernama Ma’sum, berasal dari kabilah Qalb. Pengganti Yazid I, Muawiyah II, ditolak oleh bangsa Arab Utara yang diwakili oleh kabilah Qais dan mengakui kekhalifahan Abdullah bin Zubair (Ibnu Zubair). Ketika terjadi bentrokan antara kedua belah pihak, kabilah Qalb dapat mengalahkan kabilah Qais yang mengantarkan Marwan I ke kursi kekhalifahan.

 

* Kehidupan khalifah yang melampaui batas

 

Beberapa khalifah Umayyah yang pernah berkuasa diketahui hidup mewah dan berlebih-lebihan. Hal ini menimbulkan rasa antipati rakyat kepada mereka. Kehidupan dalam istana Bizantium agaknya mempengaruhi gaya hidup mereka. Yazid bin Muawiyah (Yazid I), misalnya, dikabarkan suka berhura-hura dengan memukul gendang dan bernyanyi bersama para budak wanita sambil minum minuman keras. Yazid bin Abdul Malik (Yazid II) juga tidak lebih baik dari Yazid I. Ia suka berfoya-foya dengan budak wanita. Putranya, al-Walid II, ternyata tidak berbeda dengan ayahnya.

 

* Fanatisme kearaban Bani Umayyah

 

Kekhalifahan Bani Umayyah memiliki watak kearaban yang kuat. Sebagian besar khalifahnya sangat fanatik terhadap kearaban dan bahasa Arab yang mereka gunakan. Mereka memandang rendah kalangan mawali (orang non-Arab). Orang Arab merasa diri mereka sebagai bangsa terbaik dan bahasa Arab sebagai bahasa tertinggi.

 

Fanatisme ini menimbulkan kebencian penduduk non-Muslim kepada Bani Umayyah. Oleh karena itu, mereka ikut ambil bagian setiap kali timbul pemberontakan untuk menumbangkan Dinasti Umayyah. Keberhasilan Bani Abbas dalam menumbangkan Bani Umayyah disebabkan antara lain oleh dukungan dan bantuan mawali, khususnya Persia yang merasa terhina oleh perlakuan pejabat Bani Umayyah.

 

* Kebencian golongan Syiah

 

Bani Umayyah dibenci oleh golongan Syiah karena dipandang telah merampas kekhalifahan dari tangan Ali bin Abi Thalib dan keturunannya. Menurut golongan Syiah, khilafah (kepemimpinan atau kekuasaan politik) atau yang mereka sebut imamah adalah hak Ali dan keturunannya, karena diwasiatkan oleh Nabi Muhammad SAW.

 

KHALIFAH AL-MUSTANSIR JAGA PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

 

Red: Agung Sasongko

 

Halaman dalam al-Mustansiriyah

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejak abad ke-10 M, kekuasaan Abbasiyah perlahan tapi pasti mulai memudar. Menurut Badri Yatim dalam buku berjudul, Sejarah Peradaban Islam, kekuasaan Abbasiyah pada tahun 1000-1250 dalam bidang politik mulai menurun. Saat itu, terjadi masa disintegrasi di kekhalifahan yang sempat menjadi adidaya dunia itu.

 

Salah satu penyebabnya adalah banyaknya dinasti yang memerdekakan diri dari pusat kekuasaan Abbasiyah di Baghdad. Mengutip pernyataan W Montgomery Watt, Badri Yatim menjelaskan bahwa keruntuhan kekuasaan Abbas mulai terlihat sejak awal abad kesembilan. “Fenomena ini mungkin bersamaan dengan datangnya pemimpin-pemimpin yang memiliki kekuatan militer di provinsi-provinsi tertentu yang membuat mereka benar-benar independen.”

 

Selain itu, fenomena perebutan kekuasaan di pusat pemerintahan juga telah membuat kekuasaan Abbasiyah kian mengendur. Sisa-sisa kejayaan Abbasiyah memang masih terasa hingga abad ke-13 M. Di bawah kekuasaan Khalifah Abbasiyah ke-37, Al-Mustansir Billah, dinasti ini masih sanggup mengembangkan ilmu pengetahuan. Hal itu dibuktikan dengan dibangunnya Universitas al-Mustansiriyah oleh Sang Khalifah.

 

Al-Mustansir (1192-1242) adalah khalifah Abbasiyah yang berkuasa selama 16 tahun, yakni dari tahun 1226 hingga 1242 M. Ia adalah putra azh-Zhahir bi Amrillah (Khalifah Abbasiyah ke-36) dan cucu dari an-Nashir (Khalifah Abbasiyah ke-35). Al-Mustansir digambarkan sebagai sosok khalifah yang hangat dan saleh. Seperti ayahandanya, ia menjadi khalifah dengan sedikit pengaruh politik.

 

Ia tetap mengembangkan ilmu pengetahuan di dunia Islam meski masa kejayaan Abbasiyah terus meredup. Tak cuma secara politik dan militer, dinasti ini juga mengalami kemunduran di bidang ekonomi. Pada periode pertama, pemerintahan Bani Abbas merupakan pemerintahan yang kaya. Dana yang masuk lebih besar dari yang keluar sehingga Baitul Mal penuh dengan harta. Pertambahan dana yang besar diperoleh, antara lain, dari al-Kharaj, semacam pajak hasil bumi.

 

Setelah khilafah memasuki periode kemunduran, pendapatan negara menurun, sementara pengeluaran meningkat lebih besar. Menurunnya pendapatan negara itu disebabkan oleh makin menyempitnya wilayah kekuasaan, banyaknya terjadi kerusuhan yang mengganggu perekonomian rakyat, diperingannya pajak, dan banyaknya dinasti-dinasti kecil yang memerdekakan diri serta tidak lagi membayar pajak.

 

Kondisi ekonomi yang buruk memperlemah kekuatan politik Dinasti Abbasiyah. Kedua faktor ini saling berkaitan dan tak terpisahkan. Dinasti ini benar-benar ambruk ketika bangsa Mongol menghancurkan Baghdad pada 1258 M.

Al-Mustansiriyah, Universitas Warisan Abbasiyah

Red: Agung Sasongko

Youtube

Al-Mustansiriyah

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nama universitas tertua yang berdiri di Kota Baghdad, Irak, ini memang tak sepopuler al-Azhar di Kairo, Mesir, atau al-Qarawiyyin di Fez, Maroko. Namun, Universitas al-Mustansiriyah yang didirikan pada 5 Mei 1234 M oleh Khalifah al-Mustansir Billah (1226-1242), penguasa ke-37 Abbasiyah, ini turut memainkan peranan penting dalam sejarah peradaban Islam.

 

Al-Mustansiriyah tercatat sempat berjaya pada abad ke-13 M. Perguruan tinggi inilah di awal kelahirannya secara concern mengajarkan Ilmu Alquran, seni berpidato, serta matematika. Universitas ini pun mencatatkan dirinya sebagai perguruan tinggi perintis di Baghdad yang mampu menyatukan pengajaran berbagai bidang ilmu dalam satu tempat.

 

Pada awalnya, madrasah-madrasah di Metropolis Intelektual Islam, begitu Baghdad kerap dijuluk, mengajarkan ilmu tertentu secara khusus. Namun, Khalifah al-Mustansir Billah menyatukan empat studi penting pada masa itu ke dalam satu perguruan tinggi. Keempat bidang studi itu, antara lain; ilmu Alquran, biografi Nabi Muhammad (Sirah Nabawiyah), ilmu kedokteran, serta matematika.

 

Universitas yang dibangun pada 1227 dan diresmikan pada 1234 itu diyakini sebagai salah satu universitas tertua dalam sejarah. Pamor universitas ini mampu membetot perhatian para pelajar dari seluruh dunia untuk menimba ilmu di Kota Baghdad. Para pelajar berbondong-bondong datang ke Mustansiriyah untuk mempelajari beragam ilmu unggulan yang ditawarkan di sana.

 

Al-Mustansiriyah pun menjadi perguruan tinggi yang mengajarkan dan menyatukan empat mazhab fikih Suni yakni, Hambali, Syafi’i, Maliki, dan Hanafi. Setiap mazhab menempati pojok madrasah, istilah perguruan tinggi di era kekhalifahan. Inilah salah satu kelebihan dari Universitas al-Mustansiriyah.

 

Guna menunjang aktivitas perkuliahan, Khalifah al-Mustansir Billah mendirikan sebuah perpustakaan yang luar biasa besarnya. Penjelajah Muslim terkemuka kelahiran Tangier, Maroko, bernama Ibnu Batutta dalam catatan perjalanannya berjudul Ar-Rihla, mengungkapkan betapa besarnya perpustakaan kampus Universitas al-Mustansiriyah.

 

Menurut Ibnu Batutta, perpustakaan ini mendapatkan sumbangan buku-buku langka yang diangkut oleh 150 unta. Dari kekhalifahan saja, pada abad ke-13 M perpustakaan ini mendapatkan sumbangan 80 ribu buku. Perpustakaan ini terbilang unik karena di dalamnya terdapat rumah sakit.

 

KILAU BAGHDAD DI ERA ABBASIYAH (1)

 

Rep: Ali Ridho/ Red: Chairul Akhmad

Blogspot.com

Reruntuhan kota kuno Babylonia dengan latar belakang salah satu istana mantan Presiden Iraq Saddam Husein di Irak.

REPUBLIKA.CO.ID, Sejarah Kota Baghdad memang mengagumkan. Kota ini dihuni oleh umat manusia sejak 4000 SM.

 

Dahulu, kota tersebut menjadi bagian dari Babylonia kuno. Dan, sejak tahun 600 hingga 500 SM, secara bergantian dikuasai oleh Persia, Yunani, dan Romawi. Kata “baghdad” itu sendiri berarti “taman keadilan”. Konon, ada taman tempat istirahat Kisra Anusyirwan. Kini, taman itu sudah lenyap, tapi namanya masih abadi.

 

Pentingnya Kota Baghdad menarik perhatian khalifah kedua, Umar bin Khatthab RA. Maka, diutuslah seorang sahabat bernama Sa’ad bin Abi Waqqash untuk menaklukkan kota itu.

 

Singkat cerita, penduduk setempat menerima agama Islam dengan sangat baik hingga agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW ini dipeluk oleh mayoritas masyarakat Baghdad.

 

Dinasti Abbasiyah-lah yang kemudian membangun Kota Baghdad menjadi salah satu kota metropolitan di era keemasan Islam. Pembangunannya diprakarsai oleh Khalifah Abu Ja’far Al-Mansur (754-755 M), yang memindahkan pusat pemerintahan Islam dari Damaskus ke Baghdad. Khalifah kedua dari Dinasti Abbasiyah itu, pada 762 M, menyulap kota kecil Baghdad menjadi sebuah kota baru yang megah.

 

Pemilihan Baghdad sebagai pusat pemerintahan Dinasti Abbasiyah didasarkan pada berbagai pertimbangan, seperti politik, keamanan, sosial, serta geografis. Damaskus, Kufah, dan Basrah yang lebih dulu berkembang tak dijadikan pilihan lantaran di kota-kota itu masih banyak berkeliaran lawan politik Dinasti Abbasiyah, yakni Dinasti Umayyah yang baru dikalahkan.

 

Sebelum membangun Kota Baghdad, Al-Mansur mengutus banyak ahli untuk tinggal beberapa lama di kota itu. Mereka diperintahkan untuk meneliti keadaan tanah, cuaca, dan kondisi geografisnya. Hasilnya, mereka menyimpulkan bahwa Baghdad yang terletak di tepian Sungai Tigris sangat strategis dijadikan pusat pemerintahan Islam.

 

Tidak menunggu waktu lama, sang khalifah pun membangun Kota Baghdad. Ia mengerahkan sekitar 100 ribu orang yang terdiri atas arsitek, tukang kayu, tukang batu, pemahat, pelukis, dan lain-lain. Mereka berasal dari berbagai kota, seperti Suriah, Mosul, Basra, Kufah, dan Iran. Dalam Ensiklopedia Islam, disebutkan bahwa dana yang dihabiskan dalam pembangunan itu mencapai 4.883.000 dirham.

 

Dengan dana sekian besar, jadilah sebuah kota baru dengan arsitektur yang indah. Bentuknya bundar sehingga dijuluki Kota Bundar. Dua lapis tembok besar setinggi 90 kaki mengelilingi kota itu. Lapisan bagian bawah selebar 50 hasta dan bagian atasnya 20 hasta. Dibangun pula parit yang dalam, yang berfungsi untuk saluran air dan benteng pertahanan.

Kilau Baghdad di Era Abbasiyah (2)

Rep: Ali Ridho/ Red: Chairul Akhmad

Blogspot.com

Gedung Bayt Hikmah modern di Baghdad. Gedung bersejarah ini mengalami kerusakan parah selama invasi AS dkk ke Irak pada 2003.

REPUBLIKA.CO.ID, Tepat di tengah Kota Baghdad didirikan istana khalifah yang bernama Al-Qasr Az-Zahabi (Istana Emas). Nama ini melambangkan keagungan dan kemegahan. Dibangun pula masjid raya bernama Masjid Jami’ Al-Mansur. Dan, tak ketinggalan dibangun perumahan penduduk, pasar, dan kantor-kantor pemerintahan.

 

Al-Mansur juga membangun istana di seberang Sungai Tigris. Kemegahan dan keindahan istana itu seolah menggambarkan istana surgawi yang disebutkan di dalam Alquran. Satu istana lagi dibangun di sebelah utara kota, yang dinamakan Ar-Rusafah.

 

Khalifah-khalifah setelah Al-Mansur membangun Kota Baghdad dengan mendirikan sarana-sarana ibadah, pendidikan, dan ilmu pengetahuan. Sehingga, pada tahun 800 M, Kota Baghdad telah menjelma menjadi kota besar yang menjadi pusat pendidikan, ilmu pengetahuan, ekonomi, dan politik. Penduduknya kala itu berjumlah lebih dari satu juta jiwa.

 

Periode keemasan

Puncak kejayaan Baghdad dicapai pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid (786-809 M) dan Khalifah Al-Ma’mun (813-833 M). Keduanya punya perhatian besar pada pendidikan dan ilmu pengetahuan.

 

Khalifah Harun ar-Rasyid mendirikan lembaga penerjemahan buku bernama Bayt Al-Hikmah (Rumah Kearifan). Lembaga ini kemudian dikembangkan oleh Al-Ma’mun menjadi lembaga pendidikan tinggi, perpustakaan, dan pusat penelitian. Ratusan ribu buku dari Yunani, India, Persia, Byzantium, dan Syria berhasil diterjemahkan ke dalam bahasa Arab.

 

Tak heran jika Philip K Hitti dalam Capital Cities of Arab Islam menyebut Baghdad sebagai kota intelektual. Karena, di sana lahir banyak intelektual Muslim agung yang mengembangkan ilmu pengetahuan, seperti bidang kedokteran, kimia, fisika, biologi, matematika, astronomi, astrologi, farmakologi, gaografi, filsafat, historiografi, sastra, seni, tafsir, hadis, fikih, teologi, bahasa, dan tasawuf.

 

Kemajuan Baghdad di bidang ilmu pengetahuan tersebut berpengaruh besar pada kota-kota Islam lainnya, seperti Kairo, Basrah, Kufah, Damaskus, Samarkand, Bukhara, dan Khurasan (kini Iran). Para pelajar dari kota-kota itu berdatangan ke Baghdad untuk menuntut ilmu.

 

Namun, sebesar apa pun peradaban dibangun oleh suatu bangsa, akhirnya akan jatuh juga. Itulah hukum alam. Demikian pula dengan Baghdad. Kejayaan kota itu berakhir ketika dihancurkan oleh bangsa Mongol di bawah komando Hulagu Khan dari Asia Tengah. Itu terjadi pada tahun 1258 M.

 

Seluruh kekayaan kota, mulai dari bangunan istana, lembaga pendidikan, rumah sakit, masjid, rumah penduduk, hingga buku-buku di perpustakaan dihancurkan. Berselang seabad kemudian, Baghdad kembali diserang oleh bangsa Mongol di bawah pimpinan Timur Lenk (1336-1405 M). Sejak saat itu, kota ini secara bergantian dikuasai oleh Persia, Turki, dan Inggris.

 

Khurasan, Tanah Matahari Terbit (1)

 

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad

hamzajennings.com

REPUBLIKA.CO.ID, Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “(Pasukan yang membawa) bendera hitam akan muncul dari Khurasan. Tak ada kekuatan yang mampu menahan laju mereka dan mereka akhirnya akan mencapai Yerusalem, di tempat itulah mereka akan mengibarkan benderanya.” (HR. Tirmidzi).

 

Khurasan merupakan wilayah yang terbilang amat penting dalam sejarah peradaban Islam. Jauh sebelum pasukan tentara Islam menguasai wilayah itu, Rasulullah SAW dalam beberapa haditsnya telah menyebut-nyebut nama Khurasan. Letak geografis Khurasan sangat strategis dan banyak diincar para penguasa dari zaman ke zaman.

 

Pada awalnya,Khurasan Raya merupakan wilayah sangat luas membentang meliputi Kota Nishapur dan Tus (Iran); Herat, Balkh, Kabul dan Ghazni (Afghanistan); Merv dan Sanjan (Turkmenistan), Samarkand dan Bukhara (Uzbekistan); Khujand dan Panjakent (Tajikistan); Balochistan (Pakistan, Afghanistan, Iran).

 

Kini, nama Khurasan tetap abadi menjadi sebuah nama provinsi di sebelah Timur Republik Islam Iran. Luas provinsi itu mencapai 314 ribu kilometer persegi. Khurasan Iran berbatasan dengan Republik Turkmenistan di sebelah Utara dan di sebelah Timur dengan Afghanistan. Dalam bahasa Persia, Khurasan berarti ‘Tanah Matahari Terbit.’

 

Jejak peradaban manusia di Khurasan telah dimulai sejak beberapa ribu tahun sebelum masehi (SM). Sejarah mencatat, sebelum Aleksander Agung pada 330SM menguasai wilayah itu, Khurasan berada dalam kekuasaan Imperium Achaemenid Persia. Semenjak itu, Khurasan menjelma menjadi primadona yang diperebutkan para penguasa.

 

Pada abad ke-1 M, wilayah timur Khurasan Raya ditaklukkan Dinasti Khusan. Dinasti itu menyebarkan agama dan kebudayaan Budha. Tak heran, bila kemudian di kawasan Afghanistan banyak berdiri kuil. Jika wilayah timur dikuasai Dinasti Khusan, wilayah barat berada dalam genggaman Dinasti Sasanid yang menganut ajaran zoroaster yang menyembah api.

 

Khurasan memasuki babak baru ketika pasukan tentara Islam berhasil menaklukkan wilayah itu. Islam mulai menancapkan benderanya di Khurasan pada era Kekhalifahan Umar bin Khathab. Di bawah pimpinan komandan perang, Ahnaf bin Qais, pasukan tentara Islam mampu menerobos wilayah itu melalui Isfahan.

 

Dari Isfahan, pasukan Islam bergerak melalui dua rute yakni Rayy dan Nishapur. Untuk menguasai wilayah Khurasan, pasukan umat Islam disambut dengan perlawanan yang amat sengit dari Kaisar Persia bernama Yazdjurd. Satu demi satu tempat di Khurasan berhasil dikuasai pasukan tentara Islam. Kaisar Yazdjurd yang terdesak dari wilayah Khurasan akhirnya melarikan diri ke Oxus.

 

Setelah Khurasan berhasil dikuasai, Umar memerintahkan umat Muslim untuk melakukan konsolidasi di wilayah itu. Khalifah tak mengizinkan pasukan tentara Muslim untuk menyeberang ke Oxus. Umar lebih menyarankan tentara Islam melakukan ekspansi ke Transoxiana.

 

Sepeninggal Umar, pemberontakan terjadi di Khurasan. Wilayah itu menyatakan melepaskan diri dari otoritas Muslim. Kaisar Yazdjurd menjadikan Merv sebagai pusat kekuasaan. Namun, sebelum Yadzjurd berhadapan lagi dengan pasukan tentara Muslim yang akan merebut kembali Khurasan, dia dibunuh oleh pendukungnya yang tak loyal.

 

Khurasan, Tanah Matahari Terbit (2)

 

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad

http://activistchat.com

 

REPUBLIKA.CO.ID, Khalifah Utsman bin Affan yang menggantikan Umar tak bisa menerima pemberontakan yang terjadi di Khurasan. Khalifah ketiga itu lalu memerintahkan Abdullah bin Amir, Gubernur Jenderal Basrah, untuk kembali merebut Khurasan. Dengan jumlah pasukan yang besar, umat Islam mampu merebut kembali Khurasan.

 

Ketika Dinasti Umayyah berkuasa, Khurasan merupakan bagian dari wilayah pemerintahan Islam yang berpusat di Damaskus. Penduduk dan pemuka Khurasan turut serta membantu Dinasti Abbasiyah untuk menggulingkan Umayyah. Salah satu pemimpin Khurasan yang turut mendukung gerakan anti-Umayyah itu adalah Abu Muslim Khorasani antara tahun 747 M hingga 750 M.

 

Setelah Dinasti Abbasiyah berkuasa, Abu Muslim justru ditangkap dan dihukum oleh Khalifah Al-Mansur. Sejak itu, gerakan kemerdekaan untuk lepas dari kekuasaan Arab mulai menggema di Khurasan. Pemimpin gerakan kemerdekaan Khurasan dari Dinasti Abbasiyah itu adalah Tahir Phosanji pada tahun 821 M.

 

Ketika kekuatan Abbasiyah mulai melemah, lalu berdirilah dinasti-dinasti kecil yang menguasai Khurasan. Dinasti yang pertama muncul di Khurasan adalah Dinasti Saffariyah (861 M-1003 M). Setelah itu, Khurasan silih berganti jatuh dari satu dinasti ke dinasti Iran yang lainnya. Setelah kekuasaan Saffariyah melemah, Khurasan berada dalam genggaman Dinasti Iran lainnya, yakni Samanid.

 

Setelah itu, Khurasan menjadi wilayah kekuasaan orang Turki di bawah Dinasti Ghaznavids pada akhir abad ke-10 M. Seabad kemudian, Khurasan menjadi wilayah kerajaan Seljuk. Pada abad ke-13 M, bangsa Mongol melakukan invasi dengan menghancurkan bangunan serta membunuhi penduduk di wilayah Khurasan.

 

Pada abad ke-14 M hingga 15 M, Khurasan menjadi wilayah kekuasaan Dinasti Timurid yang didirikan Timur Lenk. Khurasan berkembang amat pesat pada saat dikuasai Dinasti Ghaznavids, Ghazni dan Timurid. Pada periode itu Khurasan menggeliat menjadi pusat kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Tak heran, jika pada masa itu lahir dan muncul ilmuwan, sarjana serta penyair Persia terkemuka.

 

Sederet literatur Persia bernilai tinggi ditulis pada era itu. Nishapur, Herat, Ghazni dan Merv kota-kota penting di Khurasan menjadi pusat berkembangnya kebudayaan. Memasuki abad ke-16 M hingga 18, Khurasan berada dalam kekuasaan Dinasti Moghul. Di setiap periode, Khurasan selalu menjadi tempat yang penting.

 

Bangunan-bangunan bersejarah yang kini masih berdiri kokoh di Khurasan menjadi saksi kejayaan Khurasan di era kekhalifahan. Selain itu, naskah-naskah penting lainnya yang masih tersimpan dengan baik membuktikan bahwa Khurasan merupakan tempat yang penting bagi pengembangan ajaran Islam.

 

Baru-baru ini, Khurasan juga menjadi perbincangan. Kabarnya, dari daerah itulah Dajjal akan muncul. Bahkan, kabarnya Dajjal sudah muncul di Khurasan. Benarkah? Wallahua’lam.

Khurasan, Tanah Matahari Terbit (3)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad

irantours.net

Makam Imam Syiah, Imam Reza, yang banyak dikunjungi peziarah, terletak di Kota Mashad, Ibukota Khurasan.

 

Para Penguasa Timurid di Khurasan

 

Babur Ibnu Baysunkur (1449 M-1457 M)

Babur Ibnu Baysunkur atau yang lebih dikenal sebagai Abu’l-Qasim Babur merupakan penguasa pertama Dinasti Timurid di Khurasan. Dia memerintah selama delapan tahun. Babur merupakan cucu dari Syahrukh Mirza penguasa ketiga Dinasti Timurid di Samarkand.

 

Ia menguasai khurasan setelah wilayah itu sempat mengalami kekosongan kekuasaan. Dua daerah pertama yang didudukinya di wilayah Khurasan Raya adalah Mashad dan Herat pada 1449 M. Babur merupakan salah satu dari tiga penguasa paling penting di Dinasti Timurid setelah Ulugh Beg dan Sultan Muhammad.

 

Shah Mahmud (1446 M-1460 M)

Mahmud adalah putera Babur. Ia menggantikan posisi sang ayah sebagai penguasa Khurasan pada 1457 M. Mahmud merupakan cicit dari Timur Lenk, pendiri Dinasti Timurid. Uniknya, Mahmud menduduki tahta dalam usia 11 tahun. Beberapa pekan setelah naik tahta, Mahmud diusir sepupunya, Ibrahim dari Herat. Dia tak bisa bertahan lama memimpin di Khurasan.

 

Abu Said bin Muhammad (1424 M-1469 M)

Sama seperti halnya Mahmud, Abu Sa’id juga merupakan cicit Timur Lenk. Dia masih kemenakan Ulughbeg. Sebagai keturunan Timur ‘Sang Penakluk Dunia’, Abu Said juga memiliki semangat yang tinggi untuk menguasai wilayah seluas-luasnya. Di awal kekuasaannya, dia memperkuat barisan tentara untuk mengambil alih Samarkand dan Bukhara, namun gagal.

 

Abu Said lalu memperkuat basisnya di Yasi dan akhirnya mampu menguasai Turkistan pada 1450. Setahun kemudian, pasukan Abu Said berhasil menguasai Samarkand setelah mendapat bantuan dari Uzbek Turk di bawah pimpinan Abu’l-Khayr Shaybani Khan.

 

Yadigar Muhammad (1469 M-1470 M)

Cucu Syahrukh ini menguasai wilayah Khurasan pada 1469 hingga 1470. Dia mengendalikan kekuasaan Dinasti Timurid dari Herat.

 

Husein Bayqara

Cicit pendiri Dinasti Timurid, Timur Lenk itu menguasai Khurasan selama 37 tahun. Di bawah kepemimpinannya, Khurasan mengalami perkembangan dan kemajuan yang terbilang amat berarti.

 

Badi’ Az-Zaman

Dia adalah penguasa terakhir Dinasti Timurid di Khurasan. Badi’ adalah anak dari penguasa Timurid sebelumnya, yakni Husein Bayqara. Sebelum berkuasa, dia sempat bentrok dengan sang ayah. Di masa kepemimpinannya, Dinasti Timurid dilanda konflik. Hingga akhirnya dia meninggal pada tahun 1517. Setelah itu, kekuasaan Timurid di Khurasan pun mulai lenyap.

Khurasan, Tanah Matahari Terbit (4-habis)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad

farsinet.com

Masjid Goharshad di Khurasan.

Saksi Sejarah Kejayaan Khurasan

 

Sebagai salah satu wilayah terpenting dalam sejarah peradaban Islam, Khurasan begitu kaya akan peninggalan bersejarah yang amat berharga.

 

Warisan sejarah yang menjadi saksi pasang-surut Islam di setiap periode dinasti yang menguasai wilayah itu hadir dalam berbagai bentuk, baik itu bangunan keagamaan, tempat-tempat yang dikeramatkan serta beragam naskah.

 

Pemerintah Iran telah menetapkan tak kurang dari 1.179 tempat dan bangunan di Provinsi Khurasan sebagai cagar budaya yang dilindungi. Tempat yang paling bersejarah di Khurasan itu antara lain; tempat suci Imam Reza, Masjid Goharshad, serta kuburan-kuburan tokoh-tokoh Islam yang wafat di Tanah Matahari Terbit itu.

 

Di provinsi itu, tepatnya di Neyshabour, terdapat makam tiga tokoh besar yakni Fariduddin Attar, Umar Khayyam, serta Kamal-ol-molk. Tempat yang paling banyak dikunjungi di wilayah itu adalah Masjid Goharshad serta kompleks Imam Reza yang berada di jantung, Mashad. Di pusat Mashad juga terdapat makam Nadir Shah Afshar.

 

Bukti sejarah penting lainnya yang terdapat di Khurasan adalah menara Akhangan yang berlokasi di utara Tus. Masih di kota Tus, juga terdapat kubah Haruniyah. Di tempat itu juga terdapat makam Imam Mohammad Ghazali. Bangunan bersejarah lainnya di Tus adalah bendeng (citadel) Tus.

 

Selain itu sejumlah naskah penting di era kekhalifahan yang masih tersimpan juga menjadi bukti betapa pentingnya Khurasan. Di antara naskah yang penting itu adalah puisi-puisi karya penyair terkemuka, seperti Jalaluddin Rumi. Naskah penting lainnya yang berasal dari Khurasan adalah Kitab Mizan Al-Hikmah, karya Al-Khazini.

Samarkand, Permata dari Timur (1)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad

en.wikipedia.org

Alun-Alun Registan di Samarkand.

REPUBLIKA.CO.ID, Naskah Arab kuno menjulukinya ‘Permata dari Timur’. Orang-orang Eropa menyebutnya ‘Tanah Para Saintis’.

 

Kota nan megah dan indah itu sama tuanya dengan Romawi, Athena, dan Babilonia. Tanah legenda yang tahun ini berusia 2.758 tahun itu bernama Samarkand—kota terbesar kedua di Uzbekistan.

 

Keindahan Samarkand yang begitu populer sempat membuat Kaisar Aleksander Agung terpikat. Tatkala menginjakkan kakinya untuk pertama kali di tanah Samarkand, Aleksander pun berseru, “Aku telah lama mendengar keindahan kota ini, namun tak pernah mengira kota ini ternyata benar-benar cantik dan megah.”

 

Selain tersohor dengan keindahannya, Samarkand pun dikenal sebagai kota yang strategis. Kota legenda itu berada di tengah ‘Bayangan Asia’ yang menghubungkan Jalur Sutera antara Cina dan Barat.

 

Di era kejayaan Islam, Samarkand menjadi pusat studi para ilmuwan. Itulah mengapa, orang-orang Eropa mendaulatnya sebagai ‘Tanah Para Saintis’. Samarkand merupakan salah satu kota tertua di dunia. Awalnya, kota itu bernama Maracanda.

 

Pada 329 SM, kota itu ditaklukkan Aleksander Agung. Dua abad kemudian, Samarkand menjadi bagian dari wilayah kekuasaan Kerajaan Himyar (115 SM – 33 M). Saat itu, kota itu menjadi tempat bertemunya tiga kebudayaan yakni Barat, Cina, dan Arab. Pada abad ke-6 M, Samarkand jauh ke dalam kekuasaan Kerajaan Turki.

 

Samarkand memasuki babak baru ketika Islam menaklukkan wilayah itu pada abad ke-8 M. Dinasti Umayyah yang saat itu dipimpin Khalifah Abdul Malik (685 M – 705 M) menugaskan Qutaibah bin Muslim sebagai gubernur di wilayah Khurasan. Ketika itu, Samarkand dipimpin Tarkhum yang telah melepaskan diri dari kekuasaan dinasti Cina.

 

Qutaibah dan Tarkhum pun menjalin kesepakatan damai. Namun, pengganti Tarkhum memaksa pasukan Muslim pimpinan Qutaibah untuk menaklukkannya. Pemerintahan Umayyah pun lalu menempatkan pasukannya di wilayah itu. Perlahan namun pasti ajaran Islam mulai diterima penduduk Samarkand.

 

Bahkan wilayah itu bersama dengan Bukhara sempat menjadi pusat Islamisasi penting di Asia Tengah. Setelah Dinasti Umayyah digulingkan Abbasiyah, pasukan Islam dan Cina terlibat pertempuran yang dikenal sebagai Perang Talas pada 751 M. Umat Islam pada masa keemasan itu mulai mentransfer ilmu dan cara pembuatan kertas dari dua tahanan perang asal Cina.

 

Tak salah, bila Samarkand dijuluki sebagai kota tonggak revolusi budaya dunia. Sebab, di kota itulah pertama kali industri kertas pertama muncul. Industri kertas pun akhirnya menyebar ke seluruh dunia Islam hingga Eropa.

 

Khalifah Al-Ma’mun dari Dinasti Abbasiyah memberikan jabatan gubernur kepada putra-putra Asad bin Saman untuk memerintah Transoksania dari Samarkand. Keluarga Saman pada 875 M memproklamirkan berdirinya Dinasti Samanid dan menguasai Samarkand.

Samarkand, Permata dari Timur (2)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad

en.wikipedia.org

 

Alun-Alun Registan di Samarkand.

REPUBLIKA.CO.ID, Setelah itu, Samarkand pun secara bergantian dikuasai dinasti-dinasti Islam. Pada 999 M, kota itu di bawah kekuasaan Dinasti Qarakhanid.

 

Setelah itu, Samarkand dikuasai Dinasti Seljuk (1073 M), Dinasti Qarakhitai (1141 M) dan Dinasti Khawarizmian (1210 M). Saat dikuasai dinasti-dinasti itu, Samarkand belum mencapai masa kejayaannya.

 

Pada abad ke-10 M, populasi penduduk di kota itu lebih dari setengah juta jiwa. Samarkand mencapai masa keemasannya di era Islam, ketika Dinasti Timurid (1370 M – 1506 M) berkuasa.

 

Dinasti itu menundukkan Samarkand dari tangan Shah Sultan Muhammad—penguasa Dinasti Khawarizmia. Di bawah kepemimpinan Timur Lenk, dua penjelajah terkemuka Marco Polo dan Ibnu Batutta sudah melihat geliat kemajuan yang dicapai Samarkand.

 

“Samarkand merupakan salah satu kota terbesar dan paling cantik dan indah di dunia,” ungkap Ibnu Batutah berdecak kagum.

Saat Timur Lenk berkuasa, Samarkand menjelma menjadi kota yang berkembang pesat. Hampir separuh dari aktivitas perdagangan di Asia berputar di kota Samarkand. Pada masa itu, di pasar Samarkand sudah biasa ditemukan beragam produk seperti kulit, linen, rempah-rempah, sutera, batu mulia, melon, apel, dan beragam barang lainnya.

 

Di era itu, Samarkand sudah memiliki monumen-monumen arsitektur yang megah. Kota itu pun sudah memiliki banyak seniman dan sarjana. Pengganti Timur Lenk, Syahrukh memindahkan ibukota Timurid dari Samarkand ke Heart. Meski begitu, hingga masa pemerintahan Ulugh Beg, masyarakat Samarkand hidup dalam kemakmuran. Pada masa kekuasaan Ulugh Beg, Samarkand menjadi pusat studi ilmu pengetahuan. Dia adalah raja yang gandrung dengan ilmu, khususnya astronomi.

 

Salah satu bukti sejarah yang menunjukkan Samarkand menjadi pusat ilmu pengetahuan dan kebudayaan adalah didirikannya Observatorium Ulugh Beg. Selain itu, di kota itu juga banyak berdiri madrasah atau perguruan tinggi. Selama satu abad Dinasti Timurid berkuasa, Samarkand mencapai puncak kejayaannya. Sekitar tahun 1500 M, kekuasaan Dinasti Timurid mulai rapuh. Kota itu ahirnya jatuh ke tangan bangsa Uzbek di bawah pimpinan Ozbeg Khan Shaibani.

 

Setelah itu, Samarkand berada di bawah Keemiran Bukhara. Pada 1868 M, Samarkand ditaklukan Rusia dan menjadi bagian dari Uni Soviet hingga 1991. Sejak Uni Soviet pecah, Samarkand pun menjadi bagian dari negara Uzbekistan. Secara geografis, Samarkand merupakan salah satu kota tua dan utama di wilayah Transoksania, yakni daerah antara Sungai Amudarya (Oxus) dan Syrdarya di Asia Tengah. Kini Samarkand menjadi salah satu provinsi di Uzbekistan. Kota itu berada di ketinggian 702 meter. Pada 2005 populasi penduduknya mencapai 412 ribu jiwa.

Samarkand, Permata dari Timur (3)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad

en.wikipedia.org

 

Alun-Alun Registan di Samarkand.

Penguasa Dinasti Timurid di Samarkand

 

Timur Lenk (1370 M – 1405 M)

Pendiri Dinasti Timurid ini terlahir di kota Kish, sebelah selatan Samarkand, Provinsi Transoksania pada 1336. Dia adalah anak gubernur di wilayah yang terletak di antara Sungai Amudarya dan Sungai Sydarya di Asia Tengah.

 

Timur masih merupakan keturunan Jengiz Khan. Masa kecilnya dihabiskan dengan menggembala kambing. Ia dijuluki Lenk (Leme) yang berarti ‘pincang’ pada nama belakangnya.

 

Sejatinya, dia memang pincang, karena salah satu kakinya cacat akibat terluka saat mencuri kambing, waktu masih kecil. Ia pun tumbuh menjadi seorang pemuda yang berbakat dan menguasai bidang militer.

 

Pada 10 April 1370, Timur memproklamirkan diri sebagai pemimpin dan penguasa tunggal atas daerah kekuasaan Dinasti Chaghatayi. Dia pun membentuk Dinasti Timurid yang berpusat di Samarkand. Timur dikenal sebagai tokoh yang memiliki perhatian besar dalam penyebaran ajaran Islam. Itulah mengapa dia didukung para ulama.

 

Sultan Khalil (1405 M – 1409 M)

Khalil merupakan pengganti Timur Lenk. Dia adalah anak Miran Shah sekaligus cucunya Timur. Saat Timur berkuasa, Khalil ikut bersama Timur menundukkan wilayah hingga ke India. Pada 1402 M, Timur memberinya daerah kekuasaan di Ferghana. Setelah Timur tutup usia, Khalil pun didaulat untuk meneruskan kekuasaan Timurid. Selama berkuasa, dia mampu memperluas kekuasaan Timurid.

 

Syahrukh Mirza (1409 M – 1447 M)

Dia adalah anak bungsu Timur Lenk. Sejatinya, dialah putera mahkota yang menggantikan tahta sang ayah. Namun, menjelang kematiannya, Timur membagi wilayah Dinasti Timurid kepada anak-anaknya. Akibatnya terjadi ketidak-jelasan dan Dinasti Timurid nyaris pecah. Syahrukhlah yang kemudian menyelamatkan Timurid dari tubir kehancuran.

 

Syahrukh mulai mengendalikan kekuasaannya pada 1409 M. Di bawah kepemimpinannya, Samarkand tumbuh menjadi wilayah berkembang pesat. Kerajaannya mampu mengendalikan rute perdagangan utama antara Timur dan Barat termasuk di antaranya Jalur Sutera. Masyarakat Samarkand pun hidup dalam kecukupan. Dia memindahkan ibukota Timurid dari Samarkand ke Herat.

 

Ulugh Beg (1447 M – 1449 M)

Nama lengkapnya Muhammad Taragai Ulugh Beg (1393 M – 1449 M). Dia adalah penguasa Samarkand yang menaruh perhatian terhadap astronomi. Ketertarikannya dalam astronomi bemula ketika dia mengunjungi Observatorium Maragha yang dibangun ahli astronomi Muslim terkemuka, Nasiruddin At-Tusi. Ketika dia berkuasa, astronomi berkembang begitu pesat. Dia membangun Observatorium Ulugh Beg pada 1420 M.

 

Abdul Latif (1449 M – 1450 M)

Abdul Latif adalah putera Ulugh Beg. Ia melakukan pemberontakan yang akhirnya membuat sang ayah terbunuh. Selepas terbunuhnya Ulugh Beg, Abdul Latif pun menduduki tampuk kekuasaan. Namun, dia hanya berkuasa selama enam bulan, karena mati terbunuh.

 

Abdullah Mirza (1450 M – 1451 M)

Dia adalah cucu Syahrukh. Abdullah Mirza menggantikan posisi Abdul Latif. Ia pun hanya memimpin Dinasti Timurid sekitar satu tahun. Tahtanya direbut Abu Said.

 

Abu Said (1451 M – 1469 M)

Abu Said sebenarnya bukanlah keturunan Timurid. Ia tumbuh langsung di bawah asuhan Ulugh Beg. Dia pun menguasai ilmu pengetahuan dan militer. Pengaruhnya begitu kuat di militer. Di bawah kepemimpinannya pemerintahan Timurid relatif stabil. Masyarakat Samarkand juga kembali mencapai kemakmuran.

 

Ahmad (1469 M – 1494 M)

Sepeninggal Abu Saud, wilayah kekuasaan Timurid dibagi dua, yakni Samarkand dan Khurasan. Ahmad, putera Abu Said memerintah Samarkand. Di bahwa kepemimpinannya, Samarkand terbilang damai. Dia banyak mendirikan bangunan yang indah. Ulama dan seniman dari berbagai penjuru berdatangan ke pusat ilmu pengetahuan dan kebudayaan itu.

 

Mahmud bin Abu Said (1449 M – 1450 M)

Inilah akhir kekuasaan Dinasti Timurid di Samarkand. Kota itu akhirnya jatuh ke tangan bangsa Uzbek.

Samarkand, Permata dari Timur (4-habis)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad

en.wikipedia.org

 

Alun-Alun Registan di Samarkand.

Saksi Sejarah Kejayaan Samarkand

Organisasi Kebudayaan dan Pendidikan PBB (UNESCO) telah menetapkan Samarkand sebagai kota tua yang masuk dalam daftar warisan dunia.

 

Kota itu dianggap sebagai persimpangan kebudayaan. “Ketika kita berbicara Samarkand, kita membayangkan sebuah kota cantik dan besar yang memikat setiap jiwa. Begitu Anda melihat kota ini sekali, maka akan bermimpi untuk melihatnya lagi,” ujar Presiden Uzbekistan, Islam Karimov.

 

Kini, Samarkand menjadi salah satu kota tujuan wisata. Pesona bangunan-bangunan tua yang bertengger megah di kota itu mampu memikat para pelancong untuk datang dan kembali lagi, ke salah satu kota penting dalam sejarah Islam di Asia Tengah itu.

 

Sejumlah bangunan tua hingga kini masih kokoh berdiri menjadi saksi kejayaan Islam di masa lalu.

 

Samarkand memiliki sederet monumen bersejarah. Kubah Pirus Samarkand merupakan simbol arsitektur Samarkand yang paling luar biasa. Tempat penting lainnya di kota tua yang paling banyak menarik perhatian adalah Registan Square—sebuah pusat kota tradisional.

 

Di tempat itu terdapat tiga bangunan yang menjadi peninggalan Ulugh Beg yakni, Madrasah Ulugh Beg, Sherdor, dan Tilla Qari. Madrasah itu adalah perguruan tinggi zaman dulu.

 

Tempat bersejarah lainnya adalah Mausoleum of Tamerlane. Inilah yang membuat Samarkand disanjung lewat puisi dan dirindui para pelancong.

Siprus, Tempat Wafatnya Wanita Salehah (1)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad

picture4u.net

Salah satu sudut Pulau Siprus.

REPUBLIKA.CO.ID, Pada zaman Rasulullah SAW hiduplah seorang Muslimah bernama Ummu Harram binti Milhan. Ia adalah seorang sahabat perempuan yang dikenal pemberani. Ia bercita-cita gugur syahid di jalan Allah SWT. Impian Muslimah pemberani itu pun akhirnya terkabul.

 

Tanpa mengenal rasa takut, Ummu Haram berkali-kali turun ke medan perang menegakkan panji-panji agama Allah SWT. Terakhir kali, sang mujahidah berjuang dalam sebuah ekspedisi penaklukkan Siprus atau dikenal dengan Perang Qubrus (Siprus) pada 27 H.

 

“Pada saat menyebrangi laut, perahu mereka oleng dan Ummu Haram terlempar ke laut sampai meninggal,” tulis Dr Syauqi Abu Khalil dalam Athlas al-Hadits an-Nabawi. Menurut dia, makam Ummu Haram terdapat di Siprus dan dikenal dengan nama Makam Wanita Saleh.

 

Mahmud Mahdi Al-Istanbuli dan Musthafa Abu An-Nashr Asy-Syalabi dalam kitab Nisaa’ Haular Rasuul menuturkan, Ummu Haram adalah saudari Ummu Sulaiman, bibi dari Anas bin Malik. Ummu Haram termasuk salah seorang Muslimah yang mulia. “Ia masuk Islam, berbaiat kepada Nabi SAW setelah ikut hijrah,” ungkap Al-Istanbuli dan Asy-Syalabi.

 

Ia juga tercatat sebagai periwayat hadits dan Anas bin Malik meriwayatkan hadits darinya. Selain itu, ada pula sahabat lainnya yang meriwayatkan hadits dari Ummu Haram. Rasulullah SAW menghormati sosok Ummu Haram. Beliau sempat mengunjungi dan beristirahat sejenak di rumahnya. Ia dan Ummu Sulaim adalah bibi Rasulullah SAW, baik dari jalur susuan maupun nasab.

 

Ummu Haram bercita-cita untuk dapat menyertai peperangan bersama para mujahidin menyeberangi laut untuk berdakwah dan membebaskan manusia dari peribadatan kepada sesama hamba menuju peribadatan kepada Allah SWT. Akhirnya, Sang Khalik pun mengabulkan mewujudkan cita-citanya.

 

Dalam hadits riwayat Ibu Majah, Anas RA menuturkan, adalah Rasulullah SAW apabila pergi ke Quba, beliau mampir ke rumah Ummu Haram. Pada suatu hari Rasululllah SAW mampir ke rumah Ummu Haram dan menjamunya. Lalu Rasulullah menyandarkan kepalanya dan tertidur. Tidak beberapa lama kemudian beliau bangun lalu tertawa.

 

Ummu Haram bertanya, “Apa yang membuat Anda tertawa, ya Rasulullah?”

 

Beliau bersabda, “Telah diperlihatkan dalam tidurku ada sekelompok manusia dari umatku, mereka berperang di jalan Allah dan berlayar di lautan dan keadaan mereka sebagaimana raja-raja yang penuh kegembiraan (karena lengkapnya persenjataan dan perbekalan mereka).”

 

Ummu Haram lalu berkata, “Wahai Rasulullah SAW, doakanlah agar aku termasuk golongan mereka.”

 

Rasulullah SAW kemudian mendoakan Ummu Haram. Dan beliau kembali menyandarkan kepalanya dan melanjutkan tidurnya. Sebentar kemudian beliau terbangun dan tertawa.

 

Ummu Haram bertanya lagi, “Wahai Rasulullah apa yang membuat Anda tertawa?”

 

Rasulullah bersabda, “Diperlihatkan kepadaku sekelompok manusia dari umatku tengah berjuang di jalan Allah laksana raja yang penuh kegembiraan.”

 

Ummu Haram kembali berkata, “Wahai Rasululllah, doakanlah agar aku termasuk golongan mereka.”

 

Rasululllah bersabda, “Engkau termasuk golongan para pemula.”

 

Anas bin Malik berkata, “Ummu Haram keluar bersama suaminya yang bernama Ubadah bin Shamit. Setelah dinikahi oleh sahabat agung yang bernama Ubadah bin Shamit, Ummu Haram lalu berjihad. Ia bersama suaminya meraih syahid dalam perang Qubrus (Siprus).”

Siprus, Tempat Wafatnya Wanita Salehah (2-habis)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, Berbeda dengan Dr Syauqi yang menyebutkan Ummu Haram syahid karena terlempar dari perahu yang oleng, Al-Istanbuli mengungkapkan, kematian wanita salehah itu terjadi ketika Ummu Haram telah melewati laut, ia naik seekor hewan, kemudian hewan tersebut melemparkannya hingga wafat.

 

Menurut Al-Istanbuli, Perang Qubrus terjadi di era kepemimpinan Khalifah Utsman bin Affan. Saat itu, pasukan tentara Muslim di bawah komandan perang Mu`awiyah bin Abi Sufyan menaklukkan Siprus pada tahun 27 Hijriyah.

 

Menurut Dr Syauqi, Siprus berarti tembaga kualitas terbaik. Kini, wilayah itu telah menjadi Republik Siprus, sebuah negara pulau di Laut Tengah bagian timur, ±113 km di sebelah selatan Turki dan 120 km di sebelah barat Suriah.

 

Pasukan tentara Islam merebut Siprus dari kekuasaan Kekaisaran Romawi. Tepatnya, satu dekade sejak penaklukan Mesir, umat Islam berhadapan dengan Kekaisaran Romawi. Dalam persaingan itu, umat Islam berhasil menguasai Laut Tengah bagian timur, yakni Siprus sekitar tahun 30 H (649 M), dan Rhodes pada tahun 52 H (672 M).

 

Pada saat itu, Kekaisaran Romawi memiliki armada angkatan laut yang hebat dan kuat di Laut Tengah. Mereka menjadi salah satu kekuatan militer terkuat di dunia pada zamannya. Maka, umat Muslim berpikir bagaimana cara melawan angkatan laut yang tak terkalahkan itu. Sejak saat itulah dibentuk armada angkatan laut Muslim.

 

Inilah pasukan tentara Muslim yang pernah diungkapkan dan diprediksi Rasulullah SAW lewat haditsnya. “Telah diperlihatkan dalam tidurku ada sekelompok manusia dari umatku, mereka berperang di jalan Allah dan berlayar di lautan dan keadaan mereka sebagaimana raja-raja yang penuh kegembiraan (karena lengkapnya persenjataan dan perbekalan mereka),” sabda Rasulullah SAW.

 

Dengan persenjataan termodern di zamannya, tentara kaum Muslimin berhasil mengalahkan Romawi dan merebut wilayah Siprus. Selain itu, prediksi Rasulullah SAW yang menyebutkan Ummu Haram akan menjadi bagian dari pasukan itu juga terbukti. Bahkan, di sanalah wanita salehah itu menjemput impiannya sebagai seorang mujahidah dan gugur di jalan Allah SWT.

 

Siprus merupakan salah satu kota tertua dalam peradaban manusia. Kehidupan tertua di wilayah itu diperkirakan sudah ada pada 10.000 SM. Situs aktivitas peradaban manusia paling tua di negara itu bernama Aetokremnos yang terletak di pantai selatan.

 

Sedangkan perkampungan komunitas manusia tertua di Siprus diperkirakan berasal dari 8.200 SM. Para arkeolog juga menemukan sumur air tertua sedunia di sebelah barat Siprus yang berasal dari tahun 9.000-10.500 SM. Secara bergantian, Siprus juga dikuasai oleh peradaban-peradaban besar di dunia, seperti Yunani, Assyria, Romawi, Islam, dan pernah juga dijajah oleh Barat. Hingga kini, mayoritas penduduk Siprus Utara beragama Islam.

Al-Madain, Metropolitan Kuno di Tepi Sungai Tigris (1)

Rep: c02/ Red: Chairul Akhmad

art.co.uk

Salah satu reruntuhan bangunan kuno di Al-Madain yang disebut Taq-i-Kisra.

REPUBLIKA.CO.ID, Suatu hari, Hudzaifah Ibnul Yaman ditugaskan di Al-Madain. Dalam sebuah kesempatan, ia meminta minum. Dihqaan datang dengan membawa air dalam gelas yang terbuat dari perak. Hudzaifah melempar Dihqaan dengan gelas perak tersebut.

 

“Sesungguhnya, aku melemparnya karena ia sudah pernah aku larang (menggunakan gelas perak), namun masih saja melakukannya,” ujar Hudzaifah.

 

Ia lalu berkata, “Sesungguhnya, Rasulullah SAW bersabda, ‘Emas, perak, sutra, dan sutra dibaaj untuk mereka orang kafir di dunia dan untuk kalian nanti di akhirat.”

 

Dalam kisah yang tercantum dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim itu tercantum nama Al-Madain.

 

Menurut Dr Syauqi Abu Khalil dalam Athlas Hadith an-Nabawi, Al-Madain adalah nama sebuah kota yang dibangun Raja Anu Syirwan bin Qabadz. “Dia adalah raja Persia yang bijaksana, pandai, cerdas, dan berbaik budi,” ujar Dr Syauqi.

 

Menurut dia, Raja Anu Syirwan beserta raja-raja Sasan tinggal di kota itu hingga ditaklukkan pasukan tentara Islam pada era kepemimpinan Khalifah Umar bin Khathab pada tahun 16 H.

 

Pada tahun itu, tentara Muslim di bawah komando Sa’ad bin Abi Waqqash menaklukkan Al-Ahwaz dan Al-Madain di Perang Jawala. Dalam pertempuran itu, Kaisar Persia kalah dan melarikan diri di Perang Yazidiger. Lalu di manakah kota Al-Madain itu berada?

 

“Al-Madain terletak di tepi Sungai Tigris sebelah timur, sekitar 30 kilometer dari Baghdad,” ungkap Dr Syauqi.

 

Sejatinya, Al-Madain adalah sebuah kota metropolitan kuno yang dibentuk oleh Dinasti Sasan. Al-Madain berarti ‘kota-kota’. Menurut Wikipedia, Al-Madain merupakan salah satu kota di Babilonia yang didirikan oleh seorang Rabbi Yahudi yang dikenal dengan nama Rava.

 

Dalam bahasa Persia, Al-Madain dikenal dengan sebutan Tespon atau Tesiphon. Kota ini pernah menjadi ibu kota Kekaisaran Parthian Arsacids dan Sasan Persia. Al-Madain merupakan kota besar di Mesopotamia kuno.

 

Reruntuhan kota ini dapat dilihat di bagian timur Sungai Tigris, berseberangan dengan Kota Hellenistik, Seleucia. Kota ini berjarak sekitar 30 km di sebelah selatan Baghdad, Irak.

REPUBLIKA.CO.ID, Al-Madain sangat menonjol selama Kekaisaran Parthian pada abad ke-1 Sebelum Masehi (SM). Kota tersebut sempat menjadi pusat pemerintahan.

 

Al-Madain menjadi sangat penting karena kota itu menjadi pusat sasaran militer bagi pemimpin Kekaisaran Romawi pada perang timur mereka.

 

Sejarah mencatat, kota tersebut sempat lima kali direbut Roma, tiga kali di antaranya pada abad ke-2 M.

 

Kaisar Trajan menguasai Ctesiphon pada 116, namun penerusnya, Hadrian, memutuskan untuk mengembalikan Ctesiphon tahun berikutnya sebagai bagian dari penyelesaian damai.

 

Jenderal Romawi, Avidius Cassius, merebut kota ini pada 164 M, selama Perang Parthia, namun ditinggalkan ketika perang berakhir. Pada 197 M, Kaisar Septimius Severus menguasai Al-Madain dan membawa ribuan penduduk yang kemudian dijual sebagai budak.

 

Pada akhir abad ke-3 M, setelah Parthia digantikan oleh Sassanis, kota ini kembali menjadi sumber konflik dengan Roma. Pada 283 M, Kaisar Galerius dikalahkan di luar kota tersebut. Setahun kemudian, ia kembali lagi dan meraih kemenangan pada pengepungan kelima.

 

Al-Madain pun dikuasai oleh bangsa Romawi pada 299. Ia mengembalikan kota tersebut kepada Raja Persia Narses dan menukarnya dengan Armenia serta Mesopotamia Barat.

 

Al-Madain di era Islam

Al-Madain jatuh ke tangan tentara Muslim selama penaklukan Islam atas Persia pada 637 di bawah komando Sa’ad bin Abi Waqqash. Masyarakat yang ada di wilayah itu tak dirugikan dengan datangnya pasukan tentara Islam. Sayangnya, istana dan arsip mereka dibakar.

 

Kota itu mulai kehilangan pamor ketika wilayah itu tak lagi menjadi pusat politik dan ekonomi. Terlebih di era Abbasiyah muncul metropolitan baru bernama Baghdad pada abad ke-8. Al-Madain pun berubah menjadi kota hantu karena ditinggalkan penduduknya. Penduduknya ramai-ramai bermigrasi.

Al-Madain, Metropolitan Kuno di Tepi Sungai Tigris (3-habis)

Rep: c02/ Red: Chairul Akhmad

heritage-key.com

Salah satu reruntuhan bangunan kuno di Al-Madain yang disebut Taq-i Kisra.

Taq-i Kisra

Di bekas Kota Al-Madain hingga kini masih berdiri sebuah monumen peninggalan Dinasti Sassan bernama Taq-i Kisra.

 

Monumen itu berdiri di atas reruntuhan kota kuno Al-Madain. Kini, monumen ini terletak di Salman Pak, Irak. Taq-i Kisra juga disebut dengan nama Iwan-e Kisra atau Iwan Khosrau.

 

Konstruksi monumen ini dibangun pada pemerintahan Khosrau I setelah pertempuaran melawan Bizantium pada 540 M. Lorong yang melengkung dan membuka pada bagian depan berdiri setinggi 37 m dan lebar 26 m. Lorong ini memiliki panjang 50 m dan menjadikan monumen ini sebagai kubah terbesar yang pernah dibuat.

 

Lengkungan di pintu masuk merupakan bagian dari kompleks istana kekaisaran. Ruang tahta kemungkinan berada di bawah atau belakang lengkungan berdiri lebih dari 30 m, lebar 24 m, serta panjang 48 m. Bagian atas lengkungan memiliki ketebalan satu meter, sementara dinding di bagian dasar memiliki ketebalan sekitar tujuh meter. Bangunan ini merupakan yang terbesar yang pernah dibangun di Persia.

 

Lengkungan gerbang depan tersebut dibuat terbalik tanpa memiliki pusat. Beberapa teknik digunakan untuk membangun lengkungan ini. Batu bata diletakkan sekitar 18 derajat dari vertikal yang memungkinkan mereka didukung oleh dinding belakang selama konstruksi. Semen yang cepat mengering digunakan sebagai plester, memungkinkan batu bata dapat menopang batu bata yang berikutnya.

 

Hingga kini, Taq-i Kisra masih tetap berdiri tegap di bekas kota tua itu selama tujuh abad. Pada tahun 637 M, monumen itu dikuasai oleh bangsa Arab. Kaum Muslim menggunakan bangunan itu sebagai masjid untuk beberapa lama hingga daerah tersebut akhirnya ditinggalkan.

 

Pada 1888 M, banjir telah menghancurkan sepertiga bangunan bersejarah itu. Monumen tersebut akhirnya dibangun kembali oleh pemerintahan Saddam Hussein pada 1980-an. Rezim Saddam membangun sayap utara yang runtuh.

Namun, pembangunan kembali monumen tersebut terpaksa harus dihentikan karena Irak terlibat dalam Perang Teluk pada 1991. Pemerintah Irak bekerja sama dengan Universitas Chicago dalam ‘Proyek Diyala’ untuk mengembalikan situs tersebut.

Bashrah, Jejak Islam di Kota Kanal (3-habis)

Rep: c02/ Red: Chairul Akhmad

skyscrapercity.com

Patung serdadu Iraq di sepanjang garis pantai Syatt Al-Arab, Bashrah.

REPUBLIKA.CO.ID, Pada saat itu pula, Bashrah menjadi kota industri yang sangat kuat. Sejak dahulu kala, kota tersebut sangat terkenal dengan saluran atau kanal airnya.

 

Menurut Ibnu Hawqal, pada abad ke-10 M, jumlah kanal yang ada di kota itu mencapai 100 ribu. Sebanyak 20 ribu di antaranya bisa dilalui kapal. Nahr Ma’kil merupakan saluran utama yang menghubungkan Bashrah ke Baghdad.

 

Kanal utama itu dibangun pada era kepemimpinan Khalifah Umar bin Khathab. Adalah Ma’kil bin Yasar, seorang sahabat Rasulullah SAW yang memimpin pembangunan kanal itu.

 

Selain itu, kanal utama lainnya di kota itu adalah Kanal Ubullah, yang menghubungkan Bashrah ke arah tenggara. Itulah mengapa Bashrah kerap dijuluki Venesia Timur Tengah. Venesia adalah salah satu provinsi di Italia yang memiliki ribuan kanal.

 

Sayangnya, era keemasan Bashrah sebagai kota intelektual dan perdagangan tak bertahan lama. Memasuki akhir abad ke-10 M, perlahan namun pasti kejayaan Bashrah yang sempat menjadi obor peradaban itu mulai padam.

 

Ada beberapa faktor yang menyebabkan masa kejayaan Bashrah meredup. Pertama, Kota Bashrah yang tengah mengalami kemajuan yang pesat mulai rusak parah setelah pada 953 M diserang olah Karmathian—sebuah sekte—selama 17 hari.

 

Meski begitu, setelah serangan itu Bashrah bisa kembali pulih. Hal itu dibuktikan oleh kesaksian seorang penjelajah Muslim bernama Nasir Khursaw. Menurut Nasir, pada 1052 M, Bashrah merupakan kota yang padat. Dia melihat dinding kota yang dihancurkan Karmathian sudah diperbaiki. Meski begitu, tak sepenuhnya kerusakan akibat serangan itu bisa diperbaiki.

 

Kedua, padamnya kejayaan Kota Bashrah juga terjadi akibat gempuran dan serangan membabi buta tentara Mongol. Pada gelombang penyerangan tentara Mongol yang pertama antara 1219 M hingga 1222 M, Bashrah masih bisa selamat.

 

Namun, dalam serangan kedua, kota itu tak luput dari gempuran tentara Mongol. Bashrah pun dihancurkan oleh serangan gabungan yang dilakukan tentara Perang Salib dan Mongol.

 

Untuk menghancurkan metropolis intelektual dan perdagangan utama Islam, para pemimpin Nasrani telah mengirimkan utusan khusus kepada Mongol. Mereka berkomplot untuk melakukan serangan gabungan terhadap kota-kota Islam. Bashrah pun luluh-lantak ketika Baghdad pada 1258 M dihancurkan pasukan Mongol di bawah komando Hulagu Khan. Penjelajah Muslim Ibnu Batutah, pada medio abad ke-14, masih menyaksikan puing-puing kehancuran Bashrah.

REPUBLIKA.CO.ID, Di antara sederet sarjana dan ilmuwan Muslim yang terlahir dari Kota Bashrah itu, antara lain Abdul Malik bin Quraib Al-Asma’i (739 M-831 M), seorang ahli zoologi yang sangat terkenal; Abu Bakar Muhammad bin Al-Hasan bin Duraid, geogafer dan genealog kondang; Al-Jahiz (776 M-868 M), sastrawan Islam klasik yang kesohor; serta Ibnu Al-Haitham (965 M-1039 M), seorang fisikawan fenomenal.

 

Selain itu, di pusat intelektual itu juga hidup ahli tata bahasa Arab terkemuka seperti Sibawaih dan Al-Khalil bin Ahmad. Beberapa ahli sejarah terkemuka pun ternyata terlahir di kota itu, seperti Abu Amr bin Al-Ala, Abu Ubaida, Al-Asmai, serta Abu Hasan Al-Madani. Selain memiliki sastrawan kondang seperti Al-Hijaz, dari Bashrah juga lahir beberapa sastrawan seperti Ibnu Al-Mukaffa dan Sahl bin Harun.

 

Kota yang dikenal sebagai penghasil kurma berkualitas tinggi itu didirikan oleh umat Islam pada 636 M, era kepemimpinan Khalifah Umar bin Khathab. Pada tahun itu, pasukan tentara Islam yang mulai melakukan ekspansi di bawah komando Utba bin Ghazwan berhasil menaklukkan wilayah itu dari kekuasaan Kerajaan Sasanid. Di daerah yang awalnya bernama Vahestabad Ardasir itu, pasukan Islam berkemah.

 

Umat Islam lalu menjadikan daerah itu sebagai basis pertahanan saat melawan Imperium Sasanid. Sejak itu, wilayah itu pun diberi nama Bashrah (bahasa Arab) yang berarti ‘mengawasi’ atau ‘memantau’. Dari wilayah itulah, pasukan tentara Islam memantau pergerakan militer Sasanid. Versi lain menyebutkan, kata ‘Bashrah’ berasal dari bahasa Persia Bas-rah atau Bassorah. Kata al-Bashrah biasa pula berarti ‘batu kerikil hitam’.

 

Secara resmi pada 639 M, Khalifah Umar menjadikan Bashrah sebagai ibukota provinsi dengan wilayah kekuasaan meliputi lima daerah. Abu Musa Al-Asy’ari ditunjuk sebagai gubernur pertama Bashrah. Setelah itu, dari masa ke masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin yang berpusat di Madinah mengangkat gubernur untuk Bashrah.

 

Dari tahun ke tahun, Bashrah tumbuh sebagai sebuah kota. Pada 771 M, Ziad bin Abi Sufyan mulai mengembangkan Bashrah menjadi kota yang besar. Kota itu pun dengan cepat berkembang menjadi sebuah metropolis dunia yang terkemuka pada abad ke-8 M. Pada abad itulah, Bashrah mencapai puncak kejayaannya. Jumlah penduduknya pun mencapai 200 ribu hingga 600 ribu jiwa.

 

Selain menjadi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, Bashrah juga telah berkembang menjadi salah satu metropolis besar dan pusat perdagangan yang kesohor. Salah satu sumber mata pencaharian rakyat Bashrah adalah pertanian. Kota yang memiliki tujuh pelabuhan besar itu menjadi tempat persinggahan pada saudagar. Yang menarik bagi para saudagar dari berbagai belahan dunia, yakni Pelabuhan Bashrah bisa disinggahi kapal-kapal besar.

REPUBLIKA.CO.ID, Pada saat itu pula, Bashrah menjadi kota industri yang sangat kuat. Sejak dahulu kala, kota tersebut sangat terkenal dengan saluran atau kanal airnya.

 

Menurut Ibnu Hawqal, pada abad ke-10 M, jumlah kanal yang ada di kota itu mencapai 100 ribu. Sebanyak 20 ribu di antaranya bisa dilalui kapal. Nahr Ma’kil merupakan saluran utama yang menghubungkan Bashrah ke Baghdad.

 

Kanal utama itu dibangun pada era kepemimpinan Khalifah Umar bin Khathab. Adalah Ma’kil bin Yasar, seorang sahabat Rasulullah SAW yang memimpin pembangunan kanal itu.

 

Selain itu, kanal utama lainnya di kota itu adalah Kanal Ubullah, yang menghubungkan Bashrah ke arah tenggara. Itulah mengapa Bashrah kerap dijuluki Venesia Timur Tengah. Venesia adalah salah satu provinsi di Italia yang memiliki ribuan kanal.

 

Sayangnya, era keemasan Bashrah sebagai kota intelektual dan perdagangan tak bertahan lama. Memasuki akhir abad ke-10 M, perlahan namun pasti kejayaan Bashrah yang sempat menjadi obor peradaban itu mulai padam.

 

Ada beberapa faktor yang menyebabkan masa kejayaan Bashrah meredup. Pertama, Kota Bashrah yang tengah mengalami kemajuan yang pesat mulai rusak parah setelah pada 953 M diserang olah Karmathian—sebuah sekte—selama 17 hari.

 

Meski begitu, setelah serangan itu Bashrah bisa kembali pulih. Hal itu dibuktikan oleh kesaksian seorang penjelajah Muslim bernama Nasir Khursaw. Menurut Nasir, pada 1052 M, Bashrah merupakan kota yang padat. Dia melihat dinding kota yang dihancurkan Karmathian sudah diperbaiki. Meski begitu, tak sepenuhnya kerusakan akibat serangan itu bisa diperbaiki.

 

Kedua, padamnya kejayaan Kota Bashrah juga terjadi akibat gempuran dan serangan membabi buta tentara Mongol. Pada gelombang penyerangan tentara Mongol yang pertama antara 1219 M hingga 1222 M, Bashrah masih bisa selamat.

 

Namun, dalam serangan kedua, kota itu tak luput dari gempuran tentara Mongol. Bashrah pun dihancurkan oleh serangan gabungan yang dilakukan tentara Perang Salib dan Mongol.

 

Untuk menghancurkan metropolis intelektual dan perdagangan utama Islam, para pemimpin Nasrani telah mengirimkan utusan khusus kepada Mongol. Mereka berkomplot untuk melakukan serangan gabungan terhadap kota-kota Islam. Bashrah pun luluh-lantak ketika Baghdad pada 1258 M dihancurkan pasukan Mongol di bawah komando Hulagu Khan. Penjelajah Muslim Ibnu Batutah, pada medio abad ke-14, masih menyaksikan puing-puing kehancuran Bashrah.

Amman, Kota Para Pengungsi (1)

Rep: c02/ Red: Chairul Akhmad

jordan.magnificenttravel.com

Reruntuhan kuil Hercules di Amman, Yordania.

REPUBLIKA.CO.ID, Dari Abdurrahman bin Miswar, dia berkata, “Kami berdiam di Amman selama dua bulan bersama Sa’ad bin Malik. Dia meng-qashar shalat, sementara kami shalat itmam (tidak mengqashar). Ketika kami (para tabi’in) menanyakan hal itu, beliau menjawab, “Kami lebih mengetahui.” (HR Al-Baihaqi dengan sanad yang hasan).

 

Dalam hadits di atas tercantum kata ‘Amman’. Menurut Dr Syauqi Abu Khalil dalam Athlas Hadits An-Nabawi, Amman adalah kota di ujung Syam. “Dulu merupakan pusat kota negeri Al-Balqa,” ujarnya. Di antara kota-kota yang ada di wilayah itu adalah Adzdarbah, Jarba, dan Elat—semuanya berada di Syam.

Kini, Amman merupakan ibukota dan kota terbesar Yordania dan merupakan kota politik, budaya, dan pusat komersial serta kota tertua yang masih dihuni oleh peradaban manusia. Populasi wilayah terbesar Amman dihuni lebih dari 2,8 juta penduduk pada 2010.

 

Sepanjang sejarahnya, Amman telah dihuni oleh beragam jenis masyarakat. Catatan sejarah menunjukkan bahwa masyarakat pertama yang menghuni kota itu berasal dari masa Neolitikum, yaitu sekitar 1005 SM. Para arkelog menemukan jejak kehidupan masa Neolitikum di Ain Ghazal yang terletak di sebelah timur Amman.

 

Menurut para arkelog, masyarakat tertua di wilayah itu tidak hanya hidup menetap, tetapi juga telah menghasilkan karya seni. Fakta itu menunjukkan betapa peradaban yang menetap di wilayah Amman tua itu telah mengalami perkembangan yang baik pada masa itu.

Pada abad ke-13 SM, Kota Amman dijuluki Rabbath Ammon oleh bangsa Ammon. Setelah itu, daerah tersebut dikuasai oleh bangsa Assyria dan diikuti oleh bangsa Persia. Setelah itu ditaklukkan lagi oleh bangsa Makedonia. Pemimpin Macedonia di Mesir, Ptolemy II Philadelphus, mengubah nama kota ini menjadi Philadelphia.

 

Kota ini menjadi bagian dari Kerajaan Nabatea hingga 106 M, ketika Philadelphia berada di bawah kekuasaan Romawi dan bergabung dengan Decapolis. Pada 321 M, Kristen menjadi agama kerajaan tersebut dan Philadelphia menjadi kursi keuskupan selama awal era Bizantium. Philadelphia kembali berganti nama menjadi Amman pada periode Ghassanian dan berkembang di bawah kekhalifahan Bani Ummayyah di Damaskus dan Abbasiyyah di Baghdad.

 

Beberapa kali gempa bumi dan bencana alam menghancurkan Amman dan menjadikan kota tersebut sebuah desa kecil dan reruntuhan batu hingga pendudukan Circassian pada 1887.

 

Kota tersebut berubah ketika Sultan Ottoman memutuskan untuk membangun jalur kereta Hijaz yang terhubung ke Damaskus dan Madinah. Ia memfasilitasi baik ritual haji dan perdagangan tetap yang menjadikan Amman sebagai stasiun utama pada peta komersial.

Amman, Kota Para Pengungsi (2)

Rep: c02/ Red: Chairul Akhmad

world66.com

Salah satu reruntuhan amphitheatre Romawi di Amman, Yordania.

REPUBLIKA.CO.ID, Pada 1921 M, Abdullah I memilih Amman sebagai wilayah pemerintahan untuk kota yang baru dibangunnya, Kekaisaran Transjordan.

 

Kemudian kota ini menjadi ibukota untuk Kerajaan Hashemite Yordania. Karena di sana tidak terdapat gedung-gedung mewah, ia mulai membangun stasiun dengan kantor di dalam gerbong kereta. Amman menjadi kota kecil hingga 1949.

 

Pada 1963, populasi bertambah karena masuknya pengungsi Palestina. Amman mengalami perkembangan yang sangat pesat sejak 2010 di bawah pimpinan dua raja Hashemit, Hussein dari Yordania dan Abdullah II.

 

Pada 1970, Amman menjadi lokasi tempat bentrokan besar antara Organisasi Pembebas Palestina (PLO) dan pasukan Yordania. Segala sesuatu yang berada di sekeliling istana mengalami kerusakan berat. Populasi penduduk mengalami perkembangan yang luar biasa akibat tibanya pengungsi dari berbagai macam negara. Gelombang pertama pengungsa Palestina tiba pada 1948.

 

Gelombang kedua muncul setelah Perang Enam Hari pada 1967 dan gelombang ketiga pengungsi Palestina, Yordania, dan Asia Tenggara yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga tiba di Amman dari Kuwait, setelah Perang Teluk pada 1991. Gelombang pertama bangsa Irak datang ke Amman setelah Perang Teluk berakhir dengan gelombang kedua muncul pada 2003 setelah invasi Irak.

 

Selama 10 tahun, jumlah bangunan di seluruh kota bertambah secara dramatis dan distrik-distrik baru dibangun, terutama di Amman bagian barat. Hal ini menyebabkan warga kesulitan air bersih.

 

Pada November 2005, sebuah ledakan mengguncang tiga hotel di Amman, menyebabkan 60 orang tewas dan melukai 915 lainnya. Alqaidah mengklaim bertanggung jawab atas ledakan tersebut meskipun kenyataannya kota kelahiran pemimpin Alqaidah yang terbunuh, Abu Musab Al-Zargawi, adalah Kota Zarga yang terletak di 30 km dari Amman.

 

Amman merupakan pusat komunikasi, transportasi, pariwisata medis, pendidikan, dan investasi. Pada Perang Irak 2003, seluruh transaksi bisnis dengan Irak dilakukan dengan beberapa cara. Bandara Amman, Bandara Internasional Ratu Alia, merupakan pusat maskapai utama Yordania. Amman juga menjadi pintu masuk turis ke negara tersebut karena hampir seluruh turis yang datang ke Yordania masuk melalui Amman.

Amman, Kota Para Pengungsi (3-habis)

Rep: c02/ Red: Chairul Akhmad

Blogspot.com

Sudut kota Amman di waktu malam.

REPUBLIKA.CO.ID, Kota Amman mengalami perkembangan pesat di berbagai bidang. Hal tersebut dapat dilihat dari sektor konstruksi, real estat, perbankan, finansial, dan bisnis.

 

Banyak gedung pencakar langit tengah dalam proses konstruksi setelah pencabutan larangan pembangunan gedung lebih dari empat lantai.

 

Kota Amman dihiasi gedung-gedung modern serta bangunan bersejarah. Amman Timur merupakan bagian bersejarah di mana keluarga tunggal tinggal di sisi bukit dan toko-toko kecil serta pasar di wadi atau lembah mendominasi tata letak timur Amman.

 

Beberapa kota industri sedang dikembangkan di dekat Kota Amman, yang terpenting adalah Mushatta. Amman Barat populasinya lebih renggang dan lebih indah. Bagian ini menjadi pusat ekonomi di Amman.

 

Sebagian hotel bintang lima dan empat berdiri di bagian ini. Distrik terpenting di Amman Barat adalah Shmeisani dan Abdali. Distrik Abdoun menjadi pusat ekonomi Amman. Dan Jabal Amman merupakan salah satu distrik bersejarah.

 

Amman memiliki populasi ekspatriat yang luar biasa besar. Betapa tidak, begitu banyak imigran yang datang ke negera itu untuk mencari suaka politik. Orang Irak, Palestina, Lebanon, dan Armenia merupakan di antara banyak populasi ekspatriat yang saat ini berada di Amman. Pekerja tamu kebanyakan berasal dari Mesir, Suriah, dan Asia Tenggara. Banyak orang Barat yang berada di Amman sebagai organisasi internasional dengan misi diplomatik yang memiliki kantor regional di Amman.

 

Amman dikenal sebagai salah satu kota paling liberal di Timur Tengah dan Eurasia. Ia juga dikenal sebagai kota yang paling kebarat-baratan di wilayah tersebut, seperti Kairo dan Damaskus. Kebebasan beragama merupakan tradisi panjang di Yordania. Yordania tidak memiliki hukum yang memaksa para perempuan dan laki-laki untuk berpakaian tertentu. Namun, Islam dan Kristen adalah agama yang paling banyak ditemukan di sana.

 

Sejak 2000, mal-mal besar berdiri di Amman, termasuk Mall Mekah, Mall Abadoun, Mall Al-Baraka, City Mall, Mall Istikal, dan masih banyak lagi. Dua di antaranya yang tengah dibangun adalah Taj Mall dan Abdali Mall. Kota Amman dikenal dengan sejumlah taman air mancur yang dilengkapi permainan bagi anak-anak.

Beirut, Kota Peradaban Finiqiyah (1)

Rep: c02/ Red: Chairul Akhmad

Home

Salah satu sudut Kota Beirut.

REPUBLIKA.CO.ID, Beirut. Inilah salah satu kota terkemuka dalam sejarah peradaban manusia. Nama kota yang terletak di tepian Laut Tengah itu tercantum dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Dawud.

 

Menurut Dr Syauqi Abu Khalil dalam Athlas Hadits An-Nabawi, Beirut terletak di bekas reruntuhan peradaban Finiqiyah. Finiqiyah atau Phunicia atau Punisia adalah sebuah peradaban yang menjalankan praktik penyaliban.

 

Menurut Bible Encyclopedia, peradaban itu berasal dari kabilah (kaum) ‘Ad, kaum terkuat ras Semit, penghuni asli Arabia yang menguasai padang pasir luas Arabia Tenggara dari pantai teluk Parsi sampai perbatasan Irak.

 

Alquran menyebut daerah yang dikuasai kaum ‘Ad dengan nama Al-Ahqaf (bukit-bukit pasir). Nama daerah itu juga dijadikan nama surat ke-46, yakni Al-Ahqaf. Allah SWT berfiman, “Dan ingatlah Hud saudara kaum ‘Ad, yaitu ketika dia mengingatkan kaumnya tentang bukit-bukit pasir…” (QS Al-Ahqaf: 21).

 

Kaum ‘Ad sangat besar kepala. Mereka merasa menjadi kaum yang superior sehingga berani menantang Nabi Hud AS. Kaum ‘Ad berkata, “Siapakah yang lebih unggul dari kami dalam kekuatan?” Maka, mereka dihancurkan Allah dengan angin kencang dan dingin selama tujuh malam delapan hari secara terus-menerus. Hingga akhirnya mereka musnah.

 

Azab yang dijatuhkan kepada Kaum ‘Ad itu terekam dalam surat Al-Haqqah ayat 6 dan 7. Allah SWT berfirman, “Sedangkan Kaum ‘Ad, mereka telah dibinasakan dengan angin topan yang sangat dingin. Allah menimpakan angin itu kepada mereka selama tujuh malam delapan hari terus-menerus, maka kamu melihat Kaum ‘Ad waktu itu mati bergelimpangan seperti batang-batang pohon kurma yang telah kosong (lapuk).”

 

Sebelum azab itu diturunkan, Nabi Hud AS beserta semua pengikutnya yang beriman hijrah ke Hijaz (Arab Saudi). Sejarah mengenal umat Nabi Hud AS itu sebagai bangsa Finiqiy, atau Al-‘Ibriyyah Al-Qadimah.

 

Kata Ibriyyah berasal dari ‘ain-ba-ra, ‘Abara artinya “menyeberang”. Orang Mesir Kuno menamakan bangsa Ibriyah itu dengan nama Khabiru. Mereka mendirikan kerajaan-kerajaan di Babilonia, di Kan’an, mendirikan Kerajaan Maritin, seperti Carthago, menguasai Laut tengah, kemudian ke Mesir mendirikan Dinasti Hyksos setelah menundukkan Dinasti Fir’aun.

 

Kini, Beirut menjadi ibukota dan kota terbesar Republik Lebanon. Kota itu terletak di semenanjung barat Laut Mediterania, sekitar 94 km di utara dari perbatasan Lebanon-Israel. Beirut diapit oleh gunung-gunung di Lebanon khususnya dua bukit, yaitu Al-Ashrafieh dan Al-Musaytibah.

REPUBLIKA.CO.ID, Daerah pemerintahan Beirut adalah seluas 18 km persegi dan wilayah metropolitannya seluas 67 km persegi. Kota ini didiami oleh 1,2 juta jiwa dan menjadi 2,1 juta jiwa bila termasuk daerah metropolitannya.

 

Sebelum perang saudara Lebanon pecah, kota ini mendapat julukan “Paris di Dunia Timur” karena suasana kosmopolitannya.

 

Beirut memiliki sejarah yang cukup panjang. Sejarah tersebut dimulai sekitar 5.000 tahun yang lalu. Menurut Encyclopedia Britannica, kota kuno Beirut berasal dari nama Kanaan ‘Bee’rot’ yang berarti sumur.

 

Sumur ini merujuk pada air bawah tanah yang digunakan penduduk lokal untuk kebutuhan sehari-hari. Referensi sejarah pertama mengenai Beirut ada pada abad ke-14 SM yang terdapat di prasasti dengan tulisan rune dari ‘Surat-surat Amarna’. Ammunira dari Biruta (Beirut) mengirim tiga surat kepada Fir’aun Mesir.

 

Bangsa yang pertama kali bermukim di Lebanon adalah bangsa Semit Kanaan, atau dalam bahasa Yunani Phoenician karena hidup di lepas pantai. Bangsa Phoenician terkenal dengan aktivitas pelayaran dan perdagangan mereka. Pusat kekuasaan bangsa Kanaan ini berada di Byblos (sekitar 30 km di utara Beirut). Di Sidon (25 km di selatan Beirut), mereka mendirikan benteng kuat di pantai.

 

Pada 332 SM, bangsa Romawi menaklukkan Phoenicia dan memerintah Lebanon sebagai bagian dari Provinsi Suriah. Selama di bawah kekuasaan Romawi, berkembang bahasa Armanic yang dominan sehingga menggeser bahasa Phoenicia dan menandai adanya integrasi budaya di kawasan tersebut.

 

Pada masa Kekaisaran Romawi inilah, agama Kristen mulai berkembang di Lebanon. Pada 140 SM, kota tersebut dihancurkan oleh Diodotus Tryphon dalam pertarungannya dengan Antiochus VII dalam perebutan takhta monarki Seleuka, kemudian kota tersebut dibangun kembali dan diberi nama Laodicea di Kanaan.

 

Meskipun Kota Beirut telah disebutkan pada catatan sejarah Mesir, kota itu baru dikenal secara luas setelah diberi status koloni Romawi, Colonia Julia Augusta Felix Berytus pada tahun 14 SM. Sekitar tahun ketiga hingga keenam Masehi, Beirut terkenal dengan sekolah hukumnya. Dua orang Hakim Roma yang terkenal, Papinian dan Ulpian, berasal dari bangsa Kanaan dan belajar hukum di bawah kekaisaran Severan.

 

Kota itu dihancurkan oleh gempa bumi dan gelombang pasang pada tahun 551 M. Sekitar 30 ribu tewas di Berytus dan sepanjang Pantai Fenisia. Total korban yang tewas adalah sekitar 250 ribu orang. Bahkan, ketika umat Muslim menguasai kota itu pada tahun 635 M, Beirut masih berupa reruntuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, Beirut jatuh ke tangan Muslim di bawah kekuasaan Dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Pada masa tersebut, Lebanon menunjukkan perkembangannya sebagai masyarakat modern.

 

Pada era ini, bahasa Arab menjadi bahasa resmi Lebanon dan negara ini menjadi bagian dari peradaban Islam yang gemilang.

 

Hal ini berlangsung hingga tahun 1099 ketika penganut Kristen di Eropa (crusader) menaklukkan Lebanon dan negara di sekitar kawasan tersebut. Selain memperluas ajaran Kristen, mereka juga membendung proses arabisasi dan islamisasi dalam pemerintahan Islam.

 

Para crusader (Tentara Perang Salib) berusaha menancapkan pengaruh Kristen dengan menghidupkan budaya Barat di tengah kehidupan Islam di Beirut. Namun pada 1187 M, Kesultanan Mamluk yang berpusat di Mesir berhasil mengusir pasukan Tentara Salib dan menguasai Lebanon serta Suriah hingga 1500 M.

 

Beirut dan Suriah jatuh ke tangan pemerintahan Turki Utsmani atau Ottoman pada 1516 M, tak lama setelah Portugis mengelilingi Benua Afrika (1598) untuk mengalihkan perdagangan rempah-rempah Timur jauh dari Suriah dan Mesir. Pada abad ke-17 M, kota tersebut menjadi eksportir sutra Lebanon ke Eropa. Secara teknis, Beirut menjadi bagian dari Provinsi Ottoman, Damaskus, dan kemudian Sidon (1660).

 

Revolusi Industri dan pendudukan Mesir atas Suriah pada 1832 menggairahkan kembali peran penting kota tersebut dalam perdagangan yang sempat meredup selama pemerintahan Ottoman.

 

Pada abad itu pula terjadi perang saudara antara Maan dan Shihab dari golongan Druze dan Maronit pada tahun 1841, 1845, dan 1860. Pengungsi Manorit Kristen melarikan diri ke Beirut dari perang saudara di pegunungan Suriah, sementara para misionaris Protestan dari Amerika, Inggris, dan Jerman menambah jumlah penduduk kota itu.

 

Pada akhir Perang Dunia I yang menandai jatuhnya Dinasti Ottoman, kota ini jatuh ke tangan Prancis. Keputusan ini diambil berdasarkan Konferensi San Remo di Italia tahun 1920. Selama memerintah Lebanon, Prancis berniat baik terhadap negara tersebut dan menyerahkan kepemimpinan negara kepada masyarakat.

 

Hal ini menyebabkan masyarakat Lebanon menerima sebagai mandataris Prancis. Bahkan, mereka meminta berpisah dari Suriah sehingga bisa berdiri sendiri. Tapi, kebebasan penuh baru diperoleh Lebanon pada 1946 walaupun secara resmi negara tersebut merdeka pada 22 November 1943.

REPUBLIKA.CO.ID, Beirut terkenal dengan negara dengan beragam agama di antara seluruh negara di Timur Tengah. Mayoritas penduduk menganut Islam dan Kristen.

 

Ada sembilan komunitas agama utama di Beirut, yaitu Maronit Katolik, Ortodoks Yunani, Katolik Yunani, Armenia Apostolik, Katolik Armenia, Protestan, Muslim Sunni, Muslim Syiah, dan Druze.

 

Hingga pertengahan abad ke-20 M, Beirut juga menjadi rumah bagi komunitas Yahudi di lingkungan Wadi Abu Jamil. Sebelum perang sipil terjadi, lingkungan Beirut cukup heterogen. Namun, akibat perang banyak dari mereka memisahkan diri dan membentuk kelompok.

 

Beirut bagian Timur lebih banyak diisi oleh masyarakat Kristiani dengan sedikit Muslim Sunni, sementara itu bagian barat Beirut ditempati mayoritas Muslim Sunni dengan sedikit masyarakat Kristen dan Druze, sedangkan Beirut bagian utara terus berupaya menambah penduduk beragama Protestan sejak abad ke-19 M.

 

Perang Saudara di Lebanon

Perang Saudara Lebanon dimulai dari 1975 hingga 1990 M. Diperkirakan sekitar 150 ribu hingga 230 ribu warga sipil tewas akibat peperangan tersebut. Sekitar satu juta jiwa lain—seperempat populasi negara tersebut—terluka dan 350 ribu penduduk mengungsi. Tidak diketahui secara jelas faktor pemicu peperangan itu.

 

Keterlibatan Suriah, Israel, Amerika Serikat, dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) telah memperburuk konflik tersebut. Pertempuran sempat terhenti pada 1976 karena ada mediasi dari Liga Arab dan intervensi Suriah. Pertempuran ini terpusat di Lebanon Selatan.

 

Perang ini dimulai pada akhir masa pemerintahan Dinasti Ottoman di Lebanon. Perang Dingin memberi dampak yang cukup kuat terhadap Lebanon dan menyebabkan krisis politik pada 1958. Tahun 1975, kehadiran kekuatan bersenjata asing dalam bentuk gerilyawan PLO memiliki efek di Lebanon.

 

Mereka menjalankan hak veto pada politik Lebanon. Pembentukan negara Israel dan perpindahan 100 ribu pengungsi Palestina ke Lebanon (sekitar 10 persen total populasi) mengubah demografi Lebanon dan memberikan dasar bagi keterlibatan jangka panjang Lebanon dalam konflik regional.

 

Setelah pertempuran sempat terhenti pada 1976 karena mediasi Liga Arab dan intervensi Suriah, pertikaian Palestina-Lebanon berlanjut di Lebanon selatan yang telah diduduki PLO sejak 1969. Hal ini bertentangan dengan kesepakatan Kairo yang juga ditandatangani Pemerintah Lebanon.

Tiberia, Danau dan Kota Tiga Agama (1)

Rep: C02/ Red: Chairul Akhmad

holyland-pilgrimage.org

Danau dan Kota Tiberias.

REPUBLIKA.CO.ID, Rasulullah SAW bersabda, “Kemudian Allah SWT mengeluarkan Yakjuj dan Makjuj, mereka turun dengan cepat dari bukit-bukit yang tinggi. Setelah itu gerombolan atau barisan pertama dari mereka melewati Danau Thabariyah dan meminum habis semua air dalam danau tersebut. (HR. Muslim, At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

 

Dalam hadits tentang tanda-tanda menjelang datangnya hari kiamat atau akhir zaman di atas tercantum kata ‘Danau Thabariyah’. Danau itu juga dikenal dengan nama Tiberia.

 

Dr Syauqi Abu Khalil dalam Athlas al-Hadits an-Nabawi mengatakan, dalam bahasa Arab, kata Thabar berarti melompat atau bersembunyi. “Tiberia merupakan nama danau dan kota di utara Palestina,” ujar Dr Syauqi Abu Khalil.

 

Tepatnya, terletak di dekat Dataran Tinggi Golan di sebelah utara Palestina, di Lembah Celah Besar Yordan yang memisahkan Afrika dan patahan Arab. Saat ini, wilayah tersebut termasuk daerah kekuasaan Israel.

 

Danau ini mempunyai panjang sekitar 25,5 kilometer dan lebar 12 kilometer. Dengan luas total 166 meter persegi, danau ini menjadi danau air tawar terluas di Israel. Danau ini juga menjadi danau kedua terdalam setelah Laut Mati, yaitu dengan kedalaman 43 meter. Di dasar danau terdapat mata air yang ikut mengisi danau, meskipun sumber utamanya berasal dari Sungai Yordan yang mengalir dari utara ke selatan.

 

Sungai Tiberia mempunyai banyak nama, salah satunya Danau Galilee atau Danau Kinneret. Di sekitar lokasi danau merupakan tempat yang rentan akan gempa bumi dan-pada zaman dahulu-aktivitas gunung api. Hal ini terbukti dari banyaknya batu basalt dan batuan beku lainnya yang menentukan kondisi geografis di daerah Galilee.

 

Di bagian barat laut danau ini terdapat sebuah kota yang bernama sama dengan danau tersebut. Menurut sejarah, Kota Tiberia dibangun sejak 20 Masehi dan dinamakan Tiberia untuk menghormati Kaisar Tiberius yang berasal dari Romawi. Kota yang terletak di sepanjang Pantai Kinneret ini dibangun oleh Herodes Antipas, anak Herodes Agung. Kota ini merupakan satu dari empat kota yang dianggap suci oleh orang-orang Yahudi.

 

Kota Tiberia ini terletak di atas ketinggian 200 meter dari permukaan laut. Iklim di wilayah itu merupakan perbatasan antara musim panas Mediterania dan musim semi. Curah hujannya setiap tahun kita-kira 400 mm. Pada musim panas, suhu tertinggi mencapai 37 derajat celcius. Suhu minimumnya sekitar 21 derajat. Pada musim dingin, suhu di kota tersebut mulai dari 18 hingga 8 derajat. Kota Tiberia terletak di dekat sumber air panas dan mineral alam.

 

Geografer Arab, Al-Muqaddasi, menggambarkan Tiberia sebagai ibu kota Provinsi Yordania dan kota di Lembah Kanaan. “Kotanya sempit, panas ketika musim panas, dan sangat tidak sehat. Di sana terdapat delapan sumber mata air panas dan tidak memerlukan bahan bakar, dan kolam dengan air mendidih tak terhitung banyaknya,” ujarnya.

 

Menurut Al-Muqqadasi, ketika dikuasai peradaban Islam, di kota itu terdapat masjid yang luas dan indah yang berdiri di pusat perdagangan. Lantainya dari kerikil dan batu yang disusun rapat. Di zaman kekuasaan Islam, kata dia, orang-orang yang menderita kudis atau borok dapat datang ke Tiberia dan berendam di air panas selama tiga hari. “Setelah itu, lakukanlah pada musim semi ketika airnya dingin. Maka, mereka menjadi sembuh.”

REPUBLIKA.CO.ID, Pada 1220, ahli geografi dari Suriah, Yakut, menulis Tiberia sebagai kota yang kecil, panjang, dan sempit. Ia juga menggambarkan tentang mata air panas dan asin. Kota itu merupakan bekas kuburan kuno. Hal ini dianggap najis oleh bangsa Yahudi sehingga mereka tidak mau tinggal di sana.

 

Antipas memaksa sebagian dari orang Yahudi yang berada di Galilee untuk tinggal di kota tersebut. Namun selama beberapa tahun berikutnya, orang-orang Yahudi ini dijauhi.

 

Kota ini diatur oleh 600 dewan kota dan 10 komite hingga 44 Masehi, ketika prokurator Roma menguasai kota setelah kematian Raja Agripa I. Pada 61 Masehi, Agripa II merebut kota tersebut dan menjadikannya bagian dari daerah kekuasaannya. Namun, perang yang berlangsung antara Yahudi dan Romawi membuat kota ini menjadi salah satu pusat orang-orang Yahudi.

 

Selama Perang Salib yang pertama, kota ini diduduki oleh kaum Frank segera setelah penaklukan Yerusalem. Lalu, diberikan kepada Tancred yang menjadikan Tiberia sebagai pusat kota dari Kerajaan Galilee. Daerah itu sering disebut sebagai Kerajaan Tiberia.

 

Sebuah hadits yang disampaikan Ibnu Asakir dari Damaskus mengatakan bahwa nama Tiberia merupakan salah satu dari ’empat kota neraka’. Hal ini menunjukkan fakta bahwa pada saat itu kota ini memiliki populasi non-Muslim yang sangat banyak.

 

Pada awal abad ke-20, komunitas Yahudi di daerah tersebut mencapai 50 keluarga. Dan pada saat yang sama, sebuah manuskrip Torah ditemukan di sana. Pada 1265, pasukan tentara Salib diusir dari kota tersebut oleh Dinasti Mamluk. Dinasti Islam itu menguasai Tiberia hingga akhirnya ditaklukkan oleh Kekhalifahan Turki Usmani.

 

Di bawah pemerintahan Sultan Selim I, wilayah kekuasaan Turki Usmani membentang hingga pantai selatan Mediterania. Banyak sekali orang Yahudi yang melarikan diri karena takut akan kekuatan Ottoman. Pada 1558, seorang Portugis, Dona Gracia, mengumpulkan pajak dari Tiberia dan desa-desa di sekitarnya atas nama Sulaiman Yang Agung.

 

Dia berusaha untuk membuat kota tersebut menjadi tempat perlindungan yang aman bagi Yahudi dan dapat membuat otonomi Yahudi di sana. Pada 1561, keponakannya, Josef Nasi, menjadi raja di Tiberia dan mendorong Yahudi untuk tinggal di sana.

 

Berdasarkan kondisi geografisnya, Tiberia sangat rentan terguncang gempa. Sejarah mencatat, gempa pernah terjadi di Tiberia sebanyak 16 kali, yaitu pada 30, 33, 115, 306, 363, 419, 447, 631, 1033, 1182, 1202, 1546, 1759, 1837, 1927 dan 1943 M. sebanyak 600 orang termasuk 500 Yahudi meninggal pada gempa di Tiberia pada 1837. Namun, kota tersebut kembali diperbaiki, dan pada 1842 terdapat setidaknya empat ribu penduduk yang terdiri dari Yahudi, Turki, dan orang Kristen.

 

Pada 1863, tercatat penduduk yang beragama Islam dan Kristen hanyalah sepertiga dari total penduduk yang berjumlah sekitar 3.600 orang. Pada 1902, terdapat 4.500 penduduk Yahudi dan 1.600 Muslim dari total 6.500 penduduk. Sisanya beragama Kristen.

 

Sebuah teater Romawi yang berumur 2.000 tahun ditemukan di bawah tanah di dekat Gunung Bernike di Bukit Tiberia. Terdapat lebih dari 7.000 ribu penduduk di dalamnya. Penggalian di dekat pantai menemukan koin dengan gambar Yesus di satu sisi dan tulisan Yunani di sisi lain.

Aleppo, Kota Kebudayaan Islam (1)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad

tripadvisor.com

Salah satu benteng tua di Aleppo.

REPUBLIKA.CO.ID, Aleppo adalah sebuah kota yang terletak di sebelah utara. Menurut Dr Syauqi Abu Khalil dalam Athlas Al-Hadits An-Nabawi, kota yang sempat menjadi basis Jun Qinnasrin (tentara Qinnasrin) itu pernah menjadi salah satu kota paling penting dalam sejarah Islam.

 

Jun Qinnasrin merupakan satu dari empat sub-provinsi yang sempat dikuasai Kekhalifahan Umayyah dan Abbasiyah sesaat setelah pasukan tentara Muslim menguasai wilayah itu pada abad ke-7 M. Allepo pun pernah menjadi ibu kota pemerintahan Islam di wilayah Suriah setelah Kota Qinnasrin mulai kehilangan pamor.

“Dari Allepo ke Qinnasrin berjarak sekitar 15 mil. Di sana terdapat Benteng Mani’ah,” ujar Dr Syauqi. Sejak 15 abad lalu, Kota Aleppo telah menjelma menjadi kota terkemuka dalam bidang ekonomi, sejarah, artistik, dan kebudayaan Islam.

 

Pada 2006, Islamic Educational Scientific and Cultural Organization (ISESCO)—organisasi kebudayaan Organisasi Konferensi Islam (OKI)—mendaulat Aleppo sebagai ibu kota kebudayaan Islam. Aleppo dinilai mampu mewakili tipe kota Islam yang ideal dalam konteks toleransi hubungan beragama.

 

Secara arsitektur, Aleppo juga mampu merepresentasikan sebuah kota Islam. Betapa tidak, bangunan berarsitektur Islam sejak abad ke-7 M itu masih kokoh berdiri. Tak cuma itu, warisan arsitektur dari beragam dinasti seperti Umayyah, Abbasiyah, Hamdaniyah, Seljuk, Zankiyah, Ayubiyah, Mamluk, hingga Usmani masih menghias Kota Aleppo.

 

Warisan arsitektur itu berupa istana, pintu, pasar, rumah peristirahatan, masjid, rumah sakit, pemandian umum, dan rumah-rumah bersejarah. Selain itu, Aleppo pun telah melahirkan sejumlah tokoh penting dalam khazanah keilmuwan dan peradaban Islam. Allepo pun telah menjadi semacam museum hidup bagi beragam peradaban.

 

Aleppo merupakan salah satu kota tertua dalam sejarah manusia. Kota itu sudah didiami manusia sejak abad ke-11 SM. Fakta sejarah itu terkuak dengan ditemukannya pemukiman di Bukit Al-Qaramel. Kota ini pun telah dikuasai oleh beragam bangsa dan peradaban sejak abad ke-4 SM, seperti Sumeria, Akadian, Amorites, Babylonia, Hithies, Mitanian, Assyria, Arametes, Chaldeans, Yunani, Romawi, dan Bizantium.

 

Itulah mengapa Kota Aleppo begitu banyak disebut-sebut dalam catatan sejarah dan lembaran kuno. Kali pertama, nama Aleppo disebut dalam lembaran kuno dari abad ke-3 SM. Jejak Aleppo juga terkuak selama masa kekuasaan Raja Akadian, anak Sargon (2530 SM – 2515 SM). Aleppo kuno sempat mencapai masa kejayaannya pada masa kekuasaan Raja Hammurabi, Babilonia. Ketika dikuasai Romawi pada abad ke-5 M, agama Kristen pun menyebar di bumi Aleppo.

REPUBLIKA.CO.ID, Peradaban kota tua itu memasuki babak baru ketika Islam menancapkan benderanya pada 637 M. Di bawah komando Khalid bin Walid, pasukan tentara Islam berhasil memasuki Kota Aleppo melalui gerbang Antakya.

 

Tak sulit dan tak butuh waktu lama bagi umat Islam untuk menyebarkan bahasa Arab di Aleppo. Pasalnya, penduduk di kota itu berbahasa Assyria yang tak jauh beda dengan bahasa Arab. Semenjak jatuh ke pelukan umat Islam, Aleppo pun melalui dan mengalami masa pasang surut.

 

Era Kekhalifahan

Selama berada dalam kekuasaan kekhalifahan, Aleppo belum mampu mencapai masa kejayaan. Tak juga dalam era Umayyah dan Abbasiyah. Sejarah mencatat, di akhir masa kekuasaan Abbasiyah, Kota Aleppo mengalami masa kemakmuran.

 

Kala itu, kebudayaan, intelektual, dan peradaban berkembang begitu pesat di semua bidang. Salah satu bukti tumbuh pesatnya peradaban di bumi Aleppo ditandai dengan kemampuan orang-orang Aleppo untuk membuat pakaian yang amat bagus, serta berdirinya istana dan sejumlah masjid terkemuka di kota itu.

 

Pasca Khalifah

Aleppo mencapai kemasyhuran dalam sejarah bangsa Arab ketika Sayf ad-Dawla al-Hamadani menguasai kota itu. Aleppo pun kembali mencapai kemakmuran dalam bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra. Pada masa itu, Aleppo pun menjadi ibu kota pemerintahan.

 

Berkembang pesatnya peradaban turut melahirkan sejumlah penulis, sastrawan, dan ilmuwan terkemuka seperti Abu Firas Al-Hamadani dan Abu Tayyib Al-Mutanabbi. Kota Aleppo pun bertambah luas meliputi Kelikiya, Malatya, Diarbekir, Antioch, Tarsus, Mardin, dan Roum Qal’a.

 

Pada 353 H, Aleppo diserang imperium Romawi. Penduduk dibunuhi dan dijadikan budak, serta bangunan-bangunan dihancurkan. Saif Ad-Daulah melihat kota yang dibangunnya telah hancur. Ia lalu membangun kembali jembatan, bangunan, dan tembok yang telah porak-poranda. Dia mengundang orang-orang dari Qisrin untuk tinggal di kota itu. Setelah Saif Ad-Daulag tutup usia, selama dua abad Aleppo terperosok dalam kubangan anarki dan kekacauan.

 

Setelah itu, Aleppo dikuasai Dinasti Fatimiyah, Mirdassid, Turki, dan kemudian jatuh ke pangkuan Seljuk. Setelah itu, Aleppo kembali diambil alih Romawi, dan pada 1108 M diserbu pasukan Perang Salib (Crusader).

 

Kota yang diliputi anarki itu kembali pulih ketika Imaduddin Zengi menjadi Pangeran Aleppo. Semenjak dikuasai Pangeran Imaduddin dan anaknya Nuruddin Mahmud, Aleppo berada di bawah kekuasaan negara Nurid (523-579 H/1128 M-1260 M). Kondisi Aleppo pun mulai pulih.

 

Sayangnya pada 1170 M, Kota Aleppo hancur diguncang gempa bumi. Nuruddin kembali membangun kota yang telah hancur. Setelah Nuruddin wafat, Aleppo dikuasai oleh anaknya. Tampuk kekuasaan lalu beralih ke Salahuddin Al-Ayyubi, dan kemudian berpindah ke tangan Raja Al-Zahir Ghazi, seorang raja yang hebat dan reformis.

 

Aleppo kembali mencapai kejayaannya pada era Dinasti Ayyubiyah (579-659 H/1183 M-1260 M). Salah satu raja yang tersohor waktu itu bernama Ghazi ibnu Salah Ad-Din. Dia melindungi Aleppo dan kembali membuat nama Aleppo harum dan disegani. Era keemasan itu berakhir pada 1260 M, ketika bangsa Mongol di bawah pimpinan Hulagu Khan menghancurkan Aleppo.

 

Pada 1400 M, Mongol terusir dari Aleppo setelah ditaklukkan Dinasti Mamluk. Raja Ashraf Saifuddin Qalawun kembali membangun Kota Allepo. Setahun kemudian, Aleppo lagi-lagi diserang Mongol di bawah pimpinan Timur Lenk. Mamluk kembali menguasai Aleppo dan memulihkan lagi kota segala peradaban itu.

 

Di era kekuasaan Sultan Qaitibay, di Aleppo dibangun Masjid Firdaus dan Khan Saboun. Kekuasaan Mamluk berakhir pada 922 H /1516 M. Setelah itu, Aleppo dikuasai kerajaan Usmani Turki (922-1337 H/- 1516-1918 M). Kota itu juga sempat diduduki tentara Prancis hingga 1946. Sejak itu, Aleppo menjadi salah satu provinsi di Suriah.

 

Ilmuwan Klaim Temukan Makam Sultan Suleiman

 

Red: Dwi Murdaningsih

Daily Mail

Sultan Suleiman

 

REPUBLIKA.CO.ID,HUNGARIA SELATAN — Ilmuwan menemukan tempat yang diguga makam Suleiman Yang Agung, salah satu penguasa Kekaisaran Ottoman atau Utsmaniyah. Mereka lantas menggali tempat tersebut. Penggalian ini dilakukan di Hungaria Selatan.

 

Dari buktu-bukti yang ada, ilmuwan percaya bahwa bangunan yang digali ini kemungkinan besar merupakan makam Suleiman. Namun, untuk memastikan 100 persen, maka penelitian lebih lanjut dan penggalian bangunan lain sekitarnya perlu dilakukan.

 

Sultan Ottoman itu meninggal dunia pada usia 71 tahun di tendanya pada 1566 saat operasi militer melawan Kekaisaran Austro-Hungaria. Tubuhnya yang dibalsam sekarang ditempatkan di Masjid Sulaimaniyah di sana. Ketika dia meninggal, jantung dan tubuhnya dimakamkan di lokasi yang terpisah.

 

Sekarang, arkeolog percaya mereka telah menemukan makam yang berisi jantung dan organ penguasa Ottoman tersebut. “Kami memiliki data yang mengarah pada titik yang sama,” kata Norbet Pap, kepala departemen Political Geography, Regional and Developement Studies di University of Pech di Hungaria, seperti diberitakan Daily Mail.

 

Arkeolog percaya makam yang baru saja ditemukan ini adalah lokasi tepat dari tenda Suleiman berdiri saat meninggal tahun 1566. Penaklukkan Suleiman diikuti perluasan wilayah yang dilakukan terus menerus hingga puncak kekaisaran Ottoman pada 1481-1683.

 

Suleiman Yang Agung sering dianggap sebagai salah satu penguasa terbesar dalam sejarah. Dia naik tahta tahun 1520 pada usia 26 tahun dan dengan cepat memulai serangkaian operasi militer, memperluas kekuasaan Ottoman dari barat Aljir sampai timur Baghdad.

 

Selain memiliki kecakapan militer, Suleiman menyederhanakan kode hukum Ottoman dan mendanai pembangunan beberapa dari arsitektur paling indah di Istanbul. Kehidupan pribadinya juga penuh drama. Intrik di haremnya baru-baru ini digambarkan dalam opera sabun populer Turki, s.

 

Dia meninggal dunia di tenda kekaisaran di luar kastil Szigetvar di Hungaria selatan sebelum pasukannya dikalahkan pasukan Hungaria. Penasihatnya ingin menghindari kekosongan kekuasaan sebelum anaknya, Selim II, bisa mengambil takhta.

 

“Jadi tubuhnya dibawa kembali ke Istanbul setelah kematiannya dan disimpan secara rahasia hingga 40 hari lebih,” kata Günhan Börekçi, seorang sejarawan di İstanbul SEHIR University, yang tidak terlibat dalam penggalian saat ini.

 

Untuk menjaga sandiwara itu, penasihatnya menciptakan tipu muslihat, memalsukan tulisan tangannya dalam dokumen resmi. Mereka bahkan mendandani pelayan menggunakan pakaiannya, kemudian memalsukan kematian pelayan lain sehingga mereka bisa membawa tubuh Sultan dari kamp di peti mati sang pelayan, kata Börekçi.

 

 


Ditulis dalam Uncategorized
« Laman SebelumnyaLaman Berikutnya »